BAB I : UMUM
Pasal 1 : Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Kerja Bersama
1.Perusahaan adalah PT Asuransi AXA Indonesia yang berkantor pusat di Mayapada Tower Lantai 8 Jalan Sudirman beserta cabang di seluruh Indonesia yang didirikan sesuai peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2.Manajemen adalah Direksi atau orang yang menurut Anggaran Dasar Perusahaan berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
3.Serikat Pekerja adalah Organisasi pekerja yang mempunyai pengurus dan anggota serta Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibentuk dari dan oleh pekerja PT. Asuransi AXA Indonesia, yang telah terdaftar pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SUDINAKERTRANS Jakarta Selatan).
4.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Asuransi AXA Indonesia adalah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh dan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Pekerja dan terdaftar di SUDINAKERTRANS.
5.Pekerja adalah pekerja baik laki-laki maupun perempuan yang terikat dalam hubungan kerja yang sah dengan Perusahaan dan oleh karena itu berhak menerima gaji dari Perusahaan.
6.Human Resources adalah divisi yang mengurus mengenai kepegawaian atau disebut juga Human Resources Division.
7.Lingkungan perusahaan adalah keseluruhan tempat yang tersedia yang berada di bawah penguasaan Perusahaan atau milik Perusahaan yang digunakan untuk menunjang segala kegiatan Perusahaan.
8.Tanggungan Pekerja/Keluarga Pekerja adalah seorang istri atau suami yang terdaftar dalam data personalia Perusahaan dan 3 (tiga) orang anak yang sah (termasuk anak tiri atau anak angkat/anak adopsi yang disahkan oleh pengadilan) sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah dan masih dalam tanggungan Pekerja.
9.Pekerjaan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja yang mempunyai unsur perintah yang telah atau ditentukan untuk kepentingan Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima gaji.
10.Gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan (baik bersifat tetap maupun tidak).
11.1 (satu) bulan takwim adalah 1 (satu) bulan penanggalan, yaitu jangka waktu dari tanggal 1 (satu) suatu bulan sampai dengan akhir bulan tersebut.
12.Hubungan industrial Pancasila adalah hubungan kerja yang harmonis antar Perusahaan dengan Pekerja yang menganggap satu sama lain sebagai mitra usaha yang saling membutuhkan dengan berdasarkan Pancasila.
Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama, selanjutnya disebut dengan PKB, telah disetujui/disepakati bersama antara : PT Asuransi AXA Indonesia yang berkedudukan di Mayapada Tower, Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta 12920, selanjutnya disebut Perusahaan.
dengan
Pengurus Komisariat SBSI Nikeuba, yang telah tercatat pada SUDINAKERTRANS Jakarta selatan nomor 03/DPC Nik-Jaksel/IX/2011 dan telah didaftar ulang tanggal 18 September 2011 yang selanjutnya disebut Pekerja.
Pasal 3 : Ruang Lingkup PKB
1.PKB ini mengikat Perusahaan, Serikat Pekerja dan seluruh Pekerja.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja telah saling mengerti dan menyetujui bahwa PKB hanya mengatur hal-hal pokok sebagaimana tercantum dalam isi PKB ini, dan bahwa Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
3.Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berhak dan berkewajiban untuk memberi penjelasan mengenai isi dan makna PKB ini kepada Pekerja agar tidak menimbulkan perbedaan pengertian dan kepentingan.
4.Dalam hal Perusahaan atau Serikat Pekerja berganti nama atau bergabung dengan Perusahaan atau Serikat Pekerja lain, maka PKB ini tetap berlaku pada saat perubahan tersebut, sampai dinyatakan berakhirnya masa berlaku PKB ini Serta terbentuknya PKB yang baru.
Pasal 4 : Tujuan PKB
1.Menjamin dan menegaskan hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja, sehingga tercipta kondisi kerja yang harmonis dan kelancaran operasional Perusahaan demi kemajuan Perusahaan dan Pekerja.
2.Menjadi kerangka acuan dalam menjaga llingkungan kerja dan hubungan industri yang tertib dan damai.
3.Menciptakan semangat kerja dan membangun hubungan kerja yang baik antara Perusahaan, Pekerjadan Serikat Pekerja dengan menjaga keharmonisan, ketenangan, ketentraman dan ketertiban berdasarkan hubungan industrial Pancasila.
4.Menerangkan dan mendudukan pada porsinya segala hak dan kewajiban yang harus dipenuhi Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja sesuai dengan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
5.Menjamin agar Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja dapat bekerjasama sepenuhnya baik secara perorangan maupun bersama-sama dalam usaha melaksanakan dan mencapai tujuan Perusahaan.
6.Menciptakan kondisi kerja yang kondusif, dimana Serikat Pekerja dan Perusahaan berunding atas dasar itikad baik, kekeluargaan, musyawarah dan mufakat dalam mengusahakan dan mengatasi masalah untuk keharmonisan sesuai dengan Hubungan lndustrial Pancasila.
Pasal 5 : Hubungan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari bahwa kedua belah pihak adalah mitra untuk mencapai tujuan Perusahaan.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan bekerja sama untuk menciptakan llingkungan kerja dan hubungan industri yang damai.
3.Jika terjadi perselisihan, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan membahas dalam musyawarah untuk mufakat yang saling menguntungkan.
4.Perselisihan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja yang tidak mencapai kata mufakat akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi mengacu kepada Undang-undang nomor 2 tahun 2004.
Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja
1.Setiap Pekerja pada dasarnya berhak untuk menjadi anggota ataupun tidak menjadi anggota Serikat Pekerja, oleh karena itu Perusahaan dan Serikat Pekerja tidak diperkenankan untuk melarang siapapun, atau memaksa setiap Pekerja untuk menjadi ataupun tidak menjadi anggota Serikat Pekerja.
2.Pekerja yang menduduki jabatan tertentu yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja atau karena posisinya mewakili kepentingan Perusahaan, tidak diperkenankan menjadi Pengurus Serikat Pekerja. Oleh karena manajer dianggap sebagai wakil manajemen dan demi mencegahnya timbulnya konflik kepentingan manajer dan level di atas manajer tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Serikat Pekerja.
3.Serikat Pekerja diperbolehkan mengumpulkan sumbangan atau iuran dari anggota.
4.Fasilitas untuk Serikat Pekerja akan diberikan oleh Perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Fasilitas lainnya dapat diberikan kepada Serikat Pekerja dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan.
Pasal 7 : Pengakuan
1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi Pekerja resmi yang mewakili Pekerjadan bertindak atas nama Pekerja.
2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan memiliki hak dan kewenangan penuh untuk memimpin dan mengelola bisnis perusahaan berdasarkan hukum dan peraturan yang beriaku.
3.Berdasarkan pengakuan ini, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan saling menghargai dan tidak akan saling mencampuri sehingga dapat memenuhi tujuan Perusahaan.
4.Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Komisariat (PK) Serikat Pekerja akan diperlakukan sama denganPekerja lain dan tidak akan dibeda-bedakan.
5.Serikat Pekerja tidak akan menentang setiap tindakan disiplin sejauh tindakan itu sesuai dengan PKB yang beriaku.
6.Sesuai dengan undang-undang, Perusahaan dapat mengakui adanya lebih dari satu Serikat Pekerja sejauh serikat Pekerja tersebut secara resmi terdaftar dl SUDINAKERTRANS. Namun demikian dalam perundingan Perusahaan akan melihat Serikat-Serikat Pekerja tersebut sebagai satu kesatuan. Untuk itu serikat–serikat pekerja tersebut akan melakukan musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
7.Perusahaan memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja didalam jam kerja. Persetujuan pemberian kesempatan ini akan dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan kasus per kasus.
Pasal 8 : Hak dan Kewajiban Perusahaan
1.Perusahaan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menjalankan usaha dan mengelola pekerjaan sesuai dengan system, teknik dan metode yang diterapkan dengan bijaksana sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini, ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perusahaan.
2.Perusahaan berhak meminta setiap Pekerja untuk bekerja dengan sebaik-baiknya mendapatkan ketenangan dan kelancaran berusaha dan terhindar dari berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari pekerja maupun serikat pekerja.
3.Perusahaan memperhatikan aspirasi yang sah dan wajar dari Pekerja untuk meningkatkan kompetensi kerja mereka, oleh karena itu Perusahaan mengusahakan pengembangan kemampuan Pekerja demi peningkatan kinerja Pekerja.
4.Perusahaan menyadari perlunya pemberian gaji dan jaminan sosial yang layak dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan guna menciptakan suasana yang memungkinkan pekerja bekerja sebaik mungkin.
Pasal 9 : Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja
1.Serikat Pekerja berhak mengembangkan dan membina organisasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku maupun PKB ini.
2.Serikat Pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sebaik-baiknya dari Perusahaan dan terhindar dari berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan tindakan merugikan dari Perusahaan.
3.Serikat Pekerja berkewajiban untuk:
3.1 Melaporkan dan menyerahkan AD/ART, susunan pengurus dan anggota berikut perubahan-perubahannya kepada Perusahaan selambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan.
3.2 Mengupayakan tercapainya susasana kerja yang kondusif bagi pengembangan usaha sesuai dengan fungsinya.
3.3 Mengusahakan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang diajukan kepadanya dengan jalan musyawarah.
3.4 Senantiasa membantu Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan disiplin Pekerja.
BAB II : HUBUNGAN KERJA
Pasal 10 : Status Pekerja
1.Pekerja tetap adalah Pekerja yang direkrut untuk bekerja atas waktu yang tidak ditentukan sebelumnya dan telah menyelesaikan masa percobaan tiga bulan.
2.Pekerja tidak tetap adalah Pekerja yang direkrut untuk tugas khusus dengan masa Kerja waktu tertentu.
3.Pekerja Harian adalah Pekerja yang direkrut untuk tugas khusus dan dibayar harian.
Pasal 11 : Penerimaan Pekerja
1.Penerimaan Pekerja merupakan hak dan wewenang Perusahaan sepenuhnya sesuai kepentingan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
2.Kebijakan Perusahaan adalah merekrut calon yang paling baik untuk mengisi posisi yang lowong atas dasar kemampuan, pengalaman, kualifikasi pendidikan dan sikap pribadi; tanpa memandang ras, kepercayaan, jenis kelamin, agama dan ketidakmampuan fisik. Pengecualian untuk kebijakan ini adalah sebagai berikut:
2.1Mempekerjakan keluarga (termasuk tetapi tidak terbatas pada: pasangan suami/istri, saudara kandung/tiri, orangtua, anak, menantu, mertua, paman, bibi, keponakan, saudara ipar atau saudara sepupu).
2.2Dalam hal terjadi perkawinan antara Pekerja maka perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada salah satu Pekerja selambatnya satu bulan sebelum dilaksanakannya perkawinan. Ketentuan mengenai perkawinan antar Pekerja ini tidak berlaku surut.
2.3Pada jabatan tertentu yang mensyaratkan tingkat kesehatan tertentu, jenis kelamin atau persyaratan fisik lain.
2.4Padasaat seorang calon memiliki pasangan istri atau suami yang menempati jabatan senior atau jabatan lainnya di sebuah perusahaan saingan yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, maka lamaran tersebut tidak akan dilanjutkan.
3.Usia Pekerja sekurang-kurangnya 18 (deIapan belas) tahun. Pekerja memiliki kesehatan yang memadai untuk bekerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk Perusahaan dan tidak pernah terlibat dalam setiap bentuk kejahatan atau tidak melanggar hukum lainnya.
4.Dalam hal promosi internal tidak dapat dilakukan sehingga perlu merekrut calon dari luar Perusahaan, posisi yang lowong akan diiklankan dalam surat kabar, media khusus, program referral atau dengan memakai jasa konsultan.
5.Seluruh penerimaan Pekerja harus memenuhi syarat yang memuaskan perusahan berhak memintacalon mengambil tes psikometri dan/atau menjalani tes-tes lainnya untuk menguji kemampuan teknis dan/atau hal-hal lainnya yang diperlukan dari calon Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 12 : Masa Percobaan
1.Kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan, Pekerja yang baru diterima wajib menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maksimum kurang dari satu tahun.
2.Masa percobaan bertujuan untuk membentuk penyesuaian diri Pekerja baru. Diharapkan mereka bekerja sesuai dengan harapan Perusahaan yang tercermin dalam kemampuan bekerja, sikap, kemampuan belajar dan menjadi anggota team kerja; bersamaan dengan itu, Pekerja baru dapat memastikan bahwa Perusahaan juga memenuhi harapannya.
3.Selama masa percobaan, Pekerja baru akan memperoleh penjelasan tentang Kelompok AXA dan Perusahaan secara keseluruhan. Uraian tugas akan dijelaskan oleh atasannya dan hasil kerjanya
4.Akan benar-benar diamati dan diawasi. Dalam hal ini Perusahaan akan menunjuk Pekerja lain sebagai pendamping.
5.Sebuah penilaian interim akan dibuat oleh atasan yang berwewenang terhadap Pekerja baru sebulan sebelum berakhirnya masa percobaan. Penilaian ini mengandung umpan baik dan kelemahan.
6.Pekerja tersebut yang dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum masa percobaan berakhir.
7.Masa kerja Pekerja dapat diakhiri sebelum masa percobaan selesai dilaksanakan dengan pemberitahuan oleh pihak Perusahaan atau Pekerja. Dalam keadaan normal, tujuh (7) hari sebelum masa percobaan berakhir, sebuan penilaian akhir dibuat dan sebuah konfirmasi secara lisan dan tulisan diberikan kepada Pekerja yang bersangkutan. Masa percobaan tidak dapat diperpanjang. Masa percobaan tidak berlaku untuk Pekerja Kontrak maupun Pekerja Harian.
8.Ketentuan-ketentuan mengenai penerimaan Pekerja baru yang lebih rinci merupakan wewenang sepenuhnya Perusahaan.
Pasal 13 : Penempatan Pekerja
1.Penempatan Pekerja merupakan hak dan wewenang Perusahaan sepenuhnya termasuk segalaperpindahannya, sesuai kebutuhan Perusahaan dan memperhatikan kompetensi Pekerja. Dalam hal ini Perusahaan akan memberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan maupun Serikat Buruh.
2.Pekerja wajib menginformasikan kepada Perusahaan melaiui Human Resources Division terkait perubahan data Pekerja dan melengkapi data-data tersebut dengan dokumen pendukung.
Pasal 14 : Masa Kerja
1.Masa kerja dihitung dari tanggal pertama kali masuk kerja baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja dalam masa percobaan. Periode magang dan outsourcing tidak dihitung sebagai masa kerja.
2.Jika perusahaan mengalami perubahan status kepemilikan sebagian/seluruhnya atau penggabungan dengan perusahaan lain, masa kerja akan dihitung dari tanggal pertama masuk kerja sebelum perubahan tersebut (tidak termasuk masa magang). Dikecualikan dari ketentuan ini apabila terjadi kesepakatan pengakhiran hubungan kerja sebelumnya yang disepakati oleh perusahaan, Pekerja dan serikat pekerja.
Pasal 15 : Pemindahan Pekerja
1.Perusahaan berhak melakukan pemindahan Pekerja, baik dengan cara rotasi maupun promosi atau demosi jabatan, dengan memperhatikan kompetisi pekerja dan kemampuan kepentingan/kebutuhan perusahaan yang diterapkan secara adil dan berdasarkan penilaian yang objektif.
2.Setiap rotasi, mutasi, atau demosi tidak boleh mengurangi gaji pokok dan tunjangan, kecuali tunjangan yang melekat pada jabatan.
3.Demi tujuan untuk menambah/memperluas wawasan kerja dan dengan memperhatikan kemampuan Pekerja maka Perusahaan dapat mengubah atau menambah tugas lain dalam uraian pekerjaan Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 16 : Promosi
Perusahaan menerapkan kebijakan prioritas untuk mempromosikan Pekerja yang sudah ada untuk mengisi posisi yang lowong jika Pekerja tersebut memiliki pengalaman, kemampuan/kompetensi dan pendidikan yang diperlukan.
1.Setiap promosi sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan harus merupakan peningkatan jabatan dari kondisi sebelum dipromosikan.
2.Promosi dapat dilakukan apabila hasil dari penilaian kinerja atas Pekerja tersebut memiliki kemampuan atas jabatan dan wewenang yang dipromosikan.
3.Manajer atau atasan langsung dapat merekomendasikan promosi bagi bawahannya. Promosi baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pihak Perusahaan.
Pasal 17 : Tanggungan Pekerja
1.Tanggungan Pekerja adalah:
1.1 Seorang istri resmi yang terdaftar dalam data personalia Perusahaan
1.2 Tiga orang anak (anak kandung dan/atau anak tiri dan/atau anak angkat) yang berusia dibawah 21 tahun dan belum menikah maupun bekerja. Anak-anak yang berusia di bawah 25 tahun dapat dianggap tanggungan Pekerja jika mereka cacat phisik maupun mental dan/atau masih sekolah.
2.Pekerja wanita dianggap berstatus lajang, kecuali mereka yang menjadi satu-satunya sumber atau pencari nafkah keluarga dengan kondisi berikut ini:
2.1 Janda yang secara hukum harus memelihara dan merawat anak-anaknya.
2.2 Suami cacat phisik atau mental sehingga tidak dapat bekerja atau mencari nafkah.
2.3 Suami tidak bekerja atau bekerja tetapi tidak ada tunjangan dari perusahaan tempatnya bekerja.
3.Seluruh kondisi di atas harus didukung dengan dokumen yang resmi dan diperbaharui setahun sekali.
4.Tanggungan Pekerja yang dibahas dalam pasal 17 ini adalah sehubungan dengan penerapan pajak penghasilan yang berlaku bagi setiap pekerja.
BAB III : PERATURAN DAN TATA TERTIB KERJA
Pasal 18 : Tata Tertib dalam Pekerjaan
1.Setiap Pekerja wajib mematuhi dan melaksanakan PKB ini dan segala bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.
2.Setiap Pekerja wajib mentaati segala pedoman kerja yang berlaku antara lain yang menyangkut keselamatan diri, teman sekerjanya dan lingkungan serta yang menyangkut peralatan yang dimiliki Perusahaan yang berada dibawah tanggung jawabnya.
3.Pelanggan tidak hanya menilai Perusahaan dari kuaiitas produksi dan jasa yang disediakan, namun juga penampilan dan sikap Pekerja yang berhubungan dengan pelayanan, filsafat pelayanan pelanggan, semua Pekerja yang bekerja pada perusahaan harus baik danrapi dalam penampilan sepanjang waktu kerja. semua Pekerja harus bersikap sopan dan ramah terhadap pelanggan, rekan bisnis dan sesama Pekerja.
4.Pekerja pria diharuskan mengenakan kemeja, celana panjang, dasi dan sepatu resmi berwarna coklat, hitam atau berwarna gelap.
5.Pekerja wanita diharuskan berpenampilan sopan dan mengenakan busana kerja yang rapi. Tidak menggunakan pakaian ketat dan pendek dan menggunakan sepatu kerja bukan sepatu olahraga dan sandal.
6.Semua Pekerja diharapkan menjaga meja kerja dan benda sekitarnya sehingga tetap bersih, rapi dan aman. Pekerja tidak diijinkan menyimpan makanan basah dan makanan yang berbau menyengat maupun minuman di dalam lemari ataupun laci masing- masing.
7.Pekerja diberi kelonggaran untuk berpakaian kasual termasuk jeans pada hari Jumat. Kecuali jika Pekerja menemui pelanggan maka ia harus berpakaian rapi dan sopan. Walaupun diijinkan berpakaian kasual pada hari Jumat namun Pekerja dilarang untuk berpakaian baju kaos (tshirts) yang tanpa kerah, rok mini maupun baju-baju yang sangat ketat penampilannya, celana panjang yang tidak penuh, kulot dan/atau celana pendek.
Pasal 19 : Penggunaan Fasilitas Perusahaan
1.Fasilitas perusahaan hanya ditujukan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.
2.Pekerja tidak diijinkan untuk mengirim surat pribadi keluar melalui sistem pengiriman surat Perusahaan dalam kondisi apapun.
3.Panggilan telepon pribadi sebaiknya dihindari sebisa mungkin dan seandainya menelpon, buatlah seringkas mungkin. Panggilan keluar, selain panggilan lokal, harus melalui operator 11 telepon AXA, dicatat dan dibayar oleh Pekerja yang bersangkutan. Telepon merupakan bagian penting bisnis Perusahaan dan sejauh mungkin saluran telepon harus bebas untuk panggilan bisnis masuk dan keluar.
4.Penggunaan handphone pribadi selama jam kerja dapat dilakukan hanya untuk keadaan darurat atau berhubungan dengan pekerjaan. Jika penggunaannya bukan untuk pekerjaan atau keadaan darurat maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin sesuai pasal 31.6.
5.Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan tape stereo, radio dan sejenisnya milik pribadi selama jam kerja. Namun demikian selama situasi darurat, Perusahaan memberikan ijin pada Pekerja untuk menghidupkan saluran radio yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang memadai.
6.Penggunaan mesin fotokopi, mesin faks, email, internet dan perlengkapan kantor atau alat-alat kantor lainnya, tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi terkecuali untuk kepentingan Serikat Pekerja.
7.Pekerja tidak diperbolehkan untuk melakukan bisnis pribadi selama jam kerja, misalnya menjual barang kosmetik atau barang lain atau pengumpulan dana atau menyebarkan surat selebaran atau pengumuman tanpa persetujuan lebih dahulu dari Human Resources Division.
Pasal 20 : Tamu
Pekerja tidak boleh mengundang teman atau anggota keluarga untuk datang ke dalam kantor selama jam kantor. Apabila ada tamu yang datang, maka tamu tersebut hanya boleh berada di area resepsionis saja.
Pasal 21 : Keamanan
1.Setiap pekerja bertanggung jawab atas barang miliknya sendiri di kantor. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerusakan, kehilangan atau pencurian yang milik pekerja disekitar area kantor.
2.Seluruh peralatan dari dokumen yang berharga harus tetap diamankan seluruh dan terkunci dalam filing cabinet dan/atau laci meja kerja setelah jam kerja berakhir.
3.Dokumen dan/atau peralatan kantor Perusahaan tidak boleh dipindahkan dari lokasi kantor tanpa persetujuan lebih dahulu dari atasan langsung dan wajib diketahui oleh Human Resources Division.
4.Seluruh kegiatan bisnis yang berhubungan dengan pihak ketiga, agen, broker, perusahaan asuransi, re-asuransi, loss adjuster harus sesuai dan mengikuti daftar tingkat keamanan bisnis yang dikeluarkan oleh Perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kita hanya berhubungan dengan perusahaan terkemuka yang mampu memenuhi kewajiban finansial mereka.
Pasal 22 : Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.Setiap Pekerja harus menjaga keselamatan diri sendiri dengan menggunakan peralatan keselamatan yang sesuai, mengikuti prosedur keselamatan dan mematuhi prosedur yang ditetapkan untuk kesehatan kerja dan perlindungan keselamatan.
2.Peralatan keselamatan yang memadai harus disediakan oleh Perusahaan dan selalu tersedia bagi Pekerja.
3.Bencana
3.1 Seluruh Pekerja harus mematuhi prosedur jika terjadi suatu bencana (kebakaran, gempa bumi, ancaman bom, huru-hara dan lainnya) menyelamatkan diri melalui rute bangunan tempat mereka bekerja dan prosedur ini harus dipatuhi dengan tegas.
3.2 Beberapa pekerja telah dipilih untuk bertindak sebagai pengawas keselamatan (safety marshall). Mereka bertanggung jawab mengoperasikan system alarm kebakaran, menguasai sepenuhnya seluruh prosedur evakuasi yang berhubungan dengan bangunan, mengawasi evakuasi bangunan jika terjadi kebakaran, ancaman bom dan sebagainya, memastikan bahwa semua pekerja telah berada di luar gedung.
3.3 Dalam peristiwa darurat atau pelatihan evakuasi, instruksi yang diberikan Pengawas Keselamatan harus dipatuhi sepanjang waktu sampai situasi dapat diatasi dengan baik.
3.4 Kegagalan mematuhi instruksi itu dapat membahayakan kehidupan kolega, diri anda dan pengawas keselamatan. Kegagalan seperti itu akan dipandang pihak Perusahaan sebagai tindakan pelanggaran yang serius dan dapat diambil tindakan disiplin sehubungan dengan kegagalan tersebut.
4.Masalah Keselamatan Lain
4.1 Perusahaan dan semua Pekerja harus memiliki lingkungan kerja yang aman, higienis dan nyaman; kantor kita juga harus menampilkan kesan profesional bagi pelanggan. Untuk itu, perlu dilakukan hal-hal berikut ini:
4.1.1 Seluruh koridor dan lintasan jalan bebas dari tumpukan file, kotak dan kabel.
4.1.2 Simpan semua file yang tidak dibutuhkan secara teratur di tempat penyimpanan file di luar. Penyimpanan harus dilakukan melalui Divisi Administrasi yang akan mencatat seluruh file yang tersimpan. Saat meninggalkan kantor, laci-laci serta pintu wajib dikunci termasuk pula filing cabinet. Kunci pun wajib disimpan ditempat yang aman.
4.1.3 Memastikan bahwa seluruh sambungan listrik sudah terpasang dengan benar; matikan semua peralatan listrik yang dipakai (seperti komputer, printer, modem, mesin fotokopi, mesin penghancur kertas dan lainnya) setelah jam kerja berakhir.
4.2 Semua permukaan datar dan lantai kantor harus tetap bersih dan rapi.
Pasal 23 : Dokumen Rahasia
1.Semua Pekerja bertanggung jawab menjaga dokumen dan atau informasi rahasia perusahaan dalam hal ini sesuai dengan kebijakan AXA Group.
2.Sejumlah area dibatasi hanya untuk Pekerja yang berwewenang. Pekerja tidak diperbolehkan memasuki area terlarang (ruang kasir, ruang terminal computer dan ruangan rahasia yang secara jelas dinyatakan terlarang) tanpa persetujuan tertuiis dari Direktur.
3.File data Pekerja secara permanen akan disimpan di Human Resourches Division, atau atasan pekerjaan yang bersangkutan.
4.Seluruh Pekerja diminta untuk melaporkan perubahan data pribadi serta keluarga mereka kepada Perusahaan dalam waktu 10 hari sejak tanggai berlaku, misalnya perkawinan/perceraian, tambahan anak yang ditanggung, pengurangan anak yang ditanggung (misalnya anak tanggungan sudah berusia 21 tahun dan sudah menikah), perubahan alamat, nomor telepon dan sebagainya.
5.Seluruh Pekerja yang menangani dokumen rahasia mempunyai kewajiban atas kerahasiaan dan keamanan dokumen tersebut. Kegagalan memenuhi tugas ini akan mengakibatkan diambilnya tindakan disipiin yang serius oleh pihak Perusahaan.
Pasal 24 : Waktu Kerja
1.Hari dan jam kerja di Perusahaan diatur sebagai berikut:
1.1 Jumlah Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu adalah sebanyak 5 (lima) hari dimulai dari hari Senin berturut-turut sampai dengan hari Jumat.
1.2 Lamanya jam kerja dimuiai sejak jam 08.00 sampai 17.00 WIB, Pekerja diharapkan untukmasuk kerja tepat Jam O8.00; Keterlambatan masuk kerja akan dikenakan tindakan disiplin.
2. Jam istirahat makan siang selama 1 (satu) jam dapat diambil antara jam 11: 45 dan 12 : 45; atau berdasarkan persetujuan dengan kepala divisi Pekerja yang bersangkutan atau Perusahaan. Namun demikian perlu dipastikan bahwa pelayanan telepon di setiap divisi dijaga selama jam makan siang oleh sedikitnya satu orang Pekerja.
3.Perusahaan menggunakan sistem pencatat waktu elektronik yang berhubungan dengan sistem keamanan atau sistem lain yang ada di bangunan kantor; seluruh Pekerja harus menggunakan sistem pencatat waktu itu sepanjang waktu.
4.Setiap Pekerja yang datang terlambat atau meninggalkan kantor lebih awal harus melaporkan diri dan memperoleh persetujuan dari atasannya.
5.Untuk alasan tertentu, Perusahaan dapat mengubah jam kerja dan atau jam makan siang sejauh tidak menyimpang dari Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 : Kerja Lembur
1.Dimungkinkan Pekerja bekerja di luar jam kerja yang sudah ditetapkan Perusahaan. Meskipun keadaan ini tidak bersifat menetap, hakekat pekerjaan kita cenderung membuat hal ini tidak terhindarkan. Sikap Pekerja sehubungan keadaan ini akan dipertimbangkan selama penilaian tahunan. Kerja lembur akan dibayarkan kepada Pekerja dan dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Pekerja yang jabatannya penyelia/supervisor/senior executive atau jabatan lain yang setara maupun jabatan yang lebih tinggi tidak berhak lagi mendapatkan upah lembur.
3.Kerja lembur harus disetujui lebih dahulu oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan dengan mengisi Formulir Kerja Lembur. Hasil pekerjaan harus dituliskan pada formulir yang sama dansalinan formulir diserahkan kepada Human Resources Division untuk perhitungan upah lembur.
Dianjurkan agar atasan langsung dari Pekerja tersebut juga hadir pada saat kerja lembur.
4.Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerja lembur wajib dilakukan jika:
4.1 Pekerjaan yang tidak selesai akan membahayakan kehidupan kesehatan dan akan menimbulkan kerugian besar bagi Perusahaan, masyarakat dan Negara.
4.2 Pekerjaan itu dianggap penting bagi pembangunan Negara seperti yang ditetapkan pemerintah.
4.3 Dalam situasi darurat.
4.4 Pekerja giliran berikut belum sampai di lokasi.
5.Kegiatan berikut tidak dianggap sebagai kerja lembur:
5.1 Pelatihan, seminar atau rapat.
5.2 Kegiatan sosial atau olahraga Pekerja.
5.3 Kemacetan lalu lintas.
5.4 Melakukan pekerjaan setelah atau di luar jam kerja atas keinginan sendiri.
5.5 Kegiatan yang berhubungan dengan keamanan atau keselamatan diri
5.6 Kegiatan yang berhubungan dengan Serikat Buruh.
6.Jika supir Perusahaan diminta untuk melakukan dinas luar kota akan dan atau menginap, maka kerja lembur mereka akan dibayarkan sesuai peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku, namun mereka berhak memperoleh:
6.1 Diluar Jabodetabek akan memperoleh tunjangan harian, termasuk makan dan biaya lain sebesar Rp.80.000 per hari dan dibayarkan secara tunai selambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan.
6.2 Tunjangan menginap sebesar Rp.100.000 per malam dibayarkan secara tunai selambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal keberangkatan kecuali fasilitas menginap telah disediakan oleh Perusahaan.
Pasal 26 : Ketertiban Pemakaian Tanda Pengenal (ID Card)
1.Setiap Pekerja wajib memakai Kartu Tanda Pengenal (ID Card) selama berada di lingkungan Perusahaan dan dikenakan/dipakai agar dapat dilihat dengan jelas olen siapapun.
2.Tanda Pengenal (ID Card) yang diubah bentuk, isi dan tulisannya dianggap tidak sah dan oleh karenanya tidak dibenarkan dipakai di lingkungan perusahaan.
3.Apabila kartu Tanda Pengenal (ID Card) hilang pekerja wajib melaporkan ke Human Resourches Division untuk mendapatkan penggantian dan mengisi formulir pengajuan Kartu Tanda Pengenal dan disetujui oleh atasan Pekerja. Jika dalam 3 (tiga) bulan terjadi kelalaian 3 (tiga) kali maka untuk pengajuan kartu pengganti yang ketiga akan dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap kartunya dan diinformasikan sanksi yang akan diberikan jika terjadi kelalaian berikutnya.
4.Apabila kelalaian melebihi 3 (tiga) kali dalam 3 (tiga) bulan dapat dikenakan sanksi oleh Perusahaan berupa pemotongan cuti selama 1 hari.
Pasal 27 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja
1.Menyalahgunakan wewenang dan jabatan atau menolak tugas-tugas kedinasan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
2.Melakukan pekerjaan atau mengikatkan diri dengan pihak di luar Perusahaan yang dapat menggangu kinerjanya dan merugikan Perusahaan.
3.Menggunakan waktu dan fasilitas yang ada untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk kepentingan mendesak dengan ijin tertulis dari atasan yang berwenang.
4.Membawa senjata api/senjata tajam atau melakukan perbuatan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengancam keamanan, merugikan atau membahayakan Perusahaan dan Pekerja lainnya.
5.Minum minuman keras, terlibat dalam penyalah gunaan obat-obatan terlarang, melanggar kesopanan dan kesusilaan atau berjudi di lingkungan Perusahaan.
6.Membawa peralatan milik Perusahaan keluar dari lingkungan Perusahaan untuk kepentingan pribadi, mengambil atau merusak peralatan milik Perusahaan.
7.Menerima uang atau barang dari siapapun juga yang patut diduga dapat mempengaruhi pekerjaan Pekerja yang bersangkutan.
8.Segala bentuk pelanggaran yang dilakukan Pekerja terhadap larangan yang telah diatur di PKB ini akan dikenakan sanksi yang telah diatur sesuai bobot pelanggarannya melalui surat Teguran hingga Surat Peringatan ataupun tindakan pengakhiran hubungan kerja.
BAB IV : TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 28 : Prinsip-Prinsip Dasar
1.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan selalu bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap Pekerja mempertahankan standar disiplin kerja yang tinggi.
2.Perusahaan dan Serikat Pekerja akan memberikan pedoman atau penyuluhan sehingga pelanggaran terhadap peraturan dapat diminimalkan.
3.Setiap pemberian sanksi kepada pekerja dalam bentuk apapun harus diinformasikan kepada serikat pekerja dengan tujuan agar pekerja dan serikat pekerja dapat memahami alasan pemberian sanksi.
4.Tindakan disiplin merupakan suatu proses pendidikan untuk menimbulkan lingkungan kerja yang kodusif.
5.Selama jam kerja seorang Pekerja tidak boleh bekerja bagi perusahaan lain atau masih terikat perjanjian kerja atau melakukan pekerjaan lain di luar Perusahaan. Jika Pekerja melakukan pekerjaan paruh waktu di luar jam kerja, sebaiknya diberitahukan kepada atasannya.
Pasal 29 : Peringatan Lisan
1.Peringatan lisan merupakan peringatan yang berkenaan dengan perbuatan melanggar peraturan yang dianggap bukan pelanggaran yang serius.
2.Jika atasan memberikan sebuah peringatan lisan, peringatan tersebut harus langsung menyatakan jenis pelanggaran yang dilakukan dan bahwa pengurangan tindakan yang sama akan diberikan surat peringatan tertulis.
3.Jika catatan peringatan lisan dianggap perlu, maka dibuat dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Human Resources Division. Catatan itu harus ditandatangani oleh atasan dan pekerja yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Human Resources Division dan diinformasikan kepada Serikat Pekerja.
4.Setiap peringatan lisan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Pasal 30 : Peringatan Secara Tertulis
1.Jika tidak ada perbaikan yang tampak setelah peringatan lisan atau jika Pekerja yang ditegur melakukan pelanggaran lain (pasal 31 ayat 2), maka Pekerja yang bersangkutan akan memperoleh Surat Peringatan Pertama.
2.Surat peringatan harus dengan jelas mencakup informasi tentang:
2.1 Jenis pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan, termasuk kapan, siapa dan dimana.
2.2 Bab dan pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilanggar Pekerja tersebut.
3.Surat peringatan dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, ditandatangani oleh atasan Pekerja yang bersangkutan dan Human Resources Division dengan salinan surat disimpan oleh Human Resources Division dan ditembuskan kepada Serikat Pekerja.
4.Berdasarkanjenis pelanggaran yang dilakukan, surat peringatan yang diberikan adalah:
4.1 Surat Peringatan Pertama
4.2 Surat Peringatan Kedua
4.3 Surat Peringatan Ketiga/Terakhir
5.Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing, berlaku selama 6 (enam) bulan sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 161 ayat 2.
6.Mempertimbangkan bahwa Surat Peringatan Ketiga/Terakhir merupakan peringatan yang terkait dengan masalah pemberhentian Pekerja, maka sebelum mengeluarkan surat tersebut, atasan Pekerja yang bersangkutan wajib melakukan konsultasi lebih dahulu dengan Human Resources Division dan Serikat Pekerja.
7.Jika seorang Pekerja menolak untuk menandatangani surat peringatan, atasan harus membacakan surat tersebut di hadapan dua orang saksi (salah satunya dari Pengurus Serikat Pekerja). Dalam hal ini, atasan harus membuat catatan bahwa surat tersebut telah dibaca di hadapan dua orang saksi karena Pekerja yang bersangkutan menolak untuk menandatangani surat tersebut. Kemudian atasan dan kedua orang saksi tersebut menandatangani surat pernyataan bersama-sama.
8.Pekerja yang mendapat surat peringatan ketiga selama masa berlakunya surat peringatan tersebut, tidak berhak untuk mengikuti atau mendapatkan program yang diadakan oleh Perusahaan seperti pelatihan, pinjaman, cash advance gaji, incentives, dan program-program lainnya dari Perusahaan.
Pasal 31 : Jenis Peanggaran dan tindakan Disiplin Yang Diambil
1.Peringatan Lisan
Peringatan atau teguran lisan akan diberikan jika pekerja melakukan salah satu peranggaran berikut ini:
1.1 Datang terlambat sebanyak total 4 jam dalam sebulan.
1.2 Memasuki ruang kerja orang lain tanpa ijin.
1.3 Meninggalkan kantor tanpa ijin.
1.4 Penggunaan toilet, ruang sholat atau ruangan umum lainnya dengan tidak semestinya.
1.5 Tidak mengenakan kartu pengenal.
1.6 Mempergunakan alat komunikasl (seperti tapi tidak terbatas pada handphone, telephone, blackberry, interet, email) yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama ini.
1.7 Tidak menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan dari Pekerja yang bersangkutan.
1.8 Tidak mematuhi ketentuan pasal 19 mengenai tata tertib dalam pekerjaan,
2.Surat Peringatan Pertama
2.1 Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lain meskipun peringatan lisan sudah diberikan.
2.2 Pekerja dengan sengaja berbuat seolah-olah ia tidak mampu melaksanakan tugasnya.
2.3 Datang terlambat sebanyak 4-8 jam per bulan.
2.4 Absen sekali dalam sebulan tanpa pemberitahuan.
2.5 Penarikan sumbangan atau penempatan pengumuman tanpa ijin lebih dahulu dari Human Resources Division.
2.6 Menjual barang atau berbisnis pribadi di kantor, selama jam kantor.
2.7 Merokok di ruangan kantor.
2.8 Mengganggu Pekerja lain selama jam kerja.
2.9 Menolak melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh atasan dan/atau Perusahaan.
2.10 Menggunakan, meminjam atau membawa pulang barang milik Perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu atau untuk kepentingan pribadi.
2.11 Tidur selama jam kerja kecuali berkaitan dengan masalah kesehatan.
2.12 Melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama ini yang bukan merupakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 68, Pasal 69 serta Pasal 70 Perjanjian kerja bersama ini dan/atau ketentuan yang tercantum dalam pasal 169 Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
3.Surat Peringatan Kedua
3.1 Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lain meskipun surat peringatan pertama sudah diberikan.
3.2 Datang terlambat sebanyak 8-12 jam selama sebulan.
3.3 Absen dua kali dalam sebulan tanpa pemberitahuan (mangkir)
3.4 Menyuruh orang lain untuk melakukan absensi.
4.Surat Peringatan Ketiga/Terakhir
4.1 Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lain meskipun surat peringatan kedua sudah diberikan.
4.2 Membawa dokumen rahasia keluar dari area Perusahaan tanpa ijin dari atasan.
4.3 Datang terlambat sebanyak lebih dari 12 jam dalam sebulan.
4.4 Absen tanpa pemberitahuan selama 3 hari (mangkir).
4.5 Pekerja melanggar tata tertib dan persyaratan yang tersusun dalam Pengangkatan Pekerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang mana jika dilanggar, akan dikenakan sanksi peringatan terakhir.
4.6 Pekerja melakukan perbuatan pidana di lingkungan Perusahaan yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun.
5.Surat peringatan yang dikeluarkan oleh Perusahaan harus ditembuskan kepada Serikat Pekerja.
Pasal 32 : Pemutusan Hubungan Kerja
1.Perusahaan akan mengakhiri segera masa kerja Pekerja jika Pekerja tidak mampu melakukan perbaikan dan tetap melakukan pelanggaran meskipun Surat Peringatan Ketiga/Terakhir sudah diberikan dan masih berlaku.
2.Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dengan ayat 1 pasal ini akan memperoleh pembayaran sesuai ketentuan pasal 161 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
3.Apabila dalam pemutusan hubungan kerja ini terjadi ketidak sepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja yang bersangkutan, maka pemutusan hubungan kerja hanya berlaku setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
4.Pemutusan hubungan kerja tidak memerlukan penetapan dari LPPHI dalam hal-hal sebagai berikut:
4.1 Pekerja meninggal dunia.
4.2 Pekerja mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 3 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
4.3 Pakerja mangkir 5 (lima) kerja hari berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 PKB ini.
4. 4 Pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PKB ini.
4.5 Pekerja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PKB ini.
4.6 Pekerja telah mencapai usia pensiun.
4.7 Pekerja masih dalam masa percobaan kerja.
4.8 Berakhirnya masa kontrak kerja Pekerja dalam hal Pekerja bekerja berdasarkan kontrak kerja.
4.9 Ketentuan yang diatur dalam pasal 169 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Pasal 33 : Melakukan Skorsing
1.Sebelum persetujuan/penetapan untuk memberhentikan Pekerja dikeluarkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) Perusahaan dapat melakukan skorsing selama skorsing perusahaan akan membayar gaji pekerja yang bersangkutan sebesar 100 % dari gaji pekerja tersebut perbulan.
2.Tindakan skorsing pada pasal (1) di atas dibuat secara tertulis dan memberikan pada pekerja dengan alasan yang jelas atas tindakan tersebut, dan pekerja juga harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
Pasal 34 : Penyampaian Keluhan
1.Pekerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan secara resmi baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk kepentingan bersama.
2.Pekerja dapat mengundang teman atau Serikat Pekerja dalam menyampaikan keluhannya.
BAB V : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 35 : Penilaian Karya
1.Kita percaya bahwa proses mengevaluasi karya (performance appraisal/review) Pekerja merupakan cara penting untuk meningkatkan efektivitas organisasi melalui pemanfaatan sumber daya manusia sepenuhnya. Sebagai tambahan untuk mengadakan dialog antara Pekerja dan manajer, penilaian tertulis resmi secara berkala akan dilaksanakan untuk semua Pekerja.
2.Penilaian Pekerja dilaksanakan sepanjang tahun, tidak hanya melalui proses formal. Kelemahan atau kekurangan Pekerja harus segera dibicarakan jika kelihatan dalam proses penilaian; demikian juga, kekuatan atau kelebihan Pekerja harus diakui oleh Perusahaan kepada Pekerja yang bersangkutan.
3.Penilaian karya Pekerja harus dilaksanakan sekitar 2 (dua) bulan sebelum proses pengkajian gaji tahunan dan hasil penilaian akan menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam kenaikan jabatan, bonus atau gaji yang dapat diberikan dan juga dalam perencanaan pelatihan.
4.Pekerja yang mendapatkan penilaian tahunan kurang dari mencukupi (unsatisfactory) atau nilai yang setara dengan itu dalam sistem penilaian kinerja. wajib mengikuti program perbaikan kinerja (Performance Improvement Program) yang diselengarakan oleh Kepala Divisi bersama Human Resources Division dan mengikuti ketentuan yang berlaku di AXA Group.
Pasal 36 : Pelatihan
1.Perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan pelatihan pada Pekerja, membantu mereka untuk memperoleh tanggung jawab yang lebih besar dari yang diterima saat ini dan membantu mengembangkan karir lebih lanjut dalam Perusahaan. Mereka diharapkan aktif menghadiri pelatlhan yang berhubungan dengan pekerjaannya dan memenuhi kualifikasi profesional yang langsung terkait dengan bidang tanggung jawab mereka.
2.Keikutsertaan dalam pelatihan dapat diberikan dengan persetujuan Kepala Divisi Pekerja yang bersangkutan, Human Resources Division serta Presiden Direktur karena berkaitan dengan tuntutan pekerjaan, level staf, nilai karya tahunan (performance appraisal) dengan minimal angka mencukupi (satisfactory= 3 atau nilai yang setara lainnya) dan relevansi pelatihan yang diambil dan sebagainya.
3.Semua Pekerja berhak mengikuti kursus lokal yang singkat yang berhubungan dengan bidang tanggung jawab mereka masing-masing. Seluruh kegiatan kursus eksternal harus dilaksanakan oleh badan atau institusi yang terkemuka, seperti Universitas, Asosiasi Kaum Profesional atau spesialis yang bermutu.
4.Dalam kondisi normal, kebutuhan pelatihan akan diidentifikasi selama proses penilaian tahunan Pekerja dan suatu program pelatihan sepanjang tahun akan dirumuskan kemudian. Namun demikian, pelatihan tambahan dapat saja disetujui dan jika memang diperlukan.
5.Karyawan yang dikirim oleh Perusahaan untuk mengikuti seminar atau pelatihan di luar negeri akan dibayarkan oleh Perusahaan. Pengaturan biaya perjalanan, hotel dan makan yang tidak termasuk dalam biaya pelatihan akan ditetapkan berdasarkan ketetapan untuk pertemuan bisnis.
6.Pelatihan profesional jangka panjang, yaitu pelatihan yan sudah pernah, lembaga-lembaga pendidikan asuransi seperti Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMA ) dan lembaga lainnya yang disetujui oleh Perusahaan diatur dalam ketentuan Pasal 36.7 sampai dengan pasal 36.15.
7.Biaya pelatihan wajib yang terkait akan ditanggung oleh Perusahaan, kecuali:
7.1 Biaya wisuda.
7.2 Biaya keanggotaan setelah mendapat gelar.
8.Biaya pelatihan tutorial akan ditanggung oleh Perusahaan sebanyak maksimum 2 (dua) kali saja yaitu 1 (satu) kali pada saat pertama kali mencoba dan yang satu lagi pada saat lulus pengulangan (jika terjadi) dengan cara penggantian (reimbursement) oleh Perusahaan (untuk yang lulus pengulangan). Tutorial yang diberikan hanya yang berkaitan dengan tutorial mata ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia.
9.Jika Pekerja gagal dalam ujian, Perusahaan akan membayar untuk SATU kali pengulangan. Jika gagal lagi, maka Perusahaan tidak akan membayar untuk usaha selanjutnya. Namun demikian, jika Pekerja berhasil menyelesaikan pelatihan profesional tersebut, Perusahaan akan mengganti kembali hanya untuk ujian yang berhasil memperoleh predikat lulus.
10.Mengingat dana untuk pelatihan adalah terbatas, maka Pekerja yang dapat mengikuti program tutorial adalah mereka yang telah mendapat rekomendasi/ persetujuan tertulis dari manajer/atasannya masing-masing. Perusahaan berhak memberlakukan kuota/batasan jumlah peserta bagi setiap divisi/ departemen yang hendak mengikutsertakan pekerjanya pada program tutorial yang diadakan.
11.Perusahaan tidak akan membiayai kursus asuransi untuk memperoleh kualifikasi professional yang diselenggarakan baik oleh ANZIIF maupun CII.
12.Dalam hal Pekerja yang sedang menjalani pelatihan khusus dan/atau pelatihan professional mengundurkan diri dari Perusahaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keikutsertaan, maka Perusahaan dapat meminta kembali keseluruhan biaya (termasuk biaya ujian dan tutorial) yang telah dikeluarkannya dari Pekerja yang bersangkutan untuk keseluruhan mata ujian yang diambil/ditempuh selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pengunduran dirinya tersebut.
13.Dalam hal Pekerja telah menjalani pelatihan kuallfikasi profesional asuransi serta telah memperoleh kualifikasi Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) atau yang setara, mengundurkan diri dari Perusahaan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal kelulusannya, maka Perusahaan berhak meminta kembali keseluruhan biaya pelatihan (termasuk biaya ujian dan tutorial diluar tunjangan AAAIK yang telah dibayarkan) yang telah dikeluarkan Perusahaan sehingga Pekerja tersebut memperoleh kualifikasi AAAlK.
14.Dalam hal Pekerja telah menjalani pelatihan kualifikasi professional asuransi serta telah memperoleh kualifikasi Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK) atau yang setara, mangundurkan diri dari Perusahaan dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal kelulusannya, maka Perusahaan berhak meminta kembali keseluruhan biaya pelatihan (termasuk biaya ujian dan tutorial diluar tunjangan AAIK yang telah dibayarkan) yang telah dikeluarkan Perusahaan sehingga Pekerja tersebut memperoleh kualifikasi AAIK.
15.Perusahaan berhak mengkaji kembali kebijakannya mengenai pelatihan di atas dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan/atau AXA Group.
Pasal 37 : Pemberian Penghargaan
1.Penghargaan kualifikasi professional hanya diberikan kepada Pekerja yang berhasil menyelesaikan ujian kualifikasi profesional asuransi dan/kualifikasi lainnya yang telah disetujui oleh Perusahaan.
2.Atas keberhasilan menyelesaikan pelatihan dan memperoleh kualifikasi profesional maka Pekerja akan memperoleh penghargaan dalam bentuk tunjangan kualifikasi bulanan sesuai dengan skala yang ditentukan oleh Perusahaan selama ia masih menjadi pekerja AXA. Pemberian tunjangan dimulai setelah adanya konfirmasi dan/atau sertifikat kelulusan dari lembaga pelatihan yang bersangkutan.
3.Penghargaan masa kerja akan diberikan kepada Pekerja yang sudah bekerja minimal 5 (lima) tahun penuh dan berlaku kelipatan. Masa kerja dihitung sejak karyawan menjadi karyawan tetap dan akan diberikan selambatnya enam bulan setelah masa kerja karyawan cepat mencapai 5 (lima) tahun dan atau kelipatannya.
4.Pengaturan pemberian dan besaran jumlah penghargaan akan diatur melalui ketentuan/memorandum perusahaan.
5.Perusahaan berhak mengkaji kembali kebijakan pemberian penghargaan ini dari waktu ke waktu.
BAB VI : KETIDAKHADIRAN DAN CUTI
Pasal 38 : Ijin Sakit
1.Seluruh ketidakhadiran dengan alasan sakit harus diberitahukan sebelum pukul O9:00 WIB pada hari pertama kepada kepala divisi Pekerja yang bersangkutan. Berikut dengan indikasi yang menunjukkan lama absen Pekerja tersebut. Selama ketidakhadiran diperpanjang, Pekerja harus memperbarui status sakit tersebut sedikitnya satu kali seminggu. Setiap kepala divisi harus memberitahukan kepada Human Resourcess Division setiap kali pekerja di departemennya tidak masuk kerja karena sakit.
2.Ketidakhadiran di kantor kantor selama hanya 1 (satu) hari tidak wajib didukung dengan surat dokter selama ketidakhadiran selama 1 (satu) hari ini tidak melebihi batas 3 (tiga) kali dalam setahun.
Apabila ketidakhadiran dikantor selama 1 (satu) hari telah melebihi batas maksimum 3 (tiga) kali dalam setahun maka ketidakhadiran ini wajib didukung dengan surat keterangan dokter yang harus diserahkan pada saat Pekerja tersebut kembali bekerja.
3.Ketidakhadiran dikantor selama 2 (dua) hari atau lebih wajib didukung dengan surat keterangan Dokter yang harus diserahkan pada saat Pekerja tersebut kembali bekerja.
4.Pekerja yang tidak dapat menyerahkan surat keterangan dokter, sebagaimana diatur dalam ayat 38.2 dan 38.3 pasal ini, akan mengakibatkan pengurangan hak cuti tahunan Pekerja yang bersangkutan sesuai jumlah hari ketidakhadirannya. Apabila ternyata hak cuti tahunannya telah habis maka gaji bulanan Pekerja tersebut akan dikurangi secara prorata sesuai dengan jumlah hari ketidakhadirannya. Surat keterangan dokter yang diserahkan kepada Human Resources Departemen harus dibubuhkan paraf oleh atasan masing-masing.
5.Jika tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama, pembayaran gaji dibuat berdasarkan perturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
6.Setelah 12 bulan tidak masuk kerja, Perusahaan akan mengambil sebuah keputusan, apakah meneruskan atau menghentikan Pekerja yang bersangkutan, sesuai dengan usia, lama bekerja, lama kesembuhan Pekerja dan sebagainya dengan berpedoman pada peraturan Menteri Tenaga Kerja.
7.Ketidakhadiran karena sakit tidak akan mempengaruhi besarnya pembayaran THR.
8.Jika Pekerja memiliki pinjaman dari Perusahaan yang belum lunas, dalam hal terjadi ketidakhadiran selama lebih dari 3 bulan karena sakit, Pekerja dapat meminta bahwa pinjaman tersebut dibekukan. lni berarti bahwa pembayaran kembali pokok pinjaman akan ditangguhkan selama sisa waktu sakit, walaupun bunga akan tetap berjalan sebagaimana biasa. Prosedur pembayaran kembali akan dilakukan sebagai berikut:
8.1 Jika Pekerja kembali bekerja maka pembayaran pinjaman akan dilakukan seperti semula dan bukan merupakan kelipatan bulan atas ketidakhadiran Pekerja tersebut.
8.2 Jika ketidakhadiran lebih dari 12 bulan dan Pekerja itu diberhentikan maka pinjaman tersebut dikurangi dari pembayaran uang pesangon yang bersangkutan dan setiap kekurangan atas saldo pinjaman wajib dibayar oleh Pekerja yang bersangkutan.
9.Pekerja yang sakit berkepanjangan masih berhak atas cuti tahunan. Jika tidak memungkinkan bagi Pekerja untuk menghabiskan masa cuti yang masih tersisa maka pemindahan cuti ke tahun berikutnya diperkenankan.
10.Jika seorang Pekerja menderita luka atau sakit selama cuti tahunan sehingga tidak dapat masuk kerja pada waktunya maka Pekerja tersebut harus menyerahkan surat keterangan dokter dan penjelasan tertulis kepada kepala divisinya.
11.Lamanya waktu ketidakhadiran karena sakit akan dicatat dalam file pribadi pekerja yang bersangkutan dan secara berkala akan dipantau untuk memasukkan tidak terjadi penyalahgunaan.
Pasal 39 : Cuti Haid, Melahirkan dan Gugur Kandungan
1.Pekerja Wanita pada waktu mendapatkan haid diperbolehkan tidak bekerja dengan tetap mendapatkan gaji pada hari cuti pertama dan kedua dari haidnya, jika keadaan memang betul-betul tidak memungkinkan untuk bekerja. Pekerja wanita yang mengambilkan cuti haid wajib memberitahukan kepada atasannya pada hari pertama pekerja mengambil cuti haid. Ketidakhadiran yang melebihi 2 (dua) hari harus didukung dengan surat keterangan dokter.
2.Pekerja wanita yang sedang hamil berhak atas cuti melahirkan dengan tetap mendapatkan gaji. Cuti melahirkan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1 Selama 11/2 (satu setengah) bulan takwim sebelum saat yang diperhitungkan iamelahirkan dan 11/2 (satu setengah) bulan takwim setelah melahirkan.
2.2 Apabiia Pekerja wanita atas permintaan sendiri menyimpang dari ketentuan diatas, maka penyimpangan tersebut wajib dilengkapi dengan pernyataan tertulis dan Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas resiko yang timbul akibat dari penyimpangan tersebut.
3.Dalam upaya mengatur cuti melahirkan, Pekerja harus menyediakan selembar surat yang menunjukkan tanggal kelahiran yang diharapkan sedikitnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal cuti melahirkan dibuat. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses rekrutmen dalam mencari Pekerja sementara (pengganti yang cuti hamil) atau menjadwal ulang pekerjaan Pekerja tersebut.
4.Cuti melahirkan selama paling banyak 1,5 (satu setengah) bulan dapat diambil Pekerja yang keguguran untuk kandungan 5 bulan atau lebih dari masa kehamilan. Untuk keguguran kandungan dibawah lima bulan, masa istirahat sesuai petunjuk dokter.
5.Ketetapan pembayaran gaji selama masa cuti melahirkan adalah sama dengan pembayaran gaji di luar masa cuti melahirkan yakni mencakup gaji pokok, tunjangan kesehatan dan tunjangan transportasi (jika ada).
6.Tunjangan Hari Raya (Lebaran atau Natal) tidak dipengaruhi oleh ketidakhadiran karena melahirkan.
Pasal 40 : Cuti Tahunan
1.Seluruh Pekerja berhak memperoleh cuti setiap tahun. Lama cuti tergantung pada jabatan dan masa kerja per kalender tahunan seperti terlihat pada tabel di bawah ini:
Long priod of
Working (yr) |
Staff | Spv & Se Spv | Ass Manager &
Manager |
Senior Manager,
Vp & SVP |
1-2 | 12 days | 14 days | 16 days | 18 days |
3-10 | 15 days | 17 days | 17 days | 19 days |
11-20 | 18 days | 20 days | 20 days | 20 days |
≥ 21 | 21 days | 21 days | 21 days | 21 days |
Tabel 1 : Cuti tahunan
Cuti tahunan berlaku untuk tahun berjalan; hak cuti dapat diambil kapan saja selama tahun takwim, dengan persetujuan kepala divisi yang bersangkutan.
2.Bagi pekerja baru, dalam tahun pertama mereka berhak memperoleh cuti untuk setiap bulan kalender penuh dari masa kerja secara prorata terhadap hak cuti tahunan, yang dibulatkan (kurang dari setengah hari dihilangkan, setengah hari ke atas dibulatkan menjadi satu hari). Misalnya,seorang Senior Supervisor baru dengan hak cuti tahunan selama 14 hari yang bergabung dengan AXA pada tanggal 3 April 2011 berhak memperoleh cuti 10,5 hari, dibulatkan menjadi 10 hari untuk tahun 2011.
3.Apabila karena suatu keadaan tertentu seorang Pekerja menendapatkan hak cuti yang lebih besar, misalkan karena promosi, di pertengahan waktu tahun berjalan maka penambahan hak cutinya ini akan diberikan secara prorata pada saat tahun berjalan tersebut dihitung sejak tanggal Pekerja tersebut mendapatkan hak untuk hari cuti yang lebih besar.
4.Ketika seorang Pekerja keluar dari Perusahaan tanpa mengambil hak cutinya, maka ia menerima pembayaran pengganti. Sebaliknya, jika seorang Pekerja mengambil cuti yang melebihi hak cuti tahunan, maka kelebihan akan dikurangi dari pembayaran terakhir dari perusahaan sesuai peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku (kecuali bila seorang pekerja diberhentikan karena sakit atau meninggal, maka pengurangan ini tidak berlaku).
5.Cuti tahunan harus diambil pada saat tahun berjalan, misalnya bulan Januari sampai Desember dan tidak dapat dilimpahkan pada tahun berikutnya dan paling lambat sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Direktur Human Resources atau Direktur unit bisnis terkait. Persetujuan seperti ini hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu, misalnya karena tuntutan pekerjaan yang tinggi sehingga mencegah hari libur diambil cuti. Jika sampai dengan bulan Maret tahun berikutnya tidak ada pengajuan cuti atas sisa cuti tahun sebelumnya maka cuti tersebut dinyatakan hangus.
6.Sehubungan dengan diberlakukannya cuti tahunan untuk setiap Pekerja yang lebih lama rata-rata per tahunnya dibandingkan dengan cuti tahunan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku maka dengan ini para pihak yaitu Pihak Perusahaan dan Pihak Serikat Pekerja menyetujui untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 79 ayat 2 (d) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
7.Pekerja dalam masa percobaan belum mendapatkan hak cuti. Dalam hal Pekerja tersebut telah lulus masa percobaan dan baru mendapatkan hak cuti ditahun kemudian maka hak cutinya tersebut harus diambil dalam waktu 6 bulan pertama dari tahun berikutnya.
8.Dalam hal terjadi Skorsing Pekerja oleh Perusahaan akibat perbuatan pidana atau berada dalam tahanan polisi, tambahan cuti akan ditangguhkan, dan tidak ada cuti yang diperoleh pada saat tersebut.
9.Pembayaran selama periode cuti tahunan akan mencakup:
9.1 Gaji pokok
9.2 Tunjangan transportasi (jika ada)
9.3 Tunjangan kesehatan
9.4 Tunjangan lainnya (jika ada)
10.Pembayaran gaji yang berkaitan dengan cuti tahunan akan dilakukan berdasarkan tanggal Pembayaran normal; pembayaran gaji di muka, pada saat tanggal pembayaran jatuh selama Pekerja itu cuti, tidak diperbolehkan.
Pasal 41 : Cuti Lain-Lain
1.Cuti setengah hari diperkenankan selama mendapatkan persetujuan kepala divisinya dengan kondisi tidak masuk sampai dengan jam 11:45 atau pulang lebih dahulu sebelum jam 15:00 potong cuti setengah hari. Pekerja tidak diijinkan mengambil cuti setengah hari terlalu sering (misalkan beberapa kali dalam seminggu; atau rutin seminggu/sebulan sekali). Apabila ketentuan ini dilanggar maka atasan dan/atau Perusahaan berhak memberikan sanksi dalam bentuk surat peringatan atau bentuk sanksi lainnya yang dianggap sesuai oleh Perusahaan.
2.Cuti khusus dapat diberikan dengan mengikuti ketentuan berikut ini:
Kematian kerabat dekat( pasangan Suami / istri, anak, orang tua, mertua) | 5 (lima) hari ( untuk wilayah di luar pulau Jawa) |
Pernikahan Pekerja | 3 hari |
Pernikahan anak Pekerja bersangkutan | 2 hari |
Kelahiran anak Pekerja | 2 hari |
Pembaptisan anak Pekerja | 2 hari |
Sunatan anak Pekerja | 2 hari |
Tabel 2 : Ketentuan Cuti
3.Kegiatan keagamaan (Naik Haik Haji) sesuai dengan jadwal/schedule dari Pemerintah dengan tenggang waktu 10 hari sebelum dan sesudah keberangkatan. Jadwal dari Pemerintah tersebut dilekatkan bersama formulir cuti yang diajukan. Pekerja hanya boleh mengambil cuti ini sekali selama masa bekerja di Perusahaan.
4.Cuti khusus di atas tidak termasuk Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur atau hari yang diliburkan karena kejadian khusus yang jatuh pada masa cuti khusus tersebut. Cuti khusus ini pun tidak dapat ditambahkan kepada cuti tahunan apabila cuti khusus ini tidak diambil oleh Pekerja yang bersangkutan.
5.Cuti yang tidak dibayar (Unpaid leave)
Cuti yang tidak dibayar membutuhkan persetujuan Presiden Direktur, sebelum cuti tersebut diambil. Secara normal, cuti yang tidak dibayarkan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja lamanya dalam satu tahun.
6.Cuti yang tidak direncanakan (Unplanned leave)
Dalam situasi tertentu dimungkinkan seorang Pekerja terpaksa harus mengambil cuti yang tidak direncanakan (unplanned leave). Walaupun demikian cuti yang tidak direncanakan ini tldak dapat dilakukan secara teratur atau kerap kali (misalkan setiap seminggu atau sebulan sekali). Pengambilan cuti jenis ini yang dilakukan secara teratur atau kerap kali akan memberi hak kepada Perusahaan untuk memberikan sanksi kepada Pekerja yang bersangkutan baik dalam bentuk surat sanksi peringatan maupun sanksi lainnya yang dianggap sesuai oleh perusahaan. Cuti yang tidak direncanakan ini akan mengurangi jumlah cuti tahunan Pekerja yang bersangkutan.
7.Cuti Ujian
ljin mengikuti ujian asuransi dan yang lainnya yang berhubungan erat dengan pekerjaannya di Perusahaan dapat diberikan pada hari ujian dilaksanakan tanpa mengurangi jumlah cuti tahunannya. Jadwal ujian wajib diserahkan kepada atasan Pekerja serta Human Resources Division.
8.Ijin yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas negara akan dibahas secara kasus per kasus.
Pasal 42 : Hari Libur Umum
1.Kantor akan tutup selama hari libur yang diumumkan oleh pemerintah.
2.Jika seorang Pekerja, yang berhak memperoleh pembayaran kerja lembur, diminta untuk bekerja pada hari libur tersebut, maka ia akan menerima pembayaran kerja lembur sesuai dengan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
3.Ketika hari libur umum jatuh pada saat Pekerja mengambil cuti tahunan, hari libur itu tidak akan dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan tersebut.
4.Satu hari sebelum hari Idul Fitri dan Natal (apabila hari kerja) diberikan libur massal 1 (satu) hari bagi yang merayakannya, bagi yang tidak merayakan akan diberikan libur masal setengah hari.
Pasal 43 : Pengajuan Cuti
1.Pengajuan cuti Pekerja diajukan melalui sistem yang digunakan oleh Perusahaan dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan Pekerja serta diajukan sedikitnya 2 (dua) minggu sebelumnya. Untuk perencanaan kerja, jadwal cuti harus ditentukan pada awal setiap tahun dan diserahkan kepada atasan Pekerja masing-masing.
2.Dalam keadaan darurat dimana Perusahaan sangat membutuhkan Pekerja yang sedang mengambil cuti tahunan, maka Perusahaan berhak menunda cuti tersebut.
3.Pekerja yang sudah selesai masa percobaan selama 3 (tiga), bulan pekerja yang berstatus kontrak dan telah menjalani 3 (tiga) bulan masa kontrak berhak mengambil cuti tahunan.
4.Setiap Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit dan alasan lainnya wajib mengisi aplikasi cuti di sistem yang tersedia segera setelah ia kembali masuk kerja dan menyerahkan formulir tersebut kepada Human Resources Division dengan diketahui dan ditandatangani oleh atasan langsung Pekerja yang bersangkutan terlebih dahulu.
BAB VII : KOMPENSASI DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 44 : Kebijakan Umum
1.Setiap pekerja berhak atas imbalan sebagai imbal jasa atas pekerjaan yang dilakukannya untuk perusahaan.
2.Yang dimaksud dengan imbalan dalam ayat 1 pasal ini adalah gaji, tunjangan serta benefit yang berhubungan erat dengan jabatan, kualifikasi, masa kerja, kinerja/karya dan keuntungan Perusahaan secara keseluruhan.
Pasal 45 : Struktur Kepangkatan dan Golongan
GRADE | LEVEL |
D1 | CEO |
D2 | Executive Vice President |
V1 | Senior Vice President |
V2 | Vice President |
V3 | Senior Manager |
M1 | Manager |
M2 | Ass Manager |
E1 | Senior Supervisor |
E2 | Supervisor |
S1 | Senior Staff |
S2 | Staff |
H1 | Driver |
H2 | Office Helper |
Tabel 3 : Struktur Kepangkatan dan Golongan
Pasal 46 : Penggajian
1.Setiap Pekerja di Perusahaan telah diberikan sebuah grade dan jabatan dimana masing-masing tingkatan memiliki rentang gaji. Sistem tingkat dan rentang gaji dapat dikaji kembali dari waktu kewaktu oleh Perusahaan tetapi tidak akan kurang dari gaji, tunjangan dan benefit sebelumnya.
2.Gaji dibayarkan pada atau sekitar tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulan melalui transfer bank untuk semua Pekerja, dan Perusahaan yang membayar biaya transfer tersebut.
3.Perusahaan menerapkan sistem gaji gross, pajak penghasilan dibayar oleh pekerja dan perusahaan akan mengurangi pajak penghasilan dan pemotongan lainnya sesuai dengan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
4.Penentuan gaji setiap Pekerja merupakan wewenang penuh Perusahaan sesuai dengan skala gaji yang berlaku.
5.Gaji minimum Pekerja tidak akan lebih kecil dari gaji minimum yang ditetapkan Pemerintah.
6.Semua gaji ditinjau kembali pertahun pada setiap akhir tahun; hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah:
6.1 Penilaian karya individu
6.2 Keuntungan perusahaan
6.3 lndeks biaya hidup minimum/lnflasi
6.4 Kondisi pasar untuk pekerja tertentu
7.Kenaikan gaji akan diumumkan oleh Manajemen sesudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang dalam AXA group.
8.Kenaikan gaji akan efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari setiap tahun
9.Bagi Pekerja baru atau Pekerja yang keluar, perhitungan gaji dibuat secara prorata.
10.Apabila Pekerja keluar dari Perusahaan sebelum gaji yang baru diumumkan maka Pekerja tersebut tidak berhak atas gaji yang baru tersebut. Pengumuman kenaikan gaji selambatnya akan disampaikan pada bulan April.
BAB VIII : Tunjangan-Tunjangan
Pasal 47 : Tunjangan Hari Raya Idul Fitri atau Natal
1.Parusahaan akan membayar satu bulan gaji kepada semua Pekerja selambatnya sekitar 2 (dua) minggu sebelum hari pertama Lebaran atau Hari Natal.
2.Pekerja yang baru bergabung berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) setelah melalui masa percobaan 3 bulan dan menjalani 3 bulan masa kerja untuk pekerja kontrak dan dihitung secara prorata jika masa kerja kurang dari 12 bulan.
3.Tunjangan hari raya tidak akan dikurangi dengan pinjaman perusahaan kecuali atas persetujuan kedua belah pihak (Perusahaan dan Pekerja yang bersangkutan).
Pasal 48 : Bonus Tahunan
1.Perusahaan akan membayar bonus tahunan jika hasil yang diaudit telah diterbitkan dan telah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang dalam AXA Group.
2.Besarnya bonus serta waktu pembayaran ditentukan oleh Manajemen berdasarkan kondisi Perusahaan.
3.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dapat menerima bonus secara prorata, kecuali jika masa-percobaan belum selesai sehingga Pekerja tersebut tidak memperoleh bonus. Pekerja dapat menerima bonus secara prorata apabila Pekerja tersebut telah bekerja pada Perusahaan untuk minimal selama 3 (tiga) bulan penuh berturut-turut.
4.Pekerja yang meninggalkan Perusahaan tidak berhak memperoleh bonus kecuali untuk Pekerja yang meninggalkan Perusahaan karena pensiun. Perhitungan perolehan bonus untuk Pekerja pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
5.Dasar perhitungan bonus adalah dari gaji pokok saja.
Pasal 49 : Tunjangan Transportasi
1.Tunjangan Transportasi adalah bantuan biaya transportasi kepada pekerja.
2.Tunjangan dikaji kembali setahun sekali terutama bila ada kenaikan tarif angkutan umum dan tidak ditujukan untuk mewakili atau mengganti kembali biaya transportasi actual.
Pasal 50 : Jaminan Asuransi
1.Seluruh Pekerja yang sudah berstatus Pekerja tetap, memiliki jaminan Asuransi Jiwa Perusahaan sejak hari pertama masuk kerja sebanyak 36 kali gaji pokok bulanan mereka. Penerima jaminan adalah Perusahaan sehingga dapat menutupi hutang yang belum lunas jika ada sisanya akan dibayarkan kepada ahli waris penerima jaminan yang telah didaftarkan oleh Pekerja.
2.Seluruh Pekerja memiliki asuransi kecelakaan dari Perusahaan, perincian mengenai asuransi ini dapat diperoleh dari Human Resources Division.
3.Asuransi ini mencakup kematian akibat kecelakaan dan cacat jangka panjang manfaat asuransi akan tergantung pada gaji pokok Pekerja yang bersangkutan. Tunjangan maksimum adalah 48 kali gaji pokok bulanan dan hanya dibayarkan pada saat Pekerja meninggal atau mengalami cacat permanen sebagai akibat dari kecelakaan.
4.Selurun Pekerja memperoleh Asuransi Kesehatan dari Perusahaan. Perusahaan dapat mengubah tunjangan ini dari waktu ke waktu selama tidak kurang dari benefit yang diterima sebelumnya.
5.Program asuransi kesehatan Perusahaan diberikan kepada Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
5.1 Pekerja tetap: rawat inap, melahirkan, optik, dental serta ketetapan medis lainnya.
5.2 Pekerja kontrak dan dalam masa percobaan: Rawat inap.
Pasal 51 : Program Pensiun
1.Pengaturan program pensiun akan mengacu pada pasal 167 ayat 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
2.Apabila selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini dikeluarkan ketentuan perundang-undangan/peraturan pemerintah yang baru mengenai ketentuan pensiun, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengikuti ketentuan perundang-undangan/peraturan pemerintah yang baru tersebut.
Pasal 52 : JAMSOSTEK
1.Berdasarkan Peraturan Pemerintah, seluruh pekerja didaftarkan dan dijamin oleh JAMSOSTEK.
2.Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan mencakup:
2.1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% dari gaji
2.2 Jaminan Kematian (JKM) 0,30% dari gaji
2.3 Jaminan Hari Tua (JHT) 5,70% dari gaji
3.Premi berjumlah 2% dari gaji untuk Jaminan Hari Tua dibayar oleh pekerja dan dikurangi dari gaji bulanan.
Pasal 53 : Tunjangan Pernikahan
1.Tunjangan pernikahan diberikan kepada Pekerja yang melaksanakan pernikahan.
2.Tunjangan pernikahan hanya diberikan untuk pernikahan sah pertama selama bekerja di Perusahaan.
3.Besar tunjangan pernikahan adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) gross bagi pekerja yang pada saat melangsungkan pernikahan telah genap 1 (satu) tahun atau telah bekerja.
4.Tunjangan pernikahan akan dibayarkan ke rekening gaji pekerja bersamaan dengan gaji bulanan setelah menyerahkan copy akta nikah.
5.Untuk mendapatkan tunjangan pernikahan, pekerja harus menyerahkan salinan surat nikah/akta perkawinan dari instansi yang berwenang kepada Human Resources Division.
6.Permintaan tunjangan pernikahan yang diajukan setelah lewat 3 (tiga) bulan takwim setelah tanggal pernikahan, dinyatakan kadaluwarsa. Dengan kadaluwarsa tersebut Pekerja tidak berhak atas tunjangan pernikahan.
Pasal 54 : Tunjangan Kelahiran
1.Tunjangan kelahiran diberikan kepada Pekerja untuk kelahiran anak tertanggung sampai dengan anak ketiga.
2.Besarnya tunjangan kelahiran adalah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) gross, dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji setelah Pekerja menyerahkan copy surat keterangan lahir dari Rumah Sakit atau instansi yang berwenang.
3.Permintaan tunjangan kelahiran yang diajukan setelah Iewat 3 (tiga) bulan sejak tanggal lahir anak dinyatakan kadaluwarsa. Dengan kadaluwarsa tersebut Pekerja tidak berhak atas tunjangan kelahiran.
Pasal 55 : Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
1.Apabila seorang pekerja meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sesuai dengan hak yang timbul menurut ketentuan Program JAMSOSTEK.
2.Dalam hal pekerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas Jaminan Hari Tua sesuai dengan hak yang timbul menurut ketentuan program JAMSOSTEK.
Pasal 56 : Tunjangan dan Asuransi Kesehatan
1.Ketetapan tunjangan kesehatan Perusahaan mencakup:
1.1 Tunjangan kesehatan bulanan rawat jalan dibayarkan dengan gaji setelah lulus masa percobaan dan tidak berlaku bagi pekerja kontrak. Tunjangan kesehatan untuk pekerja kontrak akan dibayarkan setelah menjadi Pekerja tetap.
1.2 Program asuransi kesehatan Perusahaan meliputi rawat inap rumah sakit, melahirkan, dental serta optik.
1.3 Ketetapan medis Lainnya.
1.4 Pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi Pekerja.
1.5 Pemeriksaan kesehatan secara berkala.
2.Tunjangan Kesehatan Bulanan
Pekerja mendapatkan tunjangan kesehatan yang tetap jumlahnya setiap bulan berdasarkan kebijakan Perusahaan yang dapat dikaji ulang dari waktu ke waktu.
3.Jaminan Asuransi Kesehatan Perusahaan
3.1 Polis mencakup Pekerja, istri/Suami dan anak (maksimum 3) dalam memperoleh klaim rawat inap rumah sakit, melahirkan, dental dan optik.
3.2 Pekerja wanita dapat meminta jaminan dibawah skema Perusahaan untuk anggota keluarga langsung (suami dan anak-anak), jika mereka tidak dijamin oleh asuransi/perusahaan lainnya. lni dibayarkan oleh Perusahaan, dengan memperoleh ijin dari perusahaan ditempat suami pekerja wanita bekerja dengan melampirkan keterangan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki program seperti itu.
3.3 Pekerja wanita yang suaminya mendapat jaminan kesehatan di tempat suami tersebut bekerja, maka suami dan anak-anaknya menjadi tanggungan kesehatan dari perusahaan tempat suami bekerja.
3.4 Dalam hal pekerja wanita yang suaminya tidak mendapat jaminan kesehatan di tempat suami tersebut bekerja karena masih dalam percobaan, maka pekerja wanita tersebut ditanggung oleh perusahaan dengan dasar surat keterangan dari tempat kerjanya, dan bagi yang suaminya menganggur atas dasar surat keterangan dari yang berwenang.
3.5 Berkas klaim berupa kwitansi asli dan dokumen yang relevan diserahkan kepada Human Resources Division maksimum 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkannya kwitansi.
3.6 Pekerja diwajibkan untuk menginformasikan perubanan yang terjadi pada Perusahaan dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggai efektif perubahan.
4.Ketetapan Medis Lain-Lain
4.1 Jika dirasa perlu Pekerja dapat diminta oleh Perusahaan untuk memeriksakan kesehatan atau pemeriksaan lainnya dengan tanggungan Perusahaan.
4.2 Pekerja harus memberitahukan atasan mereka mengenai penyakit menular atau penyakit parah yang diderita oleh anggota keluarga mereka.
5.Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Masuk Kerja
5.1 Setiap Pekerja baru diminta untuk memeriksa kesehatan sebelum bekerja yang dilakukan oleh dokter medis terdaftar/rumah sakit yang ditunjuk Perusahaan.
5.2 Penawaran untuk bekerja tergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan yang dapat diterima menurut dokter Perusahaan.
6.Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Pekerja diminta untuk memeriksa kesehatan atas biaya Perusahaan dan di lokasi yang ditentukan oleh Perusahaan sebagai berikut:
6.1 Dilakukan setiap tahun untuk setiap Pekerja yang berusia diatas 45 tahun.
6.2 Setiap tiga tahun untuk selurun Pekerja lainnya.
6.3 Perusahaan berhak meninjau kembali kebijakan pemeriksaan kesehatan berkala ini sejalan dengan kebijakan AXA Group dalam hal ini.
Pasal 57 : Pinjaman Dana Perusahaan
1.Umum
1.1 Pinjaman dapat diberikan kepada Pekerja untuk tujuan khusus, namun demikian karena dana yang tersedia bersifat terbatas, maka Presiden Direktur dapat memutuskan kapan saja untuk mengubah setiap kondisi yang berhubungan dengan pinjaman Perusahaan.
1.2 Pinjaman hanya bisa disetujui oleh Presiden Direktur dan hanya akan dipertimbangkan untuk diberikan kepada Pekerja yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun penuh di Perusahaan.
1.3 Pinjaman tidak akan disetujui jika Pekerja masih memiliki surat peringatan yang masih berlaku karena melanggar disiplin yang tertera dalam file personil mereka (lihat bagian“Disiplin").
1.4 Pinjaman dapat diberikan kepada Pekerja apabila nilai kinerja tahunan (annual performance appraisal) Pekerja mencukupi (satisfactory= 3 atau nilai yang setara Lainnya) kecuali untuk pinjaman pembelian kendaraan bermotor, nilai kinerja tahunan Pekerja harus diatas mencukupi (exceed expectation = 4 atau nilai yang setara lainnya).
1.5 Jumlah pinjaman akan bergantung pada tujuan, masa pembayaran kembali dan gaji si Pekerja.
1.6 Jumlahkeseluruhan untuk pembayaran bulanan dari seluruh pinjaman tidak boleh melebihi 30% dari gaji Pekerja.
1.7 Dalam kasus tertentu, jaminan akan diminta sebagai pengamanan terhadap pinjaman yang diberikan. Selain itu untuk mempercepat masa pembayaran kembali pinjaman, Perusahaan dapat melakukan pemotongan bonus tahunan dan/atau tunjangan hari raya (THR) sesuai kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja yang bersangkutan.
1.8 Semua bentuk pinjaman harus dilengkapi dangan bukti-bukti asli dan resmi.
1.9 Pembayaran kembali pinjaman akan dimulai dengan gaji di akhir bulan di mana pinjaman itu diberikan
1.10 Pekerja yang sedang melakukan suatu pinjaman tidak dapat melakukan pinjaman lainnya.
1.11 Jika Pekerja keluar dari Perusahaan, saldo pinjam harus dibayarkan kembali secara penuh; jumlah pinjaman yang belum lunas dapat dikurangi dari pembayaran terakhir Pekerja tersebut, dan jika masih ada saldo hutang tersisa maka harus dibayarkan segera oleh Pekerja.
2.Pinjaman Darurat
2.1 Pinjaman jangka pendek dapat dibuat untuk mengganti kembali biaya yang berhubungan dengan biaya medis darurat untuk Pekerja atau keluarga langsung pekerja (pasangan suami atau istri atau anak atau orang tua), atau untuk tujuan darurat lain yang disetujui oleh Kepala Divisi dan Presiden Direktur. Pinjaman hanya dapat diberikan jika dilampirkan dengan dokumen yang mendukung sampai jumlah maksimum Rp 5.000.000; (Lima juta Rupiah).
2.2 Pinjaman darurat tidak dikenakan bunga.
2.3 Masa pembayaran kembaii maksimum 1 (satu) tahun.
2.4 Pinjaman darurat hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
3.Pinjaman Pendidikan
3.1 Pinjaman pendidikan adalah dana pinjaman untuk biaya pendidikan/sekolah anak-anak, sampai sebesar maksimum Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), disetujui oleh Kepala Divisidan Presiden Direktur, dengan menyerahkan dokumen-dokumen penunjang, sesuai dengan usia normal pendidikan anak yang bersangkutan.
3.2 Wajib dibayar kembali oleh Pekerja kepada Perusahaan dalam jangka waktu maksimum 10 (sepuluh) bulan.
3.3 Pinjaman pendidikan tidak dikenakan bunga.
3.4 Pinjaman pendidikan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
4.Pinjaman Pembelian Kendaraan Bermotor
4.1 Pinjaman Kendaraan Bermotor hanya dapat diberikan dengan persetujuan Kepala Divisi danPresiden Direktur dan bersifat pengecualian dan diberikan kepada pekerja dengan penliaian tahunan 4 (exceed expectation atau nilai lain yang setara).
4.2 Pinjaman dikenakan suku bunga dan jangka waktu sebagai berikut:
4.2.1 12 bulan : suku bunga 5%
4.2.2 24 bulan : suku bunga 5,5%
4.2.3 36 bulan : suku bunga 6%
4.3 Pinjaman dapat diberikan kepada Pekerja dari mulai Staff sampai dengan Assistant Manager dengan plafon pinjaman sebagai berikut:
4.3.1 Staff- Senior Staff : maksimum 15 juta
4.3.2 Supervisor - Assistant Manager : maksimum 20 juta
4.4 Kendaraan harus dibeli dan didaftarkan atas nama Pekerja yang bersangkutan.
4.5 Pekerja harus membeli premi asuransi motor dengan kondisi penutupan minimal Kerugian Total (Total Loss Only) dari PT. Asuransi AXA Indonesia dengan tingkat premi yang disetujui Perusahaan. Biaya premi untuk asuransi tahun pertama hanya dapat ditambahkan pada jumlah pinjaman apablia pembayaran bulanan pinjaman tidak melebihi batasan dalam ayat 57.1.6 dan periode pembayaran kembali dalam ayat 57.4.3 pasal ini.
4.6 Dokumen-dokumen kendaraan seperti BPKB serta dokumen-dokumen lainnya dan formulir transfer kosong yang telah ditandatangani akan dimasukkan pada Perusahaan sampai pinjaman itu dibayar penuh.
4.7 Jika Pekerja keluar dari Perusahaan. saldo pinjaman akan dibayarkan kembali secara penuh. Jumlah pinjaman yang belum lunas dapat dikurangi dari pembayaran gaji terakhir Pekerja tersebut, dan jika masih ada saldo hutang tersisa maka harus dibayarkan segera oleh Pekerja. Jika gagal memenuhi hal ini, Perusahaan berhak menarik dan menjual kembali kendaraan tersebut.
5.Gaji dimuka (Cash Advance)
5.1 Dalam hal darurat Pekerja dapat meminta gaji sampai 50% dari gaji bulan berikutnya.
5.2 Pekerja perlu melengkapi formulir yang harus direko mendasikan kepada divisi yang bersangkutan dan disetujui oleh Direktur/Presiden Direktur
5.3 Gaji dimuka seperti ini akan dikurangi dari pembayaran keseluruhan berikutnya.
5.4 Gaji dimuka harus diajukan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelum pembayaran gaji bulan berikutnya .
5.5 Gaji dimuka hanya dapat diajukan maksimai 3 kaii selama setahun.
Pasal 58 : Fasilitas Pemilikan Kendaraan
1.Fasilltas Kepemillkan Kendaraan (Car Ownership Program) merupakan fasilltas yang dlberikan kepada golongan Manager keatas dalam kepemilikan kendaraan dengan batas waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang dari waktu ke waktu dapat diubah serta merupakan hak dan kewenangan Perusahaan dalam pemberiannya.
2.Ketentuan lebih rinci mengenai Fasilitas Pemilikan Kendaraan (Car Ownership Program) diatur dengan surat keputusan tersendiri.
Pasal 59 : Perjalanan Dinas
1.Yang dimaksud dengan perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan dalam rangka tugas dan atas penugasan atau persetujuan tertulis lebih dulu dari Pimpinan Perusahaan yang berwenang, baik menginap atau tidak menginap, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.Yang dimaksud perjalanan dinas luar kota adalah perjalanan dinas di luar Jabodetabek. Kecuali apabila pekerja dalam rangka tugasnya harus menginap, tetap akan diberikan penggantian biaya perjalanan dinas.
3.Kepada Pekerja yang melakukan perjalanan dinas diberikan:
3.1 Uang Dinas Luar Kota atau Uang Dinas Luar Negeri
3.2 Biaya Transportasi
3.3 Biaya lain yang berhubungan dengan perjalanan dinas
4.Ketentuan mengenai perjalanan ke luar negeri akan mengikuti ketentuan kebijakan perjalanan AXA group (AXA group travel policy).
5.Untuk menjaga standard keamanan para Pekerja yang mengadakan perjalanan antar kota, antar pulau atau antar negara maka direkomendasikan memakai jasa perusahaan transportasi yang mempunyai reputasi baik.
6.Seluruh akomodasi perjalanan dan hotel akan dipesan melalui Divisi Administrasi dengan melengkapi “Formulir Reservasi Hotel dan Penerbangan”. Kecuali reservasi tidak bisa dilakukan dari Jakarta.
7.Biaya transport pergi dan pulang untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, biaya akomodasi dan uang dinas diatur lebih lanjut dengan surat keputusan sendiri.
8.Biaya perjalanan dinas dalam negeri yang tersebut dalam pasal 59 ayat 7 berlaku untuk perjalanan dinas di luar Jabodetabek dan untuk perjalanan dinas yang membutuhkan waktu untuk menginap, biaya perjalanan dinas akan diberikan satu hari sebelum perjalanan dinas dilakukan. Yang dimaksud biaya perjalanan dinas di sini adalah uang makan, biaya akomnodasi (jika hotel tidak bias dipesan oleh Divisi Administrasi) dan uang transport. Biaya perjalanan dinas yang diberikan harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan pengeluaran disertai dengan bukti atau kwitansi terkait dengan perjalanan dinas tersebut.
9.Pengajuan biaya untuk perjalananan dinas harus diajukan 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan kecuali untuk kondisi tertentu yang sifatnya mendadak dan penting.
10.Biaya pembuatan paspor Pekerja akan ditanggung oleh Perusahaan sehubungan dengan perjalanan dinas.
11.Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pekerja tanpa perlu menginap dapat diajukan biaya penggantian (reimbursement).
12.Proses penggantian terkait dengan perjalanan dinas Pekerja harus dengan mengisi formulir klaim yang tersedia dan dilampiri dengan bukti transaksi asli (bukan foto copy).
13.Formulir klaim harus diserahkan maksimum 1 (satu bulan) sebelum perjalanan dinas dilakukan dan akan di kreditkan ke rekening Pekerja.
14.Biaya perjalanan dinas luar negeri disesuaikan dengan kebutuhan pekerja di luar biaya akomodasi.
15.Seluruh kunjungan cabang dan luar negeri harus disertai dengan laporan perjalanan tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah kembali dari perjalanan tersebut.
BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 60 : Pengunduran Diri
1.Seorang Pekerja yang akan mengundurkan diri harus menyerahkan pemberitahuan secara tertulis sedikitnya 1 (satu) bulan sebelumnya dari tanggal pengunduran diri. Perusahaan mengharuskan kepada setiap Pekerja yang mengundurkan diri untuk membuat surat pengunduran diri yang memuat dasar dan alasan pengunduran diri tersebut.
2.Jika Pekerja tidak memberikan pemberitahuan sebulan sebelumnya, maka Perusahaan berhak mengurangi gaji Pekerja secara proporsional untuk masa yang lebih singkat.
3.Jika diperlukan Perusahaan berhak memutuskan tanggal terakhir bekerja bagi Pekerja yang akan mengundurkan diri.
4.Pekerja yang mengundurkan diri berhak memperoleh hal-hal sebagai berikut:
4.1 Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 tahun2003.
4.2 Uang pisah, yang besarannya adalah sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Uang Pisah |
Kurang dari 3 tahun | Nihil |
3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 5 (lima) tahun | 1 (satu) bulan gaji |
10 (sepuluh) tahun atau lebih tapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 3 (tiga) bulan gaji |
15 (lima belas) tahun atau lebih tapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun | 4 (empat) bulan gaji |
20 (dua puluh) tahun atau lebih | 5 (lima) bulan gaji |
Tabel 4 : Ketentuan uang pisah karena pengunduran diri
5.Apabila terjadi perubahan dalam peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang berhubungan dengan pengunduran diri dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengikuti perubahan dalam peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan tersebut.
Pasal 61 : Berakhirnya Kontrak Kerja
1.Sebulan sebelum penyelesaian Kontrak, Perusahaan akan memberitahukan Pekerja jika kontrak itu akan diperpanjang, jika tidak ada pemberitahuan, kontrak akan berakhir pada tanggal yang disebutkan dalam kontrak tersebut.
2.Perusahaan tidak akan membayar pesangon atau masa kerja Pekerja tersebut.
Pasal 62 : Gagal Selama Masa Percobaan
1.Pekerjaan dapat diakhiri setiap saat sebelum menyelesaikan masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan pemberitahuan oleh Perusahaan atau Pekerja yang bersangkutan.
2.Perusahaan tidak akan membayar pesangon kepada Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 63 : Masa Pensiun
1.Batas usia pensiun adalah 55 tahun.
2.Pekerja yang telah mencapai usia pensiun berhak memperoleh manfaat pensiun sesuai dengan pasal 167 ayat 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
3.Perusahaan dapat mempekerjakan kembali Pekerja tersebut menurut dasar kontrak sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64 : Masa Pensiun Dipercepat
1.Seorang Pekerja dapat mengajukan pensiun dini secara tertulis atau Perusahaan meminta Pekerja untuk pensiun lebih awal. Secara normal, pensiun dini berlaku bagi Pekerja yang minimal berusia 45 tahun dan telah bekerja di Perusahaan minimal selama 7 tahun.
2.Presiden Direktur memiliki wewenang untuk menerima atau menolak permintaan tersebut. Pensiun dipercepat harus dengan persetujuan Pekerja yang bersangkutan.
Pasal 65 : Kematian
1.Jika seorang Pekerja meninggal, gaji bulanan saat kejadian ini akan dibayarkan penuh tanpa memperhitungkan jumlah hari bekerja di bulan tersebut.
2.Pembayaran terakhir (termasuk asuransi) dibayarkan kepada ahli waris resmi.
3.Sehubungan dengan Perusahaan telah menjaminkan setiap pekerjanya dengan program asuransi jiwa selama bekerja pada Perusahaan dan manfaat asuransi jiwa tersebut lebih besar dari jumlah uang yang diatur dalam ketentuan pasal 166 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, maka dengan ini kedua belah pihak yaitu pihak Perusahaan dan pihak Pekerja sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan pasal 166 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dalam hal terjadinya seorang Pekerja meninggal dunia ketika ia masih bekerja pada Perusahaan.
Pasal 66 : Pemutusan Kerja Akibat Sakit
1.Dalam hal seorang pekerjatidak dapat masuk kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut karena sakit berkepanjangan atau cidera/cacat, maka baik Perusahaan maupun Pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.
2.Periode sakit yang berkelanjutan yang tersebut di atas mencakup: penyakit kronis atau penyakit lama, cacat tetap yang menyebabkan Pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan secara berkelanjutan.
3.Jika Pekerja jatuh sakit lagi tidak lebih dari 4 (empat) minggu setelah kembali bekerja dari masa sakit yang lama, maka hal tersebut akan dianggap sebagai kelanjutan dari sakit tersebut.
4.Hak-hak Pekerja dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal ini akan mengacu kepada ketentuan pasal 172 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Pasal 67 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal
1.Pemutusan Hubungn Kerja secara massal/besar-besaran adalah pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih dalam satu bulan atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad dari perusahaan untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
2.Sehubungan dengan kondisi bisnis atau keuangan, Perusahaan dapat memutuskan untuk melakukan program pemutusan hubungan kerja massal pada Pekerja.
3.Setelah adanya kesepakatan Perusahaan dengan Serikat Pekerja, akan diputuskan metode pemberhentian, baik melalui pengunduran diri secara sukarela ataupun pensiun dini atau metode lain demi kepentingan Perusahaan dan Pekerja.
4.Apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang mewakili Pekerja, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari P4P atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
Pasal 68 : Pemutusan Kerja Karena Melakukan Kesalahan Berat
1.Pekerja akan segera diputuskan hubungan kerjanya apabila melakukan kesalahan berat sebagaimana berikut ini :
1.1 Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan.
1.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.
1.3 Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
1.4 Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
1.5 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
1.6 Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
1.7 Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
1.8 Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
1.9 Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau
1.10 Melakukan perbuatan Lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2.Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
2.1 Pekerja tertangkap tangan.
2.2 Ada pengakuan dari Pekerja yang bersangkutan atau
2.3 Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di Perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
3.Pekerja yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat 1 di atas akan mendapatkan:
3.1 Uang penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
3.2 Uang pisah, yang besarannya adalah sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Uang Pisah |
Kurang dari 5 tahun | Nihil |
5 (lima) tahun atau lebih tapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun | 25% (dua puluh lima perseratus) dari 1 (satu) bulan gaji |
10 (sepuluh tahun atau lebih tapi kurang dari 15 (lima belas) tahun | 50% (lima puluh perseratus) dari 1 (satu) bulan gaji |
15 (lima belas) tahun atau lebih tapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun70% (tujuh puluh perseratus) dari | 1 (satu) bulan gaji |
20 (dua puluh) tahun atau lebih | 1 (satu) bulan gaji |
Tabel 5 : Ketentuan uang pisah karena PHK dengan kesalahan berat
Pasal 69 : Pemutusan Kerja Karena Melakukan Tindak Pidana
1.Jika Pekerja berada dalam tahanan polisi karena suatu tindak pidana yang bukan atas pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan tidak wajib membayar gajinya namun wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja yang menjadi tanggungannya sesuai ketentuan pasal 160 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
2.Seorang Pekerja akan diberhentikan oleh Perusahaan jika:
2.1 Dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penahanan oleh polisi tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagaimana mestinya karena masih dalam proses perkara pidana sesuai ketentuan pasal 160 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
2.2 Apabila masa 6 (enam) bulan, sebagaimana ketentuan ayat 2 (a) diatas, belum berakhir namun Pekerja yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan sesuai dengan katentuan pasal 160 ayat 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
2.3 Dalam terjadinya pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan ayat 69.2.1 dan 69.2.2 di atas maka Pekerja tidak akan mendapat pembayaran uang pesangon namun ia akan mendapat uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 160 ayat 7 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
3.Ketentuan-ketentuan lainnya sehubungan dengan keadaan yang diatur oleh Pasal 69 Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengacu kepada ketentuan pasal 160 ayat 4 dan 6 Undang-undang Nomor 13tahun 2003.
Pasal 70 : Pemutusan Kerja Karena Mangkir 5 Hari Kerja Berturut-turut
1.Jika Pekerja mangkir tanpa pemberitahuan selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan Perusahaan telah mengirimkan dua kali surat tertulis namun Pekerja tidak memberikan penjelasan tertulis dengan bukti yang sah, maka Perusahaan dapat memproses pemutusan kerja terhadap Pekerja yang bersangkutan berdasarkan kualifikasi mengundurkan diri.
2.Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk bekerja.
3.Pengaturan ayat 70.1 dan 70.2 pasal ini mengacu pada pasal 168 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
4.Pekerja yang mendapat pemutusan kerja karena mangkir ini akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Pasal 60 ayat 4 dan 5 Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 71 : Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pisah
1.Pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan karena diberhentikan yang bukan disebabkan oleh kesalahan berat.
Pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
2.Pembayaran Pesangon karena PHK massal
Pembayaran pesangon dan uang penghargaan mengacu pada kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, dimana hasil kesepakatan itu tidak boleh kurang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
3.Pembayaran Uang pisah.
Bagi Pekerja yang mengundurkan diri, termasuk mangkir 5 (lima) hari berturut-turut atau melakukan kesalahan berat, maka ia tidak akan mendapat uang pesangon maupun uang penghargaan. Pekerja tersebut hanya berhak atas uang pisah sebagaimana diatur pasal 60 ayat 4 (mengundurkan diri termasuk mangkir) atau pasal 68 ayat 3 (kesalahan berat) Perjanjian Kerja Bersama ini.
4.Pembayaran lain:
4.1 Gaji, sampai hari terakhir kerja, termasuk: gaji pokok, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi (jika ada).
4.2 Cuti tahunan yang belum diambil. Jika cuti telah diambil melebihi hak cuti, maka hal ini akan dikurangi dari pembayaran terakhir, kecuali dalam peristiwa dimana Pekerja sakit atau meninggal sehingga pengurangan tersebut tidak berlaku lagi.
4.3 Kompensasi untuk perumahan dan tunjangan kesehatan disesuaikan dengan ketentuanUndang-undang Nomor 13 tahun 2003.
5.Semua ketetapan di atas dapat mengalami perubanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X : PENUTUP
Pasal 72 : Ketentuan Lainnya
Hal-hal atau ketentuan-ketentuan lainnya yang belum diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan mengacu kepada ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 73 : Ketetapan Peralihan
1.Jika selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang berkaitan dengan suatu ketetapan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka ketetapan yang berhubungan dengan peraturan baru tersebut akan direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru tersebut.
2.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama paling lama 2 (dua) tahun.
3.Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 73. Ayat 2 dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja / Pekerja.
4.Perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku.
5.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 4 tidak mencapai kesepakatan maka Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling Iama 1 (satu) tahun.
Pasal 74 : Pemberlakuan dan Penyebarluasan
1.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan akan dicetak serta didistribusikan kepada seluruh Pekerja.
2.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT Asuransi AXA Indonesia baik yang berada di Kantor Pusat Jakarta serta yang berada di kantor cabang maupun perwakilan/pemasaran di seluruh Indonesia.
3.Peraturan lain yang bersifat lebih teknis atau administratif akan dikeluarkan melalui adendum dengan tetap mengacu pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini.
4.PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini berlaku efektif mulai tanggal 04 Desember 2011 sampai dengan13 Desember 2014.
5.Dalam hal PT. Asuransi AXA Indonesia bergabung dengan perusahaan lain dan berubah nama, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini secara otomatis tidak berlaku lagi dan mengikuti PKB pada perusahaan yang baru. Jika di perusahaan baru tidak terdapat PKB maka Serikat Pekerja dan management baru dapat bernegosiasi untuk membuat PKB baru.
6.Jika diperlukan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini akan dibuat versi Bahasa lnggrisnya serta ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika terjadi perbedaan mengenai isi PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara versi bahasa Indonesia dengan versi banasa lnggris, maka yang berlaku adalah PKB yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
7.Dengan diberlakukannya PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ini, maka PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dibuat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.