PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT ANGKASA RAYA DJAMBI DENGAN UNIT KERJA PK FEDERASI SERIKAT BURUH HUKATAN SBSI PT ANGKASA RAYA DJAMBI

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh kedua belah pihak antara Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI dan Pengusaha PT Angkasa Raya Djambi.

2. Yang membuat Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :

a. Pengurus Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi mewakili seluruh karyawan diperusahaan pabrik Crumb Rubber PT. Angkasa Raya Djambi yang diwakili oleh :

1. JUNAIDI : Ketua Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi.

2. SUKARMIN" : Wakil Ketua Unit PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi, bertindak untuk dan atas nama seluruh Karyawan dan atau anggota.

Selanjutnya dalam PKB ini disebut PIHAK PEKERJA/PERTAMA.

b. Pimpinan Perusahaan PT. Angkasa Raya Djambi yang diwakili oleh :

1.CULIARDY : Direktur PT. AngKasa Raya Djambi

2.HEMI DINATA : Kepala Pabrik PT. Angkasa Raya Djambi, bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pasal 2 : Luasnya Perjanjian

1. Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah hal-hal yang bersifat umum sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

2. Hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Hukum Kebiasaan atau Yurisprodensi, kedua belah pihak tetap mematuhinya.

3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Karyawan StaffI Bulanan, Harian dan Borongan dan syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam PKB ini akan diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja Perorangan.

Pasal 3 : Kewajiban Pihak-Pihak

1.Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban menyebarluaskan serta menjelaskan kepada seluruh anggota pekerja untuk mengetahui dan melaksanakan isi PKB ini dengan sebaik-baiknya.

2.Kedua belah pihak Berjanji akan mentaati dan melaksanaka isi PKB ini, serta menjaga kerja sama yang baik dalam melaksanakannya, sehingga dapat tercapai tujuan dalam rangka menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha serta dapat meningkatkan produksi/produktifitas kerja.

Pasal 4 : Pengakuan Hak-Hak Kedua Belah Pihak

1.Pihak Pengusaha PT. Anqkasa Raya Djambi hanya mengakui Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi yang mewakili seluruh karyawan dan atau anggota di Perusahaan Pabrik Crumb Rubber PT. Angkasa Raya Djambi.

2.Pihak Pengusaha menyetujui untuk memberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan kepada Ketua/Wk. Ketua Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi dengan membayar upah penuh untuk kepentingan organisasi dengan syarat harus memperlihatkan bukti yang syah dan Pimpinan Organisasi yang lebih tinggi, bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk hal tersebut.

3.Pihak Pengusaha tidak melarang kepada pekerja yang ingin menjadi anggota Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi dan menganjurkan kepada pekerja untuk menjadi anggota PK FSB HUKATAN SBSI.

4.Pihak Pengusaha bersedia membantu memotong uang iuran Anggota Unit Kerja PK FSB HUKATAN SBSI menurut ketentuan kesepakatan antara pengurus dan anggotanya.

5.Pihak Pengusaha akan menyediakan papan pengumuman untuk mempublikasikan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang telah disyahkan dan sebagai tempat pengumuman kegiatan unit ker ja PK FSB HUKATAN SBSI setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak pengusaha dan tidak dibenarkan menempelkan ditempat yang bukan untuk itu.

6.Pimpinan serikat pekerja siap membantu memberikan laporan secara tertulis perihal pekerja yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

7.Pihak pengusaha mempunyai hak untuk mengatur dan mengadakan mutasi pekerja, baik ditinjau dari kecakapan kerja maupun upaya meningkatkan karier.

8.Karyawan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban-kewajiban guna kemajuan perusahaan.

9. Karyawan bersedia mentaati peraturan yang dibuat perusahaan untuk kepentingan sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

10. Karyawan berkewajiban menjaga kerjasama dan hubungan yang baik antar bagian kerja dan juga dengan pihak perusahaan.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 5 : Status Karyawan

1.Karyawan Staff

Karyawan Staff adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar surat keputusan pengangkatan langsung dari Direktur perusahaan atau wakilnya yang ditunjuk untuk itu.

2.Karyawan Bulanan

Karyawan Bulanan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar dari perusahaan, dimana pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan.

3.Karyawan Harian.

Karyawan Harian adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar tugas dari perusahaan, dimana pembayaran upah didasarkan atas hitungan banyaknya hari kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan dari perusahaan dan dibayarkan setiap 15 (lima belas) hari sekali (2 kali dalam satu bulan).

4.Karyawan Borongan.

Karyawan Borongan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atas dasar perjanjian kerja kontrak/borongan yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja, besarnya upah yang diterima dihitung dari banyaknya hasil kerja dikalikan dengan satuan upah borongan yang diper janjikan.

5. Karyawan yang baru diterima harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, pada masa percobaan tersebut kedua belah pihak bebas untuk menentukan sikap masing-masing dan apabila sudah melewati masa percobaan, maka pengusaha akan menetapkan karyawan baru tersebut diangkat sebagai karyawan.

BAB III : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 6 : Jam Kerja

1.Dalam pengaturan jam kerja dan waktu istirahat kedua belah pihak tunduk pada Undang-Undang Nomor 13/2003, yaitu 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

2.Pihak Pengusaha berhak untuk melaksanakan dan mengatur pembagian jam kerja di perusahaan serta mengatur aplusan/shift dengan tetap berpedoman pada ketentuan diatas.

3. Jadwal kerja secara bergilir setiap hari kerja sebagai berikut :

Bagian Produksi

a.Jam kerja pagi : Jam kerja dimulai pukul 07.00s/d 15.00 Wib dan diantara jam kerja tersebut terdapat 1 (satu) jam istirahat.

b. Jam kerja malam : Jam kerja dimulai puku119.00 sId 03.00 Wib dan diantara jam kerja tersebut terdapat 1 (satu) jam istirahat.

Bagian non produksi : jam kerja dimulai pukul 08.00 sId 16.00 Wib dan diantara jam kerja tersebut terdapat 1 (satu) jam istirahat.

4.Setiap karyawan diwajibkan hadir dan siap bekerja 10 (sepuluh) menit di tempat kerja masing-masing pada jam kerja yang telah ditetapkan.

5.Setiap karyawan diwajibkan mengisi Absen (Absensi sidik jari) setiap mau masuk kerja dan pulang kerja, dan apabila melanggar ketentuan dianggap mangkir.

6.Karyawan datang terlambat dari jam kerja awal tanpa alasan yang syah dapat ditolak masuk kerja oleh atasannya dan yang bersangkutan dianggap mangkir.

7.Karyawan yang terlambat 1 (satu) jam tidak berhak untuk mendapatkan istirahat 1 (satu) jam dan atau jam lembur dipotong 1 (satu) jam.

8.Setiap karyawan diharuskan memakai perlengkapan kerja yang layak atau yang diizinkan perusahaan.

Pasal 7 : Waktu Istirahat

1.Setiap karyawan mendapat istirahat 1 (satu) jam pada setiap hari kerja yang diatur secara bergiliran oleh atasan sehingga tidak mengganggu kalancaran produksi. Dan bagi karyawan yang menggunakan jam istirahatnya meninggalkan lokasi pabrik, wajib mengisi form absen yang ada di pos SATPAM.

2.Pada hari besar atau Iibur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bila karyawan dimintakan untuk bekerja, maka upah akan dibayarkan sebagai lembur.

Pasal 8 : Kerja Lembur Dan Perhitungan Upah Lembur

1. Kerja lembur kedua belah pihak tunduk pad a Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 102/MEN/IV/2004, kerja lembur pada dasarnya dilakukan secara sukarela terkecuali diwajibkan dalam hal-hal sebagai berikut :

a.Dalam hal darurat, yaitu keadaan dimana bila pekerjaan tersebut tidak segera diselesaikan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau dapat membahayakan keselamatan orang lain.

b.Adanya pekerjaan yang bertumpuk-tumpuk yang harus segera diselesaikan.

c. Apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan dengan segera.

d.Karyawan yang telah habis jam kerjanya (jam kerja telah selesai) sedangkan aplusan yang akan menggantikan pekerjaan tersebut terlambat datang, maka karyawan yang bersangkutan apabila diminta untuk beker ja dan jam kerja tidak terputus, maka perhitungan upahnya dibayar lembur.

2.Perhitungan upah lembur didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 102/IV/2004 sebagai berikut :

a.Pada Hari Kerja Biasa.

Jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam.

Untuk setiap jam kerja lernbur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b.Untuk Menghitung Upah Sejam sesuai Kepmenakertrans No. Kep,102/MEN/IV/2004, yaitu ..

Upah sejam bagi karyawan bulanan dan harian 1/173 X upah sebulan.

c.Apabila kerja lembur dilakukan pada istirahat mingguan dan atau hari libur resmi maka :

Perhitungan upah kerja untuk 7 (tujuh) jam per-tama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam keenam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam ketujuh dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

BAB IV : CUTI TAHUNAN DAN CUTI LAINNYA

Pasal 9 : Cuti Tahunan

1.Karyawan yang bekerja secara terus menerus dengan tidak terputus selama 12 (dua belas) bulan, berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah. Bila mana karyawan bersangkutan dalam bulan tersebut mangkir selama 2 (dua) hari, maka hak cutinya akan gugur pada bulan tersebut.

2.Pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh perusahaan dengan memperhatikan kepentingan karyawan dan perusahaan.

3.Untuk kepentingan perusahaan, tetapi tidak merugikan karyawan pelaksanaan cuti tahunan dapat ditunda paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai karyawan berhak atas cuti tahunannya .

4.Hak cuti tahunan ini gugur, apabila jangka waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak cuti tahunan tidak dipergunakan oleh karyawan bukan karena alasan yang datangnya dari perusahaan.

5. Permohonan cuti tahunan diajukan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.

6.Cuti tahunan dapat diganti dengan uang yang disesuaikan dengan upah perbulan atau perhari, jika pekerja dengan kerelaan sendiri tidak menjalankan hak cuti tahunannya.

Pasal 10 : Cuti – Melahirkan/Haid

1.Bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

2.Pelaksanaan cuti haid merujuk pada UU No.1 Tahun 1951

3.Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil tersebut, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

Pasal 11 : Cuti Sakit

1. Apabila karyawan tidak masuk kerja karena sakit, maka harus disertai dengan surat keterangan dari Dokter poliklinik Jamsostek, dan apabila karyawan tidak masuk kerja melebihi istirahat sakit yang diberikan oleh Dokter Poliklinik Jamsostek, maka hari-hari tersebut dianggap mangkir.

2. Bagi karyawah yang sering sakit, perusahaan mewajibkan karyawan tersebut untuk diperksa dokter Poliklinik Jamsostek, hasil pemeriksaan tadi dapat digunakan perusahaan untuk menentukan kebijaksanaan yang menyangkut hubungan kerja.

3. Surat Izin dari Dokter PPK TK. I, hanya berlaku sebagai surat izin biasa dengan ketentuan upah tidak jalan. Dan surat izin dari Dokter PPK TK II, berlaku sebagai surat izin resmi dengan ketentuan upah dibayar.

Pasal 12 : Izin Meninggalkan Pekerjaan

1.Dalam hal-hal tertentu, karyawan diberikan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, yaitu untuk keperluan sebagai berikut :

a.Pernikahan karyawan sendiri ------------------------------------------------------------------------------------------- 3 (dua) hari

b.Mengkhitankan anak/membabtiskan ------------------------------------------------------------------------------ 2 (satu) hari

c.Istri syah karyawan melahirkan --------------------------------------------------------------------------------------- 2 (satu) hari

d.Pernikahan anak karyawan ---------------------------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) hari

e.Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia ------------------- 2 (dua) hari

f.Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia -------------- 2 (dua) hari.

2.Setiap melakukan hal tersebut pada pasal 12 ayat 1 harus ada surat keterangan dari ketua RT atau pejabat yang berwenang. Dimana izin tersebut disampaikan pada hari dan saat itu.

3.Apabila ada karyawan yang dipanggil sesuai keperluannya dengan menunjukkan bukai-bukti dari instansi pemerintah yang memanggilnya dan memberitahukan sebelumnya kepada perusahaan, upah dibayar maksimum 2 (dua) hari dalam sebulan. Dan ketentuan ini tidak berlaku bila ternyata panggilan tersebut berkaitan dengan tindak kriminal yang melibatkan secara langsung karyawan tersebut.

Pasal 13 : Izin Lain-Lain

1.Karyawan tidak masuk kerja dan mengirimkan surat izin tidak masuk ker jar maka surat izin tersebut hanya berlaku untuk satu hari kerja dan dianggap syah apabila surat tersebut diketahui (cap dan tandatangan) RT dimana karyawan tersebut berdomisiIi.

2.Perusahaan tidak akan memberi izin, terkecuali karyawan tersebut tertimpa musibah dan harus ada surat bukti dari RT setempat atau pihak berwenang, apabila tidak ada bukti tertuiis maka dianggap mangkir.

3.Selama izin yang dimaksud diatas upah tidak jalan.

4.Berdasarkan PP Nomor : 03/ Men/1997 dan PP Nomor : 08/ Men/1981, upah tidak dibayar bila karyawan tidak melakukan pekerjaan pada saat itu, berlaku untuk semua karyawan tanpa membedakan status.

BAB V : SISTEM PENGUPAHAN

Pasal 14

1. Besarnya upah dibayarkan sesuai ketetapan UMP yang berlaku.

2. Bagi karyawan borongan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama.

3. Perusahaan akan memberikan premi sesuai dengan status/jabatan koryawan yang bersangkutan.

4. Ketentuan tentang penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Dan setiap karyawan yang dikenakan pajak PPH pasal 21, maka bukti pemotongan akan disampaikan/dilampirkan 1 (satu) tahun sekali.

5. Perusahaan akan memberikan premi sesuai dengan syarat-syarat :

a. Dalam waktu satu bulan karyawan harian/borongan hadir kerja 24 (dua puluh empat) hari bilamana karyawan mangkir satu hari, premi kerajinan hanya dibayar 50% dan 2 (dua) hari mangkir uang premi tidak dibayar.

b. Karyawan yang melalaikan tugas, antara lain meninggalkan pekerjaan, dengan membicakan alat-alat produksi bekerja tanpa petugas (karyawan) tidak akan mendapat pembayaran uang premi kerajinan.

c. Demikian juga petugas (karyawan) yang akan menggantikan giliran kerja plus, sebelumnya harus sudah siap ditempat kerja dan lapor kepada pengawas.

d.Bagi karyawan bulanan yang tidak masuk kerja mangkir satu hari dalam satu bulan, premi hadir/kerajinan akan dibayar sebesar 50% dan apabila dalam satu bulan mangkir dua hari atau lebih, maka uang premi kerajinan tidak dibayar.

BAB VI : JAMINAN SOSIAL/PERAWATAN/PENGOBATAN

Pasal 15 : Perawatan & Pengobatan

1.Dalam hal karyawan sakit biasa dapat berobat pada Poliklinik/Puskesmas yang ditunjuk oleh Jamsostek (PPK. TK. I dan PPK. TK. II).

2.Pemasukan karyawan kerumah sakit atau opname dan pengobatan ke dokter spesialis hanya atas usul atau rujukan dan pertimbangan dokter Jamsostek.

PasaI 16 : Upah Selama Sakit

1. Apabila karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, yang menyatakan tidak bisa beker ja dan perlu istirahat, maka upahnya dibayar sesuai UU No. 13/2003 pasal 93 (2) sebagai berikut:

4 (empat) bulan pertama dibayar upah sebesar ---------------------------- 100%

4 (empat) bulan kedua dibayar upah sebesar -------------------------------- 75%

4 (empat) bulan ketiga dibayar upah sebesar -------------------------------- 50%

Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan ker ja dilakukan oleh perusahaan.

2. Apabila sudah 12 (dua belas) bulan, karyawan yang bersangkutan belum juga dapat bekerja maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan memberikan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

PasaI 17 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sesuai dengan Undang-Undang No. 3/1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, maka perusahaan akan mengikut sertakan setiap karyawan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pelayanan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT) pada PT. Jamsostek (Persero) cabang Jambi dengan melaporkan jumlah karyawan/jumlah gaji yang sebenarnya.

PasaI 18 : Program KB dan NKKBS

Perusahaan mendorong program pemerintah dalam hal program keluarga berencana dalam rangka mewujudkan norma keluarga kecil yang bahagia den sejahtera (NKKBS) di perusahaan.

Pasal 19 : Bantuan Kesejahteraan Lainnya

1.Perusahaan akan memberikan bantuan berupa uang tunjangan kepada karyawan apabila :

a.Karyawan sendiri melakukan pernikahan yang pertama: ----------------------- Rp. 200.000,-

b.Anak karyawan kandung meninggal dunia ---------------------------------------------- Rp. 300.000,-

c.Istri/Suami yang syah pertama meninggal dunia ------------------------------------- Rp. 300.000,-

d.Karyawan sendiri yang meninggal dunia ------------------------------------------------- Rp.750.000,-

e.Sesuai dengan kemampuan Perusahaan, khusus untuk karyawan produksi yang bekerja pada malam hari akan diberikan minuman susu 2 (dua) kali seminggu.

2.Setiap terjadi hal-hal tersebut diatas harus menunjukkan surat keterangan yang syah dari RT/Lurah, Camat, Bidan/Dokter yang menangani.

3.Pihak Pengusaha akan menyediakan transportasi penyeberangan untuk antar jemput karyawan yang pergi/pulang bekerja dengan jam-jam antar jemput yang telah ditentukan.

4.Pengusaha menyediakan tempat ibadah bagi karwayan yang akan melaksanakan ibadah menurut agama/kepercayaan masing-masing dengan tidak mengganggu jalannya produksi.

5.Perusahaan akan memberikan tunjangan Hari Raya/Natal dan Tahun Baru yang sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku

Pasal 20

Bahwa untuk menjamin kepastian akan hak-hak pekerja wanita sesuai dengan kodratnya, harkat dan martabatnya, perusahaan akan mempedomani ketentuan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 2241MEN/2003 tentang Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan pada malam hari.

Pasal 21 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Untuk menjamin serta menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka baik pengusaha maupun karyawan akan mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh petugas maupun ketentuan yang berlaku tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja antara lain:

a.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya, dan karyawan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan perlindungan kerja yang berlaku.

b.Apabila karyawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan kerja dan perusahaan, maka harus segera melaporkan kepada pimpinan (atasan).

c.Diluar waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai/menggunakan alat-alat perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi.

d.Setiap karyawan/pekerja wajib memelihara alat-alat perlengkapan kerja dengan baik dan teliti.

BAB VII : TATA TERTIB KERJA

Pasal 22 : Kewajiban – Kewajiban

Setiap karyawan berkewajiban :,

1. Melakukan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

2. Selalu memperhatikan kepentingan perusahan, mentaati ketentuan-ketentuan yang dalam peraturan syarat-syarat kerja dan tata tertib kerja serta instruksi-instruksi yang dibuat perusahaan yang ada hubungannya dengan tugas.

3. Menjaga keamanan dan keselamatan bagi dirinya sendiri maupun bagi teman-teman sekerjanya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

a. Peraturan-peraturan mengenai keselamatan kerja, tanda-tanda atau gambar diperusahaan.

b. Peraturan-peraturan mengenai kebersihan dan keselamatan tempat bekerja.

4. Menjaga memelihara secara baik semua barang-barang dan asset milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

5. Setiap karyawan wajib mengisi absen sidik jari (tidak boleh diwakilkan) yang telah disediakan oleh perusahaan tanpa terkecuali (masuk dan pulang kerja) dan apabila absen tersebut dianggap mangkir.

6. Bagi anggota keamanan diwajibkan masuk kerja dan pulang harus mengenakan pakaian dinas seragam sesuai dengan kelengkapan yang telah diberikan oleh perusahaan.

PasaI 23 : Pelanggaran Disiplin

Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin perusahaan atau hukum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : SE.13/Men/Sj-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, antara lain:

a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik perusahaan atau milik teman sekerja atau milik pengusaha.

b.Memberikan keterangan palsu yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan Negara.

c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalah gunakan obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan Perundang-undangan.

d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian dalam area perusahaan.

e.Melakukan tindakan kejahatan misalnya, menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang-barang terlarang baik dalam perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.

f.Menganiaya, mengancam secara pisik atau mental, menghina secara kasar terhadap pengusaha atau keluarga pengusaha teman sekerja.

g.Membujuk pengusaha atau teman seker ja untuk melakukan suatu perbuatan yang hukum atau kesusilaan serta peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

h.Dengan ceroboh atau sengaja merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik pengusaha

i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

j.Membongkar atau membocorkan rahasia pengusaha atau mencemarkan nama baik pengusaha atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

k.Berkelahi dengan teman sekerja didalam lokasi perusahaan.

l.Memberi dan atau menerima suapan yang berhubungan dengan pekerjaan.

m.Membuat atau menyebarkan issu (gosip) yang bermaksud untuk merusak citra karyawan lainnya atau keseluruhan staff perusahaan.

n.Memalsukan atau sengaja membinasakan dokumen dan atau record milik perusahaan atau ada hubungan dengan perusahaan.

o.Melakukan kesalahan yang sama dan atau bobotnya sama setelah mendapat pernyataan atau Surat Peringatan terakhir yang masih berlaku.

PasaI 24 : Surat Peringatan/ Skorsing

1.Perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan/skorsing kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib ker ja perusahaan, antara lain:

a.Sering datang terlambat atau meninggalkan peker jaan tanpa izin atasan.

b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

c.Menolak atau tidak mengindahkan instruksi atasan/pimpinan

d.Melalaikan tugas dan kewajiban dengan sengaja .

e.Sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas (mangkir).

f.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima dan mengakibatkan produksi tidak berjalan (terhadap karyawan yang tidak hadir pada hari tersebut).

2.Karyawan yang mangkir/tidak masuk kerja selam 2 (dua) hari berturut-turut dalam satu bulan dapat dikenakan peringatan pertama, dan apabila perbuatan tersebut diatas masih diulangi, maka dikenakan peringatan berikutnya (Kedua dan Ketiga/terakhir).

3.Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tampa keterangan yang dilengkapi dengan bukti yang syah dan telah dipanggil oleh perusahaan/personalia 2(dua) kali secara patut dan tertulis, dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

4.Karyawan tidak masuk kerja/mangkir lebih dari 8 (delapan) hari meskipun tidak berturut-turut dalam satu bulan, maka pihak perusahaan berwenang dan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri..

5.Karyawan tidak masuk kerja/mangkir sebanyak 4 (empat) hari meskipun tidak berturut-turut dalam waktu 3 (tiga) bulan dapat dikenakan surat peringatan.

6.Karyawan tidak masuk kerja/mangkir 9 (sembilan) hari meskipun tidak berturut-turut dalam waktu 3 (tiga) bulan dapat dikenakan surat peringatan.

7.Surat Peringatan tidak harus diberikan menurut urutannya, tetapi dapat diberikan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.

8.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan, dan apabila karyawan melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat surat peringatan, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

9.Karyawan yang mogok kerja, karena alasan yang dilakukannya bertentangan dengan peraturan maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan dapat diberi surat peringatan

BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 25 : Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1.Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mentaati peraturan yang berlaku sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan apabila karyawan :

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

b. Dalam masa percobaan

c. Meninggal dunia

d. Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

e. Sakit yang terus menerus dan melebihi 12 (dua belas) bulan

f. Keputusan pemerintah atau kondisi perusahaan yang harus menghentikan kegiatannya.

g. Kelebihan tenaga kerja karena adanya perubahan formasi atau karena berkurangnya aktifitas perusahaan.

h. Melakukan pelanggaran berat

i. Kondisi kesehatan/kemampuan pekerja yang tidak layak lagi dan sebelumnya telah dimusyawarahkan.

j. 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alas an dan keterangan yang syah, karyawan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, setelah dipanggil minimal 2 (dua) kali.

3.Karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik harus mengajukan surat permohonan berhenti minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan berkewajiban mengembalikan barang-barang inventaris perusahaan, baik yang dipakai sebagai sarana alat kerja maupun yang dipinjam pakaikan oleh perusahaan.

Pasal 26 : Pesangon

1.Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak memperoleh uang pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 154 (4)

2.Selain dari uang penggantian hak, karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapat “UANG PISAH” yang mana besarnya nilai uang pisah tersebut merupakan kebijaksanaan dari perusahaan.

3.Karyawan yang diberhentikan dan menurut ketentuan berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, maka perusahaan akan mempedomani ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003

BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

1.Perjanjian Kerja Bersama ini membatalkan Kesepakatan Kerja Bersama yang terdahulu.

2.Bila pelaksanaan perjanjian kerja bersama ini terjadi hal-hal yang perlu dilengkapi, maka penambahannya akan dimusyawarahkan antara pengusaha dengan PK FSB HUKATAN SBSI PT. Angkasa Raya Djambi, dan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PKB ini (Adendum)

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku syah setelah ditanda tangani oleh masing-masing pihak.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung

Jambi, 15 Maret 2013

IDN PT. Angkasa Raya Djambi - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-03-15
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-03-14
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-03-15
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur produk karet dan plastik
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Angkasa Raya Djambi
Nama serikat pekerja: →  Unit Kerja PK Federasi Hukatan Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → 
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...