PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO DENGAN PUK SP.TSK-SPSI PT AGUNG PELITA INDUSTRINDO BREBES TAHUN 2022 - 2024

PKB API 2022-2024

MUKADIMAH

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kesepakatan Kerja Bersama ini dibuat dan terlaksana. Pengusaha dan Pekerja menyadari dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Bersama ma ini para pihak bersama-sama mengedepankan Aspek Toleransi dengan interaksi kepentingan antara pelaku produksi baik sebagai Pekerja maupun sebagai Pengusaha. Pengusaha dan Pekerja menyadari bahwa di dalam hubungan industrial, keharmonisan hubungan kerja saling memberi dan membagi (supporting) kedua belah pihak adalah merupakan unsur pokok yang dijunjung tinggi, sehingga setiap perbedaan pendapat yang timbul tidak mengarah pada suatu pertentangan, tetapi mengarah kepada musyawarah untuk mencapai mufakat.

Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, maka perlu ditumbuhkembangkan rasa ikut memiliki, memelihara dan mempertahankan kekuatan moral tanpa mengesampingkan kekuatan hukum dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditetapkan.

Dengan pertimbangan aspek hukum dan aspek moral itulah, maka Perjanjian Kerja Bersama ini disusun.

BAB I ISTILAH HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1 Istilah dan Pengertian

1. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, atau orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.

2. Perusahaan adalah PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO yang beralamat di Jalan Lingkar

Utara Desa Klampok RT.09 RW.05 Kecamatan Wanasari Kab. Brebes. Didirikan dengan

Akta Notaris No 01, Tanggal 05 Juli 2019. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM .

Republik indonesia Nomor : AHU-0001.AH.02.02 Tahun 2015.

3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari,oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

4. Serikat pekerja/buruh & Pengurus serikat pekerja/buruh yang dipilih adalah PUK SP.TSK SPSI PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO, yang beralamat di Jalan Lingkar Utara Desa Klampok RT.09 RW.05 Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.Dan telah dicatat pada Disperinaker Kabupaten Brebes dengan Tanda Bukti Pencatatan Nomor: 560/419/2021, tanggal 21 juni 2021.

5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan sudah menandatangani Perjanjian Kerja dengan Perusahaan PT. Agung Pelita industrindo dan menerima upah.

6. Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha.

7. Hari Kerja adalah hari yang telah ditetapkan bagi Pekerja untuk melakukan pekerjaan dalam 1 (satu) hari atau 1 (satu) minggu.

8. Jam Kerja adalah waktu kerja yang telah ditetapkan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan dalam 1 (satu} hari atau 1 (satu) Minggu.

9. Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang ditetapkan dalam 1 (satu) hari atau 1 (satu} minggu atau waktu kerja yang ditetapkan dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

10. Upah adalah hak yang diterima oleh Pekerja/buruh dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah dilakukan menurut suatu perjanjian kerja.

11. Tunjangan adalah penerimaaan atau penghasilan selain dari upah sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerja.

a. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu

b. Tunjangan Tidak Tetap, yakni pembayaran kepada pekerja/buruh yang tidak teratur, dan pembayarannya-selalu dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian suatu prestasi kerja tertentu (produktivitas/kinerja).

12. Pekerja All In adalah Pekerja yang mempunyai perjanjian khusus dengan pengusaha dan tidak berhak atas upah kerja lembur

13. Pekerja Non All In adalah Pekerja yang berhak atas upah kerja lembur

14 Keluarga adalah Keluarga Pekerja yang terdiri dari:

a. Satu orang istri/ suami pekerja yang sah yang menjadi tanggungan pekerja serta terdaftar di Perusahaan.

b. Anak Pekerja yang sah yang belum mempunyai pekerjaan atau penghasilan sendiri, belum menikah, dan usia maksimal 21 tahun serta maksimal 3 (tiga) orang anak sah secara hukum.

15. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian tertulis yang memuat syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan serta hak dan kewajiban Perusahaan maupun Pekerja yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Dan merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha, yang kemudian didaftarkan serta tercatat pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.

16. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha.

17. Kesejahteraan Pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

18. Lingkungan perusahaan adalah keseluruhan tempat/wilayah yang dikuasai oleh perusahaan berdasarkan perijinan yang telah disahkan oleh pemerintah setempat.Dan didalamnya terdapat bangunan serta aset yang menjadi milik perusahaan PT. Agung Pelita industrindo.

19. Ahli waris adalah keluarga Pekerja baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan atau orang lain yang ditunjuk oleh Pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian Pekerja sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini.

Pasal 2 Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ialah Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Agung Pelita Industrindo Nomor 0076/HB/SK-PKB/API 2/II/2022, Tanggal 1 Februari 2002, pihak yang melakukan perundingan pembahasan perjanjian kerja sama adalah :

1. PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO BREBES berkedudukan di Jalan Lingkar Utara DS Klampok RT.09 RW.05 Kec. Wanasari, Kab. Brebes Didirikan dengan Akte Notaris Nomor 01 Tanggal 05 Juli 2019. Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM . Republik Indonesia Nomor: AHU-0001.AH.02.02 Tahun 2015.Yang diwakili Oleh:

  1. Toni Firdaus
  2. Tohaerun
  3. Teguh Bhakti Putra Satria
  4. Raharja
  5. Rodhotun Nisa.

a. PUK SP-TSK SPSI PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO, yang beralamat di Jalan Lingkar Utara Ds. Klampok RT.09 RW.05 Kee. Wanasari Kabupaten Brebes. Dan telah dicatat pada Disnakertran Kabupaten Brebes dengan Tanda Bukti Pencatatan Nomor ; 560/419/2021, tanggal 21 juni 2021. Yang diwakili Oleh:

  1. Rusliyanto
  2. Sriyono Nugroho.
  3. Sartono
  4. Tobing.
  5. Yosep Setiawan

b. Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".

Pasal 3 Ruang Lingkup Perjanjian

1. Telah disepakati bersama oleh Para Pihak bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mencakup hal -hal yang bersifat umum seperti yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan masing-masing pihak tetap memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

2. Hal -hal yang bersifat teknis pelaksanaan sebagaimana penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dikomunikasikan oleh Para Pihak,serta menjadi bagian dari kesatuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3. PKB ini berlaku untuk seluruh Pekerja PT. Agung Pelita industrindo Brebes.

Pasal 4 Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

1. Para Pihak berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2. Para Pihak berkewajiban untuk menyebarluaskan/mensosialisasikan dan memberikan penjelasan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada seluruh Pekerja agar dapat dimengerti dan dipatuh

3. Serikat Pekerja berkewajiban melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap semua anggotanya

4. Para pihak akan memberikan keterangan yang dianggap perlu tentang hal-hal yang menyangkut kondisi ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para pihak wajib menjaga nama baik masing-masing pihak.

6. Serikat Pekerja membantu Pengusaha dalam rangka membina, mengatur, dan menertibkan Pekerja dan anggotanya.

7. Para Pihak berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya tata tertib Perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan stabilitas Perusahaan.

Pasal 5 Hubungan dan Komitmen Perusahaan dengan Serikat Pekerja

1. Dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus memelihara serta meningkatkan ketenangan kerja, ketenangan usaha, dan kesejahteraan melalui peran aktif dalam peningkatan produktivitas, kualitas, penurunan biaya, pengiriman tepat waktu, keselamatan kerja dan peningkatan moral. Untuk tujuan ini perlu dilakukan pertemuan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja secara berkala.

2. Serikat Pekerja dan Pengusaha harus menunjukan komitmen dalam menjamin kondisi yang harmonis, dinamis dan berkeadilan demi kemajuan Perusahaan dan kesejahteraan Pekerja.

3. Serikat Pekerja dan Pengusaha bersama-sama menjaga stabilitas Perusahaan agar tercipta suasana yang stabil dalam menjalankan aktivitasnya.

4. Serikat Pekerja membantu Perusahaan untuk mengajak semua anggotanya menjalankan kewajibannya sebagai seorang Pekerja PT. Agung Pelita industrindo berdasarkan Visi dan Misi Perusahaan.

Pasal 6 Pengakuan Perusahaan dan Serikat Pekerja

1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai badan atau organisasi yang sah yang mewakili Pekerja sesuai dengan Fungsi, Peranan, dan Tugas Pokok Serikat Pekerja dalam hal ketenagakerjaan.

2. Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk mengatur, menentukan, dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan kebijakan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Para pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan internal masing-masing.

4. Pengusaha tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap Pekerja yang terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja dan fungsional Serikat Pekerja atau melakukan perlakuan diskriminasi serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaan Pekerja dalam Serikat Pekerja .

5. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Pengusaha berusaha menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masing-masing pihak.

6. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal tertentu yang pelaksanaannya perlu dirundingkan bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja, maka hal-hal yang disepakati diputuskan melalui musyawarah kedua belah pihak dianggap sah untuk dipatuhi serta dilaksanakan bersama-sama.

7. Pengusaha memberi izin kepada pengusaha serikat pekerja yang mewakili organisasi untuk keluar masuk lingkungan perusahaan dalam rangka melaksanakan fungsinya terkait Ketenagakerjaan dan organisasi dengan terlebih dahulu menunjukkan surat tugas atau surat keterangan dan organisasi.

8. Ketentuan lain perihal penerapan kebebasan berserikat mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 Fasilitas Perusahaan untuk Serikat Pekerja

1. Perusahaan menyediakan ruangan untuk dipakai sebagai Sekretariat bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapan yang memadai di dalam lingkungan Perusahaan, ruangan tersebut hanya dapat digunakan untuk semata-mata kepentingan berserikat dan bilamana diperlukan oleh Perusahaan ruangan tersebut bisa ditukar dengan ruangan lain yang setara.

2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman yang bisa digunakan oleh Serikat Pekerja yang ditempatkan di lingkungan Perusahaan untuk menginformasikan tentang Serikat Pekerja.

3. Segala bentuk fasilitas Perusahaan semata-mata hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas bukan pribadi.

4. Fasilitas pemotongan iuran COS (Check Of System) Pengusaha akan membantu melakukan pemotongan gaji Pekerja sebagai iuran bulanan anggota Serikat Pekerja.

Pasal 8 Kegiatan Serikat Pekerja

1. Dispensasi Serikat Pekerja

a. Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja yang akan mengajukan dispensasi harus melampirkan data/dokumen minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan, kecuali keadaan yang bersifat mendadak dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Ketentuan huruf a ditujukan agar Departemen dapat mengatur pekerjaannya atau jalannya produksi.

2. Jadwal Serikat Pekerja

a. Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja yang bertugas melakukan piket harus berada di tempat sesuai dengan kesepakatan dan jam yang berlaku, kecuali ada tugas lain dari organisasi.

b. Jadwal paket serikat pekerja dan diberitahukan ke pimpinan departemen yang bersangkutan dan disampaikan tembusannya kepada departemen HR.

3. Ketentuan lain perihal kegiatan serikat pekerja diatur lebih jelas pada prosedur yang berlaku pada perusahaan yang menjadi bagian dari PKB.

4. Serikat pekerja bersedia memberi laporan yang dibutuhkan pada saat proses audit.

BAB II HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 Pengelolaan Pekerja

1. Penerimaan, penempatan, pengangkatan,dan perubahan status kerja serta jabatan dari Pekerja/buruh merupakan wewenang penuh Perusahaan. yang dilaksanakan oleh Departemen HR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam Waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

3. Pekerja yang statusnya PKWT dalam evaluasi karyawan yang dinilai masuk kategori penilaian,dapat dipromosikan menjadi karyawan tetap, oleh Perusahaan.

Pasal 10 Dasar Penerimaan dan Penempatan Pekerja

1. Penerimaan dan penempatan Pekerja didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kemampuan Perusahaan dengan mempertimbangkan perkembangan Sumber Daya Manusia (SOM) yang ada.

2. Penerimaan pekerja/karyawan baru di Perusahaan adalah hak sepenuhnya Perusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan Operasional Perusahaan.

3. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon Pekerja adalah sebagai berikut:

a. Minimal berusia 18 tahun

b. Surat Lamaran Pekerjaan

c.Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah atau universitas terkait

d. Daftar Riwayat Hidup

e. Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

g. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan aslinya

h. Pas foto sesuai ukuran yang diminta oleh Perusahaan

i. Berbadan dan berjiwa sehat melalui uji kesehatan/ Medical Check Up (MCU) yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan

j. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan

k. Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh Perusahaan

l. Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak ketiga

m. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu

4. Proses seleksi penerimaan Pekerja baru harus dilakukan secara objektif, tidak diskriminatif, dan tanpa ada pungutan apapun.

5. Proses seleksi penerimaan dan penempatan memberikan dan memberlakukan hak yang sama untuk laki-laki dan perempuan, dan keputusan pengangkatan tidak dibuat berdasarkan jenis kelamin, ras agama, usia, keterbatasan fisik, orientasi seksual, kehamilan, status perkawinan, kewarganegaraan, pandangan politik, afiliasi serikat pekerja, latar belakang sosial atau etnik, atau status lainnya yang dilindungi oleh Undang-Undang Negara.

6. Perusahaan berhak menempatkan pekerja di bagian manapun di dalam perusahaan sesuai dengan pertimbangan formasi kebutuhan yang optimal oleh perusahaan.

Pasal 11 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

2. Sebelum Pekerja mulai menjalankan pekerjaannya, Pekerja terlebih dahulu diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Perusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan di Perusahaan PT. Agung pelita industrindo, berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja.

4. PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 4 dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.

5. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 4 didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

6. Perusahaan memberikan Uang kompensasi saat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu tertentu PKWT.

7. Pemberian Uang kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat 6 sebagai bentuk penghargaan masa kerja dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

8. Perhitungan uang kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat 7 sebagai bentuk penghargaan masa kerja yang perhitungannya sesuai PP 35 Tahun 2021.

Pasal 12 Pengangkatan Jabatan ( Promosi )

1. Mempertimbangkan kebutuhan Perusahaan, prestasi kerja target produksi,maka Perusahaan dapat melakukan promosi terhadap Pekerja untuk posisi yang lebih tinggi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pekerja yang lain dalam pengembangan karirnya di Perusahaan.

2. Pengangkatan jabatan/ promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Perusahaan secara tertulis melalui Departemen HR.

3. Pimpinan departemen berwenang mempromosikan Pekerja pada jabatan tingkatan tertentu sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

4. Untuk promosi, pengangkatan jabatan perusahaan melakukan evaluasi selama 3 bulan sejak persetujuan promosi disetujui oleh pimpinan perusahaan Apabila setelah melewati masa percobaan pekerja dianggap memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan pada jabatan barunya, maka pekerja akan melanjutkan pekerjaan dan jabatan baru dan akan menerima surat keputusan yang dikeluarkan oleh Departemen HR.

5. Jika pekerja tidak lulus masa percobaan pada jabatan barunya, maka pekerja akan dikembalikan kepada jabatan semula.

6. Apabila masa orientasi promosi sudah melebihi 3 bulan dan dari pimpinan yang bersangkutan tidak ada pemberitahuan tentang statusnya, maka yang bersangkutan sudah dianggap lulus dalam proses promosinya.

Pasal 13 Mutasi dan Rotasi Pekerja

A.Mutasi

1. Mutasi adalah hak prerogatif manajemen Perusahaan dan dilakukan denga mempertimbangkan kondisi perusahaan yang bersifat obyektif untuk pendayagunaan Pekerja dengan tanggung jawab yang lebih baik.

2. Mutasi diajukan oleh pimpinan Departemen kepada Departemen HR, dan selanjutnya Departemen HR memberikan surat tembusan kepada Serikat Pekerja.

3. Mutasi Pekerja dimaksud dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:

a. Pengalihtugasan/ pemindahan seseorang atau beberapa orang Pekerja dari satu departemen/ bagian ke departemen/ bagian lain yang membutuhkan Pekerja tersebut.

b. Untuk memberikan kesempatan kepada Pekerja dalam meningkatkan karir pada departemen/ bagian yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.

c. Kondisi fisik Pekerja tidak memungkinkan untuk terus menerus melaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan surat rekomendasi dokter Perusahaan.

d. Karena departemen/ bagian tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan operasionalnya.

e. Pengalihtugasan (mutasi) Pekerja pada departemen/ bagian berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan rnempertimbangkan keahlian, keterampilan dan kemarnpuan Pekerja.

f. Pelaksanaan mutasi atau pengalihtugasan wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pekerja yang bersangkutan oleh atasannya dengan disertai surat mutasi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan .

B.Rotasi

1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja dalam satu departemen atau department lain dengan tidak merubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima, serta untuk meningkatkan keahlian/ skill.

2. Rotasi adalah wewenang pimpinan departemen dengan memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Departemen HR.

3. Perusahaan berhak melakukan rotasi pada semua Pekerja di semua jenjang level tingkatan.

Pasal 14 Penurunan Jabatan (Demosi)

1. Penurunan jabatan atau demosi adalah wewenang penuh dari Perusahaan dan dilaksanakan berdasarkan penilaian dari pimpinan Perusahaan.

2. Penurunan jabatan atau demosi diusulkan oleh atasan langsung dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis kepada Departemen HR dengan disertai alasannya.

3. Penurunan jabatan atau demosi dapat dilakukan terhadap pekerja berdasarkan penilaian kinerja yang buruk dalam waktu tertentu atau ketidakmampuan dalam memegang jabatan tertentu, dan selanjutnya Departemen HR memberi surat tembusan kepada Serikat Pekerja.

4. Pekerja yang mengalami penurunan jabatan/ demosi tidak mengalami pengurangan upah pokok, akan tetapi mengalami perubahan tunjangan jabatan dan tunjangan tidak tetap lainnya sesuai jabatan setelah demosi yang ditetapkan .

Pasal 15 Ketentuan Lain

1. Pengusaha berhak melakukan promosi, rotasi dan demosi pada semua pekerja, termasuk level jabatan di dalamnya di semua departemen.

2. Ketentuan lain perihal pelaksanaan promosi, demosi, dan mutasi akan diatur selanjutnya oleh Pengusaha yang dalam pelaksanaannya akan dituang dalam prosedur atau petunjuk teknis.

BAB Ill PENETAPAN WAKTU KERJA

Pasal 16 Hari Kerja dan Waktu Kerja

1. Pasal 21 ayat (1) satu Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Tentang PKWT, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HU BU NGAN KERJA (PHK).

2. Tentang PKWT, ALIH DAYA, WAKTU Pasal 21 ayat (2) dua waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) satu , Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HU BU NGAN KERJA (PHK). Meliputi Sbb

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau;

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3. Waktu kerja di Perusahaan PT. Agung Pelita industrindo ditentukan sbb :

1. Waktu Kerja Non Shift & Shift 1 (satu) diatur sebagai berikut :

Senin - Kamis: Jam 07.00 Wib - Jam 15.00 Wib atau Jam 06.00 Wib-14.00 Wib.

Istirahat: Jam 12.00 Wib - Jam 13.00 Wib atau Jam 10.00 Wib-11.00 Wib.

Jum'at: Jam 07.00 Wib - Jam 15.15 Wib.

Istirahat: Jam 11.30 Wib - Jam 12.45 Wib.

Sabtu: Jam 07.00 Wib - Jam 12.00 Wib

2. Waktu kerja untuk shift 2 (dua) diatur sebagai berikut:

Senin -Jumat; Jam 14.00 Wib - Jam 22.00 Wib

Istirahat: Jam 18.00 Wib - Jam 19.00 Wib

Sabtu: Jam 12.00 Wib - Jam 17.00 Wib

3. Waktu kerja untuk shift 3 (tiga) diatur sebagai berikut:

Senin -jumat : Jam 22.00Wib - Jam 06.00 Wib

lstirahat: Jam 00.00 Wib - Jam 01.00 Wib

Sabtu: Jam 17.00 Wib - Jam 22.00 Wib

4. Jam kerja tersebut di atas dapat berubah sesuai dengan kebutuhan produksi dan pelaksanaannya diatur oleh masing-masing penanggung jawab bagian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

Pasal 17 Jam Istirahat

1. Pekerja harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa dibebani pekerjaan, atau tidak melakukan pekerjaan pada jam istirahat.

2. Pada waktu istirahat Pekerja tidak diperkenankan makan di dalam area/lokasi kerja dan harus makan di tempat yang sudah ditentukan (Canteen). Yang telah disiapkan.

3. Setelah selesai waktu istirahat Pekerja harus kembali bekerja tepat pada waktunya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

4. Jam istirahat sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Pekerja/ Serikat Pekerja.

Pasal 18 Waktu Kerja Lembur

1. Mengacu kepada Pasal 26 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2022, Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 ( delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

2. Jam kerja lembur adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal atau melebihi jam kerja normal seperti yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengacu Pasal 31 (1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:

a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 (satu koma lima) kali Upah per jam dan

b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

4. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud angka 3 tersebut diatas wajib membayar Upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan

a. Jam pertama sampai dengan jam kerja ketujuh, dibayar 2(dua) kali upah sejam;

b. Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) upah sejam; dan

c. Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

5. Untuk melakukan kerja lembur harus ada kesepakatan kerja lembur dari pimpinan departemen terkait dan persetujuan tertulis dari Pekerja dengan sepengetahuan Departemen HR.

6. Untuk Pekerja yang lembur 3 jam wajib mendapatkan istirahat minimal 30 menit dan mendapatkan fasilitas makan. ( Makanan atau minuman tambahan ).

7. Bagi Pekerja status All in yang kelebihan jam kerja normal tidak diperhitungkan atas upah lembur

PASAL 19 PERUBAHAN WAKTU KERJA

1. Dalam kondisi kahar keadaan memaksa, seperti bencana alam, hura-hura, dan lain-lain, perusahaan berhak untuk mengubah sementara jam kerja atau hari kerja dan pemberitahuan kepada pekerja.

2. Hari dan waktu kerja serta istirahat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan dengan terlebih dahulu adanya kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja.

BAB IV HARi LIBUR CUTI DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 20 lstirahat Mingguan

1. Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu maka Pekerja diberikan istirahat selama 1 (satu) hari (untuk 6 hari kerja).

Pasal 21 Hari Libur Resmi Pemerintah

1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh Perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Ketentuan mengenai hari libur ini berlaku untuk semua Pekerja.

3. Perusahaan dapat meminta Pekerja untuk bekerja di hari libur, apabila diperlukan karena alasan pekerjaan yang mendesak atas persetujuan Pekerja.Bekerja pada hari itu diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 22 ljin Meninggalkan Pekerjaan dengan Pembayaran Upah

1. ljin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

1.1 Karyawan Menikah diberikan Cuti Nikah selama : 3 hari kerja

1.2 Pernikahan saudara kandung Pekerja : 1 hari kerja

1.3 Pernikahan anak sah Pekerja diberikan cuti : 2 hari kerja

1.4 Bagi pekerja laki-laki yang istri sah melahirkan/keguguran diberikan cuti: 2 hari kerja 1.s Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah dari Pekerja : 2 hari kerja

1.5 Khitanan anak laki-laki atau pembaptisan anak yang sah dari Pekerja : 2 hari kerja

1.6 Kematian keluarga, yaitu

a. orang tua atau mertua : 2 hari kerja

b. suami/istri, anak yang sah : 3 hari kerja

1.7 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah (dibuktikan dengan surat kematian) :

1 Hari kerja

1.8 Kematian saudara kandung: 1 hari kerja

1.9 Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali : 40 hari

1.10 Karyawan yang kena musibah bencana alam, seperti kebakaran, longsor, gempa bumi Banjir (selanjutnya yang diatur dalam prosedur bencana) diberikan cuti : 2 hari kerja.

2. ljin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus dimintakan terlebih dahulu dari Perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.

3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan pada ayat 1, maka kelebihan hari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan bagi pekerja yang memiliki cuti tahunan.

4. Pekerja yang melaksanakan tugas atau kewajiban pemerintah dari tingkat kabupaten/ kotamadya, sampai tingkat nasional diberikan dispensasi meninggalkan pekerjaan sesuai dengan lamanya waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

5. Ketentuan lain perihal pelaksanaan pasal ini akan diatur selanjutnya dalam prosedur perusahaan.

Pasal 23 Cuti Tahunan

1. Pekerja Dengan status karyawan tetap dan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.

2. Pekerja dengan status karyawan PKWT tidak berhak mendapat Cuti Tahunan.

3. Pekerja yang akan menggunakan hak cuti tahunan diharuskan mengisi formulir yang disediakan melalui administrasi department untuk diajukan ke departemen Personalia selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti.

4. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja Perusahaan, Pengusaha berhak mengatur hari-hari cuti tahunan Pekerja dalam periode tahun tersebut, sehingga tidak menimbulkan hambatan dalam pekerjaan.

5. Hari libur nasional yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan ke dalam masa cuti.

6. Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 (enam) bulan sejak hak tersebut timbul dan dapat diperpanjang maksimal 6 (enam) bulan lagi karena alasan pekerjaan dengan pemberitahuan ke Departemen HR oleh departemen yang bersangkutan. Apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh Pekerja bukan karena penundaan oleh Perusahaan maka hak cuti menjadi gugur dan tidak dapat diganti dengan uang.

7. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh Perusahaan) harus mengajukan permohonan cuti sekurang kurangnya seminggu sebelumnya ke Departemen HR, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/ darurat.

8. Bagi Pekerja yang belum memiliki hak cuti tahunan, sedangkan pada saat bersamaan Perusahaan menetapkan cuti massal dan harus diikuti oleh Pekerja, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan hutang cuti dan akan diperhitungkan pada saat Pekerja tersebut sudah memiliki hak cuti (hak cutinya timbul).

9. Pelaksanaan cuti akan diatur selanjutnya dalam petunjuk prosedur pelaksanaan cuti.

Pasal 24 Cuti Hamil, Gugur Kandungan, lstirahat Haid dan Sakit Berkepanjangan

1. Pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak mendapatkan Cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat

3. Pekerja perempuan yang dalam masa hate merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua. Pemberitahuan harus dilakukan segera pada saat merasakan sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Apabila pekerja setelah melahirkan ada indikasi sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka pekerja bisa mengambil istirahat karena sakit.

5. Apabila pekerja sakit berkepanjangan dan dibuktikan dengan hasil diagnosa dokter perusahaan, maka selanjutnya diatur dalam pasal 31 ayat 2.

BAB V PENGUPAHAN

Pasal 25 Upah dan Sistem Pengupahan

1. Mengacu pada pasall (l} PP nomor 36 tahun 2021, Tentang pengupahan Upah. Maka upah adalah hak pekerja/buruh dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja,kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Penerimaan berupa uang yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap yang diberikan Perusahaan kepada Pekerja sebagai imbalan atas kerja dan usaha yang telah dilakukan.

3. Kebijakan pengupahan di PT. Agung Pelita industrindo, Mengacu kepada Pasal.6 Tentang Pengupahan. Yaitu meliputi:

a. Upah Minimum

b. Struktur dan skala Upah;

c. Upah Kerja lembur;

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

e. Bentuk dan cara pembayaran upah; dan

f. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;dan

g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

4. Komponen upah yang berlaku di PT. Agung Pelita industrindo adalah

1. Untuk Level jabatan terdiri dari ;

1.a. Gaji Pokok.

1.b. Tunjangan Jabatan ( Gaji pokok dan tunjangan Jabatan adalah pendapatan tetap ).

1.c. Tunjungan Tidak tetap berupa;

1.c.1. Tunjangan Kehadiran/Transportasi

1.c.2. Tunjangan Skill/lnsentive.

1.d. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75%(Tujuh puluh lima persen} dari jumlah upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

2.Upah tidak dibayar apabila Pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan (mangkir}. Pasal 93 (UU No.13/2003). Maka hal itu dikategorikan No work no pay.

5. Pajak penghasilan (Pph.21) atas upah Pekerja ditanggung oleh Pekerja yang bersangkutan, dalam pelaksanaannya dipotong langsung dari upahnya oleh Perusahaan untuk disetor ke Kas Negara, kecuali Pajak THR ditanggung oleh Perusahaan.

6. Dalam system pengupahan hari kerja untuk l(satu} bulan adalah 30 hari

Pasal 26 Pembayaran Upah

1. Upah pekerja/buruh dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya jika tanggal 7 (lima) jatuh pada hari libur makan akan dimundurkan di hari kerja berikutnya

2. Sistem pembayaran upah dilakukan dengan cara transfer bank.

Pasal 27 Peninjauan Kenaikan Upah

1. Kenaikan upah dilaksanakan dalam periode satu kali setahun bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

2. Kenaikan upah karena prestasi dalam kondisi situasional waktunya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

3. Kenaikan upah secara massal dilakukan berdasarkan Penilaian Kerja yang ditetapkan berdasarkan Form Penilaian kerja

4. Dalam peninjauan kenaikan upah pada formasi jabatan perusahaan melakukan penilaian kinerja dengan level ( Grade ) yang ditentukan sebagai berikut:

a. Grade A

b. Grade B.

c. Grade C.

d. Grade D.

5. Adapun pelaksanaanya diatur dengan ketentuan tersendiri, dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan produktivitas.

Pasal 28 Upah Lembur

1. Mengacu Pasal 31 Peraturan Perusahaan Nomor 35 tahun 2021. Pasal (1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan sbb:

a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1.5 (satu koma lima) kali Upah per jam dan

b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut diatas wajib membayar Upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan

a. Jam pertama (l)sampai dengan jam kerja ketujuh (7), dibayar 2 (dua) kali upah sejam;

d. Jam kedelapan (8), dibayar 3 (tiga) upah sejam.

c. Jam kesembilan 9), jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali upah sejam

3. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut diatas wajib membayar

4. Upah kerja lembur apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan.

a. jam pertama 1 sampai dengan jam kedelapan (8) dibayar 2 (dua) kali upah sejam

b. jam kesembilan (9) dibayar 3 (tiga) upah sejam

c. jam kesepuluh (10) jam kesebelas (11) dan selanjutnya dibayar 4 (empat) kali upah sejam

5. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.

6. Dalam Komponen Upah terdiri dari Upah Pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.

Pasal 29 Upah Selama Sakit

1. Apabila Pekerja sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan disahkan oleh dokter Perusahaan atau yang bertanggung dengan jawab surat di klinik keterangan Perusahaan dan maka upahnya oleh tetap dibayar

2. Apabila pekerja menderita sakit berkepanjangan yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka upah yang dibayarkan wajib melampirkan SKD (Surat Keterangan Dokter), selama tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja, dan hal itu dapat dilakukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan yaitu STMB (Surat Tidak Mampu Bekerja), yang akan dikembalikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan.

3. Pekerjaan dengan kondisi seperti pada ayat 2 dan 3 harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, dan perusahaan akan mengeluarkan Surat Keputusan Sakit berkepanjangan.

4. Apabila pekerjaan yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pasal 30 Tunjangan Tetap

1. Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja atau buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja, buruh, atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

2. Pekerjaan yang memiliki jabatan akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

3. Tunjangan karyawan tetap diberikan kepada semua pekerja yang memiliki status karyawan tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 31 Tunjangan Tidak Tetap

1. Tunjangan tidak tetap yakni pembayaran kepada pekerja/buruh yang tidak teratur dan pembayarannya - selalu dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian suatu prestasi kerja tertentu (produktivitas/kinerja)

2. Tunjangan uang transport diberikan kepada seluruh pekerja apabila pihak perusahaan tidak menyediakan sarana transportasi dan diberikan berdasarkan kehadiran pekerja.

3. Tunjangan kehadiran akan diberikan kepada pekerja sesuai dengan kehadiran pekerja kecuali mangkir dan izin di luar ketentuan resmi.

4. Tunjangan skill/insentive keahlian/keterampilan.

5. Tunjangan shift diberikan kepada pekerja yang bekerja shift 2 dan shift 3.

Pasal 32 Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)

Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya atau (Ketentuan Peraturan Pemerintah Terbaru). dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) kali upah.

2. Bag! pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan Tunjangan Hari raya (THR) secara proporsional yaitu ( masa kerja/12 ) x upah sebulan.

3. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 (tiga puluh hari) hari sebelum hari raya Idul Fitri maka pekerja tetap berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya.

4. Tunjangan Hari Raya (HR) oleh Perusahaan dibayarkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan (Hari Raya Idul Fitri).

BAB VI FASILITAS, BANTUAN/SUMBANGAN

Pasal 33 Fasilitas Makan/ Kantin

Pengusaha menyediakan makan untuk seluruh Pekerja di kantin Perusahaan pada saat istirahat. dan Pengusaha menyediakan ( Ekstra fooding atau Softdrink) bagi Pekerja yang melakukan kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih.

Pasal 34 Seragam Kerja

1. Perusahaan akan memberikan seragam kepada Pekerja setelah 3 (tiga) bulan bekerja. Setiap Pekerja wajib menggunakan baju seragam (baju kerja) yang sudah diberikan oleh Perusahaan selama berada di lingkungan Perusahaan PT. Agung Pelita Industrindo.

2. Pelaksanaan pakaian seragam tersebut dilakukan pada Hari Senin - Kamis dan , pada hari Jum'at dianjurkan menggunakan batik, sementara untuk hari Sabtu menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

3. Perusahaan akan memberikan seragam kerja sebanyak 1 (satu) potong kepada Pekerja baru dan penambahan baju seragam sebanyak 1 (satu) potong setiap tahun atau sesuai kemampuan Perusahaan.

Pasal 35 Pelayanan Poliklinik

Perusahaan menyediakan klinik Standar Kesehatan, Dengan Fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan dan sebagai penanggung jawab dokter Perusahaan serta Perawat yang praktek setiap hari kerja selama 24 jam di dalam lingkungan Perusahaan.

Pasal 36 Sarana Peribadatan

Perusahaan menyediakan sarana ibadah berupa mushola di masing-masing gedung produksi serta Masjid untuk memberikan kesempatan beribadah kepada karyawan dilingkungan perusahaan.

Pasal 37 Pekerja Berduka Cita

Sebagai rasa ikut berduka cita Perusahaan memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan Serta mengurus hak karyawan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.

BAB VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 38 Umum

Perusahaan dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya para pihak akan berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat menimpa Pekerja.

Pasal 39 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri untuk menjamin keamanan dan keselamatan Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. Per-08/MEN/VII/2010 tentang Alat

Pelindung Diri, sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.

2. Perusahaan dan Pekerja wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang

berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan pencegah bahaya lainnya.

4. Pekerja wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.

5. Pengusaha wajib mengganti alat perlengkapan keselamatan kerja yang sudah tidak layak

pakai atau sudah berakhir masa penggunaannya.

6. Pekerja wajib menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Pengusaha dan bilamana tidak digunakan oleh Pekerja, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditimbulkan.

7. Pekerja wajib memelihara perlengkapan dan menjaga kebersihan peralatan kerja serta fasilitas lain dalam lingkungan kerjanya sesuai dengan prinsip 6S. (1.Sort,2.Set in Order,3. Shine,4.Standardize,5.Sustain, 6. Safety )

8. Bilamana terjadi kelalaian atau kehilangan dan Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam ayat (7) dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Pasal 53.PELANGGARAN DISIPLIN

DAN SANKSI Ayat 4.6

9. Pekerja wajib membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Pengusaha selama berada di lingkungan Perusahaan.

10. Perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan / Medical Check Up (MCU) kepada calon Pekerja dan berkala 3 (tiga) tahun sekali atau enam bulan sekali (periodik) kepada Pekerja, sesuai kebutuhan, kondisi, dan area pekerjaan.

11. Pekerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan/ Medical Check Up (MCU) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Perusahaan.

12. Pekerja wajib menggunakan helm, kelengkapan kendaran, dan mentaati peraturan lalu lintas pada saat berkendara roda dua baik dalam keadaan berangkat/máupun pulang bekerja demi keselamatan Pekerja.

13. Setiap Pimpinan Departemen wajib menginstruksikan Pekerja agar menggunakan. alat

pelindung diri di area yang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri.

Pasal 40 Larangan bagi Pekerja

1. Pekerja dilarang memasuki daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang poster "Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak Berkepentingan".

2. Pekerja tidak diperkenankan melakukan pengoperasian dan perbaikan mesin-mesin atau alat-alat lainnya tanpa ijin yang berwenang.

3. Kendaraan selain kendaraan bongkar muat dilarang parkir di dalam area perusahaan, hanya kendaraan yang mendapat ijin yang bisa masuk ke dalam lokasi/ area perusahaan.

4. Pekerja dilarang membuat/ memasang media pemberitahuan umum (Memo/ spanduk/ pengumuman) di tempat yang bukan papan pengumuman dan tanpa izin/diketahui oleh manajemen perusahaan. Manajemen dapat melepasnya secara sepihak.

5. Pekerja/ tamu dilarang melakukan pemotretan di area terbatas di dalam area perusahaan (Produksi, gudang jadi, development) atau terhadap barang produksi dan mesin produksi tanpa izin dari manajemen. kecuali orang yang berwenang yang bisa mengambil foto dengan menggunakan kamera milik perusahaan (proses otorisasi akan dikelola oleh team (GA/HSE).

Pasal 41 Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan Nomor : 01 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja maka :

1. Setiap Pekerja diwajibkan memelihara/ menjaga ruangan kerja dengan sebaik-baiknya

demi kebersihan dan kerapihan tempat kerja.

2. Pekerja dilarang memindahkan fasilitas Perusahaan dan peralatan yang berhubungan dengan keadaan darurat/ bahaya tanpa ijin petugas dan persetujuan Pengusaha.

3. Pekerja atau orang yang berada di lingkungan Perusahaan wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sendiri dan juga orang lain.

4. Perusahaan wajib memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif

serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.

5. Pekerja berhak untuk memberikan saran apabila standar keselamatan kerja kurang memenuhi syarat.

6. Pekerja dilarang menghancurkan, membuang, memakai atau memindahkan barang milik perusahaan tanpa ijin dari manajemen Perusahaan yang ditunjuk.

BAB VIII JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 42 Fasilitas Kesehatan

1. Perusahaan mendaftarkan Pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS

Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

2. Perusahaan memberikan pelayanan menyediakan fasilitas poliklinik di lingkungan Perusahaan yang beroperasi 24 jam.

3. Bilamana terjadi kecelakaan kerja yang tidak dapat ditangani poliklinik, Perusahaan menyediakan kendaraan untuk mengantar pasien ke rumah sakit yang mempunyai atau bekerjasama dengan provider BPJS.

4. Pekerja yang akan memeriksakan dirinya ke poliklinik Perusahaan, harus menunjukan surat pengantar berobat yang ditandatangani oleh pimpinan departemen.

5. Bagi Pekerja dan/atau keluarganya yang menderita sakit di luar Perusahaan, dapat berobat ke klinik sesuai fasilitas kesehatan yang dipilihnya, dan dapat dirujuk ke rumah sakit yang sesuai provider BPJS Kesehatan atas indikasi medis (kecuali darurat dapat langsung ke rumah sakit).

6. Jaminan Kesehatan ini hanya diperuntukkan untuk keluarga dari Pekerja yang terdiri dari Suami/ Istri dan 3 (tiga) orang anak yang sah secara hukum (khusus untuk anak belum berusia 21 tahun/ belum menikah dan belum bekerja).

Pasal 43 Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1. Perusahaan mendaftarkan seluruh Pekerja sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan

Penyelenggara Jaminan Sosial.

2. Program jaminan yang diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

3. Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai berikut:

a. iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,89% dari upah Pekerja setiap bulannya dan menjadi tanggungan Perusahaan

b. luran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,70% dari upah Pekerja setiap bulannya yang terdiri 3,70% merupakan tanggungan Perusahaan dan 2% menjadi tanggungan Pekerja.

c. luran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah Pekerja setiap bulannya, dan menjadi tanggungan Perusahaan.

d. luran jaminan pensiun sebesar 3% dari upah Pekerja setiap bulannya yang terdiri dari 2% merupakan tanggungan Perusahaan dan 1% menjadi tanggungan Pekerja, dan akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Pasal 44 Sarana Olah Raga dan Kesenian

1. Untuk menciptakan Pekerja yang sehat jasmani maupun rohani, perlu dilakukan pembinaan yang berkesinambungan di bidang olahraga untuk seluruh Pekerja, sehingga dapat menunjang prestasi kerja.

2. Guna menunjang kegiatan olahraga dan kesenian, Pengusaha menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

BAB IX PELATIHAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 45 Pelatihan

1. Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan Pekerja serta memenuhi kebutuhan Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk mengikuti pendidikan dan latihan.

2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan

3.Pekerja Wajib mengikuti pelatihan dan latihan yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

4.Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan latihan akan diatur dalam prosedur pelatihan.

5. Pekerja yang ditunjuk perusahaan untuk mengikuti pelatihan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan atau luar negeri, diwajibkan untuk menandatangani ikatan dinas dengan ketentuan yang diatur tersendiri.

6. Apabila Pekerja mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas maka Pekerja tersebut diwajibkan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani atau secara proporsional.

BAB X DISIPLIN & TATA TERTIB KERJA

Pasal 46 Hal-hal yang harus dipatuhi.

1. Kewajiban Pihak Pekerja

a. Pekerja wajib bersikap sesuai dengan norma norma agama, sosial, dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

b. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan segala tata tertib peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.

c. Pekerja wajib menjaga nama baik Perusahaan di dalam maupun di luar Perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia Perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan.

d. Pekerja wajib memberi data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara dokumentasi mengenai data diri maupun keluarga Pekerja kepada Perusahaan.

e. Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh Pimpinan Perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

f. Pekerja wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik Perusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada saat dibutuhkan oleh Perusahaan atau pada saat terputus hubungan kerja.

g. Pekerja wajib saling menghormati dan membina hubungan yang harmonis antara pimpinan/ atasan, bawahan, dan sesama Pekerja serta menjaga ketenangan, ketentraman di lingkungan Perusahaan.

h. Pekerja wajib bekerja sesuai dengan waktu kerja yang telah ditentukan.

i. Pekerja wajib berada di tempat kerja sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan.

j. Pekerja secara aktif wajib menjaga kebersihan lingkungan Perusahaan, tempat bekerja serta menggunakan alat pelindung diri yang telah ditentukan dan disediakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

k. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api (yang tidak berhubungan dengan pekerjaan) di dalam area Perusahaan, kecuali pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

I. Pekerja wajib memelihara dan memeriksa alat kelengkapan kerja atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (bekerjasama dengan departemen terkait), sehingga tidak mengakibatkan kerusakan atau pun resiko bagi Pekerja lain dan mencegah timbulnya kerugian bagi pihak pengusaha.

m. Pekerja dilarang mengambil gambar atau merekam video didalam area Perusahan dan/atau menyebarluaskan tanpa seijin Pengusaha.

n.Pekerja dilarang memakai aksesoris yang tidak dengan berhubungan dengan tugas dan pekerjaan dan mengakibatkan masalah bagi Perusahaan.

o. Pekerja laki-laki dan perempuan wajib menjaga kerapihan penampilan, etika kesopanan, dan wajib berambut rapi.

p. Bekerja dengan penuh semangat, jujur, tertib, penuh kedisiplinan, dan mendukung kemajuan Perusahaan.

q. Pekerja wanita wajib melaporkan kehamilannya kepada Manajemen maksimal 7 minggu masa kehamilan.

r. Pekerja yang melakukan kerja lembur wajib membuat Surat Kesepakatan Lembur (SKL) yang disetujui oleh Pimpinan Departemen.

s. Pekerja dilarang melakukan scan in scan out milik Pekerja lain dan/atau menitipkan scan in dan scan out kepada Pekerja lain.

t. Pekerja dilarang merusak, merubah, mencoret-coret, seragam kerja dan/atau pengenal diri Pekerja yang telah diberikan, melakukan coret-coret di tembok/ lemari/ mesin-mesin/ buku laporan/ toilet dan tempat lainnya di dalam lingkungan Perusahaan.

u. Pekerja dilarang menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seijin Pengusaha.

v. Pekerja dilarang membuang barang-barang ke dalam WC yang mengakibatkan WC tersebut tidak dapat digunakan Pekerja lain.

w. Pekerja dilarang berdagang dan/atau melakukan transaksi perdagangan di lingkungan Perusahaan.

x. Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerja yang sudah ditentukan atau lingkungan perusahaan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dan tanpa seijin atasan.

2.Kewajiban Pihak Perusahaan.

a. Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

b. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi Pekerja dalam bekerja.

d. Memberikan pembinaan terhadap Pekerja

e. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja Pekerja.

f. Memperhatikan, memberikan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan Pekerja sesuai peraturan dan kemampuan Perusahaan.

Pasal 47 Disiplin Waktu Kerja

1. Setiap Pekerja diwajibkan melakukan pencatatan masuk kerja dan pulang kerja secara elektronik atau magnetik tidak boleh kurang dari 10 menit sebelum waktu mulai jam kerja dan tidak boleh lebih dari 10 menit sesudah waktu pulang kerja.

2. Pekerja yang tidak membawa kartu identitas atau ID card wajib melaporkan kepada atasan dan/atau Departemen HR. Apabila tidak melaporkan diberikan sanksi.

3. Pekerja hanya boleh mencatatkan kehadirannya sendiri dan tidak boleh melakukan pencatatan atas nama orang lain.

4. 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai, Pekerja sudah siap berada di tempat kerjanya masing-masing dan dilarang bekerja sebelum waktu kerja dimulai.

5. Pekerja yang tidak hadir tanpa keterangan, terlambat datang lebih dari 2 (dua) jam atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan tanpa seijin atasannya, akan dianggap mangkir.

6. Saat jam Kerja Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari pimpinan bagian dan Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan keluar area perusahaan wajib membuat surat izin yang ditandatangani pimpinan langsung dan diketahui oleh Departemen HR

7. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan kepada atasannya dan staff administrasi di departemennya masing-masing secara lisan atau tertulis pada hari-yang bersamaan dan menyampaikan bukti tertulis pada waktu Pekerja tersebut kembali bekerja.

8. Bukti tertulis surat dokter harus diverifikasi oleh klinik perusahaan. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka Pekerja tersebut dianggap mangkir.

Pasal 48 Tata Tertib Perusahaan

1. Pekerja yang akan keluar atau masuk lingkungan area Perusahaan diharuskan melalui pintu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

2. Pekerja wanita hamil diberikan dispensasi 10 (sepuluh) menit lebih awal untuk istirahat dan pulang kerja.

3. Pekerja wajib dan bersedia menjalani pemeriksaan pada saat masuk maupun keluar dari area Perusahaan dan area tertentu yang ditentukan pada saat (fingerprint).

4. Pekerja diwajibkan untuk memakai pakaian seragam kerja yang rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

5. Pekerja wajib untuk memakai tanda pengenal diri ( ID Card ) selama berada dalam lingkungan Perusahaan

6. Pekerja dilarang memasuki wilayah/lingkungan Perusahaan dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam/api, minuman-minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang.

7. Pekerja yang akan keluar wilayah/ lingkungan Perusahaan pada waktu jam kerja diharuskan mempergunakan surat ijin yang sudah ditentukan.

8. Setiap Pekerja dan/atau kendaraan yang masuk atau keluar lingkungan Perusahaan wajib diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.

9. Pekerja dilarang menggunakan perangkat seller saat jam kerja yang bukan berkaitan dengan kegiatan pekerjaan.

10. Pekerja harus menggunakan sepatu tertutup selama berada dalam lingkungan

Perusahaan.

Pasal 49 Tanggung Jawab Pengawasan

1. Setiap pimpinan departemen, atasan langsung dan Serikat Pekerja bertanggung jawab atas berlakunya peraturan Tata Tertib Perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan Pekerja yang berada di bawah pengawasannya.

2. Setiap pimpinan departemen atau atasan langsung dapat mengajukan pemberian sanksi terhadap bawahannya kepada Departemen HR, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memerlukan tindakan tersebut.

Pasal 50 Pelanggaran Disiplin Dan Sanksi

1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja dimaksudkan sebagai tindakan perbaikan, pembinaan, dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku.R Pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Perusahaan tempat bekerja.

2. Jenjang Sanksi diberikan kepada pelanggar Disiplin sbb :

No Sanksi Tindakan Dilakukan Jangka Waktu
1 Teguran Atasan Langsung -
2 Surat Peringatan 1 Atasan Langsung + HR 6 (enam) bulan
3 Surat Peringatan 2 Atasan Langsung +HR 6 (enam) bulan
4 Surat Peringatan 3 Atasan Langsung +HR 6 (enam) bulan
5 Pemutusan Hubungan Kerja HR

3. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada Pekerja berdasarkan kepada :

3.1 Jenis pelanggaran yang dilakukan

3.2 Frekuensi (seringnya/ pengulangan) pelanggaran yang dilakukan.

3.3 Berat/ ringannya pelanggaran yang dilakukan

3.4 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk ketentuan Tata Tertib

3.5 Adanya unsur kesengajaan yang berakibat kerugian terhadap Perusahaan.

3.6 Jenis perbuatan pelecehan, kekerasan, dan perlakuan yang tidak layak dalam lokasi Perusahaan

4. Tingkatan sanksi pelanggaran:

4.1 Teguran Lisan Tercatat Teguran Lisan Tercatat diberikan kepada Pekerja oleh Pimpinan Departemen dan/atau Departemen HR apabila Pekerja melakukan pelanggaran ringan seperti:

4.1.1. Tidak hadir 2 (dua) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan yang jelas.

4.1.2. Tiga kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/ jelas.

4.1.3. Tidak mengenakan pakaian seragam kerja, tanda pengenal diri, dan sepatu saat memasuki dan berada di dalam lingkungan Perusahaan sebagaimana yang telah ditentukan tanpa alasan yang wajar/ jelas, dan telah ditegur oleh pimpinan kerjanya.

4.1.4. Tidak menjalankan kesepakatan lembur yang sudah disetujui oleh Pekerja tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4.1.5. Tidak mematuhi dan/atau mengikuti perintah-perintah maupun pemberitahuan yang diumumkan oleh Perusahaan.

4.1.6. Tidak mematuhi perintah/ pengarahan atasannya tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4.1.7. Bercanda dan/atau bersenda gurau di tempat kerja pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri, orang lain, maupun Perusahaan.

4.1.8. Membawa tas/ bungkusan yang tidak sesuai dengan tugas dan pekerjaannya ke dalam lokasi kerja.

4.1.9. Fingerprint/cekrol tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (15 menit sebelum jam kerja dan 15 menit setelah jam kerja)

4.1.10. Tidak scan/ cekrol masuk atau tidak scan cekrol keluar tanpa alasan

yang bisa dipertanggungjawabkan.

4.1.11. Menolak pemeriksaan keamanan seperti pemeriksaan badan dan tas atau barang bawaan lainnya.

4.1.12. Pekerja tidak melakukan Medical Check Up (MCU) yang diadakan oleh Pengusaha tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4.1.13. Tidur pada waktu jam kerja.

4.2 Surat Peringatan 1 (satu) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi hal-hal antara lain:

4.2.1. Mengulangi pelanggaran yang sudah diberikan Teguran Lisan Tercatat.

Tidak hadir 2 (dua) hari berturut-turut dan/atau 3 ( tiga) hari tidak

4.2.2. Tidak hadir 2 (dua) hari berturut-turut dan/atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam / sebulan tanpa keterangan/alasan yang sah.

4.2.3.Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasan dan/atau memberikan perintah lembur tanpa Surat Kesepakatan Lembur (SKL).

4.2.4. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan,

bawahan, dan/atau sesama rekan kerja dalam bentuk sedang berupa : kata-kata mengejek atau hinaan dimaksudkan untuk mempermalukan seseorang di depan orang lain seperti bodoh, goblok, anjing, setan, monyet, otakmu, dan lain-lain. Pelanggaran pertama dilakukan setelah adanya laporan korban ke Komite P2KP (Pencegahan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan) dan terbukti setelah dilakukan investigasi.

4.2.5 Mendapatkan penilaian kinerja yang tidak baik atas dasar penilaian pimpinannya yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

4.2.6. Melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan Larangan dan Tata Tertib Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 42, 43, 50, dan 51.

4.2.7. Tidak mematuhi pengarahan dari atasan/ atau melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan dirinya atau orang lain celaka, dan/atau mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan.

4.2.8. Tidak mencatatkan kehadiran masuk atau pulang (scan in atau scan out) lebih dari tiga (3) kali dalam sebulan tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.

4.3 Surat Peringatan 2 (dua) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi hal-hal antara lain

4.3.1. Mengulangi pelanggaran Peraturan setelah diberikan surat peringatan ke 1 (satu) yang masih berlaku.

4.3.2. Tidak hadir tiga (3) hari berturut-turut atau empat (4) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa keterangan/ alasan yang sah.

4.3.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan, bawahan, dan/atau sesama rekan kerja dalam bentuk sedang berupa:

a. Berteriak-teriak dan/atau memaki dengan bahasa yang tidak sepantasnya.

b. Kekerasan fisik yang membuat seseorang tidak terima atau merasa tersakiti, seperti mendorong, menendang, menunjuk hingga menyentuh yang menimbulkan cedera, menunjuk ke arah wajah atau tubuh lainnya dalam keadaan emosi, candaan, atau bersifat pelecehan seksual.

c. Melakukan tindakan kekerasan secara tidak langsung seperti 4g melempar, menendang, memukul benda sehingga orang lain merasa terintimidasi.

4.3.4. Menghentikan operasional produksi (mesin) sebelum waktu yang telah ditentukan tanpa seijin/ perintah atasannya.

4.3.5. Menolak pemindahan tugas ke bagian lain/ mutasi/ kerja shift tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

4.3.6. Tidur pada waktu jam kerja di tempat yang tidak semestinya.

4.3.7. Tidak menjalankan perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

4.3.8. Merokok di luar area yang telah ditentukan berupa tanda “Area Boleh Merokok".

4.3.9. Memasuki ruang toilet yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya kecuali petugas yang berwenang.

4.4 .Surat Peringatan 3 (tiga) dapat diberikan kepada Pekerja apabila terjadi hal-hal antara lain:

4.4.1.Mengulangi pelanggaran peraturan setelah diberikan surat peringatan ke 2 (dua) yang masih berlaku.

4.4.2.Tidak hadir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa memberikan alasan yang sah.

4.4.3. Melakukan perbuatan dan perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan, bawahan dan/atau sesama rekan kerja (diatur dalam prosedur P2KP) dalam bentuk :

a. Kekerasan yang menyebabkan seseorang masuk rumah sakit (pengobatan medis) tapi tidak membuat cacat fisik.

b. Pelecehan psikologis/ emosional berupa permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

c. Pelecehan seksual berupa bahasa tubuh dan/atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, bersiul, kedipan mata yang ditujukan kepada orang lain.

d. Pelecehan seksual yang memperlihatkan materi pornografi berupa foto, video, poster, gambar kartun, screensaver, email, SMS dan media komunikasi elektronik lainnya.

e. Pelecehan fisik berupa sentuhan yang tidak diinginkan yang mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, memeluk, mengelus, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.

f. Pelecehan seksual berupa ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.

4.4.4. Bekerja bagi Perusahaan lain tanpa ada izin tertulis dari Perusahaan.

4.4.5. Melakukan pelanggaran ketentuan Perlindungan dan Pemeliharaan

Lingkungan Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat 2.

4.4.6. Melakukan penghinaan secara kasar atau mengancam pimpinan, bawahan atau teman sekerja.

4.4.7. Membujuk atasan atau pimpinan Perusahaan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

4.4.8. Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di dalam lingkungan perusahaan.

4.4.9. Mengadakan pertemuan, rapat, kegiatan yang sejenis secara tidak resmi/ sah di dalam area Perusahaan tanpa seijin Pengusaha.

4.4.10. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan meminta jasa, baik

uang atau barang yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan untuk kepentingan pribadi

4.4.11. Melakukan kesalahan prosedur kerja yang fatal sehingga menyebabkan pekerjaan

terhambat dan/atau tidak beroperasi.

4.4.12. Merokok di luar area yang telah ditentukan berupa tanda "Area Boleh Merokok" dan

4.4.13. Menyebarkan informasi yang tidak jelas dan bersifat provokasi/ menghasut.

4.4.14. Menandatangani Surat Kesepakatan Lembur (SKL) Pekerja lain.

4.4.15. Pinjam meminjam uang milik sendiri atau orang lain kepada sesama Pekerja dengan praktek rentenir di area perusahaan yang memberatkan Pekerja lain.

4.4.16. Menempelkan,menyebarluaskan dan mengumumkan berita palsu/ bohong baik secara tertulis maupun secara lisan di lingkungan Perusahaan atau media sosial yang dapat menimbulkan keresahan Pekerja.

4.4.17. Lalai atau teledor menjalankan tugas sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam produksi atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

4.4.18. Membawa senjata api, senjata tajam atau barang-barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

4.4.19. Memberikan keterangan palsu dan/atau surat keterangan palsu atau surat keterangan yang dipalsukan.

4.4.20. Pekerja mengeluarkan barang milik perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tanpa persetujuan pimpinan perusahaan.

4.4.21. Melakukan cekroll/ scan in dan out akan tetapi tidak bekerja dan/atau tidak ada di tempat kerja tanpa sepengetahuan dan ijin atasan.

4.4.22. Mempergunakan barang atau properti milik Perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seijin pimpinan perusahaan.

4.4.23.Mengunggah, memberikan dan/atau menyebarkan semua informasi perusahaan kepada pihak di luar perusahaan atau media sosial tanpa izin dari manajemen perusahaan.

4.5 Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing) dapat diberikan apabila terjadi hal-hal antara lain:

4.5.1 Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses putusan lembaga

perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Upah. Keputusan hukum yang tear. (No Work No Pay ). sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap.

4.5.2. Jangka waktu Skorsing disepakati paling lama 3 (tiga) bulan. Jika melebihi jangka waktu tersebut, maka mekanisme akan mengacu kepada proses PHI.

4.6 Apabila ditemukan indikasi Pekerja melakukan indikasi PELANGGARAN BERAT, perbuatan Kriminal Atau alasan Mendesak yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai berikut:

4.6.1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ atau

uang milik rekan kerja atau Perusahaan.

4.6.2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

4.6.3. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

4.6.4. Melakukan perbuatan asusila, yang dilakukan sendiri, berlainan jenis maupun sesama jenis kelamin.

4.6.5. Melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.

4.6.6. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman pekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

4.6.7. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4.6.8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan

bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

4.6.9. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau

pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

4.6.10. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya

dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

4.6.11. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

4.6.12. Berkelahi di dalam lingkungan Perusahaan.

4.6.13. Terbukti meminta dan/atau menerima imbalan berupa uang atau barang di saat proses perekrutan Pekerja baru, promosi Pekerja, atau melakukan pungutan liar.

4.6.14. Menyalahgunakan ID Card Pekerja lain untuk kepentingan pribadi

sehingga menimbulkan kerugian Pekerja dan perusahaan.

4.6.15. Pekerja/Buruh kedapatan bekerja di perusahaan lain.

4.6.16.Pekerja dengan status karyawan tetap, sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Surat Peringatan.

Setiap surat peringatan baik surat peringatan tingkat I (Kesatu) sampai dengan surat peringatan tingkat IV (keempat), masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak surat-surat peringatan tersebut diberikan, dan apabila setelah waktu 6 (enam) bulan pekerja yang diberikan surat peringatan berkelakuan baik/disiplin, maka surat peringatan yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya tergantung dari jenis/ berat kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja.

Untuk Pasal 53 ayat 4.6 Surat 4.6.16. Perusahaan dapat mencabut Segala Surat Rekomendasi termasuk Surat Keterangan pengangkatan Karyawan untuk kembali menjadi status karyawan sebelumnya jika dalam pelanggaran setelah dilakukan pembinaan tidak berubah.

Ketentuan pelaksanaan sanksi atas pelanggaran diatur dalam prosedur pendisiplinan yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan mendesak adalah karena suatu Tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai atau menyimpang dengan / dari Peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Kerja Bersama, Kebijakan dan Prosedur Kerja, Tata Tertib Perusahaan dan Kode Etika Perilaku karyawan.

BAB XI HUBUNGAN PEKERJA DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 51 Komunikasi

Perusahaan mempunyai sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab antara Pengusaha dengan Pekerja.

1. Setiap Pekerja berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam Perusahaan kepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang untuk itu, melalui saluran komunikasi antara lain :

a. Kotak saran/keluhan (Grievance Box)

b. Kontak keluhan (Hotline number)

c. Suara Pekerja (Voice of Employee/ VoE)

d. Komite Pencegahan Penanggulangan Kekerasan dan Pelecehan (P2KP)

e. Serikat Pekerja

2. Baik Pekerja maupun Perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi kewajibannya satu terhadap yang lain yaitu antara lain :

a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan/ keluh kesah yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa kurang aman.

b. Perusahaan harus segera mengupayakan dan menyelesaikan setiap keluhan Pekerja dengan sebaik-baiknya dan menghindari timbulnya perselisihan hubungan industrial.

c. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musyawarah yang dianggap perlu dengan sesama Pekerja maupun Pengusaha dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.

3. Perusahaan menganggap perlu untuk menampung setiap aspirasi Pekerja.

Pasal 52 Cara-cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan Ayat 1 Keluhan

1. Setiap Pekerja yang telah menyampaikan keluh kesahnya akan ditindaklanjuti oleh departemen yang terkait dengan keluhan tersebut.

2. Keluhan yang disampaikan Pekerja apabila tidak dapat diselesaikan secara langsung akan didiskusikan dan diselesaikan melalui saluran Komunikasi yang ada.

3. Semua hasil dari keluhan yang disampaikan Pekerja akan ditampilkan di papan informasi.

Ayat 2 Pengaduan

1. Tahap Pertama

Keluhan/ pengaduan disampaikan oleh Pekerja kepada atasannya langsung dan diteruskan ke bagian HR untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah keluhan/ pengaduan diterima.

2. Tahap Kedua

Apabila penyelesaian permasalahan Pekerja tidak dapat diselesaikan oleh atasan; langsung maka permasalahan dapat dibawa ke bagian HR dengan didampingi oleh Serikat Pekerja (Apabila Pekerja sebagai anggota Serikat Pekerja). Dalam waktu yang proporsional bagian HR. harus sudah menyelesaikan persoalan tersebut.

3. Tahap Ketiga

Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh bagian HR dan musyawarah dengan Serikat Pekerja, namun tidak memuaskan Pekerja maka Pekerja dapat meminta bantuan petugas perantara ketenagakerjaan (tripartit) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam setiap penyelesaian keluhan dan pengaduan, jika diperlukan dapat melibatkan semua pihak terkait.

4. Tahap Keempat

Pengusaha maupun Pekerja/ Serikat Pekerja harus menjaga agar masalah tidak timbul dan tidak diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan.

BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA UANG PESANGON,UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PISAH DAN UANG PENSIUN

Pasal 53 Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

1. Tata cara atau prosedur Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan dilaksanakan menurut ketentuan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:

a. Pekerja meninggal dunia

b. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri

c. Pekerja melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur pada

d. Pekerja mencapai usia pensiun

e. Pekerja diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan melalui putusan pengadilan hubungan industrial (PHI)

f. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan terus menerus setelah melampaui batas 12 bulan

g. Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut *

h. Pekerja telah mendapat Surat Peringatan secara berturut-tutur, baik Surat Peringatan Pertama,Kedua dan Ketiga dalam rentang waktu yang ditentukan.

і. Perusahaan tutup

j. Perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan Perusahaan

k. Pekerja ditahan oleh pihak berwajib

l. Perusahaan melakukan reorganisasi dan restrukturisasi

m. Kesepakatan bersama dari pihak Pengusaha dan Pekerja

Pasal 54 PHK Karena Pekerja Meninggal Dunia

Apabila Pekerja meninggal dunia, maka pekerja/buruh berhak;

a.Uang Pesangon 2 (dua) kali Pasal 69 ayat (a).

b.Uang Penghargaan masa Kerja 1 (satu) kali pasal 69 ayat (b).

C.Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan pasal 69 ayat

Pasal 55 PHK Karena Pekerja Mengundurkan Diri dari Perusahaan

1. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja tetapi berhak memperoleh Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2. Pekerja yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri dimulai;

b. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri dilaksanakan.

3. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 56 PHK Karena Kesalahan - Kesalahan Berat

1. Apabila ditemukan indikasi Pekerja melakukan pelanggaran berat, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

atas pelanggaran sesuai pasal 53 PELANGGARAN DISIPLIN & SANKSI ayat 4.6.

2. Dalam hal terdapat "Alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( PHI) untuk melakukan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

3. Pekerja/buruh di PHK karena indikasi Kesalahan Berat kepadanya berhak :

a. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Pasal 57 PHK Karena Mencapai Usia Pensiun

1. Pekerja ditetapkan memasuki masa pensiun dengan usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun akan disampaikan secara tertulis oleh Departemen HR kepada pekerja yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 1 (satu ) bulan sebelum masa pensiun.

3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.

4. PHK karena Usia Pensiun kepada berhak:

a. Uang Pesangon 1,75 kali Upah sebulan (Pasal 69 ayat (a).

b. Penghargaan Masa kerja 1 (satu) kali upah sebulan (Pasal 69 ayat (a).

c. Uang penggantian Hak sesuai yang diatur pada Pasal 69 ayat (d) dalam PKB ini.

Pasal 58 PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika Pekerja tetap melakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.

1. Pekerja/Buruh yang diPHK karena pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan

Kerja Kepadanya Berhak atas Uang Penggantian Hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat 1(d) dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 59 PHK Karena Pekerja sakit berkepanjangan

1. Pekerja/ buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.

Untuk 4 bulan selanjutnya, perusahaan akan melakukan peninjauan kembali sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Pekerja/ buruh yang mengalami sakit berkepanjangan bukan karena kecelakaan kerja dan belum mampu bekerja kembali, maka masing-masing pihak berhak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Pekerja dengan kategori sakit berkepanjangan jika di PHK kepadanya berhak:

a.Uang Pesangon 1 (satu) kali Upah sebulan. Pasal 69 ayat (a)

b.Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Upah sebulan. Pasal 69 ayat (b)

c. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam PKB ini

Pasal 60 PHK Karena Pekerja Mangkir

1. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja/ buruh masuk bekerja. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.

3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pekerja/ buruh yang bersangkutan berhak menerima Uang Penggantian Hak.

Pasal 61 PHK Karena Perusahaan Tutup

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/ buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dan/atau perusahaan pailit.

2. Sebelum pelaksanaan PHK sesuai ayat 1, pengusaha terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Serikat Pekerja.

3. PHK sebagaimana ayat 1 (satu) pekerja/buruh kepadanya diberikan hak :

a. Uang Pesangon 0.5 (nol koma lima) kali Upah Sebulan pasal 69 ayat (a).

b. Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali upah sebulan, Pasal 69 ayat (b).

c. Uang Penggantian hak sesuai ketentuan pasal 69 ayat (d).

Pasal 62 PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan status

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau Perusahaan tidak bersedia menerima Pekerja di perusahaannya.

Pekerja/buruh di PHK karena Perusahaan mengalami perubahan status. Kepadanya berhak:

a.Uang Pesangon 2 (dua) kali Upah sebulan (pasal 69 ayat (a).

b.Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali upah sebulan (Pasal 69 ayat (b).

c. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam PKB ini.

Pasal 63 PHK Karena Pekerja Ditahan Pihak Berwajib

Dalam hal Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 53.

Pasal 64 PHK Karena Re-organisasi dan Re-strukturisasi

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja untuk mengurangi jumlah tenaga kerja guna menyesuaikan dengan kebutuhan usaha dan/atau operasi yang timbul dari berubahnya

struktur jabatan dan organisasi perusahaan yang mengakibatkan hilangnya

sebagian posisi dan/atau jabatan tertentu.

1. Pekerja/buruh di PHK karena Perusahaan mengalami Re-organisasi dan Re-strukturisasi.

Kepadanya berhak:

a. Uang Pesangon 2 (dua) kali Upah sebulan (pasal 69 ayat (a).

b. Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali upah sebulan (Pasal 69 ayat (b).

c. Uang Penggantian Hak sesuai pasal 69 ayat (d) dalam PKB ini.

Pasal 65 PHK Karena Effiiensi

1. Jika Perusahaan mengalami kerugian maka Perusahaan memberikan pesangon kepada pekerja sebagai berikut :

a. Uang Pesangin 0.5 (nol koma lima) kali Upah sebulan.

b. Uang Penghargaan 1 (satu) kali Upah sebulan. Dan,

c. Uang Penggantian Hak.

2. Jika Perusahaan mengalami atau mencegah kerugian (Efisiensi) maka Perusahaan

memberikan pesangon kepada pekerja sebagai berikut :

a. Uang Pesangon 1 (satu) kali upah sebulan.

b. Uang Penghargaan 1 (satu) kali upah sebulan. Dan,

c. Uang Penggantian Hak.

Pasal 66 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah dan Penggantian Hak

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib memberikan Uang pesangon , dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah serta penggantian hak diatur dalam pasal 67

Pasal 67 Besarnya Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah,dan Penggantian Hak

Ketentuan besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah serta penggantian hak sebagaimana dimaksud pada pasal 68 diberikan sebagai berikut:

(a). Besarnya Uang Pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

Masa kerja kurang dari 1 tahun1 kali Upah Sebulan

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 kali Upah Sebulan

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 kali Upah Sebulan

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 kali Upah Sebulan

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 kali Upah Sebulan

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 kali Upah Sebulan

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 kali Upah Sebulan

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 kali Upah Sebulan

Masa kerja 8 tahun atau lebih9 kali Upah Sebulan

(b). Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja Ditetapkan sebagai berikut:

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun2 kali Upah Sebulan

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun3 kali Upah Sebulan

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 kali Upah Sebulan

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 kali Upah Sebulan

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 kali Upah Sebulan

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 kali Upah Sebulan

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 kali Upah Sebulan

Masa kerja 24 tahun atau lebih10 kali Upah Sebulan

d) Besarnya Penggantian Hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:

1. Cuti/Istirahat tahunan yang belum diambil/blm gugur

2. Biaya/ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ketempat dimana pekerja menerima sebesar RP. 50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah).

3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari yang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisa bagi yang memenuhi syarat.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah dan uang penggantian hak terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap .

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja jika terdapat hak pekerja berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah dan Hak-hak lainnya akan dibayarkan bersamaan dengan tanggal pembayaran gaji dibulan berikutnya setelah kesepakatan bersama pengakhiran kerja ditandatangani.

Pasal 68 Larangan PHK

1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;

b. Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

2. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja yang bersangkutan.

BAB XIII HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 69 Pengertian Hubungan Industrial

1. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pihak dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur Perusahaan, Pekerja/ Serikat Pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2. Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja sepakat untuk melaksanakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

3. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 2 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja dikarenakan adanya perselisihan Hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan Serikat Pekerja.

4. Peraturan yang mengatur internal unit kerja dalam perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku.

PASAL 70 Mogok Kerja

1. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

2. Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

3. Syarat administratif yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah adalah :

3.1 Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan/pengusaha dan Disperinnaker yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan setempat minimal, 3 hari kerja sebelum mogok kerja dijalankan.

3.2 Dalam surat pemberitahuan tersebut, harus memuat :

• Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja

• Tempat mogok kerja

• Alasan dan sebab mengapa harus melakukan mogok kerja

• Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja

4. Dalam hal Pekerja/ buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam: melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, Pekerja/ buruh. berhak mendapatkan upah.

BAB XIV Lain-Lain

Pasal 71 Lain - Lain

1. Apabila terdapat perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berpengaruh terhadap sesuatu ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perusahaan dengan Serikat Pekerja secara Bersama-sama akan meninjau Kembali ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2. Apabila dianggap perlu, Perjanjian Kerja Bersama Ini dapat diubah sesuai dengan kondisi yang terjadi. Perubahan tersebut akan dibuatkan addendum baru berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui Disprinaker Kabupaten Brebes.

3. Hal-hal yang berhubungan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari seluruh pasal-pasal tersebut diatas diatur tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini. Penyusunan atau perubahan juklak yang berhubungan dengan Pengurangan hak-hak pekerja harus dibicarakan Bersama-sama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

4. Bila terjadi perbedaan penafsiran antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja terhadap suatu kata atau kalimat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka yang menjadi acuan berikutnya adalah risalah perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dan

ditandatangani oleh masing-masing pihak.

BAB XV LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Pasal 72 Lembaga Kerjasama Bipartit

Serikat Pekerja dan Pengusaha setuju dengan terbentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai salah satu sarana penting dalam pelaksanaan hubungan Industrial sesuai perundangan yang berlaku.

BAB XVI PERATURAN TAMBAH PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 73 Peraturan Tambahan dan Peraturan Peralihan

A. Peraturan Tambahan

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun kemudian oleh perusahaan bersama dengan Serikat Pekerja dengan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Brebes yang tertuang dalam adendum sehingga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2. Apabila salah satu pihak akan merundingkan hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial, atau hal-hal lain yang kaitannya dalam perbaikan kebijakan Perusahaan, baik yang telah dibuat atau belum, maka pihak yang akan merundingkan harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak terkait.

3. kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya.

B. Peraturan Peralihan

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, disampaikan kepada pihak pengusaha, pihak Serikat Pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Brebes.

2. Apabila terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan sudah disepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka ketentuan yang berlaku adalah peraturan perundang undangan yang berlaku sepanjang undang-undang tersebut tidak lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3. Apabila terjadi perubahan organisasi maupun pengurus pihak-pihak yang mengadakan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, masa berlakunya sampai dengan waktu yang ditetapkan.

4. Apabila perjanjian kerja bersama (PKB) habis masa berlakunya, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama diberlakukan sampai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru selesai dirumuskan dan ditandatangani.

5. Setiap perubahan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja.

Pasal 74 Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disusun dan disepakati dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuat rangkap 3 (tiga) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama terdiri dari 17 (tujuh belas) bab dan 78 (tujuh puluh delapan) pasal.

2.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini didaftarkan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kab. Brebes, sebagai bentuk pengesahan. Yang kemudian disampaikan kepada pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja.

3. Perjanjian Kerja Bersama ini akan diberitahukan kepada seluruh pekerja PT. Agung Pelita Industrindo melalui media komunikasi resmi Perusahaan dan Pengusaha akan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada setiap pekerja untuk dijadikan pedoman kerja, tata tertib dan perilaku.

4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun terhitung sejak disahkan dan ditandatangani oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.

5.Ketentuan-ketentuan ataupun kebijakan-kebijakan Perusahaan baik yang sudah ada maupun yang akan diberlakukan kemudian, sepanjang tidak bertentangan dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan perundang-undangan yang berlaku tetap berlaku.

6.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain dan dalam keadaan sehat jasmani-rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.

DITETAPKAN. : BREBES

PADA TANGGAL: 29 SEPTEMBER 2022

PIMPINAN PERUSAHAAN

PT. AGUNG PELITA INDUS RINDO - BREBES

JUNG SIK

Presiden Direktur

PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PERUNDINGAN

PIHAK PERTAMA

PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO

A. Toni Firdaus, S.H. (Ketua Team Perunding Pihak.1)

PIHAK KEDUA

SPSI PT. API

Rusliyanto (Ketua Team Perunding Pihak.2)

Mengetahui,

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Kabupaten Brebes

Warsito Eko Putro, S.Sos,M.Si

Pembina Tk.1

NIP. 197300309 1992031 1 002

IDN PT. Agung Pelita Industrindo - Brebes - 2022

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2022-09-29
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2024-09-28
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2022-09-29
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Agung Pelita Industrindo - Brebes
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Musculoskeletal solicitation of workstations, The relationship between work and health
Bantuan duka/pemakaman: → Tidak

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Ya
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Ya
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 18.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...