PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO Dengan SPSI UNIT KERJA F SP TSK SPSI

FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (INDONESIA TEXTILE, GARMENT AND LEATHER WORKERS UNION) PT. AGUNG PELITA INDUSTRINDO PERIODE KELIMA 2022 - 2024

PT AGUNG PELITA INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tujuan Pembangunan Nasional Negara Republik Indonesia.

PT. Agung Pelita Industrindo perusahaan yang bergerak dalam bidang industri aksesoris/komponen sepatu, ingin turut menciptakan lapangan kerja untuk banyak tenaga kerja di Indonesia.

Bahwa Serikat Pekerja dan Para Pekerja ingin meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan juga menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

Untuk itu Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan pekerja diperlukan guna melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, dimana kedua belah pihak terikat pada peraturan serta melaksanakan Hak dan Kewajiban masing-masing agar tercipta hubungan kerja yang kondusif.

1. Menetapkan /mengatur syarat-syarat kerja dan Kondisi Keria

2. Meningkatkan Produktivitas, kualitas dan efisiensi di segala bidang

3. Mengatur cara-cara penyelesaian perbedaan pendapat

4. Memelihara dan meningkatkan disiplin.

5. Menempatkan musyawarah dan mufakat baik sebagai sarana komunikasi untuk mencapai kesepakatan, menghilangkan situasi dan kondisi yang kurang kondusif.

Dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang erat dan harmonis antara perusahaan dan pekerja. Memberikan kesempatan untuk bekerja dan mengembangkan karir di perusahaan untuk semua pekerja tanpa membedakan suku, agama, ras, umur dan jenis kelamin.

Dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa, Pengusaha PT. Agung Pelita Industrindo dan Pimpinan Unit Kerja F SP TSK SPSI PT.API telah sepakat merumuskan Perjanjian Kerja Bersama Periode 2022 - 2024 seperti tercantum dalam Bab-bab/Pasal-pasal/Ayat-ayat sebagai berikut:

BAB I PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA SAMA

Pasal 1 Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

1. PT. Agung Pelita Industrindo, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 20, tanggal 28 Oktober 1998 yang dibuat oleh Notaris Nyonya Djumaini Setyoadi, SH. Yang beralamat di Jalan Raya Serpong Km. 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang industri aksesoris/komponen sepatu olahraga.

Yang diwakili oleh : INDIARTI - General Manager

Dengan Tim Perunding : 1. ADE MAULANA

2. BUDI TRI WAHYONO

3. MUSTOFA

4. YULIANI

Yang selanjutnya disebut Pengusaha / Perusahaan

2. Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Agung Pelita Industrindo yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pendaftaran: 448/OP.SP. PERSH/DFT/02/VII/2000, tanggal 7 Juli 2000 yang beralamat di Jalan Raya Serpong KM. 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya disebut Serikat Pekerja, yang diwakili oleh tim perunding:

1. Ketua: JAPARMAN SINAGA

2. Anggota: ADI FIRMANSYAH

ANWAR SANUSI

ECEP SUPRIYATNA

NURLELA MANALU

RIZKI MEILASARI

ROMLAH

YATIN KUSWORO

BAB II UMUM

Pasal 2 Istilah-Istilah

1. Pengusaha: Direksi/Pengurus yang memimpin dan mengelola perusahaan

2. Perusahaan: PT. Agung Pelita Industrindo, berdomisili di Jalan Raya Serpong km. 7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

3. Serikat Pekerja: Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Agung Pelita Industrindo.

4. Pengurus Serikat Pekerja : Anggota FSPTSK SPSI yang dipilih dan/atau anggota untuk memimpin SP yang disahkan oleh PC SPSI Kab. Tangerang

5. Perjanjian Kerja Bersama : Suatu perjanjian antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan yang setidak-nya mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 & No. 36 tahun 2021 dan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Dimana diatur syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

6. Pekerja: Setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

7. Keluarga Pekerja : Istri/suami dan anak yang menjadi tanggungan pekerja yaitu anak dengan usia dibawah 21 tahun, belum bekerja dan belum menikah, maksimal 3 orang anak.

8. Istri Pekerja : Istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar pada perusahaan dengan bukti surat nikah

9. Anak Sah Pekerja : Semua anak sah sebagaimana terdaftar pada Kartu Keluarga, belum menikah, belum bekerja dan berusia dibawah 21 tahun, maksimal 3 anak.

10. Ahli Waris : Keluarga dan/atau orang yang ditunjuk pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian pekerja. Dalam hal tidak ada penunjuk ahli waris, maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

11. Atasan : Pekerja yang jabatannya lebih tinggi dan berwenang mengatur, mengarahkan dan membina bawahan (dibawahnya) baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

12. Atasan Langsung : Pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara langsung dan bagiannya.

13. JabatanKedudukan dalam Struktur Organisasi Perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjukkan dan atau keputusan Pimpinan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukannya tersebut.

14. Hari Kerja : Hari-hari dimana pekerja wajib melaksanakan pekerjaan.

15. Waktu Kerja : Waktu kerja yang telah ditetapkan untuk pekerja berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja. Jangka waktu yang berjalan dari pagi jam 07:00 WIB sampai pagi berikutnya jam 07:00 WIB (untuk sistem keria 3 shift)

16. Sistem kerja : Sistem dimana mengacu pada aturan jam kerja yang berlaku, yaitu 7 atau 8 jam/hari atau 40 jam/minggu, selebihnya akan diperhitungkan sebagai kerja lembur, kecuali untuk karyawan dengan status all in.

17. Kerja Lembur : Kerja yang dilaksanakan oleh Pekerja di luar jam kerja.

18. Kerja Shift : Pekerjaan yang dijalankan oleh Pekerja secara bergilir sesuai yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

19. Mutasi : Pemindahan Pekeria dari satu departemen lainnya. ke departemen

20. Rotasi : Pemindahan Pekerja dalam satu departemen

21. Promosi : Pemindahan Jabatan atau Golongan yang satu ke Jabatan atau Golongan yang lebih tinggi jenjangnya.

22. Demosi : Pemindahan Jabatan dari yang satu ke Jabatan yang lebih rendah jenjangnya.

23. Pengertian Upah : Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh.

24. Upah:a. Adalah upah yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang yang bersifat tetap.

:b. Upah yang bersifat tetap adalah upah pokok dan tunjangan tetap/tunjangan jabatan yang berlaku saat ini.

25. Upah Penuh/Sebulan:Adalah upah yang diterima pekerja berupa upah tetap dan upah tidak tetap.

26. Upah Kerja Masa

Percobaan: Adalah upah yang diberikan pada pekerja sesuai dengan ketentuan dan/atau ketetapan

27. Perjalanan Dinas: Bagi pekerja yang diberikan tugas dan/atau dinas dalam kota, luar kota dan/atau luar negeri, oleh perusahaan keperluan biayanya akan diatur sesuai dengan jarak dan keperluannya.

28. Mogok Kerja/Pemogokan : a. Adalah peristiwa di mana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes.

b. Mogok kerja tidak sah bila dilaksanakan tanpa mengajukan izin terlebih dahulu.

c. Mogok kerja sah bila ada pemberitahuan terlebih dahulu sehari sebelum pelaksanaan (3x24 jam) kepada pihak berwenang (Pimpinan perusahaan, Serikat Pekerja, Pengawas Disnaker dan aparat kepolisian).

Pasal 3 Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

1. Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja bahwa pada dasarnya perjanjian kerja bersama ini hanya mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum dan hanya untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama untuk kedua belah pihak dan sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan keputusan menteri dan apabila perjanjian kerja bersama ini lebih

rendah dari undang-undang, peraturan perusahaan, keputusan menteri, maka pasal dalam perjanjian kerja bersama ini dianggap batal. Juga pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini maupun pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan. situasi dan kondisi sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan penyesuäian secara musyawarah mencapai mufakat.

2. Pedoman, kebijakan dan prosedur, disiplin Kerja dan peraturan. peraturan tambahan akan dibuat oleh perusahaan dimasa yang akan datang dan sudah dibicarakan dengan serikat pekerja, maka dapat diberlakukan sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama serta Ketentuan perundang. undangan yang berlaku.

3. Perjanjian kerja bersama ini tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus pekerja outsourcing.

Pasal 4 Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja, Hak dan Kewajiban yang setidaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 Kewajiban Para Pihak

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi Perjanjian Kerja Bersama kepada para anggota dan karyawan.

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama in serta menertibkan anggota-anggota yang tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 6 Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Hak-Hak Serikat Pekerja

1. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan pemerintah RI, maka disepakati dan diakui bahwa pengawasan dan pengelolaan serta pengamanan jalannya perusahaan dan pekerja sepenuhnya tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban pihak pengusaha.

2. Serikat Pekerja tidak akan ikut mencampuri pengusaha dalam hal penetapan jenis pekerjaan, orientasi bisnis, penempatan dan pengaturan tenaga kerja dalam hal promosi, demosi, mutasi maupun rotasi, namun Serikat Pekerja berhak mengetahui apabila ada perubahan hari dan/atau jam kerja.

3. Serikat Pekerja ikut berpartisipasi memberikan bantuan terhadap pengusaha dan pegawai pengusaha dalam membina, mengatur, dan menertibkan para pekerja berdasarkan hubungan industrial pancasila yang harmonis dan Serikat Pekerja tidak akan melakukan aksi-aksi sepihak yang dapat merugikan perusahaan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

4. Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sebagai organisasi yang mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

5. a. Pengusaha tidak menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja selama tidak menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi

b. Karyawan yang sudah lulus masa percobaan berhak untuk menjadi anggota Serikat Pekerja dengan mengisi formulir tanda kepesertaan anggota.

c. Dalam hal memerlukan pembelaan bag yang bukan anggota serikat pekerja, maka Serikat Pekerja harus mempunyai surat kuasa dari yang akan dibelanya.

6. Untuk menangani masalah ketenagakerjaan antara Lembaga Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja dan Pengusaha, maka pengurus Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk mewakili anggotanya diberikan dispensasi untuk menghadiri rapat dan/atau pertemuan dalam penyelesaian masalah yang dimaksud.

7. Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan langsung maupun tidak langsung tindakan-tindakan diskriminatif dan tindakan pembalasan terhadap pengurus serikat pekerja yang dipilih dan/atau ditunjuk serikat pekerja untuk menjadi anggota delegasi bersama, karena kegiatannya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaannya dalam serikat pekerja.

8. Sesuai dengan pengakuan atas hak-hak serikat pekerja, pengurus serikat pekerja dapat mengadakan pertemuan dengan pengusaha setelah mendapat disposisi / surat tugas dari ketua serikat pekerja dalam rangka mewakili anggotanya dalam serikat pekerja.

9. Untuk kelancaran tugas serikat pekerja atas permintaan pengurus serikat pekerja, bilamana ada masalah ketenagakerjaan, pengusaha memberikan izin untuk menempatkan pengurus serikat pekerja sesuai dengan kepentingannya tanpa mengurangi haknya sebagai pekerja.

Pasal 7 Pertemuan-Pertemuan Berkala

1. Untuk mengantisipasi dan/atau mengurangi timbulnya perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah dan mengevaluasi ketenagakerjaan, maka pengusaha dan serikat pekerja akan mengadakan pertemuan berkala.

2. Dalam pertemuan berkala dan/atau penyelesaian segala masalah dengan tetap mengacu pada musyawarah untuk mencapai mufakat.

3. Yang berhak mewakili Pengusaha untuk mengadakan pertemuan berkala adalah pimpinan perusahaan tau pejabat yang ditunjuk.

4. Yang berhak mewakili Serikat Pekerja untuk mengadakan pertemuan berkala adalah pengurus unit kerja yang telah ditunjuk.

BAB Ill KEGIATAN DAN FASILITAS UNIT KERJA

Pasal 8 Fasilitas-Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1. Dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu, Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepadà pengurus serikat pekerja untuk mengikuti kegiatan di luar perusahaan, konferensi, seminar, atau kursus-kursus dan yang berhubungan dengan urusan ketenagakerjaan maupun keorganisasian serikat pekerja dengan tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja.

2. Pengusaha menyediakan fasilitas sarana dan izin terhadap serikat pekerja untuk membantu kelancaran kegiatan serikat pekerja sebagai berikut:

a. Ruang dan / atau kantor sekretariat beserta perlengkapannya.

b. Hak mengadakan pertemuan dengan para anggotanya

3. Serikat pekerja dapat mengadakan rapat dengan anggotanya di ruang / fasilitas tempat yang telah disediakan pengusaha dalam waktu jam kerja selama tidak mengganggu aktivitas kerja dengan izin pengusaha.

4. Pengusaha akan membantu dalam pelaksanaan pemotongan iuran anggota serikat pekerja dan apabila terjadi kesalahpahaman, hal ini tidak menjadi beban dan tanggung jawab pengusaha.

BAB IV HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 Syarat Kerja Dan Masa Percobaan

1. Setiap penerimaan karyawan adalah hak dan wewenang penh dari perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan perusahaan, dan karyawan bersedia dan siap bekerja dan dipekerjakan di bagian apapun dan dimanapun perusahaan berada.

2. Persyaratan umum dari perusahaan yang harus dipenuhi oleh calon Karyawan adalah :

a. Warga Negara Indonesia, laki-laki dan perempuan

b. Berusia minimal 18 tahun pada saat penerimaan

c. Tidak dalam terikat hubungan kerja dengan perusahaan lain

d. Mengajukan surat lamaran pekerjaan secara tertulis dengan

melampirkan :

~ Fotocopy identitas (KTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku

~ Pas photo 4 lembar berwarna background merah ukuran 4 x 6

~ Fotocopy NPWP

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy Kartu peserta BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan dan

- Fotocopy Rekening Tabungan (Bank kerjasama)

- Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir

- Fotocopy surat pengalaman kerja (bila ada)

~Sertifikat vaksinasi

~ Daftar riwayat hidup

~ Lulus dalam ujian / test yang diselenggarakan perusahaan Lulus tes medical check-up oleh dokter perusahaan yang telah ditunjuk pengusaha

3. Warga Negara asing dapat diterima bekerja sebagai karyawan dan/atau tenaga ahli apabila memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan serta telah mendapatkan izin resmi dari instansi pemerintah.

4. Setiap calon karyawan yang dinyatakan lulus ujian/seleksi harus menandatangani surat perjanjian kerja seta menempuh masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak karyawan yang bersangkutan mulai bekerja, dan apabila perusahan menilai/ menganggap kondite calon karyawan dianggap mampu, maka dapat diangkat menjadi karyawan tetap dan masa percobaan tersebut sudah diperhitungkan sebagai masa kerja.

5. Selama berlangsung masa percobaan, baik karyawan maupun perusahaan dapat mengadakan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

6. Karyawan yang telah diterima bekerja di PT. Agung Pelita Industrindo tidak diperkenankan untuk bekerja di perusahaan lain.

7. Penerimaan karyawan di PT. Agung Pelita Industrindo tidak dipungut biaya apapun.

Pasal 10 Mutasi

1. Mutasi pekerja adalah hak dan wewenang pimpinan, dan pimpinan akan menempatkan pekerja sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaan bagi pekerja yang bersangkutan.

2. Pekerja tidak dapat menolak mutasi, kecuali dengan mengemukakan alasan-alasan yang jelas yang dapat diterima perusahaan.

3. Setiap mutasi pekerja dari bagian satu ke bagian lain, pekerja secepatnya diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru.

4. Mutasi tidak mengurangi upah yang telah didapatkan sebelum terjadi mutasi.

5. Dalam hal terjadi mutasi massal (lebih dari 10 orang) dari bagian ke bagian lain, maka pengusaha wajib memberitahukan kebijakan mutasi tersebut kepada pengurus serikat pekerja.

6. Mutasi dilaksanakan dengan alasan adanya pengurangan di bagian semula, adanya kekosongan di bagian lain, memberikan kesempatan untuk mendapatkan kemajuan/memperbaiki Kinerja dalam bekerja, fisik pekerja yang tidak memungkinkan sesuai dengan surat keterangan dokter, tidak mampu bekerja dan bekerja sama di bagian semula dan di promosikan ke tempat lain.

Pasal 11 Promosi, Demosi, Dan Rotasi

A. Promosi

1. Promosi dilakukan atas dasar penilaian dari pengusaha. terhadap pekerja yang bertujuan untuk mengerbangkan sumber daya manusia dan untuk memacu semangat kerja.

2. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan secara tertulis.

3. Promosi diajukan 1(satu) kali dalam 1(salu) tahun, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

4. Dalam masa pra-promosi karyawan yang bersangkutan sudah berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan tingkatannya, dan apabila dinilai tidak cakap atau gagal, maka karyawan tersebut akan dikembalikan kepada jabatan semula dan tunjangan jabatannya secara otomatis tidak diberikan.

B. Demosi

1. Demosi adalah wewenang penuh dari perusahaan dan dilaksanakan berdasarkan penilaian dari pengusaha

2. Demosi diusulkan oleh pimpinan yang bersangkutan atau pimpinan perusahaan secara tertulis

3. Demosi diberikan kepada pekerja atas penilaian kinerja, sikap, perilaku, tidak dapat bekerja sama dengan pimpinan, bawahan, atau rekan kerja, karena dinilai tidak mampu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi jabatan/ pekerjaannya, karena pekerja yang bersangkutan telah melakukan kesalahan-kesalahan fatal tau pelanggaran yang telah diperingatkan sebelumnya secara tertulis maupun lisan.

4. Demosi penurunan jabatan dapat juga dilakukan apabila:

a. Departemen / bagian tutup

b. Kebutuhan karyawan berkurang

c. Jabatan setingkat sudah ada atau lebih dari satu

5. Demosi pada dasarnya tidak dapat diberikan, bilamana hal itu terpaksa dilakukan, maka kepada pekerja sebelumnya harus diberitahukan terlebih dahulu, dan demosi tidak mengurangi gaji pokok.

C. Rotasi

1. Rotasi adalah perpindahan tugas kerja sementara di departemen lainnya dengan tidak mengubah status jabatan dan tidak mengurangi upah yang diterima (diperbantukan).

2. Rotasi adalah wewenang pimpinan departemen dengan memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada bagian personalia.

Pasal 12 Penggolongan Pekerja

Golongan Pekerja Di PT. Agung Pelita Industrindo terdiri dari :

a. Gol 1: Operator / Karyawan biasa

b. Gol 2: - Kepala Regu

- Administrasi

c. Gol 3: - Mandor

- Staff

d. Gol 4: - Chief

Senior Chief

Ass. Manager

e. Gol 5 : Manager

Gol 6 : General Manager

Pasal 13 Hak Dan Kewajiban Pekerja Dan Pengusaha

1. Hak Pekerja

a. Setiap pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari kerja yang dilakukannya

b. Setiap pekerja berhak atas cuti

c. Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan

d. Setiap pekerja berhak atas perlakuan yang sama

e. Setiap pekerja berhak mengemukakan saran-saran konstruktif bagi perusahaan melalui alasan, SPSI alau kotak saran.

f. Setiap pekerja berhak untuk menjadi dan tidak menjadi anggota/pengurus serikat pekerja.

g. Setiap pekerja. berhak untuk mendapatkan pembelaan dari serikat pekerja.

2. Kewajiban Pekerja

a. Keluar masuk melalui pintu masuk pabrik diperiksa oleh petugas keamanan dan pekerja wajib memakai pakaian seragam, kart pengenal (ID Card), memakai APD, memakai sepatu dan tidak diperbolehkan membawa tas ke lingkungan pabrik. Apabila tidak mengindahkan kewajiban ini, maka pengusaha dapat memerintahkan karyawan pulang, kecuali sebelumnya ada pemberitahuan kepada pimpinannya.

b. Pekerja wajib absen di mesin absensi (finger print) sebelum masuk dan pulang kerja setelah bel berbunyi. Dan apabila tidak absen (finger print) walau pekerja hadir, maka dianggap tidak masuk kerja, kecuali pekerja tersebut segera melapor kepada pimpinannya. Bila karyawan kesiangan melebihi jam kerja, maka karyawan tersebut tidak diperbolehkan masuk kerja kecuali sebelumnya ada pemberitahuan kepada pimpinannya.

c. Mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk atau instruksi yang berhubungan dengan pekerjaan, tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh pimpinan yang bersangkutan

d. Melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh pimpinan yang berhubungan dengan pekerjaan

e. Menjaga dan memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan agar segera melapor kepada pimpinan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian bag perusahaan

f. Menjaga rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala sesuatu yang diketahui di dalam perusahaan

g. Melaporkan segera kepada bagian personalia apabila ada perubahan-perubahan terhadap status diri pekerja, susunan keluarga, perubahan alamat melalui pimpinan

h. Bekerja dengan jujur, tertib, teliti, dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan

i. Memelihara keutuhan dan kerjasama dalam lingkungan

perusahaan

j. Mentaati tata tertib perusahaan

k. Saling hormat menghormati, menjadi tauladan bagi pekerja lainnya di lingkungan perusahaan Mengembalikan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan selama bekerja, jika berhenti bekerja dan akan dipotong upahnya sesuai harga yang ditentukan oleh perusahaan bila tidak dapat mengembalikannya

3. Hak Pengusaha

a. Memberikan perintah atau pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu kerja

b. Meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur dengan mengindahkan ketetapan pemerintah yang berlaku

c. Menetapkan tata tertib atau peraturan kerja dan atau peraturan pelengkap dalam perusahaan dengan mengindahkan ketetapan pemerintah yang berlaku

d. Untuk kepentingan operasional dan produktivitas kerja, perusahaan dapat memutasikan, mempromosikan, atau mendemosikan dan rotasi pekerja, menugaskan kerja ke seluruh wilayah Indonesia dengan biaya akan diatur sesuai dengan jarak dan keperluannya

e. Memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku

f. Mengatur jalannya pekerjaan dan tempat pekerja untuk bekerja

4. Kewajiban Pengusaha

a. Memberikan upah atau imbalan lain yang layak sesuai atau jasa yang telah diberikan oleh pekerja dan sesuai dengan. peraturan yang berlaku

b. Mentaati semua peraturan atau ketetapan pemerintah di bidang ketenagakerjaan

c. Memperhatikan kesejahteraan pekerja

d. Melaksanakan Kegiatan keselamatan kerja sesuai undang. undang nomor 1 tahun 1970, tentang keselamatan dan kecelakaan kerja

e. Perusahaan berkewajiban bermusyawarah untuk mencapai mufakat dengan pekerja/serikat pekerja dalam membuat peraturan baru baik yang bersifat insidentil/sementara maupun tetap, dan dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan

Pasal 14 Karyawan Teladan

Berdasarkan keputusan dan kebijakan perusahaan, kepada pekerja yang memenuhi kriteria-kriteria penilaian di bawah in ole pengusaha akan diberikan penghargaan sebagai kandidat karyawan teladan yaitu:

1. Pekerja yang rajin dan berdisiplin (absensi, ketaatan dan loyalitas terhadap perusahaan)

2. Pekerja yang mempunyai kemampuan (pengetahuan, kecakapan kerja, kapabilitas, dan pencapaian target)

3. Pekerja yang berkepribadian (sikap, etika, mental, kerapian, hormat, dan perilaku)

4. Pekerja yang bertanggung jawab (pelaporan, antusiasme terhadap pekerjaan, hasil, kecepatan dan respon)

5. Pekerja yang peduli keselamatan (kebersihan,kenyamanan, kesehatan, ketertiban dan keamanan)

6. Pekerja yang mempunyai kepemimpinan (inovatif, solusi, kreativitas, wibawa, kemandirian, kerjasama)

7. Bagi karyawan yang terpilih menjadi karyawan teladan, akan diberikan penghargaan.

Pasal 15 Mangkir

1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasi mengundurkan diri.

2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

3. Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut/layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pekerja yang bersangkutan telah dipanggil oleh perusahaan melalui surat panggilan tertulis sebanyak-banyanya 2 (dua) kali dan telah diterima pekerja, keluarga yang bersangkutan atau mewakili (Ketua RT/RW) yang bersangkutan dengan disertai bukti tanda terima surat.

4. Pekerja yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena melakukan mogok kerja yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak dapat dinyatakan sebagai mangkir.

5. Pekerja yang mangkir sebagaimana disebut pada ayat (1) di atas, tidak berhak mendapatkan uang pesangon, tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Pasal 16 Pelanggaran Disiplin Dan Sanksi

Pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja sepakat untuk menegakkan dan menjalankan disiplin kerja yang diatur dalam perjanjian kerja bersama ini. Sanksi yang diberikan terhadap pekerja dimaksudkan sebagai tindakan perbaikan dan pengarahan sikap serta tingkah laku pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan bersama.

1. Pelanggaran tingkat Pertama

a. Datang terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

b. Pulang cepat tanpa alasan atau meninggalkan tempat kerja tanpa izin atasan.

c. Tidak mengenakan pakaian seragam kerja yang telah ditentukan dari mulai hari Senin sampai hari Jumat.

d. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan memasuki; ruangan lainnya yang bukan kegiatannya, kecuali atas permintaan atau perintah atasannya dan ada hubungannya dengan pekerjaan.

e. Memakai bahan baku pendukung produksi untuk keperluan pribadi tapa izin dari atasannya

Karyawan tidak memenuhi/mencapai hasil produksi sesuai standar yang telah ditentukan perusahaan dimana sebelumnya karyawan telah diberikan pengarahan, pelatihan/ pendidikan dan cara kerja yang benar.

g. Pelanggaran lainnya yang sifat atau tingkatannya sama seperti butir-butir di atas

2. Pelanggaran Tingkat Kedua

a. Pengulangan atas pelanggaran pertama

b. Menjalankan kendaraan milik perusahaan tanpa izin pimpinan

c. Melakukan pekerjaan di luar dari tugas yang diperintahkan

d. Bermalas-malasan dalam jam kerja dan meninggalkan tanggung jawab pekerjaan

e. Tidak bersedia diperiksa oleh petugas keamanan pada saat keluar mask lingkungan perusahaan

f. Lebih dari 2 (dua) kali datang terlambat tanpa alasan yang wajar/jelas dalam waktu 1 (satu) bulan

g. Menolak perintah yang layak dari pimpinan yang bersangkutan

h. Tidak menggunakan alat perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (APD)

i. Pekerja melakukan kesalahan BS/Reject produksi yang mengakibatkan kerugian perusahaan

j. Pelanggaran lain yang sifat atau tingkatannya. sama seperti butir-butir di atas

3. Pelanggaran Tingkat Ketiga

a. Pengulangan atas pelanggaran kedua

b. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas (mangkir)

c. Melakukan kegiatan kampanye/promosi, pengumpulan tanda tangan yang sifatnya menghasut dan membuat keresahan atau kegiatan lain yang sejenis didalam lingkungan perusahaan tanpa izin perusahaan

d. Marah, mengkritik dengan menggunakan kata-kata kasar/ tidak senonoh terhadap sesama pekerja atau pimpinan dan sebaliknya

e. Memperdebatkan atau mempertentangkan hal-hal yang berhubungan dengan politik, ras, suku dan golongan sehingga menimbulkan keresahan di tempat kerja

f. Melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia

g. Menjual barang-barang di lingkungan perusahaan dan meminjamkan uang kepada pekerja lainnya dengan dibebankan bunga uang yang tinggi (rentenir)

h. Tidak memberikan informasi kepada pimpinan atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau barang orang Melakukan kecerobohan/kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja

4. Pelanggaran Tingkat Keempat

a. Pengulangan atas pelanggaran kedua dan atau ketiga

b. Menolak dipekerjakan dengan sistem kerja shift

c. Tidur dalam jam kerja, kecuali sakit dan dengan izin atasannya

d. Karena keteledoran pekerja, baik sengaja maupun tidak sengaja menghilangkan barang inventaris yang telah diberikan kepada pekerja

5. Pelanggaran Tingkat Kelima

a. Pengulangan atas pelanggaran kedua, ketiga, keempat

b. Menolak dipindahkan kebagian lain/mutasi/demosi

c. Melakukan perbuatan tidak senonoh (seksual) di lingkungan kerja (fisik)

Pasal 17 Kesalahan Fatal

Perusahaan akan memberi sanksi yang berat terhadap pokeria yang telah melakukan kesalahan fatal seperti tersebut di bawah ini :

1. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan

2. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan baik tertulis maupun lisan, sehingga merugikan perusahaan

3. Mabuk, minum minuman keras yang memabukan, memakai dan/ atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja / pabrik.

4. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan seksual dan kekerasan fisik, perjudian, perlakuan yang tidak layak kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja berupa kata-kata lisan dan tulisan yang agak kasar (vulgar) yang berdampak psikologis

5. Menerang, menganiaya, mengancam, menghina secara kasar, mengintimidasi dan membunuh teman sekerja, pengusaha atau keluarga pengusaha di dalam lingkungan perusahaan

6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau perundang-undangan yang berlaku

7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya milk perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja tau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja

9. Membongkar atau membocorkan yang menjadi rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara

10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih

11. Menjadi anggota atau pengurus organisasi politik atau organisasi masyarakat dari partai yang dilarang pemerintah

12. Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi, meminta atau menerima hadiah berupa barang atau uang dari pekerja atau pihak lain dalam kaitannya dengan tugas perusahaan

13. Menempelkan, mengedarkan, menyebarluaskan atau membentangkan spanduk, poster, tulisan, plakat, dan lain-lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di lokasi perusahaan untuk tujuan lain yang dapat mengganggu suasana kerja atau pekerjaan atau semata-mata untuk mencemarkan nama baik pengusaha, pekerja atau perusahaan

14. Membawa atau menggunakan senjata api, senjata tajam atau sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan atau jiwa pekerja atau pengusaha di lokasi perusahaan

15. Melakukan mogok kerja yang tidak sah

16. Turut serta atau membantu melakukan tindakan pidana

17. Melakukan tindakan provokasi baik di dalam maupun di luar perusahaan

18. Pekerja diketahui bekerja di perusahaan lain tanpa seizin pimpinan perusahaan

19. Memberikan ijazah palsu

20. Kedapatan menyalahgunakan surat keterangan dokter

21. Penyampaian keluh kesah tidak boleh mencoret-coret tembok dinding toilet ataupun tembok dinding lainnya, apabila ketahuan maka dapat diproses PHK dikategorikan kesalahan fatal

22. Melakukan mogok kerja yang tidak sah.

Kesalahan fatal sebagaimana dimaksud di atas harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

1. Pekerja tertangkap tangan

2. Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara lisan maupun tertulis.

3. Bukti lain berupa laporan kejadian atau berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi

4. Kesalahan-Kesalahan seperti tersebut di atas, maka pekerja, akan diputus hubungan Kerjanya dan hanya akan mendapatkan uang penggantian hak, tidak mendapatkan uang pisah, tidak mendapatkan uang pesangon, tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Pasal 18 Penerapan Sanksi-sanksi

1. Pelanggaran tingkat pertama diberikan sanksi peringatan lisan (surat teguran tertulis)

2. Pelanggaran tingkat kedua diberikan surat peringatan pertama

3. Pelanggaran tingkat ketiga diberikan surat peringatan kedua

4. Pelanggaran tingkat keempat diberikan surat peringatan ketiga

5. Pelanggaran tingkat kelima pemutusan hubungan kerja.

6. Karyawan yang di PHK oleh perusahaan, tidak diberikan surat pengalaman kerja, tetapi hanya akan diberikan surat keterangan telah diproses PHK.

Pasal 19 Ketentuan Surat Peringatan

1. Surat peringatan pertama, kedua, dan terakhir (ketiga) masing-masing mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diberikannya surat peringatan.

2. Surat peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan/tingkatan surat peringatan, tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya pelanggaran/Kesalahan yang dilakukan pekerja

3. Apabila dalam masa berlaku surat peringatan yang bersangkutan mash melakukan pelanggaran, maka pengusaha dapat memberikan peringatan selanjutnya dan/atau skorsing atau langsung diproses pemutusan hubungan kerja.

Pasal 20 Skorsing

Skorsing dibagi 2 (dua), yaitu :

A. Skorsing Proses PHK

1. Sebelum putusan izin PHK diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja yang bermasalah tersebut

2. Skorsing harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan dengan alasan yang jelas dan kepada yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri

3. Skorsing berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal skorsing diberikan.

Selama skorsing berlangsung, pengusaha wajib memberikan upah paling sedikit sebesar 100%

5. Setelah masa skorsing selesai dan belum ada putusan dari

Panitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka upah selanjutnya ditentukan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

B. Skorsing Proses Pembinaan

1. Diberikan kepada karyawan yang telah melanggar peraturan, namun masih diberi kesempatan untuk tetap bekerja baik di bagian semula maupun bagian baru atau penurunan ke jabatan baru.

2. Perusahaan tidak berkewajiban membayar gaji selama masa skorsing pembinaan (no work no pay)

3. Skorsing pembinaan paling lama 7 (tujuh) hari Kerja.

Pasal 21 Mengundurkan Diri

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri harus memenuhi persyaratan :

1. Dapat dilakukan dengan syarat memberlakukan kepada pengusaha secara tertulis sekurang-kurangnya 30 hari sebelumnya.

2. Telah ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan

3. Tidak terikat dalam ikatan dinas atau bekerja ditempat lain

4. Selama permohonan tersebut belum disetujui, pekerja harus tetap menjalankan pekerjaannya.

Pasal 22 Pemutusan Hubungan Kerja

1. Tata cara atau prosedur pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan, PP 35 tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya.

2. Pemutusan hubungan kerja dapat disebabkan karena:

a. Meninggal dunia

b. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri

c. Melakukan kesalahan fatal

d. Pekerja mencapai usia pensiun

e. Diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan atas izin Panitia PPHI

f. Pekerja sakit berkepanjangan dan/atau terus menerus selama 12 bulan

g. Mangkir berturut-turut selama 5 (lima) hari kerja

h. Tidak lulus masa percobaan

i. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan

j. Perusahaan melakukan efisiensi

k. Perusahaan tutu I.

l. Perusahaan pailit

m. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :

- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh

- Membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

- Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu.

- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja /buruh

- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang dijanjikan atau

- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

n. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana

3. Pemutusan hubungan kerja yang tidak diperbolehkan :

a. Selama bekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut surat keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan terus menerus.

b. Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena pekerja memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh undang-undang atau menjalankan ibadah yang lazim dan diperintahkan oleh agamanya seta disetujui oleh pemerintah dan perusahaan

c. Syarat-syarat lainnya seperti yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku

Pasal 23 Usia Pensiun

1. Pekerja memasuki usia pensiun apabila sudah berusia 55 (Lima

Puluh Lima) tahun.

2. Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan kedua belah pihak, maka hubungan kerja karyawan yang akan menjalani masa pensiun dapat diperpanjang kembali dengan perjanjian kerja tersendiri.

Pasal 24 Kompensasi Uang Pemutusan Hubungan Kerja

Penetapan uang pesangon dan uang penghargaan masa Kerja adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan dan PP 35 tahun 2021, adalah sebagai

berikut :

1. Uang Pesangon

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun. 1 bulan upah

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah

yang berlaku

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah

h. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak

a. Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

4. Uang Pisah

1. Uang pisah diberikan bagi pekerja yang mengundurkan diri

2. Besarnya uang pisah yang diberikan oleh perusahaan bagi pekerja yang mengundurkan diri setelah memenuhi persyaratan adalah sebagai berikut :

a. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, diberikan 2 bulan upah

b. Masa kerja 8 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 10 tahun. diberikan 3 bulan upah

c. Masa kerja 10 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, diberikan 4 bulan upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 14 tahun, diberikan 5 bulan upah

e. Masa kerja 14 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 16 tahun, diberikan 6 bulan upah

f. Masa kerja 16 tahun atau lebih, diberikan 8 bulan upah

BAB V PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pasal 25 Penyampaian dan Penyelesaian Keluh Kesah

Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat bahwa setiap Keluh Kesah. pekerja dan pengusaha akan diselesaikan dengan seadil- adilya dan secepat mungkin

1. Setiap pekerja dapat menyampaikan saran, kritik dan pendapat yang membangun mengenai perusahaan ataupun hubungan kerja didalam perusahaan kepada pimpinan langsung, perusahaan atau serikat pekerja pada setiap waktu dengan tidak mengganggu kegiatan keria atau dapat juga menyampaikannya melalui kontak saran yang telah disediakan perusahaan.

2. Apabila terjadi keluh kesah, maka dapat dirundingkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan cara bipartit (intern), dan apabila tidak dapat diselesaikan, maka dapat minta bantuan kepada mediator Lembaga Ketenagakerjaan yang lebih tinggi untuk dicari penyelesaiannya.

3. Penyampaian keluh kesah atau protes yang mengakibatkan berhentinya aktivitas kerja dan merugikan perusahaan, akan dikategorikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.

4. Penyampaian keluh kesah atau protes yang melibatkan banyak karyawan harus dengan izin (pemberitahuan) pihak perusahaan, serikat pekerja dan pihak berwenang.

Pasal 26 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

1. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan.

2. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya. terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3. Dalam hal perundingan secara bipartit dalam jangka, waktu 30 hari gagal, maka salah satu kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian sudah ada tapi gagal

4. Kedua belah pihak dapat memilih tawaran/anjuran dari instansi ketenagakerjaan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau mediasi

5. Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (lihat prosedur PPHI)

BAB VI HARI KERJA, HARI LIBUR DAN CUTI

Pasal 27 Penetapan Waktu Kerja dan Istirahat

1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi pekerja yang dipekerjakan.

2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tuith) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau

b. 8 (delapan( jam dalam 1 (satu) hari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

c. Bila sewaktu-waktu perusahaan berencana akan merubah waktu kerja seperti halnya dalam ayat (2) a dan b, maka sebelumnya harus dirundingkan dengan serikat pekerja dan segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

3. Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi ketetapan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha, wajib membayar upah waktu kerja lembur Kepada pekerja

4. Bila mempergunakan sistem. 7 (tujuh) lam dalam 1 (satu) hari, maka hari kerja perusahaan adalah hari Senin sampai dengan Sabtu, hari Minggu dan/atau hari-hari libur resmi nasional adalah hari libur, kecuali perusahaan menghendaki; untuk masuk bekerja

maka diperhitungkan sebagai hari kerja lembur.

5. Jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut

a. Shift I

Hari Senin - Kamis : Masuk kerja : pukul 07.00 - 15.00 WIB

: istirahat : pukul: pukul 12.00 - 13.00 WIB

Hari Jumat: Masuk kerja : pukul 07:00 - 15.15 WIB

: istirahat: pukul 11:30 - 12.45 WIB

Hari Sabtu : Masuk kerjal: pukul 07.00 - 12.00 WIB

: Tidak ada istirahat

b. Shift II

Hari Senin - Kamis: Masuk kerja : pukul 15.00 - 22.50 WIB

: istirahat : pukul 18.00 - 18.50 WIB

Hari Jumat: Masuk kerja : pukul 15:15 - 22:45 WIB

: Istirahat : pukul 18:00 -18.45 WIB

Hari Sabtu: Masuk kerja: pukul 12.00 - 17.00 WIB

: Tidak ada istirahat

c. Shift III / Long Shift

Hari Senin - Jumat : Masuk kerja : pukul 23.00 - 07.00 WIB

: istirahat : pukul 03.00 - 04.00 WIB

Hari Sabtu: Masuk kerja: pukul 17.00 - 22.00 WIB

: Tidak ada istirahat

6. Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

7. Untuk kepentingan operasional perusahaan, maka pekerja harus bersedia untuk dipekerjakan secara shift dengan cara bergantian seminggu sekali.

8. Pengaturan shift dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan kepentingan perusahaan dengan terlebih dahulu diberitahukan kepada serikat pekerja dan pekerja.

9. Bila diperlukan, perusahaan dapat melakukan perubahan atau pergeseran hari keria.

10. Bagi karyawan atau bagian tertentu yang jenis pekerjaannya tidak bisa ditinggal libur seperti bagian teknisi/engineering & Security, maka waktu dan jam kerjanya diatur dengan sistem libur di hari kerja biasa, hari minggu dianggap sebagai hari kerja biasa (sistem off).

11. Perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga kerja dalam hal penyimpangan jam kerja tersebut.

Pasal 28 izin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah

1. Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari

2. Menikahkan anak nya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

3. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

4. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

6. Suami/istri, orangtua/mertua dan/atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari

8. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, dapat memberitahukan lewat telepon dan/atau pada hari berikutnya dengan membawa bukti yang otentik dari yang berwenang

Pasal 29 Izin Pribadi

1. Izin pribadi adalah izin meninggalkan pekerjaan diluar yang diatur dalam pasal 28 di atas

2. Izin pribadi hanya diberikan 1 (satu) hari keria

3. Apabila izin pribadi lebih dari 1 (satu hari Kerja, maka pada hari kedua karyawan tersebut harus memberitahukan Kepada pimpinan atasannya

4. izin pribadi harus diperoleh terlebih dahulu dari pimpinan bagian dan/atau perusahaan

5. Izin pribadi mengurangi gaji bagi pekerja dengan status pekerja harian/bulanan (no work no pay)

Pasal 30 Cuti Tahunan

1. Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dengan mendapat upah.

2. Pelaksanaan cuti tahunan dirundingkan dahulu dengan pimpinan bagian dan pekerja yang bersangkutan agar tidak mengganggu kelancaran operasional produksi.

3. Pekerja yang akan mengambil hak cuti tahunan diharuskan mengisi formulir dan mengajukan ke perusahaan selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum tanggal cuti dimulai.

4. Hak cuti tahunan berlaku selama 1 (satu) tahun, apabila dalam jangka waktu tersebut, hak cutinya tidak diambil maka hak cuti tahunan hangus, kecuali untuk kepentingan perusahaan bia diperlukan dan tidak ada kompensasi uang.

5. Cuti massal berlaku untuk semua pekerja yang pelaksanaannya dimusyawarahkan dengan serikat pekerja, kecuali bagi pekerja yang sifat pekerjaannya tidak dapat mengambil cuti massal, maka pelaksanaan cuti tahunannya dapat ditunda, dan jumlah hari dalam cuti massal mengurangi jumlah cuti tahunan.

Pasal 31 Cuti Hamil dan Istirahat Keguguran

1. Bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak memperoleh istirahat/cuti hamil 1.5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1.5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan anak menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1.5 (satu setengah) bulan dan/atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/bidan

3. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberikan kesempatan pada jam istirahat untuk menyusui anaknya.

4. Berdasarkan pemeriksaan dokter kandungan atau bidan, usia kandungan yang telah mencapai 7.5 (tujuh setengah) bulan, maka perusahaan berhak memberikan istirahat/cuti hamil kepada pekerja perempuan tanpa menunggu surat permohonan dari yang bersangkutan.

5. Perpanjangan cuti melahirkan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan pekerja perempuan atas dasar keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 32 Istirahat Haid

1. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.

2. Pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat haid maksimal selama 2 (dua) hari berturut-turut pada hari pertama dan kedua masa haidnya dan tidak boleh terhalang dengan hari libur.

3. Apabila hak istirahat haid tidak diambil, maka kepada pekerja perempuan diberikan premi haid sebesar Rp. 100.000, - untuk 2 (dua) hari. Apabila hanya mengambil istirahat haid 1 (satu) hari, maka diberikan kompensasi sebesar Rp. 50.000,- dan apabila mengambil istirahat haid selama 2 (dua) hari, maka tidak diberikan uang kompensasi istirahat haidnya.

4. Tidak diberikan kepada karyawan wanita yang sedang dalam keadaan hamil dan cuti melahirkan

5. Kriteria pelaksanaan istirahat haid

a. Pekerja berada di lingkungan perusahaan

1. Apabila pekerja pulang sebelum jam istirahat Karena kondisi haidnya, maka sudah dianggap mengambil istirahat haid 1 (satu) hari dan istirahat haidnya tersisi 1 (satu) hari lagi

2. Apabila pekerja pulang setelah jam istirahat karena kondisi haidnya, maka hari tersebut dianggap masuk kerja dan sisa istirahatnya masih tetap 2 (dua) hari.

b. Pekerja berada di luar perusahaan

1. Pekerja yang sakit dan tidak dapat masuk bekerja. karena kondisi haidnya dapat memberitahukan kepada perusahaan lewat telepon, faxsimile, surat tertulis yang dapat dititipkan kepada teman sekerja, keluarga dan lain. lain

2. Setelah masuk bekerja, maka karyawan tersebut diwajibkan mengisi formulir istirahat haid di administrasi masing-masing bagiannya.

6. Karyawan yang mengalami haid tidak boleh diperiksa oleh dokter/ bidan/paramedis dan/atau atasannya (tidak boleh diperiksa oleh siapapun)

Pasal 33 Istirahat Khusus

1. Menjalankan kewajibannya terhadap Negara

2. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

3. Melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha

4. Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

BAB VII PENGUPAHAN

Pasal 34 Penggolongan Pengupahan

1. Pekerja Bulanan All-In Adalah pekerja PT. API yang sistem pengupahannya tidak berdasarkan kehadiran dan jam kerja dan dibayarkan sekali dalam sebulan.

2. Pekerja harian/Bulanan adalah pekerja PT. API yang pengupahannya berdasarkan kehadiran dan jam keria, dibayarkan sekali dalam sebulan.

3. Komponen upah yang berlaku di PT. Agung Pelita Industrindo

a. Upah Tetap

1. Upah pokok

Pekerja dengan masa keria di bawah 1 (satu) tahun dan karyawan kontrak waktu tertentu diberikan sama dengan Upah Minimum Kota Tangerang Selatan, sedangkan yang bekerja di atas 1 (satu) tahun dan pekerja bulanan All In disesuaikan.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan struktural yaitu;

2.1 Ketua Regu

2.2 Mandor

2.3 Chief

2.4 Senior Chief

2.5 Asisten Manager

2.6 Manager

2.7 General Manager

b. Upah tidak tetap

1. Insentif Fungsional

Diberikan kepada pekerja produksi yang kerjanya dikenakan shift, dengan pengaturan sebagai berikut :

a. Karyawan operator yang masuk kerja antara tahun 1998-2006 sebesar Rp. 27.500,-

b. Karyawan helper yang masuk Kerja antara tahun. 1998-2006 sebesar R. 17.500,-

c. Karyawan seluruhnya yang masuK kerja antara tahun. 2007-2011 sebesar R. 2.500,-

d. Karyawan yang masuk keria dari tahun 2012 k glas tidak diberikan insentif fungsional

e. Untuk pekerja wanita yang dalam keadaan hamil dan cuti melahirkan, apabila jabatan sebelumnya adalah operator, maka besarnya insentif fungsional berkurang dikarenakan adanya pengalihan jabatan menjadi asisten operator / helper, maka besarnya adalah sama dengan asisten operator / helper.

f. Apabila karyawan tersebut dirotasi atau mutasi sehingga Kerjanya menjadi NON SHIFT, maka uang insentif ini tidak diberikan

2. Premi Hadir

a. Diberikan kepada karyawan tetap harian/bulanan PT. Agung Pelita Industrindo, dengan pengaturan sebagai berikut:

a.1. Karyawan yang mask kerja tahun 2019 = Rp. 5.000,-

a.2. Karyawan yang masuk kerja tahun 2018 = Rp.15.000,-

a.3. Karyawan yang mask kerja tahun 2015 - 2017 = Rp. 18.000,-

a.4. Karyawan yang masuk kerja dibawah tahun 2014 = Rp. 20.000,-

b. Ayat (a) berlaku bagi pekerja yang hadir terus menerus dalam 1 (satu) bulan

c. Pekerja yang mengambil cuti tahunan, cuti hamil, sakit dengan bukti surat keterangan dokter dan istirahat haid, maka premi hadir nya tidak dipotong

d. Apabila dalam 1 (satu) bulan karyawan tidak masuk kerja dikarenakan izin pribadi atau Absen/mangkir (diluar izin resmi pemerintah), maka premi hadir diatur sebagai berikut:

d.1. 1 (satu) hari dipotong sebesar Rp. 5.000,-

d.2. 2 (dua) hari dipotong sebesar Rp. 10.000,-

3. Bantuan Transport

a. Diberikan kepada karyawan dengan status harian/ bulanan PT. Agung Pelita Industrindo sebesar Rp. 3.500,-/hari/hadir dan karyawan tetap sebesar Rp. 4.000,-/hari/hadir

b. Karyawan yang mempergunakan fasilitas kendaraan antar jemput, diberikan setengah dari uang bantuan transport atau sebesar Rp. 1.750,- / hari / hadir

c. Bantuan transport akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi/perkembangan saat ini

4. Premi shift

Diberikan kepada pekerja yang bekerja shift II sebesar Rp. 1.500, - (Seribu Lima Ratus Rupiah), dan shift III (long shift malam) sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) per hari/hadir

5. Pengurangan upah

a. Potongan Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari upah tetap tiap bulan

b. Potongan Jaminan pensiun sebesar 1% dari upah tetap tiap bulan

c. Potongan BPJS Kesehatan 1 % dari upah tetap tiap bulan

d. Potongan pajak penghasilan pasal 21 yang besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

e. Potongan iuran keanggotaan serikat pekerja (bila karyawan menjadi anggota)

f. Potongan iuran dan atau pinjaman koperasi karyawan (bila karyawan menjadi anggota koperasi atau melakukan pinjaman koperasi)

g. Apabila terjadi musibah sehingga perusahaan tidak mendapatkan order, namun bukan karena pailit atau keinginan pengusaha (contoh kasus wabah Corona virus), maka pengusaha dapat memberlakukan sistem Kerja no work no pay atau pengurangan gaji yang akan disepakati bersama dengan PUK PT. API

Pasal 35 Kenaikan Upah

1. Kenaikan upah pekerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu kali setahun bersamaan dengan peninjauan upah yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau ditetapkan oleh pihak perusahaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi perusahaan, prestasi kerja (kemampuan kerja, kreativitas, ketelitian, tanggung jawab. kepemimpinan, hubungan sosial), konduite (absensi, kejujuran, loyalitas, masa keria) dan lain-lain

2. Peninjauan kenaikan upah yang dilakukan pemerintah dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

Pasal 36 Upah Selama Pekerja Sakit 12 Bulan Secara Terus Menerus

1. Apabila pekerja sakit secara terus menerus sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dalam waktu 12 bulan dengan disertai surat keterangan dokter, maka upahnya diatur sebagai berikut :

a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah

b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah

c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan pengusaha

2. Bilamana pekerja buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, pengusaha atau pekerja/buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan

a. uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 24 ayat (1)

b. uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 ayat (2)

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 24 ayat (3) di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini

3. Apabila pekerja sakit terus menerus tetapi tidak dapat membuktikan dengan keterangan dokter dari rumah sakit atau dokter yang ditunjuk perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap meninggalkan pekerjaan / mangkir.

4. Bagi pekerja yang tidak dapat membuktikan sakitnya pada ayat (3), maka pekerja tersebut dapat diputus hubungan kerjanya, dikualifikasi mengundurkan diri.

5. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya pada ayat (4) hanya mendapatkan uang penggantian hak dan tidak mendapatkan uang pisah, tidak mendapatkan uang pesangon, tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Pasal 37 Upah Selama Pekerja Ditahan Pihak Yang Berwajib

1. Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan sebesar 25% kali upah sebulan

b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% kali upah sebulan

c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% kali upah sebulan

d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan sebesar 50% kali upah sebulan

2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib

3. a. Pengusaha dapat melakukan, Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang selelah & 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan akibat ditahan pihak yang berwajib karena dalam proses perkara pidana atau dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka pekerial buruh berhak atas : uang penggantian hak pasal 24 ayat (3) dan uang pisah pasal 24 ayat (4)

b. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dada melakukan pekerjaan akibat ditahan pihak yang berwajib karena dalam proses perkara pidana atau dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, maka pekerja/ buruh berhak atas : uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 ayat (2) dan uang penggantian hak pasal 24 ayat (3)

4. Dalam hal pengadilan memutus perkara pidana sebelum masa

6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali

5. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan

Hubungan Industrial.

Pasal 38 Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon ketentuan pasal 24 ayat (1) dan/atau uang penghargaan masa kerja ketentuan pasal 24 ayat (2) dan/ alau uang penggantian hak ketentuan pasal 24 ayat (3) dan/atau

wang pisah ketentuan pasal 24 ayat (4) didalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini, yang seharusnya diterima.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan:

2.a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

2.b. Pengambilalihan perusahaan

2 c Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian

2.d. Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian

2.e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian

2.f. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (m)

3. Pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak atas:

- Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 ayat (1) U

- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 ayat (2)

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 24 ayat (3)

4. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan:

4.a. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/ buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan keria.

4.b. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian

4.c. Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun

4. d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)

4.e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian

4.f. Perusahaan pailit

4.g. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut.

turut

5. Pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak atas:

- Uang pesangon sebesar 0.5 (nol koma lima) kali ketentuan pasal 24 ayat (1)

- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 ayat (2)

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 24 ayat (3)

6. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup, maka pekerja/buruh berhak atas:

- Uang pesangon sebesar 0.75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan pasal 24 ayat (1)

- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 24 ayat (2)

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 24 ayat (3)

7. Putusnya hubungan Kerja yang disebabkan karena pekerja/buruh:

7.a. Mengundurkan diri

7.b.Mangkir selama 5 (lima) hari Kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti. yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis

7.c. Melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

7.d. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (m) terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja buruh

8. Pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berhak atas:

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 24 ayat (3)

- Uang pisah sesuai ketentuan pasal 24 ayat (4)

9. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuKi usia pensiun maka pekerja berhak atas :

- Uang pesangon sebesar 1.75 ( satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan

Pasal 24 ayat (1)

- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan

Pasal 24 ayat (2)

-Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3)

10. Pemutusan hubungan kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah wang yang perhitung annya sama dengan:

- Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 24 ayat (1)

- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 24 ayat (2)

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3)

Pasal 39 Tunjangan Hari Raya

1. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja dalam bentuk bingkisan dan uang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari menjelang hari raya

2. Berdasarkan pertimbangan bahwa hari raya Idul Fitri (Lebaran) dirayakan oleh sebagian besar bekerja, maka tunjangan hari raya keagamaan lainnya diberikan sekaligus bersama-sama menjelang

hari raya Idul Fitri.

3. Tunjangan hari raya yang diberikan perusahaan satu tahun satu Kali dan pelaksanaannya dirundingkan dengan perwakilan pekerja dan serikat pekerja.

4. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya Idul Fitri, berhak atas tunjangan hari raya.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerjanya untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo hari raya Idul Fitri, artinya karyawan dengan status PKWT tidak berhak atas

THR apabila kontrak kerjanya tidak mencapai tanggal jatuh tempo pada hari raya Idul fitri.

BAB VIII KESELAMATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 40 Keselamatan Dan Keamanan Kerja

1. Pengusaha dan pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, semuanya akan berusaha mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja yang dapat menimpa pekerja dan yang merugikan perusahaan.

2. Pekerja menyadari akan selalu memakai alat pelindung diri yang telah ditentukan perusahaan.

3. Pengusaha akan memenuhi keperluan yang berhubungan dengan

keselamatan kerja.

4 Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit yang ditimbulkan akibat hubungan kerja, pekerja dan pengusaha menyadari pentingnya tim penanganan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

5. Tim penanganan keselamatan dan kesehatan kerja diwajibkan pro-aktif mengadakan pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan sekurang-kurangnya seminggu sekali dengan mengikutsertakan anggota-anggotanya di bagian masing-masing.

6. Pengusaha mengutus/menugaskan satpam untuk mengamankan dan menjaga seluruh aset perusahaan termasuk menjaga ketertiban karyawan dan pengusaha.

7. Pekerja diwajibkan untuk senantiasa ikut berperan aktif dalam menjaga seluruh aset perusahaan.

Pasal 41 Perlengkapan Kerja

1. Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja untuk menjamin keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya

2. Pekerja wajib menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan dan bilamana tidak digunakan oleh pekerja, maka pekerja yang bersangkutan akan diberi sanksi peringatan.

3. Pekerja wajib memelihara perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan dan bilamana hilang akibat kelalaian pekerja sendiri, maka pekerja yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan penggantian perlengkapan yang dihilangkan.

4. Perusahaan Akan selalu memantau kelayakan alat-alat kerja, apabila setelah dilakukan penilaian dan pemeriksaan ternyata ada yang tidak layak pakai karena aus atau rusak habis pakai, maka perusahaan dengan segera untuk menggantinya.

BAB IX BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Pasal 42 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

PT. Agung Pelita Industrindo akan mengikutsertakan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun) dan BPJS Kesehatan, yang besar iuran dan sistem pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku

BAB X PENDIDIKAN, KETERAMPILAN, FASILITAS DAN BANTUAN

Pasal 43 Fasilitas Makan

1. Pengusaha akan menyediakan makan untuk karyawan setelah bekerja berturut2 selama 4 jam, pada jam istirahat yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan pengusaha

2. Pekerja yang melakukan kerja lembur melebihi jam istirahat kedua diberikan istirahat dan makan

3. Pekerja yang sedang melakukan dinas luar dan tidak dapat kembali pada jam istirahat, maka pekerja tersebut akan mendapat ganti uang makan

4. Pekerja yang melakukan pekerjaan ditempat yang mengandung resiko kesehatan lebih tinggi, akan mendapatan tambahan makanan (extra fooding), baik untuk pekerja shift 1, 2., dan 3

5. Pekerja yang bekerja antara lam 23.00 - 05.00 WIB (shift 3 / long shift) akan mendapatkan tambahan makanan (extra fooding).

Pasal 44 Fasilitas Poliklinik

Perusahaan menyediakan fasilitas first aids/pelayanan pertama gawat darurat (PPGD), poliklinik, dokter, paramedic, obat-obatan untuk melayani pekerja yang memeriksakan kesehatannya atau jatuh sakit.

Pasal 45 Fasilitas Tempat Ibadah

1. Perusahaan memberikan kesempatan beribadah kepada seluruh pekerja sesuai dengan kepercayaannya masing-masing

2. Pengusaha memberikan izin kepada pekerja untuk menjalankan ibadah di tempat yang telah disediakan

Pasal 46 Fasilitas Olahraga, Rekreasi dan Seragam Kerja

1. Olah raga

Untuk menciptakan dan meningkatkan kesehatan jasmani pekerja yang sehat dan kuat perlu dilakukan pembinaan yang berkesinambungan di bidang olahraga di kalangan pekerja, agar ketahanan fisik pekerja lebih baik, sehingga dapat menunjang prestasi kerja.

2. Rekreasi

a. Perusahaan memberikan kesempatan rekreasi kepada pekerja secara massal satu tahun sekali diluar hari kerja

b. Untuk pelaksanaannya akan dirundingkan bersama-sama dengan serikat pekerja dan panitia pelaksana

3. Seragam Kerja

Perusahaan akan memberikan seragam kerja kepada seluruh karyawan sesuai dengan kemampuan perusahaan, minimal 1 (satu) tahun sekali sebanyak 1 (satu) seragam

Pasal 47 Pendidikan dan Pelatihan Keria

Untuk meningkatkan tambahan keterampilan dan kualitas sumber daya manusia, maka perusahaan menyediakan fasilitas program pendidikan dan latihan kerja tertentu oleh perusahaan dan/atau bekerja sama dengan SPSI, MESH, NOS, ataupun badan-badan maupun instansi lainnya.

BAB XI PENUTUP

Pasal 48 Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian kerja bersama ini menggantikan perjanjian kerja bersama terdahulu yang telah habis masa berlakunya dan berlaku sejak tanggal ditandatangani dan mengikut pekerja dan perusahaan selama 2 (dua) tahun

2. Perjanjian kerja bersama in dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan secara tertulis antara perusahaan dengan tim perunding serikat pekerja 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja bersama ini, kedua belah pihak atau salah satu pihak harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk merundingkan perjanjian kerja bersama yang baru.

3. Selama belum tercapai perjanjian kerja bersama yang baru, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama ini tetap berlaku hingga ditandatangani perjanjian kerja bersama yang baru dengan ketentuan tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 49 Ketentuan Peralihan

1. Setelah terwujudnya perianian Keria bersama ini, maka segala perjanjian Kerja yang bertentangan dengan isi perjanjian kerja bersama ini dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali untuk karyawan khusus tenaga ahli yang mempunyai perjanjian tersendiri dengan pihak perusahaan.

2. Apabila dikemudian hari ada hal-hal yang baru dan perlu diberitahukan atau diumumkan kepada pekerja dari perusahaan, seperti tata tertib, peraturan ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah, kebijakan dan prosedur lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama dan telah dirundingkan dengan tim perunding serikat pekerja, maka hal tersebut dapat dilaksanakan dan berlaku secara menyeluruh.

3. Penjelasan dari perjanjian kerja bersama ini akan dituangkan dalam peraturan pelaksanaan yang berpedoman kepada perjanjian kerja bersama.

4. Setiap perubahan pelaksanaan isi perjanjian kerja bersama ini dimusyawarahkan lebih dahulu antara perusahaan dengan tim perunding serikat pekerja.

5. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja dan pengusaha di PT. Agung Pelita Industrindo.

Pasal 50 Bahasa Yang Digunakan

Perjanjian kerja bersama ini dibuat dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh pihak pekerja dan perusahaan dalam hal ini menggunakan Bahasa Indonesia, dibuat rangkap 4 (empat) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta harus diperbanyak untuk dijadikan pegangan bagi pekerja.

Pasal 51 Pihak-Pihak Yang Menandatangani Perjanjian Kerja Bersama

Ditandatangani di : Tangerang Selatan

Pada Tanggal: 25 Juni 2022

PUK F S TSK SPSI Pengusaha

PT. Agung Pelita Industrindo PT. Agung Pelita Industrindo

Japarman Sinaga Indriati

Ketua General Manager

Yatin Kusoworo Yuliani

Sekretaris Personalia & Umum

Pk. Kepala

Dinas Tenaga Kerja kota Tangerang Selatan

Drs. H. Dadang Kaharja, M.Si

1. Perselisihan Hak: Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama.

2. Perselisihan Kepentingan : Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena

tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama.

3. Perselisihan PHK Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai hubungan kerja

4. Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan dan pelasaksaan.

IDN PT. Agung Pelita Industrindo - Tangerang - 2022

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2022-06-25
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2024-06-24
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2022-06-25
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Agung Pelita Industrindo - Tangerang
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Tidak

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Days
Upah terendah: → IDR Minimum Wage of South Tangerang City
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 33000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 88000.0 per bulan

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...