Database Perjanjian Kerja Bersama

PT ADIS

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat Indoneisa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa pembangunan nasional menuntut partisipasi dan peran aktif perusahaan dan Karyawan/ti dalam usaha menuju perbaikan dan meningkatkan taraf hidup bangsa dan negara dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas.

Bahwa peningkatan produksi dan produktivitas hanya dimungkinkan oleh adanya hubungan kerja yang selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dengan para Karyawan/ti yang sekaligus merupakan mitra/partner di dalam mencapai kemajuan bersama sehingga tercipta ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila (HIP).

Bahwa tujuan dan diadakannya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah:

1. Untuk lebihg memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan Karyawan/ti

2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi Karyawan/ti

3. Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja bagi Karyawan/ti

4. Mengatur penyelesaian perbedaan pendapat dan perselisihan

5. Menciptkan, memelihara, dan meningkatkan disiplin kerja serta hubungan industrial antara perusahaan dengan Karyawan/ti

Bahwa untuk mencapai kesemua itu didasari atas:

1. Pengelolaan jalannya perusahaan serta pengaturan terhadap Karyawan/ti adalah hak dan tanggungjawab perusahaan, serta Karyawan/ti diwajibkan untuk selalu meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan bersama

2. Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan kerja adalah hak setiap Karyawan/ti dan dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta penghasilan untuk kesehjateraan Karywan/ti itu sendiri beserta keluarganya.

Dengan berlandaskan pokok-pokok tersebut diatas serta atas dasar saling hormat menghormati dan saling percaya mempercayai, mak telah disepakatu untuk merumuskan perjanjian kerja bersama ini sebagaimana yang termaksud

BAB I UMUM

Pasal 1 Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah suatu perjanjian kerja yang merupakan hasil perundingan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, kedua belah pihak membuat perjanjian bersama dalam mengatur hubungan industrial demi kepentingan bersama

Pasal 2 Pihak·Pihak yang Mengadakan Perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ini adalah:

1. PT. Adis Dimension Footwear, beralamat dijalan Raya Serang KM.24, Balaraja - Tangerang .

2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Adis Dimension Footwear, beralamat di jalan Raya Serang KM.24, Balaraja - Tangerang sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja Kodya/Kab Tangerang dengan pencatatan Nomor 57/Disnaker/SP/Kab-Tng/VIII/2001 dan Nomor 82/Disnakertrans/IV/2012 tertanggal 21 Mei 2012

Pasal 3 Pengertian lstilah lstilah

1. Perusahaan

Adalah PT. Adis Dimension Footwear yang didirikan berdasarkan akte notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya , S.H. Nomor 17 tanggal 29 Maret 2000.

2. Lingkungan Perusahaan

Adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah penguasaan dan/atau pengawasan perusahaan dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan.

3. Pimpinan Perusahaan

Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin dan mengelola perusahaan/bagian perusahaan serta berwenang mewakili perusahaan kedalam maupun keluar.

4. Atasan Langsung

Adalah Karyawan/ti karena jabatannya mempunyai tanggungjawab pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap Karyawan/ti di bagiannya.

5. Karyawan/ti

Adalah setiap orang yang terikat secara forma l dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah.

6. Human Capital

Yang selanjutnya disebut HC adalah departemen yang mengelola ketenagakerjaan yang meliputi kepersonaliaan

7. Keluarga Karyawan/ti

Adalah satu orang istri/suami dan anak-anak yang sah (maksimal 3 anak) menurut Undang-Undang dengan batas usia maksimum 21 tahun dan/atau belum menikah dan/atau belum bekerja dan telah terdaftar pada Departemen HC.

8. Status Karyawati

8.1 Lajang (Tidak menikah);

8.2 Keluarga (Menikah), disertai surat resmi (surat nikah/Kartu Keluarga);Serta.

8.3 Janda (Single parent), disertai surat keterangan dari Desa atau surat cerai.

9. Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Adalah terdiri dari seluruh Karyawan/ti PT. Adis Dimension Footwear yang terdaftar secara resmi di dalam organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

10. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Adalah anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja/Senkat Buruh yang disahkan oleh perang­ kat organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan AD/ART, kecuali: Direksi, General Manager Kepala Departemen. GA & GS, staff HC dan anggota Security.

11. Kerja Lembur

Adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 jam sehari atau 40 Jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/ atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

12. Ahli Waris

Adalah keluarga Karyawan/ti baik yang disebabkan oleh perkawinan maupun hubungan sedarah atau orang lain yang ditunjuk oleh Karyawan/ti untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian Karyawan/ti kecuali Undang-Undang menetapkan lain.

13. Peraturan Pelaksanaan

Adalah peraturan yang dibuat berdasarkan musyawarah antara perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai penjabaran/pel aksanaan dari isi PKB ini.

Pasal 4 Tujuan PKB

PKB ini bertujuan untuk merumuskan secara jelas hak dan kewajiban perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Karyawan/ti dalam upaya untuk menciptakan suasana kerja yang aman, tentram dan dinamis serta syarat-syarat kerja yang sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 5 Ruang Lingkup PKB

1. Perjanjian Kerja Bersama adalah keseluruhan isi buku PKB termasuk mukadimah, surat keputusan dan petunjuk pelaksana lainnya.

2. PKB ini hanya berlaku terbatas untuk intern perusahaan dan berlaku bagi seluruh Karyawan/ti PT. Adis Dimension Footwear

Pasal 6 Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian

1. Baik perusahaan maupun Serikat Pekerja/ Serikat Buruh berkewajiban secara terpisah atau bersama-sama untuk memberitahukan dan menerangkan kepada Karyawan/ti ataupun pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini, baik tentang isi, maksud dan tujuan yang terkandung dalam perjanjian.

2. Pengusaha sebagai pimpinan tertinggi atau yang ditunjuk oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wakil Karyawan/ti berkewajiban sebagai wakil Karyawan/ti berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian sebagaimana mestinya.

BAB II PENGAKUAN, FASILITAS, TANGGUNGJAWAB, DAN HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Pasal 7 Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Pengusaha mengakui 2 (dua) Serikat PekerJa/Serikat Buruh yang melakukan perundingan pembahasan PKB, sedangkan yang menandatangani PKB ini dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mewakili mayoritas Karyawan/ti yang bekerja di P T. Adis Dimension Footwear

2. Dalam menjalankan tugasnya pengurus Serikat Pekerja/Seri kat Buruh dijamin tidak mendapat hambatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ber­ laku dan/atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 8 Dispensasi Untuk Urusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

1. Untuk urusan yang termaksud dibawah ini, perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditunjuk untuk melaksanakan urusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus dapat diizinkan lebih dengan tanpa pengurangan hak-hak mereka sebagai Karyawan/ti.

1.1. Memenuhi panggilan tertulis dari instansi atau lembaga yang berkaitan dengan masalah industrial.

1.2. Mengikutl rapat I seminar I pendidikan / lokakarya serikat pekerja dan undangan lainnya sebagai wakil dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Adis Dimension Footwear.

2. Pengurus dan/atau Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendapat tugas dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud di atas harus memberitahukan dan meminta izin meninggalkan tugas kepada atasannya dan kepada HC.

3. Agar pekerjaan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat berjalan secara baik, maka diatur sebagai berikut:

3.1 Untuk menjaga produktivitas Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap tanggung jawabnya sebagai Karyawan/ti, maka Serikat Pekerja/ Serikat Buruh secara rutin membuat daftar pengurus yang piket di Sekretariat Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan jumlah petugas piket sebanyak 2 (dua) orang dengan jam piket masing-masing petugas :

Piket I: Jam 07.00 - 12.00 WIB

Piket II : Jam 12.00 - 16.00 WIB

Untuk petugas piket pada shift II & III pengaturannya dilakukan tersendiri.

3.2 Untuk hari Sabtu dan hari besar lainnya apabila jumlah Karyawan/ti yang lembur lebih dari 1000 orang maka ada petugas piket dan daftar piket diserahkan 2 (dua) harl sebelum pelaksanaan dan perhitungan lemburnya akan dihitung tersendiri oleh HC.

3.3 Pakaian seragam pengurus dikenakan pada saat melaksanakan piket dan/atau tugas-tugas organisasi

Pasal 9 Fasilitas Untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Perusahaan akan menyediakan ruangan kantor sebagaitempat untuk mengelola atau melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh harus memanfaatkan dan menggunakan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.

2. Perusahaan akan menyediakan papan pengumuman kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan informasi yang ditempelkan pada papan pengumuman tersebut harus sepengetahuan Pengusaha.

3. Atas permintaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perusa­ haan akan membantu memungut iuran Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan memotong gaji Karyawan/tises­ uai dengan ketentuan yang berlaku

4. Perusahaan akan menunjang kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sesuai kebutuhan, kondisi dan kemampuan perusahaan.

5. Perusahaan akan menyediakan baju seragam untuk Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh maksimal sebanyak 13 buah untuk periode 2 tahun sekali.

Pasal 10 Tanggungjawab dan Hubungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertanggungjawab atas anggotanya baik secara perseorangan atau lebih maupun kelompok dalam kaitannya dengan syarat-syarat kerja dan masalah ketenagakerjaan yang ada.

2. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh bertanggungjawab untuk mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan bersama didalam PKB ini serta mentaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertanggungjawab membina dan mengembangkan Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis di dalam lingkungan perusahaan.

4. Dalam segala masalah yang menyangkut Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan senantiasa di­usahakan tercapainya kesepakatan dengan jalan perundingan untuk mencapai musyawarah dan mufakat

5. Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak tercapai musyawarah dan mufakat maka hal yang menjadi perselisihan tersebut diteruskan kepada pihak ketiga, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

6. Untuk rnenjalin kornunikasi yang baik perusahaan memberikan keterangan yang rnenyangkut ketenagakerjaan seperti: penerimaan, penempatan dan pemindahan Karyawan/ti dan sebagainya atas permintaan Serikat PekerjaJSerikat Buruh.

Pasal 11 Laporan Kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban memberikan laporan keg1atan dan laporan keuangan Serikat Peker1a/Senkat Buruh, baik kepada anggota maupun kepada perusahaan.

Laporan kegiatan dan laporan keuangan diberikan maksimal setiap 4 (empat) bulan sekali, dan apabila terdapat penyimpangan pada pemanfaatan keuangan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh rnaka perusahaan dapat menangguhkan penyetoran check off system (COS) ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BAB III HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 Pengelolaan Karyawan/ti

1. Penerimaan, penempatan, pengangkatan dan pe­ mindahan Karyawan/ti merupakan wewenang perusahaan yang akan dilaksanakan sesuai dasar-dasar kebijaksanaan perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Masa kerja Karyawan/ti yang masih aktif tetap diperhitungkan sejak tanggal mulai bekerja.

Pasal 13 Dasar, Penerimaan, Penempatan Karyawan/ti

1. Penerimaan dan penempatan Karyawan/ti didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan perusahaan serta mempertimbangkan pengembangan SDM yang ada.

2. Pelaksanaan dilakukan oleh HC dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan Karyawan/ti sebagai berikut:

a. Berusia minimal 18 tahun ketika penerimaan;

b Lulus seleksi administratif dalam penerimaan yang diadakan oleh perusahaan:

c. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan,

d. Bersedia mentaati peraturan-peraturan/tata-tertib yang berlaku dalam perusahaan;

e. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain;

f. Bersedia mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan, dan.

g. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu.

3. Perusahaan berhak menempatkan Karyawan/ti dibagian manapun didalam perusahaan sesuai dengan pertimbangan/atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya yang optimal.

Pasal 14 Perjanjian Kerja

1. Sebelum Karyawan/ti mulai menja lankan pekerjaannya, Karyawan/ti tersebut diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

2. Karyawan/ti yang sudah diterima bekerja,tidak diperkenankan bekerja di tempat instansi lain.

Pasal 15 Masa Percobaan

1. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setiap Karyawan/ti yang diterima dan dipekerjakan akan menjalani masa percobaan paling lama/maksimal 3 (tiga) bulan.

2. Selama masa percobaan , baik perusahaan maupun Karyawan/ti sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa uang pesangon atau ganti kerugian lainnya.

3. Setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan dengan hasil penilaian baik, Karyawan/ti tersebut diangkat sebagai Karyawan/ti tetap.

Pasal 16 Status Karyawan/ti

1. Status Karyawan/ti

Berdasarkan pada pekerjaan, status sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada Karyawan/ti dapat dibagi atas:

A. Karyawan/ti Tetap

Adalah Karyawan/ti yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.

B. Karyawan/ti untuk Jangka Waktu Tertentu

Adalah Karyawan/ti yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan secara terbatas atau untuk jangka waktu yang dapat ditentukan menurut dasar perjanjian kerja. Hak dan kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

C. Karyawan/ti Asing

Adalah Karyawan/ti yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas atas dasar keahlian khusus untuk jabatan serta keahlian tersebut belum atau kurang dikuasai oleh Karyawan/ti Indonesia dengan masa kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah cq. Dinas Tenaga Kerja.

2. Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya, Karyawan/ti dibagi atas golongan maupun sub-sub golongan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 17 Hak dan Kewajiban Karyawan/ti

1. Hak Karyawan/ti

A. Karyawan/ti berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja/jasa yang dilakukan.

B. Karyawan/ti berhak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

C. Karyawan/ti berhak atas cuti.

D. Karyawan/ti berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada.

E. Karyawan/ti berhak mendapatkan bantuan kesehatan berupa fasilitas pengobatan dan perawatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

F. Karyawan/ti berhak memperoleh santunan atas gangguan/cacat badan yang diakibatkan kecelakaan dalam melakukan tugas perusahaan sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan perusahaan sebesar Rp. 500.000.-

G. Ahli waris Karyawan/ti berhak menerima santunan atas meninggalnya Karyawan/ti, kecuali bila Karyawan/ti tersebut bunuh diri atau dibunuh oleh ahli warisnya.

H. Karyawan/ti berhak untuk mengemukakan keluhan serta saran-saran yang baik melaluiatasannya atau saluran lain.

2. Kewajiban Karyawan/ti

A. Karyawan/ti wajib bersikap sesuai dengan norma-norma agama, sosial. dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

B. Karyawan/ti wajib mentaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku dilingkungan perusahaan.

C. Karyawan/ti wajib menjaga nama baik perusahaan di dalam maupun di luar perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan di lingkungan perusahaan.

D. Karyawan/ti wajib memberi keterangan yang benar mengenai diri dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada atasannya.

E. Karyawan/ti wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab.

F. Karyawan/ti wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau dipercayakan kepadanya serta wajib mengembalikan pada waktu terputusnya hubungan kerJa .

G. Karyawan/ti wajib saling menghormati antara

pimpinan/atasan, bawahan dan sesama Karyawan/ti serta menjaga ketenangan/ketentraman di lingkungan perusahaan Karyawan/ti wajib membina hubungan yang baik dan harmonis antara pimpinan/ atasan, bawahan dan sesama Karyawan/ti sebagai satu keluarga besar.

H. Karyawan/ti wajib bersikap mendukung terhadap perubahan kebijakan yang ditetapkan perusahaan dan secara pro aktif mendukung pelaksanaan kebijakan demi kemajuan perusahaan .

I. Karyawan/ti aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja

J. Karyawan/ti asing wajib membimbing, mengajarkan ilmu dan keterampilannya kepada tenaga kerja pendamping yang ditunjuk perusahaan dalam rangka alih teknologi dan keahlian dalam waktu yang ditentukan sesuai perjanjian kerja .

Pasal 18 Hak dan Kewajiban Perusahaan

1. Hak Perusahaan

A. Memberikan perintah/pekerjaan yang layak kepada Karyawan/ti selama terikat dalam hubungan kerja

B. Meminta Karyawan/ti untuk melakukan kerja lembur atau kerja shift sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.

C. Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal yang telah ditentukan sebelumnya.

D. Menetapkan tata-tertib peraturan kerja dalam perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang­undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.

E. Memutasikan/merotasikan/menempatkan/mempromosikan Karyawan/ti demi kepentingan operasional perusahaan.

F. Memutuskan hubungan kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Merumahkan/tidak mempekerjakan untuk sementara waktu mengingat kondisi produksi saat itu, paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan akan diperpanjang lagi.

2. Kewajiban Perusahaan:

A. Memberikan minimal upah minimum sesuai dengan ketentuan pemerintah

B. Mentaati segala Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

C. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi Karyawan/ti dalam bekerja.

D. Memperhatikan, memberikan dan membantu meningkatkan kesejahteraan Karyawan/ti PT. Adis Dimension Footwear sesuai peraturan dan kemampuan perusahaan

E. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja Karyawan/ti.

F. Memberikan pembinaan terhadap Karyawan/ti.

Pasal 19 Pengalihtugasan Karyawan/ti dalam Perusahaan (Mutasi)

1. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan Karyawan/ti dan sekaligus untuk mencapai tujuan operasional Perusahaan, Perusahaan berwenang untuk mengangkat/menempatkan dan/atau mengalihtugaskan Karyawan/ti dari satu departemen/seksi/jabatan, ke departemen/seksi/jabatan lain dalam Perusahaan.

2. Mutasi Karyawan/ti dimaksud sebagai:

A.Pengalihtugasan/pemindahan seseorang atau beberapa orang Karyawan/ti dari satu departemen/seksi ke departemen/seksi lain yang membutuhkan Karyawan/ti tersebut.

B.Untuk memberikan kesempatan kepada Karyawan/ti dalam meningkatkan karir pada departemen/seksi yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya

C.Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi karena Karyawan/ti tersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.

D. Kondisi fisik Karyawan/ti tidak memungkinkan untuk terus-menerus melaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasihat dokter perusahaan.

E.Karena kemampuan/kepemimpinan Karyawan/ti tersebut tidak memadai lagi untuk tetap melaksanakan pekerjaannya semula

F.Karena departemen/seksi tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan operasionalnya,

Pasal 20 Tata Cara Mutasi

Karyawan/i yang dimutasi harus dibuatkan surat perintah mutasi oleh atasannya dan ditanda-tangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh HC. Dan bila diperlukan akan diberikan ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan mutase

Jika surat perintah mutasi tidak ada, Karyawan/ti yang akan dimutasi berhak menolak mutasi tersebut

Dan apabila akibat mutasi yang dilakukan terjadi perubahan pada struktur organisasi di perusahaan/departemen/seksi, maka serikat pekerja akan diberitahu tentang struktur organisasi yang baru secara tertulis

Dan hal-hal lain akan diatur lebih rinci dalam Prosedur

Pasal 21 Pengalihtugasan Karyawan/ti Antar Perusahaan

1. Perusahaan berwenang untuk mengalihtugaskan Karyawan/tinya dari dan ke perusahaan lain yang masih tergabung dalam satu kelompok perusahaan pada jabatan-jabatan tertentu demi pemanfaatan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional perusahaan.

2. Pengalihtugasan Karyawan/ti dalam 1 (satu) grup ini merupakan hasil perundingan kedua belah pihak antara perusahaan dengan Karyawan/ti dan diketahui oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta diinformasikan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dimana perusahaan yang lama berkedudukan

3. Karyawan/ti yang telah dialihtugaskan ke perusahaan lain dalam kelompok perusahaan, secara administratif menjadi Karyawan/ti perusahaan yang baru, dan wajib mengikuti segala Ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa menimbulkan akibat-akibat yang dapat merugikan Karyawan/ti yang bersangkutan.

4. Ketentuan yang bersifat prosedural dan administratif tentang pengalihtugasan ini diatur tersendiri dalam surat keputusan pimpinan perusahaan.

Pasal 22 Penolakan Pengalihtugasan Karyawan/ti dalam Perusahaan dan Antar Perusahaan

1. Karyawan/ti yang menolak perintah pengalihtugasan baik dalam perusahaan (mutasi) maupun antar perusahaan dan/atau tidak mentaati perintah tersebut atau menunjukkan sikap tidak bersedia melaksanakan pekerjaannya yang baru, maka akan dikenai sanksi Surat Peringatan ke-3 (SP-3) terhitung sejak 5 (lima) hari setelah surat perintah mutasi dibuat

2. Pengalihtugasan (mutasi) Karyawan/ti merupakan hak prerogratif perusahaan untuk menempatkan Karyawan/ti pada departemen/seksi dan/atau perusahaan tertentu sesuai kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan dan kemampuan Karyawan/ti.

Pasal 23 Promosi

1. Promosi adalah perpindahan Karyawan/ti ke posisi/jabatan yang lebih tinggi atau golongan yang lebih tinggi dalam perusahaan atau grup.

2. Promosi dapat terjadi karena:

A.Karyawan/ti tersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.

B. Karyawan/ti tersebut mengisi jabatan yang kosong baik dengan cara pengisian dari intern bagian maupun internal memo oleh Departemen HC.

3. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada pimpinan perusahaan secara tertulis melalui Departemen HC.

4. Ketentuan lebih rinci akan diatur dalam prosedur.

Pasal 24 Demosi

1. Demosi adalah perpindahan ke posisi/jabatan yang lebih rendah daripada jabatan sebelumnya didalam perusahaan atau grup.

2. Demosi dapat terjadi karena:

A. Kemampuan/Kepimpinan Karyawan/ti tersebut tidak memadai lagi untuk tetap menduduki jabatan tersebut.

B.Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tidak menunjukan kinerja yang baik (penurunan prestasi, dedikasi dan loyalitas)

3. Demosi harus sepengetahuan yang bersangkutan, diajukan atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan perusahaan melalui HC.

4. Ketentuan lebih rinci akan diatur dalam prosedur

BAB-IV TATA TERTIB

Pasal 25 Waktu dan Kehadiran Kerja

1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana Karyawan/ti melakukan tugas pekerjaan ditempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.

2. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK.

3. Jam - jam kerja yang dilakukan Karyawan/ti atas perintah atasan diluar ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK.

4. Waktu kerja adalah waktu Karyawan/ti bekerja/bertugas menurut jadwal waktu kerja secara teratur yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu:

A. Waktu kerja non shift dan shift I diatur sebagai berikut:

Hari Senin – Kamis : Jam 07.00 - Jam 16.00

Istirahat : Jam 12.00- Jam 13.00

Hari Jumat : Jam 07.00 - Jam 16.30

Istirahat : Jam 11.30 - Jam 13.00

Hari Sabtu : Libur

B. Waktu kerja untuk shift ll dan IlI diatur sebagai berikut:

Shift II:

Hari Senin- Kamis : Jam 16.00- Jam 00.00

Hari Jumat : Jam 16.30 - Jam 00.00

Istirahat : Jam 20.00- Jam 20.30

Hari Sabtu : Libur

Shift IlI:

Hari Senin - Jumat : Jam 00.00 - Jam 07.00

Istirahat : Jam 03.30 - Jam 04.00

Hari Sabtu : Libur

5. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja

6. Jika dipandang perlu untuk meningkatkan produktifitas kerja maka jam kerja tersebut di atas dapat disesuaikan dengan sepengetahuan dan seizin HC, serta diinformasikan ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 26 Waktu Istirahat

1. Karyawan/ti harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya.

2. Karyawan/ti idak diperkenankan bekerja di jam istirahat.

3. Karyawan/ti yang meninggalkan lingkungan perusahaan pada waktu jam istirahat bukan karena urusan perusahaan agar mengisi form izin berkepentingan yang ditandatangani atasan dan HC serta diserahkan kepada petugas keamanan.

4. Pada jam istirahat Karyawan/ti agar makan dan beribadah di tempat yang sudah ditentukan

5. Selama jam istirahat Karyawan/ti wajib memperhatikan kebersihan, keselamatan dan keamanan kerja di area kerja.

6. Setelah selesai waktu istirahat Karyawan/ti harus kembali ke tempat kerja tepat pada waktunya

7. Bagi karyawati yang dalam masa menyusui anaknya dapat menggunakan pojok laktasi pada jam istirahat.

Pasal 27 Perubahan Jam Kerja dan Hari Istirahat

Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat bahwa Pengusaha dapat mengubah untuk sementara jam kerja atau hari kerja apabila terjadi keadaan yang mengharuskan demikian misalnya, karena kerusakan mesin, keterlambatan bahan baku atau faktor alam dan situasi.

Pasal 28 Disiplin Waktu Kerja

1. Setiap Karyawan/ti diwajibkan untuk mencatat waktu kehadirannya pada mesin absen (time card recorder) 15 (lima belas) menit sebelum masuk dan paling lama 15 (lima belas) menit setelah keluar.

2. Karyawan/ti tidak diperbolehkan untuk mengisi daftar hadir Karyawan/ti lain atau menyuruh orang lain untuk mengisi daftar hadir atas namanya, kecuali oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan dan/atau atasannya. Dan bagi Karyawan/ti yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi

3. 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai, Karyawan/ti sudah harus siap berada di tempat kerjanya masing-masing.

4. Karyawan/ti yang tidak hadir, terlambat datang atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan (5 jam kerja) mengisi form cuti yang sudah ditandatangani oleh pimpinan apabila tanpa izin atasannya dianggap mangkir/absen

5. Apabila Karyawan/ti mangkir/absen maka akan dipotong hak cutinya.

6. Karyawan/ti dilarang meninggalkan tempat/lingkungan kerjanya pada waktu jam kerja untuk keperluan pribadi tanpa izin tertulis dari atasannya dan HC (kecuali shift Il dan Ill).

7. Karyawan/ti yang tidak mengisi daftar hadir diri sendiri seperti yang ditentukan pada ayat 1 diatas, dianggap mangkir/absen.

8. Karyawan/ti yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya secara lisan atau tertulis pada hari yang bersamaan dan secara tertulis pada waktu Karyawan/ti tersebut kembali bekerja. Dan apabila tidak memenuhi salah satu dari hal tersebut diatas maka Karyawan/ti tersebut dianggap mangkir.

9. Karyawan/ti dilarang merokok dan menggunakan api tidak pada tempatnya atau tidak pada tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan

10. Karyawan/ti dilarang menggunakan alat-alat/barang-barang yang tidak ada hubungan dengan tugas pekerjaannya.

11. Karyawan/ti dilarang memakai topi yang tidak berhubungan dengan tugas dan pekerjaan selama berada di lingkungan perusahaan

Pasal 29 Tentang Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan

1. Karyawan/ti yang akan keluar atau masuk lingkungan/komplek perusahaan diharuskan melalui pintu yang telah ditentukan.

2. Karyawan/ti diwajibkan untuk memakai pakaian yang rapih dan sopan sesuai dengan lingkungan kerja.

3. Karyawan/ti diwajibkan untuk memakai sepatu demi keselamatan dan kesehatan kerja

4. Karyawan/ti diwajibkan untuk memakai ID Card selama berada dalam lingkungan perusahaan.

5. Karyawan/ti dilarang memasuki wilayah/lingkungan perusahaan dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam/api, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang (Pil BK, Nipam, Megadon, Ectacy dan sejenisnya).

6. Karyawan/ti yang akan keluar wilayah/lingkungan perusahaan pada waktu jam kerja diharuskan mempergunakan surat izin yang sudah ditentukan

7. Kendaraan/pejalan kaki yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib diperiksa oleh petugas security.

Pasal 30 Ketentuan/Pedoman Tata Tertib Kerja Lain

Ketentuan tata-tertib kerja lainnya ditetapkan tersendiri dalam aturan tata-tertib/peraturan pelaksanaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang ada serta tidak bertentangan dengan PKB.

Pasal 31 Tanggungjawab Pengawasan

1. Setiap Pimpinan perusahaan/bagian atau Atasan langsung dari setiap seksi, bertanggungjawab atas berlakunya peraturan tata-tertib perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan Karyawan/ti yang berada di bawah pengawasannya

2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh ikut bertanggungjawab dan berperan serta dalam pelaksanaan peraturan tata tertib perusahaan dan tegaknya kedisiplinan Karyawan/ti

3. Setiap Pimpinan perusahaan/Atasan langsung, dapat memberikan sanksi terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut.

Pasal 32 Pelanggaran dan Sanksi

1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Karyawan/ti dimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku Karyawan/ti yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Perusahaan.

2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada Karyawan/ti berdasarkan pada:

2.1. Macam pelanggaran yang dilakukan

2.2. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran yang dilakukan

2.3. Berat/ringannya pelanggaran yang dilakukan

2.4. Tata-tertib Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2.5. Unsur kesengajaan

2.6. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan harassment)

3. Tingkat-Tingkat Tindakan Pelanggaran

3.1. Pelanggaran Tingkat ke-1 (satu) antara lain:

1. Dua kali dalam sebulan, berturut-turut datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/jelas.

2. Tidak mengenakan tanda pengenal diri memasuki dan berada di dalam lingkungan perusahaan sebagaimana yang telah ditentukan tanpa alasan yang wajar/jelas, dan telah ditegur oleh Pimpinan kerjanya.

3. Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasannya.

4. Tidak melakukan kerja lembur setelah menandatangani Surat Perintah Lembur (SPL) tanpa alasan yang jelas.

5. Tidak mematuhi dan/atau mengikuti Perintah/Prosedur/Pengumuman/Surat Kesepakatan Bersama yang diumumkan oleh Perusahaan pada papan pengumuman

6. Tidak mematuhi perintah/pengarahan Atasannya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan kategori ringan

7. Mengisi kartu hadir/tapping orang lain atau menyuruh orang lain untuk mengisi kartu hadir/tapping tanpa seizin atasan, sedangkan yang bersangkutan pada saat itu hadir/bekerja.

8. Memakai topi dan/atau jaket pada waktu bekerja tanpa ada hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

9. Membawa tas/bungkusan besar yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya ke dalam lingkungan tempat kerja

10. Berambut gondrong bagi Karyawan laki-laki atau berambut panjang yang tidak dikat bagi Karyawan wanita pada saat bekerja dan telah ditegur oleh Pimpinan kerja sebelumnya

11. Karyawan/ti tidak memberikan surat keterangan (Surat Keterangan Dokter atau Surat Keterangan Cuti) pada waktu masuk kerja kembali

12. Tidak hadir 1 (satu) hari dalam sebulan tanpa keterangan/alasan yang sah dan/atau keterangan yang diberikan ternyata tidak sesuai

13.Tidak mengembalikan tray/ompreng setelah selesai makan, pada tempat yang disediakan

14. Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan

15. Tidak membawa ID Card dan/atau tidak mengisi Kartu hadir/tapping 2 kali dalam 1 (satu) bulan

16. Merubah, mencoret-coret tanda pengenal diri Karyawan/ti yang telah diberikan.

17. Karyawan yang memberikan Surat Keterangan Sakit dari bidan.

3.2. Pelanggaran Tingkat Ke-2 (Dua) antara lain:

1. Mengulangi pelanggaran setelah diberikan peringatan tingkat ke-1 (satu) yang masih berlaku.

2. Lebih dari dua kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar/jelas.

3. Tidak menggunakan pakaian kerja yang sopan sesuai dengan etika kerja.

4. Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seizin pimpinan perusahaan

5. Melakukan coret-coret ditembok/lemari/mesin-mesin/buku laporan dan tempat lainnya di dalam lingkungan perusahaan.

6. Membuang barang-barang/sampah kedalam lubang WC, sehingga membuat WC tersebut tersumbat dan tidak dapat dipergunakan oleh Karyawan/ti lain sebagaimana mestinya

7. Lalai dan/atau tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas

8. Bercanda/main-main pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri, orang lain maupun perusahaan

9. Menolak untuk dilakukan medical check up yang diwajibkan oleh Perusahaan tanpa dapat memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

10. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan harassment) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja dalam bentuk ringan, berupa: kata-kata lisan.

11. Bagi karyawan/ti baik pimpinan maupun bawahan diketahui tidak memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan.

12. Bagi yang menempatkan Karyawati hamil di area yang panas berlebihan, terpapar bahan kimia, bising, radiasi, dan berdiri terus-menerus.

13. Melanggar aturan compliance terkait tidak beristirahat minimal 24 jam berturut-turut dalam periode 7 hari (One day off in seven).

3.3. Pelanggaran Tingkat Ke-3 (tiga) antara lain:

1. Pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-2 (dua) yang masih berlaku.

2. Tidak hadir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa memberi alasan yang sah atau memberi laporan/keterangan yang ternyata kemudian sebagai laporan yang tidak benar.

3. Berhenti atau meninggalkan pekerjaan sebelum sampai pada waktu yang telah ditentukan tanpa seizin/perintah atasannya

4. Tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan perusahaan dibuktikan dengan catatan kinerja, setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasan.

5. Berdagang dan/atau membungakan uang/barang secara tidak resmi di dalam lingkungan perusahaan.

6. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dari yang sudah ditentukan tanpa seizin atasannya.

7. Karyawan/ti membawa masuk orang lain yang bukan Karyawan/ti ke dalam pabrik tanpa seizin Pimpinan perusahaan/departemen/seksi atau atasan langsung dari setiap departemen/seksi.

8. Berpindah tempat tugas dan/atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan tanggungjawabnya tanpa seizin dari atasan kerjanya.

9. Tidak memberikan informasi kepada atasannya atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian dalam kategori berat atau berdampak kepada orang banyak

11. Buang air keci/besar sembarangan, bukan pada tempat yang telah ditentukan (WC).

12. Menolak perintah atasan untuk kerja shift

13. Tidur pada waktu jam kerja

14. Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa alasan yang sah, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan

15. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan harassment) kepada pimpinan, bawahan dan/atau sesama rekan kerja dalam bentuk agak berat, berupa: kata-kata lisan dan tulisan yang kasar (vulgar) dan atau fisik sedang.

16. Karyawan/ti yang menolak perintah pengalihtugasan baik dalam perusahaan (mutasi maupun antar perusahaan dan/atau tidak mentaati perintah tersebut atau menunjukkan sikap tidak bersedia melaksanakan pekerjaannya yang baru, terhitung sejak 5 (lima) hari setelah surat perintah mutasi dibuat

17. Setelah dalam jangka waktu 2 (dua) Minggu dari penolakan untuk melaksanakan medical check up, Karyawan/ti diperintahkan kembali melakukan medical check up dan masih menolak.

18. Tidak mematuhi kebijakan perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja.

19. Pimpinan tidak melaksanakan rekomendasi dokter untuk memindahkan tempat dan/atau waktu kerja demi faktor kesehatan

20. Karyawan/ti melakukan kerja lembur melebih dari 4 jam sehari dan/atau tidak boleh lebih dari 60 jam seminggu (kecuali untuk force majeure atau yang sudah disetujui oleh Pimpinan yang ditunjuk).

3.4. Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing)

Skorsing akan dilakukan dalam hal terjadi masalah yang akan berdampak terhadap kerugian perusahaan/mengganggu stabilitas kerja dan/atau kasus yang masih membutuhkan waktu untuk investigasi/pengumpulan data/fakta.

3.5. Pelanggaran Tingkat Ke-4 (Empat) antara lain: Yaitu pelanggaran berat/mendesak yang merugikan perusahaan disertai dengan bukti-bukti yang sah mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pemberian uang pesangon, yaitu:

1. Melakukan pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-3 (tiga) dan/atau skorsing. Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.

2. Mabok, madat, memakai dan/atau membawa masuk dan/atau mengedarkan obat bius atau narkotika dan lain-lain yang sejenis (Pil BK, Nipam, Megadon, Ectasy, dll) di dalam lingkungan Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

3. Melakukan perbuatan asusila/pelecehan sek- sual yang dapat mencemarkan nama baik diri sendiri, orang lain dan/atau perusahaan di area Perusahaan.

4. Melakukan tindak pidana misalnya, pencuri- an, penggelapan, penganiayaan, penipuan dan memperdagangkan barang-barang terlarang dan perbuatan sejenis, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.

5. Melakukan penghinaan secara kasar dan/ atau mengancam atasan dan/atau pimpinan dan/atau bawahan dan/atau teman sekerja.

6. Berkelahi di dalam lingkungan Perusahaan.

7. Dengan sengaja atau ceroboh, merusak, merugikan yang masuk dalam kategori fatal dan melanggar compliance yang termasuk dalam kategori zero tolerance, dan/atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.

8. Membujuk pimpinan perusahaan, atasan, teman sekerja atau bawahan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

9. Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik atasan/pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

10. Melakukan pemalsuan apapun bentuknya yang dapat merugikan perusahaan.

11. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di lingkungan perusahaan.

12. Tidak hadir selama 5 hari berturut-turut dalam satu bulan tanpa alasan yang sah, dianggap mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK jo. Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154 A ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

13. Memasuki komplek perusahaan dengan membawa senjata tajam, senjata api, dan barang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

14. Melakukan perbuatan yang bersifat menghasut teman sekerja, atasan dan/atau yang terhasut untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang/norma yang ada.

15. Mengadakan pertemuan/rapat atau kegiatan yang sejenis, secara tidak resmi/sah di dalam kompleks perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan dan/atau HC.

16. Merokok dan/atau membuang puntung rokoknya selain area yang telah ditentukan berupa tanda "Area Boleh Merokok".

17. Meminta dan/atau menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan tugas dan/atau pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan.

18. Mengadakan kegiatan politik atau kegiatan lain yang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

19. Tersangkut perkara kriminal atau subversif.

20. Setelah jangka waktu 3 minggu dari pemberian peringatan ke-3, Karyawan/ti masih tetap menolak medical check up maka perusahaan dapat melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

21. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan harassment) kepada pimpinan, bawahan dan/atau sesama rekan kerja dalam bentuk berat, berupa: asusila/seksual dan atau fisik berat.

3. Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

Tingkat Pelanggaran Diberikan oleh Sanksi
I Atasan langsung /TL/Supervisor/

Manager. CC. HC.

SP I
II Atasan langsung/TL/Supervisor/

Manager. CC. Personalia

SP II
III HC, Atasan langsung atau atas permintaan Atasan langsung

(TL/Supervisor/Manager)

CC. Serikat Pekerja/Serikat Buruh

SP III
SKORSING Atasan langsung/Manager

atau HC.

Skorsing maksimal 3 Bulan
IV Atasan langsung (TL/Supervisor/Manager) atau HC. CC. Disnaker & Serikat Pekerja/

Serikat Buruh

PHK

4. Masa berlaku Surat Peringatan Tingkat ke-1 sampai dengan Surat Peringatan Tingkat ke-3, masa berlakunya adalah 6 (enam) bulan sejak surat peringatan tersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan Karyawan/ti yang diberikan surat peringatan berkelakuan baik/disiplin, maka surat peringatan yang diberikan menjadi tidak berlaku/hapus.

5. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya tergantung dari jenis/bobot kesalahan yang dilakukan oleh Karyawan/ti.

6. Karyawan/ti yang mendapat sanksi skorsing akan diberikan haknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

7. Dalam hal Karyawan/ti telah terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan verifikasi oleh HC tetapi Karyawan/ti tidak menerima dan/atau tidak menyetujui Surat Peringatan yang diberikan maka Surat Peringatan tetap berlaku.

BAB - V PENGUPAHAN

Pasal 33 Upah dan Sistem Pengupahan

1. Upah adalah hak Karyawan/ti yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha kepada Karyawan/ti yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau Peraturan Perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Karyawan/ti dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 2. Upah tidak dibayar apabila Karyawan/ti tidak melakukan pekerjaan (No Work No Pay) kecuali oleh karena hal-hal tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang/Peraturan Pemerintah.

3. Karyawan/ti yang tidak masuk kerja kecuali di luar hal-hal sebagaimana disebut dalam ayat (2), maka pada saat Karyawan/ti tersebut tidak masuk kerja, upah yang tidak dibayarkan sebesar 1/21 kali upah sebulan untuk setiap hari tidak masuk kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

4. Sistem pengupahan Karyawan/ti yang diatur tersendiri menurut golongan dan status Karyawan/ti bersangkutan dalam struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5. Berdasarkan pada status Karyawan/ti, sistem pengupahan diatur sebagai berikut:

5.1. Karyawan/ti tetap

- Pembayaran diatur menurut upah bulanan

- Dalam tiap tahun dinas Karyawan/ti menerima 12 kali gaji yang dibayar bulanan.

5.2. Karyawan/ti Jangka Waktu Tertentu

- Penggajian untuk Karyawan/ti tersebut diatur dalam perjanjian kerja.

5.3. Karyawan/ti Asing

- Penggajian untuk Karyawan/ti asing diatur dan disepakati bersama dalam perjanjian kerja.

Pasal 34 Pembayaran Upah

1. Hak untuk menerima upah pokok timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.

2. Gaji/Upah dibayarkan tiap akhir bulan, dan apabila tanggal akhir bulan jatuh pada hari minggu/libur, maka pembayaran gaji dimajukan 1 (satu) hari.

3. Sistem pembayaran gaji/upah diberikan dengan cara transfer ke rekening bank a.n Karyawan/ti yang bersangkutan.

Pasal 35 Peninjauan dan Kenaikan Upah

1. Kenaikan upah Karyawan/ti dilaksanakan dalam periode satu kali setahun sesuai ketetapan pemerintah. 2. Dalam keadaan khusus berdasarkan rekomendasi/ usulan dari Kepala Bagian yang bersangkutan maka Perusahaan dapat mempertimbangkan suatu peninjauan kenaikan upah.

3. Kenaikan upah karena prestasi waktunya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 36 Upah Lembur

1. Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan Karyawan/ti lebih dari 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu untuk 5 (lima) hari kerja.

2. Kerja lembur hanya dilakukan atas dasar perintah tertulis dari Kepala Departemen/Seksi berdasarkan perintah atasan dengan persetujuan Karyawan/ti sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3. Upah lembur diberikan kepada Karyawan/ti Golongan I dan II yang melakukan kerja lembur.

4. Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK.

5. Pembayaran upah lembur dilakukan pada setiap tanggal 15, dan apabila tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu/ Minggu/libur maka pembayaran upah lembur dimundurkan 1 (satu)/2 (dua) hari yaitu menjadi tanggal 16 atau 17.

6. Hal-hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah:

a. Pelatihan dan Pendidikan;

b. Rapat/QCC/SS;

c. Olah Raga;

d. Jam perjalanan dinas di luar jam kerja; dan.

e. Kegiatan yang berhubungan dengan usaha pembelaan dan keamanan negara.

Pasal 37 Premi Hadir

1. Untuk meningkatkan gairah dan semangat kerja Karyawan/ti perusahaan memberikan premi hadir.

2. Premi hadir berlaku/diberikan bagi Karyawan/ti yang telah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan.

3. Besarnya premi hadir yang diberikan:

3.1. Untuk Golongan I: Rp. 70.000,-/ sebulan, apabila Karyawan/ti terus menerus hadir masuk kerja, dalam satu bulan kerja.

3.2. Untuk Golongan II: Rp. 80.000,-/ sebulan, apabila Karyawan/ti terus menerus hadir masuk kerja, dalam satu bulan kerja.

4. Karyawan/ti yang mendapatkan premi hadir antara lain:

a. Hadir masuk kerja terus menerus dalam satu bulan.

b. Jika mengambil cuti (tahunan/khusus) maka pengujian harus dilakukan sebelum pelaksanaan cuti.

c. Bekerja selama lebih dari 5 jam kerja sehari secara terus menerus.

d. Tidak ada riwayat pelanggaran karena keterlambatan.

5. Karyawan/ti yang tidak hadir/absen/mangkir 1 (satu) hari, dalam satu bulan kerja tidak mendapatkan premi hadir.

6 Pembayaran premi hadir dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.

Pasal 38 Uang Shift

1. Karyawan/ti yang masuk bekerja pada Shift II dan/atau Shift III, perusahaan memberikan uang shift.

2. Besarnya uang shift yang diberikan adalah:

2.1. Dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan: Rp.2.000,- perhari shift

2.2. Setelah melewati masa percobaan

- Untuk golongan I sebesar Rp. 6.000,- perhari shift

- Untuk Golongan II sebesar Rp. 7.000,- perhari shift

- Untuk Golongan III sebesar Rp. 100.000,- perbulan

- Untuk Golongan IV diatur tersendiri.

3. Pembayaran uang shift dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah lembur.

Pasal 39 Upah Selama Sakit

1. Apabila Karyawan/ti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter dan disahkan oleh dokter perusahaan, maka upahnya (gaji pokok) tetap dibayar.

2. Apabila sakit dengan keterangan dokter lebih dari dua kali dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis perusahaan berhak mengarahkan Karyawan/ti tersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan untuk diperiksa dan menindaklanjuti apakah Karyawan/ti tersebut sehat untuk bekerja pada perusahaan.

3. Apabila Karyawan/ti menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK).

3.1. Untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100%;

3.2. Untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75%;

3.3. Untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50%;

3.4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja.

4. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) berlaku bagi Karyawan/ti yang sakit terus-menerus/berkepanjangan, termasuk sakit terus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.

5. Apabila ternyata Karyawan/ti yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK).

Pasal 40 Upah Selama Karyawan/ti Dirumahkan

1. Apabila terjadi suatu/kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan sebagian/seluruh kegiatan/usaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan "merumahkan" terhadap Karyawan/ti dan diinformasikan ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Selama masa "dirumahkan" kepada Karyawan/ti diberikan upah/gaji yang disepakati bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. Masa "dirumahkan" paling lama 3 (tiga) bulan dan apabila diperlukan akan diperpanjang lagi.

4. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Karyawan/ti.

Pasal 41 Tunjangan Hari Raya

1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Karyawan/ti pada setiap tahun, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu menjelang hari raya.

2. Besarnya Tunjangan Hari Raya adalah sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan:

2.1. Karyawan/ti yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih diberikan minimal 1 (satu) bulan gaji pokok.

2.2. Karyawan/ti yang telah bekerja 1 bulan, tetapi kurang dari 1 (satu) tahun masa kerja, akan menerima tunjangan hari raya besarnya dihitung secara proporsional yaitu jumlah bulan masa kerjanya dibagi 12 dikali gaji pokok Karyawan/ti sebulan.

3. Bagi Karyawan/ti yang masa kerja kurang dari 1 bulan pada waktu hari raya Tunjangan Hari Raya dapat diberikan berdasarkan kebijaksanaan pimpinan perusahaan.

4. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada Karyawan/ti dengan status tetap.

5. Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Golongan I-IV diatur sebagai berikut:

MASA KERJA THR
1 hari s/d 1 bulan krg 1 hari Rp. 150.000 / gross
1 bulan s/d 1 tahun krg 1 hari Proporsional / gross
1 tahun s/d 5 tahun krg 1 hari 100% / gross
5 tahun s/d 10 tahun krg 1 hari 110% / gross
10 tahun s/d 15 tahun krg 1 hari 115% / gross
15 tahun s/d 20 tahun krg 1 hari 120 % / gross
Diatas 20 Tahun 130% / gross

6. Untuk Golongan V ke atas besarannya akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 42 Macam-Macam Potongan Upah

1. Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah Karyawan/ti untuk hal-hal sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan karyawan (PPH 21/Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991);

b. luran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial);

c. luran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh);

d. luran Koperasi Karyawan/ti; dan.

e. Potongan-potongan lain yang disetujui oleh Karyawan/ti dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Pemotongan upah seperti yang tersebut diatas tetap harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB - VI JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN/TI

Pasal 43 Umum

Jaminan sosial dan kesejahteraan Karyawan/ti adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada Karyawan/ti dalam rangka perlindungan, perawatan dan kesejahteraan Karyawan/ti

Pasal 44 Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh Karyawan/ti pada program BPJS Ketenagakerjaan. (Peraturan Pemerintah Nomor 44, 45, 46, 60 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja).

Pasal 45 Jaminan Kecelakaan Kerja

1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan/ti pada program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

2. luran untuk program jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan sebesar 0.89% dari upah.

3. Jika Karyawan/ti yang telah didaftarkan pada program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan tertimpa kecelakaan kerja, maka Karyawan/ti berhak menerima jaminan kecelakaan berupa biaya pengobatan dan perawatan atau tunjangan cacat atau jaminan kematian.

4. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan jika Karyawan/ti mengalami kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi kerja pada jam dan hari kerja, kecelakaan karena dinas luar yang diperintahkan/ disetujui perusahaan dan kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh perusahaan dan perusahaan membantu proses pengklaiman- nya.

5. Jika kecelakaan terjadi di luar ketentuan Pasal 45 ayat (4), maka Penggantian yang didapat sesuai penggantian maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan membantu proses pengklaimannya.

6. Jika kecelakaan diluar jam kerja dan/atau diluar hari kerja/tidak sesuai Pasal 45 ayat (4) dan (5), maka pe- rusahaan akan membantu proses pengklaimannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46 Jaminan Kematian

1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan/ti pada program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

2. luran untuk pembiayaan program jaminan kematian sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan sebesar 0.3 % dari upah.

Pasal 47 Jaminan Hari Tua

1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan/ti pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

2. luran untuk tabungan/jaminan hari tua ditanggung secara bersama oleh Perusahaan dan Karyawan/ti.

3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing- masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

3.1. 3,7 % x upah / bulan Karyawan/ti menjadi tanggung jawab Perusahaan.

3.2. 2,0 % x upah / bulan Karyawan/ti menjadi tanggung jawab Karyawan/ti.

Pasal 48 Jaminan Pensiun

1. Perusahaan akan mendaftarkan Karyawan/ti pada program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

2. luran tabungan/jaminan pensiun ditanggung secara bersama oleh Perusahaan dan Karyawan/ti

3. Besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu:

3.1. 2 % x upah / bulan Karyawan/ti menjadi tanggung jawab Perusahaan.

3.2. 1 % x upah / bulan Karyawan/ti menjadi tanggung jawab Karyawan/ti.

Pasal 49 Jaminan Kehilangan Pekerjaan

1. Perusahaan akan mengikutsertakan Karyawan/ti pada program jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah Jaminan Sosial yang diberikan kepada Karyawan/ti yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

3. Rekomposisi iuran adalah pengalihan sejumlah persentase tertentu dari iuran program JKK sebesar 0,14%, luran Program JKM sebesar 0,10 % dan subsidi iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Pasal 50 BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan Instansi yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia se- suai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka pengusaha wajib mengikut sertakan seluruh Karyawan/ti pada program BPJS Kesehatan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial)

1. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karyawan/ti, sejak mulai bekerja.

2. BPJS Kesehatan diberikan kepada Karyawan/ti dan keluarganya (suami/istri yang sah dan tiga anak)

3. luran BPJS Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara Perusahaan dan Karyawan/ti, menge- nai besarnya iuran yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku ada- lah sebagai berikut:

3.1. 4% x Upah/bulan Karyawan/ti menjadi tanggung jawab Perusahaan.

3.2. 1% x Upah/bulan Karyawan/ti menjadi tanggung jawab Karyawan/ti.

4. Fasilitas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan, yang terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Faskes II) sesuai Peraturan Menteri Keseha- tan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Fasilitas tingkat pertama adalah tempat pelayanan kesehatan yang dipilih Karyawan/ti yang didatangi pertama kali ketika berobat. Yang tercakup dalam pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) adalah:

5.1 Administrasi pelayanan;

5.2 Pelayanan promotif dan preventif;

5.3 Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;

5.4 Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

5.5 Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

5.6 Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama; dan

5.7 Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.

5.8 Pelayanan Kehamilan dan persalinan yang ter- dapat di Faskes I/Bidan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mencakup:

5.8.1 Antenatal Care (ANC)/pemeriksaan/kontrol kehamilan dalam keadaan normal.

5.8.2 Persalinan normal.

5.8.3 Pemeriksaan bayi baru lahir.

5.8.4 Postnatal Care (PNC)/Pemeriksaan/kontrol pasca persalinan.

6. Fasilitas tingkat Lanjutan (Faskes II) adalah tempat pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk pengobatan lanjutan atau pengobatan yang butuh tindakan spesi- alis yang berdasarkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I). Yang tercakup dalam pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Faskes II) adalah:

6.1. Administrasi pelayanan;

6.2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar (Khusus untuk pelayanan gawat darurat);

6.3. Pemeriksaan, Pengobatan, dan konsultasi spesialistik;

6.4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;

6.5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

6.6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;

6.7. Rehabilitasi medis;

6.8. Pelayanan darah;

6.9. Pelayanan kedokteran forensik klinik;

6.10.Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;

6.11.Pelayanan keluarga berencana;

6.12.Perawatan inap non intensif; dan

6.13.Perawatan inap di ruang intensif.

6.14. Pelayanan Kehamilan dan persalinan yang terdapat di Faskes II mencakup:

6.14.1. Antenatal Care (ANC)/pemeriksaan/kontrol kehamilan dalam keadaan khusus.

6.14.2. Persalinan caesar atau dalam kasus specialis.

6.14.3. Pemeriksaan bayi baru lahir.

6.14.4. Postnatal Care (PNC)/Pemeriksaan/kontrol pasca Persalinan.

6.15 Pelayanan alat kesehatan yang bisa didapatkan di Faskes II mencakup: Kacamata, Alat bantu dengar, Protesa alat gerak, Protesa gigi, Korset tulang belakang, Collar neck, Kruk.

7. Seluruh pelayanan kesehatan dan alat kesehatan yang bisa didapatkan di faskes II harus berdasarkan rujukan dari Faskes I atas Indikasi Medis yang dibutuhkan.

Pasal 51 Sumbangan Kaca Mata

1. Sumbangan kacamata termasuk dalam program BPJS Kesehatan, namun demikan perusahaan membantu dengan memberikan sumbangan kacamata kepada Karyawan/ti setelah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terus menerus.

2. Sumbangan kacamata diberikan berdasarkan resep dokter spesialis mata rujukan dari faskes I.

3. Besarnya sumbangan kacamata (lensa + bingkai) 3 (tiga) tahun sekali sebagai berikut:

3.1. Untuk golongan I dan II sebesar Rp. 300.000,

3.2. Untuk golongan III up diatur tersendiri.

4. Klaim ke perusahaan untuk sumbangan kacamata adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang tertera pada kwitansi, apabila lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut maka tidak diberikan sumbangan.

Pasal 52 Sumbangan Pernikahan

1. Sumbangan pernikahan adalah sumbangan yang diberikan kepada Karyawan/ti yang telah selesai masa percobaan/tetap untuk pernikahan pertamanya.

2. Besar sumbangan pernikahan ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I: 300.000

Golongan II: 300.000

Golongan III: 400.000

Golongan IV: 500.000

3. Klaim ke perusahaan untuk sumbangan pernikahan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang tertera pada surat nikah, apabila lebih dari waktu yang ditentukan tersebut maka tidak diberikan penggantian.

Pasal 53 Sumbangan Duka

1. Sumbangan kedukaan adalah sumbangan yang diberikan kepada Karyawan/ti atau keluarganya yang meninggal dunia dalam hal ini tidak termasuk gugur kandungan.

2 Penerima sumbangan kedukaan adalah salah satu dari yang ditetapkan dibawah ini :

2.1.1. Dalam hal Karyawan/ti yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada ahli warisnya yang sah yang terdaftar di HC.

2.1.2. Dalam hal keluarga Karyawan/ti (istri/suami yang sah atau anak yang sah/orang tua yang sah) yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada Karyawan/ti yang bersangkutan dan apabila Karyawan/ti tersebut berstatus suami-istri dan sama-sama bekerja di perusahaan, maka sumbangan kedukaan hanya diberikan kepada suaminya saja sebagai kepala rumah tangga.

3. Karyawan/ti yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja/kecelakaan dalam hubungan kerja/bukan karena kecelakaan kerja akan mendapat:

3.1. Sumbangan kematian dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

3.2. Hak Pekerja dari perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3.3. Sumbangan sukarela dari Karyawan/ti PT. Adis Dimension Footwear.

3.4. Sumbangan dari koperasi Karyawan/ti PT. Adis Dimension Footwear.

3.5. Sumbangan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3.6. Sumbangan tersebut akan dibayarkan kepada ahli warisnya.

4. Karyawan/ti dalam masa percobaan yang meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) bulan gaji.

5. Dalam hal keluarga Karyawan/ti (istri/suami dan anak yang sah atau orang tua yang sah) meninggal dunia kepada Karyawan/ti diberikan sumbangan duka sebesar Rp.1.500.000,-

6. Karyawan/ti yang meninggal dunia pada saat men- jalankan pekerjaan dinasnya maka biaya pengiriman jenazah sampai tempat asal sesuai yang tercatat pada HC, akan ditanggung oleh Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

6.1. Karyawan/ti tidak meninggal dunia pada tempat maksiat atau karena melanggar hukum yang ber- laku. Definisi tempat maksiat dan melanggar hukum yang berlaku dilakukan oleh Pimpinan HC.

6.2. Pemulangan jenazah dilakukan oleh Perusahaan.

7. Klaim sumbangan duka ke Perusahaan adalah 1 (satu) bulan dari tanggal yang tertera pada surat kematian, apabila lebih dari waktu yang ditentukan tersebut maka tidak diberikan penggantian.

Pasal 54 Pakaian kerja

1. Memasuki lokasi perusahaan dan selama melak- sanakan pekerjaannya, setiap Karyawan/ti memakai pakaian bebas dan celana panjang serta perlengkapannya yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan baik, rapih dan sesuai norma kesopanan.

2. Untuk kerapihan dan keselamatan kerja, Karyawan/ ti memakai sepatu pada waktu memasuki dan selama berada di lingkungan perusahaan.

3. Karyawan/ti selama masa percobaan diharuskan memakai baju putih dan celana hitam.

Pasal 55 Transport Karyawan/ti

1. Perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput dari/ ke tempat kerja bagi seluruh Karyawan/ti yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan termasuk apabila Karyawan/ti melakukan kerja lembur sesuai dengan laporan dari kepala bagiannya masing-masing yang disampaikan kepada bagian HC.

2. Apabila karena hal-hal tertentu, perusahaan tidak dapat menyediakan antar jemput, maka pengganti fasilitas antar jemput dapat diganti dengan uang yang besarnya ditetapkan tersendiri oleh perusahaan.

3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Karyawan/ti yang telah mendapatkan fasilitas kendaraan dan atau tunjan- gan lainnya yang ada kaitannya dengan transportasi Karyawan/ti.

Pasal 56 Biaya Perjalanan Dinas

1. Perjalanan dinas adalah setiap perjalanan keluar kota dan/atau keluar Negeri yang dilakukan dalam rang- ka tugas perusahaan berdasarkan surat tugas dari atasannya (minimal tingkat kepala seksi).

2. Biaya perjalanan dinas yang ditanggungkan:

a. Biaya transportasi;

b. Biaya hotel/penginapan;

c. Uang perjalanan dinas; dan.

d. Biaya lain-lain yang berhubungan dengan dinas.

3. Ketentuan besaran uang perjalanan dinas yang diberikan oleh perusahaan:

a. Jumlah hari/lamanya perjalanan dinas.

b. Daerah/tempat karyawan melakukan perjalanan dinas.

c. Jenis perjalanan dan keperluan dinas yang dilakukan.

d. Penggantian biaya lainnya sehubungan dengan tugas khusus dari atasan.

4. Kategori jenis perjalanan dinas:

a. Perjalanan dinas dalam negeri; dan.

b. Perjalanan dinas luar negeri.

5. Kategori keperluan perjalanan dinas:

a. Rapat/seminar/lokakarya dan sejenisnya; dan.

b. Training/magang.

6. Perhitungan akan dilakukan dengan dasar per-orang per-hari dinas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

7. Ketentuan yang tertera akan berlaku bagi pegawai yang menjadi peserta rapat/seminar/lokakarya dan sejenisnya, ketentuan yang berbeda akan diterapkan kepada Karyawan/ti yang melakukan perjalanan dinas dalam rangka pendidikan training ataupun magang.

8. Ketentuan jangka waktu perjalanan dinas adalah ses- uai pengajuan surat perjalanan dinas.

9. Penggantian biaya penginapan/hotel, transportasi,  seperti yang tertera dalam lampiran keputusan ini dis- ertai dengan bukti kwitansi, untuk uang perjalanan dinas tidak disertai kwitansi.

10. Karyawan yang melakukan perjalanan dinas lebih dari 1 orang dalam satu perjalanan dan kondisinya memungkinkan untuk berbagi penginapan, maka karyawan wajib untuk bergabung dalam satu kamar (sharing), kecuali untuk jabatan Direktur keatas.

11. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dengan tujuan dan tempat yang sama tetapi berbeda golongan maka tempat penginapan dapat disesuaikan mengikuti golongan yang lebih tinggi.

12. Apabila karyawan melakukan perjalanan dinas ke tempat yang penginapannya sudah ditentukan oleh pihak. buyer yang nilainya lebih tinggi dari maksimum, perusahaan akan mengganti biaya penginapan sesuai dengan biaya tersebut

13. Apabila karyawan berniat untuk memperpanjang masa perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi, maka perusahaan hanya akan memberikan uang perjalanan dinas sebatas sampai dengan masa tugas selesai, selebihnya menjadi beban pribadi.

14. Perusahaan memberikan penggantian penuh atas biaya transportasi Karyawan/ti yang melakukan perjalanan dinas untuk:

a. Transportasi antar kota dari dan ke tempat tujuan;

b. Transportasi antar hotel/rumah ke airport atau sebaliknya; dan

c. Transportasi di tempat tujuan, sepanjang masih berhubungan dengan kedinasannya

15. Besarnya uang perjalanan dinas diatur sebagai berikut:

Gol Uang Makan, Uang Saku, Penginapan (Max)/hari

Gol Tidak Menginap Menginap 1 hari Menginap Dengan Kwitansi
I 15.000 37.500 20.000 200.000
II 20.000 50.000 24.000 200.000
III 25.000 62.500 30.000 300.000

a. Penggantian biaya penginapan hanya diberikan bila Karyawan/ti melakukan perjalanan dinas diluar area JABODETABEK.

b. Bila Karyawan/ti ditugaskan ke Perusahaan lain (subcont) di area JABODETABEK dan harus mengi- nap, biaya penginapan ditanggung oleh perusahaan berdasarkan harga sewa/kontrak rumah disekitar Perusahaan tersebut dan dibuktikan dengan kwi- tansi.

c. Uang saku diberikan jika melakukan dinas luar kota di luar JABODETABEK atau jika di dalam wilayah JABODETABEK, maka radius dinas luar harus melebihi 80 KM sekali jalan dan bukan dinas luar ke perusahaan dalam grup.

d. Uang makan dinas luar hanya diberikan jika Karyawan/ti melakukan dinas luar minimum 3 (tiga) jam dan melewati waktu makan.

e. Biaya perjalanan dinas akan dibayarkan setelah selesainya perjalanan dinas.

Pasal 57 Fasilitas Makan

1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat makan bagi Karyawan/ti serta mengatur cara dan waktu makan Karyawan/ti.

2. Bagi Karyawan/ti yang tidak mempergunakan fasilitas makan dengan alasan apapun tidak dapat diganti dengan uang kecuali karena hal-hal sebagai berikut:

2.1. Karena sesuatu hal Perusahaan tidak dapat menyediakan makan di kantin

2.2. Dalam hal Karyawan/ti sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

2.3. Karena tugasnya Karyawan/ti sedang tidak berada di kompleks Perusahaan.

Pasal 58 Koperasi Karyawan

1. Untuk meningkatkan kesejahteraan Karyawan/ti, Pengusaha akan mendorong kegiatan koperasi di lingkungan Perusahaan.

2. Keanggotaan koperasi karyawan adalah Karyawan/ti yang telah melewati masa percobaan 3 bulan.

3. Sebagai modal koperasi adalah simpanan wajib dan simpanan pokok yang dipungut dari Karyawan/ti yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota koperasi karyawan dan simpanan tersebut akan dikembalikan kepada Karyawan/ti apabila telah berhenti bekerja dari perusahaan.

Pasal 59 Dasar dan Tanda Penghargaan

Penghargaan dapat diberikan kepada Karyawan/ti golongan I dan II dengan hak prerogatif perusahaan dalam hal- hal sebagai berikut:

1. Mengusulkan sesuatu yang ternyata sangat berguna bagi perusahaan.

2. Karyawan/ti yang kreatif, berdedikasi tinggi dan presta- si kerjanya baik, yang dapat dijadikan teladan bagi Karyawan/ti yang lain.

3. Karyawan/ti yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan selama;

3.1. Masa kerja 3 tahun terus menerus mendapat Rp. 70.000.-

3.2. Masa kerja 6 tahun terus menerus mendapat Rp. 90.000.-

3.3. Masa kerja 9 tahun terus menerus mendapat Rp. 110.000.-

3.4. Masa kerja 12 tahun terus menerus mendapat Rp. 130.000.-

3.5. Masa kerja lebih dari 15 tahun terus menerus mendapat Rp. 150.000.-

Pasal 60 Fasilitas Olah Raga, Kesenian dan Rekreasi

1. Karyawan/ti dapat menggunakan fasilitas olah raga dan kesenian yang ada di perusahaan dengan izin dan di bawah koordinasi Koordinator Olah Raga dan Kese nian (ORKES) PT.Adis Dimension Footwear.

2. Perusahaan memberikan subsidi kepada pengurus Olah Raga dan Kesenian (ORKES) PT. Adis Dimension Footwear sebesar Rp. 1.000.000.-/ bulan/cabang olah- raga atau seni.

3. Pengurus Olah Raga dan Kesenian (ORKES) PT.Adis Dimension Footwear wajib membuat laporan keuangan setiap bulan dan dilaporkan ke perusahaan.

4. Perusahaan memberikan subsidi untuk rekreasi sebesar Rp 20.000,- per-Karyawan/ti setiap tahunnya dan waktu pemberian subsidi di sesuaikan dengan penga- juan masing-masing bagian.

BAB - VII KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 61 Umum

Perusahaan dan Karyawan/ti menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa Karyawan/ti.

Pasal 62 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Perusahaan akan menyediakan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Management K3 jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2 Karyawan/ti yang tidak memakai pengaman mesin/alat pelindung diri yang telah diberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan PKB.

3. Perusahaan dan Karyawan/ti wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja.

4. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh membentuk P2K3L (Panita Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan).

5. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan alat pencegah bahaya lainnya.

6. Karyawan/ti wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.

Pasal 63 Larangan Bagi Karyawan/ti

1. Karyawan/ti dilarang masuk/melalui daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang poster "Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak Berkepentingan".

2. Karyawan/ti yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan mesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa izin atasan yang berwenang.

Pasal 64 Perlindungan dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja

Dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, maka:

1. Setiap Karyawan/ti diwajibkan memelihara/menjaga ruangan kerja dengan sebaik-baiknya demi terpeliharanya kebersihan alat-alat kerja.

2. Karyawan/ti dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat / bahaya tanpa seizin petugas yang berwenang.

3. Karyawan/ti wajib bersikap teliti dan hati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.

4. Karyawan/ti wajib mentaati semua ketentuan di tempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sendiri.

5. Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.

6. Karyawan/ti berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamatan kerja yang telah ditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan perlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.

Pasal 65 Keluarga Berencana

Dalam rangka ikut serta mensukseskan program nasional tentang kependudukan dan keluarga berencana perusahaan memberikan fasilitas dan pelaksanaan keluarga ber- encana bagi Karyawan/ti.

Pasal 66 HIV/AIDS

Perusahaan berperan aktif dalam rangka ikut serta men- sukseskan program nasional tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya HIV/AIDS dengan melakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immunodeficiency Syndrome).

BAB - VIII HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 67 Hari-Hari Libur

1. Hari-hari libur yang diakui sah oleh perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah (sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri RI).

2. Ketentuan ini berlaku untuk semua Karyawan/ti.

3. Pada hari libur nasional/hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Karyawan/ti yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan, diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 68 Cuti Haid, Hamil dan Gugur Kandungan

1. Pelaksanaan cuti haid, hamil dan gugur kandungan diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Permohonan untuk cuti tersebut harus dibuktikan den- gan surat keterangan dari dokter perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

Pasal 69 Cuti Tahunan

1. Jika Karyawan/ti telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak mendapat cuti tahunan 12 hari kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

2 Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja pe- rusahaaan pengusaha berhak mengatur perencanaan cuti tahunan Karyawan/ti dalam tahun takwin dan seti- ap pengambilan cuti harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan stagnasi dalam pekerjaan.

3. Cara menghitung cuti tahunan adalah jika karyawan

bekerja dalam sebulan sedikit-dikitnya/minimal 23 hari kerja berturut-turut maka berhak mendapat 1 hari istirahat.

4. Hari libur nasional, yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan

ditambahkan kedalam masa cuti.

5. Hak cuti tahunan yang timbul (pada bulan Januari) dapat dipergunakan sepanjang tahun tersebut. Apabila dipandang perlu maka penggunaan cuti dapat ditunda maksimal 6 (enam) bulan lagi dengan pemberitahuan ke HC. Bila dalam waktu tersebut hak cuti tidak diper- gunakan oleh Karyawan/ti maka hak cuti menjadi gu- gur.

6. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan) harus mengajukan permohonan cuti sekurangnya 7 hari sebelumnya ke HC., kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/darurat.

7. Apabila dalam masa cuti, baik yang bebas mau- pun yang massal yang telah ditentukan perusahaan, Karyawan/ti yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti tersebut tidak menjadi batal karenanya.

8. Pembatalan cuti yang telah diajukan/disetujui dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.

9. Apabila Karyawan/ti yang tidak masuk bekerja dengan menggunakan surat izin/telpon dan tidak membawa su- rat dokter atau mengisi cuti tahunan susulan pada hari berikutnya maka izin tersebut dimasukan dalam kate- gori cuti tahunan/izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah.

10. Syarat-syarat lain akan diatur lebih lanjut dalam pera- turan pelaksanaan dengan tetap mengindahkan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Kerja).

Pasal 70 Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Pembayaran Upah

1. Izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku)

1.1. Pernikahan Karyawan/ti: 3 hari

1.2. Pernikahan anak sah Karyawan/ti: 2 hari

1.3. Istri sah karyawan melahirkan / keguguran kand- ungan: 2 hari

1.4. Khitanan / pembaptisan anak yang sah dari Karyawan/ti: 2 hari

1.5. Kematian keluarga, yaitu orang tua, mertua, sua- mi/istri, anak, menantu yang sah : 2 hari

1.6. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 hari

1.7. Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dan diberikan kepada Karyawan/ti yang mempunyai masa kerja minimum 3 (tiga) tahun maksimal: 40 hari

1.8. Menunaikan ibadah umroh, diberikan kepada Karyawan/ti maksimal: 10 hari

1.8.1 Umroh pertama kali diberikan kepada Karyawan/ti dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

1.8.2 Umroh yang bukan pertama kali diberikan setiap 3 tahun sekali.

2. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut di atas harus di- mintakan terlebih dahulu dari perusahaan kecuali da- lam keadaan mendesak.

3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan di atas maka kelebihan hari terse- but akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan Karyawan/ti yang bersangkutan.

Pasal 71 Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pem- berian izin meninggalkan pekerjaaan tanpa upah untuk keperluan-keperluan tertentu yang tidak melanggar Pasal 14 ayat (2) PKB dan sifatnya mendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta izin tersebut dapat diterima oleh perusahaan dan Karyawan/ti tersebut telah menjalani masa kerja selama :

1. Masa kerja 1-2 tahun = Maksimal izin 2 minggu

2 Masa kerja 2-3 tahun = Maksimal izin 3 minggu

3. Masa kerja 3 tahun up = Maksimal izin 4 minggu

BAB - IX PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pasal 72 Pendidikan dan Latihan

1. Untuk meningkatkan pengetahuan,

keterampilan Karyawan/ti serta memenuhi kebutuhan perkemban- gan organisasi, perusahaan memberikan kesempa- tan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kepada Karyawan/ti.

2. Kesempatan mengikuti pendidikan dan latihan diatur sesuai dengan kebutuhan organisasi, tersedianya wak- tu dan dana serta penilaian prestasi Karyawan/ti yang bersangkutan.

3. Ketentuan lain tentang pelaksanaan pendidikan dan la- tihan akan diatur dalam peraturan pelaksanaan.

BAB-X HUBUNGAN KEKARYAAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH / PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN

Pasal 73 Komunikasi

1. Perusahaan menganut sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab.

2. Setiap Karyawan/ti berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, keterangan dan keluhan mengenai pekerjaannya serta hubungan kerja di dalam perusa- haan kepada atasan langsung atau kepada bagian yang berwenang untuk itu, melalui saluran organisasi dan/atau sarana lain yang ada.

3. Baik Karyawan/ti maupun Perusahaan setiap saat tetap harus memenuhi kewajibannya satu terhadap yang lain yaitu antara lain:

a. Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kere- sahan/keluh kesah yang dapat mengakibatkan tim- bulnya rasa kurang aman.

b. Mengadakan pembinaan, pengawasan serta musy- awarah yang dianggap perlu dengan sesama Karyawan/ti maupun pimpinan perusahaan dengan tidak mengabaikan ketertiban, disiplin dan tanggung jawab kerja yang baik.

c. Berusaha untuk tidak mencurigai atau menimbulkan rasa saling tidak percaya dari masing-masing pihak.

4. Perusahaan menganggap perlu untuk menampung dan menyaring setiap keluhan Karyawan/ti.

Pasal 74 Cara-Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan

1. Tahap Pertama

Keluhan/pengaduan disampaikan oleh Karyawan/ ti kepada atasannya langsung untuk dibahas dan diselesaikan, dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah keluhan/pengaduan diterima.

2. Tahap Kedua

Apabila atasan langsung dari Karyawan/ti yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan persoalan terse- but, maka persoalan tersebut dibawa ke bagian HC untuk diselesaikan. Dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari bagian HC harus sudah memberikan keputusan atas persoalan tersebut.

3. Tahap Ketiga

Apabila alternatif penyelesaian yang diberikan oleh bagian HC tidak memuaskan Karyawan/ti maka Karyawan/ti dapat meminta bantuan Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk menyelesaikan persoalan terse- but. Dalam setiap penyelesaian keluhan dan pengad- uan, jika diperlukan dapat melibatkan semua pihak yang terkait.

BAB - XI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 75 Umum

1. Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutu- san hubungan kerja.

2. Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemu-

tusan hubungan kerja perusahaan akan bertindak ses- uai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 76 Sebab-Sebab Terputusnya Hubungan Kerja

Putusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan Karyawan/ti dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut (sesuai Peraturan Perundang-undangan):

1. Karyawan/ti meninggal dunia;

2. Karyawan/ti mengundurkan diri;

3. Karyawan/ti dianggap mengundurkan diri;

4. Berakhirnya masa kontrak;

5. Karyawan/ti tidak memenuhi syarat pada masa perco- baan;

6. Karyawan/ti tidak mampu bekerja karena alasan kes- ehatan;

7. Reorganisasi perusahaan;

8. Pemberhentian karena lanjut usia; dan. 9. Pelanggaran berat atau berulang.

Pasal 77 Karyawan/ti Meninggal Dunia

1. Meninggalnya Karyawan/ti mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.

2. Bila Karyawan/ti yang meninggal dunia akibat ke- celakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja, perusahaan akan memberikan sumbangan kedukaan kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Bab VI pasal 53 (sumbangan kedukaan) Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 78 Karyawan/ti Mengundurkan Diri

1. Karyawan/ti yang akan mengundurkan diri dari peker- jaannya diharuskan mengajukan permohonan resmi kepada perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya:

1.1. Untuk Karyawan/ti Golongan I dan II: Minimal 2 minggu sebelumnya

12 Untuk Karyawan/ti Golongan III keatas: Minimal 1 bulan sebelumnya

2. Bagi yang tidak mentaati aturan di atas, maka perusa- haan akan menunda waktu pembayaran hak-haknya selama 2 bulan terhitung sejak Karyawan/ti tersebut dianggap mengundurkan diri.

3. Dalam hal Karyawan/ti yang sudah memenuhi syarat

masa kerja maka akan mendapatkan penggantian hak dan uang pisah sebagai tanda ucapan terima kasih yang besarnya sesuai dengan pasal 89.

4. Ketentuan lain tentang pengunduran diri akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.

Pasal 79 Karyawan/ti Dianggap Mengundurkan Diri

Bila seorang Karyawan/ti absen/mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam satu bulan tanpa alasan yang sah dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak dari pe- rusahaan (sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku) dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon tetapi jika memenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sesuai pasal 89.

Pasal 80 Berakhirnya Masa Kontrak Kerja

1. Tanggal berakhirnya masa kontrak kerja adalah sesuai dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam surat per- janjian kerja untuk waktu tertentu.

2. Bilamana dianggap perlu dengan persetujuan kedua belah pihak hubungan kontrak kerja dapat diperpan- jang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak melebi- hi perjanjian kontrak kerja periode pertama.

3. Perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesan- gon/imbalan lain diluar apa yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja bila terjadi pemutusan hubun- gan kerja sebagai akibat berakhirnya masa kontrak.

Pasal 81 Karyawan/ti Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Percobaan

Selama dalam masa percobaan perusahaan sewaktu-wak- tu berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Karyawan/ti yang bersangkutan bila Karyawan/ti tersebut menurut penilaian perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan. Dan pemutusan hubungan kerja tersebut didasarkan pada peraturan pe- rundang-undangan yang berlaku.

Pasal 82 Karyawan/ti Tidak Memenuhi Prestasi Kerja yang Telah Ditetapkan Perusahaan

Karyawan/ti yang tidak dapat mencapai prestasi kerja sep- erti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh perusahaan setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasannya sesuai proses pelanggaran dan sanksi dalam Pasal 32, dapat dikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 83 Karyawan/ti Tidak Mampu Bekerja Oleh Karena Alasan Kesehatan

Karyawan/ti yang karena kondisi kesehatannya tidak mampu lagi untuk bekerja (medical unfit) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya dan atau dapat meminta untuk diberhentikan dengan hormat apabila persyaratan tentang hal ini telah dipenuhi teruta- ma ketidakmampuan bekerja secara tetap (medical unfit). Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 84 Reorganisasi Perusahaan

Dalam hal reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan sistem kerja yang dilaksanakan perusahaan, sehingga Karyawan/ti dapat kehilangan jabatannya/pekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja Karyawan/ti dengan hormat dengan memperhatikan pera- turan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 85 Pemberhentian Karena Lanjut Usia

1. Batas umur Karyawan/ti di PT. Adis Dimension Foot- wear adalah 55 tahun.

2. Karyawan/ti yang telah berusia (55 tahun ke atas) dapat diminta untuk meletakan jabatannya dan diberhentikan secara hormat.

3. Sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan atas per- setujuan Karyawan/ti yang bersangkutan, batas umur 55 tahun ini dapat diperpanjang dan Karyawan/ti dapat tetap bekerja sampai batas waktu yang disepakati ber-

sama.

4. Perusahaan akan memberikan haknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 86 Pelanggaran Berat atau Berulang

Jika Karyawan/ti dijatuhi hukuman kurungan oleh Pen- gadilan karena melanggar hukum dan/atau melakukan kesalahan berat dan/atau sering melakukan pelanggaran (berulang-ulang) sedangkan kepada Karyawan/ti tersebut sudah diberikan sanksi sesuai aturan yang ada maka Pe- rusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya seketika berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ber- laku dan jika memenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sesuai Pasal 89.

Pasal 87 Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

1. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja an- tara pekerja dengan perusahaan, maka hutang-hutang Karyawan/ti kepada perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus, atas nama Karyawan/ti. 2. Karyawan/ti diwajibkan mengembalikan alat-alat/per- lengkapan kerja dan/atau barang-barang inventaris pe- rusahaan yang ada padanya.

3. Perusahaan akan memberikan surat pengalaman kerja dalam hal Karyawan/ti mengundurkan diri secara baik- baik.

Pasal 88 Penyelesaian Kasus Pencurian, Perkelahian dan/atau Sabotase

Jika Karyawan/ti melakukan pencurian dan/atau melaku- kan sabotase terhadap barang milik perusahaan dan atau melakukan perkelahian di lingkungan perusahaan maka akan diambil tindakan tegas berupa:

1. Diputuskan hubungan kerja seketika

2 Diproses menurut hukum pidana atau hukum perdata

Pasal 89 Penggantian Hak dan Uang Pisah

Bagi Karyawan/ti yang mengundurkan diri murni dan tidak murni jika memenuhi syarat masa kerja maka mendapat penggantian hak dan uang pisah sebagai berikut:

1. Mengundurkan diri murni

Mengundurkan diri murni adalah mengundurkan diri yang dilakukan sesuai dengan pasal 78.

1.a. Golongan I dan II

- Masa kerja 3-6 tahun kurang 1 hari mendapat 1.5 x gaji pokok

- Masa kerja 6-9 tahun kurang 1 hari mendapat 2.5 x gaji pokok

- Masa kerja 9-12 tahun kurang 1 hari mendapat 3.5 x gaji pokok

- Masa kerja 12-15 tahun kurang 1 hari mendapat 4.5 x gaji pokok

- Masa kerja 15 tahun Up mendapat 5.5 x gaji pokok

1.b. Golongan III Up

Masa kerja 3 tahun up mendapat uang kebijaksa- naan atau uang pisah 1 x upah

2. Mengundurkan diri tidak murni

Mengundurkan diri tidak murni adalah mengundurkan diri karena:

2.a. Karyawan/ti tersebut melakukan pelanggaran/ kesalahan atau karena ketentuan lainnya da- lam PKB atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di RI, akan mendapat 50% dari perhitungan Pasal 89 ayat 1 PKB.

2.b. Karyawan/ti karena suatu hal tertentu diluar ketentuan Pasal 89 ayat 2a akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan Karyawan/ti tersebut.

2.c Karyawan/ti golongan III up yang mendapa- tkan nilai D dalam 3 tahun berturut-turut dan sudah diberikan coaching dan counseling dari atasannya.

BAB - XII LAIN-LAIN

Pasal 90 Peraturan Pelaksanaan, Hak Penafsiran dan Peraturan Lain

1. Semua peraturan pelaksanaan yang bersifat prosedur- al akan disusun berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama.

2. Apabila dari peraturan ini butuh penjelasan lebih lanjut, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak menafsirkan hal tersebut lebih rinci secara ber-

sama-sama.

3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan pelaksa- naan akan diatur kemudian.

4. Persyaratan kerja lainnya yang belum/tidak tercantum didalam PKB ini tunduk pada Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.



BAB - XIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91Penyesuaian Undang-Undang

Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagaker- jaan yang berlaku. Perjanjian kerja bersama ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas telah diatur da- lam pasal-pasalnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 92 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian kerja bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama dan ber- laku selama 2 tahun sejak tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan 09 Januari 2024.

2. Apabila tidak ada kehendak dari kedua belah pihak untuk mengubah isi PKB ini 2 (dua) bulan menjelang habis masa berlakunya, maka PKB ini secara otoma- tis diperpanjang untuk masa waktu 1 (satu) tahun. Dan apabila dari salah satu pihak berkehendak untuk men- gubah isi PKB ini harus diajukan secara tertulis.

Pasal 93 Pernyataan Hukum

Dengan diberlakukannya PKB ini maka semua ketentu- an-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan/atau peratur- an-peraturan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak ber- tentangan dengan PKB ini.

DISEPAKATI: DI BALARAJA -TANGERANG

PADA TANGGAL : 10 JANUARI 2022

IDN PT. Adis Dimension Footwear - 2022

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2022-01-10
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2024-01-09
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2022-01-19
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Adis Dimension Footwear
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Yes, but only if the employer wishes to

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → The CBA explicitly refers to the law hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1500000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → -10 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: The CBA explicitly refers to the law % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 
Jam kerja per minggu: → 
Hari kerja per minggu: → 
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 132000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari Minggu/libur

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...