MUKADIMAH
Bahwa perusahaan dan serikat pekerja sadar dan mengakui bahwa dalam kehidupan sehari-hari perlu diwujudkan hubungan Industrial Pancasila, yaitu hubungan kerja yang berdasarkan pandangan hidup, jiwa, kepribadian, tujuan, dan perjanjian luhur bangsa Indonesia yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusianaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Bahwa dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari dan bersepakat bahwa: Kepentingan pribadi diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan lingkungannya pada umumnya dan dalam lingkungan perusahaan pada khususnya. Bersama-sama usahanya dalam meningkatkan keberhasilan pembangunan bangsa melalui peningkatan mutu serta produktivitas, membina ketenangan dan ketertiban kerja serta efisiensi kerja menuju terciptanya jaminan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi pekerja dan perkembangan yang mantap bagi perusahaan sejalan dengan cita-cita pembangunan bangsa Indonesia seperti terkandung dalam UUD
1945
Dalam melaksanakan asas dan tujuan tersebut diperlukan kerjasama yang baik dalam suasana saling menghargai dan saling mempercayai dengan itikad baik dalam segala hal.
Berdasarkan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan pokok pikiran tersebut diatas guna membina, memelihara dan menjamin kemantapan hubungan industrial yang sehat dan serasi di dalam perusahaan maka pengusaha dan serikat pekerja bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana tercantum berikut:
BAB I
Pasal 1 PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di dalam perjanjian kerja bersama ini :
1. Agus Setiyawan
Rahmi Winarsih
Bertindak untuk dan atas nama: PT. Adi Satria Abadi disingkat PT.
ASA. Berlokasi di desa Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak pengusaha.
1. Irwan Nurhadi
2. Budi Hartoyo
3. Diah Puspita
4. Kelik Purnomo
5. Heri Purwanto
Bertindak untuk dan atas nama : anggota Serikat Pekerja Nasional PT. Adi Satria Abadi disingkat psp spn PT. ASA berdasar kan surat kuasa & surat tugas organisasi. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak PSP SPN PT. ASA dengan pencatatan nomor :
61/sptsk/btl/vii/2004
BAB II UMUM
Pasal 2 Istilah - istilah
Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah PT. Adi Satria Abadi (ASA). Yang berkedudukan di dusun Banyakan Sitimulyo Piyungan Bantul DIY (div. Kulit) dan di dusun Sidokerto Purwomartani Kalasan Sleman DIY (div. Sarung Tangan).
2. Pengusaha adalah direktur utama PT. Adi Satria Abadi (ASA) dan atau pejabat lainnya yang ditunjuk untuk dan atas nama direksi dalam pelaksanaan atau pengelolaan perusahaan.
3. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja di PT. Adi Satria Abadi (ASA) dengan menerima upah serta tunjangan atau penerimaan lainnya berdasarkan suatu hubungan kerja.
4. Serikat pekerja adalah: Serikat Pekerja Nasional PT. Adi Satria Abadi (ASA) yang dicatatkan pada kantor dinas tenaga kerja kabupaten bantul dengan nomor pencatatan: 61/sptsk/btl/vii/2004 yang berhak mewakili seluruh anggota spn PT.ASA
5. Pimpinan serikat pekerja nasional adalah anggota serikat pekerja nasional PT. ASA yang dipilih oleh anggota melalui konferta dan atau forum-forum resmi yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga spn dan disahkan oleh DPD SPN Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Perwakilan anggota (pa) adalah : perwakilan anggota SPN yang dipilih langsung oleh anggota SPN PT. ASA dari setiap bagian atau unit atau departemen yang merupakan bagian dari struktur organisasi PSP SPN PT.ASA.
7. Anggota serikat pekerja adalah : seluruh pekerja PT. ASA yang terdaftar sebagai anggota PSP SPN PT.ASA.
8. Keluarga pekerja adalah: istri/suami dan anak yang terdaftar di perusahaan
Istri/suami adalah istri/suami yang menurut hukum perkawinan yang berlaku dan sudah terdaftar di perusahan.
10. Anak adalah : anak kandung, anak tiri, anak angkat yang menjadi tanggungan pekerja dengan ketentuan : bahwa anak tersebut belum berumur 21 tahun (dua puluh satu) tahun, belum menikah, belum bekerja.
11. Ahli waris adalah : keluarga pekerja atau orang lain yang ditunjuk pekerja untuk menerima setiap pembayaran dari perusahaan dalam hal pekerja yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia.
12. Hari kerja adalah : hari dimana pekerja wajib melakukan pekerjaan sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan.
13. Hari libur adalah : hari libur resmi, hari istirahat mingguan dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja.
14. Lokasi perusahaan adalah : seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja.
15. Tempat kerja adalah : bagian atau tempat dimana pekerja melaksanakan kewajibannya untuk bekerja.
16. Kecelakan kerja adalah : kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk di dalamnya perjalanan berangkat dan pulang kerja
17. Mutasi adalah: pemindahan pekerja dari unit kerja yang satu ke unit kerja yang lain dalam lingkup perusahaan atas kebutuhan untuk kelancaran kerja, efektivitas kerja dan efisiensi kerja.
18. Mangkir adalah : tidak masuk bekerja tanpa ijin / alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 3 Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
1. Mengatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban Pengusaha
2. Mengatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban Pekerja
3. Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh perundang - undangan.
4. Meningkatkan produktivitas yang mendukung kesejahteraan bersama. Jaminan dan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja
6. Mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, agar tercipta hubungan kerja yang harmonis.
Pasal 4 Ruang Lingkup Perjanjian
1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang bersepakat.
2. Yang diatur di dalam PKB ini adalah terbatas pada hal - hal ketenagakerjaan yang tertentu dalam perusahaan sebagaimana tersebut pada pasal - pasal dalam perjanjian ini, dan bahwa perusahaan dan serikat pekerja tetap mempunyai hak-hak lainnya yang dilindungi oleh hukum kebiasaan/yurisprudensi
3. selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Yang dikecualikan dalam ruang lingkup ini adalah Dewan Direksi.
4. Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, kesepakatan tambahan yang memuat persoalan khusus dapat diadakan dengan musyawarah antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan ketentuan bahwa kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PKB ini dan undang-undang yang berlaku.
Pasal 5 Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menaati isi PKB ini dan bersama-sama mensosialisasikan PKB yang telah disepakati kepada seluruh pekerja maksimum 6 (enam) bulan setelah PKB ini ditandatangani.
BAB III PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA.
Pasal 6 Pengakuan Serikat Pekerja dan Hak Pekerja
Kedua belah pihak mengakui hak masing-masing untuk mengelola perusahaan atau organisasi dan tidak akan merugikan satu dengan yang lainnya.
1. Perusahaan mengakui, bahwa:
a) Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional PT. Adi Satria Abadi adalah wakil seluruh pekerja sebagai anggotanya dan menandatangani perjanjian kerja bersama serta mempunyai hubungan kerja secara sah dengan pengusaha.
b) Pekerja berhak untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan dalam kedudukan kerjanya demi meningkatkan perkembangan karir dalam perusahaan.
c) Pekerja berhak atas pengembangan syarat kerja yang baik dan perlindungan kerja yang layak.
d) Pekerja berhak atas keselamatan kesehatan kerja yang aman, layak dan wajib untuk mentaati peraturan keselamatan kerja yang berlaku.
2. Pekerja maupun serikat pekerja juga mengakui antara lain bahwa:
a) Perusahaan berhak untuk mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan tingkat kepentingan perusahaan.
b) Perusahaan berhak untuk menerima, mengangkat dan / memindahkan seorang pekerja untuk suatu jabatan tertentu sesuai dengan perkembangan perusahaan maupun kemampuan pekerja
c) Perusahaan berhak untuk menuntut kapasitas kerja yang maksimal dari pekerja sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
d) Perusahaan berhak menuntut pekerja untuk mempunyai rasa memiliki dan rasa tanggung jawab yang tinggi serta selalu mawas diri demi kemajuan maupun kelangsungan hidup perusahaan.
Pasal 7 Jaminan Dan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja
1. Perusahaan memberi ijin/dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh kepada pimpinan serikat pekerja/anggota yang ditunjuk untuk menghadiri kongres, rapat-rapat, pendidikan dan lain-lain mengenai kegiatan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh perangkat serikat pekerja yang lebih tinggi, Instansi pemerintah dan lembaga negara dengan menunjukan bukti berupa surat undangan/surat tugas yang sah. Jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan/tingkat kepentingannya. Dalam hal demikian, jin diberikan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku tentang tata cara dan tata tertib dalam pekerjaan dan tetap memperhatikan fungsinya sebagai pekerja perusahaan.
2. Perusahaan menyediakan suatu ruangan untuk serikat pekerja sesuai kemampuan perusahaan untuk melakukan kegiatan-kegiatannya.
3. Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah pekerja sebagai iuran kepada serikat pekerja sesuai dengan anggaran dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja Nasional BAB IV pasal 18 sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Ri nomor KEP. 187/MEN IX/2004, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4, tentang iuaran anggota Serikat Pekerja, dengan uraian sebagai berikut :
a) Uang pangkal sebesar 1% x upah sebulan, dipungut pada saat pekerja masuk menjadi anggota spn
b) Uang iuran bulanan sebesar 0.5% x upah pokok sebulan. c)
c) Hasil pemotongan upah diserahkan kepada psp spn disertai daftar nama dan besar potongan dalam rupiah atau melalui check of system (cos) paling lambat 5 (lima) hari kerja
d) luran anggota serikat pekerja nasional diserahkan oleh pengusaha kepada pengurus serikat pekerja nasional selambat-lambatnya 5 ( lima) hari setelah penerimaan gaji setiap bulannya.
Pasal 8 Lembaga Kerja Sama BIPARTIT
1. Perusahaan wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai dengan amanat UU dan Peraturan yang berlaku.
2. Lembaga ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah hubungan industrial di Perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja.
BAB IV HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 Penerimaan Pekerja Baru
1. Untuk kelancaran kegiatan operasional perusahaan, pengusaha memiliki hak untuk menerima pekerja baru pada setiap waktu untuk suatu pekerjaan.
2. Penerimaan pekerja untuk bekerja didasarkan pada kebutuhan dan persyaratan perusahaan yang diatur melalui bagian kepegawaian.
3. Penerimaan pekerja baru harus memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu:
a) Warga Negara Indonesia
b) Berusia minimal 18 tahun.
c) Pendidikan terakhir SMU atau sederajat atau sesuai kebutuhan perusahaan untuk jenis pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
d) Berkelakuan baik dengan SKCK dari kepolisian.
e) Berbadan dan berjiwa sehat dengan surat keterangan dokter.
f) Surat pernyataan bersegel/materai sanggup untuk mentaati peraturan yang berlaku.
Pasal 10 Masa Percobaan
1. Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, maka calon pekerja akan diterima bekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, terhitung sejak hari pertama ia diterima bekerja pada perusahaan.
2. Selama masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja pada setiap waktu tanpa kewajiban apapun kecuali upah yang sudah menjadi haknya.
3. Syarat-syarat bekerja yang tidak disebut dalam Perjanjian Kerja
Bersama dapat diatur tersendiri dalam suatu Perjanjian Kerja perorangan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Pasal 11 Status Pekerja
Berdasarkan sifat dan jangka waktu selesainya pekerjaan, status pekerja dikelompokkan menjadi :
1. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/pekerja tetap. Setiap pekerja yang diangkat menjadi pegawai tetap, akan menerima surat pengangkatan dari perusahaan sebagai pekerja tetap, setelah memenuhi persyaratan
Pasal 12 Tanggung Jawab Dan Pengawasan
1. Setiap pimpinan perusahaan / atasan langsung dari masing-masing bagian, bertanggung jawab atas penerapan dan tegaknya peraturan, tata tertib kerja, serta keteladanan, agar tercipta kedisiplinan yang berada di bawah pengawasannya.
2. Setiap pimpinan perusahaan / atasan langsung berkewajiban mengenakan sanksi terhadap karyawan / pejabat bawahannya
apabila terdapat tindakan-tindakan yang melanggar tata tertib kerja sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
3. Memberikan bimbingan dan petunjuk serta perintah yang jelas kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.
Pasal 13 Promosi, Mutasi Kerja Dan Prosedurnya
1. Promosi
a) Pekerja berhak dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, dengan penilaian prestasi dan pertimbangan kondisi kerja.
b) Pekerja yang dipromosikan berhak mendapat penyesuaian
c)upah sesuai standar upah pada jabatan barunya.
d) menduduki jabatan barunya.
Penyesuaian pada huruf berlaku mulai yang bersangkutan
Pengusaha berwenang memindahkan pekerja dari satu jabatan ke jabatan yang lain yang lebih tinggi, baik di departemen sendiri maupun ke lain departemen, yang bertujuan untuk memberikan tanggung jawab yang besar kepada pekerja yang berpotensi dan berprestasi baik, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
2. Mutasi
a) Pengusaha berhak dan berwenang memindahkan dan atau menugaskan pekerja ke departemen lain untuk memberi kesempatan bagi pekerja menambah pengetahuan, keterampilan dan menimba pengalaman yang berguna bagi kemajuan pekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
b) Pemindahan / mutasi dilaksanakan dengan suatu Surat Keputusan Mutasi, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja yang bersangkutan.
c) Dalam hal mutasi sementara / mendesak, pemberitahuan
secara tertulis
dilakukan secara lisan, pemberitahuan
selambatnya lambatnya 4 (empat) minggu setelah pekerja tersebut melaksanakan tugasnya.
d) Dalam hal mutasi tetap, selambatnya-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal dipindahkan harus sudah diberitahukan secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.
e) Mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas upah dan masa kerja. Sedangkan fasilitas lain yang di dapat karyawan disesuaikan dengan pekerjaan barunya.
f) Dalam hal adanya mutasi karena untuk efek jera karyawan, maka perusahaan berhak mengeluarkan surat mutasi untuk sanksi karyawan.
Pasal 14 Kewajiban Pekerja
1. Setiap pekerja dengan segala kemampuan yang ada harus melakukan tugas-tugas yang sesuai dengan instruksi kerja dan petunjuk, arahan dari atasan.
2. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas, setiap pekerja wajib mematuhi semua instruksi atau perintah yang
3.diberikan oleh perusahaan atau pengawas yang berwenang. Pekerja dapat memberikan saran-saran konstruktif untuk perbaikan metode-metode kerja, efisiensi dan syarat-syarat
kerja.
4. Pekerja wajib menjaga semua hal dari perusahaan yang dipercayakan kepadanya dalam menyelamatkan usaha dan atau rahasia-rahasia perusahaan selama hubungan kerja maupun setelah pemutusan hubungan kerja.
5. Pekerja harus menjaga dan memelihara dengan baik semua perlengkapan kerja, dokumen, pakaian kerja dan lain-lain yang disediakan oleh perusahaan dan digunakan hanya untuk kepentingan perusahaan.
6. Pekerja dilarang untuk membawa/memindahkan setiap perlengkapan kerja, dokumen atau milik perusahaan yang lain dari tempat kerja mereka, kecuali diperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan, kepala bagian, atau petugas yang berwenang untuk itu.
7. Hilang atau rusaknya barang milik perusahaan harus segera dilaporkan oleh setiap pekerja yang mengetahui kehilangan atau kerusakan itu kepada atasan atau langsung kepada pimpinan perusahaan.
8. Setiap terjadinya perubahan data pekerja, pekerja harus segera melaporkan kepada bagian kepegawaian.
9. Selama jam kerja pekerja tidak diperbolehkan :
a) Meninggalkan tempat kerja kecuali untuk kegiatan-kegiatan di luar perusahaan yang berhubungan dengan pekerjaan, serikat pekerja, koperasi dan untuk kepentingan pekerjaan, serikat pekerja, koperasi, dengan seizin Kepala Bagian setingkat Kepala Sub Seksi ke atas.
b) Menerima tamu pribadi tanpa izin dari atasan.
10. Setiap pekerja yang tidak bertugas dianggap sebagai tamu bila datang ke tempat kerja
11. Pekerja diwajibkan untuk berada di tempat kerja setiap waktu selama jam kerja yang telah ditentukan.
12. Pekerja diwajibkan untuk membaca dan mematuhi pengumuman dari perusahaan maupun serikat pekerja yang ditempelkan pada papan pengumuman atau yang diedarkan.
Setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Serikat Pekerja harus diketahui oleh perusahaan.
BAB V PROGRAM PENGEMBANGAN KARYAWAN
Pasal 15 Pendidikan Dan Pelatihan
Perusahaan berkewajiban dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan latihan sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaanya sehari-hari.
Pasal 16 Penilaian Kinerja
1. Pimpinan / atasan langsung melakukan penilaian atas kinerja karyawan yang meliputi aspek-aspek pengetahuan terhadap bidang pekerjaan, hasil kerja/prestasi, sikap kerja secara obyektif.
2. Hasil penilaian kinerja tersebut dipergunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan, antara lain kenaikan gaji, promosi jabatan, mutasi, rotasi maupun demosi.
Pasal 17 Penghargaan karyawan
Kepada karyawan yang telah bekerja dengan tenaga, kesetiaan, aspirasi, dan kreatifitas nya kepada perusahaan, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan penghargaan agar motivasi, produktivitas efisiensi dan disiplin dapat terbina. Hal ini tertuang dalam kebijakan pimpinan perusahaan.
BAB VI HARI KERJA, ISTIRAHAT, DAN LEMBUR
Pasal 18 Hari Kerja Dan Waktu Kerja
1. Hari kerja PT. ADI SATRIA ABADI adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin sampai dengan Jum'at.sedangkan hari istirahat mingguan adalah ditentukan hari Sabtu dan Minggu.
2. Jumlah jam kerja adalah 8 jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu.
3. Jam masuk dan keluar kerja setiap pekerja dicatat pada mesin pencatat waktu. Tiap pekerja wajib memasukkan kartu hadirnya setiap waktu ia masuk atau keluar dari tempat kerjanya, kecuali pekerja melakukan dinas luar.
4. Perusahaan dapat mengatur hari kerja dalam rangka penyesuaian jalannya produksi setelah dikoordinasikan dengan serikat pekerja.
Pasal 19 Jam Kerja Dan Jam Istirahat
1. Jam kerja yang berlaku di perusahaan adalah 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu, dengan perincian sebagai berikut:
a) Untuk divisi kulit
Senin s.d Kamis
: Masuk pukul
07.30 wib s.d 12.00 wib
: Istirahat
12.00 wib s.d 12.30 wib
: masuk kembali
12.30 s.d 16.00 Wib
Untuk hari Jum'at
: Masuk pukul
07.30 wib s.d 11.45 wib
: Istirahat
11.45 wib s.d 12.45 wib
: masuk kembali
12.45 wib s.d 16.30 wib
Sabtu dan Minggu
Hari libur mingguan
b) Untuk divisi sarung tangan
Senin s.d Kamis
: Masuk pukul
08.00 wib s.d 12.00 wib
: Istirahat
12.00 wib s.d 12.30 wib
: masuk kembali
12.30 s.d 16.30 wib
Untuk hari Jum'at
: Masuk pukul
08.00 wib s.d 11.45 wib
: Istirahat
11.45 wib s.d 12.45 wib
: masuk kembali
12.45 wib s.d 17.00 wib
Sabtu dan Minggu
Hari libur mingguan
Jam kerja tersebut dapat diubah dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bagi pekerja yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat diatur lain oleh atasan, tanpa mengurangi hak istirahat pekerja yang telah diatur oleh perundang-undangan ketenagakerjaan.
3. Pekerja wajib siap berada di tempat kerja 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai dan meninggalkan pekerjaan setelah jam kerja selesai.
4. Pekerja yang datang terlambat sesuai dengan ayat 3 harus mengisi surat keterangan dan harus mendapatkan persetujuan atasannya untuk dapat masuk kerja.
Pasal 20 Lembur
1. Pada dasarnya lembur adalah sukarela bukan sebagai kerja wajib, maka tidak dapat dipaksakan dan sedapat mungkin dihindari untuk kepentingan kedua belah pihak.
2. Pengusaha dapat memerintahkan pekerja untuk bekerja lembur dalam hal-hal sebagai berikut:
a) Alasan produksi dan teknis dapat mengakibatkan kerugian perusahaan
b) Jadwal kerja yang mendadak.
c) Sifat khusus perusahaan.
d) Keadaan darurat (force majeure)
e) Alasan keselamatan.
3. Tiap kerja lembur diharuskan atas perintah kepala bagian dengan bukti surat perintah lembur yang lengkap.
4. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu lembur berkewajiban
a) Membayar upah lembur
b) Memberikan kesempatan untuk istirahat sesuai jam kerja biasa
Memberikan makan dan minum apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
5. Hal sebagaimana ayat 4 (empat) sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku tentang waktu dan upah lembur.
6. Pekerja yang melakukan lembur pada hari:
a) Hari raya idul fitri
b) Hari Raya natal
Pengusaha wajib membayar upah lembur sebesar 3 kali upah sejam.
BAB VII PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 21 Hari-Hari Libur
Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi pengusaha dapat meminta untuk bekerja pada waktu tersebut dengan alasan keamanan dan kelangsungan usaha dan diperhitungkan sebagai kerja lembur.
Pasal 22 Cuti Tahunan
1. Pekerja berhak atas istirahat tahunan setelah mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut, sebanyak 12 hari kerja.
2. Demi kepentingan perusahaan dan kelancaran proses produksi, perusahaan dapat mengatur (termasuk menunda dan mengganti, menggeser) pelaksanaan dan penggunaan cuti tahunan dari hari libur yang diatur dalam bab ini.
3. Prosedur pengambilan cuti adalah dengan pengajuan cuti kepada kepala bagian minimal 3 hari sebelum cuti diambil. Dan cuti baru dapat diambil setelah adanya persetujuan dari kepala bagian masing-masing.
4. Pengambilan cuti yang sifatnya darurat/mendadak hanya dapat diberikan untuk kepentingan emergensi pekerja, keluarganya sakit atau adanya pelayatan.
5. Perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja apabila hak cuti tahunan sudah keluar.
6. Cuti yang belum diambil oleh pekerja sampai dengan cuti tahun berikutnya keluar, dianggap hilang.
7. Cuti tahunan yang tidak bisa diambil dikarenakan terkendala proses produksi, maka akan digantikan dengan uang. Adapun teknisnya sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan pengambilan hak cuti tahunan,
pada saat pengajuan cuti tersebut dilakukan, apabila pada hari dimana karyawan ingin mengambil hak cuti, akan tetapi tidak bisa mengambil hak cutinya tersebut dikarenakan terkendala proses produksi, maka atasan bisa memajukan atau mengundur cuti tersebut maksimal 5 hari dari hari dimana cuti diambil.
b. Dalam 5 hari itu, atasan wajib memberikan hak cuti tahunan pengganti yang telah dimajukan atau dimundurkan tersebut.
c. Apabila sampai lebih dari 5 hari atasan belum bisa memberikan penggantian hak cuti tahunannya, maka hak cuti tahunan tersebut akan digantikan dengan uang sebesar gaji 1 hari terhitung dari gaji pokok karyawan yang bersangkutan.
Pasal 23 Cuti Haid
Bagi pekerja wanita yang merasakan sakit pada saat mendapatkan haid pada hari pertama dan hari kedua dibebaskan dari kewajiban bekerja dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan harus menyampaikan keluhannya kepada kepala bagian yang bersangkutan, disertai dengan Surat Keterangan Dokter atau bidan.
Pasal 24 Cuti Melahirkan/ Keguguran Kandungan.
1. Bagi pekerja wanita yang melahirkan, diberikan hak cuti selama
3(tiga) bulan atau 12 minggu terhitung sejak pekerja tersebut mengambil cuti melahirkan berdasarkan surat keterangan dari dokter atau bidan.
2. Cuti melahirkan diajukan oleh pekerja kepada departemen personalia/kepegawaian dengan sepengetahuan kepala bagian yang bersangkutan minimal 1 (satu) minggu sebelum cuti melahirkan dimulai berdasar surat keterangan dari dokter atau bidan.
Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mendapatkan cuti selama jangka waktu 1,5 bulan, dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Dalam hal habis masa cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 3 pasal ini, pekerja belum mampu bekerja kembali, maka karyawan tersebut harus melampirkan surat keterangan tidak masuk, untuk perhitungan absensi.
Pasal 25 Cuti Sakit
1. Apabila seorang pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit atau kecelakaan, ia wajib memberitahukan hal itu kepada perusahaan pada hari pertama yang bersangkutan tidak hadir.
2. Setiap ijin sakit harus didukung oleh surat keterangan dokter, dari dokter perusahaan atau dokter/pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan
3. Dalam hal pekerja sakit yang berkepanjangan dan menurut surat keterangan dokter maka untuk pembayaran upahnya dibayar sebagai berikut:
a) 4 bulan pertama 100% dari upah
b) 4 bulan kedua 75% dari upah
c) 4 bulan ketiga 50 % dari upah
d) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.
4. Dalam hal sampai jangka waktu 1 tahun atau lebih dari 12 bulan tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, dikarenakan sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan memusyawarahkan dengan serikat pekerja.
5. Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Pasal 26 ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh
Seorang pekerja dapat diberikan izin untuk tidak masuk kerja dengan menerima upah penuh untuk jumlah hari yang diperinci menurut keadaan sebagai berikut:
1. Pernikahan pekerja sendiri………………………………………………………..3 hari
2. Menikahkan anaknya………………………………………………………………2 hari
3. Istri melahirkan atau keguguran kandungan…………………………………….2 hari
4. Pengkhitanan/pembaptisan anak pekerja…………………… ………………..2 hari
5. Orang tua/mertua suami/istri/anak/menantu meninggal dunia………………..2 hari
6. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia...................................1 Hari
7. Dalam hal pernikahan, pengkhitanan / pembaptisan, izin khusus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelumnya.
8. Dalam hal pekerja yang bermaksud menunaikan ibadah sesuai agamanya untuk pertama kali, diberikan izin khusus untuk waktu yang diperlukan menjalankan ibadah ini. Izin ibadah tersebut 1 (satu) kali (1 kali ibadah Haji dan 1 kali ibadah Umroh, dengan hak yang sama), selama pekerja tersebut bekerja pada perusahaan dan mendapat upah penuh. Surat permohonan izin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.
BAB VIII KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) & LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 27 Pedoman Umum
1. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 kewajiban dan tanggung jawab bersama.
2. Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib mentaati cara bekerja dan semua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain :
a) Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
b) Dilarang memindah/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.
c) Dilarang melakukan pekerjaan dan atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas / atasan yang telah ditunjuk itu.
d) Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang ditentukan.
e) Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin kepala departemen yang bersangkutan.
f) Bekerjasama dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.
g) Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.
h) Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas keselamatan dan kesehatan kerja atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/ berbahaya
i) Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur kerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.
Pasal 28 Perlengkapan Kerja
1. Perusahaan memberikan pakaian kerja dalam bentuk seragam dan diberikan sekali dalam setahun untuk dipakai setiap hari senin dan hari-hari tertentu yang ditentukan perusahaan sesuai tata tertib bentuk pakaian disesuaikan kebutuhan.
2. Perusahaan menyediakan perlengkapan kerja dan perlengkapan alat pelindung diri bagi semua pekerja disesuaikan dengan tingkat resiko dan situasi kerja yang berupa : masker, kacamata las, kacamata debu, pelindung telinga, sepatu boot.
3. Selama melaksanakan pekerjaan setiap pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan dan pelanggaran atas ketentuan ini termasuk pelanggaran kedisiplinan.
Pasal 29 Perlindungan Kerja Dan Lingkungan Hidup.
1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga kebersihan
ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta alat-alat kerja dan semua milik perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.
2. Perusahan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat di seluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan berjangkitnya penyakit diantara pekerja.
3. Perusahaan, pekerja, serikat pekerja berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.
4. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan secara periodik minimal 3 bulan sekali.
BAB IX PENGUPAHAN
Pasal 30 Pengertian Upah
Upah adalah imbalan dari perusahaan untuk pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau perundang-undangan dan dibayarkan setiap bulan untuk pekerja.
Pasal 31 Komponen Upah
1. Komponen upah pekerja adalah sebagai berikut:
a) Upah Pokok
b) Tunjangan tetap
2. Besarnya upah pokok tidak boleh kurang dari 75% upah bruto.
3. Pekerja yang tidak masuk kerja sesuai dengan prinsip " no work no pay" upahnya dipotong sebesar 1/21 sebulan.
4. Tunjangan tetap adalah:
a) Tunjangan beras
b) Tunjangan jabatan
і. Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang ditunjuk /diangkat olen perusahaan untuk memegang jabatan dalam struktur organisasi di bagian atau di departemen perusahaan yang diterima setiap bulan.
ii. jabatan merupakan tunjangan yang bersifat tetap yang termasuk dalam komponen perhitungan upah lembur, penghitungan bonus tahunan, penghitungan thr dan juga penghitungan pesangon / penghargaan masa kerja apabila pekerja berhenti dari perusahaan.
5. Tunjangan tidak tetap adalah uang transport sebagai bantuan transportasi bagi pekerja yang sudah menjadi pekerja tetap sebesar 75% dari harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah dan mudah didapatkan oleh masyarakat luas.
6. Selain komponen upah diatas, perusahaan juga memberikan premi-premi kepada karyawan untuk penghargaan atas loyalitas, kedisiplinan, produktivitas dan juga untuk menambah motivasi pekerja yang ditetapkan sebagai berikut.
a) Premi Hadir yaitu penghargaan yang ditujukan untuk menambah motivasi kerja karyawan diberikan kepada pekerja tetap sebesar Rp. 100.000,- per bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Pekerja tidak hadir 1 (satu) hari premi hadir dipotong Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Ijin meninggalkan pekerjaan dalam satu bulan 2.5-7.5 jam dianggap 1 (satu) hari.
II. Pekerja tidak hadir 2 (dua) hari premi hadir dipotong Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). ljin meninggalkan pekerjaan dalam satu bulan 7.5-15 jam dianggap 2 (dua) hari.
III. Premi hadir tidak diberikan apabila ada ketidakhadiran kerja tanpa ijin (T) atau P/I/S (bukan SD) lebih dari 2 (dua) hari dalam sebulan.
IV. Untuk pekerja yang tidak masuk kerja dikarenakan cuti/cuti khusus/dinas luar, mendapatkan dispensasi, tidak dipotong premi hadirnya.
b) Premi prestasi yaitu penghargaan atas kedisiplinan dan prestasi kerja pekerja dalam sebulan, ditentukan dalam aturan penentuan premi prestasi yang berlaku secara kebijakan dari masing-masing divisi. Banyaknya cuti yang diambil dalam 1 bulan kalender akan disesuaikan dengan peraturan premi prestasi yang dibuat perusahaan terkait dengan pengaruh tidaknya nilai nominal premi prestasi atas cuti tersebut.
7. Perusahaan juga memberikan bonus tambahan sebesar Rp.50.000,- setiap bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Tidak pernah absen/ meninggalkan pekerjaan.
b) Hadir 5 menit sebelum jam masuk kerja atau lembur pagi.
c) Selalu mengikuti doa bersama di bagian masing-masing.
d) Selalu mengenakan seragam terbaru pada hari Senin.
e) Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.
8. Tunjangan bantuan/subsidi transport, premi hadir, Premi prestasi hanya diberikan kepada pekerja tetap.
Pasal 32 Waktu Pembayaran Upah
1. Upah dibayarkan dari pengusaha kepada pekerja setiap akhir bulan.
2. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah, maka berlaku ketentuan seseuai perundangan yang ada.
Pasal 33 Peninjauan Kenaikan Gaji
1. Peninjauan upah secara umum dilakukan dengan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali
2. Peninjauan upah periodik dilakukan dengan penerapan yang
berlaku disesuaikan dengan skala upah
Pasal 34 Perpajakan
1. Upah yang diterima seluruhnya dinyatakan sebagai upah bruto yang dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Segala bentuk Pajak Penghasilan Karyawan ditanggung seluruhnya oleh karyawan sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 35 Fasilitas Makan Dan Minum
1. Fasilitas makan adalah pemberian perusahaan kepada pekerja yang diberikan kepada pekerja yang pada waktunya layak makan sesuai dengan standar gizi/ kesehatan.
2. Perusahaan wajib menyediakan air minum yang layak konsumsi bagi pekerja yang sesuai dengan standar kesehatan ( ada sertifikat resmi/ uji kelayakan). Perusahaan memberikan subsidi air minum mineral setiap bagian 2 galon.
3. Perusahaan memberikan minum teh manis dan segelas susu yang diberikan setiap hari atau sesuai dengan kondisi masing-masing divisi.
4. Saat bulan ramadhan / puasa perusahaan memberikan uang pengganti makan sesuai dengan harga catering makan siang.
5. Bagi pekerja yang menurut sifatnya harus bekerja lembur sampai 3 (tiga) jam atau lebih perusahaan wajib memberikan makan dan minum sebesar Rp. 6.000,-
Pasal 36 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sebesar:
1. 1 (satu) kali upah dalam hal ini adalah gaji pokok sebulan, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Ditambah pengganti premi prestasi rata-rata karyawan pertahun sebesar Rp. 55.000,- dan 1 (satu) kali premi hadir penuh.
2. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetapi sudah lebih dari 1 (satu) bulan diberikan THR disesuaikan secara proporsional.
3. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun ke atas dibayarkan: 1.25 dikalikan Gaji Pokok ditambah Tunjangan tetap dan pengganti premi prestasi rata-rata karyawan per tahun sebesar Rp. 55.000,- dan ditambah satu kali premi hadir penuh.
Pasal 37 Penghargaan Pendidikan
Bantuan pendidikan diberikan kepada anak pekerja (yang tercatat di perusahaan) yang memiliki prestasi dengan peringkat 1 sesuai buku raport / surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan setiap semester dengan besaran sebagai berikut:
a) Tingkat SD sederajat Rp. 500.000,-
b) Tingkat SLTP sederajat RP. 750.000,-
c) Tingkat SLTA sederajat RP. 1.000.000,-
ВАВ Х PENGOBATAN DAN PERAWATAN
Pasal 38 Hak Atas Jaminan Kesehatan
Yang berhak atas jaminan dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan adalah :
1. Pekerja sendiri
2. Seorang istri/suami yang sah yang terdaftar di perusahaan
3. Anak-anak yang sah dan terdaftar pada perusahaan, di bawah umur 21 tahun, belum menikah dan masih menjadi tanggung jawab penuh.
4. Ruang Laktasi.
Pasal 39 Jaminan Pelayanan Kesehatan
1. Perusahaan menyediakan fasilitas poliklinik dan petugas medisnya di lokasi perusahaan untuk memberikan pertolongan lebih awal kepada para pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
2. Perusahaan mengikutkan seluruh pekerjanya pada program
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan
sesuai dengan amanat perundang-undangan tentang BPJS.
Pasal 40 Santunan
1. Bagi pekerja wanita yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan sudah berstatus pekerja tetap, apabila melahirkan anak kandungnya dari hasil perkawinan yang sah secara hukum negara, diberikan santunan persalinan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk anak kandung sampai dengan anak ke -2 (dua). Untuk persalinan anak kembar mendapatkan hak 1 kelahiran saja.
2. Bagi pekerja laki-laki yang telah mempunyai istri yang sah menurut hukum di Indonesia yang telah mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan berstatus pekerja tetap, apabila istrinya melahirkan mendapatkan santunan persalinan sebesar Rp.
150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) untuk anak kandung sampai dengan anak ke -2 (dua)
3. Bilamana ada pekerja yang menikah diberikan santunan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali pernikahan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun dan merupakan pekerja tetap.
4 Bilamana ada anggota keluarga pekerja ada yang meninggal dunia diberikan santunan penguburan (uang duka) sebagai berikut:
a) Orang tua pekerja yang meninggal dunia………Rp. 500.000,-
b) Mertua pekerja yang meninggal.........................Rp. 250.000,-
c) Suami/istri/anak pekerja meninggal dunia…......Rp. 800.000,-
5 Santunan yang dimaksud berlaku untuk semua karyawan, kecuali apabila bersaudara lebih dari satu atau suami dan istri bekerja bersama di perusahaan maka hanya berhak mendapatkan satu santunan, dalam hal ini juga berlaku untuk karyawan yang beda divisi.
BAB XI JAMINAN SOSIAL
Pasal 41
1. Pengusaha mengikutkan seluruh pekerjanya pada program bpjs baik bpjs ketenagakerjaan maupun bpjs kesehatan. Sesuai
dengan perundangan yang berlaku dan peraturannya.
2. Bahwa iuran jaminan hari kecelakaan kerja, jaminan kematian ditanggung oleh pengusaha.
3. Besarnya jaminan hari tua yang ditanggung pekerja adalah 2 % dari upah.
4. Besarnya jaminan pensiun yang ditanggung pekerja adalah 1% dari upah.
5. Besarnya jaminan bpjs kesehatan yang ditanggung pekerja adalah 0,5% dari upah.
6. Besarnya jaminan bpjs yang ditanggung pengusaha adalah sebagai berikut:
a) Jaminan kecelakaan kerja sebesar 1 % upah sebulan
b) Jaminan hari tua sebesar 3,7% dari upah sebulan
c) Jaminan kematian sebesar 0,3% dari upah sebulan
d) Jaminan pensiun sebesar 2% dari upah sebulan
e) Jaminan kesehatan sebesar 4 % dari upah upah
f) Subsidi jaminan kesehatan 0,5% dari upah sebulan.
Pasal 42 Jaminan Keselamatan Kerja
1. Untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja (K3) antara perusahaan dan pekerja, dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai
dengan ketentuan yang ada.
2. Setiap pekerja yang dilengkapi alat dan perlengkapan kerja harus bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapian, kelengkapan maupun pemeliharaan alat perlengkapan kerja tersebut.
Pasal 43 Jaminan Kecelakaan Kerja
Tiap pekerja dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja terhadap kecelakaan yang mungkin terjadi pada waktu melaksanakan tugasnya menurut ketentuan yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
Pasal 44 Jaminan Kematian
Bilamana seorang pekerja meninggal dunia, para tanggungan dan atau ahli warisnya yang terdaftar pada perusahaan akan menerima hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan uang duka dari perusahaan sebesar Rp. 2.000.000,-
BAB XII KESEJAHTERAAN DAN FASILITAS BAGI PEKERJA
Pasal 45 Fasilitas Kesejahteraan Sosial
Dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara perusahaan dan sesama pekerja maka perusahaan memberikan fasilitas berupa:
1. Perusahaan mengadakan hiburan kepada pekerjanya pada saat peringatan hari Ulang Tahun perusahaan dan / atau mengadakan rekreasi.
2. Olah raga & kesenian yang dikoordinasikan dengan serikat pekerja. Senam pagi bersama 2 bulan 1 kali.
3. Kerohanian atau sarasehan sekali dalam 1 bulan yang dikoordinasikan dengan serikat pekerja.
4. Pelayatan pekerja/keluarga pekerja meninggal dunia, perusahaan menyediakan transportasi sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan situasi dan kondisi. Pelaksanaan pelayatan diatur dan dikoordinasikan oleh bagian masing-masing.
5. Perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja wanita yang mempunyai kewajiban menyusui anak nya untuk melakukan kewajiban menyusui anak nya secukupnya. Untuk pelaksanaannya harus memberitahukan kepada perusahaan.
6. Perusahaan memberikan mantrol/ jas hujan / payung bagi seluruh karyawan 1 kali dalam 2 tahun.
7. Perusahaan memberikan seragam kerja bagi karyawan minimal 1 kali dalam kurun waktu 2 tahun.
Pasal 46 Penghargaan masa kerja
Sebagai penghargaan kepada pekerja, perusahaan memberikan uang penghargaan kepada karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Masa kerja 1-4 tahun Rp. 10.000,-
2. Masa kerja 5-9 tahun Rp. 17.500,-
3. Masa kerja 10-14 tahun Rp. 30.000,-
4. Masa kerja ≥ 15 Rp. 35.000,-
Pasal 47 Tempat Ibadah
1. Kepada pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan peribadatan sesuai dengan agama/keyakinan masing-masing dan pelaksanaannya dilakukan dengan bijaksana.
2. Dalam hal melaksanakan ibadah tersebut perusahaan menyediakan fasilitas tempat beribadah sesuai dengan kemampuan perusahaan.
BAB XIII TATA TERTIB KERJA
Pasal 48 Tata Tertib Kerja
Setiap pekerja harus taat terhadap tata tertib sebagai berikut :
1. Setiap pekerja (kecuali manajer) harus melakukan pencatatan absen masuk dan keluar dengan mesin yang disediakan atau dengan mencatat dan dilakukan oleh pekerja masing-masing, tidak boleh diwakilkan.
2. Setiap pekerja yang telah mendapatkan pakaian seragam kerja harus dikenakan setiap hari senin / hari hari yang ditentukan perusahaan.
3. Setiap pekerja wajib siap hadir di tempat kerja, 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai dan selanjutnya wajib mengikuti doa bersama di masing-masing bagian.
4. Setiap pekerja wajib menginformasikan ke pengawas atau bagian personalia apabila tidak masuk kerja karena alasan mendadak sebelum jam 10.00 wib. Lebih dari jam 10.00 wib tidak memberikan informasi maka karyawan dianggap mangkir/alpha.
5. Karyawan yang akan meninggalkan pekerjaan karena dinas, kepentingan pribadi, sakit, harus mengisi blanko surat ijin. Blanko lembar biru diserahkan kepada satpam.
6. Mengikuti segala instruksi kerja dan arahan dari pengawas masing-masing.
7. Menjaga ketertiban pada saat bekerja, dan pada saat minum tidak boleh menyebabkan proses produksi berhenti karenanya.
8. Istirahat pada waktu yang telah ditetapkan.
9. Setiap pekerja hanya diperbolehkan makan siang pada waktu istirahat.
10. Melaksanakan petunjuk keselamatan kerja dan kebersihan.
11. Tidak berdagang atau melakukan promosi dagang tanpa ijin dari perusahaan pada jam kerja.
12. Tidak bekerja pada sebagian waktu atau waktu penuh pada perusahaan yang bidang hanya sejenis atau menyerupai tanpa persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan.
13. Tidak merokok di ruang produksi pada saat jam kerja.
14. tidak menjalankan alat atau mesin yang bukan tugasnya tanpa izin dari atasannya langsung.
15. Tidak boleh tidur pada saat jam kerja
16. Tidak diperbolehkan menggunakan handphone yang
mengakibatkan terganggunya kelancaran proses produksi
17. Wajib melakukan membersihkan alat/mesin dan daerah tempat kerjanya 5 (lima) menit sebelum jam kerja berakhir.
18. Dilarang menerima sesuatu pun langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk uang atau barang dari pihak ketiga terkait dengan status jabatan dan wewenang yang diberikan oleh perusahaan atas pekerjaan ataupun jasa yang terkait dengan pihak ketiga tersebut.
19. Dilarang mempengaruhi dan/atau mengajak pekerja lain untuk
melanggar peraturan perusahaan.
20. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan retaknya hubungan keluarga karyawan lain dalam bentuk pacaran, selingkuh, menyebarkan fitnah dan semacamnya.
21. Dilarang
memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.
22. Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.
23. Dilarang mabuk atau karena berada dalam pengaruh alkohol dan / atau narkoba / obat-obatan terlarang di dalam lingkungan perusahaan.
24. Dilarang berkelahi atau memukul, baik sesama pekerja, pimpinan maupun orang lain yang masih ada kaitannya dengan perusahaan.
25. Dilarang memberikan informasi rahasia perusahaan tanpa persetujuan perusahaan.
26. Pengulangan dan /atau melakukan pelanggaran lain dalam
masa mash berlakunya SP
27. Tempat parkir bagian Staff Struktural maupun Staff Kantor berada dalam satu lokasi dan atau menyesuaikan kondisi masing-masing divisi.
Pasal 49 Sanksi Pelanggaran
1. Pelanggaran adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pekerja dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada, Perjanjian Kerja Bersama, maupun tata tertib di perusahaan yang dikeluarkan oleh direksi. Baik dilakukan secara sengaja maupun tidak.
2. Pada dasarnya perusahaan meyakini dan percaya bahwa pekerja ingin melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Namun kita juga harus mengakui bahwa dari waktu ke waktu ada pekerja karena suatu alasan tertentu disengaja maupun tidak dapat melanggar peraturan maupun tata tertib yang ada. Oleh sebab itu perlu ada sanksi-sanksi yang bersifat mendidik atau membina sesuai kadar kesalahannya, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Bila dalam keadaan sangat terpaksa maka perusahaan dapat melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja.
3. Pekerja yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi oleh perusahaan sebagai salah satu pencegahan dan pembinaan agar pekerja tidak melakukan /mengulangi perbuatan /tindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja sehingga tercapainya ketenangan bekerja dan berusaha.
4. Tindakan disiplin semata-mata dimaksudkan untuk :
a) Membantu pelaksanaan tertib hukum dan tertib kerja
b) Menyelamatkan perusahaan dari kerugian
c) Mendorong pekerja untuk memperbaiki prestasi kerjanya.
5. Sanksi ditetapkan menurut besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja serta faktor-faktor sebagai berikut :
a) Macam terjadinya pelanggaran
b) Proses terjadinya pelanggaran
c) Akibat terjadinya pelanggaran.
d) Situasi disaat terjadinya pelanggaran.
6. Tahapan pemberian sanksi / peringatan :
a) Mengumpulkan dan mencari fakta/data yang terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
b) Menguraikan dan mempelajari baik-baik hasil pengusutan c)
Mengadakan musyawarah dengan pimpinan langsungnya
d) Menentukan peraturan yang dilanggar e)
Menentukan dan mengenakan peringatan, sanksi berdasarkan investigasi dan klarifikasi.
7. Sanksi administrasi berupa hilangnya premi-premi, insentif yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas loyalitas, kedisiplinan dan produktivitas.
8. Dengan menaati Undang-Undang Dan peraturan berlaku, tindakan-tindakan tersebut dapat diambil oleh perusahaan yaitu :
a) Peringatan lisan /teguran:
i. Keterlambatan masuk kerja
ii. Tidak mengikuti kegiatan doa bersama bagiannya sebelum kerja
ili. Istirahat/makan siang sebelum waktu istirahat. iv. Melakukan hal-hal yang tidak termasuk instruksi kerja selama jam kerja kecuali ijin pengawas atau kepala bagiannya.
iv. Pelanggaran tata tertib perusahaan.
b) Surat peringatan tertulis, I,Il,Ill (masing- masing masa berlakunya 3 bulan)
i. Surat peringatan tertulis I (SPI)
1. Melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, dan sudah mendapat teguran / peringatan lisan pengawas/ kepala bagian.
2. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat diterima perusahaan.
3. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin.
4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kelancaran produksi terganggu
5. Dengan sengaja melanggar ketentuan memakai APD ( alat pelindung diri)
6. Sengaja tidur pada jam kerja.
ii. Surat peringatan tertulis II (SPII)
1. Dalam masa berlakunya SP 1, mengulangi perbuatan yang menyebabkan mendapat SP 1
atau melakukan kesalahan yaitu pelanggaran tata tertib perusahaan lagi.
2. Melanggar larangan perusahaan
c) Penurunan jabatan
d) Pemberhentian sementara ( skorsing) skorsing diberikan kepada pekerja yang telah mendapat SP 2 atau SP 3 tetapi masih melakukan kesalahan yang sama, atau lebih berat lagi.
e) Pemutusan hubungan kerja.
9. Tata cara pemberian peringatan dan sanksi
a) Peringatan diberikan oleh pengawas (supervisor/kasubsi) dengan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kepala bagian dan bagian personalia.
b) Sebelum surat peringatan dibuat, kepala bagian yang bersangkutan harus melakukan investigasi terhadap pekerja.
c) Pemberian peringatan dan sanksi harus dilakukan secara segera setelah diketahui pokok persoalannya. Pemberian sanksi harus berdasarkan fakta dan data, tidak atas dasar prediksi afau dugaan belaka.
d) Surat peringatan tidak berlaku lagi apabila dalam waktu yang dilampaui, pekerja tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.
10. Tujuan skorsing:
a) Melaksanakan perundingan Bipartit
b Menunggu proses PHK sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.
c) Lamanya masa skorsing adalah maksimal 6 (enam) bulan, setelah itu tergantung keputusan pengadilan hubungan Industrial. Selama masa skorsing pekerja tetap mendapatkan upah pokoknya.
BAB XIV PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pasal 49 Prinsip Dasar
1. Prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja ialah bahwa dapat mungkin PHK
harus dicegah dengan segala daya dan upaya, pertimbangan ini didasari bahwa dengan terjadinya PHK berarti bagi pekerja permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya.
2. Apabila tidak dapat dicegah, PHK dapat terjadi bagi pekerja tetapi perusahaan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan itu. Setelah proses bipartit dilakukan dan tidak tercapai kesepakatan bersama maka proses selanjutnya dilakukan sesuai UU dan Peraturan yang berlaku.
3. Pelanggaran yang dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja:
a) Bisa langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja:
Mangkir 5 ( lima) hari kerja berturut - turut dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara tertulis tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah maka pekerja dianggap mengundurkan diri secara tidak baik (UU no 13 tahun 2003 pasal 168)
b) Apabila pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan, bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung 2 (dua) orang saksi untuk pelanggaran sebagai berikut:
I. Melakukan penggelapan, pencurian, penipuan,pemalsuan barang/uang milik perusahaan atau orang lain.
ii. Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan.
ili. Mabuk, minum-minuman keras, narkoba dilingkungan perusahaan.
iv. Melakukan tindakan asusila/perjudian di lingkungan perusahaan.
Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi teman kerja atau pengusaha di dalam maupun diluar perusahaan
vi.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
vii. Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara.
vili. Dengan ceroboh/sengaja membiarkan teman sekerja atau pimpinan dalam keadaan bahaya di tempat kerja. ix. Merusak barang milik perusahaan, dengan sengaja
maupun karena kecerobohan.
Pasal 50 PHK dalam masa percobaan
PHK untuk pekerja dalam masa percobaan tidak diperlukan izin, tembusan surat PHK diberikan kepada serikat pekerja
Pasal 51 PHK atas kehendak sendiri / pengunduran diri
1. PHK bagi pekerja atas kehendak sendiri tidak diperlukan izin.
2. Hak-hak dari pekerja yang mengundurkan diri tersebut antara lain:
a) Uang penggantian hak dan uang pisah sesuai Undang Undang dan Peraturan yang berlaku
b) Telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
c) Tidak terikat dalam ikatan dinas
d) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
3. Jaminan hari tua (JHT) dari BPJS
4. Surat referensi dari perusahaan.
5. Sisa cuti tahunan yang belum diambil dibayar / diganti dengan
uang
6. Uang pisah dari perusahaan.
7. Pekerja yang mengundurkan diri secara prosedural atau tidak mendadak, dan selama bekerja/ mengabdi di perusahaan menunjukan kinerja yang baik menurut perusahaan mendapatkan hak 1 (satu) kali ketentuan penghargaan masa
kerja.
Pasal 52 PHK Karena Meninggal Dunia
Pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat hak-hak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku dan hak cuti yang belum dipergunakan akan diganti dengan uang.
Pasal 53 PHK Karena Usia Lanjut ( Pensiun)
1. Usia pensiun pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun . Dalam hal adanya keraguan, pekerja akan ditentukan menurut tanggal lahir pada kartu pengenal yang sah.
2. Pekerja yang terkena PHK karena telah memasuki usia pensiun akan menerima haknya sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
3. Kebijakan perusahaan terkait dengan uang pesangon mengacu pada kesepakatan Bersama yang sudah berjalan.
Pasal 54 Penyelesaian Hak Dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan Kerja.
1. Bila berakhirnya hubungan kerja, pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan yang menjadi haknya dan belum diambil, ia akan menerima uang sebagai pengganti sisa cuti tahunan tersebut.
2. Semua utang pekerja kepada perusahaan akan mengurangi hak pekerja yang akan dibayarkan.
3. Semua barang-barang milik perusahaan yang disediakan bagi pekerja untuk keperluan melaksanakan tugas-tugasnya harus dikembalikan kepada perusahaan disertai pertanggungjawaban termasuk kartu identitas, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah berakhirnya hubungan kerja.
4. Perusahaan berkewajiban memberikan surat keputusan (SK) dan surat pengalaman kerja pada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Pasal 55 Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Ganti Kerugian Dan Uang Pisah
1. Uang pesangon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku ditentukan sebagai berikut:
a) Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah.
b) 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
c) 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
d) 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
e) 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
f) 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
g) 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
h) 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
i) Masa kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah
2. Uang penghargaan masa kerja.
Penghitungan uang penghargaan masa kerja sebagai berikut:
Kurang dari 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
a) 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
b) 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
c) 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
d) 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
e) 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
f) 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
9) 24 tahun atau lebih 10 bulan upah
3. Uang penggantian hak, sesuai Undang-Undang serta peraturan yang berlaku dan kebijakan perusahaan sesuai pasal 53 ayat 3.
4. Uang pisah diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan diatur tentang pemberian uang pisah, sebesar Rp. 500.000, ( Lima ratus ribu rupiah).
5. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang melakukan pelanggaran yang di maksud dalam pasal 49 maka mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Pasal 56 Pekerja Ditahan Pihak Berwajib
1. Pekerja ditahan pihak yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan, dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan, perusahaan tidak wajib membayar upah, tapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekrja yang menjadi tanggungan sebagai berikut:
a) Untuk 1 orang tanggungan 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah
b) Untuk 2 orang tanggungan 35 % ( tiga puluh lima perseratus) dari upah
c) Untuk 3 orang tanggungan 45% ( empat puluh lima perseratus) dari upah
d) Untuk 4 orang tanggungan atau lebih, 50% ( lima puluh perseratus) dari upah.
2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan yang berwajib.
3. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan perusahaan dan selam ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan peradilan hubungan industrial, maka perusahaan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
4. Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan perusahaan atau bukan karena pengaduan pengusaha ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja dengan membayar upah penuh
beserta hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.
5. Dalam hal pekerja ditahan oleh pengadilan negeri terbukti melakukan kesalahan, maka perusahaan dapat mengajukan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja.
BAB XV PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA
Pasal 57 Prinsip-Prinsip
1. Pada dasarnya setiap perselisihan kepentingan, diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dengan pimpinan serikat pekerja dengan itikad baik dari kedua belah pihak.
2. Apabila terjadi keluhan dari pekerja atas keadaan tertentu, maka akan diselesaikan musyawarah melalui prosedur yang berlaku.
Pasal 58 Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
Keluh kesah dan pengaduan pekerja sehubungan dengan pekerjaannya sedapat mungkin segera diselesaikan dan dicarikan pemecahan secara adil, jika seorang pekerja menganggap bahwa ia diperlakukan secara tidak adil dan tidak wajar serta bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini, maka ia dapat menyampaikan keluh kesah serta pengaduannya sebagai berikut :
a) Setiap keluh kesah dan pengaduan seorang pekerja atau lebih, harus terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.
b) Bila penyelesaian belum memuaskan, maka dengan persetujuan atau dengan sepengetahuan atasan langsung pekerja dapat meneruskan pengaduan serta keluh kesahnya ke atasan yang lebih tinggi menurut struktur organisasi.
c) Setelah prosedur diatas ditempuh hasil yang memuaskan, maka pekerja dapat meminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalannya dengan pimpinan perusahaan melalui bagian personalia.
d) Bila tidak tercapai persetujuan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan maka penyelesaian selanjutnya didasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang nomor 02 tahun 2004.
BAB XVI KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 59 Pelaksanaan
Perjanjian ini memuat dan mengatur seluruh ketentuan dan persyaratan kedua belah pihak dan bersepakat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian ini dan bila ada keraguan atas maksud dari kalimat-kalimat yang ada, hal ini diselesaikan dengan jalan musyawarah antara perusahaan dengan serikat pekerja.
Pasal 60
1. Bilamana ada perubahan dan penyesuaian undang-undang ketenagakerjaan atau peraturan-peraturan pemerintah sehubungan dengan isi perjanjian bersama ini, maka yang berlaku adalah undang-undang dan atau peraturan yang baru tersebut.
2. Bilamana suatu syarat atau ketentuan dalam perjanjian ini menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal maka kedua belah pihak wajib mengganti syarat atau ketentuan tersebut dengan yang berlaku sah untuk mencapai maksud dan tujuan kedua belah pihak.
3. Dalam hal pergantian tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum, maka tidak berlakunya atau batalnya syarat atau ketentuan yang bersangkutan tidak mempengaruhi berlakunya
syarat dan ketentuan lain dalam perjanjian maupun perjanjian keseluruhan kecuali bila syarat atau ketentuan yang berlaku atau batal tersebut merupakan inti yang tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
4. jika menurut penilaian para pihak, materi perjanjian kerja bersama ini perlu diadakan ketentuan lebih lanjut, maka atas perjanjian kedua belah pihak akan diadakan perubahan seperlunya.
Pasal 61 Masa Berlakunya Dan Perpanjangan PKB
1. Perjanjian kerja bersama ini berlaku mulai tanggal 23 November 2021( saat tanggal ditetapkan) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
2. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.
3. Apabila telah berakhir masa berlakunya perjanjian kerja bersama (PKB) ini, ada kehendak dari pihak-pihak untuk berubah isi PKB ini harus dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari dimuka.
4 Setelah berakhir masa berlakunya perjanjian kerja bersama ini tidak tercapai kesepakatan/ sedang dalam perundingan maka PKB ini masih berlaku paling lama 1 (satu) tahun sambil menunggu PKB yang baru disepakati.
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62 Lain-Lain
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian kerja bersama ini akan diatur sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut kebiasaan dan kebijaksanaan perusahaan bermusyawarah dengan serikat pekerja.
Disepakati dan ditandatangani oleh para pihak,
di Bantul, tanggal: 10 November 2021 jam: 10.00 wib