PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT ACRYL TEXTILE MILLS DENGAN PSP SPN PT ACTEM PERIODE 2020 – 2022

New

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Menyadari akan hakikat dari pada kemerdekaan Republik Indonesia sebagai jembatan emas yang menghantar seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai tingkat hidup yang lebih baik lahir dan batin merupakan tuntutan atau amanat perjuangan kemerdekaan Bangsa dan tanah air dari generasi ke generasi seterusnya.

Diantara sekian besar dan luasnya pembangunan di Indonesia sebagai usaha dan upaya untuk memperoleh kehidupan yang layak yang lebih baik, maka PT ACRYL TEXTILE MILLS merupakan salah satu jenis usaha yang melakukn kegiatan produks, melahirkan lapangan kerja, sehingga perlu dicitakan suasana kerja yang tentram dan damai guna terwujudnya kerjasama yang serasi dan penuh pengertian.

Mengingat kelangsungan hidup perusahaan ini merupakan jaminan hari depan dan kelangsungan adanya pendapatan para pekerja bagi pembiayaan keluarganya, maka perlu kiranya disadari dan dipahami secara mendalam hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa seluruh kegiatan kerja didalam perusahaan ini adalah untuk mengadakan sandang terutama bagi rakyat Indonesia, karena seluruh peralatan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, mempunyai misi nasional dengan produksi sandang sebagai kebutuhan nasional.
  2. Pengorganisasian seluruh kegiatan ini dituntun dengan suatu kepemimpinan manajemen, dimana proses produksi harus mencapai tingkat yang efektif dan produktif, dengan pengendalian pengawasan dan pencapaian mutu serta disiplin kerja yang mantap sehingga kontinuitas produksi terjamin.
  3. Partisipasi pekerja yang penuh dengan tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi menjaga ketahanan ketangguhan dan kelangsungan usaha perusahaan sebagai sumber pendapatan bagi perusahaan dan pekerja kini dan dimasa depan.

Dengan menyadari hal – hal tersebut diatas maka perjanjian kerja bersama yang disepakati ini adalah merupakan petunjuk yang menggugah kesadaran dan pengertian baik jiwanya maupun ketentuan – ketentuan materinya.

Bertitik tolak dari pedoman tersebut, baik Pengusaha atau pekerja akan saling membantu menjalankan fungsi dan tugas kewajiban di dalam mewujudkan tercapainya:

  • Ketenangan dan kesenangan kerja
  • Peningkatan kuantitas dan kualitas produksi
  • Peningkatan produktivitas / efisiensi dengan menghindarkan pemborosan – pemborosan baik tenaga maupun material.
  • Penetapan pendapatan dan kesejahteraan pekerja yang menumbuhkan gairah dan rasa tentram bekerja.
  • Mengutamakan kegiatan musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan, memperkecil dan menghilangkan perbedaan – perbedaan pendapat dengan memperhitungkan faktor – faktor situasi dan kondisi.

Perjanjian kerja bersama ini dijiwai dan berlandaskan Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945 serta seluruh perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Maka dengan ini kami pihak – pihak yang mewakili Pengusaha dan Pekerja di dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Bersama ini didasari dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Pengalaman atas pedoman – pedoman tersebut diatas, diharapkan dapat melahirkan hubungan kerja yang erat dan harmonis antara Pengusaha dan Pekerja sehingga dengan demikian ditetapkan ketentuan – ketentuan materi dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa kita diberkati tuntunan-Nya untuk dapat melaksanakan dengan sebaik - baiknya.

BAB I: ISTILAH

PASAL 1: ISTILAH – ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diartikan dengan:

1. Perusahaan:

Ialah Perseroan Terbatas ACRYL TEXTILE MILLS, disingkat PT ACTEM yang berkedudukan di : Kantor Pusat : 3rd Floor, New Summitmas Tower Jl. Jendral Sudirman Kav. 61 – 62 Jakarta. Pabrik : Jl. Moh. Toha Pasar Baru Kota Tangerang.

2. Pengusaha:

Ialah Direksi PT ACTEM atau pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk bertindak.

3. Pekerja:

Ialah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Pengusaha PT ACTEM dan menerima upah serta imbalan lain dari padanya.

4. Pekerja Tetap:

Ialah setiap orang yang bekerja dan terdaftar di PT ACTEM dan telah menyelesaikan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan telah diangkat menjadi Pekerja Tetap oleh Pengusaha.

5. Serikat Pekerja:

Adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang telah tercatat/terdaftar pada kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Kependudukan Kota Tangerang dengan nomor bukti pencatatan: 560/162-DKK/OP/Kota-TNG/x/2002 Tanggal 01 Mei 2002.

6. Anggota Serikat Pekerja:

Adalah pekerja PT ACTEM yang berdasarkan ketentuan – ketentuan mempunyai hak dan kewajiban di dalam Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PSP SPN PT ACTEM.

7. Pengurus Serikat Pekerja:

Adalah anggota serikat pekerja yang dipilih oleh anggotanya untuk duduk dalam kepengurusan Serikat Pekerja PT ACTEM yang berfungsi baik sebagai Perwakilan setiap Departemen/Bagian, maupun yang merupakan Pengurus Harian Serikat Pekerja PT ACTEM dalam batas waktu yang telah ditentukan.

8. Perjanjian Kerja Bersama:

Adalah perjanjian tentang syarat – syarat kerja yang diselenggarakan antara Pengusaha PT ACTEM dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT ACTEM yang pada umumnya memuat syarat – syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.

9. Keluarga Pekerja:

Ialah seorang Istri / Suami dan anak – anak yang telah didaftarkan pada perusahaan.

10. Istri:

Ialah seorang istri yang sah dari pekerja yang telah didaftarkan pada perusahaan.

11. Suami:

Ialah seorang suami yang sah dari pekerja yang telah didaftarkan pada perusahaan.

12. Anak:

Ialah anak pekerja yang sah, anak yang disahkan menurut hukum, yang didaftarkan kepada perusahaan. Dengan ketentuan:

  • Belum bekerja
  • Belum pernah menikah
  • Usia dibawah 18 tahun, khusus untuk yang masih bersekolah ditetapkan sampai dengan usia 23 tahun dengan ketentuan tiap tahun menyerahkan surat keterangan dari sekolahnya.

13. Ahli Waris:

Ialah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap haknya dalam hal pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli warisnya maka penyelesaian dari pada haknya diatur menurut hukum yang berlaku.

14. Hari Kerja:

Untuk Kerja Shift adalah jangka waktu yang berlangsung dari jam (22.00) sampai dengan hari berikutnya. Untuk Dayshift adalah jangka waktu yang berlangsung dari jam 24.00 sampai hari berikutnya.

15. Hari Libur:

Adalah hari Minggu atau hari istirahat mingguan lainnya dan hari – hari libur resmi.

16. Jam – Jam Kerja:

Ialah jam/waktu yang telah ditetapkan untuk berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaannya pada hari kerja biasa, serta waktu kerja yang telah mendapat ijin penyimpangan waktu kerja dari Disnaker.

17. Kerja Shift:

Ialah waktu kerja dimana pekerja menurut jadwal tetap mengenai waktu kerja yang bergiliran secara teratur setiap hari kerja yang sama, yaitu 7 jam akan tetapi yang waktu – waktu kerjanya dapat dimulai pada jam 06.00 atau jam 14.00 maupun jam 22.00 dan jam istirahatnya tidak seharusnya jatuh pada hari – hari yang sama dengan hari – hari pekerja lainya. Untuk grup tertentu dapat bergeser tetap 1 jam sebelum atau sesudah jam – jam tersebut diatas.

18. Jam Istirahat:

Ialah jam/waktu dimana pekerja setelah melakukan pekerjaan selama 4 jam terus menerus diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan sedikit – dikitnya 45 menit.

19. Hari Istirahat:

Ialah hari dimana pekerja setelah melakukan pekerjaan selama 40 jam seminggu atau 6 hari kerja berturut – turut diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan selama 1 (satu) hari.

20. Kerja Lembur:

Ialah kerja yang dilakukan selebihnya dari pada 7 jam sehari dan 40 jam seminggu berdasarkan 6 hari kerja seminggu.

21. Kerja Panjang:

Ialah dimana setiap pekerja 3 shift Non Stop pada hari yang ditentukan masuk kerja pagi (jam 06.00 s/d jam 14.00), wajib masuk kerja mulai dari jam 06.00 s/d 18.00 dari selanjutnya bagi yang masuk kerja siang (jam 14.00 s/d 22.00), wajib masuk kerja mulai jam 18.0 s/d 06.00, dengan catatan bahwa kelebihan jam kerja (3 jam 30 menit) untuk shift pagi dan shift siang tersebut dihitung sebagai lembur wajib.

22. Kerja Hari Libur Resmi:

Ialah kerja yang dilakukan pada hari libur resmi, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

23.Hubungan Waktu Kerja:

Ialah saat dimana pekerja berangkat dari tempat tinggalnya sampai saat tiba kembali ditempat tinggalnya, setelah selesai melakukan tugas/pekerjaannya dan hal tersebut sudah sepengetahuan perusahaan.

24.Lokasi Kerja:

Ialah seluruh tempat dimana pekerja PT ACTEM melakukan pekerjaannya.

25.Komplek Pabrik:

Ialah seluruh halaman, lapangan, ruangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan kegiatan kerja serta merupakan milik dari perusahaan.

26. Tempat Tinggal Pekerja:

Adalah tempat yang dihuni setiap hari oleh pekerja dengan kuasa penggunaannya atau pemilikannya dan tercatat di perusahaan.

27. Tunjangan Tetap:

Adalah tunjangan yang diberikan dengan tidak dipengaruhi oleh kehadirannya.

28. Tunjangan Tidak Tetap:

Adalah tunjangan yang diberikan sesuai dengan kehadirannya.

BAB II: UMUM

PASAL 2: PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Ayat 1: Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah antara: PT ACTEM yang selanjutnya dalam perjanian ini disebut Pengusaha dengan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT ACTEM yang bertindak mewakili untuk dan atas nama para anggota.pekerja dan untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Serikat Pekerja.

Ayat 2: Bila Pengusaha berubah nama atau bergabung dengan Pengusaha lain, dan Serikat Pekerja mengganti nama atau bergabung dengan organisasi lainnya, maka isi dan makna Perjanjian ini tetap berlaku sampai selesai masa berlakunya dan semua pihak tetap terikat didalamnya.

PASAL 3: DASAR DAN TUJUAN PERJANJIAN

Perjanjian ini diwujudkan berdasarkan pada UU No. 13/2003 (LN-RI No. 39/2003) dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas Hubungan Ketenagakerjaan dengan menjelaskan hak – hak, kewajiban dan syarat – syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerjanya, untuk melancarkan proses produksi dalam rangka pengembangan usaha, demi terciptanya hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerjanya sesuai dengan hubungan Industrial Pancasila.

PASAL 4: LUASNYA PERJANJIAN

Ayat 1: Pengusaha dan Serikat Pekerja sama – sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi semua anggota Serikat Pekerja dan Pengusaha.

Ayat 2: Telah dipahami dan disepakati bersama baik oleh Pengusaha maupun Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal – hal yang bersifat umum seperti tertera dalam Perjanjian ini dan bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai hak – hak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Ayat 3: Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini amupun dalam perkembangannya sesuai dengan situasi dan kondisi perlu dalam kesepakatan adanya penyempurnaan maka kedua belah pihak berjanji untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah mencapai mufakat.

PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJANJI

Ayat 1: Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk selalu menumbuhkan iklim kerja sama yang baik dengan selalu mengusahakan penyelesaian setiap masalah ketenagakerjaan dengan bermusyawarah. Musyawarah Bipartit tentang ketenagakerjaan akan dilaksanakan setiap 1 (Saru) bulan sekali setiap minggu ketiga (ke-3).

Ayat 2: Dengan dasar musyawarah Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak akan menyampaikan keterangan yang dapat merugikan kedua belah pihak, serta saling mencegah melakukan kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan isi perjanjian ini maupun norma – norma dan tata tertib yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ayat 3: Baik Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan kepada pekerja atau pihak – pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya kesepakatan ini, baik isi, makna dan pegertian sepertian apa yang telah ditetapkan dalam kesepakatan ini dengan cara – cara yang dapat disepakati bersama.

Ayat 4: Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja sama – sama menyadari dan mengakui serta menyetujui bahwa:

  1. Yang mengatur jalannya Perusahaan dan Pekerjanya adalah wewenang dan tanggung jawab Pengusaha.
  2. Fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili/melindungi anggota – anggotanya baik secara perorangan maupun secara bersama – sama didalam hubungan ketenagakerjaan.

Ayat 5: Sesuai dengan ketentuan pemerintah, perencanaan dan pelaksanaan Pendidikan, kejuruan dalam rangka proses Indonesianisasi, serta pembatasan penggunaan tenaga kerja asing (pendatang) adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengusaha.

Ayat 6: Pekerja berhak masuk Serikat Pekerja, kesempatan untuk mengembangkan karya, Keterampilan di dalam berorganisasi sehingga potensi dan daya kreativitasnya berkembang di dalam rangka mempertinggi produksi dan produktivitas yang terwujud dalam hasil dan penghasilan.

BAB III: PENGAKUAN DAN JAMINAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA

PASAL 6: PENGAKUAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA DAN WAKIL – WAKILNYA.

Ayat 1: Pengusaha mengakui bahwa PSP SPN PT ACTEM yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai organisasi pekerja yang anggotanya mayoritas, yang bekerja di perusahaan dan berhak menandatangani PKB ini.

Ayat 2: Pengusaha tidak menghalang – halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja.

Ayat 3: Untuk mengurus soal – soal ketenagakerjaan antara Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha, maka pekerja yang ditunjuk untuk mewakili Serikat Pekerja diberi kelonggaran untuk menghadiri rapat – rapat untuk memusyawarahkan persoalan tersebut. Menurut kepentingannya bila ditunjuk beberapa wakil dari serikat pekerja serta untuk tidak mengganggu kelancaran kerja perusahaan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pihak Pengusaha.

Ayat 4: Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan – tekanan langsung maupun tidak langsung, tindakan – tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap pekerja – pekerja yang telah dipilih selaku pengemban tugas yang karena fungsinya berhubungan dengan kepentingan pekerja.

Ayat 5: Berdasarkan hak Serikat Pekerja, maka setiap pengurus Serikat Pekerja dapat masuk ke dalam lokasi kerja perusahaan yang karena fungsi dan tugasnya didalam masalah ketenagakerjaan dan organisasi dengan persetujuan Pengusaha memberikan bantuan seperlunya untuk kelancaran tertentu.

PASAL 7: FASILITAS – FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

Ayat 1: Berdasarkan kemampuan pengusaha dengan bermusyawarah bersama Serikat Pekerja sesuai dengan prinsip – prinsip dalam Mukadimah maka Pengusaha mengijinkan ruangan kantor atau fasilitas lainnya milik perusahaan yang antara lain berupa : meja, kursi tamu, lemari, telepon, papan pengumuman, demi kelancaran kegiatan organisasi secara rutin.

Ayat 2: Dengan persetujuan Pengusaha, Serikat Pekerja dapat menggunakan fasilitas – fasilitas alat lainnya milik perusahaan yang memadai untuk kegiatan – kegiatan Serikat Pekerja.

Ayat 3: Berdasarkan pada kepentingan bersama, maka Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas – tugasnya.

Ayat 4: Dengan seijin Pengusaha terlebih dahulu, Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat – rapat pengurus/anggota diruang pabrik/kantor dalam jam kerja.

Ayat 5: Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada setiap pengurus atau anggota Serikat Pekerja untuk mengikuti pertemuan dengan Pengusaha dengan diberikan upah penuh selama jam kerja. Bila dilakukan diluar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai jam lembur.

Ayat 6: Dengan bukti keterangan yang syah serta berdasarkan musyawarah, pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja untuk memenuhi panggilan instansi pemerintah, organisasi vertical, Kongres, Seminar, Kursus, dan semacamnya dengan mendapat hak upah sepenuhnya. Bila dilakukan diluar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Ayat 7: Pemungutan iuran/dana untuk Serikat Pekerja:

  1. Berdasarkan permintaan Pengurus Serikat Pekerja, Pengusaha membantu didalam mengumpulkan iuran anggota yang dipotong langsung dari upah pekerja yang bersangkutan setiap bulan.
  2. Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha dapat memberikan ijin kepada Serikat Pekerja untuk mengumpulkan dana/sokongan yang dilakukan sendiri oleh pengurus harian atas dasar permintaan Serikat Pekerja.
  3. Pengusaha menyetorkan iuran serikat pekerja setiap bulan pada Bank yang telah ditentukan atas nama rekening Serikat Pekerja ACTEM serta bukti penyetorannya disampaikan pada pengurus Serikat Pekerja didalam minggu pertama setelah tutup buku perusahaan setiap bulannya.

Ayat 8: Penempelan daripada edaran, pengumuman – pengumuman maupun selebaran komunikasi lainnya dari Serikat Pekerja:

  1. Terlebih dahulu menyampaikan tindakannya kepada Pengusaha untuk mendapat ijin.
  2. Penempelannya hanya pada tempat yang ditentukan.

BAB IV: HUBUNGAN KERJA

PASAL 8: PENERIMAAN PEKERJA DAN MASA PERCOBAAN

Ayat 1: Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk dapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh Pengusaha berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Ayat 2: Calon pekerja diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama – lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di perusahaan.

Ayat 3: Selama dalam masa percobaan masing – masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan melalui prosedur dan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pengusaha.

Ayat 4: Setiap pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pengusaha dan telah menyelesaikan masa percobaannya diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan status penggolongannya.

PASAL 9: BATAS UMUR MAKSIMUM

Batas umur pekerja tetap untuk mengakhiri kerjanya adalah 55 (lima puluh lima) tahun, dengan pengaturan khusus sesuai kesepakatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini (lihat lampiran-7).

  1. Pekerja Laki – laki: Atas permintaan sendiri dan berdasarkan persetujuan perusahaan dapat mengajukan Pensiun Muda pada usia 45 (empat puluh lima) tahun atau minimal setelah bermasa kerja 20 (dua puluh) tahun.
  2. Pekerja Wanita: Atas permintaan sendiri dan berdasarkan persetujuan perusahaan dapat mengajukan pensiun pada usia 35 (tiga puluh lima) tahun atau minimal setelah bermasa kerja 15 (lima belas) tahun, ketentuan tentang saat berlakunya Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan berdasarkan tanggal kelahiran sebagaimana tercatat pada perusahaan.

PASAL 10: MUTASI DAN PROMOSI KERJA

Ayat 1: Demi kelancaran kegiatan perusahaan, Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan pekerja baru, penentuan dan pembagian pekerjaan, pengangkatan dan pemindahan pekerja didalam lingkungan perusahaan sesuai dengan sistem administrasi kepegawaian yang baik.

Ayat 2: Dalam hal penentuan/pembagian pekerjaan pengangkatan dan pemindahan pekerja, Pengusaha akan selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kreatifitas, kemampuan dan kecakapan pekerja itu sendiri.

Ayat 3: Didalam hal perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk mengisi lowongan/jabatan pekerjaan baik dari golongan Akademi maupun golongan SLTA berpendidikan kejuruan tertentu, Pengusaha memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerjanya dengan memenuhi persyaratan – persyaratan yang sudah ditetapkan.

PASAL 11: KENAIKAN JABATAN

Pengusaha dapat mengangkat pekerja tetap untuk memangku jabatan tertentu dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Mengingat kepentingan perusahaan untuk mendapatkan kelancaran dan ketertiban kerja.
  2. Memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas jabatan tersebut.
  3. Meningkatkan gairah dan prestasi kerja pekerja.

PASAL 12: PEKERJA WANITA

Ayat 1: Pengusaha mempekerjakan wanita dengan hak dan jaminan yang sama sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Ayat 2: Pengusaha tidak mempekerjakan wanita pada bidang – bidang pekerjaan yang karena sifat, tempat dan keadaannya yang dapat membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, maupun kesusilaannya.

Ayat 3: Dengan persetujuan bersama Serikat Pekerja, Pengusaha dapat mempekerjakan wanita pada malam hari sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

PASAL 13: FASILITAS DAN BANTUAN PERUSAHAAN UNTUK SERIKAT PEKERJA/BURUH

Ayat 1: Status Pekerja terdiri dari:

  1. Pekerja Masa Percobaan
  2. Pekerja Tetap, yaitu:

a. Pekerja biasa

b. Prestasi

c. Skill

d. Keamanan

e. Pimpinan (Lingkungan Management)

Ayat 2: Penggolongan pekerja terdiri dari:

  1. Golongan SLTA
  2. Golongan Khusus
  3. Golongan Akademi
  4. Golongan Skill (Teknik, non Teknik, Pengemudi dan Keamanan)

Ayat 3: Perubahan status pekerja serta penggolongan berdasarkan pada ketentuan – ketentuan yang telah berlaku dimana khusus untuk perubahan – perubahan dari pekerja biasa ke prestasi dan perubahan dari golongan SD ke SLTP, golongan SLTP ke golongan SLTA akan diadakan pada setiap bulan Agustus serta golongan SLTA ke golongan khusus pada setiap bulan November setiap tahun.

BAB V: PERATURAN KERJA

PASAL 14: HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Ayat 1: Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan ketentuan apabila perusahaan memerlukan kerja shift, maka pekerja bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut yang tercakup dalam ijin penyimpangan waktu kerja dari Disnaker.

Ayat 2:

a. Waktu Kerja Day Shift adalah sebagai berikut:

  • Dari hari Senin sampai hari Kamis dari jam 08.00 s/d 16.45 (termasuk istirahat 45 menit).
  • Khusus hari Jum’at maka jam kerja mulai dari jam 08.00 s/d 17.00 (termasuk istirahat 1 jam).
  • Hari Sabtu dan Minggu adalah Libur Mingguan Day Shift

b. Bagi pekerja Day Shift khusus (bekerja dari jam 08.00 s/d 16.00) dan hari liburnya diatur oleh perusahaan, akan diberikan insentif/tunjangan sesuai dengan perusahaan yang berlaku.

c. Waktu kerja Day Shift, berdasarkan Perjanjian Serikat Pekerja dan pihak perusahaan sewaktu – waktu dapat diadakan peraturan khusus.

Ayat 3: Waktu kerja Shift terdiri dari :

  1. 2 Shift
  2. 3 Shift dengan libur pada hari Minggu
  3. 3 Shift semi non stop
  4. 3 Shift non stop
  5. 4 Group 3 Shift Non Stop

Dengan Pengaturan waktu kerja sebagai berikut:

(Sesuai Pasal 1. No. 17 & 21 PKB ACTEM)

WAKTU KERJA ISTIRAHAT Keterangan
Shift Dari Sampai I II
KERJA SHIFT Pagi 06.00 14.00 45 Menit - Lembur otomatis 3,5 jam jika bekerja 6 hari dalam seminggu
Siang 14.00 22.00 45 Menit -
Malam 22.00 06.00 45 Menit -
KERJA PANJANG Siang 16.00 18.00 45 Menit 45 Menit 3 jam 30 menit sebagai lembur otomatis
Malam 18.00 06.00 45 Menit 45 Menit

Ayat 4: Untuk kepentingan perusahaan, Pengusaha dapat menugaskan kepada pekerja untuk melaksanakan tugas dinas luar dengan tidak mengurangi hak – haknya sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Ayat 5: - Untuk hari – hari dan waktu – waktu tertentu yang dianggap penting oleh perusahaan, Pengusaha dapat menugaskan pekerja tertentu untuk melaksanakan tufas piket didalam pabrik dengan diberikan jaminan dan fasilitas – fasilitas tertentu serta sesuai dengan peraturan perusahaan yang ada

  • Bagi Pekerja yang di panggil untuk perbaikan (Bag. Engineering, maintenance dan QC) akan diberikan insentif Rp 30.000 per satu kali datang.

PASAL 15: JAM / WAKTU ISTIRAHAT

Ayat 1: Pekerja didalam menjalankan tugas didalam jam kerjanya maupun kerja lembur, setelah menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus – menerus diberikan waktu istirahat sedikit – dikitnya 45 menit lamanya yang tidak termasuk jam bekerja.

Ayat 2: Setiap pekerja dapat menggunakan waktu istirahat masing – masing dengan ketentuan harus berada didalam komplek pabrik atau tempat / ruangan yang telah ditentukan.

Ayat 3: Tanpa ijin atasannya pekerja tidak diperbolehkan meninggalkan komplek pabrik.

PASAL 16: KERJA LEMBUR

Ayat 1: Apabila perusahaan memerlukan kerja lembur, maka Pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan pekerjaan lembur (diluar jam kerja biasa atau pada hari libur) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Ayat 2: Sewaktu bekerja pada hari – hari Libur Resmi pekerja mendapat kupon makan ekstra.

Ayat 3: Apabila bekerja 9 (Sembilan) jam sehari dan 54 (Lima Puluh Empat) jam seminggu sesuai dengan Kep. Men. 608 / 1980, pasal 2 (Dua), perusahaan akan memberikan makan minum sedikit – dikitnya senilai 1400 (Seribu Empat Ratus) kalori.

PASAL 17: HARI LIBUR

Ayat 1: Pekerja diberikan hari istirahat 1 hari didalam seminggu yaitu pada hari Minggu, khususnya bagi Pekerja dengan sistem kerja Shift baik Non stop maupun semi Non Stop libur mingguannya diatur oleh perusahaan.

Ayat 2: Pada hari – hari libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah dengan menerima upah penuh.

Ayat 3: Pada hari – hari libur lainnya akan ditetapkan oleh Pengusaha berdasarkan musyawarah bersama Serikat Pekerja.

Ayat 4: Bila hari libur resmi jatuh pada hari Minggu maka pekerja mendapat upah penuh.

BAB VI: ABSENSI DAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

PASAL 18: ABSENSI

Ayat 1: Maksud dan tujuan absensi yang diadakan oleh Perusahaan adalah untuk menciptakan ketertiban dan disiplin kerja sebagai salah satu alat untuk memberikan penilaian terhadap disiplin/kondite pekerja dan untuk menghitung/menetapkan gajinya.

Ayat 2: Absensi dipertanggungjawabkan oleh Kepala Bagian/Seksinya masing – masing dan dilaporkan ke Bagian Personalia.

PASAL 19: IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Ayat 1: Pengusaha dapat memberikan ijin meninggalkan pekerjaan kepada pekerja dengan menunjukan bukti yang sah dari pihak yang berwenang bila ada sesuatu hal yang sangat penting yang meyangkut pekerja maupun keluarnganya.

Ayat 2: Setiap Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya diharuskna untuk meminta ijin dari Pimpinannya yang berwenang, serta diharuskan untuk melapor setelah kepentingannya selesai.

Ayat 3: Pengusaha dapat memberikan kesempatan yang sepatutnya kepada Pekerja untuk mengerjakan kewajiban bersembahyang menurut agama masing – masing.

Ayat 4: Macam – macam ijin:

1. Umum

a. Ijin meninggalkan tempat bekerja untuk suatu keperluan didalam komplek Pabrik.

b. Ijin untuk meninggalkan tempat bekerja untuk suatu keperluan diluar komplek Pabrik.

c. Ijin untuk masuk bekerja

2. Biasa

a. Pernikahan pertama bagi pekerja selama 4 hari (P1). Khusus pernikahan yang kedua dengan syarat sah telah bercerai dengan yang pertama/meninggal selama 4 hari (P1).

b. Pekerja menderita sakit, harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter yang sah, lamanya ijin sesuai dengan surat keterangan dokter (S1).

c. Pekerja wanita melahirkan dengan ijin cuti selama 3 bulan yang pelaksanaannya dapat dilakukan 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan penentuan permulaan cuti hamil harus dengan keterangan Dokter atau yang disyahkannya (H2).

d. Keguguran bagi pekerja wanita, lamanya 1 ½ bulan setelah terjadinya keguguran dengan surat Dokter atau yang disyahkannya (H2).

e. Bagi pekerja wanita yang sedang haid pada hari pertama dan kedua (H1).

f. Keluarga pekerja (orang tua, istri, suami, anak) jatuh sakit dengan surat keterangan Dokter selama 1 hari (P1)

g. Anggota keluarga pekerja (Orang tua/Mertua, istri atau suami, anak kandung) meninggal dunia dengan keterangan dari yang berwenang selama 3 hari (P1).

h. Saudara kandung, saudara dari suami/istri meninggal dunia dengan keterangan dari yang berwenang selama 1 hari (P1).

i .Mengkhitankan atau membaptiskan anak Pekerja selama 2 hari (P1)

j. Istri Pekerja melahirkan selama 3 hari apabila keguguran selama 2 hari (P1)

k. Anak Pekerja menikah selama 3 (tiga) hari (P1) dab saudara kandung menikah selama 1 (satu) hari (P1)

l. Anggota serumah Pekerja meninggal dunia setelah mendapat ijin dari perusahaan akan diberi ijin khusus (P4)

3. Khusus

a. Pekerja yang mengikuti kegiatan untuk kepentingan bersama (Perusahaan dan Serikat Pekerja) didalam jam – jam kerja selama waktu yang diperlukan.

b. Pekerja yang tertimpa kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Kecelakaan selama waktu yang diberikan oleh Dokter Perusahaan atau yang disahkannya.

c. Pekerja didalam memenuhi panggilan/berurusan dengan Instansi Pemerintah selama waktu yang diperlukan.

d. Kepentingan lain yang diperlukan akibat (bencana alam wabah penyakit dan lain – lain) selama waktu yang diperlukan

Ayat 5: Tata cara pemberian ijin:

1. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan (Pimpinan yang berwenang) kecuali dalam keadaan mendesak, bukti – bukti tersebut diatas dapat diajukan kemudian.

2. Atas pertimbangan – pertimbangan Pengusaha, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan – ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.

3. Setiap Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin Pengusaha atau Pimpinan yang berwenang, maka Pekerja tersebut dinyatakan mangkir.

PASAL 20: CUTI/ISTIRAHAT TAHUNAN

Ayat 1: Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus - menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.

Ayat 2: Bagi Pekerja yang akan mengambil hak cutinya, selambat – lambatnya 2 minggu sebelumnya harus telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pengusaha.

Ayat 3: Pekerja dapat menggunakan hak cuti samapi dengan selambat – lambatnya 1 tahun setelah hak cutinya tiba.

Ayat 4: Dalam waktu tertentu Pengusaha dapat memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja (3 hari) agar menggunakan hak tersebut dengan serentak dengan bersama – sama pada suatu waktu tertentu sekitar hari lebaran atau suatu waktu dimana keadaan Perusahaan memerlukan, setelah merundingkan hal tersebut dengan Serikat Pekerja.

Ayat 5: Cuti Tambahan:

  1. Diberikan kepada setiap pekerja yang telah bermasa kerja lebih dari 6 (enam) tahun terus – menerus selama 12 (dua belas) hari, selanjutnya cuti tambahan tersebut akan lahir setiap 3 (tiga) tahun berikutnya (masa kerja 6,9,12, tahun dst …)
  2. Pelaksanaan daripada cuti tambahan tersebut akan diperhitungkan apabila peraturan perundang – undangan yang mengatur hal tersebut diberlakukan dan selanjutnya cuti tambahan 12 hari menjadi gugur.
  3. Demi tertibnya pelaksanaan cuti tambahan tersebut diatur oleh Perusahaan.

Ayat 6: Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu panjang mendapat cuti sakit dengan syarat – syarat:

  1. Hanya dengan keterangan Dokter atau yang disyahkan.
  2. Selama – lamanya 1 tahun berturut – turut apabila lebih selanjutnya ditunjuk prosedur Undang – Undang yang berlaku.

    Ayat 7: Cuti diluar Tanggungan Perusahaan

    1. Dengan menunjukkan bukti – bukti yang syah Pengusaha dapat memberikan ijin hanya 1 kali selama – lamanya untuk:

    1.1 Setiap pekerja yang menunaikan ibadah Haji (maksimum dalam waktu 40 hari)

    1.2 Setiap pekerja yang menunaikan ibadah Umroh (maksimum dalam waktu 15 hari), biaya diluar tanggungan Perusahaan.

    2. Mengenai pengubahannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan status izinnya adalah P1.

    BAB VII: TATA TERTIB KERJA

    PASAL 21: KEWAJIBAN – KEWAJIBAN PEKERJA

    Demi ketertiban kelancaran kerja dan pengamanan seluruh instansi beserta alat – alatnya maka setiap pekerja diwajibkan untuk:

    1. Hadir di tempat kerjanya masing – masing pada waktu yang telah ditentukan dan pulang meninggalkan pekerjaan tepat pada waktunya.
    2. Melaporkan kehadirannya kepada pimpinannya waktu masuk kerja.
    3. Memeriksa semua alat – alat kerja, mesin mesin dan sebagainya sebelum mulai bekerja dan sewaktu akan meninggalkan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan / bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
    4. Mengikuti dan mematuhi serta melaksanakan petunjuk atau instruksi – instruksi yang diberikan oleh atasannya sesuai dengan tugas pekerjaannya.
    5. Menjaga serta memelihara dengan baik semua milik Perusahaan dan segera melaporkan kepada Pengusaha / pimpinan apabila mengetahui adanya hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.
    6. Mengikuti dan mematuhi petunjuk serta instruksi yang telah dinyatakan dalam lokasi daerah tertentu.
    7. Menggunakan bahan – bahan, alat – alat dan perlengkapan sesuai dengan kepentingannya.
    8. Memelihara dan memegang teguh Rahasia Perusahaan.
    9. Melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan status pada dirinya, susunan keluarga, alamat, penanggung jawab dan lain – lain.

    PASAL 22: SERAGAM DAN PERLENGKAPAN KERJA

    Ayat 1: Dasar Pemberian:

    Perusahaan memberikan seragam/perlengkapan kerja dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan kerja dimana pekerja harus memelihara dan menggunakannya sewaktu bekerja ketentuan pemakaian seragam/kelengkapan kerja diatur sbb:

    Sejak memasuki komplek pabrik harus selalu dipakai.

    Harus selalu dijaga jangan sampai hilang, dicorat-coret atau disalahgunakan.

    Ayat 2: Ketentuan pemberiannya:

    Pengusaha memberikan inventaris kerja dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

    1. Pakaian seragam kerja 2 stel setiap tahun
    2. Sepatu kerja 2 pasang setiap tahun
    3. Topi seragam kerja 1 buah
    4. Kartu karyawan
    5. Bagi bagian – bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan tambahan pakaian kerja (wearpack, lab dress) sebanyak 2 stel setiap tahun dengan komunikasi dari pimpinan departemennya.
    6. Alat – alat keselamatan kerja (masker, apron, sarung tangan, sepatu panjang, kacamata, helm dan ear plug dan lain – lain), yang diberikan sesuai dengan kondisi dan sifat pekerjaannya masing – masing.

    Ayat 3: Pekerja wajib memelihara pakaian seragam kerjanya agar selalu rapih serta tidak dibenarkan untuk merubah atau menambah dengan tanda – tanda yang lain.

    Ayat 4: Kartu karyawan

    Setiap pekerja diberikan kartu karyawan sebagai tanda pengenal yang disertai pas photo dan disyahkan oleh perusahaan.

    Ayat 5: Apabila terjadi kehilangan/kerusakan karena kelalaian sendiri, sebelum masa tambahan yang baru, sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja yang bersangkutan.

    Ayat 6: Apabila pekerja mengundurkan diri diharuskan mengembalikan inventaris kerja yang dipinjamkan oleh perusahaan.

    PASAL 23: LARANGAN – LARANGAN BAGI PEKERJA

    Demi terciptanya ketertiban dan kelancaran kerja, maka pengusaha mengajak para pekerja untuk bersama – sama menciptakan suasana kerja yang baik dengan tidak melakukan hal – hal yang terlarang sebagai berikut:

    1. Pekerja dilarang membawa / menggunakan barang – barang / alat – alat milik perusahaan keluar dari Komplek Perusahaan tanpa ijin Pengusaha.
    2. Setiap Pekerja dilarang membawa, mengambil, memindahkan sesuatu yang bukan hak hak dan wewenangnya didalam komplek Pabrik.
    3. Setiap Pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas ijin / perintah pimpinannya.
    4. Setiap Pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang – barang berupa apapun untuk mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin perusahaan.
    5. Setiap Pekerja dilarang minum – minuman keras, mabuk, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotik, melakukan segala macam yang sifatnya sejenis dengan perjudian didalam komplek Pabrik.
    6. Setiap Pekerja dolarang menyalahgunakan terhadap pemberian kepercayaan untuk mencari dan menerima keuntungan untuk pribadinya, memberikan keterangan palsu/tidak sebenarnya.
    7. Setiap Pekerja dilarang mengganggu ketenangan kerja, tindak penghasutan, pencabutan dan lain – lain.
    8. Setiap Pekerja dilarang membawa senjata api/tajam, bahan peledak, barang – barang lainnya bukan milik Perusahaan kedalam komplek Pabrik.
    9. Setiap Pekerja dilarang melakukan tindakan/perbuatan asusila mengancam, menganiaya, berkelahi dengan sesama Pekerja/Pimpinan didalam Komplek Pabrik.
    10. Setiap Pekerja dilarang menyebarluaskan segala bentuk informasi kepada publik baik berupa gambar dan/atau video yang khusus berkaitan dengan proses produksi tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.
    11. Karyawan tidak boleh membuka dan membocorkan informasi rahasia kepada siapapun diluar lingkup perusahaan, termasuk tidak boleh menggunakan informasi rahasia diluar peruntukan pekerjaan. Klasifikasi informasi rahasia ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.

    PASAL 24: UANG PENGGANTI TRANSPORT

    Perusahaan memberikan uang pengganti transport bagi pekerja yang tidak tinggal di asrama/mess yang teknis serta pelaksanaannya diatur perusahaan.

    BAB VIII: KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KERJA

    PASAL 25: PANITIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Pengusaha bersama – sama dengan Pengurus Serikat Pekerja membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja, yang bertugas melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan syarat – syarat keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 /1970.

    Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara – cara:

    1. Memeriksa kegiatan kerja dan segala peralatan tentang perlindungan, pencegahan, penyelamatan, pengendalian, keadaan yang membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dan sekitarnya.
    2. Mewajibkan kepada Pengusaha untuk penyediaan dan penyempurnaan segala macam peralatan demi keselamatan dan kesehatan kerja.
    3. Mewajibkan kepada pekerja untuk bersama – sama memelihara usaha – usaha didalam pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja serta melaporkan kepada pimpinannya apabila menemui hal – hal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.
    4. Mengadakan pembinaan dan pengarahan kepada pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

    PASAL 26: PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Setiap pekerja yang bekerja pada tempat – tempat tertentu, diharuskan menggunakan alat – alat keselamatan kerja sesuai dengan sifat – sifat pekerjaannya. Untuk itu Pengusaha menyediakan alat – alat keselamatan kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Mewajibkan pekerja untuk menjaga dirinya dan Pekerja lainnya untuk mengikuti/mematuhi ketentuan – ketentuan mengenai keselamatan perlindungan kerja yang berlaku, dengan memperhatikan dan melaksanakan standar kerja.
    2. Diluar kegiatan kerja yang telah ditentukan oleh Pengusaha setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai alat – alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.
    3. Kehilangan dan kerusakan akibat kelalaian sendiri, maka menjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.

    PASAL 27: KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA

    Apabila Pekerja mengalami kecelakaan didalam hubungan waktu kerja, maka Pengusaha melaksanakan semua ketentuan Undang – Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta peraturan – peraturan pelaksananya.

    BAB IX: PENGUPAHAN

    PASAL 28: SISTEM PENGUPAHAN

    Pada prinsipnya Upah dibayarkan kepada Pekerja yang bekerja dan diatur menurut golongan dan status pekerja dengan sistem tingkat dimana pengaturannya adalah sebagai berikut:

    Ayat 1: Pengupahan: diperhitungkan Bulanan, dan dibayarkan 1 (Satu) bulan 1(satu) kali.

    Ayat 2: Unsur – unsur upah

    Pada dasarnya unsur pengupahan terdiri dari Upah pokok, Tunjangan – tunjangan dan insentif – insentif dimana setiap golongan menerima unsur – unsur pengupahan yang berbeda – beda sesuai dengan status dan golongannya masing – masing.

    Ayat 3: Golongan pengupahan

    Penetapan gaji pokok permulaan dan rankingnya ditentukan sesuai dengan golongan masing – masing yaitu:

    • Golongan SD
    • Golongan SLTP
    • Golongan SLTA
    • Golongan Khusus
    • Golongan Akademi
    • Golongan Skill
    • Teknik
    • Non Teknik
    • Pengemudi
    • Keamanan

    Ayat 4: Upah Minimum: Upah Minimum pekerja adalah tidak lebih keci dari upah minimum yang diberlakukan oleh pemerintah, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan – ketentuannya.

    Ayat 5: Tunjangan – tunjangan:

    Perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja diluar upah pokok sesuai dengan statusnya dengan pengaturan sebagai berikut:

    a. Tunjangan Tetap terdiri dari:

    • Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan Jabatan
    • Tunjangan Keahlian
    • Tunjangan Perumahan

    Tunjangan tidak tetap, terdiri dari:

    • Bantuan Transport
    • Insentif Kerja Khusus/Panjang
    • Insentif Kerja Penggantian Shift
    • Insentif Kerja Malam

        Keterangan:

        a. Tunjangan Jabatan diberikan kepada Pekerja yang mempunyai jabatan sebagai Sub Leader/Gocho keatas, sesuai dengan fungsi dan statusnya.

        b. Tunjangan perumahan diberikan kepada pekerja tetap (wakil kepala seksi kebawah) yang bermasa kerja:

        0 < 20 tahun sebesar Rp 80.000,-

        20 tahun dst. Sebesar Rp 83.000,-

        c. Khusus Tunjangan Keluarga Pengaturan pemberiannya adalah sebagai berikut:

        1. Tunjangan Keluarga untuk istri diberikan kepada Pekerja tetap yang telah beristri yang syah dan didaftar kepada perusahaan.

        2. Tunjangan Keluarga untuk anak diberikan maksimum sampai 3 (tiga) anak yang sah dan didaftar di Perusahaan.

        • Tunjangan Keluarga bagi Pekerja wanita yang suaminya tidak bekerja di PT ACTEM, (Tunjangan suami, anak 3 orang) diberikan dengan menyertakan bukti yang sah dari instansi yang berwenang.
        • Dalam hal suami istri keduanya bekerja di PT ACTEM maka: Tunjangan Keluarga untuk Istri dan anak 3 (tiga) orang diperuntukan kepada suami.

        Ayat 6: Upah Pekerja dalam masa percobaan diberikan 80% (Delapan Puluh Persen) dari unsur – unsur pengupahan yang berlaku atau minimal sama dengan upah minimum yang berlaku.

        Ayat 7: Upah pekerja yang berurusan dengan yang berwajib (pemerintah), upahnya sesuai dengan UUK yang berlaku.

        PASAL 29: WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN UPAH

        Ayat 1: Perhitungan pembayaran upah untuk setiap bulan adalah dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya.

        Ayat 2: Upah Pekerja yang dibayarkan setiap tanggal 25 untuk setiap bulan dan apabila tanggal 25 tersebut bertepatan dengan hari libur yang ditetapkan Perusahaan, hari Minggu/libur resmi, maka pembayaran upahnya dimajukan pada hari kerja terakhir sebelum hari – hari libur tersebut.

        Ayat 3: Apabila Pekerja mengalami hal – hal sebagai berikut:

        • Meninggal Dunia
        • Diberhentikan dari pekerjaannya
        • Mengundurkan diri atas permohonan sendiri
        • Lain – lain menurut pertimbangan Pengusaha.

        Maka pelaksanaan pembayarannya selambat – lambatnya 5 (lima) hari setelah menerima surat pemberitahuan.

        Ayat 4: Cara pembayaran upah.

        1. Pembayaran upah pekerja pada prinsipnya dibayarkan langsung kepada pekerja yang bersangkutan melalui cash maupun dengan Transfer langsung ke rekening bank yang ditentukan, dilakukan oleh petugas yang ditunjuk perusahaan, kecuali bagi pekerja yang berhalangan diatur sendiri (ayat 5).
        2. Masalah – masalah yang timbul dalam pembayaran upah pekerja akan diselesaikan oleh petugas tersebut.

        Ayat 5: Upah di bayarkan kepada pekerja yang berhak menerimanya dengan pengecualian sebagai berikut:

        1. Bila pekerja meninggal dunia, maka upah dibayarkan hanya kepada istri/suami atau anak yang terdaftar pada perusahaan, atau ahli waris terdekat yang disertai dengan surat keterangan dari pimpinan daerah setempat serendah – rendahnya lurah.
        2. Dalam Pekerja yang berhak menerima upah berhalangan mengambil upahnya maka upahnya dapat dibayarkan kepada orang yang diberikan Surat Kuasa oleh yang bersangkutan.

        PASAL 30: UPAH KERJA LEMBUR

        Ayat 1: Dalam perhitungan upah kerja lembur dipakai Basic Over Time (BOT) yang terdiri dari unsur – unsur pengupahan.

        1. Upah Pokok
        2. Tunjangan Tetap
        3. Bantuan Uang Transport
        4. Tunjangan Hadir

        Ayat 2: Dalam perhitungan upah per jam dipakai rumusan sebagai tetapan per jam yaitu: Untuk Pekerja bulanan : 1/173 (satu Per Seratus Tujuh Puluh Tiga).

        Ayat 3: Pekerja yang diwajibkan kerja lembur dan mengerjakan, amak perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:

        1. Pada hari kerja biasa

        1.1 Untuk 1 jam lembur pertama : 1 x 1 ½ (tetapan per jam) x BOT

        1.2 Untuk jam lembur kedua dan seterusnya: (jumlah jam bekerja) x 2 (tetapan per jam) x BOT

        2. Pada hari Istirahat mingguannya (ganti penomorannya jadi 2.1)

        • Untuk 7 jam lembur pertama: (jumlah jam bekerja) x 2 (tetapan per jam) x BOT
        • Untuk jam lembur ke 8 adalah: (jumlah jam bekerja) x 3 (tetapan per jam) x BOT
        • Untuk jam lembur ke 9 dan seterusnya adalah: (jumlah jam kerja) x 4 (tetapan per jam) x BOT

                3. Pada Hari Raya Resmi

                3.1 Untuk 7 jam lembur pertama: (jumlah jam kerja) x 2 (tetapan per jam) x BOT

                3.2 Untuk jam lembur ke 8 adalah (jumlah jam bekerja) x 3 1/ (tetapan per jam) x BOT

                3.3 Untuk jam lembur ke 9 dan seterusnya adalah: (jumlah jam kerja) x 4 (tetapan per jam) x BOT

                4. Pada Hari Raya Resmi yang bertepatan pada hari istirahat mingguannya

                • Untuk 7 ham lembur pertama (Jumlah jam kerja) x 2 ½ (tetapan per jam) x BOT
                • Untuk jam lembur ke 8 adalah: (jumlah jam kerja) x 3 ½ (tetapan per jam) x BOT
                • Untuk jam lembur ke 9 dst adalah: (jumlah jam kerja) x 4 (tetapan per jam) x BOT

                Ayat 4: Kepada pekerja yang bekerja lembur selain upah lembur diberikan juga bantuan yang diatur sebagai berikut:

                1. Apabila bekerja dalam shift malam, maka diberikan tunjangan kerja malam.
                2. Apabila dikerjakan pada sistem kerja panjang, diberikan insentif kerja panjang.

                PASAL 31: UPAH PADA HARI LIBUR RESMI

                Ayat 1: Kepada Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan pada hari – hari libur resmi diberikan upah penuh (sudah dibayarkan dengan sistem upah bulanan).

                Ayat 2: Berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja maka akan ditetapkan tunjangan masuk khusus untuk pekerja yang bekerja pada:

                • Hari Raya Idul Fitri
                • Hari Raya Idul Adha
                • Tanggal 17 Agustus
                • Hari Natal 25 Desember
                • Tahun Baru 1 Januari

                PASAL 32: PEMOTONGAN DARI UPAH PEKERJA

                Potongan terhadap upah pekerja dilakukan oleh Pengusaha secara langsung berdasarkan peraturan/ketentuan pemerintah Republik Indonesia serta pemotongan – pemotongan yang didasarkan pada musyawarah bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja:

                1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (BPJS = Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
                2. Iuran Keanggotaan Serikat Pekerja
                3. Iuran Keanggotaan Koperasi Pekerja
                4. Jika ada pekerja yang pensiun diadakan sumbangan yang sifatnya wajib dari pekerja dengan nilai Rp 10.000,-/orang
                5. Yang harus dibayar oleh pekerja yang bersangkutan karena perjanjian yang disepakati dengan Pengusaha atau dengan Serikat Pekerja dan Koperasi.

                PASAL 33: KENAIKAN UPAH

                Ayat 1:

                1. Kenaikan Upah secara berkala diberikan setahun sekali berdasarkan Kondite Pekerja, yang diberlakukan setiap tanggal 16 April dan dibayarkan pada tanggal 25 Mei.
                2. Tunjangan Tingkat diberikan kepada Pekerja yang telah bermasa kerja sekurang – kurangnya 1 tahun dan mulai diberlakukan setiap tanggal 16 April.
                3. Hasil daripada penilaian Kondite akan mempengaruhi tingkat dan atau golongan tingkatnya yang ditetapkan oleh Pengusaha menurut peraturan pengupahan yang berlaku.
                4. a. Pengusaha memberikan Tunjangan Keahilan, diberikan berdasarkan penilaian perusahaan terutama kepada pekerja yang telah bermasa kerja 4 tahun atau lebih.

                b. Bagi Pekerja yang bermasa kerja selama 4 tahun atau lebih (sampai dengan 15 April) diberikan Tunjangan Keahlian secara otomatis.

                Ayat 2: Peninjauan upah

                Peninjauan pada tunjangan – tunjangan tertentu dilakukan berdasarkan kemampuan Perusahaan dan data – data Indeks Biaya Hidup dari Biro Pusat Statistik dalam 1 tahun 1 kali dengan dasar perundingan Perusahaan dengan Serikat Pekerja. Hasil dari pada musyawarah diberlakukan sejak tanggal 16 Desember dan dibayarkan pada penggajian bulan Januari. Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan musyawarah, maka ketentuan pelaksanaan pembayarannya sebagai berikut:

                1. Apabila persetujuan musyawarah dapat jatuh pada tanggal 10 Januari, dapat dilaksanakan pada bulan itu juga.
                2. Apabila persetujuan musyawarah melewati tanggal 10 Januari, maka akan dilaksanakan pada tanggal 25 bulan berikutnya dengan berlaku surut dari penggajian bulan Januari.

                PASAL 34: UNSUR – UNSUR UPAH YANG DIBAYARKAN MESKIPUN TIDAK KERJA

                Untuk Pekerja yang tetap dan tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan pasal 19, unsur – unsur upah yang dibayarkan sebagaimana tercantum dalam lampiran. Untuk pekerja yang karena sakit dalam periode panjang berdasarkan Surat Keterangan Dokter, untuk upahnya dibayarkan sesuai dengan lampiran, dengan pengaturan persentase sbb:

                1. 4 bulan pertama dibayarkan 100%
                2. 4 bulan kedua dibayarkan 75%
                3. 4 bulan ketiga dibayarkan 50%
                4. 4 bulan keempat dibayarkan 25%

                Note = Sesuai UU 13/2003 Psl 93 ayat 3

                PASAL 35: UANG PERJALANAN DINAS

                Ayat 1: Pengusaha dapat menugaskan kepada Pekerja untuk melakukan Perjalanan Dinas.

                Ayat 2: Untuk melaksanakan dinas tersebut dengan pertimbangan sifat dan lokasi kerja, kepada Pekerja diberikan uang perjalanan dinas yang memadai sekurang – kurangnya terdiri dari:

                • Uang Transport
                • Uang Penginapan
                • Uang Harian

                Yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                PASAL 36: A. PEMBERIAN BONUS

                1. Apabila dalam tahun buku Perusahaan mendapat keuntungan, dan deviden kepada pemegang saham, maka Perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawan yang bermasa kerja 1 (satu) tahun keatas.
                2. Pelaksanaan pemberiannya diatur oleh Perusahaan sesuai dengan prestasi kerjanya.

                B. UANG TUNGGU

                Apabila perusahaan mengalami hal – hal sebagai berikut:

                1. Kerusakan fatal karena faktor intern
                2. Kehabisan bahan baku
                3. Hasil produksi tidak dapat dijual

                Sesudah melalui penelitian yang berwenang serta musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka perusahaan akan memberikan uang tunggu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jiwa tripartite dan perundang – undangan yang berlaku.

                BAB X: PELAYANAN KESEHATAN PEKERJA

                PASAL 37: KESEHATAN PEKERJA

                Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan pekerja PT ACTEM maupun keluarganya adalah menjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan. Untuk meringankan beban tersebut, perusahaan berusaha memberikan bantuan fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

                Dalam kerangka kewajiban bagi perusahaan dan pekerja untuk mengikuti program JKN maka perusahaan memberikan bantuan pelayanan kesehatan sesuai ayat – ayat di bawa h dengan prinsip aturan sbb:

                1. Perusahaan dan pekerja PT ACTEM wajib mengikuti program JKN dari pemerintah.
                2. Perusahaan memberikan bantuan pengobatan dalam bentuk sistem Koordinasi Manfaat Rumah Sakit, kecuali dalam kondisi betul – betul sakit mendadak dan/atau terhadap kasus tertentu.
                3. Karyawan wajib mengikuti prosedur pengobatan oleh BPJS Kesehatan.
                4. Yang berhak mendapatkan bantuan pengobatan seperti diatas adalah Pekerja Tetap (lepas masa percobaan).

                FASILITAS – FASILITAS

                Ayat 1:

                • Perusahaan menyediakan Poliklinik yang dilengkapi oleh tenaga medis dan obat – obatan / suntikan P3K.
                • Penyediaan Obat – obatan sementara bagi pekerja yang sakit.
                • Ruang tempat perawatan sementara bagi pekerja yang sakit.
                • Kendaraan sebagai sarana transportasi bagi pekerja yang sakit dalam tugas.

                TATA CARA PENGOBATAN

                Ayat 2:

                • Dengan ijin Pimpinan yang berwenang Pekerja Tetap yang sakit dapat berobat pada jam kerja poliklinik perusahaan.
                • Pekerja Wajib menukarkan resep Dokter Perusahaan pada Apotek yang telah ditunjuk oleh Dokter Perusahaan.

                Ayat 3: Tata cara pengobatan Rawat Jalan

                1. Karyawan dan keluarga karyawan berobat melalui FASKES Tk. 1 yang ditunjuk BPJS Kesehatan yang telah dipilih karyawan beserta keluarganya dan pada dasarnya Poliklinik Perusahaan tetap melayani kesehatan karyawan dan keluarganya pada jadwal yang telah ditentukan.

                2. Sistem pengobatan tanpa melalui FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan tidak ditanggung oleh perusahaan, kecuali pekerja dan keluarganya betul – betul sakit mendadak dan/atau terhadap kasus tertentu dengan Reimbursement, sebagaimana berikut:

                2.1 Pengobatan karyawan sakit saat bekerja;

                2.2 Pengobatan yang tidak ditanggung dan atau tidak melayani FASKES Tk 1 BPJS Kesehatan dengan melampirkan Surat Rujukan dokter FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan;

                2.3 Pengobatan karyawan dan keluarganya yang terjadi saat di Luar Kota;

                2.4 Pengobatan Gigi bukan dalam rangka kecantikan dan keindahan;

                2.5 Pengobatan diluar jam kerja normal atau pada saat tidak beroperasinya FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan yang dipilih;

                2.6 Kecelakaan lalu lintas, keracunan, digigit binatang berbisa, muntaber, Malaria, Stroke (karena Diabetes/Darah Tinggi/Kolesterol), Serangan Jantung;

                2.7 Pengobatan diluar ketentuan pelaksanaan BPJS Kesehatan lainnya yang bersifat kedaruratan dapat melalui jalur sbb:

                • Dengan menunjukan bukti untuk diteliti kebenarannya.
                • Langsung ditangani ke bagian IGD Rumah Sakit dengan melalui persetujuan Perusahaan dalam bentuk sistem koordinasi manfaat rumah sakit.

                3. Pengobatan rawat jalan yang memerlukan tindakan lebih lanjut (spesialis adalah atas rujukan dokter FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan serta dalam upaya meningkatkan pelayanan pengobatan terhadap karyawan dan keluarga karyawan di FASKES lanjutan (Spesialis), perusahaan menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit, untuk karyawan/ti : 100% dijamin Perusahaan atau untuk keluarga (istri s/d anak ke -3) : 75% dijamin Perusahaan.

                Ayat 4: Tata cara pengobatan Rawat Inap

                1. Karyawan/keluarga wajib menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Karyawan di loket Jaminan Perusahaan di RS kerjasama.

                2. RS menetapkan dan menempatkan kelas Rawat Inap berdasarkan kartu BPJS Kesehatan, dan apabila terdapat kondisi kelas BPJS Kesehatan penuh, RS wajib menempatkan karyawan/keluarga pada kelas 2 (dua) Umum dengan sistem Koordinasi Manfaat Rumah Sakit yang berlaku sesuai Perjanjian Kerjasama.

                3 Selisih biaya Koordinasi Manfaat Rumah Sakit ditanggung oleh perusahaan kemudian diperhitungkan berdasarkan hak karyawan dan keluarga karyawan sbb:

                3.1 Selisih biaya Koordinasi Manfaat RS untuk Karyawan/ti : 100% dijamin perusahaan;

                3.2 Selisih biaya Koordinasi Manfaat RS utk Keluarga (Istri sd Anak ke 3) : 75% dijamin perusahaan;

                3.3 Khusus bantuan biaya melahirkan pertanggungan sesuai dengan PKB yang berlaku;

                3.4 Copy rincian biaya rawat inap harus disampaikan kepada karyawan yang bersangkutan.

                4. Setiap tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis selama dalam rawat inap harus mendapatkan persetujuan dulu dari pihak perusahaan.

                5. Pengobatan diluar ketentuan pelaksanaan BPJS Kesehatan lainnya yang bersifat darurat wajib menunjukan bukti untuk diteliti kebenarannya.

                PASAL 38: PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA

                Dalam menjaga kesehatan pekerja perusahaan mengadakan Medical Check Up (Rontgen Thorax, EKG, Cek Darah, Cek Urine, Audiometri/PAK) kepada pekerja dan pelaksanaannya diatur oleh Perusahaan paling lambat bulan Desember.

                PASAL 39: BANTUAN PENGOBATAN BAGI KELUARGA PEKERJA

                Ayat 1: dalam rangka meringankan biaya pengobatan keluarga pekerja serta dalam kerangka pelaksanaan kewajiban mengikuti program JKN dari Pemerintah, perusahaan memberikan bantuan biaya pengobatan bagi keluarga pekerja sebesar 75% dari jumlah/selisih biaya pengobatan dengan ketentuan dilakukan sama berdasarkan tata cara pengobatan di PKB PT ACTEM.

                Ayat 2: Bagi keluarga pekerja yang berobat di poliklinik PT ACTEM diberikan bantuan sebesar 90% dari jumlah biaya pengobatan.

                PASAL 40: KACAMATA

                Dengan persetujuan dari Dokter Perusahaan setelah berkonsultasi dengan Dokter Spesialis mata, bilamana pekerja yang bersangkutan harus memakai kacamata disebabkan oleh sifat dan jabatan pekerjaannya, perusahaan akan membantu dengan ketentuan sebagai berikut:

                Ayat 1: Pekerja yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja di PT ACTEM minimal 3 tahun terus menerus.

                Ayat 2: Bantuan penggantian biaya:

                • Untuk Lensa : Rp 175.000,-
                • Untuk Bingkai : Rp 175.000,-

                Ayat 3: Untuk pekerja yang berkacamata dengan masa kerja minimal 3 tahun terus menerus berdasarkan keterangan Dokter Perusahaan harus diganti kaca matanya, maka mendapat bantuan penggantian biaya hanya untuk lensa sebesar Rp 125.000,-

                PASAL 41: PENGOBATAN YANG TIDAK DITANGGUNG OLEH PERUSAHAAN

                Ayat 1: Pekerja yang menderita sakit kelamin karena perbuatannya sendiri

                Ayat 2: Penderita yang sakit akibat kecerobohannya sendiri seperti:

                • Tidak mengindahkan petunjuk Dokter perusahaan
                • Mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak menggunakan peralatan keselamatan berkendara dan kelengkapan lainnya berdasarkan UU lalulintas, seperti SIM, STNK, Helm, dll

                Ayat 3: Pekerja yang sakit terus – menerus dengan tidak masuk bekerja melewati jangka waktu 12 bulan.

                Ayat 4: Biaya pengobatan pekerja yang tidak disetujui oleh Dokter Perusahaan.

                Ayat 5: Pengobatan pekerja ataupun keluarganya yang tidak mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan oleh perusahaan.

                Ayat 6: Penyakit yang diakibatkan kecanduan Narkotika, obat bius, minuman keras dan semacamnya.

                Ayat 7: Hal – hal yang ditujukan untuk merubah/memperindah diri yang antara lain melapisi gigi/gigi palsu, operasi plastic dan lain – lain.

                Ayat 8: Pekerja wanita/keluarga pekerja yang melakukan abortus.

                Ayat 9: Pengobatan untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan/instansi lainnya bagi karyawan/ti serta keluarganya.

                BAB XI: JAMINAN SOSIAL DAN PENGHARGAAN

                PASAL 42: BANTUAN BIAYA

                Bantuan biaya adalah bantuan kesejahteraan yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja tetap yang berupa:

                Ayat 1: Bantuan Kelahiran

                Bantuan kelahiran diberikan kepada istri pekerja atau pekerja wanita dengan ketentuan sebagai berikut:

                1. Pekerja yang bersangkutan mempunyai masa kerja di PT ACTEM sekurang – kurangnya satu tahun terus – menerus.
                2. Bantuan kelahiran diberikan sampai dengan anak yang ketiga.
                3. Pengajuan permohonan bantuan biaya selambat – lambatnya 30 hari sesudah kelahiran harus sudah diajukan dengan disertai surat keterangan kelahiran yang disyahkan oleh yang berwenang
                4. Kelahiran anak kembar bantuan biaya sama dengan satu orang
                5. Anak pekerja meninggal dan usianya tidak lebih dari satu minggu tidak mendapat bantuan biaya kelahiran tetapi mendapat bantuan biaya kematian

                Ayat 2: Bantuan Pernikahan

                Bantuan pernikahan bagi pekerja atau anak pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

                1. Pekerja yang bersangkutan telah berstatus sebagai pegawai tetap/lepas masa percobaan.
                2. Bantuan pernikahan untuk pekerja diberikan pada pernikahan yang pertama dan khusus yang kedua dengan syarat yang sah telah bercerai dengan yang pertama/meninggal dunia
                3. Bantuan pernikahan anak pekerja diberikan sampai dengan 3 (Tiga) orang anaknya yang syah.
                4. Pekerja sama – sama bekerja di PT ACTEM sumbangan pernikahannya menjadi hak masing – masing
                5. Pengajuan surat permohonan sumbangan pernikahan selambat – lambatnya 30 hari sesudah pernikahannya disertai surat nikahnya yang syah, kecuali bila ada hal – hal yang dapat dipertanggung jawabkan.

                Ayat 3: Bantuan duka cita

                1. Perusahaan memberikan bantuan duka cita kepada keluarga pekerja atau ahli warisnya apabila pekerja meninggal dunia.
                2. Bantuan duka cita diberikan kepada pekerja apabila keluarga (istri dan atau anak) meninggal dunia setelah mengajukan permohonan yang disertai surat keterangan yang syah.
                3. Pekerja yang meninggal dunia selain diberi bantuan duka cita diberikan pula uang pesangon sesuai dengan UUK 13/2003 dan upah pada bulan yang berjalan serta santunan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan – ketentuannya.
                4. Bantuan duka cita dan biaya – biaya serta ketentuan – ketentuan lainnya yang diatur sesuai peraturan yang berlaku.

                Ayat 4: Bantuan Biaya Amputasi

                Kecelakaan yang terjadi terhadap pekerja dalam hubungan kerja sehingga mengakibatkan cacat dari salah satu organ tubuh, maka atas petunjuk Dokter Perusahaan/Dokter Spesialis memerlukan penggantian anggota badan palsu/tangan dan atau kaki) seluruh biaya menjadi tanggung jawab perusahaan.

                Ayat 5: Bantuan Bencana Alam

                Bantuan bencana alam diberikan kepada pekerja tetap yang mengalami kerusakan, kehilangan tempat tinggalnya atau harta bendanya akibat dari bencana alam (banjir, gempa bumi, kebakaran longsor dan lain – lain) dengan ketentuan sebagai berikut:

                1. Pekerja yang mengalami bencana alam harus secepatnya melapor kepada Perusahaan.
                2. Pengajuan bantuan bencana alam diajukan secepatnya kepada perusahaan dengan disertai surat keterangan yang syah
                3. Besarnya bantuan beserta ketentuannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku

                Ayat 6: Bantuan rekreasi

                Secara bersama – sama Pekerja Tetap dan keluarganya yang syah mendapat kesempatan untuk rekreasi satu tahun satu kali di dalam wilayah Jabodetabek dan sekitarnya dengan ketentuan:

                1. Perusahaan menyediakan transportasi dan tiket masuk satu pertunjukan
                2. Keluarga adalah Istri/Suami dengan 3 (tiga) orang anak.

                Ayat 7: Bantuan berbuka puasa bagi pekerja yang sedang bekerja

                Selama bulan puasa perusahaan memberikan makanan dan minuman sebagai pembuka puasa untuk semua pekerja yang bekerja sampai melewati saat berbuka puasa dimana teknis pelaksanaannya diatur masing – masing Departemen.

                Ayat 8: Perusahaan memberikan makan kepada pekerja yang makan di kantin perusahaan sesuai dengan hari kerjanya dengan menggunakan kupon makan.

                Ayat 9: Makanan Extra

                Untuk membantu menjaga kondisi dan kesehatan pekerja atau lembur pada shift malam, perusahaan memberikan makanan/minuman extra yang macam dan caranya diatur secara musyawarah antara team pengawas kantin dan pengusaha.

                Ayat 10 : Bantuan Perumahan

                Bantuan perumahan diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                Ayat 11 : Bantuan biaya Masuk Sekolah

                Untuk meringankan biaya masuk sekolah, Perusahaan memberikan bantuan biaya masuk sekolah anak sebagai berikut:

                • Masuk SD sebesar Rp 95.000,-
                • Masuk SLTP sebesar Rp 100.000,-
                • Masuk SLTA sebesar Rp 105.000,-
                • Masuk Perguruan Tinggi sebesar Rp 110.000,-

                Persyaratan adalah yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melengkapi/melampirkan surat keterangan dari Instansi/Sekolah yang bersangkutan.

                Ayat 12 : Bantuan Beasiswa

                Bantuan biaya sekolah untuk anak karyawan dan karyawan yang berprestasi mendapatkan ranking I,II,III saat naik kelas (diberikan satu tahun sekali) sebesar:

                • SD sebesar Rp 110.000.-
                • SLTP sebesar Rp 155.000,-
                • SLTA sebesar Rp 205.000,-
                • Khusus PT (IPK min -3) Rp 255.000,-

                    PASAL 43: BINGKISAN

                    Perusahaan memberikan bingkisan pada kesempatan – kesempatan tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri, Ulang Tahun Perusahaan yang bersifat hadiah, dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada Serikat Pekerja.

                    PASAL 44: PENGHARGAAN

                    Berdasarkan keputusan Pengusaha, pekerja yang menjadi teladan bagi pekerja – pekerja lainnya akan mendapatkan penghargaan didalam:

                    1. Menunjukan prestasi kerja yang sangat baik
                    2. Membina kerja sama yang sangat baik didalam kelompoknya
                    3. Menunjukan kerajinan kerja yang sangat baik
                    4. Menjaga kesehatannya dengan sangat baik

                    PASAL 45: OLAHRAGA DAN KESENIAN

                    Di Dalam memupuk kegairahan kerja dan kesehatan pekerja, perusahaan dan Serikat Pekerja membentuk suatu badan yang menyelenggarakan kegiatan olahraga dan kesenian.

                    PASAL 46: FASILITAS – FASILITAS

                    Berdasarkan kemampuan perusahaan, Pengusaha menyediakan berbagai fasilitas bagi pekerja dimana pekerja sebagai pemakai berkewajiban untuk memelihara ketertiban umum kesopanan dan kesehatan sebagaimana diatur oleh perusahaan.

                    Fasilitas – fasilitas terdiri:

                    1. Uang pengganti transport bagi pekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bantuan transportasi bagi kegiatan kekaryawanan yang dianggap penting.
                    2. Perumahan/Mess bagi pekerja yang mempunyai jabatan tertentu.
                    3. Asrama bagi pekerja laki – laki yang tidak berkeluarga yang dilengkapi dengan ruang perpustakaan, ruang tamu, dan ruang hiburan.
                    4. Peralatan olahraga dan kesenian, ruangan serta lapangannya.
                    5. Kantin dan peralatannya
                    6. Poliklinik ruang obat (obat – obatan P3K) dan ruang perawatan sementara
                    7. Mushola dan peralatannya
                    8. Ruang sekretaris Serikat Pekerja dengan perlengkapannya
                    9. Ruang koperasi
                    10. Fasilitas – fasilitas lainnya untuk menjaga ketertiban, kesehatan dan keselamatan kerja.

                    PASAL 47: TUNJANGAN HARI RAYA

                    Dengan beritikad untuk tidak membedakan terhadap agama yang dianut oleh masing – masing pekerja, Pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya kepada setiap pekerja yang dberikan selambat – lambatnya 15 hari menjelang Hari Raya Idhul Fitri

                    1. Adapun ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

                    • Untuk pekerja yang bermasa kerja 1 hari sampai dengan 1 bulan adalah 10% dari upah sebulan.
                    • Yang bermasa kerja lebih dari 1 bulan sampai dengan 2 bulan adalah 20% dari upah sebulan.
                    • Yang bermasa kerja lebih dari 2 bulan sampai dengan 3 bulan adalah 30% dari upah sebulan.
                    • Yang bermasa kerja lebih dari 3 bulan sampai dengan seterusnya adalah minimal 100% dari upah sebulan.

                    Penambahan khusus diberikan bervariasi dengan masa – masa kerjanya. Tambahan tersebut per tahun masa kerjanya masing – masing sebesar;

                    Rp 47.000,- untuk tahun I (2020) dan Rp 48.000,- untuk tahun II (2021)

                    Khusus bagi pekerja yang bukan pemeluk Agama Islam, atas permintaan sendiri dapat menangguhkan penerimaan Tunjangan Hari Raya sampai menjelang Hari Rayanya pada tahun yang berjalan.

                    PASAL 48: JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

                    Berdasarkan Peraturan Perundang undangan No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Tenaga Kerja dan Peraturan Perundangan lainnya, Pengusaha bersama Serikat Pekerja melaksanakan program SJSN. Pengusaha melaksanakan Administrasi Iuran BPJS dengan perincian sebagai berikut:

                    1. Sebesar 2% dari upah pekerja ditanggung/dibayar oleh masing – masing pekerja untuk Jaminan Hari Tua.
                    2. Sebesar 1% dari upah pekerja ditanggung/dibayar oleh masing – masing pekerja untuk Jaminan Pensiun.
                    3. Sebesar 1% dari upah pekerja ditanggung/dibayar oleh masing – masing pekerja untuk Jaminan Kesehatan dengan pertanggungan sesuai peraturan yang berlaku.
                    4. Sebesar 10.89% ditanggung oleh Pengusaha dengan perincian:

                      3.70% dari upah pekerja untuk Jaminan Hari Tua

                      0.30% dari upah pekerja untuk Jaminan Kematian

                      0.89% dari upah pekerja untuk Jaminan Kecelakaan

                      2.00% dari upah pekerja untuk Jaminan Pensiun

                      4.00% dari upah pekerja untuk Jaminan Kesehatan

                    5. Besaran iuran terkait jaminan sosial, perubahannya disesuaikan mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku.

                    PASAL 49: JAMINAN HARI TUA

                    Apabila seorang Pekerja mencapai batas usia yang ditetapkan, diberhentikan dengan hormat oleh Pengusaha, maka Pengusaha memberikan jaminan hari tua dengan ketentuan sebagai berikut:

                    1. a. Bagi Pekerja yang mengajukan permohonan pensiun muda berdasarkan pasal 9 point 1 dan 2 PKB ini diberikan pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan UUK yang berlaku.

                      b. Bagi pekerja yang telah mencapai batas usia pensiun (55 tahun) atau meninggal dunia, perusahaan akan memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UUK yang berlaku.

                    2. Pekerja yang diberhentikan dengan hormat akan menerima pembayaran ganti cuti tahunan jika ternyata ia berhak seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21/1954 Jo. Pasal 156 Ayat (4) huruf a UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
                    3. Memberikan kesempatan kepada anggota keluarga terutama anaknya untuk dapat kerja di PT ACTEM dengan tidak menyimpang dari tata cara yang berlaku.
                    4. Menurut pertimbangan Pengusaha bila memungkinkan mendapatkan kesempatan untuk bekerja dengan perjanjian secara khusus antara pengusaha dengan yang bersangkutan sendiri.
                    5. Atas permintaan sendiri dan di luar ketentuan pasal 9 ayat 2, pekerja/buruh dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 30 (Tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

                    BAB XII: PENDIDIKAN DAN LATIHAN

                    PASAL 50: PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA

                    Ayat 1: Didalam usaha mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila, Pengusaha menyelenggarakan program peningkatan baik sikap berfikir dan mental spiritual maupun pengetahuan/keterampilan pekerja dengan cara – cara sistematis.

                    Ayat 2: Dalam rangka meningkatkan kesadaran berserikat pekerja dan memahami masalah – masalah ketenagakerjaan Serikat Pekerja akan menyelenggarakan Pendidikan pekerja dan untuk ini Pengusaha turut membantu sesuai dengan kemampuannya.

                    Ayat 3: Pengusaha dan Serikat Pekerja menyelenggarakan Pendidikan serta kegiatan – kegiatan kerohanian guna meningkatkan sikap mental pekerja yang baik dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

                    Ayat 4: Pendidikan dan latihan kerja diselenggarakan sesuai dengan status pekerjaannya terutama didalam menunjang pelaksanaan Indonesianisasi yang diadakan baik didalam maupun diluar perusahaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

                    Ayat 5: Bagi pekerja wanita, Pengusaha membantu didalam usaha Pendidikan serta kegiatan yang bersifat kewanitaan yang bermanfaat.

                    PASAL 51: LEMBAGA PENDIDIKAN DAN LATIHAN

                    Untuk kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan Pendidikan dan latihan dibentuk suatu lembaga yang mengelola Pendidikan dan latihan yang pembinaannya diwujudkan bersama – sama setiap Departemen / Bagian.

                    BAB XIII: SANKSI DAN HUKUMAN

                    PASAL 52: MACAM – MACAM HUKUMAN

                    Berdasarkan UU No. 13/2003, maka pekerja yang melanggar Peraturan Tata Tertib, dan Keselamatan kerja dapat dikenakan hukuman dengan tangka sebagai berikut:

                    1. Teguran lisan

                    2. Peringatan tertulis dengan kategori:

                    2.1Peringatan Pertama dengan masa berlaku 3 bulan

                    2.2Peringatan Kedua dengan masa berlaku 6 bulan

                    2.3Peringatan Ketiga/Terakhir dengan masa berlaku 9 bulan

                    3. Penurunan status jabatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku

                    4. Pemindahan macam dan sifat kerja

                    5. Schorsing dengan batas selama – lamanya 2 minggu

                    6. Pemotongan sebagian dari upah dengan ketentuan sebagai berikut:

                    6.1 Terhadap mereka yang karena kelalaian/kecerobohan, tidak mentaati ketentuan kerja dan standar kedisiplinan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan

                    6.2 Jumlah potongan setiap bulan tidak melebihi 10% dari upah bersih pekerja yang bersangkutan

                    6.3 Lamanya potongan tidak melebihi 6 kali potongan secara berturut – turut

                    7. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku

                    PASAL 53: PATOKAN/PEDOMAN/DI DALAM MENGENAKAN SANGSI/HUKUMAN

                    Didalam mengenakan sangsi dan hukuman tidak harus berurutan melainkan tergantung pada faktor – faktor:

                    1. Tingkat dan macam pelanggaran, yang didasarkan pada penilaian berat ringannya pelanggaran Pekerja yang dikelompokkan Enam tingkat seperti yang tercantum didalam lampiran.
                    2. Akibat dari pelanggaran
                    3. Situasi dan kondisi pekerja yang melakukan pelanggaran pada saat itu
                    4. Bukti – bukti dan atau saksi yang diperlukan.

                    BAB XIV: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

                    PASAL 54: PRINSIP – PRINSIP PEMBINAAN

                    Perusahaan melaksanakan pembinaan terhadap Pekerja sesuai dengan prinsip – prinsip manajemen personal serta dilandasi dengan hubungan Industrial Pancasila, sehingga sejauh mungkin menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Namun apabila upaya ini tidak membawa kepada hasil yang baik sehingga kemungkinan untuk timbulnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka dinilai perlu pengaturan penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

                    PASAL 55: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

                    Ayat 1: Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka ditempuh tata cara penyelesaian berdasarkan ketentuan UUK yang berlaku.

                    Ayat 2: Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan karena pekerja meninggal dunia maka:

                    1. Pekerja meninggal bukan karena kecelakaan maka ahli warisnya berhak atas:

                    • Uang Pesangon
                    • Uang penghargaan masa kerja
                    • Uang bantuan dari perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                    • Manfaat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku

                    Ayat 3: Apabila perusahaan mengadakan Rasionalisasi, Pekerja yang di PHK diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang – undang Ketenagakerjaan yang berlaku mengenai Rasionalisasi.

                    BAB XV: PENYELESAIAN KELUH KESAH

                    PASAL 56: PENYELESAIAN KELUH KESAH

                    Untuk melaksanakan hubungan kerja yang baik, Pengusaha dapat melayani keluh kesah yang disampaikan Pekerja dalam hal yang berkaitan dengan Pekerja atau isi perjanjian kerjanya terdapat penyimpangan – penyimpangan.

                    PASAL 57: TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH

                    Tata cara penyelesaian keluh kesah dilaksanakan sebagai berikut:

                    Ayat 1: Dalam tahap pertama, penyelesaian keluh kesah dilaksanakan oleh atasannya langsung dengan Pekerja. Apabila tidak selesai dilanjutkan tahap berikutnya.

                    Ayat 2: Dalam tahap kedua, penyelesaian oleh atasannya yang lebih tinggi. Apabila tidak selesai dilanjutkan ke tahap yang lebih atas lagi.

                    Ayat 3: Dalam tahap ketiga diselesaikan oleh Pimpinan Perusahaan dimana dalam tahap ini baik Pengusaha maupun Pekerja selalu berusaha untuk dapat menyelesaikan keluh kesah dimaksud dengan berbagai usaha sehingga tercapai penyelesaian yang sebaik – baiknya.

                    Ayat 4: Dalam tahap – tahap tersebut diatas tidak menghasilkan penyelesaian setelah ditempuh musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja maka ditempuh penyelesaian sesuai ketentuan Undang – undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

                    PASAL 58: DILUAR BIDANG KEDINASAN DAN KETEGAKERJAAN

                    Apabila terjadi sesuatu kasus yang dinilai sebagai keluhan/pengaduan diluar wewenang kedinasan dalam Perusahaan maupun Ketenagakerjaan, maka Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikannya kepada Instansi yang berwenang, dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak akan berakibat merugikan maupun mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja.

                    BAB XVI: PELAKSANAAN

                    PASAL 59: PEMBATALAN

                    Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku dan syah kecuali apabila ada ketentuan – ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan tidak syah oleh Pengadilan dan atau bertentangan dengan Undang – Undang yang berlaku.

                    PASAL 60: SUBYEK PERJANJIAN

                    Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua golongan Pekerja yang tercantum didalam Perjanjian.

                    PASAL 61: PENYEBARAN DAN PENGAWASAN

                    Ayat 1: Penyebaran

                    Buku Perjanjian Kerja Bersama ini dibagikan kepada semua Pekerja yang termasuk didalam Perjanjian ini setelah penandatanganan perjanjian bersama

                    Ayat 2: Pengawasan

                    Realisasi dari isi Perjanjian Kerja Bersama diawasi oleh kedua belah pihak, Pengusaha dan Serikat Pekerja adalah Team yang ditetapkan.

                    BAB XVII: PENUTUP

                    PASAL 62: JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

                    Ayat 1: Kerangka dasar Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sepanjang management Perusahaan itu berdiri.

                    Ayat 2: Setelah 2 (Dua) tahun masa berlakunya kerangka dasar Perjanjian Kerja Bersama ini, salah satu pihak – pihak dapat mengajukan usul secara tertulis sebelum hari perundingan untuk mengadakan perbaikan pasal – pasal yang di maksud.

                    Ayat 3: Perjanjian Kerja Bersama disepakati pada tanggal 11 November 2020 dan berlaku hingga 10 November 2022 kecuali disepakati lain.

                    Ayat 4: Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang masing – masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                    PASAL 63: PERATURAN PERALIHAN

                    Ayat 1: Jika kemudian hari anggota Pengurus Serikat Pekerja yang mewakili Serikat Pekerja dan Pengusaha/Pejabat yang ditunjuk mewakili Perusahaan PT ACTEM yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri dari Kepengurusan Serikat Pekerja dan wakil Pengusaha PT ACTEM maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sebagaimana jangka waktu yang telah ditetapkan.

                    Ayat 2: Hal – hal yang belum diatur dan atau ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan kemudian antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

                    Ditandatangani di: Tangerang

                    Pada tanggal: 11 November 2020

                    PIMPINAN SERIKAT PEKERJA
                    PENGUSAHA PT ACTEM

                    NUR IKHSAN

                    RAHMAT WIWEKO

                    KETUA GM GENERAL AFFAIR
                    DPK APINDO DPC SPN
                    KOTA TANGERANG KOTA TANGERANG

                    H. ISMAIL, SH.MM Drs. DIDIK WINARDI
                    KETUA DPK APINDO KETUA DPC SPN

                    MENGETAHUI,

                    KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA TANGERANG

                    Dr.Ir.MOH. RAKHMANSYAHM, M.Si

                    NIP : 196209101986031013

                    IDN PT. Acryl Textile Mills - 2020

                    Tanggal dimulainya perjanjian: → 2020-11-11
                    Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2022-11-10
                    Diratifikasi oleh: → Lain - lain
                    Diratifikasi pada: → 2020-11-11
                    Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
                    Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
                    Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
                    Disimpulkan oleh:
                    Nama perusahaan: →  Acryl Textile Mills
                    Nama serikat pekerja: →  SPN (Serikat Pekerja Nasional)
                    Nama penandatangan dari pihak pekerja → Nur Ikhsan, Didik Winardi, Ismail

                    PELATIHAN

                    Program pelatihan: → Ya
                    Magang: → Tidak
                    Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

                    KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

                    Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
                    Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
                    Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
                    Cuti haid berbayar: → Ya
                    Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

                    KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

                    Bantuan medis disetujui: → Ya
                    Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
                    Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
                    Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → 
                    Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                    Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
                    Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
                    Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
                    Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
                    Bantuan duka/pemakaman: → Ya
                    Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR -9.0

                    PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

                    Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
                    Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
                    Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
                    Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
                    Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
                    Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Tidak
                    Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
                    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
                    Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
                    Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
                    Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → 
                    Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
                    Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
                    Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
                    Cuti ayah berbayar: → 3 hari
                    Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

                    ISU KESETARAAN GENDER

                    Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
                    Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
                    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
                    Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Ya
                    Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
                    Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
                    Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
                    Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
                    Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
                    Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

                    PERJANJIAN KERJA

                    Durasi masa percobaan: → 91 hari
                    Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                    Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
                    Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
                    Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

                    JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

                    Jam kerja per hari: → 7.0
                    Jam kerja per minggu: → 40.0
                    Waktu lembur maksimum: → -10.0
                    Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
                    Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
                    Hari tetap untuk cuti tahunan: → 3.0 hari
                    Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
                    Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
                    Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
                    Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

                    PENGUPAHAN

                    Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
                    Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
                    Upah terendah disetujui per: → Months
                    Upah terendah: → IDR -9.0
                    Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

                    Kenaikan upah

                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
                    Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

                    Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

                    Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

                    Upah lembur hari kerja

                    Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

                    Upah lembur hari Minggu/libur

                    Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

                    Tunjangan transportasi

                    Kupon makan

                    Kupon makan disediakan: → Ya
                    Tunjangan makan disediakan: → Ya
                    →  per makan
                    Bantuan hukum gratis: → Tidak
                    Loading...