Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Acryl Textile Mills Dengan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Acryl Textile Mills 28 November 2018 - 27 November 2020

PT Acryl Textile Mills

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Menyadari akan hakikat dari pada kemerdekaan Republik Indonesia sebagai jembatan emas yang menghantar seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai tingkat hidup yang lebih baik lahir dan batin, merupakan tuntutan atau amanat perjuangan kemerdekaan Bangsa dan tanah air dari generasi ke generasi seterusnya.

Diantara sekian besar dan luasnya pembangunan di Indonesia sebagai usaha dan upaya untuk memperoleh kehidupan yang layak yang lebih baik, maka PT. ACRYL TEXTILE MILLS merupakan salah satu jenis usaha yang melakukan kegiatan produksi, melahirkan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan suasana kerja yang tentram dan damai guna terwujudnya kerjasama yang serasi dan penuh pengertian.

Mengingat kelangsungan hidup perusahaan ini merupakan jaminan hari depan dan kelangsungan adanya pendapatan para pekerja bagi pembiayaan keluarganya, maka perlu kiranya disadari dan dipahami secara mendalam hal – hal sebagai berikut:

1.Bahwa seluruh kegiatan kerja didalam perusahaan ini adalah untuk mengadakan sandang terutama bagi rakyat Indonesia, karena seluruh peralatan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, mempunyai misi nasional dengan produksi sandang sebagai kebutuhan nasional.

2.Pengorganisasian seluruh kegiatan ini dituntun dengan suatu kepemimpinan manajemen, dimana proses produksi harus mencapai tingkat yang efektif dan produktif, dengan pengendalian pengawasan dan pencapaian mutu serta disiplin kerja yang mantap sehingga kontinuitas produksi terjamin.

3.Partisipasi pekerja yang penuh dengan tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi menjaga ketahanan, ketangguhan dan kelangsungan usaha perusahaan sebagai sumber pendapat bagi perusahaan dan pekerja kini dan dimasa depan.

Dengan menyadari hal – hal tersebut diatas maka perjanjian kerja bersama yang disepakati ini adalah merupakan petunjuk yang mengunggah kesadaran dan pengertian baik jiwanya maupun ketentuan – ketentuan materinya.

Bertitik tolak dari pedoman tersebut, baik Pengusaha atau pekerja akan saling membantu menjalankan fungsi dan tugas kewajiban di dalam mewujudkan tercapainya:

a.Ketenangan dan kesenangan kerja

b.Peningkatan kuantitas dan kualitas produksi

c.Peningkatan produktivitas / efisiensi dengan menghindarkan pemborosan – pemborosan baik tenaga maupun material.

d.Penetapan pendapatan dan kesejahteraan pekerja yang menumbuhkan gairah dan rasa tentram bekerja.

e.Mengutamakan kegiatan musyawarah sebagai forum komunikasi untuk mencapai kesepakatan, memperkecil dan menghilangkan perbedaan – perbedaan pendapat dengan memperhitungkan faktor – faktor situasi dan kondisi.

Perjanjian Kerja Bersama ini dijiwai dan berlandaskan Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945 serta seluruh perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Maka dengan ini kami pihak – pihak yang mewakili Pengusaha dan Pekerja didalam mewujudkan Perjanjian Kerja Bersama ini didasari dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

Pengalaman atas pedoman – pedoman tersebut di atas, diharapkan dapat melahirkan hubungan kerja yang erat dan harmonis antara Pengusaha dan Pekerja sehingga dengan demikian ditetapkan ditetapkan ketentuan – ketentuan materi dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa kita diberkati tuntunan-Nya untuk dapat melaksanakan dengan sebaik – baiknya.

BAB I: ISTILAH

Pasal 1: Istilah – Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang diartikan dengan:

1.Perusahaan ialah Perseroan Terbatas ACRYL TEXTILES MILLS, disingkat P.T. ACTEM yang berkedudukan di:

Kantor Pusat: 3rd Floor, New Summitmas Tower. Jl. Jendral

Sudirman Kav. 61 – 62 Jakarta.

Pabrik: Jl. Moh. Toha Pasar Baru Kota Tangerang.

2.Pengusaha ialah Direksinya PT. ACTEM atau pejabat yang diberi kuasa olehnya untuk bertindak atas nama PT. ACTEM.

3.Pekerja ialah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan Pengusaha PT. ACTEM dan menerima upah serta imbalan lain dari padanya.

4.Pekerja tetap ialah setiap orang yang bekerja dan terdaftar di PT. ACTEM dan telah menyelesaikan masa percobaan selamat 3 (tiga) bulan dan telah diangkat menjadi Pekerja Tetap oleh Pengusaha.

5.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang telah tercatat/terdaftar pada kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Kependudukan Kota Tangerang dengan nomor bukti pencatatan: 560/162 – DKK/OP/ Kota – TNG/ X/2002 Tanggal 01 Mei 2002.

6.Anggota Serikat Pekerja adalah pekerja PT. ACTEM yang berdasarkan ketentuan – ketentuan mempunyai hak dan kewajiban di dalam Serikat Pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PSP – SPN PT. ACTEM.

7.Pengurus Serikat Pekerja adalah anggota Serikat Pekerja yang dipilih oleh anggotanya untuk duduk di dalam kepengurusan Serikat Pekerja PT. ACTEM yang berfungsi baik sebagai Perwakilan setiap Departemen/Bagian, maupun yang merupakan pengurus harian Serikat Pekerja PT. ACTEM dalam batas waktu yang telah ditentukan.

8.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian tentang syarat – syarat kerja yang diselenggarakan antara Pengusaha PT. ACTEM dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. ACTEM yang pada umumnya memuat syarat – syarat yang harus diperhatikan didalam perjanjian kerja.

9.Keluarga pekerja ialah seorang Istri/Suami dan anak – anak yang telah didaftarkan pada perusahaan.

10.Istri adalah seorang istri yang sah dari pekerja yang telah didaftarkan pada perusahaan.

11.Suami adalah seorang suami yang sah dari pekerja yang telah didaftarkan pada perusahaan.

12.Anak adalah anak pekerja yang sah, anak yang disahkan menurut hukum, yang didaftarkan kepada perusahaan. Dengan ketentuan:

a.Belum bekerja.

b.Belum pernah menikah

c.Usia dibawah 18 tahun, khusus untuk yang masih bersekolah ditetapkan batas sampai dengan usia 23 tahun dengan ketentuan tiap tahun menyerahkan surat keterangan dari sekolahnya.

13.Ahli waris adalah keluarga pekerja atau orang yang ditunjuk oleh pekerja menerima setiap haknya dalam hal pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli warisnya maka penyelesaian dari pada haknya diatur menurut hukum yang berlaku.

14.Hari kerja untuk kerja shift adalah jangka waktu yang berlangsung dari jam (22.00) sampai dengan hari berikutnya. Untuk DayShift adalah jangka waktu yang berlangsung dari jam 24.00 sampai hari berikutnya.

15.Hari libur adalah hari Minggu atau hari istirahat mingguan lainnya dan hari – hari libur resmi.

16.Jam – jam kerja adalah jam/waktu yang telah ditetapkan untuk berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaannya pada hari kerja biasa, serta waktu kerja yang telah mendapat izin penyimpangan waktu kerja dari Disnaker.

17.Kerja Shift adalah waktu kerja dimana pekerja menurut jadwal tetap mengenai waktu kerja yang bergiliran secara teratur setiap hari kerja yang sama, yaitu 7 jam akan tetapi yang waktu – waktu kerjanya dapat dimulai pada jam 06.00 atau jam 14.00 maupun jam 22.00 dan jam istirahatnya tidak seharusnya jatuh pada hari – hari yang sama dengan hari – hari pekerja lainnya. Untuk grup tertentu dapat bergeser tetap 1 jam sebelum atau sesudah jam – jam tersebut diatas.

18.Jam istirahat adalah jam/waktu dimana pekerja setelah melakukan pekerjaan selama 4 jam terus menerus diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan sedikit – dikitnya 45 menit.

19.Hari istirahat adalah hari dimana pekerja setelah melakukan pekerjaan selama 40 jam seminggu atau 6 hari kerja berturut – turut diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan selama 1 (satu) hari.

20.Kerja lebur adalah kerja yang dilakukan selebihnya daripada 9 jam sehari dan 40 jam seminggu berdasarkan 6 hari kerja seminggu.

21.Kerja panjang adalah dimana setiap pekerja 3 shift Non-stop pada hari yang ditentukan masuk kerja pagi (jam 06.00 s/d 14.00), wajib masuk kerja mulai dari jam 06.00 s/d 18.00 dan selanjutnya bagi yang masuk kerja siang (14.00 s/d jam 22.00), wajib masuk kerja mulai jam 18.00 s/d – jam 6.00, dengan catatan bahwa kelebihan jam kerja (3 jam 30 menit) untuk shift pagi dan shift siang tersebut dihitung sebagai lembur wajib.

22.Kerja hari libur resmi adalah kerja yang dilakukan pada hari libur resmi, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

23.Hubungan waktu kerja adalah saat dimana pekerja berangkat dari tempat tinggalnya sampai saat tiba kembali di tempat tinggalnya, setelah selesai melakukan tugas/pekerjaannya dan hal tersebut sudah sepengetahuan perusahaan.

24.Lokasi kerja adalah seluruh tempat dimana pekerja PT. ACTEM melakukan pekerjaannya.

25.Komplek pabrik adalah seluruh halaman, lapangan, ruangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan kegiatan kerja serta merupakan milik dari perusahaan.

26.Tempat tinggal pekerja adalah tempat yang dihuni setiap hari oleh pekerja dengan kuasa penggunaannya atau kepemilikannya dan tercatat di perusahaan.

27.Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan dengan tidak dipengaruhi oleh kehadirannya.

28.Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan sesuai dengan kehadirannya.

BAB II: UMUM

Pasal 2: Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Ayat 1: Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah antara PT ACTEM yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pengusaha dengan Serikat Pekerja Nasional PT. ACTEM (PSP SPN) PT. ACTEM yang bertindak mewakili untuk dan atas nama para anggota/pekerja dan untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Serikat Pekerja

Ayat 2: Bila pengusaha berubah nama atau bergabung dengan pengusaha lain dan Serikat Pekerja mengganti nama atau bergabung dengan organisasi lainnya, maka isi dan makna Perjanjian ini tetap berlaku sampai selesai masa berlakunya dan semua pihak tetap terikat didalamnya.

Pasal 3: Dasar Dan Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini diwujudkan berdasarkan pada UU No. 13/2003 (LN – RI No. 39/2003) dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas Hubungan Ketenagakerjaan dengan menjelaskan hak – hak, kewajiban dan syarat- syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerjanya, untuk melancarkan proses produksi dalam rangka pengembangan usaha, demi terciptanya hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerjanya sesuai dengan Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 4: Luasnya Perjanjian

Ayat 1: Pengusaha dan Serikat Pekerja sama – sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat bagi semua anggota Serikat Pekerja dan Pengusaha.

Ayat 2: Telah dipahami dan disepakati bersama baik oleh Pengusaha maupun Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas mengenai hal – hal yang bersifat umum seperti tertera dalam Perjanjian ini dan bahwa Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai hak – hak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Ayat 3: Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini maupun dalam perkembangannya sesuai dengan situasi kondisi perlu dalam kesepakatan adanya penyempurnaan maka kedua belah pihak berjanji untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah sampai mufakat.

Pasal 5: Hak Dan Kewajiban Yang Berjanji

Ayat 1: Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk selalu menumbuhkan iklim kerja sama yang baik dengan selalu mengusahakan penyelesaian setiap masalah ketenagakerjaan dengan bermusyawarah. Musyawarah Bipartite tentang ketenagakerjaan akan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali setiap minggu ketiga (ke-3).

Ayat 2: Dengan dasar musyawarah Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak akan menyampaikan keterangan yang dapat merugikan kedua belah pihak, serta saling mencegah melakukan kegiatan – kegiatan yang bertentangan dengan isi perjanjian ini maupun norma – norma dan tata tertib yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ayat 3: Baik Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan kepada pekerja atau pihak – pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya kesepakatan ini, baik isi, makna dan pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam kesepakatan ini dengan cara – cara yang dapat disepakati bersama.

Ayat 4: Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja sama – sama menyadari dan mengakui serta menyetujui bahwa:

1.Yang mengatur jalannya Perusahaan dan Pekerjanya adalah wewenang dan tanggung jawab Pengusaha.

2.Fungsi Serikat Pekerja adalah mewakili/melindungi anggota – anggota baik secara perorangan maupun secara bersama – sama didalam hubungan ketenagakerjaan.

Ayat 5: Sesuai dengan ketentuan pemerintah, perencanaan dan pelaksanaan Pendidikan kejuruan dalam rangka proses Indonesianisasi, serta pembatasan penggunaan tenaga kerja asing (pendatang) adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengusaha.

Ayat 6: Pekerja berhak masuk Serikat Pekerja, kesempatan untuk mengembangkan karya, keterampilan di dalam berorganisasi sehingga potensi dan daya kreativitasnya berkembang di dalam rangka mempertinggi produksi dan produktivitas yang terwujud dalam hasil dan penghasilan.

BAB III: PENGAKUAN DAN JAMINA TERHADAP SERIKAT PEKERJA

Pasal 6: Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja Dan Wakil – Wakilnya

Ayat 1: Pengusaha mengakui bahwa PSP SPN PT. ACTEM yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai organisasi pekerja yang anggotanya mayoritas, yang bekerja di perusahaan dan berhak menandatangani PKB ini.

Ayat 2: Pengusaha tidak menghalang – halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja.

Ayat 3: Untuk mengurus soal – soal ketenagakerjaan antara Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha, maka pekerja yang ditunjuk untuk mewakili Serikat Pekerjanya diberi kelonggaran untuk menghadiri rapat – rapat untuk memusyawarahkan persoalan tersebut. Menurut kepentingannya bila ditunjuk beberapa wakil dari Serikat Pekerja serta untuk tidak mengganggu kelancaran kerja perusahaan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan pihak Pengusaha.

Ayat 4: Pengusaha menjamin tidak melakukan tekanan – tekanan langsung maupun tidak langsung, tindakan – tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap pekerja – pekerja yang telah dipilih selaku pengemban tugas yang karena fungsinya berhubungan dengan kepentingan pekerja.

Ayat 5: Berdasarkan hak Serikat Pekerja, maka setiap pengurus Serikat Pekerja dapat masuk kedalam lokasi kerja perusahaan yang karena fungsi dan tugasnya di dalam masalah ketenagakerjaan dan organisasi dengan persetujuan Pengusaha, memberikan bantuan seperlunya untuk kelancaran tertentu.

Pasal 7: Fasilitas – Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

Ayat 1: berdasarkan kemampuan pengusaha dengan bermusyawarah bersama Serikat Pekerja sesuai dengan prinsip – prinsip dalam Mukadimah maka Pengusaha mengizinkan ruangan kantor atau fasilitas lainnya milik perusahaan yang antara lain berupa: Meja, Kursi tamu, lemari, telepon, papan pengumuman, demi kelancaran kegiatan organisasi secara rutin.

Ayat 2: dengan persetujuan pengusaha, Serikat Pekerja dapat menggunakan fasilitas – fasilitas alat lainnya milik perusahaan yang memadai untuk kegiatan – kegiatan Serikat Pekerja.

Ayat 3: berdasarkan pada kepentingan bersama, maka Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas – tugasnya/

Ayat 4: Dengan seizin Pengusaha terlebih dahulu, Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat – rapat pengurus/anggota di ruang pabrik/kantor dalam jam kerja.

Ayat 5: Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada setiap pengurus atau anggota Serikat Pekerja untuk mengikuti pertemuan dengan Pengusaha dengan diberikan upah penuh selama jam kerja. Bila dilakukan diluar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai jam lembur.

Ayat 6: Dengan bukti keterangan yang sah serta berdasarkan musyawarah, Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus Serikat Pekerja untuk memenuhi panggilan instansi pemerintah, organisasi vertical, Kongres, Seminar, Kursus dan semacamnya dengan mendapat hak upah sepenuhnya. Bila dilakukan diluar jam kerja tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Ayat 7: Pemungutan iuran/dana untuk Serikat Pekerja:

1.Berdasarkan permintaan Pengurus Serikat Pekerja, Pengusaha membantu di dalam mengumpulkan iuran anggota yang dipotong langsung dari upah pekerja yang bersangkutan setiap bulan.

2.Atas permintaan Serikat Pekerjam Pengusaha dapat memberikan izin kepada Serikat Pekerja untuk mengumpulkan dana/sokongan yang dilakukan sendiri oleh pengurus harian atas dasar permintaan Serikat Pekerja.

3.Pengusaha menyetorkan iuran Serikat Pekerja setiap bulan pada Bank yang telah ditentukan atas nama rekening Serikat Pekerja ACTEM serta bukti penyetorannya disampaikan pada pengurus Serikat Pekerja didalam minggu pertama setelah tutup buku perusahaan setiap bulannya.

Ayat 8: Penempelan daripada edaran, pengumuman – pengumuman maupun selebaran komunikasi lainnya dari Serikat Pekerja:

1.Terlebih dahulu menyampai kan tindakannya kepada Pengusaha untuk mendapat izin.

2.Penempelannya hanya pada tempat yang ditentukan.

BAB IV: HUBUNGAN KERJA

Pasal 8: Penerimaan Pekerja Dan Masa Percobaan

Ayat 1: Penerimaan pekerja baru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan dan untuk dapat diterima menjadi pekerja harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh Pengusaha berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Ayat 2: Calon pekerja diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan selama – lamanya 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di perusahaan.

Ayat 3: Selama dalam masa percobaan masing – masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan melalui prosedur dan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pengusaha.

Ayat 4: Setiap pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pengusaha dan telah menyelesaikan masa percobaannya diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan status penggolongannya.

Pasal 9: Batas Umur Maksimum

Batas umum pekerja tetap untuk mengakhiri kerjanya 55 (lima puluh lima) tahun, dengan pengaturan khusus sesuai kesepakatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini (lihat lampiran – 7).

1.Pekerja laki – laki: atas permintaan sendiri dan berdasarkan persetujuan perusahaan dapat mengajukan Pensiun Muda pada usia 45 (empat puluh lima) tahun atau minimal setelah bermasa kerja 20 (dua puluh) tahun.

2.Pekerja wanita: atas permintaan sendiri dan berdasarkan persetujuan perusahaan dapat mengajukan pensiun pada usia 35 (tiga puluh lima) tahun atau minimal setelah bermasa kerja 15 (lima belas) tahun, ketentuan tentang saat berlakunya Pemutusan Hubungan Kerja dilaksanakan berdasarkan tanggal kelahiran sebagaimana tercatat pada perusahaan.

Pasal 10: Mutasi Dan Promosi Kerja

Ayat 1: Demi kelancaran kegiatan perusahaan Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan pekerja baru, penentuan dan pembagian pekerjaan, pengangkatan dan pemindahan pekerja didalam lingkungan perusahaan sesuai dengan sistem administrasi kepegawaian yang baik.

Ayat 2: Dalam hal penentuan/pembagian pekerjaan pengangkatan dan pemindahan pekerja, Pengusaha akan selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kreatifitas, kemampuan dan kecakapan pekerja itu sendiri.

Ayat 3: Didalam hal perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk mengisi lowongan/jabatan pekerjaan baik dari golongan Akademi maupun golongan SLTA berpendidikan kejuruan tertentu Pengusaha memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerjanya dengan memenuhi persyaratan – persyaratan yang sudah ditetapkan.

Pasal 11: Kenaikan Jabatan

Pengusaha dapat mengangkat pekerja tetap untuk memangku jabatan tertentu dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.Mengingat kepentingan perusahaan untuk mendapatkan kelancaran dan ketertiban kerja.

2.Memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas jabatan tersebut.

3.Meningkatkan gairah dan prestasi kerja pekerja.

Pasal 12: Pekerja Wanita

Ayat 1: Pengusaha mempekerjakan wanita dengan hak dan jaminan yang sama sesuai degan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Ayat 2: Pengusaha tidak mempekerjakan wanita pada bidang – bidang pekerjaan yang karena sifat, tempat dan keadaannya yang dapat membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, maupun kesusilaannya.

Ayat 3: Dengan persetujuan bersama Serikat Pekerja, Pengusaha dapat mempekerjakan wanita pada malam hari sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

Pasal 13: Status Dan Golongan Pekerja

Ayat 1: Status Pekerja terdiri dari:

1.Pekerja Masa Percobaan

2.Pekerja tetap, yaitu:

a.Pekerja biasa

b.Prestasi

c.Skill

d.Keamanan

e.Pimpinan (Lingkungan Management)

Ayat 2: Penggolongan pekerja terdiri dari:

1.Golongan SD

2.Golongan SLTP

3.Golongan SLTA

4.Golongan Khusus

5.Golongan Akademi

6.Golongan Skill (Teknik, non Teknik, Pengemudi dan Keamanan)

Ayat 3: Perubahan status pekerja serta penggolongan berdasarkan pada ketentuan – ketentuan yang telah berlaku dimana khusus untuk perubahan – perubahan dari golongan SD ke SLTP, golongan SLTP ke golongan SLTA akan diadakan pada setiap bulan Agustus serta golongan SLTA ke golongan khusus pada setiap bulan November setiap tahun.

BAB V: PERATURAN KERJA

Pasal 14: Hari Kerja Dan Waktu Kerja

Ayat 1: Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan ketentuan apabila perusahaan memerlukan kerja shift, maka pekerja bersedia untuk melaksanakan waktu kerja terseebut yang tercakup dalam izin penyimpangan waktu kerja dari Disnaker.

Ayat 2:

a.Waktu kerja Day Shift adalah sbb:

-Dari hari Senin sampai hari Kamis dari jam 08.00 s/d jam 16.45 (termasuk istirahat 45 menit).

-Khusus hari Jum’at maka jam kerja mulai dari jam 08.00 s/d 17.00 (termasuk istirahat 1 jam).

-Hari Sabtu dan Minggu adalah Libur Mingguan Day Shift

b.Bagi pekerja Day Shift khusus (bekerja dari jam 08.00 s/d 16.00) dan hari liburnya diatur oleh perusahaan, akan diberikan insentif/tunjangan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

c.Waktu kerja Day Shift, berdasarkan Perjanjian Serikat Pekerja dan pihak perusahaan sewaktu – waktu dapat diadakan peraturan khusus.

Ayat 3: Waktu kerja Shift terdiri dari:

1.2 Shift

2.3 Shift dengan libur pada hari Minggu

3.3 Shift semi Nonstop

4.3 Shift Nonstop

5.4 Group 3 Shift Nonstop

Dengan pengaturan waktu kerja sebagai berikut:

(Sesuai Pasal 1. No 17 & 21 PKB ACTEM) WAKTU KERJA ISTIRAHAT KETERANGAN
Shift Dari Sampai I II
Kerja Shift Pagi 06.00 14.00 45 mnt -

Lembur otomatis 3.5 jam jk bekerja 6 hari dlm seminggu

Siang 14.00 22.00 45 mnt -
Malam 22.00 06.00 45 mnt -
Kerja Panjang Siang 06.00 18.00 45 mnt 45 mnt 3 Jam 30 mnt sbg lembur otomatis
Malam 18.00 06.00 45 mnt 45 mnt

Ayat 4: Untuk kepentingan perusahaan Pengusaha dapat menugaskan kepada pekerja untuk melaksanakan tugas dinas luar dengan tidak mengurangi hak – haknya sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Ayat 5:

-Untuk hari – hari dan waktu – waktu tertentu yang dianggap penting oleh perusahaan, Pengusaha dapat menugaskan pekerja tertentu untuk melaksanakan tugas piket di dalam pabrik dengan diberikan jaminan dan fasilitas – fasilitas tertentu serta sesuai dengan peraturan perusahaan yang ada.

-Bagi pekerja yang dipanggil untuk perbaikan (Bag.Engineering, maintenance dan QC) akan diberikan insentif (Rp 25.000 per satu kali datang.

Pasal 15: Jam/Waktu Istirahat

Ayat 1: Pekerja di dalam menjalankan tugas di dalam jam kerjanya maupun kerja lembur, setelah menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus – menerus diberikan waktu istirahat sedikit – dikitnya 45 menit lamanya yang tidak termasuk jam bekerja.

Ayat 2: Setiap pekerja dapat menggunakan waktu istirahat masing – masing dengan ketentuan harus berada di dalam komplek pabrik atau tempat/ruangan yang telah ditentukan.

Ayat 3: Tanpa izin atasannya pekerja tidak diperbolehkan meninggalkan komplek pabrik.

Pasal 16: Kerja Lembur

Ayat 1: Apabila perusahaan memerlukan kerja lembur, maka Pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan pekerjaan lembur (diluar jam kerja biasa atau pada hari libur) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Ayat 2: Sewaktu bekerja pada hari – hari Libur Resmi pekerja mendapat kupon makan ekstra.

Ayat 3: Apabila bekerja 9 (Sembilan) jam sehari dan 54 (lima puluh empat) jam seminggu sesuai dengan Kep.Men 608/1989, pasal 2 (dua), perusahaan akan memberikan makan minum sedikit – dikitnya senilai 1400 (seribu empat ratus) kalori.

Pasal 17: Hari Libur

Ayat 1: Pekerja diberi hari istirahat 1 hari di dalam seminggu yaitu pada hari Minggu, khususnya bagi Pekerja dengan sistem kerja Shift Baik Non stop maupun semi Non stop libur mingguannya diatur oleh perusahaan.

Ayat 2: Pada hari – hari libur resmi sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah dengan menerima upah penuh.

Ayat 3: Pada hari – hari libur lainnya akan ditetapkan oleh Pengusaha berdasarkan musyawarah bersama Serikat Pekerja.

Ayat 4: Bila hari libur resmi jatuh pada hari Minggu maka pekerja mendapat upah penuh.

BAB VI: ABSENSI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 18: Absensi

Ayat 1: Maksud dan tujuan absensi yang diadakan oleh Perusahaan adalah untuk menciptakan ketertiban dan disiplin kerja sebagai salah satu alat untuk memberikan penilaian terhadap disiplin/kondite pekerja dan untuk menghitung/menetapkan gajinya.

Ayat 2: Absensi dipertanggungjawabkan oleh Kepala Bagian/Seksinya masing – masing dan dilaporkan ke Bagian Personalia.

Pasal 19: Izin Meninggalkan Pekerjaan

Ayat 1: Pengusaha dapat memberikan izin meninggalkan pekerjaan kepada pekerja dengan menunjukan bukti yang sah dari pihak yang berwenang bila ada sesuatu hal yang sangat penting yang menyangkut pekerja maupun keluarganya.

Ayat 2: Setiap Pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya diharuskan untuk meminta izin dari Pimpinannya yang berwenang, serta diharuskan untuk melapor setelah kepentingannya selesai.

Ayat 3: Pengusaha dapat memberikan kesempatan yang sepatutnya kepada Pekerja untuk mengerjakan kewajiban bersembahyang menurut agama masing – masing.

Ayat 4: Macam – macam izin:

1.Umum

a.Izin meninggalkan tempat bekerja untuk suatu keperluan di dalam komplek Pabrik.

b.Izin untuk meninggalkan tempat bekerja untuk suatu keperluan di luar komplek Pabrik.

c.Izin untuk masuk bekerja

2.Biasa

a.Pernikahan pertama bagi pekerja selama 4 hari (P1). Khusus pernikahan yang kedua dengan syarat sah telah bercerai dengan yang pertama/meninggal selama 4 hari (P1).

b.Pekerja menderita sakit, harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter yang sah, lamanya izin sesuai dengan surat keterangan dokter (S1).

c.Pekerja wanita melahirkan dengan izin cuti selama 3 bulan yang pelaksanaannya dapat dilakukan 1½ bulan sebelum dan 1½ bulan sesudah melahirkan penentuan permulaan cuti hamil harus dengan surat keterangan Dokter atau yang disahkannya (H2).

d.Keguguran bagi pekerja wanita, lamanya 1½ bulan setelah terjadinya keguguran dengan surat Dokter atau yang disahkannya (H2).

e.Bagi pekerja wanita yang sedang haid pada hari pertama dan kedua (H1).

f.Keluarga pekerja (orang tua, istri, suami, anak) jatuh sakit dengan surat keterangan dokter selama 1 hari (P1).

g.Anggota keluarga pekerja (orang tua/mertua, istri atau suami, anak kandung) meninggal dunia dengan keterangan dari yang berwenang selama selama 3 hari (P1).

h.Saudara kandung, saudara dari suami/istri meninggal dunia dengan keterangan dari yang berwenang selama 1 hari (P1).

i.Mengkhitankan atau membaptiskan anak pekerja selama 2 hari (P1).

j.Istri Pekerja melahirkan selama 3 hari apabila keguguran selama 2 hari (P1).

k.Anak Pekerja menikah selama 3 (tiga) hari (P1) dan saudara kandung menikah selama 1 (satu) hari (P1).

l.Anggota serumah Pekerja meninggal dunia setelah mendapat izin dari perusahaan akan diberi izin khusus (P4).

3.Khusus

a.Pekerja yang mengikuti kegiatan untuk kepentingan bersama (Perusahaan dan Serikat Pekerja) didalam jam – jam kerja selama waktu yang diperlukan.

b.Pekerja yang tertimpa kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Kecelakaan selama waktu yang diberikan oleh Dokter Perusahaan atau yang disahkan.

c.Pekerja di dalam memenuhi panggilan/berurusan dengan Instansi Pemerintah selama waktu yang diperlukan.

d.Kepentingan lain yang diperlukan akibat (bencana alam, wabah penyakit, dan lain – lain) selama waktu yang diperlukan.

Ayat 5: Tata cara pemberian izin:

1.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan (Pimpinan yang berwenang) kecuali dalam keadaan mendesak, bukti – bukti tersebut diatas dapat diajukan kemudian.

2.Atas pertimbangan – pertimbangan Pengusaha, izin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan – ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.

3.Setiap Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin Pengusaha atau Pimpinan yang berwenang, maka Pekerja tersebut dinyatakan mangkir.

Pasal 20: Cuti / Istirahat Tahunan

Ayat 1: Setiap Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus – menerus berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.

Ayat 2: Bagi Pekerja yang akan mengambil hak cutinya selambat – lambatnya 2 minggu sebelumnya harus telah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pengusaha.

Ayat 3: Pekerja dapat menggunakan hak cuti sampai dengan selambat – lambatnya 1 tahun setelah hak cutinya tiba.

Ayat 4: Dalam waktu tertentu Pengusaha dapat memberikan hak cuti tahunannya kepada pekerja (3 hari) agar menggunakannya hak tersebut dengan serentak dengan bersama – sama pada suatu waktu tertentu sekitar hari lebaran atau suatu waktu dimana keadaan Perusahaan memerlukan, setelah merundingkan hal tersebut dengan Serikat Pekerja.

Ayat 5: Cuti Tambahan:

1.Diberikan kepada setiap pekerja yang telah bermasa kerja lebih dari 6 (enam) tahun terus – menerus selama12 (dua belas) hari, selanjutnya cuti tambahan tersebut akan lahir setiap 3 (tiga) tahun berikutnya (masa kerja 6, 9, 12, tahun dst…)

2.Pelaksanaan dari pada cuti tambahan tersebut akan diperhitungkan apabila peraturan perundang – undangan yang mengatur hal tersebut diberlakukan dan selanjutnya cuti tambahan 12 hari menjadi gugur.

3.Demi tertibnya pelaksanaan cuti tambahan tersebut diatur oleh Perusahaan.

Ayat 6: Pekerjaan yang menderita sakit dalam jangka waktu panjang mendapat cuti sakit, dengan syarat – syarat:

1.Hanya dengan keterangan Dokter atau yang disahkan.

2.Selama – lamanya 1 tahun berturut – turut apabila lebih selanjutnya ditunjuk prosedur undang – undang yang berlaku.

Ayat 7: Cuti diluar Tanggungan Perusahaan:

1.Dengan menunjukan bukti – bukti yang sah Pengusaha dapat memberikan izin hanya 1 kali selama – lamanya untuk:

1.1Setiap pekerja yang menunaikan ibadah Haji (maksimum dalam waktu 40 hari).

1.2Setiap pekerja yang menunaikan ibadah umroh (maksimum dalam waktu 15 hari), biaya diluar tanggungan Perusahaan.

2.Mengenai pengupahannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan status izinnya adalah P1.

BAB VII: TATA TERTIB KERJA

Pasal 21: Kewajiban – Kewajiban Pekerja

Demi ketertiban kelancaran kerja dan pengamanan seluruh instansi beserta alat – alatnya maka setiap pekerja diwajibkan untuk:

1.Hadir di tempat kerjanya masing – masing pada waktu yang telah ditentukan dan pulang meninggalkan pekerjaan tepat pada waktunya.

2.Melaporkan kehadirannya kepada pimpinannya waktu masuk kerja.

3.Memeriksa semua alat – alat kerja, mesin – mesin dan sebagainya sebelum mulai bekerja dan sewaktu akan meninggalkan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.

4.Mengikuti dan mematuhi serta melaksanakan petunjuk atau instruksi – instruksi yang diberikan oleh atasannya sesuai dengan tugas pekerjaannya.menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pengusaha / pimpinan apabila mengetahui adanya hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

5.Menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pengusaha / pimpinan apabila mengetahui adanya hal – hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

6.Mengikuti dan mematuhi petunjuk serta instruksi yang telah dinyatakan dalam lokasi daerah tertentu.

7.Menggunakan bahan – bahan, alat – alat dan perlengkapan sesuai dengan kepentingannya.

8.Memelihara dan memegang teguh Rahasia Perusahaan.

9.Melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan status pada dirinya, susunan keluarga, alamat, penanggung jawab dan lain – lain.

Pasal 22: Seragam Dan Perlengkapan Kerja

Ayat 1: Dasar Pemberian: Perusahaan memberikan seragam/perlengkapan kerja dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan kerja dimana pekerja harus memelihara dan menggunakannya sewaktu bekerja ketentuan pemakaian seragam/kelengkapan kerja diatur sbb:

1.Sejak memasuki komplek pabrik harus selalu dipakai.

2.Harus selalu dijaga jangan sampai hilang, dicorat – coret atau disalah gunakan.

Ayat 2: Ketentuan Pemberiannya:

1.Pengusaha memberikan inventaris kerja dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:

a.Pakaian seragam kerja 2 stel setiap tahun

b.Sepatu kerja 2 pasang setiap tahun

c.Topi seragam kerja 1 buah

d.Kartu karyawan

e.Bagi bagian – bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan tambahan pakaian kerja (wearpack, lab dress) sebanyak 2 stel setiap tahun dengan komunikasi dari pimpinan departemennya.

f.Alat – alat keselamatan kerja (masker, apron, sarung tangan, sepatu panjang, kacamata, helm dan ear plug dan lain – lain), yang diberikan sesuai dengan kondisi dan sifat pekerjaannya masing – masing.

2.Atas pertimbangan Pengusaha, khusus bagi pekerja pada bagian – bagian tertentu yang karena akibat pekerjaannya cepat merusak pakaian (bukan jahitan) dapat menukarkan pakaian tersebut sebanyak – banyaknya 1 stel dalam setahun.

3.Diberikan pada pekerja tetap, setiap bulan Juni.

Ayat 3: Pekerja wajib memelihara pakaian seragam kerjanya agar selalu rapi serta tidak dibenarkan untuk merubah atau menambah dengan tanda – tanda yang lain.

Ayat 4: Kartu karyawan: Setiap Pekerja diberikan kartu karyawan sebagai tanda pengenal yang disertai pas photo dan disahkan oleh perusahaan.

Ayat 5: Apabila terjadi kehilangan/kerusakan karena kelalaian sendiri, sebelum masa tambahan yang baru, sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja yang bersangkutan.

Ayat 6: Apabila pekerja mengundurkan diri diharuskan untuk mengembalikan inventaris kerja yang dipinjamkan oleh perusahaan.

Pasal 23: Larangan – Larangan Bagi Pekerja.

Demi terciptanya ketertiban dan kelancaran kerja, maka pengusaha mengajak para pekerja untuk bersama – sama menciptakan suasana kerja yang baik dengan tidak melakukan hal – hal yang terlarang sebagai berikut:

1.Pekerja dilarang membawa / menggunakan barang – barang / alat – alat/ milik perusahaan keluar dari Komplek Perusahaan tanpa izin Pengusaha.

2.Setiap Pekerja dilarang membawa, mengambil, memindahkan sesuatu yag bukan hak dan wewenangnya di dalam komplek pabrik.

3.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas izin / perintah pimpinannya.

4.Setiap pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang – barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa izin perusahaan.

5.Setiap pekerja dilarang minum – minuman keras, mabuk, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam yang sifatnya sejenis dengan perjudian di dalam komplek Pabrik.

6.Setiap Pekerja dilarang menyalahgunakan terhadap pemberian kepercayaan untuk mencari dan menerima keuntungan pirbadinya, memberikan keterangan palsu / tidak sebenarnya.

7.Setiap pekerja dilarang untuk mengganggu ketenangan kerja, tindak penghasutan, pensabotan dan lain – lain.

8.Setiap Pekerja dilarang membawa senjata api / tajam, bahan peledak, barang – barang lainnya bukan milik Perusahaan ke dalam komplek Pabrik.

9.Setiap Pekerja dilarang melakukan tindakan / perbuatan asusila, mengancam, menganiaya, berkelahi dengan sesama Pekerja / Pimpinan di dalam Komplek Pabrik.

Pasal 24: Uang Pengganti Transport

Perusahaan memberikan uang pengganti transport bagi pekerja yang tidak tinggal di asrama / mess yang teknis serta pelaksanaannya diatur perusahaan.

BAB VIII: KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KERJA

Pasal 25: Panitia Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Pengusaha bersama – sama dengan Pengurus Serikat Pekerja membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja, yang bertugas melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan syarat – syarat keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 1970

Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara – cara:

1.Memeriksa kegiatan kerja dan segala peralatan tentang perlindungan, pencegahan, penyelamatan, pengendalian, keadaan yang membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan ditempat kerja dan sekitarnya.

2.Mewajibkan kepada pengusaha untuk penyediaan dan penyempurnaan segala macam peralatan demi keselamatan dan kesehatan kerja.

3.Mewajibkan kepada pekerja untuk bersama – sama memelihara usaha – usaha didalam pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja serta melaporkan kepada pimpinannya apabila menemui hal – hal yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja tersebut.

4.Mengadakan pembinaan dan pengarahan kepada pekerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 26: Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Setiap pekerja yang bekerja pada tempat – tempat tertentu, diharuskan menggunakan alat – alat keselamatan kerja sesuai dengan sifat – sifat pekerjaannya. Untuk itu Pengusaha menyediakan alat – alat keselamatan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Mewajibkan pekerja untuk menjaga dirinya dari Pekerja lainnya untuk mengikuti / mematuhi ketentuan – ketentuan mengenai keselamatan pelindungan kerja yang berlaku, dengan memperhatikan dan melaksana kan standard kerja.

2.Diluar kegiatan kerja yang telah ditentukan oleh Pengusaha, setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai alat – alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

3.Kehilangan dan kerusakan akibat kelalaian, maka menjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.

Pasal 27: Kompensasi Kecelakaan Kerja

Apabila Pekerja mengalami kecelakaan didalam hubungan waktu kerja, maka Pengusaha melaksanakan semua ketentuan Undang – Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta peraturan – peraturan pelaksanaannya.

BAB IX: PENGUPAHAN

Pasal 28: Sistem Pengupahan

Pada prinsipnya Upah dibayarkan kepada Pekerja yang bekerja dan diatur menurut golongan dan status pekerja dengan sistem tingkat dimana pengaturannya adalah sebagai berikut:

Ayat 1: Pengupahan diperhitungkan bulanan, dan dibayarkan 1 (satu) bulan 1 (satu) kali.

Ayat 2: Unsur – unsur upah

Pada dasarnya unsur pengupahan terdiri dari Upah pokok, Tunjangan – tunjangan dan insentif – insentif dimana setiap golongan menerima unsur – unsur pengupahan yang berbeda – beda sesuai dengan status dan golongannya masing - masing.

Ayat 3: Golongan pengupahan

Penetapan gaji pokok permulaan dan rangkingnya ditentukan sesuai dengan golongan masing – masing yaitu:

-Golongan SD

-Golongan SLTP

-Golongan SLTA

-Golongan Khusus

-Golongan Akademi

-Golongan Skill

-Teknik

-Non Teknik

-Pengemudi

-Keamanan

Ayat 4: Upah Minimum:

Upah minimum Pekerja adalah tidak lebih kecil dari upah minimum yang diberlakukan oleh pemerintah, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan – ketentuannya.

Ayat 5: Tunjangan – tunjangan

Perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja diluar upah pokok sesuai dengan statusnya dengan peraturan sebagai berikut:

1.Tunjangan tetap, terdiri dari:

-Tunjangan Keluarga

-Tunjangan Jabatan

-Tunjangan Keahlian

-Tunjangan Perumahan

2.Tunjangan tidak tetap, terdiri dari:

-Bantuan Transport

-Insentif Kerja Khusus/Panjang

-Insentif Kerja Pergantian Shift

-Insentif Kerja Malam

Keterangan:

a.Tunjangan Jabatan diberikan kepada Pekerja yang mempunyai jabatan sebagai Sub Leader/Gocho keatas, sesuai dengan fungsi dan statusnya.

b.Tunjangan Perumahan diberikan kepada pekerja tetap (wakil kepala seksi kebawah) yang bermasa kerja:

-0~<20 tahun sebesar Rp 75.000,-

-20 tahun dst. Sebesar Rp 78.000,-

3.Khusus Tunjangan Keluarga Pengaturan pemberiannya adalah sebagai berikut:

a.Tunjangan Keluarga untuk istri diberikan kepada Pekerja tetap yang telah beristri yang sah dan didaftar kepada perusahaan.

b.Tunjangan Keluarga untuk anak diberikan maksimum sampai 3 (tiga) anak yang sah dan didaftar di Perusahaan.

-Tunjangan Keluarga bagi Pekerja wanita yang suaminya tidak bekerja di PT. ACTEM, (tunjangan suami, anak 3 orang) diberikan dengan menyertakan bukti yang sah dari instansi yang berwenang.

-Dalam hal suami istri keduanya bekerja di PT. ACTEM maka: Tunjangan Keluarga untuk Istri dan anak 3 (tiga) orang diperhitungkan kepada suami.

Ayat 6: Upah Pekerja dalam masa percobaan diberikan 80% (delapan puluh persen) dari unsur – unsur pengupahan yang berlaku atau minimal sama dengan upah minimum yang berlaku.

Ayat 7: Upah pekerja yang berurusan dengan berwajib (pemerintah), upahnya sesuai dengan UUK yang berlaku.

Pasal 29: Waktu Dan Cara Pembayaran Upah

Ayat 1: Perhitungan pembayaran upah untuk setiap bulan adalah dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya.

Ayat 2: Upah Pekerja dibayarkan setiap tanggal 25 untuk setiap bulan dan apabila tanggal 25 tersebut bertepatan dengan hari libur yang ditetapkan Perusahaan, hari Minggu / libur resmi, maka pembayaran upahnya dimajukan pada hari kerja terakhir sebelum hari – hari libur tersebut.

Ayat 3: Apabila Pekerja mengalami hal – hal sebagai berikut:

a.Meninggal Dunia

b.Diberhentikan dari pekerjaannya

c.Mengundurkan diri atas permohonan sendiri

d.Lain – lain menurut pertimbangan Pengusaha

Maka pelaksanaan pembayarannya selambat – lambatnya 5 (lima) hari setelah menerima surat pemberitahuan.

Ayat 4: Cara pembayaran upah

1.Pembayaran upah pekerja pada prinsipnya dibayarkan langsung kepada pekerja yang bersangkutan melalui cash maupun dengan Transfer langsung ke rekening bank yang ditentukan, dilakukan oleh petugas yang ditunjuk perusahaan, kecuali bagi pekerja yang berhalangan diatur sendiri (ayat 5).

2.Masalah – masalah yang timbul dalam pembayaran upah pekerja akan diselesaikan oleh petugas tersebut.

Ayat 5: Upah di bayarkan kepada pekerja yang berhak menerimanya dengan pengecualian sebagai berikut:

1.Bila pekerja meninggal dunia, maka upah dibayarkan hanya kepada istri/suami atau anak yang terdaftar pada perusahaan, atau ahli waris terdekat yang disertai dengan surat keterangan dari pimpinan daerah setempat serendah – rendahnya lurah.

2.Dalam Pekerja yang berhak menerima upah berhalangan mengambil upahnya maka upahnya dapat di bayarkan kepada orang yang diberikan Surat Kuasa oleh yang bersangkutan.

Pasal 30: Upah Kerja Lembur

Ayat 1: Dalam perhitungan upah kerja lembur dipakai Basic Over Time (BOT) yang terdiri dari unsur – unsur pengupahan.

1.Upah Pokok

2.Tunjangan Tetap

3.Bantuan Uang Transport

4.Tunjangan Hadir

Ayat 2: dalam perhitungan upah per jam dipakai rumusan sebagai tetapan per jam yaitu: Untuk Pekerja bulanan: 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga).

Ayat 3: Pekerja yang diwajibkan kerja lembur dan mengerjakan, maka perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:

1.Pada hari kerja biasa

1.1Untuk 1 jam lembur pertama: 1 x 1½ (tetapan per jam) x BOT

1.2Untuk jam lembur kedua dan seterusnya:

(jumlah jam bekerja) x 2 (tetapan per jam) x BOT

2.Pada hari Istirahat mingguannya.

2.1Untuk 7 jam lembur pertama: (jumlah jam bekerja) x 2 (tetapan per jam) x BOT

2.2Untuk jam lembur ke 8: (jumlah jam bekerja) x 3 (tetapan per jam) x BOT

2.3Untuk jam lembur ke 9: (jumlah jam bekerja) x 4 (tetapan per jam) x BOT

3.Pada Hari Raya Resmi

3.1Untuk 7 jam lembur pertama: (jumlah jam kerja) x 2 (tetapan per jam) x BOT

3.2Untuk jam lembur ke 8: (jumlah jam kerja) x 3½ (tetapan per jam) x BOT

3.3Untuk jam lembur ke 9: (jumlah jam kerja) x 4 (tetapan per jam) x BOT

4.Pada Hari Raya Resmi yang bertepatan pada hari istirahat mingguannya.

4.1Untuk 7 jam lembur pertama: (jumlah jam kerja) x 2½ (tetapan per jam) x BOT

4.2Untuk jam lembur ke 8: (jumlah jam kerja) x 3½ (tetapan per jam) x BOT

4.3Untuk jam lembur ke 9 dst adalah: (jumlah jam kerja) x 4½ (tetapan per jam) x BOT

Ayat 4: Kepada pekerja yang bekerja lembur selain upah lembur diberikan juga bantuan yang diatur sebagai berikut:

1.Apabila bekerja dalam shift malam, maka diberikan tunjangan kerja malam.

2.Apabila dikerjakan pada sistem kerja panjang, diberikan insentif kerja panjang.

Pasal 31: Upah Pada Hari Libur Resmi

Ayat 1: Kepada pekerja yang tidak melakukan pekerjaan pada hari – hari libur resmi diberikan upah penuh (sudah dibayarkan dengan sistem upah bulanan).

Ayat 2: Berdasarkan musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka akan ditetapkan tunjangan masuk khusus untuk pekerja yang bekerja pada:

a.Hari Raya Idul Fitri

b.Hari Raya Idul Adha

c.Tanggal 17 Agustus

d.Hari Natal 25 Desember

e.Tahun Baru 1 Januari

Pasal 32: Pemotongan Dari Upah Pekerja

Potongan terhadap upah pekerja dilakukan oleh Pengusaha secara langsung berdasarkan peraturan/ketentuan pemerintah Republik Indonesia serta pemotongan pemotongan yang didasarkan pada musyawarah bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja:

1.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (BPJS = Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

2.Iuran Keanggotaan Serikat Pekerja

3.Iuran keanggotaan Koperasi Pekerja

4.Jika ada pekerja yang pensiun diadakan sumbangan yang sifatnya wajib dari pekerja dengan nilai Rp 8.000,-/orang

5.Yang harus dibayar oleh pekerja yang bersangkutan karena perjanjian yang disepakati dengan Pengusaha atau dengan Serikat Pekerja dan Koperasi.

Pasal 33: Kenaikan Upah

Ayat 1:

1.Kenaikan Upah secara berkala diberikan setahun sekali berdasarkan kondisi Pekerja, yang diberlakukan setiap tanggal 16 April dan dibayarkan pada tanggal 25 Mei.

2.Tunjangan Tingkat diberikan kepada Pekerja yang telah bermasa kerja sekurang – kurangnya 1 tahun dan mulai diberlakukan setiap tanggal 16 April.

3.Hasil daripada penilaian Kondite akan mempengaruhi tingkat dan atau golongan tingkatnya yang ditetapkan oleh Pengusaha menurut peraturan pengupahan yang berlaku.

4.- Pengusaha memberikan Tunjangan Keahlian, diberikan berdasarkan

penilaian perusahaan terutama kepada pekerja yang telah bermasa kerja 4 tahun atau lebih.

-Bagi Pekerja yang bermasa kerja selama 4 tahun atau lebih (sampai dengan 15 April) diberikan Tunjangan Keahlian secara otomatis.

Ayat 2: Peninjauan upah

Peninjauan pada tunjangan – tunjangan tertentu dilakukan berdasarkan kemampuan Perusahaan dan data – data Indeks Biaya Hidup dari Biro Pusat Statistik dalam 1 tahun 1 kali dengan dasar perundingan perusahaan dengan Serikat Pekerja. Hasil dari pada musyawarah diberlakukan sejak tanggal 16 Desember dan dibayarkan pada penggajian bulan Januari. Apabila terjadi kelambatan dalam pelaksanaan musyawarah, maka ketentuan pelaksanaan pembayarannya sebagai berikut.

1.Apabila persetujuan musyawarah dapat jatuh pada tanggal 10 Januari, dapat dilaksanakan pada bulan itu juga.

2.Apabila persetujuan musyawarah melewati tanggal 10 Januari, maka akan dilaksanakan pada tanggal 25 bulan berikutnya dengan berlaku surat dari penggajian bulan Januari.

Pasal 34: Unsur – Unsur Upah Yang Dibayarkan Meskipun Tidak Kerja.

Untuk pekerja yang tetap dan tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan pasal 19, unsur – unsur upah yang dibayarkan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Untuk pekerja yang karena sakit dalam periode panjang berdasarkan Surat Keterangan Dokter, untuk upahnya dibayarkan sesuai dengan lampiran, dengan pengaturan persentase sebagai berikut:

1.4 bulan pertama dibayarkan 100%

2.4 bulan kedua dibayarkan 75%

3.4 bulan ketiga dibayarkan 50%

4.4 bulan keempat dibayarkan 25%

Note = Sesuai UU 13/2003 Pasal 93 ayat 3

Pasal 35: Uang Perjalanan Dinas

Ayat 1: Pengusaha dapat menugaskan kepada Pekerja untuk melakukan Perjalanan Dinas.

Ayat 2: untuk melaksanakan dinas tersebut dengan pertimbangan sifat dan lokasi kerja, kepada Pekerja diberikan uang perjalanan dinas yang memadai sekurang – kurangnya terdiri dari:

a.Uang transport

b.Uang penginapan

c.Uang harian;

Yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 36: A. Pemberian Bonus

1.Apabila dalam tahun buku Perusahaan mendapat keuntungan, dan deviden diberikan kepada pemegang saham, maka Perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawan yang bermasa kerja 1 (satu) tahun keatas.

2.Pelaksanaan pemberiannya diatur oleh Perusahaan sesuai dengan prestasi kerjanya.

B. UANG TUNGGU

Apabila perusahaan mengalami hal – hal sebagai berikut:

a.Kerusakan fatal karena faktor intern

b.Kehabisan bahan baku hasil produksi tidak dapat dijual

Sesudah melalui penelitian yang berwenang serta musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka perusahaan akan memberikan uang tunggu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jiwa tripartite dan perundang – undangan yang berlaku.

BAB X: PELAYANAN KESEHATAN PEKERJA

Pasal 37: Kesehatan Pekerja

Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan pekerja PT. ACTEM maupun keluarganya adalah menjadi tanggung jawab pekerja yang bersangkutan. Untuk meringankan beban tersebut, perusahaan berusaha memberikan bantuan fasilitas pelayanan kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kerangka kewajiban bagi perusahaan dan pekerja untuk mengikuti program JKN maka perusahaan memberikan bantuan pelayanan kesehatan sesuai ayat – ayat di bawah dengan prinsip aturan sbb:

a.Perusahaan dan pekerja PT. ACTEM wajib mengikuti program JKN dari pemerintah.

b.Perusahaan memberikan bantuan pengobatan dalam bentuk sistem Koordinasi Manfaat Rumah Sakit, kecuali dalam kondisi betul – betul sakit mendadak dan/atau terhadap kasus tertentu.

c.Karyawan wajib mengikuti prosedur pengobatan oleh BPJS Kesehatan.

d.Yang berhak mendapatkan bantuan pengobatan seperti tersebut diatas adalah Pekerja Tetap (lepas masa percobaan)

FASILITAS – FASILITAS

Ayat 1:

a.Perusahaan menyediakan Poliklinik yang dilengkapi oleh tenaga medis dan obat – obatan/suntikan P3K.

b.Penyediaan obat – obatan sementara bagi pekerja yang sakit.

c.Ruang tempat perawatan sementara bagi pekerja yang sakit.

d.Kendaraan sebagai sarana transportasi bagi pekerja yang sakit dalam tugas

TATA CARA PENGOBATAN

Ayat 2:

a.Dengan izin Pimpinan yang berwenang Pekerja Tetap yang sakit dapat berobat pada jam kerja poliklinik perusahaan.

b.Pekerja Wajib menukarkan resep Dokter Perusahaan pada Apotek yang telah ditunjuk oleh Dokter Perusahaan.

Ayat 3: Tata cara pengobatan Rawat Jalan

1.Karyawan dan keluarga karyawan berobat melalui FASKES Tk. 1 yang ditunjuk BPJS Kesehatan yang telah dipilih karyawan beserta keluarganya dan pada dasarnya Poliklinik Perusahaan tetap melayani kesehatan karyawan dan keluarganya pada jadwal yang telah ditentukan.

2.System pengobatan tanpa melalui FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan tidak ditanggung oleh perusahaan, kecuali pekerja dan keluarganya betul – betul sakit mendadak dan/atau terhadap kasus tertentu dengan Reimbursement, sebagaimana berikut:

2.1Pengobatan karyawan sakit saat bekerja;

2.2Pengobatan yang tidak ditanggung dan atau tidak dilayani FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan dengan melampirkan Surat Rujukan dokter FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan;

2.3Pengobatan karyawan dan keluarganya yang terjadi saat di Luar kota;

2.4Pengobatan Gigi bukan dalam rangka kecantikan dan keindahan.

2.5Pengobatan diluar jam kerja normal atau pada saat tidak beroperasinya FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan yang dipilih;

2.6Kecelakaan lalu lintas keracunan, digigit binatang berbisa, muntaber, Malaria, Stroke (karena Diabetes/Darah Tinggi/Kolesterol), Serangan Jantung;

2.7Pengobatan diluar ketentuan pelaksanaan BPJS Kesehatan lainnya yang bersifat kedaruratan dapat melalui jalur sbb:

a.Dengan menunjukkan butki untuk diteliti kebenarannya.

b.Langsung ditangani ke bagian IGD Rumah Sakit dengan melalui persetujuan Perusahaan dalam bentuk sistem koordinasi manfaat rumah sakit.

3.Pengobatan rawat jalan yang memerlukan tindakan lebih lanjut (spesialis) adalah atas rujukan dokter FASKES Tk. 1 BPJS Kesehatan serta dalam upaya meningkatkan pelayanan pengobatan terhadap karyawan dan keluarga karyawan di FASKES lanjutan (spesialis), perusahaan menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit yang ditunjuk dengan memberlakukan sistem Koordinasi Manfaat Rumah Sakit, untuk karyawan/ti : 100% dijamin Perusahaan atau untuk keluarga (istri s/d anak ke-3) : 75% dijamin Perusahaan.

Ayat 4: Tata cara pengobatan Rawat Inap

1.Karyawan/Keluarga wajib menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Karyawan di loket Jaminan Perusahaan di RS Kerjasama.

2.RS menetapkan dan menempatkan kelas Rawat Inap berdasarkan kartu BPJS Kesehatan, dan apabila terdapat kondisi kelas BPJS Kesehatan penuh, RS wajib menempatkan karyawan/keluarga pada kelas 2 (dua) umum dengan sistem Koordinasi Manfaat Rumah Sakit yang berlaku sesuai Perjanjian Kerjasama.

3.Selisih biaya Koordinasi Manfaat Rumah Sakit ditanggung oleh perusahaan kemudian diperhitungkan berdasarkan hak karyawan dan keluarga karyawan sbb:

3.1Selisih biaya Koordinasi Manfaat RS untuk Karyawan/ti: 100% dijamin perusahaan;

3.2Selisih biaya Koordinasi Manfaat RS untuk Keluarga (Istri sd Anak ke 3) : 75% dijamin perusahaan;

3.3Khusus bantuan biaya melahirkan pertanggungan sesuai dengan PKB yang berlaku;

3.4Copy rincian biaya rawat inap harus disampaikan kepada karyawan yang bersangkutan.

4.Setiap tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis selama dalam rawat inap harus mendapatkan persetujuan dulu dari pihak perusahaan.

5.Pengobatan diluar ketentuan pelaksanaan BPJS Kesehatan lainnya yang bersifat darurat wajib menunjukan bukti untuk diteliti kebenarannya.

Pasal 38: Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Dalam menjaga kesehatan perusahaan mengadakan Medical Check Up (Rontgen Thorax, EKG, Cej Darah, Cek Urine, Audiometri/PAK) kepada pekerja dan pelaksanaanya diatur oleh Perusahaan paling lambat bulan Desember.

Pasal 39: Bantuan Pengobatan Bagi Keluarga Pekerja

Dalam rangka meringankan biaya pengobatan keluarga pekerja serta dalam kerangka pelaksanaan kewajiban mengikuti program JKN dari Pemerintah perusahaan memberikan bantuan biaya pengobatan bagi keluarga pekerja sebesar 75% dari jumlah/selisih biaya pengobatan dengan ketentuan dilakukan sama berdasarkan tata cara pengobatan di PKB PT. ACTEM.

Pasal 40: Kacamata

Dengan persetujuan dari Dokter Perusahaan setelah berkonsultasi dengan Dokter Spesialis mata, bilamana pekerja yang bersangkutan harus memakai kacamata yang disebabkan oleh sifat dan jabatan pekerjaannya, perusahaan akan membantu dengan ketentuan sebagai berikut:

Ayat 1: Pekerja yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja di PT. ACTEM minimal 3 tahun terus menerus.

Ayat 2: Bantuan penggantian biaya:

a.Untuk Lensa: Rp 95.000,-

b.Untuk Bingkai: Rp 95.000,-

Ayat 3: Untuk Pekerja yang berkacamata dengan masa kerja minimal 3 tahun terus menerus berdasarkan keterangan Dokter Perusahaan harus diganti kacamatanya, maka mendapat bantuan penggantian biaya hanya untuk lensa sebesar Rp 75.000,-

Pasal 41: Pengobatan Yang Tidak Ditanggung Oleh Perusahaan.

Ayat 1: Pekerja yang menderita sakit kelamin karena perbuatannya sendiri.

Ayat 2: Penderita yang sakit akibat kecerobohannya sendiri seperti:

a.Tidak mengindahkan petunjuk Dokter perusahaan.

b.Mengalami kecelakaan lalu lintas dalam kondisi tidak menggunakan peralatan keselamatan berkendara dan kelengkapan lainnya berdasarkan UU lalulintas, seperti SIM, STNK, Helm, dll.

Ayat 3: Pekerja yang sakit terus – menerus dengan tidak masuk bekerja melewati jangka waktu 12 bulan.

Ayat 4: Biaya pengobatan pekerja yang tidak disetujui oleh Dokter Perusahaan.

Ayat 5: Pengobatan pekerja ataupun keluarganya yang tidak mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Ayat 6: Penyakit yang diakibatkan kecanduan Narkotika, obat bius, minuman keras dan semacamnya.

Ayat 7: Hal – hal yang ditujukan untuk merubah/memperindah diri yang antara lain melapisi gigi/gigi palsu, operasi plastic dan lain – lain.

Ayat 8: Pekerja wanita/keluarga pekerja yang melakukan abortus.

BAB XI: JAMINAN SOSIAL DAN PENGHARGAAN

Pasal 42: Bantuan Biaya

Bantuan biaya adalah bantuan kesejahteraan yang diberikan Pengusaha kepada Pekerja tetap yang berupa:

Ayat 1: Bantuan Kelahiran

Bantuan kelahiran diberikan kepada istri pekerja atau pekerja wanita dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pekerja yang bersangkutan mempunyai masa kerja di PT. ACTEM sekurang – kurangnya satu tahun terus – menerus.

2.Bantuan kelahiran diberikan sampai dengan anak yang ketiga

3.Pengajuan permohonan bantuan biaya selambat – lambatnya 30 hari sesudah kelahiran harus sudah diajukan dengan disertai surat keterangan kelahiran yang disahkan oleh yang berwenang.

4.Kelahiran anak kembar bantuan biaya sama dengan satu orang.

5.Anak pekerja meninggal dan usianya tidak lebih dari satu minggu tidak mendapat bantuan biaya kelahiran tetapi mendapat bantuan biaya kematian.

Ayat 2: Bantuan Pernikahan

Bantuan Pernikahan bagi pekerja atau anak pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pekerja yang bersangkutan telah berstatus sebagai pegawai tetap/lepas masa percobaan.

2.Bantuan pernikahan untuk pekerja diberikan pada pernikahan yang pertama dan khusus yang kedua dengan syarat yang sah telah bercerai dengan yang pertama/meninggal dunia.

3.Bantuan pernikahan anak pekerja diberikan sampai dengan 3 (tiga) orang anaknya yang sah

4.Pekerja sama – sama bekerja di PT. ACTEM sumbangan pernikahannya menjadi hak masing – masing.

5.Pengajuan surat permohonan sumbangan pernikahan selambat – lambatnya 30 hari pernikahannya disertai surat nikahnya yang sah, kecuali bila ada hal – hal yang dapat dipertanggung jawabkan.

Ayat 3: Bantuan duka cita

1.Perusahaan memberikan bantuan duka cita kepada keluarga pekerja atau ahli warisnya apabila pekerja meninggal dunia.

2.Bantuan duka cita diberikan kepada pekerja apabila keluarga (istri dan atau anak) meninggal dunia setelah mengajukan permohonan yang disertai surat keterangan yang sah.

3.Pekerja yang meninggal dunia selain diberi bantuan duka cita diberikan pula uang pesangon sesuai dengan UUK 13/2003 dan upah pada bulan yang berjalan serta santunan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan – ketentuannya.

4.Bantuan duka cita dan biaya – biaya serta ketentuan – ketentuan lainnya yang diatur sesuai peraturan yang berlaku.

Ayat 4: Bantuan biaya Amputasi

Kecelakaan yang terjadi terhadap pekerja dalam hubungan kerja sehingga mengakibatkan cacar dari salah satu organ tubuh, maka atas petunjuk Dokter Perusahaan/Dokter Spesialis memerlukan penggantian anggota badan palsu (tangan dan atau kaki) seluruh biaya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Ayat 5: Bantuan Bencana Alam

Bantuan bencana alam diberikan kepada pekerja tetap yang mengalai kerusakan, kehilangan tempat tinggalnya atau harga bendanya akibat dari bencana alam (banjir, gempa bumi, kebakaran, longsor dan lain – lain) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pekerja yang mengalami bencana alam harus secepatnya melapor kepada perusahaan.

2.Pengajuan bantuan bencana alam diajukan secepatnya kepada perusahaan dengan disertai surat keterangan yang sah.

3.Besarnya bantuan beserta ketentuannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Ayat 6: Bantuan rekreasi

Secara bersama – sama Pekerja Tetap dan keluarganya yang sah mendapat kesempatan untuk rekreasi satu tahun satu kali di dalam wilayah Jabotabek dan sekitarnya dengan ketentuan:

1.Perusahaan menyediakan transportasi dan tiket masuk satu pertunjukan.

2.Keluarga adalah Istri/Suami dengan 3 (tiga) orang anak.

Ayat 7: Bantuan berbuka puasa bagi pekerja yang sedang bekerja. Selama bulan puasa perusahaan memberikan makanan dan minuman sebagai pembuka puasa untuk semua pekerja yang bekerja sampai melewati saat berbuka puasa dimana teknis pelaksanaannya diatur masing – masing Departemen.

Ayat 8: Perusahaan memberikan makan kepada pekerja yang makan di kantin perusahaan sesuai dengan hari kerjanya dengan menggunakan kupon makan.

Ayat 9: Makanan Extra untuk membantu menjaga kondisi dan kesehatan pekerja atau lembur pada shift malam, perusahaan memberikan makanan/minuman extra yang macam dan caranya diatur secara musyawarah antara team pengawas kantin dan pengusaha.

Ayat 10: Bantuan Perumahan

Bantuan Perumahan diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ayat 11: Bantuan biaya Masuk Sekolah

Untuk meringankan biaya masuk sekolah, Perusahaan memberikan bantuan biaya masuk sekolah anak sebagai berikut:

-Masuk SD sebesar Rp 85.000,-

-Masuk SLTP sebesar Rp 90.000,-

-Masuk SLTA sebesar Rp 95.000,-

-Masuk Perguruan Tinggi sebesar Rp 100.000,-

Persyaratannya adalah yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melengkapi/melampirkan surat keterangan dari Instansi/Sekolah yang bersangkutan.

Ayat 12: Bantuan Beasiswa

Bantuan biaya sekolah untuk anak karyawan dan karyawati yang berprestasi mendapatkan ranking I,II,III saat naik kelas (diberikan satu tahun sekali) sebesar:

-SD sebesarRp 105.000,-

-SLTP sebesarRp 150.000,-

-SLTA sebesarRp 200.000,-

-Khusus PT (IPK min -3)Rp 250.000,-

Pasal 43: Bingkisan

Perusahaan memberikan bingkisan pada kesempatan – kesempatan tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri, Ulang Tahun Perusahaan yang bersifat hadiah, dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada Serikat Pekerja.

Pasal 44: Penghargaan

Berdasarkan keputusan Pengusaha, pekerja yang menjadi teladan bagi pekerja – pekerja lainnya akan mendapatkan penghargaan didalam:

1.Menunjukkan prestasi kerja yang sangat baik

2.Membina kerja sama yang sangat baik didalam kelompoknya

3.Menunjukkan kerajinan kerja yang sangat baik

4.Menjaga kesehatannya dengan sangat baik

Pasal 45: Olahraga Dan Kesenian

Di Dalam memupuk kegairahan kerja dan kesehatan pekerja, perusahaan dan Serikat Pekerja membentuk suatu badan yang menyelenggarakan kegiatan olahraga dan kesenian.

Pasal 46: Fasilitas – Fasilitas

Berdasarkan kemampuan perusahaan, Pengusaha menyediakan berbagai fasilitas bagi pekerja dimana pekerja sebagai pemakai berkewajiban untuk memelihara ketertiban umum kesopanan dan kesehatan sebagaimana diatur oleh perusahaan.

Fasilitas – fasilitas terdiri:

1.Uang pengganti transport bagi pekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta bantuan transportasi bagi kegiatan kekaryawanan yang dianggap penting.

2.Perumahan/Mess bagi pekerja yang mempunyai jabatan tertentu.

3.Asrama bagi pekerja laki – laki yang tidak berkeluarga dilengkapi dengan ruang perpustakaan, ruang tamu dan ruang hiburan.

4.Peralatan olahraga dan kesenian, ruangan serta lapangannya.

5.Kantin dan peralatannya

6.Poliklinik ruang obat (obat – obatan P3K) dan ruang perawatan sementara.

7.Mushola dan peralatannya.

8.Ruang sekretaris Serikat Pekerja dengan perlengkapannya

9.Ruang koperasi

10.Fasilitas – fasilitas lainnya untuk menjaga ketertiban, kesehatan dan keselamatan kerja.

Pasal 47: Tunjangan Hari Raya

Dengan beritikad untuk tidak membedakan terhadap agama yang dianut oleh masing – masing pekerja, Pengusaha memberi Tunjangan Hari Raya kepada setiap pekerja yang diberikan selambat – lambatnya 15 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

1.Adapun ketentuan – ketentuan adalah sebagai berikut:

a.Untuk pekerja yang bermasa kerja 1 hari sampai dengan 1 bulan adalah 10% dari upah sebulan.

b.Yang bermasa kerja lebih dari 1 bulan sampai dengan 2 bulan adalah 20% dari upah sebulan.

c.Yang bermasa kerja lebih dari 2 bulan sampai dengan 3 bulan adalah 30% dari upah sebulan.

d.Yang bermasa kerja lebih dari 3 bulan sampai dengan seterusnya adalah minimal 100% dari upah sebulan.

Penambahan khusus diberikan bervariasi dengan masa – masa kerjanya. Tambahan tersebut per tahun masa kerjanya masing – masing sebesar;

Rp 41.000,- untuk tahun I (2018) dan Rp 42.000,- untuk tahun II (2019)

2.Khusus bagi pekerja yang bukan pemeluk Agama Islam, atas permintaannya sendiri dapat menangguh kan penerimaan Tunjangan Hari Raya sampai menjelang Hari Rayanya pada tahun yang berjalan.

Pasal 48: Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Berdasarkan Peraturan Perundang – undangan No.24 tahun 2011 tentang BPJS Tenagakerja dan Peraturan Perundang – undangan lainnya, Pengusaha bersama Serikat Pekerja melaksanakan program SJSN. Pengusaha melaksanakan Administrasi Iuran BPJS dengan perincian ditanggung/dibayar.

1.Sebesar 2% dari upah pekerja ditanggung/dibayar oleh masing – masing pekerja untuk Jaminan Hari Tua.

2.Sebesar 1% dari upah pekerja ditanggung/dibayar oleh masing – masing pekerja untuk Jaminan Pensiun.

3.Sebesar 1% dari upah pekerja ditanggung/dibayar oleh masing – masing pekerja untuk Jaminan Kesehatan dengan pertanggungan sesuai peraturan yang berlaku.

4.Sebesar 10.89% ditanggung oleh Pengusaha dengan perincian:

-3.70% dari upah pekerja untuk Jaminan Hari Tua

-0.30% dari upah pekerja untuk Jaminan Kematian

-0.89% dari upah pekerja untuk Jaminan Kecelakaan

-2.00% dari upah pekerja untuk Jaminan Pensiun

-4.00% dari upah pekerja untuk Jaminan Kesehatan

5.Besaran iuran terkait jaminan sosial, perubahannya disesuaikan mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 49: Jaminan Hari Tua

Apabila seorang Pekerja mencapai batas usia yang ditetapkan, diberhentikan dengan hormat oleh Pengusaha, maka Pengusaha memberikan jaminan hari tua dengan ketentuan sebagai berikut:

1.A. Bagi Pekerja yang mengajukan permohonan pensiun muda berdasarkan pasal 9 point 1 dan 2 PKB ini diberikan pesangon dan penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan UUK yang berlaku.

B. Bagi pekerja yang telah mencapai batas usia pensiun (55 tahun) atau meninggal dunia, perusahaan akan memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UUK yang berlaku.

2. Pekerja yang diberhentikan dengan hormat akan menerima pembayaran ganti cuti tahunan jika ternyata ia berhak seperti yang diatur Peraturan Pemerintah No. 21 / 1954 Jo. Pasal 156 Ayat (4) huruf a UU No. 13 / 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

3.Memberikan kesempatan kepada anggota keluarga terutama anaknya untuk dapat kerja di PT. ACTEM dengan tidak menyimpang dari tata cara yang berlaku.

4.Menurut pertimbangan Pengusaha bila memungkinkan mendapatkan kesempatan untuk bekerja dengan perjanjian secara khusus antara pengusaha dengan yang bersangkutan sendiri.

5.Atas permintaan sendiri dan diluar ketentuan pasal 9 ayat 2, pekerja/buruh dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

BAB XII

Pasal 50: Pendidikan Dan Latihan Kerja

Ayat 1: Di Dalam usaha mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila, Pengusaha menyelenggarakan program peningkatan baik sikap berfikir dan mental spiritual maupun pengetahuan/keterampilan pekerja dengan cara – cara sistematis.

Ayat 2: Dalam rangka meningkatkan kesadaran berserikat pekerja dan memahami masalah – masalah ketenagakerjaan Serikat Pekerja akan menyelenggarakan Pendidikan pekerja dan untuk ini Pengusaha turut membantu sesuai dengan kemampuannya.

Ayat 3: Pengusaha dan Serikat Pekerja menyelenggarakan Pendidikan serta kegiatan – kegiatan kerohanian guna meningkatkan sikap mental pekerja yang baik dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

Ayat 4: Pendidikan dan latihan kerja diselenggarakan sesuai dengan status pekerjaannya terutama didalam menunjang pelaksanaan Indonesianisasi yang diadakan baik didalam maupun diluar perusahaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.

Ayat 5: Bagi pekerja wanita, Pengusaha membantu dalam usaha Pendidikan serta kegiatan yang bersifat kewanitaan yang bermanfaat.

Pasal 51: Lembaga Pendidikan Dan Latihan

Untuk kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan Pendidikan dan latihan dibentuk suatu Lembaga yang mengelola Pendidikan dan latihan yang pembinaannya diwujudkan bersama – sama seperti Departemen/Bagian.

BAB XIII: SANKSI DAN HUKUMAN

Pasal 52: Macam – Macam Hukuman

Berdasarkan UU No. 13 / 2003, maka pekerja yang melanggar Peraturan Tata Tertib, dan Keselamatan kerja dapat dikenakan hukuman dengan tingkat sebagai berikut:

1.Teguran Lisan

2.Peringatan tertulis dengan kategori:

2.1Peringatan Pertama dengan masa berlaku 3 bulan.

2.2Peringatan Kedua dengan masa berlaku 6 bulan.

2.3Peringatan Ketiga/Terakhir dengan masa berlaku 9 bulan.

3.Penurunan status jabatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

4.Pemindahan macam dan sifat kerja.

5.Skorsing dengan batas selama – lamanya 2 minggu.

6.Pemotongan sebagian dari upah dengan ketentuan sebagai berikut:

6.1Terhadap mereka yang karena kelalaian/kecerobohan, tidak mentaati ketentuan kerja dan standar kedisiplinan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

6.2Jumlah potongan setiap bulan tidak melebihi 10% dari upah bersih pekerja yang bersangkutan.

6.3Lamanya potongan tidak melebihi 6 kali potongan secara berturut – turut.

7.Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 53: Patokan/Pedoman Didalam Mengenakan Sanksi/Hukuman

Didalam mengenakan sanksi dan hukuman tidak harus berurutan melainkan tergantung pada faktor – faktor:

1.Tingkat dan macam pelanggaran, yang didasarkan pada penilaian berat ringannya pelanggaran Pekerja yang dikelompokkan Enam tingkat seperti yang tercantum dalam lampiran.

2.Akibat dari pelanggaran

3.Situasi dan kondisi pekerja yang melakukan pelanggaran pada saat itu

4.Bukti – bukti dan atau saksi yang diperlukan.

BAB XIV: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 54: Prinsip – Prinsip Pembinaan

Perusahaan melaksanakan pembinaan terhadap pekerja sesuai dengan prinsip – prinsip manajemen personal serta dilandasi dengan Hubungan Industrial Pancasila, sehingga sejauh mungkin menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Namun apabila supaya ini tidak membawa kepada hasil yang baik sehingga kemungkinan untuk timbulnya Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka dinilai perlu pengaturan penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 55: Pemutusan Hubungan Kerja

Ayat 1: Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka ditempuh tata cara penyelesaian berdasarkan ketentuan UUK yang berlaku.

Ayat 2: Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang disebabkan karena pekerja meninggal dunia maka:

2.1Pekerja meninggal bukan karena kecelakaan maka ahli warisnya berhak atas:

a.Uang Pesangon

b.Uang Penghargaan Masa Kerja

c.Uang bantuan dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d.Manfaat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ayat 3: Apabila perusahaan mengadakan Rasionalisasi, Pekerja yang di PHK diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku mengenai Rasionalisasi.

BAB XV: PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 56: Penyelesaian Keluh Kesah

Untuk melaksanakan hubungan kerja yang baik, Pengusaha dapat melayani keluh kesah yang disampaikan Pekerja dalam hal yang berkaitan dengan Pekerja atau isi perjanjian kerjanya terdapat penyimpangan – penyimpangan.

Pasal 57: Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

Tata cara penyelesaian keluh kesah dilaksanakan sebagai berikut:

Ayat 1: Dalam tahap pertama, penyelesaian keluh kesah di laksanakan oleh atasannya langsung dengan Pekerja. Apabila tidak selesai dilanjutkan tahap berikutnya.

Ayat 2: Dalam tahap kedua, penyelesaian oleh atasannya yang lebih tinggi. Apabila tidak selesai dilanjutkan ketahap yang lebih atas lagi.

Ayat 3: Dalam tahap ketiga diselesaikan oleh Pimpinan Perusahaan dimana dalam tahap ini baik Pengusaha maupun Pekerja selalu berusaha untuk dapat menyelesaikan keluh kesah dimaksud dengan berbagai usaha sehingga tercapai penyelesaian yang sebaik – baiknya.

Ayat 4: Dalam tahap – tahap tersebut diatas tidak menghasilkan penyelesaian setelah ditempuh musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka ditempuh penyelesaian sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Pasal 58: Diluar Bidang Kedinasan Dan Ketenagakerjaan

Apabila terjadi sesuatu kasus yang dinilai sebagai keluhan/pengaduan diluar wewenang kedinasan dalam Perusahaan dapat menyampaikannya kepada Instansi yang berwenang, dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak akan berakibat merugikan maupun mencemarkan nama baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja.

BAB XVI: PELAKSANAAN

Pasal 59: Pembatalan

Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku dan sah kecuali apabila ada ketentuan – ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan dan atau bertentangan dengan Undang – Undang yang berlaku.

Pasal 60: Subyek Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua golongan Pekerja yang tercantum didalam Perjanjian.

Pasal 61: Penyebaran Dan Pengawasan

Ayat 1: Penyebaran

Buku Perjanjian Kerja Bersama ini dibagikan kepada semua Pekerja yang termasuk didalam Perjanjian ini setelah penandatanganan perjanjian bersama.

Ayat 2: Pengawasan

Realisasi dari isi Perjanjian Kerja Bersama diawasi oleh kedua belah pihak, Pengusaha dan Serikat Pekerja adalah Team yang ditetapkan.

BAB XVII: PENUTUPAN

Pasal 62: Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

Ayat 1: Kerangka dasar Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sepanjang manajemen Perusahaan itu berdiri.

Ayat 2: Setelah 2 (dua) tahun masa berlakunya kerangka dasar Perjanjian Kerja Bersama ini, salah satu pihak – pihak dapat mengajukan usul secara tertulis sebelum hari perundingan untuk mengadakan perbaikan pasal – pasal yang dimaksud.

Ayat 3: Perjanjian Kerja Bersama disepakati pada tanggal 28 November 2018 dan berlaku hingga 27 November 2020 kecuali disepakati lain.

Ayat 4: Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) yang masing – masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 63: Peraturan Peralihan

Ayat 1: Jika kemudian hari anggota Pengurus Serikat Pekerja yang mewakili Serikat Pekerja dan Pengusaha/Pejabat yang ditunjuk mewakili Perusahaan PT. ACTEM yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri dari Kepengurusan Serikat Pekerja dan wakil Pengusaha PT. ACTEM maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sebagaimana jangka waktu yang telah ditetapkan.

Ayat 2: Hal – hal yang belum diatur dan atau ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan kemudian antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

PIMPINAN SERIKAT PEKERJA

SPN PT. ACTEM

NUR

KETUA

PENGUSAHA PT. ACTEM

RAHMAT WIWEKO

GM GENERAL AFFAIR

MENYAKSIKAN

DPK APINDO

KOTA TANGERANG

H. ISMAIL. SH, MM

KETUA DPK APINDO

DPC SPN

KOTA TANGERANG

ARIS PURWANTO S. Kom

KETUA DPC SPN

MENGETAHUI,

KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA TANGERANG

Dr.Ir.H.MOH.RAKHMANSYAH.M.Si

NIP 196209101986031013

IDN PT. Acryl Textile Mills - 2018

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-11-28
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-11-27
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Textil
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Acryl Textile Mills
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Nur

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → 
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR -9.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti ayah berbayar: → 3 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 3 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Ya
Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: → Ya
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Waktu lembur maksimum: → -10.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Upah terendah disetujui per: → Months
Upah terendah: → IDR 
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 100 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Insufficient data

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...