MUKADIMAH
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh keinginan yang luhur dari segenap karyawan Perum PERHUTANI yang diwakili Tim Perunding Serikat Karyawan Perum PERHUTANI serta kearifan yang mendalam dari Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum PERHUTANI) yang diwakili Tim Perunding Manajemen Perum PERHUTANI, akhirnya terjalin kesepakatan mengenai hak serta kewajiban Perusahan dan Karyawan dalam upaya perbaikan masalah ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan sarana perwujudan pelaksanaan Hubungan Industrial yang berpedoman kepada peraturan dan perundang- undangan yang berlaku dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang mantap, dinamis, aman dan tenteram demi kelangsungan usaha dan perbaikan kesejahteraan karyawan.
Kesepakatan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban tidak hanya terbatas pada terwujudnya naskah perjanjian ini tetapi sampai pada pelaksanaan seluruh isi perjanjian dengan penuh rasa tanggung jawab dalam suasana kerja yang tenang dan harmonis.
Dengan dilaksanakannya seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diharapkan dapat terpeliharanya eksistensi Perum PERHUTANI sebagai pengelola hutan tropis terbaik di dunia dengan didukung karyawan yang produktif dan sejahtera.
Dasar hukum dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah :
1.Undang – Undang Nomor 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar – Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.
2.Undang – Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
3.Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4.Undang – Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
5.Undang – Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum PERHUTANI).
7.Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
8.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pada hari ini Kamis tanggal 13 Agustus 2009, di Yogyakarta telah disepakati Perjanjian Kerja Bersama oleh dan antara :
1.Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum PERHUTANI) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perum PERHUTANI berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 8-11, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat – Kode Pos 10270, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Dr. Ir. Upik Rosalina Wasrin, DEA. jabatanPelaksana Tugas DIREKTUR UTAMA, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PERHUTANI;
2.Serikat Karyawan Perusahaan Umum PERHUTANI yang didirikan pada tanggal 11 Januari 2005 berkedudukan di Jakarta yang disahkan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Nomor : 242/I/N/II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005, yang telah memiliki jumlah anggota lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh karyawanPERHUTANI, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Ir. Adrian Bestari, MM. selaku KETUA UMUM Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Perusahaan Umum PERHUTANI, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut SEKAR.
SEKAR dan PERHUTANI sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disebut Perjanjian.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Pengertian dan Istilah
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1.PERHUTANI adalah Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
2.Direksi adalah organ perusahaan yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengurusan PERHUTANI.
3.Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja pada PERHUTANI untuk waktu tidak tertentu dengan mendapat gaji/upah yang pengangkatannya ditetapkan dengan surat keputusan Direksi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Direksi.
4.Pegawai adalah Karyawan yang sudah memiliki kepangkatan dan golongan sesuai ketentuan PERHUTANI.
5.Calon Pegawai adalah Karyawan yang sedang menjalani masa percobaan dan sudah memiliki kepangkatan dan golongan sesuai ketentuanPERHUTANI.
6.Pekerja Pelaksana adalah Karyawan yang tidak memiliki kepangkatan dan golongan sesuai ketentuan PERHUTANI.
7.Keluarga Karyawan adalah suami/ istri dan anak-anak karyawan yang terdaftar pada PERHUTANI .
8.Anak adalah anak yang sah dari Karyawan yang terdaftar di PERHUTANIyang dibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dan menjadi tanggungan PERHUTANI serta memenuhi seluruh ketentuan di bawah ini :
1.Berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali berusia dibawah 25 (dua puluh lima) tahun dengan ketentuan masih sekolah;
2.Belum menikah;
3.Masih menjadi tanggungan Karyawan;
4.Belum mempunyai penghasilan sendiri.
9.Pengangkatan Karyawan adalah proses rekrutasi dan atau peningkatan status karyawan melalui proses seleksi dari sumberdaya manusia internalPERHUTANI.
10.Rekrutasi adalah proses pengadaan Karyawan melalui proses seleksi dari sumberdaya manusia eksternal PERHUTANI berdasarkan perencanaan kebutuhan.
11.Peningkatan Status adalah proses perubahan status dari Tenaga PKWT menjadi Tenaga Pekerja Pelaksana atau pegawai serta dari Tenaga Pekerja Pelaksana menjadi Pegawai.
12.Organisasi Karyawan adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Karyawan baik di PERHUTANI maupun di luar PERHUTANI yang bersifat bebas, terbuka, mandiri dan demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Karyawan serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan dan keluarganya sesuai ketentuan perundang-undangan.
13.SEKAR adalah suatu Organisasi Karyawan yang ada di PERUM PERHUTANI dan telah didaftarkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 242/I/N/II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005.
14.Pimpinan PERHUTANI adalah Direksi dan para pejabat yang ditunjuk Direksi dalam mengelola PERHUTANI yang terdiri dari Kepala Satuan Pengawas Intern (KSPI), para Deputi Direktur, para Asisten Direktur, Pimpinan Unit, General Manajer dan Administratur.
15.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang memuat kesepakatan antara SEKAR dan PERHUTANI yang terdiri dari Mukadimah dan Isi (Batang Tubuh).
16.Dana Pensiun PERHUTANI adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun bagi pegawai PERHUTANI.
17.Diperbantukan adalah Penugasan Karyawan Tetap PERHUTANI di luarPERHUTANI yang tugas, wewenang dan gajinya diberikan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Afiliasi/ Institusi lain yang menerima Karyawan tersebut, sedangkan pembinaan administrasinya menjadi tanggung jawabPERHUTANI.
18.Hari dan Jam kerja adalah waktu kerja yang ditetapkan PERHUTANIberdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
19.Gaji Pokok adalah komponen gaji yang diberikan PERHUTANI kepada Pegawai berdasarkan pangkat atau golongan dan masa kerja.
20.Gaji Bruto adalah gaji yang terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan istri/suami dan anak.
21.Penghasilan Bulanan adalah Hak Karyawan yang diterima setiap bulan dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari PERHUTANI kepada Karyawan yang terdiri dari gaji pokok atau upah dan tunjangan tertarur serta tercantum dalam daftar gaji atau daftar upah.
22.Kesejahteraan Karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/ atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
23.Pensiunan adalah mantan pegawai yang berhak menerima manfaat pensiun.
24.Mantan Pegawai yang masih berhak mendapat manfaat pensiun adalah Pegawai yang berhenti bekerja dari PERHUTANI dan telah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, tetapi belum mencapai batas usia pensiun dipercepat.
25.Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala tiap bulan yang dibayarkan kepada peserta pada saat menjalani masa pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun PERHUTANI.
26.Skorsing adalah pemberhentian sementara yang dapat dilakukan terhadap seorang Karyawan dari tugas pekerjaannya karena berada dalam tahanan atau menjadi terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana oleh pihak yang berwajib maupun oleh PERHUTANI.
27.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban Karyawan dan PERHUTANI.
28.Suami/ Istri adalah suami/ istri dari perkawinan yang sah yang telah terdaftar di PERHUTANI yang dibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang.
29.Tunjangan Pemberi Kerja adalah tunjangan PERHUTANI untuk membayar iuran manfaat pensiun bagi Dana Pensiun PERHUTANI.
30.Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Pegawai yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan degan kehadiran Pegawai atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
31.Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran kepada Pegawai yang diberikan secara teratur tetapi dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi kerja tertentu.
32.Premi Produksi adalah pendapatan yang diberikan kepada Karyawan dari alokasi rencana laba perusahaan yang dituangkan dalam RKAP.
33.Jasa Produksi / Bonus adalah pendapatan yang diberikan kepada Karyawan dari realiasi laba yang diperoleh perusahaan dari tahun sebelumnya.
34.Tunjangan Prestasi adalah besaran uang yang dibayarkan kepada Karyawan yang dikaitkan dengan pencapaian performansi karyawan.
35.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang yang diberikan PERHUTANI kepada pekerja pelaksana atau tenaga PKWT untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan
36.Pesangon adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang yang diberikan PERHUTANI kepada Karyawan pada saat terputusnya hubungan kerja.
37.Uang pisah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pekerja pelaksana pada saat terputusnya hubungan kerja atas permintaan sendiri (APS).
38.PERHUTANI Uzur adalah suatu keadaan kesehatan Karyawan baik fisik dan/ atau psikis yang tidak memungkinkan Karyawan yang bersangkutan menjalankan tugas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan PERHUTANI (Medically Unfit).
39.Satuan Unit Kerja adalah unit organisasi yang terdiri atas: KPH, KBM, Biro Perencanaan, Pengembangan Perusahaan, Pusdiklat SDM, PuslitbangPERHUTANI, Kantor Unit dan Kantor Pusat.
40.PKWT adalah perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan PERHUTANI untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
41.Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang karyawan berupa pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
42.Performansi adalah prestasi kerja sesuai dengan rencana kerja yang ditentukan oleh PERHUTANI dan Karyawan.
43.Tewas adalah meninggal dunia pada saat menjalankan tugas PERHUTANI.
44.Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Pegawai dalam struktur satuan organisasi Perusahaan.
45.Fasilitas adalah segala sesuatu yang diberikan atas beban perusahaan baik berupa barang, jasa atau kompensasi dari fasilitas yang tidak tersedia.
46.Pola Karir adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan jalur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan serta masa jabatan seseorang pegawai sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
Pasal 2 : Pengakuan Hak
(1) SEKAR mengakui bahwa PERHUTANI dan seluruh unit organisasinya mempunyai hak dan wewenang untuk mengatur, mengelola dan menjalankan operasional PERHUTANI, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
(2) PERHUTANI mengakui bahwa SEKAR adalah organisasi karyawan yang memiliki dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan PERHUTANI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) PERHUTANI dan SEKAR telah sepakat dan bertekad untuk bekerja sama dan mengusahakan keharmonisan, ketenangan dan ketertiban kerja berdasarkan hubungan kerja yang harmonis serta masing-masing diposisikan sebagai mitra.
(4) PERHUTANI dan SEKAR mengakui dan setuju bahwa :
1.Mengelola dan menjalankan usaha-usaha di bidang kehutanan dan Karyawan adalah fungsi dan tanggung jawab PERHUTANI.
2.PERHUTANI berhak meminta setiap Karyawan untuk bekerja dengan baik, tertib, disiplin dan produktif.
3.PERHUTANI dan SEKAR senantiasa taat terhadap kondisi-kondisi yang terdapat dalam Perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(5) PERHUTANI mengakui bahwa SEKAR berhak :
- Mewakili, membela dan melindungi Karyawan;
- Mengatur organisasi dan anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meminta penjelasan apabila PERHUTANI akan menetapkan kebijakan yang akan mempengaruhi Kesejahteraan Karyawan;
- Mengajukan keberatan atas tindakan PERHUTANI yang bertentangan dengan Perjanjian ini.
(6) Setiap Karyawan bebas menjadi anggota SEKAR dan atau Korpri.
(7) Karyawan harus bekerja dengan tenang dan tentram tanpa adanya kecemasan yang disebabkan karena keanggotaannya dalam SEKAR.
(8) Karyawan yang diperbolehkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen SEKARadalah pejabat dengan jenjang jabatan paling tinggi IIA (Kepala Biro sederajat), kecuali Kepala Biro SDM, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro SPI, General Manajer dan Administratur.
Pasal 3 : Tujuan dan Ruang Lingkup Perjanjian
(1) Perjanjian ini bertujuan :
- Memperjelas Hak dan Kewajiban yang harus dipatuhi oleh PERHUTANI,SEKAR dan Karyawan.
- Memperkuat hubungan kerja di PERHUTANI, menjaga keharmonisan, ketenangan, ketentraman dan ketertiban serta produktivitas berdasarkan hubungan industrial.
- Memelihara serta meningkatkan kelancaran kegiatan operasionalPERHUTANI.
- Sebagai salah satu pedoman dalam pembuatan ketentuan internalPERHUTANI yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
- Sebagai pedoman/acuan dalam menyelesaikan setiap perselisihan pendapat yang menyangkut hubungan industrial antara PERHUTANI dengan Karyawan dan atau SEKAR.
- Melaksanakan sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian ini mempunyai ruang lingkup pengaturan kegiatan PERHUTANIyang berkaitan dengan hak dan kewajiban PERHUTANI dan Karyawan.
(3) Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan berlaku bagi seluruh Karyawan.
(4) Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebelum disepakatinya Perjanjian ini, diberlakukan ketentuan saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 4 : Jaminan Bagi SEKAR
(1) Karyawan yang dipilih sebagai pengurus SEKAR atau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk menjadi wakil SEKAR tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari PERHUTANI atau atasannya karena fungsinya.
(2) PERHUTANI akan menyelesaikan dengan SEKAR setiap keluhan Karyawan yang menjadi anggota, baik yang diajukan langsung kepada PERHUTANI maupun melalui SEKAR setelah prosedur penyelesaian keluh kesah sudah ditempuh.
(3) PERHUTANI dan SEKAR mengadakan pertemuan rutin
(4) PERHUTANI akan memberitahukan kepada SEKAR perihal tidak beroperasinya perusahaan dan/atau akan telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Untuk suatu keperluan organisasi, Pengurus SEKAR dapat memanggil anggotanya secara tertulis dengan tembusan kepada atasannya dan sepengetahuan/ijin atasan langsung, ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan tersebut akan diatur dengan keputusan PERHUTANI dengan mempertimbangkan saran SEKAR.
Pasal 5 : Jaminan Bagi PERHUTANI
(1) SEKAR akan senantiasa membantu PERHUTANI dalam menegakkan tata tertib dan disiplin, produktivitas kerja serta pemberian Peringatan/ Sanksi atas kesalahan yang dilakukan Karyawan sepanjang tidak bertentangan dalam Perjanjian ini.
(2) SEKAR tidak akan mencampuri segala urusan PERHUTANI yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan.
(3) SEKAR menjamin bahwa Pemogokan dan Memperlambat Pekerjaan hanya akan dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila upaya musyawarah sudah tidak memungkinkan dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 : Bantuan dan Fasilitas Bagi SEKAR
(1) Atas permintaan SEKAR, PERHUTANI dapat membantu melaksanakan pemotongan Upah/ Gaji Karyawan untuk iuran anggota SEKAR atas persetujuan Karyawan dengan berpedoman pada ketentuan dan petunjuk pelaksanaan dariSEKAR dan pengelolaannya diatur oleh SEKAR.
(2) Untuk menunjang program kerja dibidang Sosial SEKAR bagi anggotanya,PERHUTANI dapat membantu pelaksanaannya dengan berpedoman pada ketentuan dan petunjuk pelaksanaannya dari PERHUTANI.
(3) PERHUTANI dapat membantu menyediakan ruangan kantor bagi SEKARdengan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan di dalam lingkunganPERHUTANI.
(4) PERHUTANI menyediakan papan pengumuman bagi SEKAR pada lokasi-lokasi yang mudah dibaca Karyawan di dalam lingkungan PERHUTANI. Sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman, maka 1 (satu) salinan (copy) pengumuman tersebut disampaikan kepada PERHUTANI.
(5) Atas permintaan tertulis SEKAR, PERHUTANI dapat memberikan ijin kepadaSEKAR untuk mengadakan rapat/pertemuan dengan para anggotanya pada ruangan milik PERHUTANI dengan meminjamkan segala peralatan yang diperlukan.
(6) Penggunaan fasilitas PERHUTANI oleh SEKAR tetap mengacu kepada ketentuan internal PERHUTANI yang berlaku.
(7) Bantuan dana dari PERHUTANI dapat diberikan kepada SEKAR dalam rangka pembinaan Hubungan Indutrial sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku serta dialokasikan dalam anggaran.
BAB II : KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 7 : Kewajiban dan Hak PERHUTANI
(1) Kewajiban PERHUTANI :
1.Memenuhi/ memberikan Hak Karyawan sesuai Perjanjian ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.Memperbanyak, mensosialisasikan dan memberikan Perjanjian ini kepada seluruh Karyawan tanpa terkecuali;
3.Menampung dan memperhatikan aspirasi Karyawan yang disalurkan melalui SEKAR yang terkait dengan ketenagakerjaan;
4.Mentaati dan menjalankan PERHUTANI sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG);
5.Memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengemukakan pendapat, usul dan saran yang baik demi membangun perbaikan kinerja khususnya dan kemajuan PERHUTANI pada umumnya;
6.Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan kariernya sesuai kompetensi, pendidikan dan keterampilan dalam lingkungan PERHUTANI;
7.Memberikan kesempatan kepada Karyawan untuk menjalankan kegiatan ibadah sesuai dengan agamanya.
(2) PERHUTANI berhak :
1.Memberikan pekerjaan atau perintah kepada Karyawan selama Jam Kerja dan/atau sepanjang terkait dengan pekerjaannya;
2.Menugaskan Karyawan untuk bekerja lembur/shift dengan memperhatikan Perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Menetapkan peraturan atau tata tertib dalam PERHUTANI sesuai dengan Perjanjian ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.Menempatkan Karyawan di unit kerja manapun yang terdapat di PERHUTANIsesuai kebutuhan PERHUTANI dan kemampuan Karyawan;
5.Memberikan sanksi kepada Karyawan yang melanggar Perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Dapat membebastugaskan sementara Karyawan dari tugasnya dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Karyawan, demi kepentingan pemeriksaan serta untuk menjamin obyektifitas dari hasil pemeriksaan;
7.Mengangkat dan memberhentikan Karyawan dengan memperhatikan Perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8.Menetapkan anggaran dan rencana strategis yang berkaitan dengan ketenagakerjaan;
9.Menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
10.Menetapkan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi Karyawan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11.Mengajukan keberatan dan atau teguran atas tindakan SEKAR yang bertentangan dengan Perjanjian ini.
Pasal 8 : Kewajiban dan Hak Karyawan
(1) Kewajiban KARYAWAN :
1.Mengutamakan kepentingan PERHUTANI diatas kepentingan golongan dan pribadi;
2.Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat PERHUTANI dan sesama Karyawan;
3.Mentaati peraturan PERHUTANI dan perundang-undangan yang berlaku;
4.Mentaati janji jabatan/pegawai;
5.Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Karyawan serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
6.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik PERHUTANI dengan seefisien dan sebaik-baiknya;
7.Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pelanggan, mitra kerja dan masyarakat sesuai dengan wewenang dan tugasnya;
8.Saling menghormati antara sesama karyawan yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
9.Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
10.Memperhatikan dan menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya setiap ketentuan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;
11.Merasa ikut memiliki Perusahaan dan bertanggung-jawab atas kelestariannya dengan berusaha untuk memajukan, mengamankan, dan menjaga nama baik PERHUTANI;
12.Berperilaku kerja sesuai dengan nilai-nilai unggul budaya yang dibangun PERHUTANI.
(2) KARYAWAN berhak :
1.Menerima gaji/upah, premi/jasa produksi yang layak sebagai imbalan atas kerja yang dilakukannya serta premi dan jasa produksi sesuai dengan ketentuan PERHUTANI;
2.Menerima upah lembur/kompensasi untuk kelebihan jam kerja dari waktu kerja yang telah ditetapkan;
3.Memperoleh cuti;
4.Memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
5.Memperoleh Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
6.Menerima seluruh bentuk tunjangan sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;
7.Mengemukakan pendapat, usul dan saran yang baik demi membangun perbaikan kinerja khususnya dan kemajuan PERHUTANI pada umumnya;
8.Memperoleh kesempatan mengembangkan kariernya sesuai kompetensi, pendidikan dan keterampilan dalam lingkungan PERHUTANI;
9.Mengajukan PHK sesuai ketentuan yang berlaku;
10.mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan penugasan kerja oleh PERHUTANI, dalam hal pekerjaan tersebut menimbulkan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana dari pihak ketiga.
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 9 : Kedudukan Karyawan
Karyawan merupakan unsur aparatur dan pelaksana yang bertanggungjawab bekerja untuk kepentingan PERHUTANI.
Pasal 10 : Status Karyawan
(1) Karyawan PERHUTANI terdiri dari :
1.Pegawai;
2.Calon Pegawai;
3.Pekerja Pelaksana.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari :
1.Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan;
2.Pegawai Perusahaan.
(3) Kepangkatan/penggolongan Pegawai dan Calon Pegawai serta Pekerja Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam keputusan PERHUTANI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 : Rekrutasi
(1) Rekrutasi karyawan disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan PERHUTANI, serta syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh PERHUTANI;
(2) PERHUTANI menyusun rencana stratejik SDM untuk paling lama 5 (lima) tahun;
(3) Rekrutasi Karyawan dilaksanakan melalui proses seleksi yang profesional, adil, objektif dan transparan;
(4) Pedoman yang berisikan syarat-syarat dan prosedur Rekrutasi Karyawan ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 12 : Peningkatan Status
(1) Dalam hal memenuhi kebutuhan pegawai sesuai formasi, PERHUTANI dapat mengisi dengan peningkatan status dari Pekerja Pelaksana menjadi Pegawai melalui proses seleksi.
(2) Peningkatan Status dilaksanakan melalui proses seleksi yang professional, adil, objektif, transparan dan berbasis kompetensi sesuai dengan tingkat pendidikan formal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pedoman pelaksanaan Peningkatan Status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 13 : Masa Percobaan
(1) Masa percobaan kerja diberlakukan bagi Karyawan yang berasal dari rekrutasi;
(2) Karyawan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai Calon Pegawai;
(3) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa terputus dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dihitung sejak tanggal pengangkatan sebagai Calon Pegawai;
- Dilakukan hanya untuk satu kali masa saja.
(4) Calon Pegawai yang telah selesai menjalani masa percobaan serta memenuhi kriteria dan persyaratan, maka Calon Pegawai yang bersangkutan dapat diangkat menjadi Pegawai yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.
(5) Perhitungan masa kerja Pegawai dihitung sejak masa kerja yang tercantum di dalam Surat Keputusan sebagai Calon Pegawai.
Pasal 14 : Penempatan Karyawan
(1) Penempatan Karyawan merupakan wewenang PERHUTANI sesuai dengan kebutuhan, persyaratan jabatan dan kompetensi Karyawan serta persyaratan lainnya.
(2) Penempatan Karyawan dilaksanakan melalui proses seleksi yang adil, obyektif dan transparan dengan sasaran pendayagunaan sumberdaya manusia untuk peningkatan efektivitas organisasi;
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penempatan Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 15 : Karyawan Pasangan Suami Istri dan Pertalian Sedarah
(1) PERHUTANI memberikan ketentuan kepada karyawan pasangan suami istri sebagai berikut :
a. Salah satu mengundurkan diri (PHK) dengan mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku atau tetap pada jenjang jabatan struktural atau penugasan saat ini sampai dengan pensiun.
b. Hanya salah satu yang menduduki jabatan struktural/fungsional didukung dengan surat pernyataan.
1.Tunjangan keluarga dan perumahan terkait dengan huruf b, hanya diberikan kepada salah satu pegawai pasangan suami istri.
(2) Karyawan baru tidak diperkenankan adanya pasangan kerja.
(3) Karyawan baru tidak diperkenankan adanya pertalian sedarah garis langsung seperti anak, orang tua, adik-kakak.
Pasal 16 : Pegawai yang Diangkat Menjadi Anggota Direksi
Pegawai yang diangkat menjadi anggota Direksi PERHUTANI, maka yang bersangkutan pensiun dengan pangkat atau jenjang jabatan tertinggi padaPERHUTANI.
Pasal 17 : Pegawai Yang Ditugaskan Sebagai Pengurus Dana Pensiun
(1) Pegawai yang diangkat sebagai Pengurus Dana Pensiun PERHUTANI tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya yang berlaku di PERHUTANI.
(2) Hak-hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan hak pensiun.
(3) Hak-hak kepegawaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penggajian, honor, fasilitas Pegawai dalam jabatan tersebut merupakan kewajiban dari Dana Pensiun.
(4) Pegawai yang diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Dana Pensiun PERHUTANI.
(5) Pegawai yang diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional PERHUTANI.
(6) Pegawai yang diangkat menjadi Pengurus Dana Pensiun, dilarang merangkap jabatan anggota Direksi atau anggota komisaris pada Anak Perusahaan/ Perusahaan Patungan.
(7) Pegawai yang ditugaskan menjadi Pengurus Dana Pensiun berstatus sebagai pegawai PERHUTANI diperbantukan, dan dalam rangka pengembangan karirnya dimungkinkan untuk ditugaskan kembali di PERHUTANI.
(8) Pegawai yang diangkat menjadi pengurus Dana Pensiun apabila telah berakhir masa tugasnya bukan karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan belum memasuki usia 56 (lima puluh enam) tahun dapat kembali ke PERHUTANI dengan diberikan pangkat/jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan Pola Karir yang berlaku.
(9) Masa jabatan Pengurus Dana Pensiun ditetapkan maksimal 5 (lima) tahun dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan apabila tidak mencapai target pencapaian minimal sesuai kontrak manajemen.
(10) Penderajatan jabatan dan tata hubungan kerja pada Pengurus Dana Pensiun diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 18 : Pegawai Yang Ditugaskan Pada Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan
(1) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya yang berlaku di PERHUTANI.
(2) Hak-hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan hak pensiun.
(3) Hak-hak kepegawaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penggajian, honor, fasilitas Pegawai dalam jabatan tersebut merupakan kewajiban dari Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan.
(4) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan.
(5) Persyaratan dan kriteria penentuan Pegawai yang akan ditugaskan atau diperbantukan di Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan ditetapkan olehPERHUTANI dengan memperhatikan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
(6) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan dilarang merangkap jabatan struktural atau fungsional PERHUTANI.
(7) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan, dilarang merangkap sebagai pengurus atau komisaris Dana Pensiun.
(8) Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan berstatus sebagai pegawai PERHUTANI diperbantukan, dan dalam rangka pengembangan karirnya dimungkinkan untuk ditugaskan kembali di PERHUTANI.
(9) Pegawai yang diangkat menjadi Direksi Anak Perusahaan apabila telah berakhir masa tugasnya bukan karena melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dan belum memasuki batas usia pensiun dapat kembali kePERHUTANI dengan diberikan pangkat /jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan pola karir yang berlaku.
(10) Ketentuan mengenai Pegawai yang ditugaskan pada Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan diatur dengan Keputusan PERHUTANI.
(11) Penderajatan jabatan dan tata hubungan kerja pegawai yang ditugaskan pada anak perusahaan PERHUTANI diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 19 : Pola Karir
(1) Dalam meningkatkan karir karyawan sesuai dengan kebutuhan dan formasi jabatan, PERHUTANI melakukan berdasarkan kinerja dan kompetensi, asesmen secara bertahap, dan Good Corporate Governance (GCG).
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pola karir diatur dengan keputusanPERHUTANI.
Pasal 20 : Mutasi Karyawan
(1) PERHUTANI berwenang memutasikan Karyawan di dalam PERHUTANI sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan kompetensi dan pengembangan karir Karyawan.
(2) Dalam hal mutasi ke luar atau masuk PERHUTANI adalah wewenang PERHUTANI;
(3) Karyawan PERHUTANI yang diperbantukan atau dipekerjakan pada anak perusahaan / perusahaan patungan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan PERHUTANI dan Karyawan yang bersangkutan.
(4) PERHUTANI melakukan mutasi pejabat yang telah menduduki jabatannya paling lama 4 (empat) tahun kecuali yang mempunyai keahlian khusus atau karena sifat atau jenis pekerjaannya dapat lebih lama atau lebih singkat dari 4 (empat) tahun.
(5) Ketentuan mengenai mutasi Karyawan diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 21 : Promosi dan Demosi
(1) Promosi Jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan formasi jabatan PERHUTANI yang dilaksanakan berdasarkan:
1.Penilaian prestasi kerja;
2.Potensi atau kemampuan untuk meningkatkan karir;
3.Integritas dan loyalitas terhadap PERHUTANI;
4.Latar belakang/ Pengalaman kerja;
5.Pendidikan dan Pelatihan yang telah diikuti;
6.Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
(2) Setiap karyawan berhak untuk memperoleh promosi kenaikan jabatan dengan mempertimbangkan prestasi kerja, kompetensi dan kebutuhanPERHUTANI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PERHUTANI;
(3) Demosi dapat dilakukan terhadap Karyawan apabila Karyawan melanggar disiplin perusahaan dan/atau Karyawan dengan penilaian prestasi kerja dan kompetensi yang rendah;
(4) Ketentuan tentang promosi dan demosi Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan PERHUTANI.
Pasal 22 : Penghargaan
(1) Pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan meningkatkan produktivitas kerja serta sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk pengembangan karir bagi Pegawai dan peningkatan status bagi Pekerja Pelaksana;
(2) Penghargaan dari PERHUTANI pada dasarnya diberikan berdasarkan inovasi, prestasi kerja dan atau pengabdian, dan penghargaan dalam bidang lain serta karyawan yang meninggal dan atau cacat permanen akibat menjalankan tugas;
(3) Selain Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Karyawan yang dinilai memenuhi syarat, dapat diusulkan untuk memperoleh penghargaan dari Presiden, Menteri atau institusi lainnya;
(4) PERHUTANI dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak diluar Karyawan yang dianggap berjasa bagi kepentingan PERHUTANI;
(5) Bentuk, syarat-syarat dan tata cara pemberian penghargaan diatur dengan keputusan PERHUTANI.
BAB IV : TATA TERTIB
Pasal 23 : Waktu Kerja
(1) Jam kerja wajib bagi karyawan adalah 8 (delapan) jam sehari untuk 5 (lima) hari kerja dan 7 (tujuh) jam per hari untuk 6 (enam) hari kerja atau 40 (empat puluh) jam per minggu dan di dalamnya termasuk waktu istirahat;
(2) Rincian jam kerja dalam satu minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
5 (lima) hari kerja seminggu
Hari | Waktu Kerja | Istirahat |
Senin - Kamis, Jum'at (Shift I) | 07.30 – 15.30, 07.30 – 16.00 | 12.00 – 13.00, 11.30 – 13.00 |
Senin - Kamis, Jum'at (Shift II) | 07.00 – 15.00, 07.00 – 15.30 | 12.00 – 13.00, 11.30 – 13.00 |
6 (enam) hari kerja seminggu
Hari | Waktu Kerja | Istirahat |
Senin - Kamis, Jum'at , Sabtu | 07.00 – 14.30, 07.00 – 11.00, 07.00 – 13.00 | 12.00 – 13.00, 11.00 – 12.00, 11.00 – 12.00 |
(3) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, PERHUTANI dapat mengatur waktu kerja khusus, terutama untuk pekerjaan lapangan yang akan disesuaikan dengan sifat dan tanggungjawab pekerjaan;
(4) Waktu kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 24 : Kerja Lembur
(1) PERHUTANI dapat menugaskan karyawan bekerja melebihi waktu kerja tetap yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan kelebihan waktu kerja tersebut dianggap sebagai kerja lembur dan mendapatkan uang lembur.
(2) Pelaksanaan kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
- Pimpinan Satuan Unit Kerja memerintahkan kerja lembur, dengan menggunakan model SPKL (Surat Perintah Kerja Lembur) yang diterbitkan sebelum pekerjaan lembur dilaksanakan;
- Khusus untuk pekerjaan kantor (Kantor Pusat, Unit, KBM, Biro dan KPH);
- Tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) jam per minggu atau efektif dalam 1 (satu) bulan maksimal 60 (enam puluh) jam;
- Tidak boleh lebih dari 8 (delapan) jam per hari libur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja lembur akan diatur dengan keputusanPERHUTANI.
Pasal 25 : Hari Libur Resmi
Karyawan diberikan libur sesuai dengan penetapan Pemerintah, kecuali untuk karyawan yang bekerja berdasarkan waktu kerja bergilir/shift pengaturan libur resmi diatur tersendiri oleh atasan langsung.
Pasal 26 : Pakaian Kerja
(1) Tata tertib mengenakan pakaian kerja merupakan wewenang PERHUTANI.
(2) Pada hari-hari yang telah ditentukan karyawan tidak diwajibkan mengenakan Pakaian Seragam namun tetap mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan yang ditentukan oleh Pimpinan Satuan Unit Kerja.
(3) Karyawan pada jam kerja wajib menggunakan tanda pengenal selama berada di Lingkungan PERHUTANI dan dalam tugas resmi.
(4) PERHUTANI menyediakan pakaian seragam dan kelengkapannya bagi karyawan.
BAB V : PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI
Pasal 27: Pelanggaran Peraturan
(1) Karyawan yang tidak melakukan kewajiban terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dikenakan sanksi tanpa mengesampingkan hak karyawan untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri baik secara pribadi maupun melalui SEKAR.
(2) Larangan bagi setiap Karyawan :
1.Melakukan hal-hal yang dapat merugikan PERHUTANI;
2.Melakukan tindakan pelanggaran hukum negara;
3.Tanpa ijin PERHUTANI menjadi pegawai atau bekerja untuk perusahaan lain atau negara asing;
4.Menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif;
5.Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, mengkopi/menggandakan, menyewakan, meminjamkan barang-barang, dokumen, harta atau surat-surat berharga dan surat-surat / dokumen rahasia milik PERHUTANI secara tidak sah;
6.Melakukan kegiatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi/golongan/ pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan PERHUTANI;
7.Menerima bagian atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau tugas pekerjaannya;
8.Membocorkan atau memanfaatkan rahasia PERHUTANI yang diketahui karena kedudukan jabatan/atau tugas pekerjaannya untuk kepentingan pribadi/golongan/ pihak lain;
9.Bertindak selaku perantara bagi seseorang atau perusahaan lain untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari PERHUTANI dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
10.Memiliki saham/modal dalam usaha yang kegiatan usahanya sejenis dengan Perusahaan yang berada dalam lingkup wewenangnya dan merupakan rekanan PERHUTANI;
11.Melaksanakan perkawinan dan perceraian diluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya (PP. No. 45 Tahun 1990);
12.Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi/ golongan / pihak lain;
Pasal 28 : Sanksi Pelanggaran Peraturan
(1) Karyawan yang melanggar peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
(2) Jenis dan tingkatan sanksi adalah sebagai berikut
1.Sanksi Pelanggaran tingkat Ringan;
2.Sanksi Pelanggaran tingkat Sedang;
3.Sanksi Pelanggaran tingkat Berat .
(3) Pengenaan sanksi terhadap karyawan tidak mengesampingkan hak karyawan untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri baik secara pribadi maupun melalui SEKAR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi pelanggaran peraturan diatur dengan keputusan PERHUTANI.
BAB VI : CUTI
Pasal 29 : Cuti Tahunan
(1) Cuti Tahunan dimaksudkan untuk memberikan istirahat kepada Karyawan sebagai usaha memulihkan kesegaran jasmani dan rohani dalam rangka peningkatan produktivitas kerja.
(2) Karyawan yang telah memiliki masa kerja aktif selama 1 (satu) tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Pelaksanaan Cuti Tahunan yang diajukan Karyawan diatur oleh atasan langsung agar semua Karyawan dapat melaksanakan cuti pada tahun berjalan tanpa mengganggu kelancaran operasional PERHUTANI.
Pasal 30 : Cuti Besar
(1) Cuti Besar dimaksudkan untuk memberikan istirahat dalam rangka pembinaan kesegaran jasmani dan rohani karyawan untuk melaksanakan ibadah keagamaan dan atau kepentingan pribadi yang tidak dapat dipenuhi dengan Cuti Tahunan atau Cuti Alasan Penting, yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan secara sekaligus.
(2) Pegawai berhak atas Cuti Besar maksimal dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan, dengan ketentuan pegawai tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam dua tahun berjalan.
(3) Cuti Besar pertama kali dapat diberikan kepada Karyawan yang telah memiliki masa kerja 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai/ Karyawan Dalam Masa Percobaan.
(4) Cuti Besar berikutnya dapat diberikan kepada Karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 6 (enam) tahun pada PERHUTANI.
(5) Dengan memperhatikan kepentingan PERHUTANI, pejabat yang ditunjuk olehPERHUTANI dapat menangguhkan secara tertulis pelaksanaan Cuti Besar.
(6) Cuti Besar yang tidak dilaksanakan pada akhir tahun ketiga pada saat hak atas Cuti Besar jatuh tempo bukan karena hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Hak atas Cuti Besar dari Karyawan tersebut dinyatakan gugur sehingga Hak atas Cuti Besar tidak bersifat kumulatif atau tidak dapat digabung dengan hak Cuti Besar sebelumnya yang tidak dilaksanakan.
Pasal 31 : Cuti Melaksanakan Ibadah Keagamaan
(1) Karyawan yang akan melaksanakan ibadah keagamaan yaitu menunaikan Ibadah Haji bagi umat Islam, Ziarah bagi umat Nasrani dan Dharmayatra bagi umat Hindu dan Budha, apabila telah berhak atas cuti besar, diberikan cuti besar, sedangkan yang belum berhak diberikan cuti besar khusus.
(2) Bagi karyawan yang melaksanakan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak atas cuti besarnya pada periode tersebut hilang, sedangkan hak atas cuti tahunannya tetap ada/ tidak hilang.
(3) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan Cuti Besar Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat sebagai pelaksanaan hak Karyawan atas Cuti Besar yang akan jatuh tempo dan pelaksanaan hak cuti besar berikutnya tetap dihitung mulai tanggal seharusnya cuti besar tersebut dilaksanakan.
(4) Lama waktu menjalani Cuti Besar atau Cuti Besar Khusus bagi Karyawan yang beragama Islam menunaikan Ibadah Haji, Ziarah bagi umat Nasrani dan Dharmayatra bagi umat Hindu dan Budha maksimal selama 45 hari kalender.
Pasal 32 : Cuti Sakit
(1) PERHUTANI memberikan Cuti Sakit dalam rangka penyembuhan dan atau pemulihan kesehatan, yang diajukan oleh karyawan selambat-lambatnya pada hari kedua dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter.
(2) Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan setiap 3 (tiga) bulan harus diperpanjang dengan Surat Keterangan Dokter.
(3) Setelah masa sakit selama 1 (satu) tahun berakhir, maka Karyawan tersebut harus diuji kesehatannya oleh Tim Penguji Kesehatan Karyawan guna menetapkan apakah karyawan yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali atau dinyatakan uzur.
(4) Cuti sakit yang terputus kurang dari 4 (empat) minggu antara cuti sakit yang satu dengan yang lainnya dianggap bersambung pada bulan berjalan.
(5) Khusus bagi Karyawan yang mendapat kecelakaan dalam dan atau karena dinas sehingga tidak dapat bekerja diberikan cuti sakit paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan bahwa setiap 3 (tiga) bulan harus diperpanjang dengan surat keterangan dokter.
Pasal 33 : Cuti Karena Alasan Penting
(1) PERHUTANI memberikan Cuti Karena Alasan Penting kepada Karyawan untuk kepentingan :
1.Mengunjungi atau mengantar Ibu, Bapak, Isteri/ Suami, anak, mertua, adik/ kakak kandung sakit keras atau saudara kandung yang meninggal dunia paling lama 5 hari.
2.Melaksanakan perkawinan pertama paling lama 5 hari;
3.Mengurus hak-hak dan atau warisan dari anggota keluarga yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud huruf a paling lama 3 hari;
4.Hal-hal yang berhubungan dengan urusan pengadilan yang tidak dapat diwakilkan paling lama 3 hari.
5.Mengkhitankan anak dan membaptiskan anak paling lama 3 hari.
(2) Apabila waktu yang diperlukan untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi ketentuan dapat diberikan tambahan dengan ijin tertulis dari Pimpinan PERHUTANI.
Pasal 34 : Cuti Bersalin dan Ijin Haid Bagi Karyawan Perempuan
(1) Cuti Bersalin dimaksudkan untuk persiapan dalam rangka persalinan dan untuk memulihkan kesehatan setelah persalinan.
(2) Hak atas cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan kalender yang diatur 1,5 bulan kalender sebelum dan setelah melahirkan atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(3) Ketentuan tentang Cuti Bersalin ini diberlakukan juga bagi Karyawan yang mengalami keguguran kandungan sesuai dengan rekomendasi dari Dokter dengan diberikan waktu istirahat selama 2 (dua) bulan kalender.
(4) Karyawan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada PERHUTANI tidak wajib bekerja pada hari pertama dan atau kedua pada waktu haid.
Pasal 35 : Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI
(1) Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada karyawan untuk menyelesaikan masalah-masalah penting yang bersifat pribadi dan pendidikan lanjutan.
(2) Karyawan yang belum memenuhi masa kerja 5 (lima) tahun atau sedang menjalani ikatan dinas tidak dapat diberikan Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI.
(3) Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diabaikan dalam hal Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI mengikuti suami/isteri yang sedang menjalani pendidikan.
(4) Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI diberikan minimal 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Selama menjalani Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI, karyawan tidak mendapatkan hak-hak kepegawaiannya, semua penghasilan dan benefit/fasilitas dari PERHUTANI.
(6) Masa Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI tidak diperhitungkan sebagai masa kerja aktif.
(7) Karyawan yang telah menjalani Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI dapat bekerja kembali apabila :
a. Karyawan mengajukan permohonan bekerja kembali selambat-¬lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI berakhir;
b. Terdapat lowongan formasi, kecuali bagi karyawan yang mengikuti suami/ isteri yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa memperhatikan formasi.
BAB VII : PENGHASILAN KARYAWAN
Pasal 36 : Struktur Penghasilan Pegawai dan Calon Pegawai
(1) Pegawai diberikan penghasilan bulanan yang meliputi antara lain :
1.Gaji;
2.Tunjangan tetap;
3.Tunjangan tidak tetap.
(2) Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun, besarnya proporsi antara gaji dan tunjangan adalah 75% gaji dan 25% tunjangan tetap dengan progres per tahun secara proporsional bertahap.
(3) Calon Pegawai diberikan 80% kali gaji pokok pegawai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Pegawai dan Calon Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 37 : Penghasilan Pekerja Pelaksana
(1) Komponen penghasilan bulanan Pekerja Pelaksana terdiri dari:
a. Upah Minimum PERHUTANI (UMP)
b. Tunjangan Perbaikan Upah (TPU)
c. Tunjangan Masa Kerja (TMK)
d. Tunjangan Iuran Jamsostek (JPK, JKK, JHT, & JK)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan bulanan Pekerja Pelaksana ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 38 : Kenaikan Penghasilan Karyawan
(1) PERHUTANI melakukan penyesuaian penghasilan karyawan dengan mempertimbangkan :
- Penyesuaian penghasilan sesuai kebutuhan hidup (cost of living adjustment) dengan mempertimbangkan kemampuan PERHUTANI.
- Kenaikan berdasarkan prestasi dan masa kerja.
(2) Pembahasan penyesuaian penghasilan pegawai dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang berlaku secara nasional dan kemampuan PERHUTANI.
(3) Penyesuaian penghasilan pekerja pelaksana dilakukan tiap tahun mengacu pada upah minimum regional (UMR).
(4) Penyesuaian dan kenaikan penghasilan berdasarkan prestasi dan masa kerja diatur dengan keputusan PERHUTANI.
(5) Penyesuaian penghasilan karyawan diinformasikan/dibicarakan PERHUTANIkepada SEKAR pada saat penyusunan RKAP.
Pasal 39 : Pembayaran Penghasilan Bulanan
(1) Pembayaran penghasilan bulanan bagi karyawan dikaitkan dengan tingkat kehadiran dan status karyawan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran penghasilan bulanan akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 40 : Premi dan Jasa Produksi (Bonus)
(1) PERHUTANI setiap tahun mengalokasikan premi dan jasa produksi (Bonus) bagi Karyawan.
(2) Besarnya premi produksi ditentukan melalui merit rating system.
(3) Besarnya jasa produksi (bonus) sesuai keputusan Rapat Pembahasan Bersama dengan Wakil Pemilik Modal.
BAB VIII : TUNJANGAN LAINNYA
Pasal 41 : Jenis-jenis Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan-tunjangan teratur yang masuk dalam struktur penghasilan atau struktur pengupahan serta tunjangan-tunjangan tidak teratur, PERHUTANI dapat memberikan tunjangan lainnya dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan antara lain :
1.Tunjangan Hari Raya
1.Tunjangan Daerah Khusus
2.Tunjangan Kepindahan Tugas
3.Tunjangan Prestasi
Pasal 42 : Tunjangan Hari Raya
(1) PERHUTANI memberikan tunjangan hari raya pada Karyawan minimal 1 (satu) kali penghasilan pada bulan terakhir.
(2) PERHUTANI membayarkan tunjangan hari raya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari raya.
Pasal 43 : Tunjangan Daerah Khusus
(1) PERHUTANI dapat memberikan tunjangan daerah khusus kepada Karyawan yang ditempatkan di daerah yang berdasarkan pertimbangan PERHUTANI perlu diatur secara khusus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria daerah khusus dan besar tunjangan daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 44 : Tunjangan Kepindahan Tugas
(1) PERHUTANI memberikan tunjangan kepindahan tugas kepada Karyawan yang dimutasikan tugasnya oleh PERHUTANI.
(2) Tunjangan kepindahan bagi karyawan meliputi unsur :
1.Pejabat yang bersangkutan.
b. Keluarga pejabat yang bersangkutan.
1.Bantuan anak sekolah pindah ditentukan dengan keputusan PERHUTANI.
(2) Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan jumlah orang yang pindah dengan melampirkan bukti kepindahan.
(3) Ketentuan mengenai Tunjangan Kepindahan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 45 : Tunjangan Prestasi
(1) PERHUTANI dapat memberikan tunjangan prestasi kepada Karyawan yang dinilai berprestasi.
(2) Ketentuan mengenai tunjangan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
BAB IX : PERJALANAN DINAS
Pasal 46 : Perjalanan Dinas Dalam Negeri
(1) PERHUTANI dapat menugaskan Karyawan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar lingkungan kerja sehari-hari dalam batas wilayah Dalam Negeri dengan biaya ditanggung oleh PERHUTANI.
(2) Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri dari :
1.Perjalanan Dinas Rutin;
2.Perjalanan Dinas Rutin Panjang.
3.Perjalanan Dinas Rutin Intern Satuan Unit Kerja.
4.Perjalanan Dinas Pengujian dan Perawatan Kesehatan
5.Perjalanan Pindah.
6.Detasering.
(3) Uang harian dan transport lokal dalam komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan 100%.
(4) Ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 47 : Perjalanan Dinas Luar Negeri
(1) Dalam rangka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berskala internasional, PERHUTANI dapat menugaskan Karyawan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya ditanggung PERHUTANI.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus atas ijinPERHUTANI.
(3) Ketentuan mengenai perjalanan dinas luar negeri ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 48 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(1) Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek.
(2) Besarnya iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,89% dari gaji/ upah tetap sebulan yang ditanggung oleh PERHUTANI.
- Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3% dari gaji/ upah tetap sebulan yang ditanggung oleh PERHUTANI.
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari gaji upah sebulan dengan rician 2% ditanggung karyawan dan 3,7% ditanggung oleh PERHUTANI.
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebesar 3% dari upah sebulan bagi Pekerja Pelaksana yang belum menikah (lajang) dan 6% bagi yang telah menikah dan ditanggung oleh PERHUTANI.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 49 : Fasilitas Kesejahteraan Karyawan
(1) PERHUTANI wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan karyawan, tempat beribadah, tempat olahraga, kantin, dan rekreasi.
(3) Penyediaan fasilitas kesejahteraan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan karyawan dan kemampuan PERHUTANI.
Pasal 50 : Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
(1) Guna meningkatkan produktivitas dan memberikan ketenangan kerja bagi Karyawan dalam menjalankan tugasnya, PERHUTANI memberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan.
(2) Pegawai yang mengalami sakit/kecelakaan/musibah dan/atau dirawat di rumah sakit mendapat fasilitas pemeliharaan kesehatan dari PERHUTANI, disamping itu apabila mengalami kecelakaan/musibah dalam menjalankan tugas mendapat jaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek.
(3) Pekerja Pelaksana yang mengalami sakit dan atau dirawat di rumah sakit, mendapat JPK dari Jamsostek. Apabila mengalami kecelakaan/musibah dalam menjalankan tugas mendapat jaminan kecelakaan kerja dari Jamsostek dankekurangannya ditanggung oleh PERHUTANI.
(4) Pekerja Pelaksana yang sedang menjalankan tugas pendidikan dan pelatihan diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dari PERHUTANI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 51 : Tabungan Hari Tua PT. TASPEN
(1) PERHUTANI mengikutsertakan Pegawai dan Calon Pegawai pada program Tabungan Hari Tua (THT) bekerjasama dengan PT. TASPEN (PERSERO), sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama-sama antara PERHUTANI dan PT. TASPEN (PERSERO) dengan iuran yang dibebankan pada Pegawai.
(2) Sebagai peserta dalam program THT, Pegawai dan Calon Pegawai wajib membayar iuran sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen) dari Gaji Bruto setiap bulan yang dipotong langsung oleh PERHUTANI.
(3) Apabila terjadi kenaikan Gaji Pokok yang mengakibatkan bertambahnya kewajiban pendanaan terhadap taspen berupa premi masa kerja lalu (Past Service Liability), maka kekurangan atas kewajiban tersebut menjadi tanggunganPERHUTANI.
Pasal 52 : Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
(1) Karyawan difasilitasi keikutsertaan dalam program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan besaran iuran tahunan berdasarkan penghasilan kotor (Take Home Pay).
(2) Penentuan lembaga DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati terlebih dahulu dengan SEKAR.
(3) Iuran DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bebanPERHUTANI dalam bentuk pemberian tunjangan tidak tetap.
Pasal 53 : Uang Duka Dan Uang Penguburan
(1) PERHUTANI berkewajiban memberikan uang duka dan uang penguburan kepada ahli waris Karyawan yang meninggal dunia atau tewas.
(2) Anggota keluarga Karyawan yang meninggal dunia diberikan bantuan uang penguburan.
(3) Ketentuan mengenai uang duka dan uang penguburan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 54 : Koperasi dan Usaha Produktif Karyawan
(1) Guna meningkatkan kesejahteraan karyawan, maka dibentuk koperasi dan usaha produktif karyawan di PERHUTANI.
(2) PERHUTANI memberikan bantuan kepada koperasi dan usaha produktif karyawan berupa modal dan fasilitas serta membantu pengembangannya sesuai kemampuan PERHUTANI.
(3) PERHUTANI memfasilitasi permasalahan yang muncul berkaitan dengan mutasi anggota koperasi.
BAB XI : PERLINDUNGAN KARYAWAN
Pasal 55 : Sistem Manajemen K3
(1) PERHUTANI wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh wilayah kerja dengan membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3).
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan oleh karyawan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Pasal 56 : Perlindungan Hukum
(1) PERHUTANI memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada karyawan yang karena tugasnya harus berhadapan dengan proses hukum.
(2) Apabila diperlukan, PERHUTANI dapat memfasilitasi advokasi untuk membela karyawan yang karena tugasnya harus berhadapan dengan proses hukum.
(3) Terhadap karyawan dan keluarganya yang mengalami tekanan dan ancaman akibat kegiatan perlindungan sumberdaya hutan, PERHUTANI wajib melakukan perlindungan hukum.
Pasal 57 : Kompensasi
(1) Kepada karyawan yang mendapat musibah diberikan kompensasi yang besar dan jenisnya akan ditetapkan oleh PERHUTANI.
(2) Musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- Bencana alam dalam bentuk banjir, gunung meletus, gempa bumi, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya;
- Kejadian lainnya yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindari dalam bentuk, kejatuhan pohon, kebakaran, penganiayaan, kerusuhan/amuk massa, pengrusakan, penjarahan harta benda, meledaknya gudang amunisi, meledaknya tangki bahan bakar atau sebagai tindak lanjut kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka perencanaan dan perbaikan lingkungan hidup.
(3) Musibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan sebagai kejadian khusus, dan terhadap musibah tersebut PERHUTANI menunjuk tim verifikasi untuk penentuan kompensasi.
BAB XII : PENSIUN
Pasal 58 : Batas Usia Pensiun
(1) Usia Pensiun karyawan ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) PERHUTANI wajib memberitahukan secara tertulis kepada Karyawan yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum Karyawan memasuki usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 59 : Masa Persiapan Pensiun
(1) Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun wajib mengajukan Masa Persiapan Pensiun selama 1 (satu) tahun.
(2) Karyawan yang menjalani Masa Persiapan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak-hak dan/atau fasilitas termasuk premi produksi dan jasa produksi (bonus).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Persiapan Pensiun ditetapkan dalam keputusan PERHUTANI.
Pasal 60 : Program Pensiun
(1) Untuk menjamin kelangsungan pendapatan bagi Pegawai purna tugas,PERHUTANI dapat membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dan/atau menyelenggarakan program asuransi pensiun.
(2) Ketentuan penyelenggaraan program pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan/atau perjanjian kerjasama antara PERHUTANI dengan penyelenggara program asuransi pensiun.
(3) Karyawan berhak mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai proses penyelenggaraan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 61 : Pensiun Dini
(1) Dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan, PERHUTANIdapat menawarkan program pensiun dini bagi Karyawan.
(2) Pelaksanaan program pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, bersifat sukarela dan tanpa ada unsur paksaan.
(3) Pelaksanaan program pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan PERHUTANI.
Pasal 62 : Pesangon Karyawan
(1) Pemutusan hubungan kerja dengan hak pensiun bagi Pegawai, akan mendapatkan pesangon yang diwujudkan dalam bentuk :
- Manfaat Pensiun dari program Dana Pensiun atau Wana Artha.
- Pembayaran pesangon diatur tersendiri dengan keputusan Direksi.
- Pengembalian iuran kepemilikan rumah sebesar 2%.
- Fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi rawat inap.
(2) Pesangon bagi pejabat diatur tersendiri dengan keputusan Direksi.
(3) Pekerja Pelaksana yang memenuhi syarat untuk berhenti bekerja diberikan pesangon sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 63 : Program Perumahan Pegawai
(1) Program perumahan Pegawai dibiayai dari dana yang dihimpun PERHUTANIsebesar 2% dari gaji bruto.
(2) Program perumahan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang dibiayai PERHUTANI.
BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 64 : Umum
(1) Pemutusan hubungan kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh PERHUTANIatau karyawan untuk memutuskan/ mengakhiri hubungan kerja baik Atas Permintaan Sendiri maupun Tidak Atas Permintaan Sendiri.
(2) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena :
a. Calon Pegawai tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Karyawan Tetap dalam masa percobaan;
b. Karyawan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);
c. Karyawan mengundurkan diri atas Permintaan sendiri (APS);
d. Adanya penyederhanaan organisasi;
e. Sanksi pelanggaran peraturan;
f.Melakukan tindak pidana;
g. Meninggal dunia/hilang;
h. Karyawan tidak mampu bekerja karena uzur (Medically Unfit);
i.Pensiun Dini;
j.Karena hal lain, yaitu pasangan suami istri dan cuti diluar tanggungan perusahaan.
Pasal 65 : PHK Dalam Masa Percobaan
(1) Selama masa percobaan berlangsung, PERHUTANI dapat mengakhiri hubungan kerja setiap saat. Dalam hal PERHUTANI memutuskan hubungan kerja terhadap Calon Pegawai maka PERHUTANI wajib untuk membayar Pesangon kepada Calon Pegawai yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Calon Pegawai yang telah selesai menjalani masa percobaan namun tidak memenuhi kriteria persyaratan dan atau melakukan pelanggaran peraturan sedang atau berat, maka PERHUTANI dapat memberhentikan Calon Pegawai tersebut.
(3) Bagi Calon Pegawai yang selama masa percobaan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh biaya rekrutasi yang bersangkutan.
Pasal 66 : PHK Karena Batas Usia Pensiun
(1) PERHUTANI melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Karyawan yang sudah mencapai batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Hak-hak Karyawan yang di PHK karena batas usia pensiun :
a. Bagi Pegawai terdiri dari :
- Hak pesangon sesuai pasal 62
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) huruf c
- Tabungan Hari Tua dari TASPEN dan/atau DPLK
- Kompensasi berupa biaya transport kembali ke tempat/pensiun
b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan PERHUTANI.
Pasal 67 : PHK Karena Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri (APS)
(1) Bagi Karyawan yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya wajib memberitahukan minimal sebulan sebelumnya secara tertulis kepada PERHUTANI.
(2) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di-PHK karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah memenuhi batas usia pensiun sesuai pasal 64 ayat (2) huruf b :
a. Bagi Pegawai terdiri dari :
- Uang pisah;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;
- Tabungan Hari Tua dari TASPEN;
- Kompensasi berupa biaya transport kembali ke tempat pensiun kecuali bagi karyawan yang sedang menjalani Ikatan Dinas;
b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :
- Uang penggantian hak;
- Uang Pisah;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
(3) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di PHK karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi batas usia pensiun :
a. Bagi Pegawai terdiri dari :
- Manfaat pensiun sesuai pasal 60;
- Kompensasi iuran kepemilikan perumahan sebesar 2%;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;
- Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK.
b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
(4) Bagi Pegawai yang mengundurkan diri yang mempunyai masa kerja kurang dari 3 (tiga) tahun wajib mengganti kerugian 100% dari biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan oleh PERHUTANI.
(5) Bagi Calon Pegawai yang mengundurkan diri sebelum masa pendidikan/ikatan dinas berakhir, wajib mengganti kerugian sebesar 200% (dua ratus prosen) dari biaya pendidikan yang telah dikeluarkan PERHUTANI setelah diperhitungkan masa wajib kerja yang telah dijalani.
Pasal 68 : PHK Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Dalam hal terjadi penyederhanaan organisasi, PERHUTANI dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 69 : PHK Karena Sanksi Pelanggaran Peraturan Disiplin
(1) Bagi Karyawan yang diberhentikan dengan hormat karena melanggar peraturan disiplin klasifikasi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c diberikan hak-hak :
a. Bagi Pegawai :
- Hak pesangon sesuai dengan Pasal 62;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;
- Tunjangan Hari Tua dari TASPEN;
- Biaya transport kembali ke tempat pensiun.
b. Bagi Pekerja Pelaksana :
- Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
(2) Bagi Karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar peraturan disiplin klasifikasi berat diberikan hak-hak :
Bagi Pegawai :
1.Mendapat THT dalam bentuk nilai tunai sebagai pengganti uang pisah;
2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;
3.Pengembalian iuran kepemilikan rumah;
4.Tunjangan Hari Tua dari TASPEN.
5.Bagi Pekerja Pelaksana :
6.Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
7. JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
Pasal 70 : PHK Karena Melakukan Tindakan Pidana
(1) Karyawan diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena :
- Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
- Melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara sekurang¬kurangnya 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku secara serta merta apabila tindak pidana itu dilakukan karena kelalaian atau dalam melaksanakan kepentingan PERHUTANI berdasarkan hasil pemeriksaan tim pertimbangan kepegawaian.
(3) Setiap Karyawan berhak untuk didampingi tim advokasi SEKAR dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pertimbangan kepegawaian dan tim advokasi SEKAR akan diatur dengan keputusan PERHUTANI.
(5) Bagi Karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana dengan jenis disiplin klasifikasi berat diberikan hak-hak :
1.Bagi Pegawai :
- Mendapat THT dalam bentuk nilai tunai sebagai pengganti uang pisah;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;
- Pengembalian iuran kepemilikan rumah;
- Tunjangan Hari Tua dari TASPEN.
2.Bagi Pekerja Pelaksana :
- Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pisah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
Pasal 71 : PHK Karena Meninggal Dunia/Hilang
(1) Karyawan yang meninggal dunia mengakibatkan putusnya hubungan kerja secara otomatis.
(2) Meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu meninggal dunia biasa dan tewas.
(3) Kepada ahli waris Karyawan yang dinyatakan tewas berhak :
a. Bagi Pegawai terdiri dari :
1.Hak pesangon sesuai pasal 62
2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c
3.Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK
4.Biaya transport kembali ke tempat pensiun
5.Kenaikan Tingkat Anumerta setingkat lebih tinggi terhitung sejak tanggal meninggal dunia;
6.Gaji seperti Karyawan aktif dengan t.m.t. SK pensiun;
b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :
1.Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
(4) Kepada ahli waris Karyawan Tetap yang meninggal dunia biasa berhak :
a. Bagi Pegawai terdiri dari :
1.Hak pesangon sesuai pasal 62
2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
3.Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK
4.Biaya transport kembali ke tempat pensiun
5.Gaji seperti Karyawan aktif dengan t.m.t. SK pensiun;
b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :
1.Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
(5) Karyawan yang telah 2 (dua) bulan diduga hilang dalam tugas, dimintakan penetapan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai orang hilang.
(6) Atas dasar penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PERHUTANImenetapkan status karyawan yang bersangkutan dinyatakan tewas, dan yang bersangkutan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7) Bagi karyawan yang dinyatakan meninggal dunia karena tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dan di kemudian hari ternyata yang bersangkutan ditemukan kembali dalam keadaan hidup, maka yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai karyawan apabila ditemukan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan tidak menghilangkan diri dan sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
(8) Karyawan yang hilang karena ditahan/ditawan/disandera oleh separatis/ musuh negara, diberikan hak penuh sebagaimana karyawan dinas biasa dan keluarganya diberi perlindungan oleh PERHUTANI.
Pasal 72 : PHK Karena Uzur
(1) Karyawan yang menderita sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf h yang berdasarkan hasil pengujian kesehatan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Karyawan yang dibentuk oleh PERHUTANI dinyatakan tidak dapat bekerja lagi, maka PERHUTANI berhak memberhentikan dengan hormat dengan status uzur.
(2) Pengertian sakit yang berkepanjangan adalah penyakit yang terus menerus atau terputus-putus yang mengakibatkan Karyawan yang bersangkutan :
a. Hanya mampu bekerja secara baik dan wajar dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu dalam bulan berjalan, sakit kembali; atau
b. Mengalami gangguan kepribadian/ kejiwaan dan mengikuti program pemantapan yang diselenggarakan oleh PERHUTANI; atau
c. Mengalami gangguan kepribadian/ kejiwaan, tetapi tetap masuk bekerja dengan pengawasan dan bimbingan terus-menerus oleh atasan karyawan yang bersangkutan.
(3) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di PHK karena uzur :
a. Bagi Pegawai terdiri dari :
1. Hak pesangon sesuai pasal 62
2. JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
3. Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK
4. Biaya transport kembali ke tempat pensiun
b. Bagi Pekerja Pelaksana terdiri dari :
1.Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2.JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c.
Pasal 73 : PHK Karena Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI
(1) Karyawan yang menjalani Cuti Diluar Tanggungan PERHUTANI (CLTP) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila :
a. Karyawan yang bersangkutan tidak melapor ke unit kerja yang bertalian dalam kurun waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku CLTP berakhir; atau
b. Tidak ada formasi bagi karyawan yang bersangkutan setelah melaksanakan CLTP, kecuali CLTP yang diatur secara khusus dalam ketentuan tersendiri.
(2) PERHUTANI wajib memberikan hak-hak Karyawan yang di PHK karena cuti diluar tanggungan perusahaan sebagaimana pasal 64 ayat (2) huruf j :
1.Bagi Pegawai terdiri dari :
1. Hak pesangon sesuai pasal 62 ;
2. JHT JAMSOSTEK sesuai pasal 48 ayat (2) butir c;
3. Pengembalian iuran kepemilikan rumah;
4. Tunjangan Hari Tua dari TASPEN dan atau DPLK.
Pasal 74 : Hutang Karyawan
(1) Bagi Karyawan yang akan putus hubungan kerjanya dengan PERHUTANIsebagai Karyawan wajib :
1.Melunasi pinjaman dan/ atau Tuntutan Perbendaharaan dan/ atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada PERHUTANI yang masih menjadi tanggung jawabnya;
2.Mengembalikan inventaris PERHUTANI yang dipergunakannya.
(2) Kewajiban melunasi pinjamannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong langsung dari hak yang bersangkutan pada saat diberhentikan dan sebelumnya PERHUTANI memberitahukan kepada yang bersangkutan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila melebihi dari hak yang diperolehnya, maka akan diperhitungkan kemudian sebagai hutang.
BAB XII : PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA
Pasal 75 : Pengembangan Karyawan
(1) PERHUTANI memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pengembangan karir karyawan dengan tetap memperhatikan persyaratan jabatan, kompetensi Karyawan dan kebutuhan PERHUTANI.
(2) PERHUTANI melaksanakan pengembangan karier Karyawan berdasarkan ketersediaan formasi, kebutuhan PERHUTANI, persyaratan jabatan dan kompetensi Karyawan.
(3) Pengembangan karir tersebut merupakan kewenangan PERHUTANI, namun demikian pengembangan karir tersebut dilaksanakan melalui sistem manajemen yang obyektif dan transparan.
(4) Karyawan yang belum memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, diberikan pendidikan dan pelatihan baik didalam maupun diluar Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM PERHUTANI.
(5) Bagi Karyawan yang dipromosikan pada status jabatan diberikan fasilitas sesuai jabatannya.
(6) Pengembangan karir Karyawan mengikuti ketentuan pola karir yang berbasis kompetensi yang ditetapkan dengan keputusan Direksi.
Pasal 76 : Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
(1) PERHUTANI bertanggung jawab dalam mengembangkan kompetensi dan profesionalisme Karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Pegawai yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri atas bantuan (sponsorship), biaya sendiri dan atau bea siswa dari institusi lain dengan persetujuan PERHUTANI, diberi hak cuti diluar tanggungan PERHUTANI.
(3) Sasaran penyelenggaraan DIKLAT adalah :
1.Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Karyawan agar sesuai dengan tuntutan kompetensi pada jabatan dan atau pekerjaan yang sedang dipangkunya mengikuti perkembangan bisnis PERHUTANI dan perkembangan teknologi.
2.Mempersiapkan karyawan sejak dini agar memiliki kompetensi dalam mengelola bisnis PERHUTANI masa depan dan mengikuti perkembangan teknologi.
(4) PERHUTANI dapat memfasilitasi Pelatihan Masa Persiapan Pensiun (Pelatihan MPP) yang akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Direksi.
Pasal 77 : Pembinaan Rohani, Olah Raga dan Kesenian
(1) Pembinaan rohani, olah raga dan kesenian bagi Karyawan dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja Karyawan.
(2) PERHUTANI sesuai dengan kemampuan memberikan kesempatan dan memfasilitasi kegiatan rohani, olah raga dan kesenian.
(3) PERHUTANI menyelenggarakan pola pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pembinaan rohani Karyawan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing;
- Pembinaan olahraga dengan prioritas pada cabang olah raga yang memasyarakat;
- Pembinaan kesenian dalam rangka meningkatkan kecintaan terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang menunjang produktivitas.
(4) Ruang lingkup pembinaan rohani, olah raga dan kesenian adalah Karyawan beserta keluarganya dengan tidak menutup kemungkinan mengikutsertakan anggota masyarakat.
BAB XIII : KOMUNIKASI
Pasal 78 : Lembaga Kerjasama Bipartit
(1) Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah untuk peningkatan produktivitas kerja, yang anggotanya terdiri atas unsur PERHUTANI dan SEKAR.
(2) Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) bertujuan :
- Terwujudnya ketenangan kerja, disiplin kerja dan ketenangan usaha;
- Peningkatan kesejahteraan karyawan dan perkembangan serta kelangsungan hidup PERHUTANI;
- Mengembangkan motivasi dan partisipasi karyawan sebagai mitra kerja PERHUTANI.
(3) Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) mempunyai tugas :
- Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghindari secara dini kemungkinan-kemungkinan timbulnya masalah pemahaman atau perbedaan pendapat dalam permusyawarahan yang menyangkut kepentingan bersama;
- Menunjang dan mendorong terciptanya disiplin, ketenangan, ketentraman dan kegairahan kerja serta ketenangan usaha;
- Menegakkan eksistensi dan peranan fungsi-fungsi di PERHUTANI yang berkaitan dengan kepentingan ketenagakerjaan.
Pasal 79 : Keanggotaan LKB
(1) Keanggotaan LKB paling sedikit 6 (enam) orang dengan komposisi seimbang terdiri atas Wakil PERHUTANI dan Unsur Karyawan yang akan ditentukan kemudian dan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
(2) Masa kerja keanggotaan LKB adalah 2 (dua) tahun, penggantian antar waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) LKB berada pada tingkat DPP, DPW dan DPD Unsur Karyawan serta disesuaikan dengan keberadaan unit organisasi PERHUTANI.
Pasal 80 : Azas Kerja LKB
(1) Azas kerja LKB adalah kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah untuk mufakat.
(2) Mekanisme kerja LKB bersifat koordinatif, konsultatif, komunikatif dan konstruktif.
(3) LKB tidak mengambil alih hak, kewajiban dan kewenangan Serikat Karyawan maupun Pimpinan PERHUTANI.
Pasal 81 : Hasil Kerja Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB)
Hasil konsultasi dan komunikasi yang dicapai oleh LKB, hanya terbatas untuk internal PERHUTANI dan merupakan saran, rekomendasi dan memorandum bagi PERHUTANI dan Karyawan.
BAB XIV : PERSELISIHAN INDUSTRIAL
Pasal 82 : Perselisihan Industrial
(1) Pada dasarnya PERHUTANI dan SEKAR menghendaki agar setiap perselisihan hubungan industrial akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
(2) Dalam hal perundingan secara Bipartit tidak membuahkan hasil, makaPERHUTANI maupun SEKAR akan menyampaikan perselisihan tersebut kepada DEPNAKER atau DISNAKER setempat.
(3) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih menimbulkan ketidakpuasan bagi SEKAR maupun PERHUTANI, maka langkah¬-langkah berikutnya yang akan ditempuh oleh SEKAR dan atau PERHUTANI harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV : BUDAYA PERUSAHAAN
Pasal 83 : Pembinaan
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas kerja dan kesejahteraan karyawan demi tercapainya tingkat produktivitas yang optimal, maka SEKAR dan PERHUTANI secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap moral dan budaya kerja; meningkatkan disiplin kerja; menanamkan rasa tanggung jawab dan mengembangkan kompetensi Karyawan.
BAB XVI : EKSISTENSI
Pasal 84 : Eksistensi Perusahaan
(1) Karyawan dan PERHUTANI melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan dan menyelamatkan Perusahaan dari gangguan yang mengancam eksistensi perusahaan.
(2) Gangguan terhadap eksistensi perusahaan dapat berupa regulasi yang merugikan PERHUTANI maupun adanya upaya pihak lain yang bermaksud untuk mengganggu aset perusahaan atau kewibawaan PERHUTANI.
(3) Perlu adanya inovasi baik dalam core bisnis maupun inovasi lainnya untuk meningkatkan pendapatan perusahaan yang dapat menambah kesejahteraan karyawan.
(4) PERHUTANI harus melakukan hitungan yang cermat dalam melakukan pembiayaan untuk inovasi di luar usaha pokok.
BAB XVII : IMPLEMENTASI DAN KEABSAHAN PKB
Pasal 85 : Implementasi PKB
(1) PERHUTANI bersama SEKAR melakukan sosialisasi secara bertahap dan berjenjang untuk menyamakan persepsi dalam implementasi PKB.
(2) Segala ketentuan, keputusan, peraturan yang belum dibuat untuk mendukung implementasi PKB, paling lambat dalam waktu 6 bulan setelah PKBditandatangani harus sudah ada/dibuat.
(3) Segala ketentuan yang terdapat dalam PKB yang sudah didukung dengan keputusan/peraturan harus segera dilaksanakan.
(4) Evaluasi terhadap implementasi PKB, akan dilakukan oleh PERHUTANI danSEKAR dalam waktu setahun setelah PKB ditandatangani.
Pasal 86 : Keabsahan PKB
(1) SEKAR sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 120 ayat (1) mewakili karyawan melakukan perundingan dengan PERUSAHAAN.
(2) PKB ini memiliki keabsahan setelah ditandatangi oleh Direktur Utama yang mewakili PERUSAHAAN dan SEKAR yang mewakili karyawan.
(3) Segala ketentuan yang terdapat dalam PKB sifatnya mengikat seluruh karyawan perusahaan dan PERHUTANI.
BAB XVIII : PENUTUP
Pasal 87 : Perubahan Perjanjian
(1) Perjanjian ini dapat diubah atas persetujuan kedua belah pihak, apabila terdapat alasan-alasan yang dianggap perlu dan dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian.
(2) Setiap perubahan isi Perjanjian ini akan ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak serta akan dituangkan dalam addendum Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) Pihak yang mengusulkan perubahan wajib menyampaikan usul perubahan disertai alasan-alasannya secara tertulis kepada pihak lainnya.
(4) Penyampaian usulan perubahan Perjanjian dari SEKAR diajukan melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP) SEKAR kepada PERHUTANI. Sebaliknya penyampaian usulan perubahan Perjanjian dari PERHUTANI diajukan oleh Direksi kepada DPP SEKAR.
(5) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal usulan pihak yang diminta persetujuan perubahan wajib memberikan tanggapan atas usulan perubahan Perjanjian ini.
(6) Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (5), maka pihak pengusul dapat mengajukan permasalahannya kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 88 : Aturan Peralihan
(1) Hal-hal yang telah diatur dalam Surat Keputusan atau Surat Edaran Direksi atau Peraturan PERHUTANI lainnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) SEKAR tidak dibenarkan mengeluarkan peraturan atau ketentuan yang bertentangan dengan Perjanjian ini.
(3) Setiap perubahan terhadap isi Perjanjian ini tidak boleh mengurangi hak Karyawan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.
(4) PERHUTANI wajib menyesuaikan ketentuan ketenagakerjaan dengan isi Perjanjian ini paling lambat dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya Perjanjian ini.
(5) Bagi Karyawan yang sedang dalam proses pelanggaran peraturan atau yang telah dijatuhi sanksi pelanggaran peraturan tetapi putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Karyawan tersebut dijatuhi sanksi pelanggaran peraturan maka terhadapnya diberlakukan peraturan yang lebih menguntungkan baginya.
(6) Surat Keputusan sanksi pelanggaran peraturan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum berlakunya Perjanjian ini, dinyatakan tetap berlaku.
(7) Dalam hal terjadi pembubaran SEKAR atau pengalihan kepemilikanPERHUTANI, maka Perjanjian tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu Perjanjian.
Pasal 89 : Penutup
(1) Petunjuk pelaksanaan Perjanjian ini, dapat diatur dalam ketentuan tersendiri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan mengikat kedua belah pihak SEKAR dan PERHUTANI selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Untuk pembuatan Perjanjian berikutnya akan disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Perjanjian ini.
JOGYAKARTA, AGUSTUS 2009