Kesepakatan Bersama Antara Pengusaha Dan Serikat Pekerja Nasional PT. Forta Larese Tentang Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2018-2020

New1

MUKADIMAH

Dengan menyadari bahwa untuk menciptakan ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha, perlu adanya hubungan yang harmonis, serasi dan bersinergi antara pihak pengusaha dan serikat pekerja beserta anggota dimana terdapat saling menghormati, saling percaya dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila yang pada prinsipnya hubungan kerja dalam Hubungan Industri adalah interaksi kepentingan antar pelaku produksi baik sebagai pekerja maupun sebagai pengusaha. Dalam proses iteraksi terhadap kepentingan sering terjadi ketidakpastian akan hak dan kewajiban yang dapat berakibat lebih jauh, yakni melemahnya posisi tawar menawar masing-masing pihak.

Disadari bersama bahwa harmonisasi kepentingan dalam hubungan industry mutlak diperlukan dan harus dijunjung bersama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta Visi dan Misi perusahaan agar perbedaan kepentingan tidak selalu menjadi pertentangan, tetapi dapat menjadi wacana bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Pengusaha dan pekerja secara bersama-sama harus menjamin terpeliharanya iklim kerja yang kondusif, agar tercipta ketenangan bekerja dan kepastian berusaha melalui niat dan kemauan yang tulus, visi yang sama dan pendekatan yang interaktif dalam menyepakati kondisi-kondisi yang secara obyektif dan transparan seputar pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kerjasama ini diformulaiskan secara jelas dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama dengan harapan mampu mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, efisien, dan efektif, disiplin dan tanggung jawab sebagai syarat menuju peningkatan kesejahteraan bersama yang menuju kepada kesepakatan untuk mencapai Budaya Kerja Terunggul. Tanpa dilandasi semangat tersebut maka makna Perjanjian Kerja Bersama tidak ada artinya dan sulit diwujudkan.

Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan hubungan industrial Pancasila, perlu ditumbuh kembangkan rasa ikut memiliki, memelihara dan mempertahankan secara terus menerus dan lebih dari itu bagi kedua belah pihak sanggup bertanggung jawab dengan mengedepankan kekuatan moral tanpa mengesampingkan kekuatan hukum dari pelaksanaan perjanjian kerja bersama yang telah ditetapkan. Dengan mempertimbangkan aspek hukum dan aspek moral itulah, maka perjanjian kerja bersama ini disusun.

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. FORTA-LARESE 2018-2020

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat secara bersama-sama antara PT. FORTA-LARESE yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 52 dihadapan Notaris Henk Lumanow dan Surat Ijin Usaha Tetap No 255/DJAI/IUT2/PMDN/IX/-tanggal 30 September 1981, beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 50 Cijunjung-Bogor, yang dalam hal ini diwakili oleh :

  1. Franky Tumbelaka
  2. Mustangin Ardani

Selanjutnya disebut Pengusaha

Dengan :

Serikat Pekerja Nasional PT. Forta-Larese yang berkedudukan di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 50 Cijunjung-Bogor, yang telah terdaftar pada Departemen Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran : 285/SPN.FL/03.32.285/03/X/X/2003 yang dalam hal ini diwakili oleh :

  1. Agus Sudrajat
  2. Dedi Saputra
  3. Suhendar
  4. Berlian Sahara
  5. Muhamad Sunandar
  6. Enjah Mulyadi
  7. Saepul Anwar
  8. Eka Susilawati

Selanjutnya disebut serikat pekerja.

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Istilah-Istilah

  1. Perusahaan adalah PT. Forta-Larese yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 52 dihadapan Notaris Henk Lumanow dan Surat Ijin Usaha Tetap No. 255/DJAI/IUT-2/PMDN/IX/- tanggal 30 September 1981, beralamat di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km 50 Cijunjung-Bogor.
  2. Pengusaha adalah : Pemilik Perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama Pemilik Perusahaan.
  3. Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Nasional yang sah dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dengan nomor pendaftaran : 285/SPN.FL/03.32.285/03/X/X/2003.
  4. Pekerja adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan dengan menerima tugas tertentu dan menerima upah secara tetap.
  5. Pengurus Serikat Pekerja Nasional adalah anggota serikat pekerja nasional yang dipilih oleh anggota untuk memimpin serikat pekerja sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
  6. Atasan adalah level supervisor, section head, manager.
  7. PKB adalah suatu perjanjian kerja bersama antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha sebagaimana termaksud dalam ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan Kepmen No. 48 Tahun 2004.
  8. Isteri/suami yang sah : Isteri/Suami dari perkawinan pekerja yang sah menurut hukum dan terdaftar pada perusahaan.
  9. Anak sah pekerja : anak pekerja yang sah dari perkawinan yang sah.
  10. Ahli waris adalah keluarga sedarah baik secara sah maupun luar kawin dan suami/isteri yang hidup terlama serta anak-anak/keturunan mereka, mewaris dari orang tua, kakek, nenek/semua keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
  11. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  12. Upah pokok adalah upah bulanan tetap yang dibayarkan kepada pekerja yang mempunyai pekerjaan tetap.
  13. Premi adalah pemberian uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penghargaan atas suatu prestasi kerja dan produktivitas kerja dimana system dan jumlah diatur dan ditetapkan oleh pengusaha dan diinformasikan kepada serikat pekerja.
  14. Pekerja tetap adalah pekerja yang telah melalui masa percobaan atau kontrak yang ditetapkan sebagai pekerja tetap dengan surat keputusan.
  15. Waktu kerja adalah waktu waktu yang ditetapkan untuk pekerja berada di tempat kerja sesuai dengan fungsi kerjanya.
  16. Waktu istirahat adalah waktu pada saat pekerja dibebaskan dari kewajiban melakukan pekerjaan baik didalam atau diluar perusahaan.
  17. Hari libur adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  18. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditetapkan atau atas perintah atasan.
  19. Apabila ada anggota yang keberatan, maka terhadap permasalahan tersebut akan dikembalikan pada serikat pekerja yang bersangkutan.
  20. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  21. Iuran Serikat Pekerja adalah iuran untuk serikat pekerja yang pemungutannya dibantu oleh Perusahaan.
    • Penjelasan
      • Iuran anggota serikat pekerja dilakukan berdasarkan AD/ART SPN serta undang-undang yang berlaku
      • Apabila ada anggota yang keberatan, maka terhadap permasalahan tersebut akan dikembalikan pada serikat pekerja yang bersangkutan.
  22. Cuti adalah dimana pekerja dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapat upah pokok.
  23. Tanggungan keluarga adalah suami/istri dan 3 (tiga) anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  24. Hubungan kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
  25. Tunjangan adalah suatu penerimaan atau pemberian dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan, jabatan atau jasa dan merupakan pendapatan yang tetap dan atau tidak tetap dalam bentuk uang atau barang.

Pasal 3 : Luasnya PKB

  1. Perjanjian ini terbatas bagi dan hanya berlaku untuk hal-hal yang tercantum didalamnya.
  2. Pengusaha dan serikat pekerja tetap memiliki hak dan kewajiban lain yang diatur atau dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian kerja bersama maupun dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian.
  4. PKB ini mengikat antara pengusaha dan pekerja.

Pasal 4 : Dasar Hukum PKB

PKB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang mengatur tentang pembuatan PKB antara Pengusaha dan pekerja.

Pasal 5 : Bahasa Yang Dipergunakan

PKB ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh kedua belah pihak rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

BAB III : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS

Pasal 6 : Hak Pengusaha

Serikat pekerja mengakui hak pengusaha untuk mengolah di segala bidang secara menyeluruh :

  1. Menetapkan jumlah tenaga kerja dan penempatannya.
  2. Menetapkan isi pekerjaan dan waktu kerja.
  3. Membuat peraturan prosedur standar operasional dan keselamatan kerja.
  4. Menetapkan pendayagunaan tenaga kerja secara efisien dengan berbagai metode, proses, prosedur dan jadwal yang terkait dengan mekanisme kerja operasional.
  5. Mengadakan promosi, demosi dan mutasi sesuai dengan ketentuan dalam PKB ini dan peraturan yang berlaku.
  6. Mengadakan tindakan disiplin, memberikan surat peringatan, skorsing dalam rangka proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dalam PKB ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Hak Serikat Pekerja

  1. Pengusaha mengakui serikat pekerja sebagai satu-satunya serikat pekerja yang sah dalam Perusahaan dan dengan demikian mewakili seluruh pekerja maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam masalah ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan dengan kerja dan syarat-syarat kerja bagi para pekerja.
  2. Pengusaha mengakui bahwa organisasi serikat pekerja punya hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasinya.

Pasal 8 : Fungsi Serikat Pekerja

Pengurus Serikat Pekerja berfungsi mewakili anggotanya, baik secara perorangan maupun kolektif dalam hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

Pasal 9 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

  1. Pengusaha mengakui keberadaan organisasi serikat pekerja yang punya nomor pencatatan dan daftar anggota di perusahaan dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya.
  2. Serikat pekerja sebagai badan/organisasi yang mewakili anggotanya.
  3. Serikat pekerja akan sepenuhnya memberikan bantuan terhadap pimpinan dan petugas yang ditunjuk oleh perusahaan dalam membina, mengatur dan menertibkan pekerja sehingga tercipta suasana kerja yang aman, nyaman dan harmonis.
  4. Pekerja yang dipilih dan ditunjuk menjadi anggota pengurus serikat pekerja tidak akan mendapat tekanan dari pengusaha, baik langsung maupun tidak langsung atau mendapat perlakuan diskriminatif serta tindakan pembalasan oleh karena fungsinya.

Pasal 10 : Bantuan dan Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

  1. Perusahaan memberikan ruang kantor dengan perlengkapan meja, kursi, dan seperangkat computer serta peralatan kantor lainnya untuk menunjang kegiatan serikat pekerja.
  2. Perusahaan membantu memotong iuran anggota serikat pekerja berdasarkan nama dan surat kuasa yang diisi dan ditandatangani oleh anggota serikat pekerja.
  3. Pengusaha menyerahkan uang iuran anggota serikat pekerja setiap bulan.
  4. Pengusaha tetap memberikan upah penuh bagi pengurus serikat pekerja atau anggota yang mengikuti kegiatan organisasi seperti konferensi/kongres, pelatihan, seminar, rapat di perangkat organisasi dimana dalam mengikuti kegiatan tersebut terlebih dahulu serikat pekerja meminta ijin kepada pengusaha dalam hal ini diwakili oleh bagian personalia dan diketahui oleh atasan masing-masing pekerja tersebut.
  5. Jika dalam keperluan mendesak perusahaan memberikan kebebasan kepada serikat pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan persetujuan bagian personalia.
  6. Dalam hal menjalankan tugas organisasi serikat pekerja, serikat pekerja akan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau pengusaha.

Pasal 11 : Hubungan Serikat dengan Perusahaan

  1. Dalam persoalan/hal-hal yang menyangkut hubungan industrial perusahaan dan serikat pekerja akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Forum bipartite digunakan sebagai sarana melakukan komunikasi antara pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan persoalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas.
  3. Dalam hal perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan secara bipartite, maka diteruskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dalam hal penyelesaian bipartite, pengusaha diwakili oleh personalia atau orang yang ditunjuk oleh pimpinan, sedangkan yang mewakili pekerja adalah pengurus serikat pekerja.
  5. Penyelesaian melalui Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dapat diwakilkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 : Penerimaan Pekerja Baru

Serikat pekerja mengakui hak pengusaha untuk menerima pekerja baru dalam mengikuti tuntutan kemajuan dan perkembangan perusahaan serta tidak akan mencampuri kebijakan kepegawaian perusahaan.

Pasal 13 : Syarat Kerja dan Masa Percobaan

  1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) / penduduk yang sah dan memenuhi syarat kerja akan dipertimbangkan untuk diterima sebagai calon pekerja tanpa melihat asal usul daerah, bangsa atau kepercayaan agama.
  2. Untuk dapat diterima sebagai pekerja harus memenuhi syarat-syarat kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, lulus dalam ujian/seleksi yang diadakan.
  3. Masa percobaan hanya berlaku untuk pekerja tetap dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mulai bekerja di perusahaan dan tidak dapat diperpanjang.
  4. Selama masa percobaan pekerja dapat mengikuti pelatihan internal yang diadakan oleh perusahaan.
  5. Selama masa percobaan, setiap waktu masing-masing dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat dan tanpa memberikan penggantian kerugian apapun dengan memberitahukan terlebih dahulu alasannya.
  6. Setiap pekerja baru diharuskan dapat membaca, mengerti dan menandatangani suatu perjanjian kerja.
  7. Seorang pekerja baru yang telah lulus masa percobaan dengan baik diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan status jabatan yang ditetapkan melalui surat keputusan.
  8. Atas pertimbangan porses produksi dan bisnis perusahaan yang dapat juga mengalami pasang surut, maka dalam hal penerimaan pekerja baru dapat menerapkan system perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Pasal 14 : Mutasi

  1. Serikat pekerja mengakui hak pengusaha untuk memindahkan (mutasi) pekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan mengeluarkan surat keputusan mutasi dan ditembuskan kepada serikat pekerja.
  2. Dalam hal penentuan tugas penempatan serta pemindahan (mutasi) pekerja perusahaan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas kerja serta kebutuhan perusahaan.
  3. Pekerja wajib melaksanakan mutasi yang dilakukan oleh atasannya.
  4. Mutasi pekerja tidak mengubah gaji atau upah pokok yang diterima pekerja.

Pasal 15 : Promosi

  1. Pengusaha dapat menaikkan jabatan seorang pekerja (promosi) sesuai dengan kebutuhan.
  2. Promosi jabatan mengacu kepada hasil penilaian prestasi kerja, analisa profil kompetensi dan hasil tes psikologi dari pekerja yang akan dipromosikan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dibuatkan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan.
  3. Masa percobaan promosi adalah 3 (tiga) bulan. Apabila pekerja yang dipromosi tidak lulus masa percobaan, maka perusahaan dapat memperpanjang masa percobaan promosi selama 3 (tiga) bulan lagi.
  4. Apabila pekerja lulus masa percobaan promosi maka perusahaan wajib mengeluarkan surat keputusan disertai kenaikan tunjangan dan fasilitas yang disesuaikan dengan posisi baru.

Pasal 16 : Demosi

  1. Pengusaha dapat menurunkan jabatan seorang pekerja (demosi) serta dibuatkan Surat Keputusan kepada yang bersangkutan.
  2. Demosi jabatan dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap pekerja yang tidak kompeten atau tidak mampu terhadap jabatannya saat ini dan bukan berdasarkan diskriminasi.
  3. Apabila pekerja harus di demosi, maka tunjangan dan fasilitas disesuaikan dengan posisi yang baru.

Pasal 17 : Penilaian Prestasi Kerja

  1. Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan berdasarkan kompetensi fungsional, kompetensi kepemimpinan/perilaku, kompetensi umum dan disiplin kerja dimana penilaiannya dilakukan secara obyektif dengan form standar.
  2. Persyaratan dan perbaikan penilaian sesuai kecakapan dan prestasi kerja seseorang ditentukan oleh atasan dan diketahui oleh pekerja yang bersangkutan.

Pasal 18 : Pengembangan Karir

  1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan karir sesuai keahlian pekerja tanpa membedakan suku, agama, ras dan etnis.
  2. Pengusaha memberikan penilaian terhadap prestasi kerjanya yang dipandang secara umum baik dan memiliki kemampuan untuk dipromosikan.

Pasal 19 : Perjalanan Dinas

Pengusaha berhak untuk mengirim atau menugaskan pekerja ke tempat kerja diluar pabrik untuk menjalankan suatu tugas dalam kurun waktu tertentu dan pekerja wajib menjalankan tugas tersebut.

Pasal 20 : Pernikahan Antar Pekerja

  1. Dalam rangka mengantisipasi pertentangan antar sesame pekerja, baik pekerja dengan pekerja maupun pekerja dengan pengusaha, maka sebaiknya di dalam perusahaan tidak terdapat pekerja yang berstatus suami.
  2. Pada saat ditetapkannya PKB ini dan sebelumnya di dalam perusahaan terdapat suami isteri maka hal ini dapat atau diperbolehkan untuk bekerja dengan berlainan departemen atau bagian dimana salah satunya dapat dimutasikan ke bagian yang lain.

BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 21 : Hari dan Jam Kerja serta Istirahat

Pengusaha menentukan hari dan jam kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Waktu kerja di perusahaan disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari pekerjaan tersebut di setiap bagian. Setiap penyimpangan terhadap jam kerja dilaksanakan setelah memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Waktu kerja di perusahaan diatur sebagai berikut :

  1. Hari kerja biasa :
    • Hari kerja perusahaan adalah 5 (lima) hari dalam seminggu
    • Jam kerja perusahaan adalah 40 (empat puluh) jam seminggu
    • Pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja sehari dan seminggu dihitung sebagai jam kerja lembur
    • Waktu jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut :
    Senin s/d Kamis Jum'at
    Kerja 08.00 - 17.00 08.00 – 17.00
    Istirahat 12.00 – 12.55 11.30 – 12.50
  2. Hari kerja shift :

    Dalam hal perusahaan menentukan untuk kerja bergilir (shift) karyawan harus siap untuk melakukan kerja bergilir tersebut yang diatur sebagai berikut :

    7 Jam Shift
    Shift 1 Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu
    Kerja 07.00 – 11.00 07.00 – 11.30 07.00 – 12.00
    Istirahat 11.00 – 11.55 11.30 – 12.50
    Kerja 11.55 – 15.00 12.50 – 15.00
    Shift II Senin s/d Kamis Jum’at
    Kerja 15.00 – 18.00 15.30 – 18.00
    Istirahat 18.00 - 19.00
    Kerja 19.00 – 23.00
    Shift III Senin s/d Jum'at Sabtu
    Kerja 23.00 – 03.00 17.00 – 18.00
    Istirahat 03.00 – 04.00 18.00 – 18.30
    Kerja 04.00 – 07.00 18.30 – 22.30
  3. Khusus jam kerja di bulan Puasa/Ramadhan :
    Non shift (normal) Senin s/d Kamis Jum’at
    Kerja 07.00 – 16.00 07.00 – 16.00
    Istirahat 12.00 – 12.55 11.30 – 12.50
    Shift II (5 hari kerja)
    Kerja 15.00 – 18.00 15.30 – 18.00
    Istirahat 18.00 – 19.00 18.00 – 19.00
    Kerja 19.00 – 24.00 19.00 – 00.30

Pasal 22 : Kerja Lembur

  1. Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi pekerja kecuali hal-hal berikut:
    • Dalam hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera
    • Dalam hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat mengganggu kelancara produksi.
    • Dalam hal darurat dan apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang.
    • Kerja lembur dilakukan atau perintah atasan.
  2. Dasar perhitungan upah lembur secara umum mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/Men/VI/2004, adalah sebagai berikut:
    • Pada hari kerja biasa :
      • Untuk jam kerja lembur pertama = 1 ½ x upah sejam
      • Untuk setiap jam lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 x upah sejam.
    • Pada hari-hari istirahat mingguan atau hari raya resmi :
      • Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 2x upah sejam.
      • Untuk jam pertama selebihnya dari 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 3x upah sejam dan untuk jam kedua dan seterusnya dibayar 4x upah sejam.
    • Dasar perhitungan upah sejam = 1/173 upah sebulan.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 23 : Penyesuaian Pengupahan

  1. Sesuai dengan status pekerja maka sistem pengupahan ditetapkan berdasarkan upah bulanan.
  2. Pembayaran upah dilakukan setiap akhir bulan melalui bank.

Pasal 24 : Penyesuaian Upah

  1. Pengusaha wajib memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku dari pemerintah.
  2. Pengusaha memberikan kelebihan upah dengan mempertimbangkan masa kerja atas dasar kondisi kemampuan perusahaan. Komposisi penghargaan masa kerja sebagai berikut :
Masa kerja 1 tahun UMK
Masa kerja 1 tahun - < 6 tahun UMK + Rp. 3.500
Masa kerja 6 tahun -< 12 tahun UMK + Rp. 5.500
Masa kerja 12 tahun - < 18 tahun UMK + Rp. 7.500
Masa kerja 18 tahun keatas UMK + Rp. 8.500

Pasal 25 : Pembayaran Upah Selama Sakit

  1. Seorang pekerja yang terus menerus dalam perawatan/pengobatan dan tidak dapat memenhi tugasnya, selama masa sakitnya yang dibenarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan akan mendapat upah sebagai berikut :
    • Selama 4 (empat) bulan pertama 100% upah
    • Selama 4 (empat) bulan kedua 75% upah
    • Selama 4 (empat) bulan ketiga 50% upah
    • Untuk selanjutnya 25% upah
  2. Bila sesudah 12 (dua belas) bulan pekerja yang dimaksud dalam butir 1 pasal ini masih dalam perawatan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya maka pekerja tersebut dinyatakan tidak mampu bekerja lagi dan akan diberhentikan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 172.

Pasal 26 : Tunjangan-Tunjangan

  1. Kepada pekerja disamping upah pokok diberikan tunjangan hadir, tunjangan shift, tunjangan makan, tunjangan transport dan tunjangan hari raya.
  2. Untuk pekerja yang memiliki jabatan, disamping mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagaimana diatur dalam ayat 1 diatas, juga menapatkan tunjangan jabatan.

Pasal 27 : Tunjangan Hari Raya

  1. Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja satu kali dalam setahun sebesar 1 (satu) bulan upah pokok dan tunjangan tetap. Perusahaan akan memberikan penyesuaian tersendiri berdasarkan prestasi kerja pekerja yang juga bersangkutan dengan masa kerja seperti table berikut :

    Table Tunjangan Hari Raya

    0 - < 1 tahun Masa Kerja X Upah per bulan

    12

    Masa Kerja Prestasi kerja setahun
    Cukup Baik
    1-2 tahun 100 % 100%
    2-5 tahun 100% 106%
    5-10 tahun 107% 111%
    10-15 tahun 117% 121%
    15-21 tahun 127% 131%
    > 21 tahun 137% 141%

  2. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan dan telah lulus masa percobaan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan Tunjangan Hari Raya secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :

    Masa Kerja X Upah Per Bulan / 12

  3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Pasal 28 : Tunjangan Uang Makan dan Transport

  1. Pengusaha memberikan tunjangan uang makan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kehadiran.
  2. Pengusaha memberikan tunjangan transport sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) per kehadiran.

Pasal 29 : Tunjangan Kehadiran

Kepada seluruh pekerja yang hadir terus-menerus selama 1 (satu) bulan penuh diberikan tunjangan hadir sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayarkan pada akhir bulan.

Pasal 30 : Tunjangan Shift

  1. Pekerja yang bekerja pada shift II dan shift III diberikan tunjangan shift sebesar Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk shift II dan Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk shift III.
  2. Tunjangan shift diatas dipengaruhi oleh kehadiran.

Pasal 31 : Tunjangan Jabatan Kepala Seksi

  1. Kepada pekerja yang menjabat sebagai kepala seksi diberikan Tunjangan Jabatan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Tunjangan jabatan bersifat tetap.
  3. Jika terjadi penurunan jabatan (demosi) atau terjadi kenaikan jabatan (promosi), maka tunjangan jabatan akan disesuaikan dengan posisi baru seperti yang dimaksud dalam pasal 16 (ayat 3).

Pasal 32 : Bantuan Untuk Keluarga Pekerja yang Ditahan

  1. Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib tidak mendapat upah dan pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan bantuan sebagai berikut :
    • Untuk 1 orang tanggungan sebesar 25% dari upah pokok

    • Untuk 2 orang tanggungan sebesar 35% dari upah pokok
    • Untuk 3 orang tanggungan sebesar 45% dari upah pokok
    • Untuk 4 orang tanggungan sebesar 50% dari upah pokok
  2. Pengaturan pembayaran bantuan tersebut diatas adalah mengacu pada UU No. 13 tahun 2003 pasal 160.
  3. Jika seorang pekerja ditahan, tetapi penahanan itu tidak diteruskan dengan suatu hukuman, maka pengusaha tidak diwajibkan untuk memberikan ganti rugi, kecuali jika penahanan itu dilakukan berdasarkan tuduhan dari pengusaha sehingga pengusaha dapat diwajibkan memberi ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VII: PEMBEBASAN KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 33 : Istirahat / Libur

  1. Pada hari-hari libur resmi atau libur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak bekerja dengan mendapat upah tetap.

  2. Apabila dipandang perlu perusahaan akan menetapkan pergeseran/penggantian hari libur yang mana dibicarakan secara resmi terlebih dahulu dengan pengurus serikat pekerja.

Pasal 34 : Istirahat Mingguan

  1. Bagi pekerja yang bekerja di hari kerja biasa, setelah bekerja selama 5 hari berturut-turut kepada pekerja diberikan istirahat 2 hari.
  2. Bagi pekerja yang bekerja shift 6 hari, setelah 6 hari bekerja berturut-turut kepada pekerja diberikan istirahat 1 hari.
  3. Untuk pekerja yang bekerja shift 5 hari diberikan istirahat mingguan 2 hari.

Pasal 35 : Cuti Tahunan

  1. Pekerja berhak atas cuti tahunan yaitu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  2. Dalam hal pembagian cuti tahunan seperti yang dimaksud ayat 1diatas, ditentukan sebagai berikut :
    • 6 (enam) hari cuti tahunan dilakukan pada hari raya Idul Fitri. Jika dibutuhkan oleh perusahaan maka pelaksanaan cuti ini akan dirundingkan kembali antara pengusaha dan serikat pekerja.
    • 6 (enam) hari sisanya diambil secara perorangan dengan tidak bisa digabungkan cuti tahunan seperti yang tersebut dalam ayat 2 (a). pengajuan cuti minimal 1 minggu sebelum hari cuti dan telah disetujui oleh atasan.
    • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dalam tahun tersebut akan gugur dan tidak akan diganti dengan uang kecuali atas permintaan pimpinan perusahaan.
    • Jika sampai batas akhir pengambilan cuti masih ada sisa cuti, maka sisa cuti maximum 2 hari dapat diambil sampai akhir Februari tahun berikutnya.

Pasal 36 : Istirahat Sakit Karena Haid

  1. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah.

Pasal 37 : Cuti Melahirkan / Gugur Kandungan

  1. Pekerja wanita berhak memperoleh cuti melahirkan selama 1 ½ bulan (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah.
  2. Pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah.
  3. Pekerja wanita mengalami gugur kandungan melampirkan Surat Keterangan Dokter/Bidan yang merawatnya setelah mengalami gugur kandungan.
  4. Pekerja wanita yang akan menggunakan hak cuti melahirkan harus mengajukan permohonan tertulis dan diserta dengan Surat Keterangan Dokter/Bidan.
  5. Tata cara pengajuan cuti melahirkan/keguguran harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Pasal 38 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah Penuh

  1. Perusahaan dapat memberikan ijin dengan upah penuh apabila :
    • Pekerja sendiri menikah; selama 3 hari
    • Mengkhitankan/babtis anak sendiri ; selama 2 hari
    • Menikahkan anak ; selama 2 hari
    • Anggota keluarga meninggal dunia, yaitu suami/isteri/anak/orang tua kandung/mertua; selama 2 hari
    • Pada waktu istri sah melahirkan ; 2 hari.
      • Anggota keluarga (kakek, nenek, saudar kandung) dalam satu rumah meninggal dunia; selama 1 hari.
    • Izin meninggalkan pekerjaan tersebut dalam ayat 1 diatas harus diperoleh terlebih dahulu dari pengusaha, kecuali dalam hal darurat atau mendesak bukti-bukti dapat diajukan kemudian.
    • Atas pertimbangan dan kebijaksanaan pengusaha, ijin meninggalkan pekerja diluar ketentuan diatas dapat diberikan dengan tanpa mendapatkan upah.
    • Pekerja yang tidak bekerja karena sakit maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditentukan oleh perusahaan seperti BPJS Kesehatan, mendapatkan upah penuh.
    • Surat keterangan dokter diluar dari yang sudah ditentukan oleh perusahaan seperti BPJS Kesehatan, dinyatakan tidak berlaku.
    • Ijin meninggalkan pekerjaan karena menunaikan Ibadah Haji tetap mendapatkan upah penuh.
    • Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapatkan ijin resmi dari Pengusaha dinyatakan mangkir dan tidak mendapatkan upah/gaji.

    BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

    Pasal 39 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    1. Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan semua pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
      • A - BPSJ Ketenagakerjaan, antara lain :
        • Jaminan Kecelakaan Kerja
        • Jaminan Kematian .
        • Jaminan Hari Tua.
        • Jaminan Pensiun
          • B - BPJS Kesehatan
        • Besarnya iuran jaminan social tersebut diatas adalah :
          • Untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian ditanggung oleh perusahaan.
            • Untuk jaminan hari tua ditanggung oleh perusahaan dan pekerja dengan perincian: ditanggung perusahaan sebesar 3.7% dari upah sebulan. Ditanggung pekerja sebesar 2% dari upah sebulan.
            • Untuk Jaminan Pensiun, iuran tanggung oleh perusahaan dan pekerja dengan perincian : 2% perusahaan dan 1% pekerja.
            • Untuk Jaminan Kesehatan, rinciannya 4% dari perusahaan dan 1% dari pekerja
          • Perusahaan memberikan catatan saldo BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja setiap tahun sekali setelah mendapat catatan saldo tersebut dari BPJS.
          • Perusahaan berkewajiban memberikan kartu BPJS pada pekerja setelah mendapatkan kartu BPJS.

          Pasal 40 : Sarana Ibadah

          Perusahaan memberikan fasilitas ruangan atau tempat beribadah di dalam lokasi perusahaan.

          Pasal 41 : Pakaian Kerja

          1. Pakaian seragam akan diberikan kepada pekerja tetap.
          2. Pekerja tetap mendapatkan penggantian baju sebanyak 2 (dua) potong yang pelaksanaannya dilaksanakan pada bulan September.
          3. Selama hari kerja dan berada dalam lingkungan perusahaan, pekerja wajib mengenakan baju seragam kerja yang telah diberikan oleh perusahaan. Pekerja harus memelihara kerapihan pakaian seragam demi menjaga nama baik perusahaan.

          Pasal 42 : Koperasi Pekerja

          1. Perusahaan bersama-sama dengan pengurus koperasi berkewajiban dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pendayagunaan koperasi pekerja.
          2. Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan dan pimpinan koperasi mengadakan evaluasi program koperasi pekerja yang terkait dengan pengelolaan modal sesuai dengan ayat 1 di atas.
          3. Kegiatan koperasi dilakukan diluar jam kerja.

          Pasal 43 : Darmawisata / Rekreasi

          1. Perusahaan mengadakan darmawisata/rekreasi setiap 1 (satu) tahun sekali dengan kemampuan dan anggaran yang ditetapkan oleh pengusaha.
          2. Panitia pelaksana dikoordinir oleh pengusaha dan serikat pekerja.

          Pasal 44 : Olah Raga dan Kesenian

          1. Perusahaan dan serikat pekerja memberikan perhatian sepenuhnya kepada pengembangan/pembinaan olah raga dan kesenian bagi pekerja.
          2. Perusahaan akan membantu menyediakan fasilitas dan biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut sesuai dengan anggaran yang ditentukan oleh pengusaha.

          Pasal 45 : Fasilitas Tempat Untuk Makan dan Minum

          1. Perusahaan menyediakan tempat khusus bagi pekerja untuk makan yang memadai menurut standar kesehatan di dalam lingkungan perusahaan.
          2. Perusahaan menyediakan instalasi air minum (yang sehat dan higenis) dilingkungan perusahaan.

          BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

          Pasal 46 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

          1. Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan diri dengan meningkatkan disiplin dan aturan perundang-undangan K3, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
          2. Setiap pekerja wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan, serta mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
          3. Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja di dalam perusahaan secepatnya harus melaporkan kepada atasannya.
          4. Perusahaan wajib menyediakan alat-alat pengaman yang harus dipakai sewaktu melaksanakan tugas pekerjaan dan sekaligus wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap alat pengaman tersebut.
          5. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3), wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan alat-alat K3. Perusahaan dan serikat pekerja membantu sepenuhnya tugas-tugas P2K3.
          6. Perusahaan menyediakan obat-obatan ringan untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang mengalami sakit maupun kecelakaan kerja (P3K).
          7. Perusahaan dapat meminta ganti rugi sebagaian atau sepenuhnya kepada pekerja yang merusak dan/atau menghilangkan alat-alat keselamatan kerja karena kelalaian atau kecerobohannya.
          8. Pekerja wajib melaporkan segenap kejadian yang terjadi di lingkungan kerjanya kepada atasannya.
          9. Semua pekerja diwajibkan aktif mengambil bagian dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan/kebakaran di lingkungan kerjanya.
          10. Alat-alat keselamatan kerja merupakan fasilitas dari perusahaan dan tidak dibenarkan untuk disalahgunakan/dipindahtangankan kepada yang tidak berhak.
          11. Perusahaan menyediakan fasilitas locker sesuai dengan kondisi perusahaan.

          BAB X : PROGRAM PENINGKATAN PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

          Pasal 47 : Program Pelatihan dan Pengembangan

          Untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, maka perusahaan mengadakan program-program pelatihan dan pengembangan yang mana dalam pelaksanaannya diselenggarakan sendiri atau dengan melalui lembaga pendidikan lain baik di dalam maupun di luar negeri.

          BAB XI : TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

          Pasal 48 : Produktivitas

          1. Pengusaha dan serikat pekerja menyadari akan pentingnya produktivitas kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pengusaha.
          2. Setiap pekerja harus menjunjung tinggi budaya kerja terunggul, pencapaian sasaran mutu dan harus bekerja sesuai dengan standar yang telah atau yang akan ditentukan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik berupa :
            • Waktu.
            • Barang rusak (bahan material, barang jadi, aset perusahaan).
            • Pekerjaan diulangi.
            • Perlengkapan pekerjaan.
            • Lingkungan kerja
          3. Setiap pekerja diharuskan untuk mendukung perusahaan dalam program penurunan biaya untuk mencapai daya persaingan yang kuat melalui penghematan dan perbaikan kerja ke tahap yang lebih baik secara terus menerus.
          4. Setiap pekerja mendukung pengusaha untuk meningkatkan produktivitas yang tinggi, pencapaian sasaran mutu dan sasaran daya penurunan biaya yang sedang dan yang akan dicapai selama tidak bertentangan dengan norma kerja yang berlaku di perusahaan.

          Pasal 49 : Kewajiban Dasar Perusahaan

          1. Memberikan upah dengan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku/PKB.
          2. Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengembangkan prestasinya.
          3. Melakukan usaha-usaha perbaikan demi kelangsungan hidup perusahaan dengan tidak keluar dari perundang-undangan yang berlaku.

          Pasal 50 : Hak-Hak Pekerja

          1. Memperoleh upah/gaji yang layak bagi pekerja dan keluarganya sesuai dengan aturan yang ada.
          2. Memperoleh pakaian seragam setiap tahunnya.
          3. Menyampaikan pendapat kepada atasannya langsung.
          4. Menjunjung tinggi isi perjanjian kerja bersama dan menjaga nama baik perusahaan.
          5. Hak atas libur dan cuti tahunan serta cuti haid bagi pekerja wanita.
          6. Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja

          Pasal 51 : Tata Tertib

          Pekerja diwajibkan mematuhi tata tertib kerja sebagai berikut :

          1. Melakukan tugas pada waktu yang telah ditentukan.
          2. Mematuhi jam kerja yang telah diatur oleh pengusaha dalam hal kegiatan tertentu untuk kelancaran jalannya produksi atau jalannya kegiatan perusahaan.
          3. Mematuhi semua instruksi dari atasan.
          4. Memakain seragam, tanda pengenal karyawan dan perlengkapan kerja yang telah disiapkan dengan rapi sopan dan bersih sesuai dengan norma kepatutan dan ketentuan perusahaan.
          5. Menjaga kebersihan lingkungan kerja baik disaat menjalankan tugas maupun disaat istirahat dilingkungan perusahaan.
          6. Memelihara keselamatan dan kebersihan dengan baik peralatan kerja, mesin-mesin serta perlengkapan kerjanya.
          7. Segera memberitahukan kepada bagian personalia tentang perubahan alamat/tempat tinggal terakhir, dan status nikah paling lambat 1 (satu) bulan setelah ada perubahan.
          8. Menjaga ketertiban dan ketenangan kerja di lingkungan perusahaan dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.
          9. Tidak dibenarkan menolak pemeriksaan dari security terhadap dirinya serta harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan perusahaan.
          10. Sebelum memulai tugas pekerjaannya, pekerja harus terlebih dahulu memeriksa setiap peralatan, perlengkapan serta bahan-bahan/material yang akan dipakainya.
          11. Tidak dibenarkan menolak mutasi kerja.
          12. Tidak dibenarkan memperlambat, menghalangi kelancaran jalannya produksi maupun kegiatan kantor/perusahaan.
          13. Menjalankan, mempertahankan dan meningkatkan prestasi kerja yang tinggi untuk mencapai VISI dan MISI perusahaan.

          Pasal 52 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja

          Pekerja dilarang :

          1. Membawa senjata tajam, senjata api atau membawa benda-benda sejenis ke dalam lingkungan perusahaan yang membahayakan bagi pekerja itu sendiri, rekan sekerja maupun perusahaan.
          2. Membawa minuman keras, obat terlarang, mabuk di tempat kerja, membawa dan menyimpan serta menyalahgunakan narkotika, melakukan segala bentuk perjudian, bertengkar atau berkelahi dengan sesame pekerja/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.
          3. Mengadakan transaksi jual beli barang apapun atau mengedarkan sumbangan, menempelkan atau mengedarkan poster/selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari perusahaan dan serikat pekerja.
          4. Melakukan tindakan asusila, pelecehan sexual dan perbuatan tidak sopan lainnya didalam lingkungan perusahaan.
          5. Merokok pada jam kerja di lingkungan perusahaan kecuali di jam istirahat pada tempat yang telah ditentukan.
          6. Menghasut/membujuk, provokasi, memikat pengusaha dan teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
          7. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya menyebabkan rusaknya milik perusahaan.
          8. Membawa, menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari Pimpinan Perusahaan.
          9. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya atau tanpa ijin atasan dan tidak diperkenankan mamasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah/ijin atasannya.
          10. Dengan sengaja atau kecerebohannya membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam bahaya.
          11. Menganiaya/melukai, menghina secara kasar atau mengancam baik itu dengan menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan tidak sopan yang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, keluarga pengusaha, pimpinan perusahaan dan teman sekerja.
          12. Memberikan keterangan palsu untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.
          13. Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasikan, kecuali untuk kepentingan Negara.
          14. Melakukan tindakan kejahatan, seperti : mencuri, menggelapkan, menipu, manipulasi, memperdagangkan barang terlarang baik di dalam lingkungan perusahaan.
          15. Menolak perintah yang layak dari atasan.
          16. Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja/petunjuk dari atasannya.
          17. Menyuruh mengabsenkan untuk kepentingan diri sendiri dari atasannya.
          18. Memanipulasi absensi.
          19. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
          20. Sering terlambat masuk kerja.
          21. Melakukan pekerjaan secara serampangan ataupun menghambat/membatasi pekerjaan dengan sengaja yang mengakibatkan kurangnya hasil produksi.
          22. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan atau berhenti bekerja sebelum waktunya.
          23. Bekerja tidak efisien seperti : bercakap-cakap, mengganggu teman sekerja, membaca majalan, komik, menulis surat pribadi dan tidur pada waktu jam kerja.
          24. Membuang sampah secara sembarangan tidak pada tempatnya.
          25. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter/Tenaga Medis yang ditunjuk perusahaan.
          26. Tidak mengikuti program-program atau kegiatan yang diadakan oleh perusahaan.
          27. Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang keluar/masuk
          28. Makan pada jam kerja dan/atau di tempat area kerja.
          29. Berambut panjang bagi karyawan pria sesuai kepatutan.
          30. Memakai sandal pada jam kerja.
          31. Menukar jadwal kerja atau shift tanpa ijin atasan.
          32. Membungakan uang di lingkungan perusahaan.

          BAB XII : TINDAKAN DISIPLIN

          Pasal 53 : Penegakan Disiplin Kerja

          1. Perusahaan dapat mengambil tindakan disiplin terhadap setiap pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin kerja. Penegakan disiplin akan dilakukan oleh atasan langsung atau petugas yang ditunjuk oleh perusahaan.
          2. Pelaksanaan penegakan disiplin kerja pada dasarnya dijiwai oleh itikad baik perusahaan dalam membimbing dan membina pekerja guna mencapai prestasi kerja yang lebih baik.
          3. Pelaksanaan penegakan disiplin ini didasarkan pada PKB dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
          4. Dalam menghadapi pelanggaran disiplin melalui wakilnya perusahaan akan menentukan satu dari macam tindakan disiplin di bawah ini :
            • Surat peringatan

              Ada tiga macam peringatan yaitu :

              • Peringatan lisan tercatat.
              • Surat peringatan pertama, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.
              • Surat peringatan kedua, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.
              • Surat peringatan ketiga, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.
            • Pembebasan tugas / scorsing.
            • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
          5. Surat peringatan tersebut diberikan tidak perlu menurut urutannya tetapi sesuai nilai besar kecilnya kesalahan atau banyaknya pelanggaran.
          6. Sebelum perusahaan memberikan surat peringatan tertulis tingkat pertama kepada pekerja, maka terlebih dahulu harus dilakukan pembinaan/peringatan lisan satu kali sesuai dengan kategori kelalaian atau kesalahannya sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013.

          Pasal 54 : Sanksi – Sanksi

          Beberapa pelanggaran disiplin dan tindakan disiplin yang diberikan :

          1. Peringatan lisan tercatat :

            Peringatan lisan dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali dalam hal :

            • Dalam 1 bulan datang terlambat sampai 3 (tiga) kali.
            • Membuang sampah dan meludah tidak pada tempatnya.
            • Tidak memakai Kartu Tanda Pengenal Pekerja,
            • Tanpa ijin atasan yang berwenang, meninggalkan tempat kerja tapi masih dalam lingkungan pabrik.
            • Kualitas dan efisiensi tidak mengikuti standar yang ditetapkan.
            • Tidak memakai sepatu waktu kerja.
            • Bekerja tidak efisien seperti : bercakap-cakap, mengganggu teman sekerja, membaca majalah, komik, menulis surat pribadi.
            • Mangkir
          2. Pelanggaran dengan diberi surat peringatan PERTAMA :
            • Untuk kedua kalinya pelanggaran pada saat peringatan lisan masih berlaku.
            • Memasuki lingkungan perusahaan tidak melalui pintu masuk yang telah ditetapkan.
            • Berhenti bekerja sebelum waktu yang telah ditetapkan.
            • Menggunakan Kartu Tanda Pengenal Karyawan milik orang lain.
            • 3 (tiga) kali mangkir/alpha dalam 1 (satu) bulan.
            • Tidak mengisi kartu hadir/kartu absen.
            • Selama waktu kerja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau melakukan kegiatan diluar pekerjaannya.
            • Tidak mempergunakan sebagaimana mestinya peralatan kerja, perlengkapan kerja dan pakaian/seragam kerja.
            • Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh Dokter/Tenaga Medis yang ditunjuk perusahaan.
            • Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dan diketahui oleh atasannya, tetapi tidak diambil tindakan maka atasan pekerja tersebut terkena tindakan disiplin.
            • Menolak untuk diperksa pada pintu gerbang keluar/masuk.
            • Tidak mengindahkan peraturan keselamatan kerja dan fasilitas perlengkapan kerja yag tersedia serta tata tertib kebersihan.
            • Tidak mematuhi atau tidak menjalankan perintah yang layak dari atasan.
            • Minimal 6 (enam) kali alpha dalam waktu 3 (tiga) bulan.
            • Memasuki tempat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang.
            • Berhenti kerja tidak mengikuti waktu yang ditetapkan.
            • Tidak memakai sepatu saat bekerja setelah mendapatkan teguran lisan.
            • Bersikap, berbicara atau berbuat yang dapat mengganggu ketentaraman pekerja lainnya di dalam perusahaan.
            • Melakukan pertukaran jam kerja (tukar shift) tanpa adanya ijin tertulis dari atasan masing-masing.
            • Tidak memakai pakaian atau seragam yang diberika oleh perusahaan pada hari yang ditentukan.
            • Pulang tanpa ijin atasan di waktu atau jam kerja.
            • Memasuki pabirk diluar hari dan jam kerja tanpa ada ijin dari atasan atau pengusaha.
            • Dua kali mendapatkan teguran lisan atas kelalaian atau pelanggaran yang dinilai bobot kelalaian atau pelanggaran dibawah pelanggaran yang langsung diberikan surat peringatan pertama.
            • Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pelanggaran yang diberikan surat peringatan pertama.
          3. Pelanggaran dengan diberi surat peringatan KEDUA :
            • Untuk kedua kalinya pelanggaran pada saat peringatan pertama masih berlaku
            • Merokok pada saat jam kerja.
            • Tidak berhati-hati, ceroboh atau serampangan dalam menggunakan alat-alat, mesin, hasil produksi, bahan baku, bahan-bahan campuran maupun bahan-bahan lainnya.
            • Mempergunakan milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan atau ijin atasan.
            • Tidur selama jam kerja.
            • Menolak perintah yang layak dari atasan untuk kedua kalinya.
            • Mempergunakan barang milik pekerja lain atau milik perusahaan tanpa adanya ijin sebelumnya.
            • 4 (empat) kali mangkir/alpha dalam satu bulan
            • Menyebarkan/mengedarkan pamphlet/bulletin, selebaran dan lain-lain yang isinya bukan menghasut tanpa seizing perusahaan dan serikat pekerja atau coret-coret di dalam lingkungan perusahaan.
            • Tanpa ijin memasuki wilayah produksi/tempat kerja lainnya yang bukan tempatnya bekerja yang tidak ada hubungan kerjanya.
          4. Pelanggaran dengan diberi surat peringatan KETIGA :
            • Melakukan pelanggaran pada saat peringatan kedua masih berlaku.
            • Melakukan perbuatan atau melalaikan kewajiban baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan keonaran, kerugian dan kecelakaan.
            • Memalsukan absen, jam kerja lembur, kartu absen baik milik sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan hak-hak pekerja yang tidak sah.
            • Tidak melaporkan terjadinya kerusakan pada mesin atau peralatan yang diketahui yang menjadi tanggung jawabnya.
            • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
            • Melakukan praktek rentenir di dalam perusahaan atau sejenis bank gelap;
            • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
            • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
            • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja;
            • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara; atau ;Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

          Pasal 55 : Pembebasan Tugas/Scorsing

          Skorsing dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

          Pasal 56 : Hubungan Kerja Putus Karena Hukum

          Hubungan kerja dianggap putus karena hukum dalam hal-hal sebagai berikut :

          1. Pekerja masih dalam masa percobaan kerja, dan dinyatakan tidak lulus percobaan;
          2. Pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri;
          3. Pekerja mencapai usia pensiun;
          4. Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil secara patut oleh pengusaha sebanyak 2 (dua) kali.

          Pasal 57 : Pengunduran Diri Dari Pekerja

          Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus memberitahukan secara tertulis pada perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu bagi pekerja level/jabatan operator dan 1 (satu) bulan sebelumnya untuk pekerja level/jabatan staff ke atas pada akhir bulan takwin.

          Pasal 58 : Pengunduran Diri

          1. Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari perusahaan, harus mengajukan permohonan pengunduran diri harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, pasal 162 ayat 1, 2, 3 dan 4.
          2. Besarnya uang pisah yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai berikut :
            Tahun Bulan Gaji
            3-7 1
            ≥ 7-10 2
            ≥ 10 – 13 3
            ≥ 13 – 16 4
            ≥ 16 – 19 5
            ≥ 19 – 21 6
            ≥ 21 7

          Pasal 59 : Pensiun

          1. Usia pensiun adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pekerja yang telah memasuki usia kerja 22 (dua puluh dua) tahun, maka pekerja dapat dipensiunkan oleh perusahaan.

          2. Pekerja yang telah memasuki usia seperti dimaksud dalam ayat (1) di atas, dapat mengajukan pensiun atas kemauan sendiri dengan mendapatkan ijin dari pengusaha.
          3. Perusahaan wajib memberikan uang pensiun yang besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          BAB XIII : UANG PESANGON DAN JASA

          Penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian ini didasarkan pada peraturan yang berlaku.

          Pasal 60 : Klasifikasi Pemberian Uang Pesangon

          Perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut :

          • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; 1 (satu) bulan gaji.
          • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun ; 2 (dua) bulan upah.
          • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun ; 3 (tiga) bulan upah.
          • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun ; 4 (empat) bulan upah.
          • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)) tahun ; 5 (lima) bulan upah.
          • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun ; 6 (enam) bulan upah.
          • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun ; 7 (tujuh) bulan upah.
          • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun ; 8 (delapan) bulan upah.
          • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih dari 9 (sembilan) tahun ; 9 (sembilan) bulan upah.

          Pasal 61 : Ganti Kerugian

          Uang penggantian kerugian hak seharusnya diterima pekerja, meliputi:

          1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
          2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima kerja;
          3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
          4. Hal-hal lain ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peratura perusahaan atau perjanjian bersama.

          Pasal 62 : Uang Penghargaan Masa Kerja

          Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagia berikut :

          1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
          2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
          3. Masa kerja 9 (Sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
          4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
          5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
          6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
          7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
          8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

          BAB XIV : PENYELESAIAN KELUH KESAH

          Pasal 63 : Penyampaian Keluh Kesah

          1. Pada dasarnya baik perusahaan maupun serikat pekerja senantiasa untuk menghindari hal-hal menyangkut keluh kesah pekerja.
          2. Perusahaan memberikan kebebasan kepada pekerja untuk menyampaikan keluh kesah dalam hubungan kerja, sepanjang penyampaian keluh kesah tersebut tidak melanggara ketentuan dalam PKB ini, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
          3. Prosedur penyampaian keluh kesah adalah sebagai berikut :
            • Prosedur tahap awal, pekerja dapat menyampaikan keluh kesah kepada atasan langsung untuk dimohonkan penyelesaiannya dengan berdasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan dengan waktu selama 3 (tiga) hari kerja;
            • Jika keluh kesah kepada atasan langsung belum mendapatkan penyelesaian, maka pekerja tersebut dapat menyampaikan kepada atasan yang lebih tinggi;
            • Jika keluh kesah kepada atasan yang lebih tinggi belum mendapatkan penyelesaian, maka pekerja tersebut dapat menyampaikan kepada bagian personalia;
            • Jika keluh kesah kepada atasan langsung belum mendapatkan penyelesaian, maka pekerja tersebut menyampaikan kepada serikat pekerja dan akan diselesaikan secara bipartite.

          BAB XV : PENUTUP

          Pasal 64 : Masa Berlakunya PKB

          1. Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diberlakukan terhitung mulai 1 April 2018.
          2. Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama paling lama 2 (dua) tahun.
          3. Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. Berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.
          4. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku.
          5. Dalam hal ini perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

          Pasal 65 : Peraturan Peralihan

          1. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dan tertulis didalam PKB ini, akan dirundingkan dan disepakati antaran perusahaan dan serikat pekerja merujuk kepada peraturan yang berlaku.
          2. Perjanjian kerja bersama ini dinyatakan berlaku dan sah kecuali adanya ketentuan didalamnya yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau bertentangan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru dikemudian hari;
          3. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha.
          4. Masing-masing pihak dapat menegur apabila melanggar isi PKB ini baik secara lisan maupun tertulis.

          Pasal 66 : Sosialisasi PKB

          1. Pihak pengusaha diharuskan memperbanyak PKB perusahaan.
          2. Masing-masing pihak wajib mentaati dan mengindahkan isi dari ketentuan dalam PKB ini.
          3. Pengusaha dan serikat pekerja wajib menjelaskan kepada seluruh pekerja agar mengetahui dan melaksanakan perjanjian kerja bersama ini.
          4. Apabila salah satu pihak tidak mentaati atau menjalankan isi PKB ini, maka salah satu pihak dapat melakukan teguran baik lisan maupun tulisan kepada pihak lainnya.

          PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

          PSP SPN

          PT. FORTA-LARESE

          Manajemen

          PT. FORTA-LARESE

          Agus Sudrajat

          Ketua

          Daniel Tjitra

          Direktur

          Muhamad Sunandar

          Sekretaris

          Franky Tumbelaka

          HRD & GA Manager

          Menyaksikan

          Manajemen

          PT. FORTA-LARESE

          Della Aristya Tjitra

          Direktur Utama

          Kepala Dinas Tenaga Kerja

          Kabupaten Bogor

          Drs. Yous Sudrajat, M.Si.

          Pembina Utama Muda

          NIP : 196108111986031011

          IDN PT. Forta Larese - 2018

          Tanggal dimulainya perjanjian: → 2018-04-01
          Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2020-03-31
          Diratifikasi oleh: → Lain - lain
          Diratifikasi pada: → 2018-04-01
          Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
          Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
          Disimpulkan oleh:
          Nama perusahaan: →  Forta Larese
          Nama serikat pekerja: →  Ikatan Pekerja Sandang PT. Sandang Asia Maju Abadi

          PELATIHAN

          Program pelatihan: → Ya
          Magang: → Tidak
          Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

          KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

          Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
          Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
          Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
          Cuti haid berbayar: → Ya
          Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

          KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

          Bantuan medis disetujui: → Ya
          Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
          Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
          Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
          Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
          Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
          Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
          Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
          Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
          Bantuan duka/pemakaman: → Ya

          PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

          Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
          Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
          Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
          Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
          Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
          Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
          Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
          Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
          Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
          Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
          Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
          Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
          Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
          Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
          Cuti ayah berbayar: → 2 hari
          Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

          ISU KESETARAAN GENDER

          Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
          Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
          Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
          Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
          Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
          Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
          Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
          Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
          Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
          Pengawasan kesetaraan gender: → Ya

          PERJANJIAN KERJA

          Durasi masa percobaan: → 92 hari
          Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
          Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
          Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
          Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
          Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
          Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

          JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

          Jam kerja per hari: → 7.0
          Jam kerja per minggu: → 40.0
          Hari kerja per minggu: → 5.0
          Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
          Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
          Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
          Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
          Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak
          Loading...