PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PENGUSAHA KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG DENGAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA

NASIONAL KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG PERIODE 2023 - 2024

Nikomas

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pada dasarnya hubungan antara pengusaha dan pekerja, tidak saling bertentangan akan tetapi saling berkepentingan dan membutuhkan.

Tujuan perusahaan adalah menuju kemajuan, perkembangan dan keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien.

Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di perusahaan mengharapkan dan menghendaki kesejahteraan dan ketenangan lahir dan batin dalam hidupnya bersama

keluarga.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana yang paling penting untuk melaksanakan Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan yang bertujuan untuk mengemban cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 194S, di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ikut melaksanakan. Ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketertiban dan ketentraman kerja serta ketenangan dan Kelancaran' usaha, guna tercapainya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai harkat, derajat dan martabatnya sama bagi manusia Indonesia seutuhnya.

Sesuai dan seirama dengan pembangunan jangka panjang pada era reformasi menyeluruh di segala bidang, maka hanya dalam Keadaan era mean itulah peran serta dan sumbangs inanetsia daan serta pokerjaang. scracausaha meningkatkan sumber daya manusia dan perbaikan ekonomi negara dan menaikkan taraf hidup bangsa dapat terwujud.

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama in adalah untuk mempertegas hak dan kewajiban perusahaan, Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan para pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di dalam perusahaan, mengatur tata cara penyelesaian perbedaan pendapat, perbaikan, peningkatan, mempertahankan serta mengembangkan hubungan yang kooperatif dengan dilandasi nilai-nilai luhur kemitraan antara pengusaha dan pekerja serta memberikan kepastian hukum kedua belah pihak yang sudah disepakati bersama. Apabila salah satu pihak melakukan tindakan sepihak maka pihak lainya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali jika hal tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak yang bersepakat. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) secara hukum akan bertanggung jawab, mentaati, menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban yang telah disepakati dan disetujui dan disahkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, secara menyeluruh ataupun yang berhubungan dengan pelaksanaannya.

Dengan berlandaskan pemikiran tersebut diatas dan atas dasar saling menghormati, mempercayai dan menjunjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama in, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami Pimpinan Perusahaan PT. Nikomas Gemilang - PT. Pou Chen Indonesia - PT. Changyang Material Plastics - PT. Ka Yuen Indonesia dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang, telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama sekurang-kurangnya sesuai dengan asas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus disadari, diyakini dan disetujui, bahwa:

1. Pengusaha mempunyai hak untuk mengelola kegiatan-kegiatan seluruh unit- unit usaha maupun pekerjanya, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Pengusaha mempunyai hak untuk menuntut kepada pekerja sesuai dengan haknya meliputi: cara kerja, daya kerja dan etos kerja serta kesetiaan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Pengusaha mempunyai hak untuk menerima, menempatkan dan mengangkat pekerja untuk suatu jabatan tertentu, memindahkan ke bagian lain yang diperlukan serta memperlakukan pekerja secara wajar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

4. Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) adalah organisasi pekerja yang berfungsi untuk mewakili anggotanya yang menjadi pekerja PT. Nikomas Gemilang - PT. Pou Chen Indonesia - PT. Changyang Material Plastics - PT. Ka Yuen Indonesia yang berdomisili di Jalan Raya Serang KM. 71, Tambak Kibin, Serang maupun yang berkantor di Jakarta, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hubungan kerja.

5. Setiap pekerja secara bebas, sukarela berhak untuk memasuki dan menjadi anggota Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

6. Setiap keluh kesah pekerja baik secara perorangan maupun kelompok yang disampaikan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), Pengusaha berkewajiban memperhatikan, menanggapi dan menyelesaikan dengan berunding secara bipartit secara baik dan benar berdasarkan keadilan.

7. Setiap pekerja mempunyai kesempatan untuk maju, meningkatkan kemampuan dan keterampilan adalah cita-cita setiap pekerja dan menjadikan kewajiban bag pengusaha untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya.

8. Pekerja berhak untuk dapat bekerja secara tenang, tentram secara lahir dan batin tapa adanya kecemasan, keresahan, ketakutan dan tindakan diskriminasi oleh pengusaha karena keanggotaannya dalam Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

9. Pengusaha wajib memberikan upah yang layak dan kesejahteraan yang memadai, untuk mendorong pekerja dapat meningkatkan etos kerja, semangat kerja, motivasi dan dedikasi serta produktivitas yang tinggi, untuk mencapai prestasi sesuai dengan kemampuan pekerja masing-masing, tanpa membedakan unsur suku, agama, keturunan dan golongan.

10. Pekerja berhak untuk menerima upah dan Kesejahteraan yang adil tanpa membedakan latar belakang dan bebas dari unsur diskriminasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak yaitu Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) sepakat bahwa selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, tidak ada satu pihak manapun yang mengajukan permintaan untuk mengubah atau memperbaiki Perjanjian ini atau suatu permintaan yang dapat melampaui atau mengurangi makna ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dan disetujui bersama.

BAB I UMUM

Pasal 1 ISTILAH-ISTILAH

1. Kawasan Industriialah kawasan yang mana didalamnya terdapat beberapa perusahaan yang menggabungkan diri dalam lingkup yang sama.

2. Perusahaanialah Perseroan Terbatas Nikomas Gemilang - Pou Chen Indonesia - Suksespermata Indonusa - Ever Tech Plastic - Ka Yuen Indonesia

3. Pengusahaialah Presiden Direktur PT. Nikomas Gemilang - PT. Pou Chen Indonesia - PT. Changyang Material Plastics - PT. Ka Yuen Indonesia serta pejabat yang diberi kuasa hukum untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

4. Serikat Pekerjaialah Organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang yang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

5. Pekerja/Karyawanialah orang yang menjalin hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan

Perseroan Terbatas Nikomas Gemilang - Pou Chen Indonesia - Changyang Material

Plastics - Ka Yuen Indonesia.

6. Anggota Serikat

Pekerja Nasionalialah orang yang dipekerjakan oleh Perseroan

Terbatas Nikomas Gemilang - Pou Chen Indonesia - Changyang Material Plastics - Ka Yuen Indonesia yang menggabungkan diri dengan Organisasi Serikat Pekerja Nasional dan membayar iuran COS (Check of System) setiap bulannya sesuai Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga.

7. Pengurus PSP - SPNialah Anggota Organisasi Pimpinan Serikat

Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin organisasi Serikat Pekeria Nasional secara kolektif.

8. Keluarga

Pekerja/Karyawanialah istri/suami, anak, orang tua/mertua, adik, kakak dari pekerja berdasarkan Kartu Keluarga yang sah.

9. Anakialah anak pekerja yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak tiri, anak angkat (adopsi) yang belum berumur 21 tahun yang diakui hukum, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin.

10. Suamiialah laki-laki yang telah menikah dan sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HR perusahaan.

11. Istriialah perempuan yang telah menikah dan sah menurut hukum yang berlaku dan terdaftar pada bagian HR perusahaan.

12. Ahli Warisialah orang atau keluarga yang memiliki hubungan darah, perkawinan, atau adanya wasiat tertentu dari pewaris sesuai hukum yang berlaku.

13. Tertanggungialah orang yang masuk ke dalam anggota keluarganya yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan tunjangan kesehatan, menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah, anak tiri, anak angkat (adopsi) yang belum berumur 21 tahun yang diakui hukum, belum berpenghasilan sendiri dan belum kawin.

14. Hari kerjaialah hari-hari kerja pekerja, sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan oleh perusahaan yaitu dari jam 07.00 WIB sampai jam 07.00 WIB berikutnya.

15. Hari Kerja Shiftialah hari kerja pekerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang, sore dan malam dan jam istirahatnya tidak harus sama dengan jam istirahat pekerja biasa.

16. Istirahat Kerjaialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja.

17. Jam Kerjaialah waktu yang dipergunakan untuk bekerja atas dasar 7 (tujuh) 1 (satu) hari apabila 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari, apabila 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja selama 1 (satu) minggu.

18. Jam Kerja Shiftialah waktu yang dipergunakan untuk bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergilir.

19. Jam Kerja Lemburialah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam I (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Waktu yang diberikan untuk melakukan check roll adalah kurang dari 15 menit dari ketentuan jam kerja, yang mana bila mencapai 15 menit harus diperhitungkan 1/2 jam TUL.

20. Jam Kerja Malam Hariialah jam kerja yang dimulai pukul 18.00 WIB malam sampai pukul 06.00 WIB.

21. Hari Libur Nasionalialah hari dimana pekerja menghentikan aktivitas kerja sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah.

22. Lingkungan Kerjaialah seluruh ruangan, halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat proses produksi atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan.

23. Lingkungan Perusahaanialah keseluruhan tempat usaha dan fasilitas yang menjadi milik perusahaan.

24. Pekerjaanialah tugas yang dijalankan oleh seorang pekerja/karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam hubungan kerja dengan menerima upah/gaji.

25. Upah/Gajiialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundangan dan dibayarkan dengan dasar perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/karyawan termasuk tunjangan tetap.

26. Tarif Upah

Lembur (TUL)ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja/karyawan untuk suatu pekerjaan diluar jam kerja pokok, yang dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, berdasarkan perhitungan 1/173 x (Gaji pokok + Tunjangan Masa kerja + Tunjangan Jabatan).

27. Tunjangan Tetapialah Tunjangan yang diberikan secara tetap.

28. Tunjangan Masa

Keriaialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran.

29. Tunjangan Jabatanialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan sesuai dengan SK

Pengangkatan dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran.

30. Tunjangan Tidak Tetapialah Tunjangan yang diberikan secara tidak tetap.

31. Tunjangan shiftialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja menurut jadwal shift yang telah diatur secara bergiliran.

32. Tunjangan Kerajinanialah Tunjangan yang diberikan kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberiannya harus memenuhi syarat tertentu.

33. Insentifialah suatu tambahan pendapatan yang diberikan oleh perusahaan secara langsung kepada pekerja dimana ketentuan mengenai pemberian dan kemungkinan penghapusannya harus memenuhi syarat tertentu.

34. Bonusialah pendapatan pekerja yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

35. Sanksiialah hukuman yang bersifat pembinaan, ditetapkan karena adanya pelanggaran materi PKB, tata tertib ataupun Ketentuan pelaksanaan yang berlaku.

Pasal 2 PIHAK-PIHAK YANG BERSEPAKAT

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara:

1. Perusahaan:

a. PT Nikomas Gemilang

Berdasarkan Akta Notaris:

No. 54

Tanggal 20 Desember 2022

Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120219171441

Alamat JALAN RAYA SERANG KM 71, Kel. Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Provinsi Banten, Kode Pos: 42186.

b. PT Pou Chen Indonesia

Berdasarkan Akta Notaris:

No. 44

Tanggal 14 Oktober 2022

Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120111041883

Alamat JALAN RAYA SERANG KM 71, Kel. Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Provinsi Banten, Kode Pos: 42186.

c. PT Changyang Material Plastics

Berdasarkan Akta Notaris:

No. 72

Tanggal 14 September 2022

Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120404822597

Alamat JALAN RAYA SERANG KM 71, Kel. Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Provinsi Banten, Kode Pos: 42186.

d. PT Ka Yuen Indonesia

Berdasarkan Akta Notaris:

No. 23

Tanggal 7 November 2022

Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120116091471

Alamat JALAN RAYA SERANG KM 71, Kel. Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Provinsi Banten, Kode Pos: 42186.

Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dan diwakili oleh:

No. NamaJabatan

1. Rex WangDirektur

2. Jennifer ChuangDirektur

3. Clarence HsuDirektur

4. Brian LeeManajer

5. Aimee ChangManajer

6. Dadan Endang KurniawanKepala HR

7. Michael LuManajer

8.SetiyantoSD-ERC

9. SupandiAdm dan PA

10. Yerick WengManajer

11. JunaidingKepala Legal

12. Abdul Ghani AprizalLegal

13. Derek ShihManager

14. Ade FirdausKepala HR

15. Saipul BahriHR

16. Mandy LeeManajer

17. WidiawatiKepala HR

18.Jillian HsiaoManajer

19.Ishak SPL TobingKepala HR

20.Agustinus Budi PermanaHR

21.Audrey WangManajer

22.Edi Bambang SumitroKepala HR

23.AnneManajer

24.Paul LauManajer

25.Yulia FindaningsihKepala HR

26.Simon HoManajer

27.Anugrah AgungKepala HR

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke-1 (satu)

2. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Domisili: Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, Prop. Banten Terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang

Nomor: Kep.21/W.9/K.411998

Tanggal: 28 Juli 1998

Tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Kabupaten Serang

Nomor Bukti Pencatatan : 12/PSP-SPN PT.NG/04.3/XI/2003

Tanggal :11 - November - 2003

Dalam hal yang diwakili oleh:

.

No. NamaJabatan

1.Suprihat, S.H.Ketua

2.Fitri Maysuri, S.H.Ketua Bidang

3.Edwar Permana, S.H.Ketua Bidang

4.SaripanKetua Bidang

5.Asep Saepulloh, S.H.,M.M.Sekretaris

6.Yanti Hartini.,SMSekretaris Bina Program

7.Sri LestariSekretaris Keuangan

8.Yepi Gusmanto, S.H.Urusan Pendidikan & Latihan

9.Septi ApriliaUrusan Pendidikan & Pelatihan

10. Heri MaryantoUrusan Advokasi & Pembelaan

11.Nayan Sidex Awalludin Urusan Advokasi & Pembelaan

12.LukmanUrusan Organisasi & Kaderisasi

13.Sukanto WijayaUrusan Olahraga

14.MaryantoUrusan Olahraga

15.Budi Burhanudin, S.E.Urusan Kesra

16.Tantra RiswantoUrusan Investigasi

17.RustiyaniUrusan PPPA

18.Hari Dwi Purwantono, S.T.ВРКО

19. Andhika PurbantoroPublikasi

20. Surya RiyantoTim Kesehatan

21.Mitha WahyuningsihLaskar Nasional

22.Intan Indria Dewi, S.M.Anggota

23.Sugiyanto, S.H.Anggota

24.Khujaemi SaputraPublikas

25.TonoTim Kesehatan

26.Titin Ida KusumaUrusan Organisasi & Kaderisasi

27.M. JuhriUrusan K3

Untuk selanjutnya disebut pihak ke-2 (dua)i

Pasal 3 TUJUAN PERJANJIAN

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh pengusaha dan pekerja, untuk:

1. Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;

2. Menciptakan dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis;

3. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang telah disepakati bersama.

Pasal 4 RUANG LINGKUP PERJANJIAN

1. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama in berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

2. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) apabila mengadakan perubahan nama tau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.

3. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) apabila mengadakan perubahan, pengurangan atau penambahan isi PKB tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, maka di luar hasil perjanjian akan mempunyai akibat batal demi hukum.

4. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) tetap memiliki hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB II PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Pasal 5 PENGAKUAN HAK-HAK PARA PIHAK

1. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk mengatur jalannya perusahaan, seperti:

a.Menerima pekerja baru, membina pada masa percobaan;

b.Menempatkan pekerja sesuai kebutuhan dan mengangkat jabatan;

c.Memutasikan pekerja ke bagian lain sesuai prosedur;

d. Memberikan pendidikan dan latihan serta keterampilan;

e. Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil; f.

Membina, memberikan peringatan dan sanksi;

g.Memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional(PSP-SPN) telah menyetujui dan sepakat serta bertekad untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan berusaha sesuai dengan prinsip Hubungan Industrial yang serasi, selaras, seimbang dan berdasarkan keadilan.

3. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) akan menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

4. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) akan selalu mengutamakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat apabila terjadi perselisihan dan tidak saling memaksakan kehendak.

5. Pengusaha hanya mengadakan perundingan dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) yang mempunyai anggota terbanyak mengenai ketenagakerjaan.

6. Pengusaha mengakui bahwa Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) mempunyai hak untuk mengatur jalannya Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), seperti:

a. Merekrut anggota baru;

b. Memberikan pelatihan, pendidikan dan penyuluhan AD/ART, UU

Ketenagakerjaan yang berlaku;

c. Pemotongan iuran Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) melalui slip gaji sesuai AD/ART yang berlaku;

d. Memberikan pembinaan, perlindungan, pembelaan dan bantuan hukum kepada anggota Serikat Pekerja Nasional yang mempunyai perselisihan hak, PHK, Kepentingan dan Perselisihan SP/SB dari tingkat bipartit sampai kasasi Mahkamah Agung.

7. Pengusaha memberikan kesempatan kepada Pengurus Pimpinan

Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk ikut serta atau melaksanakan sendiri kegiatan pendidikan dan latihan.

Pasal 6 KEANGGOTAAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL

1.Berdasarkan Keputusan Undang-undang No. 21 Tahun 2000

Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, antara lain:

a. Setiap Pekerja yang bekerja di Kawasan Industri Nikomas Gemilang;

b. Warga Negara Indonesia;

c. Pekerja status masa percobaan tanpa mengurangi wewenang pengusaha dalam melakukan penilaian terhadap status masa percobaan tersebut.

2. Pekerja yang tidak berhak menjadi anggota Pimpinan Serikat

Pekerja - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) antara lain:

a. Pekerja rekanan pengusaha;

b. Pekerja anak perusahaan yang tidak tunduk atau melaksanakan

Perjanjian Kerja Bersama ini;

c. Tenaga kerja asing.

Pasal 7 JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL

1. Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang merugikan pekerja disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) di perusahaan baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) di perusahaan.

2. Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pengurus yang melaksanakan tugas organisasi.

3. Pengusaha berkewajiban membantu dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pengurus Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional

(PSP-SPN) untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari sebagai berikut:

a. Sebagai penyalur aspirasi para anggota dalam masalah-masalah yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai pekerja maupun sebagai warga negara;

b. Memberi

perlindungan serta mendapatkan hak-hak dan kepentingan anggota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja;

c.Meningkatkan keterampilan dan kemampuan para anggota bagi kelangsungan perusahaan;

d. Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab untuk terpeliharanya ketenangan kerja dan ketenangan berusaha.

Pasal 8 DISPENSASI WAKTU UNTUK KEPENTINGAN DAN URUSAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL

1. Pengusaha memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Pekerja yang ditunjuk Serikat Pekerja untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Dispensasi tersebut diberikan kepada Pimpinan/Wakil Serikat Pekerja yang ditunjuk untuk menghadiri rapat dengan pimpinan perusahaan selama jam kerja biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya.

2. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada wakil Serikat Pekerja berdasarkan surat tugas organisasi untuk menghadiri rapat/pertemuan dengan pimpinan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan pimpinan Serikat Pekerja yang lebih tinggi yang berhubungan dengan kepentingan Serikat Pekerja dan pengusaha.

3. Pengusaha memberikan dispensasi waktu kepada setiap anggota Serikat Pekerja atau Pengurus Serikat Pekerja yang diangkat menjadi pengurus Serikat Pekerja di tingkat yang lebih tinggi seperti Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menghadiri rapat, musyawarah, seminar, konferensi, pendidikan dan kursus lainnya, baik didalam negeri maupun di luar negeri dengan mendapat upah penuh.

4. Pengusaha memberikan dispensasi penuh kepada pengurus Serikat Pekerja yang menjadi Ketua, Sekretaris, Urusan Hubungan Industrial, Urusan Advokasi Dan Pembelaan dan pengurus lainnya untuk melaksanakan tugas organisasi sehari-hari dalam jam kerja sesuai jadwal yang telah diketahui oleh Pengusaha, dengan mendapatkan upah penuh. Dan pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja harus mengutamakan peningkatan produktivitas kerja, disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan tugas di masing-masing pabrik.

5. Pengurus dan/atau anggota Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) yang mendapatkan tugas dari Pimpinan Serikat Pekeria Nasional memberitahukan dan meminta izin kepada atasan yang bersangkutan dan HR.

6. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) secara rutin membuat daftar Pengurus yang melaksanakan piket.

7. Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP. SPN) wajib memakai atribut (PSP-SPN) pada saat melaksanakan piket, monitoring ke pabrik dan/atau tugas-tugas organisasi lainnya.

Pasal 9 FASILITAS KANTOR PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Pengusaha berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) antara lain:

1. Ruangan yang layak untuk kantor Sekretariat Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) sebagai tempat kegiatan sehari-hari.

2. Pengusaha akan memberikan peralatan dan perlengkapan kantor untuk

Sekretariat Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), antara lain:

a.Meja & kursi kantor untuk ketua, sekretaris dan bendahara;

b.Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi;

c.Lemari filling kabinet dan lemari biasa;

d.Papan tulis;

e.Lampu penerangan;

f.Air Conditioner/ AC;

g. Air Phone.

Pasal 10 PAPAN PENGUMUMAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA - SERIKAT PEKERJA NASIONAL

1. Perusahaan berkewajiban menyediakan papan pengumuman guna penempatan pengumuman/pemberitahuan tentang kegiatan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) tetapi harus seizin pimpinan perusahaan.

2. Pengusaha member izin kepada pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk memasang kotak saran/pengaduan di lokasi perusahaan.

Pasal 11 IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

1. Pengusaha melakukan pemotongan iuran anggota Serikat Pekeria Serikat Buruh setiap bulannya setelah adanya permohonan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan melampirkan surat kuasa pemotongan iuran dari pekerja.

2. Besaran pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur sesuai AD/ART Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dipotong dari penerima upah setiap bulannya.

3. Pekerja yang ingin berhenti menjadi anggota Serikat Pekerja dan tidak ingin dilakukan pemotongan upah, maka wajib mengikuti aturan sesuai AD/ART Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut dan Pengusaha hanya dapat menghentikan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja/ Serikat Buruh berdasarkan permohonan secara tertulis dari

Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan melampirkan surat kuasa pencabutan juran dari pekerja.

4. Pengusaha melakukan transfer iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh ke rekening organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kawasan Industri Nikomas Gemilang Paling lambat tanggal 20 dalam setiap bulannya;

5. Laporan keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan setiap bulan dan dimuat pada Tabloid Gemas Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

BAB III HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 PENERIMAAN CALON PEKERJA BARU

1. Pengusaha wajib memberikan informasi secara terbuka melalui Papan Pengumuman, apabila akan melakukan penerimaan pekerja baru.

2. Persyaratan calon pekerja baru wajib melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan dilampiri

a. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir dan atau menunjukkan Ijazah asli;

b. Fotokopi Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir dan masih berlaku;

с. Surat keterangan sehat terbaru dari dokter (Asli);

d. Fotokopi Surat keterangan pencari kerja dari Disnakertrans yang sudah dilegalisir;

e. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae);

f. Pas photo terbaru ukuran: 2 x 3, 3 x 4, dan 4 x 6 = masing-masing 2 Lembar;

g. Fotokopi keterangan lain bila dianggap perlu;

h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan/atau surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku dan Kartu Keluarga masing-masing 5 lembar;

3. Selain itu, calon pekerja baru wajib memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

a. Berkas lamaran dimasukan ke dalam stop map;

b. Penerimaan pekerja baru tidak dipungut biaya apapun oleh perusahaan;

c. Menandatangani formulir perjanjian kerja;

d. Bagi pekerja baru yang akan ditempatkan yang memerlukan keahlian tertentu akan diseleksi dan penilaian ditentukan oleh bagian yang membutuhkan;

e.Lulus tes dan lulus interview

4. Yang mempunyai masalah salah satu dibawah ini, tidak dapat diterima

antara lain:

a.Umur belum mencapai 18 tahun;

b.Menjadi buronan aparat keamanan;

c. Sedang dalam masa menjalani hukuman;

d. Menderita penyakit menular;

e. Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja atau wawancara memberikan keterangan palsu.

5. Pekerja yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan salah satu peraturan di ayat 4 (empat) tersebut di atas dapat di PHK.

6. Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru tidak akan meminta atau menerima segala bentuk imbalan maupun uang. Apabila

7. Terbukti melakukan tindakan yang tersebut sebelumnya, dapat melapor ke HR.

Pengusaha dalam proses penerimaan calon pekerja baru tidak diskriminatif, transparan, objektif serta menghindari praktek-praktek yang berbau nepotisme dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13 MASA PERCOBAAN

1. Setiap pekerja baru wajib menjalankan masa percobaan sebanyak I (satu) kali paling lama 3 (tiga) bulan.

2. Lama masa percobaan terhitung sejak pekerja diterima dan menandatangani surat perjanjian kerja sebagai pekerja baru.

3. Apabila pekerja baru telah menjalankan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dapat dinyatakan lulus masa percobaan dan diangkat menjadi pekerja tetap.

4. Pekerja baru yang dinyatakan tidak lulus masa percobaan akan diberikan penjelasan dengan Surat Keterangan Tidak Lulus dengan melampirkan bukti penilaian.

5. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) diikutsertakan memberikan sosialisasi pembinaan bagi pekerja untuk menjelaskan tentang Hubungan Industrial dan pemahaman tentang organisasi Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

Pasal 14 SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEKERJA/KARYAWAN TETAP

Pengusaha wajib memberikan surat keputusan pengangkatan pekerja/karyawan tetap kepada setiap pekerja yang dinyatakan lulus masa percobaan menjadi pekerja tetap.

Pasal 15 SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN JABATAN

1. Pengusaha wajib menerbitkan surat keputusan pengangkatan jabatan kepada setiap pekerja yang mempunyai jabatan tersebut seperti berikut:

2. Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Jabatan kepada setiap pekerja yang memangku jabatan sesuai ayat 1 di atas setelah memangku jabatan tersebut.

3. Apabila ada penurunan jabatan, maka tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan yang baru dengan komponen upah yang lain tetap.

Pasal 16 KESEMPATAN BERKARIR

1. Pengusaha wajib memberikan Kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia, yang mempunyai kemampuan dan prestasi sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.

Tingkat jabatan Managerial Career Professional Career

General

Management

Production

Management

Supporting Engineering
12 Director Director
11 Deputy

Director

Deputy

Director

10 Executive

Manager

Executive

Manager

Manager

Executive

Project

Executive

Technical

Manager

9 Manager Manager Project

Manager

Technical

Manager

8 Deputy

Manager

Deputy

Manager/Plant

Manager

Deputy Project Manager Deputy Technical Manager
7A Assistant

Manager

Deputy Plant

Manager

Assistant

Project

Manager

Assistant

Technical

Manager

7B Chief Chief Project Chief Technical Chief
6 Section Chief Section Chief Sr. Principal

Administrator

Sr. Principal

Engineer

5 Deputy

Section Chief

Deputy

Section Chief

Principal

Administrator

Principal

Engineer

4 Supervisor Supervisor Sr.

Administrator

Sr. Engineer
3 Team Leader Team Leader Administrator Engineer

2. Pengusaha wajib memberikan kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi selain kenaikan upah minimum.

3. Kenaikan upah kepada pekerja yang berprestasi diberikan pada bulan Maret atau bulan September jika memenuhi persyaratan.

Pasal 17 PROSEDUR MUTASI

1. Pengusaha dapat memindahkan/memutasikan pekerja dari satu bagian ke bagian lainnya atas dasar kepentingan dan keperluan produksi dengan tidak mengurangi atau menurunkan upah.

2. Mutasi pekerja dilakukan atas dasar:

a. Untuk kelancaran dan kepentingan produksi:

b. Perubahan jabatan;

c. Perubahan tempat kerja;

d. Perubahan tugas pekerjaan;

e.Promosi Jabatan;

f. Alasan kesehatan dengan keterangan/rekomendasi medis.

3. Pengusaha harus mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan disetujui oleh bagian/departemen lama dan bagian/departemen baru.

4. Pengusaha dilarang memutasikan pekerja apabila:

a. Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja;

b. Adanya unsur SARA atau diskriminasi;

c. Bertujuan asusila atau pelecehan;

d. Adanya unsur suka atau tidak suka secara pribadi.

5. Tata cara mutasi, sebagai berikut:

a. Pengusaha memanggil pekerja dan menjelaskan alasannya;

b. Pengusaha merundingkan maksud dan tujuan adanya mutasi;

c. Pengusaha memberikan formulir mutasi kepada pekerja.

Pasal 18 TENAGA KERJA ASING

Pengusaha mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mengacu pada Peratura Pemerintah tentang Tenaga Kerja Asing, sebagai berikut:

1. Pengusaha dapat mempekerjakan Tenaga Kerja asing, dengan terlebih dahulu mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia pada semua jenis

Jabatan yang tersedia.

2. Pengusaha menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga Kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.

3. Perjanjian Kerja dengan Tenaga Kerja Asing menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

4. Jabatan Tenaga Kerja Asing merujuk pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

5. Pengusaha wajib memberikan penjelasan, penyuluhan dan penataran bagi tenaga kerja asing yang akan ditempatkan di perusahaan.

6. Tenaga kerja asing wajib mempelajari, memahami dan mengikuti, sosial budaya dan sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia, agar antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia dapat bekerja sama dengan baik, harmonis dan komunikatif.

7. Tenaga kerja asing wajib patuh dan tunduk kepada PKB dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

8. Tenaga Kerja asing wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan.

9. Tenaga kerja asing wajib berbahasa Indonesia dengan baik dalam lingkungan kerjanya serta menjaga etika dan sopan santun dalam hubungan kerja

BAB IV WAKTU KERJA, CEKROL DAN PERGANTIAN SHIFT

Pasal 19 WAKTU KERJA

1. Waktu kerja 1 hari selama ? jam atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau waktu kerja 1 hari 8 jam atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, untuk pekerja non-shift maupun shift.

2. Jadwal waktu kerja dan pengaturannya ditentukan oleh pengusaha dengan persetujuan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

3. Melaksanakan kerja melebihi dari ketentuan tersebut, diperhitungkan

dengan jam kerja lembur.

4. Dasar penetapan waktu/jam kerja pekerja sebagai berikut:

a. Pusat

Senin - Jumat :07.30 - 16.00 WIB

Istirahat :11.45 - 13.15 WIB

Sabtu :07.30 - 12.30 WIB

b. 7 jam kerja dalam sehari dan 6 hari kerja dalam seminggu

Senin - Kamis : 07.00 - 15.00 WIB

Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB

Jumat : 07.00- 15.30 WIB

Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB

Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB

c. 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja dalam seminggu

Senin - Kamis:07.00 - 16.00 WIB

Istirahat:11.30 - 12.30 WIB

Jum'at:07.00 - 16.30 WIB

Istirahat:11.30 - 13.00 WIB

d. Jam Kerja Shift

• Shift I

Senin - Kamis: 06.30 - 14.30 WIB

Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB

Jum'at: 06.30 - 15.00 WIB

Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB

Sabtu: 06.30 - 11.30 WIB

• Shift II

Senin - Kamis: 14.30 - 22.30 WIB

Istirahat: 18.00 - 19.00 WIB

Jum'at: 15.00 - 22.30 WIB

Istirahat: 18.00 - 18.30 WIB

Sabtu: 11.30 - 16.30 WIB

• Shift III

Senin - Kamis : 22.30 - 06.30 WIB

Istirahat: 03.00 - 04.00 WIB

Jum'at: 22.30 - 06.30 WIB

Istirahat: 03.00 - 04.00 WIB

Sabtu: 16.30 - 21.30 WIB

5. Pekerja yang mengikuti rapat dengan pimpinan bagian masing-masing diluar jam kerja pokok, Pengusaha wajib memperhitungkan dengan jam kerja lembur.

6. Pekerja Satuan Pengamanan (SATPAM), dan bagian lain yang selama jam istirahat tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerja, jam istirahat diperhitungkan kerja lembur

1 jam × TUL.

7. Bagi pekerja yang melaksanakan tugas luar atas perintah pengusaha

8.yang melebihi jam kerja pokok diperhitungkan dengan kerja lembur. Waktu kerja lembur sebagai berikut:

a. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam I (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu lembur tersebut diatas, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

b. Jika terdapat rencana waktu kerja lembur melebihi 3 (tiga) jam sehari dan 14 (empat belas) jam seminggu, maka pengusaha meminta persetujuan kepada serikat pekerja terlebih dahulu.

Pasal 20 ISTIRAHAT KERJA

1. Istirahat mingguan diberikan 2 hari yaitu hari sabtu dan minggu bagi yang 5 hari kerja, dan 1 hari yaitu hari minggu bagi yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu berturut-turut, bagi pekerja yang shift maupun non-shift wajib mendapatkan istirahat minimal 24 jam.

2. Pelaksanaan pergantian shift dimulai dari shift 1 ke shift 3 kemudian ke shift 2.

3. Istirahat kerja minimal 1 jam (60 Menit), apabila terjadi keterlambatan waktu istirahat disebabkan meeting produksi/pembinaan maka wajib dikompensasikan pada waktu mask dan apabila keterlambatan mencapai 15 menit wajib diperhitungkan dengan jam kerja lembur.

4. Pekerja diharuskan istirahat dan meninggalkan tempat kerja bila sudah waktunya istirahat.

Pasal 21 CEKROLL

1. Pekerja yang masuk kerja atau pulang kerja wajib mencatatkan diri checkroll/absensi pada alat pencatat waktu (time recorder/mesin cardnetic/proxy minity).

2. Pekerja yang tidak mencatatkan diri/checkroll pada waktu masuk atau pulang kerja karena lupa atau kartu pengenal pekerja/karyawan rusak, wajib mengisi formulir tidak checkroll dan setelah diketahui atasan langsung dianggap masuk kerja.

3. Terlambat check roll disebabkan karena "force majeure" dianggap masuk kerja setelah melaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya atasan langsung melaporkan kepada staf administrasi.

4. Tiga menit baru tiba setelah jam kerja dimulai dianggap terlambat, tiga menit pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir dianggap pulang cepat. Berkaitan dengan terlambat, pulang cepat atau kehadiran tidak normal lainnya lebih dari tiga menit harus melaporkan kepada atasan untuk memberikan alasan ketidakhadiran dan mengisi formulir ketidakhadiran (berdasarkan judul formulir) yang disetujui oleh atasan tidak lebih dari 2 hari dari tanggal ketidakhadiran untuk pembatalan catatan absensi.

5. Lupa checkroll, datang terlambat, pulang cepat dijelaskan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada HR serta dimasukan dalam daftar masuk lambat atau pulang cepat, 3 kali lupa checkroll dalam satu bulan insentif kehadiran dipotong 50%, 4 kali dipotong 100%. Dalam keadaan tertentu misalkan dinas luar atau mesin checkroll rusak tidak dianggap lupa checkroll setelah disetujui oleh atasan.

Pasal 22 PERGANTIAN KERJA SHIFT

1. Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaannya harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.

2. Pergantian kerja shift dilakukan setelah pekerja shift berikutnya berada di lokasi. Serah terima pergantian kerja shift, harus dapat dipertanggungjawabkan.

3. Waktu pergantian shift dilakukan satu minggu sekali, kecuali Satpam.

BAB V PENCEGAHAN KEKERASAN DAN PELECEHAN DI TEMPAT KERJA

Pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama berkomitmen menolak dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dan melakukan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait meningkatkan kesadaran akan resiko dan bahaya serta penanggulangan kekerasan dan pelecehan bagi seluruh pekerja secara berkala.

Pasal 23 KEKERASAN DAN PELECEHAN DI TEMPAT KERJA

Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yaitu dalam bentuk:

a. Kekerasan fisik: termasuk mencubit, mencakar, meludahi, menggigit, menjewer, menjambak, memukul, menendang, menampar, mendorong, melempar, mencekik dan tindakan-tindakan berupa kekerasan fisik lainnya.

b. Kekerasan dan pelecehan lisan: ancaman, hinaan, teriakan, perkataan kasar, ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, hukuman, dan atau tindakan-tindakan mempermalukan lainnya yang merendahkan martabat manusia.

c. Kekerasan dan pelecehan psikis: Perundungan (baik langsung maupun melalui elektronik), memanipulasi reputasi seseorang, mendiamkan, mengucilkan, menahan informasi yang seharusnya diterima dengan tujuan tidak baik, mengolok-olok, menghina, memberikan target pekerjaan yang tidak mungkin dicapai, dan tindakan lainnya yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau tekanan mental pada seseorang yang dilakukan oleh sesama rekan kerja, atasan kepada bawahan atau sebaliknya.

d. Kekerasan dan pelecehan seksual: siulan, mencium, mendekatkan posisi tubuh, menepuk/melirik/merangkul/isyarat/bahasa tubuh lainnya yang mengandung unsur seksual, mengirimkan atau menyebarkan tulisan/gambar/video pornografi, lelucon dan komentar bernada seksual, permintaan dan ajakan kencan yang tidak diharapkan dan dilakukan terus menerus, memperlihatkan alat kelamin, menyentuh alat vital, pemerkosaan, dan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh orang lain.

2. Pengusaha dan serikat pekerja bersama sama membentuk tim monitoring penanggulangan kekerasan dan pelecehan yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dengan komposisi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan serta telah dilatih untuk menangani kasus kasus kekerasan dan pelecehan.

3.Pekeria yang mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja berhak melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan pendampingan.

4. Pekeria yang mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja maupun di luar tempat kerja berhak mendapatkan dispensasi waktu untuk menyelesaikan masalahnya hingga pemulihan trauma.

BAB VI TATA TERTIB KERJA

Dalam usaha menciptakan keteraturan, ketertiban, ketentraman, kenyamanan dan ketenangan kerja dilingkungan perusahaan, maka diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terkait dengan proses produksi, maka diatur kewajiban dasar pekerja dan kewajiban dasar pengusaha.

Pasal 24 KEWAJIBAN DASAR PEKERJA

1. Pekerja wajib menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Pekerja wajib sudah berada di tempat kerja sesuai standar jam kerja atau setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan/atau meninggalkan tempat kerja sesuai standar jam kerja atau setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.

3. Pekerja wajib mentaati ketentuan yang berlaku di perusahaan dengan baik selama melakukan pekerjaannya masing-masing untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha-usaha perusahaan.

4. Pekerja wajib bekerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.

5. Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.

6. Pekerja wajib memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK) yang masih berlaku, selama berada di lokasi perusahaan.

7. Pekerja wajib mencatatkan waktu masuk kerja dan waktu pulang atau selesai melakukan kerja pokok atau waktu kerja lembur dengan cara cekroll.

8. Pekerja wajib menjunjung tinggi nama baik pengusaha, keluarganya, nama baik sesama pekerja dan menjaga persatuan dan kesatuan di perusahaan.

Pekeria wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

10. Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.

11. Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materil maupun immaterial.

12. Pekerja bersedia diperiksa barang-barang bawaannya oleh petugas keamanan (SATPAM), apabila membawa barang-barang baik kedalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.

13. Pekerja wajib melaporkan, dan/atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang ditunjuk oleh Pengusaha, apabila di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan.

14. Pekerja yang mengalami kerugian tindak pidana wajib melaporkan, dan/atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang diberi tugas oleh Pengusaha, apabila kejadian tersebut terjadi di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.

15. Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.

16. Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.

17. Pekerja yang berhenti bekerja dan/atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang - barang milik perusahaan.

18. Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi/ijin biasa/ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya atau kepada pengusaha.

19. Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan, baik keberangkatan maupun sekembalinya.

20. Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil cuti haid harus memberitahukan kepada atasan.

21. Pekerja dimutasi karena kenaikan pangkat, penurunan pangkat atau dipindah tugaskan harus menyelesaikan prosedur serah terima tugas dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dart pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan yang baru.

22. Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

23. Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel! korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

24. Pekerja yang pindah alamat wajib melaporkan kepada Pengusaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terhitung sejak mula pindah.

25. SATPAM sebagai pekerja karena tugas dan tanggung jawabnya menjaga keamanan, ketertiban dan memeriksa semua pekerja yang berada di wilayah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

26. Pekerja berkewajiban:

b. Menjaga lingkungan melalui penghematan penggunaan listrik, air dan bahan bakar lainnya;

c. Mendukung pengusaha dalam hal kebijakan lingkungan.

27. Pekerja wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama yang telah disahkan.

Pasal 25 KEWAJIBAN DASAR PENGUSAHA

1. Pengusaha wajib melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

yang telah disahkan.

2. Pengusaha wajib melaksanakan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Pengusaha wajib merundingkan dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) apabila akan memberlakukan peraturan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang maupun PKB.

4. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk alih manajemen.

5. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk mendampingi anggotanya dalam proses penanganan masalah, atas permintaan pekerja yang bersangkutan.

6. Pengusaha an it memberi tugas kepada anggota SATPAM yang diben wewenang untuk menerima laporan, meminta keterangan dan tentang dugaan memanggil pekerja setiap orang pelanggaran/kesalahan yang terjadi di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.

7. Pengusaha wajib memberikan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan

Kerja yang di cap asli kepada pekerja yang diputus hubungan kerjanya.

8. Pengusaha berkewajiban dan berkomitmen:

a. Melindungi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran polusi lingkungan;

b. Menghemat penggunaan listrik/air/bahan bakar, menggunakan bahan baku seefisien mungkin;

c. Mengurangi jumlah limbah, menggalakkan program daur ulang, dan mengurangi dampak emisi terhadap lingkungan;

d. Menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang bersih, sehat, indah dan nyaman.

e. Menjamin lingkungan kerja yang bebas dan aman dari tindakan pelecehan dan kekerasan (fisik, psikis, seksual, dan verbal).

f. Menjamin pemenuhan hak maternitas bagi pekerja perempuan.

9. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri yang standar sesuai dengan kesehatan, keselamatan kerja dan produktivitas.

10. Pengusaha setelah memberikan SP III dan SP Terakhir kepada pekerja sebagai sanksi, wajib memberikan tembusan kepada Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) untuk memberikan pembinaan kepada pekerja yang bersangkutan. Dan Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) wajib memberikan tembusan kembali kepada Pengusaha bahwa pekerja/karyawan yang bersangkutan telah diberikan pembinaan.

11. Pengusaha yang memberikan sanksi Surat Peringatan (SP) kepada

Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia serta memberikan tembusan kepada Pimpinan Serikat

Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

12. Pengusaha mengunjungi pekerja/karyawan yang sakit berkepanjangan.

13. Pengusaha melarang pekerja yang sedang hamil bekerja pada malam hari.

14. Pengusaha wajib memperbaharui data terbaru sejak mulai pekerja melaporkan.

Pasal 26 JENIS PELANGGARAN, PEMBINAAN DAN SANKSI

Jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja. Masa berlaku dari masing-masing jenis pelanggaran, pembinaan dan sanksi adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlakunya habis sanksi dimulai dari awal kembali. Bagi TKA yang melakukan pelanggaran selain yang tercantum di bawah ini, dapat merujuk kepada Perjanjian Kerja TKA serta tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi diatur sebagai berikut:

1. Peringatan Lisan

Pekerja diberikan pembinaan dan sanksi peringatan lisan antara lain:

a. Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun;

b. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan (KPK), selama di lingkungan perusahaan;

c. Pekerja berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan tidak sopan sehingga mengganggu pekerjaan;

d. Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan;

e. Pekerja melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan;

f. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor;

g. Membawa tas/bungkusan besar kedalam lingkungan kerja/lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan;

h. Membuat kegaduhan (seperti memindahkan perabotan, membuat keributan) yang mengganggu waktu istirahat orang lain, merusak perlengkapan yang dipakai bersama di area mess.

2. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-1 (SP. I)

Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP I (satu) antara lain:

a. Pekerja yang diberikan peringatan lisan kurang dari 6 (enam) bulan dan mengulangi kembali perbuatan tersebut;

Pekerja yang ngobrol atau mengajak berbicara pekerja lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, bermain telepon seluler, mengganggu ketenangan kerja/membuat gaduh dan atau menelantarkan pekerjaan pada saat jam kerja;

c. Corat-coret di sembarang tempat, meludah didepan orang banyak atau pimpinan, membuang sampah disembarang tempat atau tidak di kotak sampah;

d. Mengerjakan tugas tidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja) sehingga hasil produksi rusak dan merugikan perusahaan;

e. Tidak masuk kerja tanpa alasan selama 2 (dua) hari berturut-turut dan/atau 3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan dan tidak memberitahukan kepada atasan/pengusaha;

Menolak untuk diperiksa oleh SATPAM di dalam lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;

g. Makan/jajan sambil bekerja yang mengganggu pekerjaan (proses

kerja);

h. Atasan tidak memberikan bimbingan kepada bawahannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku;

i. Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin meninggalkan kerja, pada waktu kerja belum selesai;

j. Boros dalam menggunakan bahan baku, sehingga merugikan perusahaan;

k. Pekerja menggunakan sarana komunikasi milik perusahaan atau inventaris perusahaan untuk kepentingan pribadi;

l. Anggota SATPAM memakai seragam dan perlengkapan tidak sesuai dengan jam kerja/shiftnya;

m. Menolak pembinaan atasan atau tidak mematuhi perintah atasan;

n. Memelihara atau member makan segala jenis binatang yang dapat mempengaruhi ketenangan, keamanan, atau kesehatan lingkungan;

o. Tidak memenuhi tanggung jawab sebagai atasan atau pengawas dan membiarkan bawahan (bawahan langsung maupun tidak langsung) melanggar aturan terkait keamanan produk atau rahasia perusahaan/pabrik;

p. 2 (dua) level atasan pekerja turut bertanggung jawab terhadap pelanggaran keamanan produk karena tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjanya;

q. Tinggal di mess atau bertukar kamar mess tanpa izin dari Pihak pengelola mess.

3. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-2 (SP. 11)

Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP. II (dua) antara lain:

а. Pekerja yang sudah diberikan sanksi SP. I yang masa berlakunya belum habis, dan mengulangi pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. I;

b. Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam I (satu) bulan kalender, tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan/pengusaha yang dapat merugikan pengusaha;

d. Petugas SATPAM tidak sungguh-sungguh dalam melakukan tugas pemeriksaan di Pos jaga/pintu keluar pabrik;

e. Petugas SATPAM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, memberikan ijin tamu atau kendaraan tamu memasuki kawasan/lokasi pabrik;

f. Petugas SATPAM atau pekerja biasa Terbukti tidur pada jam kerja;

g. Terbukti seorang atasan tanpa mengindahkan norma ketenagakerjaan yang berlaku, menolak permintaan bawahan untuk menggunakan hak-hak dan kepentingannya sesuai aturan yang berlaku;

h. Berpindah pekerjaan/tugas tidak seijin kepada atasannya;

i. Terbukti Petugas SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga tanpa ijin atasan atau tanpa memberitahukan teman sekerjanya;

j. Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menuruti setelah dinasehati oleh atasan;

k. Pekerja yang melanggar ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain;

l. Terbukti melanggar kebijakan keamanan produk perusahaan, dengan melakukan tindakan seperti: pemotretan, rekaman, mengaktifkan aplikasi internal dan tindakan lainnya yang menggunakan alat-alat yang berfungsi sebagai alat perekam pada kamera, kamera telepon seluler, dan perangkat perekam lainnya di area yang dilarang;

m.Terbukti dengan sengaja merusak aset perusahaan, mesin, system (seperti: pengawasan, pintu akses, perangkat keamanan, dan rekaman);

n. Terbukti secara sengaja memasuki area yang dilarang/membiarkan orang lain memasuki area perusahaan tanpa izin Satuan Pengamanan (SATPAM);

o. Terbukti adanya tindakan menghilangkan aset perusahaan (seperti: sampel, mold, produk jadi / setengah jadi, material, kain dan lain-lain) atau kelalaian yang menyebabkan aset perusahaan tersebar keluar perusahaan

p. Tidak mematuhi peraturan pintu akses, Termasuk menolak memberikan biometrik (seperti sidik jari, wajah), dan menolak Satuan Pengamanan (SATPAM) memeriksa badan, barang-barang yang dibawa saat keluar masuk pintu akses perusahaan serta mengamankan barang yang dianggap mencurigakan

q. Tidak ada persetujuan memakai set perusahaan seperti komputer, email, internet, alat komunikasi, termasuk mengubah,

menyesuaikan atau mengunduh perangkat lunak atau menolak kegiatan pemeriksaan dan menolak mengembalikan aset perusahaan seperti semula;

r..Terbukti adanya tindakan atasan atau pengawas tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan membiarkan bawahan baik secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan perusahaan atau membocorkan keamanan produk tau rahasia perusahaan dengan kesalahan yang tingkat keseriusan yang lebih besar dari sebelumnya

s. Melakukan perubahan atau mengubah hasil produksi, memusnahkan, membuat informasi pengiriman palsu, atau mencoba menggunakan produk tanpa ada persetujuan dari perusahaan atau prosedur setiap pabrik

t. Pekerja yang tinggal di mess tidak mematuhi tata tertib mess;

u. Melanggar hal-hal yang dilarang dalam aturan penggunaan internet mess

4. Pembinaan dan Surat Peringatan ke-3 (SP. III)

Pekerja yang melakukan salah satu pelanggaran dibawah ini, akan diberikan pembinaan dan SP. III (tiga) antara lain:

a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua);

b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP. II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP. II (dua) atau SP. I (satu);

c. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengizinkan kepada pekerja lain untuk memakai peralatan mesin atau inventaris perusahaan tanpa seijin pimpinan untuk kepentingan pribadi;

d. Tidak menjaga nama baik perusahaan;

c. Terbukti merokok di lokasi pabrik/lingkungan kerja yang ada stiker larangan merokok;

f. Terbukti menerima perjamuan dan pemberian hadiah dari konsumen untuk mempengaruhi suatu keputusan yang merugikan perusahaan (makan biasa tidak termasuk);

g. Terbukti berjualan di lokasi kerja/pabrik pada jam kerja atau bukan jam kerja tapa ijin dari pengusaha atau atasan;

h. Terbukti dengan sengaja mencemarkan nama baik atasan dan bawahannya;

i. Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan;

j. Terbukti anggota SATPAM meninggalkan pos/tempat jaga sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang mengalami kerugian;

Mandi/mencuci/mancing/berenang di kolam penampungan air perusahaan tanpa seijin atasan,;

l. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaannya;

m. Terbukti Petugas SATPAM membiarkan orang lain (bukan petugas/pekerja/karyawan) keluar masuk lingkungan pabrik tanpa seijin atasan atau lengah dalam melaksanakan tugas di pos jaga;

n. Atasan yang mempekerjakan ibu hamil yang sudah mendapatkan Surat Keterangan cuti hamil dan melahirkan atau tidak memberikan ijin bag pekerja wanita yang hamil untuk memeriksa kehamilannya;

o. Petugas SATPAM yang sedang jaga tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian/ada tindak kejahatan terhadap barang milik perusahaan;

p. Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja;

9. Terbukti seorang atasan menyuruh dan membiarkan bawahannya bekerja kembali setelah jam kerja pokok atau jam kerja lemburnya selesai;

r. Terbukti setelah cekrol jam kerja pulang melanjutkan pekerjaannya kembali dengan segala bentuk alasan apapun;

s. Terbukti seorang atasan mempekerjakan pekerja hamil dengan usia kandungan lebih dari 30 minggu dan Karyawan tersebut telah memasuki periode cuti hamil dan melahirkan berdasarkan surat keterangan dokter;

t. Terbukti dengan sengaja tidak melaporkan kehamilannya dan/atau pekerja hamil yang sudah mendapatkan surat keterangan cuti hamil dan melahirkan, tetapi tidak melaporkan ke HR/SD/HSE/ERC.

u. Terbukti seorang atasan setelah mendapatkan laporan tidak menempatkan pekerja hamil pada bagian yang sesuai;

v. Mengajak masuk orang yang bukan pekerja/karyawan ke lokasi pabrik tanpa seijin petugas;

w. Mencheckrolkan atau dicheckrolkan pekerja lainnya yang berada di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan, pada waktu masuk kerja dan/atau selesai kerja;

x. Terbukti tanpa jjin dari atasan bekerja di tempat lain, mengakibatkan tugas-tugas yang diberikan pengusaha terganggu, sehingga merugikan perusahaan.

y. Kelalaian membocorkan rahasia perusahaan Z.

z. Membocorkan rahasia perusahaan sebelumnya atau melanggar perjanjian kontrak dengan perusahaan sebelumnya

aa. Tidak ada persetujuan dari atasan untuk melakukan perubahan / memindahkan / menyesuaikan / merusak aset perusahaan, mesin, sistem (seperti: pengawasan, pintu akses, perangkat keamanan anti pencuri, dan rekaman).

bb. Di area terkontrol pabrik membawa alat perekam bukan milik perusahaan atau menggunakan alat perekam yang bukan milik perusahaan.

cc. Melanggar aturan pemakaian dan penyimpanan kamera rekaman, penyimpanan data seperti flashdisk, hardisk eksternal milik perusahaan.

dd. Tidak ada persetujuan dari atasan untuk memasuki area perusahaan atau membawa orang lain memasuki area terkontrol pabrik.

ee. Menghilangkan aset perusahaan (seperti: sampel, mold, produk jadi / setengah jadi, material, kain dan lain- lain) ataupun kelalaian dimana aset perusahaan tersebar keluar perusahaan / tersebar ke publik serta menimbulkan dampak yang cukup serius.

ff. Tidak ada persetujuan dari atasan untuk memakai set perusahaan seperti komputer, email, internet, alat komunikasi, termasuk mengubah, menyesuaikan atau mengunduh perangkat lunak atau menolak kegiatan pemeriksaan dan menolak mengembalikan aset perusahaan

gg. Tanpa ada persetujuan perusahaan atau prosedur setiap pabrik, termasuk namun tidak terbatas pada mengubah hasil produksi, memusnahkan, membuat informasi palsu mengenai produksi serta mencoba menggunakan produk

hh. Mengundang orang luar / pihak luar yang bukan pekerja/karyawan tinggal di mess tapa izin dari pihak pengelola mess.

ii. Menggunakan dan menyimpan barang atau zat yang berbahaya di lingkungan mess, seperti: bahan mudah terbakar, bahan kimia berbahaya dan lainnya.

ij. Melanggar tata tertib penggunaan listrik, air, api dan gas

dilingkungan mess.

kk. Terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan lisan: ancaman, hinaan, teriakan, perkataan kasar, ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, hukuman, dan atau tindakan-tindakan mempermalukan lainnya yang merendahkan martabat manusia.

11. Terbukti melakukan Kekerasan dan pelecehan psikis: Perundungan (baik langsung maupun melalui elektronik), memanipulasi reputasi seseorang, mendiamkan, mengucilkan, menahan informasi yang seharusnya diterima dengan tujuan tidak baik, mengolok-olok, menghina, memberikan target pekerjaan yang tidak mungkin dicapai, dan tindakan lainnya yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau tekanan mental pada seseorang yang dilakukan oleh sesama rekan kerja, atasan kepada bawahan atau sebaliknya.

mm. Terbukti melakukan Kekerasan dan pelecehan seksual: siulan, mendekatkan posisi

tubuh, menepuk/melirik/merangkul/isyarat/bahasa tubuh lainnya yang mengandung unsur seksual, mengirimkan atau menyebarkan tulisan/ gambar/video pornografi, lelucon dan komentar bernada seksual, permintaan dan ajakan kencan yang tidak diharapkan dan dilakukan terus menerus.

5. Pembinaan dan Surat Peringatan Terakhir (SP TERAKHIR)

Pelanggaran yang dilakukan pekerja, yang menyebabkan diberikan Surat Peringatan Terakhir atau SP Terakhir, apabila:

a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP I (satu), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga);

b. Pekerja sudah diberikan sanksi SP II (dua), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP II (dua) atau SP III (tiga);

c. Pekeria sudah diberikan sanksi SP III (tiga), yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembali yang bobot sanksinya SP III (tiga) atau SP II (dua) atau SP I (satu).

6. PHK

a. Pekerja sudah diberikan sanksi SP Terakhir, yang masa berlakunya belum habis tetapi melakukan pelanggaran kembal; yang bobot sanksinya SP I atau SP II atau SP III.

b. Pekerja/karyawan yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tapa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

7. PHK TANPA PESANGON

I. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon dapat dilakukan ole pengusaha apabila pekerja melakukan pelanggaran sebagai berikut:

a. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang melakukan kegiatan atau perbuatan yang melanggar hukum seperti melakukan perbuatan asusila di lingkungan mess;

b. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang terlibat perkelahian atau hal yang dapat melukai orang lain di lingkungan mess;

c. Penghuni mess baik TKA maupun TKI yang mabuk sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman penghuni mess yang lain, termasuk merusak fasilitas dan ketertiban umum di lingkungan mess;

d. Terbukti melakukan tindakan penipuan, pencurian, perjudian, dan penggelapan di lingkungan perusahaan;

e. Terbukti mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan;

f. Terbukti baik langsung atau tidak langsung dengan itikad tidak baik meminta atau menerima sejumlah uang atau barang dari calon pekerja/karyawan pada proses penerimaan

pekerja/karyawan;

g. Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

h. Terbukti dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan, teman sekerja yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan menimbulkan cacat total pekerja bahkan sampai menimbulkan teman sekerja meninggal dunia;

i. Terbukti melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana minimal 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Terbukti melakukan pemotongan dan pengambilan gaji tapa kuasa dan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak;

k. Terbukti merokok di tempat-tempat yang berbahaya dan/atau mudah terbakar yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi Perusahaan, seperti:

1.1. Ruang Laboratorium

1.2. Ruang Penyimpan Gas

1.3. Ruang Laminating

1.4. Ruang Packing

1.5. Gudang Material

1.6. Gudang Kimia

i. Terbukti mencari keuntungan pribadi dengan membungakan uang

m. Petugas satuan pengamanan (SATPAM) memergoki pekerja/karyawan atau bukan pekerja/karyawan melakukan tindakan sebagaimana dijelaskan di atas dengan sengaja tidak melakukan penangkapan serta menyerahkan kepada atasan untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

n. Terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual seperti: mencium, memperkosa, menyentuh alat vital, memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain atau perbuatan asusila lainnya.

o. Terbukti melakukan Kekerasan fisik seperti: berkelahi, menganiaya, mencubit, mencakar, meludahi, menggigit, menjewer, menjambak, memukul, menendang, menampar, mendorong, melempar, mencekik dan tindakan-tindakan berupa kekerasan fisik lainnya yang menimbulkan rasa sakit, luka atau rasa terhina.

II. Pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

a. Pekerja tertangkap tangan;

b. Ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau;

c. Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang- kurangnya 2 (dua) orang saksi;

d. Ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BAB VII PEMBEBASAN KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 27 IZIN RESMI

1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah penuh, sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Hari-hari yang wajib bagi pengusaha untuk memberikan ijin resmi,

antara lain:

a. Pekerja sendiri menikah : 3 hari

b. Pekerja menikahkan anak: 2 hari

c. Istri pekerja melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari

d. Pekerja menyunatkan/membaptiskan anak: 2 hari

e. Keluarga pekerja (istri/suami, anak, orang tua/mertua, adik, kakak)

meninggal dunia: 2 hari

3. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari Pekerja yang akan meminta jjin resmi kepada pengusaha, wajib mengajukan permohonan selambat-lambatnya i (satu) minggu

4. sebelumnya kecuali karena keluarga meninggal dunia dan/atau istri

pekerja melahirkan. pengusaha wajib memberikan ijin resmi kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya alasan - alasan yang menyebabkan

keluhan bagi pekerja.

5. Pekerja wajib melampirkan surat keterangan yang sah sebagai tanda bukti kejadian.

6. pengusaha wajib memberikan jin sesuai dengan berita kejadian dan prosedur permohonan ijin.

Pasal 28 CUTI TAHUNAN

1. Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, dengan mendapat upah penuh.

2. Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak.

3. Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan yang diambil bersamaan dengan cuti masal (Idul Fitri) sebanyak 8 (delapan) hari dan selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya. Penetapan cuti massal lebaran melalui perundingan antara Pengusaha dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

4. Pekerja yang sampai batas waktu berakhirnya pengambilan hak cuti tahunan tidak mempergunakannya, pengusaha wajib mengkompensasikan dengan uang secara otomatis pada bulan ke-25 dengan perhitungan proporsional.

5. Pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut - turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti masal (Idul Fitri) dan apabila sudah lahir masa cutinya maka akan dipotong sebanyak cut massal yang telah diambil, adapun selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.

6. Pengusaha dapat mengijinkan pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.

7. HR wajib menjawab pertanyaan dari pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak cuti tahunannya atas persetujuan pengusaha akan dikompensasikan dengan uang sesuai prosedur yang berlaku.

8. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja belum mencapai 12 (dua belas) bulan berturut-turut, dan telah memperoleh cuti tahunan yang diambil dalam cuti masal (Idul Fitri) dan pekerja tersebut di PHK atau mengundurkan diri sebelum masa cutinya lahir, maka haknya akan dipotong secara proporsional sesuai jumlah hari cuti yang telah diambil dengan cara perhitungan kompensasi.

9. Pekeria mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai bentuk penghargaan pekerja dengan masa kerja sebagai berikut:

a. 15 - 20 tahun diberikan 1 hari cuti

b. 20 - 25 tahun diberikan 2 hari cuti.

c. 25 tahun keatas diberikan 3 hari cuti.

Pasal 29 IZIN SAKIT

1. Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit, wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter atau tim medis yang memeriksa kepada HR paling lambat 2 (dua) hari kerja dari tanggal masuk. Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, pekerja yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dianggap sakit tanpa surat dokter/sakit biasa atau dikompensasikan dengan hak cuti tahunan apabila masih mempunyai hak cuti tahunan setelah dipotong cuti massal (cuti Idul Fitri).

2. Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, surat keterangan dokter yang memeriksa dapat diserahkan 1 (satu) kali seminggu.

3. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit dengan bukti surat keterangan dokter yang sah berhak atas upah pénuh.

4. Perusahaan dapat menolak surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan atau Yayasan yang tidak mendapat ijin dan diakui oleh instansi terkait.

Pasal 30 IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH PENUH

1. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena perintah pimpinan perusahaan.

2. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan tugas Negara.

3. Pekerja yang tidak melakukan kerja karena menjalankan ibadah yang diwajibkan/diperintahkan agamanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pekeria karena menjadi anggota/pengurus Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) tidak melakukan kerja, karena melaksanakan tugas atas perintah organisasi Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN)

5. Pekerja tidak melakukan kerja atas izin pengusaha dan memberikan informasi kepada atasan dengan mendapat upah diantaranya:

а. Rumah atau jalan yang dilewati kebanjiran/bencana alam yang lain sesuai pengumuman pemerintah paling lambat 2 (dua) hari;

b. Mengantar keluarga pekerja (istri/suami, anak, orang tua/mertua, adik, kakak) karena sakit paling lama 2 (dua) hari dengan surat keterangan dokter dari penyelenggara Kesehatan;

c. Terkena musibah pencurian atau perampokan dan dipanggil yang berwajib selaku saksi paling lama 1 (satu) hari dan/atau bilamana diperlukan oleh pihak berwenang;

d. Pekerja yang melakukan ibadah umroh diberikan izin dengan mendapat upah penuh sebanyak 9 (sembilan) hari dan diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di perusahaan.

Pasal 31 IZIN MENINGGALKAN KERJA DENGAN TIDAK MENDAPAT UPAH

1. Pekerja tidak melakukan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu kepada atasannya.

2. Pekerja tidak melakukan kerja karena sakit dan tidak ada keterangan dokter/tim medis yang sah.

Pasal 32 IZIN BIASA

1. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan pada jam kerja, wajib mengajukan permohonan ijin kepada atasannya.

2. Pekerja yang akan meminta ijin biasa wajib memberitahukan secara tertulis dan untuk kasus mendesak/insidentil bisa lewat telpon sendiri kepada atasannya dan 2 (dua) hari dari tanggal masuk harus mengisi formulir izin tertulis, apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka dianggap alpa (tanpa keterangan).

BAB VIII PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN

Pasal 33 CUTI HAID

1. Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti haid pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan tetap mendapatkan upah penuh tanpa dikurangi hak-haknya termasuk penilaian prestasi dan kinerja.

2. Pekerja perempuan yang mengambil cuti haid cukup memberitahukan kepada atasannya.

3. Cuti haid tidak dapat dikompensasikan dengan uang ataupun hari lain.

Pasal 34 CUTI HAMIL DAN CUTI MELAHIRKAN

1. Pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan 1½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

2. Pekerja perempuan harus mengambil cuti melahirkan 1½ (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

3. Apabila hak cuti hamil dan melahirkan telah diambil ternyata terjadi kelahiran melebihi batas normal (TP), maka selebihnya akan tetap dihitung cuti melahirkan selama 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan terhitung dari tanggal melahirkan yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir.

4. Pekerja perempuan dengan usia kehamilan minggu ke-30 (tiga puluh) harus mengajukan cuti hamil dan melahirkan ke HR, satu minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan memberikan surat keterangan cuti hamil dan melahirkan yang diberikan atau telah disetujui dokter.

5. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran/gugur kandungan/ABORTUS diberikan hak cuti selama 1½ (satu setengah) bulan setelah keguguran/gugur kandungan, dengan surat keterangan dari Dokter/Bidan.

6. Pekerja perempuan yang melahirkan sebelum mengambil hak cuti melahirkan/prematur, berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/Bidan.

7. Apabila pekerja perempuan hamil dan melahirkan pada saat sakit berkepanjangan, maka hak cuti hamil dan melahirkan diberikan pada saat itu juga sesuai dengan surat keterangan Dokter/Bidan.

Pasal 35 HAMIL DAN MENYUSUI

1. Pekerja perempuan hamil tidak diperbolehkan bekerja di area yang berbahaya bagi keselamatan, kesehatan janin dan ibunya, seperti area dengan kebisingan tinggi, paparan zat kimia, partikel debu, getaran, ergonomi, sosial psikologis, mengangkat beban berat, mobilitas tinggi dan ketinggian.

2. Pekerja perempuan hamil yang sudah melaporkan kehamilannya tidak diwajibkan kerja lembur dan apabila bersedia kerja lembur bagi yang bekeria 7 (tujuh) jam maksimal 2 (dua) jam lembur dan bagi yang 8 (delapan) jam kerja maksimal 1 (satu) jam lembur.

3. Pekerja perempuan hamil berhak mendapatkan fasilitas, jalur khusus cekrol, tempat makan, toilet khusus (closet duduk), prioritas saat jam istirahat kerja.

4. Pengusaha memberikan tambahan makanan bergizi kepada pekerja perempuan hamil dan melakukan penyuluhan pekerja perempuan hamil.

5. Pekerja perempuan yang masih dalam masa pemberian ASI eksklusif dapat mengajukan permohonan kerja non shift paling lama 6 bulan setelah melahirkan.

Pasal 36 RUANG LAKTASI

1. Ruang laktasi adalah ruangan khusus yang disediakan pengusaha bagi pekerja perempuan untuk menyusui, memompa dan/atau menyimpan ASI.

2. Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui diberikan keleluasaan waktu untuk menyusui, memompa dan/atau menyimpan ASI selama jam kerja.

3. Standar minimum ruang laktasi yang harus dipenuhi adalah :

a. Ukuran ruangan minimal 3×4 M?.

b. Pintu ruangan tertutup dan dapat dikunci, mudah dibuka dan mudah ditutup, terdapat ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup dan tersedia wastafel dengan air mengalir.

c. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, lingkungan cukup tenang dan jauh dari kebisingan.

d. Penerangan ruangan cukup dan tidak menyilaukan.

4. Fasilitas dan kelengkapan ruang laktasi :

a. Meja, kursi dan bantal untuk memompa ASI

b. Lemari pendingin (freezer)

c. Alat pompa dan alat sterilizer

d. Kantong ASIP (ASI Perah) dan visual label e.

e. Penyejuk ruangan

f. Lemari penyimpanan peralatan g. Dispenser dingin dan panas

h. Alat pencuci botol

i. Tempat sampah

j. Kain pembatas/tirai

k. Waslap dan kompres payudara Tisu/lap tangan

m. Stop kontak

n. Poster edukasi tentang ASI

Pasal 37 PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA MALAM HARI

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari berkewajiban menjaga kesusilaan dan keamanan pekerja perempuan dengan cara menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi/toilet yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara laki-laki dan perempuan.

BAB IX PENGUPAHAN

Pasal 38 SISTEM PENGUPAHAN

1. Sistem pengupahan merujuk pada ketentuan yang berlaku, Struktur dan Skala Upah, dan Perjanjian Kerja Bersama.

2. Pembayaran upah dilakukan I (satu) bulan sekali paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulannya.

3. Komponen upah terdiri atas:

I. Upah

Gaji Pokok

1. UMK

Tunjangan Tetap

1. Tunjangan Masa Kerja

2. Tunjangan Jabatan

C.Tunjangan Tidak Tetap

1. Kerajinan

2. Tunjangan Shift

II. Non Upah:

1. Insentif Kehadiran

2. Insentif Produksi

3. Subsidi Luar & Transportasi (SLT)

4. Kompensasi Cuti Tahunan

5. Bonus

6. Lain-lain

III. Lembur

1. Hari Biasa

2. Hari Minggu/Besar

4. Pekerja yang sudah mendapatkan gaji pokok lebih tinggi dari UMK, tidak dapat dikurangi nilainya.

5. HR akan mengumumkan jadwal pembayaran gaji periode 1 tahun melalui kesepakatan dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dengan mempertimbangkan hari sabtu, minggu dan libur nasional dimana Bank tidak beroperasi.

6.Sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh pekerja yang bersangkutan dan perusahaan sebagai wajib pungut, akan menyetorkan kepada instansi yang berwenang dan memberitahukan pemberitahuan pajak tahunan kepada pekerja yang bersangkutan.

Pasal 39 PENYESUAIAN UPAH

1. Upah terendah pekerja adalah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Serang (UMK) dan Struktur Skala Upah.

2. Penyesuaian upah diberikan kepada pekerja berdasarkan prestasi, kompetensi, golongan, jabatan, masa kerja.

3. Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) Kawasan Industri Nikomas Gemilang dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 40 UPAH LEMBUR

1. Dasar perhitungan tarif upah lembur adalah merujuk pada ketentuan yang berlaku tentang Tarif Upah Lembur (TUL).

2. Tarif Upah Lembur (TUL) yang diberlakukan adalah 1/173 x Upah tetap.

3. Perhitungan Tarif Upah Lembur, berdasarkan waktu kerja lembur sebagai berikut:

Besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut:

3.1 Untuk 6 (enam) hari kerja besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut:

a. Hari kerja biasa: 1.5 x TUL

Jam 1 (pertama): 2 x TUL

Jam 2 dan seterusnya

b. Hari Libur Minggu atau Nasional:

Jam ke 1 s/d 7: 2 x TUL

Jam ke 8: 3 x TUL

Jam ke 9 seterusnya: 4 x TUL

c. Hari libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek:

Jam ke 1 s/d 5: 2 xTUL

Jam ke 6: 3 x TUL

Jam ke 7 dan 8 seterusnya: 4 x TUL

3.2 Untuk 5 (Lima) hari kerja besarnya upah lembur untuk jam kerja diatur sebagai berikut:

a. Hari kerja biasa:

Jam 1 (pertama) : 1.5 x TUL

Jam 2 dan seterusnya : 2 x TUL

b. Hari Libur Minggu atau Nasional:

Jam ke 1 s/d 8 : 2 x TUL

Jam ke 9 : 3 x TUL

Jam ke 10 s/d 12 dan seterusnya : 4 x TUL

4. Bagi pekerja All-in yang bekerja pada hari Libur Nasional dan istirahat mingguan sesuai dengan ketentuan pemberitahuan, akan diberikan insentif sesuai dengan SOP/peraturan pabrik dan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 41 INSENTIF CUTI MASSAL LEBARAN

1. Pekeria yang masuk bekerja pada saat Cuti Massal Lebaran tidak mengurangi hak cuti tahunannya

2. Insentif Cuti Massal diberikan pada saat pelaksanaan tugas berdasarkan kehadiran.

Pasal 42 TUNJANGAN JABATAN

1. Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja yang memangku suatu jabatannya.

2. Besarnya tunjangan jabatan ditentukan menurut tingkat jabatan yang besarnya menurut uraian jabatan, analisa jabatan, evaluasi jabatan pada setiap tingkat jabatan.

3. Tunjangan Jabatan besarnya tidak diambil dari gaji pokok pekerja yang memangku jabatan. Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan maka tunjangan jabatan dihapus.

4. Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan SK Jabatan dari perusahaan sejak memangku jabatan yang baru.

Pasal 43 TUNJANGAN SHIFT

Tunjangan shift diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan shift Ill atau pekerja long shift dengan besarnya tunjangan shift sebesar Rp. 13,000, -/hari

Pasal 44 INSENTIF KEHADIRAN

1. Insentif kehadiran akan diberikan penuh apabila pekerja selama I (satu)

bulan masuk kerja.

2. Insentif kehadiran akan dipotong 100% apabila pekerja absen 1 hari tanpa keterangan, kecuali dikompensasikan dengan cuti tahunan.

3. Insentif kehadiran tidak akan dipotong jika ijin resmi, cuti tahunan, surat dokter, dan izin meninggalkan kerja dengan mendapatkan upah penuh (Pasal 30).

4. Insentif kehadiran akan dikurangi 50% apabila pekerja sakit biasa atau jjin biasa selama 1 (satu) hari, dan 100% apabila selama 2 (dua) hari

atau lebih.

5. Bagi pekerja/karyawan yang terlambat (TL) dan pulang cepat (PC) 3 kali dalam satu bulan maka insentif kehadiran akan dipotong 50% dan untuk 4 kali keatas akan dipotong 100%.

6. Besarnya Insentif Kehadiran diatur sebagai berikut:

a. Golongan 1 besarnyaRp. 54,000,-

b. Golongan 2besarnyaRp. 66,000,-

c. Golongan 3besarnyaRp. 74,000,-

d. Golongan 4besarnyaRp. 94,000,-

e. Golongan ⅚besarnyaRp.114,000,-

f. Golongan 7BbesarnyaRp.119,000,-

g. Golongan 7AbesarnyaRp.129,000,-

Pasal 45 TUNJANGAN MASA KERJA

1.Tunjangan masa kerja diberikan kepada pekerja, mulai dari golongan upah terendah sampai golongan upah tertinggi.

2. Tunjangan masa kerja diberikan kepada semua pekerja setelah paling sedikit bekerja selama 1 (satu) tahun dan diberikan terhitung per tanggal masuk kerja. Besarnya tunjangan masa kerja sebagai berikut:

1-2tahun masa kerja sebesar 19,000,-/bulan

2-3tahun masa kerja sebesar 25,000,-/bulan

c. 3-4tahun masa kerja sebesar 28,000,-/bulan

d. 4-5tahun masa kerja sebesar 32,000,-/bulan

e. 5-6 tahun masa kerja sebesar 35,000,-/bulan

f 6-7 tahun masa kerja sebesar 38,000,-/bulan

g. 7-8 tahun masa kerja sebesar 41,000,-/bulan

h. 8-9 tahun masa keria sebesar 44,000,-/bulan

i.9-10 tahun masa kerja sebesar 47,000,-/bulan

J 10-11 tahun masa kerja sebesar 50,000,-/bulan

k. 11-12 tahun masa kerja sebesar 53,000,-/bulan

l. 12-13 tahun masa kerja sebesar 56,000,-/bulan

m.13-14 tahun masa kerja sebesar 59,000,-/bulan

n. 14-15 tahun masa kerja sebesar 62,000,-/bulan

o. 15-16 tahun masa kerja sebesar 65,000,-/bulan

p. 16-17 tahun masa kerja sebesar 68,000,-/bulan

q. 17-18 tahun masa kerja sebesar 71,000,-/bulan

r. 18-19 tahun masa kerja sebesar 74,000,-/bulan

s. 19-20 tahun masa kerja sebesar 77,000,-/bulan

t. 20-21 tahun masa kerja sebesar 80,000,-/bulan

u. 21-22 tahun masa kerja sebesar 83,000,-/bulan

v. 22-23 tahun masa kerja sebesar 86,000,-/bulan

w. 23-24 tahun masa kerja sebesar 89,000.-/bulan

x. 24 tahun keatas sebesar 92,000,-/bulan

4 Tunjangan masa kerja komponen upah dimasukkan kedalam gaji etap.

Pasal 46 TUNJANGAN HARI RAYA

1. Tunjangan hari raya diberikan perusahaan kepada pekerja agar yang bersangkutan dapat merayakan hari raya dan diberikan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya tunjangan hari raya keagamaan adalah sebagai berikut:

No Masa Kerja Presentase
1 Masa kerja kurang dari 1 bulan (masa percobaan) Sesuai kebijakan
2 Masa kerja 1 bulan sampai dengan kurang dari 1 tahun Proporsional
3 Masa kerja 1 tahun sampai dengan kurang dari 2 tahun 115%
Masa keria 2 tahun sampai dengan kurang dari 3 tahun 130%
Masa keria 3 tahun sampai dengan kurang dari 4 tahun 150%
Masa keria 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun 175%
Masa keria 5 tahun sampai dengan kurang dari 6 tahun 200%
Masa keria 6 tahun sampai dengan kurang dari 7 tahun 203%
Masa kerja 7 tahun sampai dengan kurang dari 8 tahun 207%
Masa keria 8 tahun sampai dengan kurang dari 9 tahun 210%
Masa kerja 9 tahun sampai dengan kurang dari 10 tahun 213%
Masa kerja 10 tahun sampai dengan kurang dari 11 tahun 216%
Masa kerja 11 tahun sampai dengan kurang dari 12 tahun
219%

2. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mengundurkan diri tau karena kasus tertentu setelah memasuki Bulan Ramadhan/Puasa berhak mendapatkan THR yang besarnya seperti ayat 1 diatas dan diberikan bersamaan dengan uang penggantian hak lainnya.

Pasal 47 TUNJANGAN PERJALANAN DINAS

1. Tunjangan Perjalanan Dinas diberikan sebagai pengganti biaya makan, penginapan dan transportasi.

2. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan tugas perusahaan keluar/kedalam kota berdasarkan surat dinas dari atasannya.

3. Besarnya tunjangan perjalanan dinas berdasarkan ketentuan dari perusahaan.

4. Tunjangan transportasi dan penginapan selama melakukan perjalanan dinas akan diperhitungkan secara langsung pada nota perjalanan dinas yang bersangkutan disertai bukti-bukti atau pertanggungjawaban yang jelas.

BAB X JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jaminan sosial tenaga kerja adalah pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, sebagai akibat dari peristiwa dan/atau keadaan yang dialami pekerja, yang berupa:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. Jaminan Kematian (JKM)

4. Jaminan Pensiun (JP)

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

6. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)

7. Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (AKDHK)

Pasal 48 BPJS KETENAGAKERJAAN

1. Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada pekerja yang telah mencapai umur sesuai dengan ketentuan BPJS atau cacat total tetap untuk selama-lamanya dan dilakukan secara sekaligus.

1. Tenaga kerja yang telah mencapai usia sesuai dengan ketentuan

BPJS tetapi masih tetap bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat usia yang telah ditentukan oleh BPJS atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

2. Dalam hal tenaga kerja memilih untuk menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia yang telah ditentukan oleh BPJS, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

3. Pekerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai umur yang telah ditentukan oleh BPJS, berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada

BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang sebelum mencapai umur yang telah ditentukan oleh BPJS tetapi berhenti bekerja dapat mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5. Besarnya premi dan/atau iuran jaminan hari tua, yaitu:

a. 3,7% × upah sebulan menjadi kewajiban pengusaha;

b. 2% × upah sebulan menjadi kewajiban pekerja.

6. Tata cara pengajuan pembayaran jaminan hari tua, sebagai berikut:

1. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat;

2. Mengisi formulir pembayaran jaminan hari tua yang tersedia;

3. Melampirkan/menyerahkan tanda bukti:

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

a. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang berupa penggantian biaya meliputi:

1. Biaya pengangkutan pekerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah tempat tinggalnya, termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan;

2. Biaya pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan selama di rumah sakit termasuk biaya rawat jalan;

3. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

b. Besarnya santunan berupa uang, diatur sesuai ketentuan yang ada meliputi:

1. Santunan sementara tidak mampu bekerja;

2. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;

3. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;

4. Santunan kematian.

c. Premi asuransi dan iuran sebesar 0.89% per bulan dan menjadi tanggungan perusahaan.

d. Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap ada pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja, baik terjadi pada waktu perjalanan menuju ke tempat keria, dalam waktu kerja dan pada waktu pulang dari kerja dan apabila dirujuk ke rumah sakit, pengusaha wajib melakukan pendampingan dan membantu kelengkapan administrasi serta melaporkan kepada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 × 24 jam, terhitung sejak terjadinya kecelakan kerja

e. Pengusaha pada waktu melaporkan kejadian kecelakaan kerja, setelah ada surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasehat, wajib melaporkan surat - surat keterangan, antara lain:

1. Keterangan sementara tidak mampu bekerja;

2. Keterangan cacat sebagian untuk selama-lamanya;

3. Keterangan cacat total untuk selama-lamanya;

4. Meninggal dunia.

f. Pengajuan penggantian pembayaran Jaminan Kecelakaan keria kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:

1. Foto copy kartu peserta;

2. Surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasehat, yang menerangkan tingkat kecacatan yang diderita pekerja;

3. Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan;

4. Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh BPIs

Ketenagakerjaan.

g. Hal hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Jaminan Kematian

a. Pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga (ahli waris yang sah) berhak atas Jaminan Kematian.

b. Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada ahli waris pekerja (janda, duda atau anak) yang meliputi:

1. Santunan kematian dan biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Dalam hal pekerja tidak mempunyai keturunan sedarah, jaminan kematian dibayarkan kepada yang ditunjuk pekerja dalam wasiatnya;

3. Selama tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain selama pengurusan pemakaman.

c. Premi asuransi dan iuran setiap bulan sebesar 0.30% dari upah sebulan menjadi tanggungan pengusaha.

d. Pengajuan pembayaran jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan disertai bukti - bukti, antara lain:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan foto copy;

2. KTP ahli waris;

3. Foto Copy KTP yang meninggal.

e. Sebagai rasa simpati dan belasungkawa dari perusahaan, perusahaan membantu biaya transportasi jenazah dengan ketentuan meninggal pada saat berangkat kerja, saat kerja dan pulang kerja.

f. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.

4. Jaminan Pensiun

a. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun yang telah ditentukan oleh BPJS dan telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 15 tahun berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Dalam hal pekerja telah memasuki usia pensiun tetapi masih tetap bekerja, pekerja dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun.

c. Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi tetap dipekerjakan dan memilih menerima manfaat jaminan pensiun pada saat mencapai usia pensiun, tidak dapat menjadi peserta lagi.

d. Pekerja yang mengalami cacat total tetap sebelum usia yang telah ditentukan ole BPJS berhak memperoleh manfaat jaminan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Dalam hal pekerja mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa kepesertaan 15 tahun, berhak mendapatkan seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya secara sekaligus.

Besarnya iuran jaminan pensiun, yaitu:

2% dari upah sebulan ditanggung oleh pengusaha;

1% dari upah sebulan ditanggung oleh pekerja.

f. Pengajuan pembayaran jaminan pensiun kepada

BPJS

Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli;

2. Fotocopy KTP beserta aslinya;

3.Fotocopy Kartu Keluarga beserta aslinya;

4.Dokumen lain yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.

g. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

a. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan keria yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja;

b. Manfaat wang tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Uang tunai sebesar 45% dari Upah sebulan untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. Uang tunai sebesar 25% dari Upah sebulan untuk 3 (tiga)

bulan kedua;

c. Akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan seta pelatihan kerja yang berbasis kompetensi;

d. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan setelah pekerja memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja;

e. Pengusaha wajib mengikutsertakan seluruh pekerja dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021

f. Besaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 0,46% dari Upah per bulan dibayar oleh Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :

1. luran sebesar 0.24% dibayar oleh Pemerintah;

2. iuran sebesar 0,22% dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekomposisi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM);

g. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak diperoleh apabila pekerja diputus hubungan kerjanya karena :

1. Mengundurkan diri

2. Cacat total tetap

3. Pensiun

4. Meninggal dunia

h. Hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diajukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja dengan ketentuan:

1. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pertama diajukan paling cepat setelah terpenuhinya masa iur;

2. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kedua diajukan setelah 5 (Lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama;

3. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketiga diajukan setelah 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

i. Hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan

hilang jika :

1. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;

2. Telah mendapatkan pekerjaan baru; atau

3. Meninggal dunia.

Pasal 49 BPJS KESEHATAN

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, pengusaha bekerja sama dengan

BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jaminan Kesehatan diberikan kepada pekerja dan suami/istri yang sah dan anak - anaknya sebanyak 3 (tiga) orang.

2. Pekerja atau suami/istri yang sah dan 3 (tiga) orang anak yang sah. berhak atas Jaminan Kesehatan, sekurang-kurangnya sama dengan paket jaminan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

3. Perusahaan membantu pemotongan iuran BPJS Kesehatan bag pekerja yang mengajukan penambahan tanggungan.

4. Pemberian jaminan kesehatan bersifat menyeluruh dan meliputi pelayanan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan serta pemulihan kesehatan.

5. Penyelenggaraan pelayanan paket jaminan kesehatan meliputi:

a. Perawatan jalan tingkat pertama;

b. Perawatan jalan tingkat lanjutan;

c.Rawat inap;

d.Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kelahiran/persalinan;

e.Penunjang diagnostik;

f. Pelayanan khusus;

g. Gawat darurat;

h. Pemeriksaan dan perawatan cuci darah, kanker, tumor, jantung dan HIV/AIDS.

6. Pekerja yang putus hubungan kerjanya sesuai dengan Pasal 61, 62, 63, 66, 67 dan 68 berhak mendapatkan layanan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Jaminan kesehatan, sebesar 4% dari upah sebulan menjadi tanggungan pengusaha dan 1% dari upah sebulan menjadi tanggungan pekerja.

8. Hal - hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50 JAMINAN KECELAKAAN DILUAR HUBUNGAN KERJA

1. Pengusaha wajib mengikutsertakan .seluruh pekerja/karyawan dalam Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (AKDHK) sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 2003 Kabupaten Serang.

2. Besarnya premi Asuransi Kecelakaan Di Luar Hubungan Kerja sebesar 0.24% perbulan menjadi tanggungan pengusaha, dan pengajuan klaim dilakukan oleh pekerja/karyawan yang bersangkutan. kepada penyelenggara asuransi yang ditunjuk.

3. Hal-hal yang tidak tercakup dalam ketentuan pasal ini diatur sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang bersangkutan dan berlaku.

BAB XI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 51 PERLINDUNGAN, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, pekerja diwajibkan mentaati seluruh standar kerja, keselamatan kerja dan kesehatan sesuai dengan UU No.1

Tahun 1970 dan aturan pelaksanaannya.

2. Teknik dan pelaksanaannya mengacu kepada kebijakan kesehatan dan keselamatan perusahaan.

3. Pengusaha wajib menyediakan dokter konsultan K3 untuk melayani seluruh Kawasan yang tugas dan fungsinya sesuai dengan perundang- undangan.

Pasal 52 PAKAIAN PEKERJA

1. Pakaian kerja diberikan kepada pekerja yang berhubungan dengan tempat, bahan dan jenis pekerjaan yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Pakaian kerja disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja

Pasal 53 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1. Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindung yang memenuhi syarat.

2. Alat-alat pelindung harus selalu dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian penggantian sesuai standar K3.

3. Alat-alat pelindung harus disimpan pada tempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ketempat lain kecuali ada persetujuan dari atasan yang berwenang.

4. Pekerja harus mentaati petunjuk-petunjuk, standar-standar dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja.

5. Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang - barang tidak pada tempatnya.

6. Pemakaian api:

a. Pekerja dilarang merokok atau menggunakan api kecuali tempat yang telah ditentukan pengusaha dan sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja;

b. Apabila pekerja memasuki/melewati daerah yang telah dilarang keras untuk menggunakan api, tidak diperkenankan membawa korek api (lighter) atau benda-benda lain yang menimbulkan api.

7. Perlengkapan pemadam kebakaran:

а. Pekerja harus mengetahui dimana alat-alat pemadam kebakaran (tabung dan hydran) ditempatkan;

b.Tanpa izin atasan yang berwenang, dilarang memindahkan tabung pemadam api yang telah ditentukan;

c. Dilarang keras untuk memainkan alat pemadam api, hydran dan alat-alat pemadam api lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya;

d. Dilarang meletakkan atau menyusun barang dalam jarak radius 1,5 meter dari alat pemadam kebakaran.

8. Pencegahan kebakaran:

a. Untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran, pekerja harus mengetahui cara- cara menggunakan APK (Alat Pemadam Kebakaran);

b. Di tempat pemakaian api yang telah ditentukan oleh perusahaan dilarang meletakkan benda/barang/bahan yang berbahaya.

9. Dilarang meletakkan atau menyusun barang di jalan pintas/darurat.

10. Tingkah laku pekerja harus taat pada peraturan yang telah disepakati. vang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerjanya.

11. Pengusaha wajib membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang melibatkan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja dan Pengawasan mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dilaksanakan oleh Panitia Pembina Kesehatan Keselamatan Kerja (P2K3) dan PSP-SPN Kawasan Industri Nikomas

Gemilang.

12. Perusahaan harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku atau pendapat lain yang berkompeten.

13. Prinsip-prinsip K3:

a. Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;

b.Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula kesehatannya;

c.Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;

d.Bahwa berhubungan dengan itu perlu diadakan segala upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja.

14. Pengusaha menyediakan kotak Pertolongan Pertama Pada

Kecelakaan (P3K) dan perlengkapan di masing - masing gedung dengan kelengkapan sebagai berikut:

I. Kotak P3K terdiri dari:

a.Kain kasa steril

b.Betadin / obat luka

c.Alkohol 70 %

d.Plester

e.Mitela / pembalut siku kain putih berbentuk segitiga

f. Kapas

g.Gunting

h.Bioplacenton / salep luka bakar Thrombophob / salep untuk memar

j.Senter

k.Gelas bilas mata

l. Boorwater / cairan steril bilas mata

m. Pinset n.

n. Sarung tangan latex

o. Wadah limbah medis

II. Alat Evakuasi yaitu Tandu lipat untuk memindahkan korban ke tempat yang aman/rujukan

III. Menyediakan pembalut wanita

Pasal 54 WABAH PENYAKIT

1. Apabila pekerja terkena penyakit/epidemi, wajib melaporkan kepada pengusaha guna diambil tindakan.

2. Pekerja yang terkena wabah penyakit, wajib mengikuti program medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pekerja yang terkena penyakit menular, dilarang memasuki lokasi perusahaan kecuali seizin pengusaha, gun untuk mencegah penularan penyakit.

4. Pekerja yang diragukan kesehatannya, tidak dapat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter perusahaan dan/atau dokter yang ditunjuk oleh pengusaha.

5. Pengusaha wajib memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena dampak wabah penyakit sesuai kebutuhan pekerja terkait dengan wabah penyakit tersebut.

BAB XII PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 55 PRINSIP - PRINSIP PEMBINAAN

1. Pengusaha, Pekerja dan/atau Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK, apabila pembinaan terhadap pekerja sudah dilaksanakan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha merundingkan dengan pihak Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN)/Lembaga Kerjasama Bipartit.

2. Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada Pekerja, karena:

a.Sakit dengan Surat Keterangan Dokter sesuai ketentuan yang berlaku;

b.Pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan;

c.Pekerja aktif sebagai pengurus atau menjalankan Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

3. Pengusaha dilarang melakukan PHK massal karena alasan efisiensi sebelum ada upaya penyelamatan melalui usaha peningkatan efisiensi dan penghematan.

4. Apabila PHK tidak bisa dihindari oleh pihak pengusaha, maka maksud PHK wajib dirundingkan dengan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) terlebih dahulu secara Bipartit.

5. Pengusaha apabila melakukan PHK wajib meminta izin kepada pejabat yang berwenang.

6. Selama proses berlangsung pengusaha wajib membayar hak atas upah kepada pekerja setiap bulannya.

7. Pengusaha apabila melakukan PHK secara sepihak tanpa menjalankan ketentuan ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 di atas batal demi hukum.

Pasal 56 KOMPENSASI ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang penggantian hak yang menjadi hak pekerja;

2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa keria 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan

Upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari

18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja sebesar Rp. 250,000,-

Pasal 57 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TANPA PENETAPAN PEJABAT BERWENANG

1. Pengusaha dapat melakukan PHK tanpa izin/penetapan pejabat berwenang antara lain;

а.Pekerja dalam masa percobaan;

b.Pekerja mengundurkan diri secara tertulis;

c.Pekerja telah memasuki umur pensiun sesuai UU, atau perjanjian kerja;

d. Pekerja meninggal dunia.

2. Pekerja telah sepakat dengan pengusaha secara Bipartit dan disaksikan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

Pasal 58 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASA PERCOBAAN

1. Setelah pekerja diberikan tugas tidak dapat melakukan tugas dengan baik setelah dilakukan penilaian yang proporsional dan transparan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, maka pekerja dianggap tidak lulus masa percobaan.

2. Pekerja yang terkena PHK karena tidak lulus masa percobaan berhak atas upah terakhir.

Pasal 59 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) ATAS KEHENDAK SENDIRI (MENGUNDURKAN DIRI)

1. Pekerja karena alasan tertentu berhak mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan perusahaan.

2. Pekerja yang mengundurkan diri sendiri, wajib membuat surat pengunduran diri secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pekerja jabatan operator diajukan 1 (satu) minggu sebelumnya;

b. Pekerja jabatan staf administrasi dan pemegang jabatan diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri hanya diberikan uang pisah seperti:

3.1 Uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur dan untuk semua golongan gaji;

3.2 Pekerja yang mendapat uang pisah dengan masa kerja:

a. 5 tahun s/d kurang dari 10 tahun 2 (dua) bulan gaji tetap;

b. 10 tahun s/d kurang dari 13 tahun 3 (tiga) bulan gaji tetap;

c. 13 tahun s/d kurang dari 16 tahun 4 (empat) bulan gaji tetap;

d. 16 tahun s/d kurang dari 19 tahun 5 (lima) bulan gaji tetap;

e. 19 tahun s/d kurang dari 22 tahun 6 (enam) bulan gaji tetap;

f. 22 tahun s/d kurang dari 24 tahun 7 (tujuh) bulan gaji tetap;

g. 24 tahun ke atas

8 (delapan) bulan gaji tetap;

4. Pekerja yang mengundurkan diri dengan tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada ayat (2) sub a dan b tidak berhak atas uang pisah.

Pasal 60 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MENINGGAL DUNIA

1. Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja karena meninggal dunia biasa atau akibat kecelakaan.

2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris yang sah sebagai berikut:

a. Uang Pesangon: 2 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan : 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 56 ayat (4)

d. Kompensasi uang cuti jika masih ada;

e. Gaji terakhir yang belum dibayarkan.

Pasal 61 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA INDISIPLINER

1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena Indisipliner setelah memperoleh ijin/penempatan dari pejabat berwenang.

2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK

Indisipliner sebagai berikut:

a. Uang Pesangon: 0.5 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan : 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 56 ayat (4)

d. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.

Pasal 62 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN DAN CACAT TOTAL

1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena sakit berkepanjangan dan/atau cacat total karena kecelakaan;

2. Pengusaha wajib memberikan hak kepada pekerja tersebut sebagai berikut:

a. Uang Pesangon : 2 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan: 1.5 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 56 ayat (4)

d. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.

2. Pekerja karena sakit berkepanjangan setelah 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

kepada pengusaha.

Pasal 63 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT HUBUNGAN KERJA

1. Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai umur 55 tahun dan caca. total akibat kecelakaan kerja pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

2. Pekerja yang diberikan pemutusan hubungan kerja karena kecelakaan keria berhak atas:

e. Uang Pesangon: 2 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

f. Uang penghargaan : 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

g. Uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 56 ayat (4)

h. Santunan cacat akibat kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan;

i. Surat keterangan kerja dari perusahaan.

Pasal 64 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PENSIUN

1. Pekerja yang telah bekerja dan telah mencapai umur 55 tahun dan tidak dipekerjakan lagi berhak atas pensiun.

2. Pekerja yang menerima pensiun dan dipekerjakan kembali atas permintaan pengusaha maka pekerja berhak untuk negosiasi lagi dengan pengusaha dengan masa kerja dihitung nol tahun.

3. Bagi pekerja yang saat ini bekerja dan telah melampaui masa usia pensiun sesuai ketentuan secara tertulis minimal mengajukan permohonan pensiun secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan.

4. Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena pensiun berhak atas:

a. Uang Pesangon: 2 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 56 ayat (4)

5. Pekerja yang masuk kerja di atas usia pensiun maka pekeria tersebut tidak berhak menerima uang pensiun.

6. Perusahaan memberikan souvenir kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan yang berakhir hubungan kerjanya karena pensiun.

Pasal 65 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA MASA KERJA

1. Pekerja yang telah bekerja 25 tahun berturut-turut di 1 (satu) perusahaan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, permohonan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

2. Pengusaha berhak menerima atau menolak permohonan pekerja dengan mempertimbangkan produktifitas pekerja.

3. Jika permohonan disetujui maka pengusaha wajib memberikan kompensasi sekurang kurangnya:

a. Uang Pesangon: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 56 ayat (4)

d. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.

4. Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratannya ditentukan oleh SOP perusahaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 66 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA EFISIENSI

1. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara masal karena melakukan efisiensi dan pekerja berhak mendapat :

a. Uang Pesangon: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 56 ayat (4)

d. Kompensasi uang cuti jika masih ada;

e. Gaji terakhir yang belum dibayarkan;

f. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

2. Mekanisme pelaksanaan efisiensi dan hak lainya selain yang dimaksud pada ayat (I) diatur melalui kesepakatan bersama antara Pengusaha dengan Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

3. Kesepakatan bersama yang dimaksud pada ayat (2) berlaku hanya sampai 31 Desember 2024.

Pasal 67 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALIH MANAJEMEN

1. Pengusaha dapat melakukan pemutusan kerja terhadap pekerja dalam hal perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas:

a. Uang Pesangon: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 56 ayat (4)

d. Surat keterangan kerja dari perusahaan.

2. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pokerja dalam hal perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja, maka pekerja berhak atas:

a. Uang Pesangon: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b. Uang penghargaan: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 56 ayat (4)

d. Surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan.

3. Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 dibebankan kepada pengusaha baru, kecuali diperjanjikan lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.

Pasal 68 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA PERLAKUAN PENGUSAHA

1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada Pengusaha dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

a.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja;

b.Membujuk atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan,;

c.Tidak membayar upah dengan tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut - turut atau lebih;

d.Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja;

e.Memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan;

f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan Keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja sedangkan pekerjaan tersebut

tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

2. Pekerja yang permohonan pemutusan hubungan kerja sesuai ayat 1

berhak atas:

a.Uang Pesangon: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (2)

b.Uang penghargaan: 1 x Ketentuan Pasal 56 ayat (3)

c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 56 ayat (4)

BAB XIII PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 69 BENTUK-BENTUK KELUH KESAH

1. Keluh Kesah Perorangan

Pekerja secara perorangan, apabila mengalami perlakuan dari pekerja lain, atasan lokal atau TKA atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah langsung atau secara tertulis kepada pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) dan/atau

Pengusaha.

2. Keluh Kesah Kelompok

Pekerja secara bersama-sama apabila mempunyai permasalahan akibat perlakuan yang tidak adil dari atasan orang lokal atau TKA atau manajemen atau pengusaha, berhak menyampaikan keluh kesah melalui perwakilan langsung atau dengan surat tertulis kepada Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan/atau Pengusaha untuk segera ditindaklanjuti.

Pasal 70 KETENTUAN PENERIMAAN KELUH KESAH

Pengusaha dilarang ikut campur tangan atau intervensi pada waktu Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN)

atau melalui perwakilan atau kelompok.

menerima pengaduan atau keluh kesah dari pekerja secara perorangan

2. Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN)

dilarang ikut campur tangan atau intervensi pada waktu pengusaha atau manajemen menerima pengaduan atau keluh kesah dari pekerja secara perorangan atau melalui perwakilan atau kelompok.

3. Keluh kesah dapat disampaikan pada pertemuan Face to Face, Hati ke Hati, Hotline, Extension, Kotak Saran, HR, PSP-SPN, ERC Team.

Pasal 71 PROSEDUR PENANGANAN KELUH KESAH

1. Pekerja diberikan kebebasan waktu untuk menyampaikan pengaduan/keluh kesah secara perorangan atau bersama-sama tanpa mengurangi upah.

2. Pekerja berhak menyampaikan pengaduan/keluh kesah menggunakan alat komunikasi/telepon milik perusahaan apabila hal-hal yang mendesak, agar tidak meninggalkan tempat kerja/mengganggu kelancaran kerja.

3. Pekerja berhak memperoleh pendamping dari Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) setiap menghadapi proses penanganan kasus.

Pasal 72 LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN KELUH KESAH

1. Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) setelah menerima pengaduan/keluh kesah, akan melakukan langkah-langkah tindakan sebagai berikut:

a. Mengadakan wawancara dengan pekerja yang bersangkutan;

b. Mengadakan wawancara dengan pekerja lainnya, untuk mencari bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. Mengadakan penelitian apakah kasus/permasalahan tersebut, pernah terjadi/belum dan/atau pernah diatur atau belum;

d. Mengujinya dengan ketentuan yang ada dan peraturan normatif yang ada/yang berlaku;

e. Membicarakan dalam rapat pengurus Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN);

f. Menetapkan kebijakan yang diambil serta tahap-tahapnya;

g. Mengajukan permohonan secara bipartite kepada perusahaan.

2. Menyampaikan penjelasan kepada pengadu/penyampai keluh kesah setelah ada keputusan kesepakatan bersama antara PSP-SPN dengan Pengusaha

BAB XIV KESEJAHTERAAN

Untuk menunjang dedikasi, loyalitas, motivasi dan etos kerja yang tinggi sehingga perkembangan dan kemajuan perusahaan dapat tercapai, pekerja sebagai mitra pengusaha berkewajiban meningkatkan produktivitas, demi perkembangan dan kemajuan perusahaan, maka dengan demikian pengusaha akan sebaliknya berkewajiban meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pasal 73 FASILITAS

1. Mess pekerja mencakup antara lain:

a. Pengusaha menyediakan mess bagi pekerja, secara cuma-cuma atau tidak dikenakan pemotongan upah;

b. Pengusaha dalam menyediakan fasilitas mess untuk pekerja dengan dilengkapi sarana lain seperti: tempat tidur yang layak atau memadai, penerangan, teras, air minum dan lingkungan yang bersih serta sehat;

c. Pengusaha berkewajiban menempatkan pekerja di mess yang disediakan dengan tidak membedakan unsur suku, agama, ras dan/atau golongan;

d. Pengusaha berkewajiban menempatkan pekerja wanita dan laki-laki tidak dalam satu lokasi;

c. Pekerja yang tidak tinggal di Mess perusahaan, diberikan Subsidi Luar Transportasi (SLT) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Golongan 1, 2sebesar Rp. 7,000,- / hari

- Golongan 3 sampai 9sebesar Rp. 7,600,- / hari

2. Kantin Pekerja

Pengusaha menyediakan kantin yang bersih dan baik sebagai tempat makan bagi pekerja sehari-hari.

Pasal 74 PEMBERIAN MAKAN

1. Pengusaha menyediakan makan yang sehat dan halal bagi pekerja secara cuma-cuma setiap hari dengan kandungan gizi sekurang kurangnya 1400 kalori.

2. Pemberian makan kepada pekerja diberikan dalam bentuk makanan yang disediakan dalam kantin perusahaan yang pola menu makannya dipantau oleh ahli gizi dan komite kantin dan tidak dapat diganti dengan uang.

3. Pengusaha dapat memberikan penggantian dengan bentuk uang antara lain disebabkan oleh:

a. Karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan makan di kantin;

b. Karena pekerja melakukan tugas luar dan pada waktu jam makan pekerja tidak berada di lokasi perusahaan.

Pasal 75 EXTRA FOODING

1. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja shift IlI dan kerja long shift malam hari.

2. Pemberian extra fooding berupa makanan dan tidak dapat diganti dengan uang atau bentuk lain, kecuali karena suatu sebab pengusaha tidak menyediakan extra fooding.

3. Pengusaha memberikan extra fooding bagi pekerja yang melakukan kerja Shift III dan Long Shift malam hari dan extra fooding berupa susu cair dalam kemasan yang diberikan dengan menimbang kadar gizi.

Pasal 76 SUMBANGAN - SUMBANGAN

1. Sumbangan Kematian

a. Pengusaha memberikan kesempatan atau ijin kepada pekerja yang ingin memberi bantuan secara sukarela dalam bentuk uang atau barang sebagai ungkapan turut berduka cita kepada pekerja atau orang tua pekerja yang terkena musibah kematian.

b. Bantuan dari TKA secara sukarela untuk kematian pekerja/karyawan, istri atau suami, anak, orang tua atau mertua dan bagi pekerja yang mengalami sakit di luar jaminan sosial serta mengalami peristiwa operas yang besar dan ketentuan persyaratannya ditentukan oleh Panitia Bansos.

2. Sumbangan Bencana Alam

Apabila terjadi bencana alam banjir, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, longsor, atau kebakaran yang ditetapkan bencana oleh pemerintah, maka Perusahaan memberikan sumbangan bencana alam melalui tim bansos yang dibentuk oleh Perusahaan dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Keanggotaan team bansos terdiri dari perwakilan pekerja/serikat pekerja dan perusahaan

b. Tim Bansos bertugas melakukan survey ke lokasi bencana, penggalangan dana, dan penyaluran bantuan.

c. Tim bansos dievaluasi setiap 2 tahun sekali

d. Dana bantuan sosial didapat dari sumbangan sukarela pekerja dan pengusaha,

e. Besaran dana bantuan dari perusahaan sekurang - kurangnya sama dengan hasil penggalangan dana dari pekerja.

3. Sumbangan bag pekerja yang terkena musibah

Bagi Pekerja yang terkena musibah bencana alam banjir, gempa bumi, gunung meletus, longsor, tsunami atau kebakaran yang mengakibatkan rumah milik pekerja/karyawan rusak atau hancur/hangus, maka perusahaan memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan dana perusahaan yang ketentuannya diatur sebagai berikut:

a. Melampirkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan setempat;

b. Mengisi formulir bantuan yang disediakan perusahaan dan diketahui oleh Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekeria Nasional (PSP-SPN) atau tim penyalur bantuan (Bansos);

c.Telah dilakukan survey oleh tim survei dari perusahaan dan

d.Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN);

Realisasi Bantuan paling lambat 1 bulan setelah pekerja mengajukan bantuan.

4. Sumbangan-sumbangan untuk pekerja/karyawan selain dari Ayat 1, 2, dan 3 diatur melalui persetujuan Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

Pasal 77 KOPERASI PEKERJA

1. Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serta pengurus, guna mengelola koperasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

2. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional

(PSP-SPN) secara bersama- sama mengusahakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui koperasi pekerja.

3.Pengusaha bersama-sama Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) berusaha membentuk tim badan pengawas koperasi pekerja.

4.Pengusaha menyediakan fasilitas kantor dan gedung yang memadai untuk kegiatan usaha koperasi pekerja.

5.Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi dan bekerja sama dengan pihak ain.

Pasal 78 OLAHRAGA

1. Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olahraga diluar jam kerja untuk meningkatkan dan pengembangan bakat pekerja dan menunjang produktivitas kerja, serta memberikan hadiah perlombaan secara berkala.

2. Pengusaha menyediakan tempat kegiatan Olahraga seperti Lapangan Bola, Basket, Volly, Bulutangkis, Tenis meja, Futsal dan jenis olahraga lainnya.

3. Pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) bekerja sama membentuk komisi Olahraga yang bertujuan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan Olahraga.

Pasal 79 KESENIAN

1. Pengusaha bersama Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) menyediakan perangkat alat musik seperti band, dangdut dan lain-lain.

2. Pengusaha bersama Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) mengelola program kesenian secara berkala.

3. Pengusaha memberikan tempat untuk penyimpanan perangkat alat musik yang layak.

Pasal 80 PENGHARGAAN MASA KERJA

1. Pengusaha memberikan penghargaan masa kerja kepada pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

2. Penghargaan masa keria berupa: piagam penghargaan, bingkisan, hiburan musik dan doorprize dilakukan setiap satu tahun sekali.

3.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 15 tahun maka pengusaha wajib memberikan bintang penghargaan berupa pin.

Pasal 81 PEMILIHAN PEKERJA TELADAN

1. Pengusaha sekurang-kurangnya setahun sekali mengadakan pemilihan pekerja teladan, sebagai usaha meningkatkan kesetiaan pekerja pada pengusaha.

2. Pekerja teladan yang terpilih dapat diberikan penghargaan antara lain:

a. Uang penghargaan sebesar R. 1,000,000

b. Sertifikat;

c. Penghargaan lain yang ditentukan oleh pengusaha.

3. Ketentuan/syarat-syarat menjadi pekerja teladan ditentukan oleh panitia yang dibentuk antara pengusaha dan PSP-SPN.

4. Pemilihan pekerja teladan sekurang-kurangnya satu pabrik satu orang.

Pasal 82 TEMPAT IBADAH

1. Pengusaha menyediakan tempat peribadatan sesuai agama dan kepercayaan pekerja antara lain:

a. Masjid bagi umat Islam;

b. Ruang kebaktian bagi umat Nasrani.

2. Pengusaha wajib memberikan bantuan kegiatan hari-hari besar agama dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Islam

- Hewan Qurban, setiap hari raya Idul Adha;

- Setiap kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (Hari Raya Nuzul Qur'an, Hari Raya Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Muharram, dan Isra Miraj) Perusahaan memberikan sumbangan dana sebesar Rp. 3,000,000,- kepada masing-masing masjid per pabrik.

b.Nasrani

- Hari raya natal dan Paskah setahun sekali masing-masing Rp 3,000,000,- yang diserahkan kepada Persatuan Umat Nasrani Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

c. Hindu

- Hari Raya Nyepi setahun sekali Rp. 3,000,000,- yang diserahkan kepada Paguyuban Umat Hindu Kawasan Industri Nikomas Gemilang

d. Budha

-Hari raya waisak, setahun sekali Rp. 3,000,000,- yang diserahkan kepada paguyuban umat Budha Kawasan Industri Nikomas Gemilang

3. Proposal diajukan melalui induk Organisasi keagamaan masing masing setelah diketahui oleh SPN dan diajukan bersama ke Perusahaan

4. Pengajuan dana dilakukan kepada pimpinan perusahaan bagian HR

Juba bulan sebelum hari perayaan dan dicairkan dua minggu sebelum hari perayaan

Pasal 83 KLINIK PERUSAHAAN

1. Pengusaha menyediakan klinik perusahaan atau rang emergency untuk melayani kesehatan atau keselamatan pekerja.

2. Pengusaha menyediakan Klinik perusahaan atau rang emergency untuk pelayanan observasi sebelum dirujuk ke RSUD Serang atau RS lain atas rekomendasi dokter.

BAB XV PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pengusaha meningkatkan ilmu pengetahuan bagi pekerja untuk memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai sikap mental, cara berpikir, dedikasi dan disiplin yang tinggi. Untuk tercapainya tingkatan itu, perusahaan berusaha melaksanakan program pendidikan dan latihan, disesuaikan dengan segala tingkatan jabatan.

Pasal 84 KOMISI PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pengusaha wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan SDM dan produktivitas.

1. Pengusaha menyelenggarakan sistem pendidikan tentang ketenagakerjaan dan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dengan status pekerja/karyawan aktif yang diselenggarakan secara rutin dan sistematis yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan dan serikat pekerja.

2. Pengusaha mengangkat pekerja untuk diberi tugas mengelola sistem pendidikan dan pelatihan.

Pasal 85 PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN

1. Di lokasi perusahaan.

Pengusaha melaksanakan program pendidikan dan pelatihan yang berlokasi di lingkungan perusahaan dengan tenaga pengajar yang berasal dari dalam atau luar perusahaan.

2. Di luar perusahaan.

Pendidikan dan latihan di luar perusahaan dengan cara mengirimkan peserta keluar dengan tanggungan perusahaan.

Pasal 86 BEASISWA UNTUK ANAK PEKERJA

1. Perusahaan memberikan bantuan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi, menempati ranking 1, 2 dan 3 dengan keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan.

2. Bantuan beasiswa diberikan kepada anak pekerja yang bersekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMU/SMK/ALIYAH, dan S1 dan S2 yang berbentuk bantuan biaya sekolah per semester.

3. Jumlah nominal bantuan dan penerima bantuan serta Prosedur pelaksanaan ditentukan antara pengusaha dan PSP-SPN.

BAB VI PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PENUTUP

Pasal 87 PELAKSANAAN DAN PERJANJIAN

1. Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur ketentuan yang sekurang-3. kurangnya sama dengan Undang-Undang yang berlaku. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Desember 2024. ditandatangani mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024

4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk pekerja dan pengusaha di Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

Pasal 88 PEMBAGIAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

1. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

2. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja.

Pasal 89 PERATURAN PERALIHAN

1.Perjanjian Kerja Bersama in dibuat dan dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka para pihak wajib untuk melaksanakannya.

2. Hal-hal yang dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, diperlukan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibuat secara bersama-sama antara pengusaha dan Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 90 PERNYATAAN HUKUM

1. Perjanjian Kerja Bersama ini disepakati dan mengikat bagi kedua belah pihak.

2. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama in dinyatakan batal demi hukum.

3. Apabila ada perundangan - undangan yang baru atau hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama dan akan dilaksanakan maka wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh Pengusaha dengan

Pimpinan Serikat Pekerja - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN).

4. Hal-hal yang belum diatur di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh pengusaha dengan serikat pekerja.

5. Perjanjian Kerja Bersama ini, hanya mempunyai kekuatan hukum dan dapat berlaku untuk seluruh pekerja di Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

6. Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 2 (dua) dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seta didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

7. Apabila di kemudian hari anggota-anggota pengurus Pimpinan Serikat Pekeria - Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

KESEPAKATAN BERSAMA

PCI (ACHR - PNG) 2022 (45)

TENTANG

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PERIODE, 2023-2024

ANTARA

PENGUSAHA KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

DENGAN

PIMPINAN SERIKAT PEKERJA-SERIKAT PEKERJA NASIONAL (PSP-SPN)

KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Pada hari Jumat, 30 Desember 2022 (Tanggal Tiga Puluh Desember Tahun Dua Ribu Sembilan Belas), telah mengadakan Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2024 antara pihak Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja Nasional Kawasan Industri Nikomas Gemilang.

Bahwa dengan mengacu kepada peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka para pihak sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023-2024 selama 2 (dua) tahun, berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Demikian kesepakatan bersama in ditandatangani dan untuk dilaksanakan.

Pihak Serikat Pekerja Nasional

Pihak Perusahaan

1

Suprihat, S.H.

Ketua

1

Rex Wang

Direktur

2

Saripan

Ketua Bidang

2

Jennifer Chuang

Direktur

3

Fitri Maysuri, S.H.

Ketua Bidang.

3

Clarence Hsu

Direktur

4

Edwar Permana, S.H.

Ketua Bidang

4

Brian Lee

Manajer

5

AsepSaepulloh, S.H.,M.M.

Sekretaris

5

Aimee Chang

Manajer

6

Yanti Hartini.,SM

Sekretaris Bina Program

6

Dadan Endang Kurniawan

Kepala HR Pusat

7

Sri Lestari

Sekretaris Keuangan

7

Michael Lu

Manajer

8

Yepi Gusmanto, S.H.

Urusan Pendidikan & Latihan

8

Setiyanto

SD-ERC

9

Septi Aprilia

Urusan Pendidikan & Pelatihan

9

Supandi Yusup

ADM dan PA

10

Heri Maryanto

Urusan Advokasi & Pembelaan

10

Yerick Weng

Manajer

11

Nayan Sidex Awalludin

Urusan Advokasi & Pembelaan

11

Junaiding

Kepala Legal

12

Lukman

Urusan Organisasi & Kaderisasi

12

Abdul Ghani Aprizal

Legal

13

Sukanto Wijaya

Urusan Olahraga

13

Derek Shih

Manajer

14

Maryanto

Urusan Olahraga

14

Ade Firdaus

Kepala HR adidas

15

Budi Burhanudin, S.E

Urusan Kesra

15

Saipul Bahri

HR adidas

16

Tantra Riswanto

Urusan Investigasi

16

Mandy Lee

Manajer

17

Rustiyani

Unusan PPPA

17

Widiawati

Kepala HR Nike

18

Hari Dwi Purwantono, S.T

ВРКО

18

Jillian Hsiao

Manajer

19

Andhika Purbantoro

Publikasi

19

Ishak SPL Tobing

Kepala HR PCMS

20

Surya Riyanto

Komite Kesehatan

20

Agustinus Budi Permana

HR PCMS

21

Mitha Wahyuningsih

Laskar Nasional

21

Audrey Wang

Manajer

22

Intan Indria Dewi, S.M

Anggota

22

Edi Bambang Sumitro

Kepala HR SPI

23

Sugiyanto, S.H.

Anggota

23

Anne

Manajer

24

Khujaemi Saputra

Publikasi

24

Paul Lau

Manajer

25

Topo

Tim Kesehatan

25

Yulia Findaningsih

Kepala HR Ka Yuen

26

Titin Ida Kusuma

Urusan Organisasi & Kaderisasi

26

Simon Ho

Manajer

27

M. Juhri

Urusan K3

27

Anugrah Agung

Kepala HR Changyang

ditetapkan di: Serang

Unit Kerja SPNPihak Pengusaha

Kawasan Industri Nikomas Gemilang Kawasan Industri Nikomas Gemilang

Suprihat, S.H.Rex WangJack Wang Jeremy Tsai

KetuaDirekturPresiden DirekturDirektur

Bob Tseng Sean Kuo Kevin Yen Amos Wu

Presiden DirekturPresiden DirekturPresiden DirekturPresiden Direktur

MENYAKSIKAN

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Antara

KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

PT NIKOMAS GEMILANG - PT POU CHEN INDONESIA

PT KA YUEN INDONESIA - PT CHANGYANG MATERIAL PLASTICS

dengan

SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

PT NIKOMAS GEMILANG - PT POU CHEN INDONESIA

PT KA YUEN INDONESIA - PT CHANGYANG MATERIAL PLASTICS

GERINTA

KEPALA DINAS TENAGA KERJA

KABUPATEN SERANG

DIANA ARDHTANTY UTAMI, S.H.. M.M.

0196806281996032001

IDN PT. Nikomas Gemilang, IDN PT. Ka Yuen Indonesia, IDN PT. Pouchen Indonesia - 2023

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2023-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2024-12-31
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Nikomas Gemilang, Ka Yuen Indonesia, Pouchen Indonesia
Nama serikat pekerja: →  SPN (Serikat Pekerja Nasional)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Ya
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Ya
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 30 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: →  hari
Cuti tahunan berbayar: →  minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: → 8.0 hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali: → 115 %
Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 286000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 19000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...