BAB I: UMUM
Pasal 1: PENGERTIAN DAN ISTILAH
Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Kerja Bersama adalah :
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat–syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1, Ayat 2, Kepmen No. : Kep. 48/Men/IV/2004).
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah :
Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. (Pasal 1, Ayat 1, Kepmen No. : 100/Men/VI/2004)
A. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah :
Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. (Pasal 1, Ayat 1, Kepmen No. : 100/Men/VI/2004).
3. Pengusaha adalah :
Pemilik Perusahaan dan Dewan Direksi yang melaksanakan pengawasan dan bertanggung jawab atas jalannya perusahaan.
4. Pimpinan adalah :
Pimpinan yang memimpin kegiatan perusahaan sehari-hari baik secara keseluruhan atau suatu bagian tertentu.
5. Serikat Buruh adalah :
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelurganya.
6. Buruh adalah :
Seseorang yang melakukan pekerjaan hubungan kerja dengan perusahaan dan mendapatkan upah. Status pekerja dibagi dalam 2 (dua) kelompok :
a. Pekerja Tetap adalah :
Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tidak tertentu dan telah berhasil dengan baik melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan serta telah memenuhi persyaratan penerimaan Pekerja Tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
b. Pekerja Kontrak adalah :
Pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu atas dasar perjanjian kerja waktu tertentu dan telah memenuhi persyaratan penerimaan Pekerja Kontrak yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Di samping itu, perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja Harian Lepas yang bekerja atas dasar pekerjaan–pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan yang upahnya didasarkan pada kehadiran. Dalam hal ini, segala hak dan kewajibannya akan diatur dalam perjanjian kerja tersendiri dan terpisah dari Pejanjian Keja Bersama ini.
Pekerja Harian Lepas tersebut dalam kesehariannya disebut sebagai pekerja “Daily Worker / Casual Worker“.
7. Keluarga
a. Bagi Pekerja Laki-laki :
Keluarga adalah tanggungan pekerja tersebut sebagaimana yang terdaftar pada perusahaan, sesuai dengan ketentuan perusahaan, yaitu isteri dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b. Bagi Pekerja Perempuan:
(hanya apabila statusnya janda dan belum kawin lagi, atau suaminya cacat tidak mampu bekerja).
- Apabila janda adalah :
Anak yang sah (maksimal 3 anak sesuai dengan ketentuan perusahaan) yang menjadi tanggungan karyawan tersebut dan yang telah terdaftar di bagian Personalia.
- Apabila suami cacat total yang tidak mampu bekerja adalah :
Suami dan anak – anak yang sah ( maksimal 3 anak sesuai dengan ketentuan perusahaan ) yang menjadi tanggungan karyawan tersebut dan yang telah terdaftar di bagian Personalia.
8. Istri:
Istri adalah seorang istri yang sah, apabila memiliki lebih dari satu isteri, isteri yang dimaksud adalah isteri pertama yang terdaftar di bagian Personalia.
9. Anak:
Anak harus diartikan anak yang ditanggung sepenuhnya oleh pekerja (maksimal 3 anak sesuai dengan ketentuan perusahaan) dan anak itu adalah anak yang sah dari seorang istri sebagaimana terdaftar di bagian Personalia. Anak tersebut belum berpenghasilan sendiri, tidak atau belum pernah menikah dan belum berusia 21 tahun.
Perjanjian Kerja Khusus:
Dalam hal khusus, apabila seorang pekerja diterima bekerja pada usia 51 tahun ke atas, maka perjanjian kerja yang bersangkutan hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu tertentu, dan tidak memungkinkan pekerja yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Pekerja Tetap.
Pasal 2: PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bersama-sama antara Manajemen Lumire Hotel & Convention Centre atas nama PT. Segitiga Plaza Hotel yang berkedudukan hukum di Kompleks Segitiga Atrium, Jalan Senen Raya No. 135, Jakarta 10410. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PERUSAHAAN.
dengan
PK FSB Kamiparho SBSI Lumire Hotel dengan alamat di Kompleks Segitiga Atrium, Jalan Senen Raya No. 135, Jakarta 10410 tercatat di Sudinakertrans Jakarta Pusat dengan No. 535/I/P/VIII/2010 yang mewakili anggota-anggotanya dan selanjutnya disebut SERIKAT BURUH.
Pasal 3: DASAR HUKUM
PKB dibuat berdasarkan:
1) Undang-Undang Dasar 1945
2) Undang-Undang No. 21 / 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16/MEN/2001 tentang Tatacara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
6) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
7) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
8) Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Pasal 4: MAKSUD DIADAKANNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1) Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Menciptakan hubungan dan suasana kerja ataupun kerjasama yang sehat, harmonis, dan tidak merugikan kedua belah pihak, untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan yang berarti meningkatkan kesejahteraan Buruhnya.
3) Mengatur cara penyelesaian dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara kedua belah pihak.
Pasal 5: RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1) Perjanjian Kerja Bersama berlaku bagi seluruh Buruh, baik yang menjadi anggota Serikat Buruh maupun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Perusahaan dan Serikat Buruh akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan PKB ini untuk hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan yang terkandung pada setiap pasal-pasal di dalamnya.
3) Di dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja sehari-hari, Perusahaan wajib menerangkan secara lebih rinci mengenai 4 pasal-pasal yang telah disepakati di sini melalui memorandum, pengumuman, tanda-tanda yang dipasang baik di dalam maupun di sekitar area Perusahaan serta tanda yang merupakan adat kedaerahan ataupun negara, yang tentunya dapat mudah dimengerti, baik sebagai Pekerja Lumire Hotel & Convention Centre maupun sebagai bangsa Indonesia.
4) Dalam hal Perusahaan atau Serikat Buruh mengadakan perubahan nama atau penggabungan nama atau bentuk lain, maka pasal-pasal dari kesepakatan ini tetap berlaku bagi Buruh untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 6: KEWAJIBAN PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA
1) Perusahaan dan Serikat Buruh berkewajiban menyampaikan Perjanjian Kerja Bersama dan menjelaskan isinya kepada seluruh Buruh.
2) Masing-masing pihak (Perusahaan dan Serikat Buruh) berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini beserta perubahannya, jika terjadi di kemudian hari, serta dapat mengingatkan pihak lain apabila tidak mengindahkan dan / atau melanggar isi dari kesepakatan ini.
Pasal 7: JAMINAN SERTA HAK BAGI SERIKAT BURUH
1) Perusahaan mengetahui PK FSB Kamiparho Serikat Buruh Lumire Hotel & Convention Centre Jakarta sebagai Organisasi/Serikat Buruh non politik yang mewakili anggotanya, yaitu Buruh yang bekerja di Lumire Hotel & Convention Centre Jakarta.
2) Sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila, Perusahaan mengakui bahwa Pekerja yang diwakili oleh Serikat Buruh adalah mitra sebagaimana yang tertera dalam Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, juga merupakan asset Perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.
3) Keanggotaan Serikat Buruh harus didasari atas kehendak pribadi dari Buruh itu sendiri secara bebas, dengan cara mengisi formulir keanggotaan Serikat Buruh.
4) Buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu Perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak Perusahaan dan Serikat Buruh, tidak boleh menjadi pengurus Serikat Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
5) Perusahaan dilarang melakukan tekanan, intimidasi, diskriminasi, baik langsung maupun tidak langsung kepada Pengurus serikat Buruh beserta anggotanya .
6) Perusahaan menyediakan 1 (satu) ruangan kantor sekretariat yang layak untuk kepentingan Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan di instansi ketenagakerjaan setempat.
7) Perusahaan menyediakan 1 (satu) tempat papan pengumuman bagi Serikat Buruh ditempat yang mudah dilihat oleh para Buruh di lingkungan Perusahaan.
8) Perusahaan memberikan ijin kepada Serikat Buruh untuk:
a. Menerima atau menjamu tamu-tamu Serikat Buruh di kantor sekretariat Serikat Buruh.
b. Mengadakan rapat/ pertemuan dengan anggotanya di lingkungan Perusahaan.
Segala biaya yang timbul dari kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab Serikat Buruh dan perusahaan.
9) Serikat Buruh berkewajiban turut serta secara aktif memelihara ketertiban dan kebersihan di lingkungan kerja, tempat ibadah, ruang koperasi, kantin, ruang locker, tempat parkir serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan oleh Perusahaan.
10) Serikat Buruh berkewajiban turut menjaga dan membina para buruh mempunyai moral yang baik.
11) Perusahaan mengetahui Serikat Buruh yang jumlah anggotanya cukup mewakili dan telah tercatat di instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 8: DISPENSASI BAGI PENGURUS SERIKAT BURUH DAN ANGGOTANYA
1) Perusahaan dapat memberikan ijin kepada Pengurus Serikat Buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan pemberitahuan Tertulis terlebih dahulu kepada Kepala Bagian / Department Head dan HRD Manager dengan melampirkan surat undangan resmi dari instansi pengundang untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dan ditembuskan kepada General Manager selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 jam sebelumnya, dan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja tanpa adanya pemotongan apapun atas penghasilannya untuk keperluan sebagai berikut :
a) Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan Instansi Pemerintah.
b) Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan perangkat Serikat Buruh.
c) Dalam hal menghadiri rapat / pertemuan / seminar yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pasal 9: IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA
Perusahaan membantu pengumpulan iuran anggota semua Serikat Buruh yang diketahui oleh Perusahaan dengan memotong uang Service Charge bulanan anggota Serikat Buruh sesuai dengan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh setiap anggota Serikat Buruh dan bukti KTA (Kartu Tanda Anggota).KEPMEN 187 tentang pemotongan COS.
BAB II: HUBUNGAN KERJA
Pasal 10: KEDUDUKAN DAN STATUS PEKERJA
Perusahaan berkewajiban mengeluarkan Surat Pengangkatan bagi Pekerja yang telah berhak menjadi Pekerja Tetap dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Untuk menghindari pertentangan kepentingan, suami / isteri, adik / kakak, dan / atau anak tidak dapat diterima sebagai Pekerja. Hal ini tidak berlaku bagi mereka yang telah bekerja di Lumire Hotel & Convention Centre sebelum berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.
2) Jika ada Pekerja yang akan menikah dengan sesama Pekerja di Lumire Hotel & Convention Centre maka salah satu Pekerja tersebut wajib mengundurkan diri dari Lumire Hotel & Convention Centre selambat-lambatnya satu bulan setelah berlangsungnya pernikahan.
Pasal 11: PENERIMAAN PEKERJA BARU DAN PERJANJIAN KERJA
1) Serikat Buruh mengakui hak Perusahaan dalam penerimaan Pekerja baru berdasarkan kebutuhan akan tenaga kerja setiap tahun, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Perjanjian Kerja bagi calon Pekerja Tetap:
a) Calon Pekerja Tetap wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum diangkat menjadi Pekerja Tetap Lumire Hotel & Convention Centre.
b) Dalam masa percobaan, baik Perusahaan maupun calon Pekerja masing-masing berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat atau ijin kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pasal 12: PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA KONTRAK
1) Perusahaan akan melakukan penilaian prestasi kerja (performance appraisal) kepada Pekerja Kontrak (PKWT) sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut berakhir.
2) Perusahaan akan memberitahukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir untuk diperpanjang atau tidak diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan serta atas dasar saran & persetujuan Kepala Bagian yang bersangkutan.
3) Pekerja Kontrak yang telah menjalani 2 (dua) kali masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanpa terputus dan telah memenuhi persyaratan kerja berdasarkan kebutuhan Perusahaan untuk posisi / jabatan tertentu dapat diangkat menjadi Pekeja Tetap.
Pasal 13: PROMOSI, TRANSFER / MUTASI / ROTASI DAN DEMOSI
Untuk memanfaatkan tenaga kerja secara optimal dan memenuhi kebutuhan Perusahaan serta agar tercapai tujuan operasional Perusahaan maka Pimpinan wajib memberikan surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh General Manager, Kepala Bagian/ Department Head, Accounting dan HRD untuk menentukan hal-hal sebagai berikut:
1) Promosi:
adalah kenaikan pangkat / jabatan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi, baik dalam satu bagian atau antar bagian. Pekerja yang dipromosikan wajib menjalani masa penyesuaian selama 3 bulan, apabila Pekerja tidak berhasil menjalani masa penyesuaian, maka Pekerja yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatan semula. Promosi akan diikuti dengan kenaikan upah sesuai dengan pangkat / jabatan baru yang lebih tinggi setelah masa penyesuaian berakhir.
2) Transfer / Mutasi / Rotasi:
adalah pemindahan dalam tingkatan pangkat / job level yang sama atas Pekerja baik dalam satu bagian maupun dari satu bagian ke bagian lain, dengan upah yang tidak mengalami perubahan, kecuali fasilitas yang melekat pada jabatan.
3) Demosi:
a. Adalah pemindahan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah karena hukuman dengan upah yang tidak mengalami perubahan, kecuali fasilitas yang melekat pada jabatan.
b. Pekerja yang terkena demosi akan dievaluasi selama 6 (enam) bulan, apabila dinilai baik dan berprestasi memungkinkan untuk dapat kembali pada jabatan semula atau ke jabatan lainnya didasarkan pertimbangan perusahaan agar lebih produktif dengan menerima upah sesuai dengan jabatan yang baru.
c. Apabila hasil evaluasi pekerja yang menerima demosi belum menunjukkan perbaikan, maka pekerja tersebut akan menerima upah dan manfaat–manfaat lainnya sesuai dengan tingkat jabatan tersebut.
Pasal 14: PEMINDAHAN (TRANSFER) KARENA ALASAN KESEHATAN
Karena alasan kesehatan Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi waktu kerja atau pemindahan (transfer) sesuai dengan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Pasal 15: BATAS USIA PEKERJA
1) Batas usia Pekerja Pria dan Wanita untuk Pekerja Tetap maupun Kontrak sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun.
2) Batas Usia Pensiun Pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
Pasal 16: MASA PERSIAPAN PENSIUN DAN PERJANJIAN KERJA KHUSUS
1) Perusahaan memberikan Masa Persiapan Pensiun selama 6 (enam) bulan setelah Pekerja mengajukan Surat Permohonan dan disetujui oleh Kepala Bagian / Departement Head terkait.
2) Perusahaan dapat membuat Perjanjian Kerja Khusus dengan Pekerja yang telah melewati batas Usia Pensiun, sesuai dengan Pasal 15, Ayat 2 dengan alasan dan pertimbangan tertentu.
Pasal 17: PEMBINAAN PEKERJA
1) Pembinaan Pekerja bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kegairahan Pekerja dalam menjalin penyelenggaraan fungsi Perusahaan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2) Pembinaan yang dimaksud ayat (1) berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja.
3) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya diadakan pendidikan dan pelatihan.
4) Tujuan diadakan pendidikan dan pelatihan kepada Pekerja untuk meningkatkan wawasan pengetahuan kemampuan teknis, keterampilan kerja dan managerial.
5) Pekerja yang menduduki jabatan struktural sebagai penyelia (supervisor) ke atas, diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada bawahannya (subordinate).
6) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur dalam program pendidikan dan pelatihan yang diadakan setiap tahun sesuai dengan program Perusahaan.
7) Untuk memupuk serta meningkatkan profesionalisme, Kepala Bagian dapat menjadi anggota salah satu perkumpulan / ikatan / persatuan profesi yang ada kaitannya dengan profesinya sepanjang tidak mengganggu operasional Perusahaan. Biaya iuran keanggotaan menjadi tanggungan Perusahaan dan harus sesuai dengan persetujuan Perusahaan.
BAB III: HARI KERJA, JAM KERJA, WAKTU KERJA LEMBUR, HARI ISTIRAHAT DAN CUTI
Pasal 18: HARI DAN JAM KERJA
1) Waktu kerja efektif adalah 7 (tujuh) jam sehari, dan 6 (enam) hari dalam seminggu dengan ketentuan jumlah jam kerja tidak lebih dari 40 (empat puluh) jam seminggu di luar waktu istirahat dan diatur sesuai dengan sifat pekerjaan Pekerja yang bersangkutan, untuk Pekerja dengan jam kerja kantor, waktu kerjanya diatur sebagai berikut:
Hari Kerja | Jam Kerja | Jam Istirahat |
Senin - Jum’at
Sabtu |
08.30 - 17.00
09.00 - 12.00 |
12.00 - 13.00, dan diatur secara bergiliran
- |
2) Sedangkan waktu kerja untuk Pekerja di bagian-bagian / Departemen yang operasionalnya 24 Jam dalam 1 (satu) hari dibagi dalam 3 (tiga) jadwal kerja shift yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bagian dengan ketentuan jumlah jam kerja tidak melebihi 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu atau 173 (seratus tujuh puluh tiga) jam dalam 1 (satu) bulan.
3) Waktu istirahat dilakukan setelah Pekerja bekerja minimal 4 (empat) jam secara terus menerus. Pelaksanaan waktu istirahat Pekerja diatur secara bergiliran disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing bagian selama 1 [ satu ] jam.
4) Adapun dasar jadwal kerja shift adalah sebagai berikut :
Shift I(pagi) : 07.00 WIB - 15.00 WIB
Shift II(sore) : 15.00 WIB - 23.00 WIB
ShiftIII(malam): 23.00 WIB - 07.00 WIB
Dengan mempertimbangkan kepentingan operasional Perusahaan, maka akan dibentuk jadwal kerja di luar dasar jadwal kerja shift di atas, yaitu jadwal kerja siang hari (middle shift) ataupun jadwal kerja terpisah (split shift).
Pasal 19: KEHADIRAN PEKERJA PADA JAM KERJA
1) Seluruh Pekerja harus berada ditempat kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan dan diharapkan hadir paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai.
2) Setiap Pekerja harus bersedia untuk bekerja pada jadwal kerja shift, baik shift pagi, sore, malam ataupun shift siang (middle) dan juga shift terpisah (split). Perusahaan akan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 224/Men/2003 dalam hal mempekerjakan Pekerja Perempuan pada malam hari.
3) Setiap Pekerja harus mencatat kehadirannya dan kepulangannya dengan cara memasukkan sidik jarinya ke mesin absensi dan atau mengisi daftar hadir di Departemen masing-masing.
4) Pekerja yang tidak mencatat kehadirannya dan atau kepulangannya harus memberitahukan kepada atasannya. Apabila tidak ada pemberitahuan kepada Perusahaan, dalam hal ini bagian Personalia, maka yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja/mangkir, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Pekerja yang karena tugasnya harus berada di luar tempat kerjanya dan tidak dapat atau terlambat mencatatkan kehadirannya dan atau kepulangannya, harus memberitahukan kepada atasannya untuk disampaikan ke bagian Personalia.
6) Pekerja yang tidak dapat hadir di tempat kerjanya karena sakit, harus memberitahukan kepada atasannya paling lambat 2 jam sebelum dimulai jadwal kerjanya pada hari tidak masuk bekerja, agar dapat dicarikan penggantinya demi kepentingan operasional Perusahaan.
7) Pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit harus menyerahkan Surat Keterangan Sakit yang sah dari Dokter disertai dengan kuitansi pembelian obat serta copy resepnya kepada atasannya pada hari karyawan tersebut kembali masuk kerja dan ditandatangani oleh atasannya untuk disampaikan ke bagian Personalia.
8) Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan/mangkir, disamping akan dikenakan sanksi adminstratif, yang bersangkutan juga tidak akan menerima gaji / upah pada hari-hari dimana yang bersangkutan mangkir.
9) Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tugasnya, kecuali sudah mendapat ijin sebelumnya dari atasannya sehingga tidak mengganggu jalannya operasional kerja, dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam PKB.
Pasal 20: WAKTU KERJA LEMBUR
Pekerja yang bekerja melebihi 40 (empat puluh) jam seminggu berhak mendapatkan upah kerja lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) Waktu kerja lembur yang dilakukan oleh Pekerja berdasarkan kepentingan Perusahaan dan ditentukan serta disetujui oleh atasannya dan dilakukan sesuai dengan yang ditentukan oleh atasannya tersebut serta tidak melebihi 20 (dua puluh) jam per minggu.
2) Kerja lembur adalah menjadi wajib bagi Pekerja apabila:
a) Dalam hal-hal yang bersifat darurat atau force major.
b) Dalam hal-hal ada pekerjaan apabila tidak diselesaikan akan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang.
c) Dalam hal-hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dan akan mengganggu kelancaran pelayanan.
d) Dalam hal-hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.
3) Pekerja yang berhak mendapatkan upah kerja lembur adalah Pekerja Golongan Rank in File dengan Tingkatan Pangkat (Job Level) dari D4 sampai dengan D1.
Pasal 21: PERHITUNGAN UPAH KERJA LEMBUR
1) Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep. 102/Men/VI/2004 Pasal 11, cara perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:
a.1 Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2 Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1 Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
b.2 Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
2) Perhitungan upah kerja lembur sejam adalah sbb:
a) Pekerja bulanan adalah : 1/173 x upah sebulan
b) Pekerja Harian adalah : 3/20 x upah sehari.
3) Pengertian upah di sini terdiri dari : Gaji Pokok + Tunjangan yang sifatnya tetap.
Pasal 22: HARI ISTIRAHAT MINGGUAN
1) Pekerja mendapatkan 1 (satu) hari istirahat mingguan atau “day off” setelah bekerja selama 40 (empat puluh) jam berturut-turut dalam 1 (satu) minggu.
2) Bagi Pekerja dengan jadwal kerja shift, day off nya tidak harus jatuh pada hari minggu. Hari istirahat mingguan dapat ditunda atau dipercepat sesuai dengan kebutuhan Perusahaan atau kebutuhan pekerjaan dengan tidak mengganggu kelancaran operasional Perusahaan atau kepentingan Pekerja yang bersangkutan dengan jumlah akumulatif tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari karena pada dasarnya pengambilan day off tidak dapat digabungkan dengan day off pada minggu-minggu sebelumnya.
3) Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus bekerja 6 (enam) hari dalam setiap minggu dan 7 (tujuh) jam setiap hari, mendapatkan 1 (satu) hari libur tambahan setiap bulan (extra day off) atau 2 (dua) jam short time setiap minggu, yang pengambilannya diatur oleh Departemen Head yang bersangkutan.
Pasal 23: CUTI TAHUNAN
1) Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, diberi hak cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.
2) Hak cuti Pekerja gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan dari sejak hak cuti tersebut timbul, Pekerja yang bersangkutan tidak menggunakannya, kecuali penundaan tersebut telah disetujui oleh atasannya.
3) Permohonan ijin untuk mengambil cuti harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum cuti dimulai.
4) Kepala Bagian berhak untuk menunda permohonan cuti yang diajukan sampai dengan waktu yang memungkinkan, yaitu paling lama 6 (enam) bulan, apabila karena alasan kegiatan operasional kerja yang tidak dapat ditinggalkan.
5) Pekerja yang tanpa ijin terlebih dahulu telah mengambil / memperpanjang cutinya dianggap tidak hadir tanpa alasan atau mangkir dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Dalam hal-hal yang mendesak, Perusahaan dapat memanggil Pekerja yang sedang menjalani cutinya dan sisa cutinya yang belum terpakai dari Pekerja yang bersangkutan akan diatur kembali.
7) Hak cuti tahunan tidak dapat di kompensasikan dengan uang, kecuali jika karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri dari Perusahaan, maka hak cutinya yang masih tersisa akan diperhitungkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8) Cuti tahunan dapat diambil secara mendadak hanya pada keadaan yang mendesak, seperti keluarga yang sakit keras, atau meninggal dunia.
9) Apabila ketidakhadiran Pekerja seperti tersebut dalam ayat (5) di atas berlangsung sampai 5 (lima) hari kerja dan sudah dipanggil secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali, maka Pekerja yang bersangkutan dianggap mangkir dan telah memutuskan hubungan kerja dengan Perusahaan atas kemauan sendiri.
10) Apabila hari libur resmi / hari besar nasional jatuh pada waktu sedang menjalani cutinya, maka hari libur tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari cutinya.
Pasal 24: ISTIRAHAT PANJANG
1) Pekerja Tetap yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus tanpa terputus, berhak mendapatkan Istirahat Panjang 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan dengan ketentuan Pekerja tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) Butir d.
2) Istirahat Panjang termasuk hari istirahat mingguan dan hari libur nasional (public holiday).
3) Istirahat Panjang tidak dapat diakumulasikan ke periode Istirahat Panjang berikutnya. Permohonan Istirahat Panjang harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengambilan Istirahat Panjang tersebut dimulai, kecuali dalam keadaan yang mendesak, seperti keluarga yang sakit keras, meninggal dunia atau musibah bencana alam dan lain sebagainya.
4) Istirahat Panjang dapat diajukan ke bagian Personalia setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bagian atau Seksi.
5) Bagi Pekerja yang akan menjalani Istirahat Panjang pada Tahun ke-8 (delapan) berhak atas uang kompensasi hak istirahat tahunan sebesar ½ (setengah) bulan gaji mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003.
Pasal 25: CUTI HAID
1) Pekerja Perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dan tetap mendapatkan upah penuh. Pelaksanaannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Bagian / Seksi masing-masing paling lambat 2 jam sebelum jam kerja dimulai, mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1.
2) Pekerja Perempuan yang bersangkutan wajib mengisi formulir permintaan Cuti Haid yang telah tersedia di bagian HRD dengan terlebih dahulu diketahui oleh Kepala Bagian 1 x 24 jam setelah kembali masuk bekerja.
Pasal 26: CUTI MELAHIRKAN / GUGUR KANDUNGAN
1) Pekerja Perempuan berhak memperoleh cuti / istirahat melahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan / bidan. Pekerja Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 82.
2) Dalam usia kandungan 6 (enam) bulan Pekerja Perempuan wajib menyerahkan Surat Keterangan Hari Perkiraan Lahir yang disahkan oleh Dokter Perusahaan kepada bagian Personalia.
3) Selama masa cuti melahirkan / gugur kandungan, Pekerja Perempuan tetap berhak mendapatkan pembagian Uang Service.
4) Permohonan cuti melahirkan harus diajukan kepada Bagian Personalia setelah diketahui oleh Kepala Bagian / Seksi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum cuti dimulai.
5) Yang berhak mendapatkan cuti melahirkan / gugur kandungan adalah Pekerja Perempuan Tetap / Kontrak.
Pasal 27: IJIN MENINGGALKAN KERJA KARENA PERISTIWA KHUSUS
Pekerja Tetap / Kontrak mendapat ijin tidak masuk bekerja dengan tetap mendapatkan Upah + Service Charge + Tunjangan-tunjangan dalam hal :
a. Pekerja menikah 3 (tiga) hari.
b. Pekerja menikahkan anaknya 2 (dua) hari.
c. Pekerja mengkhitankan / membaptiskan anaknya2 (dua) hari.
d. Isteri Pekerja melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari.
e. Suami/isteri/anak kandung/orang tua/ mertua Pekerja sakit keras 1 (satu) hari.
f. Kematian keluarga dekat Pekerja
(suami/isteri/orang tua/mertua/anak serta kakak/adik/menantu) 3 (tiga) hari.
g. Perkawinan kakak/adik Pekerja 1 (satu) hari.
h. Musibah kebakaran dan bencana alam 2 (dua) hari.
1). Pada butir a, c dan g Pekerja harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya melalui Kepala Bagian / Departement Headnya dengan menggunakan formulir cuti yang tersedia di bagian Personalia.
2). Permohonan ijin untuk butir b, d, e, f dan h harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.
Mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003.
Pasal 28: IJIN SAKIT
1) Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada Perusahaan paling lambat 2 jam sebelum dimulainya jam kerja baik melalui telepon maupun surat. Kemudian selambat–lambatnya pada hari pertama Pekerja tersebut kembali masuk bekerja menyerahkan Surat Keterangan Sakit yang sah dari Dokter disertai dengan kuitansi pembayaran jasa Dokter dan pembelian obat serta copy resepnya kepada Perusahaan melalui atasannya untuk ditandatangani dan diserahkan kepada bagian Personalia.
2) Dalam kasus rawat jalan, Surat Keterangan sakit dari dokter diberikan maksimum hanya 2 (dua) hari dilengkapi dengan diagnose penyakitnya dan apabila Pekerja yang bersangkutan masih sakit dan belum dapat bekerja kembali, maka surat keterangan sakit berikutnya wajib diterbitkan oleh dokter yang terdaftar di Asuransi pengelola kesehatan yang sedang berjalan.
3) Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit sesuai dengan ketentuan ayat 1) di atas akan menerima upah penuh beserta tunjangannya.
4) Ijin sakit diperhitungkan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam Surat Keterangan Dokter seperti pada ayat (1) di atas.
5) Pekerja yang mendapat ijin sakit untuk waktu yang lama, maka hak atas uang service diatur dalam peraturan pembagian uang service.
Pasal 29: CUTI MENUNAIKAN IBADAH HAJI
1) Perusahaan memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Pekerja Tetap yang beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama Republik Indonesia.
2) Pekerja wajib mengajukan pemberitahuan yang telah disetujui oleh Kepala Bagian yang bersangkutan secara tertulis kepada bagian Personalia 1 (satu) bulan sebelum cuti menunaikan ibadah haji tersebut dilaksanakan.
3)Untuk hal tersebut di atas, Pekerja yang bersangkutan akan menerima upah dan tunjangan, serta berhak atas pembagian uang service charge.
Pasal 30: CUTI DI LUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN
1) Atas pertimbangan tertentu terhadap keperluan Pekerja, seperti melanjutkan pendidikan atau hal lain yang bukan untuk bekerja di tempat lain atau mencoba di perusahaan lain, Pekerja Tetap yang telah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dapat mengambil cuti di luar tanggunggan Perusahaan paling banyak 90 (sembilan puluh) hari dalam setahun.
2) Pekerja wajib memberitahukan kepada Bagian Personalia dengan disetujui oleh Kepala Bagian yang bersangkutan secara tertulis dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat diterima 1 (satu) bulan sebelum cuti di luar tanggungan tersebut akan dilaksanakan.
3) Perusahaan berhak untuk mengijinkan atau menolak permohonan cuti di luar perusahaan, dengan pertimbangan dan alasan-alasan tertentu.
4) Pekerja yang mengambil cuti di luar tanggungan Perusahaan tidak berhak atas upah, tunjangan keluarga, uang service, jaminan pemeliharaan kesehatan, hak cuti tahunan bulan berjalan serta tunjangan Hari Raya tahun berjalan yang akan diperhitungkan secara prorata.
5) Jangka waktu selama menjalani cuti di luar tanggungan Perusahaan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja yang bersangkutan.
6) Pekerja yang menjalani masa cuti di luar tanggungan Perusahaan harus sudah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia kembali bekerja, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum masa cutinya berakhir.
7) Pekerja yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 6), serta tidak masuk bekerja pada tanggal di mana seharusnya masuk, maka Pekerja yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
8) Pekerja yang menyampaikan Surat Pernyataan bersedia kembali bekerja setelah menjalani masa cuti di luar tanggungan Perusahaan akan ditempatkan kembali pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara, apabila jabatan tersebut masih tersedia bagi Pekerja tersebut.
9) Apabila ternyata tidak ada jabatan yang tersedia, maka Pekerja tersebut diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31: IJIN MELANJUTKAN PENDIDIKAN
Perusahaan dapat memberikan kesempatan/ waktu kepada pekerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi selama tidak mengganggu jam kerja.
BAB IV: PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 32: PENGUPAHAN
1) Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Perusahaan atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 30.
2) Atas semua hal yang dinikmati Pekerja akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengacu pada Undang-Undang Perpajakan. Pajak Penghasilan atas gaji akan ditanggung oleh Perusahaan.
3) Di samping upah tersebut di atas, Pekerja mendapat tambahan penghasilan berupa Service Charge mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1999.
4) Upah adalah terdiri dari Gaji Pokok + Tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap. Tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap terdiri dari :
a) Tunjangan Transportasi.
b) Tunjangan Keluarga, yaitu :
(i) Tunjangan Isteri sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah)
(ii) Tunjangan Anak sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah)
c) Tunjangan Comparative.
Pasal 33: PEMBAYARAN UPAH
Pembayaran upah dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 25 (dua puluh lima). Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari Libur Resmi Nasional, maka pembayaran tersebut akan dilaksanakan sehari sebelumnya.
Pasal 34: KENAIKAN GAJI POKOK
1) Perusahaan akan mempertimbangkan untuk dapat memberikan kenaikan gaji pokok berkala kepada semua Pekerja Tetap yang pada prinsipnya akan dilaksanakan sekali setahun, kecuali apabila terdapat hal–hal yang dipandang khusus.
2) Dasar kenaikan gaji pokok berkala adalah kondisi keuangan Perusahaan yang akan ditinjau sesuai keadaan.
Pasal 35: UANG JASA PELAYANAN (SERVICE CHARGE)
1) Uang Jasa Pelayanan atau Service Charge adalah uang milik Pekerja yang dibagikan secara merata kepada Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak, kecuali untuk posisi General Manager dan Wakil General Manager serta Tenaga Kerja Asing.
2) Perhitungan Uang Service Charge akan dibagikan setelah dilakukan pemotongan dari jumlah pendapatan dengan rincian, sbb :
a) Income Tax atau Pajak Penghasilan yang diserahkan kepada Pemerintah ditanggung oleh perusahaan.
b) Lost and Breakage, yaitu Dana Penggantian Peralatan Operasional Perusahaan yang hilang atau rusak sebesar 2,5 %.
c) Untuk Pendayagunaan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia sebesar 2 %.
3) Segala bentuk penggunaan Uang Service Charge di luar ketentuan ayat 1) dan ayat 2) di atas harus dibicarakan terlebih dahulu oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
4) Uang Service Charge dibagikan bersamaan dengan pembayaran upah di setiap bulannya.
Pasal 36: TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1) Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada semua Pekerja Tetap / Kontrak sekali dalam satu tahun yang besarnya sama dengan satu bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan yang sifatnya tetap) dan pembayarannya dibagikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Keagamaan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994.
2) Bagi Pekerja yang telah bekerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, maka akan menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan perincian sebagai berikut : Jumlah bulan masa kerja X Upah 12 (dua belas)
3) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas Tunjangan Hari Raya. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pekerja dalam hubungan kerja untuk Waktu Tertentu / Kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994, Pasal 6, ayat (1) dan (2).
4) Upah sebagai dasar pembayaran adalah sesuai dengan Pasal 31 ayat 4).
Pasal 37: BONUS TAHUNAN
Bonus tahunan diberikan semata-mata berdasarkan kebijaksanaan dan pertimbangan dari Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perusahaan.
Pasal 38: TUNJANGAN JAM KERJA TERPISAH
Perusahaan akan memberikan Tunjangan Jam Kerja Terpisah (Split) kepada Pekerja untuk pekerjaan yang karena sifatnya dan pertimbangan kepentingan operasional Perusahaan harus dilaksanakan dengan jam kerja secara waktu terpisah (split shift). Besarnya Tunjangan Split akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku umum untuk Perusahaan Perhotelan sejenis di Jakarta.
Pasal 39: PENILAIAN PRESTASI KERJA
1) Penilaian Prestasi Kerja (Merit Increase) diberikan kepada Pekerja Tetap yang besarnya antara 1% sampai dengan 10% sesuai dengan hasil evaluasi masing-masing Pekerja dan kemampuan Perusahaan.
2) Penilaian Prestasi Kerja akan dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
3) Penilaian Prestasi Kerja akan meliputi faktor-faktor yang berhubungan dengan segi teknis dan ketrampilan bekerja, administrasi, kedisiplinan dan kualifikasi pribadi masing-masing Pekerja dan ditentukan secara obyektif paling sedikit oleh 2 (dua) orang pejabat Perusahaan, yaitu atasan langsung dan atasannya lagi.
Pasal 40: PENGHARGAAN KEPADA PEKERJA
1) Perusahaan akan memberikan penghargaan Anugrah Pengabdian kepada Pekerja yang telah bekerja selama 10, 15, 20, 25 tahun atau lebih berupa plakat dan sesuatu yang akan ditentukan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.
2) Perusahaan dapat memberikan Penghargaan Khusus kepada Pekerja yang berjasa kepada Perusahaan.
Pasal 41: UPAH SELAMA SAKIT
1) Apabila Pekerja menderita sakit terus-menerus dalam jangka waktu yang lama sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya sesuai dengan Surat Keterangan dokter maka upah akan dibayarkan mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (3), sebagai berikut :
a) Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus perseratus) dari upah;
b) Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c) Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d) Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah.
2) Apabila setelah melewati 12 (dua belas) bulan Pekerja yang bersangkutan masih belum dapat melaksanakan pekerjaannya, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan dan memberikan hak-haknya mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 x 2
Pasal 42: UPAH SELAMA DITAHAN PIHAK BERWAJIB
1. Perusahaan wajib membayar upah pekerja selama menjalani proses tahanan sampai pekerja dinyatakan bersalah yang memiliki kekuatan hukum tetap
Pasal 43: PENGGANTIAN UANG MAKAN SIANG PADA BULAN PUASA
1) Selama bulan puasa Perusahaan akan memberikan penggantian uang makan bagi Pekerja yang menjalankan ibadah puasa. Besarnya pengantian uang makan ditentukan sebesar perhitungan biaya per satu kali makan yang dikeluarkan oleh Perusahaan
2) Penggantian ini hanya berlaku bagi pekerja yang jadwal kerjanya pada jam kerja shift I atau yang jam kerjanya selesai sebelum jam 18 .00 wib
Pasal 44: JAMSOSTEK
1) Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja dalam program Jamsostek.
2) Bagi Pekerja yang pada saat terjadi kecelakaan ternyata belum menjadi anggota Jamsostek, biaya kecelakaan ditanggung oleh Perusahaan.
3) Jamsostek meliputi :
a) Jaminan Kecelakaan Kerja
b) Jaminan Kematian
c) Jaminan Hari Tua
4) Premi Jamsostek dibayarkan berdasarkan atas upah masing-masing Pekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja menanggung sebesar 2% dari upah untuk keperluan pembayaran premi Jaminan Hari Tua yang akan dipotongkan dari upah. Perusahaan memberikan subsidi sebesar 4.89 % dari upah masing-masing Pekerja yang dibayarkan sebagai premi Jamsostek.
Pasal 45: JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
1) Perusahaan memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berlaku bagi Pekerja beserta keluarganya yang sah yang menjadi tanggungannya dan terdaftar di Perusahaan sampai dengan anak ke 3 (tiga) yang belum berumur 21 tahun dan / atau belum menikah.
3) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dikelola oleh pihak ke-3 (tiga) yang ditunjuk oleh Perusahaan dan pelaksanaannya tunduk pada peraturan pihak ke-3 (tiga) tersebut, sesuai dengan perjanjian kerjasama atau polis asuransi kesehatan yang telah disepakati antara Perusahaan dan pihak ke-3 tersebut.
4) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini meliputi rawat jalan dan rawat inap di Rumah Sakit termasuk pembedahan yang diberikan secara merata kepada setiap pekerja.
5) Dalam hal di perusahaan tempat suami Pekerja Perempuan bekerja memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi diri Pekerja Perempuan tersebut, Pekerja Perempuan tersebut harus memilih salah satu penanggung Jaminan Pemeliharaan Kesehatan secara tertulis dengan melampirkan bukti yang dianggap sah oleh Perusahaan.
6) Dalam hal isteri Pekerja bekerja di Perusahaan lain dan mendapatkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi diri isteri Pekerja tersebut, Pekerja harus memilih salah satu penanggung Jaminan Pemeliharaan Kesehatan secara tertulis dengan melampirkan bukti yang dianggap sah oleh Perusahaan.
7) Surat Keterangan yang dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) tersebut harus diperbaharui sekali dalam setahun pada bulan Desember tahun berjalan. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan Desember Pekerja / Pekerja Perempuan tidak memberikan Surat Keterangan yang dimaksud, berarti Pekerja / Pekerja Perempuan tersebut melepaskan haknya secara sukarela untuk memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
8) Biaya premi asuransi ataupun iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang timbul ditanggung oleh Perusahaan.
Pasal 46: TUNJANGAN KELAHIRAN / GUGUR KANDUNGAN
Besarnya Tunjangan Kelahiran diberikan berdasarkan tabel berikut :
Tingkatan | Kelahiran Normal | Kelahiran dengan Operasi |
Executive
Dept. Head & Supervisor Pekerja Lainnya |
5.000.000
5.000.000 5.000.000 |
7.500.000
7.500.000 7.500.000 |
1) Tunjangan Kelahiran diberikan kepada semua Pekerja Perempuan atau isteri yang sah dari Pekerja sesuai dengan catatan dan bukti yang ada di Perusahaan sampai batas melahirkan anak ketiga.
2) Penggantian biaya melahirkan adalah sebesar jumlah yang dikeluarkan selama melahirkan dengan batas maksimum tidak melebihi besarnya Tunjangan Kelahiran yang telah ditentukan dalam tabel di atas.
3) Pekerja yang mengalami keguguran di atas 3 (tiga) bulan dengan disertai surat yang diberikan oleh Dokter atau Bidan mendapatkan penggantian sama dengan kelahiran normal baik untuk Pekerja Perempuan maupun bagi Isteri Pekerja.
Pasal 47: TUNJANGAN KACA MATA
Besarnya Tunjangan Kacamata diberikan berdasarkan tabel berikut:
Tingkatan | Frame & Lensa Kacamata
(1 kali dalam 2 tahun) |
Lensa Kacamata saja
(1 kali dalam setahun) |
Executive
Dept. Head & Supervisor Pekerja Lainnya |
1.500.000
1.500.000 1.500.000 |
750.000
750.000 750.000 |
1) Tunjangan Kacamata hanya diberikan kepada diri Pekerja.
2) Pembelian Frame dan Lensa Kacamata atau Lensa Kacamata saja harus disertai resep dokter spesialis mata dengan menyertakan ukuran lensa.
3) Penggantian pembelian Frame Kacamata paling cepat 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun, dan untuk Lensa Kacamata 1 (satu) kali dalam setahun tidak termasuk Lensa Kontak untuk keperluan kosmetik.
4) Penggantian Frame dan Lensa Kacamata Pekerja yang hilang atau dicuri dapat diberikan dengan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan dan penggantiannya hanya diberikan 1 (satu) kali.
Pasal 48: PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOTEST
1) Perusahaan melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memelihara kesehatan kerja baik secara berkala maupun tidak bagi Pekerja sesuai dengan tugas dan jabatan masing- masing.
2) Perusahaan akan melaksanakan psikotest bagi Pekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3) Setiap Pekerja yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan / atau mengikuti psikotest sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) akan dilaksanakan sebagai berikut:
a) Bagian Personalia akan memberikan Surat Pengantar kepada Pekerja yang telah dijadwalkan oleh Perusahaan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan / atau mengikuti psikotest kepada Lembaga Psikologi dan / atau Rumah Sakit / Klinik / Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.
b) Pekerja yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan / atau mengikuti psikotest harus tunduk kepada semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyelenggara tersebut sampai dengan dinyatakan selesai.
c) Selama Pekerja melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan / atau mengikuti psikotest, Pekerja dibebaskan dari seluruh tugasnya dengan tetap mendapatkan upah dan diwajibkan masuk kerja seperti biasa setelah pemeriksaan kesehatan dan / atau mengikuti psikotest tersebut dinyatakan selesai.
d) Pekerja yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan / atau mengikuti psikotest tidak dipungut biaya.
4) Hasil pemeriksaan kesehatan dan / atau psikotest Pekerja merupakan rahasia Perusahaan dan disimpan sebagai arsip rahasia (confidential file) untuk memudahkan dalam program pembinaan dan pengembangan Pekerja tersebut.
Pasal 49: KOPERASI PEKERJA
1) Perusahaan menyediakan tempat bagi Koperasi Pekerja untuk melaksanakan kegiatannya di area Perusahaan.
2) Perusahaan dan Serikat Buruhbersama-sama mengusahakan peningkatan kesejahteraan Pekerja melalui Koperasi Pekerja dan mengusahakan agar setiap Pekerja menjadi anggota Koperasi Pekerja, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan dan perkembangan Koperasi Pekerja di Perusahaan.
Pasal 50: BANTUAN KEMATIAN
1) Dalam hal Pekerja, Keluarga atau Orang Tua Pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, Perusahaan memberikan santunan kematian sesuai dengan tabel di bawah yang dilengkapi Surat Keterangan Kematian yang sah, sebagai berikut:
Definisi | Bantuan Kematian |
Pekerja
Suami/ Istri, Anak Pekerja Bapak/ Ibu Pekerja |
3.000.000
3.000.000 3.000.000 |
2) Dalam hal Pekerja yang bersangkutan meninggal dunia, kepada ahli warisnya yang sah diberikan bantuan kematian sbb :
a) Upah dalam bulan berjalan.
b) Jaminan Kematian dari Jamsostek.
c) Santunan Kematian dari Asuransi Kesehatan.
d) Sejumlah uang yang besar perhitungannya sesuai dengan UUK No.13 Tahun 2003, pasal 166.
Pasal 51: BANTUAN KEBAKARAN DAN BENCANA ALAM
1) Perusahaan dapat memberikan bantuan kebakaran atau bencana alam yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.
2) Pekerja wajib menyerahkan Surat Keterangan yang sah mengenai kebakaran atau bencana alam tersebut kepada Perusahaan.
Pasal 52: FASILITAS TRANSPORTASI
Perusahaan akan menyediakan fasilitas transportasi bagi seluruh pekerja perempuan tanpa terkecuali, yang bekerja pada jadwal kerja shift II (15.00 WIB – 23.00 WIB) hanya untuk penghantaran pada jam pulang sampai ke tempat tujuan yang dapat dijangkau oleh kendaraan Perusahaan dengan batasan wilayah Jabodetabek.
Pasal 53: GATHERING
Untuk mempererat kebersamaan di luar kegiatan rutin, Perusahaan melaksanakan kegiatan ini setiap tahun.
BAB V: TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA
Pasal 54: TATA TERTIB PAKAIAN SERAGAM DAN NAME TAG
Perusahaan menyediakan pakaian seragam sesuai dengan bagian / seksi masing-masing yang harus dikenakan pada saat menjalankan tugas dengan ketentuan sbb :
1) Pakaian seragam merupakan milik Perusahaan yang dipinjamkan kepada Pekerja.
2) Pekerja berkewajiban untuk menjaga kebersihan serta perawatan terhadap pakaian seragam serta tidak diperkenankan membawa pakaian seragam keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Pimpinan.
3) Dalam hal pengunduran diri dan lain-lainnya Pekerja berkewajiban untuk mengembalikan pakaian seragam kepada Perusahaan termasuk saat penggantian pakaian seragam baru.
4) Bagi Pekerja yang tidak mendapat fasilitas pakaian seragam diharuskan memakai pakaian pribadi yang rapi, bersih, dan sopan serta mengenakan tanda pengenal (name tag).
5) Perusahaan menyediakan tanda pengenal (name tag) yang wajib dipasang pada pakaian seragam selama menjalankan tugas / dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Pekerja wajib berpakaian sesuai dengan pedoman / standar grooming Perusahaan.
7) Perusahaan menyediakan fasilitas ( safety shoes ) yang diberikan satu kali dalam satu tahun kepada pekerja dibagian tertentu ( engineering, steward dan kitchen )
Pasal 55: TATA TERTIB PELAYANAN TAMU
1) Pekerja harus memiliki dan mengutamakan sikap :
a. Ramah dan sopan santun.
b. Memberikan bantuan pelayanan sebaik mungkin.
c. Menjalankan semua tugas yang diberikan sesuai dengan pedoman yang ditentukan.
d. Menjaga nama baik dan citra Perusahaan terhadap tamu.
2) Pekerja dilarang :
a. Duduk bersama-sama dengan tamu, kecuali hal ini merupakan bagian dari kewajiban pekerjaannya atau mendapat ijin atau wewenang khusus dari atasan.
b. Meminta uang tip, hadiah ataupun jasa lainnya dari tamu, kontraktor, dan / atau pemasok.
c. Menjalankan atau mengadakan usaha dagang dengan tamu dalam bentuk dan arti yang seluas –luasnya di lingkungan Perusahaan.
d. Membicarakan soal-soal atau masalah-masalah rahasia Perusahaan kepada tamu atau orang lain.
3) Pekerja dalam hal menghadapi tamu yang mengeluh harus dapat menghadapi dan membantu menyelesaikan masalahnya dengan menggunakan diplomasi dan kebijaksanaan yang sebaik mungkin. Apabila tidak teratasi harus diteruskan kepada atasannya.
Pasal 56: TATA TERTIB TERHADAP BARANG MILIK PERUSAHAAN
1) Pekerja wajib menjaga serta memelihara alat kerja dan barang-barang milik Perusahaan dengan mentaati petunjuk dan peraturan tentang cara penggunaan dan pemakaiannya.
2) Pekerja wajib ikut bertanggung jawab atas kelalaian yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kehilangan barang milik Perusahaan.
3) Pekerja wajib menjaga kebersihan dan keamanan lemari loker serta ruang ganti pakaian dan tidak dianjurkan menyimpan barang-barang berharga di lemari loker.
Pasal 57: DISIPLIN KERJA
1) Pekerja wajib mentaati atasan dan semua peraturan perusahaan yang berlaku.
2) Pekerja wajib mematuhi jadwal kerja dan mentaati sistem kehadiran kerja yang berlaku serta melapor kepada bagian Time Keeping untuk melakukan “punch-in” pada saat masuk bekerja dan “punch-out” pada saat selesai bekerja (pulang) dengan benar dan teratur.
3) Pekerja wajib masuk dan keluar Perusahaan melalui pintu yang telah disediakan untuk Pekerja.
4) Pekerja wajib memiliki dan membawa Kartu Pengenal Pekerja serta menunjukkan atau mempergunakannya pada saat diperlukan.
5) Pekerja selama bekerja wajib berpakaian rapi dan mengenakan Tanda Pengenal dengan segala kelengkapan yang telah disediakan.
6) Pekerja dilarang mempergunakan fasilitas yang disediakan khusus untuk tamu kecuali dalam keadaan darurat.
7) Pekerja selama bekerja dilarang mempergunakan telpon Perusahaan untuk keperluan pribadi, kecuali merupakan bagian dari pekerjaannya atau atas persetujuan atasan.
8) Pekerja dilarang menerima tamu pribadi, kecuali merupakan bagian dari pekerjaannya atau atas persetujuan atasan.
9) Pekerja selama bekerja dilarang makan / minum / merokok / makan permen karet, kecuali di tempat yang telah ditentukan.
10) Pekerja wajib berada di tempat kerja selama bertugas. Apabila akan meninggalkan tempat kerja wajib meminta ijin atasan.
11) Pekerja di luar jam kerjanya, dilarang berada di lingkungan Perusahaan, kecuali atas ijin atasan yang bersangkutan.
12) Pekerja dalam hal tidak masuk bekerja karena keperluan pribadi yang sangat mendesak / penting wajib memberitahukan kepada atasan.
13) Pekerja dilarang bekerja di bawah pengaruh minuman keras, obat-obatan terlarang, narkotika dan atau memiliki / mempergunakan barang sejenis.
14) Pekerja selama di area Perusahaan dilarang :
a. Membawa, menyimpan, menguasai dan atau memiliki senjata tajam / senjata api.
b. Bertingkah laku kasar, berkelahi.
c. Berjudi.
Pasal 58: TATA CARA PENGELUARAN BARANG
1) Pengeluaran Barang Milik Perusahaan :
a) Tidak ada Perubahan.
a) Pengeluaran barang untuk kepentingan bisnis Perusahaan, seperti “Outside Catering“ dapat dilakukan berdasarkan “Outside Catering Event Order“ dari acara tersebut, dan dilakukan oleh bagian yang bertanggung jawab atas barang-barang tersebut.
2) Pengeluaran Barang Milik Tamu atau Barang Pemberian Tamu :
a) Pengeluaran Barang Milik Tamu, yaitu barang yang ditemukan di area Perusahaan dan tidak diklaim atau diambil kembali oleh tamu yang bersangkutan setelah disimpan selama waktu yang telah ditentukan akan diatur sesuai dengan prosedur Lost & Found di Housekeeping.
b) Pengeluaran Barang Pemberian Tamu, yaitu barang yang sengaja diberikan secara langsung oleh tamu kepada Pekerja akan diatur dengan cara Pekerja menunjukkan “Package Pass” yang ditanda tangani oleh Kepala Bagian / Seksi dari Pekerja yang bersangkutan disertai bukti tertulis yang sah dari tamu yang memberikan.
3) Pengeluaran Barang-barang Lain :
a) Pengeluaran Barang-barang Lain, seperti barang bekas atau sampah yang dapat dijual, prosedurnya akan ditentukan oleh Perusahaan.
b) Pekerja secara sendiri-sendiri atau berkelompok dilarang menangani atau membawa barang bekas atau sampah dari tempatnya, kecuali jika pemindahan itu dilakukan dalam proses untuk ditangani oleh bagian Purchasing.
c) Semua pengeluaran barang yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian dengan Peraturan dari perusahaan.
Pasal 59: PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA
Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama-sama mengupayakan dilaksanakannya disiplin kerja yang tinggi dalam lingkungan Lumire Hotel & Convention Centre dan oleh karena itu setiap pelangggaran yang terjadi perlu diambil tindakan sanksi berupa Surat Teguran, Surat Peringatan, Skorsing dan / atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Pelanggaran yang terjadi dibagi atas 3 (tiga) kategori :
1) PELANGGARAN RINGAN.
a) Berlaku tidak sopan atau tidak ramah terhadap tamu yang menyebabkan pemberian pelayanan yang tidak baik atau tidak memuaskan pada tamu.
b) Berlaku tidak sopan atau tidak ramah terhadap atasan atau sesama Pekerja.
c) Berpakaian kurang rapi, tidak memakai kelengkapan yang telah disediakan dan ditentukan.
d) Tidak melaporkan perubahan data diri kepada Perusahaan.
e) Menerima tamu pribadi di tempat ruangan kerja.
f) Makan, minum, merokok dalam jam kerja di luar tempat yang telah ditentukan tanpa ijin atasan.
g) Tidak ikut memelihara kebersihan ruang ganti pakaian dan / atau locker Pekerja.
h) Berada di lingkungan Perusahaan di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
i) Absen selama 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan atau alasan yang sah.
j) 3 (Tiga) kali terlambat masuk kerja dalam sebulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau merubah jadwal kerja dalam sebulan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari atasan.
k) Tidak dapat bekerja sama dengan sesama Pekerja, atasan atau bawahan.
l) Berulang kali (lebih dari 1 kali) masuk atau pulang kerja tanpa melalui pintu keluar yang telah ditentukan oleh Perusahaan untuk Pekerja.
m) Keluar areal hotel dengan menggunakan pakaian seragam kerja di dalam jam kerja tanpa ijin Atasan Langsungnya atau Personalia untuk kepentingan pribadi.
n) Tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku tentang ijin dengan alasan sakit.
2) PELANGGARAN SEDANG
a) Menggunakan fasilitas yang khusus disediakan untuk tamu atau yang tidak berhubungan dengan jenis pekerjaannya.
b) Melakukan kegiatan dagang dan / atau hal-hal yang bersifat mencari keuntungan pribadi dengan tamu dalam segala bentuk di lingkungan Perusahaan.
c) Mencoret-coret papan pengumuman tembok dan / atau tempat-tempat lain atau mengambil kertas pengumuman tanpa ijin.
d) Melanggar Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
e) Mendahului pulang dari jam kerja yang telah ditentukan dan meninggalkan pekerjaan dalam jam kerja tanpa ijin dari atasan.
f) Menyimpan barang-barang milik Perusahaan, rekan sekerja, bawahan atau atasannya untuk keperluan pribadi tanpa ijin.
g) Memasukkan kartu absensi Pekerja lain dan / atau bekerja sama dalam hal “punch in” dan “punch out”, kecuali dilakukan oleh petugas absensi yang telah ditunjuk oleh Perusahaan.
h) Menggunakan peralatan-peralatan Perusahaan tanpa ijin Perusahaan atau yang berwenang untuk kepentingan pribadi.
i) Tidak menjalankan petunjuk-petunjuk atau tugas sehari-hari yang telah ditentukan sebelumnya, termasuk menolak perintah Atasan untuk kerja lembur, terutama dalam pekerjaan yang sifatnya mendadak.
j) Tanpa ijin telah mengambil / memperpanjang cutinya.
k) Tidur pada waktu jam kerja.
l) Absen selama 2 (dua) hari kerja tanpa keterangan atau alasan yang sah.
3) PELANGGARAN BERAT YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA LANGSUNG TANPA PESANGON.
a) Berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan Perusahaan.
b) Membawa senjata tajam, senjata api atau sejenisnya yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban di lingkungan kerja, kecuali berhubungan dengan pekerjaannya dan telah mendapatkan ijin dari Perusahaan.
c) Melawan atau menolak perintah atasan yang telah diketahui bahwa itu benar-benar merupakan kewajibannya.
d) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan, termasuk membuat laporan palsu pada saat Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja diadakan maupun setelah bekerja.
e) Mabuk, memakai obat bius / narkotika / obat-obatan yang dilarang oleh Undang-Undang di dalam lingkungan Perusahaan atau membawa barang-barang tersebut ke dalam lingkungan Perusahaan.
f) Membawa barang – barang yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban termasuk buku, majalah dan gambar – gambar porno kedalam lingkungan Perusahaan.
g) Melakukan perbuatan asusila atau melakukan tindakan yang memberikan kesempatan terjadinya perbuatan asusila di tempat kerja, dan / atau mengganggu privacy tamu di kamar, seperti : menimbulkan suara pada saat-saat tamu beristirahat dan semacamnya.
h) Melakukan tindakan :
1) Mengambil atau memindahkan barang yang bukan miliknya tanpa seijin Pejabat yang berwenang di lingkungan perusahaan.
2) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama atau jabatan palsu untuk menyerahkan sesuatu barang atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang.
3) Memiliki atas barang yang bukan miliknya yang berada di bawah penguasaanya.
4) Melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman, pencemaran nama baik secara lesan maupun tertulis, ataupun membuka rahasia.
5) Manipulasi atau membungakan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi, memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.
i) Menyalahgunakan hak dan wewenang jabatannya untuk keperluan yang menguntungkan dirinya sendiri.
j) Meminta tip atau uang, meminta komisi atau hadiah atau menaikkan harga (mark up) kepada tamu / klien / pemasok / supplier.
k) Mempergunakan jabatannya untuk melakukan penipuan baik terhadap Perusahaan, tamu maupun pihak lain sehingga mencemarkan nama baik Perusahaan.
l) Melakukan penganiayaan, menghina secara kasar, mencemarkan nama baik atau mengancam Perusahaan, Atasan, Bawahan, Rekan Sekerja atau Keluarganya.
m) Membujuk dan menghasut Perusahaan atau Pekerja lain untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
n) Merusak, melakukan sabotase, membiarkan dalam keadaan bahaya atau melakukan suatu perbuatan lain secara sengaja atau ceroboh yang mengakibatkan kerusakan atas barang milik Perusahaan, atau Perusahaan harus mengeluarkan biaya atas perbuatan tersebut.
o) Lalai dalam memenuhi atau menjalankan tugas/standar prosedur kerja sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan secara materiil maupun immaterial.
p) Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam bahaya.
q) Membongkar rahasia Perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.
r) Melakukan perkelahian atau pemukulan atau tindak kekerasan terhadap Pekerja lain, atau bertindak sesuatu yang menyebabkan perkelahian dengan atau antar Pekerja di lingkungan Perusahaan, dan / atau di luar lingkungan Perusahaan.
s) Dengan sengaja berbuat sesuatu kesalahan dengan maksud tertentu untuk mendapatkan haknya dari Perusahaan, misalnya: berbuat kesalahan terhadap tugas sehari-hari dengan harapan diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan sehingga dapat memperoleh uang pesangon dari Perusahaan.
t) Melakukan kegiatan politik yang terlarang atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang maupun dari Perusahaan di dalam lingkungan Perusahaan.
u) Memalsukan dokumen Perusahaan, menghilangkan surat-surat berharga / surat-surat penting dari Perusahaan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pekerjaan itu.
v) Melakukan pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang beberapa kali dan telah diberikan peringatan sebelumnya yang mengacu pada pasal 58.
w) Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapatkan peringatan terakhir yang masih berlaku.
x) Dengan sengaja melakukan suatu perbuatan sehingga menyebabkan cidera atas diri Tamu, Pimpinan / Atasan, atau Sesama Pekerja berikut Keluarganya juga.
y) Perbuatan-perbuatan lain yang diancam dengan hukuman menurut Undang-Undang Hukum Pidana.
z) Pekerja dilarang memiliki ikatan pekerjaan lain atau instansi lain ( double job ).
Pasal 60: SANKSI-SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA
1) Surat Teguran diberikan oleh Pimpinan / atasannya kepada Pekerja yang pertama kali melakukan Pelanggaran Ringan seperti uraian pada Pasal 57 ayat (1). Surat Teguran mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
2) Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pekerja yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran yang masa berlakunya belum habis kemudian melakukan lagi pelanggaran atau kepada Pekerja yang melakukan Pelanggaran Sedang. Surat Peringatan Pertama mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan.
3) Surat Peringatan Kedua diberikan kepada Pekerja yang telah menerima Surat Peringatan Pertama yang masa berlakunya belum habis kemudian melakukan lagi pelanggaran atau kepada Pekerja yang melakukan lebih dari satu macam pelanggaran, yaitu Pelanggaran Ringan atau Pelanggaran Sedang atau kombinasi. Surat Peringatan Kedua mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan.
4) Surat Peringatan Ketiga / Terakhir diberikan kepada Pekerja yang telah menerima Surat Peringatan Kedua yang masa berlakunya belum habis kemudian melakukan lagi pelanggaran atau kepada Pekerja yang melakukan lebih dari satu macam pelanggaran sedang dan atau menimbulkan kerugian kepada Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung. Surat Peringatan Ketiga / Terakhir mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan.
5) Pekerja yang mendapat sanksi Pelanggaran Berat dapat langsung menerima sanksi hukuman demosi tanpa harus menerima Surat Peringatan Ketiga.
6) Pekerja yang melakukan Pelanggaran Berat dalam Pasal 58 ayat (3) akan langsung diputuskan hubungan kerjanya tanpa diberikan uang pesangon.
7) Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga / Terakhir akan mengurangi nilai prestasi kerja Pekerja pada tahun yang berjalan dan menunda kenaikan / promosi jabatan.
8) Surat Teguran / Surat Peringatan yang sudah melewati atau habis masa berlakunya akan dianggap tidak berlaku lagi.
Pasal 61: PROSES PEMBUATAN SURAT TEGURAN, PERINGATAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1) Pekerja yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja seperti diuraikan pada Pasal 57 ayat (1) akan diberikan Surat Teguran oleh atasannya / department headnya secara langsung dan ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan di hadapan atasan / department headnya.
2) Apabila Pekerja yang telah menerima Surat Teguran melakukan pelanggaran lagi atau melakukan lebih dari 1 (satu) macam Pelanggaran Ringan atau Pelanggaran Sedang, maka atasan / department headnya harus mengisi Formulir Pelanggaran yang memuat pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pekerja tersebut. Formulir Pelanggaran harus ditandatangani oleh Pekerja yang bersangkutan dengan atasan/ departemen headnya.
3) Apabila pekerja tersebut menolak untuk menandatangani formulir pelanggaran, maka formulir tersebut dianggap tidak sah sebelum diketahui oleh pengurus serikat buruh.
4) Surat Teguran dan Surat Peringatan akan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk :
a) Pekerja yang bersangkutan
b) Atasan / department headnya
c) Personnel file
5) Pekerja yang telah menerima Surat Peringatan Ketiga / Terakhir dan masih melakukan pelanggaran lagi, maka Perusahaan akan melakukan pembinaan intensif kepada Pekerja tersebut.
BAB VI: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 62: UMUM
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja yang berpedoman pada UUK No.13 Tahun 2003.
2. Hubungan Kerja akan terputus dengan sendirinya apabila:
a) Pekerja mengajukan permohonan berhenti bekerja atas kemauan sendiri.
b) Pekerja mencapai batas usia pensiun.
c) Pekerja meninggal dunia.
d) Pekerja tidak dapat melaksanakan pekerjaannya secara terus menerus karena sakit berkepanjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63: PERMOHONAN BERHENTI BEKERJA ATAS PERMINTAAN SENDIRI
1) Hubungan Kerja akan terputus apabila Pekerja mengajukan permohonan berhenti bekerja atau mengundurkan diri dari Perusahaan atas permintaan / kemauan sendiri, dan pelaksanaannya mengacu pada UUK No.13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat (1), (2), (3) dan (4).
2) Pemberian Uang Pisah ditetapkan sebesar perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (3).
3) Permohonan berhenti bekerja harus diajukan secara tertulis dan disampaikan kepada Perusahaan paling lambat 1 bulan sebelumnya di luar hak cuti tahunan yang mungkin masih menjadi hak Pekerja.
4) Perusahaan memberikan Surat Referensi Kerja kepada Pekerja yang dalam pengajuan permohonan berhenti kerja memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Perusahaan.
5) Dalam hal Pekerja tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil secara tertullis dan patut sebanyak 2 (dua) kali oleh Perusahaan, Pekerja tersebut dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
6) Pekerja yang mengundurkan diri tanpa memenuhi persyaratan pemberitahuan atas pengunduran dirinya kepada Kepala Bagian dan Personalia sesuai dengan ketentuan, tidak berhak atas segala kompensasi pembayaran dari Perusahaan.
Pasal 64: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA RASIONALISASI
Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi sehingga terjadi perampingan organisasi dan penghapusan jabatan-jabatan yang dianggap perlu, Perusahaan membayarkan hak-hak Pekerja uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja se
besar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003.
Pasal 65: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PERUBAHAN STATUS ATAU KEPEMILIKAN PERUSAHAAN ATAU PERUSAHAAN PINDAH LOKASI
1) Dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja karena perubahan status atau kepemilikan Perusahaan atau Perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja lama dan Pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja, maka Pekerja diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat (1).
2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja karena perubahan status atau pemilikan Perusahaan atau Perusahaan pindah lokasi dan Perusahaan tidak bersedia menerima Pekerja diperusahaannya dengan alasan apapun, maka Pekerja diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat (2).
3) Kewajiban untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan oleh Perusahaan lama.
Pasal 66: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA USIA PENSIUN DAN ALASAN LAINNYA
1) Hubungan kerja dengan Perusahaan berakhir dengan sendirinya pada saat Pekerja telah mencapai batas usia pensiun 55 tahun.
2) Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak mengacu pada UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (5).
3) Pekerja Perempuan dapat mengajukan pensiun dini pada usia 50 tahun.
4) Bagi pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih dan telah berusia minimal 45 tahun dapat mengajukan pensiun dini dan berhak atas ketentuan pasal 167 ayat (5) UUK No. 13 th. 2003.
BAB VII: KELUH KESAH
Pasal 67: TATA CARA PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA
1) Dalam hal terjadi keluh kesah / kekurangpuasan dari Pekerja atas Hubungan Kerja dan Syarat-Syarat Kerja serta keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasannya langsung dan apabila belum dapat diselesaikan, maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
2) Dalam hal belum dapat diselesaikan oleh pimpinan yang lebih tinggi, agar diselesaikan melalui musyawarah dalam Lembaga Kerjasama Bipartit antara Perusahaan dan SerikatBuruh.
3) Dalam hal tidak dapat diselesaikan secara intern di dalam Perusahaan oleh Lembaga Kerjasama Bipartit, maka dimintakan bantuan ke Departemen Tenaga Kerja untuk penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Bagian Personalia mengupayakan Kotak Saran untuk menampung keluh kesah Pekerja bagi mereka yang kemungkinan tidak berani mengutarakan masalahnya kepada pimpinannya secara langsung, dilaksanakan sesuai dengan prosedur perusahaan.
Pasal 68: PERTEMUAN BERKALA KEPEGAWAIAN
1) Untuk memastikan komunikasi yang lancar dan hubungan kerja yang harmonis antara Perusahaan dan Serikat Buruh, pertemuan antara kedua belah pihak akan dilakukan secara berkala, yang waktunya akan diatur oleh Perusahaan.
2) Untuk masalah-masalah penting yang mendesak dan tidak terduga, kedua belah pihak dapat mengatur dan menyepakati jadwal pertemuan di luar waktu yang telah ditentukan.
3) Secara berkala Perusahaan mengadakan pertemuan dan / atau penyuluhan mengenai Kepegawaian.
Pasal 69: PERBEDAAN PEMAHAMAN
Setiap perbedaan atas pemahaman dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak dalam rangka Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 70: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelesaian segala sesuatu permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan masih tetap berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama, sebelum Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen Lumire Hotel & Convention Centre dengan PK FSB Kamiparho SBSI Lumire Hotel & Convention Centre Jakarta untuk jangka waktu / periode 2012 - 2014 ini disahkan oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, Kota Madya Jakarta Pusat.
Pasal 71: KETENTUAN TAMBAHAN
Isi dari Pasal-pasal yang menyangkut kebijaksanaan Perusahaan dalam pemberian tunjangan kepada Pekerja yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan ditinjau setiap tahun.
BAB VIII: PELAKSANAAN DAN PENUTUP
Pasal 72: PELAKSANAAN
1) Apabila salah satu atau kedua belah pihak yang menandatangani Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini untuk jangka waktu / periode 2012 - 2014 tidak lagi memegang jabatan atau bekerja pada Perusahaan ini, maka segala isi Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
2) Kesepakatan yang ada di dalam Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap dinyatakan berlaku dan sah, kecuali apabila ada bagian atau ketentuan-ketentuan dalam Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dinyatakan tidak sah oleh Keputusan Pengadilan atau batal karena bertentangan dengan Undang-Undang yang baru, maka bagian atau ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak sah atau batal tersebut akan disesuaikan di kemudian hari.
Pasal 73: PENUTUP
1) Dengan dikeluarkannya Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu / periode 2009 – 2011 ini, maka segala Peraturan yang terdahulu yang bertentangan baik isi maupun maksudnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
2) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu / periode 2009 – 2011 ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dinyatakan sah oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan mengikat Perusahaan, Serikat Buruh serta seluruh Pekerja Lumire Hotel & Convention Centre Jakarta.
3) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu / periode 2012 ini akan ditinjau ulang setelah masa berlakunya habis oleh kedua belah pihak antara Manajemen Lumire Hotel & Convention Centre dengan PK FSB Kamiparho SBSI Lumire Hotel & Convention Centre Jakarta.
4) Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu / periode 2012 – 2014 ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan segera dibagikan kepada seluruh Pekerja di Perusahaan setelah dibukukan.