BAB I : UMUM
Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah
Dalam perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan ;
1. Perusahaan
- PT GEMALA KEMPA DAYA didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya SH, No. 15 tanggal 7 oktober 1980
- PT INTI GANDA PERDANA didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya SH, No. 40 tanggal 12 maret 1982
- PT ASANO GEAR INDONESIA didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Nyonya Singgih Susilo SH, No. 37 tanggal 5 agustus 2005
- PT AKASHI WAHANA INDONESIA didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Singgih Susilo SH, No. 12 tanggal 6 april 2006
Berkedudukan di Jalan Pegangsaan Dua Blok A1, Km 1,6 Kelapa Gading Jakarta Utara yang selanjutnya disebut sebagai IGP GROUP
2.Pengusaha :
Adalah pemilik perusahaan atau orang perseorangan persekutuan atau badan hukum yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan untuk dan / atau atas nama perusahaan
3.Pimpinan Perusahaan :
Adalah orang perseorangan yang diberi kuasa dan ditunjuk oleh pengusaha untuk mengelola jalannya perusahaan, bertindak atas nama perusahaan sesuai kewenangan yang dilimpahkan oleh pengusaha
4.Serikat Pekerja :
Ialah Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja IGP GROUP yang berkedudukan Jalan Pegangsaan Dua Blok A1, Km 1,6 Kelapa Gading Jakarta Utara terdaftar di PC SP LEM SPSI Jakarta Utara berdasarkan SK No. Kep. 114 / A / PC-SP LEM/SPSI / JAKUT / X / 1998.
5.Keanggoataan Serikat Pekerja :
Adalah sukarela dan terbuka bagi setiap pekerja tanpa membedakan status, golongan dan jabatan.
6.PUK SP LEM SPSI IGP GROUP adalah :
a).Pengurus :
Ialah pekerja yang memiliki jabatan pengurus di Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia IGP GROUP.
b).Komisaris
Ialah pekerja yang menduduki jabatan dalam perangkat organisasi Serikat Pekerja LEM IGP Group yang ditetapkan oleh pengurus PUK SPSI
c).Pleno
Ialah pekerja yang terpilih oleh anggota mewakili unit kerjanya didalam perangkat organisasi Serikat Pekerja LEM IGP Group
7.Pekerja
Ialah orang yang pekerja diperusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja
8.Keluarga Pekerja
Ialah satu orang isteri atau suami dan tiga anak yang sah yang menjadi tanggungan pekerja sebagaimana terdaftar diperusahaan dengan batas usia maksimum 24 tahun dan dengan syarat : belum menikaj atau bekerja / berpenghasilan sendiri
9.Orang Tua pekerja :
Ialah ayah dan ibu dari Pekerja sebagai mana yang terdaftar di Perusahaan
10.Mertua Pekerja :
Ialah ayah dan ibu dari suami atau istri pekerja sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan
11.Ahli Waris :
Ialah keluarga pekerja atau orang-orang yang berhak mendapatkan warisan sesuai hukum yang berlaku
12.Atasan:
Ialah pekerja yang jabatannya lebih tinggi
13.Atasan Langsung:
Ialah Pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab penugasan, pebinaan dan pengawasan secara langsung terhadap pekerja di Unit Kerjanya
14.Upah:
Ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau dilaksanakan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian/persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar kesepakatan, termasuk tunjangan-tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya
15.Penerimaan Upah Gross:
Ialah penerimaan upah Bruto/kotor pekerja yang masih harus diperhitungkan pajaknnya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku
16.Gaji Pokok:
Ialah upah dikurangi tunjangan-tunjangan baik Pekerja sendiri maupun keluarga
17.Penerimaan upah Netto:
Ialah penerimaan upah bersih pekerja yang telah diperhitungkan pajaknya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku
18.Masa Kerja:
Ialah jangka waktu seseorang bekerja di IGP Group secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja yang tercatat didalam Perjanjian Kerja
19.Pekerjaan:
Ialah kegiatan yang dijalankan oleh pekerja untuk perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah
20.Kerja Lembur:
Ialah kerja yang dijalankan oleh pekerja diluar jam/hari kerja yang telah ditetapkan dan disepakati
21.Kecelakaan Kerja:
Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam pekerjaan atau karena hubungan kerja
22.Lingkungan Perusahaan:
Ialah seluruh area atau tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan atau milik Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan (bangunan, jalan, halaman dll yang berada dilingkungan IGP Group, PT AFI dan PT AAIJ)
23.Mutasi:
Ialah perpindahan pekerja dari satu PT ke PT lain didalam IGP Group
24.Rotasi:
Ialah perpindahan Pekerja dari satu Divisi atau Depertemen ke Divisi atau Departemen lain didalam satu PT
25.Jabatan Pekerja:
Ialah kedudukan dalam struktur / jenjang organisasi Perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjukan / pengangkatan untuk menjalankan wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada kedudukan tersebut
26.Kerja Shift:
Ialah pekerjaan yang dijalankan oleh pekerja secara bergiliran (shift) berdasarkan waktu kerja
27.Kacamata:
Yang dimaksud dengan kacamata adalah kacamata bifocus, monofocus dan cylindris
28.Perjalanan Dinas:
Adalah melaksanakan pekerjaan diluar lokasi kerja IGP Group dengan radius lebih dari 60 KM dan mendapatkan perintah tertulis dari atasannya dengan menggunakan formulir perjalanan Dinas
29.Menjalankan Kewajiban Negara:
Yang dimaksud menjalankan kewajiban negara adalah melakukan aktifitas / kegiatan wajib militer / bela Negara atas dasar permintaan dari Institusi Pemerintah dengan dilampirkan surat – surat dengan jangka waktu tertentu
30.Hubungan Kerja:
Adalah hubungan antara Pengusaha dan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur Pekerjaan, Upah dan perintah
31.Diliburkan:
Adalah libur total IGP Group minimal satu shift atau sesuai kebijakan Perusahaan dalam mempertimbangkan situasi eksternal
32.Dirumahkan:
Adalah kondisi dimana pekerja tidak harus datang diperusahaan atau perintah Atasan dikarenakan tidak adanya Loading pekerjaan
33.Pekerja Tetap:
Adalah Pekerja yang bekerja di Perusahaan dalam jangka waktu yang tidak tertentu (PKWTT : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
34.Pekerja Waktu Tertentu:
Adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas menurut dasar waktu kerja tertentu (PKWT : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan Perjanjian kerja dalam waktu kerja yang terbatas lamanya
35.Pekerja Honorer:
Adalah Pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk Pekerjaan dan waktu yang bersifat jam kerja tersendiri (Paruh Waktu)
36.Tenaga Kerja Asing:
Adalah Pekerja Warga Negara Asing pemegang visa kerja yang bekerja di Perusahaan untuk pekerjaan tertentu dan waktu yang diatur tersendiri
Pasal 2 : Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
Pihak – pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ialah :
1) Pihak – pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah Pengusaha, yang bertindak untuk atas nama Perusahaan bernama :
1.PT GEMALA KEMPA DAYA didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris dengan Akte Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya SH, No. 15 tanggal 7 oktober 1980
2.PT INTI GANDA PERDANA didirikan i Jakarta dengan Akte Notaris Nyonya Rukmasanti Hardjasatya SH, No. 40 tanggal 12 maret 1982
3.PT ASANO GEAR INDONESIA didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Nyonya Singgih Susilo SH, No. 37 tanggal 5 agustus 2005
4. PT AKASHI WAHANA INDONESIA didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Singgih Susilo SH, No. 12 tanggal 6 april 2006
2) Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja IGP GROUP yang berkedudukan Jalan Pegangsaan Dua Blok A1, Km 1,6 Kelapa Gading Jakarta Utara selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut SERIKAT PEKERJA
Pasal 3 : Luasnya Perjanjian
1) Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup hal – hal umum yang berkaitan dengan hak – hak serta kewajiban kedua belah pihak dalam rangka ikatan hubungan kerja
2) Hal – hal yang bersifat khusus yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam Ketentuan tersendiri atas perjanjian bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan berlandaskan yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
3)Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Pekerja untuk hal-hal tertentu yang bersifat khusus diatur tersendiri
Pasal 4 : Kewajiban Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian
1) Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini
2) Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada Pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan – ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini agar dimengerti dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini
Pasal 5 : Hubungan Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1) Perusahaan dan Serikat Pekerja bertekad terus untuk bekerja sama menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila
2) a. untuk menunjang tekad tersebut maka Perusahaan dan Serikat Pekerja akan melaksanakan LKS ( Lembaga Kerja Sama) Bipartit sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara Pekerja dan Pengusaha mengenai ketenagakerjaan di perusahaan dan dilakukan secara Periodik minimal 1 (satu) kali dalam sebulan
b. anggota yang dimaksud berasal dari penunjukan dari serikat pekerja dan manajemen yang disahkan menurut surat keputusan
3) Setiap pengumuman yang akan ditempelkan pada papan pengumuman maka pengumuman tersebut terlebih dahulu harus diketahui dan disetujui Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja
BAB II : PENGAKUAN, FASILITAS JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA
Pasal 6 : Pengakuan Hak – Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja
1) Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan
2) Serikat Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Pemerintah Undang – undang Republik Indonesia
Pasal 7 : Fasilitas Bantuan Untuk Serikat Pekerja
1) Perusahaan bersedian untuk melakukan pemotongan iuran bagi serikat pekerja dangan pedoman pada ketentuan, petunjuk dan pelaksanaan Serikat Pekerja
2) Untuk menunjang program sosial dan kerohanian Serikat Pekerja bagi para anggotanya, perusahaan membantu pelaksanaan pengumpulan dana untuk sumbangan/bantua sosial antar anggota serikat pekerja dengan berpedoman kepada ketentuan pelaksanaan Serikat Pekerja
3) Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi Serikat Pekerja dengan perlengkapan yang memadai didalam lingkungan perusahaan
4) Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat-tempat yang mudah dibaca didalam lingkungan Perusahaan.
5) Atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat mengijinkan Serikat Pekerja mengadakan rapat/pertemuan diruangan milik perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang diperlukan
6) Untuk memperlancar jalannya organisasi Serikat Pekerja maka Perusahaan atas permohonan Pimpinan Serikat Pekerja Perusahaan dapat memberikan bantuan fasilitas berupa bantuan dana untuk pendidikan Pengurus atau anggotanya
Pasal 8 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja
1) Pekerja yang terpilih sebagai pengurus Serikat Pekerja, atau yang di tunjuk menjadi pengurus tidak akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan dari Perusahaan/Atasan karena fungsi dan tugasnya
2) Perusahaan akan menyelesaikan dengan serikat pekerja setiap keluhan pekerja, dengan mengacu kepada pasal 84 dan pasal 85
3) Pengurus serikat pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan didalam jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahu dan meminta ijin kepada atasannya minimal section head
4) Perusahaan dapat memberikan keterangan kepada Serikat Pekerja menyangkut keadaan perusahaan dan hal – hal lain yang berhubungan dengan ketenagakerjaan minimal 1 bulan sekali
5) Perusahaan menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock out) adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial Pancasila maupun kebijakan Pemerintah, maka oleh karena itu akan selalau diusahakan untuk dihindarkan
Pasal 9 : Jaminan Bagi Perusahaan
1) Serikat Pekerja mendukung usaha Perusahaan dalam menegakan tata tertib dan disiplin kerja serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini
2) Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan
3) Serikat Pekerja sepakat bahwa tindakan pemogokan dan memperlambat kerja adalah tidak sesuai dengan hubungan industrial Pancasila maupun kebijakan pemerintah, oleh karena itu tindakan pemogokan dan memperlambat kerja merupakan hal yang harus selalu dihindarkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Pertauran Perundang - undangan
Pasal 10 : Dispensasi Untuk Keperluan Serikat Pekerja
1) Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil yang ditunjuk Serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas – tugas organisasi atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi atau kepentingan Negara dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja
2) Apabila pengurus atau anggota Serikat Pekerja dipilih menjadi pengurus pada perangkat organisasi Serikat Pekerja yang lebih tinggi, perusahaan dapat memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja
3) Perusahaan memberikan ijin kepada 2 (dua) orang anggota pengurus Serikat Pekerja untuk dibebas tugaskan dari pekerjaan sehari-hari guna melakukan tugas organisasi Serikat Pekerja (full timer) dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja
BAB III : HUBUNGAN KERJA
Pasal 11 : Penerimaan Pekerja
1) Perusahaan melaksanakan penerimaan pekerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam hal-hal sebagai berikut :
a.Meningkatnya volume pekerjaan;
b.Untuk mengisi lowongan jabatan;
c.Rencana pengembangan Perusahaan
2) Dalam penerimaan pekerja, perusahaan akan memberi perhatian lebih kepada anak pekerja yang telah terputus hubungan kerjanya (karena meninggal dunia, usia lanjut) dengan perusahaan dengan ketentuan memenuhi syarat-syarat penerimaan
3) Dalam mengisi lowongan jabatan akan diperioritaskan kepada pekerja yang ada dalam perusahaan yang memenuhi kualifikasi jabatan tersebut
4) Penerimaan Pekerja baru diatur tersendiri dengan syarat sesuai prosedur perusahaan yang tidak bertentangan dengan Undang – undang yang berlaku
5) Perusahaan dapat menerima Pekerja untuk waktu tertentu dengan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang tersendiri dan tidak akan bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
6) Serikat Pekerja akan mendapatkan akses informasi tentang rencana rekruitment pekerja baru
Pasal 12 : Status Pekerja
Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu ikatan kerja, status Pekerja terbagi atas :
1) Pekerja Tetap,
Yaitu pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu yang tidak tertentu
2) Pekerja Waktu Tertentu,
Yaitu pekerja yang terikat pada hubungan kerja secara terbatas menurut dasar waktu kerja tertentu dengan Perjanjian Kerja dalam waktu kerja yang terbatas lamanya
3) Pekerja Honorer,
Yaitu pekerja yang bekerja di perusahaan untuk pekerjaan dan waktu yang bersifat jam kerja tersendiri (part time)
Pasal 13 : Pekerja Honorer
1) Dengan pertimbangan tertentu Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja dengan status Pekerja Honorer
2) Ketentuan – ketentuan yang berhubungan dengan Pekerja Honorer diatur tersendiri
Pasal 14 : Pekerja Asing
1) Dalam rangka mempekerjakan Pekerja Asing Perusahaan akan mematuhi ketentuan mengenai penempatan pekerja asing seperti disebutkan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 dan peraturan lainnya
2) Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan di perusahaan harus memahami dan menghormati adat istiadat bangsa indonesia dan bersikap sopan terhadap pekerja Indonesia serta melaksanakan hubungan industrial Pancasila
3) Perusahaan akan memberitahukan kepada Serikat Pekerja mulai dan sampai kapan serta dimana pekerja asing tersebut akan ditempatkan
4) Sesuai dengan program alih tekhnologi maka Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di perusahaan wajib berupaya mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada pekerja Indonesia
Pasal 15 : Masa Percobaan
1) Perusahaan dapat menerima Pekerja Baru yang sudah berpengalaman dengan melalui masa percobaan untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
2) Masa percobaan dihitung sejak hari pertama Pekerja mulai diterima bekerja diperusahaan
3) Penilaian masa percobaan dilakukan oleh atasan dimana pekerja ditempatkan
4) Setelah melalui masa percobaan dengan hasil penilaian baik, maka pekerja dapat diangkat menjadi Pekerja tetap.
Pasal 16 : Kerja Waktu Tertentu
1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diberlakukan bagi pekerja yang sifat, jenis dan kegiatannya selesai dalam waktu tertentu. dimana pelaksanaanya mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Masa kerja waktu tertentu dihitung sejak hari pertama Pekerja mulai diterima bekerja di perusahaan. Selama kerja waktu tertentu, pekerja menerima upah yang ditentukan baginya dengan batas minimum terendah yang berlaku diperusahaan
2) Dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan dan penilaian kerja baik maka seorang pekerja waktu tertentu dapat diangkat sebagai pekerja tetap
3) Apabila pekerja waktu tertentu terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum berakhir waktunya, maka perusahaan membayarkan upah pekerja sampai batas waktu kerja tersebut, kecuali bila putus hubungan kerja karena kesalahan pekerja
Pasal 17 : Penilaian Prestasi Kerja
1) Penilaian prestasi kerja setiap pekerja dilakukan oleh atasan langsung / atasan dari atasan langsung pekerja setahun dua kali dengan periode penilaian yang didasarkan atas tujuan penilaian itu sendiri
2) Hal-hal yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja adalah menyangkut :
a).Hasil Kerja
b).Pengelolaan Pekerjaan
c).Pengelolaan Pekerja
3) a. Pelaksanaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan lembaran penilaian prestasi yang telah ditetapkan
b. Hasil penilaian prestasi kerja dikomunikasikan antara atasan dan pekerja yang bersangkutan secara periodik
4) Hasil penilaian prestasi kerja merupakan bagian dalam menentukan :
a).Besarnya kenaikan gaji (merit increase)
b).Promosi
c).Pendidikan dan pelatihan
d).Mutasi / rotasi
e).Berakhirnya hubungan kerja
f).Hadiah akhir tahun
5) Sistem penilaian pretasi kerja akan dievaluasi antara perusahaan dan Serikat Pekerja atas permintaan salah satu pihak
Pasal 18 : Golongan Dan Jabatan Pekerja
1) Golongan dan jabatan pekerja diatur menurut ketentuan sebagai berikut :
Golongan | Jabatan |
I | Operator / setara |
II | Operator / setara, GL/setara |
III | Foreman/setara |
IV | Section Head/ setara, Dept. Head/ setara |
V | Dept. Head/ setara, Division Head/ setara |
VI | Division Head/ setara, Direktur |
VII | Direktur |
2) Adapun pola dan golongan masing-masing pekerjaan yang ada di perusahaan akan diatur dalam ketentuan tersendiri
3) Apabila dikemudian hari seorang pekerja mencapai suatu tingkatan pendidikan yang lebih tinggi, dan dengan melihat kebutuhan pekerjaan yang ada maka kepadanya dapat diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan tersebut melalui proses seleksi umum sesuai dengan syarat yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut
Pasal 19 : Promosi
1) Promosi golongan/sub-golongan :
a).Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk dipromosikan ke golongan/sub-golongan yang lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja, masa kerja dan sikap pada satu golongan
b).Masa kerja pada satu golongan diatur dalam ketentuan tersendiri
c).Promosi golongan/sub-golongan tidak selalu harus mempengaruhi jabatan, tetapi berpengaruh terhadap upah pekerja seperti yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2) Promosi Jabatan :
a).Perusahaan memberikan kesempatan jabatan yang lebih tinggi dalam mengisi lowongan jabatan yang ada dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain :
- Kebutuhan Organisasi Perusahaan
- Kualifikasi Jabatan.
- Prestasi Kerja
- Tingkat Pendidikan
- Masa kerja dan masa menjabat pada jabatan sekarang
- Sikap dan tingkah laku
b).Kepada seorang pekerja yang dipromosikan untuk suatu jabatan tertentu akan diberikan surat keputusan pengangkatan dan diinformasikan kepada serikat pekerja
3) Pelaksanaan promosi golongn/sub-golongan dari jabatan di Perusahaan secara umum dilakukan pada bulan Januari dan Juli setiap tahun dan yang bersifat istimewa dapat dilakukan sewaktu-waktu
4) Adapun mekanisme promosi golongan/sub-golongan dan jabatan diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 20 : Mutasi, Rotasi Dan Prosedurnya
1) Demi lancarnya kegiatan Perusahaan serta pendayahgunaan tenaga kerja, Perusahaan dapat memutasikan dan merotasikan Pekerja untuk suatu pekerjaan/jabatan di perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut :
a).Bertambahnya pekerjaan disuatu tempat/bagian dan karenanya memerlukan penambahan pekerja
b).Memberikan kesempatan kepada pekerja yang mempunyai harapan untuk maju agar dapat mengembangkan kariernya pada bagian atau tugas yang baru
c).Pekerja diangkat menduduki jabatan yang lebih tinggi di tempat/bagian lain dengan memperhatikan kecakapan, sikap kerja baik, kemampuan serta mempertimbangkan perkembangan kariernya di Perusahaan
d).Kondisi kesehatan pekerja menurut nasehat dokter tidak memungkinkan untuk bekerja pada bagiannya semula, dengan kondisi demikian masih dimungkinkan untuk bekerja dibagian lain
2) Mutasi/Rotasi dalam pelaksanaanya tidak akan mengurangi hak-hak pekerja termasuk hak untuk mendapatkan promosi dan kenaikan upah seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
3) Mutasi/Rotasi terlebih dahulu wajib diberitahukan kepada pekerja oleh atasannya selambat-lambatnya satu minggu sebelum tanggal pelaksanaan
4) Mutasi/Rotasi ditetapkan dengan surat keputusan dan diumumkan sebelum tanggal Mutasi/Rotasi dengan tembusan kepada Serikat Pekerja
5) Dalam pelaksanaan Mutasi/Rotasi tidak sejalan dengan ketentuan dalam pasal ini, maka Pekerja dapat mengajukan keberatannya secara tertulis dengan menyampaikan alasan-alasannya kepada atasan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja untuk diusahakan penyelesaian. Selama masa penyelesaian tersebut pekerja masih tetap melaksanakan kewajibannya ditempat kerja yang lama
BAB IV : WAKTU KERJA
Pasal 21 : Umum
Perusahaan melaksanakan waktu kerja maksimal 8 jam sehari 40 jam minggu.
Pasal 22 : Hari Kerja Dan Jam Kerja
1) Hari kerja pada dasarnya hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali kalau hari –hari tersebut dinyatakan sebagai libur resmi nasional
2) a. Jam kerja dan istirahat Perusahaan ditentukan sebagai berikut :
Shift | Jam Kerja | Jam Istirahat |
I | 07.30 – 16.15 | 11.45 – 12.30 |
II | 16.15 – 24.00 | 18.00 – 18.15 |
20.00 – 20.30 | ||
III | 24.00 – 07.30 | 03.00 – 03.30 |
Khusus hari Jum’at :
Shift | Jam Kerja | Jam Istirahat |
I | 07.30 – 16.30 | 11.45 – 12.45 |
II | 16.30 – 24.00 | 18.00 – 18.15 |
20.00 – 20.30 | ||
III | 24.00 – 07.30 | 03.00 – 03.30 |
b. Jam kerja dan jam istirahat perusahaan pada bulan Puasa sebagai berikut :
Shift | Jam Kerja | Jam Istirahat |
I | 07.30 – 16.00 | 12.00 – 12.30 |
II | 16.15 – 24.00 | 18.00 – 18.30 |
20.00 – 20.15 | ||
III | 24.00 – 07.30 | 03.30 – 04.00 |
Khusus hari Jum’at :
Shift | Jam Kerja | Jam Istirahat |
I | 07.30 – 16.30 | 11.45 – 12.45 |
II | 16.00 – 24.00 | 18.00 – 18.30 |
20.00 – 20.15 | ||
III | 24.00 – 07.30 | 03.30– 04.00 |
3) a. Atas kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, hari kerja, jam kerja dan jam istirahat tersebut diatas dapat diubah dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi Perusahaan
b. Untuk perubahan jam istirahat yang sifatnya insidientil, dapat dilakukan dengan menginformasikan ke Serikat Pekerja
4) Untuk anggota satuan pengamanan (SATPAM) yang karena pekerjaanya bersifat khusus, hari dan jam kerja serta pembagian sifatnya ditentukan lain sesuai dengan SK bersama No. Kep. 275 / MEN / 1989; No. Pol.Kep/04/V/1989.
Pasal 23 : Lembur
1) Lembur di Perusahaan adalah atas kesepakatan antara Pekerja dan Atasannya kecuali :
a).Keadaan darurat dan atau pada kondisi tertentu yang tidak dapat ditunda.
b).Apabila ada pekerjaan-pekerjaan yang jika tidak segera diselesaikan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja
c).Bila dalam jangka waktu yang ditentukan ada pekerjaan yang tertunda/belum diselesaikan
2) Kerja lembur dilakukan pekerja dengan penugasan atasannya dan dalam hal pekerja tidak dapat melaksanakan penugasan tersebut, pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya, maka pekerja akan dibebaskan dari kerja lembur
3) Kepada Pekerja yang oleh karena kesanggupanya dan sudah sepakat untuk kerja lembur, maka pekerja diwajibkan mempertanggung jawabkan kesanggupannya untuk kerja lembur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
4) Upah lembur diberikan kepada pekerja yang melakkukan kerja lembur
5) Apabila terjadi pembatalan lembur setelah Pekerja hadir di Perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan akan diberikan penggantian uang transport
6) Perhitungan upah lembur diberikan berdasarkan jam pelaksanaan pada Perintah Kerja Lembur (PLK)
Pasal 24 : Perhitungan Upah Lembur
1) Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman kepada Kepmenakertrans RI No. 102/Men/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004
2) Komponen upah dalam perhitungan lembur terdiri dari upah pokok, Tunjangan Transport, tunjangan Makan dengan rumusan perhitungan tarif upah lembur (TUL) perjam adalah
a).1/173 x Upah Pokok
b).3/20 x (Tunjangan Transport + Tunjangan Makan)
3) a. perhitungan jam kerja lembur diatur menurut ketentuan sebagai berikut :
Hari | Perhitungan | |
Kerja Biasa | Jam ke – 1 | 1.5 x TUL |
Jam ke – 2 dst | 2.0 x TUL | |
Libur mingguan, Diliburkan, Cuti Massal |
Jam ke – 1 s/d 7 | 2.0 x TUL |
Jam ke – 8 | 3.0 x TUL | |
Jam ke – 9 s/d 10 | 4.0 x TUL | |
Jam ke – 11 s/d dst | 4.0 x TUL | |
Libur Resmi | Jam ke – 1 s/d 7 | 2.5 x TUL |
Jam ke – 8 | 3.0 x TUL | |
Jam ke – 9 s/d 10 | 4.0 x TUL | |
Jam ke – 11 s/d 15 | 4.0 x TUL | |
Jam ke – 16 dst | 4.0 x TUL | |
Note : untuk lembur di hari Libur mingguan/cuti masal setelah jam ke 11 diberikan makan (natura) setelah jam ke 16 diberikan snack. (Natura) dan setiap kelipatan 4 jam
b. bagi pekerja yang bekerja pada hari Raya Keagamaan dan setelah disetujui yang bersangkutan (Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, Waisak) diberikan kompensasi sebesar Rp; 40.000,-/ Net.
4) Upah lembur akan dibayarkan bersama dengan pembayaran tunjangan transport, dengan periode perhitungan dari tanggal 01 sampai tanggal 31 dan dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya
BAB V : HARI LIBUR RESMI, CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA
Pasal 25 : Hari Libur Resmi
1)Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah
2)Perusahaan memberikan istirahat kepada pekerja pada hari-hari libur resmi dengan tetap mendapatkan upah
Pasal 26 : Cuti Tahunan
1) Perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap memberikan upah kepada pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut
2) Periode penetapan timbulnya hak cuti tahunan pekerja adalah 1 tahun dari tanggal mulai bekerja
3) Apabila pekerja belum mempunyai hak cuti tahunan, akan tetapi mendapatkan cuti bersama perusahaan maka cuti tersebut akan diperhitungkan dengan cuti tahunan yang akan timbul
4) Dengan memperhitungkan hak cuti tahunan Pekerja maka sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) hari kerja dapat digunakan sebagai cuti bersama setiap tahun yang akan diatur oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bersamaan dengan penetapan kalender kerja tahunan perusahaan
5) Demi kelancaran pengambilan hak cuti tahunan, Perusahaan memberikan informasi kepada Pekerja mengenai sisa cuti tahunan yang bersangkutan setiap bulannya
6) Pekerja yang bermaksud mengunakan hak cuti tahunannya wajib mengajukan kepada perusahaan melalui Atasannya selambat-labatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum dimulainya tanggal cuti
7) a. Dalam hal cuti tahunan dalam periode tersebut tidak dapat dilaksanakan maka sisa cuti tahunan pekerja dikompensasikan sesuai dengan pasal 106 ayat 5 (e) pada saat periode cuti tahunanya berakhir
b. dalam hal cuti tahunan melebihi jumlah hari yang menjadi haknya, mak kelebihan hari tersebut akan mengurangi sisa hari cuti besar yang masih menjadi haknya
Pasal 27 : Cuti Besar
1) setelah masa kerja 5 (lima) tahun dan kelipatannya, perusahaan wajib memberikan cuti besar kepada pekerja selama 22 (dua puluh dua) hari kerja atau 1 (satu) bulan dengan tetap mendapatkan upah
2) kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini maka Perusahaan memberikan tunjangan cuti besar 1 x upah yang diberikan pada saat jatuh tempo cuti besar tersebut
3) pada prinsipnya penggunaan cuti besar dapat dilakukan Pekerja secara penuh 1 (satu) bulan lamanya, tetapi karena pertimbangan kebutuhan dan kelancaran pekerjaan, maka penggunaan cuti besar dapat dilakukan secara bertahap
4) demi kelancaraan pelaksanaan cuti besar, Perusahaan memberikan informasi kepada Pekerja mengenai sisa cuti besar yang bersangkutan setiap bulannya
5) pekerja yang bermaksud menggunakan hak cuti besar dapat mengajukan kepada perusahaan melalui atasannya
6) dalam hal :
a).pekerja tidak mengunakan cuti besarnya setelah masa 5 (lima) tahun sejak tanggal mulainya, maka hak cuti besar Pekerja tersebut dinyatakan gugur
b).Cuti besar tidak dipergunakan karena penundaan oleh Atasannya dengan alasan pekerjaan maka hak cuti besar pekerja tidak dinyatakan gugur dan dikompensasikan sesuai dengan pasal 106 ayat 5 (e) pada saat periode cuti besarnya berakhir
Pasal 28 : Cuti Melahirkan
1) Kepada Pekerja Wanita yang melahirkan, Perusahaan memberi cuti dengan tetap mendapatkan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan) selama 3 (tiga) bulan yaitu : satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah setelah melahirkan atau ditentukan lain atas permintaan pekerja yang bersangkutan dengan rekomendasi dokter kandungan/bidan
2) Waktu istirahat sebelum saat Pekerja menurut perhitungan dokter akan melahirkan, dapat dimajukan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan jika didalam surat keterangan dokter dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatan
3) Bagi Pekerja Wanita yang mengalami keguguran/gugur kandungan diberikan waktu istirahat dengan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan) selama satu setengah bulan sejak gugurnya, atau selama waktu yang didasarkan atas surat keterangan dokter
Pasal 29 : Cuti Haid
1) Pekerja Wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid dengan tetap mendapatkan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan)
2) Untuk mengunakan hak cuti ini, pekerja harus memberitahukan kepada Perusahaan dengan melalui atasnnya
Pasal 30 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Menerima Upah
1) Pekerja diberikan ijin tidak masuk bekerja dengan tetap menerima upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan) untuk hal-hal sebagai berikut:
No | Kebutuhan | Ijin Yang Diberikan |
1 | Pernikahan Pekerja yang bersangkutan | 3 Hari Kerja |
2 | Pernikahan anak sah Pekerja | 3 Hari Kerja |
3 | Istri sah Pekerja melahirkan/keguguran | 3 Hari Kerja |
4 | Pekerja mengalami musibah/bencana alam | 2 Hari Kerja |
5 | Khitanan/pembaptisan anak sah Pekerja | 2 Hari Kerja |
6 | Wisuda kesarjanaan | 1 Hari Kerja |
7 | Kematian Keluarga, orang tua, mertua, saudara kandung pekerja | 3 Hari Kerja |
8 | Keluarga pekerja diopname | 2 Hari Kerja |
9 | Orang yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia | 1 Hari Kerja |
2) Demikian juga untuk tugas-tugas sebagai saksi Pengadilan atau pada pengusutan hukum dan atau tugas-tugas negara lainnya, memenuhi panggilan/tugas Pemerintah, Pekerja diberikan ijin sebanyak hari yang diperlukan oleh badan tersebut
3) Dalam mengunakan ijin-ijin tersebut pada pasal ini, Pekerja Wajib memberitahukan kepada Perusahaan melalui Atasannya dengan melampirkan surat-surat keterangan yang diperlukan
Pasal 31 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Tidak Menerima Upah
1) Pekerja diberikan ijin tidak masuk kerja 1 hari dengan tidak menerima upah untuk hal-hal sebagai berikut :
a.Orang tua, mertua, saudara kandung pekerja diopname
b.Melawat kematian tetangga lingkungan RT
c.Mengantar istri/suami, anak ke rumah sakit
2) Dalam mengunakan ijin-ijin tersebut pada pasal ini, pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan melalui atasanya dengan melampirkan surat-surat keterangan yang diperlukan
3) Segala bentuk ijin selain tersebut diatas akan berpengaruh terhadap konduite Pekerja
BAB VI : PENGUPAHAN
Pasal 32 : Umum
1) Upah yang berlaku diperusahaan terdiri atas :
a.Gaji pokok
b.Tunjangan – Tunjangan
2) Semua pekerja berhak atas upah pokok dan tunjangan – tunjangan sesuai dengan status, jabatan dan golongan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
3) Upah pokok yang ditentukan bagi pekerja adalah upah pokok gross yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang – undang perpajakan yang berlaku (PPH-21)
4) Perusahaan wajib memberikan lembar perhitungan SPT tahunan kepada Pekerja yang bersangkutan satu tahun sekali.
5) Pembayaran upah akan dilakukan pada tanggal 25 setiap bulan dan apabila pada tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayaran dilakukan hari kerja terdekat
Pasal 33 : Gaji Pokok
1) Penetapan upah pokok didasarkan atas golongan Pekerja dalam Perusahaan.
2) Sesuai dengan jumlah golongan Pekerja maka upah pokok yang berlaku di Perusahaan terdiri dari 7 golongan yang masing-masing diatur tersendiri
3) Masing-masing golongan upah pokok akan disesuaikan setiap tahun dengan berpedoman pada besarnya kenaikan upah secara umum di Perusahaan
Pasal 34 : Kenaikan Gaji Pokok
1) Kenaikan Gaji Pokok dimusyawarahkan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
a).Kenaikan gaji pokok
Dilakukan setahun sekali pada bulan januari dengan berpedoman pada prosentase inflansi DKI, Peningkatan Tarif Hidup Pekerja dan keluarganya dengan memeprtimbangkan kemampuan Perusahaan
b). Kenaikan Gaji Pokok karena adanya kebijakan pemerintah dibidang moneter, dengan berpedoman kepada besarnya prosentase pengaruh kebijakan Pemerintah tersebut terhadap tingkat daya beli pekerja
2) Kenaikan upah pokok secara khusus diatur sbb :
a).Kenaikan upah pokok atas dasar prosentase kerja dilakukan setahun sekali
b).Kenaikan upah pokok karena promosi diatur sesuai ketentuan promosi
Pasal 35 : Tunjangan Transport
1) a. Perusahaan memberikan tunjangan transport perhari hadir/net kepada Pekerja golongan I s/d III yaitu 2x {PtsR + (2xBS) } x 150%
- PtsR adalah tarif resmi Bis Patas Reguler yang berlaku
- BS adalah tarif resmi Bis Sedang yang berlaku
b. Golongan 4 ke atas pengaturan tunjangan transport diatur dalam ketentuan tersendiri.
2) Perusahaan juga menyediakan transport pengantaran pulang bagi pekerja yang melakukan kerja shift II dan penjemputan bagi shift III, dimana pelaksanaannya tetapkan dalam ketentuan tersendiri yang disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja
3) Atas kesepakatan Perusahaan dan Serikat Pekerja, penjemputan dan pengantaran bagi pekerja dapat ditentukan lain dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi perusahaan
Pasal 36 : Tunjangan Makan
1)Tunjangan makan diberikan perusahaan secara natura berdasarkan kehadiran kepada pekerja setelah bekerja sekurang – kurangya 4 jam berturut – turut atau melampaui jam makan
2)Pada pekerja pada waktu istirahat siang karena kedinasanya tidak dapat kembali ketempat kerja untuk makan siang diberikan pengganti biaya makan siang
3)Tunjangan Makan per hari diberikan secara net, sebagai berikut (tabel) :
Jenis | Nilai | Dalam Bentuk |
Reguler | Rp. 9.650,- | Natura |
Lembur > = 3 jam | Rp. 9.650,- | Natura / uang |
Dinas Luar > 60 Km | Rp. 20.000,- | Uang |
Makan Ekstra SII & SIII | Rp. 3.900,- | Natura |
(implementasi Per 1 Februari 2013)
4)Nilai tunjangan makan akan ditinjau setiap tahun sekali pada bulan Januari dengan berpedoman kepada besarnya perubahan inflansi DKI
Pasal 37 : Insentif Kehadiran
1)Perusahaan memberikan insentif kehadiran kepada Pekerja golongan I – III, dengan ketentuan :
Sakit | Terlambat | |
0 | 1 | |
0 | Rp. 57.000,- | Rp. 27.500 |
1 | Rp. 25.000,- | - |
2)Insentif kehadiran tidak diberikan kepada pekerja yang mangkir dan ijin (pasal 30)
Pasal 38 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1)Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan sebesar 1 (satu) bulan upah (upah pokok + Tunjangan Transport + Tunjangan Makan)
2)Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dari hari raya keagamaan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerjanya
3)Pembayaran Tunjangan Hari raya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya keagamaan tersebut
4)Dalam hal terjadinya berakhir hubungan kerja (BHK) pekerja 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan, maka perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya keagamaan tersebut kepada pekerja yang bersangkutan
Pasal 39 : Hadiah Akhir Tahun
1)Sesuai dengan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, setiap tahun perusahaan dan Serikat Pekerja akan merundingkan hadiah akhir tahun yang merupakan bagian keuntungan Perusahaan untuk tahun berjalan
2)Besarnya hadiah akhir tahun dirundingkan Perusahaan dan Serikat Pekerja pada bulan Nopember
3)Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan dan kurang dari setahun maka perusahaan akan memberikan Hadiah Akhir Tahun secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerjanya
4)Dalam hal terjadinnya Berakhir hubungan Kerja (BHK) sebelum tanggal 01 Desember pada tahun yang sama, maka pekerja tidak memperoleh Hadiah Akhir Tahun
5)Pembayaran Hadiah Akhir Tahun dilaksanakan paling lambat bersamaan dengan pembayaran upah bulan Desember
6)Hadiah Akhir Tahun yang digaransikan Perusahaan untuk setiap tahunnya adalah 1 (satu) bulan upah diluar yang dirundingkan pada ayat (1). Pasal ini.
Pasal 40 : Perjalanan Dinas
Kepada Pekerja yang melakukan Perjalanan Dinas, Perusahaan memberikan fasilitas perjalanan dinas yang bentuknya diatur tersendiri
Pasal 41 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Sakit
1) Pekerja yang menderita sakit cukup lama dan terus menerus dan yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit atau di tempat lain, akan tetapi dibawah pengawasan dokter sehingga tidak dapat melakuka pekerjaanya, maka upahnya dibayar sebagai berikut :
- Empat bulan ke 1 ............................................100% dari Upah
- Empat bulan ke 2 ............................................. 75% dari Upah
- Empat bulan ke 3 ............................................. 50% dari Upah
- Berikutnya .............................................. 25% dari Upah
2) Yang dimaksud sakit terus menerus adalah penyakit menahun/berkepanjangan dan tidak dapat bekerja dengan Surat Keterangan Dokter. Demikian pula apabila Pekerja yang sakit lama mampu bekerja kembali dengan surat keterangan dokter tetapi dalam waktu 4 (empat) minggu sakit lagi.
Pasal 42 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Ditahan / Dipenjara
1) Selama penahanan sementara yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan Perusahaan maka :
a). Selama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib maka Perusahaan tidak berkewajiban membayar upah kepada Pekerja.
b). Jika Pekerja yang ditahan itu mempunyai keluarga, maka Perusahaan akan memberikan tunjangan kepada keluarganya paling lama 6 bulan
c). Besarnya upah sebagai tunjangan ditentukan sebagai berikut :
- Tiga Bulan ke-1.......................100% upah
- Tiga Bulan ke-2....................... 50% upah
d). Kewajiban Perusahaan memberikan tunjangan ini akan berakhir bilamana hubungan kerjanya diputuskan.
2) Selama dalam tahanan sementara untuk tindakan yang ada hubungannya dengan atau dalam Perusahaan, maka :
a). Apabila penahanan dilakukan atas laporan Perusahaan, maka sejak ditahan sampai dibebaskan (tidak bersalah) Pekerja dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan oleh pengadilan, maka pekerja menerima upah 100% dari upah dan kembali bekerja dengan tidak mengurangi hak-haknya
Apabila Pekerja dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman hakim, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubunga Kerja yang dilakukan sesuai dengan UU no. 2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 43 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Mengikuti Pusat Latihan Olah Raga / Pekan Olah Raga
Perusahaan akan membayar upah kepada Pekerja yang mengikuti Pusat Latihan atau Pekan Olah Raga yang diselenggarakan oleh Negara (Tingkat Nasional)
Pasal 44 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Menjalankan Kewajiban Agama
Bagi Pekerja yang akan memenuhi kewajiban ibadat menurut agamanya, perusahaan juga memberikan ijin tidak masuk kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 (Pasal 6 ayat 4)
Pasal 45 : Pembayaran Upah Pekerja Selama Menjalankan Kewajiban Negara
1) Perusahaan akan membayar upah kepada Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut Pekerja tidak mendapatkan upah dari Negara tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun
2) Perusahaan akan membayar kekurangan atas upah yang biasa dibayarkan kepada Pekerja yang dalam menjalankan kewajiban Negara menerima Upah kurang dari biasa diterima, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun
BAB VII : PENGOBATAN, PERAWATAN KESEHATAN DAN HIPERKES
Pasal 46 : Umum
Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa Pekerja yang sehat akan lebih mampu meningkatkan produktivitas sebagaimana diharapkan. Demikian pula keluarga Pekerja yang sehat akan mendorong semangat gairah kerja serta ketenangan. Oleh karena itu Perusahaan memberikan perhatian sepenuhnya terhadap kondisi kesehatan para pekerja dan keluarganya
Pasal 47 : Balai Pengobatan
1)Perusahaan menyediakan Balai Pengobatan dengan dokter dan paramedis di dalam lingkungan Perusahaan untuk meberikan pengobatan (pertolongan pertama) kepada Pekerja secara Cuma-Cuma.
2)Bentuk-bentuk pengobatan yang diberikan serta hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan Balai Pengobatan diatur dalam ketentuan tersendiri
3)Jika terjadi penyakit akibat kerja, perusahaan akan memberikan jaminan kecelakaan kerja apabila penyakit tersebut terjadi dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir
Pasal 48 : Bantuan Pemeliharaan Kesehatan
1)Perusahaan meberikan bantuan Pemeliharaan Kesehatan untuk pekerja beserta anggota keluarganya selama satu tahun takwim (Januari s/d Desember) dengan batasan :
Status | GP | Min (Juta) | Max (Juta) |
Lajang | 2,0 x | 2,04 | 4,20 |
Nikah tanpa anak | 2,5 x | 2,55 | 5,30 |
Nikah anak 1 (satu) (K1) | 3,0 x | 3,06 | 6,50 |
Nikah anak 2 (dua) (K2) | 3,25 x | 3,32 | 7,00 |
Nikah anak 3 (tiga) (K3) |
3,5 x | 3,57 | 7,50 |
2)Pemakaian bantuan pemeliharaan kesehatan dapat diberikan kepada pekerja dan keluarganya karena keadaan sakit dengan ketentuan :
a).Pemberian batuan pemeriksaaan hanya dapat dilakukan penggantian atas bukti sah dari dokter atau paramedis
b).Pemberian bantuan pengobatan hanya dapat dilakukan penggantian atas bukti sah dari apotek dengan salinan resep dokter
3)Bantuan Pemeliharaan kesehatan hanya dapat digunakan Pekerja dan keluarganya dalam hal :
a).Pekerja dan keluarganya sakit/pemeriksaan kesehatan
b).Pemeriksaan kehamilan istri Pekerja atau Pekerja wanita
c).Imunisasi keluarga Pekerja
d).Pencabutan dan Pengobatan gigi
4)Perusahaan memberikan informasi kepada Pekerja pemakian bantuan pemeliharaan kesehatan secara rutin bersamaan pembayaran upah
5)Bila bantuan pemeliharaan kesehatan Pekerja melebihi batas yang ditentukan, maka pemeriksaan dan pengobatan menjadi tanggungan Pekerja. Bukti sah dari dokter/paramedis/bidan tidak dapat dilakukan penggantian
Pasal 49 : Perawatan Di Rumah Sakit
1)Yang dimaksud dengan biaya perawatan di Rumah Sakit adalah biaya perawatan dan pengobatan selama Pekerja atau keluarganya menurut keterangan dokter harus di rawat di Rumah Sakit atau rawat jalan.
2)Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit untuk Pekerja dan keluarganya ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan
3)Apabila Pekerja dan keluarganya perlu perawatan di Rumah Sakit maka Perusahaan menyediakan beberapa Rumah Sakit rayon dan kepada Pekerja diminta memberitahukan kepada Perusahaan melalui Poliklinik dengan membawa surat keterangan dokter untuk selanjutnya akan diberikan surat jaminan dari Perusahaan ke Rumah Sakit dimana Pekerja atau keluarga pekerja tersebut dirawat.
4)Perusahaan menyediakan fasilitas Rumah Sakit Rayon.
a).Adapun biaya kelas Rumah Sakit Rayon selama Pekerja atau keluarganya dirawat, diatur berdasarkan golongan Pekerja :
Golongan | Kamar Kelas Rumah Sakit |
1 – 2 | 2 (dua) B |
3 | 2 (dua) A |
4 - up | 1 (satu) |
b).Biaya kelas kamar Rumah Sakit Non Rayon berpedoman kepada biaya kelas kamar Rumah Sakit Rayon tertinggi yang ditetapkan.
5) Biaya-biaya yang tercakup dalam biaya perawatan di Rumah Sakit adalah :
a).Biaya pengangkutan dengan ambulan ke Rumah Sakit dan dari Rumah Sakit ke rumah apabila direkomendasikan oleh dokter Rumah Sakit
b).Biaya pemeriksaan dokter, operasi, dan pembelian obat-obatan atas resep dokter.
c).Biaya pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan klinik selama dirawat.
d).Operasi gusi dalam rangka pencabutan gigi.
e).Kontrol pasca perawatan maksimal 3 (tiga) kali.
f).Penggantian gigi geraham palsu dengan keramik/standar.
g).Pengganti gigi palsu bagian depan (akibat kecelakaan).
h).Biaya persalinan sampai anak ke -3. Bilamana proses kelahiran secara CAESAR harus dengan rekomedasi dokter.
6) Tidak tercakup dalam biaya perawatan Rumah Sakit adalah :
a).Bedah kecantikan/kosmetik
b).Penyakit yang disebabkan oleh Narkotik dan Psychotropica.
c).Operasi plastik
d).Usaha bunuh diri
e).Penyakit yang disebabkan oleh pemakaian obat berlebihan
f).Gigi palsu kecuali gigi geraham palsu dengan keramik/standar
g).Pemasangan jaket crown
7) Bila dalam keadaan mendesak seorang Pekerja atau keluarganya karena dalam keadaan sakitnya harus masuk Rumah Sakit, sedang berdasarkan keterangan Rumah Sakit kelas kamar yang ditentukan menjadi haknya tidak ada/telah penuh, maka Pekerja atau keluarganya tersebut dapat dirawat pada kelas setingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Dalam hal lebih dari waktu tersebut maka slisih biaya Rumah Sakit menjadi tanggungan Pekerja.
8) Pekerja wanita dianggap bersetatus lajang, kecuali berdasarkan keterangan yang berwenang yaitu :
a).Janda yang menanggung anaknya
b).Suaminya tidak mampu menanggung beban keluarganya
Surat keterangan yang dimaksud harus diperbaharui setiap akhir tahun (Bulan Desember).
Pasal 50 : Hygiene Perusahaan Dan Kesehatan – Hyperkes
1)Perusahaan akan memenuhi dan melaksanakan semua ketentuan tentang Hygiene Perusahaan dan kesehatan sesuai dengan Permenaker No. 02 tahun 1980 pasal 3 ayat (2)
2)Untuk mengetahui sedini mungkin apakah Pekerja menderita suatu penyakit maka Perusahaan akan mengadakan pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja baik secara berkala maupun khusus yang pelaksanaanya diatur tersendiri antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja
3)Apabila dari hasil Pemeriksaan Kesehatan berkala terdapat kelainan/penyakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja dan memerlukan perawatan lebih lanjut maka biaya pengobatan tersebut menjadi tanggungan Perusahaan
Pasal 51 : Keluarga Berencana
1)Untuk menunjang Program Nasional di bidang Keluarga Berencana, Perusahaan menanggung biaya yang digunakan Pekerja atau Istri Pekerja dalam mengikuti Program Keluarga Berencana.
2)Biaya yang berhubungan dengan hal tersebut digolongkan dalam biaya perawatan
Pasal 52 : Tunjangan Pembelian Kacamata
1)Perusahaan memberikan bantuan pembelian kacamata kepada Pekerja dan keluarganya sesuai dengan kuitansi pembelian dengan batas maksimal sebagai berikut :
Golongan | Lensa | Bingkai |
1 | Rp. 225,000 | |
2 | Monofocus | Rp. 225,000 |
3 | Rp. 250,000 | Rp. 275,000 |
4 | Bifocus | Rp. 300,000 |
5 - up | Rp. 325,000 | |
Waktu | 1 tahun | 2 tahun |
2)Pekerja dan/atau Keluarganya yang memerlukan tunjangan pembelian kacamata diwajibkan menyerahkan kwitansi pembelian/keur dari optical dengan dilampiri rekomendasi dokter spesialis mata/ahli optik. Khusus untuk pemberian tunjangan pembelian kacamata yang pertama wajib melampirkan resep dari dokter sepesialis mata.
3)Pemberian tunjangan pembelian lensa kacamata yang kurang dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam ayat 1). Pasal ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat petunjuk dari dokter mata.
4)Penggantian kacamata (lensa dan bingkai) karena kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja, wajib membuat berita acara kejadian disetujui atasanya (minimal section head), penggantian sesuai ayat 1). Pasal ini
BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 53 : Sumbangan Pernikahan
1)Perusahaan memberikan sumbangan kepada pekerja yang melangsungkan pernikahan sebesar Rp; 650,000,- untuk semua golongan.
2)Sumbangan pernikahan hanya berlaku bagi pekerja lajang untuk pernikahan yang pertama dan untuk mendapatkannya, pekerja wajib menyampaikan bukti-bukti yang sah melalui HR Division.
Pasal 54 : Sumbangan Kedukaan
1)Perusahaan memberikan sumbangan kedukaan atas meninggalnya Pekerja atau keluarganya/ orang tua/ mertua menurut ketentuan sebagai berikut :
Yang Meninggal | % Upah | Nilai Rupiah (juta) |
Pekerja Ybs. | 400% | - |
1 anggota keluarga | 150% | 2,5 (minimal) |
Orang tua / mertua | - | 1,0 |
2)Untuk mendapatkan sumbangan kedudukan Pekerja atau ahli warisnya wajib menyerahkan bukti-bukti yang sah ke HR Division.
Pasal 55 : Sumbangan Kesusahan
1)Untuk meringankan beban pekerja yang mengalami kesusahan akibat kebakaran rumah tinggal atau kerusakan rumah tinggal akibat bencana alam, maka perusahaan memberikan sumbangan kesusahan sebesar Rp; 1000,000,-/net.
2)Sumbangan kesusahan diberikan sesuai kriteria yang diatur tersendiri, untuk mendapatkannya pekerja wajib menyampaikan bukti – bukti yang sah ke HR Division. Realisasinya akan diberikan setelah diadakan peninjauan oleh Perusahaan
Pasal 56 : Bantuan Beasiswa
Dalam rangka ikut mencerdaskan Bangsa, Perusahaan akan memberikan bantuan beasiswa kepada anak-anak Pekerja yang berprestasi dengan ketentuan diatur tersendiri antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja
Pasal 57 : Rekreasi
1)Pekerja dan keluarganya diberikan kesempatan berekreasi setiap 2 tahun sekali atas biaya perusahaan yang pelaksanaanya akan dibicarakan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi Perusahaan
2)Pekerja yang karena tugasnya di Perusahaan tidak dapat ikut dalam acara rekreasi tersebut atas persetujuan Kepala Divisinya, maka kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan konpensasi yang bentuk dan besarnya ditetapkan secara tersendiri berdasarkan keputusan Perusahaan dengan Serikat Pekerja
3)Adapun pelaksanaan rekreasi dapat dilakukan pada hari libur
Pasal 58 : Olah Raga Dan Kesenian
1)Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian, perusahaan menyediakan sarana olah raga dan kesenian. Pengelolaan/pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian akan diatur bersama oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan dankondisi Perusahaan.
2)Setiap 2 tahun sekali diadakan PORSENI atas biaya Perusahaan yang pelaksanaanya akan dibicarakan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan
Pasal 59 : Kerohanian
Untuk menunjang pembinaan rohani bagi Pekerja, Perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)Menyediakan fasilitas ibadah yang memadai di lingkungan Perusahaan agar Pekerja menjalankan kewajiban menurut agama dan kepercayaan masing-masing dengan baik dan pada waktunya.
2)Memberikan bantuan dana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan oleh Pekerja di lingkungan Perusahaan.
3)Kepada Pekerja yang menjadi Pengurus dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kerohanian, Perusahaan memberikan dispensasi waktu untuk menjalankan tugasnya
Pasal 60 : Koperasi Pekerja
Guna menunjang para Pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui Koperasi, maka Perusahaan akan membantu usaha-usaha Koperasi Pekerja di Perusahaan, antara lain dalam bentuk :
1)Penyediaan fasilitas ruangan kantor dan gudang yang memadai bagi kegiatan Koperasi di dalam lingkungan Perusahaan.
2)Pemotongan simpanan dan cicilan pinjaman anggota melalui HR Division.
3)Bantuan keuangan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Koperasi yang akan diatur tersendiri oleh Perusahaan dan Koperasi.
Pasal 61 : Penghargaan
1)Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 10 (sepuluh ) tahun keatas dan selebihnya dalam kelipatan 5 (lima) tahun.
2)Adapun bentuk penghargaan serta hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaanya diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
Masa Kerja | Bentuk | Jenis | Besarnya |
10 tahun
15 tahun 20 tahun 25 tahun 30 tahun 35 tahun |
Cincin
Cincin Medali Medali Medali Medali |
23 Karat
23 Karat 23 Karat 23 Karat 23 Karat 23 Karat |
7 gram
10 gram 15 gram 20 gram 25 gram 30 gram |
3)Penyerahan penghargaan masa kerja disertai piagam/plakat yang ditanda tangani Presiden Direktur.
4)Penghargaan juga diberikan kepada Pekerja yang dipandang telah memberikan sumbangan berharga dalam mengajukan/membawa nama baik Perusahaan, berjasa bagi Kepentingan Negara dan dalam hal-hal lain yang layak diberikan penghargaan. Bentuk dan pelaksanaanya diatur tersendiri
Pasal 62 : Pekerja Teladan
1)Setahun sekali Perusahaan melaksanakan Pemilihan Pekerja teladan. Adapun kriteria Pekerja Teladan serta pengaturannya lebih lanjut tentang pelaksanaan pemilihannya ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
2)Pekerja yang terpilih sebagai Pekerja Teladan akan diberikan penghargaan yang bentuknya akan diatur tersendiri
Pasal 63 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
1)Sesuai dengan UU No. 03 tahun 1992, Perusahaan mendaftarkan / memasukan semua Pekerja menjadi peserta Jamsostek.
2)Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja meliputi :
a).Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk penyakit akibat kerja.
b).Jaminan Kematian
c).Jaminan Hari Tua
3)Iuran bulanan untuk keikutsertaan Pekerja dalam Program Jamsostek menjadi tanggungan Perusahaan, kecuali iuran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung bersama Perusahaan dan Pekerja menurut ketentuan yang berlaku
4)Setahun sekali Perusahaan wajib meminta data saldo Jaminan Hari Tua dari jamsostek untuk diberikan kepada setiap Pekerja
Pasal 64 : Asuransi Di Luar Jam Kerja
1)Perusahaan mengansurasikan semua Pekerja pada sebuah Perusahaan Asuransi di luar Jamsostek.
2)Premi Asuransi dalam keikutsertaan Pekerja pada Asuransi di atas adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.
3)Adapun besarnya nilai pertanggungan Asuransi diatur dalam ketentuan tersendiri
BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA
Pasal 65 : Umum
1)Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja seluruh Pekerja, Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehataj Kerja dan Lingkungan (P2K3L) dan menyediakan alat-alat proteksi serta mentaati Peraturan-peraturan keselamatan kerja sesuai dengan Undang – undang No. 1 tahun 1970.
2)P2K3L bertugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada perusahaan dan Serikat Pekerja mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3)Setiap Pekerja diwajibkan memakai alat-alat perlindungan kerja sesuai dengan tugas masing-masing dan wajib menta’ati peraturan serta program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digariskan oleh Undang – Undang No. 1 tahun 1970
Pasal 66 : Perlengkapan Kerja
1)Perusahaan menyediakan kepada Pekerja perlengkapan kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pekerja | Pakaian | Sepatu (sesuai area kerja) |
Topi / Helm |
Plant
Kantor Satpam Office boy Driver Gardener |
3 stel
3 stel 3 stel 3 stel 3 stel 3 stel |
1 psg
1 psg 2 psg 1 psg 1 psg 1 psg |
1 buah
1 buah 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah |
2)Pengaturan penetapan jenis, bahan dan model diatur tersendiri
3)Pakaian kerja yang disediakan kepada Pekerja adalah 3 (tiga) stel untuk tahun pertama, 2 (dua) stel untuk tahun berikutnya, yang dapat diambil satu bulan setelah jatuh tempo.
4)Dalam hal kondisi tidak layak pakai sebelum jatuh tempo penggantian, maka atas persetujuan atasan, Pekerja dapat meminta penggantian dengan menunjukan perlengkapan tersebut
Pasal 67 : Alat-Alat Kerja
1)Perusahaan menyediakan alat-alat kerja bagi Pekerja menurut macam dan jenis yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan.
2)Pekerja diwajibkan merawat alat kerja tersebut dan menyimpan pada tempat yang telah ditentukan.
3)Dalam hal terjadi kerusakan pada alat – alat kerja dan karenanya perlu dilakukan penukaran, maka pekerja diwajibkan menunjukan alat – alat kerja yang lama atau yang rusak tersebut.
Pasal 68 : Alat Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1)Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja menurut macam dan jenis yang telah ditetapkan untuk masing – masing pekerjaan. Bentuk alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (P2K3L) dalam peraturan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Perusahaan
2)Pekerja wajib menggunakan, merawat serta menyimpan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat – tempat yang telah ditentukan
3)Bagi pekerja yang alat pelindung dan alat kesehatan kerjanya telah rusak atau hilang diharuskan melapor kepada Atasannya untuk mendapat penggantian.
Pasal 69 : Pemeriksaan Alat Pelindung Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1)Perusahaan mengadakan pemeriksaaan secara periodik (enam bulan sekali) atas alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh pekerja. Hasil pemeriksaan disampaikan ke P2K3L.
2)Dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, maka perusahaan wajib menyesuaikan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja tersebut
BAB X : PRODUKTIVITAS
Pasal 70 : Produktivitas
1)Perusahaan dan Serikat Pekerja akan terus melaksanakan usaha-usaha peningkatan produktivitas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.
2)Usaha-usaha yang ditempuh antara lain :
a).Membimbing para Pekerja untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjanya
b).Membimbing para Pekerja untuk terus menemukan ide atau methode kerja baru/improvement sesuai dengan management TQC yang dijalankan di Perusahaan
c).Mendorong para Atasan/Pimpinan dalam semua tingkatan di Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas kepemimpinanya
d).Mendorong para Pekerja untuk memiliki dan meningkatkan kemampuan / ketrampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang ada di Perusahaan terutama yang berkaitan dengan pekerjaanya
e).Menciptakan suasana kerja yang harmonis dilingkungan Perusahaan
3)Realisasi pelaksanaan usaha-usaha peningkatan produktivitas dibahas dalam setiap acara bipartit.
Pasal 71 : Hak Paten
1)Setiap penemuan dan/atau hasil pemikiran Pekerja sehubungan dengan pekerjaannya sepenuhnya menjadi milik Perusahaan
2)Perusahaan berhak mendaftarkan penemuan dan/atau hasil pemikiran tersebut sebagai hak paten atas nama Perusahaan
3)Pekerja yang menemukan penemuan seperti tersebut ayat (1) kepadanya akan diberikan penghargaan yang akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB XI : PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA
Pasal 72 : Umum
Menyadari perlunya peningkatan kemampuan kerja sebagai prasyarat dalam peningkatan produktivitas, maka Perusahaan akan terus menerus melakukan usaha-usaha peningkatan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan pekerja melalui Pendidikan dan Latihan Kerja yang telah terarah dan terukur
Pasal 73 : Pendidikan Prakerja
Perusahaan menyelenggarakan Pendidikan Prakerja bagi Pekerja baru guna membekali mereka dengan pengetahuan umum mengenai perusahaan, cara kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perangkat organisasi, nilai-nilai dan norma-norma kerja yang berlaku serta isi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini sebelum Pekerja tersebut ditempatkan pada pekerjaanya
Pasal 74 : Pendidikan Fungsional
1)Perusahaan memberikan pendidikan fungsional bagi pekerja untuk meningkatkan kemapuannya dalam suatu bidang pekerjaan sesuai dengan tugas dan jabatannya.
2)Penentuan jenis pendidikan yang akan diikuti oleh Pekerja didasarkan kepada kebutuhan pekerjaan dan/atau analisa kesenjangan (Gap) kopentensi yang dilakukan oleh Atasannya
Pasal 75 : Latihan Kerja
Untuk melengkapi Pekerja dengan ketrampilan yang dibutuhkan, Perusahaan menyelenggarakan latihan kerja bagi pekerja baru maupun Pekerja yang dialih tugaskan ke pekerjaan atau jabatan baru yang dilakukan sambil bekerja (on the job training)
Pasal 76 : Fasilitas Pendidikan
1)Perusahaan menyediakan dan mengelola Perpustakaan yang dapat digunakan oleh Pekerja untuk meningkatkan pengetahuannya.
2)Perusahaan juga menyediakan fasilitas ruangan beserta peralatan dan fasilitas lainya untuk digunakan Pekerja dalam menyelenggarakan pertemuan QCC/QCP, belajar bersama dan dalam hal dibutuhkan Pengajar/Pembimbing/Instruktur maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.
3)Perusahaan menyediakan / memberikan fasilitas biaya dan perlengkapan bagi pekerja yang mengikuti pendidikan.
BAB XII : PERATURAN TATA TERTIB
Pasal 77 : Disiplin Waktu Kerja
1) Setiap Pekerja wajib mencatatkan waktu (prik) pada mesin Presensi setiap hadir dan pulang kerja.
2) Pekerja yang terlambat datang masuk kerja karena alasan apapun diwajibkan melapor kepada atasannya langsung dengan menjelaskan sebab keterlambatanya.
3) Meninggalkan pekerjaan :
a).Bila Pekerja akan meninggalkan pekerjaan, keluar lingkungan Perusahaan wajib mengisi formulir Ijin meninggalkan pekerjaan (IMP) dan disetujui atasan.
b).Untuk ijin meninggalkan pekerjaan yang bersifat sementara (masih dalam lingkungan Perusahaan) maka pekerja diwajibkan untuk melapor kepada Atasanya pada waktu kepergian dan kedatangannya
4)Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
a).Mencatatkan waktu (prik) kartu presensi Pekerja lain
b).Melakukan perbuatan yang disengaja maupun yang tidak disengaja yang dapat merusak mesin Presensi
5) Bagi Pekerja yang tidak masuk, wajib :
a).Memberitahukan kepada Atasannya baik secara lisan atau tertulis pada hari pertama Pekerja tidak masuk kerja
b).Menyerahkan keterangan dari yang berwenang pada hari pertama masuk kerja yang merupakan kelengkapan ayat (5) butir a, setelah ditandatangani Atasannya (minimal section head) segera diberikan ke HRD
6) Dalam hal 2 (dua) hari berturut – turut Pekerja tidak masuk bekerja tanpa keterangan, maka pada hari ke 3 (tiga) Atasan (minmal Foreman) wajib memberikan informasi secara tertulis tentang pekerja yang bersangkutan ke HRD
7) Pekerja yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah (tidak dapat dipertanggung jawabkan) dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut mangkir.
8)Pekerja tidak dibenarkan berada diluar tempat kerjanya pada jam kerja, kecuali seijin atasan
Pasal 78 : Registrasi
1)Pekerja wajib memberitahukan kepada HRD apabila ada perubahan data pribadi atau keluarganya.
2)Setahun sekali Perusahaan mengeluarkan Formulir data kepersonaliaan / heregestrasi yang wajib diisi oleh Pekerja dan diserahkan ke HRD.
Pasal 79 : Tata Tertib Keselamatan Kerja
1)Pekerja wajib mentaati peraturan keselamatan kerja di dalam perusahaan
2)Pada waktu mulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, pekerja wajib mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ada dan ditentukan bagi pekerjaanya masing-masing, termasuk dalam mengunakan alat-alat pelindung keselamatan kerja.
3)Demi terciptanya keselamatan kerja, maka pekerja dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut dibawah ini :
a).Memerintahkan untuk menempatkan barang/alat secara tidak teratur sehingga membahayakan dirinya atau orang lain
b).Menempatkan / menjalankan / menggerakan mesin – mesin, alat pengangkut atau kendaraan yang bukan menjadi tugasnya
4)Pekerja yang mengetahui pekerja lain mendapat kecelakaan, wajib memberi pertolongan secepat mungkin dalam batas kemampuan yang ada padanya dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada perusahaan melalui atasannya dan/atau team Safety.
Pasal 80 : Tata Tertib Kesehatan, Kebersihan Dan Kerapihan
Pekerja wajib mentaati peraturan kesehatan, kebersihan dan kerapihan.
Pekerja dilarang :
1)Membuang sampah atau lap/majun di tempat yang bukan semestinya
2)Membawa, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi barang-barang yang tergolong obat bius, narkotika dan/atau barang lain yang dilarang Pemerintah
3)Membawa, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman keras ke dalam lingkungan Perusahaan
4)Mencoret-coret dinding, pintu-pintu, pagar-pagar dan tempat lainnya
5)Memakai sandal atau sepatu sandal dalam lingkungan Perusahaan
6)Memakai pakaian yang tidak sopan
Pasal 81 : Tata Tertib Keamanan
1)Tentang tata tertib dan keamanan :
a).Masalah keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Perusahaan merupakan tanggung jawab setiap Pekerja
b).Penegakan pelaksanaan tata tertib dan keamanan dilingkungan kerja dibawah kordinasi atasan langsung dan dibantu satpam
2)Pekerja wajib mengambil tindakan/melapor apabila mengetahui suatu kejadian yang dapat merugikan, membahayakan orang lain atau Perusahaan kepada Atasan/Satpam
3)Setiap Pekerja wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap hal-hal :
a).Kebakaran atau ledakan
b).Pencurian, kehilangan dan perusakan
c).Perkelahian
d).Pencemaran Lingkungan
4)Pekerja yang mengetahui adanya kebakaran wajib melakukan tindakan sesuai SOP pemadaman kebakaran yang berlaku di Perusahaan dengan alat-alat pemadam kebakaran.
5)Untuk mencegah terjadinya kebakaran atau ledakan maka pekerja dilarang :
a).Menyalakan api atau merokok di tempat dimana terdapat bensin/solar/gas atau barang lain yang mudah terbakar
b).Mendekatkan bensin/solar dan barang lain yang mudah terbakar pada sumber api
c).Merokok di tempat yang dilarang
d).Membuang putung roko yang masih menyala dan atau bahan-bahan yang mudah terbakar disembarang tempat
e).Merusak / mengubah atau menghilangkan alat pengaman
f).Membawa masuk kedalam Perusahaan : bahan bakar, bahan peledak, senjata api yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
g).Bermain-main dengan alat pemadam kebakaran, memindahkan tempatnya atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan
h).Merokok sambil jalan
6)Untuk mencegah terjadinya pencurian dan perusakan maka Pekerja :
a).Wajib menjaga, memelihara barang yang dipertanggung jawabkan kepadanya
b).Dilarang memasuki tempat-tempat yang bukan untuknya tanpa ijin
c).Dilarang keluar masuk lingkungan Perusahaan selain melalui pintu yang telah disediakan dan dengan cara yang telah ditentukan
d).Dilarang meletakan benda berharga ditempat yang tidak terkunci
e).Dilarang merusak komputer dan/atau perangkatnya secara sengaja di lingkungan Perusahaan
f).Dilarang menggunakan Login Pekerja lain yang dapat merugikan Pekerja dan/atau Perusahaan
g).Dilarang mengambil, menggunakan dan menghapus data Pekerja lain yang dapat merugikan Pekerja dan/atau Perusahaan
h).Dilarang menyebarkan virus kedalam jaringan komputer secara sengaja yang dapat merugikan Perusahaan
7)Untuk mencegah perkelahian atau keresahan, Pekerja dilarang :
a).Melakukan hasutan atau fitnah terhadap sesama pekerja
b).Menyebarkan desas desus atau kabar bohong dan berita-berita lain yang dapat menggelisahkan sesama Pekerja dalam bentuk dan cara apapun
c).Mengancam pekerja lain atau memaksannya untuk mengikuti sikap dan tindakannya
d).Membawa senjata tajam dan sejenisnya kedalam Perusahaan
Pasal 82 : Sikap Atasan Terhadap Bawahan
1)Atasan wajib memberikan suri tauladan, bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.
2)Atasan wajib melakukan penilaian terhadap bawahan secara jujur dan obyektif serta wajib mengkomunikasikannya kepadanya
3)Atasan wajib mengindahkan etika dalam menegr bawahan yang melanggar peraturan
4)Atasan wajib menjawab setiap pertanyaa bawahannya sesuai batas kewenangan yang dimilikinya
Pasal 83 : Sikap Bawahan Terhadap Atasan
1)Bawahan wajib bertanggung jawab melaksanakan setiap tugas dan petunjuk yang layak dari atasannya.
2)Bawahan wajib menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya dalam hal pekerjaanya.
3)Bawahan diharapkan aktif mengajukan usul atau saran perbaikan kepada atasannya demi kelancaran pekerjaannya.
4)Bawahan wajib mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya sesuai bimbingan batasan/petunjuk Atasan
BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 84 : Umum
1) Sudah menjadi tekad Perusahaan bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja atau lebih akan diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.
2) Dalam hal seorang Pekerja atau lebih mengagap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka seorang Pekerja atau lebih dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui saluran yang ditetapkan sebagai saluran “ Cara Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan ”
3) Pekerja yang karena menempuh cara penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak mendapatkan tindakan diskriminasi maupun intimidasi dari pihak manapun.
Pasal 85 : Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan
1) Setiap keluhan dan pengaduan seorang Pekerja pertama sekali diselesaikan dan dibicarakan oleh Atasannya langsung.
2) Apabila penyelesaian belum mencapai hasil yang memuaskan, maka dengan sepengetahuan atasannya langsung Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada atasannya yang lebih tinggi 1 (satu) tingkat.
3) Apabila prosedur tersebut dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka Pekerja dapat meneruskan keluhan dan pengaduannya kepada Serikat Pekerja.
4) Dalam tingkatan sebagaimana dimaksud ayat 3 diatas, keluhan dan pengaduan tersebut akan diselesaikan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja melalui forum Bipartit
5) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat antara Serikat Pekerja dan Perusahaan maka penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang no. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
6) Selama dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga keamanan, ketertiban/kegiatan Perusahaan tetap berlangsung sebagai mana mestinya.
7) Untuk memudahkan pelaksanaan dari ketentuan dalam pasal ini, maka dibuat formulir keluhan Pekerja yang akan menjadi lampiran Perjanjian Kerja Bersama ini
BAB XIV : SANKSI-SANKSI TERHADAP KESALAHAN ATAU PELANGGARAN
PASAL 86 : Peringatan Atau Sanksi
1) Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat menegakan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja atas peraturan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diberikan peringatan atau sanksi.
2) Peringatan atau sanksi yang diberikan kepada Pekerja adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku Pekerja.
3) Peringatan atau sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang akan diberikan kepada Pekerja diperinci sebagai berikut :
a).Peringatan lisan dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan atau pelanggaran bersifat umum. Sanksi peringatan lisan ini dicatat dalam ‘Personal Data’ dan berlaku selama 6 (enam) bulan
b).Peringatan tertulis dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan atau pelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut :
c).Urutan peringatan tertulis dapat diberikan menurut tahapanya tetapi dapat juga diberikan secara langsung tanpa melihat urutanya
4) Di dalam setiap pemberian peringatan tertulis, Pekerja yang bersangkutan menandatangani surat peringatan dan copynya disampaikan kepada HRD Kemudian HRD Menyampaikan kepada Serikat Pekerja
5) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan antara Atasan dan bawahan dalam pemberian surat peringatan, maka akan diselesaikan secara musyawarah dengan mengikutsertakan HRD, atasan, bawahan Serikat Pekerja.
6) Usulan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diajukan terhadap Pekerja yang melakukan kesalahan atau pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja. Usulan tersebut disampaikan ke HRD. Pelaksanaan PHK dilakukan setelah ditempuh upaya dengan melibatkan Serikat Pekerja untuk tidak terjadi PHK.
7) Pelaksanaan tata cara pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan UU no. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No 13 th 2003 tentang Ketenagakerjaan.
8) Sanksi pemutusan hubungan kerja dalam hal diperlukan pembuktian maka pekerja yang bersangkutan dan atasan wajib memenuhi permintaan panggilan dari teman Pemeriksa
Pasal 87 : Pemberian Peringatan Tertulis
Dalam memberikan peringatan tertulis kepada pekerja, perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1)Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggaran
2)Pengulangan kesalahan / pelanggaran
3)Kronologis kejadian
Apabila diangap perlu, dasar pertimbangan ini dilampirkan bersama dengan surat peringatan tertulis tersebut
Pasal 88 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke – 1
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke – 1 adalah :
1)Mankir 2 (dua) hari kerja dalam sebulan.
2)Pada saat jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang sah, meskipun diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
3)Tidur diwaktu kerja dilingkungan perusahaan tanpa ijin atasannya meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
4)Tidak mengenakan perlengkapan kerja sesuai ketentuan yang sudah diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan .
5)Mengeprikan kartu presensi pekerja lain atau menyuruh mengeprikan kartunya kepada orang lain.
6)Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
7)Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja yang telah ditentukan dan disediakan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.
8)Memaksakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain atau melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya.
9)Keluar/masuk perusahaan atau ruangan/gedung dalam lingkungan Perusahaan melalui jalan atau pintu yang tidak semestinya.
10)Tanpa alasan yang jelas menolak untuk mengikuti pemeriksaaan kesehatan yang diwajibkan Perusahaan .
11)Mengendarai kendaraan atau forklift dalam lingkungan perusahaan dengan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
12)Mencoret-coret tebok, gedung dan/atau peralatan lain dalam lingkungan perusahaan.
13)Pulang atau meninggalkan tempat kerja lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang sah meskipun telah diberikan peringatan oleh atasannya.
14)Tidak menunjukan perbaikan terhadap kesalahan yang dilakukan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh Atasannya
Pasal 89 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke- 2
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat peringatan ke – 2 adalah sebagai berikut :
1)Mangkir 3 (tiga) hari kerja dalam sebulan
2)Menghalangi/menolak petugas keamanan dalam menjalankan tugas memelihara ketertiban dan keamanan dilingkungan Perusahaan.
3)Memanipulasi keterangan, menyulitkan penyelidikan pada saat memberikan kesaksian dalam penyelesaian masalah/kasus yang merugikan Perusahaan dan atau Pekerja.
4)Bukan menjadi tugas/wewenangnya, memindahkan/memerintahkan untuk memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakan bukan untuk tujuan yang semestinya tanpa ijin atasan yang berwenang.
5)Mencoret-coret, merobek-robek atau mengambil pengumuman / pemberitahuan yang di tempel pada papan pengumuman tanpa ijin yang sah.
6)Mengoperasikan mesin, peralatan dan/atau forklift/kendaraan angkut lainnya dalam lingkungan Perusahaan yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin dari atasannya.
7)Mengoperasikan mesin, peralatan atau mengunakan bahan tidak sesuai dengan intruksi kerja yang telah disosialisasikan kepadanya.
8)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke – 1 dengan melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang bobotnya sama (pengulangan dalam kurun waktu berlakunya surat peringatan ke-1).
Pasal 90 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Ke – 3/Terakhir
Kesalahan/pelanggaran dilakukan pekerja yang dapat diberikan surat Peringatan ke – 3 /terakhir, adalah sebagai berikut :
1)Mangkir 4 (empat) hari kerja dalam sebulan.
2)Menyebarkan berita-berita yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahaan diantara pekerja didalam lingkungan Perusahaan.
3)Memanipulasi data/bukti otentik/kuitansi-kuitansi atau menggelapkan keterangan untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain
4)Menetang penugasan yang disampaikan secara wajar tanpa alasan yang sah meskipun telah diberikan peringatan secara lisan oleh atasannya.
5)Masih tetap tidak dapat mencapai standar output levelnya dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan walaupun telah dilakukan usaha pembinaan untuk meningkatkan prestasinya.
6)Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas ataupun tanpa ijin atasan telah memindahkan / menyimpan barang milik Perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya.
7)Berjudi dilingkungan Perusahaan.
8)Melakukan usaha rentenir didalam lingkungan Perusahaan.
9)Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan.
10)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke-1 dan/atau ke-2 dengan melakukan lagi kesalahan atau pelanggaran
Pasal 91 : Sanksi Skorsing
1)Perusahaan dapat menjatuhkan sanksi skorsing kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, selama masa sekorsing pekerja tidak diperkenankan hadir ditempat kerjanya tanpa seijin Perusahaan. Skorsing dalam rangka proses PHK
2)Untuk pembayaran upah beserta hak-haknya akan tetap diberikan
Pasal 92 : Kesalahan/Pelanggaran Ringan Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
1)Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat surat peringatan ke-3 /terakhir dengan melakukan lagi kesalahan atau pelanggaran yang dapat diberikan sanksi peringatan ke-1, 2 atau ke-3/terakhir.
2)Mankir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil Pimpinan/Atasan 2x secara tertulis tetapi Pekerja tidak dapat memberikan keterangan/bukti yang sah.
3)Melakukan perkelahian didalam lingkungan Perusahaan kecuali membela diri.
4)Tanpa hak dan tanpa ijin membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan Perusahaan.
5)Memaksa Pengusaha, keluarga Pengusaha, Atasan, teman sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dilingkungan Perusahaan.
6)Memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi yang dapat berakibat merugikan Perusahaan dan atau Pekerja/ calon Pekerja baik yang bersifat moril maupun materil.
7)Bukan menjadi tugasnya / tanpa ijin atasan mengoperasikan mesin, peralatan dan/atau forklift, kendaraan angkut lainnya sehingga berakibat merugikan Perusahaan.
8)Merokok didalam Pabrik, gudang cat atau thiner, ruangan atau tempat lainnya yang mudah terbakar
9)Memanipulasi data/bukti otentik/kwitansi-kwitansi atau mengelapkan keterangan untuk kepentingan pribadi dan / orang lain yang berakibat merugikan Perusahaan
10)Melakukan usaha Pencurian / penggelapan yang akan merugikan perusahaan dan atau Pekerja, yang dibuktikan dan didukung oleh hasil penyelidikan petugas keamanan dan/atau aparat yang berwenang.
Pasal 93 : kesalahan/pelanggaran berat dengan sanksi pemutusan hubungan kerja
1)Mabok atau mengkomsumsi minuman keras yang memabukan dilingkungan Perusahaan.
2)Membawa, menyimpan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adaktif lainnya.
3)Membongkar/membocorkan rahasia Perusahaan yang dipercayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain yang dapat mengakibatkan kerugian Perusahaan.
4)a). Melakukan pencurian dan pengelapan didalam lingkungan Perusahaan
b). Melakukan pencurian dan pengelapan barang milik Perusahaan.
5)Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi Pengusaha, atasan, bawahan, teman sekerja di lingkungan kerja
6)a).Merusak dengan sengaja barang milik Perusahaan
b). Melakukan pencurian atau penggelapan barang milik Pekerja /orang lain didalam lingkungan Perusahaan.
7)Memerintahkan dan/atau melakukan perbuatan asusila didalam lingkungan Perusahaan.
8)Pada saat Perjanjian Kerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.
9)Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan / menyebarkan pamflet/selebaran yang bertentangan dengan ketentuan Perusahaan sehingga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan perusahaan.
10)Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya atau orang lain
BAB XV : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA (BHK)
Pasal 94 : Umum
1)Berakhirnya Hubungan Kerja ialah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan oleh Perusahaan atau Pekerja, baik putus karena hukum atau akibat pelengaran yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perundang-undangan.
2)Perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
3)Bila setelah diadakan segala usaha Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan Perusahaan akan membahasnya dengan Serikat Pekerja.
4)Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, Pengusaha hanya dapat memutuskan Hubungan Kerja dengan Pekerja setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak diperlukan dalam hal :
a).Pekerja masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya.
b).Pekerja mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atau kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari Pengusaha
c).Berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu
5)Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi dalam hal ;
a).Masa percobaan/masa pelatihan (Training)
b).Atas kehendak pekerja
c).Dengan persetujuan
d).Karena Perusahaan tutup
e).Pengurangan pekerja karena efesiensi
f).Karena usia lanjut
g).Karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat jasmani/rohani melebihi waktu 12 (dua belas) bulan.
h).Karena pekerja meninggal dunia
i).Karena berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu
j).Karena pelanggaran / kesalahan ringan maupun berat
Pasal 95 : Berakhirnya Hubungan Kerja Masa Percobaan/Masa Pelatihan
1)Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan/masa pelatihan dapat dilakukan setiap saat baik atas permintaan pekerja atau atas kehendak Perusahaan.
2)Pekerja tidak akan diberikan uang pesangon atau uang jasa dan uang penggantian hak lainnya
Pasal 96 : Berakhirnya Hubungan Kerja atas Kehendak Pekerja
1)Pekerja yang ingin berhenti bekerja dari Perusahaan maka diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Perusahaan dengan melalui Atasannya . selama kurun waktu tersebut diatas pekerja wajib masuk (bekerja)
2)Dalam hal ini kepada pekerja diberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang pisah, uang penggantian hak dan upah bulan berjalan (sesuai dengan pasal 102 ayat 5
Pasal 97 : Berakhirnya Hubungan Kerja dengan Persetujuan
1)Atas dasar persetujuan Perusahaan dengan pekerja telah disepakati pemutusan hubungan kerja, maka tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh perusahaan dengan tembusan kepada Serikat Pekerja.
2)Untuk ini, kepada pekerja yang bersangkutan diberikan :
a).Uang pesangon sesuai dengan pasal 106 ayat 5
b).Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
c).Uang penggantian hak
d).Upah bulan berjalan
Pasal 98 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Perusahaan Tutup
1)Dalam hal terpaksa perlu dilakukan penutupan maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan terhadap pekerja dengan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat berikut.
2)Kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secra terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa (Force Maneure) minimal diberikan :
a).Uang pesangon
b).Uang penghargaan masa kerja
c).Uang penggantian hak
d).Uang tambahan 3 (tiga) kali upah untuk persiapan mencari kerja
3)Kerugian sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) diatas harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Pasal 99 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Efesiensi
1)Dalam hal terpaksa perlu dilakukan efesiensi di Perusahaan sehingga harus dilakukan pemutusan hubungan kerja, maka pelaksanaanya akan mengindahkan UU No. 13 tahun 2003
2)Kepada Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan melakukan efesiensi, minimal diberikan :
a.Uang pesangon 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
b.Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
c.Uang penggantian hak
d.Uang tambahan 4 (empat) bulan upah terakhir untuk persiapan mencari kerja.
3)Yang dimaksud Pemutusan Hubungan Kerja karena efesiensi adalah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja tetap atau lebih dalam satu bulan yang bukan karena kesalahan pekerja
Pasal 100 : Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut Untuk Pekerja Tetap
1)Hubungan kerja secara otomatis diakhiri oleh Perusahaan pada saat Pekerja berusia 55 tahun.
2)Pemberhentian dilakukan pada akhir bulan takwim dan sebagai dasar menentukan usia pekerja adalah tanggal lahir yang terdaftar di Perusahaan.
3)Atas pertimbangan tertentu Perusahaan dapat meminta kepada Pekerja untuk tetap bekerja atas persetujuan yang bersangkutan dengan status Pekerja Honorer.
4)Kepada Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karena usia lanjut, maka pada saat pensiun, perusahaan memberikan :
a).Uang Pesangon 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
b).Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 106 ayat 5
c).Uang penggantian hak
d).Tanda penghargaan berupa plakat atau piagam
e).Kenang – kenangan berupa barang yang nilainya setara dengan nilai 1 (satu) bulan Gaji pokok.
5)Terhadap pekerja yang mencapai usia 50 tahun atau masa kerja 25 berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja karena usia lanjut seperti tersebut dalam pasal ini
Pasal 101 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Sakit Atau Cacat Jasmani/Rohani
1)Dalam hal seorang pekerja tidak mampu bekerja karena sakit terus menerus melebihi 12 (dua belas) bulan atau cacat jasmani/rohani melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka kepadanya dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan atau dengan mengindahkan UU No. 13 Tahun 2003 pekerja dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja.
2)Kepada pekerja diberikan :
a).Uang pesangon 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
b).Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
c).Uang penggantian hak
d).Bantuan pemeliharaan kesehatan selama 3 (tiga) tahun sesuai KEPRES NO 22 Thn. 1993
e).Uang bantuan pensiun, apabila saat pemberhentian, pekerja yang bersangkutan mencapai usia 50 (lima puluh) tahun atau mempunyai masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun
f).Uang pisah
Pasal 102 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Pekerja Meninggal Dunia
1)Dalam hal pekerja meninggal dunia maka hubungan kerjanya putus dengan sendirinya
2)Kepada ahli waris pekerja yang bersangkutan, Perusahaan memberikan :
a).Uang pesangon 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
b).Uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali pasal 106 ayat 5
c).Uang penggantian hak
d).Sumbangan kedukaan
e).Uang bantuan pensiun
f).Upah bulan berjalan
g).Uang pisah sesuai pasal 106 ayat 5c
Pasal 103 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Waktu Tertentu
Hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja untuk waktu tertentu putus tanpa kewajiban Perusahaan memberikan pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja
Pasal 104 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Pelanggaran / Kesalahan Ringan
1)Dalam hal Pekerja melakukan pelanggaran/kesalahan ringan, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan pasal 92 Perjanjian Kerja Bersama ini.
2)Untuk ini, kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan :
a).Uang Pesangon
b).Uang Penghargaa Masa Kerja
c).Uang Penggantian Hak
d).Upah bulan berjalan
Pasal 105 : Berakhir Hubungan Kerja Karena Pelanggaran / Kesalahan Berat
1)Dalam hal Pekerja melakukan pelanggaran/kesalahan ringan, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan mengindahkan UU No. 13 Tahun 2003
2)Untuk ini, kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan :
a).Uang Penghargaa Masa Kerja sesuai pasal 102 ayat 4
b).Uang Ganti Rugi untuk perhitungan cuti
c).Upah bulan berjalan
Pasal 106 : Akibat Berakhirnya Hubungan Kerja
1)Dalam hal berakhirnya hubungan kerja, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan :
a).Perlengkapan Kerja
b).Kartu pengenal (ID Card)
c).Kartu Pengobatan
d).Hutang Pekerja kepada Perusahaan dengan bukti yang sah
e).Hutang – hutang Pekerja pada Koperasi
2)Upah dalam berakhirnya hubungan kerja untuk perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja, uang ganti rugi untuk perhitungan, uang pisah, bantuan pensiun adalah 115% (upah pokok + tunjangan transport + tunjangan makan).
3)Perusahaan berkewajiban menyediakan hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini paling lambat 22 hari kerja setelah ketentuan ayat (1) pasal ini dipenuhi.
4)Hak yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini hanya dapat diambil oleh Pekerja atau keluarga Pekerja atau ahli waris
5)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib memberikan haknya kepada pekerja berdasarkan jenis berakhirnya hubungan kerja, dengan perhitungan sebagai berikut :
a).Besarnya Uang Pesangon :
-Kurang dari 1 tahun.......................................... 1 bulan upah
-1 tahun tapi kurang dari 2 tahun........................ 2 bulan upah
-2 tahun tapi kurang dari 3 tahun........................ 3 bulan upah
-3 tahun tapi kurang dari 4 tahun........................ 4 bulan upah
-4 tahun tapi kurang dari 5 tahun........................ 5 bulan upah
-5 tahun tapi kurang dari 6 tahun........................ 6 bulan upah
-6 tahun tapi kurang dari 7 tahun........................ 7 bulan upah
-7 tahun tapi kurang dari 8 tahun........................ 8 bulan upah
-8 tahun atau lebih............................................. 9 bulan upah
b).Besarnya uang penghargaan masa kerja :
-3 tahun tapi kurang dari 2 tahun.......................... 2 bulan upah
-6 tahun tapi kurang dari 3 tahun.......................... 3 bulan upah
-9 tahun tapi kurang dari 4 tahun.......................... 4 bulan upah
-12 tahun tapi kurang dari 5 tahun........................ 5 bulan upah
-15 tahun tapi kurang dari 6 tahun........................ 6 bulan upah
-18 tahun tapi kurang dari 7 tahun........................ 7 bulan upah
-21 tahun tapi kurang dari 8 tahun........................ 8 bulan upah
-24 tahun atau lebih........................................... 10 bulan upah
c).Besarnya uang pisah :
-5 tahun tapi kurang dari 10 tahun......................... 2 bulan upah
-10 tahun tapi kurang dari 15 tahun....................... 4 bulan upah
-15 tahun tapi kurang dari 2 tahun......................... 6 bulan upah
d).Besarnya uang bantuan pensiun :
{ (MK x 0,5) + 1} x Upah
e).Penggantian Hak untuk perhitungan cuti : upah X 2 X cuti yang belum dipergunakan / 22
BAB XVI : PERATURAN PERALIHAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 107 : Peraturan Peralihan Dan Pelaksanaan
1)Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja sudah memulai memusyawarahkan kembali Perjanjian Kerja Bersama untuk periode yang baru.
2)Sebelum tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah berakhirnya setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru tersebut untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
3)Dalam hal satu/beberapa ketentuan dalam kesepakatan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku atau ketentuan pemerintah yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini akan disesuaikan dengan hukum dan ketentuan Pemerintah yang baru dan berlaku
Pasal 108 : Penutup
1)Perjanjian ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan akan diperbanyak/dibukukan oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.
2)Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan tekhnis maupun penjabaran lebih lanjut atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditandatangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini.
3)Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari tahun 2013 sampai dengan tanggal 31 bulan Desember tahun 2014 ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4)Dalam hal perusahaan merubah namanya maka untuk sisa waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja.
5)Dalam hal perusahaan menggabungkan diri dengan Perusahaan lain dan masing – masing Perusahaan mempunyai Perjanjian Kerja Bersama, maka Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku adalah yang lebih menguntungkan bagi pekerja
6)Perjanjian Kerja Bersama ini disetujui serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dalam rangkap 5 (lima) yang sama bunyinya dan ketentuan hukumnya.
7)Jika terjadi salah penafsiran/perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai kesepakatan akan diserahkan kepada Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat/instansi terkait.
8)Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini maka Perjanjian Kerja Bersama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.