Perjanjian Kerja Bersama Antara CV Makmur Abadi Dengan Pengurus Komisariat Federasi Niaga Informatika Keuangan Dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia CV. Makmur Abadi Sorong

New3

BAB 1 : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Membuat

Perjanjian kerja bersama ini diadakan antara:

1. CV. MAKMUR ABADI yang didirikan pada tanggal..........dengan akta notaris no.......beralamat di Jalan Ahmad Yani No.45 Sorong Papua Barat.

2. Pengurus Komisariat Federasi Niaga Informatika Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia CV. MAKMUR ABADI Sorong yang dikukuhkan dan disahkan oleh DPC. F. NIKEUBA SBSI Kota/Kabupaten Sorong di Sorong dengan surat keputusan No. Kep. NC. 13/DPC-NIKEUBA SBSI/V/2012 tertanggal 21 Mei 2012 dengan nomor pencatatan pada Disnakertrans Kota Sorong Nomor: 14/DFT/SP- SB/PK-SBSI/V/2012 tertanggal 24 Mei 2012 dengan alamat CV. MAKMUR ABADI Jln. Ahmad Yani no.45 Sorong Papua Barat.

Untuk selanjutnya telah menyetujui peraturan dan syarat kerja yang tercantum dalam peijanjian keija bersama ini untuk ditaati oleh serikat buruh, para anggotanya dan seluruh karyawan/buruh yang bekeija di CV. MAKMUR ABADI di satu pihak dan oleh perusahaan di lain pihak.

Pasal 2 : Istilah - Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan:

1.PERUSAHAAN

Adalah CV. MAKMUR ABADI yang berkedudukan hukum dan berkantor di Jln. Ahmad Yani No.45 Sorong.

2.PIMPINAN PERUSAHAAN

Adalah Direktur.

3.MANAGEMEN

Adalah para kepala unit usaha, Pengawas, Kepala Toko yang karena fungsinya mewakili perusahaan.

4.SERIKAT BURUH

Adalah Federasi Niaga Informatika, Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Komisariat CV. MAKMUR ABADI.

5.ANGGOTA SERIKAT BURUH

Adalah buruh yang bekerja di CV. MAKMUR ABADI dan terdaftar dalam keanggotaan Federasi Niaga Informatika Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Komisariat CV. MAKMUR ABADI

6.BURUH

Adalah seorang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani Peijanjian Keija dengan CV. MAKMUR ABADI dan menerima gaji/upah.

7.PEKERJA/KARYAWAN TETAP

Adalah buruh/kayawan yang telah melewati masa percobaan dan diangkat berdasarkan surat keputusan perusahaan,

a. Buruh Staff adalah buruh/karyawan tetap yang diangkat atas dasar Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan.

b Buruh Non Staff adalah Buruh/Karyawan Tetap yang diangkat atas dasar Surat Keputusan Pejabat yang ditunjuk.

8.BURUH WAKTU TERTENTU

Adalah buruh yang bekerja dan dibayar berdasarkan volume pekerjaan untuk waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003

9.BURUH BORONGAN

Adalah buruh yang bekerja dan dibayar berdasarkan volume pekerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

10.BURUH PROFESIONAL

Adalah buruh yang dipekerjakan oleh perusahaan spesifikasi dan keahlian tanpa memperhatikan atau mempertimbangkan faktor usia.

11.KELUARGA BURUH

Adalah Seorang istri atau suami dan anak-anak (maksimal 3) dari buruh berdasarkan perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan, dan telah didaftarkan ke bagian SDM perusahaan sebagai tanggungan buruh yang bersangkutan

12.AHLI WARIS

Adalah keluarga buruh yang ditunjuk oleh buruh untuk menerima hak-haknya, bilamana buruh meninggal dunia. Aabila tidak ada penunjukan atas ahli warisnya akan diatur kemudian menurut hukum yang berlaku

13.HARI KERJA

Adalah hari-hari kerja normatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh perusahaan.

14.KERJA SHIFT

Adalah jadwal kerja shift yang diatur secara bergilir pagi, siang dan atau malam dengan jam istirahatnya yang berbeda dengan jadwal kerja biasa

15.ISTIRAHAT

Adalah waktu dalam hari kerja yang tidak dipergunakan untuk bekerja, yang waktunya ditentukan perusahaan.

16.KERJA LEMBUR

Adalah penyimpangan waktu kerja yang diketahui Departemen Tenaga Kerja diluar jam kerja biasa (No. 16 tersebut diatas)

17.GAJI/UPAH

Adalah imbalan dalam bentuk uang yang diberikan kepada buruh.

BAB II : UMUM

Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian

1.Perusahaan dan Serikat Buruh Mengakui bahwa perjanjian ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama dengan pengertian akan tetap mengindahkan hak dari pada pihak-pihak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

2.Perjanjian-perjanjian tambahan dapat diadakan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau Peraturan pemerintah dan didaftarkan pada kantor Dinas Tenaga Kerja,kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

3. Perusahaan dan Serikat Buruh berkewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan, mentaati, menertibkan dan saling mengingatkan kepada seluruh Pekerja/Buruh tentang isi Perjanjran Kerja Bersama ini.

4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja/Buruh CV.Makmur Abadi

Pasal 4 : Pengakuan Hak Perusahaan Dan Serikat Buruh

1.Perusahaan mengakui hak Serikat Buruh untuk mewakili anggotanya baik secara perorangan maupun secara kolektif yang menyangkut peraturan dan syarat-syarat kerja.

2.Serikat Buruh mengakui hak perusahaan untuk menjalankan dan mengelola segala segi bidang usahanya dan untuk menetapkan ketentuan dan peraturan bagi tenaga kerja,peralatan,bahan-bahan,tata kerja dan perencanaan produksi. Perusahaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan tindakan perbaikan demi kelancaran usahanya.

3.Perusahaan dan Serikat Buruh berjanji dan berketetapan hati untuk menjalin kerja sama secara teratur dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dengan penuh tanggung jawab,saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

4.Perusahaan mengakui antara lain :

a). Bahwa seorang buruh berhak menjadi anggota serikat Buruh.

b). Bahwa kesempatan untuk maju bagi seorang buruh diberikan tanpa membedakan golongan, idiologi, agama dan suku bangsa.

5.Serikat Buruh mengakui antara lain:

a). Bahwa hak untuk mengelola kegiatan-kegiatan unit-umt kerja berada sepenuhnya di tangan Perusahaan.

b). Bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk meminta produktivitas yang optimal dari seorang buruh.

c). Bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk mengangkat dan memindahkan seorang Buruh pada jabatan tertentu dengan mempertimbangkan prinsip "The right man in the right place”.

d). Bahwa Buruh diharapkan mengerahkan daya upaya kerjanya dengan disiplin, loyalitas, dedikasi yang tinggi dan menjunjung nama baik Perusahaan.

e). Bahwa Perusahaan berhak untuk menilai kemampuan Buruh dan menentukan imbalan yang sepadan dengan kemampuan buruh.

6.Di samping itu, Perusahaan dan Serikat Buruh mengakui juga hal tersebut dibawah ini

a). Bahwa bidang usaha yang dilakukan CV. MAKMUR ABADI sebagian adalah pekerjaan sesuai pesanan sehingga volume pekerjaan tiap bulan tidak tetap dan akibatnya kebutuhan tenaga kerja dengan waktu tertentu tidak tetap.

b). Bahwa dalam situasi globalisasi yang sedang melanda dunia ini maka satu-satunya harapan untuk dapat bertahan adalah lewat peningkatan kualitas dan kuantitas, harga dapat lebih kompetitif dan Perusahaan dapat berkembang.

c). Sumber daya manusia yang merupakan partner utama Perusahaan, perlu dibina agar produktif dan mempunyai motivasi yang optimal sehingga keberadaannya dalam Perusahaan benar-benar dapat mendukung pencapaian target perusahaan untuk menjamin kesinambungan kemajuan Perusahaan untuk kesejahteraan Buruh.

Pasal 5 : Bantuan Fasilitas Bagi Serikat Buruh

Perusahaan akan memberikan ijin kepada pengurus Serikat Buruh atau yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas keperluan Serikat Buruh antara lain:

a).Meninggalkan pekerjaan.

b).Menyediakan kantor dan peralatannya.

c).Pemotongan Iuran bulanan. 

Pasal 6 : Papan Pengumuman Serikat Buruh

1.Perusahaan menyediakan sebuah papan pengumuman guna penempatan pemberitahuan tentang kegiatan Serikat Buruh

2.Pemberitahuan yang akan ditempel di papan pengumuman, copynya ditembuskan kepada Perusahaan.

3.Pemberitahuan yang berhubungan dengan Serikat Buruh tidak diijinkan untuk ditempatkan di tempat lain kecuali pada papan pengumuman Serikat Buruh.

Pasal 7 : Dispensasi Untuk Urusan Serikat Buruh

1.Untuk menghadiri rapat atau musyawarah dengan perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan ketenagakerjaan diberikan dispensasi kepada minimal 3 (tiga) orang wakil dari Serikat Buruh yang ditunjuk.

2.Dispensasi tersebut diberikan kepada para wakil untuk menghadiri rapat dengan Perusahaan selama jam keija biasa tanpa mengalami pengurangan upah atau tunjangan lainnya. Apabila suatu rapat melebihi jam kerja biasa, Perusahaan tidak berkewajiban membayar upah lembur.

3.Dispensasi untuk menghadiri suatu rapat diluar perusahaan pengurus harus mendapat persetujuan kepala unit usaha/Pengawas dan disertai buktinya.

4.Untuk menghadiri rapat, seminar atau kursus lainnya yang diadakan di luar perusahaan, pengurus-pengurus yang berada pada peringkat yang lebih tinggi harus mengajukan permohonan dispensasi disertai bukti undangannya. Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus Serikat Buruh atau yang ditunjuk dengan mendapat upah penuh.

Pasal 8 : Kewajiban Pengurus Serikat Buruh

1.Pengurus Serikat Buruh dan Pengurus Serikat Buruh yang berada pada peringkat yang lebih tinggi, diperlakukan seperti buruh lainnya. Seorang buruh yang dipilih atau ditunjuk menjadi Pengurus Serikat Buruh dan Pengurus Serikat Buruh yang berada pada peringkat yang lebih tinggi, harus tetap dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya yang diberikan/ditugaskan perusahaan.

2.Pengurus Serikat Buruh sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan mitra perusahaan harus bekerja sama untuk mengoptimalkan Kinerja dan Produktifitas Buruh.

3.Pengurus Serikat Buruh sebagai sarana menciptakan HIP (Hubungan Industrial Pancasila) dan mitra perusahaan harus bekerja sama untuk memelihara dan meningkatkan tanggung jawab, semangat, disiplin dan Etos kerja serta menciptakan rasa aman dalam bekerja.

4.Kegiatan internal Serikat Buruh dilakukan sesuai kebutuhan dengan ijin perusahaan.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Penerimaan Buruh Baru

1.Penerimaan Buruh/Karyawan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan menjadi hak prerogatif Perusahaan.

2.Persyaratan Penerimaan Buruh Baru.

a).Warga Negara Indonesia (WNI).

b).Berusia 18 s/d 35 tahun, kecuali buruh professional

c).Berbadan dan berjiwa sehat yang dinyatakan dokter Perusahaan yang ditunjuk.

d).Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari lembaga pemerintah yang terkait.

e).Lulus dalam prosedur seleksi yang diadakan oleh Perusahaan.

f).Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.

g).Bersedia menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan, sesuai undang-undang No. 13 Tahun 2003.

h).Bersedia ditempatkan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Perusahaan.

i).Tidak terikat dalam hubungan kerja secara formal dengan pihak/subjek hukum lain.

3.Masa Percobaan

a).Penerimaan Buruh baru dilakukan dengan melalui masa percobaan selama 3 bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

b).Selama masa percobaan calon buruh menerima upah atau gaji yang telah disepakati oleh calon Buruh dengan pihak Perusahaan.

c).Selama masa percobaan calon Buruh maupun Perusahaan berhak sewaktu- waktu memutuskan hubungan kerja tanpa suatu syarat apapun.

d).Calon Buruh yang tidak masuk selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dianggap telah mengundurkan diri dari Perusahaan.

Pasal 10 : Pengangkatan, Pemindahan Dan Promosi Jabatan

1.Pengangkatan

a).Bagi calon Buruh yang telah menjalani masa percobaan dengan baik akan diangkat menjadi Buruh harian kontrak selama 1 tahun dengan Surat Keputusan, dan masa kerja dihitung dari awal masa percobaan.

b).Bagi Buruh setelah menjalani masa kontrak sebagaimana point a tersebut diatas, kemudian akan dievaluasi dan apabila memenuhi criteria yang ditentukan oleh perusahaan akan diangkat menjadi buruh tetap.

c). Untuk Buruh waktu tertentu (kontrak) dilakukan tanpa melalui masa percobaan dimana hak dan kewajibannya dituangkan dalam surat perjanjian tersendiri oleh Pimpinan Perusahaan.

d).Apabila Buruh masih duduk dalam kepengurusan Serikat Buruh tidak boleh dimutasikan di luar lingkungan Perusahaan CV. MAKMUR ABADI.

2.Pemindahan

a). Hak Prerogatif Perusahaan untuk memindahkan buruh dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Menurut kebutuhan dan kepentingan jalannya operasional perusahaan.

- Tidak mengurangi penghasilan Buruh /Karyawan yang bersangkutan.

- Ditetapkan dengan Surat Tugas dan tembusannya disampaikan kepada Serikat Buruh CV. MAKMUR ABADI.

3.Promosi

Perusahaan akan memberikan peluang promosi jabatan (naik jabatan) bagi karyawan yang berprestasi dan mempunyai kecakapan kerja yang dianggap oleh perusahaan untuk menunjang jalannya operasional Perusahaan dengan masa penilaian selama 6 (enam) bulan, ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK), dan tunjangan-tunjangan lainnya..

Pasal 11 : Buruh Borongan

1.Perusahaan dalam hal-hal tertentu dapat mempekerjakan buruh borongan.

2.Segala sesuatu mengenai buruh borongan akan diatur dalam perjanjian kerja tersendiri.

Pasal 12 : Batas Usia Pekerja

1.Untuk menjaga produktifrtas kerja, maka kepada Buruh yang telah berusia 58 (Lima puluh delapan) tahun akan diberhentikan dengan hormat, dengan pemberitahuan minimal 6 (enam) bulan sebelumnya secara tertulis.

2.Apabila dibutuhkan oleh Perusahaan, Buruh yang telah mencapai usia 58 tahun dapat dipekerjakan kembali yang diatur dalam perjanjian tersendiri.

3.Apabila Buruh yang telah mencapai usia 58 tahun masih duduk dalam kepengurusan Serikat Buruh, diberikan kesempatan sampai dengan masa bakti kepengurusannya berakhir.

BAB IV : HARI DAN JAM KERJA

Pasal 13 : Ketentuan Hari Dan Jam Kerja

1. Hari kerja dalam satu minggu adalah 6 hari kerja dari Senin s/d Sabtu, Minggu adalah hari istirahat, bila Perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari Minggu atau bekeija lebih dari 40 jam seminggu akan diperhitungkan kerja lembur.

2. Hari dan Jam Kerja SHIFT.

SHIFT I :

Senin - Sabtu

Jam Kerja : 08.00 - 16.00

Istirahat Pertama 10 menit diantara jam 08.00 s/d 12.00 wit

Istirahat kedua 10 menit diantara jam 13.30 s/d 16.00 wit

Jam makan siang dari jam 12.00 s/d 12.40 wit

SHIFT II

Senin - Sabtu

Jam Kerja: 09.00 - 17.00

Istirahat Pertama 10 menit diantarajam 08.00 s/d 12.00 Wit

Istirahat kedua 10 menit diantarajam 13.30 s/d 17.00 wit

Jam makan siang dari jam 12.40 s/d 13.20 wit

3.Pemberlakuan SHIFT akan ditentukan oleh Kepala Cabang masing-masing. Apabila kondisi memerlukan, Perusahaan dapat merubah waktu kerja, yang tembusannya disampaikan kepada pengurus Serikat Buruh CV. MAKMUR ABADI dan peraturannya akan ditetapkan kemudian, dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Pekerjaan dalam keadaan mendesak dan tidak bisa ditunda maka pimpinan perusahaan dapat memerintahkan ketja lembur.

2.Kerja lernbur dilaksanakan atas perintah pimpinan, secara tertulis.

3.Dasar Perhitungan lembur tetap mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan

yang berlaku.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 15 : Hari Libur Resmi

1.Hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

2.Hari libur papua dihitung sebagai cuti bersama yang akan diakumulasikan sebagai cuti tahunan.

Pasal 16 : Istirahat Tahunan

1. Setiap buruh yang telah beketja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 hari keija dengan mendapatkan upah penuh.

2 Permohonan Istirahat Tahunan (cuti) dapat diajukan kepada perusahaan sekurang- kurangnya 1 bulan sebelumnya.

3.Permohonan Istirahat Tahunan (cuti) dapat diajukan setiap tahun beijalan terhitung sejak bulan Januari s/d Desember dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi diperusahaan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

4.Apabila buruh sedang menjalani hak cuti dan diperlukan perusahaan untuk masuk keija, maka akan dikompensasikan dengan upah lembur, dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5.Perusahaan wajib memberitahukan kepada Buruh waktu jatuh tempo cuti (istirahat tahunannya/cuti)

6.Hak atas istirahat tahunan (cuti) gugur bilamana setelah waktu 12 bulan sebagaimana pada Pomt 3 tersebut diatas ternyata buruh tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan perusahaan.

Pasal 17 : Izin Meninggalkan Pekerjaan

1. Perusahaan mengizinkan kepada buruh untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh.

a.Buruh sendiri menikah : 3hari

b.Menghitankan anak : 2hari

c.Membabtiskan anak : 2 hari

d.Menikahkan anak : 2hari

e.Istri melahirkan/ keguguran kandungan : 2 hari

f.Suami/Istri/Orang tua/Mertua/Anak kandung meninggal dunia : 2 hari

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

Izin tersebut harus diberitahukan sebelumnya kepada perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak, diberitahukan kemudian. Apabila buruh yang bersangkutan sedang menjalankan cuti/libur maka bisa diambil pada hari setelah masuk kerja atau dikompensasikan dengan upah per hari dikalikan jumlah ijin yang bersangkutan.

2.Atas pertimbangan Perusahaan izin meninggalkan diluar ketentuan diatas dapat diberikan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu.

3.Meninggalkan pekeijaan tanpa ijin, dengan alasan yang tidak dapat diterima dianggap mangkir.

4.Tidak masuk keija tanpa pemberitahuan secara tertulis dengan alasan yang tidak dapat diterima dianggap mangkir, dan dikenakan sanksi administratif.

BAB VI : KETENTUAN PENGUPAHAN

Pasal 18 : Sistem Pengupahan

Sesuai status buruh system pengupahan berdasarkan upah bulanan.

1.Struktur Pengupahan terdiri dari:

a Upah Pokok

b.Tunjangan Tetap

c.Tunjangan tidak tetap

2.Pembayaran upah dilakukan tanggal 1 setiap bulan berjalan, jika pada tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja sebelumnya yang disesuaikan dengan hari kerja bank vang ditunjuk.

3.Pajak penghasilan ditanggung oleh buruh.

4.Buruh yang menderita sakit bukan karena kecelakaan kerja dan penyakit vang diakibatkan bukan hubungan kerja, maka system pengupahan mengacu undang- undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 3 sebagai berikut.

a Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah

b.Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah

c.Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah

d.Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% dari upah

Sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan, apabila setelah 12 bulan ternyata buruh yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, sesuai rekomendasi dari dokter perusahaan, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja

5.Buruh yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena melanggar hukum dan bukan karena pengaduan perusahaan, tidak mendapat upah. Selama menunggu keputusan pengadilan, maka akan diberikan tunjangan maksimum 6 bulan sebagai berikut:

a.Untuk istri tanpa anak : 25% dari upah pokok

b.Untuk istri +1 anak : 35% dari upah pokok

c.Untuk istri +2 anak : 45% dari upah pokok

d.Untuk istri +3 anak : 50% dari upah pokok

Lamanya pemberian tunjangan 180 hari, apabila pengadilan telah memutuskan perkara pidana sebelum 6 bulan dan buruh yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka perusahaan wajib mempekerjakan buruh kembali. Apabila lewat 180 hari dan buruh dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka hubungan keija buruh yang bersangkutan dapat diputuskan sesuai undang-undang No. 13 tahun 2003 pasal 160. *

Pasal 19 : Penyesuaian Upah

Perusahaan melakukan penyesuaian upah sekurang-kurangnya setahun sekali vang didasarkan kepada:

1.Peraturan Pemerintah

2.Prestasi Kerja

3.Laju inflasi dan devaluasi

4.Kebijaksanaan Perusahaan

Pasal 20 : Tunjangan Dan Insentif

Tunjangan Tetap Jabatan

Diberikan kepada para buruh yang mempunyai jabatan

1) Staf: Rp. 30.000,-/ bulan.

2) Wakil staf: Rp. 20.000,-/ bulan

BAB VII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 21 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan kerja guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

2.Buruh diwajibkan memakai alat perlindungan kerja dan mematuhi ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 22 : Program JAMSOSTEK

1.Untuk menghadapi terjadinya kecelakaan kerja, kematian dan hari tua, maka Perusahaan wajib mengasuransikan para pekerjanya ke dalam jaminan social tenaga keija sesuai UU No.3 Tahun 1992.

2.Iuran asuransi kecelakaan dan kematian tenaga kerja ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, sedangkan iuran Jaminan Hari Tua (PP) No. 14 tahun 1993 sebagai berikut:

a Perusahaan : 3.70% dari upah

b.Pekerja : 2.00 % dari upah

3.Bilamana terjadi kecelakaan, kematian Buruh ataupun berhenti kerja setelah usia 58 tahun, maka segala sesuatunya diurus melalui prosedur JAMSOSTEK.

Pasal 23 : Pemberian Bantuan Khusus

Perusahaan memberikan bantuan khusus, kelahiran dan kematian.

1.Kelahiran

Buruh atau istri melahirkan diberikan ucapan selamat melahirkan sebesar:

a.Untuk anak pertama: Rp. 500.000,-

b.Untuk anak kedua : Rp. 350.000,-

c.Untuk anak ketiga : Rp. 200.000,-

2.Kematian

Bantuan duka cita diberikan kepada:

a Buruh meninggal dunia : Rp. 1.000.000,-

b.Istri/Suami/Anak : Rp. 800.000,-

Pasal 24 : Rekreasi, Kesenian dan Olah Raga

1.Dalam meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis diantara sesama buruh dan keluarga buruh, perusahaan menyelenggarakan rekreasi untuk bumh dan keluarganya yang dilaksanakan 1 tahun sekali pada bulan Juni (hari liburan sekolah dan tidak bisa diuangkan).

2.Perusahaan mendukung untuk kegiatan kesenian dan olah raga.

Pasal 25 : Fasilitan Tunjangan

Tunjangan Hari Raya (THR)

Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan sesuai dengan Permenaker No: 04/MEN/1994.

BAB IX : TATA TERTIB

Pasal 26 : Tata Tertib dan Kewajiban Buruh

1.Buruh diwajibkan dengan sungguh-sungguh dengan penuh disiplin melaksanakan dan mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

2.Buruh berkewajiban memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan sebaik-baiknya - serta penuh disiplin dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya oleh Pimpinan Perusahaan atau atasan langsung, serta memperhatikan/melaksanakan semua perintah tersebut.

3.Buruh diwajibkan mengenakan pakaian seragam, tanda pengenal, safety shoes dan perlengkapan safety lainnya selama berada di lokasi kerja atau di lingkungan perusahaan.

4.Sehubungan dengan ayat (1) tersebut diatas, setiap buruh berkewajiban bersikap sopan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

5.Setiap buruh wajib mengerjakan pekerjaan sesuai bidang yang ditugaskan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan dan tidak dibenarkan memilih berat atau ringannya pekeijaan yang ditugaskan kepadanya.

6.Buruh berkewajiban dengan segera melaporkan kepada atasan yang memberikan tugas kepadanya setelah pekeijaan yang ditugaskan kepadanya selesai.

7.Buruh yang mengetahui atau melihat atau sedikitnya dapat mengira sesuatu hal atau keadaan yang akan membahayakan atau merugikan perusahaan, diwajibkan memberitahukan kepada atasan atau Pimpinan Perusahaan.

8.Buruh yang atas pertimbangan Pimpinan Perusahaan perlu dipindahkan ke tempat atau jabatan lain, sesuai bidang dan keahlian, maka buruh tersebut harus bersedia untuk melaksanakannya, Demikian juga setiap buruh harus bersedia melakukan perjalanan dinas luar kota atas perintah Pimpinan.

9.Buruh diwajibkan menjaga nama baik dan memegang teguh rahasia perusahaan.

10.Buruh diwajibkan menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua barang milik Perusahaan.

11.Buruh diwajibkan melaporkan setiap perubahan:

a.Status Keluarga

b.Alamat tempat tinggal/telepon

c.Nama/tanda tangan

d.Susunan ahli waris

e.Alamat keadaan darurat

Perubahan-perubahan selambat-lambatnya 14 han diberitahukan kepada koordinator SDM.

12.Pada waktu masuk dan pulang kerja buruh diwajibkan mencatatkan sendiri kartu hadir pada mesin pencatat waktu masuk dan pulang. Buruh yang tidak mencatatkan kartu hadir pada Waktu masuk dan pulang kerja, dianggap sebagai terlambat datang atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktu bekerja selesai.

13.Buruh yang tidak dapat masuk bekerja diwajibkan memberitahukan atasannya secara resmi dan tertulis dengan alasan yang dapat diterima, paling lambat sehari sesudahnya.

Pasal 27 : Disiplin

1.Buruh yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya pada waktunya karena satu dan lain hal harus memberitahukan kepada atasan atau pimpinan Perusahaan.

2.Buruh mengikuti tool box meeting setiap pagi sebelum jam kerja dimulai.

3.Buruh harus segera melaporkan setiap kerusakan atau kehilangan barang-barang milik Perusahaan yang merupakan tanggung jawabnya kepada pimpinan unit usaha seksi.

4.Pada waktu akan meninggalkan tempat kerjanya, semua alat-alat perlengkapan kerja harus dikembalikan dan dirapikan ke tempat semula.

5.Tanpa diminta terlebih dahulu, buruh harus memperhatikan barang-barang milik Perusahaan atau milik pihak ketiga yang dipercayakan kepada Perusahaan yang dibawa keluar atas izin tertulis dari pimpinan unit usaha/seksi kepada petugas keamanan sebelum meninggalkan pintu keluar bangunan kantor atau lingkungan keija

6.Buruh harus menjaga kesehatan dan keselamatan bagi dirinya maupun bagi rekan sekeijanya serta bertanggung jawab atas kebersihan dan ketertiban tempat/ruangan kerjanya, kantin, tempat ibadah dan memperhatikan prinsip 5 R.

7.Buruh harus sudah siap di tempat kerja 10 menit sebelumnya.

8.Kepada buruh yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya tanda alasan dapat diberikan teguran lisan atau tertulis atau dikenakan hukuman administratif yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 28 : Larangan

1.Dilarang membawa tas di lokasi pekerjaan.

2.Di larang merokok didalam pabrik, baik waktu kerja maupun di jam istirahat pada tempat-tempat yang dilarang merokok.

3.Dilarang berada dilokasi pekerjaan selama waktu istirahat.

4.Setiap buruh dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali ada hubungannya dengan pekeijaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

5.Setiap buruh dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan/mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

6.Setiap buruh dilarang minum-minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa/menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan bertengkar atau berkelahi dengan sesama buruh atau pimpinan di dalam lingkungan Perusahaan.

7.Setiap buruh dilarang membawa senjata api/tajam ke dalam lingkungan Perusahaan.

8.Setiap buruh dilarang melakukan tindak asusila.

9.Dilarang mandi dan atau mencuci pakaian dilokasi pabrik.

Pasal 29 : Pelanggaran

L Pelanggaran Berat.

PHK langsung sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 158.

a.Menipu, mencuri, menggelapkan barang atau uang Perusahaan atau milik orang lain di Perusahaan.

b.Memalsukan surat-surat atau data-data didalam maupun diluar Perusahaan.

c.Mengancam, menganiaya dan menghina pengusaha, keluarga pengusaha atau buruh atau atasannya atau keluarganya didalam maupun diluar tempat kerja

d.Mabuk, mengisap/mengedarkan ganja, menggunakan/mengedarkan narkotika atau berbuat yang mengacaukan sesama buruh.

e. Merusak barang milik perusahaan sehingga mengganggu jalannya perusahaan

f. Memperjualbelikan barang milik Perusahaan termasuk barang-barang bekas tanpa ijin

g.Menerima suap, baik dalam bentuk uang maupun barang.

h.Membangkang dan melawan perintah atasan secara sendiri maupun berkelompok.

i.Menghasut sesama bunih(atasan) untuk tujuan menjatuhkan atau merongrong kebijaksanaan perusahaan.

j.Terlibat gerakan yang dilarang pemerintah.

k.Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan Perusahaan dan keluarganya.

l.Merusak dengan sengaja atau akibat kecerobohan buruh, atau membiarkannya dalam keadaan bahaya alat atau barang milik Perusahaan.

m.Tidak hadir bekeija tanpa pemberitahuan (mangkir) selama 5 hari berturut-turut.

n.Berkelahi dengan teman sekerja.

o.Membawa atau mempergunakan barang milik perusahaan keluar dari lingkungan kerja tanpa ijin yang berwenang.

p.Merubah, memanipulasi, memalsukan kartu absensi milik orang lain atau milik sendiri, sehingga dapat dikategorikan merugikan Perusahaan.

q.Mengadakan perkumpulan gelap dan menghasut sesama buruh sehingga terjadi huru hara.

r.Menyimpan, membawa senjata api/tajam tanpa ijin yang berwajib di dalam lingkungan Perusahaan.

s.Dengan sengaja atau karena kecerobohan merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

t.Melakukan perbuatan asusila, beijinah dan berjudi didalam lingkungan Perusahaan.

u.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

v.Pelanggaran ulang pada kategori S.P.2 kepada buruh yang telah mendapat S.P.2 yang masih berlaku.

2.Pelanggaran yang dapat diberikan S.P.3.

a.Mangkir 4 hari berturut-turut atau 4 hari secara bertahap dalam setengah bplan.

b.Melakukan tugas secara serampangan, tidak mengikuti petunjuk dari atasan.

c.Tidak mentaati ketentuan perawatan mesin-mesin yang sudah ditentukan waktunya, sehingga alat-alat atau mesin-mesin mengalami kemacetan atau kerusakan, kecuali ada pernyataan tertulis dari atasan.

d.Tidak melaporkan kerusakan (kemacetan) mesin-mesin (alat-alat) sehingga mengganggu kelancaran produksi.

e.Melanggar tata susila dan kesopanan pribadi atau teman sekerja di muka umum.

f.Menolak perintah yang layak, walaupun telah diperingatkan.

g.Menerima (meminta) hadiah karena jabatan (pekerjannya) dari siapapun.

h.Melalaikan tugas dan kewajiban atau bekerja secara serampangan.

i.Melakukan perbuatan yang mengganggu keharmonisan antara buruh dan pengusaha.

j.Menolak perintah atasan untuk dipindahtugaskan pada unit usaha/seksi lain dan atau hal-hal lain yang bersifat khusus yang tidak dapat diwakilkan kepada buruh lain.

k.Mengabsensikan kartu milik orang lain, kedua belah pihak mendapat sanksi.

3.Pelanggaran yang dapat diberikan S.P.2.

a Mangkir/Alpa 3 hari berturut-turut atau 3 hari secara bertahap didalam setengah bulan.

b.Menggunakan alat-alat (mesin-mesin) yang bukan menjadi pegangannya atau tugasnya tanpa persetujuan atasannya.

c.Buang air kecil/besar ditempat yang tidak ditentukan atau melakukan hal-hal yang mengganggu kebersihan lingkungan dan umum, (misalnya meludah dan . membuang sampah sembarangan).

d.Tidur pada jam-jam kerja.

e.Pelanggaran ulang pada kategori S.P.l kepada buruh yang telah mendapat S.P.l yang masih berlaku.

4.Pelanggaran yang dapat diberikan S.P.l.

a Bekeija tidak sungguh-sungguh, ngobrol, berteriak-teriak bersenda gurau, sehingga mengganggu ketenangan buruh yang sedang bekerja.

b.Mangkir/Alpa 2 hari berturut-turut atau 2 hari secara bertahap di dalam setengah bulan.

c.Berada di tempat keija bagian lain dalam jam kerja tanpa ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada ijin dari atasan.

d.Tidak memakai tanda pengenal atau perlengkapan keselamatan kerja yang telah ditentukan oleh P2K3.

5.Pelanggaran yang dapat diberikan Surat Teguran.

a Mangkir (tidak masuk kerja tanpa ijin) satu hari.

b.Masuk kerja terlambat atau pulang lebih awal.

c.Tidak memakai seragam.

d.Mencoret-coret pada dinding, hasil produksi, mesin-mesin, alat-alat dan lain sebagainya di lingkungan kerja.

e.Membawa orang luar ke dalam lingkungan kerja tanpa ijin.

f.Duduk-duduk di tempat hasil produksi, baik waktu istirahat atau jam kerja.

g.Merokok di dalam pabrik, baik waktu kerja maupun saat istirahat pada tempat- tempat yang dilarang merokok.

h.Pelanggaran ringan yang merupakan penilaian dari atasan/pimpinan.

i.Jika surat teguran ke dua yang diberikan kepada pekerja masih berlaku dan buruh yang bersangkutan melakukan pelanggaran pada kategori yang terdapat pada Surat Teguran, maka buruh bersangkutan dapat diberikan Surat Peringatan Pertama.

> Surat Teguran dibuat oleh Kepala Unit Usaha, diarsip oleh Kepala Unit Usaha dan ditembuskan kepada Koordinator SDM.

> Surat Peringatan dibuat oleh Koordinator SDM atas masukan dari unit usaha.

> Untuk kasus Pelanggaran yang dapat dikategorikan masuk dalam dua kasus pelanggaran, yang akan diproses kasus yang terberat.

Pasal 30 : Sanksi Administrasi

Bagi karyawan yang mendapat SP (Surat Peringatan) tidak dapat mengajukan Panjar Gaji (Kasbon) dan tidak dapat diikutsertakan dalam program-program acara keluarga besar C.V. Makmur Abadi Sorong.

BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 31 : Cara Penyelesaian Keluh Kesah

Adalah tugas dan tanggung jawab perusahaan dan Serikat Buruh untuk menanggapi dan menyelesaikan keluh kesah Buruh yang dmilai wajar.

1.Setiap keluhan atau pengaduan seorang Buruh diusahakan terlebih dahulu dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

2.Bila langkah pada ayat 1 (satu) tidak dapat diselesaikan maka dengan sepengetahuan atasannya, buruh yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan dan pengaduannya kepada atasannya yang lebih tinggi secara lisan/tertulis.

3.Bila langkah pada ayat 2 (dua) menemui jalan buntu, buruh yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan-keluhannya kepada Serikat Bumh untuk diselesaikan bersama- sama dalam forum Bipartit secara tertulis.

4.Setelah dirundingkan dengan sungguh-sungguh ternyata masih terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat, perbedaan pendapat ini dianggap sebagai perselisihan perburuhan dan penyelesaiannya ditempuh dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku.

5.Selama dalam proses penyelesaian ke,dua belah pihak wajib menjaga supaya kegiatan usaha tetap berlangsung dengan lancar dan aman.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 32 : Umum

1.Perusahaan berusaha semaksimal mungkin mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja

2.Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja, Perusahaan bertindak dengan mengindahkan Undang-Undang No l 3 Tahun 2003.

3.Pemutusan Hubungan Kerja adalah tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan atau Buruh untuk memutuskan/mengakhiri hubungan kerja, baik putus karena hukum dan atau akibat pelanggaran peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Peraturan Perjanjian Kerja Bersama dan atau peraturan Perundang-undangan dengan mengindahkan pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

4.Putusnya Hubungan Kerja dapat terjadi dalam hal:

a. Dalam masa percobaan

b.Mengundurkan diri

c.Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan

d.Sakit berkepanjangan

e.Tidak mampu bekerja (Medically Unfit)

f.Meninggal dunia

g.Pelanggaran tata tertib kerja

h.Putusan Pengadilan Negeri

i.Keadaan darurat / Efisiensi

j.Tidak cakap bekerja

k.Usia pensiun

5.Apabila hubungan kerja terjadi PHK maka dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Buruh.

Pasal 33 : Dalam Masa Percobaan

1.Dalam masa percobaan kedua belah pihak sewaktu-waktu dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kewajiban memberitahukan sebelumnya.

2.Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan tidak disertai dengan pemberian imbalan/uang jasa ataupun pesangon.

Pasal 34 : Mengundurkan Diri

1.Bagi buruh yang ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya wajib memberitahukan minimal sebulan sebelumnya secara tertulis kepada Perusahaan.

2.Buruh yang mengundurkan diri dan ternyata:

a.Masih berhutang kepada Perusahaan atau koperasi, maka bumh tersebut harus melunasi hutangnya.

b.Masih memakai barang rnventaris perusahaan/kartu tanda pengenal, maka buruh harus mengembalikannya kepada Perusahaan.

3.Upah penggantian hak dan uang pisah diambil saat tanggal berakhir hubungan kerja serta dibayarkan pada tanggal berakhirnya hubungan kerja.

4.Besarnya uang pisah ditentukan sebagai berikut:

a.Masa kerja 5 tahun < 10 tahun = 2 x upah

b.Masa kerja 10 tahun < 15 tahun = 3 x upah * c. Masa kerja 15 tahun < 20 tahun = 4 x upah

d.Masa kerja 20 tahun < 25 tahun = 5 x upah

e.Masa kerja 25 tahun lebih = 7 x upah

5.Penggantian Hak meliputi:

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b.Biaya atau ongkos pulang untuk buruh dan keluarganya ke tempat dimana burph diterima bekerja.

c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari perhitungan pesangon + masa kerja.

6.Buruh yang mengundurkan diri harus melakukan serah terima pekerjaan kepada atasannya.

Pasal 35 : Berakhirnya Jangka Waktu Yang Diperjanjikan

1.Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu pada suatu pekerjaan tertentu berakhirnya hubungan kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

2.Perusahaan tidak berkewajiban member uang pesangon dan atau imbalan apapun diluar yang telah diperjanjikan.

Pasal 36 : Sakit Berkepanjangan

Dalam hal Buruh mengalami sakit yang berkepanjangan sesuai dalam Pasal 20 avat 4 selama 12 bulan terus menerus, hubungan keijanva dapat diputuskan dengan pemberian pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan undang-undang No.13 Tahun 2003.

Pasal 37 : Tidak Mampu Bekerja

Dalam hal Buruh dipandang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan dengan pertimbangan dokter dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Serikat Buruh, dapat diputus hubungan kerja dengan pemberian pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003.

Pasal 38 : Meninggal Dunia

Buruh yang meninggal duma mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.

1.Pekerja yang meninggal dunia mengakibatkan hubungan kerja terputus dan berhak mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan dana yang dikeluarkan dari PT. JAMSOSTEK serta sumbangan kedukaan sesuai dengan pasal 36 ayat 2.

2.Kepada Buruh dalam masa percobaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan, kepada ahli warisnya diberikan sumbangan sebesar maksimum 1 kali Upah pokok bulan terakhir.

Pasal 39 : Pelanggaran Tata Tertib Kerja

Dalam hal buruh melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan aturan kedisiplinan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, hubungan kerja dapat diputuskan oleh Perusahaan dengan persetujuan Serikat Buruh.

Pasal 40 : Putusan Pengadilan Negeri

Dalam hal buruh dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan hubungan kerjanya diputus berdasarkan UU No.13 Tahun 2003.

Pasal 41 : Keadaan Darurat/Efisiensi

Keadaan darurat adalah keadaan memaksa yang tidak dapat dihindarkan sehingga mengakibatkan perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Sembilan orang buruh atau lebih. PHK yang disebabkan oleh keadaan darurat merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan oleh perusahaan diatur sesuai dengan hasil musyawarah dengan Serikat Buruh dan diatur dengan UU No.13 Tahun 2003.

Pasal 42 : Tidak Cakap Bekerja

Dalam hal buruh dmyatakan tidak cakap bekerja walaupun sudah dicoba dibeberapa bagian dan telah mendapat peringatan terakhir untuk hal itu, maka hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberian pesangon yang pelaksanaannya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

BAB XII : USAHA MEMUPUK HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Pasal 43 : Lembaga Bipartit

1.Serikat Buruh dan Perusahaan mengusahakan antara kedua belah pihak tetap terwujud hubungan kerja bersama yang baik. Untuk maksud tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat membuat lembaga BIPARTIT yang merupakan forum konsultasi, komunikasi musyawarah sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP)

2.Lembaga kerja bersama BIPARTIT mengadakan pertemuan berkala sedikit-dikitnya 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan dengan inisiatif dari Serikat Buruh dan atau Perusahaan.

3.Masalah-masalah yang dibahas pada pertemuan tersebut adalah mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama antara lain:

a.Usaha menaikkan daya guna dan daya hasil Perusahaan serta Buruh.

b.Pembinaan tenaga keija dan disiplin kerja.

c.Memupuk hubungan antara Pimpinan Perusahaan dan Buruh

d.Usaha-usaha menghindari timbulnya keluh kesah dikalangan buruh dan mempertinggi rasa kebersamaan sesuai dengan Tridarma HIP.

e.Melaksanakan tindakan koreksi.

f.Usaha-usaha mensejahterakan buruh dan keluarganya.

BAB XIII : PENUTUP

Pasal 44 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian kerja bersama ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk selama jangka waktu 2 tahun.

2.Menjelang habisnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini dan apabila tidak ada kehendak dari pihak-pihak untuk merubah isi, maka secara otomatis diperpanjang selama 1 tahun.

3.Kehendak untuk merubah isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini harus dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya.

4.Perusahaan akan memperbanyak dan membagikan Perjanjian Kerja Bersama kepada Buruh.

5.Setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini dan Perjanjian Kerja yang baru belum tercapai maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku.

6.Sebelum berakhirnya masa berlaku PKB ini, maka perlu diperhatikan Pasal 61 ayat 1.

Pasal 45 : Pelaksanaan dan Perjanjian

1 Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan UU No.13 Tahun 2003, PKB ini akan tetap berlaku dan sah, kecuali apabila dikemudian hari ada ketentuan dalam PKB ini dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan dan atau bertentangan dengan UU baru.

2.PKB ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.

3.PKB ini berlaku bagi semua anggota Serikat Buruh CV. MAKMUR ABADI dan atau buruh CV. MAKMUR ABADI yang tidak/belum terdaftar sebagai anggota Serikat Buruh CV. MAKMUR ABADI.

Pasal 46 : Perubahan dan Tambahan

1.Dalam hal ada perubahan atau maksud mengadakan perubahan atas PKB ini, dari salah satu pihak atau kedua belah pihak, sudah menyampaikan maksud dan materinya secara tertulis kepada masing-masing pihak paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku PKB ini.

2.Dalam hal adanya penambahan atau maksud mengadakan penambahan atas PKB ini, maka kedua belah pihak merundingkan daii merumuskannya, yang kemudian akan dituangkan dalam Addendum sebagai satu kesatuan vang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Apabila dalam perubahan dan tambahan tidak tercapai kesepakatan masing-masing pihak, maka salah satu pihak dapat mengajukan kepada yang berwenang dengan memperhatikan UUNo. 22 Tahun 1957.

Pasal 47 : Pernyataan Hukum

1. PKB ini tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.

2.PKB ini terbatas khusus untuk hal-hal yang dengan tegas diatur dalam pasal-pasal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh Perusahaan dengan Serikat Buruh.

DITETAPKAN DI CV. MAKMUR ABADI

Pada Tanggal 4 Maret 2013

IDN CV. Makmur Abadi - 2013

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-03-04
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-03-03
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2013-03-04
Nama industri: → Toko perbekalan dan pasar swalayan
Nama industri: → Penjualan peralatan medis dan ortopedi di toko khusus
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  CV. Makmur Abadi
Nama serikat pekerja: → 
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → 
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → 
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → 
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → 
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → 
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → 
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → 
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → 

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 1 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → 
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Waktu lembur maksimum: → 15.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...