PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA CV. IMCO DENGAN PENGURUS BASIS GERAKAN BURUH PERCETAKAN PENERBITAN PERIKLANAN SERIKAT BURUH MUSLIMIN INDONESIA (SARBUMUSI CV. IMCO)

New4

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bersama pada tanggal ............................................. di Jakarta antara lain : CV. IMCO Berkedudukan di Jakarta, selanjutnya dalam perjanjian kerja bersama ini disebut PERUSAHAAN sebagai pihak pertama, dan diwakili oleh :

Bapak : HANS JANUAR

Jabatan : Direktur Utama

Alamat : JI. Lingkungan III No. 27 Tegal Alur Jakarta Barat

Pengurus Basis Gerakan Buruh Percetakan Penerbitan Periklanan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi CV. IMCO)

Yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat dengan nomor Pencatatan 2 251/III/SB/VIII/2004pada tanggal 22 Juli 2004 yang beralamat di Jl. Lingkungan III No. 27 dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO.

Pasal 2 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk seluruh buruh CV. IMCO Cengkareng yang telah disepakati oleh perusahaan dan basis GB PERPERI SARBUMUSI CV IMCO bahwa perjanjian kerja bersama ini hanya terbatas hal-hal umum yang ditentukan dalamperjanjian ini dan perusahaan serta basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO mempunyai hak-hak Iain yang tunduk pada perundang-undangan dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Pasal 3 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Maksud dan kemajuan perjanjian kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja serta syarat-syarat kerja dengan tujuan menciptakan hubungan Industrial yang sejuk antara pengusaha dan buruh demi tercapainya kesejahteraan bersama.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

1.Baik perusahaan maupun BASIS GB PERPERI SARBUNIUSI CV. IMCO berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada buruh baik isi maupun pengertiaan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian kerja bersama ini untuk dimengerti dipatuhi.

2.Perusahaan berkewajiban memperbanyak/mencetak buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk dibagikan semua buruh.

Pasal 5 : Pengakuan Hak Perusahaan Dan Serikat Buruh

(1)Perusahaan mengakui bahwa pengurus basis Gerakan buruh percetakan penerbitanpenldanan serikat Buruh Musumin mdonesia (GB PERPERI SARBUMI CV. IMCO)adalah organisasi buruh yang syah dan tercatat sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 serta berhak mewakili Pelaksanaan per Undang-Undangan di bidang ketenagakerjaan dan syarat-syarat kerja maupun Hubungan Ketenagakerjaan.

(2)Sesuai dengan engan undang-undang No. 21 tahun 2000 pasal 25 Serikat buruh berhak :

a.Membuat perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan.

b.Mewakili buruh dalam rnenyelesaikan perselisihan industrial.

c.Mewakili buruh dalam lembaga ketenaga kerjaan.

d.Membentuk Iembaga atau kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan buruh.

e.Melakukan kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(3)Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO mengakui hak perusahaan untuk menjalankan dan mengelola segala segi bidang usaha sesuai dengan ketentuan perusahaan tanpa campur tangan serikat buruh sejauh tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

(4)Perusahaan dan basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO telah sepakat dan bertekad untuk bekerjasama dan mengusahakan ketenaga kerja usaha sehingga terciptanya Hubungan Industrial.

(5)Perusahaan tidak membatasi serta memberikan perlindungan hak berorganisasi serta menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota dan atau tidak menjadi anggota dan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh dengan cara :

a.Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

b.Tidak membayar dan rnengurangi upah buruh.

c.Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

d.Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Buruh.

(6) Demi mengembangkan hubungan yang sejuk antara perusahaan dan basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO beserta anggotanya diberikan kebebasan untuk mengadakan rapat-rapat atau pertemuan. Meeting pengurus serta kegiatan lainnyasesuai dengan Undang-Undang Ketenaga kerjaan.

(7) Perusahaan menyediakan Fasilitas Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO untuk antara lain :

a.Menyediakan tempat Serikat Buruh Beserta isinya guna untuk keperluan Serikat Buruh dalam menjalankan organisasinya.

b.Perusahaan dapat memberikan Dispensasi kepada pengurus atau anggota Basis Gerakan Buruh Pereetakan Penerbitan Periklanan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (GB PERPERI SARBUMUSI CV, IMCO) untuk melaksanakan kegiatan organisasi baik dengan perangkat organisasi pemerintah misalnya menghadiri rapat, seminar, lokakarya, Undangan Dinas dan sebagainya dengan tidak mengurangi hak-haknya.

c.Papan pengumuman guna sarana informasi atau pemberitahuan tentang kegiatan serikat buruh

d.Umuk memperlancar jalannya Organisasi Basis GB PERPERI SAKBUMUSI CV. IMCO maka perusahaan memberikan bantuan dana untuk pendidikan seminar, lokakarya, dan undangan dinas serta kepentingan lainnya yang menyangkut masalah organisasi baik pengurus maupun anggotanya dan bantuan kendaraan untuk alat transportasi pengurus Serikat Buruh dalam mengurus organisasi, dengan catatan harus memberitahukan dahulu kepada pihak perusahaan.

Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Buruh

1.Semua buruh CV. IMCO berhak untuk menjadi anggota Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO dan setiap anggotanya diwajibkan mematuhi dan tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan Organisasi.

2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor :Kep. 187/MEN/10/2004 tentang Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa setiap anggota Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO, diwajibkan membayar iuran setiap bulannya dengan jalan dipotong langsung area perusahaan setelah mendapat surat kuasa dari Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO, adapun besarnya iuran sesuai dengan peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Sarbumusi.

Pasal 7 : Penerimaan Calon Tenaga Kerja

1.Penerimaan Buruh di CV. IMCO merupakan kewenangan manajemen perusahaan.

2.Tujuan penerimaan buruh adalah untuk memenuhi Sumber Daya Manusia sesuai kebutuhan atau jabatan yang diperlukan.

3.Ruang lingkup penerimaan buruh adalah mencakup penerimaan tenaga kerja mulai dari memberi informasi tentang lowongan pekerjaan, menerima surat lamaran, menyeleksi Surat lamaran, rnemanggil serta interview calon tenaga kerja sampai dengan penetapan buruh.

4.Syarat-syarat penerimaan calon buruh adalan sbb:

  • Surat lamaran kerja dengan tulisan tangan/diketik.
  • Daftar riwayat hidup A
  • Photo copy Ijazah terakhir
  • Phota copy KTP yang masih berlaku
  • Pas Photo ukuran 4 x 6 masing -masing 2 lembar
  • Surat keterangan sehat

Pasal 8 : Pengangkatan Buruh Tetap

1.Setiap buruh yang telah rnemenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada pasal 7 (tujuh) maka akan ditetapkan sebagai buruh tetap setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Buruh yang bersangkutan mulai bekerja.

2.Setelah masa percobaan selesai akan ditetapkan sebagai buruh tetap dan diberikan surat pengangkatan

3.Dalam hal surat pengangkatan harus tercantum jabatan serta upah pokok

Pasal 9 : Prinsip - Prinsip Dalam Tugas

Dalam melaksanakan tugas pekerjaan agar diperhatikan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut :

a.Buruh harus melaksanakan sebaik-baiknya prosedur dan standar kerja yang telah ditetapkan

b.Buruh wajib patuh pada perintah / instruksi yang wajar dari atasan dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan sesama, buruh.

c.Setiap buruh wajib mengikuti ketentuan / peraturan tentang Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku.

BAB II : TATA TERTIB

Pasal 10 : Disiplin Kerja

1.Buruh harus datang, istirahat dan pulang tepat pada waktunya serta mengerjakan pekerjaan dengan baik, jujur, sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan perusahaan.

2.Bagi buruh yang sengaja /tidak sengaja melanggar kewajiban dan tanggung jawab akan diberikan surat peringatan sekurang-kurangnya 3 kali, Sebelum peringatan terakhir yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.Baik perusahaan maupun Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO akan mengusahakan sepenuhnya menegakkan disiplin kerja bagi setiap pekerja.

4.Alat-alat yang habis dipakai harap dikembalikan pada tempatnya

5.Selalu menjaga kebersihan tempat kerja dan mempunyai inisiatif dalam mencegah kemungkinan timbulnya kerusakan-kerusakan yang merugikan perusahaan.

6.Terlebih dahulu mendapat izin dari atasan dalam menerapkan cara kerja baru.

7.Buruh yang tidak memenuhi disiplin kerja, kewajiban dan tanggung jawab seperti tersebut diatas akan dikenakan sangsi oleh perusahaan dan harus berpedoman dalam perjanjian kerja bersama (PKB) ini.)

8.Pakai baju seragam dari hari Senin sampai hari Jumat (diwajibkan)

Pasal 11 : Jenis-Jenis Peringatan

1.Teguran secara lisan dilakukan oleh atasan langsung

2.Surat peringatan tertulis akan diberikan :

a.Setelah buruh mendapat teguran secara lisan

3.Jenis - Jenis Peringatan yaitu 5

a.Surat Peringatan Pertama (SP I)

b.Sufat Permgamn Kedua (SP II)

c.Surat Peringatan Ketiga (SP III)

d.Surat Peringatan Pertama (SP I) dan Surat Peringatan Kedua (SP II)

e.Surat Peringatan Pertama (SP I) dan Surat Peringatan Ketiga (SP III)

4.Surat Peringatan Pertama (SP I) diberikan bilamana kesalahan ringan

5.Surat Peringatan Kedua (SP II) diberikan bilamana mengulangi kesalahan pertama

6.Surat Peringatan Ketiga (SP III) diberikan bilamana mengulangi kesalahan pertama dan kedua

7.Surat Peringatan Pertama (SP I) dan Surat Peringatan Kedua (SP II) diberikan bilamana kesalahan buruh agak berat

8.Surat Peringatan Pertama (SP I) dan Surat Peringatan Ketiga (SP III) diberikan bilamana buruh yang bersangkutan melakukan kesalahan berat.

Pasal 12 : Pemberian Surat Peringatan

1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan kepada setiap buruh yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja antara lain :

a.Sering terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan

b.Tidak mematuhi ketentuan kerja / petunjuk atasan

c.Menolak perintah yang layak / wajar

d.Melalaikan kewajiban secara serampangan / ceroboh

e.Tidak memakai seragam kerja pada jam kerja kecuali hari Sabtu

f.Mengadakan rapat atau memasang gambar-gambar / plakat-plakat dan slogan dalam komplek perusahaan tanpa seizin perusahaan

g.Bertindak kurang hati-hati sehingga rnengganggu pekerja / buruh lainnya

h.Bertindak lcurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian kepada perusahaan.

i.Membuat api dalam kompleks perusahaan tanpa seizin perusahaan

j.Bersifat malas dalam melakukan perintah atasan

k.Merokok di tempat-tempat terlarang

l.Menghasut rekan sekerja untuk membuat hal-hal yang rnelanggar peraturan perusahaan

m.Buruh yang lalai melaksanakan kewajibannya sering bolos / mangkir

n.Tidur atau tidur-tiduran di tempat kerja pada waktu jam kerja

o.Bersenda gurau / mengganggu pekerjaan orang Iain

p.Berteriak-teriak, bersuit-suitan sehingga mengganggu suasana kerja

q.Menyalah gunakan surat ijin keterangan dokter atau merubah / memalsukan

r.Tukar shift tanpa seijin kepala bagian.

2.Kepada buruh yang melakukan pelanggaran tata tertib, perusahaan akan diberikan surat peringatan secara tertulis :

•Surat Peringatan ke - 1 (Pertama)

•Surat Peringatan ke - 2 (Kedua)

•Surat Peringatan ke - 3 (Ketiga)

3.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan dan apabila ternyata yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi pada saat berlakunya surat peringatan terakhir maka kepadanya dapat diputuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 13 : Skorsing Pembebasan Tugas Sementara

1.Dalam proses penyelesaian kasus / pelanggaran, perusahaan dapat mengambil tindakan skorsing / pembebasan tugas sementara apabila syarat skorsing terpenuhi.

2.Skorsing / pembebasan tugas sementara hams diberikan secara tertulis dengan alasan yang jelas dan disampaikan kepada buruh yang bersangkutan.

3.Setelah skorsing sambil menunggu keputusan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), upah pekerja yang bersangkutan dibayar 100 %

4.Skorsing paling lama 1 (satu) bulan kecuali yang dimaksud ayat 3 (tiga)Pasal ini.

5.Buruh yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang diberikan oleh PT. Jamsostek (persero).

Pasal 14 : Hari Kerja Dan Jam Kerja

Hari kerja dalam seminggu 6 (enam) hari yaitu dari hari senin sampai dengan hari sabtu. Jam Kerja dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja bersamayang berlaku sebagaiberikut :

2a. Jamkerja siang (non shift)

a1. Senin s/d Jumat : Jam 08.00 - 16.00 WIB

a2. Sabtu : Jam 08.00 - 13.00 WIB

2b. Jam kerja berdasarkan shift adalah sebagai berikut :

b1. Senin s/d Jumat Shift II : Jam 16.00 - 24.00 WIB

Sabtu Shift II : Jam 13.00- 18.00 WIB

b.2. Senin s/d Jumat Shift III : Jam 24.00 - 08.00 WIB

Sabtu Shift III : Jam 18.00 - 23.00 WIB

Pasal 15 : Jam Istirahat

1.Jam Istirahat diberikan selama 1 (satu) jam pada pukul 12.00 s/d 13.00

2.Pada hari Jum’at Istirahat pada pukul 11.45 s/d jam 13.00 (untuk sholat Jum’at)

3.Jam Istirahat shift 3

Shift ke II : 20.00 s/d 21.00 WIB

Shift ke III: 04.00 s/d 05.00 WIB

Pasal 16 : Ketertiban Dan Keamanan

1.Setiap buruh sebelum masuk kerja harus melakukan absensi dengan cara check clock

2.Bilamana ada kerusakan rnesin absensi maka buruh yang bersangkutan melaporkan kepada petugas keamanan untuk mengisi daftar hadir.

3.Untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam komplek perusahaan buruh maka perusahaan dapat mengadakan pemeriksaan, penggeledahan sewaktu-waktu bila diperlukan.

4.Tanpa izin perusahaan tidak diperkenankan dalam perusahaan untuk :

a.Mengadakan rapat-rapat / pertemuan - pertemuan dan semacamnya

b.Menyebarkan /mengadakan tulisan -tulisan dan hal-hal lainnya yang bersifat propoganda

5.Mematuhi petunjuk-petunjuk kerja yang diberikan atasan

6.Wajib segera melapor kepada pimpinan perusahaan/ atasannya bila mengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian baik terhadap teman sekerjamaupun perusahaan.

7.Setiap buruh wajib memeriksa / memelihara semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai dan sesudah bekerja atau yang akan meninggalkan pekerjaannya, sehingga benar-benar tidak sampai menimbulkan kerusakan / bahaya yang akan mengganggu pekerjaan buruh lainnya.

8.Tidak diperkenankan berada di ruangan pekerjaan yang bukan bagiannya kecuali ada urusan dinas dan sudah diketahui oleh atasannya.

9.Buruh yang masuk / pulang bekerja wajib mengabsen kartu absensi-kepunyaan diri sendiri, dilarang keras mengabsenkan kartu kepunyaan orang lain.

10.Pengambilan upah / gaji buruh selalu di Iuar jam kerja

11.Buruh yang akan meninggalkan area perusahaan dalam jam-jam kerja harus menggunakan surat izin keluar / kartu pas keluar yang telah ditanda tangani oleh personalia ataupun staff kantor dan selanjutnya mencatatkan kartu absensi sebagai tanda meninggalkan perusahaan dan surat pass keluar tersebut diserahkan pada Satpam.

12.Keluar masuk komplek perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan dalam pengawasan satpam.

13.Setiap buruh harus memakai seragam perusahaan

14.Buruh dilarang masuk komplek perusahaan apabila :

15.Buruh yang tanpa izin dan menolak penggeledahan yang dilakukan oleh bagian keamanan, dilarang masuk komplek perusahaan.

16.Buruh tidak diperkenankan membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.

17.Pengeluaran barang-barang akan diperkenankan apabila ada dokumen yang melindungi / surat perintah resmi dan perusahaan untuk pengeluaran.

Pasal 17 : Keluar Masuk Komplek Perusahaan

1.Buruh yang akan meninggalkan arealperusahaan dalam jam-jam kelja harus menggunakan surat izin keluar / kartu pass keluar yang telah ditanda tangani oleh personalia ataupun staf kantor dan selanjutnya mencatatkan kartu absensi sebagai tanda meninggalkan perusahaan dan surat pass keluar tersebut diserahkan pada satpam.

2.Keluar masuk komplek perusahaan harus melalui pintu yang telah ditentukan dalam pengawasan satpam.

3.Setiap buruh harus memakai seragam perusahaan.

4.Buruh dilarang masuk komplek perusahaan apabila :

a.Dalam keadaan mabuk / menderita suatu penyakit menular

b.Membawa senjata api / senjata tajam

c.Tidak memakai pakaian seragam.

5.Buruh yang tanpa izin dan menolak penggeledahan yang dilakukan oleh bagian keamanan dilarang masuk komplek perusahaan.

6.Buruh tidak diperkenankan membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.

7.Pengeluaran barang-barang akan diperkenankan apabila ada dokumen yang melindungi/surat perintah resmi dari perusahaan untuk pengeluaran

Pasal 18 : Sakit Dalam Kerja

Buruh yang merasa sakit dalam jam kerja di pemsahaan, kepala bagian dapat memberitahukan kepada personalia atau staff yang berada di tempat untuk memberikan pass keluar / izin.

Pasal 19 : Kewajiban Pembuktian Bila Tidak Masuk Kerja

1.Bagi buruh yang secara mendadak mendapat panggilan dari keluarga (di dalam / di luar kota ) yang bersangkutan sedang dalam kerja harus memberitahukan kepada kepala bagian dan belum masuk kerja harus memberitahukan melalui telepon atau membawa Surat bukti.

2.Bagi bumh yang secara rnendadak mendapat panggilan dari keluarga (di dalam / di luar kota) yang bersangkutan diluar jam kerja dihruskan didahului menelpon ke perusahaan yang ke semuanya diharuskan membawa bukti setelah buruh tersebut masuk kerja kembali.

3.Buruh tidak diperkenankan pulang atau istirahat sebelum waktunya

4.Buruh tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan kerjanya tanpa seizin atasan

5.Buruh yang akan meminta izin untnk meninggalkan pekerjaan sewaktu jam kerja harus memberitahukan kepada atasannya untuk keperluan dan perkiraan waktu yang diperlukan. Apabila melebihi waktu yang ditentukan maka kepada buruh tersebut harus dapat memberitahukan alasan-alasannya yang dapat diterima /dipertanggungjawabkan, apabila terbukti menyalahgunakan / memanipulasi waktu izin yang diberikan maka kepada buruh tersebut dapat diberikan sangsi.

6.Buruh yang mendapat izin untuk meninggalkan pekerjaannya sewaktu jam kerja tidak boleh meninggalkan pekerjaan melebihi dari 4 jam. Apabila sampai melebihi 4 jam maka buruh tersebut dianggap tidak masuk bekerja dan upahnya tidak dibayar, kecuali buruh yang berobat ditingkat rujukan dan atau mengurus keluarganya (Suami/istri/anak) ditingkat rujukan dengan menyerahkan rujukan dengan menyerahkan bukti photo copy surat rujukan.

Pasal 20 : Pertemuan Kegiatan Serikat Buruh

1.Pemsahaan memberikan kesempatan rneninggalkan pekeljaan kepada pengurus GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO maupun anggotanya untuk menghadiri kegiatan organisasi, seminar, lokakarya yang diadakan oleh organisasi yang lebih tinggi ataupemerintah dengan tidak mengurangi hak-haknya (tanpa potongan upah).

2.Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO dapat mengadakan rapat / pertemuan dengan anggota maupun rapat pengurus di ruang rapat perusahaan dengan didahului pemberitahuan.

BAB III : PENGUPAHAN

Pasal 21 : Sistem Pengupahan

1.Semua buruh mendapat upah yang terdiri dari :

a.Upah Pokok

b.Tunjangan - tunjangan

Pasal 22 : Tunjangan Masa Kerja

1.Masa Kerja 0 sampai 1 tahun : UMP

2.Masa Kerja 1 sampai 3 tahun : Rp. 10.000,-

3.MasaKerja 3 sampai 5 tahun : Rp. 15.000,-

4.Masa Kerja 5 sampai 7 tahun : Rp. 20.000,-

5.Masa Kerja 7 sampai 9 tahun : Rp. 25.000,-

6.Masa Kerja 9 sampai 11 tahun : Rp. 30.000,-

7.Masa Kerja 11 sampai 13 tahun : Rp 35.000,-

8.Masa Kerja 13 sampai 15 tahun :Rp 40.000.-

9.Masa Kerja 15 sampai 17 tahun : Rp 45.000,-

10.Masa Kerja 17 sampai 19 tahun : Rp 50.000,-

11.Masa Kerja 19 sampai 21 tahun : Rp 55.000,-

12.Masa Kerja 21 sampai 23 tahun : Rp 60.000,-

13.Masa Kerja 23 sampai 25 tahun : Rp 65.000,-

14.Masa Kerja 25 sampai 27 tahun : Rp 70.000,-

15.Masa Kerja 27 sampai 29 tahun : Rp 75.000,-

16.Masa Kerja 29 sampai 31 tahun : Rp 80.000,-

17.Masa Kerja 31 sampai 33 tahun : Rp 85.000,-

18.Masa Kerja 33 sampai 35 tahun : Rp. 90.000,-

19.Masa Kerja 35 sampai 37 tahun : Rp. 95.000,-

20.Masa Kerja 37 sampai 39 tahun : Rp. 100.000,-

Pasal 23 : Tunjangan Uang Shift

1.Tunjangan uang shif

Uang shif diberikan kepada shift II dan shift III

Pasal 24 : Sistem Pembayaran

1.Setiap hari buruh akan menerima upah 25% dari upah pokok

2.Sisa pembayaran upah pokok yang 75% dibayarkan setiap akhir bulan ( tanggal 28 )

Pasal 25 : Lembur Dan Upah Lembur

1.Pada dasarnya kerja lembur bersifat sukarela, namun bisa bersifat wajib apabila ada pekerjaan yang bila tidak dikerjakan degan segera dapat mengakibatkan / mengancam keselamatan dan kesehatan orang lain serta dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan KEP. 102/MEN/VI/2004

3.Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan

4.Dalam hal upah buruh dibayar secara harian, maka perhitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi buruh yang bekerja 6 hari kerja dalam 1 (satu) Minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi buruh yang bekerja selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) Minggu.

Pasal 26 : Cara Menghitung Upah Lembur

1.Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.102/MEN/VI/2004. cara penghitungan upah lembur sebagai berikut :

a.Apabila kerja lembur dilakukan pada kerja :

a.1. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam

a.2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam

b.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam semingguan maka.

b. 1. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua)kali upah sejam. Dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam.

BAB IV : TUNJANGAN JAMINAN SOSIAL DAN KESELAMATAN

Pasal 27 : Upah Selama Sakit

Seorang buruh dinyatakan sakit oleh dokter perusahaan atau dirawat di rumah sakit dan penyembuhannya memakan waktu yang lama maka selama sakit mendapatkan upah sebagai berikut:

  • Selama empat bulan pertama mendapatkan 100 % dari upah pokok
  • Selama empat bulan kedua mendapatkan 75 % dari upah pokok
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 50 % dari upah pokok sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

      Pasal 28 : Fasilitas Pemeliharaan Kesehatan

      1.Perusahaan wajib mengikut sertakan semua buruh dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan undang -undang No. 3 Tahun 1992

      A.JKK (Jaminan Keselamatan Kerja) dalam hubungan kerja dan (Jaminan Kecelakaan) diluar hubungan kerja

      Pengertian kecelakaan kerja dalam hubungan kerja adalah pekerja yang mengalami kecelakaan pada waktu :

      a.Buruh yang berangkat ketempat kerja/ perusahaan

      b.Buruh yang sedang melaksanakan pekerjaan dalam lingkungan perusahaan

      c.Buruh yang sedang mendapatkan jam istirahat sehabis kerja

      d.Buruh yang sedang ditugaskan oleh perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan didalam / diluar kota

      e.Buruh yang sedang pulang ke rumah sehabis bekerja dari perusahaan. Dalam waktu hubungan kerja, buruh mengalami kecelakaan maka, jaminan kecelakaan dapat diberikan kepada setiap buruh yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT. JAMSOSTEK (PERSERO).

      Pengertian kecelakaan diluar hubungan kerja ialah buruh yang mengalami kecelakaan pada waktu:

      a.Buruh yang sedang melakukan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dengan perusahaan.

      b.Buruh yang melakukan perjalanan ke dalam/luar kota yang tidak ada sangkut -pautnya dengan tugas pekerjaan dan perusahaan.

      Buruh yang mengalami kecelakaan diluar hubungan kerja tersebut, maka jaminan kecelakaan dapat diberikan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada asuransi Bumi Putra (Bumida 1967)

      B.JHT (Jaminan Hari Tua)

      Perusahaan telah mengikut setakan seluruh buruh mengenai Jaminan Hari Tua kepada PT. Jamsostek (Persero). Adapun jaminan hari tua akan diterima oleh seluruh buruh sesuai dengan ketentuan yang telah nitetapkan oleh PT. Jamsostek (Persero).

      .JKM (Jaminan Kematian)

      Perusahaan telah mengikut sertakan jaminan kematian bagi buruh kepada PT. Jamsostek (Persero). Adapun jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PT. Jamsostek (Persero) UU No. 3 Tahun 1992. Perusahaan akan membantu mengurusi klaim jaminan kematian buruh kepada PT. Jamsostek dalam hal administrasi.

      D.JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan)

      Perusahaan telah mengikutsertakan jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja kepada PT. Jamsostek (Persero).Bagi buruh yang ingin memanfaatkan program JPKTK tersebut harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh PT. Jamsostek.

      2.Perusahaan wajib mengikutsertakan semua buruh borongan dalam program kesehatan sesuai dengan klinik atau puskesmas yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.

      Pasal 29 : Tunjangan Kematian (Duka Cita) Untuk Pekerja Dan Ahli Waris

      Bagi buruh yang meninggal dunia, pihak perusahaan memberikan santunan diluar undang-undang berupa :

      a.Upah penuh pada bulan yang sedang berjalan 2

      b.Uang pesangon / jasa sesuai dengan pasal 156 UU No. 13/2003

      c.Biaya pengangkutan transportasi jenazah untuk dalam kota (Jakarta) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diluar kota (luar Jakarta) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

      d.Sumbangan duka cita untuk buruh sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

      e.Sumbangan duka cita untuk keluarga buruh yang meninggal dunia (suami/istri dan anak) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus libu rupiah).

      f.Berlaku juga untuk buruh borongan sesuai dengan poin c,d dan e.

      Pasal 30 : Tunjangan Kelahiran

      1.Bagi buruh atau istri buruh yang melahirkan mendapat sumbangan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari perusahaan sampai dengan kelahiran anak ketiga.

      2.Berlaku juga untuk buruh borongan.

      Pasal 31 : Tunjangan Hari Raya (THR)

      Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar paling lambat 7 (tujuh) hari satu Minggu sebelum hari raya.

      Pasal 32 : Olah Raga Dan Rekreasi

      1.Setiap hari ulang tahun Kemerdekaan RI dan ulang tahun CV. IMCO maka perusahaan dapat mengadakan pertandingan antar bagzian yang biayanya ditanggung perusahaan, yang panitianya terdiri dari manajemen dau Basis GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO.

      2.Perusahaan dapat menyediakan fasilitas rekreasi bagi buruh dan keluarganya yang biayanya ditanggwmg oleh perusahaan, panitiannya terdiri dari pihak manajemen dan BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO (sesuai dengan kondisi perusahaan).

      BAB V : KESELAMATAN DAN KESEHATAN

      Pasal 33 : Fasilitas Keselamatan Kerja

      1.Perusahaan wajib menyediakan fasilitas / alat keselamatan kerja yang diberikan bagi setiap bagian karena fungsi kerjanya, antara lain :

      a.Sarung tangan dan masker dad kain untuk bagian giling, PPLB dan bagian lain yang membutuhkan.

      Pasal 34 : Pakaian Kerja

      Perusahaan setiap tahun memberikan seragam untuk buruh yang juxnlahnya 2 (dua) seragam (bagian atasnya saja)

      BAB VI : CUTI KERJA

      Pasal 35 : Cuti Tahunan

      1.Perusahaan setiap tahunnya memberikan cuti tahunan selama 12 hari setelah buruh bekerja selama 1 (satu) tahun yang oara pengambilannya mengisi formulir yang disediakan oleh bagian personalia satu minggu sebelum hari cuti dan harus sudah dikembalikan ke Personalia dengan sepengetahuan kepada bagian.

      2.Teknis pengambilan cuti adalah sebagai berikut:

      a.Cuti hari raya diberikan selama 7 (tujuh) hari kerja

      b.Cuti hari besar lainnya diberikan 2 (dua) hari kerja yang pelaksanaannya akandimusyawarahkan/dirundingkan antara pihak BASIS dengan pihak perusahaan.

      c.Sedangkan sisa cuti sebanyak 3 (tiga) hari kerja diberikan bebas pada semua buruh.

      Pasal 36 : Cuti Ibadah

      Pengusaha memberikan kesempatan yang secukupnya kepada buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

      Pasal 37 : Istirahat Haid

      Buruh perernpuan berhak atas cuti haid selama 2 hari pada hari pertama dan kedua pada waktu haid(kalau merasa sakit).

      Pasal 38 : Istirahat Melahirkan Dan Gugur Kandungan

      1.Buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (Satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan /bidan

      2.Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (sam setengah bulan /sesuai surat keterangan dokter kandungan/bidan.

      3.Berlaku juga untuk buruh borongan.

      Pasal 39 : Izin Menyusui Anak

      Buruh perempuan yang anaknya masih menyusui diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja dan perusahaan menyadiakan tempat yang terjaga kesusilaannya.

      Pasal 40 : Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Pokok

      1.Buruh yang tidak masuk kerja dengan tetap mendapat upah pokok adalah sebagai berikut:

      a.Pekerja / buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari

      b.Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

      c.Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

      d.Menbaptiskan anaknya, dibayar selama 2 (dua) hari

      e.Istri melahirkan/ keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

      f.Suami/ istri orang tua / mertua atau anak atau mantu, atau saudara kandung,meninggal dunia dibayar untuk selama 2 (dua) hari dibayar dan 4 (empat) haribagi yang diluar kota (tetapi tidak dibayar) total menjadi 6 (enam) hari.

      g.Saudara kandung menikah; dibayar untuk selama 1 (satu) hari

      h.Anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari

      i.Buruh melakukan ibadah haji hanya untuk satu kali paling lamanya 1 bulan

      j.Panggilan istansi berwajib selama waktu dibutuhkan

      k.Mengurus surat dan /atau kartu, yang berhubungan dengan kependudukan, surat dan atau

      l.Kartu yang ada hubungannya dengan anggota keluarga dan sim selama 1 (satu) hari.

      m.Menjalankan kewajiban Negara sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan.

      n.Pindah rumah tempat tinggal karena apa saja dengan surat keterangan RT/RW setempat selama 2 (dua) hari.

      BAB VII : TERPUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

      Pasal 41 : Sebab-Sebab Terputusnya Hubungan Kerja

      1.Pemutusan hubungan kerja harus diusahakan agar jangan terjadi.

      2.Bilamana telah dilakukan beberapa upaya tetap dapat dihindari, maka perusahaan wajib merundingkan dengan BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO

      3.Bilamana dalam perundingan/musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan /persetujuan pihak perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan tetap membayar upahnya

      4.Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

      Pasal 42 : Pemutusan Hubungan Kerja Dilarang

      1.Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

      a.Buruh berhalangan masuk kelja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui (12) bulan secara terus rnenerus.

      b.Buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

      c.Buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya

      d.Buruh Menikah

      e.Buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, menyusui bayinya.

      f.Buruh mempunyai pertalian darah/ikatan perkawinan dengan buruh lainnya dalam satu perusahaan.

      g.Buruh mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO, buruh melakukan kegiatan SARBUMUSI diluar jam kerja, atau didalarn jam kerja atas kesepakatan perusahaan.

      h.Buruh mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatanperusahaan yang melakukan tindakan pidana kejahatan.

      i.Karena perbedaan pikiran, agama, aliran politis, suku, warna kulit, golongan,jenis kelamin, kondisi fisik.

      j.Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan keda atau sakit karena hubungan kerja yang memuat surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan (maksimal 12 bulan) diputus dandiberi pesangon dan dapat dipekerjakan kembali kecuali buruh yang bersangkutantidak dapat bekerja kembali (setelah dimusyawarahkan secara kekeluargaan).

      Pasal 43 : Uang Pesangon Dan Uang Penghargaan

      1.Pengusaha wajib membayar uang pesangon dengan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima bila terjadi pemutusan hubungan kerja.

      2.Penghitungan pesangon sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 Pasal 156.

      3.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kexja pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

      4.Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) paling sedikit sebagai berikut :

      a.Masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah

      b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah

      c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi lcurang dari 3 tahun 3 bulan upah

      d.Masa kerja 3 fahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulanupah

      e.Masa kerja 4 atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah

      f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah

      g.Masa kerja 6 tahun atau Iebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah

      h.Masa kerja 7 tahun atau Iebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah

      i.Masa kerja 8 tahun atau lebih » 9 bulan upah

      5.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:

      a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 bulan 2 bulan upah

      b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 bulan 3 bulan upah

      c.Misa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan 4 bulan upah

      d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 bulan 5 bulan upah

      e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 bulan 6 bulan upah

      f.Masa kerja 18 tahun atau lebih rempi kurang dari 21 man 7 bum upah

      g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 bulau 8 bulan upah

      h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

      6.Uang pengganti hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) meliputi :

      a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

      b.Biaya atau ongkos untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

      c.Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetakan 15 % (lima belas perseratus) dari uang pasangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

      d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama.

      Pasal 44 : Komponen Upah

      1.Komponen upah yang diterima digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima tertunda terdiri atas :

      a.Upah pokok

      b.Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dan catu yang diberikan kepada burah secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh buruh.

      2.Dalam hal penghasilan buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

      3.Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar atas dasar perhitungan suatu hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan keetentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi/kabupaten kota.

      4.Dalm hal buruh tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka, perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

      Pasal 45 : Alasan-Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Alasan Mendesak

      1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh apabila pekerja / buruh telah melakukan kesalahan sebagai berikut :

      a.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.

      b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

      c.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.

      d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di Iingkungan kerja.

      e.Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

      f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

      g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

      h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja

      i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

      j.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

      2.Kesalahan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :

      a.Pekerja/buruh tertangkap tangan

      b.Ada pengakuan dari pekerja buruh yang bersangkutan; atau

      c.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan yang didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

      3.Pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengusaha akan memberikan uang pisah sesuai masa kerja dibawah ini :

      • Masa kerja 3 tahun s/d 6 tahun sebesar 0,25 x upah sebulan
      • Masa kerja 6 tahun s/d 9 tahun sebesar 0,50 x upah sebulan
      • Masa kerja 9 tahun s/'d 12 tahun sebesar 0,75 x upah sebulan
      • Masa kerja 12 tahun s/d 15 tahun sebesar 1 x upah sebulan
      • Masa kerja 15 tahun s/d 18 tahun sebesar 1,25 x upah sebulan
      • Masa kerja 18 tahun s/d 21 tahun sebesar 1,50 x upah sebulan
      • Masa kerja 21 tahun s/d 24 tahun sebesar 1,75 x upah sebulan
      • Masa kerja 24 tahun s/d 9 seterusnya sebesar 2 x upah sebulan

      Pasal 46 : Ditahan Pihak Yang Berwajib

      1.Dalam hal pekerja buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada pihak keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut.

      a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah;

      b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35 % (tiga puluh lima peraeratus) dari upah;

      c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45 % (empat puluh lima perseratus) dari upah;

      d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan : 50 % (lima puluh perseratus) dari upah;

      2.Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari penama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

      3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakuan pekerjaan sebagaimana mestinya.Karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      4.Dalam hal pengadilan mernutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali dengan membayar upah selama proses (rapel).

      5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

      6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

      7.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusanhubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) uang/penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 42 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 42 ayat (4).

      Pasal 47 : Putusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Buruh (Buruh Mengundurkan Diri)

      1.Buruh yang hendak berhenti bekerja atas permintaan sendiri, hams mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pimpinan perusahaan.

      2.Walaupun surat berhenti tidak diajukan, yang bersangkutan harus tetap bekerja sampai hari yang telah ditentukan dalam Surat pemberitahuan dan buruh yang hendak berhenti bekerja selama menjalankan berkonduite hak yang nilainya sama dengan yang ada dalam pasal 41 ayat 5 dan 6 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

      Pasal 48 : Putusan Hubungan Kerja Karena Buruh Meninggal Dunia

      Apabila buruh meninggal dunia, maka secara otomatis putus hubungan kerjanya. Putusan hubungan kerja karena buruh meninggal dunia, maka ahli waris pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon/uang duka sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 166 adalah sebagai berikut:

      a.Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2)

      b.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 Ayat (3) -

      c.Uang penggantian hak sesuai kefentuan Pasal 15 6 Ayat (4).

      Apabila buruh meninggal dunia karena Kecelakaan kerja dan diluar hubungan kerjamaka perusahaan akan membantu kepada ahli waris untuk menyelesaikan klaim tunjangan kematian tersebut kepada :

      a.Meninggal dunia karena kecelakaan kerja kepada PT. Jamsostek (Perseroan)

      b.Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja kepada PT. BUMIDA 1967, upah selama dalam bulan berjalan dibayar penuh (kompetensi dari perusahaan).

      Pasal 49 : Putusan Hubungan Kerja Karena Buruh Sakit Berkepanjangan

      1.Pada prinsipnya dalam keadaan sakit menurut keterangan dokter dilarang diputuskan hubungan kerjanya, selama tidak melampaui waktu 12 bulan terus-menerus.

      2.Apabila buruh sakit berkepanjangan hingga melampaui waktu 12 bulan dan dinyatakan oleh dokter yang merawat bahwa buruh tersebut tidak bisa lagi melaksanakan tugas pekerjaan, maka buruh tersebut dapat diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan.

      3.Apabila putusan hubungan kerja disebabkan oleh sakit berkepanjangan dan dinyatakan oleh dokter yang merawat tidak mampu lagi untuk melaksanakan tugas dan setelah diperiksa oleh dokter yang ditunjuk perusahaan, maka pekerja tersebut akan diberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) 1 (satu) kali uang penghargaan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak Pasal 156 Ayat (4).

      4.Apabila buruh sakit berkepanjangan dan telah dinyatakan sernbuh oleh dokter yang merawat serta mampu melakukan pekerjaan sebagaimana biasanya akan tetapi perusahaan rnemutuskan hubungan kerjanyal maka permasalahan tersebut akan diselesaikan di tingkat perantara sudin tenaga kerja dan transmigrasi, kecuali adaliesepakatan lain antara kedua belah pihak dan BASIS GB PERPERI SARBUMUSICV. IMCO.

      Pasal 50 : Putusan Hubungan Kerja Karena Usia Lanjut (Pensiun)

      Bagi buruh laki-laki yang sudah mencapai usia 55 tahun dan bagzi buruh perempuan yang mencapai usia 50 tahun maka perusahaan wajib memberlakukan pensiun karena usia kepada bumh yang bersangkutan, dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Pasa 167 Ayat 5.

      Sebelum berakhirnya usia pensiun sebagaimana Ayat (1) diatas perusahaan wajib memberitahukan kepada buruh secara tertulis paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya usia pensiun.

      Apabila perusahaan masih membutuhkan pikiran buruh tersebut maka atas kesepakatan kedua belah pihak, buruh yang bersangkutan dapat diperpanjang masa kerjanya.

      Perpanjangan hubungan kerja setelah masa pensiun diwajibkan adanya perjanjian kerja yang dibuat setiap satu tahun sekali.

      Pensiun dini :

      Buruh dapat mengajukan permohonan pensiun dini apabila usia buruh sekurang-kurangnya 45 tahun dengan masa kerja 25 tahun, harus dengan persetujuan perusahaan.

      Kriteria yang disetujui perusahaan adalah :

      Buruh yang sudah tidak produktif lagi karena penyakit yang dideritanya sehinggatidak memungkinkan lagi untuk bekerja dengan baik menurut keterangan dokter dengan bukti-bukti yang otentik.

      Hak-hak yang didapat oleh buruh apabila yang bersangkutan mengajukan pensiun dini adalah sesuai ketentuan UU No. 13 T ahun 2003 :

      •Uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2)

      •Uang penghargaan masa kerja ketentuan Pasal 156 Ayat (3)

      •Uang pengganti hak ketentuan Pasal 156 Ayat (4)

      •Pelaksanaan pensiun dini dalam satu bulan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang.

      Pasal 51 : Putusan Hubungan Kerja Karena Indisipliner

      Perusahaan dalam melakukan tindakan proses PHK kepada buruh yang melakukan tindakan indisipliner secara sengaja dalam hal sebagai berikut :

      •Buruh menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan berkali-kali baik secara lisan maupun tulisan.

      •Buruh dijatuhi hukuman pidana olehpengadilan karena melakukan tindakan kejahatan pidana.

      •Buruh tidak cakap dalam melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bagian lainnya.

      •Kondisi kerja dan pekerja yang bersangkutan tidak memuaskan.

      •Buruh yang membujuk / memikat teman sekerja untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum.

      •Alasan lain yang tidak dapat dihindarkan, tetapi tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.

      Pasal 52 : Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

      Apabila terjadi pelanggaran -pelanggaran yang dapat mengakibatkan PHK, akandilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

      BAB VIII : PENGHARGAAN KEPADA KARYAWAN

      Pasal 53 : Pekerja Teladan

      Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, kedisiplinan dan tanggung jawab buruh dalam melaksanakan tugasnya maka pihak perusahaan menyediakan dana sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan mengadakan pemilihan buruh teladan buruh teladan 1 (satu) tahun sekali.

      BAB IX : PENGANGKATAN JABATAN DAN PEMINDAHAN KERJA

      Pasal 54 : Mutasi Dan Promosi

      1.Mutasi adalah pemindahan buruh dari satu bagian ke bagian lain, dan mutasi tersebut menjadi hak perusahaan dengan tidak mengesampingkan masukan dari pengurus serikat (Basis).

      2.Mutasi dan Prornosi

      a.Bila ada lowongan jabatan dan untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut setiap buruh menempati posisi tersebut asalkan mempunyai kemampuan dan masa kerja yang cukup dan upah menyesuaikan jabatan yang baru.

      Pasal 55 : Pengangkatan Jabatan

      Pengangkatan jabatan akan dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut

      1.Adanya lowongan jabatan

      2.Mempunyai keahlian

      3.Lamanya masa kerja

      4.Bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur di atas, maka gaji yang telah diterima buruh yang digantikan.

      BAB X : PROSEDUR PENGADUAN KELUH KESAH

      Pasal 56 : Penyampaian Keluh Kesah

      1.Dalam hubungan kerja / buruh berhak menyampaikan keluh kesah dan atau pendapat mengenai segala sesuatu

      2.Semua keluh kesah buruh disampaikan kepada kepala bagian yang tebusannya secara lisan disampaikan melalui BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO

      3.Keluh kesah juga bisa disampaikan Iangsung kepada pengurus BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV.IMCO.

      Pasal 57 : Prosedur Penyelesaian Keluh Kesah

      1.Buruh yang mempunyai keluh kesah atau masalah-masalah terhadap setiap kebijakan / tindakan perusahaan wajib menghubungi atasannya langsung dengan mengutarakan bentuk keluh kesahnya guna rnendapatkan penyelesaian.

      2.Apabila masalah belum diselesaikan di kepala bagian dalam jangka pengurus BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO menyampaikan perihal keluh kesah / masalah bagian personalia untuk mendapatkan penyelesaiannya.

      3.Apabila BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO telah menyelesaikan dengan Personalia ternyata belum memuaskan maka BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO langsung menemui direksi untuk mendapatkan penyelesaian.

      4.Bilamana setelah dimusyawarahkan secara bipartit antara pengurus BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO dengan pihak Direksi belum menemukan jalan keluar maka pengurus GB PERPERI SARBUIVIUSI CV. IMCO dan atau bekerjasama dengan manajemen rnenempuh upaya secara TRIPART IT melalui perantara Sudinakertrans .

      5.Bilamana upaya secara tripartit tidak menemukan penyelesaian yang memuaskan akan ditempuh sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

      BAB XI : PENUTUP

      Pasal 58 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

      1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku bagi buruh dan manajemen CV. IMCO yang kedua belah pihak wajib memelihara dan mentaati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

      2.Selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini bilamana ada kebijakan dari Pemerintahan ataupun perubahan ekonomi maka kedua belah pihak dalam hal ini BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO bersama-sama dengan pihak perusahaan melakukan perundingan untuk dimusyawarahkan / disepakati yang nantinya merupakan ADDENDUM (Iampiran) yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

      3.Pihak BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO maupun pihak pengusaha bersama-sama atau salah satu pihak dapat mengajukan konsep, Draf rancangan perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru dan melakukan perundingan 3 bulan sebelum masa berakhir Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan berakhir masa berlakunya.

      4.Bilamana Perundingan / Draft/Rancangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum sesuai disaat berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama maka dengan kesepakatan kedua belah pihak bisa diperpanjang berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) paling Iama 1 (satu) tahun.

      5.Pengusaha wajib mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan.

      6.Pengajuan Pendaftaran Peljanjian Kerja Bersama (PKB) hams melampirkan naskah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat dalam rangkap lima bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh Pengusaha dan BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV.IMCO

      Pasal 59 : Perubahan Dan Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

      1.Bila Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sudah mendekati habis masa berlaku minimal 3 bulan sebelumnya harus ada pemberitahuan secara tertulis untuk memusyawarahkan kesepakatan ini untuk tambahan atau perubahan yang diinginkan terhadap kesepakatan ini.

      2.Perubahan dan atau tambahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini harus dengan persetujuan kedua belah pihak dan diberitahukan kepada anggotanya.

      3.Masa berlakunya perjanjian kerja bersama (PKB) ini selama dua tahun (2 th) (UU No. 13 Tahun 2003) dan (KEP-48/MEN/IV/2004).

      Pasal 60 : Ketentuan Penutup

      1.Tanpa mengurangi ketentuan§ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak dalam Peljanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka pemsahaan dan BASIS GB PERPERI SARBUMUSI CV. IMCO akan mengadakan musyawarah lanjutan mengenai skala, upah, klasifikasi, jabatan dan penilaian prestasi kerja.

      2.Hasil perjanjian yang telah dicapai oleh kedua belah pihak mengenai hal-hal yang tercantum Ayat 1(Satu) diatas akan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

      3.Hal-hal yang belum diatur oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dapat dilakukan atas dasar musyawarah bersama.

      4.Sejak ditandatanganinya perjanjian kerja bersama ini maka segala ketentuan yang dibuat oleh perusahaan secara sepihak sudah tidak berlaku Iagi.

      Ditetapkan di : Jakarta

      Pada tanggal :

      PIHAK - PIHAK YANG MENGADAKAN KESEPAKATAN

      BASIS GB.PERPERI PENGUSAHA CV.IMCO

      SARBUMUSI CV IMCO

      1. WARISMAN1. HANS JANUAR

      KETUA Direktur Utama

      2. HASAN 2. JOHANES .SE.

      Seketaris Kepala Personalia

      MENGETAHUI

      KEPALA SUKU DINAS TENAGA KERJA

      DAN TRANSMIGRASI

      KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

      SAHAT SILALAHI. SE.MM

      NIP. 196505251991031014

      IDN CV. IMCO -

      Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Diratifikasi oleh: → Lain - lain
      Nama industri: → Toko perbekalan dan pasar swalayan
      Nama industri: → Penjualan koran dan alat tulis di toko khusus
      Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
      Disimpulkan oleh:
      Nama perusahaan: →  CV. IMCO
      Nama serikat pekerja: →  Sarbumusi CV. IMCO
      Nama penandatangan dari pihak pekerja → Warisman, Hasan

      KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

      Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
      Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
      Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
      Cuti haid berbayar: → Ya
      Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

      KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

      Bantuan medis disetujui: → Tidak
      Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
      Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
      Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
      Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
      Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
      Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
      Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
      Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
      Bantuan duka/pemakaman: → Ya

      PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

      Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
      Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
      Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
      Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
      Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
      Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
      Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
      Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
      Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
      Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
      Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
      Cuti ayah berbayar: → 2 hari

      ISU KESETARAAN GENDER

      Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
      Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
      Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
      Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
      Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
      Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
      Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
      Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
      Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
      Pengawasan kesetaraan gender: → 

      PERJANJIAN KERJA

      Durasi masa percobaan: → 91 hari
      Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
      Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
      Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
      Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
      Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

      JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

      Jam kerja per hari: → 8.0
      Hari kerja per minggu: → 6.0
      Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
      Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
      Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
      Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
      Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

      PENGUPAHAN

      Upah ditentukan oleh skala upah: → No
      Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

      Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

      Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

      Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

      Upah lembur hari kerja

      Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

      Upah lembur hari Minggu/libur

      Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

      Tunjangan masa kerja

      Tunjangan masa kerja: → IDR 10000 for 1 - 3 years services per bulan
      Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

      Kupon makan

      Tunjangan makan disediakan: → Tidak
      Bantuan hukum gratis: → 
      Loading...