PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. TAH SUNG HUNG DENGAN PUK SP TSK-SPSI dan SBMD-KASBI PERIODE 2021 -2023

PT TAH SUNG HUNG 2021-2023

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Kami menyadari bersama bahwa isi suatu Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana penting dalam mewujudkan Hubungan Industrial untuk menerapkan hubungan kerja yang harmonis, selaras, serasi, saling membutuhkan, saling menghormati dan mengerti peran serta hak dan kewajiban masing-masing dalam keseluruhan kegiatan usaha antara pengusaha dan pekerja.

Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk menjelaskan hak-hak dan kewajiban pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh, menetapkan syarat-syarat kerja, memperjelas panduan dalam membina hubungan kerja yang sehat dan memberi dasar bagi penyelesaian perbedaan pendapat di PT. TAH SUNG HUNG.

Atas dasar tujuan dan prinsip-prinsip tersebut di atas yang berintikan saling hormat dan saling percaya mengenai hak dan kewajiban antara pihak yang terkait, maka pengusaha PT. TAH SUNG HUNG dengan PUK SP TSK-SPSI dan SBMD-KASBI bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. TAH SUNG HUNG.

Semoga dengan diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama ini akan lebih memantapkan langkah bersama dalam menyongsong masa depan yang lebih cerah.

FILSAFAT PERUSAHAAN

A. Profil Perusahaan

Sejarah Berdirinya Perusahaan

PT. TAH SUNG HUNG adalah bagian dari SSB Group yang menjadi salah satu cabang di Asia Tenggara, perluasan fasilitas yang dimulai pada Juni 2020 guna memberikan kapasitas yang cukup besar dalam rangka memenuhi permintaan merek dan kompetisi dalam industri sepatu.

B. Alamat Perusahaan

Jalan Pemuda Nomor 35-A Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes-Jawa Tengah 52264, Telp: 0283-4581245 / Fax: 0283-4581755.

Luas area: 26.900 m2, Jumlah Karyawan 3593 orang.

C. Jenis Produk

Manufaktur produk alas kaki.

PENDAHULUAN

A. Maksud dan Tujuan

PT. Tah Sung Hung yang terletak di Jalan Pemuda No. 35-A, Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah menyadari bahwa untuk tercapainya Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan diperlukan adanya peraturan yang dibuat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bertujuan untuk mengatur hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja serta tata tertib dalam suatu perusahaan. Prinsip Perjanjian Kerja Bersama PT. Tah Sung Hung:

1. Sederhana, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan secara konsisten.

2. Kesetaraan.

3. Semangat kebersamaan dan saling menghormati.

4. Tidak menyimpang dan diupayakan menyelaraskan dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Merupakan komitmen bersama antara Pengusaha dan Pekerja.

6. Sebagai landasan pembinaan dan pegangan untuk mewujudkan terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan berkesinambungan.

Perusahaan mengharapkan adanya perkembangan dan kemajuan, serta keuntungan lebih baik dengan melakukan kegiatan yang efektif dan efisien. Sementara pekerja di dalam batas kegiatannya di Perusahaan mengharapkan dan menghendaki peningkatan kesejahteraan dan ketenangan lahir & batin dalam melakukan pekerjaannya.

B. Ruang Lingkup

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mencakup hal-hal yang bersifat umum maupun khusus dan untuk hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama, yang bersifat insidentil (mendadak ataupun mendesak), maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian yang mana dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat.

Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diterapkan serta dipatuhi dan berlaku untuk seluruh Pekerja PT. Tah Sung Hung.

BAB I UMUM

Pasal 1 Istilah-Istilah

1. Perusahaan adalah suatu bentuk usaha berbadan hukum yang bernama PT. Tah Sung Hung berkedudukan atau berlokasi di Jalan Pemuda No. 35-A, Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

2. Pengusaha adalah:

a. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;

b. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan namun bukan miliknya;

c. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

3. Pimpinan Perusahaan adalah Pekerja yang dalam struktur organisasi Perusahaan menjabat jabatan tertentu yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang untuk membantu memikirkan dan melaksanakan kebijakan Perusahaan dalam usaha mencapai dan melancarkan kemajuan bersama.

4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sah dan tercatat pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi Pekerja/Buruh yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh yang berada di Perusahaan PT. Tah Sung Hung yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

5. Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Pekerja/Buruh yang telah terdaftar menjadi anggota salah satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berada di PT. Tah Sung Hung.

6. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memimpin Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan AD/ART organisasi yang bersangkutan dan melakukan pemberitahuan kepada Perusahaan.

7. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan kerja yang terbentuk antara pihak terkait dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Lembaga Kerja Sama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di Perusahaan yang terdiri dari unsur Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

9. Pekerja/Buruh adalah orang yang mempunyai hubungan kerja atas dasar perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh dan Perusahaan dengan mendapatkan upah/gaji yang sudah ditetapkan atau disepakati.

10. Keluarga Pekerja/Buruh adalah 1 (satu) orang suami/istri dari perkawinan yang secara sah dan resmi menurut hukum dan 3 (tiga) orang anak yang diperoleh dari perkawinan yang secara sah dan resmi menurut hukum atau anak yang diangkat secara sah dan resmi menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum berpenghasilan/bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada Perusahaan.

11. Suami/Istri adalah seorang suami atau istri Pekerja/Buruh dari perkawinan yang secara sah dan resmi menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan.

12. Anak adalah anak Pekerja/Buruh yang lahir dari perkawinan yang secara sah dan resmi menurut hukum atau anak yang diangkat secara sah dan resmi menurut hukum, berusia setinggi-tingginya 21 tahun, belum berpenghasilan/bekerja, belum menikah dan telah terdaftar pada Perusahaan.

13. Ahli Waris adalah seorang suami/istri dari perkawinan yang secara sah dan resmi menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan. Jika tidak ada seorang istri/suami yang sah, maka haknya akan diberikan kepada semua anak atau ahli waris yang secara sah dan resmi menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan atau sesuai dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait. Dalam hal Pekerja/Buruh lajang maka ahli waris terbatas pada orang tua kandung (bapak/ibu) yang secara sah dan resmi menurut hukum yang berlaku dan telah terdaftar pada Perusahaan dengan surat keterangan ahli waris dari instansi terkait.

14. Atasan/Pimpinan adalah Pekerja yang memiliki jabatan dan atau pangkat lebih tinggi dari Pekerja/Buruh lainnya sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

15. Atasan/Pimpinan Langsung adalah Pekerja yang membawahi langsung beberapa orang Pekerja/Buruh dan mempunyai wewenang memberi perintah, pembinaan dan pengawasan kepada Pekerja/Buruh tersebut, yang berhubungan dengan pekerjaannya.

16. Bekerja adalah melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan baik secara sendiri maupun bersama-sama di dalam area kerja atau di luar area Perusahaan atas perintah Perusahaan.

17. Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pengusaha/Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja yang telah disepakati.

18. Masa Kerja adalah periode kerja yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh di Perusahaan secara tidak terputus dan dihitung sejak tanggal diterimanya sebagai Pekerja/Buruh.

19. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja maupun pada saat melakukan perjalanan ke tempat kerja.

20. Sanksi adalah tindakan atau hukuman yang bersifat pembinaan karena adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku.

21. Surat Peringatan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan, karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang bersifat pembinaan bagi Pekerja/Buruh.

22. Skorsing adalah sanksi yang mengakibatkan seorang Pekerja/Buruh tidak diperkenankan masuk kerja untuk jangka waktu tertentu.

23. Hari adalah waktu sehari selama 24 (dua puluh empat) jam.

24. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

25. Hari Kerja adalah hari-hari yang dipergunakan oleh Pekerja/Buruh untuk bekerja sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ditentukan dan atau waktu lain sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

26. Hari Libur adalah hari-hari yang diliburkan dan atau hari istirahat yang ditentukan dimana Pekerja/Buruh tidak bekerja, termasuk hari istirahat mingguan, hari besar nasional atau hari raya resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

27. Waktu Kerja Shift adalah pelaksanaan kerja secara bergilir dan teratur sesuai jadwal kerja yang ditentukan oleh Perusahaan.

28. Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja bagi Pekerja/Buruh.

29. Jam Istirahat adalah waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh setelah melakukan pekerjaan dalam waktu tertentu, pada saat jam istirahat Pekerja/Buruh dilarang untuk bekerja.

30. Pekerja/Buruh dalam masa percobaan adalah Pekerja/Buruh yang terikat dalam hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan pertama sejak mulai bekerja.

31. Karyawan tetap adalah Pekerja/Buruh yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

32. Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

33. Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pekerja/Buruh yang telah didaftarkan secara sah oleh Perusahaan.

34. Iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah iuran untuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dibayarkan oleh anggotanya berdasarkan AD/ART organisasi melalui pemotongan upah yang dibantu oleh Perusahaan setiap bulannya.

35. Penerimaan karyawan baru adalah perekrutan Pekerja/Buruh untuk departemen/bagian tertentu dan atau jabatan tertentu sesuai prosedur penerimaan karyawan secara terbuka dan bebas.

36. Pedoman Keselamatan Kerja adalah aturan terkait keselamatan kerja sebagai upaya untuk melindungi Pekerja/Buruh, Tamu dan Kontraktor dari bahaya yang dapat menimbulkan resiko kematian dan aturannya ditetapkan dengan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan tanpa toleransi akan berlaku untuk semua level dan kalangan.

37. Addendum adalah perubahan Perjanjian Kerja Bersama atau penambahan ketentuan atau pengurangan pasal yang secara fisik terpisah dari Perjanjian Kerja Bersama pokok tetapi merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mempunyai keterwakilan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pasal 2 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian kerja hasil kesepakatan dalam perundingan kerja bersama antara pihak Perusahaan (Pengusaha) dengan pihak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014) dalam rangka untuk mengatur Hubungan Industrial demi kepentingan bersama yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pasal 3 Ketentuan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Untuk memenuhi asas keterwakilan Pekerja/Buruh dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berhak menjadi Tim Perunding sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku (Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014) adalah sebagai berikut:

1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berhak mewakili Pekerja/Buruh dalam melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan Perusahaan (Pengusaha) adalah maksimal 3 (tiga) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh Pekerja/Buruh di Perusahaan dari hasil verifikasi keanggotaan.

2. Verifikasi keanggotaan berdasarkan dari data pemotongan iuran anggota yang dilakukan oleh Perusahaan atas pengajuan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.

3. Penetapan Tim Perunding dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh hasil verifikasi keanggotaan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

4. Jumlah Tim Perunding dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditentukan secara proporsional maksimal 9 (Sembilan) orang.

Pasal 4 Pihak-Pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Pihak-Pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 ini adalah:

1. PT. Tah Sung Hung, yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Sepatu Olahraga yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 13 pada tanggal 19 Januari 2017 yang berkedudukan hukum dan berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 35-A, Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut dengan “PIHAK PERUSAHAAN“.

2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Tah Sung Hung yang berkedudukan di Jalan Pemuda Nomor 35-A, Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah yang telah memenuhi persyaratan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dari hasil verifikasi adalah:

a. PUK SP TSK-SPSI (Pengurus Tingkat Perusahaan) PT. Tah Sung Hung yang berafiliasi pada Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan tercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes dengan surat bukti pencatatan Nomor:560/065/2020 Tanggal 30 Desember 2020.

b. SBMD-KASBI (Pengurus Tingkat Perusahaan) PT. Tah Sung Hung yang berafiliasi pada Konfederasi (Pengurus Tingkat Perusahaan) Kabupaten Brebes dan tercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes dengan surat bukti pencatatan Nomor:568/069/2021, Tanggal 27 Januari 2021. Selanjutnya disebut “PIHAK SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH“.

Pasal 5 Luasnya Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang meliputi Perusahaan dan seluruh Pekerja/Buruh PT. Tah Sung Hung yang berstatus tetap maupun yang masih dalam masa percobaan, baik untuk Pekerja/Buruh lokal maupun untuk Pekerja/Buruh asing.

2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terbatas mengenai hal-hal yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

3. Hal-hal yang belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama, yang bersifat insidentil (mendadak ataupun mendesak), maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian yang mana dalam pelaksanaannya melalui musyawarah untuk mufakat.

4. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Ketenagakerjaan yang sah tetap berlaku sepanjang tidak lebih rendah dari Perjanjian Kerja Bersama dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

Pasal 6 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1. Maksud dari pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk:

a. Menjelaskan hak-hak dan kewajiban Perusahaan, Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

b. Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.

c. Memastikan bahwa Perusahaan, Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengetahui dengan sepenuhnya seluruh aspek dan hal-hal penting dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

d. Mengatur cara-cara penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan pendapat.

e. Mengatur hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

f. Menjabarkan hal-hal yang belum jelas di dalam Peraturan Perundang-Undangan.

g. Jaminan dan kepastian hukum bagi Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha.

h. Menciptakan stabilitas Hubungan Industrial dalam menjalankan hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh dalam rangka memperlancar proses produksi dan pengembangan usaha serta terciptanya Hubungan Industrial yang selaras dan seimbang.

2. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disadari, diyakini dan diakui bersama bahwa:

a. Pengusaha berfungsi dan bertanggung jawab mengatur jalannya Perusahaan.

b. Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi mewakili anggota-anggotanya sebagai Pekerja/Buruh pada Perusahaan, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dalam melaksanakan Hubungan Industrial.

Pasal 7 Pengakuan Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Pengusaha mengakui adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah mempunyai nomor pencatatan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur Pekerja/Buruh sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili Pekerja/Buruh pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik secara perorangan maupun kolektif.

2. Pengusaha mengakui bahwa organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai hak dan kedaulatan sendiri untuk mengatur organisasi dan anggotanya yang diatur dalam AD/ART masing-masing.

3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui bahwa yang mengatur para Pekerja/Buruh dalam menjalankan Perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

4. Berkaitan dengan ayat 3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengakui antara lain:

a. Hak penuh dari Perusahaan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan unit usaha Perusahaan.

b. Hak Perusahaan untuk mengembangkan dan menetapkan sistem dan prosedur manajemen guna mengatur pengelolaan Perusahaan demi tercapainya tujuan Perusahaan.

5. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.

Pasal 8 Hubungan Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerjasama dalam mengusahakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta membentuk dan menyempurnakan sarana-sarana sehingga terwujudnya Hubungan Industrial yang harmonis di Perusahaan.

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat untuk mengembangkan Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai suatu wadah kerjasama yang bersifat konsultatif dan komunikatif secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan demi kepentingan bersama.

3. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal terdapat masalah ketenagakerjaan, maka akan dibahas terlebih dahulu secara musyawarah dalam pertemuan khusus bipartit agar dapat diselesaikan secepatnya dan dengan sebaik-baiknya.

4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersepakat untuk dalam hal perbedaan pendapat dan tidak dapat diselesaikan maka masalah yang menjadi perselisihan itu dapat diteruskan kepada Instansi Ketenagakerjaan yang terkait sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta Peraturan pelaksanaannya.

Pasal 9 Kewajiban Masing-Masing Pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban untuk mentaati dan menegakkan serta menertibkan pelaksanaan isi Perjanjian Kerja Bersama, di samping masing-masing pihak akan saling mengingatkan apabila salah satu pihak tidak mengindahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama, baik secara bersama-sama atau terpisah untuk memberitahukan dan menerangkan serta menjelaskan tentang isi, maksud dan tujuan yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini kepada para Pekerja/Buruh ataupun kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian ini.

3. Pengusaha sebagai pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai wakil Pekerja/Buruh berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini sebagaimana mestinya.

4. Pengusaha berkewajiban memperbanyak dan sekaligus berkewajiban dalam Pembagian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kepada seluruh Pekerja/Buruh, paling lambat 2 (dua) bulan setelah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani dan didaftarkan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes.

5. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertanggung jawab, baik melaksanakan tugas organisasi maupun sebagai Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BAB II Kebebasan Berserikat

Pasal 10 Penerapan Kebebasan Berserikat

1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menggunakan ruang rapat perusahaan, dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelumnya selama ruangannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, perusahaan wajib untuk memfasilitasi ruang meeting selama ada ruangan yang tersedia (tidak sedang dipakai).

2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas komunikasi seperti telepon, fax dan internet di dalam perusahaan sepanjang fasilitas tersebut tersedia dan mengikuti peraturan dan tata tertib penggunaan sebagaimana pengguna lainnya di perusahaan.

3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat menggunakan fasilitas kendaraan (mobil) perusahaan dengan mengajukan permohonan 3 hari kerja sebelumnya selama kendaraannya tersedia. Dalam kebutuhan mendesak, perusahaan dapat meminjamkan kendaraan apabila tersedia pada hari itu (tidak sedang dipakai).

4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memasang bendera organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sejajar dengan bendera merah putih, bendera Perusahaan, dan bendera K3.

5. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat memasang papan nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh di sekitar lokasi sekretariat Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau tempat lain yang memang disediakan sesuai peruntukannya di dalam lingkungan Perusahaan, seperti di sekitar pintu gerbang atau di tempat yang strategis/layak lainnya yang mudah dibaca oleh umum.

6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh diberikan kebebasan dalam menerima tamu dari luar Perusahaan yang merupakan tamu dari organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di dalam Perusahaan.

7. Perusahaan membantu memotong upah pekerja untuk iuran anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh setiap bulan dan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya atau paling lambat 10 hari kerja harus menyerahkannya kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan tergantung proses administrasi perusahaan.

8. Pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan setelah mendapatkan surat kuasa dari anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Surat kuasa tidak membutuhkan materai.

9. Perusahaan menerapkan kebebasan berserikat antara lain:

a. Membebaskan Pekerja/Buruh untuk membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam lingkungan Perusahaan.

b. Mengakui keberadaan berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan tanpa diskriminasi.

c. Tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam melakukan kegiatan organisasinya selama tidak bertentangan dengan ketentuan protocol FOA, Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

d. Membebastugaskan pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari pekerjaannya untuk menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima kepada pekerja yang bersangkutan.

e. Pembebastugasan pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana yang dimaksud huruf (d) di atas diberikan:

1) Selama periode kepengurusan, dan;

2) Sesuai jadwal piket, dan/atau;

3) Sewaktu-waktu sesuai kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

10. Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 di atas huruf (a) dan (b) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan anggota 10 - 500 jumlah yang dibebastugaskan sekurang-kurangnya 1 orang ditambah sekurang-kurangnya 1 orang piket.

b. Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan anggota 501 - 1.000 jumlah yang dibebastugaskan sekurang-kurangnya 1 orang ditambah sekurang-kurangnya 2 orang piket.

c. Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan anggota 1.001 - 2.500 jumlah yang dibebastugaskan sekurang-kurangnya 1 orang ditambah sekurang-kurangnya 3 orang piket.

d. Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan anggota 2.501 - 10.000 jumlah yang dibebastugaskan sekurang-kurangnya 2 orang ditambah sekurang-kurangnya 3 orang piket.

e. Bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan lebih dari 10.001 anggota jumlah yang dibebastugaskan diputuskan melalui negosiasi internal antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Perusahaan, namun tidak kurang dari ketentuan ayat 10 huruf (d).

11. Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 huruf (d) dan (e) angka 3 dilakukan oleh pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendapat mandat untuk menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan koordinasi dan persetujuan Perusahaan dengan pertimbangan tidak mengganggu kelancaran proses produksi.

12. Dalam hal aturan pembebastugasan di Perusahaan sudah lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka aturan tersebut tetap diberlakukan.

13. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dibebastugaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 huruf (a) telah selesai masa kepengurusannya, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, wajib ditempatkan pada posisi dan jabatan semula atau posisi yang setara.

14. Tidak melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun, seperti demosi, mutasi, pengurangan upah, kriminalisasi, pemberian beban kerja di luar kemampuan buruh, memberhentikan sementara serta Pemutusan Hubungan Kerja terhadap anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Buruh dalam menjalankan kegiatan organisasi selama periode kepengurusan.

Pasal 11 Dispensasi bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Dalam kondisi dimana Perusahaan memiliki keterbatasan dalam memenuhi kelengkapan dan fasilitas di atas, maka Perusahaan wajib membuat rencana perbaikan yang disepakati dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam waktu 6 bulan Perusahaan berkewajiban mendukung serta memfasilitasi kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam jam kerja, antara lain:

a. Kegiatan rapat rutin yang terjadwal, seperti antar pengurus dengan pengurus maupun pengurus dengan anggota.

b. Kegiatan rapat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, baik antar pengurus dengan pengurus maupun pengurus dengan anggota dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya dengan memberitahukan Perusahaan.

c. Kegiatan pendidikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, baik yang terjadwal maupun yang tidak terjadwal dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya dengan memberitahukan Perusahaan.

2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan berkewajiban membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah terbentuknya Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan persyaratan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Dalam melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Perusahaan wajib mentaati hal-hal sebagai berikut:

a. Tidak menolak ajakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berunding baik dalam pembuatan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama.

b. Tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apapun kepada tim perunding Perjanjian Kerja Bersama dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

c. Selama perundingan Perjanjian Kerja Bersama, tim perunding dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibebastugaskan dari beban kerja sehari-hari sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

d. Selama perundingan Perjanjian Kerja Bersama, tim perunding dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh diberikan kebebasan untuk melakukan survei dalam rangka mencari data pendukung perundingan Perjanjian Kerja Bersama.

e. Adanya akses informasi mengenai kondisi Perusahaan bagi tim perunding dalam mendapatkan data pendukung pembuatan Perjanjian Kerja Bersama sejauh tidak bertentangan asas kerahasiaan data yang dilindungi oleh Undang-Undang atau perjanjian dengan pihak ketiga.

Pasal 12 Jaminan terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Jaminan Perusahaan bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya:

a. Perusahaan menjamin keleluasaan bagi Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menjalankan fungsi organisasinya sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja/Buruh dan tanpa campur tangan dalam bentuk apapun.

b. Pekerja/Buruh yang dipilih untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK) / Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) atau yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja / Pimpinan Tingkat Perusahaan untuk menjadi wakil Serikat Pekerja / Serikat Buruh tidak mendapat tindakan diskriminatif dan intimidasi serta tindakan pembalasan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari Perusahaan melalui atasan/atasan langsung karena fungsinya tersebut.

2. Jaminan untuk melakukan fungsi perwakilan dan pendampingan/pembelaan:

a. Internal

Perusahaan memberikan jaminan kepada Pimpinan/Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Perusahaan melalui perundingan Bipartit.

b. Eksternal

Perusahaan memberikan jaminan kepada Pimpinan/Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk melakukan fungsi perwakilan atau pendampingan dan pembelaan bagi anggotanya, dalam hal ada keluhan dari anggota yang bersangkutan terhadap Perusahaan. (pelaporan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja/PPHI).

3. Jaminan untuk berkonsultasi:

Perusahaan memberi jaminan bagi pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memanggil dan berkonsultasi dengan anggotanya di dalam jam kerja, sejauh hal tersebut dilakukan atas ijin dari atasannya sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.

Pasal 13 Penerimaan Pekerja/Buruh Baru

1. Penerimaan Pekerja/Buruh baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan memperhatikan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Perusahaan akan menginformasikan lowongan atau posisi kerja yang dibutuhkan melalui media yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan.

3. Perusahaan menyediakan alamat email untuk tempat mengirim berkas lamaran kerja dari pelamar kerja.

4. Surat lamaran dilengkapi dengan berkas lamaran sebagai berikut:

a. Surat lamaran kerja;

b. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);

c. Fotocopy KTP;

d. Fotocopy Ijazah atau STTB (ijazah terakhir);

e. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

f. Fotocopy NPWP;

g. Fotocopy SKCK;

h. Surat Keterangan Dokter;

i. Pas photo berwarna;

j. Informasi tempat pekerjaan sebelumnya.

5. Perusahaan tidak akan menerima Pekerja/Buruh, bilamana:

a. Usia pelamar belum mencapai 15 tahun.

b. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

c. Sedang dalam masa menjalani hukuman pidana.

d. Memberikan keterangan palsu pada saat proses penerimaan.

e. Melampirkan berkas lamaran yang palsu atau dipalsukan.

f. Dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil Medical Check Up (MCU).

6. Pekerja/Buruh yang sudah diterima bekerja ternyata diketahui telah melanggar ketentuan dari salah satu ketentuan pada ayat 5 tersebut diatas maka akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

7. Semua pimpinan/atasan departemen harus menghindari adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan untuk memberi kemudahan kepada pelamar dalam proses penerimaan Pekerja/Buruh baru atau dengan memberi perhatian khusus, hanya dapat merekomendasikan calon pelamar kepada tim penerimaan Pekerja/Buruh baru.

8. Semua pimpinan/atasan departemen tidak boleh menerima Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan keluarga di bagian kerja yang dipimpinnya, kecuali ada izin tertulis dari Pimpinan Perusahaan karena yang bersangkutan mempunyai keahlian atau karena alasan lain untuk kelancaran kerja Perusahaan, serta disesuaikan dengan kompetensi/keahlian dari hasil proses penerimaan Pekerja/Buruh baru yang dijalankan.

9. Perusahaan tidak menerima biaya apapun dalam proses penerimaan Pekerja/Buruh baru.

10. Semua Pekerja/Buruh dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses penerimaan Pekerja/Buruh baru, bila terbukti maka Perusahaan akan melakukan tindakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Tata Tertib yang berlaku.

Pasal 14 Seleksi dan Penempatan Pekerja/Buruh Baru

1. Pelamar kerja harus menjalani proses seleksi penerimaan Pekerja/Buruh baru.

2. Proses seleksi dilakukan beberapa tahap yakni seleksi berkas lamaran, seleksi tes tertulis, tes interview, dan tes kesehatan yang ditentukan oleh Klinik Perusahaan.

3. Pelamar yang lulus seleksi, menandatangani Surat Perjanjian Kerja yang dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) berkas asli pada hari pertama masuk kerja.

4. Kartu ID Card (kartu tanda pengenal) diberikan sejak hari pertama kerja.

5. Pekerja/Buruh baru mengikuti training center pada hari pertama masuk kerja tentang pengenalan Perusahaan, hak dan kewajiban Pekerja/Buruh, waktu kerja, upah, Peraturan buyer dan fasilitas lainnya yang diterima Pekerja/Buruh baru atau sesuai kebutuhan.

6. Pekerja/Buruh akan diberikan seragam kerja oleh Perusahaan.

Pasal 15 Masa Percobaan

1. Pekerja/Buruh baru wajib menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

2. Lamanya masa percobaan terhitung sejak Pekerja/Buruh diterima/mulai bekerja sebagai Pekerja/Buruh baru dan masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.

3. Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu secara sepihak tanpa syarat.

4. Pekerja/Buruh baru yang telah melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan dinyatakan lulus, diangkat sebagai Pekerja/Buruh tetap dengan diberikan surat pengangkatan Pekerja/Buruh tetap.

5. Pekerja/Buruh baru yang tidak lulus dalam masa percobaan akan diberikan surat keterangan gagal masa percobaan dengan diberikan penjelasan secara lisan terkait kegagalannya dan diberikan hak-hak yang harus diterimanya.

Pasal 16 Promosi

1. Promosi adalah peningkatan jabatan yang lebih tinggi dengan disertai peningkatan upah dan yang menyertainya, semua Pekerja/Buruh mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk dipromosikan.

2. Promosi diusulkan oleh pimpinan departemen kepada Perusahaan atau sebaliknya Perusahaan berwenang untuk mempromosikan Pekerja/Buruh pada jabatan/tingkat tertentu melalui HR sesuai kebutuhan Perusahaan, didasarkan atas prestasi kerja, analisa profil kompetensi, hasil tes psikologi dan alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, disertai dengan lampiran struktur organisasi departemen yang bersangkutan.

3. Pimpinan departemen mengajukan usulan promosi yang akan dievaluasi departemen HR sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.

4. Pekerja/Buruh yang dipromosikan harus bebas dari Sanksi/Surat Peringatan (SP) yang masih berlaku pada waktu pengajuan promosi.

5. Pekerja/Buruh yang dipromosikan wajib mengikuti pelatihan (training/masa percobaan) selama 3 bulan dan membuat program peningkatan perbaikan di area kerjanya.

6. Pekerja/Buruh yang dinyatakan lulus akan menerima perubahan jabatan yang disertai dengan adanya perubahan upah dan tunjangan sesuai dengan jabatan yang baru pada bulan berikutnya.

7. Pekerja/Buruh yang tidak lulus dalam training 3 bulan sesuai ayat 5, maka akan dikembalikan ke jabatan atau pangkat yang lama sesuai dengan tanggung jawabnya.

8. Promosi kenaikan jabatan dilakukan setiap tahun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

9. Perusahaan memfasilitasi Pekerja/Buruh untuk berkonsultasi melalui HR dalam pengembangan karir (Internal Sourcing) dimana proses pelaksanaanya diatur oleh Perusahaan.

10. Pimpinan departemen memfasilitasi Pekerja/Buruh untuk mengikuti program pengembangan karir (Internal Sourcing) yang ada di Perusahaan.

Pasal 17 Demosi

1. Demosi adalah penurunan jabatan/pangkat berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

2. Demosi dapat dilakukan setelah pembinaan dan pengarahan terhadap Pekerja/Buruh selama 3 bulan sejak informasi demosi disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pekerja/Buruh.

3. Demosi diajukan oleh pimpinan departemen dengan melampirkan formulir demosi yang sudah ditandatangani oleh Pekerja/Buruh kepada HR.

4. Demosi hanya dapat dilakukan dengan menurunkan 1 (satu) tingkat jabatan/pangkat di bawahnya.

5. Demosi akan disertakan dengan Surat Keputusan Demosi yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR.

6. Pekerja/Buruh yang didemosi dari suatu jabatan tertentu maka fasilitas dan tunjangan jabatan dan keahliannya disesuaikan dengan jabatan yang baru.

7. Demosi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan/Departemen harus mengembalikan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap pada posisi dan jabatan semula.

8. Pekerja yang di demosi, setelah 1 (satu) tahun dapat ditinjau kembali untuk dipromosikan sesuai dengan ketentuan Promosi yang berlaku.

Pasal 18 Mutasi

1. Mutasi adalah pemindahan Pekerja/Buruh dari Divisi satu ke Divisi lain berdasarkan kebutuhan Perusahaan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja/produksi dan juga efisiensi.

2. Mutasi dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi serta bukan merupakan bentuk dari hukuman.

3. Pekerja/Buruh yang akan dimutasi harus mendapatkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau HR (Human Resource) minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.

4. Mutasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila kondisi kesehatan Pekerja/Buruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya dan harus berdasarkan rekomendasi dokter.

5. Mutasi dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dari Divisi asal dan Divisi tujuan.

6. Mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 5 dianggap tidak sah dan pimpinan Perusahaan/Departemen harus mengembalikan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap pada posisi semula.

7. Pekerja/Buruh wajib melaksanakan mutasi yang sudah sesuai pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

8. Mutasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Pasal 19 Rotasi

1. Rotasi adalah perputaran/pergeseran Pekerja/Buruh antar Departemen/Bagian dalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan dengan pertimbangan demi kelancaran kerja dan atau efisiensi.

2. Rotasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila kondisi kesehatan Pekerja/Buruh tidak memungkinkan untuk tetap melakukan pekerjaannya berdasarkan rekomendasi dokter.

3. Rotasi adalah wewenang Pimpinan Departemen yang dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat 1 sampai dengan ayat 2 dan diberitahukan secara tertulis ke bagian HR.

4. Rotasi tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas lainnya yang sudah diberlakukan bagi Pekerja/Buruh yang bersangkutan, kecuali penambahan fasilitas kerja (bila ada) yang harus disesuaikan dengan ketentuan di tempat kerja yang baru.

Pasal 20 Perbantuan Pekerja/Buruh

1. Perbantuan Pekerja/Buruh adalah Pekerja/Buruh yang diperbantukan ke Departemen lain dan dalam satu Divisi berdasarkan kebutuhan di tempat kerja dengan tujuan untuk memperlancar proses kerja/produksi.

2. Perbantuan Pekerja/Buruh adalah kewenangan Pimpinan dan harus diberitahukan secara tertulis ke Divisi HR.

relevant Worker/Labourer to their original position.

3. Perbantuan Pekerja/Buruh dilakukan apabila Departemen tertentu membutuhkan tambahan Pekerja/Buruh dari Departemen lain untuk mendukung penyelesaian pekerjaannya.

4. Pekerja/Buruh yang memiliki catatan rekomendasi dokter tidak termasuk yang dapat dipinjamkan.

5. Batas waktu perbantuan Pekerja/Buruh adalah maksimal 1 (satu) bulan dan Pekerja/Buruh yang dipinjamkan secara otomatis kembali lagi ke Departemen asal.

6. Apabila terjadi kendala/permasalahan maka dilakukan komunikasi oleh Pimpinan masing-masing untuk penyelesaiannya.

Pasal 21 Training/Pelatihan

1. Maksud dan tujuan:

a. Untuk meningkatkan kemampuan Pekerja/Buruh, maka Perusahaan menyediakan training untuk berbagai posisi dan melakukan penilaian hasil training, sehingga dapat mengembangkan prestasi Pekerja/Buruh dengan tujuan agar Pekerja/Buruh dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Perusahaan, memenangkan persaingan pasar dan keperluan bagi kemajuan Pekerja/Buruh dan Perusahaan.

2. Pelaksana training adalah departemen terkait atau petugas lain baik dari dalam Perusahaan maupun dari luar.

3. Ketentuan lain tentang pelaksanaan training diatur oleh departemen terkait yang diketahui dan ditaati oleh peserta training.

4. Departemen terkait akan mencatat setiap kegiatan training yang telah dilakukan kedalam data base training.

5. Perusahaan menyediakan ruangan khusus training (Training Center) dan peralatan penunjangnya.

Pasal 22 Tenaga Kerja Asing (TKA)

1. Dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan mematuhi ketentuan dan penempatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Berlaku di Perusahaan serta Undang-Undang yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing.

3. Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mentaati dan menghormati norma kerja yang berlaku di Indonesia.

4. Perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, memiliki kompetensi sesuai dangan jabatan serta tugas dan tanggung jawabnya.

5. Perusahaan menunjuk Pekerja/Buruh Lokal sebagai pendamping untuk setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan sesuai dengan tingkat jabatannya untuk alih teknologi dan alih keahlian.

6. Tenaga Kerja Asing yang ditempatkan di Perusahaan harus sesuai dengan keahlian dan pengalaman di bidangnya.

7. TKA (Tenaga Kerja Asing) dilarang menduduki jabatan yang bertanggung jawab di HR.

BAB III Penetapan Waktu Kerja, Kerja Lembur dan Hari Libur Resmi

Pasal 23 Waktu Kerja dan Hari Libur Resmi

A. Waktu Kerja

1. Perusahaan melaksanakan waktu kerja sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

a. Hari kerja untuk jam kerja Non Shift adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Jum’at, 8 (delapan) jam kerja dalam satu hari, 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu. Sabtu dan Minggu sebagai istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut:

1) Senin s/d Kamis: 07.30 s/d 16.30 (waktu istirahat: 11.30 s/d 12.30, 12.00 s/d 13.00, dan waktu peregangan badan/stretching 16.20 s/d 16.30).

2) Jum’at: 07.30 s/d 17.00 (waktu istirahat: 11.30 s/d 13.00 dan waktu peregangan badan/stretching 16.50 s/d 17.00).

b. Hari kerja untuk jam kerja Shift adalah:

1) 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, yaitu dari hari Senin s/d hari Jum’at, 8 (delapan) jam kerja dalam 1 (satu) hari, dengan total 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu. Hari Sabtu dan Minggu sebagai hari istirahat mingguan dengan waktu kerja diatur sebagai berikut:

Jam Kerja Shift I:

(1) Senin s/d Kamis: 07.30 s/d 16.30 (waktu istirahat: 11.30 s/d 12.30, 12.00 s/d 13.00, dan waktu peregangan badan/stretching 16.20 s/d 16.30).

(2) Jum’at: 07.30 s/d 17.00 (waktu istirahat: 11.30 s/d 13.00 dan waktu peregangan badan/stretching 16.50 s/d 17.00).

b)Jam Kerja Shift II:

(1) Senin s/d Jumat: 19.00 s/d 04.00 (waktu istirahat 23.00 s/d 00.00).

2) Pengaturan jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja. Jam istirahat disesuaikan dengan departemen masing-masing dan juga dengan kebutuhan mesin produksi.

3) Sesuai dengan situasi dan kondisi Perusahaan dapat merubah hari dan waktu kerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan disepakati oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

4) Jam kerja yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas perintah Perusahaan di luar ketentuan jam kerja normal di atas dihitung sebagai jam kerja lembur. Bahwa untuk hari Sabtu jika ada kebutuhan lembur, maka jam kerjanya disesuaikan dengan jadwal jam kerja lembur yang berlaku bagi semua Pekerja / Buruh yang bekerja.

c). Hari Kerja Lainnya adalah hari kerja yang tidak termasuk ke pengaturan hari kerja pada ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), diatur berdasarkan kebutuhan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

2. Setiap Pekerja/Buruh pada saat jam masuk dan jam keluar kerja wajib melakukan tap RFID card absensi pada mesin absensi yang telah disediakan, kecuali bagi Pekerja/Buruh yang sedang melaksanakan dinas luar.

3. Jam Istirahat:

a. Jam istirahat secara umum ditentukan selama 1 jam (60 menit).

b. Jam istirahat hari Jum’at selama 1.5 jam (90 menit) untuk jam kerja non shift dan

shift 1.

c.Jam istirahat untuk bulan puasa ditentukan selama 30 menit, kecuali hari Jum’at

istirahat selama 1 jam (60 menit).

d. Bagi Pekerja/Buruh yang sifat kerjanya tidak dapat ditinggalkan, jam istirahat dapat

diatur lain oleh atasannya tanpa mengurangi hak Pekerja/Buruh.

4. Ketentuan hari dan jam kerja dalam pasal ini dapat dirubah dengan mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atas kesepakatan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

B. Hari Libur Resmi

1. Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah, sedangkan pertukaran hari kerja ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja dan tetap mendapatkan upah, jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan Pekerja/Buruh sesuai kebutuhan Perusahaan dengan mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 24 Kerja Lembur

1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi dari 8 (delapan) jam kerja dalam

satu hari, 40 (empat puluh) jam kerja dalam satu minggu, wajib membayar upah kerja lembur.

2. Pada dasarnya kerja lembur dilakukan atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan Perusahaan melalui pimpinan/atasannya langsung, kecuali:

a. Apabila ada pekerjaan yang jika tidak segera dilaksanakan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja.

b. Pekerjaan yang harus segera diselesaikan karena tenggang waktu terhadap target produksi yang harus tercapai.

c. Keadaan darurat (force major).

3.Berdasarkan kebutuhan Perusahaan jam kerja lembur dapat dilakukan melalui perintah tertulis berupa formulir lembur dari leader/spv/pimpinan departemen dan kesepakatan tertulis dari Pekerja/Buruh dengan menandatangani formulir lembur.

4.Kerja lembur maksimal 3 (tiga) jam kerja dalam satu hari dan 14 (empat belas) jam kerja dalam satu minggu (Senin s/d Jumat di luar hari Sabtu atau hari Minggu atau istirahat mingguan).

5.Upah lembur dibayarkan pada Pekerja/Buruh yang bekerja melebihi jam kerja normal berdasarkan ayat 4 (empat) dan sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

6.Disamping membayar upah lembur, Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

a. Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.

b. Memberi kesempatan untuk beribadah bagi yang melaksanakannya.

c.Memberikan fasilitas makan di Kantin Perusahaan bagi Pekerja/Buruh yang lembur 3 (tiga) Jam kerja.

7.Perhitungan upah lembur adalah:

a.Rumus perhitungan upah lembur per jam adalah: 1/173 kali upah sebulan.

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja normal:

1) Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 (satu setengah) kali upah sejam.

2) Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi (hari yang diliburkan) untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja, 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

1) Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2) Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam dan;

3) Jam kesepuluh, jam kesebelas dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

BAB IV Ketentuan Meninggalkan Pekerjaan

Pasal 25 Ijin Meninggalkan Pekerjaan Pada Saat Jam Kerja

1.Karyawan dapat diijinkan untuk meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja setelah mengajukan permohonan melalui web leave kepada pimpinan/atasannya dan/atau HRD untuk keperluan pribadi.

2. Permohonan ijin yang telah disetujui oleh atasannya diserahkan ke bagian HR dan atau admin HR, kemudian copy surat ijin yang sudah ditandatangani disampaikan ke Security untuk bisa keluar dari Perusahaan

3.Pekerja/Buruh pada saat jam kerja dapat meninggalkan pekerjaan karena sakit setelah mendapatkan Surat Keterangan Sakit dari Dokter Klinik Perusahaan.

4.Pekerja/Buruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan tidak kembali ke perusahaan, maka diwajibkan untuk melakukan absensi

5.Untuk Pekerja/Buruh yang mengajukan ijin meninggalkan kerja dan kembali lagi ke

Pasal 26 Ijin Tidak Dibayar (Personal Leave)

1.Pekerja/Buruh karena masalah pribadi tidak dapat melaksanakan tanggung jawab kerja maka boleh memohon ijin meninggalkan/tidak masuk kerja tanpa dibayar setelah terlebih dahulu memperoleh ijin dan disetujui dari atasannya.

2. Ijin Tidak Dibayar dalam rangka keperluan Sekolah (Skripsi & Tugas Lainnya), Pekerja/Buruh dapat mengajukan ijin tidak dibayar maksimal sebanyak 3 (tiga) kali selama 1 (satu) bulan dan harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dari Kampus/Sekolah yang bersangkutan dan persetujuan dari departemen yang bersangkutan.

Pasal 27 Ijin Tidak Masuk Kerja Karena Sakit

1.Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberikan informasi terlebih dahulu kepada atasan langsung atau bagian administrasi HR dan setelah bekerja kembali wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter (SKD) dari dokter paling lambat 1 (satu) hari setelah masuk kerja.

2.Surat Keterangan Dokter (SKD) akan diakui sebagai ijin yang dibayar setelah dipastikan kebenarannya oleh Dokter Perusahaan dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi/investigasi ke dokter dan Klinik yang mengeluarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) tersebut. Untuk perbaikan SKD yang belum lengkap paling lambat 3 (tiga) hari

3.Surat Keterangan Dokter (SKD) yang tidak diakui berdasarkan verifikasi oleh dokter Perusahaan maka dikategorikan ijin sakit yang tidak dibayar.

Pasal 28 Ijin dengan Upah Penuh

1. Pengusaha dalam hal-hal tertentu wajib memberikan ijin resmi (khusus) kepada Pekerja/Buruh sebagai tanda simpatik dengan tetap memberikan upah dalam hal Pekerja/Buruh tidak melaksanakan kerja karena:

a. Pekerja/Buruh sendiri menikah: 3 hari Kerja;

b. Pekerja/Buruh menikahkan anak: 2 hari kerja;

c. Istri melahirkan/gugur kandungan: 2 hari kerja;

d. Pekerja/Buruh mengkhitankan/membaptiskan anak: 2 hari kerja;

e. Keluarga pekerja (istri, suami, anak, orangtua/mertua, menantu) meninggal dunia: 2 hari kerja;

f. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari kerja;

g. Pekerja/Buruh yang tidak melakukan kerja karena perintah Pengusaha;

h. Pekerja/Buruh yang menjalankan tugas Negara/Perusahaan;

i. Pekerja/Buruh yang melaksanakan tugas organisasi Pekerja/Buruh setelah mendapat persetujuan dari perusahaan;

j. Dalam hal Pekerja/Buruh yang menjalankan perintah agamanya Ibadah Haji/Umroh (agama islam) dan ibadah yang diperintahkan oleh agama selain agama Islam, diberikan ijin khusus dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1) Sudah bekerja selama 1 (satu) tahun.

2) Ijin ibadah diberikan hanya hanya 1 (satu) kali, selama Pekerja/Buruh tersebut bekerja pada Perusahaan.

3) Surat permohonan ijin khusus tersebut harus diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya dengan disertai bukti yang lengkap.

Pasal 29 Cuti Tahunan

1. Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dengan mendapat upah penuh.

2. Pekerja/Buruh wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan cuti, kecuali untuk hal-hal yang bersifat insidentil/mendadak dapat langsung memberitahukan kepada atasannya dan selanjutnya dilaporkan ke bagian HR.

3. Apabila Pekerja/Buruh dalam batas waktu berakhirnya hak cuti belum diambil atau dipergunakan maka pengambilan hak cuti dapat diperpanjang selama 3 bulan.

4. Pekerja/Buruh yang sampai batas waktu perpanjangan tersebut hak cutinya masih belum diambil atau dipergunakan maka hak cuti tersebut akan hangus/hilang.

Pasal 30 Cuti Bersama

1. Cuti bersama berlaku untuk semua Pekerja/Buruh yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2.Pengambilan cuti massal Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal akan diatur sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan jumlah hari yang ditetapkan. Pelaksanaan cuti bersama atau massal akan mengurangi jumlah hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.

3.Bagi Pekerja/Buruh yang belum memiliki hak cuti maka akan diberlakukan hutang cuti dan akan langsung memotong hak cutinya pada saat hak cuti tersebut keluar.

Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

4. Pelaksanaan dan penentuan cuti masal berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 31 Istirahat Haid

1. Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami sakit pada waktu haid, wajib memberitahukan kepada atasannya dan atas hasil pemeriksaan dari dokter klinik perusahaan.

2. Apabila mengalami sakit pada waktu haid lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut harus didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).

3. Perusahaan menyediakan pelayanan medis kepada Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami sakit haid (menstruasi) di tempat kerja, termasuk menyediakan pembalut di klinik Perusahaan.

Pasal 32 Cuti Melahirkan/Cuti Keguguran

1. Pekerja/Buruh perempuan yang hamil memiliki hak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang berwenang.

2. Apabila Pekerja/Buruh perempuan melahirkan diluar perkiraan medis maka tetap diberikan hak cuti selama 3 (tiga) bulan.

3. Pekerja/Buruh perempuan yang masa cuti melahirkannya sudah berakhir akan tetapi belum dapat masuk kerja harus ada Surat Keterangan Dokter (SKD).

4. Apabila dengan sengaja Pekerja/Buruh perempuan menyembunyikan kehamilan dan atau usia kehamilan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

5. Pekerja/Buruh perempuan yang mengalami keguguran memiliki hak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan atau berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD) atau Bidan yang berwenang.

6. Perhitungan 1 bulan adalah 1 bulan kalender.

7. Pelaksanaan pengambilan cuti melahirkan akan dijelaskan dalam SOP cuti melahirkan dan harus dapat dipastikan bahwa seluruh Pekerja/Buruh perempuan yang melahirkan mendapatkan hak cuti melahirkannya.

Pasal 33 Ketentuan Pengajuan Ijin/Cuti

1. Permohonan pengajuan ijin atau cuti harus menggunakan form/web leave yang sudah disediakan oleh Perusahaan.

2. Permohonan ijin atau cuti harus diajukan sebelumnya, permohonan ijin atau cuti yang berlainan bulan harus dibuat terpisah permohonannya

3. Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja karena sakit, musibah, keperluan pribadi ataupun yang mendadak wajib memberitahukan kepada atasannya langsung atau bagian HR dengan melalui surat, telepon, sms, whatsapp atau pun media komunikasi lainnya, dan Pekerja/Buruh tersebut harus ijin memberitahukan kepada pimpinan departemen untuk diketahui oleh HR dengan melampirkan dokumen pendukung.

4. Ijin meninggalkan pekerjaan selama 4 (empat) jam atau lebih akan dilakukan pemotongan upah sebesar upah setengah hari. Upah dipotong dari gaji pokok.

5. Ijin atau cuti dengan menggunakan dokumen palsu apabila terbukti maka akan diproses sesuai dengan tata tertib dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB V Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) & Lingkungan Hidup

Pasal 34 Pedoman Umum

1. Perusahaan dan setiap Pekerja/Buruh harus sadar sepenuhnya bahwa Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.

2. Prinsip pertama yang penting dari produksi adalah keselamatan, dan yang utama adalah mencegah, yaitu antara lain dengan menjaga kebersihan, kerapihan dan penerangan yang cukup di lokasi kerja, menyediakan ventilasi yang baik, membuat tanda peringatan untuk daerah berbahaya, menggunakan alat pelindung diri dan alat pengaman mesin yang sesuai.

3. Untuk keselamatan semua pihak dalam proses produksi, Pekerja/Buruh harus mematuhi dengan sungguh-sungguh standar operasional kerja yang berlaku atau prosedur kerja yang digunakan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain:

a. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.

b. Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya penyakit akibat kerja serta penyakit akibat hubungan kerja.

c. Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.

d. Dilarang melakukan pekerjaan dan atau mengoperasikan mesin-mesin produksi tertentu, kecuali yang ditugaskan dan bertanggung jawab mengoperasikannya.

e. Perusahaan mempekerjakan operator dan/atau petugas khusus yang di dalam kegiatan pekerjaannya wajib memiliki Lisensi K3 dan buku kerja untuk jenis pekerjaan tertentu.

f. Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan.

g. Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin Departemen/Bagian terkait dalam hal ini bagian Safety dan harus diketahui oleh Pimpinan Departemen yang bersangkutan.

4. Dalam hal kesehatan kerja, Pekerja/Buruh harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan antara lain:

a.Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali yang berwenang.

b.Bekerjasama dengan pihak Perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.

c. Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.

d. Harus segera melaporkan kepada bagian pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

atau atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/berbahaya, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh Pekerja/Buruh yang terindikasi terjangkit penyakit menular atau berbahaya.

5. Perusahaan dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk memelihara kebersihan, kerapihan dan ketertiban area kerja agar selalu tercipta tempat kerja yang aman dan nyaman juga ramah lingkungan.

6. Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja atau pimpinannya masing-masing.

7. Dalam hal Pekerja/Buruh mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disampaikan melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan dan kesehatan kerja.

8. Ketentuan dan atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja akan dibuat dan dikembangkan oleh Perusahaan.

9. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Perusahaan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang beranggotakan Pengusaha dan Pekerja/Buruh, bekerja sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan ketentuan yang ada.

10. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dikukuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja, wajib memberikan penyuluhan, pendidikan dan bertanggung jawab atas ditaati dan dilaksanakannya ketentuan K3 serta kelayakan alat-alat K3.

11. Pekerja/Buruh baru atau di rotasi, mutasi dan diperbantukan wajib menerima informasi K3 sebelum mengoperasikan mesin baru di area kerja barunya.

Pasal 35 Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM), Pekerja/Buruh yang mengerjakan jenis-jenis pekerjaan tertentu harus dibimbing dan terhadap Pekerja/Buruh yang tidak memakai alat keselamatan kerja harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan perlengkapan kerja antara lain seperti pakaian kerja, alat kerja dan alat pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap Pekerja/Buruh bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapian, kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja, perlengkapan kerja dan pelindung diri yang telah diberikan / disediakan oleh Perusahaan.

3. Pemberian Alat Pelindung Diri diberikan sesuai dengan standar jangka waktu yang ditetapkan oleh Departemen HSE sesuai masa berlakunya.

4. Pekerja/Buruh dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja (alat pelindung diri dan alat pengaman mesin) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).

5. Pekerja/Buruh yang karena tugasnya diwajibkan untuk memakai APD dan tempat penyimpanannya diatur oleh pimpinan departemen.

6. Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pengaman Mesin (APM).

Pasal 36 Perlindungan Kerja

1. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) sebelum kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang Pekerja/Buruh diterima untuk melakukan pekerjaan dengan tujuan sebagai berikut:

a. Agar Pekerja/Buruh yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai Pekerja/Buruh lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga kesehatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pekerja/Buruh yang lainnya dapat dijamin.

b. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan timbul.

c. Pemeriksaan Kesehatan sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana diperlukan) dan laboratorium, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

2. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan kesehatan (medical check up) berkala yaitu pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh dokter/tim medis dengan tujuan sebagai berikut:

a. Untuk mempertahankan kondisi kesehatan Pekerja/Buruh sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan sedini mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.

b. Dalam hal ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan terhadap Pekerja/Buruh pada pemeriksaan berkala, Perusahaan wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan- kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.

c. Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) berkala bagi Pekerja/Buruh dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

3. Perusahaan wajib melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) khusus yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter secara khusus terhadap Pekerja/Buruh tertentu dengan tujuan sebagai berikut:

a. Untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap Pekerja/Buruh.

b. Pemeriksaan Kesehatan (medical check up) khusus dilakukan juga terhadap:

1) Pekerja/Buruh yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.

2) Pekerja/Buruh yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja perempuan dan Pekerja/Buruh cacat, serta Pekerja/Buruh muda yang melakukan pekerjaan tertentu.

3) Pekerja/Buruh yang terdapat dugaan- dugaan tertentu mengenai gangguan- gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan

4. Pekerja/Buruh Perempuan mendapat perlakuan khusus dalam hal sebagai berikut:

a.Pekerja/Buruh Perempuan yang masuk jam kerja shift malam wajib:

1) Diberikan makanan dan minuman bergizi dan mendapat jaminan keamanan dalam bekerja.

b.Pekerja/Buruh Perempuan hamil wajib mendapat pengaturan kerja sebagai berikut:

1) Tidak bekerja berdiri secara terus menerus.

2) Tidak boleh mengangkat beban berat.

3) Tidak bekerja pada jam kerja shift malam.

4) Tidak bekerja ditempat/dengan bahan chemical berbahaya.

5) Tidak bekerja di area bising, panas dan getaran mesin yang berlebihan

6) Tidak bekerja lembur.

c. Pekerja/Buruh hamil wajib diberikan fasilitas khusus sebagai berikut:

1) Fasilitas toilet duduk di masing-masing gedung.

2) Jalur khusus keluar/masuk Perusahaan dan makan di kantin.

3) Diberikan kemudahan dalam melakukan absensi (barcode) tanpa antri, baik masuk atau pulang kerja.

Pasal 37 Klinik Perusahaan

Untuk menunjang pelayanan kesehatan para Pekerja/Buruh di lingkungan Perusahaan, maka Perusahaan menyediakan fasilitas Klinik di Perusahaan sesuai jam operasional Perusahaan untuk Pekerja/Buruh meliputi pelayanan:

a. Konsultasi medis.

b. Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Dokter Perusahaan.

c. Pelayanan Emergency.

d. Pelayanan Farmasi (pemberian obat-obatan) sesuai dengan standar Daftar Obat Esensial Workers/Labourers who have certain Nasional (DOEN) dan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO).

e. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan kehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja/Buruh yang mengalami haid di Perusahaan)

f. Layanan Bidan (pemeriksaan kehamilan, pemberian obat penunjang kesehatan kehamilan dan menyediakan pembalut wanita untuk Pekerja/Buruh yang mengalami haid di Perusahaan

g. Perawatan sementara (observasi).

h. Menyediakan makan bagi Pekerja/Buruh yang sedang mendapatkan perawatan observasi berdasarkan rekomendasi dokter yang bertepatan dengan istirahat makan.

i. Penyediaan sarana transportasi (emergency) untuk kondisi darurat sesuai rekomendasi dokter Perusahaan.

Pasal 38 Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Lingkungan Kerja

1. Perusahaan mengeluarkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja.

2. Perusahaan memberikan informasi terkait HIV positif dan AIDS serta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan tentang HIV dan AIDS.

3. Perusahaan melindungi pekerja/buruh yang HIV dan AIDS positif dari tindakan dan perlakuan diskriminatif serta pemutusan hubungan kerja.

4. Untuk meminimalisasi resiko terpapar HIV dan AIDS positif di tempat kerja, maka Perusahaan menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja untuk pencegahan HIV positif dan AIDS yang diatur di dalam Standar Operasional Prosedure (SOP) tersendiri.

5. Perusahaan memastikan bahwa Pekerja/Buruh yang HIV dan AIDS positif mempunyai hak atas layanan kesehatan kerja dan kesempatan kerja yang sama dengan Pekerja/Buruh lainnya.

6. Perusahaan dapat melakukan tes HIV dan AIDS atas dasar persetujuan tertulis dari Pekerja/Buruh bersangkutan dan menawarkan layanan konseling kepada Pekerja/Buruh sebelum dan sesudah dilakukan tes HIV dan AIDS.

7. Perusahaan menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV dan AIDS dan pengobatan medis lainnya.

8. Apabila kesehatan Pekerja/Buruh yang menderita HIV dan AIDS positif dalam kondisi buruk maka yang bersangkutan dapat mengajukan ijin sakit menahun/berkepanjangan yang didukung oleh Surat Keterangan Dokter (SKD).

Pasal 39 Lingkungan Hidup

1. Setiap Pekerja/Buruh diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik Perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.

2. Perusahaan dan Pekerja/Buruh berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit di antara Pekerja/Buruh serta keluarganya.

3. Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup, yang berdampak Pekerja/Buruh mengalami kemunduran dalam kesehatannya.

4. Perusahaan dan Pekerja/Buruh berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.

5. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.

6. Perusahaan berkewajiban memberikan penyuluhan tentang Lingkungan Hidup dari Dinas terkait minimal 1 (satu) tahun 2 kali.

BAB VI Pengupahan

Pasal 40 Pengertian Upah

1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha/Perusahaan atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau Peraturan Perundang-Undangan,termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

2. Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

3. Upah tidak dibayar bila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja, kecuali oleh karena hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundang-Undangan.

4. Perusahaan wajib menyusun Struktur dan skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

5. Struktur upah pekerja operator:

a. Gaji pokok: Rp. UMK Kabupaten Brebes

b.Tunjangan tetap:

Tunjangan masa kerja :

a)Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000

b)Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000

c)Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000

c. Tunjangan tidak tetap:

Uang shift: Rp. 12.000

Struktur upah pekerja staff:

a. Gaji pokok: (menyesuaikan masing-masing departemen)

b. Tunjangan pokok:

1) Tunjangan jabatan: (menyesuaikan masing-masing jabatan)

2) Tunjangan masa kerja:

a)Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000

b)Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000

c)Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000

c. Tunjangan tidak tetap:

Uang shift: Rp. 12.000

Pasal 41 Kenaikan Upah

1. Perusahaan melaksanakan penyesuaian Upah berdasarkan perubahan Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral setiap tanggal 1 Januari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah / Gubernur.

2. Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral adalah merupakan komponen upah pokok.

3. Upah Minimum / Upah Minimum Sektoral berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.

4. Penambahan Upah Pokok pada ayat 3 diatas berlaku dengan menyesuaikan dikeluarkannya keputusan dari pemerintah.

5. Perusahaan memberikan kebijakan peninjauan kenaikan upah (dilihat dari prestasi ) setiap bulan April atau Oktober terhadap Pekerja/Buruh yang dinilai mempunyai kinerja terbaik setiap tahun atas rekomendasi (usulan) dari Pimpinan Departemen yang bersangkutan dengan menggunakan dasar penilaian pada:

a. Absensi (kerajinan)

b. Loyalitas

c. Kemampuan Kerja.

d. Kinerja dan Hasil Kerja.

6. Kenaikan upah berkala dilakukan kepada pekerja berdasarkan fungsi, jabatan, dan prestasi kerja. Di luar kenaikan yang diatur oleh pemerintah. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh management.

Pasal 42 Pembayaran Upah (Gaji)

1. Penghitungan upah Pekerja/Buruh dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal tutup buku setiap bulannya dan pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 10 di bulan berikutnya.

2. Bila ada kesalahan nilai atau penghitungan upah maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian upah di bulan berikutnya.

Pasal 43 Upah Selama Pekerja/Buruh Sakit Berkepanjangan (Menahun)

1. Pekerja/Buruh yang telah mendapat ijin sakit berkepanjangan (menahun) dengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku pedoman sebagai berikut :

a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100 % dari Upah.

b Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75 % dari Upah.

c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50 % dari Upah.

d. Untuk 4 bulan selanjutnya, dibayar 25% dari Upah dan sebelum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha.

2. Jika Pekerja/Buruh yang bersangkutan terus tidak masuk kerja karena sakit melebihi 12 bulan dan dibuktikan oleh surat keterangan Dokter yang berlaku, maka Pekerja/Buruh tersebut diPutus Hubungan Kerjanya DEMI HUKUM (dengan sendirinya) dan Pekerja/Buruh tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan / Ketentuan PKB yang berlaku.

3. Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan (menahun) dan tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Ketentuan PKB yang berlaku.

Pasal 44 Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja Selama Pekerja/Buruh Mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja

1. Bagi Pekerja/Buruh yang tidak mampu bekerja sampai dinyatakan sembuh akibat mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dengan didukung oleh surat keterangan Dokter, maka untuk pembayaran upah berlaku pedoman sebagai berikut:

a.Untuk 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari Upah.

b.Untuk 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75%(tujuh puluh lima persen)dari Upah.

c. Untuk 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Upah.

2. Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan pasal 43, mengalami sakit Kecelakaan Kerja, Cacat akibat Kecelakaan Kerja, penyakit akibat kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya, setelah menjalani upah menurun selama 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sesuai dengan Ketentuan PKB yang berlaku.

Pasal 45 Upah Selama Pekerja/Buruh Ditahan Oleh Pihak yang Berwajib

1. Apabila pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas aduan pengusaha maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk 1 orang tanggungan: 25% dari Upah.

b. Untuk 2 orang tanggungan: 35% dari Upah.

c. Untuk 3 orang tanggungan: 45% dari Upah.

d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih: 50% dari Upah.

2. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diberikan kepada pihak keluarga untuk paling lama 6 (enam) bulan berjalan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib

3. Keluarga pekerja yang menjadi tanggungan sesuai dengan ayat 1 tersebut di atas adalah:

Suami/istri, anak yang sah menurut hukum yang menjadi tanggungan pekerja.

Pasal 46 Upah Pekerja/Buruh Selama Dirumahkan

1. Apabila dalam kondisi terpaksa dimana Perusahaan mengalami suatu masalah sehingga menghentikan kegiatan / usaha pekerjaan baik sebagian maupun keseluruhan maka Perusahaan dapat mengambil tindakan merumahkan sebagian maupun keseluruhan Pekerja/Buruh dengan terlebih dahulu memberikan informasi kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Tah Sung Hung.

2. Selama masa dirumahkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan tetap diberikan upah tetap secara penuh, kecuali tunjangan tidak tetap

3. Masa dirumahkan paling lama 3 (tiga) bulan dan bila diperlukan dapat diperpanjang.

4. Apabila Perusahaan dinyatakan tidak dapat melakukan produksi kembali atau menyatakan bangkrut/pailit (failed) maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan kompensasi/pesangon sesuai dengan ketentuan PKB / peraturan perundangan yang berlaku. (berkaitan dengan perusahaan mengalami masalah kepailitan maupun bangkrut).

Pasal 47 Pemotongan Upah

Pemotongan upah Pekerja/Buruh dapat dilakukan langsung oleh Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku diantaranya:

1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

2. Iuran anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

3. Potongan-potongan lain yang disetujui oleh Pekerja/Buruh dan atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Pasal 48 Tunjangan-Tunjangan

Disamping upah pokok, Perusahaan memberikan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Tetap, adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran, yaitu:

Tunjangan Jabatan dan Keahlian.

Tunjangan Masa Kerja

2. Tunjangan Tidak Tetap, adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran, yaitu:

Tunjangan Kehadiran Khusus.

Tunjangan Shift (Shift 2 dan Shift 3).

Pasal 49 Tunjangan Jabatan dan Keahlian

1. Tunjangan jabatan & keahlian diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah ditetapkan memangku jabatan dalam struktur organisasi Perusahaan yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Perusahaan.

2. Besarnya tunjangan jabatan dan keahlian perbulan ditetapkan sesuai dengan Struktur Skala Upah yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

Pasal 50 Tunjangan Masa Kerja (TMK)

1. Tunjangan masa kerja adalah bentuk apresiasi dari Perusahaan terhadap Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerjanya.

2. Besarnya nilai Tunjangan Masa Kerja (TMK) diberikan setiap bulan sesuai masa kerja sebagai berikut:

a. Masa kerja 1-2 tahun: Rp. 5.000

b. Masa kerja 2-3 tahun: Rp. 9.000

c. Masa kerja 3-4 dst: Rp. 12.000

Pasal 51 Tunjangan Kehadiran Khusus

1. Tunjangan kehadiran khusus akan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang masuk kerja selama cuti massal berlangsung (pada hari raya Idul Fitri/hari raya natal/tahun baru, dan hari raya keagamaan lainnya) yaitu sebelum dan sesudah hari “H”.

2. Besarnya tunjangan kehadiran khusus ditetapkan berdasarkan keputusan perusahaan.

Pasal 52 Tunjangan Shift

Kepada pekerja yang bekerja pada shift II dan Shift III diberikan tunjangan shift, besarnya tunjangan shift diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk shift II dan III: Rp. 12.000/hari

Pasal 53 Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

1. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada seluruh pekerja satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Dengan pertimbangan bahwa sebagian besar pekerja merayakan Hari Raya Keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri, maka pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan secara menyeluruh atau secara bersamaan kepada semua Pekerja/Buruh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

3. Tunjangan Hari Raya dibayar selambat- lambatnya satu minggu (7 hari) kerja sebelum Idul Fitri kepada Pekerja/Buruh.

4. Pekerja yang mengundurkan diri / diputus hubungan kerjanya 30 hari kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR.

5. Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan berdasarkan (peraturan perundangan) perundingan antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja, adapun hasil kesepakatan Penghitungan Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut:

a.Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ditetapkan sebagai berikut:

1) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

2) Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja 12 x 1 (satu bulan)

3)Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja sampai dengan 1 (satu) bulan, diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

b. Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:

1) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

2) upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pasal 54 Bonus Keahlian Kerja dan Penghargaan

1. Bonus Keahlian Kerja:

a.Diberikan kepada pekerja level operator yang mempunyai keahlian khusus atau multi skill atau posisi kritikal dalam sebuah proses produksi. Bonus Keahlian Kerja akan diberikan saat pekerja tersebut ditempatkan dan melaksanakan sesuai dengan keahlian yang dipunyai dan diberikan setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.

b.Besarnya bonus keahlian kerja (Insentif) ditetapkan oleh pihak perusahaan.

1) 3 proses Rp. 200.000

2) 5 proses Rp. 300.000

3) 7 proses Rp. 400.000

c. Penilaian dan penghitungan bonus keahlian kerja berdasarkan laporan dari masing – masing pimpinan departemen / bagian terkait.

2. Penghargaan (Reward)

a.Reward dibagi sebagai berikut:

1)Penghargaan

2)Bonus/promosi

b.Penghargaan dan catatan jasa:

1)Menyelesaikan produksi/tugas kerja dan meningkatkan jumlah hasil produksi

2) Merubah design produk menjadi lebih baik, mempunyai prestasi dibidang penemuan/penciptaan, membuat teknologi yang lebih canggih

3) Pekerja yang berusaha keras mematikan api kebakaran.

4) Berjasa dalam memasukan ide cemerlang yang masuk akal atau melaporkan perbuatan penggelapan barang.

5) Loyal terhadap perusahaan, sangat bertanggung-jawab, berkorban untuk kepentingan orang lain.

6)Pekerja teladan.

7)Berjasa dalam penghematan bahan bakar atau mendaur ulang barang yang tidak berguna.

8)Menyarankan sistem manajemen yang berkualitas, hasilnya memuaskan setelah digunakan.

9) Besaran nilai nominal penghargaan disesuaikan dengan kaizen.

Pasal 55 Dinas Luar

1. Dinas luar adalah perjalanan yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh atas permintaan Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas diluar lingkungan Perusahaan.

2. Dinas luar terdiri dari:

a. Perjalanan dinas luar dalam negeri.

3. Pekerja/Buruh yang melakukan perjalanan dinas tersebut, maka kepadanya berhak atas (disesuaikan dengan penerapan yang dijalankan di TSH):

a. Biaya transportasi/alat transportasi (mobil perusahaan);

b. Biaya lainnya yang berhubungan dengan kepentingan dinas tersebut ditanggung Perusahaan.

BAB VII Fasilitas dan Bantuan Kesejahteraan

Pasal 56 Seragam Kerja

1. Perusahaan memberikan seragam kerja kepada seluruh Pekerja/Buruh, untuk Pekerja/Buruh pada tingkat Supervisor kebawah.

2. Bentuk, warna dan bahan seragam kerja ditentukan berdasarkan keputusan perusahaan.

3. Setiap Pekerja/Buruh wajib mengenakan baju seragam kerja yang sudah diberikan oleh Perusahaan setelah melewati masa percobaan 3 bulan.

4. Pekerja/Buruh yang tidak mengenakan seragam kerja di lingkungan Perusahaan pada saat jam kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Perusahaan akan memberikan penggantian baju seragam sebanyak 2 (dua) potong dalam 1 (satu) tahun.

6. Pemakaian seragam Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dipergunakan dalam upaya untuk kepentingan serikat pekerja.

7. Untuk hari Sabtu dan jam kerja lembur pada hari libur diperbolehkan memakai pakaian bebas, rapi dan sopan kecuali Security.

Pasal 57 Kartu Pengenal dan Absensi

1. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan kartu pengenal:

a. Kartu pengenal harus dipakai sesuai aturan (digantung di leher) selama berada di lingkungan Perusahaan, apabila pada saat bekerja pemakaian kartu pengenal/kartu absensi mengganggu proses kerja di bagian tertentu maka diperbolehkan untuk sementara waktu menyimpannya di saku dan dipergunakan kembali saat pulang kerja.

b. Pekerja/Buruh tidak boleh meminjamkan kartu pengenal/kartu absensi untuk digunakan oleh Pekerja/Buruh lainnya. Saat melakukan absensi, Pekerja/Buruh harus antri dan melakukan absensi di tempat yang sudah ditentukan. Bagi pekerja/buruh yang melakukan absensi untuk orang lain maka akan diambil tindakan disipliner terhadap pekerja/buruh tersebut.

c. Setiap penyalahgunaan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan kartu pengenal/kartu absensi akan diberikan tindakan disipliner.

2. Prinsip Nomor Induk Karyawan (NIK):

NIK tidak akan berubah saat Pekerja/Buruh mulai bekerja sampai Pekerja/Buruh mengundurkan diri/keluar dari Perusahaan.

3. Tata Cara Penggantian Kartu Pengenal:

a. Pekerja/Buruh yang kartu pengenal dan atau kartu absensi yang rusak harus segera melaporkan ke HR melalui atasannya di bagian masing-masing dengan menyerahkan kartu pengenal yang rusak, kemudian pihak HR akan menindaklanjuti atau menggantikan dengan kartu pengenal yang baru.

b. Apabila kartu pengenal dan atau kartu absensi yang hilang harus melapor segera ke HR melalui atasannya, kemudian pihak HR akan menggantikan dengan kartu pengenal yang baru dan apabila kartu pengenal yang lama ditemukan maka yang berlaku adalah kartu yang baru dan kartu yang lama harus dikembalikan ke pihak HR.

c. Pada saat masuk kerja, Pekerja/Buruh yang kartu pengenalnya hilang, rusak atau tidak dibawa, harus melapor ke bagian Security untuk dilaporkan agar mendapatkan kartu tanda pengenal sementara.

4. Check Roll:

a. Pekerja/buruh yang masuk ataupun pulang kerja wajib mencatatkan diri di checkroll/absensi pada alat pencatat waktu (finger scan) di tempat yang telah ditentukan.

b. Waktu untuk melakukan absensi pada saat masuk kerja dilakukan 15 menit sebelum dimulai jam kerja sampai waktu kerja dimulai dan pada saat pulang maksimum 15 menit sesudah jam kerja selesai.

c. Absensi yang dilakukan diluar point b dikategorikan sebagai penyimpangan absensi (abnormal), Pekerja/Buruh harus melapor ke ADM masing-masing departemen/pimpinan atau atasannya dan admin HR untuk memberikan keterangan mengenai penyimpangan absensi tersebut.

d. Pekerja buruh yang tidak mencatatkan diri/finger scan pada waktu masuk atau pulang kerja karena lupa atau kartu pekerja rusak, hilang, wajib mengisi formulir tidak fingerscan dan atas sepengetahuan atasannya langsung maka yang bersangkutan dianggap masuk bekerja.

e. Pekerja/buruh yang terlambat melakukan finger scan disebabkan karena (force majeure) dianggap masuk bekerja setelah melaporkan kepada atasan langsung dengan disertai bukti dan atasan yang bersangkutan akan melaporkan hal tersebut kepada HR.

f. 2 menit baru tiba setelah jam kerja dimulai dianggap terlambat. Pulang lebih awal 2 menit sebelum jam kerja selesai dianggap pulang cepat. Lambat datang atau cepat pulang melebihi 2 menit harus dikemukakan alasannya jika tidak maka akan diberikan surat peringatan.

g. Bagi pekerja/buruh yang hamil diperkenankan untuk pulang 2 menit lebih awal.

h. Mekanisme dan tata cara absensi diberlakukan sama untuk seluruh Pekerja/Buruh PT. Tah Sung Hung Indonesia tanpa diskriminasi.

Pasal 58 Fasilitas Tempat Makan dan Minum

1. Perusahaan menyediakan fasilitas kantin dan menyediakan makan minimal 1 (satu) kali sehari untuk 8 (delapan) jam kerja. Untuk Pekerja/Buruh yang lembur 3 (tiga) jam akan diberikan makanan lembur.

2. Bulan puasa fasilitas makan akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 5.000. Apabila pekerja/buruh lembur 2 (dua) jam kerja maka akan mendapatkan snack. Untuk pekerja/buruh yang bekerja pada shift 2 akan tetap memperoleh makan walaupun saat bulan puasa.

3. Fasilitas makan tidak bisa diuangkan kecuali jika Perusahaan tidak menyediakan makan untuk pekerja/buruh yang bekerja, setiap pekerja/buruh akan diberikan penggantian sebesar Rp. 5.000.-

4. Penggantian uang makan pada waktu dinas luar diatur tersendiri.

5. Perusahaan menyediakan fasilitas air minum yang higienis di lingkungan kerja sesuai dengan kebutuhan Pekerja/Buruh.

6. Untuk menjaga kualitas menu makan di kantin, maka dibentuk tim monitoring yang melibatkan HSE committee, Labor, Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 59 Makanan Tambahan

Makanan tambahan berupa susu diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan kriteria sebagai berikut:

1. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di bagian yang sifat pekerjaannya mengandung bahan kimia (solvent base area), maka Perusahaan akan memberikan susu sebanyak 6 pcs untuk 2 minggu sekali (untuk setiap hari Senin, Rabu dan Jumat).

2. Pekerja/Buruh yang hamil 6 bulan maka Perusahaan akan memberikan susu sebanyak 6 pcs untuk 2 minggu sekali (untuk setiap hari Senin, Rabu dan Jumat).

Pasal 60 Fasilitas Beribadah dan Sosial

1. Fasilitas Beribadah, dalam rangka pembinaan rohani bagi Pekerja/Buruh, maka Perusahaan menyediakan fasilitas sebagai berikut:

a. Perusahaan memberikan kesempatan dan menyediakan fasilitas peribadatan bagi Pekerja/Buruh di lingkungan Perusahaan.

b. Perusahaan memberikan bantuan dana sesuai dengan kebijakan untuk kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pekerja/buruh di lingkungan Perusahaan.

c. Dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, Perusahaan memberikan kesempatan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

d. Penggunaan dan pengaturan tempat ibadah umat Islam (Masjid) ditangani oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang terbentuk, dan untuk umat yang lain ditangani oleh organisasi keagamaannya.

e. Perusahaan memberikan fasilitas, dispensasi dan keleluasaan kepada Pengurus Keagamaan untuk melakukan pengelolaan kegiatan beribadah sesuai dengan kebutuhannya sepanjang tidak melanggar tata tertib yang diatur di PKB dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fasilitas Sosial, dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh dan sesama Pekerja/Buruh, maka Perusahaan memberikan bantuan sarana dan prasarana kegiatan sebagai berikut:

a. Kesenian/Hiburan dan Olahraga:

1) Perusahaan mendukung setiap kegiatan pentas seni dan olahraga yang diprakasai oleh serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan dinamis di lingkungan Perusahaan.2) Segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk pentas seni dan olahraga pelaksanaannya tidak akan mengganggu kegiatan produksi di perusahaan.3) Dalam rangka untuk meningkatkan kondisi kesehatan Pekerja/Buruh maka Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana olahraga di lingkungan Perusahaan.

b. Rekreasi/Darmawisata:

1) Perusahaan memfasilitasi darmawisata atau rekreasi yang diadakan oleh Pekerja/Buruh berdasarkan proposal yang diajukan kepada Perusahaan.

2) Perusahaan memberikan subsidi biaya rekreasi tahunan kepada Pekerja/buruh sesuai dengan kemampuan dan kebijakan Perusahaan.

3) Panitia pelaksana dikoordinir oleh Perusahaan dan pembentukannya dilakukan secara bersama-sama oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

4) Panitia darmawisata yang terbentuk dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan transparan tanpa dipersulit dari pihak manapun demi kelancaran darmawisata tersebut.

5) Perusahaan Bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh melakukan fungsi control terhadap kinerja panitia darmawisata.

6) Panitia darmawisata bertanggungjawab kepada Perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pasal 61 Santunan Kematian

1. Perusahaan memberikan santunan kematian berupa uang kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya yang meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

b. Istri/Suami yang sah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

c. Anak yang sah secara hukum (di bawah 21 tahun) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Bila pekerja/buruh akibat kecelakaan atau bukan akibat kecelakaan kerja, perusahaan akan memberikan santunan kematian, uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 166.

Pasal 62 Santunan Musibah

Perusahaan memberikan santunan musibah kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Bencana Alam dan Kebakaran yang besarannya ditentukan oleh kebijakan Perusahaan.

BAB VIII Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Pasal 63 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

1. Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan semua pekerja/buruh dalam program BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dalam hal ini:

a. Program BPJS ketenagakerjaan:

1) Jaminan kecelakaan kerja;

2) Jaminan kematian;

3) Jaminan hari tua;

4) Jaminan pensiun.

b. Program BPJS Kesehatan.

1) Pelayanan Kesehatan/jaminan pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja/buruh.

2. Besaran iuran tersebut diatas:

a. Untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ditanggung oleh Perusahaan.

b. Untuk jaminan hari tua ditanggung oleh Perusahaan dan Pekerja/Buruh sebesar 5,7% dengan perincian:

1) Ditanggung Perusahaan sebesar 3,7% dari upah sebulan.

2) Ditanggung Pekerja/buruh sebesar 2% dari upah sebulan.

c. Untuk jaminan pensiun ditanggung oleh Perusahaan dan Pekerja/buruh sebesar 3% dengan perincian:

1) Ditanggung Perusahaan sebesar 2% dari upah sebulan.

2) Ditanggung Pekerja/buruh sebesar 1% dari upah sebulan.

d. Untuk jaminan Kesehatan ditanggung oleh perusahaan dan pekerja/buruh sebesar 5% dengan perincian:

1) Ditanggung perusahaan sebesar 4% dari upah sebulan.

2) Ditanggung pekerja/buruh sebesar 1% dari upah sebulan.

e. Untuk jaminan kematian perinciannya adalah sebagai berikut:

1) Ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar 0,30% x upah (gaji pokok + tunjangan tetap).

2) Manfaat jaminan kematian dibayarkan kepada ahli waris pekerja/buruh selaku peserta yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

f. Untuk jaminan kecelakaan kerja perinciannya adalah sebagai berikut: Besarnya iuran JKK ditanggung atau dibayar oleh perusahaan sebesar 0,89 x upah (gaji pokok + tunjangan tetap).

3. Perusahaan berkewajiban memberikan kartu BPJS ketenagakerjaan, BPJS pensiun dan BPJS Kesehatan kepada pekerja/buruh setelah mendapatkan kartu dari BPJS.

BAB IX Pelecehan, Kekerasan dan Keluh Kesah

Pasal 64 Penyampaian Keluh Kesah

1. Perusahaan memberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk menyampaikan keluh kesah dalam hubungan kerja, sepanjang penyampaian keluh kesah tersebut tidak melanggar ketentuan dalam PKB ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Prosedur penyampaian keluh kesah adalah sebagai berikut:

a. Pada tahap awal, pekerja/buruh dapat menyampaikan keluh kesah kepada atasan langsung untuk dimohonkan penyelesaian dengan berdasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan. Pekerja/buruh dapat langsung menyampaikan secara online melalui aplikasi WOVO.

b. Dalam hal atasan langsung tidak dapat menyelesaikan atau pekerja/buruh tidak puas atas penyelesaian tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan masalahnya pada atasannya yang lebih tinggi dan dapat didampingi oleh 1 (satu) orang korlap/perwakilan anggota Serikat pekerja/serikat buruh di tempat pekerja/buruh bekerja.

c. Dalam hal atasannya yang lebih tinggi tidak dapat menyelesaikan atau pekerja/buruh dalam penyelesaian tersebut, pekerja/buruh dapat meminta bantuan kepada serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat mewakilinya dan ataupun mendampinginya dalam penyelesaian keluh kesahnya lebih lanjut ke HRD.

d. Dalam hal penyelesaian keluh kesah di tingkat perusahaan tidak ditemukan jalan keluar yang terbaik maka pekerja/buruh dapat menyampaikan lebih lanjut kepada bagian pengawasan dinas tenaga kerja setempat.

Bab X Tata Tertib Kerja

Pasal 65 Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh

1. Dilarang memasuki area kerja dan wilayah tertentu yang telah ditentukan pada hari libur tanpa ijin.

2. Dilarang menerima suap baik uang maupun barang dari sesama pekerja, supplier, subcontractor baik secara langsung maupun tidak langsung

3. Dilarang menyalahgunakan jabatan, kedudukan maupun kekuasaan yang dimiliki atau diberikan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi.

4. Dilarang mengerjakan tugas pekerjaan orang lain (yang bukan pekerjaannya) tanpa ijin pimpinan

5. Menggunakan peralatan yang dilarang pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

6. Dilarang menggunakan atau menjalankan mesin atau perlengkapan lain yang bukan menjadi tanggung jawabnya, kecuali dengan seizin pimpinan

7. Dilarang merusak pengumuman milik perusahaan atau pengumuman milik serikat pekerja yang telah diizinkan oleh perusahaan.

8. Dilarang tidur di waktu kerja.

9. Dilarang memberikan Surat Keterangan Dokter yang dibuat berdasarkan permintaan pribadi yang tidak sesuai dengan hasil diagnosa dokter yang bersangkutan

10. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda sejenis dalam lingkungan perusahaan yang membahayakan bagi pekerja itu sendiri, rekan sekerja maupun perusahaan

11. Dilarang membawa minuman keras, obat terlarang, mabuk, membawa dan menyimpan serta menggunakan narkoba, melakukan segala bentuk perjudian, bertengkar atau berkelahi dengan sesama pekerja, pimpinan didalam lingkungan perusahaan

12. Dilarang menempelkan atau mengedarkan poster atau selebaran yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin dari perusahaan dan serikat pekerja.

13. Dilarang melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual dan perbuatan tidak sopan lainnya didalam lingkungan perusahaan

14. Dilarang merokok atau menyalakan api di lingkungan perusahaan, kecuali ditempat tempat yang telah ditentukan.

15. Dilarang merusak dengan sengaja yang menyebabkan rusaknya aset perusahaan.

16. Dilarang menganiaya atau melukai, menghina secara kasar atau mengancam baik itu menggunakan kekerasan secara fisik maupun perkataan yang tidak sopan yang merendahkan martabat manusia terhadap pengusaha, pimpinan perusahaan dan teman sekerja

17. Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja

18. Tidak memakai peralatan dan perlengkapan kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan

19. Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan

20. Dilarang terlambat masuk kerja

21. Dilarang membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya

22. Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang masuk atau keluar

23. Dilarang menghasut atau membujuk, provokasi teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan

24. Dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah atau ijin pimpinannya

25. Dilarang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin pimpinan atau berhenti bekerja sebelum waktunya

26. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter atau tenaga medis perusahaan

27. Dengan sengaja membawa, menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan

28. Dengan sengaja, ceroboh atau memberikan perintah, yang membahayakan orang lain

29. Dilarang melakukan aktivitas atau transaksi peminjaman atau penggandaan dalam bentuk uang maupun barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memberikan bunga atau melakukan praktek bank gelap (praktek rentenir) di dalam lingkungan PT. TAH SUNG HUNG

30. Dilarang menahan atau mengambil gaji atau slip gaji milik pekerja lain dengan alasan apapun tanpa surat kuasa yang sah dari pemiliknya

31. Dilarang mengadakan transaksi jual beli barang apapun di dalam lingkungan Perusahaan

32. Tidak memakai Kartu Pengenal Karyawan dalam lingkungan perusahaan, kecuali di tempat tertentu yang telah ditentukan

33. Dilarang merusak atau menghilangkan Kartu Pengenal Karyawan sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan

34. Dilarang memasuki tempat terlarang tanpa seizin yang berwenang

35. Menolak panggilan secara tertulis dari atasan atau manajemen dalam hubungan kerja

36. Dilarang melakukan tindakan kejahatan, seperti: menggelapkan, menipu, manipulasi, memperdagangkan barang terlarang di dalam lingkungan Perusahaan.

37. Dilarang melakukan tindakan kejahatan, seperti:

a. Mengambil barang hasil produksi perusahaan

b. Mengambil bahan baku produksi

c. Mengambil spare part mesin produksi

d. Mengambil barang atau asset perusahaan

e. Mengambil milik teman sekerja

38. Bekerja tidak efisien, seperti: membaca majalah atau menulis surat pribadi dan tidur pada waktu jam kerja

39. Dilarang manipulasi dan/atau mengabsenkan atau diabsenkan oleh orang lain baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun rekan sekerja, termasuk dalam hal mana pekerja yang di absenkan berada maupun tidak berada di tempat kerja atau didalam lingkungan perusahaan

40. Pekerja dilarang tidur, tidur-tiduran di masjid/mushola/tempat sholat pada waktu kerja maupun waktu istirahat kerja

41. Dilarang menyalahgunakan tempat shalat ataupun ijin shalat untuk istirahat atau kepentingan lain di dalam jam kerja kecuali untuk shalat

42. Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah / masjid / mushola dan tidak menggunakannya untuk keperluan selain beribadah

43. Dilarang melakukan pertemuan atau rapat produksi diluar jam kerja

44. Pimpinan diharuskan menginformasikan mengenai hak cuti tahunan kepada pekerjanya dan mengatur kelancaran cuti tahunan tersebut serta dilarang menolak pengajuan cuti untuk yang ke 2 (dua) kalinya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan pada saat terjadi kondisi tertentu sesuai dengan kondisi pekerjaan.

45. Dilarang membocorkan informasi rahasia perusahaan ke pihak yang tidak berwenang

Pasal 66 Hak Karyawan

1. Setiap karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja dan atau Surat Keputusan Perusahaan dan juga Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Setiap karyawan berhak atas imbalan berupa upah, tunjangan dan pendapatan lain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

3. Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.

4. Setiap karyawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit yang diderita sesuai peraturan yang berlaku atau kebijakan Perusahaan.

5. Setiap karyawan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

6. Setiap karyawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.

Pasal 67 Kewajiban Karyawan

1. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sesuai dengan Standard Operation Procedure, Instruksi Kerja, dan Job Description yang telah ditentukan.

2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bersama.

3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan Perusahaan.

4. Karyawan wajib berusaha mencapai standar atau target produktivitas kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan jabatannya.

5. Karyawan wajib berusaha meningkatkan kedisiplinan, kualitas dan kuantitas hasil kerjanya.

6. Karyawan wajib tundukmematuhi dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan Peraturan Perusahaan, Tata Tertib Perusahaan, Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku saat ini maupun mendatang.

7. Pelanggaran atas Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Tata Tertib Perusahaan dan/atau Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaian dapat dikenakan sanksi atau denda.

8. Karyawan memberitahukan segera dan menyeluruh kepada Perusahaan, seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan informasi rahasia lainnya yang bersifat hak cipta Perusahaan. Semua kekayaan intelektual pembuatan, penemuan, pemikiran, atau penjabaran yang dilaksanakan oleh karyawan mutlak sepenuhnya menjadi milik tunggal Perusahaan, dan Perusahaan berhak memiliki seluas- luasnya sesuai hukum, penggunaan eksklusif daripadanya. Seluas mungkin, semua properti intelektual tersebut merupakan “karya yang dibuat atas upah”.

Pasal 68 Pembinaan

1. Perusahan dapat mengambil tindakan disiplin terhadap setiap pekerja yang melakukan pelanggaran dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2. Sanksi dan tindakan disiplin untuk pelanggaran tata tertib dan disiplin adalah berupa:

a. Teguran Lisan

Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ringan yang tidak termasuk kedalam kategori pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan ataupun melakukan pelanggaran yang memungkinkan akan diberikan Surat Peringatan maka SEA akan memberikan pembinaan Teguran Lisan sebanyak 1 (satu) kali yang diberikan secara tercatat.

b. Surat Peringatan

Masa berlaku surat peringatan, sbb:

1) Surat peringatan pertama, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.

2) Surat peringatan kedua, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.

3) Surat peringatan ketiga, dengan jangka waktu berlaku 6 (enam) bulan.

c. Skorsing

1) Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan sebagai sanksi.

2) Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lain yang biasa diterima karyawan.

3) Jika pada proses PHK tidak ditemukan syarat-syarat untuk sahnya proses PHK maka karyawan dikembalikan untuk bekerja kembali.

4) Pemutusan Hubungan Kerja

3.Surat peringatan tersebut diberikan tidak perlu menurut urutannya tetapi sesuai nilai besar/kecilnya dan kategori kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan

4. Pemberian Surat peringatan adalah hak dan wewenang perusahaan yang dalam hal ini diwakili oleh SEA.

Pasal 69 Sanksi-Sanksi

Beberapa pelanggaran dan tindakan disiplin yang diberikan:

1. Pelanggaran dengan diberikan Teguran Lisan:

a. Tidak mematuhi tata tertib Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

b. Tidak melaksanakan tugas pada waktu yang telah ditentukan.

c. Karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin kepada pimpinan/atasan serta kepada HRD.

d. Karyawan yang tidak masuk kerja secara mendadak tanpa memberi kabar dengan alasan-alasan yang sah kepada pimpinan/atasan Perusahaan atau HRD.

e. Memulai tugas tanpa terlebih dahulu memeriksa setiap alat peralatan dan perlengkapan, serta bahan-bahan/material yang akan dipakainya.

f. Tidak berpakaian rapih, sopan dan bersih sesuai dengan norma kepatuhan dan ketentuan Perusahaan, karyawan laki-laki diharapkan berambut rapih.

g. Tidak melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin serta dengan penuh tanggung jawab.

h. Tidak berlaku sopan, tidak saling hormat- menghormati, tidak menghargai terhadap sesama karyawan.

i. Melakukan parkir di tempat yang bukan ditentukan oleh Perusahaan.

j.Tidak mengantri saat melakukan finger scan.

k. Dengan sengaja mengotori atau meludah di sembarang tempat seperti di lantai tempat kerja, ruangan kantor.

l. Membuang sampah secara sembarangan tidak pada tempatnya.

m.Tidak mengenakan alat peralatan atau perlengkapan kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

n. Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, setelah selesai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.

o. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Teguran Lisan.

2. Pelanggaran dengan diberikan Surat Peringatan PERTAMA:

a. Melakukan pelanggaran ulang setelah diberikannya Teguran Lisan tercatat.

b. Terlambat masuk kerja lebih dari 2 menit sebanyak 4 (empat) kali dalam satu bulan, tanpa alasan yang jelas.

c. Pekerja mangkir/alpha sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

d. 3 (tiga) kali dalam sebulan tidak melakukan checkroll/scan/mengisi daftar hadir/absensi.

e. Dengan sengaja menghilangkan dan/atau merusak alat perlengkapan kerja, alat pelindung diri (APD) atau ID Card (Kartu Tanda Karyawan).

f. Membuat keributan atau kekisruhan di tempat kerja dan tidak berkenan mematuhi setelah dinasehati oleh pimpinan/atasan/Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan HRD.

g. Mengerjakan tugas/pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi pimpinan/atasan dan mengakibatkan kesalahan dalam pekerjaannya (proses kerja).

h. Membawa tas atau bungkusan besar maksimal lebih dari 20 cm ke dalam lingkungan kerja (area produksi) yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

i. Merokok di area lingkungan Perusahaan.

j. Boros dalam menggunakan bahan baku mengakibatkan kerugian Perusahaan.

k. Ibu hamil dengan sengaja tidak berkenan melaporkan kehamilannya kepada pimpinan/atasan/Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, HSE, HRD dan klinik perusahaan.

l. Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin pimpinan/atasan atau berhenti bekerja sebelum waktunya.

m. Bekerja tidak efisien pada waktu jam kerja.

n. Menolak pemeriksaan atas kesehatannya oleh dokter/tenaga medis Perusahaan.

o. Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang masuk/keluar.

p. Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja.

q. Memasuki tempat yang dilarang tanpa seijin yang berwenang.

r. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dan diketahui oleh pimpinan/atasannya, tetapi tidak diambil tindakan maka atasan pekerja tersebut terkena tindakan disiplin.

s. Tidak mematikan listrik, komputer, mesin produksi atau tidak merapikan barang- barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.

t. Menerima kunjungan pribadi dalam jam kerja tanpa seijin pimpinan/atasan.

u. Membawa pulang alat perlengkapan kerja yang biasa digunakan di tempat kerja atau peralatan kerja yang hanya dapat digunakan di tempat kerjanya tanpa ijin tertulis dari pimpinan/atasan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

v. Menolak panggilan secara tertulis dari pimpinan/atasan dan HRD dalam hal hubungan kerja.

w. Mengadakan transaksi jual beli barang apapun di dalam lingkungan Perusahaan.

x. Karena kecerobohannya menyebabkan timbulnya resiko terkena bahaya bagi asset Perusahaan.

y. Di luar jam kerja atau hari kerja berada di lingkungan Perusahaan (dengan batasan sampai dengan Pos Security) tanpa ijin, setelah mendapatkan Teguran Lisan tercatat.

z. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Surat Peringatan Pertama (1).

3. Pelanggaran dengan diberikan Surat Peringatan KEDUA:

a. Melakukan pelanggaran ulang untuk kategori yang sama dalam masa berlakunya Surat Peringatan Pertama tercatat.

b. 2 (dua) kali mangkir/alpha dalam sebulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

c. Memanipulasi absensi untuk kepentingan diri sendiri ataupun rekan kerja, dalam hal pekerja berada maupun tidak berada di tempat kerja atau di dalam lingkungan Perusahaan.

d. Tidak menghiraukan perintah-perintah resmi/khusus dari Perusahaan melalui pimpinan/atasan langsung atau pimpinan/atasan Perusahaan.

e. Melakukan pengkoordiniran dan pemungutan dalam bentuk apapun di dalam maupun di luar area Perusahaan tanpa persetujuan dari pimpinan/atasan dan HRD.

f. Terbukti seorang pimpinan/atasan yang mengetahui karyawatinya sedang mengandung (hamil) namun tidak melaporkannya kepada HSE, HRD, dan klinik Perusahaan.

g. Terbukti seorang pimpinan/atasan mempekerjakan karyawatinya yang sedang mengandung (hamil) dengan usia kandungan di atas 8 ½ bulan.

h. Melanggar prosedur kerja/SOP (standard operation procedure) yang berlaku di Perusahaan.

i. Menyebarkan/mengedarkan pamflet/buletin, selebaran dan lain-lain tanpa adanya ijin dari Perusahaan dan Serikat Pekerja atau mencoret-coret di dalam lingkungan Perusahaan.

j. Kualitas dan volume suara seperti membentak, suara keras yang tidak perlu (suara yang keras/teriak dekat sekali dengan telinga) yang dilakukan di depan umum / tempat kerja.

k. Melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit tanpa disertai luka.

l. Pelarangan yang tidak masuk akal, seperti melarang / menyuruh menunda ke klinik sampai pekerjaan selesai dahulu, melarang mendapat perawatan kesehatan, melarang sakit, melarang beristirahat / makan / minum pada jam istirahat, melarang berbicara, melarang cuti, dsb.

m. Perkataan yang menekan psikologis seseorang seperti; saya gampar kamu, kamu tidak akan mendapat gaji jika tidak melakukan perintah saya, dsb.

n. Menunjukan perilaku yang mengarah pada hasrat seksual, termasuk gerak gerik seksual seperti siulan, menatap bagian sensitif tubuh, berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang dengan tujuan seksual, dsb.

o. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Surat Peringatan Kedua (2).

4. Pelanggaran dengan diberikan Surat Peringatan KETIGA:

a. Melakukan pelanggaran ulang untuk kategori yang sama dalam masa berlakunya Surat Peringatan Pertama (1) dan Surat Peringatan Kedua (2).

b. 3 (tiga) kali atau lebih melakukan mangkir/alpha secara berturut-turut ataupun secara tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

c. Menolak melakukan/melaksanakan perintah kerja yang wajar dari pimpinan/atasan tanpa alasan yang sah.

d. Membungakan uang (rentenir), menyuap, pemerasan serta pemungutan liar di lingkungan Perusahaan.

e. Terbukti merokok di area terlarang/berbahaya dalam lingkungan Perusahaan (area produksi, area pembuangan limbah, area chemical, area warehouse, area FGWH, area PLN Room, area kitchen dan area mixing room).

f. Melakukan pekerjaan tidak secara hati- hati/ceroboh, sehingga menimbulkan kerusakan yang merugikan Perusahaan atau Perusahaan perlu/harus mengganti kerugian atas kecerobohannya kepada pihak ketiga.

g. Merusak papan pengumuman milik Perusahaan.

h. Membawa kendaraan Perusahaan tanpa ijin resmi mengendarai kendaraan tersebut.

i. Tidur pada saat jam kerja (kecuali dalam kondisi sakit).

j. Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit disertai luka/cidera ringan.

k. Perkataan yang bernuansa seksual seperti ajakan seksual, istilah seksual (malam jumat, tumpak, main di Kasur), dsb.

l. Perkataan kasar / tidak pantas / merendahkan seperti sebutan binatang (anjing, babi, monyet, dll), sebutan manusia (tuli, buta, bisu, dll), sebutan spiritual (anak setan, anak dajjal, dll), sebutan intelektual (bodoh, tidak punya otak, gila, dll) ke teman kerja atau pengusaha di lingkungan Perusahaan.

m. Emosi yang tidak terkendali seperti menarik / melempar / membanting / menendang barang (walaupun tidak kena), dsb ke teman kerja atau pengusaha di lingkungan Perusahaan.

n. Membuat / mengirim sesuatu (teks / gambar / suara dsb) yang bermuatan negatif meliputi muatan seksual, dll. melalui media seperti surat, SMS, surat elektronik dsb.

o. Menyentuh / memegang / mengusap / meremas / memeluk / mencium dsb bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan meliputi bahu, punggung, pinggang, paha, betis atau menarik pakaian dalam (tali bra, celana dalam, dsb.).

p. Terbukti seorang pimpinan/atasan menegur karyawannya di depan orang banyak dengan nada keras/kasar atau menggunakan bahasa yang kurang sopan, dengan maksud merendahkan martabat manusia dan mempermalukan di depan umum.

q. Memaki-maki dengan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada karyawannya di depan muka umum/ di tempat kerja dengan bahasa yang melecehkan nama baik karyawan.

r. Ibu hamil yang sudah diberikan Surat Keterangan cuti kelahiran, namun tidak mau melaporkan ke pimpinan/atasan/Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, HSE, HRD/tidak mau menggunakan/melaksanakan cuti sesuai ketentuan.

s. Terbukti menyuruh, membiarkan, mengijinkan kepada karyawan lain untuk memakai alat perlengkapan/peralatan kerja atau inventaris Perusahaan tanpa seijin pimpinan/atasan untuk kepentingan pribadi.

t. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pekerjaan.

u. Menggunakan peralatan yang dilarang pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

v. Menahan atau mengambil slip gaji, kartu BPJS, buku rekening dan kartu ATM (yang merupakan alat pembayaran gaji/upah) milik karyawan lain dengan alasan apapun tanpa surat kuasa yang sah dari pemiliknya.

w. Tidak melakukan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua atau kegiatan lain yang dianjurkan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan Kesehatan masyarakat kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam kurun waktu tiga (3) bulan setelah diterima bekerja sebagai karyawan PT. TSH. Hal ini tidak diberlakukan kepada karyawan yang memiliki riwayat penyakit bawaan atau turunan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

x. Kesalahan-kesalahan lain yang dinilai setara dengan pemberian Surat Peringatan Ketiga (3).

5. Pelanggaran berat dengan diberikan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.

e.menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit disertai luka/cedera berat, dan seterusnya.

h. Melakukan perundungan/ bullying yang menyebabkan luka berat, gangguan psikologis, trauma, stress berat, dsb.

i. Menyentuh / memegang / mengusap / meremas / memeluk / mencium dsb bagian sensitif tubuh orang lain tanpa persetujuan meliputi bibir, payudara, pantat, dan alat kelamin) di lingkungan Perusahaan.

j. Melakukan perbuatan rasisme atau mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golong) di lingkungan Perusahaan.

k. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

l. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

m. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara

n. Memalsukan dokumen penting (KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, dan lainnya yang berhubungan dengan identitas seseorang).

o. Menerima dan memberi suap baik uang maupun barang dari sesama karyawan, supplier, subcontractor baik secara langsung maupun tidak langsung.

p. Menyalahgunakan jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan yang dimiliki/diberikan oleh Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

q. Melakukan aktivitas atau transaksi peminjaman atau penggandaan dalam bentuk uang maupun barang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memberikan bunga atau melakukan praktek bank gelap (rentenir) di dalam lingkungan Perusahaan.

r. Membawa senjata tajam, senjata api, bahan bakar, bahan peledak, atau benda- benda sejenis dalam lingkungan Perusahaan yang tidak sehubungan dengan pekerjaannya.

s. Melakukan konspirasi dalam lingkungan perusahaan, kegiatan rahasia yang bersifat merusak, melawan hukum, negatif yang dapat menyebabkan kerugian bagi sesama karyawan dan Perusahaan.

t. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 70 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

1. Perusahaan dan berusaha agar mufakat, Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Tah Sung Hung selalu perselisihan dapat diselesaikan secara musyawarah Penyelesaian perselisihan melalui bipartit wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

2.Setiap pertemuan atau perundingan resmi Bipartit wajib dibuat risalahnya yang ditandatangani oleh pihak Perusahaan dan Pekerja/Buruh.

3. Dalam hal Pekerja/Buruh didampingi oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam proses perundingan bipartit maka Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Tah Sung Hung Indonesia ikut menandatangani risalah perundingan bipartit.

4. Dalam hal perundingan Bipartit tidak ada kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian Bipartit telah dilakukan melalui perundingan namun tidak mendapatkan titik temu atau kesepakatan.

5. Untuk proses penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan atau Undang-Undang yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan.

BAB XI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pasal 71 Prinsip Dasar

1. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 151 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan (4); Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

3. Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja serikat buruh.

4. Dalam hal perundingan bipartite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

5. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:

a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau

d. pekerja/buruh meninggal dunia.

6. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

e.hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;

g.mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerjalserikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jeniskelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

7. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan.

8. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1) Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2) Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3) Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

4) Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5) Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6) Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

h. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

i. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama

6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia

Pasal 72 Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Penggantian Hak

1.Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah

6. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:

a. upah pokok; dan

b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja / buruh dan keluarganya.

1) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.

2) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

3) Dalam hal upah sebulan sebagaimana lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan.

7. Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

8. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

9. Pelaksanaan kewajiban dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

Pasal 73 Uang Pisah

Pekerja yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diharuskan mengajukan permohonan resmi kepada Perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya:

1. Pekerja minimal 30 (tiga puluh) hari sebelumnya

2. Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik (terhormat) akan mendapatkan uang penggantian hak cuti yang belum dibayarkan dan uang pisah sesuai dengan kebijakan Perusahaan

3. Ketentuan Uang Pisah diatur sebagai berikut:

a. Masa kerja 5 – 10 tahun: 1/2 bulan upah

b. Masa kerja lebih dari 10 – 15 tahun: 1 bulan upah

BAB XII Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 74 Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1. Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak

2. Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama paling lama 2 (dua) tahun

3. Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. Berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja

4. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku PKB berakhir.

Pasal 75 Aturan Peralihan

1. Hal-hal yang belum diatur secara jelas dan tertulis didalam PKB ini, akan dirundingkan dan disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja merujuk kepada peraturan yang berlaku.

2. Perjanjian kerjasama ini dinyatakan berlaku dan sah kecuali adanya ketentuan di dalamnya yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau bertentangan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang baru di kemudian hari

3. Perjanjian kerja bersama ini berlaku untuk semua pekerja dan pengusaha

4. Masing-masing pihak dapat menegur apabila melanggar isi PKB ini.

Pasal 76 Pernyataan Hukum

1. Dengan berlakunya PKB ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan PKB ini dinyatakan batal demi hukum.

2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan musyawarah dan mufakat demi untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja wajib mentaati dan mengikuti isi PKB yang sudah dibuat, disepakati dan ditandatangani.

BAB XIII PENUTUP

Pasal 77 Penutup

1. Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.

2. Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku atau menurut kebiasaan dan kebijaksanaan Perusahaan bermusyawarah dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka peraturan Pekerja/Buruh dan peraturan lain serta semua kesepakatan yang ditandatangani sebelumnya yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan tidak berlaku, kecuali jika materi yang tercantum dalam peraturan Pekerja/Buruh atau peraturan lainnya belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan adanya peraturan tersebut masih diperlukan.

4. Perusahaan akan mengadakan dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada semua Pekerja/Buruh, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani.

5. Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran-lampirannya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.

IDN PT. Tah Sung Hung - 2021

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2021-10-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2023-10-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Sepatu, Produk Kulit dan Karet
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Tah Sung Hung
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Tekstil Sandang & Kulit SP TSK SPSI, KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Ya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Ya
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → The relationship between work and health, Employee involvement in the monitoring
Bantuan duka/pemakaman: → Ya
Minimum kontribusi pengusaha untuk penguburan/pemakaman: → IDR 1000000.0

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Ya
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Ya
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → 
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → Tidak

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 180 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Waktu lembur maksimum: → 14.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Hari tetap untuk cuti tahunan: →  hari
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Cuti berbayar untuk aktivitas serikat pekerja: →  hari
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, but there are only indices (no wages)
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam: → IDR 336000.0 per bulan
Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 5000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...