Hak Pekerja Perempuan

Penting bagi pekerja perempuan untuk mengetahui apa saja hak-haknya dan bagaimana perusahaan tempat mereka bekerja mengatur hal tersebut. Apa saja hak pekerja perempuan? Dan diatur dimana saja?

Sebagai pekerja perempuan, kita sering bertanya mengenai bagaimana hak kita mengenai cuti hamil, menyusui, bahkan menstruasi. Pekerja perempuan memiliki hak-hak khusus yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Penting bagi pekerja perempuan untuk mengetahui apa saja hak-haknya dan bagaimana perusahaan tempat Anda bekerja mengatur mengenai hal tersebut. Apa saja hak-hak pekerja perempuan yang dilindungi negara?

 

Apa saja hak pekerja perempuan? Dan diatur dimana saja?

Apakah Hak Pekerja Perempuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 masih berlaku paska Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020?

 

 

APA SAJA HAK PEKERJA PEREMPUAN? DAN DIATUR DIMANA SAJA?

Sebagai pekerja perempuan, ada hak-hak khusus yang kita miliki dan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang dan aturan ketenagakerjaan yang terkait. Hak pekerja perempuan meliputi:

 

  • Istirahat Haid

UU No. 13/2003 pasal 81 ayat (1)

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

UU No. 13/2003 pasal 84

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat haid berhak mendapat upah penuh.”

UU No. 13/2003 pasal 93 ayat (2) huruf b

Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid

UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak membayar upah pekerja/buruh perempuan yang sedang menjalankan istirahat haid, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-  

 

  • Istirahat melahirkan

UU No. 13/2003 pasal 82 ayat (1)

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

UU No. 13/2003 pasal 84

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

UU No. 13/ 2003 pasal 185 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak memberikan hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan kepada pekerja/buruh perempuan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau  denda  paling   sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

UU No. 13/2003 pasal 93 ayat (2) huruf c

Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan

UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak membayar upah, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,- 

 

  • Istirahat gugur kandungan

UU 13 Tahun 2003 pasal 82 ayat (2) 

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

UU No. 13/2003 pasal 84

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat gugur kandungan berhak mendapat upah penuh.

UU No. 13/ 2003 pasal 185 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak memberikan hak keguguran kandungan kepada pekerja/buruh perempuan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau  denda  paling   sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

UU No. 13/2003 pasal 93 ayat (2) huruf c

Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan hak istirahat keguguran kandungan.

UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak membayar upah, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,- 

 

  • Kesempatan Menyusui

UU No. 13/2003 pasal 83

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pada pasal 200 memberi ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI.

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 

Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pasal 2

Menjamin pemenuhan hak mendapat ASI Eksklusif sejak lahir sampai usia 6 bulan.

Peraturan Bersama 3 Menteri yakni: Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Kesehatan No. 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI selama Waktu Kerja di Tempat Kerja Pasal 3

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab :

  1. Mendorong para pengusaha/serikat pekerja serikat buruh untuk mengatur prosedur pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan di Indonesia.
  2. Mengkoordinasikan sosialisasi pemberian ASI di tempat kerja.

 

  • Fasilitas Ruang Menyusui

Pasal 128 ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan:

“Penyediaan fasilitas khusus pemberian air susu ibu diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.”

Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, pada pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) menegaskan dukungan tempat kerja untuk mendukung program ASI Eksklusif di tempat kerja diatur melalui perjanjian kerja, yakni dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, pada pasal 9 ayat (2) menyebutkan prasyarat ruang menyusui, yakni harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui.
  2. Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup.
  3. Lantai keramik/semen/karpet.
  4. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
  5. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi.
  6. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan.
  7. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan.
  8. Kelembaban berkisar antara 30-50%, maksimum 60%.
  9. dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

 

  • Larangan Mempekerjakan Pekerja Perempuan Hamil pada Kondisi Berbahaya

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat (2)

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pasal 187 ayat (1) dan (2) jo UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan hamil bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

“Perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan.”

Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas (Maternity Protection) menegaskan perlindungan bagi buruh perempuan hamil dan janin yang dikandungnya dari kondisi kerja yang tidak aman (berbahaya) dan tidak sehat. Sayangnya Konvensi ini belum diratifikasi oleh Pemerintah. Melalui rekomendasi dari Konvensi ILO 183 yakni Rekomendasi 191 tahun 2000, merekomendasikan Negara harus mengambil tindakan untuk memastikan adanya penilaian atas segala resiko di tempat kerja yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan reproduksi buruh perempuan. Terhadap risiko-risiko tersebut perlu disediakan alternatif antara lain pindah ke bagian lain, tanpa kehilangan upah, secara khusus dalam hal:

  1. Pekerjaan sulit yang melibatkan upaya untuk mengangkat, membawa, mendorong, atau menarik beban secara manual.
  2. Pekerjaan yang terekspos bahan biologis, kimiawi, atau yang mengandung bahaya kesehatan reproduktif.
  3. Pekerjaan yang membutuhkan keseimbangan khusus.
  4. Pekerjaan yang melibatkan ketegangan fisik akibat duduk atau berdiri terlalu lama, atau akibat suhu atau getaran yang terlalu ekstrim.
  5. Perempuan hamil atau yang sedang dirawat tidak boleh diharuskan untuk kerja malam jika surat keterangan medis menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kehamilan atau perawatannya.

 

  • Larangan PHK karena Hamil, Melahirkan, Gugur kandungan, atau Menyusui

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2)  jo. UU No. 11 tahun 2020

  1. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  2. Pemutusan hubungan kerja yang  dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. 

 

  • Ketentuan Mempekerjakan Pekerja Perempuan di Malam Hari

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 ayat (1), (3) dan (4)

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:

  1. memberikan makanan dan minuman bergizi;dan
  2. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Peraturan pelaksana dari ketentuan ayat (3) dan (4) seperti diatas diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 

Pasal 187 ayat (1) dan (2) jo UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang melanggar ketentuan mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

 

  • Larangan Diskriminasi

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Pasal 190 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 tahun 2020

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran larangan diskriminasi dalam pekerjaan.

UU No. 80 tahun 1957 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 100 tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya

UU No. 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111 tahun 1957 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, menyebut istilah "pekerjaan" dan "jabatan" dalam konvensi ini meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu, dan syarat-syarat serta kondisi kerja yang sama untuk buruh perempuan dan laki-laki.

Pasal 11 UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 

Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya: Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan.

 

  • Perlindungan dari Kekerasan dan Pelecehan 

Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal 76 ayat (3) huruf b UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

Pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 

Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh perempuan dengan :

a. menyediakan petugas keamanan di tempat kerja;

b. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja  Perempuan (RP3) di Tempat Kerja

RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja berupa: upaya pencegahan kekerasan terhadap pekerja/buruh perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, dan pendampingan.

Konvensi ILO 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja melindungi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja serta menyediakan langkah-langkah khusus untuk mengatasi kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Konvensi ini belum diratifikasi di Indonesia.

 

APAKAH HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 MASIH BERLAKU PASKA OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA NO. 11 TAHUN 2020? 

Pasca terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, banyak kekhawatiran hak pekerja perempuan yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihilangkan karena tidak tercantum di dalam UU Cipta Kerja. Mengenai hal ini, mengacu pada pasal 80 dan 81 UU Ciptaker, menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan masih berlaku sepanjang tidak diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan barunya oleh UU Cipta Kerja. Oleh karena sejumlah hak pekerja perempuan dalam UU Ketenagakerjaan yang disebutkan di atas tidak diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan barunya oleh UU Cipta Kerja, maka masih berlaku hingga kini. Namun demikian untuk kepastian hukum penting bagi pengusaha dan pekerja/serikat pekerja untuk memasukan klausul perlindungan maternitas ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

 

CUTI HAID

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Cuti Haid

 

CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Cuti hamil dan melahirkan

 

CUTI KEGUGURAN

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Cuti keguguran

 

KESEMPATAN MENYUSUI DAN FASILITAS MENYUSUI

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Kesempatan dan Fasilitas Menyusui

 

LARANGAN MEMPEKERJAKAN PEKERJA PEREMPUAN HAMIL PADA KONDISI BERBAHAYA

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Perlindungan Pekerja saat Hamil dan Melahirkan

 

LARANGAN PHK KARENA HAMIL, MELAHIRKAN, GUGUR KANDUNGAN, ATAU MENYUSUI

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Perlindungan Pekerja saat Hamil dan Melahirkan

 

KETENTUAN MEMPEKERJAKAN PEKERJA PEREMPUAN DI MALAM HARI

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Ketentuan Mempekerjakan Pekerja Perempuan di Malam Hari

 

KEKERASAN BERBASIS GENDER (PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN, PELECEHAN DAN DISKRIMINASI)

Informasi lebih lanjut mengenai cuti hamil/melahirkan dapat Anda baca di “Kekerasan Berbasis Gender



Artikel terkait:

1. Cuti Hamil dan Melahirkan

2. Cuti Keguguran

3. Cuti Haid

4. Perlindungan Saat Hamil

5. Upah Saat Hamil dan Biaya Persalinan

6. Hak dan Fasilitas Menyusui

7. Kerja Malam Bagi Pekerja Perempuan

8. Pelecehan dan Kekerasan

 

 

 

 

Sumber :

  1. UU No. 80 tahun 1957 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 100 tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
  2. Undang - Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
  3. UU No. 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111 tahun 1957 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
  4. Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  6. Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  7. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  8. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif 
  9. Peraturan Bersama 3 Menteri yakni: Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Kesehatan No. 48/Men.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan No. 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
  12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja  Perempuan (RP3) di Tempat Kerja
  13. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
  14. Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 mengenai Perlindungan Maternitas
  15. Konvensi ILO 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerj
 
Loading...