Tanya Jawab Seputar Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja.

Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.  Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur, pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.

Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

  1. Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
  2. Apa latar belakang pembuatan PKB?
  3. Siapa saja yang menyusun PKB?
  4. Apa isi dari PKB?
  5. Apa yang perlu diperhatikan ketika membuat PKB?
  6. Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?
  7. Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
  8. Bagaimana bila dalam 1 (satu) perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh? Serikat pekerja/serikat buruh mana yang dapat berunding dengan perusahaan? 
  9. Bagaimana tahap – tahap perundingan PKB?
  10. Apa saja yang harus dilampirkan ketika ingin mendaftarkan PKB ke Dinas Tenaga Kerja?
  11. Apa tujuan dari pendaftaran PKB tersebut?

 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)?

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menyebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan industrial. UU 13/2003 menyebut PKB sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

 

APA LATAR BELAKANG PEMBUATAN PKB?

Aturan Ketenagakerjaan menyebut fungsi PKB untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/ buruh dalam sebuah perusahan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial. 

Hal ini ditegaskan pula oleh Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama yang telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 18 tahun 1956. Konvensi menyebut perlunya ada kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja.

 

SIAPA SAJA YANG MENYUSUN PKB?

Pasal 116 UU 13/2003 menyebut PKB dibuat atas kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Meski disebut dengan beberapa serikat atau beberapa pengusaha namun hanya boleh ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan. 

Jika perusahaan berbentuk group atau memiliki cabang, maka PKB dari perusahaan induk dapat saja diturunkan ke masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan atau dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan tersebut (pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).

 

APA ISI DARI PKB?

Pasal 24 Permenaker 28/2014 menyebut PKB sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini: 

  1. Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh
  2. Nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan
  3. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
  4. Hak dan kewajiban pengusaha
  5. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
  6. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan 
  7. Tanda tangan para pihak pembuat PKB. 

 

APA SAJA YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA MEMBUAT PKB?

Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat PKB adalah :

  1. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB.    
  2. PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Bila dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  3. Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
  4. Perundingan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan PKB berikutnya tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah. PKB tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan PKB, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku.
  6. Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Dalam hal PKB bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang- undangan. 
  7. Kuantitas dan kualitasnya (isi PKB) dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 124 ayat (2) dan penjelasannya UU Ketenagakerjaan). Dalam hal isi PKB lebih baik dari peraturan perundang-undangan maka yang berlaku adalah PKB.
  8. Bila isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan bertentangan dengan PKB, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB. Isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan batal demi hukum.

 

BERAPA LAMA JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PKB?

Pasal 123 UU 13/2003 menyatakan masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku,  akan tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun ke depan. Artinya sebuah PKB dapat saja berlaku hingga 4 (empat) tahun.

 

APA MANFAAT PKB BAGI PERUSAHAAN DAN PEKERJA?

  1. Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha secara setara melalui sebuah kesepakatan
  2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan, setidaknya meminimalisir konflik/perselisihan hubungan industrial.
  3. Produktivitas meningkat oleh karena PKB yang baik dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama dapat memotivasi lingkungan kerja. 
  4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh terorganisir (collective labour) dan meningkatkan kepercayaan anggota pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  5. Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja yang:
  1. Belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atau merinci pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 
  2. Kuantitas dan kualitasnya dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Diluar normatif atau diluar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena yang bersifat normatif pada prinsipnya tidak perlu dirundingkan atau diatur didalam PKB lag

 

BAGAIMANA BILA DALAM 1 (SATU) PERUSAHAAN TERDAPAT LEBIH DARI 1 (SATU) SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH? SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH MANA YANG DAPAT BERUNDING DENGAN PERUSAHAAN? 

Baca Artikel Perundingan PKB

 

BAGAIMANA TAHAP-TAHAP PERUNDINGAN?

Baca Artikel Perundingan PKB

 

APA SAJA YANG HARUS DILAMPIRKAN KETIKA INGIN MENDAFTARKAN PKB KE DINAS TENAGA KERJA?

Baca Artikel Perundingan PKB

 

APA TUJUAN DARI PENDAFTARAN PKB TERSEBUT?

Baca Artikel Perundingan PKB

 

 

Artikel Terkait:

 

Sumber:

  • Indonesia. Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Dasar-dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama 
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang 
  • Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PERMEN_28_TAHUN_2014.pdf (kemnaker.go.id)
 
Loading...