Upah Minimum – Papua Tengah

Upah Minimum yang diarsipkan
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi Papua Tengah
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Deiyai (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Dogiyai (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Intan Jaya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Mimika (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Nabire (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Paniai (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Puncak (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00
Puncak Jaya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 31/12/23
Rp4.024.270,00

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...