Upah Minimum – Sumatera Selatan

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Januari 2025
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi Sumatera Selatan
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Banyuasin (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.715.028,00
Empat Lawang (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Kota Lubuklinggau
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Kota Pagar Alam
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Kota Palembang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.916.635,00
Kota Prabumulih
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Lahat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Muara Enim (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.863.417,00
Musi Banyuasin (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.778.348,00
Musi Rawas (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.796.653,00
Musi Rawas Utara (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.796.654,00
Ogan Ilir (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Ogan Komering Ilir (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Ogan Komering Ulu (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Ogan Komering Ulu Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00
Ogan Komering Ulu Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.749.696,00
Penukal Abab Lematang Ilir (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.681.571,00

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...