Upah Minimum – Sumatera Barat

  • Upah Minimum yang berlaku sejak April 2024
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi Sumatera Barat
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Agam (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Dharmasraya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kepulauan Mentawai (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kota Bukittinggi
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kota Padang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kota Padangpanjang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kota Pariaman
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kota Payakumbuh
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kota Sawahlunto
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Kota Solok
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Lima Puluh Kota (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Padang Pariaman (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Pasaman (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Pasaman Barat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Pesisir Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Sijunjung (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Solok (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Solok Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00
Tanah Datar (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/24
Rp2.742.476,00

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...