Upah Minimum – Sulawesi Tenggara

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Januari 2025
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Bombana (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Buton (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Buton Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Buton Tengah (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Buton Utara (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Kolaka (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.439.714,11
Kolaka Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Kolaka Utara (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Konawe (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Konawe Kepulauan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Konawe Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Konawe Utara (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.259.583,00
Kota Bau-Bau
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Kota Kendari
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.314.389,80
Muna (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Muna Barat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70
Wakatobi (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.073.551,70

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...