- Upah Minimum yang berlaku sejak Januari 2025
- Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
Per bulan | |
Provinsi Riau
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.508.776,22 |
Bengkalis (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.933.620,36 |
Indragiri Hilir (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.508.776,22 |
Indragiri Hulu (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.703.206,19 |
Kampar (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.634.593,72 |
Kepulauan Meranti (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.508.776,22 |
Kota Dumai
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp4.118.669,61 |
Kota Pekanbaru
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.675.937,97 |
Kuantan Singingi (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.692.796,76 |
Pelalawan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.616.057,37 |
Rokan Hilir (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.548.818,47 |
Rokan Hulu (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.579.380,61 |
Siak (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.691.216,25 |
Jam Kerja
- Informasi Terkait Upah:
1. UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya
2. FAQ Upah Minimum
3. FAQ Pengupahan mencakup prosedur pembayaran, penangguhan dan pelanggaran upah
4. FAQ Upah Lembur
5. FAQ Struktur Skala Upah
Informasi lebih lanjut tersedia di
Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2019 sampai dengan 31-12-2019
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2018 sampai dengan 31-12-2018
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2017 sampai dengan 31-12-2017
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2016 sampai dengan 31-12-2016
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2015 sampai dengan 31-12-2015
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2014 sampai dengan 31-12-2014