Upah Minimum – Riau

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Januari 2025
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi Riau
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.508.776,22
Bengkalis (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.933.620,36
Indragiri Hilir (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.508.776,22
Indragiri Hulu (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.703.206,19
Kampar (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.634.593,72
Kepulauan Meranti (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.508.776,22
Kota Dumai
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp4.118.669,61
Kota Pekanbaru
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.675.937,97
Kuantan Singingi (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.692.796,76
Pelalawan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.616.057,37
Rokan Hilir (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.548.818,47
Rokan Hulu (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.579.380,61
Siak (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp3.691.216,25

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...