- Upah Minimum yang berlaku sejak Januari 2025
- Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
- Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
- Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Per bulan | |
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Alor (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Belu (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Ende (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Flores Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Kota Kupang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.396.696,46 |
Kupang (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Lembata (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Malaka (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Manggarai (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Manggarai Barat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Manggarai Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Nagekeo (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Ngada (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Rote Ndao (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Sabu Raijua (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Sikka (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Sumba Barat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Sumba Barat Daya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Sumba Tengah (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Sumba Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Timor Tengah Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Timor Tengah Utara (Kabupaten)
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp2.328.969,69 |
Jam Kerja
- Informasi Terkait Upah:
1. UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya
2. FAQ Upah Minimum
3. FAQ Pengupahan mencakup prosedur pembayaran, penangguhan dan pelanggaran upah
4. FAQ Upah Lembur
5. FAQ Struktur Skala Upah
Informasi lebih lanjut tersedia di
Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2019 sampai dengan 31-12-2019
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2018 sampai dengan 31-12-2018
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2017 sampai dengan 31-12-2017
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2016 sampai dengan 31-12-2016
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2015 sampai dengan 31-12-2015
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2014 sampai dengan 31-12-2014