Upah Minimum – Nusa Tenggara Timur

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Januari 2025
  • Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
  • Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Per bulan
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Alor (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Belu (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Ende (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Flores Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Kota Kupang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.396.696,46
Kupang (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Lembata (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Malaka (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Manggarai (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Manggarai Barat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Manggarai Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Nagekeo (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Ngada (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Rote Ndao (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Sabu Raijua (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Sikka (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Sumba Barat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Sumba Barat Daya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Sumba Tengah (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Sumba Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Timor Tengah Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025. Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69
Timor Tengah Utara (Kabupaten)
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
Rp2.328.969,69

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

Loading...