- Upah Minimum yang berlaku sejak Januari 2025
- Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).
Kabupaten / Kotamadya
Per bulan | |
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Barat (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Barat Daya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Besar (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Jaya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Selatan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Singkil (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Tamiang (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.717.948,00 |
Aceh Tengah (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Tenggara (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Timur (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Aceh Utara (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Bener Meriah (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Bireuen (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Gayo Lues (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Kota Banda Aceh
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.898.856,00 |
Kota Langsa
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Kota Lhokseumawe
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Kota Sabang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Kota Subulussalam
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Nagan Raya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Pidie (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Pidie Jaya (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Simeulue (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Informasi terakhir diperbarui pada 01/01/25
|
Rp3.685.616,00 |
Jam Kerja
- Informasi Terkait Upah:
1. UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya
2. FAQ Upah Minimum
3. FAQ Pengupahan mencakup prosedur pembayaran, penangguhan dan pelanggaran upah
4. FAQ Upah Lembur
5. FAQ Struktur Skala Upah
Informasi lebih lanjut tersedia di
Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2019 sampai dengan 31-12-2019
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2018 sampai dengan 31-12-2018
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2017 sampai dengan 31-12-2017
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2016 sampai dengan 31-12-2016
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2015 sampai dengan 31-12-2015
- Upah Minimum di Indonesia dengan efek dari 01-01-2014 sampai dengan 31-12-2014