Upah Minimum – Kepulauan Riau

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Desember 2024
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi Kepulauan Riau
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.402.492,00
Anambas (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.835.605,00
Bintan (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.950.950,00
Karimun (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.715.000,00
Kota Batam
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp4.685.050,00
Kota Tanjungpinang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.402.492,00
Lingga (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.402.492,00
Natuna (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.406.575,00

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...