Upah Minimum – DI Yogyakarta

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Desember 2024
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi DI Yogyakarta
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.125.897,61
Bantul (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.216.463,00
Gunung Kidul (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.188.041,00
Kota Yogyakarta
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.492.997,00
Kulon Progo (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.207.736,00
Sleman (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.315.976,39

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...