Upah Minimum – Banten

  • Upah Minimum yang berlaku sejak Desember 2024
  • Dinyatakan dalam Rupiah (Rp).

Kabupaten / Kotamadya

Per bulan
Provinsi Banten
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.727.812,11
Kota Cilegon
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp4.815.102,80
Kota Serang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp4.148.602,00
Kota Tangerang
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp4.760.289,54
Kota Tangerang Selatan
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp4.670.791,00
Lebak (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp2.978.764,69
Pandeglang (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp3.010.929,87
Serang (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp4.560.894,85
Tangerang (Kabupaten)
Upah Minimum ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Upah Minimum akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Informasi terakhir diperbarui pada 15/01/24
Rp4.601.988,00

Jam Kerja

Informasi lebih lanjut tersedia di

Upah Minimum - Indonesia - Diarsipkan

 
Loading...