Upah Minimum
Setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan arahan dan kebijakan kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten / kota) dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum. Secara filosofis, kebijakan upah minimum dibuat untuk memastikan bahwa pekerja yang berstatus lajang dan masa kerja kurang dari 1 tahun memiliki kehidupan yang layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah (baik provinsi, kabupaten / kota) kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Aturan baru PP 51/2023 tentang Pengupahan memberi rumusan terbaru penghitungan upah minimum yakni: Upah Minimum = Upah Minimum tahun berjalan + Nilai Penyesuaian Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan untuk mencari nilai penyesuaian Upah Minimum yang akan ditetapkan dicari dengan formula berikut: Nilai Penyesuaian UM = (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α) x UM tahun berjalan.
Berdasarkan formula di atas, artinya upah minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (dengan simbol α) adalah variabel baru. Simbol α ini merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai simbol α ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan terhadap kondisi ketenagakerjaan.
Variable baru alfa "indeks tertentu" –yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30– menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Karena batas yang ditentukan ini bisa saja berarti kenaikan upah minimum tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum juga dapat ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan besaran upah tidak boleh kurang dari yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap perjanjian yang menetapkan upah lebih rendah dari yang ditentukan oleh Pemerintah dianggap batal demi hukum.
Aturan hukum ketenagakerjaan telah mengatur bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk paritas daya beli (purchasing parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan upah median (margin antara 50 persen dari upah tertinggi dan 50 persen pekerja terendah). untuk posisi tertentu. Variabel paritas daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang ada. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Faktor-faktor yang menentukan penyesuaian upah minimum, selain memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat ketentuan, juga mengacu pada rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data yang ada di tingkat Provinsi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dimana perhitungan nilai penyesuaian upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan.
Dewan Pengupahan Nasional memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan nasional, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengirimkan usulannya kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Gubernur di tingkat Provinsi. Usulan ini disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang mengirimkan rekomendasi akhir kepada Gubernur Provinsi. Perhitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan kemudian direkomendasikan kepada gubernur. Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun depan. Apabila tanggal 21 November jatuh pada hari libur, maka pengumuman akan dilakukan 1 (satu) hari sebelumnya.
Apabila Upah Minimum Provinsi pada tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Provinsi, maka gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
Kewenangan gubernur untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral semakin kecil. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat-syarat tertentu, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan harus selalu positif dan lebih tinggi dari nilai Provinsi selama periode 3 (tiga) tahun.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.
Kewajiban membayar upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, penentuan upah minimum dikembalikan pada kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pihak perusahaan. Batasan yang diberikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 hanya terkait dengan 2 (dua) hal: Pertama, upah di tingkat usaha mikro dan kecil minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat diizinkan untuk menunda pembayaran upah minimum tersebut setelah mereka mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah provinsi. Permintaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang mewakili paling sedikit 50% dari pekerja.
Kepatuhan terhadap upah minimum menurut undang-undang dijamin oleh pengawas ketenagakerjaan. Dalam hal pelanggaran dari pihak pengusaha, seorang pekerja dapat mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan. Undang-undang menyatakan tindakan membayar upah dibawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 400.000.000,00. Dengan UU baru Cipta Kerja No. 6/2023 jo. PP 51/2023, sanksi ini ditambahkan pula dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Sumber : §88, 88(A-E), 90(A-B), & 185 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional (Permenakertrans No. 3/2005); Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (PP No. 51/2023); Keputusan Presiden Tentang Dewan Pengupahan (Keppres No. 107/2004).
Untuk informasi lebih lanjut tentang tingkat upah minimum yang diperbarui, silakan merujuk ke bagian tentang upah minimum.
Upah Reguler
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai balas jasa dari pihak pengusaha atau pengusaha kepada pekerja, yang besarannya ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja (formal dan tertulis). kerja), kesepakatan, atau berdasarkan aturan hokum dan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya untuk suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah umumnya harus dibayar tunai, sebagai alat pembayaran yang sah. Upah harus ditentukan dalam Rupiah, meskipun upah dapat dinyatakan sebagai ekuivalen Rupiah dari mata uang asing. Bentuk pembayaran tertentu lainnya dapat digunakan, selama tidak dalam bentuk alkohol atau obat-obatan. Porsi non tunai (pembayaran dalam bentuk barang) tidak boleh melebihi 25% dari total upah. Pembayaran dalam bentuk barang ini mungkin dalam bentuk biaya makan, perumahan atau perawatan anak
Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok harus mencapai minimal 75% dari total upah (upah pokok + tunjangan tetap).
Upah ditentukan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Satuan waktu ditentukan berdasarkan jam, harian, atau bulanan. Upah per jam hanya dapat digunakan bagi pekerja yang bekerja paruh waktu dan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja. Kesepakatan yang dibuat tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan rumus upah per jam, yaitu upah per jam merupakan hasil dari upah sebulan dibagi 126.
- Upah harian dihitung berdasarkan sistem waktu kerja. Bagi perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja 6 hari seminggu, upah bulanan dibagi 25, sedangkan untuk perusahaan yang menerapkan sistem waktu kerja 5 hari, upah bulanan dibagi 21.
- Upah berdasarkan hasil satuan, adalah ditentukan sesuai dengan hasil kerja yang disepakati antara pekerja dan pengusaha. Penetapan upah bulanan berdasarkan hasil satuan ditentukan menurut upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima pekerja. Upah dapat dibayarkan setiap minggu atau setiap dua minggu, asalkan perhitungannya didasarkan pada upah bulanan. Upah juga dapat ditetapkan dan dibayar berdasarkan tarif per satuan.
Pihak pengusaha tidak boleh melakukan pemotongan upah yang tidak diizinkan oleh undang-undang, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pengusaha harus menyampaikan kepada pekerja dengan benar tentang pembayaran dan pemotongan upah mereka. Potongan upah untuk barang yang hilang atau rusak tidak boleh melebihi 50% dari total upah bulanan pekerja. Pengusaha dilarang membatasi kebebasan pekerja untuk menggunakan upah mereka (menekan pekerja untuk membeli barang dari toko atau toko perusahaan atau layanan lain seperti makanan atau perumahan).
Pihak pengusaha yang terlambat membayar upah pekerjanya baik karena kesengajaan atau kelalaiannya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja. Seorang pekerja dapat mengajukan permintaan resmi kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk memutuskan hubungan kerja dengan pihak pengusaha apabila pihak pengusaha tidak membayar upah pada waktu yang ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih. Selama perselisihan hubungan industrial belum terselesaikan (sebagaimana diatur dalam UU PPHI), pekerja harus tetap menjalankan kewajibannya. Pengusaha dapat memberhentikan sementara pekerja yang masih memproses pemutusan hubungan kerja, sambil membayar upah dan hak-hak lain yang mereka terima seperti biasanya sampai proses penyelesaian perselisihan selesai.
Pihak pengusaha diwajibkan untuk menyimpan slip gaji, yang mencakup total jam kerja reguler, total jam kerja lembur, dan periode waktu lain yang memerlukan pembayaran premi (untuk setiap pekerja). Pekerja harus diberikan pernyataan upah individu yang jelas (slip gaji) termasuk pemotongan upah.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah mewajibkan pengusaha untuk menetapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja, yang menjadi pedoman bagi pihak pengusaha dalam menentukan upah. Upah yang diatur dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok dan tidak termasuk tunjangan.
Pihak pengusaha diwajibkan untuk menginformasikan kepada pekerja tentang struktur dan skala upah. Mengingat kemampuan dan produktivitas perusahaan, pengusaha juga harus melakukan peninjauan upah secara teratur. Peraturan lebih lanjut mengharuskan pengusaha untuk menyerahkan struktur dan skala upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada saat pengesahan atau pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan atau pembaruan perjanjian kerja bersama.
Pihak pengusaha dapat dikenakan sanksi sebagai berikut apabila tidak menyiapkan struktur dan skala upah dan tidak memberitahukan kepada pekerja tentang struktur dan skala upah :
i. Peringatan tertulis;
ii. Pembatasan kegiatan usaha;
iii. Penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
iv. Pencabutan izin usaha
Sumber: §01(30), 54, 88(A), 92, 92(A), 94, 95(2), 157A & 169 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); 5 (2), 13, 22, 55, 57 Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (PP No. 51/2023); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker No. 1/2017).