Kehamilan Ketika Bekerja

This page was last updated on: 2024-08-16

Cuti hamil

UU Ketenagakerjaan memberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan kepada semua pekerja perempuan yang bekerja untuk mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tidak ada syarat kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang. Pekerja perempuan berhak atas 45 hari cuti antenatal (diperkirakan oleh dokter kandungan atau bidan untuk melahirkan bayi) dan 45 hari cuti setelah melahirkan.

Cuti melahirkan dapat diperpanjang apabila ada komplikasi atau alasan medis. Keterangan tertulis yang disahkan dari dokter kandungan atau bidan, yang menjelaskan kondisi medis harus diberikan sebelum atau sesudah melahirkan.

Menguatkan jaminan untuk memperpanjang cuti kehamilan dalam kondisi khusus, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, memberi rumusan cuti yang terbaru bagi pekerja perempuan yang bersalin yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus bagi ibu maupun anak, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas masa cuti selama 45 hari, atau masa cuti sebagaimana tercantum dalam surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja perempuan juga berhak atas cuti berbayar pada pertama dan kedua menstruasi apabila sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.

Sumber : §1(3) 82, and 93 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023)

Pendapatan selama cuti hamil

Cuti melahirkan dibayar penuh oleh pihak pengusaha kepada pekerja yang menggunakan haknya untuk mengambil cuti melahirkan. Manfaat tunai diberikan untuk seluruh durasi cuti melahirkan, yaitu hingga 3 (tiga) bulan.

Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan, juga menetapkan jaminan bagi setiap pekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upahnya untuk bulan kelima dan keenam.

Dalam kasus keguguran, pekerja berhak atas cuti berbayar selama satu setengah bulan, atau sesuai rekomendasi dokter.

Sumber : §1(3) and 82 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023); Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU No. 4/2024)

Perawatan medis gratis

Tunjangan kesehatan diberikan kepada pekerja yang diasuransikan berdasarkan undang-undang jaminan sosial nasional.

Peraturan tentang kehamilan dan pekerjaan

 
Loading...