Perundingan PKB

Proses Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

 

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.  Apabila dilihat dari cara pembuatannya, berbeda dengan Peraturan Perusahaan, perundingan PKB dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha. Oleh karena itu, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing dengan cara menumbuh kembangkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling mempercayai. Ketahui lebih lanjut mengenai bagaimana proses perundingan PKB!

 

 

 

BAGAIMANA BILA DALAM 1 (SATU) PERUSAHAAN TERDAPAT LEBIH DARI 1 (SATU) SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH? SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH MANA YANG DAPAT BERUNDING PKB DENGAN PERUSAHAAN? 

Serikat pekerja/serikat buruh yang dapat berunding dengan perusahaan adalah:

  1. SP/SB yang memiliki anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh buruh yang ada di perusahaan.
  2. Apabila tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% maka SP/SB tersebut dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan PKB setelah mendapat dukungan dari pekerja/buruh lain di luar anggota SB hingga memenuhi syarat lebih dari 50%, melalui sebuah pemungutan suara (pasal 18 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014).
  3. Bila dalam perusahaan memiliki lebih dari 1 SP/SB, maka yang dapat berunding, adalah maksimal 3 (tiga) SP/SB atau gabungan SP/SB yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh buruh yang ada di perusahaan. 3 SP/SB yang dimaksud ditentukan sesuai peringkat berdasarkan jumlah anggota yang terbanyak (Permenaker 28/2014).  

Adapun aturan ini sebagaimana kita ketahui merupakan aturan yang menyelaraskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 tanggal 10 November 2009. Dimana kala itu Serikat Pekerja (SP) BCA Bersatu mengajukan permohonan peninjauan pasal 120 UU 13/2003 kepada Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak buruh untuk berunding. Pasal a quo yang telah dicabut menyebutkan dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) SP/SB maka yang berhak berunding adalah SP/SB yang jumlah anggotanya lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut. 

 

APAKAH DAPAT DILAKUKAN PENGECEKAN UNTUK MENENTUKAN SP/SB YANG DAPAT BERUNDING?

Ya. Pengecekan yang dimaksud dapat dilakukan atas permintaan pengusaha, dengan mem-verifikasi keanggotaan SP/SB. Verifikasi  dilakukan oleh panitia yang terdiri dari: wakil pengurus SP/SB yang ada di perusahaan dengan disaksikan oleh wakil instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha. Pengusaha maupun SP/SB dilarang melakukan tindakan yang mempengaruhi pelaksanaan verifikasi (pasal 20 Permenaker 28/2014).  

 

BAGAIMANA TAHAP-TAHAP PERUNDINGAN PKB?

Terdapat berbagai tahap-tahap perundingan PKB yang disusun oleh berbagai pihak, biasanya disusun berdasarkan pengalaman tim perunding ketika melakukan perundingan. Berikut tahapan yang coba kami susun berdasarkan berbagai pengalaman tersebut serta ketentuan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 28/2014:

1. Tahap persiapan

Yang perlu diperhatikan dalam tahap persiapan adalah:

  1. Kesiapan fisik dan mental
  2. Mempersiapkan data dan informasi, seperti:
    1. Hasil konsultasi dengan perangkat organisasi SP/SB dan pihak lain yang relevan
    2. Menggali aspirasi anggota dengan cara wawancara atau angket
    3. Mencari dan mempelajari PKB dari perusahaan lain yang sejenis
    4. Mencari dan mempelajari data produksi, data investasi, data penjualan, dsb.
  3. Membuat draft PKB versi SP/SB dan siap dipertukarkan dengan versi pengusaha
  4. SP/SB mengajukan permintaan berunding dengan pengusaha.
  5. Pengusaha dapat meminta verifikasi keanggotaan SP/SB
  6. Mempersiapkan tim perunding. Pihak pengusaha dan pihak SP/SB menunjuk tim perunding dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh.
  7. Menyepakati tata tertib/aturan perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Tujuan pembuatan tata tertib
    2. Susunan tim perunding
    3. Lamanya masa perundingan
    4. Materi perundingan
    5. Tempat perundingan
    6. Tata cara perundingan
    7. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan
    8. Sahnya perundingan, dan
    9. Biaya perundingan.

2. Tahap perundingan

Yang perlu diperhatikan dalam tahap perundingan sebagai berikut:

  1. Mempertukarkan draft PKB masing-masing pihak.
  2. Menginventarisasi hal-hal yang sudah mempunyai titik temu dan hal-hal yang belum disepakati yang harus dirundingkan. 
  3. Dimulai dari topik yang sederhana hingga yang sulit disepakati. Pada topik yang sulit, coba lewatkan terlebih dahulu dan kembali lagi ke topik tersebut setelah topik lainnya sudah disepakati.
  4. Menjaga suasana keterbukaan dan kekeluargaan, bila suasana memanas perundingan dapat diistirahatkan, setelah dingin perundingan dapat dilanjutkan.

3. Tahap penyusunan

Yang perlu diperhatikan dalam tahap penyusunan sebagai berikut:

  1. Item-item yang disepakati disusun menjadi konsep Perjanjian Kerja Bersama
  2. Membentuk tim kecil yang yang anggotanya terdiri dari wakil kedua belah pihak untuk menyusun redaksional
  3. Perlu diperhatikan kalimat yang sederhana dan mudah dipahami. Hindari kalimat yang memiliki banyak makna dan tidak dapat diimplementasikan.
  4. Jika diperlukan dapat dibuat penjelasan pasal-pasal.
  5. Hasil tim kecil dibahas dalam rapat pleno tim perundingan.
  6. PKB yang telah disepakati ditandatangani oleh direksi atau pimpinan perusahaan, ketua dan sekretaris SP/SB yang terlibat dalam perundingan. Dalam hal PKB ditandatangani oleh wakil direksi atau wakil pimpinan perusahaan, harus melampirkan surat kuasa khusus dari direksi atau pimpinan perusahaan. 

4. Tahap pendaftaran 

  1. Pengusaha wajib mendaftarkan PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dengan ketentuan:
    1. Untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota
    2. Untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi kepada dinas ketenagakerjaan provinsi, dan
    3. Untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi kepada  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI
  2. Pengajuan pendaftaran PKB harus melampirkan naskah PKB yang telah ditandatangani diatas materai cukup. 
  3. Pengajuan pendaftaran PKB dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenaker 28/2014
  4. Dinas/Kementerian Ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan persyaratan formal dan wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran. 
  5. Bila persyaratan tidak terpenuhi dan/atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Dinas/Kementerian mengembalikan pendaftaran kepada para pihak agar dipenuhi/diperbaiki. Dalam hal kedua belah pihak tetap bersepakat/tidak mengganti PKB tersebut maka Dinas/Kementerian harus memberi catatan mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (pasal 31 ayat (5), (6), dan (7) Permenaker 28/2014).

Ketentuan yang demikian tentu membingungkan oleh karena aturan ketenagakerjaan khususnya pasal 124 ayat (2) dan (3) UU 13/2003 mewajibkan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PKB yang demikian batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang- undangan. Dapat kami jelaskan, dalam hal ini yang berlaku adalah Undang-undang mengingat Peraturan Menteri Tenaga Kerja adalah peraturan yang berada di bawah Undang-undang, menurut hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

5. Tahap sosialisasi

Pada tahap ini sebagaimana diatur dalam pasal 126 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

  1. Pengusaha dan SP/SB wajib wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.
  2. Pengusaha dan SP/SB wajib wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
  3. Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.

 

APA SAJA YANG HARUS DILAMPIRKAN KETIKA INGIN MENDAFTARKAN PKB KE DINAS TENAGA KERJA?

Pengajuan pendaftaran PKB harus melampirkan:

  1. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Dinas/Kementerian Ketenagakerjaan 
  2. Naskah PKB yang dibuat rangkap 3 (tiga) bermeterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB
  3. Foto Copy nomor pencatatan SP/SB sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000
  4. Surat pernyataan bahwa SP/SB yang bersepakat adalah SP/SB sesuai dengan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

 

APA TUJUAN DARI PENDAFTARAN PKB TERSEBUT?

Pendaftaran PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan, dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB (pasal 30 ayat (2) Permenaker 28/2014).

 

Baca Juga:

 

 

Sumber:

 
Loading...