Hak Milik bagi Laki-Laki dan Perempuan

Di Indonesia, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak. Perempuan memiliki hak hukum untuk akses ke properti. Hak tersebut mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai

Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit.
Kepemilikan untuk harta bergerak dan tidak bergerak berada di bawah hak milik. Hak milik adalah hak untuk memiliki, memperoleh (melalui pembelian, hadiah warisan, atau), mengelola, menikmati, dan membuang harta berwujud dan tidak berwujud, termasuk tanah, rumah, uang, rekening bank dan aset lainnya, ternak, dan tanaman. Ada empat jenis hak yang melekat pada suatu properti, Apa saja hak-hak tersebut? Hak tersebut mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai.

Apa yang dimaksud dengan Hak Milik?

Berdasarkan pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria, Hak Milik adalah hak turun termurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Karakteristik dari hak milik adalah hak induk terhadap hak-hak kebendaaan yang lainnya, hak selengkap-lengkapnya ditinjau dari kuantitas, hak yang sifatnya tetap tidak hilang karena hak-hak lainnya, hak yang mengandung inti dari semua hak yang lainnya. Jangka waktu hak milik tidak dibatasi. Hak milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Apa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan?

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri menurut UU Pokok Agraria, pasal 35 ayat 1. Obyek hak ini adalah tanah untuk mendirikan bangunan, Subyeknya adalah hak perorangan WNI dan badan hukum Indonesia.

Hak guna bangunan atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya jangka waktu yang diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Hak Guna Usaha?

Hak guna usaha menurut pasal 28 ayat 2 UU Pokok Agraria, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Obyek hak adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dengan luas minimum 5 hektar.  Subyek dari hak ini adalah WNI dan badan hukum Indonesia. Jangka waktu penggunaannya adalah maksimum 35 tahun, serta dapat diperpanjang 25 tahun. Permohonan perpanjangan atau pembaruan hak harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna usaha tersebut.

Hak guna usaha dapat beralih dan dialihakan, serta dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan utang.

Apa yang dimaksud dengan Hak Pakai?

Berdasarkan pasal 41 UU Pokok Agraria, hak pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah. Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.

Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

 

Baca Juga



 
Loading...