PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. LEMOTO DENGAN PUK SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT. LEMOTO TAHUN 2018 – 2020

PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. IEMOTO DENGAN PUK SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT. IEMOTO TAHUN 2018 – 2020

PENDAHULUAN

Bahwa sesungguhnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya adalah tujuan dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa pembangunan nasional menuntut pertisipasi dan peran aktif perusahaan. Para pekerja selaku subyek dan obyek dari pembangunan itu sendiri didalam upaya menuju perbaikan dan meningkatkan taraf hidup pekerja dengan cara meningkatkan produk dan produktifitas kerja.

Bahwa peningkatan produk dan produktifitas hanya dimungkunkan oleh adanya hubungan yang selaras .serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja yang sekaligus merupakan wahana terciptanya ketenangan usaha dan ketenangan dalam bekerja.

Bahwa ketenangan usaha dan ketenangan kerja hanya dapat dicapai apabila masing-masing pihak memahami serta menghayati hak-hak dan kewajibannya.Yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa saling mengerti.menghargai.menghormati dan mempercayai dalam iklim kerja yang baik dan hubungan kerja yang harmonis.

Untuk membina suatu hubungan kerja yang produktif dan harmonis didalam perusahaan PT.LEMOTO perlu dibuat suatu peraturan yang mengatur hak dan kewajiban bagi perusahaaan dan pekerja, hal lain untuk mencapai terciptanya hubungan kerja yang serasi demi keuntungan bersama yaitu kelangsungan usaha perusahaan dan kesejahteraan para pekerja.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibuatlah suatu perjanjian Kerja Bersama PT.LEMOTO yang didafamnya tercantum pedoman dalam mengatur hubungan kerja serta penentuan hak-hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila (HIP). 

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,yang dimaksud dengan :

1.PERUSAHAAN adalah PT.LEMOTO yang berkantor di JLRaya Subang Cikamurang KM 12 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang Jawa Barat.

2.PIMPINAN PERUSAHAAN adalah mereka yang karena jabatan dan tugasnya mempunyai wewenang dan mewakili perusahaan,baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.

3.PEKERJA adalah orang yang bekerja di perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja yang menurut statusnya dibedakan atas :

a.PEKERJA TETAP adalah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.

b.PEKERJA KONTRAK adalah pekerja yang bekerja di perusahaan untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

4.KELUARGA PEKERJA

a.KELUARGA PEKERJA adalah seorang isteri atau suami dan anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan di bagian personalia perusahaan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.

b.ANAK adalah anak pekerja yang lahir dari perkawinan yang syah atau disyahkan menurut hukum,sampai usia 21 tahun dan belum menikah.

c.ISTERI adalah seorang yang syah menurut hukum dan telah didaftarkan kepada perusahaan dengan menunjukan surat nikahnya.

5.AHLI WARIS adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima setiap haknya bilamana pekerja meninggal dunia.

6.ATASAN adalah pekerja yang jabatannya lebih tinggi.

7.ATASAN LANGSUNG adalah pekerja yang jabatannya lebih tinggi secara vertikal di unit kerjanya.

8.UPAH adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah atau yang akan dilaksanakan.

9.MASA KERJA adalah lamanya kerja seorang pekerja di perusahaan secara tidak terputus dan dihitung mulai sejak tanggal diterima sebagai pekerja.

10.WAKTU KERJA adalah hari dan jam kerja yang dilakukan untuk melakukan pekerjaan.

11.KERJA LEMBUR adalah hari dan jam kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam atau hari kerja.

12.HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT perusahaan dan serikat sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja, serta hubungan industrial yang harmonis.

Pasal 2 : Hak Eksklusif Perusahaan

1.Hak perusahaan untuk menjalankan perusahaan (management) tidak dapat diganggu gugat oleh pekerja.

2.Hak perusahaan untuk menerima karyawan,penempatan,mutasi pemberi penghargaan dan pemberi peringatan terhadap pekerja tidak dapat diganggu gugat oleh pekerja.

3.Pekerja mengakui bahwa perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan menjalankan usahanya dengan kebijakan perusahaan,sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) ini,dan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 3 : Perjanjian Kerja

1.Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

2.Perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis.

3.Perjanjian kerja dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,pekerja dan perusahaan masing-masing mendapat 1 (satu) helai surat perjanjian kerja.

4.Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan /atau diubah kecuali atas persetujuan perusahaan dan pekerja.

Pasal 4 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan pekerja baru didasarkan atas kebutuhan perusahaan,pengisian lowongan pekerjaan sepenuhnya menjadi hak perusahaan.

2.Persyaratan umum penerimaan pekerja baru adalah sbb:

a.Warga Negara Republik Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah memiliki ijin kerja dari Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

b.Berusia 18 (delapan belas) tahun pada saat penerimaan.

c.Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal,dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (SKCK).

d.Sehat jasmani dan Rohani yang dinyatakan oleh Dokter.

e.Memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.

f.Lulus seleksi penerimaan yang dilakukan oleh perusahaan.

g.Menyerahkan copy Kartu Penduduk (KTP).

h.Menyerahkan pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.

i.Bersedia menanda tangani surat perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan dalam Bahasa Indonesia dan mudah dipahami.

j.Bersedia mematuhi peraturan perusahaan dan tata tertib perusahaan yang berlaku.

3.Penerimaan pekerja dilakukan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin,suku,agama dan ras kecuali jabatan mensyaratkan jenis kelamin tertentu.

Pasal 5 : Masa Percobaan

1.Setiap pekerja yang baru diterima akan lansung dibuatkan ID card dan surat perjanjian kerja waktu tertentu.

2.Bagi pekerja yang telah menyelesaikan status masa percobaan dapat diangkat menjadi karyawan tetap,dan masa percobaan akan diperhitungkan sebagai masa kerja.

3.Selama dalam status masa percobaan masing-masing pihak (pihak pekerja maupun pihak perusahaan) dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.

4.Pekerja pada masa percobaan mempunyai tanggungjawab yang sama dengan pekerja tetap sesuai dengan diskripsi kerja yang ditentukan.

Pasal 6 : Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

1.Perusahaan dapat menerima pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

2.Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta wajib menggunakan Bahasa Indonesia dan mudah dipahami oleh pekerja.

3.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

4.Penilaian kerja karyawan harus sesuai dengan penilaian baik dan ikut regulasi.

5.Kontrak karyawan harus sesuai dengan waktu dan harus sudah diketahui sepuluh hari sebelum habis kontrak.

6.Hilangkan pemutusan suatu masalah yang system pemutusannya bersifat sepihak.

Pasal 7 : Penempatan Pekerja Baru

Setiap pekerja baru yang diterima bekerja oleh perusahaan dapat dipekerjakan dalam fungsi atau jabatan tugas sesuai dengan kebutuhan perusahaa,maka pekerja dilarang menolak penempatannya.

Pasal 8 : Promosi Kerja (Jabatan)

Sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan,perusahaan dapat mempromosikan pekerja pada jabatan yang lebih tinggi dengan pertimbangan :

1.Prestasi Kerja.

2.Kemampuan kerja dan potensi.

3.Kondite dan loyalitas terhadap perusahaan.

4.Hasil test kemampuan yang dilakukan oleh perusahaan.

5.Pekerja menjalani masa percobaan berhak mendapat upah sesuai dengan jabatan yang baru.

Pasal 9 : Mutasi

1.Demi kelancaran jalannya perusahaan,perusahaan dapat menempatkan, memindahkan atau memutuskan pekerja pada bagian tertentu berdasarkan pertimbangan :

a.Bertambahnya pekerjaan atau proses produksi di bagian tertentu.

b.Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk bertugas atau berkarier di bagian lain.

c.Kondisi kesehatan pekerja yang tidak memungkinkan bekerja efektif pada tempat kerja sekarang.

d.Pekerja dinilai tidak cocok pada pekerjaan atau jabatan tertentu berdasarkan pendapat Kepala Bagian Atau Managernya.

e.Pekerja dinilai mengganggu pekerjaan atau pekerja lain pada pekerjaan atau jabatan sekarang.

f.Pelaksanaan mutasi atau pemindahan harus secara tertulis.

2.Demi kelancaran jalannya pekerjaan serta pedayagunaan tenaga kerja dan peningkatan kemampuan pekerja,maka perusahaan dapat melakukan rotasi kerja.

3.Penugasan atau penempatan sementara terhadap pekerja ke perusahaaan lain atau dengan perusahaan yang ada hubungan transaksi,harus dengan persetujuan dengan pekerja yang bersangkutan.

4.Sifat mutasi:

a.Mutasi bersipat promosi.

Karena mutasi memungkinkan yang bersangkutan febih sesuai dengan bidangnya dan lebih produktif serta dapat mengembangkan kariernya serta kepentingan jalannya perusahaan dan untuk meningkatkan keahlian pekerja dengan memperhatikan kemampuan dan pengalaman kerja.

b.Mutasi bersipat alih tugas untuk mengisi formasi.

Dikarenakan mengisi kekosongan formasi yang jenjang kepangkatannya sederajat,dengan maksud untuk memperlancar mekanisme management dan menambah pengalaman bagi pekerja.

c.Mutasi bersipat degradasi.

Karena pekerja tidak mampu atau melakukan kesalahan yang berulang- ulang didalam tugasnya,walaupun telah diberikan petunjuk atau surat peringatan,dan juga telah dicoba diberbagai bidang yang lain,ternyata tidak mengalami kemajuan.Hal tersebut merupakan hak dan wewenang dari perusahaan.

Pasal 10 : Hari Kerja Dan Jam Kerja

1.Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku,hari kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

2.Perusahaan dapat menerapkan sistem kerja 5 (lima) hari kerja dalam seminggu yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum'at sesuai dengan kebutuhan, dengan memberitahukan secara tertulis kepada pekerja.

3.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.

4.Jam kerja untuk karyawan bagian kantor dan karyawan bulanan dapat diatur lain dalam peraturan perusahaan.

5.Jam kerja di perusahaan diatur sebagai berikut:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis

    Waktu kerja : Jam 07.00 s/d 16.00 WIB

    Waktu istirahat : Jam 12:00 s/d 13:00 WIB

  • Hari Jumat

    Waktu kerja : Jam 07:00 s/d 16:30 WIB

    Waktu istirahat : Jam 11:30 s/d 13.00 WIB

  • Hari Sabtu : Libur

Atau

  • Hari Senin sampai dengan Kamis

    Waktu kerja : Jam 07:00 s/d 15:00 WIB

    Waktu istirahat : Jam 12:00 s/d 13:00 WIB

  • Hari Jumat

    Waktu kerja : Jam 07:00 s/d 15:30 WIB

    Waktu istirahat : Jam 11.30 s/d 13.00 WIB

  • Hari Sabtu : Jam 07.00 s/d 12.00 WIB

6.Jam kerja untuk security diatur sebagai berikut:

  • Shift 1 : Jam 07.00 s/d 15.00 WIB
  • Shift 2 : Jam 15.00 s/d 23.00 WIB
  • Shift 3 : Jam 23.00 s/d 07.00 WIB

Untuk security yang lebih dari 5 hari kerja seperti karyawan lainnya,maka hari kerja selanjutnya dihitung ke Jam kerja lembur.

Pasal 11 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan selebihnya dari jam kerja yang telah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku dalam peraturan perusahaan ini.

2.Kerja lembur yang dilakukan pekerja tanpa surat perintah lembur dari perusahaan tidak dapat dianggap sebagai kerja lembur,dengan demikian upah kerja lembur tidak dibayar.

3.Kerja lembur dapat dilakukan atas permintaan atasan langsung secara lisan,ditempat pekerja berada sesuai dengan keperluan perusahaan dan selanjutnya diproses secara administrasi.

4.Supervisor atau atasannya langsung wajib kerja lembur apabila bawahannya melakukan kerja lembur.

Pasal 12 : Perhitungan Upah Lembur

1.Perhitungan upah lembur pada prinsipnya dihitung sesuai dengan pasal 78 ayat 4 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 jo KEPMEN NO. 102 Tahun 2004.

2.Besarnya upah lembur untuk setiap jam kerja lembur diatur menurut ketentuan sebagai berikut:

  • Hari Kerja Biasa, Jam ke-1 : 1,5 kali Upah Sejam
  • Hari Kerja Biasa, Jam ke-2 dst : 2 kali Upah Sejam
    • Hari Minggu/Hari Libur Resmi, Jam ke-1 s/d 7 : 2 kali Upah Sejam
    • Hari Minggu/Hari Libur Resmi, Jam ke-8 : 3 kali Upah Sejam
    • Hari Minggu/Hari Libur Resmi, Jam ke-9 : 4 kali Upah Sejam

      Pasal 13 : Istirahat Tahunan

      1.Pekerja yang bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama (dua belas) hari kerja.

      2.Untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri setiap tahun perusahaan dapat memberikan istirahat atau cuti massal kepada pekerja menurut keadaan perusahaan. Lamanya istirahat atau cuti massal yang diberikan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri tersebut diperhitungkan atau dikurangi dari lamanya istirahat tahunan hak pekerja.

      3.Pekerja wajib menerima keputusan tentang istirahat atau cuti massal Idul Fitri dari perusahaan.

      4.Mengingat sifat pekerjaan di industri garmen yang satu sama lain saling mengikat, maka istirahat cuti tahunan tidak bisa diambil secara perorangan.

      5.Istirahat tahunan dapat diambil sekaligus atau sebagian paling banyak dibagi 2 (dua) kali.

      6.Setiap 6 (enam) bulan sekali perusahaan mengumumkan sisa cuti karyawan.

      Pasal 14 : Istirahat Melahirkan

      1.Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan l,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

      2.Permohonan istirahat melahirkan harus diajukan tertulis kepada perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dokter,kartu keluarga dan surat nikah paling lambat 2 (dua) minggu sebelum mengambil istirahat melahirkan.

      3.Pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat dengan surat keterangan dokter atau bidan dengan keterangan dari tenaga medis baik bidan maupun dokter berhak memperoleh istirahat selama 45 hari atau 1,5 Bulan.

      Pasal 15 : Istirahat Haid

      1.Pekerja wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.

      2.Untuk menggunakan hak istirahat ini pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan melalui bagian personalia dengan memberikan surat keterangan dari tenaga medis baik bidan, suster maupun dokter.

      3.Istirahat haid dapat diambil 2 (dua) hari berturut-turut.

      Pasal 16 : Tidak Masuk Kerja Karena Sakit

      1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan sakitnya melalui telepon kepada perusahaan dalam batas waktu 1 x 24 jam dan menyerahkan surat keterangan dokter yang memberikan pengobatan kepada perusahaan pada hari pertama masuk kerja.

      2.Perusahaan berhak mencek kebenaran sakitnya, apabila terdapat ketidakbenaran surat keterangan dokter tersebut dianggap sebagai kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang No.13 Tahun 2003.

      3.Tidak masuk kerja karena sakit dan tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter dapat dianggap mangkir, dengan demikian upah untuk hari itu tidak masuk kerja tidak diberikan.

      Pasal 17 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah

      1.Pada dasarnya setiap pekerja wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Namun dengan adanya satu alasan yang tidak dapat dihindarkan,perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memberi izin kepada pekerja sebagai berikut:

      a.Pekerja menikah : 3 (tiga) hari kerja

      b.Anak pekerja menikah : 2 (dua) hari kerja

      c.Pengkhitanan anak : 2 (dua) hari kerja

      d.Anak, istri / suami sakit rawat inap : 2 (dua) hari kerja

      e.Isteri Pekerja melahirkan atau keguguran : 2 (dua) hari kerja

      f.Suami/isteri,orang tua, anak / menantu meninggal dunia : 2 (dua) hari kerja

      g.Anggota keluarga dalam satu rumah pekerja meninggal dunia : 1 (satu) hari kerja

      2.Dalam hal terjadi peristiwa yang sifatnya mendadak dan tidak dapat dihindari, maka pekerja dapat langsung meninggalkan pekerjaannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada atasannya langsung untuk disampaikan ke bagian personalia.

      3.Apabila pekerja menjalankan kewajiban yang digariskan oleh Pemerintah atau Undang-Undang,antara lain panggilan sebagai saksi perkara di pengadilan, pemilu dan lain sebagainya, setiap kali ditentukan berdasarkan kebutuhan, wajib mengajukan secara tertulis dengan bukti yang sah.

      Pasal 18 : Hari Libur Resmi

      1.Hari Libur Resmi adaiah hari-hari libur yang ditetapkan Pemerintah.

      2.Pada hari libur resmi seluruh karyawan diliburkan kecuali karena sifat pekerjaannya dengan jadwal waktu yang berlainan atau karena secara tekhnis tidak dapat ditinggalkan.

      3.Apabila pekerja dipekerjakan pada hari libur resmi maka akan diperhitungkan sebagai lembur dan dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      Pasal 19 : Komponen Upah Dan Pembayaran Upah

      1.Perusahaan akan membayar diatas UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

      2.Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan.

      3.Komponen upah terdiri dari:

      a.Upah Pokok

      b.Tunjangan jabatan

      c.Uang Transport atau Uang Makan.

      4.Pembayaran upah untuk pekerja bualanan maupun pekerja harian dibayar setiap tanggai 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

      5.Pajak penghasilan ditanggung oleh pekerja.

      6.Upah tidak dibayar bila pekerja tidak melakukan pekerjaan dengan cara :

      Upah (per bulan)/30 x jumlah hari pekerja tidak bekerja

      7.Pemberian tunjangan transport dan tunjangan makan kepada pekerja merupakan kebijaksanaan perusahaan dimana besarnya tunjangan ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan.

      8.Apabila terjadi keadaan yang memaksa,sehingga proses kerja tidak dapat dilaksanakan sebagaimana lazimnya (seperti : banjir, kebakaran, pemadaman listrik, gempa bumi dan bencana alam lainnya) gaji tidak dibayar atau bisa dibayar dengan mengganti jam kerja.

      Pasal 20 : Peninjauan Atas Upah

      1.Peninjauan atas upah dilakukan setahun sekali.

      2.Kenaikan upah didasarkan atas upah minimum Kabupaten atau Propinsi,kemampuan perusahaan, prestasi kerja dan kebijaksanaan perusahaan.

      3.Apabila pada tahun yang sedang berjalan terjadi perubahan kebijaksanaan pemerintah dihidang moneter termasuk upah minimum Kabupaten atau Propinsi maka perusahaan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku. menyesuaikan upah

      Pasal 21 : Upah Selama Sakit Berkepanjangan

      Pembayaran upah selama sakit berkepanjangan dilakukan sebagai berikut:

      a.Empat bulan pertama : 100% dari Upah

      b.Empat bulan kedua : 75% dari Upah

      c.Empat bulan ketiga : 50% dari Upah

      d.Empat bulan selanjutnya dibayar : 25 % dari Upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.

      Pasal 22 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

      1.Setiap tahun perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

      2.Pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 1 (satu) kali upah yang diterima terakhir.

      3.Pembayaran THR dilakukan 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya.

      4.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 1 bulan/tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :

      (Masa Kerja / 12) x 1 (satu) bulan upah

      Pasal 23 : Fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kesehatan & Keselamatan

      1.Perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan UU. No.3 tahun 1992 kepada Jaminan Sosial Tenaga Kerja / BPJS UU no. 24 tahun 2011.

      2.Perusahaan menyediakan obat-obatan dan klinik serta petugas kesehatan didalam perusahaan.

      3.Perusahaan selalu mengusahakan keselamatan kerja, untuk dapat mengawasi keselamatan kerja, pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

      4.Setiap pekerja wajib untuk didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh perusahaan.

      5.Setiap peserta Jamsostek (BPJS) menerima Kartu Peserta Jamsostek (BPJS)

      Besarnya iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (dalam % upah perbulan) sebagai berikut:

      JENIS PROGRAM BEBAN PENGUSAHA BEBAN PEKERJA
      Jaminan Kecelakaan 0.24% -
      Jaminan Kematian 0.30% -
      Jaminan Hari Tua 3.70% 2%
      Jaminan Pensiun 2% 1%
      BPJS Kesehatan 2% 1%

      Pasal 25 : Kerohanian Dan Olah Raga

      Untuk menunjang pembinaan kerohanian,olah raga dan hubungan kerja yang baik antara perusahaan dengan para pekerja,perusahaan melaksanakan hal sebagai berikut:

      1.Menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dilingkungan perusahaan sehingga memungkinkan pekerja menjalankan kewajiban menurut kepercayaannya masing-masing dengan baik dan tepat pada waktunya.

      2.Perusahaan memberikan dukungan dalam material untuk acara olah raga bagi pekerja.

      Pasal 26 : Tata Tertib Dan Disiplin Kerja

      1.Pekerja harus siap bekerja di tempat masing-masing pada saat jam kerja dimulai.

      2.Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan atau tempat kerja selama jam kerja tanpa izin atasannya.

      3.Pekerja wajib mencatat, kehadirannya sendiri dan kepulangan pada mesin absensi yang disediakan.

      4.Apabila datang terlambat, apapun alasannya tetap harus mencatat kehadiran dan kepulangan di mesin absensi dan wajib melaporkan kepada atasan langsung atas alasan keterlambatannya.

      5.Pekerja yang meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir wajib melaporkan kepada perusahaan melalui atasannya langsung.

      6.Pekerja yang tidak masuk kerja wajib melapor secara tertulis ke perusahaaan paling lambat pada hari pertama masuk kerja dengan menjelaskan alasannya.

      7.Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit wajib membuktikan hal sakitnya dengan surat keterangan dokter, paling lambat pada hari pertama masuk kerja.

      8.Setiap pekerja wajib mengetahui tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan dan selalu berusaha meningkatkan efisiensi kerja dan bersikap hemat serta cermat dalam menangani tugas yang diberikan oleh perusahaan.

      9.Pekerja wajib melakukan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya dan tidak melakukan segala sesuatu yang merugikan perusahaan.

      10.Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.

      11.Pekerja wajib mematuhi dan mengikuti seluruh petunjuk atau perintah dari atasannya langsung atau pimpinan yang berwenang memberi petunjuk secara lisan maupun tertulis.

      12.Pekerja wajib memelihara kebersihan tempat bekerja atau lingkungannya dan memiliki inisiatif serta kreatifitas dan ikut serta menjaga atau mencegah timbulnya kerugian bagi perusahaan.

      13.Memeriksa serta memelihara semua alat-alat atau perangkat kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing.

      14.Masuk bekerja, istirahat dan mengakhiri pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan.

      15.Pekerja wajib melaksanakan pekerjaannya dengan penuh disiplin dan mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

      Pasal 27 : Kewajiban Pekerja

      1.Pencetakan kehadiran dengan menggunakan kartu hadir baik sewaktu masuk kerja maupun waktu pulang kerja.

      2.Pekerja hanya melakukan pekerjaan atau tugas yang telah diberikan oleh perusahaan saja.

      3.Tidak meninggalkan tempat kerja tanpa ijin pimpinan/perusahaan selama jam kerja.

      4.Tidak bekerja atau membuat sesuatu untuk kepentingan pribadi di dalam lingkungan perusahaan selama jam kerja.

      5.Tidak tidur di dalam jam kerja.

      6.Tidak merokok atau makan kecuali di tempat yang telah ditentukan.

      7.Tidak melakukan pemaksaan terhadap pekerja lain di dalam maupun di luar perusahaan.

      8.Tunduk kepada intruksi dinas dari atasan yang berwenang / Perusahaan berdasarkan pekerjaannya.

      9.Bekerja dengan penuh tanggung jawab.

      10.Bekerja dengan bersikap disiplin, rajin dan jujur.

      11.Memelihara baik-baik fasilitas perusahaan dan apabila menemukan kerusakan, kelainan atau resiko bahaya atas perlengkapan fasilitas perusahaan, segera melaporkannya langsung kepada atasannya atau kepada bagian Personalia/perusahaan.

      12.Menjaga rahasia atas segala hal yang berkaitan dengan perusahaan.

      13.Memelihara dan mengatur baik-baik alat-alat atau mesin-mesin sebelum meninggalkan tempat pekerjaan atau sebelum pulang.

      14.Pekerja yang berhenti dari perusahaan wajib mengembalikan alat-alat atau segala sesuatu yang diberikan oleh perusahaan, apabila tidak dikembalikan maka perusahaan berhak memotong upah kerja yang bersangkutan.

      15.Mentaati perjanjian kerja dan sanggup mematuhi Peraturan Perusahaan.

      Pasal 28 : Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib Dan Disiplin Kerja

      Sanksi peringatan yang diberikan perusahaan kepada pakerja adalah merupakan suatu tindakan pengarahan dan proses pembelajaran agar pekerja tidak mengulangi suatu perbuatan pelanggaran yang telah dilakukan pekerja. Namun apabila pekerja tidak mengindahkannya hal ini dapat dilakukan suatu sanksi hukuman.Adapun sanksi atau peringatan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekrja terhadap pelanggaran tata tertib dan disiplin kerja antara lain sebagai berikut:

      a.Sering datang terlambat.

      b.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk- petunjuk atasan.

      c.Menolak perintah atasan.

      d.Melalaikan kewajiban atau bekerja secara serampangan.

      e.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba diberbagai tempat atau bagian pekerjaan.

      Pasal 29 : Surat Peringatan Tertulis

      Adapun jenis peringatan secara tertulis adalah :

      1.Surat Peringatan I

      2.Surat Peringatan II

      3.Surat Peringatan III

      Surat peringatan tidak perlu diberikan sesuai urutannya,tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.Dalam hal memberikan peringatan tertulis kepada setiap pekerja perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

      a.Macam dan berat ringannya kesalahan dan pelanggaran.

      b.Sering pengulangan kesalahan atau pelanggaran.

      c.Ada tidaknya unsur kealpaan atau kesengajaan.

      d.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan atau pelanggaran.

      e.Jasa-jasa atau loyalitas pekerja pada perusahaan.

      Peringatan tertulis untuk pelanggaran yang bersifat khusus yang dikeluarkan menurut ketentuan sebagai berikut:

      a.Surat Peringatan I (SP I), dikeluarkan dan ditandatangani oleh Personalia Perusahaan dengan Tembusan ke Chief & Supervisor, jangka waktu 6 (enam) bulan

      b.Surat Peringatan II (SP II), dikeluarkan dan ditandatangani oleh Personalia Perusahaan dengan Tembusan ke Chief & Supervisor, jangka waktu 6 (enam) bulan

      c.Surat Peringatan III (SP III), dikeluarkan dan ditandatangani oleh Personalia Perusahaan dengan Tembusan ke Chief & Supervisor, jangka waktu 6 (enam) bulan

      Surat Peringatan I (SP I) adalah surat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah melakukan perbuatan yang digolongkan sebagai kesalahan ringan,antara lain sebagai berikut:

      a.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa memberikan surat keterangan atau berita.

      b.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang sah.

      c.Tidak menunjukan kesungguhan bekerja termasuk ngobrol dengan pekerja lain tentang yang tentang bukan tugasnya.

      d.Tidur pada saat jam kerja.

      e.Meminta bantuan kepada pekerja lain untuk memasukan kartu hadir sendiri atau kartu hadir pekerja lain.

      f.Terlambat datang kerja dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang sah, atau dengan satu alasan yang dibuat-buat selama 3 (tiga) kali dalam l(satu) bulan.

      g.Tidak memakai alat keselamatan,kesehatan atau perlindungan kerja yang telah ditentukan pada saat melaksanakan kewajibannya.

      h.Membawa/memakai benda atau barang pribadi yang dilarang oleh department product safety officer (PSO) yaitu parfum/cairan warna beralkohol, kaca rias / kosmetik, jarum pentul/peniti, serta benda metal lainnya yang bersifat berbahaya terhadap keselamatan pribadi maupun hasil kwalitas produksi.

      Surat Peringatan II (SP) II adalah surat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah melakukan perbuatan yang digolongkan sebagai kesalahan menengah sebagai berikut :

      a.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

      b.Mengoperasikan mesin, peralatan atau bahan secara serampangan yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau orang lain atau yang dapat menimbulkan kerugian pada perusahaan.

      c.Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempatnya atau mempergunakannya untuk tujuan yang tidak semestinya tanpa ijin dari atasannya atu perusahaan.

      d.Melakukan lagi kesalahan atau pelanggaran yang telah diberikan sangsi surat peringatan (SP I)

      Surat Peringatan III (SP III) adalah surat yang diberikan oleh perusahaan pada pekerja yang telah melakukan perbuatan yang digolongkan sebagai kesalahan berat sebagai berikut:

      a.Mangkir selama 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

      b.Melakukan perjudian didalam lingkungan perusahaan.

      c.Merokok didalam ruangan produksi dan atau di ruangan yang ada tanda larangan merokok.

      d.Minum-minuman keras atau mabuk di lingkungan perusahaan

      e.Menyebarkan berita-berita yang tidak benar didalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja.

      f.Melalaikan kewajiban yang telah menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya atau orang lain atau kerugian bagi perusahaan.

      g.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasannya telah memindahkan atau menyimpan barang-barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya sebagai usaha pencurian atau membantu pencurian.

      h.Mengadakan rapat,pidato,propaganda atau memasang selebaran yang dilarang pemerintah serta dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan perusahaan.

      Pasal 30 : Skorsing Dan Pekerja Dirumahkan

      Skorsing adalah perwujudan sangsi atau tindakan akibat yang disebabkan adanya pelanggaran norma atau ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

      Dengan demikian skorsing merupakan bagian dari sangsi sehingga mempunyai batas waktu masa berlakunya. Pengenaan skorsing terbagi menjadi 3 (tiga) bagian,yaitu :

      1.Pengenaan skorsing dikarenakan pelanggaran yang bukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),dengan lama skorsing selama 2 (dua) minggu.

      2.Pengenaan skorshing dikarenakan mencari kebenaran,dengan lama skorsing 2 (dua) minggu.

      3.Pengenaan skorshing dikarenakan menunggu penetapan PHK sehubungan dengan adanya penyelesaian proses PHK yang sedang berlangsung,dengan lama skorshing selama-lamanya 6 (enam) bulan.

      Pekerja dirumahkan. Dalam hal suatu keadaan di mana perusahaan tidak berjalan dengan lancar dikarenakan semakin berkurangnya order atau pekerjaan,kelesuan pasar atau gangguan teknis lainnya yang menyebabkan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dalam menghadapi kondisi yang demikian perusahaan dapat merumahkan dengan memberikan upah 100% (seratus persen) dari gaji pokok atau upah full

      Pasal 31 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

      Bentuk-bentuk dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdiri dari:

      1.Pemutusan Hubungan Kerja karena masa percobaan 3 (tiga) bulan.

      2.Pemutusan Hubungan Kerja atas kehendak pekerja sendiri (mengundurkan diri)

      3.Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat.

      4.Pemutusan Hubungan Kerja karena rasionalisasi.

      5.Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan tertentu,antara lain :

      a.Perubahan status penggabungan.

      b.Peleburan.

      c.Perubahan Kepemilikan Perusahaan.

      d.Perusahaan tutup atau karena pailit,dan kesemuanya diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003.

      6.Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja meninggal dunia.

      7.Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja mangkir 5 (lima) hari berturut- turut tanpa berita.

      8.Pemutusan Hubungan Kerja karena masa kontrak kerja telah berakhir (KKWT)

      Dari bentuk-bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti di atas, kita dapat jabarkan sebagai berikut:

      1.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Masa Percobaan.

      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena masa percobaan dapat dilakukan setiap saat, baik atas permintaan pekerja atau perusahaan. Namun ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahgunakan wewenang yang bersifat merendahkan harkat martabat pekerja.

      2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Kehendak Pekerja Sendiri.

      Jika pekerja ingin berhenti bekerja dari perusahaan,maka pekerja harus mengajukan permohonan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada bagian personalia melalui atasannya. Dan untuk pekerja yang mengundurkan diri diberikan uang penggantian hak sesuai dengan Undang- Undang No.13 Tahun 2003.

      3.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena melakukan pelanggaran berat.

      Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja melakukan pelanggaran berat antara lain;

      a.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang milik perusahaan atau pekerja lain.

      b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan yang merugikan perusahaan.

      c.Mabuk karena minum-minuman keras, memakai/mengedarkan narkoba dan zat adiktif lainya dilingkungan perusahaan.

      d.Melakukan perbuatan asusila.

      e.Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi pimpinan atau teman sekerja.

      f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

      g.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman kerja atau pengusaha dalam bahaya.

      h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam bahaya barang milik perusahaan yang bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

      i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan.

      j.Melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman min 5 tahun. Pelanggaran berat sebagimana tersebut diatas harus disertai dengan bukti- bukti.Bagi pekerja yang yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan hal tersebut diatas dapat memperoleh uang penggantian hak sebagai berikut :

      • Cuti tahunan yang belum gugur (belum diambil pekerja)
      • Biaya / Ongkos pulang untuk pekerja f buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja.

      4. PHK karena rasionalisasi

      Dalam hal terpaksa dilaksanakan suatu program rasionalisasi sehingga pekerja terpaksa harus dilakukan PHK, dilaksanakan sesuai dengan UU. No 13 thn 2003.

      5. PHK karena Pekerja meninggal dunia

      Hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan diberikan sejumlah uang yang perhitungannya berdasarkan peraturan yang berlaku yang diatur dalam UU No 13 th 2003.

      6. PHK Karena Mangkir

      Pekerja yang tidak masuk kerja 5 hari berturut tanpa keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali namun tidak ada tanggapan, dapat diputus hub kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan telah diri.

      Pasal 32 : Besarnya Uang Pesangon,Uang Penghargaan Dan Ganti Kerugian

      Pada dasarnya perusahaan mengupayakan semaksimal mungkin menghindari PHK, karena hal ini merupakan suatu penderitaan bagi pekerja dan juga bagi perusahaan. Oleh karena itu jika terjadi PHK maka hal itu sudah didahului dengan pertimbangan berbagai aspek,dan untuk itu akan diatur sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.

      Pasal 33 : Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan

      Dalam hal adanya keluh kesah dari pekerja harus segera diselesaikan dan untuk itu pekerja dapat menyampaikannya melalui:

      a.Atasannya dan terlebih dahulu diselesaikan dengan musyawarah

      b.Bila tidak tercapai penyelesaian,dengan sepengetahuan atasanya dapat disampaikan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

      c.Jika belum ada penyelesaian, maka pekerja atau pengusaha dapat meneruskan persoalannya melalui kantor Disnakertrans untuk penyelesaian lebih lanjut.

      Pasal 34 : Perlindungan

      1.Karyawan mendapatkan perlakuan yang baik dari atasannya yang mana agar terciptanya kebersamaan yang baik demi kemajuan perusahaan.

      2.Karyawan harus mendapatkan pelajaran atau arahan yang mudah dimengerti bukan mendapatkan tekanan atau intimidasi dari atasannya.

      3.Seorang atasan harus bisa menetralisir karyawannya agar tercipta suasana yang harmonis demi kelancaran perusahaan.

      4.Karyawan harus mendapatkan perlakuan yang sama agar menjaga adanya kecemburuan sosial antara pekerja.

      5.Seorang atasan harus siap bertanggung jawab kepada bawahannya didalam perusahaan.

      Pasal 35 : Bipartit Dan Serikat

      Semua permasalahan ketenagakerjaan diupayakan diselesaikan bipartite, melalui perundingan secara musyawarah untuk mufakat.

      1.LKS Bipartit adalah forum konsultasi dan konsultasi tentang masalah ketenagakerjaan / karyawan.

      2.LKS bipartit berfungsi sebagai penampung setiap permasalahan yang timbul dan langsung diselesaikan sebelum terakumulasi dan menjadi perselisihan.

      3.Anggota Bipartit terdiri dari wakil-wakil perusahaan dan pekerja, paling sedikit 6 orang dan paling banyak 20 orang

      4.Pertemuan Bipartit diadakan sekurang-kurangnya 1 bulan sekali, tetapi jika ada permasalahan yang penting dan mendesak maka pertemuan tersebut bisa diadakan 1 orang dari wakil pekerja dan 1 orang dari wakil perusahaan.

      5.Jabatan Ketua LKS Bipartit bisa bergantian antara wakil pekerja dan wakil perusahaan.

      6.Siapaun dilarang menghalang -halangi atau menekan pekerja / buruh untuk membentuk jadi pengurus /tidak jadi pengurus,menjadi anggota / tdk menjadi anggota / menjalankan / tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara PHK, menurunkan Jabatan,Mutasi Kerja dan intimidasi.

      Pasal 36 : Dispensasi Bagi Serikat Pekerja

      Atas permintaan serikat pekerja,perusahaan harus memberikan dispensasi kepada pekerja yang ditunjuk untuk melakukan tugas keserikatan baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan.

      Pasal 37 : Prosedur Kehilangan/Tidak Membawa Time Card

      Maksud dan tujuan dari tata cara ini adalah untuk menginformasikan kepada seluruh pekerja PT IE MOTO bgmn tata cara melaporkan jika tidak membawa atau kehilangan time card.

      1.Pekerja yang tidak membawa time card harus melapor ke HRD

      2.Mengisi form keterangan yang disediakan

      Pasal 38 : Tujuan Serikat

      1.Serikat Pekerja atau serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan,pembe!aan hak dan kepentingan serta kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

      2.Untuk mencapai tujuan serikat pekerja atau serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh mempunyai fungsi sebagai berikut:

      a.Sebagai pihak daiam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaian perselisihan industrial.

      b.Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam lembaga kerjasama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatnya.

      c.Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan keadilan sesuai dengan tingkatannya.

      d.Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan keadilan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

      e.Serikat sebagai penengah antara karyawan dengan perusahaan.

      f.Serikat siap bekerjasama dengan perusahaan demi menciptakan kerjasama yang dinamis,tetapi serikat tidak siap bekerjasama dengan perusahaan apabila perusahaan tersebut keluar dari peraturan dan Undang-undang ketenagakerjaan. 

      Pasal 39 : Penutup

      1.Perusahaan akan melasanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

      2.Pekerja diharapkan memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam PKB ini.

      3.Hal-hal yang belum tercantum ataupun belum diatur serta masih kurang dalam buku PKB ini dengan sendirinya akan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

      4.Buku PKB ini akan diumumkan kepada seluruh pekerja PT. LEMOTO

      5.PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak disahkan oleh kantor Disnakertrans Kab Subang.

      Dibuat di : Subang

      Pada Tanggal : 27 Februari 2018

      Ju Eunsung

      (Pimpinan PT. LEMOTO)

      Yadi Taryadi

      (Ketua Serikat Pekerja)

      TELAH DIKONSULTASIKAN DAN DIRUNDINGKAN OLEH WAKIL KARYAWAN

      I.Management

      1.Miftahul Huda (Accounting Manager)

      2.Pipih Nurahmawati (HRD Manager)

      3.Parulian Hutapea (Exim Manager)

      4.Ratono (GA Manager)

      5.Iin Herlina (Accounting Supervisor)

      6.Koswara (Security Staf)

      7.Budi Taufik (HRD IT)

      II.Perwakilan Serikat

      1.Sopiandi (SPV)

      2.Edwin Saripudin (Finishing Leader)

      3.Edi Junaedi (Snap Cutting)

      4.Ade Sutarman (PSO)

      5.Gugun (Mekanik)

      6.Ucu Permana (Finishing)

      7.Rudiansyah (Cutting)

      Ditetapkan di: Subang

      Pada tanggal: 28 Februari 2018

      Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang

      H. Asep Nuroni, S.Sos. M.si

      Pembina Tk I (IV/b)

      NIP 19660922 198609 1 001

      Perjanjian Kerja Bersama PT. Lemoto Dengan PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Lemoto – 2018/2020 -

      Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Sektor publik/swasta: → 
      Disimpulkan oleh:
      Loading...