PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. HOLI KARYA SAKTI (Periode Tahun 2017)

44. PKB PT Holi Karya Sakti

BAB I : PENGERTIAN UMUM

Pasal 1 : Istilah-istilah dalam Perjanjian Kerja Bersama

1.Perusahaan adalah PT. HOLI KARYA SAKTI.

2.Manajemen adalah Direksi atau orang yang menurut jabatannya di perusahaan berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan

3.Wakil perusahaan adalah mereka yang diberikan kuasa penuh secara tertulis oleh Direksi dan / atau orang yang karena jabatannya mempunyai tugas mewakili perusahaan dalam rangka pertemuan rapat, persidangan, memenuhi / menghadiri undangan maupun koordinasi dinas sebagaimana kepentingannya pada dan / atau dengan instansi sipil / swasta, pemerintahan, Kepolisian, LSM, Ormas dll nya apabila diperlukan.

4.Ketentuan Normatif Ketenagakerjaan adalah seluruh sumber aturan / ketentuan tentang ketenagakerjaan yang diberlakukan oleh unsur Pemerintah ataupun Negara Republik Indonesia.

5.Karyawan adalah setiap orang (Pria/Wanita) yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan karena telah diterima oleh perusahan secara resmi/sah dengan menerima upah / gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan suatu kesepakatan kerja.

6.Karyawan tetap adalah karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu berdasarkan keputusan Manajemen.

7.Karyawan tidak tetap (Kontrak) adalah karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

8.Jabatan adalah tingkat kedudukan atau fungsi yang diberikan kepada karyawan berdasarkan struktur organisasi perusahaan yang memiliki wewenang untuk memimpin, memerintah dan mengatur orang sesuai dengan kedudukan atau posisinya.

9.Lingkungan/area Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan perusahaan atau milik perusahaan yang digunakan untuk menunjang segala kegiatan perusahaan termasuk yang disewa oleh perusahaan.

10.Pekerjaan adalah setiap kegiatan / tugas yang dilakukan / dijalankan oleh karyawan untuk kepentingan perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah / gaji.

11.Upah / gaji adalah suatu penerimaan, sebagai imbalan dari perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan, dinyatakan dan dinilai dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi karyawan.

12.Premi adalah suatu insentif yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawan dimana ketentuan mengenai pemberian, syarat, besar dan jumlahnya serta kemungkinan menghapuskannya ditentukan oleh perusahaan.

13.Waktu/jam kerja adalah waktu/jam dimana karyawan harus berada di tempat kerja dan melaksanakan pekerjaan, tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama .

14.Hari kerja adalah hari di luar hari libur resmi yang ditentukan oleh pemerintah, dimana karyawan harus berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jadwal hari kerja yang ditentukan perusahaan.

15.Jam kerja Shift adalah waktu kerja yang jam kerjanya diatur secara bergiliran yaitu kerja pagi (shift 1), kerja siang (shift 2) dan kerja malam (shift 3).

16.Hari Libur adalah :

a.Hari Libur Resmi adalah hari libur yang telah ditetapkan sebagai hari besar atau hari raya oleh Pemerintah Republik Indonesia setiap tahunnya.

b.Hari Libur Mingguan adalah hari libur/istirahat selama 1 (satu) hari bagi karyawan karena telah bekerja selama 6 (enam) hari terus-menerus.

17.Atasan langsung adalah pimpinan tiap-tiap bagian pada unit/seksi/departemen/divisi yang membawahi karyawan secara langsung pada tiap-tiap bagian yang bersangkutan.

18.Keluarga Karyawan adalah seorang istri atau suami yang sah dari karyawan dan anak yang sah (termasuk anak angkat yang disahkan oleh pengadilan).

19.Surat Peringatan adalah surat resmi sebagai bentuk sanksi yang ditetapkan oleh perusahaan kepada karyawan karena adanya tindakan pelanggaran : tata tertib, Perjanjian Kerja Bersama , disiplin kerja, peraturan perundang-undangan dan atau tindakan lainnya yang melanggar norma-norma pada umumnya.

20.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.

Pasal 2 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada hal-hal umum seperti yang tertera dalam peraturan ini tanpa mengurangi hak-hak Perusahaan dan karyawan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perjanjian Kerja Bersama, akan diatur dalam ketentuan tersendiri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua karyawan sepanjang syarat-syarat kerjanya tidak diatur dalam perjanjian khusus dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 : Ketentuan Umum

1.Perusahaan dan karyawan wajib mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama .

2.Perusahaan dan karyawan wajib memelihara dan menjaganya tegaknya tata tertib perusahaan dan meningkatkan efisiensi dan produktifitas.

3.Setiap pelanggaran atas ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama , merupakan dasar penetapan hukuman (sanksi) atau tindakan disiplin yang harus dilaksanakan.

4.Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan pengertian bahwa perusahaan dan karyawan tetap memiliki hak-hak beserta kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.Perusahaan dapat membuat peraturan-peraturan tambahan lainnya yang bersifat sebagai ketentuan pelaksana, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 4 : Penerimaan Karyawan

1.Penerimaan karyawan merupakan hak dan wewenang perusahaan sepenuhnya sesuai dengan kepentingan dan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.

2.Perusahaan akan menerima karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dengan melalui proses seleksi Test Penerimaan Karyawan. Kepada mereka yang lolos test seleksi penerimaan karyawan akan diterima dan ditempatkan kerja sesuai dengan formasi dan jabatan yang telah disepakati bersama berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, serta kecakapan / kemampuan dan kepribadiannya.

3.Untuk bisa diterima sebagai karyawan selain harus memenuhi syarat-syarat pendidikan/pengalaman yang telah ditentukan, yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.Umur serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun.

2.Sehat jasmani dan rohani.

3.Membuat dan menyerahkan surat lamaran kerja yang ditulis tangan oleh pelamar sendiri.

4.Membuat dan menyerahkan curriculum vitae (Daftar riwayat hidup) yang ditandatangani oleh

pelamar.

5.Menyerahkan/memperlihatkan surat-surat pendukung lamaran kerja lainnya, antara lain :

a.Foto copy ijazah yang telah dilegalisir & memperlihatkan aslinya.

b.Foto copy surat referensi kerja yang diminta.

c.Kartu kuning dari kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

d.Surat Keterangan Kelakuan Baik yang masih berlaku dari kepolisian.

e.Foto copy akte kelahiran/Surat Kewarganegaraan/ganti nama.

f.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.

g.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.

h.Foto copy Kartu Keluarga.

i.Pas foto terbaru ukuran 2 x 3 dan 4 x 6, masing-masing 2 lembar.

6.Mengisi setiap formulir dari perusahaan secara lengkap, serta sanggup mempertanggung

jawabkan keabsahannya .

7.Menyerahkan surat-surat lainnya apabila dipersyaratan lebih lanjut oleh perusahaan.

8.Lulus dalam setiap tahap seleksi penerimaan karyawan yang diselenggarakan oleh perusahaan

melalui bagian personalia yang ditunjuk oleh direksi, meliputi :

a.Seleksi administratif.

b.Tes tertulis dan pre interview.

c.Tes praktik keahlian/skill sesuai dengan pekerjaan job yang dibutuhkan.

d.Psikotest

e.Tes kesehatan (bilamana diperlukan)

f.Wawancara akhir.

9.Calon karyawan akan diterima berdasarkan hasil penilaian seluruh test dan wawancara yang telah diselenggarakan oleh PT. HOLI KARYA SAKTI setelah terlebih dahulu diketahui oleh Manager HRD/Personalia dan disetujui oleh Direksi.

Pasal 5 : Masa Percobaan

1.Setiap calon karyawan tetap yang diterima di perusahaan, diberlakukan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal masuk kerja.

2.Selama masa percobaan, masing-masing pihak bebas untuk memutuskan hubungan kerja sewaktu- waktu dengan atau tanpa menyebutkan suatu alasan dan dapat berlaku seketika itu juga, dalam hal ini perusahaan tidak mempunyai kewajiban memberikan pesangon dan atau ganti rugi dalam bentuk apapun.

3.Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik, diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 6 : Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1.Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan untuk jangka waktu tertentu, yang mana hubungan kerjanya dituangkan dalam suatu perjanjian kerja waktu tertentu.

2.Karyawan yang bekerja untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu akan berakhir demi hukum pada tanggal yang telah disepakati dan perusahan dapat memperpanjang dan atau memperbaharui kesepakatan kerja tersebut.

3. Hak dan kewajiban karyawan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam perjanjian kerja.

Pasal 7 : Status Karyawan

Status karyawan akan ditentukan berdasarkan sifat, jenis, sistem pembayaran gaji dan jangka waktu kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, adalah sebagai berikut :

1.Karyawan TETAP

2.Karyawan KONTRAK (Perjanjian Waktu Kerja Tertentu)

Pasal 8 : Status Karyawan Suami-Istri

1.Berdasarkan pertimbangan tertentu, Perusahaan tidak memperbolehkan suami - istri bekerja dalam satu perusahaan. Jika terjadi demikian maka salah seorang diantaranya harus bersedia mengundurkan diri, pengecualian hanya dimungkingkan bagi karyawan yang telah menjadi suami/istri sebelum berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Untuk karyawan yang tergolong di dalam pengecualian pada ayat 1 (satu) di atas, perusahaan memberlakukan kebijaksanaan berupa suami/istri tersebut tidak dibenarkan bekerja di dalam satu departemen/bagian.

3.Dalam hal suami-istri bekerja dalam satu departemen/bagian, maka terhadap suami/istri akan diberlakukan mutasi antar bagian apabila memungkinkan.

Pasal 9 : Ketentuan Yang Berlaku Khusus

1.Pada umumnya Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhadap semua karyawan, akan tetapi khusus karyawan untuk jangka waktu tertentu jika ada ketentuan tersendiri yang merupakan hasil kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan maka ketentuan tersendiri itulah yang berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

2.Apabila karena suatu kebutuhan dan kepentingan perusahaan, terjadi adanya mutasi karyawan dari perusahaan atau unit kerja lain dalam suatu kelompok perusahaan yang sama maka karyawan yang bersangkutan wajib taat serta tunduk pada Perjanjian Kerja Bersama ini dan semua ketentuan yang berlaku di PT. HOLI KARYA SAKTI.

Pasal 10 : Hak dan Kewajiban Perusahaan

1.Hak Perusahaan

a.Menerima, mengangkat serta memindahkan/memutasi karyawan.

b.Memberi perintah atau pekerjaan yang layak, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan

perusahaan.

c.Memerintahkan karyawan untuk beprestasi kerja dan mengambil tindakan disiplin.

d.Menetapkan peraturan dan tata tertib kerja serta mengenakan sanksi atau mengambil tindakan

disiplin.

e.Mengatur pelaksanaan hubungan kerja terhadap karyawan dengan memperhatikan serta mengacu

pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

f.Mengatur dan menetapkan hak beserta kewajiban karyawan sesuai dengan kepentingan,

kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan serta mengacu pada ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.

g.Mengatur dan menetapkan waktu kerja karyawan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan

perusahaan dengan memperhatikan serta mengacu pada Perundang-undangan yang berlaku.

h.Memutuskan Hubungan kerja dengan karyawan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan

perusahaan dengan terlebih dahulu memperhatikan fungsi pembinaan dan pengendalian karyawan serta mengacu pada ketentuan Perundang-undang yang berlaku.

2.Kewajiban Perusahaan :

a.Membayar upah / gaji karyawan yang jumlah dan waktu pembayarannya sesuai yang telah ditentukan.

b.Memperhatikan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.

c.Memperhatikan serta mengupayakan kesehatan, keselamatan dan perlindungan kerja karyawan.

d.Mentaati serta memenuhi semua peraturan di bidang ketenagakerjaan.

e.Memberikan santunan kepada karyawan yang mendapat musibah kecelakaan kerja melalui program Jamsostek, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f.Membina serta mendidik karyawan sesuai dengan bidang pekerjaannya, atau sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan perusahaan.

Pasal 11 : Hak dan Kewajiban Karyawan

1.Hak Karyawan :

a.Menerima Upah / gaji yang sesuai jumlahnya serta waktunya.

b.Memperoleh serta mempergunakan hak cuti tahunan yang pelaksanaannya diatur oleh perusahaan.

c.Mendapatkan bantuan pengobatan atau perawatan kesehatan sesuai dengan syarat-syarat / ketentuan perusahaan yang berlaku.

d.Mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

e.Mengemukakan saran usulan kepada atasannya.

f.Mengajukan keluhan ataupun pengaduan menurut tata tertib yang ditentukan oleh perusahaan.

g.Mendapatkan perlindungan dan ketenangan kerja yang selaras dengan ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

h.Saling memperingatkan terhadap adanya penyimpangan pelaksanaan ketentuan tata tertib kerja pada umumnya.

i.Mengundurkan diri.

2.Kewajiban Karyawan

1.Wajib hadir di tempat kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai untuk melakukan persiapan kerja di tempat kerjanya masing-masing.

2.Pada saat bel tanda masuk berbunyi seluruh karyawan produksi (workshop) wajib mengikuti apel pagi dengan sudah berpakaian/berseragam kerja untuk menerima pengarahan, berdoa, absensi, dll yang dipimpin oleh atasannya langsung minimal supervisor.

3.Pada saat jam pulang, karyawan hanya dapat meninggalkan pekeijaan/tempat kerjanya bila bel tanda jam pulang telah dibunyikan (tepat pada waktunya) kecuali bila ditentukan lain oleh perusahaan.

4.Selalu mengutamakan kepentingan perusahaan sesuai kemampuan masing-masing karyawan meskipun tidak ada perintah / instruksi / tugas yang ditegaskan secara nyata.

5.Setiap karyawan wajib untuk mencatatkan absensinya masing-masing pada mesin pencatat absen secara baik dan tertib baik pada saat masuk kerja maupun pulang kerja, dan harus dilaksanakan sendiri.

6.Setiap karyawan wajib mengikuti, mematuhi dan melaksanakan petunjuk-petunjuk ataupun instruksi yang diberikan oleh atasannya ataupun pimpinan perusahaan.

7.Setiap karyawan wajib menjaga dan merawat dengan baik semua barang milik perusahaan dan wajib segera melapor kepada atasannya apabila mengetahui ada hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.

8.Bertindak jujur dan dapat dipercaya dalam bekerja, memberikan informasi/keterangan/laporan tentang segala sesuatu hal mengenai pekerjaan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

9.Setiap karyawan wajib menyimpan segala keterangan/informasi/data yang merupakan rahasia perusahaan yang didapat sehubungan dengan jabatannya maupun karena pergaulan di lingkungan perusahaan.

10.Setiap karyawan wajib memeriksa serta merawat semua alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja dan sebelum meninggalkan pekerjaan sehingga dapat mencegah kemungkinan- kemungkinan atau hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau kecelakaan, kerusakan, maupun kehilangan.

11.Setiap karyawan wajib untuk menjalankan pekerjaannya dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai prosedur yang berlaku.

12.Setiap karyawan wajib untuk menghindari pemborosan saat menggunakan bahan-bahan, peralatan maupun perlengkapan kerja.

13.Setiap karyawan dituntut untuk mempunyai sikap dan perilaku yang baik, sopan dan santun baik saat bekerja di dalam maupun saat tugas luar (ke proyek, pelanggan/konsumen, Instansi Pemerintah, dll).

14.Setiap karyawan wajib untuk mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan / peraturan / tata tertib yang ada di perusahaan atau pengumuman yang tercantum di area pabrik / perusahaan.

15.Setiap karyawan hanya diperkenakan untuk masuk maupun keluar area pabrik / perusahaan melalui pintu yang telah ditentukan.

16.Bagi karyawan yang akan membawa keluar / masuk barang yang terbungkus atau sejenisnya dari dalam / keluar area pabrik / perusahaan, diwajibkan untuk memperlihatkan isi bungkusan ataupun sejenisnya dengan penuh pengertian dan harus mendapatkan ijin dari petugas yang telah ditunjuk.

17.Setiap waktu petugas yang ditunjuk berhak untuk mengadakan pemeriksaan badan kepada setiap karyawan dalam batas-batas kesopanan.

18.Karyawan yang datang terlambat untuk proses administrasi lebih lanjut, sebelumnya wajib untuk melaporkan kepada petugas (security), Petugas (security) akan mencatat jam aktual masuknya karyawan yang bersangkutan serta memberi paraf pada form yang tersedia.

19.Setiap karyawan wajib untuk mentaati serta melaksanakan semua ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya. Bertindak lebih teliti atau tidak ceroboh agar keselamatan dan kesehatan kerja lebih terjamin.

20.Menjaga serta menghormati norma-norma kesusilaan dan pergaulan yang berlaku umum di masyarakat.

21.Apabila karyawan menemukan hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan atau perusahaan, harus segera melaporkan pada pimpinan atau atasannya.

22.Setiap karyawan wajib memelihara serta menjaga dengan sebaik-baiknya kebersihan serta kerapian ruangan / tempat kerja dan semua milik perusahaan.

23.Wajib segera melaporkan kepada atasan mengenai kehilangan ataupun kerusakan barang milik perusahaan.

24.Karyawan wajib memperlakukan barang milik perusahaan hanya untuk kepentingan perusahaan.

25.Selama jam kerja karyawan wajib melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh serta tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerjanya untuk pergi ke tempat kerja yang lain, kecuali karena sifat dan jenis pekerjaannya atau seijin atasan.

26.Karyawan yang akan melaksanakan tugas keluar dan lain-lain yang tujuannya keluar area pabrik / perusahaan, wajib diketahui dan disetujui atasan.

27.Karyawan wajib menghormati serta menghargai atasan maupun rekan kerjanya.

28.Karyawan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya baik mengenai diri sendiri maupun pekerjaan kepada perusahaan.

29.Karyawan yang tidak lagi mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan diwajibkan mengembalikan fasilitas / inventaris yang didapat sehubungan dengan pekerjaannya dari perusahaan. Dalam hal mempunyai hutang kepada perusahaan yang bersangkutan wajib melunasi sekaligus (jika ada, akan diperhitungkan dengan hak yang didapat).

30.Mengawasi dan memotivasi ataupun mengatur bawahannya sehingga bawahannya / anggotanya melaksanakan kewajiban dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.

31.Melaporkan kepada perusahaan jika mempunyai usaha lain yang kemungkinan dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan perusahaan.

32.Kewajiban-kewajiban lain yang setingkat yang belum diatur dalam pasal ini.

Pasal 12 : Pemindahan / Mutasi kerja / Demosi Jabatan

1.Pemindahan kerja atau mutasi karyawan dari suatu jenis pekerjaan ke jenis pekerjaan lainnya, atau dari suatu unit/seksi/departemen/divisi ke unit/seksi/departemen/divisi lainnya, dengan atau tanpa perubahan formasi/posisi/jabatan adalah merupakan wewenang dan hak penuh dari perusahaan, dan karyawan berkewajiban untuk melaksanakan dan mentaatinya.

2.Penurunan tingkatan jabatan kerja atau Demosi karyawan dari suatu jenis posisi jabatan pekerjaan tertentu ke suatu jenis posisi jabatan tertentu yang lebih rendah suatu unit/seksi/departemen/divisi adalah merupakan wewenang dan hak penuh sebagai sanksi dari perusahaan kepada karyawan dan karyawan berkewajiban untuk melaksanakan dan mentaatinya.

3.Penolakan oleh karyawan untuk dipindahkan/dimutasikan/didemosi dapat menjadi alasan bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan yaitu dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan bila sampai pada hari kelima sejak yang bersangkutan menerima surat pemindahan/mutasi atau surat demosi ternyata tidak melaksanakannya/menjalankan isi perintah surat tersebut.

Pasal 13 : Promosi Jabatan

Perusahaan dapat mengangkat karyawan melalui suatu promosi jabatan untuk jabatan tertentu pada periode promosi tahunan dan atau secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan perusahaan dengan ketentuan serta prosedur yang diatur pada ketentuan pelaksanaan tersendiri. Pengangkatan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) perusahaan sesuai dengan jabatan masing-masing.

Pasal 14 : Pembatalan / pencabutan dan Penurunan Tingkat Jabatan

1.Perusahaan dapat membatalkan serta mencabut proses pengajuan promosi jabatan karyawan.

2.Perusahaan dapat menurunkan tingkat jabatan (demosi) karyawan baik dalam masa jabatan percobaan maupun dalam masa jabatan tetap yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) perusahaan.

3.Pembatalan/pencabutan dan penurunan tingkat jabatan/demosi tersebut pada ayat 1 dan 2 di atas dapat dilaksanakan dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :

a.Pada akhirnya ternyata tidak memenuhi kriteria keahlian/pengetahuan sesuai dengan bidangnya.

b.Pada akhirnya tidak mampu menunjukan sifat kepemimpinan seperti yang diharapkan.

c.Tidak dapat melakukan suatu sikap kerja sama yang positif, baik terhadap atasan maupun bawahannya.

d.Hilangnya suatu kepercayaan dari atasan/pimpinan perusahaan.

BAB III : WAKTU KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR

Pasal 15 : Waktu Kerja

1.Pada dasarnya, sesuai dengan sifat pekerjaan dan kebutuhan atau kepentingan perusahaan, waktu kerja efektif PT. HOLI KARYA SAKTI adalah 24 jam / hari.

2.Jam kerja yang diberlakukan dalam waktu kerja 24 jam / hari adalah mengacu pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, dengan klasifikasi jam sebagai berikut :

a.Jam Kerja Normal (Non Shift).

b.Jam Kerja Shift.

3.Jam Kerja Normal (Non Shift) :

3.1Jam kerja normal pada umumnya adalah 7 jam / hari dan 40 jam / minggu, dengan ketentuan terdapat 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat/libur.

3.2Pada 6 (enam) hari kerja tersebut terdapat 5 (lima) hari kerja panjang (@ 7 jam) dan 1 (satu) hari kerja pendek (@ 5 jam).

3.3Jam kerja normal (Non Shift) yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Departemen / Bagian : KBS/Umum

- Senin - Kamis, 06.00-14.00 WIB, Istirahat 09.50-10.00 WIB dan 12.10-13.00 WIB

- Jumat, 06.00-14.00 WIB, Istirahat 12.10-13.00 WIB

- Sabtu, 06.00-11.00 WIB

Departemen / Bagian : Semua Bagian

- Senin - Kamis, 07.00-15.00 WIB, Istirahat 09.50-10.00 WIB dan 12.10-13.00 WIB

- Jumat, 07.00-15.00 WIB, Istirahat 12.00-13.00 WIB

- Sabtu, 07.00-12.00 WIB

Departemen / Bagian : Exim

- Senin - Kamis, 08.00-16.00 WIB, Istirahat 09.50-10.00 WIB dan 12.10-13.00 WIB

- Jumat, 08.00-16.00 WIB, Istirahat 12.00-13.00 WIB

3.4 Jam kerja shift untuk security sebagai berikut :

Security Shift 1: Jam Kerja 07.00 WIB-15.00 WIB

Security Shift 2: Jam Kerja 15.00 WIB-23.00 WIB

Security Shift 3: Jam Kerja 23.00 WIB-07.00 WIB

Ketentuan jam kerja tersebut di atas, mengingat kebutuhan serta kepentingan perusahaan dapat berubah atau disesuaikan untuk departemen/section tertentu, dengan tetap memperhatikan serta mengacu kepada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

4.Jam Kerja Non Shift :

4.1Jam kerja Non shift yang berlaku bagi karyawan adalah 7 (tujuh jam) jam / hari dan 40 jam / minggu, dengan ketentuan 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat / libur.

4.2Apabila dirasa perlu karena pekerjaan maka akan diatur tersendiri .

4.3Kelebihan jam kerja dari pada 7 jam / hari serta 40 jam / minggu tersebut akan diperhitungkan sebagai lembur yang perhitungannya mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : Kep-102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Pasal 16 : Istirahat Mingguan dan Hari Libur

Perusahaan mengatur hari istirahat / libur sebagai berikut :

1.Dalam satu minggu ditentukan 1 (satu) hari istirahat mingguan, bagi karyawan non shift yaitu pada setiap hari minggu, sedangkan bagi karyawan shift hari istirahat mingguannya akan diatur secara bergiliran dengan memperhatikan ketentuan : bahwa dalam 6 (enam) hari kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.

2.Hari libur pada hari besar / raya akan ditentukan sesuai ketentuan kalender nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 17 : Waktu Kerja Lembur

1.Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, termasuk di dalamnya hari libur mingguan atau libur hari Nasional / hari raya keagamaan.

2.Perusahaan dapat memerintahkan karyawan melaksanakan kerja lembur dengan pertimbangan sebagai berikut :

a.Untuk memenuhi rencana & tujuan operasional kerja / usaha perusahaan.

b.Terdapat pekerjaan yang bertumpuk-tumpuk yang segera harus diselesaikan dan tidak dapat ditangguhkan.

c.Yang mana apabila pekerjaan/kegiatan tersebut tidak segera diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang.

d.Dalam keadaan darurat seperti kebakaran, peledakan dan lain-lain keadaan yang bersifat mendadak termasuk juga rusaknya atau gangguan yang terdapat pada mesin / alat produksi.

e.Apabila saat pergantian shift penggantinya tidak ada/belum datang.

3.Karyawan dilarang melaksanakan kerj a lembur tanpa sepengetahuan dan persetujuan atasan.

4.Karyawan diharapkan melaksanakan perintah kerja lembur dengan sukarela, apabila berrhalangan untuk melaksanakan kerja lembur wajib memberikan alasan yang dapat diterima dan harus disetujui oleh atasannya.(sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku).

BAB IV : PENGUPAHAN

Pasal 18 : Sistem Pengupahan / Penggajian

1.Upah Karyawan tidak boleh kurang dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) yang ditentukan oleh pemerintah , bagi yang mempunyai masa kerja sampai dengan / di bawah 1 ( satu ) tahun.

2.Unsur pengupahan terdiri dari

a.Gaji Pokok

b.Tunjangan tidak tetap merupakan insentif ( perangsang ) agar karyawan bekerja lebih baik, dibayarkan menurut kehadiran kerja kerjanya atau pencapaian prestasi kerja tertentu dan bonus target untuk produksi

3.Penentuan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlian, prestasi kerja, kinerja, dan lain sebagainya dari karyawan yang bersangkutan.

4.Peninjauan upah secara umum akan diadakan / dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali.

5.Kenaikan upah perorangan tidak dilaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan- pertimbangan atas dasar prestasi dan kinerja masing-masing karyawan.

6.Periode penggajian bagi karyawan harian setiap awal dan pertengahan bulan, untuk karyawan bulanan/staff pembayaran upah dilakukan di awal bulan.

7.Upah minimum karyawan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

8.Untuk karyawan yang ditugaskan bekerja di luar kota (menginap), akan mendapatkan fasilitas uang saku,akomodasi,dan uang makan sesuai kebutuhan.

9.Periode perhitungan maupun tanggal pelaksanaan pembayaran upah / gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 tersebut di atas, mengingat kepentingan dan kebutuhan perusahaan dapat ditentukan untuk diubah dan atau disesuikan lebih lanjut dengan suatu ketentuan palaksanaan tersendiri dengan tanpa mengurangi hak ataupun merugikan karyawan.

10.Yang berhak untuk menerima upah / gaji adalah karyawan yang bersangkutan sendiri, kecuali apabila yang bersangkutan berhalangan, maka dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa bermaterai cukup serta telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atasannya serta diketahui Seksi Personalia. (Surat Kuasa hanya berlaku untuk satu kali).

11.Ketentuan tentang syarat dan tata cara adanya pemotongan upah / gaji, dengan memperhatikan serta mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, di atur dalam ketentuan pelaksanaan tersendiri.

12.Upah dan santunan bagi karyawan yang sakit akibat hubungan kerja atau kecelakaan kerja diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan yang telah diatur dalam program BPJS.

13.Dalam hal perusahaan menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan usahanya, pemilik perusahaan dapat merumahkan karyawan maksimum selama 6 (enam) bulan dengan upah sesuai kesepakatan : setelah 6 (enam) bulan akan dibuat kesepakatan baru.

Pasal 19 : Upah / Gaji Selama Sakit

1.Upah / Gaji selama sakit diberikan :

a.Apabila dalam Surat Keterangan Dokter diterangkan bahwa kondisi kesehatan karyawan yang bersangkutan ternyata memang tidak memungkinkan untuk bekerja dan atau bila oleh Dokter yang berwenang ternyata karyawan yang bersangkutan dinyatakan sakit, maka selama karyawan tersebut tidak masuk bekerja Gaji/upahnya akan diberikan.

b.Upah / gaji yang dimaksud dalam bunyi ketentuan tersebut di atas adalah merupakan suatu pembayaran/pemberian komponen tetap, sedangkan untuk komponen tidak tetap tidak diberikan, karena karyawan yang bersangkutan tidak hadir bekerja sehingga tidak berhak.

c.Surat keterangan istirahat sakit dari dokter sudah harus diserahkan kepada dan atau diterima perusahaan selambat-lambatnya 4 (empat) jam pada hari pertama yang bersangkutan masuk bekerja dan bila lebih dari 4 (empat) jam maka alasan tidak masuk bekerja karena sakit menjadi hangus.

2.Untuk karyawan yang menderita sakit dalam jangka waktu yang ditentukan/dibuktikan dengan surat keterangan dokter serta surat rawat inap dan bila dipandang perlu harus disahkan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan, maka upah / gaji yang merupakan suatu komponen tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan sebagai berikut :

a.Selama empat bulan pertama, upah / gaji diberikan / dibayar 100% dari komponen tetap;

b.Selama empat bulan kedua, upah / gaji diberikan / dibayar 75% dari komponen tetap;

c.Selama empat bulan ketiga, upah / gaji diberikan / dibayar 50% dari komponen tetap;

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari komponen tetap;

e.Sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

3.Setelah lewat masa sakit satu tahun dan apabila karyawan yang bersangkutan ternyata berdasarkan diagnosa dokter tetap tidak dapat/mampu untuk melaksanakan pekerjaan kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan serta mengacu pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20 : Tunjangan Hari Raya

Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dimana karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR atau ketentuan pemerintah lain yang berlaku selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya idul fitri, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih sudah berhak mendapatkan THR namun belum mencapai 1 (satu) tahun, maka tunjangan Hari Raya diberikan secara proposional sesuai masa kerja tersebut yaitu : Bulan masa kerja/12 x Upah sebulan

2.Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, maka tunjangan hari raya diberikan 100% dari tunjangan hari raya yang ditentukan oleh perusahaan.

3.Sesuai ayat 2 tersebut di atas, besarnya Tunjangan Hari raya adalah satu bulan Upah / Gaji pendapatan tetap.

Pasal 21 : Perhitungan Upah Lembur

1.Upah lembur dibayar berdasarkan bukti administratif berupa surat persetujuan lembur yang telah diketahui dan disetujui oleh atasan yang berwenang.

2.Dasar perhitungan upah lembur adalah gaji/upah pokok dan tunjangan tetap, dengan besarnya upah perjam adalah 1/173 x gaji pokok / tetap sebulan.

3.Perhitungan upah kerja lembur pada hari kerja biasa adalah :

-Untuk 1 jam pertama setelah 7 jam kerja adlah : 1,5 x upah lembur / jam.

-Untuk setiap jam lembur berikutnya adalah 2 x upah lembur / jam.

4.Perhitungan upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi adalah :

a.Untuk setiap jam kerja dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur mingguan /raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dibayar sebesar 2 (Dua) x upah perjam.

b.Upah jam kerja lembur pertama selebihnya selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam, apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, upah lembur diperhitungkan 3 (tiga) x upah lembur perjam.

c.Untuk jam kerja lembur kedua dan seterusnya setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, upah lembur diperhitungkan 4 (empat) x upah lembur perjam.

5.Pembayaran upah lembur dibayarkan bersamaan pembayaran upah.

Pasal 22 : Uang Pesangon , Uang penghargaan masa kerja dan Uang pisah/ Tali Asih

Uang Pesangon

1.Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Undang undang No 13 tahun 2003, besarnya uang pesangon ditetapkan sekurang kurangnya sebagai berikut:

a.Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1bulan upah

b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah

c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun= 3 bulan upah

d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun= 4 bulan upah

e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun =5 bulan upah

f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun =6 bulan upah

g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun =7 bulan upah

h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun =8 bulan upah

i.Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

2.Ganti Rugi

a.Ganti rugi untuk cuti tahunan yang belum diambil akan dibayarkan sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.

b.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, besarnya uang penghargaan masa kerja ditentukan sekurang kurangnya sebagai berikut :

a.Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun = 2 bulan upah

b.Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun = 3 bulan upah

c.Masa kerja 9 (sembilan ) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) tahun = 4 bulan upah

d.Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun = 5 bulan upah

e.Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 ( delapan belas) tahun = 6 bulan upah

f.Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu ) tahun = 7 bulan upah

g.Masa kerja 21 ( dua puluh satu ) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 ( dua puluh empat ) tahun = 8 bulan upah

h.Masa kerja 24 ( dua puluh empat ) tahun atau lebih, = 10 bulan upah

Uang Pisah / Tali Asih

Uang Tali asih diberikan kepada karyawan apabila karyawan yang mengundurkan diri secara prosedur dan baik baik kecuali untuk level Staf Managerial diatur tersediri sesuai kebijakan Direksi,

Adapun Kriteria diatur sebagi berikut :

a.Karyawan Kontrak atau tetap mendapatkan uang tali asih apabila telah memasuki masa kerja di atas 5 ( lima ) tahun

b.Nilai tali asih:

-Masa kerja kurang dari 5 tahun=0(tidak mendapat tali asih)

-Masa kerja 5 tahun s.d 7 tahun=1x gaji pokok

-Masa kerja diatas 7 tahun s.d 9 tahun =2 x gaji pokok

-Masa kerja diatas 9 tahun=3x gaji pokok

Pasal 23 : Kesejahteraan dan Fasilitas bagi Pekerja

Perusahaan memberikan fasilitas kepada karyawan sebagai berikut :

1.Karyawan yang lembur dari 3 jam atau lebih ( kata lebih untuk mengakomodasi lembur di hari sabtu dan libur ) diberikan makan ( min 1400 kalori ) dan waktu istirahat.

2.Tempat Beribadah

3.Sarana dan prasarana olahraga dan kesenian sesuai kemampuan perusahaan

4.Parkir dan Kantin yang nyaman dan aman

Pasal 24 : Pendidikan dan Pelatihan

1.Dalam rangka pembinaan dan peningkatan terhadap kualitas Pekerja,Perusahaan mengadakan pendidikan dan pelatihan.

2.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diselenggarakan diluar atau di dalam Perusahaan sesuai kebutuhan.

3.Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan diluar atau didalam perusahaan dilaksanakan secara periodik dan berlanjut guna pengembangan pengetahuan ketrampilan dan perilaku kerja.

BAB IV : CUTI TAHUNAN DAN KETENTUAN IJIN

Pasal 25 : Cuti Tahunan

Dalam rangka untuk menjamin kesegaran rohani dan jasmani karyawan serta menciptakan tertib

administrasi dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan, maka perlu diatur masalah pemberian cuti tahunan

beserta tata cara pelaksanaannya sebagai berikut :

1.Yang bersangkutan dengan cuti tahunan adalah :

Suatu hak yang diberikan kepada setiap karyawan yang telah bekerja terus-menerus tanpa terputus selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan yang berupa cuti / istirahat / tidak melaksanakan pekerjaan dengan tetap menerima pembayaran upah / gaji sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.

2.Tata cara penggunaan / pelaksanaan hak cuti tahunan akan diatur tersendiri oleh perusahaan.

3.Pada prinsipnya hak cuti tahunan timbul pada saat setelah karyawan melaksanakan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan atau 1 tahun terus-menerus tanpa terputus, namun untuk menciptakan tertib administrasi (attendance system) serta menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan, hak diatur oleh perusahaan dengan suatu metode perhitungan atau periode cuti tahunan.

4.Periode sebagaimana dimaksud di atas tentang tata cara perhitungan / pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam ketentuan pelaksanaan tersendiri

5.Bagi karyawan yang berakhir hubungan kerjanya, apabila masih ada sisa hak cuti tahunan yang belum dipergunakan maka secara administratif sisa hak cuti tersebut akan diperhitungkan dengan uang berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap.

6.Ketentuan adanya konversi ataupun kompensasi administratif hak cuti tahunan karyawan diatur pada ketentuan pelaksanaan tersendiri.

Pasal 26 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh

1. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 pasal 93, dalam hal-hal penting, karyawan dapat diberi ijin untuk tidak hadir pada hari kerja nya tanpa di potong cuti , dengan mendapat upah penuh yaitu untuk keperluan-keperluan sebagai berikut :

a.Pernikahan karyawan : 3 (tiga) hari kerja

b.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari kerja

c.Khitanan anak : 2 (dua) hari kerja

d.Pembaptisan anak : 2 (dua) hari kerja

e.Pernikahan anak karyawan : 2 (dua) hari kerja

f.Kematian anggota keluarga karyawan : suami/istri, orangtua/mertua, anak/menantu, saudara kandung atau anggota keluarga yang tinggal serumah dengan karyawan dan menjadi tanggungannya : 1 (satu) hari kerja

g.Karyawan melahirkan : diberikan ijin 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan ijin tersebut untuk persiapan / sebelum persalinan selama 1,5 (satu setengah) bulan dan masa sesudah persalinan selama 1,5 (satu setengah) bulan, berdasarkan keterangan dari dokter ahli kandungan atau bidan yang merawatnya dengan disahkan oleh dokter perusahaan atau yang ditujuk serta dan pengajuan ijin / cuti melahirkan diajukan pada 10 hari di muka.

h.Karyawan gugur kandungan : diberikan ijin 1,5 (satu setengah) bulan sejak saat tanggal gugurnya kandungan karyawati yang disertai dengan surat keterangan dari Dokter Ahli kandungan atau bidan yang merawatnya.

i.Karyawan haid akan dapat diberikan ijin apabila sakit pada hari pertama dan atau hari kedua masa haid. Dan harus dilampirkan surat keterangan dari dokter poliklinik perusahaan serta memang saat haid ada keluhan sakit (untuk cuti haid)

j.Memenuhi panggilan pemerintah Republik Indonesia di sertai surat keterangan dari instansi terkait dalam rangka menjalankan tugas untuk kepentingan Negara.

k.Karyawan yang bermaksud menjalankan ibadah agama, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015

l.Karyawan yang sedang tertimpa musibah kebakaran atau bencana banjir, dengan mengajukan bukti surat ketua RT setempat, dapat diberikan ijin 2 (dua) hari kerja.

m.Karyawan yang harus menjaga anak / istri / suami yang sakit yang sedang atau telah dirawat di rumah sakit selama 3 hari atau lebih secara berturut-turut dapat diberikan ijin 1 (satu) hari.

Pasal 27 : Ijin Di Luar Ketentuan

Yang dimaksud dalam pasal ini adalah : ijin-ijin dengan alasan atau untuk suatu keperluan pribadi karyawan yang bersangkutan.

1.Ijin meninggalkan tempat kerja / keluar lokasi pabrik untuk sementara waktu.

Ijin tersebut dapat diberikan dengan ketentuan sebelumnya mengajukan suatu permohonan tertulis disertai mengisi dan mentaati prosedur / tata cara administratif yang berlaku. Ijin tersebut dalam pelaksanaannya dimaksudkan untuk kembali lagi ke tempat kerja. Meninggalkan tempat kerja dan dan atau keluar lokasi pabrik tanpa seijin atasan yang berwenang dapat dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.

2.Ijin tidak melaksanakan pekerjaan untuk suatu keperluan pribadi.

Ijin tersebut pada dasarnya dapat diberikan karena suatu alasan yang dapat diterima, dengan ketentuan sebelumnya mengajukan suatu permohonan tertulis disertai mengisi dan mentaati prosedur / tata cara administratif yang berlaku. Pelaksanaan ijin tersebut dapat dijadikan dasar dan atau berpengaruh pada catatan prestasi kerja / evaluasi tahunan. Ijin tidak melaksanakan pekerjaan dengan alasan sakit, tanpa disertai surat keterangan dokter ditentukan sebagai ijin tidak melaksanakan pekerjaan untuk suatu keperluan pribadi.

3.Ijin datang terlambat,datang siang dan atau pulang awal.

Ijin tersebut pada dasarnya dapat diberikan karena suatu alasan yang dapat diterima, dengan ketentuan bahwa sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan. Keterlambatan dan datang siang dikenakan sanksi penggantian jam atau pemotongan gaji mengikuti kebijakan yang ada.

Pasal 28 : Mangkir / Alpa

1.Setiap karyawan yang meninggalkan dan atau tidak melaksanakan pekerjaan, baik berada di tempat kerja ataupun sebaliknya (tidak masuk) tanpa ijin dari atasan yang berwenang dan atau tidak dapat diterima keabsahannya, akan ditentukan sebagai mangkir / alpa.

2.Apabila karyawan tidak masuk bekerja tanpa keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah (melakukan mangkir / alpa) selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, ataupun 8 (delapan) hari kerja tidak berturut-turut, dalam masa 30 hari dan telah dipanggil 2 (dua) kali serta diperingatkan secara tertulis, karyawan tetap tidak masuk maka oleh karenanya karyawan yang bersangkutan dapat diproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kualifikasi mengundurkan diri.

3.Penerapan PHK termaksud dilaksanakan sesuai prosedur normatif, setelah sampai dengan hari kelima yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan secara layak untuk yang ketiga kalinya. PHK tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah dianggap kehilangan hak dan kewajibannya atau pekerjaannya selaku karyawan PT. HOLI KARYA SAKTI dan yang bersangkutan dianggap sudah tahu resikonya, sehingga terhadapnya tidak layak untuk diberikan uang pesangon.

Pasal 29 : Lupa Catat

Yang dimaksud lupa catat adalah pada kenyataannya setelah dapat diketahui melalui alat / media mencatat absensi ataupun keterangan lainnya, dengan sengaja maupun tanpa sengaja membuat dirinya tidak tercatat dalam catatan absensi kehadiran. Karyawan yang mengalami lupa catat tidak diperkenankan melakukan pencatatan ulang, melainkan harus mengisi form administratif yang telah tersedia dan melaporkan pada petugas keamanan serta meminta pengesahan kepada atasannya dan diteruskan ke Seksi Personalia untuk diproses.

1.Lupa catat absensi sampai pada 2 (dua) kali dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi administratif.

2. Apabila terbukti telah memberikan keterangan tidak benar, bermaksud dan atau memalsukan permohonan lupa catat, maka pada hari tersebut yang bersangkutan dinyatakan mangkir / alpa dan dapat dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.

Pasal 30 : Ketentuan Umum Masalah Ijin-Ijin

1.Untuk keperluan-keperluan ijin atau cuti karyawan kecuali untuk kematian dan kelahiran,karyawan diharuskan mengajukan permohonan ijin kepada atasan nya selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya, dengan ketentuan bahwa apabila belum memperoleh persetujuan sebagaimana termaksud maka pelaksanaan ijin-ijin ataupun cuti tersebut dinyatakan tidak sah/melanggar ketentuan tata tertib.

2.Apabila ternyata oleh perusahaan dapat diterima sebagai alasan karena hal mendesak, mendadak dan diatur di luar kemampuan karyawan untuk memenuhi ketentuan ayat 1 tersebut di atas, maka untuk hari pertama yang bersangkutan masuk / melaksanakan pekerjaan dalam waktu sampai dengan 3 (tiga) jam harus segera melapor kepada atasan serta wajib menjalankan prosedur / tata cara administratif yang berlaku, dan apabila tidak memenuhi prosedur / tata cara di atas, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.

Pasal 31 : Dinas Luar

1.Sesuai kepentingan / kebutuhan perusahaan mengingat sifat / jenis pekerjaan tertentu, maka karyawan pada suatu saat dapat diperintahkan untuk melakukan pekerjaan di luar lingkungan area pabrik / perusahaan dan atau ke luar kota sebagai “Dinas Luar”.

2.Ketentuan tentang dinas luar diatur dalam ketentuan pelaksanaan tersendiri.

BAB V : JAMINAN SOSIAL, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 32 : BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

1.Untuk memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, perusahaan melaksanakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang pengelolaannya diserahkan kepada Lembaga Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ( PP 84 tahun 2013 tentang Perubahan kesembilan atas PP NO 14 1993 tentang penyelenggaraan Program jaminan Sosial ketenagakerjaan)

2.Perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan untuk jenis pertanggungan sbb : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua serta jaminan Pensiun

3.Untuk memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan perusahaan juga melaksanakan Program BPJS Kesehatan Sesuai dengan Undang Undang No 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sistem Sosial Nasional, Perusahaan mengikutsertakan karyawan dan keluarganya ( istri/ suami dan 3 (tiga) orang anak yang terdaftar di Perusahaan dalam program BPJS Kesehatan.

4.Pengaturan tentang : tata cara, prosedur dan pelaksanaan program BPJS akan diatur ketentuan pelaksanaan tersendiri.

Pasal 33 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1.Perusahaan akan melaksanakan segala ketentuan yang termaksud di dalam ketentuan pokok mengenai tenaga kerja serta semua peraturan pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 tahun 2012 tentang penerapan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

2.Perusahaan akan memberikan (sebagai inventaris) alat pelindung diri kepada karyawan guna menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan pada waktu melaksanakan pekerjaannya, sesuai jenis / kondisi dan tempat kerja.

Untuk perlindungan / keselamatan dan kesehatan kerja, maka setiap karyawan diwajibkan memakai serta merawat dengan penuh tanggung jawab alat / perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika kedapatan karyawan yang dengan sengaja tidak mentaati ketentuan tersebut pada waktu melakukan pekerjaan, maka dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi sebagai berikut :

a.Teguran Lisan pertama, bila karyawan tidak memakai alat pelindung kerja pada waktu sedang melaksanakan pekerjaan.

b.Teguran Lisan kedua, bila karyawan tersebut mengulangi lagi perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan huruf a di atas.

c.Dikeluarkan / dipulangkan dari tempat kerja bila kedua teguran tersebut di atas tidak diindahkan. Dan pada hari tersebut dinyatakan mangkir atau alpa serta dapat dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.

d.Apabila ternyata masih tetap mangulanginya lagi maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi PHK dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.Apabila karyawan akan mengundurkan diri ataupun karena putusnya hubungan kerja maka yang bersangkutan wajib mengembalikan alat-alat kerja dan perlengkapan keselamatan kerja yang dipinjamkan perusahaan.

4.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja adalah :

a.Mengadakan tindakan serta memeriksa kegiatan kerja dan segala peralatan tentang pencegahan, perlindungan, penyelamatan dan pengendalian keadaan yang membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan keijadi area pabrik / perusahaan.

b.Mengatur dan bertanggung jawab terhadap pengadaan serta penyempurnaan segala macam peralatan demi keselamatan dan kesehatan kerja.

c.Mewajibkan, memberi teguran langsung dan bilamana mencatat serta melaporkan kepada petugas yang ditunjuk untuk diadakan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap karyawan yang menyalahi / melanggar ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya.

d.Mewajibkan kepada karyawan untuk bersama-sama memelihara usaha-usaha di dalam pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja serta melaporkan kepada pimpinannya bila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja tersebut.

e.Mengadakan pembinaan serta pengarahan kepada karyawan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Apabila terjadi bencana ataupun musibah yang menimpa karyawan dan atau perusahaan, maka setiap karyawan secara pribadi berdasarkan tanggung jawab moral wajib untuk ikut menolong / membantu penanganannya.

Untuk menjaga kesehatan karyawan, bila perlu perusahaan akan mengadakan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh karyawan yang waktunya diatur secara berkala sesuai kondisi / kebutuhannya. Perusahaan berhak untuk melarang masuk kerja ataupun sampai pada memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan yang menderita penyakit menular dengan memperhatikan serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi karyawan dan atau keluarga karyawan yang dalam keadaan mendesak memerlukan konsultasi pengobatan atau perawatan oleh dokter /perusahaan maupun dokter lainnya, perusahaan akan memberikan bantuan penggatian pengobatan, hal mana tata cara dan persyaratannya diatur oleh perusahaan dalam suatu ketentuan tersendiri.

Pasal 34 : Kecelakaan Kerja

1.Perusahaan akan menjamin dan menanggung (mempertanggungjawabkan) karyawan yang terkena musibah kecelakaan kerja.

2.Mekanisme atau tata cara pelayanan / penyelesaian administratif tentang kecelakaan kerja dikoordinir oleh petugas dari perusahaan dan proses penyelesaiannya akan dilakukan secara maksimal dan secepat mungkin.

3.Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka bagian / seksi / unit tempat kerja yang bersangkutan wajib melaporkan secara lisan dan tertulis kepada petugas bagian / seksi personalia dalam waktu selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan kerja terjadi.

BAB VI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 35 : Larangan Bagi Karyawan

Setiap karyawan dilarang keras :

1.Menyalahgunakan jabatan maupun kewenangan yang diberikan perusahaan untuk suatu kepentingan atau mencari keuntungan pribadi.

2.Menerima “suap” baik berupa uang atau barang sebagai komisi atau tip atau hadiah atau bentuk- bentuk lainnya sehubungan dengan jabatan, tugas atau pekerjaannya di perusahaan.

3.Berjudi, mengancam, memukul, melanggar norma kesusilaan, memperkosa hak karyawan lain, membawa senjata api / tajam, membuat / mengedarkan tulisan-tulisan atau pamflet, merusak milik perusahaan dan perbuatan / tindakan lainnya yang mengganggu terciptanya ketertiban dan keamanan pada umumnya.

4.Di luar jam kerja melakukan pekerjaan (nyambi kerja) sampingan yang dapat mengganggu aktivitas pekerjaannya di perusahaan (terganggu baik dari segi waktu, kesehatan, tenaga dan pikirannya).

5.Meminjamkan, mengkaryakan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

6.Setiap karyawan beserta keluarganya dilarang menerima pemberian / hadiah dari orang / pihak lain sehubungan dengan sifat dan jenis pekerjaannya : karena jabatan atau wewenang.

7.Mengikat diri ataupun mengadakan hubungan kerja dengan pihak / perusahaan lain.

8.Merokok di dalam area pabrik / perusahaan, terlebih-lebih di suatu tempat yang dinyatakan / ditandai sebagai area larangan merokok, kecuali di tempat yang telah nyata ditentukan oleh perusahaan.

9.Membawa barang-barang / alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan di tempat kerja.

10.Membawa keluar barang-barang milik perusahaan, membuat photo-photo di area pabrik / perusahaan tanpa ijin, membawa orang lain masuk area pabrik / perusahaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.

11.Memasang plakat, mengumpulkan massa, ceramah, meminta / mengumpulkan sumbangan- sumbangan untuk orang lain / pribadi tanpa ijin tertulis dari perusahaan.

12.Membawa barang-barang milik perusahaan dengan alasan apapun tanpa ijin tertulis dari perusahaan.

13.Selain yang bertugas ataupun yang berwenang untuk menghidupkan / mengoperasikan mesin- mesin dan mematikan mesin-mesin / alat-alat kerja, karyawan dilarang mencoba-coba.

14.Di luar jam kerja yang telah ditentukan setiap karyawan dilarang untuk memakai atau menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk suatu kepentingan pribadi.

15.Mengenakan pakaian yang tidak rapi dan tidak sopan ataupun tidak layak / mengancam keselamatan kerja karyawan pada waktu kerja.

16.Berambut panjang, bergelang/beranting-anting bagi pria.

17.Mengenakan sandal ataupun sepatu yang distandarkan di tempat kerja dan atau pada jam kerja.

18.Merubah, menambah instalasi listrik.

19.Pada jam-jam kerja meninggalkan tempat ataupun menyerahkan pekerjaannya kepada karyawan lain tanpa sepengetahuan dan seijin atasan.

20.Menerima tamu untuk suatu kepentingan pribadi pada jam kerja, kecuali ada hal yang sangat penting serta dengan seijin atasannya.

21.Membuat gaduh, baik dengan bunyi-bunyian ataupun berteriak-teriak di tempat kerja.

22.Berada di tempat kerja yang bukan area tempat kerjanya, kecuali diperintahkan oleh atasan untuk melakukan pekerjaan di tempat tersebut.

23.Menolak perintah yang layak untuk melakukan suatu pekerjaan dan atau menyalahgunakan perintah atasan.

24.Bermalas-malasan pada saat jam kerja ataupun tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pekerjaan.

25.Pada waktu jam kerja mengerjakan ataupun melakukan tindakan lain selain yang menjadi kewajibannya, kecuali telah diketahui/diperintah oleh atasannya.

26.Berada di tempat kerja pada saat tidak bertugas / tidak melakukan pekerjaan.

27.Menyalakan / menggunakan api di tempat berbahaya atau diduga bahaya.

28.Mengubah bentuk / fungsi dari alat-alat maupun perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.

29.Pelaksanaan serah terima tugas pekerjaan harus dilaksanakan di tempat yang bersangkutan bertugas dengan tertib dan benar. Karyawan tidak dibenarkan meninggalkan tempat sebelum petugas pengganti datang menggantikannya dengan alasan apapun.

30.Menyalahgunakan / memalsukan data absensi untuk kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan.

31.Secara perorangan ataupun bersama-sama mengadakan dan atau membentuk perkumpulan / himpunan massa tanpa sepengetahuan / laporan terlebih dahulu maksud dan tujuannya secara jelas kepada pihak manajemen perusahaan.

32.Membuat laporan palsu ataupun menginformasikan kapada perusahaan / atasannya yang berlainan dengan kondisi sebenarnya yang menimbulkan kerugian. Laporan palsu atau informasi termaksud adalah secara tertulis.

33.Buang air besar atau kecil dan meludah bukan pada tempatnya.

34.Dilarang membawa makan / permen / rokok, dan minuman yang berwarna ke dalam area Produksi

35.Dilarang membawa jarum, cutter, dari luar Pabrik ke dalam area produksi

36.Larangan-larangan lain setingkat yang belum diatur.

Pasal 36 : Hakekat dan Penerapan Sanksi

1.Pada hakekatnya yang dimaksudkan dengan sanksi pada ketentuan ini adalah :

Suatu pengenaan hukuman yang bersifat membina terhadap karyawan, dikarenakan adanya suatu tindak pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama , tata tertib kerja, ketentuan normatif pada umumnya dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang berlaku. Termasuk dalam hal ini adalah suatu tindakan / perbuatan ataupun langkah-langkah pelaksanaan yang tidak benar, karena suatu sebab kelalaian / kelengahan kecerobohan. Kesemuanya itu dimaksudkan agar dapat membuat suatu dorongan kesadaran pribadi dan mawas diri secara proposional untuk selanjutnya dapat memperbaiki diri di masa yang akan datang, agar kelangsungan suatu kondisi atau suasana tertib lebih terjamin.

2.Penerapan sanksi pada prinsipnya, sesuai dengan langkah pembinaan berlaku azas “perbaikan kembali” untuk itu dalam praktik pembinaannya sedapat mungkin diterapkan jenjang / hirarki dari pada pengenaan macam sanksi yaitu dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi.

Pasal 37 : Bentuk dan Macam Sanksi

Untuk suatu pengenaan sanksi adalah tertulis, adapun tentang macam sanksi dapat digolongkan lebih

lanjut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan perusahaan sebagai berikut :

1.Teguran Lisan (tidak tertulis)

Teguran lisan pada prinsipnya hanya diberikan oleh atasan yang secara spontan, namun dapat juga diberikan dalam bentuk tertulis oleh petugas yang ditujuk perusahaan dalam hal serta menimbang bahwa sebenarnya kepada yang bersangkutan masih dapat atau cukup dibina pada tingkat awal.

2.Surat Peringatan Tertulis.

Surat peringatan tertulis terdiri dari 3 tingkatan yakni surat peringatan I, II dan III yang mana dapat diberikan tidak harus berurutan dan tergantung pada bobot pelanggaran / kesalahan yang dilakukan karyawan dan dilampiri surat pernyataan yang dibuat oleh karyawan, masing-masing surat peringatan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan. Apabila tenggang waktu tersebut berakhir dan tidak ada pelanggaran lagi dari karyawan, maka surat peringatan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

3.Skorsing

Penetapan skorsing akan dituangkan dalam suatu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan selama dalam proses penyelesaian masalah untuk jangka waktu paling lama selama 6 (enam) bulan yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk dalam area perusahaan, kecuali untuk memenuhi panggilan perusahaan.

4.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pelanggaran yang diklasifikasikan sebagai suatu pelanggaran berat dan atau sangat merugikan perusahaan, termasuk di dalamnya karyawan yang telah diberikan pembinaan dengan ketentuan pengenaan sanksi sebagai tersebut di atas namun tidak memperbaiki diri, dapat menjadi dasar untuk memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan dan mengacu pada ketentuan-ketentuan normatif yang berlaku.

Pasal 38 : Tata Cara Pembinaan

Dalam upaya menciptakan suasana pembinaan penegakan disiplin dan tata tertib kerja yang efektif selaras dengan hubungan Industrial Pancasila, lebih lanjut untuk lebih mengefektifkan azas pembinaan tersebut pada umumnya perlu diatur tata cara pelaksanaan pembinaan tersebut sampai pada penerimaan sanksi sebagai berikut :

1.Bahwa tanggung jawab pembinaan penegakan disiplin tata tertib karyawan terdapat pada atasan langsung masing-masing.

2.Terhadap suatu pelanggaran disiplin tata tertib pelaksanaan pekerjaan yang tergolong ringan, pada tingkat pertama wajib didahului dengan adanya suatu teguran dan pembinaan disertai bimbingan secara proposional dari atasan langsung karyawan yang bersangkutan.

3.Dalam hal karyawan yang bersangkutan pada kenyataannya tidak segera memperbaiki diri, disertai dengan bukti (surat pernyataan atau catatan pembinaan) dari atasan langsung yang bersangkutan, dengan diketahui dan disetujui sampai dengan kepala divisi, kepada karyawan yang bersangkutan dapat dibuatkan suatu permohonan pemberian sanksi.

4.Mengecualikan bunyi ketentuan pasal 3 tersebut di atas adalah untuk suatu pelanggaran disiplin tata tertib kerja yang tergolong berat ataupun tindakan atau perbuatan lainnya yang perlu penanganan dengan segera sesuai latar belakang permasalahannya.

5.Pelaksanaan / proses penanganan lebih lanjut dari bunyi ketentuan ayat 3 dan atau 4 tersebut, diatur dalam suatu ketentuan pelaksanaan tersendiri.

6.Wewenang untuk menentukan kriteria besar kecilnya pelanggaran / kesalahan / kecerobohan yang dilakukan oleh karyawan dari perusahaan melalui dan atasan yang ditunjuk.

7.Atasan karyawan (atau yang telah ditunjuk oleh perusahaan) berkewajiban membuat uraian / laporan hasil pemeriksaan yang dikaitkan (mengacu) pada Perjanjian Kerja Bersama dan atau kepentingan yang berlaku.

8.Uraian / laporan hasil pemeriksaan tersebut setelah diketahui dan disahkan oleh pimpinan divisi akan menjadi suatu dasar penetapan bagi nperusahaan dalam membuat keputusan yaitu /pemberian sanksi atau keringanan atas penyelesaian permohonan pemberian sanksi dari unit / divisi kerja karyawan yang bersangkutan.

Pasal 39 : Peringatan / Teguran Lisan

1.Peringatan Lisan diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran atau kesalahan sebagai berikut :

a.Sering terlambat masuk kerja melebihi 5 menit dari jam kerja resmi dan dilakukan melebihi 3 kali dalam 1 bulan.

b.Berada di tempat yang bukan tempat kerjanya pada saat jam kerja, kecuali ada keperluan yang terkait dengan pekerjaannya.

c.Bersikap tidak sopan.

d.Tidak mematuhi disiplin dalam pemakaian seragam kerja karyawan.

e.Tidak mematuhi prosedur tata cara permohonan cuti, ijin sebagaimana mestinya atau mangkir 1 hari.

f.Kurang antusias atau bersemangat dalam melaksanakan kewajibannya.

g.Tidak memperhatikan, memelihara kebersihan, terutama di lingkungan di tempat kerjanya.

h.Menerima tamu pribadi tanpa ijin atasan pada saat jam kerja.

i.Berambut panjang bagi karyawan / karyawati yang rambutnya terurai panjang/tidak diikat.

j.Membuat kegaduhan di tempat kerja pada saat jam kerja.

2.Peringatan lisan berlaku dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan lisan dikeluarkan, apabila karyawan tetap masih melakukan pelanggaran yang sama, maka perusahaan berwenang mengenakan tahapan pendisiplinan yang lebih keras yakni surat peringatan tertulis.

Pasal 40 : Surat Peringatan I

Jenis-jenis pelanggaran / kesalahan yang bisa dikenakan Surat Peringatan I antara lain adalah :

1.Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya ketika masih berlakunya peringatan lisan.

2.Tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut.

3.Tidak masuk kerja karena ijin atau tanpa ijin (mangkir) dengan jumlah keduanya lebih dari 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

4.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alassan yang sah, meskipun telah beberapa kali diberi peringatan lisan oleh atasannya.

5.Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja yang tercermin dari hasil kerjanya di bawah kemampuan sebenarnya tanpa alasan yang jelas meskipun sudah diberi petunjuk kerja dan pelatihan serta peringatan lisan oleh atasannya.

6.Tidak dapat bekeijasama dengan rekan sekerja atau atasannya.

7.Tidak melakukan absensi sendiri atau melakukan absensi orang lain.

8.Walaupun sudah sering kali diberikan teguran, tetapi masih tetap berkelakuan kasar atau bertingkah laku buruk yang merusak tata tertib kerja.

9.Terlambat datang dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang sah sebanyak 5 (lima) kali dalam sebulan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

10.Pada waktu hari kerja dan jam kerja biasa pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang sah sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasannya.

11.Menolak melaksanakan perintah dari atasannya yang berkenaan dengan pekerjaan.

12.Menempelkan, mencoret atau merusak dengan sengaja dinding, peralatan, fasilitas dan barang milik perusahaan.

13.Memakai tanpa ijin barang-barang milik perusahaan seperti mobil, sepeda motor, mesin dan sebagainya.

14.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasannya atau tanpa alasan yang jelas dan wajar.

15.Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang belum diatur dlaam peraturan ini tapi bobot kesalahannya dipandang perlu untuk diberikan surat peringatan I.

16.Pada waktu jam kerja bercerita (ngobrol) yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

17.Mandi pada waktu jam kerja.

18.Menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi.

Pasal 41 : Surat Peringatan II

Jenis-jenis pelanggaran / kesalahan yang bisa dikenai Surat Peringatan II antara lain adalah :

1.Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya dan memperoleh Peringatan Lisan ketika masih menjalani tenggang waktu berlakunya Surat Peringatan I (SP I).

2.Membawa senjata api atau senjata tajam di lingkungan perusahaan, kecuali telah mendapat ijin dari perusahaan.

3.Menghasut atau memfitnah pengusaha, pimpinan dan ,karyawan lain sehingga menimbulkan rasa permusuhan.

4.Tidur pada saat jam kerja.

5.Mengubah atau memalsukan isi pengumuman/perintah yang dikeluarkan oleh perusahaan.

6.Melakukan pekerjaan secara tidak berhati-hati sehingga membahayakan keselamatan karyawan lain.

7.Dengan sengaja menghamburkan material atau alat kerja sehingga merugikan perusahaan.

8.Tidak melaksanakan prosedur kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian.

9.Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang belum diatur dalam peraturan ini tapi bobot kesalahannya dipandang perlu untuk diberikan surat peringatan II.

Pasal 42 : Surat Peringatan III

Jenis-jenis pelanggaran / kesalahan yang bisa dikenai Surat Peringatan III antara lain adalah :

1.Melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya ketika masih menjalani tenggang waktu berlakunya Surat Peringatan II (SP II).

2.Setelah 3 kali berturut-turut karyawan tetap menolak untuk mentaati perintah / penugasan yang resmi berhubungan dengan pekerjaan dari atasan.

3.Dengan sengaja atau karena lalai yang mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan.

4.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.

5.Melakukan tindakan politik baik secara terbuka maupun terselubung di wilayah kekuasaan hukum perusahaan.

6.Memberi keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan menggunakan wewenang / pengaruh jabatannya, sehingga merugikan perusahaan atau teman kerja baik langsung maupun tidak langsung.

7.Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang belum diatur dalam peraturan ini tapi bobot kesalahannya dipandang perlu untuk diberikan surat peringatan III.

8.Dengan sengaja menghalangi kelancaran produksi.

Pasal 43 : Skorsing

1.Skorsing dapat diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan.

2.Skorsing merupakan bentuk pembebasan karyawan dari tugas dan atau jabatannya.

3.Skorsing yang sifatnya mendidik atau pembinaan dapat diberikan paling lama 1 (satu) bulan, kecuali skorsing yang diberikan terhadap suatu pelanggaran / kesalahan atau kecerobohan / kelalaian yang diancam dengan sanksi pemutusan hubungan kerja paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 44 : Pemutusan Hubungan Kerja

Jenis- jenis Pelanggaran / kesalahan yang bisa dikenai Pemutusan Hubungan Kerja antara lain adalah :

1.Bila karyawan pada waktu mengadakan kesepakatan kerja mengelabui perusahaan dengan memberikan / menyatakan keterangan - keterangan palsu / dipalsukan / memberikan penjelasan - penjelasan tidak benar mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lalu, maupun hal-hal lain yang diminta oleh perusahaan sehubungan dengan hubungan kerja.

2.Jika Karyawan dipersalahkan melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan lain yang mengakibatkan tidak patut lagi mendapatkan kepercayaan dari Perusahaan.

3.Jika karyawan menganiaya, mengacau, memukul / berkelahi, menghina, memfitnah atasannya, Pimpinan perusahaan / keluarganya maupun teman sekerjanya.

4.Jika Karyawan merayu / membujuk Pimpinan Perusahaan dan atau keluarganya maupun teman sekerjanya untuk melakukan perbuatan - perbuatan yang melanggar hukum.

5.Jika karyawan berjudi di Area pabrik / Perusahaan, di tempat kerja dan atau pada saat jam kerja.

6.Jika karyawan melakukan suatu tindakan-tindakan asusila atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan norma pergaulan umum yang berlaku di masyarakat, pada tempat / jam kerja dan atau diluar area Pabrik / Perusahaan, yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan maupun mencemarkan nama baik Perusahaan.

7.Atas kecerobohan, kelalaian terjadi kerusakan yang merugikan dan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya milik perusahaan.

8.Jika karyawan meskipun telah ditegur / diperingati dengan sengaja membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam area pabrik / perusahaan , terkecuali untuk mereka yang karena tugasnya telah diijinkan untuk hal itu.

9.Jika karyawan mengumumkan / membocorkan / menyebarkan hal - hal yang sepatutnya telah diketahui serta dianggap sebagai rahasia perusahaan.

10.Merencanakan, mendukung terlibat dalam aksi maupun perencanaan - perencanaan pencurian , penggelapan, sabotase atau semacamnya baik diluar maupun di dalam area pabrik / Perusahaan.

11.Jika karyawan gemar / sering mabuk, madat, pemakai obat-obatan terlarang dan narkotika ditampat kerja dan atau diluar tempat kerja namun berpengaruh terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

12.Bila telah memberikan / menerima pemberian uang ataupun barang tidak wajar ( tip ) sehubungan dengan sifat dan jenis pekerjaan / wewenang / jabatannya, penipuan dan atau tindakan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan perusahaan.

13.Bila dengan sengaja atau ceroboh / lalai , menimbulkan bahaya yang mengancam pada dirinya sendiri, orang lain dan perusahaan.

14.Bila mengumumkan hal-hal mengenai rumah tangga / keluarga atasan / perusahaan yang sebenarnya, ia diwajibkan untuk merahasiakannya.

15.Bila melanggar peraturan - Perjanjian Kerja Bersama dalam hal memasang plakat, menyebarkan surat-surat selebaran, mengumpulkan massa / ceramah - ceramah/ pidato yang bersifat menghasut atau mengadu domba dan perbuatan semacam itu yang mengacau tata tertib di dalam area pabrik / perusahaan.

16.Bila sengaja merokok atau menyalakan api ditempat -tempat yang sangat berbahaya ataupun dilarang merokok / menyalakan api.

17.Terpengaruh / merasakan akibat minuman keras atau obat-obatan terlarang ditempat / jam kerja.

18.Apabila terbukti dengan nyata-nyata membiarkan dan tidak menindak tegas terhadap bawahannya yang melakukan kesalahan berat dalam hal penggelapan, pencurian, dan atau penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan perusahaan.

19.Jika telah ditegur serta diberi pengarahan hingga Surat Peringatan Tertulis sampai 3 ( Tiga ) kali, tetap menolak atau tidak melaksanakan perintah atasannya untuk melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pekerjaannya.

20.Jika tingkah laku / tindak tanduk karyawan menunjukkan sifat dan sikap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan / membahayakan perusahaan maupun karyawan lainnya.

21.Bila telah membuat Surat Pernyataan atas suatu kesalahan /pelanggaran sebanyak 3 ( Tiga ) kali dalam 6 ( enam ) bulan.

22.Jika karyawan meskipun sudah ditegur serta diberikan pengarahan hingga peringatan Tertulis tetap melalaikan kewajibannya sebagai karyawan.

23.Kurang pengawasan atau pengamatan atau kontrol sehingga bawahannya melakukan penggelapan atau penyelewengan yang mengakibatkan perusahaan menderita kerugian.

24.Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

25.Mangkir selama :

-5 hari kerja tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan.

-10 hari kerja tidak berturut-turut dalam waktu 3 bulan.

-15 hari kerja tidak berturut -turut dalam waktu 6 bulan.

26.Melakukan kesalahan / pelanggaran yang bobotnya sama setelah mendapat Surat Peringatan III (terakhir) yang masih berlaku.

27.Berkelahi (saling memukul) dan tidak mau didamaikan antara kedua belah pihak.

28.Melakukan mogok kerja secara tidak sah / tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

29.Membocorkan rahasia perusahaan.

30.Memasuki usia pensiun yaitu usia 56 tahun sesuai dengan Perundangan Ketenagakerjaan.

Pasal 45 : Pensiun

1. Batas usia pensiun adalah usia 56 (lima puluh enam) tahun terhitung pada akhir bulan dari hari ulang tahun ke-56. Besarnya uang pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 46 : Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa percobaan

1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu dengan atau tanpa menyebutkan suatu alasan dan dapat berlaku seketika itu juga terhadap karyawan dalam masa percobaan.

2.Karyawan yang diputus hubungan kerjanya dalam masa percobaan, perusahaan tidak mempunyai kewajiban memberikan pesangon dan atau ganti rugi dalam bentuk apapun.

Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Sendiri Dan Atau Mangkir

1. Karyawan dapat memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan dan dapat dipertimbangkan oleh perusahaan untuk pemberian kebijaksanaan sesuai ketentuan normatif apabila mengajukan pengunduran diri dari perusahaan “secara baik-baik”.

2.Pengunduran diri dari perusahaan secara baik-baik adalah suatu permohonan pengunduran diri yang dilakukan karyawan secara tertulis kepada pimpinan perusahaan / atasan yang berwenang dengan syarat / kondisi sebagai berikut , wajib :

a.Mengajukan surat dan atau formulir mengundurkan diri dan disetujui oleh atasannya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif mengundurkan diri dan dihitung sejak tanggal permohonan disetujui.

b.Telah dilakukan serah terima tugas pekerjaan dengan menandatangani berita acara telah dilaksanakannya serah terima tugas / tanggung jawab pekerjaan secara benar kepada penggantinya atau atasannya dengan diketahui serta disetujui oleh pimpinan Divisi atau Direktur.

c.Tidak terdapat hal yang menyatakan lain dari kondisi termaksud di atas baik perusahaan ataupun karyawan.

d.Syarat / ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk mendapatuang pengganti hak sesui dengan ketentuan yang berlaku.

3.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubunngan kerja, apabila karyawan tidak masuk kerja dalam waktu 5 (lima) hari kerja secara terus-menerus tanpa disertai keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut oleh perusahaan.

4.Karyawan yang putus hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri dari perusahaan “secara baik-baik” dan memenuhi sebagaimana yang diatur di pasal 42 ayat 2 serta tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung berhak atas penggantian hak dan uang pisah.

Bahwa pengaturan uang pisah akan diatur dengan ketentuan tersendiri.

Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Pelanggaran Tata Tertib

1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib sebagaimana pasal 40 Perjanjian Kerja Bersama .

2.Karyawan yang putus hubungan kerjanya dengan alasan pasal 40 tersebut, akan diproses sesuai dengan ketentuan Undnag-undang yang berlaku.

BAB VIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH KARYAWAN

Pasal 49 : Prinsip-prinsip

1.Perusahaan berkepentingan untuk mewujudkan situasi hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan maupun antara sesama karyawan.

2.Perusahaan akan menyelesaikan keluhan / masalah karyawan yang timbul dalam hubungan kerja secara bijaksana.

3.Setiap keluhan / masalah seorang karyawan / lebih diselesaikan secara adil dan secepat mungkin.

Pasal 50 : Tata Cara

1.Keluhan / masalah karyawan pertama kali harus dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung yang berwenang.

2.Keluhan / masalah yang belum dapat diselesaikan dengan atasan langsung akan dibicarakan dan diselesaikan dengan pimpinan / atasan yang berwenang dari unit terkait.

3.Apabila keluhan / masalah belum dapat diselesaikan juga, maka karyawan dapat meminta tindak lanjut penyelesaiannya kepada HRD.

4.Apabila tidak dapat diselesaikan oleh pekerja secara intern ( bipartit ) baru dibenarkan minta bantuan kepada pengawas mediator Dinas Sosial dan tenaga kerja setempat untuk diselesaikan lebih lanjut.

Pasal 51 : Bipartit

Bipartit merupakan forum konsultasi dan musyawarah untuk memberikan pertimbangan, saran kepada perusahaan dalam menyusun kebijaksaan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52 : Lain-lain

Perusahaan dapat mengatur ketentuan pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Bersama ini, dengan sepengetahuan dan atau persetujuan direksi.

Pengaturan yang bersifat mengubah materi Perjanjian Kerja Bersama ini hanya sah dan baru dapat /dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan diumumkan atau diatur lebih lanjut dengan tetap memperhatikan serta mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 53 : Ketentuan Peralihan

Perihal yang tidak atau belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetapi tertuang dalam ketentuan pelaksanaan, pengumuman-pengumuman, instruksi-instruksi tertulis, perjanjian / kesepakatan kerja atau ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan sepanjang tidak bertentangan dengan perundang- undangan dinyatakan akan tetap diberlakukan.

Pasal 54 : Keadaan Di luar Kemampuan

Apabila terdapat suatu keadaan ataupun kondisi / situasi yang berakibat perusahaan tidak dapat melanjutkan kelangsungan suatu proses pelaksanaan pekerjaan, hal mana keadaan ataupun kondisi /situasi tersebut disebabkan oleh faktor-faktor di luar kemampuan perusahaan (Force Majeure), perusahaan dengan tetap memperhatikan serta mengacu kepada ketentuan ketenagakerjaan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55 : Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk masa 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal disahkannya oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan (kecuali untuk karyawan kontrak / perjanjian Kerja untuk waktu tertentu ada beberapa pasal yang dikecualikan) dan mengetahui, atau memahami Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Perjanjian Kerja Bersama akan diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui, dimengerti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan baik. Serta penuh rasa tanggung jawab.

4.Tiga bulan sebelum masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama habis perusahaan segera mengajukan konsep perpanjangan atau pembaharuan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

5.Selama Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum jadi, Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Grobogan

Pada Tahun : 2017

Azhar Gunawan

Wakil PEKERJA

Dwi Suryo

Wakil Managemen

Tanto Hermawan

Direktur Utama PT. HOLI KARYA SAKTI

PT. Holi Karya Sakti - 2017/2019 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...