PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PIMPINAN PERUSAHAAN PT. KIHO BALI KORIN DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. KIHO BALI KORIN (PERIODE 2016-2018)

New1

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT PKB

1.PT. KIHO BALI KORIN yang berkedudukan hukum di Yogyakarta, beralamat di Dsn. Babadan, Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, D I Yogyakarta didirikan tanggal 13 September 1990 Dipimpin oleh Bapak Hyun Suk Byun, warga negara Republik Korea (Korea Selatan) dengan paspor nomor M01013067.

Selanjutnya dalam PKB ini disebut Perusahaan.

2.Serikat Pekerja PT. KIHO BALI KORIN yang berkedudukan di Dsn. Babadan, Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, D I Yogyakarta yang telah di Buku pencatatan SP / SB Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan nomor 01a / SP – SB / XI / 2011 tanggal 29 November 2011. Mewakili untuk dan atas anam seluruh Pekerja PT. KOHIN BALI KORIN

Selanjutnya dalam PKB ini disebut Wakil Pekerja

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dipersyaratkan secara tertulis dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tertuang dalam bab-bab pasal-pasal di bawah ini.

BAB II : UMUM

Pasal 1 : Luas Kesepakatan

1.Pengusaha dan pekerja menyetujui bahwa PKB ini pada umumnya mengatur hal-hal yang tertera dalam pasal-pasal PKB, disamping itu masing-masing pihak tetap mempunyai hak-hak lain yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan dan peraturan perundangan yang berlaku.

2.Di samping PKB ini, kesepakatan-kesepakatan tambahan yang memuat persoalan khusus dapat diadakan musyawarah antara perusahaan dan pekerja dengan ketentuan bahwa kesepakatan tambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam PKB ini.

3.Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang dirasa perlu tetapi belum tercantum dalam PKB ini, maka akan diadakan musyawarah antara perusahaan dan pekerja melalui lembaga Bipartit.

4.Perusahaan dan pekerja sepakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

5.Seluruh pekerja PT. KIHO BALI KORIN berkewajiban menunjang pencapaian tujuan seperti yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Menjaga saling pengertian, hormat menghormati dan mempertahankan Sikap saling percaya antara Perusahaan dan Pekerja secara terus-menerus mengadakan perbaikan dan peningkatan kemampuan diri.

Pasal 2 : Maksud Dan Tujuan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di lingkungan PT. KIHO BALI KORIN mengatur kedudukan, hak dan kewajiban serta pembinaan pekerja yang mengandung maksud dan bertujuan untuk:

1.Mengatur dan menciptakan hubungan kerja, syarat-syarat kerja antara perusahaan dan pihak pekerja guna mendapatkan kepastian atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.Menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab demi kepentingan bersama dalam upaya meningkatkan produktivitas, perkembangan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

3.Membina karyawan agar dalam menjalankan tugasnya berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi, bermoral, memiliki harga diri, terampil serta penuh tanggung jawab.

4.Menjamin berlakunya kesetaraan dan kemitraan antara Perusahaan dan Wakil Pekerja dalam menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang sebaik-baiknya, serta terjalin nya suatu hubungan kerjasama yang baik untuk kepentingan bersama.

5.Baik Perusahaan maupun Wakil Pekerja berkewajiban memberikan penjelasan, pengertian dan pengarahan kepada anggotanya atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan adanya PKB ini.

6.Perusahaan dan Wakil Pekerja berkewajiban mentaati isi PKB serta memberi teguran kepada para pihak apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

7.Musyawarah dan atau diskusi tentang Kebijakan dan atau Aturan yang ada dalam PKB ini dapat dilakukan melalui media lembaga Bipartit yang telah terbentuk.

Pasal 3 : Pengakuan, Jaminan, Fasilitas Dan Bantuan Kepada Wakil Pekerja

1.Perusahaan mengakui Wakil Pekerja yang menandatangani PKB sebagai organisasi resmi diluar struktur organisasi perusahaan dan dapat bertindak untuk dan atas nama anggotanya serta mewakili kepentingan pekerja di perusahaan.

2.Wakil Pekerja bersifat mandiri dan tidak mewakili pihak pihak manapun yang berada di luar perusahaan.

3.Anggota Wakil Pekerja bukan merupakan anggota Wakil Pekerja lainnya baik di dalam maupun di luar perusahaan.

4.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pengurus dan atau anggota Wakil Pekerja untuk menjalankan kegiatan Wakil Pekerja pada jam kerja setelah mempertimbangkan kepentingan operasional.

5.Perusahaan menjamin anggota Wakil Pekerja yang dipilih dan ditunjuk oleh Wakil Pekerja sebagai Wakil Pekerja atau pengurus Wakil Pekerja untuk tetap mendapatkan perlakuan yang wajar tanpa tekanan apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung.

6.Dalam rangka menjaga dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, perusahaan dan Wakil Pekerja saling menukar informasi yang diperlukan berkaitan dengan masalah hubungan industrial, secara timbal balik dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan dari informasi tersebut.

7.Perusahaan dan Wakil Pekerja dapat menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial. Apabila terdapat perbedaan pendapat, sedapat mungkin diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

8.Setiap pengurus Wakil Pekerja dapat masuk ke wilayah kerja perusahaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan secara efektif setelah terlebih dahulu berdiskusi dengan atasannya dan pelaksanaannya selalu memperhatikan tata tertib yang berlaku.

9.Perusahaan menyediakan ruangan yang lainnya termasuk peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kemampuan untuk digunakan oleh Wakil Pekerja dalam menjalankan fungsinya demi kepentingan bersama perusahaan dan anggotanya.

10.Perusahaan mengijinkan Wakil Pekerja untuk menempelkan pengumuman, selebar dan sebagainya yang berhubungan dengan tugas dan kewajibannya di tempat-tempat yang telah ditentukan. Dalam hal Wakil Pekerja menyampaikan berita / informasi tersebut, salinan berita / informasi yang diumumkan tersebut harus disampaikan kepada perusahaan.

11. Wakil Pekerja boleh menerima sumbangan yang tidak mengikat dari Perusahaan baik rutin maupun insidentil untuk menunjang kegiatan demi meningkatkan profesionalisme anggotanya.

12.Perusahaan memberi izin kepada Wakil Pekerja untuk memungut iuran atau pungutan lainnya yang diizinkan pemerintah terhadap anggotanya sehubungan dengan kegiatan Wakil Pekerja yang pemotongannya dilakukan melalui Atasan masing-masing anggotanya.

13.Perusahaan menjamin dan mengakui pengurus Wakil Pekerja untuk melakukan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas maupun menghadiri seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan masalah hubungan industrial.

14.Wakil Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan apabila terdapat perubahan susunan kepengurusan Wakil Pekerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah perubahan tersebut.

BAB III : SYARAT HUBUNGAN KERJA, SISTEM PENERIMAAN DAN KELUARGA PEKERJA

Pasal 4 : Hubungan Kerja

1.Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dibuat berdasarkan perjanjian kerja.

2.Perusahaan mengakui prinsip dasar bahwa tidak ada diskriminasi untuk pekerja berdasarkan jenis kelamin dalam hal pengupahan dan fasilitas kesejahteraan.

3.Tanggal mulai bekerja dengan tanggal pekerja diterima secara nyata pada perusahaan seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Tertulis yang telah ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja.

Pasal 5 : Sistem Penerimaan Karyawan

1.Sistem penerimaan atau penambahan karyawan sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia dengan syarat yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai berikut:

a.Menyerahkan Surat Lamaran dilampiri dengan:

1) Daftar Riwayat Hidup

2) Foto copy ijazah terakhir / sertifikat yang dimiliki

3) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

4) Surat pengalaman kerja (bila pernah bekerja)

5) Foto copy identitas diri (KTP) yang masih berlaku dan sesuai kondisi terakhir.

6) Foto diri terbaru berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

7) Serikat Pekerja keterangan berbadan sehat dari Dokter

b.Mengisi formulir Data Pribadi yang telah disediakan perusahaan

c.Menjalani tes keterampilan dan atau pengetahuan yang telah disiapkan oleh perusahaan

d.Menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Perawat klinik perusahaan. Hasil pemeriksaan kesehatan bersifat rahasia dan tidak untuk dibicarakan dengan pelamar

e.Mengikuti psikotes apabila diperlukan

f.Penyerahan dokumen dan informasi pada saat proses penerimaan adalah benar. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar dan atau tidak sesuai, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.

2.Penyerahan seluruh dokumen pada saat penerimaan dengan mengikutsertakan dokumen asli sebagai syarat verifikasi

3.Pelamar dinyatakan diterima diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian Kerja sebelum menjalankan tugas / pekerjaan, dan menerima duplikat Surat Perjanjian Kerja bersangkutan sebagai arsip pribadi

4.Selama 6 (enam) bulan pertama bekerja, Pekerja diwajibkan mengenakan pakaian (hem atau kaos) yang bersih dan rapi.

Pasal 6 : Penilaian Dan Promosi Jabatan

1.Penempatan Pekerja setelah proses penerimaan akan ditentukan oleh Atasan masing-masing

2.Sebelum melaksanakan tugasnya, pekerja akan diberi arahan, petunjuk, dan latihan awal mengenai tugas dan atau pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawabnya

3.Perusahaan melakukan penilaian kinerja pekerja minimal 6 (enam) bulan sekali dengan suatu mekanisme yang ditetapkan oleh perusahaan dan dikomunikasikan pada pekerja

4.Perusahaan mengakumulasi kinerja masing-masing Pekerja melalui Data Laporan Harian

5.Perusahaan melalui atasan pekerja masing-masing harus menyampaikan hasil akhir penilaian kinerja kepada pekerja yang bersangkutan

6.Perusahaan dapat mempromosikan seorang pekerja untuk menduduki jabatan / kedudukan yang lebih tinggi dari jabatan / kedudukan semula setelah mempertimbangkan kinerja dan potensi dari pekerja yang bersangkutan serta tersedianya posisi dalam struktur organisasi perusahaan

7.Perusahaan dapat memutasikan / menurunkan jabatan / kedudukan pekerja ke bagian lain karena tidak mampu melaksanakan tugasnya setelah dilakukan penilaian dan peringatan lisan dan atau surat peringatan

8.Pelaksanaan Penilaian Kinerja dan Promosi Jabatan tersebut merupakan wewenang, ditetapkan dan dilakukan oleh Perusahaan.

Pasal 7 : Keluarga Pekerja Yang Diakui Perusahaan

Keluarga pekerja yang diakui menjadi tanggungan perusahaan adalah:

1.Suami dan atau istri yang sah menurut hukum dan tercatat di bagian Personalia / HRD. Fasilitas Perusahaan hanya diberikan pada satu istri dan atau suami yang didaftarkan. Perubahan istri dan atau suami yang didaftarkan hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan (cerai hidup/cerai mati) sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum.

2.Anak kandung yang disahkan menurut hukum dan tercatat di bagian Personalia / HRD dan belum menikah berusia maksimal 21 tahun atau belum menikah dan bekerja maksimal 25 tahun

3.Anak tiri yang Ibu/ Ayah menikah dengan Pekerja dan menurut keputusan pengadilan menjadi tanggung jawab pekerja, dengan ketentuan tercatat sebagai Personalia / HRD sebagai pasangan istri / suami

4.Maksimal jumlah anak adalah 3 (tiga) orang.

BAB IV : PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 8 : Upah Pokok

1.Upah / gaji ditetapkan berdasarkan keahlian, kecakapan, prestasi kerja, kondikte dan tanggung jawab dengan memperhatikan ketentuan atau aturan yang berlaku

2.Upah / gaji bagi pekerja serendah-rendahnya sesuai dengan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Sleman

3.Sesuai dengan sifat dan macam pekerjaan maka sistem upah atau gaji diberikan bulanan dan diterimakan langsung kepada pekerja yang bersangkutan atau wakil yang telah diberikan surat kuasa

4.Peninjauan upah / gaji setiap pekerja dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan / peraturan pengupahan yang berlaku, kenaikan upah / gaji sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan tidak dilaksanakan secara otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan: keahlian, kecakapan, prestasi kerja , kondikte dan tanggung jawab

5.Upah / gaji dibayarkan secara cash / tunai pada pertengahan bulan berjalan dan awal bulan berikutnya di PT. KIHO BALI KORIN.

Pasal 9 : Tunjangan-Tunjangan

Selain dari upah pokok, pekerja berhak atas tunjangan yang diatur sebagai berikut:

1.Uang makan Rp 2.500,- per kehadiran

2.Kehadiran Rp 40.000,- /bulan

Kehadiran dengan ketentuan:

a.Premi Hadir diberikan 100% apabila masuk kerja terus menerus dalam 1 (satu) bulan.

b.Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan Premi Hadir dipotong 100%.

c.Ijin meninggalkan pekerjaan selama 4 (empat) jam atau lebih dalam 1 (satu) bulan Premi Hadir dipotong 50%.

d.Masuk kerja terlambat 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan Premi Hadir dipotong 50%.

e.Masuk kerja terlambat 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan Premi Hadir dipotong 100%

3.Masa Kerja.

  • 1 th > 3 th: Rp. 9.000,-
  • 4 th > 7 th: Rp. 13.000,-
  • 8 th > 11 th: Rp. 17.000,-
  • 12 th > : Rp. 21.000,-

    Pasal 10 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Thr)

    1.Setiap tahun sekali pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dengan perhitungan sebagai berikut:

    PEKERJA DENGAN STATUS TETAP :

    • Masa kerja 3 bulan < 1 tahun: Proposional
    • Masa kerja 1 tahun < 3 tahun: 100% Upah (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap)
    • Masa kerja 3 tahun < 6 tahun: 110% Upah (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap)
    • Masa kerja 6 tahun ke atas: 120% Upah (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap)

    PEKERJA DENGAN STATUS KONTRAK :

    • Masa kerja 3 bulan < 1 tahun: Proposional
    • Masa kerja 1 tahun ke atas: 100% Upah (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap)

    2.Untuk pekerja yang beragama Islam maupun yang beragama lain, Tunjangan Hari Raya diberikan pada Hari Raya Idul Fitri.

    3.Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya dilaksanakan.

    4.Besarnya THR adalah : Upah Pokok ditambah Tunjangan Tetap

    Pasal 11 : Jaminan Selama Sakit

    1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kwitansi, copy resep dan diagnose, maka upahnya tetap dibayar.

    2.Pekerja yang dalam perawatan / istirahat sakit paling lama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa terputus dan dinyatakan dengan surat keterangan dokter, kwitansi, copy resep dan diagnosa akan menerima upah pokok selama 12 (dua belas) bulan dengan ketentuan sebagai berikut untuk:

    a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah

    b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah

    c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah

    d.Selanjutnya dibayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan.

    3.Jika sesudah 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut masih dalam perawatan dan belum mampu melaksanakan tugasnya, maka pertanda pemutusan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai UU No 13 Tahun 2003.

    Pasal 12 : Pajak Penghasilan

    Pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena hubungan kerja dengan perusahaan dihitung dan dibayarkan oleh perusahaan untuk dan atas nama Pekerja, kecuali ditetapkan tersendiri.

    Pasal 13 : Perusahaan Bangkrut / Dilikuidasi

    Apabila perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum, semua pembayaran yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja akan diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

    Pasal 14 : Kesejahteraan

    1.Setiap pekerja diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, kecuali tidak dikehendaki oleh pekerja bersangkutan.

    2.Setiap pekerja dan keluarganya diikutkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang meliputi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

    3.Perusahaan akan memberikan 2 (dua) baju seragam bagi karyawan yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan atau lebih di perusahaan.

    4.Sumbangan pernikahan sebesar Rp30.000,- bagi Pekerja yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di perusahaan, 21 tahun bagi pekerja wanita dan 25 tahun bagi Pekerja Pria dengan menyerahkan copy surat nikah paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal pernikahan. Bagi pekerja yang menikah dengan rekan sekerja, sumbangan hanya diberikan pada satu pekerja saja.

    5.Sumbangan Duka sebagai berikut dengan menyerahkan copy surat kematian dari pejabat yang berwenang dan berstempel:

    a.Suami / Istri, Anak kandung Pekerja: Rp. 100.000,-

    b.Orang Tua / Mertua Pekerja: Rp. 100.000,-

    6.Perusahaan membantu peningkatan kesejahteraan pekerja dengan membentuk KOPERASI KARYAWAN dan usaha-usaha produktif lainnya di perusahaan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

    7.Setiap pekerja diwajibkan ikut Koperasi Karyawan.

    8.Perusahaan sesuai dengan kemampuan akan ikut serta mendorong dan membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Karyawan di perusahaan.

    9.Perusahaan menyediakan bantuan sarana pemeliharaan kesehatan selama jam kerja dengan menyediakan tenaga medis yang memadai.

    10. Perusahaan menyediakan sarana beribadah

    11.Perusahaan menyediakan sarana air minum

    12.Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat di atas, dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

    BAB V : WAKTU KERJA, HARI LIBUR RESMI DAN DAFTAR HADIR

    Pasal 15 : Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat

    1.Hari kerja adalah 6 (enam) hari seminggu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.Jam kerja di perusahan data sebagai berikut:

    Jam kerja Perusahaan adalah : 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, yang pada prinsipnya sesuai dengan pasal 77 (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

    3.Jam Kerja :

    Senin s/d Jum’at : 08.00 wib s/d 16.00 wib

    Sabtu : 08.00 wib s/d 13.30 wib

    4.Jam Istirahat :

    Senin s/d Kamis: 12.00 wib s/d 13.00 wib

    Jum’at: 11.45 wib s/d 12.45 wib

    Sabtu: 11.30 wib s/d 12.00 wib

    5.Bagi pekerja yang beragama Islam, pada hari Jum’at diberikan kelonggaran waktu untuk melaksanakan Shalat Jum’at.

    6.Pekerjaan yang lebih dari 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu diperhitungkan sebagai lembur

    Pasal 16 : Hari Libur Resmi

    Hari Libur Resmi pekerja diatur sebagai berikut:

    Pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah, pekerja diliburkan pada pekerjaannya dengan menerima upah penuh.

    Hari-hari libur resmi tersebut adalah:

    a.Tahun Baru (1 Januari)

    b.Idul Fitri

    c.Maulid NABI Muhammad S.A.W

    d.Idul Adha

    e.Natal

    f.1 Muharam

    g.Proklamasi Kemerdekaan RI

    h.Wafat Isa Almasih

    i.Nyepi

    j.Imlek

    k.Hari Buruh International (May Day)

    l.Waisak dan yang ditetapkan oleh Pemerintah lainnya

    Pada hari-hari libur resmi tersebut, apabila keadaan perusahaan mendesak dan perusahaan memandang perlu untuk bekerja lembur, serta pekerja bersedia, maka diperhitungkan lembur atas dasar Kep Men 102 / Men / VI / 2004 tanggal 25 Juni 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

    Pasal 17 : Daftar Hadir

    1.Setiap pekerja wajib cardex kartu absensinya sendiri di mesin time recorder sebelum memasuki dan meninggalkan lingkungan perusahaan dengan tidak mewakilkan kepada pekerja lain secara tertib dan teratur. Pelanggaran atas ketentuan di atas akan dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Pernyataan.

    2.Kelalaian atas kewajiban cardex kartu absensi akan mengakibatkan hilangnya hak-hak pekerja yang melekat pada yang bersangkutan.

    3.Kehadiran pekerja di tempat kerja tercatat pada kartu absensi yang bersangkutan.

    BAB VI : KERJA LEMBUR

    Pasal 18 : Ketentuan Umum

    1.Pada dasarnya kerja lembur bukan merupakan suatu keharusan, kecuali dalam hal-hal mendesak sebagai berikut:

    a.Apabila pekerjaan tidak diselesaikan segera, maka hal itu akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan

    b.Dalam keadaan darurat seperti misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi

    c.Untuk memenuhi rencana kerja perusahaan

    d.Jika suatu waktu tertentu atau berulang kali ataupun ada pekerjaan yang menumpuk dan harus segera diselesaikan, serta tidak dapat ditangguhkan

    e.Dalam hal pekerjaan beregu harus melanjutkan pekerjaan, penggantinya tidak datang

    f.Dalam hal pekerjaan karena keadaan yang layak tidak dapat bekerja lembur harus melaporkan terlebih dahulu kepada atasannya

    g.Pada hari besar Agama yang mempunyai kesamaan dengan kepercayaan yang dianut tidak diwajibkan kerja lembur kecuali bersangkutan bersedia melaksanakannya.

    2.Kerja lembur telah mendapatkan item penyimpangan waktu kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat

    3.Kerja lembur hanya berlaku bagi Pekerja yang mendapat perintah tertulis dari atasannya menggunakan Surat Permohonan Kerja Lembur (SPKL) yang mencantumkan nama pekerja, bagian, jam waktu kerja lembur dan macam pekerjaan, yang dilakukan secara jelas serta ditandatangani oleh atasan bersangkutan dan disetujui oleh Pekerja bersangkutan

    4.Bagi pekerja wanita yang sedang hamil 6 (enam) bulan atau lebih dan menyusui anak usia kurang dari 6 (enam) bulan tidak diperbolehkan kerja lembur di atas jam 18.00 wib.

    5.Perhitungan kerja lembur diatur sesuai dengan Kep Men 102 / Men / VI / 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.

    BAB VII : WAKTU ISTIRAHAT

    Pasal 19 : Cuti Bersama

    1.Istirahat Mingguan:

    Setelah bekerja selama 6 (enam) hari berturut-turut kepada pekerja diberikan istirahat selama 1 (satu) hari

    2.Pekerja berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut

    3.Pengambilan hak cuti tahunan dan keinginan Pekerja untuk istirahat tahunan akan diperhatikan, dengan catatan kepentingan dan kelancaran operasional Perusahaan menjadi pertimbangan utama di dalam mengatur waktu istirahat Pekerja. Oleh karenanya waktu istirahat baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Atasan yang bersangkutan dan bagian Personalia (HRD).

    4.Apabila pekerja mengajukan permohonan istirahat tahunan dan Perusahaan memerlukan serta pekerja bersedia, maka permohonan istirahat tahunan dapat ditunda atau dikurangi.

    5. Bagi pekerja yang akan menggunakan istilah tahunan, maka pekerja tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya kepada perusahaan.

    6.Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak istirahat tahunan timbul pada pekerja.

    7.Hak atas istirahat tahunan gugur bilamana dalam waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak tersebut, pekerja yang bersangkutan ternayata tidak menggunakannya dan bukan karena alasan yang diberikan oleh perusahaan.

    8.Libur bersama yang disepakati antara pengusaha dan pekerja akan diperhitungkan sebagai pengurangan atas istirahat tahunan.

    9.Hak cuti tahunan yang belum digunakan akan diberitahukan kepada karyawan di akhir tahun bersangkuta dan akan gugur apabila tidak digunakan sampai dengan akhir bulan ke-3 tahun berikutnya.

    Pasal 20 : Cuti Hamil / Keguguran / Haid

    1.Cuti Hamil / Keguguran:

    • Bagi pekerja wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan anak, dengan mendapatkan upah penuh.
    • Pekerja wanita yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan, dengan mendapatkan upah penuh.
    • Pekerja wanita yang mengalami keguguran wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
    • Bagi pekerja wanita yang akan mengambil cuti hamil diwajibkan memberitahukan 1 (satu) minggu sebelumnya dengan menunjukkan Hari Perkiraan Lahir (HPL). Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

    2.Cuti Haid:

    • Bagi pekerja wanita yang sedang haid, akan mendapatkan Uang Penggantian sebesar Rp. 2.500,- x 2 (dua) hari kerja.
    • Bagi pekerja wanita yang sedang haid pada waktu bekerja dan tidak mampu bekerja diberikan Ijin untuk meninggalkan pekerjaan, dan tidak mendapatkan uang penggantian.

    BAB VIII : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

    Pasal 21 : Ketentuan Umum

    Perusahaan memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk meninggalkan pekerjaan. Keputusan Perusahaan untuk memberikan ijin akan didasarkan pada pertimbangan bahwa kepergian Pekerja untuk sementara waktu itu tidak mengganggu kegiatan operasional Perusahaan.

    Pasal 22 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

    1.Pekerja diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah untuk keperluan sebagai berikut :

    a.Pada hari Pemilihan Umum Nasional

    b.Menjalani wajib militer

    c.Melaksanakan hak istirahat / cuti

    d.Melaksanakan tugas perusahaan

    e.Melaksanakan tugas Wakil Pekerja

    f.Memenuhi panggilan yang berwajib

    g.Meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal tersebut dibawah ini :

    1) Pekerja menikah : 3 ( tiga ) hari

    2) Menikahkan anak : 2 ( dua ) hari

    3) Mengkhitankan anak : 2 ( dua ) hari

    4) Membabtiskan anak : 2 ( dua ) hari

    5) Istri melahirkan / keguguran : 2 ( dua ) hari

    6) Suami/ istri, orangtua / mertua, anak / menantu meninggal : 2 ( dua ) hari

    7) Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 ( satu ) hari

    2.Ijin meninggalkan pekerjaan seperti tersebut di atas harus diperoleh ijin terlebih dahulu dari perusahaan dengan dilampiri surat keterangan atau bukti lain yang mempunyai kekuatan Hukum Sah.

    3.Istirahat sakit :

    Dengan memberikan surat keterangan istirahat dari dokter dilengkapi dengan copy resep, kwitansi dan diagnosa / dokter BPJS Kesehatan.

    4.Melaksanakan kewajiban Agama yang dianut Pekerja.

    Pasal 23 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

    1.Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya dan atau memberikan surat keterangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum sah, dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa upah dan kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan disiplin menurut PKB ini.

    2.Pekerja yang meninggalkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi dan belum memiliki hak atas cuti tahunan, setelah mendapat persetujuan dari atasannya dapat meninggalkan pekerjaan tanpa menerima upah.

    Pasal 24 : Waktu Beribadah

    1.Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan ibadahnya pada waktu-waktu yang telah disepakati bersama.

    2.Pekerja akan diberi kesempatan seperlunya untuk dapat melakukan ibadah pada waktu kerja dengan mengindahkan kelancaran jalannya operasional Perusahaan.

    BAB IX : PERLINDUNGAN KERJA

    Pasal 25 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

    1.Pengusaha dan Pekerja serta Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) yang telah terbentuk secara bersama-sama berkewajiban melaksanakan dan menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Pekerja, guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal dengan penuh rasa tanggung jawab.

    2.Dalam menjamin keselamatan kerja Pekerja, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

    3.Pengurus Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) yang telah terbentuk di PT. KIHO BALI KORIN sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Nomor : 560/211/Kep.Din/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015 akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan.

    4.Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

    5.Pekerja wajib memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

    6.Program kerja dan teknis pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan Perusahaan akan dibuat tersendiri oleh pengurus P2K3 Perusahaan.

    7.Pekerja diwajibkan memakai dan memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan tidak dibenarkan disalahgunakan atau dipindah tangankan.

    8.Pekerja dilarang melepaskan / merubah / mengganti alat-alat keselamatan kerja misalnya alat pengaman mesin yang sudah terpasang tanpa sepengetahuan petugas P2K3 atau petugas yang telah ditunjuk dalam melakukan pengamanan K3 di Perusahaan.

    9.Perusahaan akan membebankan ganti kerugian kepada Pekerja yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan kehilangan maupun kerusakan alat-alat keselamatan kerja yang disediakan untuknya.

    10.Demi kepentingan Perusahaan dan keselamatan Pekerja, Pekerja wajib memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

    11.Barang siapa yang memasuki sesuatu tempat kerja diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.

    12.Apabila pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan dirinya, teman sekerja dan perusahaan, maka pekerja wajib melapor kepada atasannya atau pimpinan perusahaan.

    13.Setiap bentuk kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Tim P2K3 Perusahaan melalui atasan masing-masing.

    14.Pelanggaran atas ketentuan di atas dikenakan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan.

    15.Perusahaan menjamin pengangkutan yang diperlukan dari lokasi Perusahaan tempat terjadinya kecelakaan sampai rumah sakit atau ke rumahnya bagi Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja karena melaksanakan tugas.

    16.Di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan setiap pekerja tidak boleh memakai / menggunakan alat-alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan untuk keperluan pribadi, kecuali ada ijin dari perusahaan.

    BAB X : DISIPLIN DAN TINDAKAN DISIPLIN

    Pasal 26 : Ketentuan Umum

    1.Setiap pekerja wajib memiliki moral yang baik, menjaga sikap santun, patuh dan taat pada peraturan Perusahaan yang berlaku, serta wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan rasa penuh tanggung jawab.

    2.Perusahaan berusaha untuk menegakkan disiplin yang baik dan mengembangkan perasaan saling hormat serta penuh pengertian terhadap hak-hak dan tanggung jawab antara Perusahaan dan Pekerjanya. Oleh karenanya, Perusahaan perlu memberikan petunjuk, bimbingan dan perintah melalui Manager, Kepala Bagian / Unit, Supervisor, sehingga pengambilan tindakan / sanksi demi tegaknya disiplin dapat dibatas seminimal mungkin.

    3.Perlu disadari bahwa tujuan Perusahaan dalam mengambil tindakan disiplin adalah bersifat memperbaiki serta mendidik. Dengan demikian, terhadap Pekerja yang melanggar peraturan selalu diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya.

    4.Apabila pelanggaran yang dilakukan Pekerja cukup berat atau berulang untuk kesalahan yang sama, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

    Pasal 27 : Peraturan Tata Tertib Perusahaan

    1.Masuk kerja dan pulang kerja tepat pada waktunya

    2.Mengendarai dan memarkir kendaraan ( sepeda atau sepeda motor ) di lingkungan perusahaan dengan tertib dan rapi, serta dikunci.

    3.Menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.

    4.Bersikap dan bertingkah laku sopan baik terhadap pimpinan / atasan / teman sekerja / relasi perusahaan maupun masyarakat disekitar lingkungan perusahaan

    5.Merawat dan menghemat pemakaian bahan / material untuk keperluan produksi sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku di bagian masing-masing atau sesuai dengan order ( style ).

    6.Mencapai prestasi kerja ( target ) sesuai dengan peraturan / ketentuan yang berlaku di bagian masing-masing atau sesuai dengan order ( style ).

    7.Pekerja wajib ikut serta menghindari hal-hal yang dapat menghambat kemajuan dan atau yang bersifat merugikan Perusahaan.

    8.Pekerja wajib melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh Atasan dan harus memperhatikan dengan baik perintah yang diberikan.

    9.Pekerja yang telah diberikan tugas oleh Atasan, tidak boleh melimpahkan atau menyerahkan tugasnya kepada Pekerja lain tanpa persetujuan Atasan.

    10.Pekerja wajib membaca pengumuman-pengumuman yang dipasang di papan pengumuman resmi.

    11.Pekerja diwajibkan untuk segera melaporkan kepada perusahaan setiap perubahan yang terjadi pada dirinya termasuk alamat dan status keluarga.

    12.Pekerja diwajibkan untuk segera melaporkan kartu Pemeliharaan Kesehatannya apabila akan berakhir masa berlakunya kepada Personalia / HRD

    13.Kehilangan atau kerusakan barang-barang milik Perusahaan harus segera dilaporkan kepada Atasannya dan diteruskan kepada perusahaan.

    14.Pekerja wajib melaporkan kepada perusahaan, apabila mengetahui kecurangan-kecurangan, pencurian barang atau perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dapat merugikan perusahaan, baik yang dilakukan pekerja lain atau pihak lain dengan disertai bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah. Dan perusahaan akan memberikan jaminan identitas pelapor serta akan memberikan perlindungan terhadap segala sesuatu sebagai akibat dari laporannya.

    15.Pekerja wajib menjaga dengan baik uang, dana dan barang-barang milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

    16.Biaya untuk memperbaiki untuk mengganti barang milik Perusahaan, yang rusak atau hilang karena kelalaian atau penyalahgunaan Pekerja, menjadi tanggung jawab Pekerja.

    17.Lima menit sebelum jam kerja dimulai yang ditandai dengan bunyi Bel, Pekerja wajib berada di tempat tugasnya masing-masing dengan menyiapkan pekerjaan yang menjadi tugasnya sampai Bel mulai bekerja dibunyikan.

    18.Lima menit sebelum jam kerja berakhir yang ditandai dengan bunyi Bel, Pekerja baru diijinkan untuk berhenti bekerja dan mulai membersihkan tempat kerjanya masing-masing. Dan tetap berada di tempat kerjanya sampai Bel tanda pulang dibunyikan.

    19.Pekerja diwajibkan menggunakan seragam yang diberikan Perusahaan setiap hari Senin sampai Jum’at dan pada hari Sabtu mengenakan pakaian bebas, rapi, pantas dan sopan pada waktu kerja.

    20.Pekerja wajib mengenakan ID CARD di dalam lingkungan Perusahaan.

    21.Pekerja wajib menjaga kebersihan lingkungan perusahaan dengan membuang sampah pada tempatnya, membersihkan toilet setelah digunakan, tidak membuang pembalut pada kloset, meninggalkan puntung rokok, korek api di toilet.

    22.Mengetahui, mematuhi dan mentaati semua peraturan / ketentuan / tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta pengumuman yang dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan.

    23.Selalu memperhatikan / mengutamakan kepentingan perusahaan, mencatat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan / ketentuan / tata tertib kerja yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab.

    24.Merawat, menjaga dan memelihara : kebersihan dan kerapian tempat kerja, peralatan kerja, serta barang-barang milik Perusahaan. Dengan memperhatikan sungguh-sungguh :

    a.Peraturan / ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kerja.

    b.Peraturan / ketentuan mengenai kebersihan dan kesehatan kerja.

    25.Segala macam tanggapan dan atau hutang piutang dalam bentuk apapun yang tidak melibatkan PT. KIHO BALI KORIN secara langsung adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pekerja yang bersangkutan, dan wewenang serta tanggung jawab Perusahaan meliputi,

    a.Melalui bagian Personalia / HRD hanya diperbolehkan memberikan surat pernyataan yang menerangkan bahwa pekerja bersangkutan adalah benar karyawan PT. KIHO BALI KORIN dengan status karyawan tetap / kontrak dan masih aktif bekerja di Perusahaan.

    b.Apabila terjadi kelalaian dan atau pelanggaran hukum dari kegiatan sebagaimana diterangkan pada ayat 25 butir a di atas oleh Pekerja , maka PT. KIHO BAKI KORIN terbebas sepenuhnya dari segala macam bentuk tuntutan, baik lisan, tulisan maupun hukum dari pihak manapun.

    c.Apabila kelalaian dan atau pelanggaran hukum dari kegiatan di atas oleh Pekerja menimbulkan keresahan dan atau dampak kurang baik bagi nama baik maupun aktivitas kegiatan Perusahaan, maka pihak Perusahaan berhak memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja bersangkutan.

    26.Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan dan atau memperbaiki suatu peralatan milik Perusahaan tanpa persetujuan Atasan.

    27.Pekerja tidak boleh merubah / mengganti / menghapus kartu absensi

    28.Pada waktu memasukan kartu absensi di mesin time recorder tidak boleh terbalik tanggalnya.

    29.Pekerja dilarang bekerja untuk Perusahaan lain atau melakukan jenis kegiatan komersil lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Perusahaan, tanpa persetujuan tertulis dari perusahan.

    30.Pekerja dilarang melakukan kegiatan untuk diri sendiri, untuk orang lain maupun pihak manapun juga dan atau memberikan / menerima pekerjaan / jasa apapun yang sifat kegiatan / usahanya serupa atau menyerupai kegiatan usaha Perusahaan.

    31.Selama jam kerja, Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan dan tempat kerjanya yang telah ditentukan tanpa ijin Atasan.

    32.Pekerja tidak diijinkan untuk menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk urusan pribadi atau melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan operasional tanpa persetujuan Perusahaan.

    33.Pekerja dilarang memindahkan atau merubah peralatan atau barang-barang milik Perusahaan kecuali atas persetujuan petugas Perusahaan yang diberi kuasa.

    34.Pekerja dilarang menggunakan dana Perusahaan untuk urusan pribadi.

    35.Pekerja pria dilarang berambut panjang.

    36.Pekerja dilarang membawa sarana komunikasi pribadi kedalam ruang produksi kecuali yang diijinkan oleh Pimpinan Perusahaan serta relasi perusahaan. Untuk komunikasi dengan pihak luar akan dibantu melalui bagian Personalia / HRD dan Kepala Bagian / Kepala Unit.

    37.Pekerja diperkenankan menggunakan sarana ibadah pada jam-jam yang telah ditentukan.

    38.Pekerja dilarang tidur pada jam kerja.

    39.Pekerja dilarang makan pada saat jam kerja.

    40.Pekerja dilarang membawa makanan ke ruang produksi baik pada jam kerja maupun jam istirahat.

    41.Makan dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah tersedia / ditentukan.

    42.Pekerja dilarang membawa tas, jaket atau barang-barang yang tidak berhubungan dengan tugasnya ke dalam ruang produksi. Barang-barang tersebut wajib disimpan / diletakkan pada loker-loker yang telah tersedia.

    43.Pekerja dilarang menggunakan dan memperdagangkan bahan-bahan addictive seperti narkoba atau sejenisnya.

    44.Pekerja dilarang mengkonsumsi atau memperdagangkan minuman beralkohol.

    45.Pekerja dilarang berjualan / berdagang dalam bentuk apapun di dalam lingkungan Perusahaan.

    46.Pekerja dilarang berkelahi dengan rekan sekerja di lingkungan Perusahaan.

    47.Dilarang mengcardekan dan mencacahkan ( kartu absensi ) pekerja yang lain.

    48.Dilarang menolak untuk mematuhi dan melaksanakan tugas-tugas / instruksi-instruksi yang layak diberikan oleh Pimpinan / Atasan masing-masing.

    49.Pekerja dilarang membocorkan rahasia dan atau memberikan informasi tentang Perusahaan kepada pihak lain baik untuk kepentingan diri sendiri dan maupun untuk kepentingan orang lain.

    Pasal 28 : Petunjuk Tindakan Disiplin

    1.Tindakan disiplin yang perlu diambil terhadap pelanggaran peraturan perusahaan akan disesuaikan dengan macam dan tingkatan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Dalam pengambilan tindakan disiplin tertulis, Atasan bersangkutan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bagian Personalia / HRD.

    2.Pekerja yang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak ada hubungan satu dengan yang lain dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat ganda dari berbagai pelanggaran tersebut.

    a.Sesuai sifat dan bentuk pelanggaran disiplin atau kesalahan yang dilakukan pekerja, maka tindakan pendisiplinan akan diberikan berupa :

    1) Teguran atau Peringatan Tertulis.

    2) Peninjauan Jabatan.

    3) Penundaan Kenaikan Upah untuk waktu tertentu.

    4) Penggantian Kerugian / Denda.

    5) Pemberhentian Sementara ( Schorsing ).

    6) Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).

    b.Pekerja yang telah melakukan kesalahan-kesalahan berat, melanggar hukum dan merugikan perusahaan atau pekerja yang telah 3 ( tiga ) kali mendapat peringatan tertulis dari perusahaan karena melakukan kesalahan, pelanggaran dan kelalaian, maka sambil menunggu penyelesaian pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan pemerintah, dapat diberhentikan sementara ( schorsing ).

    c.Lamanya skorsing berlaku 6 ( enam ) bulan kecuali sedang menunggu keputusan dari pengadilan PPHI.

    3.Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran peraturan / ketentuan / tata tertib kerja Perusahaan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, pelanggaran hukum atau merugikan Perusahaan yang termasuk pelanggaran berat, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor :13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerja Bersama.

    Pasal 29 : Jenis Tindakan Disiplin

    1.Peringatan Lisan

    a.Diberikan kepada Pekerja yang tidak mau mengikuti aturan-aturan kerja, tidak memenuhi syarat-syarat ketertiban serta mengabaikan perintah atasan, maka perlu dilakukan tindakan disiplin berupa teguran dengan maksud untuk mendidik Pekerja agar tidak mengulangi perbuatannya serta mengadakan perbaikan diri.

    b.Sebagai sarana / cara yang paling efektif guna memupuk dan memelihara kewibawaan serta memelihara hubungan industrial yang baik dengan cara bertatap muka. Komunikasi ini perlu dimanfaatkan oleh Atasan untuk memberikan kepada Pekerja, bukan hanya memberikan perintah atau petunjuk tetapi juga untuk mengemukakan ketidakpuasan atas hasil kerja Pekerja

    c.Peringatan lisan diberikan oleh Atasan jika bawahannya melakukan hal-hal berikut,

    1) Pelanggaran kecil atas PKB dan/atau

    2) Tidak melaksanakan perintah atasan dan/atau

    3) Kecerobohan terhadap barang milik Perusahaan

    d.Dalam hal memberikan peringatan lisan, Atasan harus secara jelas menyampaikan kepada Pekerja tentang pelanggaran yang dilakukannya dan kemudian memperingatkan Pekerja bahwa pelanggaran berikutnya akan berakibat pada dikeluarkannya peringatan tertulis.

    e.Catatan atas peringatan lisan oleh Atasan bersangkutan harus disampaikan kepada Bagian Personalia / HRD

    2.Surat Peringatan

    a.Apabila peringatan lisan belum menghasilkan suatu perbaikan di dalam tingkah laku serta prestasi kerja Pekerja, atau apabila terjadi suatu pelanggaran berat, maka surat peringatan harus diberikan.

    b.Prosedur

    1) Berdasarkan laporan dari Atasan Pekerja yang bersangkutan, Bagian Personalia / HRD mengeluarkan surat peringatan yang memuat hal-hal berikut :

    a) Jenis pelanggaran yang dilakukan, apa, oleh siapa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana pelanggaran itu terjadi.

    b) Bab dan Pasal dari PKB yang dilanggar

    2) Surat peringatan dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Bagian Personalia, Atasan Pekerja / Kepala Departemen dan Pekerja yang bersangkutan

    3) Surat Peringatan diberikan kepada Pekerja segera setelah pelanggaran terjadi.

    3.Berdasarkan berat-ringannya tingkat pelanggaran, maka surat peringatan dapat berupa,

    a.Surat peringatan I, berlaku selama 3 ( tiga ) bulan, dan diberikan untuk hal-hal berikut:

    1) Pernah mendapatkan teguran / peringatan lisan sebelumnya untuk kesalahan yang sama.

    2) Melakukan pelanggaran atas peraturan tata tertib Perusahaan.

    3) Memalsukan surat / dokumen atau memberikan keterangan yang tidak jujur / benar kepada Perusahaan.

    4) Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan / ijin terlebih dahulu walaupun sudah diberikan peringatan lisan.

    5) Tidak mentaati waktu kerja yang ditetapkan walaupun sudah diberikan peringatan lisan.

    6) Tidak sungguh-sungguh melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

    7) Tidak menjalankan, menolak atau menghambat pekerjaan yang diberikan kepadanya tanpa alasan yang dapat diterima.

    8) Menolak pemindahan ke tempat lain tanpa alasan yang dapat diterima.

    9) Tidak melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan Atasannya.

    10) Tidak menjunjung martabat Pekerja dengan menampilkan kepribadian tidak sopan.

    11) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya tidak dengan semestinya.

    12) Menggunakan alat-alat Perusahaan yang bukan menjadi wewenangnya atau memberikan peluang kepada orang lain yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan.

    13) Mengganggu ketertiban, keamanan, dan ketenangan kerja.

    14) Tidak memakai alat keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan Perusahaan.

    15) Tidak berusaha untuk mencegah timbulnya bahaya yang dapat merugikan orang dan atau harta benda Perusahaan.

    16) Tidak melaporkan dengan segera kepada Atasan atau yang berwenang atas terjadinya kecelakaan / gangguan keamanan dilingkungan kerja.

    17) Menempelkan / menempatkan, menyebarkan, mengubah, memindahkan, merusak suatu tulisan, pengumuman, gambar dan sejenisnya di lingkungan kerja tanpa ijin dari Perusahaan.

    18) Sebagai Atasan tidak memberikan contoh yang baik kepada Pekerja lainnya dalam mentaati pedoman, ketentuan dan instruksi Perusahaan.

    19) Sebagai Atasan tidak mengawasi ketaatan atas pedoman ketentuan-ketentuan Instruksi Perusahaan, serta tidak segera mengambil tindakan terhadap mereka yang tidak mengindahkan dan atau melanggar ketentuan-ketentuan Perusahaan.

    b.Surat Peringatan II, berlaku selama 6 ( enam ) bulan dan diberikan karena

    1) Pernah menerima surat peringatan I

    2) Surat Peringatan I masih berlaku dan atau melakukan pelanggaran lainnya.

    c.Surat Peringatan III / Terakhir, berlaku selama 6 ( enam ) bulan dan diberikan karena

    1) Pernah menerima surat peringatan I dan atau surat peringatan II

    2) Kedua surat peringatan tersebut masih berlaku

    3) Terdapat indikasi tindakan / sikap kesengajaan dalam melakukan kesalahan.

    d.Surat peringatan akan diberikan tidak secara berurutan, bergantung pada jenis kesalahan.

    e.Surat peringatan dibuat oleh Bagian Personalia / HRD yang didistribusikan kepada :

    1.Asli untuk Pekerja bersangkutan

    2.1 salinan untuk Bagian Personalia / HRD

    3.1 salinan untuk Bagian yang bersangkutan

    4.1 salinan untuk Bagian Factory Manager

    f.Surat Peringatan harus ditanda tangani oleh Pekerja sebagai tanda menerima.

    BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )

    Pasal 30 : Ketentuan Umum

    1.Perusahaan, Pekerja dan Wakil Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

    2.Pemutusan Hubungan Kerja.

    Apabila terjadi rencana atau telah terjadi PHK maka diupayakan penyelesaian secara bipartit.

    3.Apabila penyelesaian secara bipartit tidak terselesaikan maka akan diteruskan sesuai prosedur UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

    Pasal 31 : Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Di Perusahaan

    1.Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dapat terjadi :

    a.Pekerja meninggal dunia

    b.Pekerja telah mencapai usia 56 ( Lima puluh enam ) tahun, kecuali Tenaga Kerja Asing

    c.Pekerja tidak mematuhi peraturan / ketentuan / tata tertib kerja perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

    d.Pekerja tidak mencapai prestasi kerja ( target ).

    e.Perusahaan perlu untuk memberhentikan pekerja.

    f.Pekerja mengundurkan diri.

    g.Kondisi kesehatan pekerja.

    h.Kelebihan tenaga kerja.

    i.Kontrak kerja berakhir.

    j.Pekerja melakukan kesalahan berat hanya akan menerima upah bulan berjalan dari Perusahaan, antara lain hal-hal yang termasuk kategori kesalahan berat seperti di bawah ini :

    1) Menyebabkan diri sendiri dan atau Pekerja lain terancam bahaya besar ( misalnya merokok di tempat larangan merokok ).

    2) Melaksanakan pekerjaan tidak hati-hati terus menerus walaupun sudah diperingatkan untuk beberapa kali.

    3) Melalaikan kewajiban dalam hal ini termasuk mangkir untuk waktu 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa keterangan walaupun sudah 2 ( dua ) kali diberikan panggilan formal

    4) Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya sehingga menimbulkan bahaya dan atau tidak mengindahkan keselamatan diri sendiri dan atau pekerja lain.

    5) Berjudi, mabuk, menggunakan obat terlarang dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesopanan atau melanggar kesusilaan ditempat kerja atau di tempat lain yang dapat berakibat buruk langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan.

    6) Memukul, menghina, memfitnah atau melakukan perbuatan dengan sengaja sehingga menyebabkan orang menderita, luka atau sakit. Atau memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk berbuat sesuatu yang merugikan pihak lain.

    7) Mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau Perusahaan tanpa seijin pemiliknya atau Pekerja yang berwenang dengan maksud memiliki sendiri.

    8) Menarik keuntungan Pribadi, menggunakan milik Perusahaan, mengambil barang milik Perusahaan tanpa ijin untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.

    9) Merampas atau memiliki barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau Perusahaan dan barang tersebut ada ditangannya bukan karena kejahatan.

    10) Berusaha menjatuhkan nama baik dan kedudukan sesama Pekerja dengan jalan menghasut, memfitnah, dan menyebarkan pamflet, isu, tulisan dan sebagainya baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja.

    11) Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik Perusahaan secara tidak sah.

    12) Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama dengan Atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang merugikan Perusahaan.

    13) Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.

    14) Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

    15) Pekerja tidak dibenarkan menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apapun secara langsung atau tidak langsung yang dapat mempengaruhi tindak tanduk dalam melaksanakan jabatan dan tugas pekerjaannya.

    16) Berkelahi atau membuat onar dilingkungan Perusahaan.

    17) Menghasut, menyebar fitnah fitnah yang menyebabkan kerusuhan di lingkungan Perusahaan.

    18) Lain-lain perbuatan yang merugikan / merintangi kemajuan Perusahaan atau bersifat pelanggaran pada umumnya.

    19) Membawa senjata tajam, senjata api, bahkan peledak di lingkungan Perusahaan, tanpa ijin dari Perusahaan.

    20) Menjadi anggota organisasi yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah baik anggota aktif maupun tidak aktif.

    21) Menyalahgunakan wewenang.

    22) Perbuatan lain yang bersifat menodai nama baik Perusahaan.

    23) Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan / atau milik Perusahaan.

    24) Memberikan keterangan palsu / dipalsukan / tidak benar sehingga merugikan Perusahaan

    25) Mabuk minum minuman beralkohol, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Perusahaan.

    26) Menyerang, menganiaya, mengecam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di tempat kerja.

    27) Membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan tindakan tidak terpuji / melanggar kesusilaan / perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    28) Dengan sengaja / ceroboh / merusak / membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

    29) Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

    30) Membongkar / membocorkan rahasia Perusahaan atau menceritakan hal-hal yang dapat merugikan nama baik perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.

    31) Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana 5 ( lima ) tahun atau lebih.

    32) Menghasut, menyebar fitnah yang menyebabkan keresahan di lingkungan Perusahaan.

    33) Lain-lain perbuatan yang merugikan / merintangi kemajuan Perusahaan atau bersifat pelanggaran pada umumnya.

    2.PHK atas dasar kesalahan berat bisa dilakukan dengan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 012 / PUU-I / 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : SE. 13 / MEN / SJ – HK / 1 / 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 butir 3 ( a ) yang menyatakan bahwa “ Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja / buruh melakukan kesalahan berat ( eks pasal 158 ayat ( 1 )), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

    3.Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri dan atau sesuai Kesepakatan Bersama.

    Pasal 32 : Pengembalian Perlengkapan Perusahaan Dan Pelunasan Hutang / Sisa Hutang

    1.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan apapun wajib mengembalikan alat / perlengkapan dan barang-barang inventaris lainnya yang digunakan untuk kelancaran dan selama melakukan tugas Perusahaan.

    2.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja terjadi Pekerja diwajibkan untuk melunasi seluruh sisa hutangnya yang ada di Perusahaan.

    3.Apabila Pekerja tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud pada Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) diatas, maka Perusahaan tidak wajib memberikan surat keterangan pengalaman kerja.

    Pasal 33 : Surat Pemutusan Hubungan Kerja Dan Surat Keterangan Kerja

    Perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja kepada Pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), apabila Pekerja memenuhi persyaratan yang dimaksud pada Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2.

    Surat keterangan kerja akan mencantumkan tentang :

    1.Keterangan tentang tugas yang pernah diemban

    2.Masa kerja di Perusahaan

    3.Sebab pemutusan hubungan kerja

    BAB XII : TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN

    Pasal 34 : Ketentuan Umum

    1.Semua Pekerja diharapkan memelihara keserasian dan ketentraman kerja di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi keluh kesah atau hal-hal yang dapat mengarah ke perselisihan, maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah, dengan prosedur yang tertib dan benar, dengan menyampaikan keluhan-keluhan melalui Kotak Saran yang tersedia atau membicarakan melalui atasan langsung maupun atasan yang lebih tinggi, selanjutnya secara berjenjang dengan cara musyawarah.

    2.Atasan harus segera berusaha mencari jalan penyelesaian bila terjadi beda pendapat dan atau keluhan di lingkungan kerjanya. Bila perbedaan pendapat dan keluhan tidak dapat diatasi / diselesaikan secara Bipartite / Intern, maka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ( UU NO. 13 / 2003 dan UU NO. 2 Tahun 2004 ) masalah dibawa ketingkat yang lebih tinggi dengan tata cara yang ada.

    Pasal 35 : Penyelesaian Keluhan

    1.Perusahaan dan Pekerja atau Wakil Pekerja harus berusaha menyelesaikan setiap keluhan / masalah / perselisihan hubungan industrial secara industrial secara internal berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.

    2.Perusahaan dan Pekerja berhak atas perlakuan yang layak serta perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    3.Pekerja mengajukan keluhan kepada Atasan bersangkutan secara tertulis dengan tembusan ke Atasan setingkat lebih tinggi. Keluhan / masalah yang diajukan harus mendapatkan penyelesaian dalam waktu 6 ( enam ) hari kerja.

    4.Bila setelah 6 ( enam ) hari kerja keluhan / masalah tidak mendapat tanggapan, maka Pekerja dapat mengajukan keluhan sekali lagi seperti disebut dalam ayat 1 ( satu ) dengan tambahan tembusan ke Wakil Pekerja bila Pekerja menjadi anggota Wakil Pekerja.

    Secara bersama-sama ketiga pihak harus mencari dan pemecahan paling lama selama 6 ( enam ) hari kerja.

    5.Apabila setelah 12 ( dua belas ) hari kerja keluhan / masalah belum juga mendapat pemecahannya, maka keluhan / masalah diajukan kepada Director untuk mendapatkan penyelesaian

    Dalam jangka 12 (dua belas) hari kerja, President Director wajib memberikan pemecahan atas keluhan/masalah yang ada. Apabila keluhan/masalah tetap belum terselesaikan maka masalah akan dikategorikan sebagai perselisihan industrial.

    6.Dalam hal persoalan tersebut masih belum mendapat titik temu maka kedua pihak meminta pejabat atau Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai perantara.

    7.Jika masalah masih belum dapat diselesaikan dengan Pejabat Disnaker setempat karena alasan yang kuat yang diajukan oleh salah satu dan atau kedua pihak, maka diselesaikan pada tingkat PPHI dan selanjutnya dapat diserahkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.

    Pasal 36 : Mogok Kerja

    1.Mogok kerja sebagai hak dasar Pekerja dan atau Wakil Pekerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan dan dilakukan dengan tidak melanggar hukum yang berlaku.

    2.Tindakan mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, damai, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dihalangi.

    3.Pekerja yang diajak mogok kerja seperti yang dimaksud pada Ayat 1, dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

    4.Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 ( tujuh ) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, Pekerja dan atau Wakil Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan dan Instansi terkait, dengan mencantumkan hal-hal berikut :

    a.Waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan mogok kerja dimulai dan berakhir.

    b.Tempat mogok kerja dilaksanakan

    c.Alasan dan atau sebab mogok kerja dilaksanakan

    d.Tanda tangan Ketua dan Sekretaris Wakil Pekerja dan atau penanggung jawab mogok kerja.

    5.Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana tersebut pada ayat 4, maka demi menyelamatkan aset Perusahaan, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berikut :

    a.Melarang Pekerja yang mogok kerja berada pada lokasi proses produksi.

    b.Melarang Pekerja yang mogok kerja berada di dalam lokasi Perusahaan.

    6.Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan seperti pada ayat 1 dan ayat 4 adalah mogok kerja tidak sah dan kepadanya dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) seperti tertuang pada Pasal 31 ayat 1.

    BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

    1.Bila ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, maka akan diberlakukan ketentuan sebagaimana yang termuat dalam peraturan perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

    2.Perusahaan dan Pekerja sepakat untuk melaksanakan secara konsekuen segala hal yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

    3.Perjanjian Kerja Bersama berlaku secara sah dan hanya dapat dibatalkan apabila ada kesepakatan antara pihak Perusahaan dan Pekerja.

    4.Apabila diperlukan adanya perubahan dan atau penambahan atas isi Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dan berlaku sejak di tanda tangani oleh Pengusaha dan Wakil Pekerja.

    5.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini berlaku selama 2 ( dua ) tahun sejak di tanda tangani oleh Pengusaha dan Wakil Pekerja

    6.Apabila masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini telah habis, sementara Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang baru belum disahkan, maka Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini dinyatakan tetap berlaku sampai pengesahan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang baru disahkan.

    PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANI

    Sleman, 20 Januari 2016

    Pihak Pengusaha

    HYUN SUK BYUN

    Pihak Wakil Pekerja

    SUSILOWATI (Ketua Wakil Pekerja)

    FISTA WIRDATY (Sekertaris Wakil Pekerja)

    Ditetapkan di Sleman

    Pada tanggal 27 Januari 2016

    Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial

    Drs. Untoro Budiharjo, MM

    Pembina Utama Muda, IV/c

    NIP 9590320 198603 1 008

    PT. Kiho Bali Korin – 2016/2018 -

    Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Sektor publik/swasta: → 
    Disimpulkan oleh:
    Loading...