Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT. Il Jin Sun Garment Dengan SPTSK SPSI PT. Il Jin Sun Garment

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT. IL JIN SUN GARMENT DENGAN SPTSK SPSI PT. IL JIN SUN GARMENT

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian

Arti dan pengertian yang tercantum dalam isi perjanjian ini adalah sebagai berikut;

1.Perusahaan :

Adalah PT. IL JIN SUN GARMENT yang berkedudukan di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dengan akte notaris Haji Zawir Simon, SH. nomor 125 tanggal 23 Agustus 1989 a/n PT. IL JIN SUN GARMENT dengan akte pembetulan dari notaris H. Asmawel Amin, SH. nomor 44 dan 45 tanggal 10 April 1997. Akte pernyataan keputusan rapat dari notaris Ny. Lusy Mulus Indardjati, SH. nomor 95 tanggal 17 Mei 2000.

2.Pengusaha :

Adalah para direktur/pejabat yang ditunjuk oleh para pemegang saham/komisaris untuk mengatur dan memimpin baik secara perorangan atau secara bersama-sama.

3.Manajemen :

Adalah para direktur atau pejabat yang bertugas sebagaimana diangkat atau diwenangkan oleh pemegang saham/komisaris untuk secara langsung untuk mengolah bagian kegiatan perusahaan.

4.Pekerja :

Adalah orang-orang yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan setelah menandatangani perjanjian kerja setelah menerima gaji/upah dari perusahaan atas kerja mereka dan diangkat menjadi karyawan tetap.

5.Serikat pekerja :

Adalah organisasi pekerja : Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Il Jin Sun Garment, yang memiliki para anggotanya sebagaimana yang terdaftar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Nomor : 251/89/OPFSPTSKSPSI/IJS/PWK/XI/01.

6.Keluarga Pekerja :

Adalah seorang suami/istri dan anak berdasarkan bukti yang syah dan sepenuhnya menjadi tanggungan pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

6.1.Istri/suami pekerja adalah seorang istri/suami berdasarkan bukti yang syah serta didaftarkan dibagian administrasi perusahaan. Apabila ada perubahan status harus segera melapor selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.

6.2.Anak pekerja adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan yang syah yang menjadi tanggung jawab pekerja atau anak angkat yang ditanggung oleh pekerja serta didaftarkan dibagian administrasi perusahaan.

6.3.Ahli waris pekerja adalah keluarga pekerja, baik yang disebabkan hubungan sedarah maupun perkawinan, atau orang lain yang ditunjuk oleh pekerja, atau menurut keputusan pengadilan untuk menerima setiap pembayaran dalam hal kematian pekerja, yang didaftarkan dibagian administrasi perusahaan.

7.Pengurus dan Keanggotaan Serikat Pekerja :

Pada dasarnya setiap pekerja bisa menjadi anggota Serikat Pekerja tetapi untuk jabatan tertentu dilarang menjadi Pengurus Serikat Pekerja, yaitu :

7.1.Hasil musyawarah antara pihak pengusaha dengan serikat pekerja

7.2.Pekerja dalam masa percobaan

7.3.Pekerja yang terikat kontrak khusus yang waktunya kurang dari 1 (satu) tahun.

Setiap pekerja mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Serikat Pekerja.

8.Ketentuan Perusahaan :

Adalah ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan atau peraturan pelaksanaannya, berdasarkan musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja dengan tujuan demi kemajuan bersama.

9.Musyawarah :

Adalah wadah dan jalur komunikasi untuk mengadakan perundingan mengenai masalah-masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh perusahaan dan serikat pekerja.

10.Perjanjian Kerja Bersama :

Adalah suatu kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha.

11.Upah / gaji :

Adalah imbalan dalam bentuk uang atas pekerja yang dilaksanakan sesuai dengan pasal 1ayat (a), peraturan nomor 8 tanggal 8 Maret 1981 tentang perlindungan upah.

12.Hari Libur Resmi :

Adalah hari libur nasional berdasarkan keputusan pemerintah.

13.Hari Istirahat Mingguan :

Adalah 2 (dua) hari istirahat setelah bekerja penuh selama 5 (lima) hari kerja.

14.Kerja Lembur (Over Time) :

Adalah setiap pekerjaan yang dikerjakan lebih dari 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu serta pekerja yang bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, yang sifat kerjanya sesuai dengan jadwal pekerja dan atau atas pemintaan atasan.

15.Jam Kerja :

15.1. Jam kerja di perusahaan adalah 8 (delapan) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu dan pekerja yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu, yaitu sebagai kerja lembur.

15.2. Perubahan jam kerja disesuaikan dengan situasi pekerjaan melalui musyawarah dengan serikat pekerja dan diumumkan kepada pekerja melalui pengumuman perusahaan.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama berikut ini dibuat oleh :

1.PT. IL JIN SUN GARMENT yang berdomisili di Ds. Bungursari, Kab. Purwakarta, yang selanjutnya disebut PENGUSAHA.

2.PUK.SPTSK.SPSI PT. IL JIN SUN GARMENT yang selanjutnya disebut SERIKAT PEKERJA.

Pasal 3 : Maksud Dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat bekerja, menegaskan hak dan tanggung jawab pengusaha, serikat pekerja dan pekerja dalam mempertahankan, meningkatkan produksivitas dan meningkatkan efisiensi pekerjaan serta mempertahankan, memperbaiki kondisi perusahaan demi kemajuan perusahaan, kesejahteraan dan keselamatan pekerja, sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 1954 dan undang-undang nomor 1tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mengingat dasar dari :

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

2.Kekuasaan manajemen PT. IL JIN SUN GARMENT seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dengan mengingat tujuan perusahaan untuk mencapai tujuannya secara berhasil guna, demi kepentingan pemegang saham, pekerja, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya. Hal tersebut menuntut pekerja untuk memiliki disiplin, kesetiaan, kreatifitas, inisiatif, kejujuran dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka, kerjasama antara semua pihak yang bersangkutan akan memberi manfaat pada kedua belah pihak, baik kepada perusahaan maupun kepada pekerja.

Perjanjian Kerja Bersama ini harus diketahui dan dipahami oleh setiap pekerja dengan tujuan untuk meningkatkan dan memelihara suatu keutuhan, demi keseimbangan kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan pengetahuan kepribadian pekerja, produksivitas serta keberhasilan perusahaan secara keseluruhan.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat kedua belah pihak jika pengusaha atau serikat pekerja melakukan perubahan nama, gabungan nama, atau dalam bentuk apapun juga, isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku terhadap perusahaan dan pekerja sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian bersama ini.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja telah sepakat dan setuju, bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk Tenaga Kerja Indonesia kecuali pemilik perusahaan, masalah umum seperti tercantum dalam perjanjian ini, dan bahwa perusahaan dan serikat pekerja masih memiliki ketetapan-ketetapan hukum dan hak-hak lain dan hanya mentaati ketetapan-ketetapan hukum atau segala sesuatu yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturann pemerintah. Disamping perjanjian ini, perusahaan dan serikat pekerja akan mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada dan setuju untuk membuat perjanjian jika perlu.

Pasal 5 : Perundingan

PUK. SPTSK. SPSI. PT. IL JIN SUN GARMENT, merupakan perwakilan yang syah dari pekerja untuk melakukan perundingan dengan Perusahaan. Hasil perundingan mengenai jam kerja, disiplin kerja, waktu istirahat, penggajian dan lain-lain akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan disyahkan oleh Disnaker setempat.

BAB II : KEGIATAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Aktifitas Serikat Pekerja

Pengusaha menyetujui kegiatan-kegiatan resmi Serikat Pekerja, oleh karena itu tidak akan membedakan baik secara langsung maupun tidak langsung, siapapun juga, karena ia menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut atas nama dan permintaan pengurus serikat pekerja sebelum mengadakan kegiatan tersebut.

Pasal 7 : Aktivitas Serikat Pekerja Dalam Jam Kerja

1.Pada dasarnya kegiatan serikat pekerja diatur sebagai berikut;

1.1.Melalui prosedur yang syah untuk memeriksa dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul, baik itu masalah tenaga kerja ataupun masalah lainnya, khususnya dalam memberikan penjelasan ataupun memotivasi bagi pekerja dalam meningkatkan produktivitas dalam meningkatkan hasil produksi (target) dari segi kwalitas dan kwantitas.

1.2.Waktu mengadakan perundingan antar serikat pekerja dan pengusaha.

1.3.Adanya kepentingan serikat pekerja kepada tingkatan yang lebih tinggi (Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Pusat).

Untuk kepentingan dinas diatas pada point 1.1. dan 1.2. perusahaan akan membayar upah serta fasilitas lainnya, dan untuk point 1.3. perusahaan hanya memberikan izin khusus dengan membayar upahnya, sedangkan fasilitas lainnya menjadi tanggung jawab serikat pekerja.

2.Pengusaha dalam batas-batas kewajiban dapat menyetujui memberikan kebebasan yang layak kepada serikat pekerja untuk perkembangannya dalam memberikan petunjuk-petunjuk yang konstruktif kepada anggota-anggotanya demi kepentingan organisasi dan kelangsungan kemajuan perusahaan.

2.1.Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan dapat memberikan izin kepada semua pengurus serikat pekerja dengan dibebaskan dari tugas sehari-hari guna melaksanakan tugas organisasi serikat pekerja dalam mengadakan waktu perundingan dengan perusahaan dengan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.

2.2.Atas permintaan serikat pekerja, perusahaan mengijinkan kepada serikat pekerja untuk mengadakan rapat diluar atau di dalam ruang lingkup perusahaan dengan meminjam peralatan yang diperlukan, izin diberikan secara lisan tertulis.

2.3.Untuk berjalannya organisasi serikat pekerja dan kemajuan perusahaan diberikan fasilitas untuk pendidikan bagi para pengurus dan anggota serikat pekerja.

2.4.Serikat pekerja bertanggung jawab atas semua pertemuan/rapat serta kegiatan yang diadakan oleh serikat pekerja.

3.Dalam hal permintaan izin atau mengadakan kegiatan lain akan melalui prosedur yang syah yang dibenarkan oleh peraturan yang berlaku.

Pasal 8 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1.Pengusaha akan membantu menyediakan sarana dan prasana yang diperlukan oleh serikat pekerja sesuai dengan kemampuan pengusaha.

2.Pengusaha menyediakan papan pengumuman untuk pemberitahuan kepada pekerja, sebelum pemberitahuan ditempelkan dipapan pengumuman, harus diketahui terlebih dahulu oleh kepala personalia dan administrasi dan harus ditandatangi oleh pengurus serikat pekerja.

3.Apabila pengurus serikat pekerja mau meminjam barang atau tempat milik perusahaan, pengurus serikat pekerja harus meminta izin terlebih dahulu kepada pengusaha baik lisan maupun tulisan.

4.Pengusaha akan membantu pengurus serikat kerja untuk mengadakan pungutan iuran/cos dari anggota ke dalam program perusahaan atas dasar surat permintaan dan surat kuasa dari serikat pekerja kepada pengusaha.

5.Untuk kelancaran kegiatan organisasi serikat pekerja, pengusaha mengijinkan penempatan 1 (satu) tenaga kerja full timer pada serikat pekerja secara bergiliran sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan oleh pengurus serikat pekerja, dengan status pekerja tetap perusahaan dan dibayar oleh perusahaan.

Pasal 9 : Saling Hormat Menghormati Antara Pengusaha Dan Serikat Pekerja

1.Pengusaha tidak akan mengadakan kampanye, memasang pamplet atau menghasut untuk menjelaskan atau menimbulkan antipati kepada serikat pekerja, juga sebaliknya serikat pekerja tidak akan melakukan hal yang sama kepada pengusaha.

2.Apabila ada fitnahan, pengusaha dan serikat pekerja akan menjernihkan dan menyelesaikan dengan penuh pengertian dan saling menghormati

Pasal 10 : Perubahan Peraturan Organisasi Yang Harus Diketahui Oleh Pengusaha

Serikat pekerja harus segera memberitahukan kepada pengusaha, apabila :

1.Ada perubahan peraturan organisasi serikat pekerja.

2.Ada pergantian antar waktu pengurus serikat pekerja.

3.Ada anggota serikat pekerja yang berhenti / menjadi pengurus serikat pekerja yang lebih tinggi dari PUK. SPTSK. SPSI. PT. IL JIN SUN GARMENT.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 11 : Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

1.Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja dalam berproduktivitas, perusahaan menyetujui dan bekerjasama dengan serikat pekerja dalam program pendidikan dan pelatihan antara lain :

1.1.Pendidikan Hubungan Industrial Pancasila.

1.2.Pendidikan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan disiplin kerja.

1.3.Pendidikan keterampilan total quality control, teknik security, supervisor, work development program dan lain-lainnya.

1.4.Pendidikan rohani keagamaan.

Pasal 12 : Pengelolaan Pekerja

Penerimaan, penyeleksian, pengelompokan kembali, pemindahan serta kenaikan pangkat pekerja, merupakan hak istimewa perusahaan, yang dilaksanakan sesuai keputusan manajemen dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan bersama.

Pasal 13 : Penerimaan Pekerja

Penerimaan pekerja harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan tanpa memandang ras, agama hubungan suku, melainkan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan terhadap lowongan atau keperluan lain perusahaan, dengan persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut :

1.Pada waktu mengajukan lamaran calon pekerja harus menyerahkan :

1.1.Surat Permohonan Kerja.

1.2.Daftar Riwayat Hidup

1.3.Photo Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

1.4.Photo Copy Ijazah / Diploma / Sarjana.

1.5.Photo Copy Surat Keterangan Kerj a (j ika ada).

1.6.Photo Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

1.7.Photo Copy Surat Keterangan Dokter (jika diperlukan).

1.8.Photo Copy Surat Tanda Terdaftar dari Disnaker.

1.9.Pas Photo Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) Lembar.

1.11. Asli Surat Ijin dari Orang Tua atau Wali atau Suami.

Asli point 1.3 s.d. 1.8 harus diperlihatkan dan arsip pekerja akan disimpan dibagian personalia.

2.Calon pekerja harus dengan jujur dan benar mengisi formulir lamaran yang diberikan oleh pengusaha, dan menjawab dengan sebenarnya semua pertanyaan yang diajukan selama wawancara.

3.Calon pekerja harus memenuhi persyaratan pendidikan/pengalaman untuk pekerjaan atau jabatan tertentu.

4.Usia calon pekerja diatas 18 tahun pada saat mengajukan lamaran.

5.Pendidikan sesuai dengan bagian atau lapangan kerja yang diperlukan.

6.Calon pekerja yang diterima akan menandatangani surat perjanjian kerja yang didalamnya tercantum dengan jelas hak dan kewajiban calon pekerja.

7.Apabila perusahaan memerlukan dapat menerima pekerja dalam status pekerja kontrak dalam waktu tertentu dengan terlebih dahulu menandatangani kontrak kerja dalam waktu tertentu.

8.Pelamar tidak dibenarkan memberikan uang kepada siapapun dalam meluluskan lamaran kerjanya atau setelah diterima bekerja.

9.Calon Pelamar kerja yang lulus seleksi adminsitrasi dan diterima, akan menjalani Medical Check Up (MCU) yang dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan bagian yang sesuai untuk pelamar kerja.

Pasal 14 : Keterangan Palsu

Bagian personalia akan memeriksa refferensi dan meneliti semua berkas dan surat lamaran, jika diperlukan penyidikan akan dilakukan sehubungan dengan keabsahan surat-surat keterangan yang diberikan oleh calon pekerja.

Data atau informasi yang salah dapat mengakibatkan ditolaknya calon pekerja untuk mengikuti proses penerimaan.

Jika terbukti bahwa pekerja telah memberikan keterangan palsu kepada perusahaan tentang dirinya, tentang jabatan sebelumnya atau memberikan fakta-fakta lain dengan maksud mengambil keuntungan dari perusahaan, maka perusahaan dapat dengan segera memutuskan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 15 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1.Perusahaan sewaktu-waktu dapat mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a.pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c.pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

2.Pada saat hubungan kerja dimulai pekerja harus menandatangani suatu perjanjian kerja yang dintaranya menyatakan bahwa dia mengetahui dan memahami pesyaratan dan pengertian umum tentang peraturan dan tata tertib kerja perusahaan dan dia bersedia mentaatinya.

3.Hubungan kerja berakhir/putus dengan sendirinya demi hukum, sesuai dengan berakhirnya waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan tersebut, dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut penerima kerja tidak berhak atas uang pesangon / ganti kerugian dari pengusaha.

4.Selama Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerjanya sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir tanpa membebani kedua belah pihak, kecuali upah/gaji yang belum dibayarkan kepada pekerja.

Pasal 16 : Mutasi

1.Pengusaha/perusahaan mengatur penempatan, penunjukan pekerjaan serta pemindahan pekerja / karyawan/ti, untuk kepentingan dan kelancaran jalannya perusahaan.

2.Mutasi tidak mengurangi upah pekerja yang diterimanya semula, kecuali uang jabatan bisa tetap, bertambah, berkurang ataupun hilang sama sekali, dengan katagori mutasi sebagai berikut :

a.Mutasi yang bersifat Promosi :

Adalah kewenangan perusahaan untuk melaksanakan mutasi yang bersifat promosi terhadap pekerja/ karyawan/ti, yang mempunyai reputasi baik berdasarkan penelitian objektif pengusaha.

b.Mutasi yang bersifat Sanksi :

Pengusaha akan melakukan tindakan mutasi yang bersifat sangsi bagi pekerja / karyawan / ti, yang dianggap tidak cakap dalam melaksanakan pekerjaan ataupun telah melakukan pelangaran-pelanggaran.

c. Mutasi yang bersifat Rotasi :

Adalah pemindahan pekerja kebagian lain dalam lingkungan kerja agar supaya Lebih menambah skill dalam bekerja dan demi kelancaran produksi atas kesediaan pekerja.

Perusahaan akan memberitahukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum melaksanakan mutasi kepada pekerja yang bersangkutan dan diketahui serikat pekerja.

Pasal 17 : Kenaikan Pangkat / Promosi

Jika terdapat kekosongan jabatan atau pangkat, manajemen dapat menaikkan pekerja dari pangkat yang rendah ke yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan :

1.Keperluan pada jabatan pekerjaan yang baru dan lama.

2.Kecakapan bekerja dan kemampuan memimpin.

3.Kehadiran dan disiplin kerja.

4.Kerja sama dan tanggung jawab.

5.Tersedianya pengganti.

Pada masa seorang pekerja dinaikkan pangkatnya diberlakukan masa percobaan jabatan paling lama 3 (tiga) bulan dan selama masa percobaan jabatan, upah yang diterima masih upah yang lama dan apa bila tidak lulus dalam masa percobaan jabatan akan di kembalikan kejabatan semula. Kemudian apabila dinilai mampu dengan jabatan yang baru, manajemen akan mempertimbangkan kenaikan gaji menurut kemampuan dan perbandingan antara jabatan yang baru dan lama.

Pasal 18 : Penurunan Pangkat

Penurunan akan diberikan kepada pimpinan yang didasarkan pada hal - hal sebagai berikut :

1.Tidak mampu melaksanaan pekerjaan yang diberikan atau tidak mampu menjadi seorang pemimpin / atasan.

2.Tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab sebagai seorang pemimpin yang dipercaya oleh perusahaan.

3.Pelanggaran pedoman dan peraturan kerja dalam rangka tanggung jawab yang diberikan kepadanya sebagai seorang pemimpin.

4.Pelanggaran uraian tugas (Job Description).

5.Meminjamkan surat-surat/dokumen, yang dipercayakanperusahaan kepadanya kepada orang lain sehingga mereka dapat memanfaatkannya.

6.Tanpa ijin memperlihatkan surat-surat/dokumen, daftar data perusahaan kepada orang lain (Pihak Ketiga).

7.Menyalahgunakan pekerjaan atau jabatannya.

8.Penurunan pangkat atau jabatan secara otomatis tunjangan jabatannya akan disesuaikan / dicabut sesuai dengan tugas yang baru.

Pasal 19 : Pekerja Keluar Sementara

1.Apabila ada permintaan dari pekerja untuk mengajukan keluar sementara dengan alasan khusus, pengusaha akan mengadakan musyarwarah khusus pengusaha, untuk menolak atau mengabulkannya.

2.Masa keluar sementara paling lama 3 (tiga) bulan.

3.Setelah habis masa keluar sementara ternyata pekerja tidak masuk pada waktunya, pengusaha akan memberhentikannya dan dianggap mengundurkan diri dari pekerjaannya tanpa mendapatkan konpensasi apapun.

4.Pada masa keluar sementara, pengusaha tidak akan membayar gajinya serta fasilitas lainnya.

Pasal 20 : Status Pekerja

1.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu :

Adalah pekerja yang terikat dalam hubungan kerja tertentu dengan perusahaan secara terbatas berdasarkan kontrak kerja dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan pemerintah.

2.Pekerja bulanan tetap :

Pekerja yang status bulanan tetap adalah pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan dalam waktu tidak terbatas dan telah memenuhi persyaratan terdahulu atau telah menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan atau sesuai dengan keputusan manajemen memerlukan tenaga ahli yang mengharuskan diangkat menjadi pekerja bulanan tetap, dengan mendapatkan upah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan standar basis upah bulanan.

Pasal 21 : Habis Masa Jabatan Karena Usia Pekerja

Pada dasarnya pekerja yang telah memasuki usia pensiun dapat mengajukan permohonan pensiun apabila telah mencapai usia yang telah ditentukan yaitu :

Perusahaan akan mempertimbangkan pekerja pada usia 55 tahun dengan membayar uang pesangon dan uang hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Juga mengikut sertakan pekerja dalam program pensiun dini sebelum masa usia pensiun, hal ini dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 22 : Kewajiban Pekerja

Kewajiban dasar pekerja terhadap perusahaan adalah bekerja dan berusaha sebaik-baiknya, selama jam kerja untuk memenuhi tugas-tugas yang diberikan kepadanya oleh manajemen, dengan melaksanakan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 23 : Hari Kerja, Jam Kerja Dan Jam Istirahat

1.Hari kerja adalah hari yang telah ditentukan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaanya, setelah hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

2.Jam kerja adalah waktu yang telah ditentukan bagi pekerja dari mulai saat bekerja sampai dengan selesai jam kerja.

3.Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja diperusahaan adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

4.Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan lembur, maka pekerja bersedia untuk melaksanakannya.

5.Waktu kerja dan istirahat diatur sendiri dengan memperhatikan ketentuan point 01 dan point 02 pada Pasal ini.

6.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, yaitu sebagai kerja lembur, untuk jam kerja lembur maksimal 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.

7.Perhitungan upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

8.Waktu istirahat bagi pekerja diberikan selama 1 (satu) jam penuh dalam 8 (delapan) jam kerja, yaitu pada pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

9.Pekerja harus memanfaatkan waktu istirahat pada tempat yang telah disediakan untuk kepentingan sholat dan untuk makan siang, kalau pekerja menggunakan waktu istirahatnya diluar area pabrik harus minta ijin dari atasan dan melapor kepada satpam, kecuali untuk makan dan harus masuk kembali tepat pada waktunya untuk bekerja.

10.Perusahaan tidak akan mengganti atau menukar hari kerja dan jam kerja jika terjadi force majeure (bencana alam), kerusakan alat produksi yang disebabkna oleh terputusnya aliran listrik atau lainnya diluar rencana perusahaan yang mengakibatkan terhentinya aktivitas produksi sehingga pekerja dipulangkan sebelum waktunya.

Apabila mengalami perubahan hari kerja dan jam kerja, perusahaan akan menuangkannya dalam bentuk pengumuman/pemberitahuan yang sebelumnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja yang selanjutnya diberitahuan kepada seluruh pekerja.

11.Pengaturan Hari dan Waktu Kerja :

A.Hari Kerja : Hari Senin s/d Jum’at

B.Libur Kerja : Hari Sabtu dan Minggu

C.Waktu Kerja :

Jam Kerja Produksi dan Manajemen :

  • Jam kerja Hari Senin s/d. Jum’at : Pkl. 07.30 s/d. 16.30 WIB
  • Jam Istirahat : Pkl. 11.30 s/d. 12.30 WIB

Jam Kerja Security :

  • Shift 1 : Pkl. 07.00 s/d. 16.00 WIB
  • Shift 2 : Pkl. 16.00 s/d. 23.00 WIB
  • Shift 3 : Pkl. 23.00 s/d. 07.00 WIB

Istirahat: disesuaikan.

BAB V : HARI LIBUR / HARI RAYA

Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah Penuh

1.Istirahat mingguan :

Apabila pekerja bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut kepada pekerja diberikan waktu istirahat selama 1 (satu) hari. Pada hari-hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah RI. Karyawan dibebaskan tugaskan dalam bekerja dengan upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Istirahat tahunan :

a.Apabila pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 ( dua belas ) hari kerja dengan mendapat upah penuh.

b.Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunan paling lama 6 (enam) bulan sejak lahirnya istirahat tahunan tersebut. Istirahat tahunan dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan tiap bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari terus menerus

c.Bagi pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunannya harus mengajukan permohonan kepada perusahaan paling lambat seminggu sebelumnya kecuali ada kepentingan yang sifatnya mendadak.

d.Hak istirahat tahunan bagi pekerja adalah hak yang harus diberikan apabila dibutuhkan dengan dasar kesedian pekerja.

e.Hak istirahat tahunan akan gugur apabila 6 (enam) bulan sejak lahirnya hak istirahat tersebut karyawan tidak menggunakan haknya bukan karena alasan-alaan yang datang dari perusahaan kecuali ada perjanjian kebijakan lain dari perusahaan.

f.Sebagian hak istirahat tahunan akan diberikan bersama-sama pada hari raya Idul Fitri sesuai dengan kesepakatan bersama.

3.Kehamilan / Melahirkan :

a.Bagi pekerja wanita yang telah bekerja diperusahaan minimal 1 (satu) tahun atau lebih, apabila yang bersangkutan hamil dan hendak melahirkan, berhak atas cuti hamil/melahirkan selama 1,5 ( satu setengah ) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulah setelah melahirkan.

b.Bagi yang menggunakan hak cuti hamil/melahirkan tersebut harus mengajukan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya, dengan melampirkan surat nikah dan kartu keluarga.

c.Pembayaran upah/gaji pekerja yang menjalani hak cutinya akan dibayarkan pada tiap-tiap bulan selama menjalani cutinya dan pada bulan ketiga akan dibayarkan setelah masuk kerja kembali.

d.Apabila telah menjalani hak cutinya pekerja yang bersangkutan belum melahirkan dan atau kondisi kesehatannya masih lemah sesuai dengan keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahan, maka pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan kembali perpanjangan masa cutinya.

e.Untuk menghindari kesalahan perhitungan usia kandungan, pekerja wanita yang akan mengajukan cuti hamil harus melampirkan hasil pemeriksaan USG dari bidan atau dokter kandungan.

4.Cuti keguguran kandungan dan menstruasi :

a.Bagi pekerja wanita yang sedang hamil mengalami keguguran kandungan, berhak mendapat cuti keguguran kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan setelah keguguran (dua hari setelah keguguran surat nikah yang bersangkutan oleh keluarganya atau saudaranya harus disampaikan kepada bagian personalia).

b.Pekerja/Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5.Cuti menunaikan ibadah keagamaan (Haji) :

Pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja yang menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan dengan membayar upah/gaji kepada pekerja yang bersangkutan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan sesuai dengan peraturan pemerintah RI No. 08 tahun 1981.

Pasal 25 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan

1.Ijin untuk meninggalkan pekerjaan harus diperoleh dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak yang harus didukung oleh surat keterangan yang sah.

2.Seorang pekerja dapat diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan pembayaran upah penuh untuk keperluan-keperluan khusus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, sebagai berikut :

a.Pekerja menikah sendiri, 3 (tiga) hari.

b.Pernikahan anak syah pekerja, 2 (dua) hari..

c.Khitanan anak syah pekerja, 2 (dua) hari.

d.Pembaptisan anak syah pekerja, 2 (dua) hari.

e.Istri sah pekerja melahirkan/keguguran, 2 (dua) hari.

f.Kematian Istri / suami /anak / OrangTua / Mertua / Menantu Pekerja, 2 (dua) hari.

g.Kematian kakak / adik kandung pekerja, 2 (dua) hari.

h.Kematian saudara / keluarga pekerja dalam satu rumah, 1 (satu) hari.

3.Atas pertimbangan-pertimbangan dan kebijaksanaan perusahaan ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah/gaji

4.Setiap pekerja yang meninggalkan tanpa ijin tertulis dari perusahaan atau surat keterangan / alasan-alasan yang tidak dapat diterima oleh atasan dianggap mangkir.

5.Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud diatas harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.

Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud diatas pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003 dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut tersebut diatas adalah pekerja telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja sebagaimana tercatat diperusahaan berdasarkan laporan pekerja. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 26 : Sistem Pengupahan

1.Dalam sistem pengupahan, pengertian upah adalah :

a.Upah pokok

b.Tunjangan tetap

2.Dasar pengupahan diberlakukan sesuai dengan ketentuan upah yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui keputusan yang berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta (UMKP) sesuai dengan daerahnya masing-masing.

3.Kemangkiran absen pada hari kerja dapat menyebabkan pemotongan gaji bagi pekerja.

4.Pengupahan dilaksanakan pada tanggal 8 (delapan) setiap bulannya dengan jam kerja normal.

5.Apabila pembayaran upah jatuh pada hari libur resmi, maka pembayaran upah dibayarkan satu hari sebelumnya.

Pasal 27 : Tunjangan – Tunjangan

Pekerja tetap bulanan maupun harian, disamping menerima upah juga diberikan :

1.Tunjangan jabatan bagi pekerja yang memegang jabatan yang diangkat oleh manajemen perusahaan sesuai dengan jabatan serta keahlian dan tanggung jawab pekerja yang bersangkutan.

2.Bagi pekerja karyawan tetap mendapatkan tunjangan uang makan dan uang transport.

3.Prestasi kerja, insentif bulanan, insentif produksi dan insentif hasil target.

Pasal 28 : Kenaikan Dan Peninjauan Gaji

1.Kenaikan gaji tahunan :

Kenaikan gaji tahunan ditetapkan pada bulan Januari setiap tahunnya oleh pemerintah,dan akan dilaksanakan dengan acuan berdasarkan pembahasan/ musyawarah dengan Serikat Pekerja, untuk mempertimbangkan kemampuan perusahaan mengenai sistem antara lain :

a.Daya saing di pasaran Internasional.

b.Produktivitas kerja keseluruhan.

c.Kerjasama, disiplin, dedikasi, loyalitas pekerja.

d.Kemampuan perusahaan.

e.Faktor-faktor lain yang mengakibatkan maju mundurnya perusahaan.

2.Tinjauan gaji prestasi kerja :

Dalam keadaan tertentu berdasarkan rekomendasi kepala bagian atau Chief Section dari manajemen produksi yang bersangkutan untuk mempertimbangkan kenaikan gaji pekerja berdasarkan prestasi kerja dengan penentuan manajemen yang lebih tinggi.

3.Kenaikan pangkat :

Manajemen akan meninjau gaji pekerja setelah kenaikan pangkatnya, berdasarkan pekerjaanya dengan tugas yang baru.

Pasal 29 : Upah Lembur

1.Apabila perusahaan memerlukan pekerja untuk kerja lembur, maka pekerja bersedia melakukan kerja lembur, kecuali pekerja yang tidak diperbolehkan untuk lembur menurut peraturan pemerintah.

2.Perhitungan lembur diatur oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-72/Men/1984 dan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-01/Men/1995 dan Undang - Undang No. 13 tahun 2003 tentang perhitungan upah lembur diatur sebagai berikut :

a.Upah pekerja bulanan dan harian tetap :

Hari kerja biasa

  • 1 ( satu ) jam pertama = (jam lembur x 150 % x upah) : 173
  • Jam kedua dan seterusnya = (jam lembur x 200 % x upah) : 173

Hari libur mingguan / libur resmi

  • 8 (delapan) jam pertama adalah = (jam lembur x 200 % x upah) : 173
  • Jam ke-9 (sembilan) atau 1 jam adalah = (jam lembur x 300 % x upah) : 173
  • Jam ke-10 dan seterusnya adalah = (jam lembur x 400 % x upah) : 173

    3.Bagi pekerja yang melakukan kerja lembur 3 jam atau lebih, perusahaan akan memberikan makan dan minum sesuai dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 30 : Tunjangan Perjalanan Dinas

    Perusahaan sewaktu-waktu dapat memerintahkan pekerja untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sehubungan dengan kepentingan / pekerjaan perusahaan, dimana tujuan maupun lama dari perjalanan akan ditentukan kemudian sesuai dengan kepentingannya, semua biaya yang dikeluarkan selama perjalanan dinas menjadi tanggungan perusahaan dengan dibayarkan langsung.

    Perjalanan Dinas dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

    1.Perjalanan Dinas Dalam Kota (dinas luar)

    Bagi pekerja yang tidak memakai kendaraan dinas dan tidak makan diperusahaan sewaktu mendapatkan tugas dari perusahaan, diberikan biaya perjalanan dinas.

    2.Perjalanan Dinas Dalam Kota (tugas luar kota)

    Perusahan menanggung biaya transportasi, penginapan, makan dan uang harian besarnya berdasarkan jabatan dan lokasi yang dituju :

    • Manager : Rp. 25.000,-/hari
    • Staff/Chief/Supervisor/Operator : Rp. 9.000,-/hari
    • Uang Kawal : Rp. 11.000,-/hari

    Yang dimaksud dengan luar kota adalah jarak tempuh yang melebihi 60 (enam puluh) km, dari kantor/pabrik perusahan ke tempat tujuan dan bagi pekerja yang menjalani tugas rutin ke/dari kantor Jakarta dan Pabrik di Purwakarta bukan dianggap perjalanan dinas.

    Pasal 31 : Bonus Lebaran / Tunjangan Hari Raya

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 1994, maka perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan sebagai berikut :

    1.Masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih dibayar 1 (satu) upah/gaji (Gaji pokok + Tunjangan Tetap)

    2.Masa kurang dari 12 (dua belas) bulan dibayar secara proposional oleh Perusahaan, dihitung dari masa kerja (Gaji pokok + tunjangan tetap : 12)

    3.Dalam masa kerja waktu tertentu kurang dari 3 (tiga) bulan, akan dibayar sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan.

    BAB VII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

    Pasal 32 : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua Dan Jaminan Pensiun

    Sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan mengikut sertakan para pekerja Indonesia untuk menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu :

    1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :

    Apabila pekerja Indonesia maupun asing mendapatkan kecelakaan akibat hubungan kerja, maka ganti kerugiannya adalah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    2. Jaminan Kematian (JKM) :

    • Apabila seorang pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapat tunjangan kematian sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
    • Apabila seorang pekerja meninggal dunia karena selain kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima tunjangan sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
      • Perusahaan akan memberikan berupa sumbangan kepada ahli waris yang besarnya diatur sebagai berikut :

      1.Upah penuh dalam bulan yang berjalan.

      2.Uang duka yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.

      • Perusahaan akan memberikan uang duka cita sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia : seperti suami/istri sah pekerja, anak, orang tua dari mertua, dengan surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

      3.Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) :

      Sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Pekerja maupun tenaga kerja asing akan diikut sertakan dalam Program Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

      Sesuai dengan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka pembayaran premi tabungan hari tua yang harus dibayar kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2 % x upah pekerja dibayar oleh pekerja dan 3,70 % x upah pekerja dibayar oleh perusahaan.

      Setelah pekerja mencapai usia 55 tahun dan atau telah keluar dari pekerjaan dengan masa kerja 5 (lima) tahun, maka setelah 1 (satu) bulan keluar dari perusahaan seluruh jumlah tabungan beserta bunganya akan dibayarkan kepada pekerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Pasal 33 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

      Jaminan berupa Pelayanan :

      1. Untuk memelihara kesehatan Pekerja, perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 tahun 2016.

      2.Bagi pekerja yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit dan akan menggunakan fasilitas tersebut pada jam-jam kerja, harus terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari perusahaan, dalam hal ini adalah Chief Section, Manager Produksi dan dari Manager Personalia.

      3.Bagi pekerja yang sakit waktu kerja di Pabrik dan telah memiliki kartu Jaminan Kesehatan, supaya berobat / dibawa ke Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta / Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan diantar oleh kendaraan dari perusahaan.

      Pasal 34 : Koperasi Karyawan

      1.Perusahaan dan serikat pekerja akan membantu memotivasi koperasi serta mengikutsertakan para peserta untuk menjadi anggota koperasi, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui usaha koperasi.

      2.Seluruh pekerja yang telah menjadi karyawan tetap diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi.

      3.Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dan pelaksanaan / operasional koperasi disesuaikan dengan AD / ART, dan diatur sesuai dengan ketetapan Pemerintah tentang koperasi.

      4.Perusahaan sepakat untuk meminjamkan tempat untuk kegiatan koperasi dan perusahaan sepakat untuk ikut serta membina manajemen koperasi.

      5.Pengurus koperasi karyawan wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

      6.Pengurus koperasi diberikan wewenang untuk mengadakan kerja sama dengan pihak lain dan atau mengangkat manager koperasi dan pegawai koperasi, dalam upaya memajukan usaha koperasi, sepanjang menguntungkan untuk koperasi dan anggota.

      7.Segala fasilitas yang disediakan oleh koperasi, berhubungan dengan kesejahteraan anggotanya seperti (dana sosial, dana pendidikan, dan lain-lain) yang sudah tercantum dalam RAT dapat diberikan dan dipergunakan secara langsung oleh anggota melalui program peningkatan SDM dengan penyelenggaraan beasiswa bagi anggota dan anak anggota koperasi.

      Pasal 35 : Program Keluarga Berencana

      1.Perusahaan dan serikat pekerja akan membantu memotivasi keikutsertaan pekerja yang sudah menikah/berkeluarga dalam Program KB, dengan memilih salah satu alternatif menjadi Akseptor KB Lestari, sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. : SE-03/MEN/1988.

      2.Pihak perusahaan akan membantu biaya persalinan maksimal sampai yang ke-3 (tiga). Biaya persalinan yang ke-4 (empat) dan seterusnya diluar tanggung jawab Perusahaan.

      Pasal 36 : Sarana-Sarana Fasilitas Lainnya

      1.Sarana Tempat Ibadah :

      Perusahaan wajib menyediakan tempat ibadah dan fasilitas lainnya untuk pekerja dalam melaksanakan kewajiban agama Islam, pekerja dalam melaksanakan ibadah sholat harus ditempat yang telah disediakan oleh perusahaan (Mesjid/Musholla), pekerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja lainnya untuk melaksanakan ibadah sholat dengan mematuhi peraturan tata tertib mengenai jam kerja.

      2.Sarana dan fasilitas makan serta air minum :

      Sarana dan fasilitas makan serta air minum selama waktu istirahat dan transportasi dapat diberikan oleh perusahaan apabila perusahaan didalam usahanya mendapatkan keuntungan atas keberhasilan kerjasama antara perusahaan dan serikat pekerja dimasa depan.

      3.Pakaian seragam :

      1 (satu) tahun sekali perusahaan memberikan seragam kepada seluruh pekerja untuk dikenakan selama bertugas yang terdiri atas :

      a.Untuk semua pekerja mendapatkan 2 (dua) buah seragam.

      b.Setiap kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut diatas bukan karena pekerjanya, harus diganti oleh pekerja yang bersangkutan.

      c.Pekerja yang tidak mengenakan seragam lengkap dilarang memasuki tempat kerja dan dianggap mangkir.

      4.Pengusaha bersama-sama dengan serikat pekerja akan memberikan perhatian terhadap minat dan perkembangan olah raga bagi pekerja dan pengusaha akan memberikan fasilitas dan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan olahraga tersebut sesuai dengan kemampuan perusahaan.

      Pasal 37 : Upah / Gaji Selama Sakit

      1.Upah/gaji pekerja akan tetap dibayar apabila pekerja sakit dengan dibuktikan surat Keterangan Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan / Dokter BPJS Kesehatan, pada balai pengobatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, apabila dalam hal-hal mendesak menggunakan pemeriksaan oleh Dokter Umum harus dilegalisir oleh Dokter Perusahaan / Dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

      2.Upah / gaji pekerja selama sakit yang berkepanjangan yang dinyatakan oleh Surat Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan / Dokter BPJS Kesehatan akan dibayar sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 sebagai berikut :

      a.4 (empat) bulan pertama 100 % dari upah

      b.4 (empat) bulan kedua 75 % dari upah

      c.4 (empat) bulan ketiga 50 % dari upah

      d.Bulan berikutnya 25 % dari upah s/d. proses Pemutusan Hubungan Kerja.

      3.Jika sesudah waktu 1 (satu) tahun pekerja tidak mampu bekerja kembali sesuai dengan Surat Keterangan Dokter, maka pihak Manajemen dapat memutuskan hubungan kerja dengan dengan membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta membayar sisa gaji yang belum dibayarkan.

      BAB VIII : KEWAJIBAN PEKERJA

      Pasal 38 : Kewajiban Umum Dan Tanggung Jawab Pekerja

      1.Seorang pekerja mempunyai kewajiban untuk memenuhi tugas-tugasnya dan melakukan dengan seluruh kemampuannya didalam menunjang kegiatan perusahaan seperti :

      a.Meningkatkan disiplin kerja

      b.Meningkatkan keahlian pribadinya masing-masing untuk meningkatkan produktivitas kerjanya.

      2.Pekerja harus memenuhi peraturan dan mentaati tata tertib perusahaan pada semua pekerja didalam bangunan dan halaman perusahaan dan berlaku setiap saat dan dimana saja yaitu :

      a.Tata tertib jam kerja

      b.Tata tertib organisasi dan Peraturan Perusahaan

      c.Tata tertib hukum, moral dan etika

      d.Tata tertib Keselamatan dan Kesehatan kerja

      3.Pekerja harus mentaati perintah dan petunjuk atasan.

      4.Pekerja harus bersikap sopan dan menghargai rekan kerjanya, harus menghormati atasannya dan memperlakukan pelanggan, rekan usaha lain atau tamu perusahaan dengan baik, menjunjung tinggi nama baik dan kepentingan perusahaan dan apabila diperlukan berusaha membela kepentingan perusahaan baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan pribadinya.

      5.Pekerja harus memelihara harta, fasilitas yang disediakan perusahan, peralatan milik perusahaan atau barang milik orang lain yang disimpan dalam perusahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

      6.Pekerja harus menangani harta milik perusahaan dengan hati-hati dan hemat dalam menggunakan persediaan bahan-bahan, tanpa menyebabkan kerusakan atau menggunakan untuk maksud-maksud selain yang sudah digariskan oleh perusahaan.

      7.Pekerja tidak boleh melakukan apapun yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan seperti misalnya membocorkan rahasia perusahaan, menghancurkan nama baik perusahaan.

      8.Pekerja harus menjaga kebersihan peralatan kerja,kebersihan lingkungan kerjanya dan lingkungan areal perusahaan.

      Pasal 39 : Tata Tertib Jam Kerja

      1.Pekerja yang datang dan meninggalkan tempat kerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, kehadiran pekerja diperhitungkan atas Time Card atau mengadakan pemeriksaan ditempat kerja yaitu :

      a.Pekerja tidak boleh datang terlambat, untuk persiapan mulai kerja, pekerja harus hadir 5 (lima) menit sebelum dimulainya jam kerja.

      b.Pekerja harus memperhatikan jam kerja yang ditetapkan.

      c.Pekerja tidak boleh berhenti bekerja sebelum waktu kerja normal yang ditetapkan berakhir.

      d.Pekerja tidak boleh melewati batas waktu yang disediakan untuk istirahat makan siang dan sholat.

      e.Pekerja harus menunjukan kartu identitas atau tanda pengenal kepada orang yang ditunjuk oleh perusahaan.

      2.Pekerja melakukan kerja shift apabila diperlukan oleh perusahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kerjanya.

      3.Pekerja diminta kesediaannya untuk bekerja lembur jika diperlukan.

      4.Pekerja harus segera melapor kepada petugas pencatat waktu yaitu Leader / Supervisor pada saat mulai masuk dan berakhir jam kerja.

      5.Meninggalkan pekerjaan :

      a.Pekerja dilarang meninggalkan tempat kerjanya tanpa ijin dan sepengetahuan atasannya

      b.Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaan sebelum datang penggantinya, apabila ditugaskan bekerja shift.

      c.Pekerja dilarang meninggalkan perusahaan sebelum waktunya tanpa ijin dan surat ijin keluar yang disi dan ditandatangani oleh atasannya.

      d.Pekerja harus menunjukan surat ijin keluar kepada petugas pencatat waktu dan petugas keamanan ketika meninggalkan pabrik.

      e.Dalam hal khusus pekerja yang memeperoleh ijin dari kepala bagian atau chief section untuk menghabiskan waktu istirahat diluar pabrik, yaitu :

      • Jika pekerja tinggal disekitar dekat pabrik
      • Jika pekerja tidak menggunakan jasa kantin
      • Jika setiap keluar dan masuk pabrik minta ijin kepada petugas keamanan (SATPAM )

      6.Tidak masuk kerja :

      a.Pekerja tidak boleh absen tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan.

      b.Pekerja tidak masuk kerja karena suatu alasan atau lainnya misalnya sakit, kematian anggota keluarga, istri melahirkan harus memberitahukan secara tertulis kepada bagian Personalia / Atasan.

      c.Bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus disertai dengan Surat Katerangan Dokter Perusahaan / Dokter Poliklinik dan atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

      d.Apabila Surat Keterangan Dokter diluar point (c) tersebut diatas, diluar tanggung jawab perusahaan.

      e.Surat keterangan dokter disampaikan kepada bagian personalia paling lambat pkl 13.00 WIB.

      Pasal 40 : Tata Tertib Organisasi Dan Peraturan Di Perusahaan

      1.Guna terciptanya suasana kerja yang teratur dan dapat meningkatkan hasil produksi Pekerja harus :

      1.1.Melaksanakan pekerjaannya sesuai tugas pekerjaan yang telah diberikan

      1.2.Memberitahukan kepada perusahaan atas penambahan atau perubahan data/status/susunan keluarga/alamat pekerja.

      1.3.Pada saat Pemutusan Hubungan Kerja, semua milik perusahaan yang digunakan dan dipinjamkan sehubungan dengan keperluan tugas-tugas pekerja saat perusahaan harus segera dikembalikan kepada perusahaan, dengan atau tanpa ijin diminta oleh perusahaan.

      1.4.Menggunakan seragam dan alat-alat pelindung diri yang disediakan oleh perusahaan selama kerja.

      1.5.Memasuki dan meninggalkan pabrik melalui pintu gerbang utama.

      1.6.Mengijinkan petugas keamanan (SATPAM) untuk memeriksa pekerja pada setiap saat selama jam kerja, khususnya saat memasuki dan meninggalkan pabrik.

      1.7.Membawa tanda pengenal perusahaan setiap hari kerja.

      1.8.Memiliki surat ijin bagi pekerja yang membawa benda / barang-barang keluar pabrik atau kedalam pabrik.

      2.Dalam hal etika selama berada dilingkungan perusahaan Pekerja dilarang :

      2.1.Merokok sambil kerja dan disembarang tempat, baik itu dalam jam kerja ataupun diluar jam kerja.

      2.2.Membawa atau menyimpan dan memainkan alat mainan atau judi dalam lingkungan pabrik atau tempat lain ketika sedang bertugas.

      2.3.Menantang atasan atau pimpinan.

      2.4.Tidak mentaati yang diperintahkan oleh pimpinan.

      2.5.Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan moral dalam lingkungan perusahaan atau melakukan pelecehan sexual.

      2.6.Mengobrol pada saat bekerja, yang mengakibatkan diabaikannya kewajiban selama jam kerja.

      2.7.Meninggalkan tempat kerja yang ditentukan atau pergi ke bagian lain tanpa wewenang yang tepat.

      2.8.Mengotori, membuang kertas atau sampah disekitarnya, meludah atau buang air kecil dalam lingkungan perusahaan diluar kamar kecil yang disediakan.

      2.9.Memalsukan surat-surat kwitansi pengobatan, Surat Keterangan Dokter, kartu waktu / time card, bukti pembelian bahan bakar.

      2.10.Melakukan pekerjaan pribadi untuk kepentingan sendiri atau orang lain :

      • Pada saat bekerja, ditempat pekerjaan (Pabrik / kantor)
      • Dengan alat-alat atau bahan milik perusahaan.

      2.11.Menerima atau meminta bayaran dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung dari pelanggan, relasi, pemasok atau pihak ketiga lainnya.

      2.12.Melakukan perdagangan bukan untuk kepentingan perusahaan pada saat mengemban tugas.

      2.13.Menyebarkan informasi / keterangan-ketarangan yang ia ketahui mengenai perusahaan kepada orang lain dalam pengertian misalnya :

      a.Pekerja diharuskan menyimpan rahasia seluruh informasi mengenai proses-proses dan peralatan, metode kerja, penemuan cara-cara baru, data-data ekonomi seperti harga terbaru, informasi mengenai pelanggan, rekan, relasi usaha lain dan semua masalah-masalah perusahaan dan dan rahasia-rahasia rumah tangga perusahan.

      b.Pekerja tidak boleh memberikan surat-surat, keterangan-keterangan (data), disket komputer, rencana kontrak, contoh-contoh original / sample, gambar-gambar / desinger dan lain-lain baik asli maupun salinannya.

      c.Membawa atau menyembunyikan contoh-contoh surat (dokumen) atau gambar-gambar perlengkapan.

      d.Memotret atau menyalin didalam pabrik atau kantor tanpa ijin.

      e.Membawa orang kedalam perusahaan atau kantor tanpa ijin pengusaha / atasan.

      2.14.Memasuki pabrik atau kantor atau bertugas dalam keadaan terpengaruh oleh narkotika dan minuman keras.

      2.15.Membawa atau meminum minuman keras / mabuk, membawa / menyimpan / menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan perjudian bertengkar / berkelahi dengan sesama pekerja atau dengan atasan / pengusaha.

      2.16.Membawa senjata api, pisau atau senjata lainnya kedalam lingkungan pabrik kecuali petugas keamanan (Satpam) yang ditetapkan oleh manajemen / sesuai fungsinya.

      2.17.Mengadakan atau menghadiri pertemuan pekerja didalam lingkungan perusahaan tanpa ijin perusahaan.

      2.18.Menyebarkan atau memasang pemberitahuan atau selebaran didalam lingkungan perusahaan, kecuali jika disetujui dan diberi ijin oleh perusahaan.

      2.19.Mengumumkan secara tertulis, memberi ceramah atau informasi kepada wartawan / pers mengenai produk-produk atau kegiatan perusahaan beserta cabang-cabangnya, kecuali didalam melaksanakan tugas bidang kerjanya diberi ijin oleh perusahaan.

      2.20.Membawa makanan kedalam ruangan tempat kerja dengan alasan apapun, yang akan mengakibatkan timbulnya hama tikus dikemudian hari.

      2.21.Mencoret-coret tembok pabrik dan toilet.

      2.22.Terlibat dalam pelanggaran pidana.

      2.23.Berkelahi atau menggunakan kekerasan terhadap pekerja lain.

      2.24.Mencuri, menipu atau mengelapkan harta milik perusahaan.

      2.25.Menganiaya, menggunakan orang lain, mengancam atau menghina dengan kasar terhadap pengusaha, keluarga dan kerabat pengusaha atau rekan sekerja dan keluarganya, baik secara lisan atau secara fisik.

      2.26.Membujuk dan memaksa atasan, keluar atasan atau rekan sekerja untuk melakukan pelanggaran hukum dan etika moral.

      2.27.Menggunakan uang perusahaan tanpa ijin.

      2.28.Merusak dan menghamburkan dengan sengaja dan ceroboh terhadap harta milik perusahaan.

      2.29.Membujuk, menghasut dan mengancam rekan sekerja atau lainnya untuk melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.

      2.30.Membujuk pengusaha, keluarganya atau rekan pekerjanya untuk menentang peraturan pemerintah.

      2.31.Merusak barang milik perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaian.

      2.32.Memberi keterangan / kesaksian yang tidak benar atau palsu.

      2.33.Membuat tuduhan palsu, merendahkan atau merusak nama baik atasan, rekan sekerja atau keluarganya yang dapat menghancurkan semangat / kondisi kerja.

      2.34.Melakukan bekerja rangkap ditempat lain

      2.35.Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk mencari pekerjaan sendiri

      2.36.Melakukan kegiatan rentenir di lingkungan perusahaan.

      Pasal 41 : Tata Tertib Keselamatan Dan Kesehatan

      1.Sarana keselamatan dan kesehatan kerja :

      Pengusaha dan serikat pekerja berkewajiban untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dari seluruh pekerjanya. Pekerja diwajibkan untuk selalu memperhatikan dan melaksanakan segala petunjuk dan peraturan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja no.1 tahun 1970. Pengusaha dan serikat pekerja bekerja sama untuk membentuk, menjalankan, dan membina Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Pengusaha berkewajiban untuk menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja didalam lingkungan perusahaan serta memberikan informasi mengenai tata cara keselamatan kerja melalui penyuluhan maupun latihan evakuasi.

      2.Keselamatan kerja :

      Guna terciptanya lingkungan kerja yang baik dan keselamatan dalam hal bekerja tidak ada kecelakan kerja maka pengusaha wajib memberikan pengarahan, sarana dan fasilitas keselamatan kerja sesuai standar keselamatan yang benar dan pekerja harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

      a. Mengikuti / mentaati semua peraturan keselamatan kerja.

      b.Membiasakan diri untuk membereskan dan menyimpan barang-barang pada tempat yang telah ditentukan agar tidak menjadi penyebab kecelakaan kerja.

      c.Memeriksa peralatan listrik, perlengkapan kerja / mesin, sebelum dan sesudah dipakai, apabila melihat hal-hal yang membahayakan harus segera bertindak sesuai kemampuan dan atau melaporkannya kepada atasannya.

      d.Tidak boleh masuk ketempat atau bagian yang dilarang untuk masuk atau tempat yang berbahaya, seperti masuk kedalam ruangan gardu listrik yang ada aliran listrik tegangan tinggi.

      e.Tidak boleh mengambil / memindahkan alat-alat penyelamat tanpa ijin / perintah atasannya.

      f.Memakai alat keselamatan kerja yang telah ditentukan atau disediakan oleh perusahaan dalam bidang kerjanya masing- masing.

      g.Mengikuti tata cara keselamatan dan kesehatan kerja sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3).

      h.Memperhatikan peraturan umum jalan raya ketika berada didalam perjalanan seperti batas kecepatan dan lain-lain.

      3.Dalam lingkungan kerja yang memenuhi standar Kesehatan kerja setiap pekerja harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

      a.Menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter perusahaan yang ditunjuk, apabila pekerja mengalami keadaan sakit / gangguan kesehatan lainnya dan melakukan chek kesehatan bila Perusahaan mengharuskannya.

      b.Berkonsultasi dengan dokter perusahaan / yang ditunjuk jika pekerja menderita penyakit yang didapat menular seperti :

      • Terganggu ingatan , terserang penyakit lepra, terserang penyakit TBC, terserang penyakit AIDS

      c.Bila perlu pengusaha akan mengadakan Imunisasi kepada seluruh pekerja untuk menjaga terjangkitnya penyakit menular .

      d.Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

      Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja, agar dapat meningkatkan efisiensi kerja dari seluruh pekerja dibentuk panitia keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan.

      4.Tanggung jawab bersama dalam keselamatan kerja :

      a.Apabila terjadi bahaya kebakaran atau kecelakaan kerja maka seluruh karyawan berkewajiban untuk melakukan tindakan awal dan kemudian melaporkan kepada atasan bilamana perlu dilaporkannya kepada yang berwajib untuk meminta bantuan didalam penanganannya.

      b.Pada waktu keadaan darurat atau genting dan atau terjadi huru-hura, semua pekerja diwajibkan membantu perusahaan untuk menanggulanginya, sesuai petunjuk dari pimpinan.

      c.Apa bila timbul keadaan bahaya, pekerja harus berusaha sedapat mungkin untuk memperkecil kerusakan dan kerugian yang akan diderita oleh perusahaan.

      d.Jika terdapat keganjilan dalam mengoperasikan instalasi listrik / mesin, pekerja segera melapor kepada atasannya dan mengambil tindakan sesuai dengan yang diperhatikannya.

      BAB IX : SANKSI ATAS KESALAHAN / PELANGGARAN UMUM KEWAJIBAN TATA TERTIB DAN PERATURAN KESELAMATAN KERJA

      Pasal 42 : Kerahasiaan

      Perusahaan percaya bahwa pada dasarnya kebanyakan pekerja ingin melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, namun setiap orang yang harus mengakui bahwa dari waktu ke waktu ada pekerja yang karena satu alasan atau alasan lainnya melanggar ketentuan dan peraturan-peraturan, atau melalaikan kewajibannya. Bilamana hal itu terjadi maka perusahaan akan mengambil tindakan indisipliner atau memutuskan hubungan kerja berdasarkan pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama, dan serikat pekerja akan membantu perusahaan untuk meyelesaikannya.

      Pasal 43 : Pelanggaran Pidana Dan Administratif

      Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang disebutkan diatas dibagi menjadi :

      1.Pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan karena melanggar aturan hukum pidana

      2.Pelanggaran administratif, meliputi :

      a.Pelanggaran yang melaksanakan tugas.

      b.Menyimpang dari tata tertib diatas / peraturan perusahaan.

      c.Kesalahan-kesalahan dalam etika sosial.

      Disamping sanksi terhadap pelanggaran administratif, kerugian yang diakibatkan pelanggaran tersebut dapat dikenakan delik aduan (pidana/perdata), hukumnya yang ditetapkan oleh pengadilan atas pelanggaran pidana berbeda dari sanksi administratif dan akan menyusul sebagai tambahan. Pekerja diberikan kesempatan untuk membela perkaranya.

      Pasal 44 : Sanksi

      Hukuman / sanksi administratif dapat di berikan berupa :

      a.Peringatan lisan dengan pembinaan.

      b.Peringatan tertulis

      c.Tidak memberikan upah/gaji

      d.Penurunan pangkat /j abatan

      e.Penghentian sementara (scorsing)

      f.Pemecatan / PHK.

      Yang sanksinya akan diberikan tergantung pada tingkat kesalahan dan catatan-catatan yang ada mengenai pekerja yang bersangkutan. Bagian personalia bertanggung jawab untuk menangani sanksi-sanksi berdasarkan permintaan kepala bagian.

      Pasal 45 : Tata Cara Peringatan

      Peringatan dikeluarkan oleh bagian personalia dengan sebelumnya memberitahukan kepada serikat pekerja, atasan yang bersangkutan harus melapor kepada bagian personalia yang harus bertindak sesuai dengan peraturan. Peringatan yang lebih keras karena berulangnya pelanggaran peraturan atau karena peraturan itu berat, dapat dikeluarkan suatu peringatan lebih tegas lagi sebagai langkah awal.

      Dalam peringatan tertulis pekerja harus memberi tanda tangan untuk menyatakan persetujuan atas peringatan tersebut.

      Jika tidak menyetujui untuk mendatangangi peringatan tersebut paling tidak harus memberi penegasan atas adanya peringatan tersebut dalam buku harian.

      1.Peringatan dan Pernyataan Lisan :

      • Jika seorang pekerja menunjukan perilaku tidak patuh, atasan yang bersangkutan bersama dengan bagian personalia memberikan peringatan lisan kepada pekerja dan pada saat yang sama menyelidiki alasan perbuatan pekerja tersebut. Peringatan lisan harus dicatat dalam sebuah buku oleh bagian personalia dan pekerja yang bersangkutan harus menandatanginya sebagai tanda persetujuan. Jika pekerja tidak menandatanganinya peringatan akan diberikan secara tertulis.
      • Pekerja dapat diminta untuk memberikan pernyataan tertulis bahwa ia menyadari dan tidak akan mengulangi pelanggarannya.

      2.Peringatan Tertulis Pertama :

      • Absen 1 (satu) hari
      • Mengulangi kesalahan setelah mendapatkan peringatan secara lisan
      • Jika terjadi pelanggaran peraturan atau tata tertib atau jika pekerja mengulangi perbuatan yang telah menimbulkan peringatan lisan, ia akan diberikan Peringatan Pertama yang berisi :

        a.Penjelasan kesalahan

        b.Harapan untuk tidak mengulanginya

      3.Peringatan Tertulis Kedua :

      • Absen 2 (dua) hari
      • Mengulangi kesalahan setelah mendapatkan Surat Peringatan ke-1 (pertama)
      • Jika mengulangi kesalahan atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan atau tata tertib lain, sebelum peringatan pertama habis masa berlakunya maka akan diberi Peringatan Kedua.
      • Perusahaan akan memberikan Surat Panggilan Pertama.

      4.Peringatan Tertulis Ketiga (Terakhir) :

      • Absen 3 (tiga) hari
      • Mengulangi kesalahan setelah mendapatkan Surat Peringatan ke-2 (kedua)
      • Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau tata tertib dan atau jika pekerja sudah mendapatkan peringatan kedua membuat kesalahan kembali, ia akan diberi Peringatan Ketiga (Terakhir).
      • Pada hari keempat jika tidak masuk kerja, maka perusahaan akan membuat Surat Panggilan Kedua.
      • Apabila hari kelima tidak masuk kerja maka sesuai dengan aturan Pekerja mengundurkan diri karena sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.

      5.Peringatan tertulis secara khusus :

      Penyimpangan dan ketentuan sebagaimana tersebut diatas perusahaan dapat memberikan langsung surat peringatan tingkat akhir kepada pekerja, apabila :

      a.Setelah 3 (tiga) kali berturut-tururt pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

      b.Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

      c.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada.

      d.Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja dan Perjanjian Kerja Bersama yang dapat dikenakan peringatan terakhir.

      6.Pemutusan Hubungan Kerja :

      Jika pekerja yang sudah mendapatkan peringatan ketiga (terakhir), dan mengulangi lagi kesalahan dalam masa berikutnya Peringatan Ketiga (terakhir), ia akan diberhentikan (PHK) melalui surat keputusan pengadilan serta atas dasar pertimbangan Perusahaan dengan aturan perundang-undang no 13 tahun 2003.

      7.Masa Berlaku Peringatan :

      Peringatan tertulis kesatu, kedua dan ketiga (terakhir), berlaku selama 6 (enam) bulan, setelah habis masa berlakunya peringatan tanpa adanya pelanggaran, peringatan tersebut dianggap gugur, serta diupayakan pembinaan kepada yang bersangkutan, bekerja sama antara perusahaan, serikat pekerja dan bilamana perlu dengan Dinas Tenaga Kerja.

      Pasal 46 : Penundaan Kenaikan Gaji

      Perusahaan berhak untuk menunda kenaikan gaji pekerja yang telah menerima peringatan tertulis untuk jangka waktu minimal 6 (enam) bulan kecuali kenaikan upah minimum, sampai perusahaan merasa puas dengan peningkatan prestasi atas disiplin pekerja.

      Pasal 47 : Pemberhentian Sementara ( Scorsing )

      1.Tanpa alasan yang jelas, menolak pemeriksaan kesehatan dari dokter Perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan/dokter BPJS Kesehatan.

      2.Dengan sengaja sering mengganggu kelancaran kerja orang lain.

      3.Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

      4.Tidak mematuhi peraturan-peraturan atau petunjuk-petunjuk perusahaan untuk keselamatan kerja sehingga memungkinkan timbul kerugian atau membahayakan pekerja atau perusahaan.

      5.Pekerja yang melakukan kesalahan-kesalahan kerja dan sengaja berhenti dan mengakibatkan penurunan produksi atau kerugian pada perusahan.

      6.Dengan alasan apapun seorang pekerja dicurigai melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan, pengusaha atau rekan kerja, pekerja yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan atau dilarang memasuki halaman perusahaan. Jika selanjutnya terbukti bahwa pekerja tersebut tidak bersalah dan dipekerjakan kembali, ia berhak menerima upah gaji penuh serta dipulihkan nama baiknya.

      Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya.

      7.Jika pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib atas aduan dari pengusaha karena tindak pidana atau masih berkaitan dengan hubungan kerja (hal-hal yang termasuk kesalahan berat), management tetap akan memberikan gajinya setiap bulan. Jika selanjutnya ia terbukti bersalah ia dapat diberhentikan dengan aturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tetapi bila tidak terbukti bersalah akan dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali.

      8.Selain hal-hal tersebut diatas, kesalahan-kesalahan yang sejenis dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, pelaksanaannya diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku.

      Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

      Sedapat mungkin perusahaan berusaha untuk mencegah terjadinya PHK, tetapi jika telah dilakukan dan tidak mungkin dihindari lagi adanya PHK, perusahaan akan bertindak dengan berdasarkan tata cara Undang-undang perburuhan no. 21 tahun 1964 dan Undang-undang No.13 tahun 2003 :

      1.Pemutusan hubungan Tenaga Kerja setelah peringatan peringatan yang tercantum dalam Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama.

      2.Pemutusan hubungan kerja langsung.

      3.Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan secara tertulis 30 hari sebelumnya kepada perusahaan dan tidak boleh langsung meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebelum mendapat persetujuan dari atasan dan manajemen perusahaan.

      4.Bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih dan mengundurkan diri sesuai point (3) tersebut diatas dan tidak melanggar tata tertib kerja sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama, pihak perusahaan akan memberikan uang hak dan uang pisah, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 yang berlaku.

      Manajemen dapat memutuskan dan serikat pekerja akan membantu manajemen untuk mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja langsung, dalam hal-hal sebagai berikut :

      a.Penyimpangan salah satu hal yang tercantum dalam Pasal 14, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 ayat 6 dalam Perjanjian Kerja Bersama.

      b.Pelanggaran pidana (setelah ada keputusan tetap dari Pengadilan).

      c.Pekerja tidak mampu melaksanakan pekerjaanya karena malas, indisipliner, dengan alasan sakit walaupun telah dengan jelas menolak pemeriksaan kesehatan oleh dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan / dokter BPJS Kesehatan.

      Pasal 49 : Prosedur Hukum

      1.Peringatan tertulis akan dibuat oleh kepala bagian personalia dengan klasifikasi kesalahannya.

      2.Penurunan pangkat / jabatan akan dilaksanakan dengan pemberian surat penurunan pangkat / jabatan oleh kepala bagian personalia setelah terbukti kesalahan yang diperbuatnya. Dalam hal ini penurunan pangkat / jabatan tidak lebih dari satu tingkat.

      3.Larangan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan UU No. 12 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Undang-Undang No. 12 tahun 2003 dan Undang-Undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003.

      4.Setiap sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pekerja, perusahaan wajib menyampaikan tembusan kepada Serikat Pekerja.

      Pasal 50 : Peraturan Peralihan

      Apabila dikemudian hari anggota-anggota pengurus serikat pekerja dan pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri / meninggal dunia, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dengan batas waktu yang ditentukan.

      BAB X : PERSELISIHAN

      Pasal 51 : Penyelesaian Perselisihan

      Perusahaan akan malaksanakan sepenuhnya isi dari semua Perjanjian Kerja Bersama ini tetapi Jika terjadi perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tidak dapat diselesaikan, tahapan-tahapan penyelesaiannya sebagai berikut :

      1.Antara pekerja dan serikat pekerja serta manajemen, mengupayakan penyelesaian secara BIPARTIT.

      2.Jika tidak tercapai penyelesaian salah satu pihak dapat mengajukan masalah ini kepada pihak terkait sesuai dengan Undang- Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

      Pasal 52 : Masa Berlaku Perjajian Kerja Bersama

      Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak ditanda tangani untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Jika perjanjian berakhir dan para pihak tidak bermaksud mengubah isi Perjanjian Kerja Bersama, maka Perjanjian Kerja Bersama ini masih berlaku lagi selama 1 (satu) tahun berikutnya.

      Maksud untuk mengubah isi Perjanjian Kerja Bersama ini harus secara tertulis kepada pihak lain paling tidak satu bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.

      Sejak ditanda tangani Perjanjian Kerja Bersama ini, peraturan-peraturan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

      Pasal 53 : Penutup

      1.Perjanjian kerja besama ini, dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak Manajemen Perusahaan dengan pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Il Jin Sun Garment dengan disaksikan dan disyahkan oleh Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Purwakarta.

      2.Segala sesuatu yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, akan ditetapkan kemudian sesuai dengan hasil musyawarah antara Pihak Manajemen Perusahaan dengan Pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Il Jin Sun Garment dengan acuan perundang - undangan yang berlaku.

      3.Buku Perjanjian Kerja Bersama ini disampaikan pula kepada Perangkat Dinas / Instansi yang terkait.

      Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) rangkap dibubuhi materai masing-masing untuk pengusaha dan serikat pekerja, dan 2 (dua) rangkap tanpa dibubuhi materai untuk Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial Dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dan DPC. SPTSK. SPSI. Kabupaten Purwakarta.

      Disetujui Di : Purwakarta

      Pada Tanggal: April 2017

      PENGUSAHA PT. IL JIN SUN GARMENT

      SUNG BACK KIM (Direktur)

      SERIKAT PEKERJA PUK. SPTSK. SPSI PT. IL JIN SUN GARMENT

      DARUS SUSANTO (Ketua)

      MENGETAHUI :

      KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN PURWAKARTA

      Drs. NANA MULYANA, Msi

      NIP.19581015198802 1 002

      TEAM MUSYAWARAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA PUK. SPTSK SPSI. PT. IL JIN SUN GARMENT

      1.DANDIN BASUNI

      2.YUYU MULYANA

      3.SAWIJI

      4.ANIH SUPARTI

      5.ROHMAT

      6.DAMAI ASTUTI

      7.ENDING JUNAEDI

      TEAM MUSYAWARAH PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PENGUSAHA PT. IL JIN SUN GARMENT

      1.SUNG BACK KIM

      2.CHOI SEOUNG HYEK

      3.YOON HEE KEUN

      4.DADANG SUPARMAN

      5.ATO KARTO

      6.KOMARA SANJAYA

      7.LISMAWATI

      PT. Il Jin Sun Garment - 2017/2019 -

      Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Sektor publik/swasta: → 
      Disimpulkan oleh:
      Loading...