Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Pihak Pengusaha PT. Dada Indonesia Dengan Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. Dada Indonesia - 2016/2018

Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Pihak Pengusaha PT. DADA INDONESIA Dengan Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. DADA INDONESIA

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa sehingga dapat tercapai Kesepakatan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. DADA INDONESIA ini. Dan dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan dan Perundang undangan ketenagakerjaan dan perburuhan yang berlaku di Indonesia, maka Pihak Pengusaha PT. DADA INDONESIA dengan Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh PT. DADA INDONESIA telah menyepakati Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini untuk dijadikan pedoman dan pegangan untuk melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, aman dan dinamis di lingkungan PT. DADA INDONESIA.

Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja / buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.

Perjanjian kerja Bersama (PKB) ini, hanya mengatur pula khusus mengenai hak-hak dan kewajiban dari Pengusaha dan Pekerja PT. DADA INDONESIA. Dalam hal ini Perjanjian Kerja Bersama ini hanya dapat digunakan khusus di kalangan PT.DADA INDONESIA, di pabrik Purwakarta, maupun di kantor Pusat PT.DADA INDONESIA di Jakarta.

Isi Buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diharapkan wajib dibaca/dipelajari dan diketahui oleh setiap karyawan/ti PT. DADA INDONESIA dan dengan demikian diharapkan dapat tercipta suatu iklim kerja yang harmonis, penuh tanggung jawab, dan rasa memiliki (self of belonging) yang tinggi terhadap perusahaan, sehingga pada akhirnya dapat menjadikan PT. DADA INDONESIA memiliki produktivitas dan qualitas yang tinggi dan dapat mengharumkan nama baik PT. DADA INDONESIA ke penjuru dunia demi mencapai business perusahaan dengan sebesar besarnya untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh karyawan /ti dengan sebaik baiknya.

Purwakarta, MARET 2016

PT. DADA INDONESIA

DRS.GUMUNTAR SIRAIT

(Gen.Affair & Personal Manager)

BAB I : PENGERTIAN DAN PIHAK-PIHAK DALAM PKB

Pasal 1 : Pengertian Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan : adalah PT. Dada Indonesia yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.50 tanggal 29-06-1989 Notaris H.Amien Asmawel SH, jo : Akta Notaris No.26, Notaris Trismorini Asmawel,SH, Tanggal, 20 Pebruari 2014 dengan alamat Pabrik di Jl. Raya Sadang, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, dan berkantor pusat di Gedung Mugi Griya Lt.V.R.506.Jl. MT. Haryono, Kav.10, Jakarta Selatan .

2.Pengusaha : adalah Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang diberikan wewenang oleh Pimpinan Perusahaan yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan sesuai dengan Jabatan yang ditentukan oleh Pengusaha.

3.Pekerja : adalah orang yang bekerja dan terikat hubungan kerja dengan perusahaan baik waktu tertentu ataupun tidak tertentu dengan menerima upah.

4.Serikat Pekerja / Serikat Buruh : adalah organisasi pekerja yang dibentuk dari, oleh , dan untuk pekerja PT. Dada Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tercatat di DISNAKER Kabupaten Purwakarta yang mewakili anggotanya masing-masing dalam Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah sbb:.

a.Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPTSK SPSI) PT. Dada Indonesia.

No. Pencatatan DISNAKER : KEP.19/W.19/1998.

Tanggal Pencatatan : 30 Juli 1998.

b.Serikat Perjuangan Buruh PT. Dada Indonesia (SPBDI) PT. Dada Indonesia No Pencatatan DISNAKER : 251/751/OP SPBDI/PWK/HIS/X/2001

Tanggal Pencatatan : 08 September 2001.

c.Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Dada Indonesia No Pencatatan : 251/96 PUK SPAI FSPMI PT.DADA

INDONESIA/PWK/XII/2013, Tanggal Pencatatan : 09 Desember 2013

5.Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh : adalah anggota serikat pekerja/serikat buruh PT. Dada Indonesia yang terpilih dalam musyawarah secara terbuka terhadap para anggota masing-masing sebagai pengurus untuk mewakili anggotanya yang selanjutnya disebut pimpinan unit kerja/pengurus basis kerja/pengurus komisariat.

6.Hari Kerja : adalah hari-hari dimana pekerja melaksanakan pekerjaan dan ditetapkan selama 5 (lima) hari kerja seminggu.

7.Jam Kerja : adalah jam-jam kerja yang telah ditentukan untuk melakukan aktivitas kerja dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pekerja.

8.Jam Istirahat : adalah jam-jam yang telah ditentukan dimana pekerja tidak melakukan pekerjaannya dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk sebagai jam kerja.

9.Hari Libur : adalah hari-hari dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

10.Istirahat Mingguan : adalah merupakan hari istirahat yang diberikan kepada pekerja setelah melakukan pekerjaan selama 5 (lima) hari berturut-turut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

11.Kerja Lembur :adalah apabila pekerja melakukan pekerjaan lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu atau bekerja pada Hari Libur.

12.Upah : adalah suatu penerimaan pekerja sebagai imbalan atas hasil kerja yang dilakukan pekerja dan dibayarkan dalam bentuk uang.

13.Tunjangan Tetap : adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja secara berkala dan teratur tanpa dipengaruhi oleh kehadiran.

14.Tunjangan Tidak Tetap : adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang dipengaruhi oleh kehadiran pekerja untuk bekerja.

15.Upah Lembur : adalah upah yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas hasil pekerjaan yang dilakukan diluar / melebihi jam kerja wajib.

16.Keluarga Pekerja :adalah seorang suami / istri yang sah dari pekerja, anak kandung atau anak angkat syah menurut undang-undang yang menjadi tanggungan pekerja dan telah terdaftar di perusahaan.

17.Perjanjian Kerja Bersama : adalah Perjanjian yang dibuat berdasarkan musyawarah antara Pengusaha PT. Dada Indonesia dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang syah di PT. Dada Indonesia dan telah terdaftar pada Dinas tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

18.Masa Percobaan : adalah masa kerja 3 (tiga) bulan pertama bagi pekerja yang baru diterima bekerja untuk beradaptasi terhadap lingkungan pekerjaannya dan atau pekerjaannya.

19.Tunjangan Hari Raya : adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

20.Jaminan Sosial : adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

21.Cuti : adalah merupakan hak istirahat / ijin meninggalkan pekerjaan bagi pekerja dengan mendapat upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku .

22.Ijin Diluar Tanggungan Perusahaan / Tanpa Upah : adalah merupakan ijin yang diberikan kepada pekerja karena alasan tertentu / alasan pribadi yang sangat penting yang diberikan oleh perusahaan tanpa upah .

23.Mangkir : adalah apabila pekerja atau buruh tidak masuk kerja pada waktu hari kerja tanpa keterangan yang syah.

24.Surat Keterangan Dokter : adalah surat keterangan dokter secara syah yang diberikan / dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas.

25.Usia Lanjut (Pensiun) : adalah pekerja yang telah berusia 55 tahun.

26.Disiplin Kerja : adalah ketaatan melaksanakan kewajiban-kewajiban baik yang diatur dalam PKB maupun ketentuan norma hukum yang berlaku.

Pasal 2 : Pihak - pihak yang mengadakan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Pihak Perusahaan : PT. DADA INDONESIA yang didirikan dengan Akta Notaris H. Amien Asmawel.SH, No. 50 tanggal 29 Juni 1989, Jo. Akte Notaris. No.26. Tgl. 20 Pebruari 2014, Notaris Trismorini Asmawel SH yang berkantor pusat di Jakarta dan Lokasi Pabrik di Purwakarta selanjutnya disebut sebagai PENGUSAHA.

2.Pihak Serikat Pekerja / Serikat Buruh :

a.Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPTSK SPSI) PT. Dada Indonesia. No Pencatatan DISNAKER : KEP.19/W.19/1998. Tanggal Pencatatan : 30 Juli 1998

b.Serikat Perjuangan Buruh Dada Indonesia (SPBDI) No Pencatatan : 251/751/OP SPBDI/PWK/HIS/X/2001 Tanggal Pencatatan : 08 September 2001.

c.Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) No Pencatatan : 251/96 PUK SPAI FSPMI PT.DADA INDONESIA/PWK/XII/2013 Tanggal Pencatatan : 09 Desember 2013.

Dan selanjutnya disebut sebagai SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH PT. DADA INDONESIA.

Pasal 3 : Maksud dan Tujuan

1.Maksud dibuatnya PKB ini adalah untuk mengatur lebih jelas hak dan kewajiban masing- masing pihak untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja demi meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja serta tercapainya kemajuan dan eksistensi bersama keluarga besar PT. Dada Indonesia.

2.Tujuan PKB ini adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif / harmonis dalam lingkungan kerja / hubungan kerja sehingga tercipta ketenangan bekerja dan kemajuan berusaha (Industrial Peace and Economic Development) .

Pasal 4 : Ruang Lingkup

Perjanjian Kerja Bersama ini selanjutnya disebut PKB mengikat bagi Pengusaha dan seluruh Pekerja dan kedua belah pihak wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan norma-norma (Syarat-syarat kerja, kondisi kerja, tata tertib kerja, dan hak-hak serta kewajiban pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh) yang telah disepakati bersama dan berlaku di seluruh komponen Pengusaha dan Pekerja PT. Dada Indonesia baik di Kantor Pusat (Head Office) PT. DADA INDONESIA di Jakarta maupun di Lokasi Pabrik Purwakarta.

Pasal 5 : Kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Seluruh Pekerja

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh berkewajiban memberikan penerangan / penjelasan kepada seluruh pekerja khususnya atau pihak lain yang berkepentingan dengan PKB ini yang menyangkut materi dan pengertian-pengertian serta hal-hal lainnya yang telah ditetapkan dalam PKB ini.

2.Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan penuh rasa tanggung jawab mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya.

3.Seluruh Pekerja dan Management berkewajiban mentaati semua ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini serta menghindari larangan-larangan sebagai wujud kontribusinya dalam kemitraan dengan Pengusaha sehingga sedini mungkin dapat dicegah terjadinya hal-hal yang menimbulkan perselisihan / permasalahan di kemudian hari.

4.Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang akan memanggil anggotanya dalam rangka keperluan organisasinya harus selalu mengupayakan agar tidak mengganggu kegiatan pekerjaan / proses produksi dan terlebih dahulu mendapatkan ijin atau persetujuan tertulis dari atasan langsung pekerja.

5.Serikat Pekerja / Serikat Buruh wajib membimbing / membina / mendidik seluruh anggotanya agar memahami peraturan serta memberikan teguran apabila mengetahui anggotanya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

6.Untuk kejelasan komunikasi atas keanggotaan pekerja terhadap Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang diikutinya, maka setiap pengurus Serikat Pekerja/ Buruh wajib merevisi dan memberikan daftar nama-nama keanggotaannya masing-masing terhadap perusahaan setiap awal bulan Januari setiap tahunnya, dan untuk pengenalan dilapangan, setiap pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh wajib membuat kartu identitas keanggotaan terhadap masing-masing anggotanya.

Pasal 6 : Pengakuan terhadap hak-hak Pengusaha

1.Serikat Pekerja / Serikat Buruh tidak akan mencampuri kebijakan Perusahaan dalam rangka mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan sesuai dengan Policy Management sepanjang tidak bertentangan dengan PKB dan atau Peraturan Perundangan yang berlaku.

2.Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengakui sepenuhnya hak-hak Pengusaha dalam menjalankan dan mengelola serta menentukan Management Perusahaan baik mengenai penerimaan pekerja , pengangkatan pekerja, promosi, mutasi, demosi, pembinaan maupun pemberian teguran / sanksi kepada pekerja untuk menegakkan disiplin dan etos

kerja sehingga tercapai produktivitas kerja sesuai dengan ketentuan PKB dan atau peraturan yang berlaku.

3.Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan seluruh Pekerja mangakui bahwa tugas utamanya datang ke perusahaan adalah untuk bekerja dalam ikatan hubungan kerja sehingga seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas adalah merupakan kewajiban yang harus mendapat prioritas utama sebagai tanggung jawab untuk memberikan kepuasan kepada mitra kerja atau konsumen PT. Dada Indonesia.

Pasal 7 : Pengakuan terhadap Serikat Pekerja / Serikat Buruh

1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai perwakilan dari pekerja PT. Dada Indonesia sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Pengusaha tidak melakukan tekanan - tekanan langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan pekerja, akibat terpilihnya pekerja / buruh sebagai fungsionaris serikat pekerja / serikat buruh karena kegiatannya yang berhubungan dengan tugasnya.

3.Pengusaha pada dasarnya mendukung dan akan mempertimbangkan pemberian izin kepada pengurus serikat pekerja / buruh dalam rangka melakukan tugas dan fungsi pekerja / serikat buruh dan untuk itu pengurus serikat buruh / serikat pekerja yang bersangkutan terlebih dahulu memberitahukan rencana kegiatannya dan meminta izin kepada pengusaha paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelumnya sehingga tidak mengganggu proses produksi.

Pasal 8 : Fasilitas dan Dispensasi Bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh

1.Sebagai wujud kemitraan dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh, pengusaha dapat memberikan memberikan ruangan khusus sebagai Sekretariat Bersama (SEKBER) bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang ada.

2.Segala keperluan lainnya seperti alat tulis dan inventaris lainnya yang diperlukan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus ditanggulangi oleh organisasi masing-masing sesuai dengan prinsip kemandirian.

3.Untuk menghindari timbulnya persepsi adanya campur tangan perusahaan terhadap eksistensi Serikat Pekerja / Serikat Buruh, apabila ada kewajiban anggotanya dalam hal pembayaran iuran organisasi pada dasarnya dikelola / dilakukan oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bersangkutan kecuali diminta oleh organisasinya dan dilengkapi dengan Surat Kuasa Pemotongan Upah dari pekerja kepada Pengusaha.

4.Dalam hal ada kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh untuk melakukan kegiatan organisasinya dilingkungan perusahaan, maka perusahaan akan mendukungnya dalam bentuk fasilitas sesuai situasi dan kondisi serta kemampuan perusahaan dan tidak menggangu jalannya proses produksi.

5.a.Untuk mencegah adanya kecemburuan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh, apabila ada kegiatan pendidikan, rapat dengan perangkat organisasinya dan lain sebagainya yang bersifat organisatoris diluar Wilayah Kabupaten Purwakarta maka Pengusaha dapat memberikan dispensasi (namun selama tidak masuk kerja upah tidak dibayar / No Work No Pay) dan untuk itu terlebih dahulu meminta ijin secara lisan paling lambat 5 (Lima) hari sebelumnya, dan kemudian secara tertulis paling lambat 3 (Tiga) hari sebelumnya.

b.Namun dalam hal ini perusahaan hanya dapat memberikan dispensasi dengan upah dibayar untuk kegiatan tersebut diatas sebatas maksimum untuk 2 (dua) orang dan maksimum selama 2 (dua) hari kerja per orang selama 1 (satu) tahun untuk per setiap serikat pekerja / serikat buruh Pt. Dada Indonesia.

6.Kegiatan Pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang upahnya tetap dibayarkan oleh pengusaha adalah dalam hal-hal sebagai berikut :

a.Mendampingi dan atau mewakili anggotanya dalam persidangan PHI.

b.Melakukan perundingan / pertemuan dengan Pengusaha baik bipartit maupun tripartit seperti perundingan pembuatan PKB .

c.Melaksanakan penyuluhan / pendidikan ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan yang dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Pengusaha .

7.Apabila terjadi perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh, maka selama dalam penyelesaian permasalahannya mulai dari tingkat perusahaan sampai adanya penyelesaian pada tingkat akhir, maka kepada Pengurus dan atau yang mewakili organisasinya dan tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai pekerja maka upahnya tidak ditanggung / tidak dibayarkan oleh Pengusaha atau diluar tanggung jawab Pengusaha .

8.Sesuai dengan sifat Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab maka segala kegiatan dan pengelolaan organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah merupakan tanggung jawab masing-masing dan pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.

9.Pengusaha akan memberikan izin kepada serikat pekerja untuk menghadiri undangan masalah ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Tata cara Penerimaan Pekerja

1.Sesuai kebutuhan perusahaan, PT. Dada Indonesia akan menerima karyawan/ti untuk mengisi lowongan yang dibutuhkan dengan persyaratan sebagai berikut :

a.Syarat administratif sebagai berikut :

  • Photo copy Ijazah Pendidikan Terakhir.
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Photo copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Photo copy Surat Pengalaman Kerja bagi yang sudah berpengalaman.
  • Photo copy Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari DISNAKER
  • Photo copy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter.
  • Pas Foto terakhir jumlah & Ukuran sesuai kebutuhan.

b.Syarat khusus antara lain sebagai berikut :

  • Umur minimal 18 tahun.
  • Tinggi badan sesuai kebutuhan.
  • Ketrampilan.

c.Calon karyawan/ti lulus test yang diselenggarakan oleh perusahaan/management.

d.Lulus test psikologi dan atau wawancara.

2.Calon karyawan/ti yang telah memenuhi syarat-syarat dan dinyatakan lulus test dan wawancara, akan diterima bekerja dan terlebih dahulu mengikuti masa percobaan.

3.Pihak Pengusaha dapat menerima karyawan baru dengan system waktu tertentu (kontrak) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, namun karyawan yang sudah status karyawan tetap tidak dapat dirubah menjadi karyawan kontrak.

Pasal 10 : Masa Percobaan

1.Setiap karyawan/ti yang dinyatakan lulus test wajib mengikuti masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

2.Selama masa percobaan akan dinilai kemampuan kerja, disiplin, ketrampilan, tanggung jawab dan personal attitude (perilaku) yang bersangkutan.

3.Selama dalam masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.

4.Karyawan/ti yang menurut Pengusaha memenuhi syarat dan dinyatakan lulus masa percobaan akan diangkat sebagai karyawan tetap dan masa kerja selama percobaan dihitung sebagai masa kerja.

Pasal 11 : Penempatan, Pemindahan, Promosi dan Demosi

1.Perusahaan berhak untuk menentukan kebijaksanaan mengenai penempatan, pemindahan, pengangkatan jabatan (promosi) maupun penurunan jabatan (demosi) dan dilaksanakan melalui penilaian yang obyektif dan disertai dengan alasan.

2.Apabila dilakukan penempatan, pemindahan, promosi dan atau demosi akan terlebih dahulu disampaikan secara lisan dan secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan untuk disampaikan alasan-alasan pemutasian sehingga dapat dimengerti dengan catatan mutasi adalah dalam rangka pembinaan bukan atas dasar unsur suka atau tidak suka.

3.Perusahaan didalam mengadakan mutasi pekerja / buruh baik pada jabatan maupun pada bagian pekerjaan apabila dipandang perlu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan yang disertai dengan alasan yang jelas.

4.Pengusaha dalam melaksanakan kenaikan jabatan / penurunan jabatan atas dasar penilaian disiplin, kemampuan prestasi kerja, kerajinan dan dedikasi pekerja untuk mendidik agar pekerja / buruh dapat bekerja dengan baik dan diberikannya Surat Keputusan (SK).

5.Pekerja yang mendapat promosi akan diberikan surat pengangkatan (SK) dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan jabatan yang baru.

6.Setiap pekerja mempunyai kesempatan dan diberikan bimbingan yang sama untuk mendapat promosi dengan mempertimbangkan prestasi dan kecakapan dibidang kerjanya masing-masing.

Pasal 12 : Kriteria Penilaian Penempatan, Pemindahan, Promosi dan Demosi

1.Pada dasarnya mutasi karyawan/ti adalah didasarkan kepada kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kerja (tour of duty dan tour of area).

2.Kriteria penilaian kepada kebijakan mutasi karyawan ditetapkan sebagai berikut :

  • Ketrampilan / keahlian.
  • Dedikasi (tingkat pendidikan).
  • Loyalitas dan disiplin kerja.
  • Kerja sama.
  • Tanggung jawab.
  • Kejujuran dan kesetiaan.

Khusus untuk demosi (penurunan jabatan) maka penilaiannya ditambah dengan unsur kepemimpinan dan inovasi .

3.Disiplin kerja mempunyai pengaruh terhadap :

Jenjang kenaikan upah pekerja/buruh Kesinambungan hubungan kerja dengan perusahaan Peningkatan Produktivitas

BAB III : PENGATURAN KERJA

Pasal 13 : Hari Kerja dan Jam Kerja

1.Hari kerja di perusahaan ditetapkan selama 5 (lima) hari kerja seminggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at , kecuali hari kerja untuk Anggota Satuan Pengamanan (SATPAM) akan diatur secara khusus mengingat sifat pekerjaannya yang mempunyai spesifikasi tersendiri .

2.Jam kerja adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dengan ketentuan setiap hari kerja sebagai berikut:

a.Senin s/d Kamis : Jam Kerja 07.30 - 16.30 WIB, Jam Istirahat 11.30 - 12.30 WIB atau 12.00 – 13.00 WIB (Karyawan/ti)

Jum’at : Jam Kerja 07.30 - 17.00 WIB, Jam Istirahat 11.30 - 13.00 WIB (Karyawan/ti)

b.Minimum 15 menit sebelum jam kerja tersebut diatas, perusahaan dilarang menyuruh karyawan memulai pekerjaannya.

3.Apabila ada perkembangan perusahaan / volume pekerjaan dikemudian hari, perusahaan dapat melakukan perubahan pengaturan jam kerja secara bergiliran (shift).

4.Setiap pekerja yang melakukan dan diminta untuk bekerja melebihi 8 (Delapan) jam sehari dan 40 (Empat puluh) jam seminggu maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur (Over time).

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Apabila ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan dalam rangka mengejar hasil produksi / pengiriman pada dasarnya pekerja dapat diminta untuk kerja lembur, namun tanpa adanya unsur paksaan.

2.Pekerja wanita hamil tidak diperkenankan untuk bekerja lembur sampai malam hari.

BAB IV : PEMBEBASAN PEKERJA DARI KEWAJIBAN BEKERJA DENGAN MENDAPAT UPAH

Pasal 15 : Hari Libur Resmi

Pada hari libur resmi / libur nasional sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah cq. Departemen Agama, pekerja dibebaskan dari kewajiban untuk bekerja dengan mendapat upah.

Pasal 16 : Istirahat Mingguan

1.Semua pekerja yang telah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut berhak atas istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.

2.a.Pada dasarnya istirahat mingguan ditetapkan pada hari minggu akan tetapi apabila ada perubahan jadwal kerja dengan sistem shift dikemudian hari, penetapan istirahat mingguan akan diatur lebih lanjut

b.Apabila ada hari kerja (senin s/d jumat) pada posisi hari kejepit oleh hari libur/merah maka perusahaan dengan kesepakatan bersama dengan serikat pekerja / serikat buruh dapat merubah hari sabtu ( yang sebelumnya hari libur) menjadi hari kerja biasa, sementara hari kejepit tersebut yang sebelumnya hari kerja biasa menjadi hari libur sebagai pengganti hari sabtu. Dan hari sabtu yang tadinya hari libur menjadi hari kerja biasa (masuk kerja seperti biasa) dengan pembayaran /perhitungan upah dan lembur sesuai dengan hari kerja biasa. Dengan tujuan agar karyawan dapat menikmati hari libur yang lebih panjang dan sekaligus untuk efektifitas operasional kerja produksi perusahaan.

Pasal 17 : Cuti Haid

1.Pekerja / buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya dengan dibuktikan surat dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan dan memberitahukan kepada pengusaha maka tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya dan upahnya dibayarkan.

2.Apabila haid tersebut terjadi bukan diperusahaan dan tidak memungkinkan bagi pekerja yang bersangkutan untuk mengajukan permintaan maka pemberitahuan diusahakan melalui surat atau via telepon dan kemudian surat keterangan dokter menyusul.

3.Bagi pekerja yang kebetulan haidnya baru terjadi pada saat jam kerja maka Perusahaan akan memeberikan / menyediakan alat pembalut dan bilamana pekerja tersebut merasakan sakit dan tidak mampu bekerja pada hari tersebut akibat haid nya dapat meminta ijin pulang pada hari itu setelah mendapatkan rekomendasi dari team medis (klinik) perusahaan.

Pasal 18 : Cuti Hamil, Melahirkan atau Gugur Kandungan

1.Setiap karyawati berhak atas cuti hamil / melahirkan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan sesudah melahirkan atau gugur kandungan.

2.Permohonan cuti hamil / melahirkan diajukan 2 (dua) minggu sebelumnya dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang merawatnya tentang keterangan usia kehamilan dan perkiraan waktu melahirkan.

3.Bagi pekerja yang keguguran kandungan akan diberikan cuti terhitung sejak tanggal keguguran dan untuk itu pekerja dan atau keluarganya segera melaporkannya dan disertai dengan surat keterangan dokter dari Rumah sakit / Rumah Bersalin yang merawatnya.

4.Pekerja yang menjalani cuti hamil, melahirkan atau keguguran berhak atas upah.

5.Pekerja yang membutuhkan waktu istirahat lebih lama dari hak atas cuti hamil / melahirkan karena alasan pribadi seperti mengurus bayinya maka Perusahaan akan mempertimbangan pemberian cuti diluar tanggungan perusahaan (upahnya tidak dibayar) dengan waktu paling banyak 1 (satu) bulan.

Pasal 19 : Cuti Tahunan

1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas Cuti Tahunan paling banyak 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.

2.Pengambilan Cuti tahunan dilakukan dengan mengajukan permohonan cuti ke Bagian Personalia paling lambat 1 (satu) minggu sebelumnya, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi management melakukan reposisi karyawan kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak.

3.Apabila pekerja yang bersangkutan dibutuhkan karena adanya pekerjaan yang segera diselesaikan maka permohonan cuti tahunan dapat diundur pelaksanaannya oleh Bagian Personalia untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak lahirnya hak cuti tahunan.

4.Pemberian / pelaksanaan istirahat tahunan dapat dibagi dalam beberapa bagian sesuai dengan kepentingan pekerja.

5.Seluruh pekerja akan diliburkan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yang merupakan cuti massal dan cuti tersebut akan diperhitungkan / dipotong dari cuti tahunan , selama cuti massal pekerja tetap berhak atas upah .

6.Pemakaian/ pengambilan Sisa Cuti Tahunan yang belum diambil akan dibicarakan/ diatur oleh Serikat Pekerja/ Buruh dan Pihak Pengusaha setiap tahunnya dan akan diumumkan kepada seluruh karyawan/ ti.

Pasal 20 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapat Upah

1.Perusahaan memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah dalam hal-hal sebagai berikut :

a.Perkawinan pekerja sendiri: 3 (tiga) hari

b.Menyunatkan anak: 2 (dua) hari

c.Membabtiskan anak: 2 (dua) hari

d.Mengawinkan anak: 2 (dua) hari

e.Suami / Istri, Anak, Orang tua, dan Mertua atau Menantu Kandung meninggal dunia: 2 (dua) hari

f.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 (satu) hari

g.Istri melahirkan atau Keguguran kandungan: 2 (dua) hari

h.Melaksanakan ibadah haji sesuai dengan peraturan Departemen agama.

2.Ijin untuk kepentingan tersebut harus dimintakan terlebih dahulu kepada pengusaha kecuali dalam hal-hal tertentu keadaan mendesak bukti-bukti tersebut dapat disampaikan kemudian.

3.Bukti-bukti untuk kepentingan tersebut antara lain :

  • Surat keterangan dari RT/RW yang diketahui oleh lurah setempat bagi yang meninggal dunia
  • Surat keterangan dokter bagi yang sunatan
  • Foto copy surat baptis bagi yang dibaptis
  • Foto copy surat nikah bagi yang menikah
  • Surat keterangan melahirkan bagi yang melahirkan

4.Apabila pekerja sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta secara syah lengkap dengan alamat Rumah Sakit dan dilampirkan dengan fotocoy kwitansi dan copy resep obat.

Pasal 21 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

1.Atas pertimbangan perusahaan setelah menerima permohonan dari pekerja, ijin meninggalkan pekerjaan melebihi waktu tersebut pada pasal 20 ayat (1) dapat diberikan Ijin Tanpa Upah.

2.Bagi pekerja yang tidak masuk kerja pada waktunya setelah menjalankan ijin tanpa upah tersebut pada ayat (1) dinyatakan mangkir dan akan diberikan peringatan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

3.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin sebelumnya dari pengusaha atau surat keterangan / alasan yang dapat diterima oleh pengusaha dianggap mangkir dan upah untuk hari mangkir tersebut tidak dibayar.

4.Lamanya ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah hanya dapat dipertimbangkan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam satu tahun.

Pasal 22 : Mangkir

1.Untuk memperlancar proses pemanggilan ke alamat pekerja maka apabila terjadi perubahan alamat pekerja harus segera melaporkan ke bagian personalia dan apabila telah terjadi perpindahan alamat tetapi tidak dilaporkan ke bagian personalia maka alamat resmi pekerja dalam rangka pemanggilan adalah alamat yang ada diperusahaan pada waktu melamar kerja atau dititipkan kepada rekan kerjanya yang berdekatan tempat tinggal.

2.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi / sah, tidak berhak atas upah / upahnya tidak dibayar pada hari-hari tidak masuk kerja tersebut dan akan dikenakan peringatan sesuai dengan tingkat kesalahannya.

3.Besarnya upah yang tidak dibayarkan kepada pekerja karena mangkir dilakukan dengan cara memotong gaji pekerja yang bersangkutan dengan rumusan Upah tetap dibagi 30 hari (1/30 x Upah sebulan).

4.Pekerja yang tidak masuk kerja / mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut oleh pengusaha maka dianggap mengundurkan diri.

5.Tenggang waktu antara panggilan I (pertama) dengan Panggilan II (kedua) dilakukan selama 3 (tiga) hari dan apabila alasan ketidak hadiran pekerja tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi atau alasanya tidak dapat dipertimbangkan / diterima oleh perusahaan maka ketidakhadiran tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran berat.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 23 : Besarnya Upah dan Waktu Pembayaran

1.Bagi pekerja yang telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diberikan imbalan berupa upah secara bulanan yang besarnya minimal sama dengan ketentuan besarnya Upah Minimum Kabupaten Purwakarta bagi karyawan yang bekerja di Purwakarta atau Upah Minimum DKI Jakarta bagi karyawan yang bekerja di Jakarta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.a. Pembayaran upah dilaksanakan paling lambat tanggal 7 (Tujuh) untuk bagian Pabrik Garment 3 , 4 , 5, Embroidery dan Printing , dan Pembayaran Gaji untuk tanggal 10 (Sepuluh) untuk bagian Garment 1, 2 pada bulan berikutnya, dan untuk bagian Staff dan supervisor Pembayaran Gaji dilaksanakan setiap akhir bulan.

b.Apabila tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur resmi atau bank tutup maka pembayaran upah dilaksanakan 1 (Satu) hari sebelumnya atau 1 (satu) hari sesudahnya, atau apabila karena ada kendala financial / keuangan maka pembayarannya dilakukan pada hari berikutnya dan untuk itu pengusaha akan memberikan pengumuman kepada seluruh pekerja.

3.Hal - hal yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan kenaikan upah adalah :

a.Produktifitas kerja

b.Loyalitas dan disiplin kerja

c.Masa kerja

d.Tingkat inflasi

e.Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

4.Pada dasarnya kenaikan upah akan ditinjau pada setiap tahun, namun apabila perusahaan mengalami kesulitan dapat ditunda, namun akan dibicarakan dan disepakati terlebih dahulu dengan pekerja melalui Serikat Pekerja/Buruh yang sah di PT. Dada Indonesia.

5.Komponen Upah terdiri dari :

a.Upah Pokok .

b.Tunjangan Tetap antara lain : Tunjangan Jabatan bagi yang memegang jabatan .

c.Tunjangan Tidak tetap antara lain :

  1. Premi Hadir.
  2. Premi Transport
  3. Premi Uang Makan

Pasal 24 : Perhitungan Upah Lembur

1.Setiap karyawan/ti yang bekerja lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu akan diperhitungkan sebagai upah lembur sesuai ketentuan Kepmenaker Nomor : Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

2.Cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :

a.Pada hari kerja biasa :

  • Jam pertama dibayar sebesar 1,5 X upah sejam.
  • Jam kedua dan seterusnya dibayar sebesar 2 X upah sejam.

      b.Pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi :

      • Untuk 8 (Delapan) jam pertama dibayar 2 X upah sejam.
      • Untuk jam ke-9 (Sembilan) dibayar 3 X upah sejam.
      • Untuk jam ke-10 (Sepuluh) dst dibayar 4 X upah sejam.

        3.Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah biasa.

        4.Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan upah lembur terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Jabatan.

        5.Perhitungan upah sejam adalah sebagai berikut : Upah sejam = 1/173 X upah sebulan.

        Pasal 25 : Upah Selama Sakit

        1.Upah Pekerja / Buruh selama sakit akan dibayar, apabila pekerja / buruh tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari Dokter Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas, ataupun swasta yang syah dan memiliki alamat Rumah Sakit/ Klinik tersebut secara lengkap pada Surat Keterangan Dokter tsb, serta wajib melampirkan kwitansi dan copy resep pengobatan sebagai bukti pendukung.

        2.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta dan mencantumkan alamat lengkap Rumah Sakit tersebut, serta melampirkan kwitansi pengobatan serta copy resep obat, maka Upah akan dibayar.

        3.Upah selama tidak masuk kerja selama sakit tidak akan dibayarkan apabila Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta tidak melengkapi kwitansi, copy resep serta tidak mencantumkan alamat lengkap klinik/ rumah sakit sesuai dengan ayat 1 dan 2.

        Pasal 26 : Potongan Upah

        Pengusaha akan memotong upah pekerja / buruh sesuai atau berdasarkan peraturan pemerintah yang antara lain :

        1.Pajak pendapatan (PPH pasal 21) atas Upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR)

        2.Iuran BPJS Ketenagakerjaan

        a.Jaminan Hari Tua (sat ini 2 % dari Gapok + Tj.Tetap)

        b.Jaminan Pensiun ( saat ini 1 % dari Gapok + Tj.Tetap) maksimum Rp.7 Jt

        3.Iuran BPJS Kesehatan (1% dari sesuai aturan)

        Pasal 27 : Uang Perjalanan Dinas

        Apabila pekerja dinas keluar kota pengusaha akan memberikan uang perjalanan dinas terdiri dari :

        a. Uang transport pulang pergi memakai kendaraan umum

        b. Uang makan menurut kwitansi rumah makan yang dipakai (menurut standar)

        BAB VI : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

        Pasal 28 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        1.Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan agar pekerja dan orang yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta agar setiap peralatan (alat produksi) digunakan aman dan efisien.

        2.Perusahaan wajib menyediakan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan skala prioritas untuk harus dipergunakan oleh pekerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

        3.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Buruh selalu akan membina dan mengingatkan karyawan untuk harus menggunakan alat-alat keselamatan kerja untuk menghindari sedini mungkin resiko kecelakaan kerja.

        4.Setiap pekerja wajib mempergunakan, menjaga dan memelihara alat-alat keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang sudah disediakan perusahaan. Namun alat-alat keselamatan kerja yang tidak layak digunakan wajib diganti perusahaan, Namun bekas alat keselamatan kerja yang tidak layak tersebut dikembalikan ke perusahaan untuk mendapatkan penggantian.

        Pasal 29 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

        1.Dalam rangka menjamin terlaksananya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan akan membentuk Panita Pembina yang bertugas melakukan pembinaan dan penghargaan bagi seluruh pekerja.

        2.Keselamatan dan kesehatan kerja dilaksanakan antara perusahaan dan pekerja / buruh yang pelaksanaannya dikoordinir oleh tim P2K3.

        Pasal 30 : Kewajiban Perusahaan

        1.Membuat dan memasang poster, slogan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditempat- tempat kerja.

        2.Kewajiban perusahaan menunjuk dan menjelaskan kepada pekerja / buruh antara lain :

        a.Kondisi dan bahaya yang dapat timbul ditempat kerja.

        b.Memberikan alat pengaman dan perlindungan kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        c.Memberitahu cara dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.

        3.Bilamana terdapat penyakit yang mencurigakan yang sedang diderita oleh salah satu atau beberapa karyawan yang dapat mewabah kepada pihak pekerja lain, maka pihak perusahaan dapat melakukan medical check up terhadap pekerja yang mencurigakan tersebut sesuai dengan undang-undang No.1 tahun 1970.

        Pasal 31 : Kewajiban Pekerja

        1.Mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

        2.Memberikan keterangan yang benar kepada pegawai pengawas dan panitia keselamatan dan kesehatan kerja, jika diperlukan.

        3.Menggunakan alat perlindungan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.

        4.Melaporkan kepada atasan apabila ada alat perlindungan kerja yang diberikan oleh perusahaan tidak dapat dipergunakan, rusak atau tidak layak pakai.

        5.Pekerja berkewajiban melaporkan kepada perusahaan jika ada pekerja atau buruh yang mengidap penyakit yang menular atau lainnya yang berakibat dapat membahayakan pekerja lainnya.

        6.Para pekerja berkewajiban untuk mencegah dan membantu penanggulangan bahaya kebakaran atau bahaya lain yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

        Pasal 32 : Pakaian Kerja

        1.Pakaian kerja harus digunakan setiap hari kerja untuk mempermudah pengawasan masuknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan kedalam lingkungan pabrik.

        2.Pekerja bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan pakaian kerjanya masing- masing.

        3.Perusahaan akan memberikan pakaian seragam kerja kepada seluruh pekerja khusus kemeja sebanyak 3 (tiga) buah per 2 (dua) tahun sekali tanpa ada penukaran. Namun bilamana ada baju seragam yang rusak akibat dampak kerja dapat ditukar kepada perusahaan sebelum masa 2 (dua) tahun dengan menunjukkan seragam yang rusak tsb.

        4.Khusus untuk karyawati yang memakai jilbab perusahaan akan memberikan seragam lengan panjang.

        BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

        Pasal 33 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

        1.Pengusaha mengikutsertakan semua pekerja / buruh kedalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan & Ketenagakerjaan sebagaimana diatur sesuai Undang-undang yang berlaku dan pelaksanaannya meliputi :

        a.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

        b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

        c.Jaminan Kematian (JKM)

        d.Jaminan Hari Tua (JHT)

        e.Jaminan Pensiun (JP)

        2.Untuk memberikan pertolongan pertama pada seluruh pekerja maka perusahaan menyediakan obat-obatan generik dilingkungan kerja.

        Pasal 34 : Koperasi Karyawan

        1.Pengusaha akan membantu bilamana pekerja membentuk Koperasi Karyawan PT. Dada Indonesia.

        2.Perusahaan akan membantu pemungutan iuran anggota, hutang piutang demi kelancaran usaha koperasi melalui bagian accounting / personalia dan akan menyetorkannya kepada Bendahara Koperasi dengan surat kuasa pemotongan dari pekerja.

        3.Perusahaan memberikan ruangan khusus untuk dipergunakan sebagai Sekretariat Koperasi Karyawan serta alat tulis sambil menunggu dapat dipenuhi sendiri oleh koperasi.

        4.Pengelolaan Koperasi karyawan seluruhnya akan dikelola dan dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum oleh pekerja, sedangkan Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja / Buruh akan didudukkan dalam Badan Pengawas untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan uang karyawan (Fungsi control).

        Pasal 35 : Bantuan Sosial

        1.Apabila pekerja / buruh meninggal dunia maka kepada ahli waris / keluarga yang ditinggalkan, perusahaan akan memberikan bantuan sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

        2.Perusahaan akan memberikan bantuan uang duka terhadap pekerja yang anggota keluarganya meninggal dunia yang besarnya Rp.110.000.-(seratus sepuluh ribu rupiah).

        3.Keluarga dimaksud dalam ayat 2 hanya sebatas : suami / istri / anak kandung / orang tua (ibu / bapak kandung).

        4.Bagi pekerja yang mengalami duka tersebut agar menunjukkan surat keterangan yang sah dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah setempat.

        5.Apabila pekerja / buruh meninggal dunia maka kepada ahli waris / keluarga yang ditinggalkan akan diberikan upah penuh untuk bulan yang sedang berjalan beserta gantungan lembur yang ada pada bulan berjalan.

        6.Hak - hak karyawan/ti yang meninggal dunia perusahaan akan memberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        Pasal 36 : Beasiswa

        a.Sehubungan dengan kondisi keuangan (financial) perusahaan saat ini yang sangat menyulitkan akibat minimnya order business perusahaan maka pemberian beasiswa untuk sementara akan ditunda sampai keuangan perusahaan membaik dan akan diumumkan secara bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja / buruh Pt. Dada Indonesia atas pemberian bea siswa tersebut apabila kondisi perusahaan sudah baik.

        b.Apabila kondisi financial / keuangan perusahaan sudah membaik maka :

        1.Perusahaan akan memberikan bantuan beasiswa bagi anak-anak karyawan/ti yang berprestasi sebagai Juara Kelas (Juara I, II dan III) disekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Sokalah Menengah Umum yang besarnya sebagai berikut :

        • Untuk Tingkat SD (Sekolah Dasar) sebesar : Rp. 500.000,-
        • Untuk Tingkat SMP (Sekolah Menengah Tingkat Pertama) sebesar : Rp. 750.000,-
        • Untuk Tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sebesar : Rp. 1.000.000,-

        2.Untuk memperoleh beasiswa tersebut maka pekerja wajib melampirkan foto copy Raport anak tersebut yang sudah dilegalisisr oleh intansi yang berwenang serta surat keterangan asli dari kepala sekolah yang bersangkutan yang menerangkan tentang prestasi siswanya.

        Pasal 37 : Sarana Ibadah

        1.Dengan memperhatikan kelancaran produksi, pekerja dapat melaksanakan sholat secara bergiliran pada waktunya.

        2.Setiap pekerja wajib memelihara kerukunan dan menumbuhkan rasa saling menghormati antar umat beragama.

        3.Perusahaan telah menyediakan sarana ibadah berupa mesjid dilingkungan perusahaan.

        4.Setiap pekerja wajib memelihara kebersihan didalam maupun diluar mesjid.

        5.Setiap pekerja memepergunakan mesjid sesuai dengan fungsinya

        Pasal 38 : Tata Tertib Sholat di Waktu Kerja

        1.Pekerja dilarang menyalahgunakan tempat sholat ataupun izin sholat untuk istirahat atau kepentingan lain kecuali untuk sholat.

        2.Pekerja dilarang tidur, istirahat, makan atau mengobrol di mushola pada waktu kerja maupun waktu istirahat kerja.

        3.Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah dan tidak menyalahgunakan untuk keperluan lain.

        Pasal 39 : Sarana Dan Pelayanan Kesehatan

        1.Apabila pakerja memerlukan perawatan yang lebih intensif berupa rawat inap maka akan dirujuk ke Rumah Sakit dan biaya perawatannya akan dibebankan kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan .

        2.Perusahaan memberikan pelayanan kesehatan pekerja dan keluarganya dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        3.Yang mendapatkan pelayanan tersebut adalah pekerja/buruh, suami istri + 3 (tiga) orang anak atau sesuai peraturan yang berlaku pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

        4.Dalam keadaan darurat apabila karyawan mengalami kecelakaan atau sakit yang tidak bisa lagi dibawa dengan angkutan umum maka, perusahaan akan menyediakan mobil perusahaan atau setidak-tidaknya menyewa mobil untuk mengantar karyawan tersebut ke Rumah Sakit.

        5.Perusahaan akan menyediakan sarana kesehatan dilingkungan pabrik berupa Klinik untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan dilengkapi dengan petugas medis.

        6.Untuk memberikan pertolongan pertama pada seluruh pekerja maka perusahaan menyediakan obat-obatan generik dilingkungan kerja.

        7.Kalau ada karyawan/ti yang sakit pada saat kerja akan langsung dibawa ke rumah sakit / klinik terdekat dengan menggunakan Kartu Kesehatan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan

        Pasal 40 : Sarana Olah Raga

        1.Untuk menjaga kondisi physik pekerja maka perusahaan akan menyediakan sarana olahraga sesuai situasi dan kondisi lingkungan kerja.

        2.Mengingat lokasi perusahaan yang sangat terbatas maka perusahaan hanya menyediakan sarana olahraga untuk bola volley, bulutangkis, dan tenis meja.

        3.Pengaturan penggunaan sarana olahraga tersebut diatur oleh seksi Olah Raga yang ditunjuk oleh perusahaan.

        4.Untuk mengharumkan nama perusahaan apabila pekerja membentuk tim olahraga seperti tersebut, pengusaha akan membantu biaya apabila mengikuti pertandingan antara serikat pekerja di wilayah Kabupaten Purwakarta sesuai dengan kemampuan perusahaan.

        Pasal 41 : Rekreasi dan Hiburan

        1.Perusahaan akan berusaha memberikan kesempatan kepada karyawan/ti untuk mengadakan rekreasi sesuai dengan situasi dan kondisi perusahaan, dan apabila perusahaan tidak dapat mengadakan rekreasi, maka akan diganti dengan hiburan satu kali dalam setahun dalam lingkungan perusahaan.

        2.Teknis pelaksanaan akan dirumuskan bersama perusahaan dengan serikat pekerja / buruh.

        Pasal 42 : Tunjangan Hari Raya

        1.Menjelang hari raya keagamaan perusahaan hanya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja minimum 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

        2.Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan sampai dengan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun akan diberikan secara proporsional dengan rumus : (Masa kerja / 12 ) x Upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap).

        3.Pembayaran THR selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kecuali ada kendala keuangan yang dialami perusahaan maka pelaksanaannya akan diundur dengan catatan tidak melewati hari H dan untuk itu sebelumnya perusahaan akan memberikan pengumuman yang ditandatangani bersama dengan pengurus Serikat Pekerja / Buruh.

        4.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR.

        5.Besarnya THR bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja diatas 1 (satu) tahun akan diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah pokok dan tunjangan tetap.

        6.Pajak penghasilan (PPH pasal 21) atas pendapatan THR tersebut dipikul / ditanggung sepenuhnya oleh karyawan/ti sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

        Pasal 43 : Premi Transportasi, Makan, Kehadiran

        1.Pengusaha menyediakan kendaraan / transportasi bagi pekerja yang lembur sampai jam 23.00 WIB.

        2.Perusahaan akan memberikan Bantuan Uang premi transport & Bantuan Uang Makan sebesar Rp.4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) per hari/hadir.

        3.Perusahaan akan memberikan uang premi hadir sebesar Rp.10.000 (sepuluh Ribu Rupiah) per bulan dengan masuk kerja satu bulan penuh, dan bilamana karyawan tersebut tidak masuk kerja 1 (satu) hari, maka uang kerajinan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) menjadi gugur. Dalam hal ini yang dimaksud tidak masuk kerja termasuk tidak masuk kerja dengan cuti, kecuali tidak masuk kerja karena Hari Libur Nasional maupun libur secara massal karyawan /ti dan ijin pulang secara resmi maka pemotongan premi hadir dalam hal ini tidak berlaku.

        Pasal 44 : Pengembangan Sumber Daya Manusia

        Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta kualitas pekerja/buruh perusahaan mengadakan program pendidikan atau training, antara lain:

        a.Pendidikan Hubungan Industrial Pancasila.

        b.Pendidikan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan disiplin kerja.

        c.Pendidikan keterampilan kerja Total Quality Control (TQC), Technical, Security, Supervisor, Worker Development program dan lain-lain.

        d.Pendidikan rohani untuk pekerja/buruh.

        BAB VIII : TATA TERTIB KERJA

        Pasal 45 : Umum

        1.Pekerja wajib mengetahui dan melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya serta selalu meningkatkan disiplin kerja dan kemampuan.

        2.Setiap pekerja wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan perusahaan dan apabila mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan segera melakukan tindakan dan atau melaporkannya kepada satuan pengamanan atau pimpinan perusahaan.

        Pasal 46 : Tata Tertib Administrasi Pekerja

        1.Setiap pekerja diwajibkan untuk melaporkan / memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis apabila ada perubahan data pribadinya yang menyangkut :

        a.Perpindahan alamat / tempat tinggal

        b.Data pribadi / keluarga dan perubahan (perkawinan, kelahiran, kematian dll)

        c.Alamat asal.

        2.Data tersebut akan dipergunakan untuk memudahkan komunikasi kepada pekerja yang bersangkutan dan atau keluarganya apabila ada hal-hal yang darurat ( emergency).

        Pasal 47 : Disiplin Kerja

        1.Setiap pekerja wajib masuk kerja dan mengisi daftar hadir setiap hari sesuai dengan waktu yang ditentukan sebagai data untuk perhitungan upah.

        2.Setiap pekerja wajib datang atau meninggalkan pekerjaan tepat pada waktunya menurut aturan jam kerja yang telah ditentukan.

        3.Setiap pekerja tidak dibenarkan bersenda gurau, bercanda, bermain-main atau mengganggu orang lain pada saat jam kerja.

        4.Setiap pekerja agar memperhatikan dan melaksanakan petunjuk dan atau perintah atasan yang layak.

        5.Setiap pekerja dilarang mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasannya / pimpinan perusahaan.

        6.Setiap pekerja yang masuk dan keluar tempat kerja harus melalui pintu yang telah ditentukan.

        7.Setiap pekerja wajib menjaga alat-alat kerja dari kehilangan, kerusakan dan mempergunakannya sebagaimana mestinya.

        8.Setiap pekerja wajib menjaga rahasia perusahaan atas hal-hal yang ia ketahui tentang proses produksi dan keadaan perusahaan.

        9.Setiap pekerja harus menjaga keharmonisan hubungan kerja dan saling menghormati terhadap teman sekerja, atasan dan pimpinan perusahaan.

        10.Setiap pekerja wajib menggunakan seragam dan identitas pekerja dilingkungan perusahaan.

        11.Pekerja dilarang tidur pada jam kerja di area pabrik.

        12.Setiap pekerja agar memperhatikan kualitas produksi setiap hari untuk memberikan kepuasan bagi pemberi order/buyer.

        13.Setiap pekerja dilarang meninggalkan tempat kerjanya atau bepergian ketempat kerja orang lain tanpa seizin atasannya.

        14.Setiap pekerja bersedia diperiksa / digeledah oleh petugas keamanan (Satpam) dan atau pimpinan perusahaan apabila dicurigai mengalami barang-barang milik perusahaan atau milik teman sekerjanya.

        15.Setiap pekerja agar melakukan tindakan-tindakan yang patut dan yang seharusnya dilakukan yang belum diatur secara rinci dalam PKB ini sesuai dengan criteria ayat-ayat tersebut diatas.

        Pasal 48 : Larangan - larangan

        1.Mengisi daftar hadir orang lain atau mencatatkan kartu pencatat orang lain.

        2.Memindahkan, mengambil, menyembunyikan atau mecoret-coret daftar hadir / kartu hadir..

        3.Merubah waktu pada kartu pencatat waktu / kartu hadir.

        4.Berpakaian tidak sopan dilingkungan pabrik.

        5.Berteriak-teriak dilingkungan pabrik tanpa alasan yang jelas yang dapat mengganggu ketenangan pekerja.

        6.Menerima tamu tanpa seizin atasan atau pimpinan perusahaan.

        7.Membuang sampah sembarangan pada areal / halaman pabrik.

        8.Merokok dalam areal pabrik maupun ditempat yang dilarang.

        9.Memasukkan barang apapun kedalam WC / Kloset.

        10.Mencoret - coret tembok atau membuat tulisan-tulisan bukan pada tempatnya.

        11.Membawa / mengambil barang milik perusahaan atau teman sekerja tanpa ijin.

        12.Membawa kedalam lingkungan perusahaan benda tajam, senjata api, minuman keras, Obat - obatan terlarang dan atau alat-alat judi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

        13.Memperdagangkan barang-barang ataupun didalam pabrik pada jam kerja.

        14.Melakukan tindakan apapun yang tidak sepantasnya yang bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan atau peraturan yang berlaku.

        15.Menyebarkan selebaran, pamphlet tanpa seizin pimpinan perusahaan.

        16.Memberikan keterangan kepada pihak lain yang ada kaitannya dengan perusahaan tanpa izin.

        BAB IX : PEMBINAAN / SANKSI ATAS TINDAKAN PELANGGARAN

        Pasal 49 : Pembinaan

        1.Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh menyadari tanpa disiplin kerja tidak mungkin tercapai produktifitas kerja demi kemajuan bersama sehingga perlu dilakukan langkah-langkan pembinaan pekerja atas pelanggaran disiplin dan peraturan yang berlaku.

        2.Pembinaan dimaksud yaitu melalui pemberian Teguran Lisan dan Surat Peringatan dengan harapan pekerja yang bersangkutan dapat merubah sikap dan perilaku kerjanya serta tidak mengulangi lagi pelanggarannya.

        3.Surat Peringatan tersebut tidak harus diberikan menurut urut - urutannya tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran (berat ringannya) yang dilakukan oleh pekerja.

        4.Adapun tingkatan pembinaan dan masa berlakunya adalah sebagai berikut :

        Teguran Lisan: 3 bulan

        Surat Peringatan Pertama: 6 bulan

        Surat Peringatan Kedua: 6 bulan

        Surat Peringatan Ketiga: 6 bulan

        Pasal 50 : Prosedur Pemberian Surat Peringatan / Sanksi

        1.Pembinaan melalui Surat Peringatan dikeluarkan oleh bagian Personalia.

        2.Tembusan Surat Peringatan akan disampaikan kepada Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjadi organisasi pekerja yang bersangkutan dan untuk itu Serikat Pekerja /Buruh agar meningkatkan pembinaan terhadap anggotanya.

        3.Surat peringatan akan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) minggu.

        BAB X : PELANGGARAN YANG DIKENAKAN SURAT PERINGATAN ATAU PHK

        Pasal 51 : Teguran Lisan

        1.Teguran lisan diberikan oleh atasan langsung berkaitan dengan adanya tindakan / perilaku ditempat kerja menyangkut produktivitas kerja, kerja sama, tata tertib kerja yang belum sepatutnya dikenakan surat peringatan tertulis.

        2.Tujuan peringatan lisan bersifat memberi tahu, mendidik, membina pekerja agar tidak mengulangi kesalahannya kembali.

        Pasal 52 : Tindakan Yang Dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP-I)

        1.Telah mendapat pengulangan atas tindakan yang dikenakan teguran lisan.

        2.Tidak melaporkan perubahan data pribadi kepada perusahaan dengan batas waktu maximum 1 (satu) bulan.

        3.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 2 (dua) kali dalam kurun 30 (tiga puluh) hari.

        4.Tidak mengisi daftar hadir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

        5.Tidak memakai seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

        6.Bercanda, bersenda gurau atau mengganggu pekerja lain pada saat jam kerja.

        7.Mengerjakan pekerjaan orang lain tanpa izin atasannya atau berada ditempat lain pada saat jam kerja tanpa alasan yang jelas.

        8.Keluar masuk tempat kerja tanpa melalui pintu yang ditentukan.

        9.Mengisi daftar hadir orang lain tanpa seijin atasan.

        10.Tidak mentaati perintah yang layak dari atasan langsung dalam proses kerja.

        11.Menolak perintah yang sah dan layak dari pengusaha.

        12.Berdagang, berjualan didalam pabrik pada jam kerja.

        13.Tidak memakai alat keselamatan kerja sesuai dengan yang telah diberikan oleh perusahaan.

        14.Mangkir sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

        15.Menggunakan peralatan dan bahan kerja milik perusahaan sehingga menimbulkan kerusakan kategori ringan.

        16.Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang belum diatur secara rinci dalam PKB ini yang menurut pertimbangan patut dikenakan Surat Peringatan Pertama sesuai dengan kriteria ayat-ayat tersebut diatas .

        Pasal 53 : Tindakan Yang Patut Dikenakan Surat Peringatan Kedua (SP-II)

        1.Melakukan pelanggaran kembali yang patut dikenakan SP-I padahal yang bersangkutan masih mendapat SP-I yang masih berlaku.

        2.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

        3.Mangkir sebanyak 3 (tiga) hari dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

        4.Melakukan intimidasi terhadap pengusaha, teman sekerja atau tamu perusahaan.

        5.Melakukan tindakan yang menimbulkan keonaran dilingkungan kerja /perusahaan seperti berteriak-teriak.

        6.Tidur pada saat j am kerja dengan sengaja.

        7.Merokok didalam pabrik atau ditempat yang dinyatakan terlarang (dilarang merokok).

        8.Melaksanakan tugas secara serampangan.

        9.Melakukan perbuatan yang patut dikenakan Surat Peringatan Kedua (SP-II) sesuai dengan kriteria ayat-ayat tersebut diatas.

        Pasal 54 : Tindakan Yang Patut Dikenakan Surat Peringatan Ketiga (SP-III)

        1.Melakukan pelanggaran kembali yang patut dikenakan SP-I atau SP-II padahal yang besangkutan masih mendapat SP-II yang masih berlaku.

        2.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

        3.Mangkir sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

        4.Melakukan upaya-upaya penghasutan dengan maksud mendiskreditkan atasan atau pimpinan perusahaan.

        5.Menolak perintah yang layak dari atasan.

        6.Melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan pada tingkat sedang.

        7.Tidak dapat meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan walaupun sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

        8.Menunjukkan sikap yang kasar / melawan kepada perintah atasan yang layak.

        9.Melakukan tindakan / perbuatan yang patut dikenakan Surat Peringatan Ketiga (SP-III) sesuai kritteria ayat-ayat tersebut diatas.

        Pasal 55 : Skorsing

        1.Pada dasarnya dalam proses PHK sebelum ada Penyelesaian atau Penetapan dari instansi yang berwenang, pengusaha dan pekerja tetap wajib melaksanakan kewajiban masing- masing.

        2.Atas dasar pertimbangan perusahaan untuk menjaga ketenangan kerja maka terhadap pekerja yang akan dimohonkan ada Penyelesaian atau Penetapan pengusaha dapat mengambil tindakan skorsing.

        3.Selama menjalani skorsing upah dibayar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan adanya penyelesaian dengan tidak melebihi waktu 6 (enam) bulan.

        4.Khusus tindakan kriminal yang sangat merugikan perusahaan seperti pencurian atau ada indikasi kesengajaan melakukan tindakan pelanggaran supaya di PHK maka pengusaha berhak menahan upah skorsingnya sampai adanya ada Penyelesaian atau Penetapan dari instansi yang berwenang.

        BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

        Pasal 56.A : Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon Akan Diproses/ Dilaksanakan Sesuai Dengan Aturan Dan Perundang-undangan yang Berlaku.

        1.Terbukti memberikan Data Palsu / Keterangan Palsu pada waktu melamar dan diterima pekerja seperti ijazah palsu, status perkawinan dll.

        2.Menyalahgunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi dan atau orang lain.

        3.Melakukan penipuan, pencurian dan atau penggelapan barang atau uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

        4.Memberikan keterangan palsu dan atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara.

        5.Mabok, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya (membawa dan atau memperjual belikan dilingkungan perusahaan.

        6.Melakukan perbuatan asusila, bermain judi / main kartu, atau permainan lain yang tidak ada hubungannnya dengan pekerjaannya dilingkungan perusahaan.

        7.Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik didalam perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.

        8.Berkelahi, menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.

        9.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

        10.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha atau teman sekerja.

        11.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan / pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

        12.Dengan sengaja merusak barang-barang milik perusahaan.

        13.Bekerja rangkap di perusahaan lain.

        14.Menghasut teman sekerja atau sabotase dengan membawa teman lainnya untuk melakukan tindakan yang merugikan pengusaha atau meresahkan teman sekerja.

        15.Membawa senjata tajam atau senjata api yang tidak ada kaitannya dengan bidang / tugasnya.

        16.Menghasut / memprovokasi dan atau memaksa orang lain dan atau teman sekerja untuk melakukan tindakan - tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku seperti mogok liar, unjuk rasa tanpa melalui prosedur yang berlaku.

        17.Memberikan laporan / keterangan kepada pihak lain tanpa bukti yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang patut diduga dengan tujuan mendiskreditkan perusahaan.

        18.Melalaikan tugas dan tanggung jawabnya dengan tidak mengindahkan teguran atasan langsung sehingga merugikan maupun menghambat kelanacaran produksi perusahaan.

        19.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

        Pasal 56.B : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Pesangon 1 (Satu) Kali PMTK

        Apabila pekerja melakukan pelanggaran kembali pada saat yang bersangkutan masih mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP.III) yang masih berlaku, maka dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Uang Pesangon 1 (Satu) kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

        Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja

        1.Pengusaha dan pekerja harus berupaya menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja untuk itu kepada seluruh pekerja diharapkan untuk memahami dan mentaati segala peraturan yang berlaku.

        2.Prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja berpedoman kepada undang-undang No.13 tahun 2003 atau peraturan perundang - undangan yang berlaku.

        3.Penyelesaian PHK akan terlebih dahulu diupayakan secara bipartit melalui perundingan dengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang menjadi organisasinya.

        4.Pada prinsipnya perundingan secara bipartit berdasarkan pada azas musyawarah dan mufakat.

        5.Apabila tidak berhasil mencapai kesepakatan maka untuk selanjutnya penyelesaiannya akan ditingkatkan sesuai prosedur tingkatan yang ditetapkan dalam peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

        6.Pekerja sudah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam PKB.

        7.Pengusaha akan mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dengan pesangon berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :

        a.Rasionalisasi karena perusahaan berkurang order.

        b.Efesiensi karena perusahaan rugi dengan meminta izin dari Depnaker dengan bukti- bukti yang akurat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pasal 58 : Hutang Pekerja

        Segala hutang-hutang pekerja baik kepada perusahaan, koperasi karyawan, rekan sesame pekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah / dapat dipertanggung jawabkan akan diupayakan penyelesaiannya sejak skorsing dilakukan atau dipotong dari hak - hak pekerja tersebut.

        BAB XII : PENGUNDURAN DIRI

        Pasal 59 : Umum

        Mengingat kepentingan pribadi karyawan, maka apabila pekerja yang bersangkutan ingin mengundurkan diri atau diklasifikasikan mengundurkan diri , perusahaan akan memberikan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri sbb:

        a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, Rp. 423.500.-

        b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, Rp. 665.500.-

        c.Masa kerj a 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, Rp. 907.500.-

        d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, Rp. 1.149.500.-

        e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih dan seterusnya, Rp.1.391.500,-

        Pasal 60 : Tata Cara Pengajuan Pengunduran Diri

        1.Pekerja yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis beserta alasan-alasannya paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sebelumnya.

        2.Selama menunggu tenggang waktu tersebut yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasanya sambil memberikan waktu bagi pengusaha mencari orang yang layak mengisi lowongan yang akan kosong serta kelengkapan administrasi hak-haknya.

        3.Hak - hak pekerja tersebut akan dibayarkan 1 (Satu) bulan berikutnya terhitung sejak permohonan yang diterima oleh perusahaan Cq bagian Personalia.

        4.Dalam hal-hal yang sangat memaksa (Force Majeur) dimana pekerja tersebut tidak dapat menunggu proses selama satu bulan, maka apabila alasan yang diberikan dapat diterima pengusaha dengan menunjukkan bukti otentik, maka dapat dipertimbangkan waktu tunggu dibawah aturan tersebut.

        5.Apabila hak-hak pekerja belum sempat diselesaikan karena keadaan memaksa, pengusaha akan mengirimkan hak-haknya melalui pos, atau rekening bank yang bersangkutan.

        Pasal 61 : Penghargaan

        Sesuai dengan penilaian pengusaha pekerja dapat diberikan penghargaan apabila :

        1.Karena jasa dan pengabdian pada perusahaan sehingga dapat menaikkan reputasi atau nama baik perusahaan.

        2.Berjasa mencegah atau menghindari perusahaan dari kecelakaan dan bencana.

        3.Pekerja yang telah bekerja dalam waktu tertentu secara terus menerus tanpa terputus - putus dengan sungguh-sungguh dalam waktu tertentu selalu mendapat prestasi yang baik.

        4.Menemukan, mendapat atau merencanakan metode tertentu atau sesuatu yang berharga bagi perusahaan, sehingga dapat meningkatkan daya kerja dan kualitas produksi.

        BAB XIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

        Pasal 62 : Keluh Kesah

        1.Setiap pekerja yang mempunyai keluhan atas situasi dan kondisi kerja dapat menyampaikan melalui atasan langsung dan untuk itu atasan langusng wajib memperhatikannya serta menyelesaikannya secepat mungkin.

        2.Apabila belum dapat diselesaikan maka dapat menyelesaikan dengan atasan yang lebih tinggi atau kepada pimpinan perusahaan.

        3.Untuk menyelesaikan hal tersebut maka pengusaha dan serikat pekerja / buruh yang menjadi organisasi pekerja yang bersangkutan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari penyelesaiannya.

        4.Selama proses penyelesaian berlangsung, pengusaha dan pekerja melaksanakan kewajiban masing-masing, kecuali kepada pekerja/buruh yang dikenakan skorsing.

        BAB XIV : LAIN - LAIN

        Pasal 63 : Perbedaan Penafsiran

        1.Hal - hal yang menimbulkan perbedaan pendapat / penafsiran atas klausul yang diatur dalam PKB ini akan dimusyawarahkan kemudian antara pengusaha dan serikat pekerja / buruh.

        2.Selain ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini maka peraturan perundangan yang bersifat umum tetap berlaku sepanjang nilainya tidak lebih rendah dari nilai PKB.

        BAB XV : PERATURAN PERALIHAN

        Pasal 64 : Peraturan Peralihan

        Hal - hal yang belum diatur didalam perjanjian kerja bersama ini dapat ditentukan kemudian berdasarkan musyawarah antara pengusaha dengan serikat pekerja dan hasilnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama ini.

        BAB XVI : PENUTUP

        Pasal 65 : Pendistribusian PKB

        1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ajan dicetak / diperbanyak dalam bentuk buku saku untuk dibagikan kepada :

        a.Pengusaha ( PT. DADA INDONESIA )

        b.Pimpinan unit kerja SPTSK SPSI PT. Dada Indonesia

        c.PKB Serikat Perjuangan Buruh Dada Indonesia (SPBDI)

        d.Pimpinan unit kerja FSPMI PT. Dada Indonesia

        e.Instansi yang terkait

        f.Semua pekerja PT. Dada Indonesia.

        2. Dalam hal pekerja mengundurkan diri / keluar dari perusahaan maka pihak pekerja tersebut harus mengembalikan buku saku PKB tersebut pada perusahaan, dan bilamana pihak pekerja tidak dapat mengembalikan maka pihak pekerja akan didenda sebesar Rp. 7.500. ( Tujuh ribu lima ratus rupiah ).

        Pasal 66 : Biaya

        Segala biaya yang timbul dalam pembuatan PKB ini ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.

        Pasal 67 : Masa Berlaku

        1.PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sej ak ditandatangani.

        2.Apabila PKB ini habis masa berlakunya, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya pengusaha dan serikat pekerja / buruh akan memusyawarahkan perpanjangan masa berlakunya atau pembaharuan.

        3.Sepanjang belum ada perpanjangan atau pembaharuan atas isi PKB tersebut baik oleh pihak Serikat Pekerja / Buruh maupun perusahaan PT. DADA INDONESIA maka PKB ini secara otomatis berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah masa berlakunya berakhir.

        Diperbaharui, dan Disetujui / Ditandatangani di : Purwakarta

        Pada tanggal : Februari 2016

        PIHAK PENGUSAHA PT.DADA INDONESIA :

        KIM MUN HO (Direktur Utama)

        GUMUNTAR SIRAIT (Gen.Affair & Personal Manager)

        PIHAK PEKERJA / BURUH PT.DADA INDONESIA :

        CECEP AMIRUDIN (KETUA PUK SPTSK SPSI PT.DADA INDONESIA)

        NENENG HASANAH (KETUA SPBDI, SERIKAT PERJUANGAN BURUH DADA INDONESIA)

        ELNI SUSANTI (KETUA FSPMI PT. DADA INDONESIA)

        Mengetahui,

        Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta,

        TITOV FIRMAN. H. SH

        (NIP. 19611224 198901 1002)

        TEAM MUSYAWARAH/ JURU RUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH PT. DADA INDONESIA

        1.Cecep Amirudin (Ketua)

        2.Neneng Hasanah (Juru Bicara)

        3.Elni Susanti (Juru Bicara)

        4.Ani Purwani (Notulen)

        5.Adi Hardiwiyono (Anggota)

        6.Upi Supiani (Anggota)

        7.Jalalludin (Anggota)

        8.Ratih Purwasih (Anggota)

        9.Abdul Hamid (Anggota)

        10.Dwi Siti P (Anggota)

        TEAM MUSYAWARAH/ JURU RUNDING PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PENGUSAHA PT. DADA INDONESIA

        1.Drs. Gumuntar Sirait (Ketua / Juru Bicara)

        2.Lee Jong Hyuk (Anggota Team Juru Runding)

        3.Kim Young Hwan (Anggota Team Juru Runding)

        4.Sriyani Tensiningsih.SE (Anggota Team Juru Runding)

        Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Pihak Pengusaha PT. Dada Indonesia Dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Dada Indonesia - 2016/2018 -

        Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Sektor publik/swasta: → 
        Disimpulkan oleh:
        Loading...