Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Visionland Semarang Dengan Pimpinan Unit Kerja SPTSK – SPSI PT. Visionland (Periode Tahun 2017 – 2019)

34. PKB PT Vision Land Semarang

MUKADIMAH

Bahwa hubungan kerja antara Pengusaha dan Karyawan adalah manifestasi dari pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, dan karena itu kedua belak pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan hubungan kerja yang aman, mantap, tenteram dan dinamis, ketenangan kerja dan perbaikan kesejahteraan karyawan, kelangsungan usaha, kepastian hak dan kewajiban masing-masing peserta produksi.

Bahwa dalam pelaksanaan hubungan kerja tersebut juga turut serta membina dan mengembangkan kemampuan dan ketrampilan tenaga kerja dalam rangka meningkatan produksi dan produktivitas kerja yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, serta perlunya perencanaan ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan dalam rangka partisipasi masyarakat industri sesuai kebutuhan perusahaan dan pembangunan nasional.

Hal-hal yang mendasari disusunnya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sebagai berikut :

1.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban dari Pengusaha, Serikat Pekerja maupun Karyawan.

2.Menetapkan syarat-syarat kerja bagi Karyawan.

3.Sebagai alat untuk memelihara dan meningkatkan hubungan yang serasi, aman, mantap dan tentram serta dinamis didalam Perusahaan untuk waktu tertentu dan diharapkan dapat menjadi lama.

4.Sebagai Pedoman dalam menyelesaikan masalah yang timbul dalam hubungan kerja, maupun bekerja.

5.Terciptanya lembaga Bipartit yang matang dan mantap, penuh kedewasan dan kebesaran hati dalam setiap suasana di Perusahaan.

6.Mewujudkan partisipasi kerja yang penuh dengan kepatuhan dan kesadaran yang tinggi, menjaga ketahanan, ketangguhan dan kelangsungan usaha Perusahaan sebagai Sumber Pendapatan bagi Perusahaan dan Pekerja.

7.Dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan usaha , pengusaha berwenang mengatur jalannya Perusahaan dan mendelegasikan tugas dan wewenangnya tersebut kepada pejabat-pejabat Perusahaan.

8.Pengusaha berhak memperoleh tingkat kemampuan kerja karyawan hingga batas yang paling optimal.

9.Guna menjamin hak-hak pekerja, Serikat Pekerja berfungsi mewakili pekerja baik secara individuil maupun secara kolektif, Pimpinan Unit Kerja dalam menjalankan tugasnya berwenang melaksanakan garis-garis kebijaksanaan Organisasi.

10.Jika timbul masalah-masalah hubungan Industrial, maka penyelesaiannya dimusyawarahkan bersama oleh Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Serikat Pekerja dengan melaksanakan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

11.Pihak-Pihak yang mengikatkan perjanjian ini wajib menjunjung tinggi Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Peraturan Pemerintah yang berlaku serta melaksanakannya secara konsekuen dan bertanggung jawab.

Bahwa dalam rangka mewujudkan ketenangan berusaha dan bekerja, maka disetiap bentuk permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Oleh karena itu pihak Pengusaha dan Karyawan telah bersepakat untuk menuangkannya kedalam PERJANJIAN KERJA BERSAMA periode 2017 - 2019 yang secara terperinci diatur didalam ketentuan-ketentuan berikut ini :

BAB I : PIHAK - PIHAK YANG MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 1 : Para Pihak

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh para pihak, yaitu :

PT. VISIONLAND SEMARANG yang berkedudukan di Jl. Raya Soekarno Hatta KM 26 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan untuk selanjutnya dalam hal ini disebut Pengusaha / Perusahaan.

Dengan

Pimpinan Unit Kerja SPTSK - SPSI PT. VISIONLAND yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dengan nomor No.250/133/SP.TSK-SPSI/CAT/HI/XII/2004 berkedudukan di Jl. Raya Soekarno Hatta KM 26 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan untuk selanjutnya dalam hal ini bertindak mewakili anggota / karyawan disebut Pekerja.

Pasal 2 : Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban selaku Pekerja maupun Pengusaha/Perusahaan yang keberadaannya dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku.

BAB II : UMUM

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan PT. Visionland Semarang meliputi sebagai berikut :

a.Karyawan dengan status PKWTT dan PKWT

b.Karyawan yang memiliki jabatan dari tingkat Chief Supervisor ke bawah.

c.Karyawan kantor dengan jabatan Manajer hingga Staf.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini hanya berlaku dilingkungan PT. Visionland Semarang yang berkedudukan di Jl. Raya Soekarno Hatta KM 26 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Pasal 4 : Kewajiban Para Pihak

1. Masing-masing pihak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan serta menjelaskan dalam lingkupnya untuk diketahui dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama dan menertibkan dalam lingkupnya dan memberikan teguran apabila tidak mengindahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Perusahaan bersedia untuk membuat buku PKB ini untuk dibagikan ke seluruh karyawan.

Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan dan Serikat Pekerja

1.Pengusaha/Perusahaan mengakui keberadaan Pimpinan Serikat Pekerja yang ada di PT. VISIONLAND SEMARANG yaitu : Pimpinan Unit Kerja SPTSK - SPSI sebagai wadah / wakil Pekerja yang kepengurusannya disyahkan dan ditetapkan oleh organisasi induk yang ada diatas.

2.Pengusaha/Perusahaan mengakui bahwa PUK SPTSK - SPSI adalah organisasi serikat pekerja yang sah mewakili para pekerja untuk mengadakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Kedua belah pihak baik Pengusaha/Perusahaan maupun Serikat Pekerja akan saling menghormati satu sama lain dan tidak mencampuri urusan intern masing- masing pihak.

4.Dalam rangka operasionaliasi organisasi Serikat Pekerja maka Pengusaha/Perusahaan bersedia untuk menyediakan fasilitas dan ijin terhadap serikat pekerja meliputi :

a.Ruang kantor beserta perlengkapannya termasuk untuk pemasangan papan nama serikat pekerja.

b.Hak mengadakan pertemuan dengan para anggotanya

c.Hak pimpinan dan pengurus Serikat Pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dalam rangka tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentinan organisasi atau kepentingan Negara dan tetap mendapatkan upah penuh.

d.Kesediaan Pengusaha/Perusahaan untuk melakukan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

5.Ijin untuk meninggalkan pekerjaan sebagaimana disebut pada poin 4 pasal ini harus melalui prosedur tertulis berdasarkan bukti-bukti formal yang diajukan oleh Serikat Pekerja.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 6 : Syarat Umum Penerimaan Karyawan

1.Proses penerimaan karyawan baru melalui proses seleksi yang meliputi seleksi administratif, kesehatan dan ketrampilan.

2.Perusahaan berhak menerima karyawan baru untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan perencanaan sumber daya manusia dengan menetapkan kriteria seleksi sesuai standart dan kebutuhan perusahaan.

Pasal 7 : Penerimaan dan Masa Percobaan

1.Sebelum ditetapkan sebagai Karyawan, setiap calon Karyawan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pengusaha

2.Usia minimal adalah 18 (delapan belas) tahun.

3.Memenuhi syarat pendidikan SLTA atau pengalaman kerja yang disyaratkan untuk jabatan tertentu yang ditentukan oleh perusahaan.

a.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha, atau diakui oleh Dokter Pengusaha.

b.Berkelakuan baik, Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

c.Telah Lulus pengujian /test penerimaan Calon Karyawan.

d.Keterangan lain-lain yang diperlukan.

4.Pada saat memasuki Hubungan Kerja, Calon Karyawan harus menandatangani surat Perjanjian Kerja, dimana antara lain menyebutkan bahwa Calon telah mengetahui dan mengerti sepenuhnya isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

5.Masa percobaan diberikan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dan diperhitungkan sebagai masa kerja.

6.Selama masa percobaan kedua belah pihak bebas untuk mengadakan pemutusan Hubungan Kerja dan berlaku seketika itu juga.

7.Akibat dari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut pada ayat (6) pasal ini, Pengusaha tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan sebagainya.

8.Setelah menyelesaikan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, calon karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap dengan Surat Pengangkatan /Keputusan Pengusaha, dan mendapat hak-hak secara penuh.

Pasal 8 : Status Karyawan

1.Hubungan kerja antara Pengusaha/Perusahaan dituangkan kedalam Perjanjian Kerja dengan status PKWTT dan PKWT.

2.Penerimaan karyawan dengan status PKWTT melalui masa percobaan selama- lamanya 3 (tiga) bulan dan untuk status PKWT dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 9 : Mutasi, Demosi dan Promosi Karyawan

1.Pengusaha/Perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi, demosi dan promosi karyawan sesuai kebutuhan organisasi dan pekerjaan.

2.Karyawan berkewajiban untuk menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan mutasi, demosi dan promosi sebagaimana disebut pada ayat 1 pasal ini.

3.Penolakan atas keputusan mutasi, demosi dan promosi oleh karyawan akan dilakukan upaya pembinaan dan pengembangan secara bersama oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila upaya tersebut tidak berhasil, tetapi pengusaha tetap kepada keputusannya, maka sikap penolakan karyawan atas keputusan tersebut dinyatakan menolak perintah atasan dan kepadanya diberikan tindakan administrif sesuai ketentuan yang berlaku di Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB IV : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 10 : Hari Kerja

Hari kerja diberlakukan dengan sistem 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 11 : Jam Kerja

Jam kerja normal karyawan dalam 1 (satu) hari dan 1 (satu) minggu diatur sebagai berikut :

a. Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.15 WIB s/d 16.15 WIB

Istirahat : 11.30 WIB s/d 12.30 WIB

Istirahat Sore (bila lembur): 16.15 WIB s/d 16.45 WIB

b.Hari Jumat : Jam 07.15 WIB s/d 16.15 WIB

Istirahat : 11.45 WIB s/d 12.45 WIB

Istirahat Sore (bila lembur): 16.15 WIB s/d 16.45 WIB

Pasal 12 : Sistem Kerja Shift

Dalam keadaan tertentu sesuai kebutuhan dapat diberlakukan sistem kerja shift yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 13 : Jam Kerja Lembur

1.Karyawan yang bekerja melebihi ketentuan Jam Kerja yang diatur didalam Pasal 11 Bab ini dinyatakan sebagai kerja lembur.

2.Kerja lembur bersifat sukarela dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak.

3.Dasar perhitungan upah lembur dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 14 : Istirahat Mingguan

Perusahaan memberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 15 : Istirahat / Cuti Tahunan

1.Istirahat tahunan diberikan kepada karyawan sebanyak 12 hari kerja setelah karyawan tersebut bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

2.Karyawan didorong untuk menggunakan hak istirahat tahunan yang dalam pelaksanaannya sebagian akan diperhitungkan dengan cuti masal dengan jumlah hari yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

3.Prosedur pengajuan dan pelaksanaan istirahat tahunan diatur sebagai berikut :

a.Karyawan harus membuat pengajuan cuti tahunan yang disampaikan kepada atasannya dan bagian Personalia. Dengan alasan yang sangat penting dan mendesak, maka atasannya dan bagian personalia dapat mengatur pelaksanaan cuti karyawan dengan tetap berorientasi kepada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan pekerja.

b.Pengajuan cuti disampaikan kepada atasan dan bagian personalia paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan cuti, kecuali yang bersifat sangat mendesak.

c.Untuk menjaga kelangsungan produksi, maka jumlah karyawan yang mengajukan cuti pada hari yang sama adalah maksimal 2 orang per line atau bagian kecuali atas pertimbangan khusus dari Kepala Unit / Bagian.

d.Perusahaan menyampaikan informasi pada saat hak cuti tahunan tersebut timbul dan dihitung berdasarkan waktu masuk masing-masing karyawan.

e.Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dan melewati masa 6 bulan terhitung sejak hak cuti nya timbul dinggap hangus.

f.Perusahaan memberikan perpanjangan waktu selama 6 (Enam) bulan berikutnya atas sisa cuti yang belum diambil dengan alasan tidak diberikan oleh atasan langsungnya dikarenakan kegiatan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan dan dibuktikan dengan penolakan cuti sebanyak 2 (dua) kali dalam periode yang sama.

Pasal 16 : Cuti Hamil / Gugur Kandungan

1.Cuti Hamil diberikan kepada karyawati yang hamil dan sesuai rekomendasi dokter kandungan / bidan karyawati tersebut mendapatkan hak cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

2.Apabila ternyata karyawati tersebut telah melahirkan dalam waktu kurang atau lebih dari 1,5 bulan setelah yang bersangkutan mengambil hak cuti, maka setelah melahirkan hak cutinya tetap 1,5 bulan.

3.Apabila karyawati mengalami gugur kandungan maka kepada yang bersangkutan akan diberikan hak cuti selama 1,5 bulan atau jumlah waktu yang lain sesuai rekomendasi dari dokter kandungan atau bidan.

Pasal 17 : Cuti Haid

1.Cuti Haid diberikan kepada karyawati yang sedang mengalami haid pada hari pertama dan kedua dan merasakan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

2.Cuti Haid diberikan dan dianggap sah apabila karyawati tersebut telah dinyatakan sakit oleh klinik perusahaan atau oleh dokter luar yang telah diverifikasi kelayakannya secara klinis/medis oleh klinik perusahaan. Atasan dan bagian Personalia akan memproses secara administratif pengajuan cuti haid yang telah direkomendasikan oleh klinik perusahaan.

Pasal 18 : Istirahat Sakit

1.Pada dasarnya karyawan yang mengalami sakit upahnya dibayar penuh.

2.Kondisi yang disebut sakit harus dinyatakan oleh dokter klinik perusahaan atau oleh klinik diluar perusahaan yang telah diverifikasi oleh dokter klinik perusahaan dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut :

a.Kwitansi pembayaran (tidak diperlukan kalau mendapatkan pelayanan gratis)

b.Kopi resep apotik

c.Diagnostik pemeriksaan

3.Klinik di luar perusahaan yang dianggap sah dan diakui oleh perusahaan adalah meliputi :

a.Puskesmas

b.Klinik dokter / Klinik Rumah Sakit

c.Praktek dokter

4.Klaim yang dilakukan di luar prosedur sebagaimana diatur dalam ayat 2 dan 3 diatas maka upahnya tidak dibayarkan.

5.Dalam hal Pekerja sakit dalam jangka waktu yang lama dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau keterangan lain yang mendukung upahnya tetap dibayar dengan ketentuan sbb :

a.Untuk 4 (Empat) bulan pertama upah dibayar sebesar 100 %.

b. Untuk 4 (Empat) bulan ke-dua upah dibayar sebesar 75 %.

c. Untuk 4 (Empat) bulan ke-tiga upah dibayar sebesar 50 %.

d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25 % dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha/Perusahaan

6.Apabila pekerja tersebut telah menjalani sakit dengan ketentuan tersebut diatas akan tetapi tidak sembuh juga , maka kepadanya dapat dikenai Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 19 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan

1.Perusahan memberikan Ijin tidak masuk kerja dengan tetap mendapat upah penuh diatur sebagai berikut :

a.Karyawan menikah, 3 Hari

b.Menikahkan anak, 2 Hari

c.Mengkhitankan anak, 2 Hari

d.Membaptiskan anak, 2 Hari

e.Istri melahirkan atau keguguran kandungan, 2 Hari

f.Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia, 2 Hari

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, 1 Hari

h. Karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

i. Karyawati yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.

j. Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban terhadap Negara.

k. Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

l. Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. m Karyawan melaksanakan hak istirahat

n. Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha. o Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

2.Pada prinsipnya setiap perijinan harus melalui pengajuan / pemberitahuan secara langsung kepada pimpinan perusahaan.

3.Pengajuan ijin dilakukan 7 hari sebelum pelaksanaan ijin berlangsung kecuali terhadap hal-hal yang sangat mendesak.

4.Ijin tidak masuk kerja diluar alasan-alasan sebagaimana disebut pada ayat 1 Pasal ini diatur sebagai berikut :

a.Bagi karyawan tetap atau yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun akan dikompensasi dengan hak cuti tahunan dengan melalui prosedur pengajuan cuti.

b.Karyawan yang belum memiliki hak cuti tahunan, maka prinsip “No Work No Pay” diberlakukan dan tidak mendapatkan upah.

c.Memenuhi panggilan dari Instansi Pemerintah dengan menunjukkan bukti surat panggilan tersebut.

d.Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia dalam Pemilihan Wakil-wakil Rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah, dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan Hak Pilih.

5.Bila hak cuti tahunan karyawan pada tahun berjalan sudah habis, maka akan diberlakukan prinsip “No Work No Pay” dan upah tidak dibayarkan.

6.Tidak masuk kerja tanpa ijin dan pemberitahuan terlebih dahulu dengan alasan apapun disebut Mangkir, dan kepadanya dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 20 : Upah Pada Waktu Tidak Ada Pekerjaan dan Uang Tunggu

1.Bilamana pada suatu waktu Pengusaha tidak dapat menyediakan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok Karyawan, maka Karyawan itu harus bersedia mengerjakan pekerjaan lain dengan tanggung jawab penuh demi kelancaran produksi dan tugas-tugas umum lainnya, dengan mendapat upah atau gaji yang sama dan tugas-tugas umum yang diterimanya berikut pembayaran lain- lain yang berlaku.

2.Terhadap Karyawan yang diberi tugas mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya sama atau lebih ringan dari jabatan semula , diberikan upah/gaji yang sama dengan jumlah yang biasa diterimanya berikut pembayaran lain-lain yang berlaku.

3.Terhadap Karyawan yang untuk sementara waktu diberi tugas mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya lebih berat dari jabatan semula , diberikan upah/gaji seperti yang biasa diterima ditambah dengan tunjangan posisi serta lain- lain pembayaran yang berlaku pada jabatan tersebut.

4.Karyawan dapat untuk tidak dipekerjakan apabila disebabkan oleh :

a.Kerusakan mesin, gangguan listrik dan lain-lain sebab yang berhubungan dengan mesin dan listrik diluar kemampuan perusahaan untuk memperbaiki atau mencegah gangguan tersebut terjadi.

b.Tidak tersedianya bahan-bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi.

c.Kelesuan Pasar yang diakibatkan oleh keadaan perekonomian pada umumnya.

5.Dengan memperhatikan sebagaimana disebut pada ayat 4 diatas maka perusahaan, dapat mengurangi jam kerja efektif dan atau meliburkan untuk sementara waktu sebagian atau seluruh karyawan, dengan pembayaraan Upah/Gaji 75% jika karyawan hadir dan sekurang-kurangnya 50% dari total penerimaan yang semestinya jika Karyawan diliburkan untuk sementara waktu.

6.Keadaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) pasal ini, harus diperiksa terlebih dahulu dengan seksama dan dengan pemberitahuan kepada Karyawan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya atau pada hari yang sama bila kondisi sangat mendesak dan mendadak.

7.Berdasarkan musyawarah bersama antara pengusaha dan serikat pekerja maka perusahaan dapat meliburkan seluruh karyawan seperti tertera pada ayat 4 diatas.

Pasal 21 : Upah Bilamana Karyawan Berada Dalam Tahanan

1.Bilamana seseorang Karyawan berada dalam status tahanan pihak yang berwajib , maka Karyawan tersebut wajib berusaha memberitahukan kepada Pengusaha melalui aparat keamanan dan selama masa penahanannya sampai dengan dikeluarkannya keputusan oleh instansi yang berwenang untuk itu dibebaskan untuk sementara dari pekerjaannya tanpa mendapatkan upah/gaji ,tetapi perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga Karyawan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 160 ayat (1).

2.Jika terhadap Karyawan tersebut Pengadilan menyatakan bebas/tidak bersalah, maka :

a.Apabila tindakannya itu ada hubungannya atau dilakukan di dalam Perusahaan, maka Karyawan tersebut harus dipekerjakan kembali dan menerima Upah/Gaji sebesar 75% selama masa penahanannya.

b.Apabila tindakannya itu tidak ada hubungannya atau diluar Perusahaan, maka Karyawan tersebut harus dipekerjakan kembali dan Upah/Gaji selama masa penahanannya diberikan berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan.

3.Bilamana Karyawan tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan, Perusahaan berwenang memutuskan Hubungan Kerjanya dengan yang bersangkutan dan diberlakukan pasal 160 ayat (7) undang-undang No.13 Tahun 2003.

BAB VI : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 22 : Kewajiban Mentaati Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Secara bersama-sama kedua belah pihak mentaati ketentuan-ketentuan keselamatan kerja untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja serta menjaga kebersihan lingkungan ditempat kerja.

Pasal 23 : Kelengkapan Kerja dan Alat Pelindung Diri

1.Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan alat-alat kerja dan alat pelindung diri dan menyelenggarakan program keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

2.Karyawan berkewajiban untuk memelihara alat-alat perlengkapan kerja dan memakai alat pelindung diri yang telah disediakan.

3.Pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat 2 diatas dapat diberlakukan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Perusahaan menyediakan baju seragam 2 buah dalam 1 tahun.

BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 24 : Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja

1.Pengusaha / Perusahaan berkewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program asuransi tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

2.Karyawan diikutsertakan pada program asuransi tenaga kerja pada hari pertama masuk kerja dengan jenis-jenis program sesuai ketentuan yang berlaku.

3.Dalam hal terjadi suatu kecelakaan kerja yang menimpa Karyawan,bagi karyawan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segala biaya yang timbul daripadanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

4.Untuk menanggulangi pembiayaan korban kecelakaan kerja sebelum realisasi santunan, Pengusaha untuk sementara memberikan penggantian terlebih dahulu (apabila kecelakaan tersebut terjadi di lingkungan perusahaan).

5.Yang dimaksud Kecelakaan Kerja pada ayat (2) pasal ini, adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja sejak Karyawan berangkat menuju lokasi Perusahaan sampai pulang ke rumah melalui jalan yang biasa dilalui.

6.Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh :

a.Perusahaan : Untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%), Jaminan Hari Tua (3,7%), Jaminan Kematian (0,3%) dan Jaminan Pensiun (2%) dari upah sebulan

b.Karyawan : Untuk Jaminan Hari Tua sebesar 2% dan Jaminan Pensiun 1% dari upah sebulan.

7.Perusahaan berwenang melakukan pemotongan Upah Karyawan untuk melaksanakan ketentuan ayat (4) butir (b) tersebut.

8.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerja dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 25 : Perawatan dan Pengobatan

1.Karyawan yang membutuhkan perawatan dan pengobatan tingkat pertama secara cuma-cuma diberi kesempatan untuk berobat di Poliklinik Perusahaan.

2.Perusahaan memberikan fasilitas pengobatan dan perawatan bagi karyawan, istri/suami dan anak yang menjadi tanggungan karyawan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Fasilitas yang disediakan mengikuti standar yang berlaku pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 26 : Minum dan Makan Bagi Karyawan

1.Pengusaha memberikan dan menyediakan minuman kepada Karyawan pada tiap- tiap hari kerja secara cuma-cuma.

2.Bagi karyawan yang bekerja lembur 3 jam atau lebih mendapatkan makan yang ditanggung oleh pengusaha.

Pasal 27 : Tunjangan Umum & Hari Raya

1.Perusahaan memberikan tunjangan sebagai insentif untuk kehadiran selama 1 (satu) bulan penuh tanpa mangkir (tidak masuk) kerja, yang besarnya ditetapkan dengan kebijakan perusahaan.

2.Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh karyawan, yang diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

3.Besarnya jumlah Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksudkan oleh ayat (2) pasal ini, berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4.Karyawan tetap melaksanakan kewajibannya setelah menerima Tunjangan Hari Raya sampai dengan keputusan libur yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 28 : Sumbangan Kematian

1.Pengusaha memberikan uang duka, menurut kebijaksanaan Perusahaan, kepada ahli waris Karyawan yang meninggal dunia dan kepada karyawan atas kematian istri, suami atau anaknya.

2.Pemberian tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, adalah diluar uang santunan yang diterimanya dari BPJS Ketenagakerjaan.

3.Untuk memperoleh Tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, karyawan atau ahli warisnya harus menunjukkan surat keterangan kematian dari Instansi yang berwenang.

Pasal 29 : Ruang dan Tempat Ibadah

1.Karyawan berhak untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2.Perusahaan menyediakan fasilitas dan tempat ibadah.

Pasal 30 : Koperasi Karyawan

Perusahaan mendorong dan membantu kegiatan-kegiatan dibidang koperasi karyawan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja karyawan.

Pasal 31 : Bantuan Karyawan

Dalam kondisi yang dibutuhkan dalam perayaan hari-hari besar tertentu perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan olah raga dan rekreasi serta hiburan.

Pasal 32 : Penghargaan

1.Berdasarkan penilaian perusahaan , karyawan mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan perusahaan bilamana :

a.Karyawan telah mengabdikan diri kepada perusahaan tanpa cela sehingga dapat menaikkan reputasi dan nama baik perusahaan.

b.Berjasa sangat tinggi kepada perusahaan dalam mencegah atau menghindari terjadinya bencana /kecelakaan.

c.Telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam jangka waktu tertentu tanpa terputus-putus , dan selalu mendapatkan konduite yang baik.

d.Berjasa sangat tinggi kepada perusahaan oleh karena berhasil menemukan /menciptakan /merekayasa suatu metode tertentu yang dapat memperbaiki produktivitas kerja, kualitas dan kuantitas produksi, dan pendapatan riil perusahaan.

e.Bertingkah laku baik, jujur dan bersemangat tinggi, serta menjadi teladan bagi karyawan yang lain.

2.Penghargaan Perusahaan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) pasal ini dapat gugur atau dicabut kembali bilamana karyawan yang bersangkutan terbukti sah melakukan tindakan kriminal didalam maupun diluar perusahaan.

3.Penghargaan yang ditetapkan dengan surat penghargaan Direktur, yang bentuk dan redaksinya telah dibakukan.

BAB VIII : PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN

Pasal 33 : Peningkatan Kompetensi Ketrampilan

1.Perusahaan mendorong terselenggaranya program peningkatan kompetensi ketrampilan karyawan baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain.

2.Perusahaan mendorong pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan karyawan dalam rangka alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja dimasa depan.

BAB IX : TATA TERTIB KERJA

Pasal 34 : Ketentuan Umum

1.Pada dasarnya setiap pelanggaran tata tertib dilakukan tindakan disiplin dengan memberikan peringatan dan sanksi yang tegas.

2.Setiap tata tertib yang ditetapkan oleh perusahaan dibuat secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan.

3.Pelanggaran tata tertib yang disebabkan atas adanya unsur kesengajaan sehingga menimbulkan hilang atau rusaknya alat-alat kelengkapan kerja maka perusahaan menetapkan denda atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB X : TATA TERTIB KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 35 : Peraturan Keselamatan Kerja

1.Setiap individu Pekerja harus menjaga keselamatan dirinya sendiri dan orang lain, serta wajib melaporkan tentang adanya sumber bahaya yang dapat mengancam dan merugikan orang-orang, mesin-mesin, bahan-bahan dan peralatan kerja, bangunan dan lain-lain kepada atasannya langsung dalam waktu singkat.

2. Setiap pekerja harus mematuhi petunjuk-petunjuk tentang perlindungan keselamatan kerja, perawatan kesehatan dan pencegahan bahaya kebakaran yang dikeluarkan oleh panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.

3. Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang beresiko atas keselamatan dan kesehatannya harus mempergunakan peralatan perlindungan diri yang disediakan Perusahaan berupa : Pakaian kerja khusus, sepatu, kacamata, sarung tangan ,topi pengaman, sabuk pengaman, pelindung telinga, pelindung mulut dan hidung dan lain-lain sesuai dengan penggunaannya.

Pasal 36 : Peraturan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

1.Dilarang keras menyalakan api di tempat kerja dan terutama di tempat tertentu yang dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar.

2.Tanpa seijin Pimpinan /Penanggungjawab dilarang membakar sampah dan atau membuang limbah yang mudah terbakar terutama di tempat yang terlindung dari arah datangnya angin.

3.Setiap Pekerja diharuskan menjaga dan mengindahkan tanda-tanda peringatan kebakaran baik berupa label maupun sinyal yang mengandung maksud TERLARANG.

4.Bilamana harus menggunakan sumber api untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, baik yang berasal dari alat pemantik, sumber listrik, minyak bakar, gas dan lain-lain, harus lebih dahulu diamankan dari segala kemungkinan dan petugas tersebut harus pula menjaga perhatian dan kecermatannya dalam bekerja.

5.Bilamana seseorang melihat atau mencium timbulnya suatu kebakaran atau bahaya kecelakaan lain, dan mengetahui adanya bahaya tersebut, harus segera melaporkan keadaan tersebut kepada penanggung jawab pemadam kebakaran/keamanan atau kepala bagiannya, dan diwajibkan bertindak mengamankan daerah kebakaran tersebut bersama dengan yang lain.

Pasal 37 : Peraturan Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan

1.Setiap Karyawan dan atau yang anggota keluarganya atau lingkungannya terjangkit suatu penyakit menular, tidak diperkenankan untuk bekerja dan harus mendapatkan perawatan insentif dari bagian kesehatan Perusahaan, sedangkan karyawan lainnya harus mendapatkan perawatan preventif.

2.Bilamana terjadi suatu kecelakaan kerja atau jatuh sakit di tempat kerja, harus segera dilaporkan kepada atasannya dan segera dibawa ke Poliklinik Perusahaan atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

3.Setiap Karyawan bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan tempat kerjanya masing-masing, dengan melakukan pengawasan langsung dan pengaturan secara rutin barang-barang dan ruang/tempat kerjanya masing-masing.

4.Setiap Karyawan wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan pabrik, baik didalam maupun diluar ruangan, dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pasal 38 : Peraturan Tata Tertib Pengawasan Keluar masuk Komplek Perusahaan dan Tempat Kerja

1.Setiap Karyawan hanya dapat masuk dan keluar kompleks Perusahaan melalui pintu yang telah ditentukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal kepada petugas keamanan.

2.Karyawan harus sudah berada di tempat kerjanya masing-masing 15 menit untuk hari senin sebelum jam kerja dimulai, saat masuk dan pulang kerja karyawan harus tepat pada waktunya.

Pasal 39 : Pengawasan dan Pemeriksanaan Kerja

1.Karyawan yang hadir ditempat kerja pada saat sesudah jam kerja dimulai dinyatakan sebagai terlambat, dan ia wajib melaporkan keterlambatanya kepada atasannnya dan Manager Personalia.

2.Bilamana disebabkan oleh sesuatu hal Karyawan akan pulang sebelum jam kerja berakhir ataupun ijin keluar untuk sementara, ia harus terlebih dahulu mendapatkan surat ijin resmi dari kepala bagiannya dan menyerahkannya kepada petugas keamanan pada saat meninggalkan lokasi pabrik.

Pasal 40 : Pengawasan dan Pengamanan Masuk dan Keluar Barang

1.Karyawan tidak diperkenankan membawa tas, bungkusan dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan kedalam tempat kerjanya.

2.Karyawan yang membawa barang-barang seperti yang dimaksudkan oleh ayat (1) pasal ini, harus bersedia diperiksa oleh petugas keamanan, dan menaruh barang - barang tersebut pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu.

3.Karyawan dilarang membawa keluar barang-barang milik perusahaan dan apabila mengeluarkan barang harus disertai dengan Surat Bukti Pengeluaran Barang dan wajib diperiksa dahulu oleh petugas satpam sebelum meninggalkan lokasi perusahaan, jika tidak disertai dengan Surat Bukti Pengeluaran Barang yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan .Pelanggaran terhadap tata tertib ini dianggap sebagai pencurian.

4.Demi kepentingan keamanan dan keselamatan Perusahaan dan orang banyak, petugas keamanan berwenang melakukan penggeledahan terhadap karyawan.

Pasal 41 : Larangan Memasuki Komplek Perusahaan Bagi karyawan

Jika dipandang perlu perusahaan berhak melarang masuk Karyawan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a.Membawa senjata api, senjata tajam atau barang-barang lain yang dapat membahayakan

b.Dalam keadaan mabuk yang disebabkan oleh alkohol,obat bius dan lain-lain

c.Ditinjau dari segi kesehatan dapat dianggap merugikan orang lain.

d.Dalam status NON AKTIF /skors sebagai akibat sanksi administrasi.

e.Dalam status pemeriksaan pihak yang berwajib atas tindakan melanggar hukum pidana atau diduga keras telah melakukan pelanggaran tersebut.

f.Berindikasi akan menggangu keamanan dan kelancaran pekerjaan orang lain dan Tata Tertib Perusahaan.

BAB XI : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB

Pasal 42 : Macam dan Jenis Sanksi

1.Terhadap setiap pelanggaran, kesalahan-kesalahan dan perbuatan-perbuatan yang melawan dan atau bertentangan dengan usaha-usah menegakkan kedisiplinan dan tata tertib Perusahaan ini, diancam dengan sanksi-sanksi yang dikategorikan sebagai berikut :

a.Sanksi peringatan tertulis I,II ,III dan Skorsing

b.Sanksi Administratif, berupa penurunan jabatan

c.Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

d.Peringatan tertulis diberikan menurut tahapannya, tetapi bilamana perlu dapat langsung diberikan peringatan kedua atau ketiga, tergantung dari berat ringannya kesalahannya atau pelanggaran yang dilakukan.

e.Jika sampai dengan peringatan ketiga atau terakhir, seorang karyawan masih melakukan kesalahan atau pelanggaran lagi, maka kepadanya dapat diajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2.Bentuk dan tindakan kesalahan atau pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi peringatan tertulis , sebagaimana dimaksudkan oleh ayat (1) pasal ini adalah :

a.Jika setelah 3 (tiga) kali berturut-turut karyawan tetap menolak untuk mentaati perintah kerja atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kerja , PKB, Peraturan Tata Tertib, maupun Peraturan lainnya yang berlaku.

b.Dengan sengaja atau karena lalai telah mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat melakukan tugas pekerjaan yang diberikan kepadanya.

c.Tidak masuk kerja tanpa ijin atau surat keterangan yang sah dengan ketentuan sebagai berikut :

c.1 Hari pertama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, diberikan peringatan lisan pada kesempatan pertama.

c.2 Hari kedua sesudahnya, jika yang bersangkutan belum masuk kerja dan belum memberikan surat keterangan yang sah, Perusahaan dapat mengirimkan ke alamat yang bersangkutan Surat Peringatan Pertama.Selanjutnya diikuti dengan peringatan tahap berikutnya dalam selang waktu 2 (dua) hari.

c.3 Hari kedua dalam periode pembayaran upah yang berurutan, tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, diberikan Surat Peringatan Pertama selanjutnya diikuti dengan peringatan berikutnya.

c.4 Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sebanyak 8 (delapan) kali terputus-putus dalam 1 (satu) bulan, kepadanya dapat dikenakan sanksi PHK.

d.Sering datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa ijin atasan.

e.Tidak cakap menjalankan tugasnya, meski untuk itu telah diberikan kesempatan dan latihan yang cukup dalam bidang tugasnya.

f.Melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan di dalam PKB, Peraturan Tata Tertib, Perjanjian Kerja dan Peraturan lainnya yang berlaku.

g.Selama jam kerja sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau keterangan yang sah meski untuk itu telah diberi peringatan lisan oleh atasannya.

h.Tidur pada waktu jam kerja, kecuali jika dalam keadaan sakit (di poliklinik).

i.Membantu memasukkan time recorder, kartu absent orang laian atau menyuruh orang lain memasukkan kartu absent miliknya.

j.Tidak memakai pakaian kerja, alat pengaman diri, atau kartu pengenal yang sudah disediakan oleh perusahaan.

k.Karyawan diwajibkan untuk hadir 15 menit sebelum jam kerja dimulai

l.Karyawan harus mengikuti pedoman atau prosedur standar operasi sebelum menggunakan mesin atau perlengkapan kerja.

m.Selama jam kerja dilarang untuk bergurau/bercanda, bercakap-cakap yang dapat mengganggu pekerjaan baik pekerjaan karyawan itu sendiri maupun pekerjaan orang lain.

n.Tidak diperkenankan bagi karyawan menggunakan pakaian yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.

o.Karyawan harus mengikuti instruksi kerja dari atasannya.

p.Karyawan harus menjunjung nama baik perusahaan dan tidak melakukan hal- hal yang merugikan nama baik perusahaan baik didalam maupun diluar.

q.Karyawan dilarang membawa makanan kedalam ruang produksi

r.Karyawan dilarang makan selama jam kerja dan mengakibatkan terganggunya pekerjaan.

s.Karyawan dilarang menolak untuk diperiksa pada saat keluar areal produksi.

t.Karyawan harus mentaati peraturan keselamatan kerja di dalam perusahaan.

u.Karyawan harus mentaati peraturan keamanan di dalam perusahaan.

v.Pada saat sebelum, selama dan sesudah melakukan pekerjaan, setiap karyawan diharuskan mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja termasuk keharusan menggunakan perlengkapan kerja yang telah ditentukan.

w.Karyawan dilarang untuk menempatkan barang atau alat kerja yang bukan pada tempatnya dan tidak benar sehingga dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

x.Karyawan dilarang untuk menghidupkan, manjalankan, menggerakkan mesin atau alat-alat kerja lain yang bukan menjadi tugasnya.

y.Karyawan harus mematuhi peraturan tentang kesehatan dan kebersihan di lingkungan tempat kerja.

z.Ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan upaya dari semua pihak untuk menghindari tindakan-tindakan yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses produksi dan operasionalisasi perusahaan.

3.Pelanggaran atas tata tertib di tempat kerja sebagaimana diatur didalam Ayat 1 Pasal ini dikenai sangsi berupa peringatan baik lisan maupun tertulis dengan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 43 : Ketetapan Pemberian Sanksi / Hukuman

Sanksi administratif dapat diberikan kepada karyawan dengan pengelompokan sesuai tingkatan pelanggarannya sebagai berikut :

1) Pelanggaran Kelompok A

  • Pelanggaran Ke 1 : Peringatan Pertama
  • Pelanggaran Ke 2 : Peringatan Kedua
  • Pelanggaran Ke 3 : Peringatan Ketiga
  • Pelanggaran Ke 4 : Pemberhentian

2) Pelanggaran Kelompok B

  • Pelanggaran Ke 1 : Peringatan Kedua
  • Pelanggaran Ke 2 : Peringatan Ketiga
  • Pelanggaran Ke 3 : Pemberhentian

3) Pelanggaran Kelompok C

  • Pelanggaran Ke 1 : Peringatan Ketiga
  • Pelanggaran Ke 2 : Pemberhentian

4) Pelanggaran Kelompok D

  • Pelanggaran Ke 1 : Pemberhentian

Pasal 44 : Pelanggaran Kelompok A

1.Datang terlambat pada waktu yang sudah ditentukan / pulang sebelum waktunya dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan

2.Tidak memakai seragam kerja kedalam area / kawasan pabrik.

3.Mengabaikan kerapian berpakaian, kebersihan badan dan berambut panjang bagi karyawan laki-laki

4.Tidak hadir selama 1 hari tanpa pemberitahuan/dengan surat keterangan yang dianggap sah oleh perusahaan.

5.Keluar masuk lingkungan pabrik tidak melalui pintu yang telah ditentukan

6.Tingkah laku tidak senonoh, tidak sopan, berteriak atau sejenisnya.

7.Melakukan pekerjaan pribadi pada waktu sedang bertugas untuk kepentingan/keuntungan pribadi.

8.Mengamanokan kartu yang bukan miliknya

9.Melakukan tindakan pelanggaran yang bobotnya termasuk dalam pelanggaran kelompok A.

Pasal 45 : Pelanggaran Kelompok B

1.Menyimpan / menyembunyikan / menaruh barang milik perusahaan tidak pada tempatnya.

2.Meninggalkan tempat kerja tanpa seijin dari atasannya dan pihak yang terkait

3.Bersifat malas-malasan dalam menjalankan perintah kerja dari atasannya.

4.Mencoret-coret, menulis atau mengotori dengan sengaja lingkungan perusahaan.

5.Merokok pada tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok.

6.Datang terlambat 4 (empat) kali selama 1 (satu) bulan.

Pasal 46 : Pelanggaran Kelompok C

1.Membuat tindakan yang sengaja membahayakan diri sendiri atau orang lain dilingkungan perusahaan.

2.Tidur dalam waktu jam kerja.

3.Membawa, menyimpan minuman keras, barang terlarang dilingkungan perusahaan.

4.Tidak masuk kerja selam 3 hari berturut-turut tanpa surat keterangan yang dianggap syah oleh perusahaan.

5.Bersikeras kepala menolak perintah atasan.

Pasal 47 : Pelanggaran Kelompok D

1.Memalsukan data perusahan, membongkar rahasia perusahaan

2.Menggelapkan barang / uang milik perusahaan atau teman sekerja.

3.Menyalahgunakan kepercayaan pengusaha / perusahaan dengan menerima suap / sogokan, baik dalam bentuk uang maupun barang sogokan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

4.Tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dapat diproses pemutusan hubungan kerjanya dengan klasifikasi mengundurkan diri.

5.Menyimpan / membawa minuman keras / obat terlarang dengan maksud dipakai sendiri atau diperdagangkan.

6.Melakukan tindakan kejahatan, seperti misalnya mencuri, menipu, menggelapkan, memperdagangkan barang terlarang, di dalam maupun di luar perusahaan dan lain- lain tindakan yang melawan hukum.

7.Menghina, melecehkan, mencemarkan nama baik, mengancam dengan kekerasan terhadap atasan / teman sekerja.

8.Kedapatan atau ketahuan dipekerjakan atau terikat pekerjaan dengan orang lain / badan lain sebagai tambahan penghasilan tanpa adanya ijin khusus dari perusahaan.

9.Memberikan surat/sertifikat palsu / yang dipalsukan.

10.Melakukan perbuatan yang tidak senonoh atau bertindak asusila didalam perusahaan.

11.Memberikan keterangan / pernyataan palsu seperti menggunakan surat keterangan palsu / pernyataan palsu atau yang dipalsukan.

12.Mengakibatkan dirinya atau orang lain hamil diluar nikah

13.Terbukti menggerakan pemogokan liar.

14.Tidak masuk kerja tanpa ijin atau surat keterangan yang sah 8 (delapan) hari kerja secara terputus selama satu bulan.

15.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya milik perusahaan.

16.Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam kompleks perusahaan, tanpa adanya hubungan dengan jabatan atau tugas dari perusahaan.

17.Datang terlambat 10 (sepuluh) kali selama 1 (satu) bulan

18.Melakukan perjudian atau tindakan sejenisnya di dalam lingkungan perusahaan.

19.Termasuk kedalam pelanggaran berat apabila karyawan melakukan hal-hal tersebut dibawah ini :

a.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.

b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

c.Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.

d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.

e.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.

i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

20.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

21.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan telah melakukan pelanggaran tersebut diatas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 48 : Prosedur Pembuktian Kesalahan

1.Surat Peringatan I dan II

Masing-masing kepala bagian dapat memproses surat peringatan kepada bawahannya berdasar atas kesalahan yang dilakukan dan terbukti melanggar peraturan tata tertib perusahaan dengan mencantumkan bab atau pasal/macam pelanggaran yang dilakukan serta ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan dan kepala bagian, selanjutnya diteruskan ke Personalia / HRD.

2.Surat Peringatan III

Dibuat atas dasar usulan dari kepala unit, atau bisa langsung dari Personalia / HRD.

Pasal 49 : Sanksi Administratif

1.Terhadap suatu kesalahan atau pelanggaran atas PKB , Tata Tertib Perjanjian Kerja dan Peraturan lainnya yang berlaku , perusahaan berwenang mengambil tindakan Administratif dalam bentuk penurunan jabatan dan skorsing.

2.Sanksi Administratif diberikan bilamana suatu kesalahan atau pelanggaran yang bersifat melawan kebijaksanaan perusahaan, menyalahgunakan wewenang, menimbulkan kerugian materiil, mengancam keamanan dan keselamatan umum atau destruktif.

3.Sanksi penurunan jabatan tidak mengakibatkan berkurangnya upah yang biasa diterima oleh karyawan yang bersangkutan.

Pasal 50 : Sanksi, Denda dan Ganti Rugi

1.Sangsi diberikan dalam bentuk peringatan dengan prosedur yang diatur sebagai berikut :

a.Peringatan secara lisan diberikan secara langsung oleh atasan maupun personalia dengan tujuan agar karyawan yang bersangkutan segera memperbaiki dirinya.

b.Peringatan secara tertulis diberikan secara bertingkat kepada karyawan sesuai dengan tingkat pelanggaran, akibat yang ditimbulkan serta frekuensi pelanggaran yang dilakukan yang terdiri dari :

b.1. Surat Peringatan Pertama berlaku untuk 6 bulan

b.2. Surat Peringatan Kedua berlaku untuk 6 bulan

b.3. Surat Peringatan Ketiga berlaku untuk 6 bulan

c.Pihak personalia bersama-sama atasan yang terkait dapat memberlakukan sangsi-sangsi sehubungan dengan Surat Peringatan yang telah dikeluarkan.

2.Skorsing menuju proses pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila karyawan telah mendapatkan peringatan ketiga dan setelah melalui proses pembinaan tidak menunjukkan adanya perubahan tingkah laku.

3.Proses pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh keadaan yang diatur dalam Ayat 1 dan 2 Pasal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Pelanggaran yang dilakukan atas unsur kecerobohan dan kesengajaan sehingga menimbulkan kerugian secara financial bagi perusahaan, maka kepada karyawan tersebut dapat dikenai denda atau ganti rugi yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

a.Besarnya denda atau ganti rugi ditentukan sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan secara wajar dan dapat dipertanggungj awabkan.

b.Pembayaran denda atau ganti rugi diatur tersendiri sesuai kesepakatan, dan apabila diperhitungkan dengan pembayaran gaji, maka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

c.Apabila denda sudah diberlakukan maka ganti rugi tidak akan diberlakukan, dan demikian pula untuk sebaliknya.

5.Untuk jenis pelanggaran yang tidak tercantum/disebut dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, Manajemen akan berdiskusi dengan Serikat Pekerja dalam menentukan sanksi/tindakan peringatan yang akan diambil.

BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 51 : Prosedur Penyampaian Keluh Kesah

1.Karyawan dapat menyampaikan keluh kesahnya kepada perusahaan baik secara lisan maupun tertulis.

2.Penyampaian keluh kesah secara tertulis dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a. Tahap Pertama, apabila terjadi suatu keluh kesah dari karyawan maka yang bersangkutan dapat menyampaikannya langsung secara tertulis kepada Tim Penyelesaian Keluh Kesah melalui media Kotak Saran yang tersedia atau disampaikan secara langsung.

b. Tahap Kedua, apabila keluhan dari Pekerja belum terselesaikan pada tahap pertama maka Tim Penyelesaian Keluh Kesah dibantu oleh PUK SPTSK - SPSI PT.Vision Land Semarang kepada Chief Supervisor masing-masing unit.

c. Tahap Ketiga, bila setelah melalui tahapan kedua tersebut belum terselesaikan juga, maka PUK SPTSK - SPSI PT. Vision Land Semarang dapat membawa langsung permasalahan tersebut kepada Manager Personalia atau Wakil Perusahaan atau Pejabat Perusahaan yang ditunjuk menangani masalah tersebut.

d. Tahap Keempat, apabila telah melalui tahapan ketiga permasalahan tersebut belum terselesaikan juga, maka dapat mengajukan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 52 : Kotak Saran

1.Untuk menampung Saran, Kritik dan Keluh Kesah Karyawan, Perusahaan menyediakan sebuah Kotak Saran sebagai sarana komunikasi tidak langsung sejauh komunikasi langsung tidak memungkinkan.

2.Pemanfaatan Kotak Saran tersebut diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, sebagai berikut :

a.Nama dan identitas tidak perlu dituliskan

b.Ditulis dengan tangan atau mesin ketik secara jelas

c.Berisikan hal-hal yang bersifat membangun demi meningkatkan kesejahteraan bersama, terdiri dari :

c.1 Usaha meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi

c.2 Usaha melakukan penghematan dan efisiensi

c.3. Usaha meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban

c.4. Saran-saran dan kritik demi perbaikan keadaan dan kemajuan.

3.Terhadap saran-saran /pendapat /usul-usul yang telah ditampung melalui Kotak Saran, setelah dipertimbanngkan dari segi teknis, biaya, dan daya guna serta hasil guna, ternyata dapat dilaksanakan, maka kepada Karyawan akan diberikan hadiah/penghargaan.

4.Hadiah dan atau Penghargaan yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini akan ditetapkan kemudian oleh Perusahaan.

Pasal 53 : Tanggapan Atas Keluh Kesah

Jangka waktu pemberian tanggapan terhadap keluhan karyawan selambat-lambatnya selama 1 (Satu) bulan terhitung sejak keluhan tersebut disampaikan.

BAB XIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 54 : Alasan-Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha

1.Pengusaha/Perusahaan dapat melakukan PHK kepada Pekerja setelah sebelumnya mengajukan secara tertulis kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan alasan-alasan sebagai berikut :

a.PHK karena usia pensiun : PHK yang dilakukan oleh Perusahaan karena Pekerja mencapai Usia Pensiun pada Usia 56 tahun.

b.PHK karena pekerja meninggal dunia : PHK yang dilakukan oleh Perusahaan karena karyawan meninggal

c.PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian terus menerus (pailit) atau dalam keadaan yang memaksa (Force Majeur).

d.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dengan tujuan efisiensi / rasionalisasi

e.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dikarenakan perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan dan perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di Perusahaan.

f.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan dikarenakan Perubahan status, penggabungan atau peleburan / perubahan kepemilikan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja

g.PHK yang dilakukan oleh Perusahaan atas dasar pengajuan Pekerja dikarenakan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya atau mengalami sakit yang berkepanjangan selama - lamanya 12 bulan.

2.Prosedur dan mekanisme penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 55 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri

1.Dalam hal terjadinya PHK karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

2.Pengunduran diri karyawan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Pasal ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (Tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

b.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

3.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

4.Apabila karyawan mangkir tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

5.Termasuk didalam pengertian mangkir sebagaimana disebut pada ayat 4 diatas adalah apabila karyawan datang dan absen di lokasi perusahaan tetapi tidak melakukan pekerjaan secara patut dan atau tanpa berkoordinasi dengan atasannya.

Pasal 56 : Karyawan Mengundurkan Diri

1.Karyawan yang hendak mengundurkan diri, harus mengajukan permohonan pengunduran diri kepada perusahaan secara tertulis, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 162.

2.Perusahaan akan memberi uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri secara baik dan dengan itikad baik dan tidak akan memberikan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri secara tidak baik.

3.Karyawan yang mengundurkan diri secara baik dan dengan itikad baik berhak memperoleh uang penggantian hak yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundangan pasal 162 UU No. 13 tahun 2003.

4.Besarnya uang pisah untuk mengundurkan diri secara baik dan dengan itikad baik diatur sesuai kebijaksanaan perusahaan adalah sebagai berikut :

  • Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 10 th, 1 bulan upah
  • Masa kerja 10 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 th, 3 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 20 th, 5 bulan upah
  • Masa kerja 20 tahun keatas 7 bulan upah

5.Karyawan yang mengundurkan diri secara baik dan dengan itikad baik hanya akan mendapatkan uang kompensasi sesuai ketentuan diatas, dan dibayarkan 30 hari terhitung sejak tanggal mengundurkan diri.

6.Karyawan yang mengundurkan diri karena mangkir tanpa pemberitahuan hanya akan memperoleh sisa gaji di periode bulan terakhir kerja, yang akan diberikan secara tunai.

Pasal 57 : Berakhirnya Masa Kontrak Kerja

1.Bilamana Perusahaan tidak menghendaki mempekerjakan kembali tenaga kerja kontrak, sebagaimana diatur pada pasal 8 PKB ini, maka dengan selesainya masa kontrak kerja hubungan kerjanya akan berakhir dengan memberitahukan kepada yang bersangkutan.

2.Dengan selesainya masa kontrak, maka hubungan kerja harus segera terputus demi hukum, sehingga oleh karenanya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan uang pesangon atau uang jasa, kecuali jika didalam perjanjian kontrak tersebut nyata-nyata disebutkan adanya hal itu.

Pasal 58 : Karyawan Meninggal Dunia

Bilamana seorang karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan akan terputus dengan sendirinya dengan tetap mendapatkan haknya sesuai dengan pasal 166 UU No. 13 tahun 2003

Pasal 59 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Karyawan Lanjut Usia

1.Batas usia tertinggi bagi Karyawan PT. Vision Land Semarang untuk bekerja adalah 56 tahun,baik pria maupun wanita dari semua golongan pekerjaan yang ada.

2.Karyawan yang sudah mencapai batas usia seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini,akan diberhentikan dengan hormat oleh Perusahaan.kecuali bilamana oleh pertimbangan tertentu perusahaan dapat meminta kesediaan Karyawan yang bersangkutan untuk tetap bekerja dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun.

3.Bilamana Karyawan bukan peserta Program Pensiun , Pemutusan Hubungan Kerja karena lanjut usia seperti dimaksudkan ayat (1) pasal ini, akan mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan sesuai Undang-undang No.13 tahun 2003 Pasal 167 ayat (1 )

Pasal 60 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Masa Sakit Lama dan Medically Unfit

1.Dalam hal seseorang Karyawan tidak mampu bekerja karena sakit berdasarkan keterangan Dokter,yang lamanya telah melebihi 12 (dua belas) bulan ,maka hubungan kerjanya dapat diputuskan dengan mengingat Undang-undang No.13 tahun 2003.

2.Bilamana berdasarkan pertimbangan Dokter seseorang Karyawan dianggap tidak mampu bekerja dengan alasan kesehatan (Medically Unfit) maka hubungan kerjanya dapat diputuskan.

3.Terhadap Karyawan yang masa kerjanya diputuskan, Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 61 : Terkena Hukuman Penjara Karena Tindak Kejahatan

1.Bilamana seseorang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan karena suatu pelanggaran hukum ,maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan terputus karena hukum.

2.Bilamana ternyata Pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan atas tindakan diluar hukum itu, maka Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi dan membayar penuh upah yang seharusnya diterimanya sejak tanggal dibebastugaskan.

Pasal 62 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Perusahaan melakukan Efisiensi

1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut- turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2003.

2.Perusahaan tutup dikarenakan efisiensi pada ayat diatas dimaknai sebagai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu.

Pasal 63 : Hutang Piutang Karyawan Yang Putus Hubungan Kerjanya

Jika suatu Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan terhadap Karyawan, maka segala hutang piutang dengan bukti yang sah antara Karyawan itu dengan pihak Perusahaan atau Koperasi Karyawan, harus diselesaikan sampai lunas pada saat itu juga.

Pasal 64 : Surat Keterangan Pekerjaan

1.Pada waktu berakhirnya Hubungan Kerja, Perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

2.Karyawan yang berhak atas Surat Keterangan Pengalaman Kerja itu adalah mereka yang telah melampaui masa percobaan dan telah berhenti bekerja.

Pasal 65 : Larangan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan

1.Pengusaha/Perusahaan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

a.Karyawan berhalangan masuk kerja karena Sakit menurut Surat Keterangan Dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.

b.Karyawan berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

c.Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui oleh Pemerintah.

d.Karyawan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

e.Karyawan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan karyawan lainnya didalam satu perusahaan, kecuali diatur tersendiri

f.Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja, karyawan melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.

g.Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

h.Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.

i.Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2.Pengusaha/Perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang dikenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana disebut pada Ayat 1 Pasal ini.

BAB XIV : MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN PERPANJANGAN

Pasal 66 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama

1.Masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak 11 September 2017 s/d 10 September 2019.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di PT. Vision Land Semarang, Jl. Soekarno Hatta Km 26, Kec. Bergas Kabupaten Semarang.

Pasal 67 : Perubahan Perpanjangan

Apabila dalam kurun waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini telah habis dan masing-masing pihak tidak/belum menyelesaikan perundingan kembali, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang masa berlakunya selama - lamanya 1 tahun.

BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 68 : Aturan Peralihan

Hal-hal yang belum dan atau cukup diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan ditetapkan kemudian dan disepakati bersama dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pasal 69 : Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.

2.Apabila terjadi perbedaan penafsiran diantara masing-masing pihak akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai diserahkan kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.

Semarang, 11 September 2017

Pengusaha / Perusahaan PT. Vision Land Semarang

Raymond Pyo (General Manager)

PUK SPTSK - SPSI PT. Vision Land Semarang

Marsono (Ketua)

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Visionland Semarang Dengan Pimpinan Unit Kerja SPTSK – SPSI PT. Visionland (Periode Tahun 2017 – 2019) -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...