Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Viana Unggul Garmindo Dengan Serikat Pekerja PK F-Hukatan SBSI PT. Viana Unggul Garmindo - 2018/2020

New

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah

Dalam perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksudkan dengan :

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja yang tercatat pada Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

2.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau sementara/kontrak.

3.Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tidak tertentu atau tetap.

4.Pengusaha adalah pemilik perusahaan dan dewan direksi yang melaksanakan pengawasan dan bertanggung jawab atas jalannya perusahaan.

5.Pimpinan adalah pimpinan yang memimpin kegiatan persahaan sehari-hari, baik sebagian maupun seluruh kegiatan perusahaan.

6.Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja.

7.Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja dengan pengusaha dengan mendapat upah.

8.Status pekerja dibagi dalam 2 (dua) kelompok :

a.Pekerja tetap adalah pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tidak tertentu dan telah berhasil dengan baik melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan atau telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

b.Pekerja kontrak adalah pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu atas dasar perjanjian kerja waktu tertentu dan telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja kontrak yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Selanjutnya perusahaan tidak punya kewajiban untuk memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak kerja yang telah berakhir.

9.Keluarga adalah istri atau suami dan anak pekerja dari perkawinan yang sah dan/atau disahkan menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Istri atau suami adalah pasangan dari pekerja yang terikat dalam ikatan perkawinan yang sah dan terdaftar di perusahaan. Anak pekerja adalah anak sah dari hasil perkawinan yang sah atau disahkan menrut hukum yang berlaku, berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja dan memiliki penghasilan, belum menikah, dan masih menjadi tanggungan sepenuhnya dari pekerja, serta tidak terdaftar di perusahaan, sampai batas (tiga) orang anak.

10.Waktu kerja adalah hari dan jam kerja yang berlaku di perusahaan yaitu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dengan 8 (delapan) jam kerja dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu, dimana pekerja mendapat hak libur kerja selama 2 (dua) hari dalam seminggu.

11.Waktu istirahat adalah waktu diantara jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai waktu istirahat bagi pekerja.

12.Sehat adalah jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus

13.Seminggu adalah jangka waktu 7 (tujuh) hari secara berturut-turut

14.Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah

15.Hari libur perusahaan adalah hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan

16.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan, pada hari istirahat mingguan, dan pada hari libur nasional.

17.Upah adalah seluruh penerimaan yang diterima pekerja sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja yang telah diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama.

18.Upah lembur adalah upah yang diterima pekerja sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang ditetapkan atau hari libur mingguan atau hari libur nasional.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama Ini

1.PT. Viana Unggul Garmindo yang beralamat di Jalan Raya Kadudampit Km 05 Kp Sunggapan Rt 17 Rw 04 Desa Kadudampit Kec. Kadudampit Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Perusahaan.

2.Serikat Pekerja PK F-HUKATAN KSBSI PT. Viana Unggul Garmindo yang beralamat di jalan raya Kadudampit Km 05 Kp. Sunggapan Rt.17 Rw 04 Desa Kadudampit Kec. Kadudampak Kab. Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dan telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukabumi dengan Nomor 032/Kab/SMI/XI/2017 yang mewakili anggota-anggotanya dan selanjutnya disebut serikat pekerja.

Pasal 3 : Maksud Dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama

1.Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Menciptakan hubungan dan suasana kerja ataupun kerjasama yang sehat, harmonis, dan tidak merugikan kedua belah pihak, untuk meningkatkan produktivitas perusahaan yang berarti meningkatkan kesejahteraan pekerja

3.Mengatur cara penyelesaian dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara kedua belah pihak.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama berguna bagi seluruh pekerja yang bekerja dan terikat hubungan kerja dengan PT. Viana Unggul Garmindo baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.Di dalam lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja sehari-hari, maka perusahaan akan mengonfirmasikan setiap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Adapun penyampaian informasi ini melalui memorandum, perusahaan tanda-tanda yang dipasang baik di dalam maupun di dalam maupun di sekitar area perusahaan, serta tanda yang merupakan alat berdasarkan undangan Negara, untuk dapat dimengerti oleh pekerja, PT. Viana Unggul Garmindo maupun pekerja dari perusaaan lain yang berkunjung ke area perusahaan.

4.Dalam hal perusahaan atau serikat pekerja mengadakan perubahan nama atau penggabungan nama atau bentuk lain, maka pasal-pasal dari kesepakatan ini tetap berlaku bagi pekerja untuk dan waktu berikutnya Perjanjian Kerja Bersama ini selama belum diadakan perusahaan apapun.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Membuat Perjanjian Kerja Bersama

1.Perusahaan dan serikat pekerja bertanggungjawab menyampaikan Perjanjian Kerja Bersama dan memberikan hasilnya kepada seluruh pekerja.

2.Masing-masing pihak (perusahaan, Serikat Pekerja dan Pekerja) berkumpul untuk mentaati dan melaksanakan isi Perjanjian Kerja Bersama ini beserta perubahannya jika terjadi di kemudian hari, serta dapat mengingatkan pihak lain apabila tidak mengindahkan dan/atau melanggar hak dan kesepakatan ini.

Pasal 6 : Jaminan Serta Hak Bagi Serikat Pekerja

1.Perusahaan mengakui dan mengetahui PK F-HUKATAN KSBSI PT. Viana Unggul Garmindo sebagai serikat pekerja atau politik yang memakai anggotanya yaitu pekerja yang bekerja di PT. Viana Unggul Garmindo

2.Sesuai dengan azas hubungan Industrial Pancasila, perusahaan mengakui bahwa pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja adalah mitra sebagaimana yang tertera dalam pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, juga merupakan asset perusahaan untuk mencapai tujuan bersama.

3.Keanggotaan serikat pekerja bagi setiap pekerja harus didasari atas kehendak pribadi dari pekerja itu sendiri secara bebas, dengan cara mengisi formulir keanggotaan serikat pekerja.

4.Pekerja yang menduduki jabatan tertentu didalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak perusahaan dan pekerja, tidak boleh menjadi pengurus Serikat pekerja di perusahaan.

5.Perusahaan dilarang melakukan tekanan, intimidasi, diskriminasi, baik langsung maupun tidak langsung kepada pengurus serikat pekerja beserta anggotanya.

6.Perusahaan menyediakan 1 (satu) ruangan yang digunakan sebagai kantor sekretaris untuk kepentingan serikat pekerja PK F-HUKATAN KSBSI PT. Viana Unggul Garmindo.

7.Perusahaan menyediakan 1 (satu) tempat papan pengumuman bagi serikat pekerja ditempat yang mudah dilihat oleh para pekerja di lingkungan perusahaan

8.Perusahaan memberikan ijin kepada serikat pekerja untuk :

a.Menerima atau menjamu tamu-tamu serikat pekerja di kantor secretariat serikat pekerja yang berada di lokasi perusahaan dengan tidak mengabaikan peraturan yang berlaku di dalam perusahaan.

b.Mengadakan rapat/pertemuan dengan anggotanya di lingkungan perusahaan. Segala biaya yang timbul dari kegiatan serikat pekerja tersebut menjadi tanggung jawab serikat pekerja yang bersangkutan.

9.Serikat pekerja berkewajiban turut serta secara aktif memelihara keterlibatan dan kebersihan di lingkungan kerja, tempat ibadah, ruang koperasi, ruang locker, tempat parker serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan oleh perusahaan.

10.Serikat pekerja berkewajiban turut menjaga dan membina para pekerja agar memiliki moral yang baik.

11.Perusahaan boleh mengetahui nama-nama pengurus serikat pekerja, khususnya bila terjadi perubahan dan perusahaan juga boleh mengetahui jumlah anggotanya.

Pasal 7 : Dispensasi Bagi Pengurus Serikat Pekerja dan Anggotanya

Terkait kebebasan menjalankan kegiatan serikat pekerja, maka perusahaan membebastugaskan 1 (satu) orang pengurus serikat pekerja dari kegiatannya sebagai karyawan dan perusahaan dapat memberikan ijin kepada pengurus serikat pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis melalui Bagian HRD/Personalia dengan melampirkan surat undangan resmi dari instansi pengundang untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya dan ditembuskan kepada HR & Complience Manager serta di ketahui oleh Direktur selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya, dan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja tanpa adanya pemotongan apapun atas penghasilannya untuk keperluan sebagai berikut :

a.Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan isntansi pemerintah

b.Dalam hal memenuhi panggilan atau berkonsultasi dengan perangkat serikat pekerja (DPC/DPP)

c.Dalam hal menghadiri rapat/pertemuan/seminar yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau lembaga di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 8 : Iuran Anggota Serikat Pekerja

Perusahaan membantu serikat pekerja dalam hal pengumpulan iuran anggota serikat pekerja dengan memotong uang iuran bulanan anggota serikat pekerja dengan ketentuan ada Surat Kuasa yang ditandantangani oleh anggota serikat pekerja serta mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Penerimaan Pekerja Baru dan Perjanjian Kerja

1.Dalam hal penerimaan pekerja baru, perusahaan memiliki hak penuh berdasarkan kebutuhan perusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Perusahaan menerapkan atas non diskriminasi pada saat penerimaan pekerja baru kecuali dalam hal penetapan usia pekerja yaitu minimal 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 10 : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

1.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya berlaku bagi pekerja dengan system tetap

2.Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dapat diadakan perjanjian kerja percobaan dengan masa kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

3.Selama masa percobaan kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persetujuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan tidak ada kompensasi apapun, baik oleh perusahaan maupun pekerja.

4. Setelah pekerja menyelesaikan masa perjanjian kerja percobaan tersebut, maka perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan pekerja tetap.

5.Perusahaan wajib memberikan kepada pekerja 1 (satu) perjanjian kerja percobaan dan surat pengangkatan pekerja tetap.

Pasal 11 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1.Perjanjian kerja waktu terbatas hanya berlaku bagi pekerja dengan sistem kontrak

2.Masa kerja pada perjanjian waktu kerja tertentu ini diatur oleh perusahaan yang disesuaikan dengan kepentingan produksi perusahaan.

3.Perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut berakhir.

4.Perusahaan wajib menerbitkan Surat pengangkatan pekerja tetap bagi pekerja dalam hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang ditetapkan sebagai pekerja tetap.

5.Perusahaan wajib memberikan kepada pekerja 1 (satu) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan surat pengangkatan pekerja tetap.

Pasal 12 : Mutasi, Promosi, Demosi

Untuk memanfaatkan tenaga kerja secara optimal dan memenuhi kebutuhan perusahaan serta tujuan operasional perusahaan tercapai, maka pimpinan wajib memberikan surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh General Manager, Kepala Bagian HRD/Personalia, dan Accounting untuk menetukan hal-hal sebagai berikut :

1.Mutasi adalah perubahan jabatan dan pekerjaan pada jenjang yang setara, berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kelancaran pekerjaan, baik dalam satu bagian maupun ke bagian lain, dengan ketentuan upah tidak mengalami perubahan, kecuali fasilitas yang melekat pada jabatan.

2.Promosi adalah perubahan jabatan dan pekerjaan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan prestasi yang baik dan posisi yang ada, baik dalam satu bagian maupun ke bagian lain, dengan ketentuan upah dan fasilitas yang melekat pada jabatan mengikuti jabatan yang baru.

3.Demosi adalah perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan, baik dalam satu bagian maupun ke bagian lain, dengan ketentuan upah tidak mengalami perubahan, kecuali fasilitas yang melekat pada jabatan mengikuti jabatan yang baru.

Pasal 13 : Mutasi Pekerja Karena Alasan Kesehatan

Karena alasan kesehatan pekerja, perusahaan dapat memberikan dispensasi waktu kerja atau mutasi pekerja berdasarkan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

Pasal 14 : Batas Usia Pekerja

1.Batas usia calon pekerja adalah minimal 18 (delapan belas) tahun

2.Batas usia pensiun pekerja adalah 55 (lima puluh lima) tahun

Pasal 15 : Masa Persiapan Pensiun Dan Perjanjian Kerja Khusus

1.Perusahaan memberikan masa persiapan pensiun selama 6 (enam) bulan setelah pekerja mengajukan Surat permohonan dan disetujui oleh Kepala Bagian terkait.

2.Perusahaan dapat membuat perjanjian Kerja Khusus dengan pekerja yang telah melewati batas usia pensiun, sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 dengan alasan dan pertimbangan tertentu.

3.Adapun ketentuan dalam Perjanjian Kerja Khusus diatur didalam Perjanjian Kerja yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16 : Pembinaan Pekerja

1.Pembinaan pekerja bertujuan unuk meningkatkan kesempatan serta kegairahan pekerja dalam menjalin penyelenggaraan fungsi perusahaan secara berdaya guna dan berhasil guna.

2.Permbinaan yang dimaksud ayat (1) berdasarkan system karier dan prestasi kerja

3.Untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya diadakan pendidikan dan pelatihan

4.Tujuan diadakan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan wawasan pengetahuan kemampuan teknis, keterampilan kerja managerial.

5.Pekerja yang menduduki jabatan struktural sebagai penyedia (supervisor) ke atas, diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kerja kepada bawahannya

6.Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan akan diatur dalam program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program perusahaan.

7.Untuk memupuk serta meningkatkan profesionalisme, Kepala Bagian dapat menjadi anggota salah satu perkumpulan/ikatan/persatuan profesi yang ada kaitannya dengan profesinya sepanjang tidak mengganggu operasional perusahaan. Biaya iuran keanggotaan menjadi tanggungan perusahaan dan harus sesuai dengan persetujuan perusahaan.

BAB III : WAKTU KERJA, WAKTU KERJA LEMBUR, HARI ISTIRAHAT DAN CUTI

Pasal 17 : Waktu Kerja

1.Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dan berpedoman pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Adapun waktu kerja yang berlaku di perusahaan adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dengan jam kerja 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

3.Waktu kerja yang berlaku di perusahaan ada 2 (dua) yaitu :

a.Hari Kerja Pekerja Produksi dan kantor

Hari kerja Jam Kerja Istirahat
Senin – Kamis 07.30 – 16.30 11.30 – 12.30
Jum’at 07.30 – 17.00 11.30 – 13.00

b.Hari kerja pekerja security/petugas keamanan

Hari kerja Jam Kerja Jam Istirahat
Sekwan
Shift 1 07.00 – 16.00 12.00 – 13.00
Shift 2 14.00 – 22.00 18.00 – 07.00
Security
Shift 1 06.00 – 02.00 10.00 -11.00
Shift 2 02.00 – 10.00 06.00 – 07.00
Shift 3 0.00 – 06.00 02.00 – 03.00

4.Setiap perubahan waktu kerja berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Pasal 18 : Kehadiran Pekerja Pada Jam Kerja

1.Seluruh pekerja harus berada ditempat kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan dan diharapkan hadir paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja dimulai.

2.Setiap pekerja harus mencatatkan kehadirannya pada saat sebelum dan sesudah selesai menyelesaikan pekerjaannya.

3.Pekerja yang tidak mencatatkan kehadirannya harus memberitahukan kepada atasannya. Apabila tidak ada pemberitahuan kepada perusahaan, dalam hal ini bagian HRD/Personalia, maka yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja atau mangkir, dan akan dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Pekerja yang karena tugasnya harus berada di luar tempat kerjanya dan tidak dapat mencatatan kehadirannya harus memberitahukan kepada atasannya untuk disampaikan ke bagian HRD/Personalia.

5.Pekerja yang tidak dapat hadir di tempat kerjanya karena sakit harus memberitahukan kepada atasannya pada hari tidak masuk bekerja agar dapat dicarikan penggantinya demi lancarnya kegiatan operasional perusahaan.

6.Pekerja yang tidak masuk kerja dikarenakan sakit menyerahkan surat keterangan sakit yang sah dari dokter rumah sakit atau klinik kepada atasannya pada hari pertama masuk kerja untuk ditandatangani oleh atasannya dan disampaikan ke bagian HRD/Personalia

7.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau mangkir, maka Pekerja akan dikenakan sanksi administratif dan tidak mendapat upah pada hari mangkir tersebut.

8.Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tugasnya kecuali sudah mendapat ijin tertulis dari atasannya sehingga tidak mengganggu operasional kerja, dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 19 : Waktu Kerja Lembur

1.Waktu kerja lembur yang dilakukan oleh pekerja berdasarkan kepentingan perusahaan yang ditentukan dan disetujui oleh atasannya.

2.Kerja lembur yang dilakukan oleh pekerja adalah bersifat sukarela

3.Kerja lembur menjadi wajib bagi pekerja dalam hal :

a.Keadaan yang bersifat darurat atau force majeur

b.Keadaan dimana apabila tidak diselesaikan akan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang dan/atau perusahaan.

4.Pekerja yang melaksanakan kerja lembur berhak atas upah kerja lembur kecuali pekerja dengan status All-in

5.Pekerja dengan status All-in tidak berhak atau upah kerja lembur dengan ketentuan pekerja tersebut mendapatkan upah lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten UMK yang berlaku sebagaimana telah diatur dan disepakati di dalam Perjanjian Kerja, baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Waktu Tidak Tertentu

Pasal 20 : Perhitungan Upah Kerja Lembur

Perhitungan upah kerja lembur didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :

1.Perhitungan upah kerja lembur per jam adalah 1/173 kali upah

2.Perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja :

2.1.Perhitungan jam kerja lembur pertama dibayar sebesar 1,5 (satu setengan) kali upah sejam

2.2.Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam

3.Perhitungan upah kerja lembur yang dilakukan pada hari libur mingguan dan/atau hari libur resmi :

3.1.Untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar sebesar 2 (dua) kali upah sejam

3.2.Untuk jam kesembilan dibayar sebesar 3 (tiga) kali upah sejam

3.3.Untuk jam kesepuluh dan seterusnya dibayar sebesar 4 (empat) kali upah sejam.

Pasal 21 : Hari Istirahat/Libur Mingguan

1.Pekerja mendapatkan 2 (dua) hari istirahat/libur mingguan setelah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu

2.Pekerja yang bekerja di hari istirahat/libur mingguan dianggap kerja lembur.

Pasal 22 : Cuti Tahunan

1.Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.

2.Hak cuti pekerja gugur apabila waktu 6 (enam) bulan dari sejak masa penggunaan hak cuti tahunan tersebut berakhir dimana pekerja yang bersangkutan tidak menggunakannya, kecuali penundaan tersebut disebabkan adanya permintaan dari perusahaan dengan alasan kegiatan operasional perusahaan tidak dapat ditinggalkan.

3.Permohonan ijin untuk mengambil cuti tahunan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum cuti tahunan diambil.

4.Hak cuti tahunan yang tidak diambil oleh pekerja akan diganti dengan uang, termasuk jika pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri dari perusahaan, maka sisa hak cutinya akan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Cuti tahunan dapat diambil secara mendadak dalam keadaan yang mendesak, seperti keluarga yang sakit keras atau force majeur.

6.Hari istirahat mingguan dan hari libur resmi tidak diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunannya.

Pasal 23 : Istirahat Panjang

1.Pekerja tetap yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas istirahat panjang selama 2 (dua) bulan yang dapat dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan ketentuan masing-masing 1 (satu) bulan dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

2.Permohonan istirahat panjang disampaikan ke bagian HRD/Personalia setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bagian masing-masing.

3.Bagi pekerja yang akan menjalani istirahat panjang pada tahun kedelapan berhak atas uang kompensasi hak istirahat tahunan sebesar ½ (setengah) bulan gaji.

Pasal 24 : Cuti Haid

1.Pekerja perempuan yang merasakan sakit pada masa haid di hari pertama dan kedua tidak wajib untuk bekerja dengan mendapat upah penuh dengan ketentuan memberitahukan keadaannya kepada atasannya dan bagian HRD/Personalian.

2.Pekerja perempuan yang bersangkutan wajib mengikuti formulir cuti haid.

Pasal 25 : Cuti Melahirkan Dan Cuti Keguguran Kandungan

1.Pekerja perempuan yang akan melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan perhitungan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan/bidan.

2.Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti keguguran kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

3.Pada usia kehamilan 6 (enam) bulan, pekerja perempuan menyerahkan Surat Keterangan hari perkiraan lahir yang disahkan oleh dokter kandungan/bidan ke bagian HRD/Personalia

4.Permohonan cuti melahirkan ke bagian HRD/Personalia sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum cuti melahirkan dimulai

5.Yang berhak mendapatkan cuti melahirkan/keguguran kandungan adalah pekerja perempuan, baik yang terikat dalam Perjanjian Waktu Kerja Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

6.Pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan maupun cuti keguguran kandungan berhak atas upah penuh.

Pasal 26 : Cuti-Cuti Lainnya

1.Pekerja berhak atas upah penuh dalam hal pekerja melaksanakan cuti sebagai berikut :

a.Pekerja menikah: 3 (tiga) hari

b.Pekerja menikahkan anak: 2 (dua) hari

c.Khitanan/babtisan anak pekerja: 2 (dua) hari

d.Istri pekerja melahirkan/keguguran: 2 (dua) hari

e.Suami/istri/orang tua/mertua/anak/menantu dari pekerja meninggal dunia : 2 (dua) hari

f.Keluarga pekerja satu rumah meninggal: 1 (satu) hari

2.Permohonan cuti pada huruf a, b, c disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan cuti tersebut, kecuali cuti pada huruf d,e,f.

3.Pekerja wajib meyerahkan bukti-bukti untuk membuktikan bahwa pekerja mengambil cuti yang tersbut pada pasal 27 ayat (1).

Pasal 27 : Ijin Sakit

1.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada atasannya, baik melalui telepon, maupun surat yang kemudian disampaikan ke bagian HRD/Personalia

2.Pekerja menyerahkan Surat Keterangan Sakit yang sah dari dokter Rumah sakit atau klinik kepada atasannya pada hari pertama masuk kerja untuk ditandatangani oleh atasannya dan disampaikan ke bagian HRD/Personalia.

3.Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit berhak atas upah penuh

4.Ijin sakit diperhitungkan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit dan/atau klinik.

Pasal 28 : Cuti Menunaikan Ibadah Haji

1.Perusahaan memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada pekerja yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah haji dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama Republik Indonesia.

2.Permohonan cuti menunaikan ibadah haji harus ditujukan ke bagian HRD/Personalia sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum cuti menunaikan ibadah haji tersebut dilaksanakan.

3.Pekerja yang melaksanakan cuti menunaikan ibadah hai berhak atas upah penuh.

Pasal 29 : Ijin Melanjutkan Pendidikan

Perusahaan wajib memberikan kesempatan/waktu kepada pekerja jika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi selama tidak mengganggu waktu kerja.

BAB IV : PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 30 : Pengupahan

1.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atas suatu pekerjaan dan,/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

2.Upah terdiri dari gaji pokok + tunjangan yang bersifat tetap

3.Tunjangan yang bersifat tetap dalam hal ini yaitu :

a.Tunjangan jabatan

b.Tunjangan masa kerja

4.Ketentuan pajak penghasilan mengacu kepada undang-undang perpajakan yang dibebankan kepada karyawan.

Pasal 31 : Pembayaran Upah

Pembayaran upah dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 10 (sepuluh). Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari Libur Resmi Nasional, maka pembayaran tersebut akan dilaksanakan serhari sebelumnya.

Pasal 32 : Kenaikan Upah

1.Perusahaan akan mempertimbangkan untuk dapat memberikan kenaikan gaji pokok secara berkala kepada pekerja yang pada prinsipnya akan dilaksanakan sekali setahun, kecuali apabila terdapat hal-hal yang dipandang khusus.

2.Dasar kenaikan gaji pokok setiap tahunnya adalah mengacu kepada Surat Keputusan dari Gubernur Kabupaten Sukabumi.

Pasal 33 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1.Perusahaan memberikan tunjangan hari raya kenegaraan kepada semua pekerja, baik dalam bentuk hubungan Perjanjian Kerja Tertentu dan Perjanjian Kerja Tidak Tertentu.

2.Pekerja dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan terus-menerus atau lebih mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) bulan.

3.Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan mendapat Tunjangan Hari Raya yang dihitung secara proporsional, sebagai berikut :

Gaji pokok : 12 x total masa kerja

4.Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh pada hari raya keagamaan berhak atas Tunjangan Hari Raya. Ketentuan lebih tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan Perjanjian Kerja Tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh pada hari raya keagamaan

5.Pembayaran Tunjangan Hari Raya diberikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya keagamaan.

6.Upah yang menjadi dasar perhitungan Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah gaji pokok + tunjangan tetap.

Pasal 34 : Bonus Tahunan

Dalam hal ini pemberian bonus tahunan kepada pekerja didasarkan kepada kemampuan keuangan dari perusahaan.

Pasal 35 : Penghargaan Kepada Pekerja

1.Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada pekerja yang akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

2.Penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang telah berjasa kerpada perusahaan maupun berhubungan dengan masa kerja dari pekerja sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan.

Pasal 36 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja menderita sakit terus-menerus dalam jangka waktu yang lama sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan Surat Keterangan Dokter, maka upah yang dibayarkan adalah sebagai berikut :

a.Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah

b.Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah

c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah

d.Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah

2.Apabila setelah melewati masa 12 (dua belas) bulan, pekerja yang bersangkutan masih belum dapat melaksanakan pekerjaannya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 37 : Upah Selama Ditahan Pihak Berwajib

1.Dalam hal pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha akan wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari upah

2.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib

3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) berakhir dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja kembali.

5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang bersangkutan.

6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat 5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

7.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 3) dan ayat 5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 38 : BPJS Ketenagakerjaan

1.Perusahaan akan mendaftarkan setiap pekerjaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan

2.Bagi pekerja yang pada saat terjadi kecelakaan kerja ternyata belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya kecelakaan kerja akan ditanggung oleh perusahaan.

3.BPJS Ketenagakerjaan meliputi :

a.Jaminan Kecelakaan Kerja

b.Jaminan kematian

c.Jaminan Hari Tua

d.Jaminan Pensiun

4.Iuran BPJS Ketenagakerjaan atas program pada huruf a) dan b) dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.

5.Iuran BPJS Ketenagakerjaan atas program pada huruf c) dan d) dibayarkan secara bersama-sama oleh perusahaan dan pekerja dimana besarnya potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.Upah yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakernaan adalah gaji pokok + tunjangan tetap.

Pasal 39 : BPJS Kesehatan

1.Perusahaan akan mendaftarkan setiap pekerjaannya pada program BPJS Kesehatan

2.Bagi pekerja yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka biaya berobat pekerja akan ditanggung oleh perusahaan dengan bekerjasama dengan rumah sakit dan/atau Klinik.

3.Kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku bagi pekerja beserta keluarganya yang sah yang menjadi tanggungannya dan terdaftar di perusahaan sampai dengan anak ketiga yang belum berumur 21 tahun dan/atau belum menikah.

4.Dalam hal di perusahaan tempat suami atau isteri pekerja bekerja juga mengikut sertakan pihak pekerja dalam program yang sama, maka bagi diri pekerja tersebut harus memilih salah satu penanggung kepesertaan BPJS Kesehatan secara tertulis dengan melampirkan bukti yang dianggap sah oleh perusahaan.

5.Dalam hal pekerja telah mengikuti kepesertaan BPJS Mandiri sebelum bekerja di PT. Viana Unggul Garmindo, maka wajib melaporkan ke pihak perusahaan untuk dilakukan pendanaan.

6.Upah yang menjadi dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah gaji pokok + tunjangan tetap.

Pasal 40 : Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

1.Perusahaan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pekerjaannya untuk memelihara kesehatan pekerja yang disesuaikan dengan tugas dan jabatannya

2.Bagian Personalia akan memberikan Surat Pengantar kepada pekerja yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit atau Klinik atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan

3.Pekerja yang melaksanakan pemeriksaan kesehatan berhak atas upah penuh

4.Segala biaya yang diperlukan selama pelaksanaan kesehatan pekerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

5.Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja merupakan rahasia perusahaan dan disimpan sebagai arsip rahasia untuk memudahkan dalam program pembinaan dan pengembangan pekerja.

Pasal 41 : Santunan Meninggal Dunia

Dalam hal pekerja yang bersangkutan meninggal dunia, kepada ahli warisnya yang sah diberikan bantuan kematian sebagai berikut :

a.Upah penuh untuk bulan berjalan

b.Jaminan kematian dari BPJS ketenagakerjaan

c.Sejumlah uang yang besar perhitunganannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengantin hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pasal 42 : Bantuan Kebakaran Dan Bencana Alam

1.Perusahaan memberikan bantuan kebakaran atau bencana alam yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

2.Pekerja wajib menyerahkan Surat Keterangan yang sah mengenai kebakaran atau bencana alam tersebut kepada perusahaan.

Pasal 43 : Fasilitas Transportasi

Perusahaan akan menyediakan fasilitas transportasi bagi seluruh pekerja perempuan tanpa terkecuali, apabila ada yang bekerja melebihi pukul 23.00 WIB sampai ke tempat tujuan yang dapat dijangkau oleh kendaraan perusahaan, Namun fasilitas ini boleh tidak dimanfaatkan oleh pekerja perempuan tersebut jika dijemput oleh pihak anggota keluarganya.

Pasal 45 : Gathering

Untuk memperarat kebersamaan diluar kegiatan rutin, perusahaan melaksanakan kegiatan gathering setelah ada kesepakatan dengan seluruh pekerja

BAB V : TATA TERTIB PERUSAHAAN DAN DISIPLIN KERJA

Pasal 46 : Tata Tertib Perusahaan

1.Pekerja mentaati Perjanjian Kerja Bersama serta ketentuan yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan.

2.Pekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus dengan penuh kesadaran, kejujuran dan tanggung jawab

3.Pekerja bekerja secara optimal dan tidak akan bermalas-malasan kerja yang berakibat menghambat kelancaran proses produksi.

4.Pekerja memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenaik segala apa yang diketahuinya dengan cara apapun

5.Pekerja tidak diperbolehkan memberikan keterangan atau informasi kepada pekerja lain yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya kecuali ada ijin dari pimpinan perusahaan.

6.Pekerja tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan atau informasi kepada pihak luar tanpa ijin dari direksi

7.Pekerja melaporkan kepada atasannya bila diperkirakan terdapat gejala-gejala, kejadian-kejadian, bahaya-bahaya yang mengancam dan atau menimbulkan kerugian-kerugian perusahaan.

8.Pekerja berpegang teguh pada prinsip musyawarah mufakat dalam menyelesaikan segala macam masalah yang berkaitan dengan hubungan kerja dan/atau kondisi kerja sesuai dengan peraturan penyelesaian masalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

9.Pekerja yang diperkenankan mengadakan rapat-rapat atau pertemuan, menyebarkan atau mengedarkan tulisan-tulisan atau pamplet-pamplet dan semacamnya dan bersifat menghasut dan bertentangan dengan dengan kebijakan perusahaan atau diluar urusan perusahaan.

10.Pekerja tidak diperkenankan memotret dalam pabrik tanpa ijin yang sah dari pimpinan perusahaan.

11.Petugas keamanan mengadakan pemeriksanaan dan/atau penggeledahan sewaktu-waktu diperlukan.

12.Pekerja dilarang merokok di dalam lingkungan perusahaan atau tempat-tempat yang mudah terbakar, kecuali tempat yang sudah disediakan untuk hal tersebut dan hanya pada jam-jam yang sudah ditentukan seperti pada saat istirahat.

13.Pada waktu jam kerja, pekerja dilarang masuk ruang kerja lainnya tanpa tujuan yang jelas dan tidak ada hubungan dengan tugasnya.

14.Pekerja dilarang meminta uang tip, hadiah ataupun jasa lainnya dari pekerja lainnya, tamu, transporter, dan pemasok

15.Pekerja dilarang menjalankan atau mengadakan usaha dagang di dalam lingkungan perusahaan demi kepentingan sendiri maupun orang lain

16.Pekerja menjaga serta memelihara alat kerja dan barang-barang milik perusahaan dengan mentaati petunjuk dan peraturan tentang cara penggunaan dan pemakaiannya.

17.Pekerja ikut bertanggung jawab atas kelalaian yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kehilangan barang milik perusahaan

18.Pekerja menjaga kebersihan dan keamanan di dalam lingkungan perusahaan demi terpeliharanya kesehatan kerja di perusahaan.

19.Pekerja mentaati perintah atasan yang disampaikan secara layak dan berhubungan dengan pekerjaannya.

20.Pekerja mencatat kehadirannya sebelum dan sesudah bekerja dengan benar setiap harinya

21.Pekerja masuk dan keluar perusahaan melalui pintu yang telah disediakan oleh perusahaan untuk pekerja

22.Pekerja memiliki dan memakai Kartu identitas Pekerja selama berada di lingkungan perusahaan

23.Pekerja menggunakan pakaian yang pantas selama berada di area perusahaan dan menggunakan alat perlengkapan kerja selama bekerja demi keselamatan dan kesehatan pekerja

24.Pekerja dilarang menggunakan fasilitas perusahaan yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya, kecuali ada ijin dari atasannya

25.Pekerja dilarang menggunakan fasilitas perusahaan untuk keperluan pribadi, kecuali ada ijin dari atasannya.

26.Pekerja dilarang menerima tamu pribadi, kecuali merupakan bagian dari pekerjaannya atau atas persetujuan atasannya.

27.Pekerja dilarang bekerja dibawah pengaruh minuman keras, obat-obatan terlarang, narkotika dan atau memiliki/mempergunakan barang sejenis

28.Selama berada di area perusahaan dilarang :

a.Membawa, menyimpan, menguasai dan atau memiliki senjata tajam/senjata api

b.Bertingkah laku kasar dan/atau berkelahi

c.Berjudi

Pasal 47 : Disiplin Dan Sanksi

1.Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pengarahan serta pembinaan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja.

2.Sanksi didasarkan pada :

a.Jaminan pelanggaran

b.Frekuensi (seringnya pengulangan) pelanggaran

c.Besar/kecilnya pelanggaran

3.Surat peringatan dapat diberikan berupa:

a.Surat teguran lisan

b.Surat peringatan I

c.Surat peringatan II

d.Surat peringatan III

e.Pemutusan Hubungan Kerja

4.Uraian sanksi adalah sebagai berikut

Tingkatan Pelanggaran Sanksi Jangka Waktu Sanksi
I Surat Teguran Lisan 3 bulan
II Surat Peringatan I 6 bulan
III Surat Peringatan II 6 bulan
IV Surat Peringatan III 6 bulan
V Pemutusan Hubungan Kerja 6 bulan

5.Pelanggaran tingkat I adalah :

a.Datang terlambat tanpa alasan yang disetujui oleh atasannya.

b.Tidak menggunakan ID Card selama berada di lingkungan perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima.

c.Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa ijin dari atasannya

d.Tidak mematuhi pengarahan atasannya tanpa alasan yang dapat diterima

e.Dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak menggunakan alat-alat perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja

f.Masuk dan/pulang kerja tidak melalui pintu masuk/keluar yang telah ditentukan untuk pekerja

g.Berbuat tidak jujur dalam pengaturan ijin dan/atau cuti, termasuk memperpanjang ijin dan/atau cuti tanpa ijin dari atasannya yang dapat diterima.

h.Berperilaku kurang sopan di tempat kerja yang mengakibatkan terganggunya ketenangan kerja

i.Membawa makanan dan minuman ke tempat kerja tanpa ijin dari atasannya

j.Tidur pada saat jam kerja

6.Pelanggaran tingkat II adalah :

a.Melakukan pelanggaran kembali selama masa waktu pelanggaran sebelumnya belum berakhir

b.Datang terlambat atau meninggalkan pekerjaan lebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan, tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasannya.

c.Mengisikan kartu kehadiran orang lain atau kartu hadirnya diisikan oleh orang lain dengan sepengetahuannya.

d.Dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak mengikuti prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan atau karena kelalaiannya, yang mengakibatkan terjadinya, kesalahan kerja, gangguan atau hambatan produksi lainnya.

e.Menggunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi

f.Tidak hadir 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan maupun dengan keterangan ternyata kemudian terbukti keterangan tersebut tidak benar.

7.Pelanggaran Tingkat III adalah

a.Melakukan pelanggaran kembali selama masa waktu pelanggaran sebelumnya belum berakhir.

b.Datang terlambat atau meninggalkan pekerjaan lebih dahulu lebih dalam 1 (satu) bulan, tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasannya.

c.Tingkat hadir (mangkir) 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan maupun dengan keterangan yang ternyata kemudian terbukti keterangan tersebut tidak benar.

d.Membuat laporan palsu dan berdusta sehubungan dengan pekerjaan di lingkungan perusahaan

8.Pelanggaran Tingkat IV adalah :

a.Melakukan pelanggaran kembali selama masa waktu pelanggaran sebelumnya belum berakhir

b.Tidak hadir (mangkir) 3 (tiga) hari berturut-turut atau 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan maupun dengan keterangan yang ternyata kemudian terbukti keterangan tersebut tidak benar.

c.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak

d.Karena kecerobohannya menghilangkan atau merusak barang milik perusahaan

e.Membiarkan barang milik perusahaan berada dalam keadaan genting atau bahaya, baik dengan sengaja atau tidak.

9.Pelanggaran tingkat V adalah :

a.Pada saat diadakannya Perjanjian Kerja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.

b.Mabuk, madat, minum minuman keras, memakai dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika di tempat kerja.

c.Melakukan perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempat kerja

d.Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mencuri, baik di dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan

e.Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pimpinan perusahaan, atasannya atau pekerja lain

f.Membujuk teman kerja atau pengusaha untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.

g.Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.

h.Pemalsuan apapun yang merugikan perusahaan

i.Tidak hadir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis

j.Berbuat asusila sedemikian rupa, baik di dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan sehingga dapat dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

k.Menerima uang atau barang atau jasa yang dapat dikategorikan sebagai suap yang diperolehnya sehubungan dengan tugas atau jabatannya, yang bisa mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kebijaksanaannya.

l.Memutarbalikkan kenyataan atau membuat berita bohong, kemudian menyiarkan dengan sengaja sehingga merugikan perusahaan

m.Menghilangkan atau merusak dengan sengaja barang milik perusahaan

10.Dalam hal bila pekerja yang bersangkutan telah benar-benar menyatakan penyelesaiannya dan menunjukkan perbaikan positif atau dapat melepaskan tuduhan dengan bukti-bukti yang dapat diterima, maka surat peringatan yang pernah diterimanya dapat dibatalkan atau dicabut.

11.Surat teguran lisan atau Surat peringatan yang sudah melewati atau habis masa berlakunya dianggap tidak berlaku lagi.

Pasal 48 : Surat Teguran Lisan, Surat Peringatan dan Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pekerja yang melakukan pelanggaran diberikan Surat Teguran Lisan atau Surat Peringatan atau pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan melalui Bagian HRD/Personalia dengan disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Bagiannya masing-masing.

2.Pekerja dapat menolak surat teguran lisan atau surat peringatan atau Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan kepadanya dan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan menyampaikan alasan-alasan dan bukti-bukti yang dapat diterima oleh perusahaan.

3.Surat teguran lisan dan Surat Peringatan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu 1 (satu) diberikan kepada pekerja yang bersangkutan dan 1 (satu) disimpan di dalam personal file pekerja tersebut.

4.Pekerja yang telah menerima surat peringatan ketiga dan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan akan melakukan pembinaan intensif kepada pekerja tersebut sebelum dilakukan proses pemutusan hubungan kerja.

BAB VI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 49 : Umum

1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan akan bertindak dengan mengindahkan undang-undang yang berlaku

3.Putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :

a.Pekerja meninggal dunia

b.Pekerja mengundurkan diri

c.Berakhirnya masa perjanjian kerja

d.Pekerja tidak memenuhi syarat pada masa percobaan

e.Masa sakit yang berkepanjangan

f.Pembebasan tugas

g.Pekerja memasuki usia pensiun

Pasal 50 : Pekerja Meninggal Dunia

1.Meninggalnya pekerja mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya

2.Dalam hal meninggalnya pekerja disebabkan oleh kecelakaan, kepada ahli warisnya diberikan santunan dan haknya atas asuransi yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Dalam hal meninggalnya pekerja bukan disebabkan oleh kecelakaan, kepada ahli warisnya diberikan sumbangan kedukaan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan pada saat itu

4.Perhitungan gaji terakhir akan diatur secara terpisah.

Pasal 51 : Pekerja Mengundurkan Diri

1.Pekerja yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan resmi kepada pengusaha.

2.Permohonan diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran dirinya dan selama 1 (satu) bulan tersebut tetap menjalankan fungsinya secara penuh.

3.Dalam hal pekerja tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil secara tertulis dan patut sebanyak 2 (dua) kali oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

4.Hak-hak pekerja yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan pasal 58 Perjanjian Kerja Bersama ini dan sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 52 : Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja

1.Sesuai dengan syarat-syarat kerja yang dinyatakan dalam isi perjanjian kerja, maka tanggal berakhirnya masa kontrak pekerja adalah tanggal berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha untuk periode tersebut.

2.Dengan berakhirnya perjanjian kerja, maka pengusaha tidak berkewajiban untuk memberikan imbalan/pesangon di luar hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja.

3.Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja, maka pihak yang mengakhiri berkewajiban untuk membayar hak-haknya sampai waktu perjanjian kerja.

Pasal 53 : Pekerja Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Percobaan

1.Selama masa percobaan yang lamanya 3 (tiga) bulan sejak penerimaan pekerja, pengusaha sewaktu-waktu berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pekerja bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pengusaha.

2.Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian imbalan/kompensasi dalam bentuk apapun oleh pengusaha, kecuali sisa gaji terakhir

3.Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja pada masa percobaan, maka pihak yang mengakhiri tidak berkewajiban untuk membayar hak-haknya sampai batas waktu Perjanjian Kerja masa percobaan tersebut.

Pasal 54 : Masa Sakit Yang Berkepanjangan

1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja yang menderita sakti terus-menerus (dengan surat keterangan dokter), setelah melebihi 12 (dua belas) bulan.

2.Hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan Pasal 58 Perjanjian Kerja Bersama dan sesuai dengan ketentuan didalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 55 : Pembebasan Tugas

1.Bila pekerja dijatuhi hukuman kurungan oleh Pengadilan oleh karena melanggar hukum atau melakukan pelanggaran tingkat V atau berkali-kali melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Perusahaan dan beberapa sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan, maka perusahaan dapat mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja.

2.Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengindahkan undang-undang yang berlaku.

3.Hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1), diatur sesuai dengan pasal 58 Perjanjian Kerja Bersama ini dan sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 56 : Pekerja Memasuki Usia Pensiun

1.Batas usia pensiun Pekerja PT. Viana Unggul Garmindo ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun.

2.Pekerja yang telah mencapai usia tersebut diatas diberhentikan dengan hormat dari perusahaan.

3.Hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2), sesuai dengan Pasal 58 Perjanjian Kerja BErsama ini dan sesuai dengan ketentuan didalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 57 : Pemberhentian Umum

1.Atas perkara pengusaha dengan adanya program re-organisasi atau rasionalisasi atau pengubahan system kerja, yang mengakibatkan pekerja kehilangan pekerjaannya, maka pekerja yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari Perusahaan dimana hal ini akan dimusyawarahkan terlebih dahulu untuk mencapai kata mufakat/sepakat dengan pekerja dan sepengetahuan serikat pekerja.

2.Hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 21, diatur sesuai dengan Pasal 58 Perjanjian Kerja Bersama ini dan seseuai dengan ketentuan didalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 58 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak, dan Uang Pisah

1.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atas prakarsa Pengusaha akan menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan mengundurkan diri akan diberikan uang penggantian hak dan uang pisah.

3.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan melakukan pelanggaran berat dengan skorsing akan diberikan uang penggantian hak dan uang pisah dan/atau hak-hak lain sesuai dengan putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

4.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan tertulis akan diberikan uang penggantian hak dan uang pisah.

5.Ketentuan uang pisah adalah sebagai berikut :

a.Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun mendapatkan uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah

b.Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 (dua) bulan upah.

BAB VII : KELUH KESAH

Pasal 59 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

1.Dalam hal terjadi keluh kesah/kekurangan dari pekerja atas hubungan kerja dan syarat-syarat kerja serta keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasannya langsung dan apabila belum dapat diselesaikan, maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

2.Dalam hal belum dapat diselesaikan oleh pimpinan yang lebih tinggi, agar diselesaikan melalui musyawarah dalam Lembaga Kerjasama Bipartit antara Perusahaan dan Serikat Buruh.

3.Dalam hal tidak dapat diselesaikan secara intern di dalam perusahaan oleh lembaga Kerjasama Bipartit, maka dimintakan bantuan ke Dinas Tenaga Kerja untuk penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Bagian Personalia mengupayakan Kotak Saran untuk menampung keluh kesah pekerja bagi mereka yang kemungkinan tidak berani mengutarakan masalahnya kepada pimpinannya secara langsung, dilaksanakan sesuai dengan prosedur perusahaan.

Pasal 60 : Pertemuan Berkala Kepegawaian

1.Untuk memastikan komunikasi yang lancer dan hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan serikat buruh, pertemuan antara kedua belah pihak akan dilakukan secara berkala, yang waktunya akan diatur oleh perusahaan.

2.Untuk masalah-masalah penting yang mendesak dan tidak terduga, kedua belah pihak dapat mengatur dan menyepakati jadwal pertemuan di luar waktu yang telah ditentukan.

3.Secara berkala perusahaan mengadakan pertemuan dan/atau penyuluhan mengenai kepegawaian.

Pasal 61 : Perbedaan Pemahaman

Setiap perbedaan atas pemahaman dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak dalam rangka Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 62 : Ketentuan Peralihan

Penyelesaian segala sesuatu permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan masih tetap berdasarkan pada Peraturan perusahaan, sebelum Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen PT, Viana Unggul Garmindo dengan PK F-HUKATAN PT. VUG 2018-2020 ini disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat.

Pasal 63 : Ketentuan Tambahan

Isi dari pasal-pasal yang menyangkut kebijaksanaan perusahaan dalam pemberian tunjangan kepada Pekerja yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan ditinjau setiap tahun.

BAB VIII : PENERAPAN MUATAN PRANATA KEARIFAN LOKAL

Pasal 64 : Muatan Pranata Kearifan Lokal

1.Perusahaan memfasilitasi penyelenggaraan majelis taklim perusahaan/kelompok ibadah lainnya serta penyampaian ajakan tuntunan agama melalui pendengar suara, leaflet/pamphlet/poster/banner, dan media lainnya untuk mewujudkan perilaku yang baik dan produktif, serta menjamin ketersediaan fasilitas tempat ibadah yang layak dan memadai.

2.Menciptakan kondisi tertib Ramadhan pada setiap tahunnya, dengan memulangkan pekerja kurang dari jam 17.00 WIB, dengan memperhatikan waktu bekerja 40 jam dalam seminggu dan memberikan kesempatan pernunaian shalat tarawih sebagai bagian dari kekhusyuan Bulan Ramadhan.

3.Menyelenggarakan pengelolaan Zakat, infak dan Shodaqoh serta dan social keagamaan lainnya sebagai solusi efektif penanggulangan praktek rentenir dilingkungan pekerja.

BAB IX : PELAKSANAAN PENUTUP

Pasal 65 : Pelaksanaan

1.Apabila salah satu atau kedua belah pihak yang menandatangani Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini untuk jangka waktu/periode 2018-2020 tidak lagi memegang jabatan atau bekerja pada perusahaan ini, maka segala isi pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap berlaku sempai habis masa berlakunya.

2.Kesepakatan yang ada di dalam Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap dinyatakan berlaku dan sah, kecuali apabila ada bagian atau ketentuan-ketentuan dalam Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dinyatakan tidak sah oleh Keputusan Pengadilan atau batal karena bertentangan dengan Undang-undang yang baru, maka bagian atau ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak sah atau batal tersebut akan disesuaikan di kemudian hari.

Pasal 66 : Penutup

1.Dengan dikeluarkannya Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu/periode 2018-2020 ini, maka segala Peraturan yang terdahulu yang bertentangan baik isi maupun maksudnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu/periode 2018-2020 ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dinyatakan sah oleh Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukabumi dan mengikat Perusahaan, Serikat Buruh serta seluruh Pekerja PT. VIANA UNGGUL GARMINDO.

3.Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu/periode 2018-2020 ini akan ditinjau ulang setelah masa berlakunya habis oleh kedua belah pihak antara Manajemen PT. VIVA UNGGUL GARMINDO dengan PK F-HUKATAN KSBSI PT VUG.

4.Perjanjian Kerja Bersama untuk jangka waktu/periode 2018-2020 ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi dan akan segera dibagikan kepada seluruh Pekerja di Perusahaan setelah dibukukan

Ditetapkan di : Kadudampit

Pada tanggal: 06 Januari 2018

PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANI

PIHAK PENGUSAHA

Irzal

Shinwani

Jumiati

Safitri Juliagustina

Cipta Purnama

PIHAK SERIKAT PEKERJA

Mauldiana

Imam

Edeh

Neng Neni

Nendar S

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

KABUPATEN SUKABUMI

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Viana Unggul Garmindo Dengan Serikat Pekerja PK F-Hukatan SBSI PT. Viana Unggul Garmindo – 2018/2020 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...