Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Ungaran Sari Garments (Pringapus, Diponegoro, Congol) Dengan Serikat Pekerja Nasional PT. Ungaran Sari Garments (2016-2018)

38. PKB USG Pringapus Diponegoro Congol (2016-2018)

PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa,

PT. Ungaran Sari Garmen (untuk selanjutnya disebut Perusahaan), dan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional PT. Ungaran Sari Garmen (untuk selanjutnya disebut PSP SPN) menyadari bahwa untuk menciptaan suasan kerja dan suasa berusaha yang aman, tenteram, dan berkelanjutan, diperlukan kepastian dan kejelasan tentang syarat-syarat kerja sebagai bagian tujuan dari landasan penting agar tercapainya tingkat produktivitas dan profitabilatas yang optimal sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan peraturan perundangan, metode pengelolaan atau manajemen usaha, serta standar industry yang turut menentukan keberhasilan perusahaan yang senantiasa berubah dan berkembang.

Kepastian tentang syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta kelenturan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan dunia usaha diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja, dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing demi tercapainya visi dan misi perusahaan.

Visi Perusahaan adalah menjadi provider utama dalam memberikan solusi terpadu di bidang gaya hidup (lifestyle) dan dunia fashion. Adapun Misi perusahaan telah dicanangkan untuk unggul dalam design, pengembangan dan penyediaan produk yang tepat, dengan pelayanan yang lebih bersaing dan cepat tanggap.

Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama ini berpedoman pada pokok-pokok pikiran tersebut diatas dengan dijiwai semangat kerja sama, rasa saling mengerti, menghargai, menghormati dan mempercayai dalam semangat kekeluargaan. Dengan demikian, pencapaian tujuan, visi dan misi perusahaan sebagaimana dimaksud diatas dapat memberikan kontribusi terhadap tujuan pembangunan ketenagakerjaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Guna mewujudkan pokok-pokok pikiran tersebut diatas, disusunlah perjanjian kerja bersama yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dan tata cara menjalin hubungan kerja dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing yang berasaskan hubungan industrial pancasila

Dengan semangat kebersamaan, itikad baik, rasa tanggung jawab dan saling menghormati, maka perusahaan dan PSP SPN bersepakat untuk melaksanakan ini niat dan tekad yang termaktub dalam perjanjian Kerja Bersama ini demi keberpihakan dan kelangsungan usaha dan kesejahteraan pemangku kepentingan.

Dalam hal perusahaan mengalami kesulitan akibat tekanan keadaan ekonomi nasional atau karena persaingan antar Negara yang menempatkan Indonesia pada posisi tidak aman bersama-sama dengan Perusahaan mengambil langkah-langkah penyelamatan yang sehat dan dipandang perlu oleh Perusahaan.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah Dan Pengertian

Dalam Perjanjian Keja Bersama yang dimaksud dengan :

1.Perjanjian Kerja Bersama :

Adalah perjanjian kerja bersama yang merupakan hasil perundingan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja Nasional, yang memuat hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagiamana yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

2.Perusahaan

Adalah PT. Ungaran Sari Garmen, sebuah badan hukum nomor : C-17255 HT.01.04.th2006 yang berkedudukan di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat dan Dusun Congol Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas dan Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

3.Lingkungan Perusahaan

Adalah keseluruhan tempat atau daerah operasional yang berada dibawah penguasaan dan pengawasan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

4.Pimpinan Perusahaan

Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tuggas memimpin Perusahaan atau bagian Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Perusahaan.

5.Serikat Pekerja

Adalah Serikat Pekerja Nasional yang mewakili karyawan PT. Ungaran Sari Garmen yang tercatat di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang dengan nomor pencatatan 250/120/SPN/CAT/HI/X/2004, yang beranggotakan karyawan tetap dari Perusahaan.

6.Pengurus Serikat Pekerja

Adalah Serikat Pekerja Nasional, yang dipilih dan ditunjuk oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja Nasional PT. Ungaran Sari Garmen, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Serikat Pekerja Nasional, serta ketentuan undang-undang yang mengatur.

7.Anggota Serikat Pekerja

Adalah setiap karyawan tetap Perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Serikat Pekerja Nasional.

8.Karyawan

Adalah Pekerja tetapi yang mengadakan hubungan kerja dengan Perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja

9.Keluarga Karyawan

Adalah seorang isteri atau suami dari perkawinan yang ayah menurut hukum yang berlaku dan/atau anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut sampai batas usia 21 tahun, selama masih menjadi tanggungan orang tua, belum berkeluarga, belum berpenghasilan dan telah terdaftar pada Human Resource Department.

10.Ahli Waris

Adalah istri/suami, anak-anak atau wali yang yah/orang lain yang ditunjuk oleh pekerja dan terdaftar pada Perusahaan untuk menerima setiap haknya apabila karyawan meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan, maka ahli waris ditetapkan menurut hukum yang berlaku.

11.Upah

Adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap

12.Hak-Hak Normatif

Adalah hak-hak yang sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku

13.Lembur

Adalah waktu kerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai ketentuan hukum yang beraku.

14.Pakaian Kerja

Pakaian kerja selain seragam kerja yang diperblehkan pada hari Sabtu adalah kemeja bagi laki-laki dan blouse bagi perempuan (bukan bahan knitting dan denim) dengan tetap mengindahkan etika kesopanan dalam berpakaian.

15.Lokasi Pabrik

Adalah sebuah ruangan,bangunan, lapangan dan halaman sekeliling pabrik yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan milik Perusahaan, yang berada di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat dan Dusun Congol Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas dan Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, serta lokasi lain di Kabupaten Semarang yang dibawa penguasaan Perusahaan dalam menunjang kegiatan operasinya.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara PT. Ungaran Sari Garments, yang berbadan hukum Nomor : C-17255 HT.01.04 TH 2006 berkedudukan di :

1.Keluhan Gerak Kecamatan Ungaran

2.Dusun Congol Kelurahan Karangati Kecamatan Bergas

3.Kelurahan Pringapus Kecamatan Pringgapus Kabupaten Semarang Jawa Tengah

Dengan Serikat Pekerja Nasional PT. Ungaran Sari Garments yang berkedudukan di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terdaftar pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang dengan Nomor : 250/120/SPN/CAT/HI/X/2004.

Kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian tentang hubungan kerja, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan Karyawan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, pada hari … tanggal…, tahun… yang masing-masing pihak diwakili oleh :

I.PT. Ungaran Sari Garments diwakili oleh :

Nama : Nur Arifin

Jabatan: Manager, Human Resources

Selanjutnya dalam hal ini, disebut : Perusahaan

II.Serikat Pekerja Nasional PT. Ungaran Sari Garments diwakili oleh

Nama: Mashudi

Jabatan: Ketua

Selanjutnya dalam hal ini, disebut : Serikat Pekerja Nasional

Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini pada dasarnya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Namun kedua belah pihak/telah memahami dan mengakui akan adanya hak-hak lainnya dari masing-masing pihak yang diatur atau dilindungi oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku. Kedua belah pihak juga memahami dan bersepakat untuk menerima hal-hal khusus yang diatur dalam kebijakan Perusahaan selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian ini atas peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Baik Perusahaan, maupun Serikat Pekerja Nasional berkewajiban memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada karyawan atau pihak lainnya, yang mempunyai kepentingan dengan adanya perjanjian Kerja Bersama ini, baik isi, makna, dan pengertian, seperti apa yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Perusahaan, Serikat Pekerja Nasional dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 5 : Perubahan Dan Penambahan

1.Apabila Perusahaan atau Serikat Pekerja Nasional, akan mengadakan perubahan atau penambahan atas Perjanjian Kerja Bersama ini harus melalui persetujuan/mufakat dari kedua belah pihak aman. Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang ketentuan-ketentuannya tidak menyimpang dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku sebagai bagian yang tidak terpisahkan

2.Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, kesepakatan tambahan yang memuat persoalan-persoalan setempat dapat diadakan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional, dengan ketentuan bahwa kesepakatan setempat tersebut tidak boleh meniadakan, mengganti, mengurangi atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 6 : Perundingan-Perundingan

1.Apabila salah satu pihak akan merundingkan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, baik yang telah dibuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau belum, maka pihak itu harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis.

2.Perundingan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, terhitung dari diterimanya surat tersebut, kecuali keadaan memaksa.

3.Jika salah satu pihak berhalangan, harus memberitahukan alasan-alasannya dengan menerangkan kapan perundingan dapat diadakan.

4.Bilamana tidak terdapat persesuaian paham dalam perundingan-perundingan hingga tidak didapat penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Pasal 7 : Pengakuan Keberadaan dan Wewenang Masing-Masing Pihak

1.Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional adalah organisasi Pekerja yang merupakan perwakilan Pekerja, baik secara individu maupun secara kolektif, berkenaan dengan hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja dari Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional.

2.Perusahaan tidak akan merintangi atau menghalang-halangi Pekerja yang menggunakan haknya untuk menjadi anggota Serikat Pekerja nasional, atau terhadap pekerja yang terpilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja Nasional yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maupun kegiatan Serikat Pekerja Nasional.

3.Serikat Pekerja Nasional dan Perusahaan menghormati dan mengakui hak setiap Pekerja dalam pilihannya untuk menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional.

4.Serikat Pekerja Nasional dapat memberi saran yang terkait dengan hal ini dan akan mendapatkan perhatian dari perusahaan Serikat Pekerja mengakui bahwa pengelolaan Perusahaan, alokasi sumberdaya Perusahaan, penempatan pekerja, pengawasan dan pengamanan jalannya operasional Perusahaan adalah hak preogratif/wewenang penuh Perusahaan. Serikat Pekerja nasional dapat memberi saran yang terkait dengan hal ini dan akan mendapatkan perhatian dari Perusahaan.

5.Serikat Pekerja Nasional dan Perusahaan bersepakat untuk mendorong terciptanya keselarasan dan pencapaian tujuan bersama, yaitu keberhasilan dan kelanggengan usaha yang menjadi kepentingan bersama.

Pasal 8 : Fasilitas Dan Bantuan Yang Diberikan Kepada Serikat Pekerja Nasional

1.Untuk mengurus masalah industrial antara pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional maka karyawawan yang ditunjuk untuk mewakili Serikat Pekerja Nasional diberi kelonggaran (dispensasi) untuk menghadiri rapat dan penyelesaian industrial tersebut. Jumlah wakil yang ditunjuk dari Serikat Pekerja Nasional untuk melaksanakan hal-hal tersebut adalah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang per lokasi, dengan mengajukan ijin terlebih dahulu kepada Perusahaan.

2.Dengan tidak mengurangi kegiatan Perusahaan, Perusahaan memberikan kesempatan menginggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh kepada karyawan, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja Nasional, guna menghadiri kongres, seminar, lokakarya, dan lain lain dalam waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan.

3.Dalam melaksanakan pemberian dispensasi tersebut ayat (2) Pasal ini, Serikat Pekerja Nasional harus memberitahukan kepada Perusahaan dengan dilampiri surat bukti undangan kongres, seminar, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelumnya, kecuali dalam keadaan mendadak. Dalam pelaksanaannya, karyawan tersebut dinyatakan masuk kerja.

4.Apabila Perusahaan berkeberatan karena sifat pekerjaan karyawan yang bersangkutan, maka diadakan perundingan, supaya masing-masing pihak terpenuhi kepentingannya.

5.Perusahaan memberikan fasilitas kepada Serikat Pekerja Nasional, berupa :

a.Ruang kantor Serikat Pekerja Nasional

b.Menggunakan ruang untuk sidang dan rapat-rapat

c.Papan nama dan papan pengumuman

d.Kotak saran

e.Untuk urusan dinas Serikat Pekerja Nasional. Perusahaan dapat memberikan pinjaman kendaraan (sesuai kebutuhan/kemampuan)

Pasal 9 : Pemungutan Iuran/Dana Untuk Serikat Pekerja Nasional

1.Perusahaan menyetujui untuk memungut iuran Serikat Pekerja melalui pemotongan upah karyawan yang menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional

2.Pelaksanaan pemotongan iuran Serikat Pekerja Nasional berpedoman pada :

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja nasional hasil Kongres IV Serikat Pekerja Nasional tanggal 9-12 Oktober 2003 di Surakarta

Besarnya iuran yang wajib dibayarkan oleh anggota-anggotanya kepada organisasi Serikat Pekerja Nasional, peruntukannya ditentukan sebagai berikut :

Perangkat organisasi Uang Iuran
a.Organisasi Serikat Pekerja Nasional Tingkat Perusahaan 50%
b.Dewan Pimpinan Cabang SPN 30%
c.Dewan Pimpinan Daerah SPN 10%
d.Dewan Pimpinan Pusat SPN 10%

Pelaksanaan penyetoran uang check off karyawan oleh kasir Perusahaan kepada Serikat Pekerja Nasional, paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah pemberian upah karyawan dan disertai daftar perinciannya.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 10 : Penerimaan Karyawan

1.Sebelum diterima sebagai karyawan, setiap calon karyawan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan :

a.Umur minimal 18 (delapan belas) tahun pada waktu penerimaan

b.Pendidikan dan pengalaman sesuai dengan bagian atau lapangan kerja yang diperlukan

c.Tidak mensyaratkan test kehamilan dan tes HIV/AIDS

d.Berbadan sehat, sesuai surat keterangan dokter Perusahaan

e.Berkelakuan baik sesuai surat keterangan dari kepolisian

f.Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari salah satu pabrik Busana Apparel Group

g.Keterangan dan persyaratan lain yang diperlukan

2.Pada waktu akan melakukan hubungan kerja calon harus menandatangani surat perjanjian hubungan kerja, dimana antara lain menyatakan telah mengetahui dan menyetujui sepenuhnya Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk dengan peraturan tata tertib kerja lainnya

Pasal 11 : Masa Percobaan Karyawan

1.Masa percobaan karyawan paling lama adalah 3 (tiga) bulan

2.Dalam masa percobaan, Perusahaan memiliki program training dengan materi yang disesuaikan dengan bidang pekerjaannya masing-masing

3.Selama masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutusan hubungan kerjanya sewaktu-waktu, apabila :

a.Tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program training yang diberikan kepadanya

b.Tidak ada peningkatan dalam mengikuti program training.

c.Tidak mentaati peraturan Perusahaan

d.Hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter Perusahaan atau dokter rujukan Perusahaan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk posisi yang ditentukan.

e.Berdasarkan evaluasi kinerjanya yang obyektif, dinilai tidak mampu untuk memenuhi posisi yang ditentukan.

4.Akibat dari pemutusan hubungan kerja pada masa percobaan tersebut, ayat (2) Pasal ini, Perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti rugi, pesangon dan sebagainya.

5.Setelah menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.

Pasal 12 : Waktu Kerja Dan Istirahat Mingguan

1.Yang dimaksud waktu kerja, adalah waktu karyawan melakukan pekerjaan, sesuai dengan isi Perjaanjian Kerja Bersama ini.

2.Waktu kerja biasa, adalah waktu kerja selama 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, yakni :

Jam kerja :

  • Senin –Kamis: 07.00 s/d 14.30 istirahat 30 menit
  • Jumat : 14.30 s/d 22.00 istirahat 60 menit
  • Sabtu: 07.00 s/d 12.30 istirahat 30 menit (hari pendek)

3.Kerja Shift

a.Kerja 2 shift

  • Shift Pertama: 07.00 s/d 14.30
  • Shift Kedua: 14.30 s/d 22.00

Masing-masing diberikan istirahat 30 menit kecuali Jumat 60 menit

b.Kerja Shift malam: 19.00 s/d 03.00

Diberikan istirahat : 60 menit

c.Satpam

  • Shift Pertama: 06.00 s/d 14.00
  • Shift Kedua : 14.00 s/d 22.00
  • Shift Ketiga : 22.00 s/d 06.00

Masing-masing diberikan waktu istirahat 30 menit

Bekerja lembur 0,5 (setengah) jam sehari dan 5 (lima) jam seminggu

4.Mempertimbangkan kepentingan untuk kegiatan produksi, maka Perusahaan dapat merubah ketentuan kerja.

5.Hari libur mingguan adalah hari libur bagi karyawan setelah 6 (enam) hari kerja. Untuk shift rotasi satpam mendapat isitarahat 1 (satu) hari setelah bekerja 6 (enam) hari sesuai dengan jadwal kerja yang sudah ditentukan adapun libur shift umum satpam adalah hari Minggu.

a.Mengingat dari kepentingan pekerjaannya, isitirahat mingguan satpam tidak diberikan bersama-sama, tetapi diberikan secara bergiliran sesuai dengan jadwal kerja

b.Jadwal istirahat mingguan untuk kerja bergilir dan dinas shift lainnya untuk setiap departemen akan diatur tersendiri.

Pasal 13 : Kerja Lembur

1.Yang dianggap kerja lembur adalah waktu kerja melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.Kerja lebur dapat dilaksanakan dengan persetujuan karyawan yang bersangkutan

3.Mengingat sifat pekerjaannya, maka Perusahaan melakukan pengontrolan kerja lembur sebagai berikut :

  • Senin – Kamis: 14.30 s/d 16.00
  • Jumat: 15.00 s/d 16.00
  • Sabtu : 12.30 s/d 15.15

Untuk shift malam

  • Senin – Jumat: 03.00 s/d 05.30
  • Sabtu: 01.00 s/d 05.30

4.Mempertimbangkan kepentingan untuk kegiatan produksi, maka Perusahaan dapat merubah kerja lembur apabila benar-benar diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan segera atau jika pekerjaan tertimbun, atau dalam keadaan mendesak seperti force majeur dan apabila pekerjaan tidak terselesaikan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan atau dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

5.Pada prinsipnya Perusahaan kurang menghendaki adanya kerja lembur karena alasan biaya dan efisiensi, serta mengingat batasan ketentuan perundangan. Namun karena sifat dan dinamika industrinya, serta tekad Perusahaan untuk memberi pelayanan terbaik bagi pelanggan atau pemberi order, namun kadang kala didalam situasi tertentu kerja lembur menjadi pilihan yang paling tepat bagi Perusahaan.

6.Pembayaran kerja lembur dihitung sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, dan pembayarannya diberikan bersamaan dengan pembayaran upah setiap bulannya.

7.Dasar perhitungan upah lembur

a.Pada hari kerja biasa

  • Untuk lembur pada jam pertama dibayar 1 ½ upah sejam
  • Untuk lembur jam berikutnya 2 x upah sejam

      b.Pada hari raya resmi/istirahat mingguan

      • Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 1 jam pada hari pendek, dibayar 2 x upah sejam
      • Untuk lembur pada jam pertama berikutnya dibayar 3 x upah sejam
      • Untuk lembur pada jam berikutnya dibayar 4 x upah sejam.

      c.Cara menghitung upah lembur sejam 1/173 x upah sebulan.

      Pasal 14 : Hari Libur Resmi Pemerintah

      1.Pada prinsipnya, Perusahaan mengikuti ketentuan Hari Libur Resmi pemerintah

      2.Sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dalam menjaga kepentingan dan kelancaran operasional Perusahaan maka karyawan yang masuk kerja, pada hari-hari besar resmi pemerintah, upah lemburnya akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.

      Pasal 15 : Mutasi

      1.Demi kepentingan organisasi, Perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi karyawan.

      2.Masa karyawan dapat dilakukan di wilayah kerja PT. Ungaran Sari Garments, atau Perusahaan dibawah naungan Busana Appreal Group dengan persetujuan pimpinan Perusahaan.

      3.Untuk setiap mutasi diberikan surat keputusan/perorangan kepada karyawan yang bersangkutan untuk ditandatangani sebagai persetujuan atau mutasi tersebut.

      BAB IV : PENGUPAHAN

      Pasal 16 : Dasar Pengupahan

      1.Perusahaan mengikuti Ketentuan Pemerintah tentang Upah minimum

      2.Pembayaran upah karyawan, dibayarkan setiap akhir bulan secara tunai.

      Pasal 17 : Pemotongan Upah

      1.Pemotongan upah karyawan pada dasarnya dapat dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :

      a.Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuran Jaminan Pensiun

      b.Iuran BPJS Kesehatan

      c.Keanggotaan Serikat Pekerja Nasional

      d.Koperasi

      e.Dan lain-lain yang disetujui bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional. Besarnya pemotongan upah tidak lebih dari 40% dari jumlah upah yang diterima termasuk di dalamnya tidak lebih dari 20% untuk pembayaran hutan berupa uang.

      Pasal 18 : Peninjauan Upah

      1) Untuk meningkatkan motivasi kerja dan menjaga produktifitas kerja, Perusahaan melakukan peninjauan upah bagi karyawan yang telah menunjukkan kinerja yang istimewa.

      2) Peninjauan upah ini dilakukan berdasarkan pada :

      a.Prestasi kerja karyawan

      b.Kemampuan dan kondisi bisnis Perusahaan

      3) Pembicaraan pelaksanaan peninjauan upah dilakukan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

      Pasal 19 : Upah Selama Sakit

      1) Karyawan tidak masuk kerja, karena sakit atau menajalani istirahat sakit berdasarkan keterangan dokter Perusahaan atau dokter rujukan Perusahaan berhak mendapat upah

      2) Ketentuan pengupahan karena sakit, sebagai berikut :

      a.Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah

      b.Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah

      c.Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah

      d.Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah

      3) Apabila karyawan sakit melebiha 12 (dua belas) bulan terus menerus, dan masih belum sembuh menurut keterangan dokter, maka atas pertimbangan Perusahaan, dan Serikat Pekerja Nasional dapat diputuskan hubungan kerjanya, dengan mengindahkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku, dengan memanggil terlebih dahulu karyawan tersebut.

      4) Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, tidak berlaku bagi karyawan yang menderita penyakit kotor atau penyakit yang disengaja oleh karyawan (misalnya karena mabuk, dan lain sebagainya), sedangkan tentang sakit karena hubungan kerja akan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

      Pasal 20 : Ijin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapat Upah

      1) Dengan mengingat kepentingan karyawan, Perusahaan memberikan ijin/dispensasi meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah untuk :

      a.Pernikahan karyawan sendiri: 3 hari

      Pernikahan anak karyawan: 2 hari

      b.Khitanan anak karyawan: 2 hari

      c.Babptis anak karyawan: 2 hari

      d.Kematian Istri/Suami karyawan: 2 hari

      Kematian anak/menantu karyawan: 2 hari

      Kematian ayah/ibu karyawan: 2 hari

      Kematian Mertua laki-laki/perempuan karyawan: 2 hari

      Kematian anggota keluarga dalam satu rumah: 1 hari

      e.Istri melahirkan dan keguguran kandungan: 2 hari

      f.Sakit karyawan sendiri, selama ditentukan oleh dokter perusahaan dan dokter rujukan perusahaan.

      g.Menunaikan kewajiban kepada Negara dan ibadah agama, selama waktu yang diperlukan

      2) Untuk memperoleh ijin, seperti tersebut dalam ayat (1) sub, a, b, c dan g Pasal ini, karyawan yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan ijin tidak masuk kerja 6 (enam) hari sebelumnya dan untuk sub d, e dan f ayat (1) pasal ini, diberitahukan pada waktunya.

      3) Semua permohonan dalam ayat (1) pasal ini, harus diserta surat keterangan dari kepala desa setempat/instansi yang berwenang dan ijin karena sakit sub f, dari dokter perusahaan atau dokter rujukan perusahaan

      4) Karyawan yang meninggalkan pekerjaan untuk urusan pribadi, urusan umum dengan ijin Perusahaan mendapat upah sesuai dengan jam kerja yang bersangkutan.

      5) Untuk pelaksanaan ayat (2) dan (3) Pasal ini diserahkan pada Perusahaan dalam hal ini Departemen Human Resource (HRD).

      Pasal 21 : Tidak Masuk Kerja Dan Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

      1) Kepada karyawan tidak diberi upah, dalam hal ini sebagai berikut :

      a.Tidak bekerja sesuai jam dimulainya waktu kerja

      b.Mangkir (tidak masuk kerja tanpa ijin)

      c.Tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

      2) Ijin meninggalkan pekerjaan harus dimintakan minimal 6 (enam) hari sebelumnya, kecuali hal-hal yang mendesak karyawan harus mengirim surat pemberitahuan.

      3) Ijin meninggalkan pekerjaan diberikan hanya 1 (satu) hari saja

      4) Penyimpangan terhadap ketentuan ini, hanya dapat dibenarkan kalau seijin atau persetujuan Perusahaan setelah mempertimbangkan situasi serta kondisi, dan fakta-fakta yang bertalian dengan persoalan

      5) Bila dalam permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan pasal ini, ternyata karyawan memberikan keterangan palsu, maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi.

      6) Menggagalkan pekerjaan sebelum waktu yang ditentukan tanpa ijin atau pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini, dinyatakan alpha dan upah untuk hari itu tidak dibayar.

      Pasal 22 : Di luar Tanggungan Perusahaan Karena Overmacht

      1) Karyawan tidak berhak atas upahnya beserta penghasilan-penghasilan lainnya, bila ia tidak dapat melakukan pekerjaannya disebabkan karena keadaan yang timbul di luar tanggungan dan kemampuan Perusahaan, sehingga Perusahaan tidak dapat berfungsi menjalankan kegiatannya.

      2) Keadaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah:

      a.Peperangan dan akibatnya

      b.Kebakaran yang berakibat luas

      c.Bencana alam dan akibatnya

      d.Bencana teknik dan akibatnya yang merupakan kerusakan besar

      e.Huru-hara dan akibatnya

      f.Kerusakan akan bahan-bahan dan akibatnya yang terjadi karena hal-hal yang diluar kemampuan perusahaan, seperti :

      • Sabotase dan akibatnya
      • Pemogokan yang berakibat luas

      g.Atau keadaan-keadaan yang dapat dimasukkan dalam arti daya paksa (overmacht)

      3) Keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini akan ditentukan berdasarkan keputusan berdasarkan musyawarah antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional.

      Pasal 23 : Upah Pada Waktu Tidak Ada Pekerjaan Dan Uang Tunggu

      1) Apabila pada suatu saat tidak ada pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seseorang karyawan, maka karyawan tersebut harus bersedia mengerjakan pekerjaan lain untuk kelacaran produksi dengan upah sebagaimana yang biasa diterima

      2) Bilamana karyawan tidak mendapatkan pekerjaan karena :

      a.Tidak ada bahan-bahan atau terlambat masuknya bahan baku, maka Perusahaan membayar penuh upahnya

      b.Kelesuan pasar/tidak ada pesanan sebagai akibat situasi ekonomi nasional dan internasional yang mengakibatkan berkurangnya produksi/jam kerja berkurang, maka Perusahaan memberikan uang tunggu kepada karyawan. Besarnya uang tunggu dan batas waktunya sesuai keputusan musyawarah antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional.

      BAB V : CUTI/ISTIRAHAT TAHUNAN, HAMIL DAN HAID

      Pasal 24 : Cuti/Istirahat Tahunan

      1) Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku tentang cuti tahunan, maka bagi karyawan yang telah bekerja selama 13 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa putus terhitung sejak dipekerjakan memenuhi syarat-syarat perhitungan jumlah hari kerjanya diberi hak cuti tahunan, selama 12 (dua belas) hari kerja.

      2) Penggunaan hak cuti tahunan tersebut akan diberikan menurut kepentingan karyawan atas persetujuan antara karyawan dengan perusahaan.

      3) Untuk menggunakan hak cuti tahunan, karyawan harus berdiskusi dan menyampaikan surat permintaan cuti kepada kepala bagian yang bersangkutan seminggu sebelum hari dimulainya, kecuali dalam hal mendadak.

      4) Karyawan yang tidak mengambil hak cuti tahunan dengan persetujuan perusahaan akan diakumulasikan dengan cuti tahun berikutnya paling lama 2 (dua) tahun.

      5) Hak cuti tersebut ayat (1) Pasal ini, dinyatakan gugur apabila dalam 24 (dua puluh empat) bulan setelah lahirnya hak cuti itu karyawan tidak menggunakan haknya.

      Pasal 25 : Cuti Bersalin

      1) Karyawan wanita yang melahirkan memperoleh hak cuti bersalin selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan. Bila karyawan menggunakan haknya sebagai termaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus menunjukkan surat keterangan dokter atau bidan

      2) Bagi karyawan wanita yang keguguran kandungan mendapat cuti 1,5 (satu setengah) bulan dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan dengan mendapatkan upah.

      Pasal 26 : Cuti Haid

      1) Karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

      2) Penggunaan cuti haid tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberitahukan kepada Pimpinan Departemen yang bersangkutan dan Departemen Sumber Daya Manusia (HRD) dengan mengisi formulir cuti haid pada saat diperusahaan

      3) Karyawan wanita yang tidak masuk karena haid harus memberitahukan kepada Perusahaan pada hari yang sama melalui surat atau telepon. Apabila karyawan tersebut tidak memberitahukan maka dianggap mangkir.

      BAB VI : PROGRAM JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN

      Pasal 27 : Program Jaminan Sosial

      1) Perusahaan mendaftarkan setiap karyawan menjadi peserta program jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

      2) Apabila karyawan dalam menjalankan pekerjaannya tertimpa kecelakaan kerja, segala pembiayaan angkutan, perawatan, pengobatan dang anti rugi karena cacat karena meninggal dunia, ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

      3) Iuran pembiayaan program jaminan social, dibayar oleh :

      a.Perusahaan

      • Jaminan Kecelakaan Kerja : 0,24%
      • Jaminan kematian : 0,30%
      • Jaminan Hari Tua : 3,70%
      • Jaminan Pensiun : 2,00%
      • Jaminan Kesehatan : 4,00%

        b.Karyawan :

        • Jaminan Hari Tua : 2,00%
        • Jaminan Pensiun : 1,00%
        • Jaminan Kesehatan : 1,00%

        4) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut ayat (3) sub b, Perusahaan berwenang untuk melakukan pemotongan upah dari karyawan yang bersangkutan.

        Pasal 28 : Perawatan Dan Pengobatan

        1) Perusahaan mendaftarkan setiap karyawan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan karyawan.

        2) Perusahaan dan karyawan menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

        Pasal 29 : Sumbangan Kelahiran

        1) Perusahaan memberikan sumbangan kelahiran sebesar Rp 150.000-, kepada karyawan wanita dan istri karyawan yang melahirkan anak pertama dan kedua.

        2) Sumbangan kelahiran seperti tersebut pada ayat (1), karyawan harus melengkapi surat kelahiran instansi yang berwenang.

        3) Kalau suami istri bekerja di PT. Ungaran Sari Garments, salah satu yang mendapat sumbangan.

        Pasal 30 : Sumbangan Santunan Meninggal Dunia

        1) Perusahaan memberikan Sumbangan/Santunan penguburan kepada karyawan/keluarganya yang meninggal dunia yang jumlahnya ditentukan oleh perusahaan sebagai berikut:

        a.Karyawan meninggal dunia Rp. 500.000,-

        b.Suami/isteri/anak karyawan meninggal dunia Rp. 300.000,-

        c.Disamping sumbangan penguburan tersebut, diberikan juga bantuan uang senilai Rp. 150.000,- untuk kain kafan baik pria maupun wanita.

        2) Sumbangan/santunan meninggal dunia tersebut pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat kematian dan instansi yang berwenang.

        Pasal 31 : Tunjangan Hari Raya

        1) Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan.

        2) Besarnya Tunjangan Hari Raya keagamaan dan pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Perusahaan sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku dan diberitahukan kepada Serikat Pekerja Nasional.

        Pasal 32 : Makan Dan Minum

        1) Perusahaan memberikan makan dan minum kepada semua karyawan, seharga yang ditetapkan oleh Perusahaan.

        2) Paket makan diberikan kepada karyawan pada saat istirahat kerja yang waktunya ditetapkan oleh Perusahaan.

        3) Pemberian makan/minum pada bulan puasa, akan diatur kemudian.

        Pasal 33 : Kesempatan Beribadah Dan Tempat Ibadah

        Perusahaan memberikan kesempatan kepada setiap karyawan untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan menyediakan fasilitas tempat beribadah beserta peralatannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

        Pasal 34 : Olahraga, Kesenian dan atau Kegiatan yang Bersifat Rekreasi

        1) Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan olah raga, kesenian dan atau kegiatan yang bersifat refreshing untuk karyawan, sesuai dengan batas-batas kemampuan dan kondisi bisnis Perusahaan.

        2) Pembicaraan pelaksanaannya dilakukan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

        Pasal 35 : Program Training Dan Pengembangan Karyawan

        Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan pemenuhan standar kualitas dan produktivitas baik yang ditentukan oleh Perusahaan maupun pemberi pesanan, Perusahaan telah memiliki dan mengembangkan program training dan program pengembangan karyawan yang pelaksanaannya mencakup antara lain:

        1) Perusahaan didalam usaha meningkatkan keterampilan karyawan dan memberikan latihan kerja sesuai dengan kebutuhan dan visi pengembangan Perusahaan.

        2) Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) Perusahaan akan melaksanakan usaha-usaha pendidikan kea rah tercapainya moral, mental dan watak karyawan yang baik, sebagai warga Negara dan warga masyarakat.

        3) Usaha-usaha pendidikan atau latihan kerja dilaksanakan dengan cara terstruktur, sistematis dan terprogram.

        Pasal 36 : Koperasi Karyawan

        1) Perusahaan memberikan fasilitas tempat, peralatannya, tenaga full timer, serta bantuan permodalannya untuk kegiatan koperasi karyawan

        2) Di dalam kegiatan pelaksanaan koperasi, pengurus harus selalu memberikan laporan setiap triwulan untuk mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan usaha koperasi kepada badan yang ditunjuk oleh rapat anggota, juga kepada Perusahaan dan Serikat Pekerja nasional dalam rangka pembinaan

        3) Semua karyawan PT. Ungaran Sari Garments berhak menjadi anggota koperasi karyawan PT. Ungaran Sari Garments

        4) Dalam hal pertanggungjawaban, pengurus koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota, dan laporan pertanggungjawabannya juga diberikan kepada Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional, guna pembinaan lebih lanjut.

        5) Demi pengawasan dan kemajuan koperasi, Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional guna pembinaan lebih lanjut

        BAB VII : PAKAIAN KERJA, PERLENGKAPAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA

        Pasal 37 : Pakaian Kerja

        1) Untuk mewujudkan ketertiban, kedisiplinan dan kerapian kerja, karyawan harus memakai pakaian seragam, Perusahaan memberikan pakaian kerja/seragam sesuai kemampuan Perusahaan.

        2) Waktu pemberian, bentuk, warna dan jumlah seragam akan dilakukan dengan pembicaraan antara perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

        3) Pada hari Sabut karyawan mengenakan seragam kerja yang diberikan Perusahaan atau pakaian kerja selain seragam kerja dengan tetap mengindahkan etika kesopanan dalam berpakaian.

        Pasal 38 : Alat-Alat Keselamatan Kerja

        1) Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan di tempat-tempat atau selama dalam keadaan kurang dianggap perlu oleh Perusahaan, Perusahaan akan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970.

        2) Penggunaan alat-alat keselamatan kerja telah ditetapkan dan diberikan oleh Perusahaan misalnya baju kerja khusus, sepatu, kacamata, sarung tangan dan lain-lain sesuai dengan keperluan kerja.

        3) Karyawan diwajibkan memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan diharuskan memakai peraturan-peraturan keselamatan kerja

        4) Perusahaan akan menentukan macam-macam dan jenis peralatan keselamatan kerja, yang dipinjamkan atau dipergunakan berdasarkan kebutuhan, kondisi dan keadaan pekerjaan yang dilakukan karyawan.

        Pasal 39 : Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3)

        1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Bab VI Pasal 1 maka Perusahaan membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

        2.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) pada prinsipnya adalah suatu panitia yang bertugas untuk membantu Perusahaan meringankan beban dalam menentukan kebijaksanaannya untuk mengambil tindakan-tindakan atau langkah yang pasti dalam memperbaiki kondisi-kondisi keselamatan kerja dan kesehatan kerja di Perusahaan, misalnya :

        a.Keadaan bangunan Perusahaan

        b.Alat-alat produksi/pesawat-pesawat

        c.Instalasi listrik

        d.Keadaan lingkungan tempat kerja

        Sehingga dapat diadakan pencegahan awal terjadinya kecelakaan kerja di Perusahaan dan terhadap pengolahan bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan karyawan dalam melaksanakan tugasnya.

        BAB VIII : PENILAIAN, PROMOSI DAN PENGHARGAAN

        Pasal 40 : Penilaian Prestasi Kerja Karyawan

        1) Untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja karyawan, maka Perusahaan mengadakan evaluasi dan penilaian prestasi kerja.

        2) Ketentuan pelaksanaan evaluasi dan penilaian prestasi diatur dalam system evaluasi dan penilaian prestasi kerja karyawan.

        Pasal 41 : Promosi

        1) Setiap karyawan diberikan kesempatan dan pembinaan yang sama untuk mengembangkan diri dan memperhatikan prestasi kondite, masa kerja dan ketrampilan/kecakapan guna peningkatan karir yang lebih tinggi

        2) Promosi dilaksanakan dengan memperhatikan :

        a.Ada lowongan

        b.Memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan jabatan tersebut

        Pasal 42 : Penghargaan

        1) Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada karyawan, apabila :

        a.Pengabdian dirinya kepada Perusahaan yang dapat menaikkan reputasi dan nama baik Perusahaan.

        b.Berjasa mencegah/menghindarkan Perusahaan dari kecelakaan/bencana

        c.Karyawan yang telah bekerja dalam waktu tertentu secara terus menerus tanpa terputus-putus dengan sungguh-sungguh dan selalu mendapat kondite baik

        d.Menemukan/menciptakan/merencanakan metode tertentu atau sesuatu yang terhadap Perusahaan sehingga dapat meningkatkan daya kerja dan kualitas/kuantitas produksi.

        2) Perusahaan akan mengeluarkan aturan pelaksanaan surat-surat/tanda-tanda penghargaan dan hadiah-hadiah kepada karyawan yang diuraikan pada yat (1) Pasal ini. Pelaksanaannya akan dibuatkan aturan tersendiri.

        BAB IX : KELUHAN/PENGADUAN DAN KOTAK SARAN

        Pasal 43 : Prosedur Penyulesaian Keluhan/Pengaduan

        Bahwasanya Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional, sama-sama berkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya atas keluhan dan pengadaan karyawan. Karena itu bila seseorang karyawan akan menyampaiakn keluhan atau pengaduan agar melalui saluran dan prosedur sebagaimana yang ditetapkan:

        1) Setiap keluhan atau pengaduan seseorang karyawan, pertama-tama diselesaikan dengan atasan langsung.

        2) Bila penyelesaiannya belum mencapai hasil yang memuaskan maka dengan sepengetahuan atasannya tersebut, karyawan dapat meneruskan kepada atasan tertinggi dalam departemen tersebut.

        3) Bilamana belum mencapai penyelesaian yang memuaskan, maka masalah tersebut akan diteruskan ke Perusahaan dalam hal ini akan ditangani oleh Departemen Human Resource (HRD).

        4) Bilamana prosedur tersebut telah dijalankan tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka karyawan dapat meneruskan keluhan atau pengaduan kepada Serikat Pekerja Nasional. Dalam tingkat ini keluhan atau pengaduan karyawan tersebut akan diselesaikan antara Serikat Pekerja Nasional dan Perusahaan secara bipartite.

        5) Dalam hal tidak tercapai kata sepakat antara Serikat Pekerja Nasional dan Perusahaan, maka kedua belah pihak, sepakat untuk menyelesaikan persoalannya menurut ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        Pasal 44 : Kotak Saran

        1) Perusahaan menyediakan kotak saran sebagai sarana komunikasi, sejauh penyampaian secara langsung tidak memungkinkan dalam hal karyawan mengajukan keluhan, saran/perdapat/usul tentang :

        a.Usaha meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi

        b.Usaha terhadap penghematan dan efisiensi

        c.Usaha peningkatan disiplin dan tata tertib

        d.Usaha peningkatan produktivitas kerja

        e.Dan saran-saran perbaikan dan kemajuan lainnya

        2) Saran/saran pendapat-pendapat/usul-usul yang tertampung dalam kotak saran, setelah dipertimbangkan dari berbagai segi, baik segi biaya, segi teknik, daya guna dan hasil guna ternyata dapat dilaksanakan, maka kepada karyawan pemberi saran tersebut diberikan penghargaan.

        3) Hadiah dan penghargaan tersebut pada ayat (2) di atas akan ditetapkan kemudian oleh Perusahaan.

        BAB X : KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KARYAWAN

        Pasal 45 : Kewajiban-Kewajiban Umum

        1) Setiap karyawan harus memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan sebaik-baiknya.

        2) Setiap karyawan harus bersikap sopan santun, di dalam Perusahaan, tunduk terhadap ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan, petunjuk dan pedoman yang berlaku di Perusahaan.

        3) Demi menjaga kesehatan sesama karyawan dan masyarakat, jika Perusahaan memandang perlu karyawan harus bersedia diperiksa oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan, dan taat kepada petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh dokter tersebut.

        4) Harus segera melaporkan perubahan-perubahan status dirinya (bujang, kawin, cerai atau hubungan keluarga (melahirkan, kematian) juga perubahan alamat tempat tinggal ke bagian Human Resource Development (HRD) dan kepada kepala bagian masing-masing dilengkapi dengan surat-surat resmi.

        5) Selama dalam tugas, karyawan dilarang menjalankan usaha-usaha memungut pembayaran dari orang lain, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan poster, menjual barang-barang dagangan, tanpa seijin dari pimpinan perusahaan.

        6) Karyawan diwajibkan memegang teguh rahasi terhadap siapapun, mengenai segala yang telah diketahuinya tentang hal ikhwal Perusahaan dalam arti kata seluas-luasnya menurut penafsiran pimpinan Perusahaan, misalnya: hal-hal mengenai produksi, cara kerja mesin-mesin, penemuan baru, gambar-gambar, kontrak-kontrak para leveransir dan para pembeli.

        7) Karyawan tidak diperkenankan melakukan perbuatan-perbuatan yang mencemarkan kepercayaan umum terhadap Perusahaan, atau menodai nama baik Perusahaan atau melakukan sesuatu tindakan yang merugikan Perusahaan.

        8) Karyawan dilarang mencemarkan nama baik Perusahaan atau menyelewengkan tugas/jabatan, untuk kepentingan diri sendiri atau untuk orang lain dengan menerima imbalan, atau menuntut sesuatu imbalan atau menjanjikan sesuatu untuk mencari keuntungan pribadi.

        9) Tanpa seijin dari Pimpinan Perusahaan, Karyawan dilarang mengajukan permohonan pendaftaran “Patent” atau permohonan hal lain, menulis karangan, menerbitkan buku, mengadakan ceramah di depan umum mengenaik tugas pekerjaan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

        10) Karyawan berkewajiban untuk segera mempertanggungjawabkan dalam waktu hari kerja itu juga atau pada awal keesokan harinya, atas pengambilan uang untuk pembayaran kepada pihak ketiga dengan seijin Perusahaan atau pejabat yang diberi wewenang oleh Perusahaan.

        11) Setiap karyawan berkewajiban menjaga dan mentaati norma-norma susila, social, hukum baik di dalam perusahaan dan diluar perusahaan.

        12) Setiap karyawan wanita yang hamil, wajib segera melaporkan kepada kepala bagian HRD dan klinik perusahaan.

        13) Karyawan yang melakukan perjalanan dinas, latihan, pendidikan untuk kepentingan Perusahaan dan atas perintah Perusahaan dan menerima sejumlah uang sebagai biaya, sekembalinya harus melapor pada atasannya dan menyelesaikan/mempertanggungjawabkan keuangan pada kasir berdasarkan bukti-bukti pengeluaran uang.

        14) Setiap karyawan berkewajiban memberikan informasi kepada atasan atau pimpinan Perusahaan, apabila mendengar atau melihat hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.

        Pasal 46 : Pokok-Pokok Kewajiban Karyawan

        1) Karyawan berkewajiban untuk melaksanakan secara pribadi pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

        2) Setiap karyawan wajib mentaati semua perintah dari Pimpinan Perusahaan atau orang-orang yang ditunjuk sebagai atasannya dalam melaksanakan pekerjaannya.

        3) Jika dianggap perlu oleh pimpinan Perusahaan, setiap karyawan dapat diminta untuk melakukan pekerjaan lain dari pada pekerjaan sehari-hari dengan batas-batas yang wajar.

        4) Dalam melaksanakan pekerjaan, supaya kualitas hasil kerja mendapat perhatian sebesar-besarnya dan supaya petunjuk-petunjuk cara bekerja diikuti dengan seksama.

        5) Karyawan berkewajiban untuk selalu memperlakukan milik Perusahaan dengan hati-hati dan mencegah pemborosan waktu dan bahan. Jika mengetahui hal-hal yang tidaki wajar, atau kesalahan pada cara kerja yang telah ditentukan, bahan baku, bahan setengah jadi dan onderdil-onderdil, mesin-mesin, plat,-plat, perkakas atau gambar-gambar dan lain-lain, ia berkewajiban segera melaporkan kepada atasannya.

        6) Setiap karyawan diwajibkan mulai bekerja tepat pada waktunya, dan tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya, apabila terjadi hal-hal khusus yang menyimpang dari ketentuan di atas, maka karyawan diwajibkan memperoleh ijin dahulu dari atasannya.

        7) Khusus bagi karyawan yang masuk shift, harus sudah siap sedia di tempat kerja masing-masing, sesuai jam kerja akan dimulai atau serah terima tugas dimulai/dilakukan.

        8) Setiap karyawan wajib berpakaian seragam yang rapi selama melakukan pekerjaan serta berambut rapi (untuk pria tidak berambut gondrong).

        9) Melalui pemeriksaan di pos keamanan oleh petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk mengetahui atau memeriksa badan, menahan barang yang dibawa tanpa surat ijin.

        10) Pemeriksaan jam kerja :

        a.Setiap karyawan harus masuk/keluar Perusahaan melalui pintu yang telah ditetapkan dan harus memakai kartu tanda pengenal.

        b.Untuk pengawasan terhadap kehadiran karyawan di tempat pekerjaan dan waktu beristirahat kerja karyawan diwajibkan mencatatkan kehadirannya pada mesin pencatat kehadiran secara pribadi tidak dibenarkan dilakukan oleh orang lain.

        c.Karyawan yang tidak hadir ditempat kerja pada waktu jam kerja dimulai, dinyatakan sebagai terlambat kerja. Karyawan yang terlambat tidak diijinkan masuk kerja sebelum ada ijin dari kepala bagian atau yang mewakili.

        d.Apabila karyawan akan pulang sebelum jam kerja berakhir karena tugas Perusahaan, sakit atau ada kepentingan pribadi yang mendesak, harus mendapat ijin dan kepala bagian masing-masing atau yang mewakili terlebih dahulu dan keluar dari pintu dengan menunjukkan surat ijin kepada satpam.

        BAB XI : PERATURAN TATA TERTIB

        Pasal 47 : Tata Tertib Kerja

        1) Untuk menjamin adanya ketertiban dalam Perusahaan, ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap karyawan PT. Ungaran Sari Garments, Perusahaan menetapkan peraturan tata tertib kerja.

        2) Setiap karyawan akan menerima peraturan tata tertib pada waktu dimulainya hubungan kerja

        3) Sebagai bukti pernyataan kesanggupan menaati dan melaksanakan peraturan tata tertib kerja, karyawan menandatangani surat perjanjian kerja.

        Pasal 48 : Tata Tertib Keselamatan Kerja

        1) Keselamatan Kerja

        Setiap karyawan merupakan hal yang sangat penting bagi semua pihak, peraturan-peraturan tersebut di bawah ini akan membantu tercapainya keselamatan kerja :

        a.Setiap karyawan harus mentaati peraturan keselamatan kerja di dalam Perusahaan

        b.Pada waktu dimulai, selama dan sesudah melakukan pekerjaan setiap karyawan diharuskan mentaati prosedur dan langkah-langkah keselamatan kerja yang telah ada dan ditentukan bagi pekerjaannya masing-masing, termasuk keharusan menggunakan perlengkapan kerja yang telah ditentukan.

        c.Setiap karyawan harus menjaga keselamatan dirinya, keselamatan dirinya, keselamatan lainnya dan segera melaporkan bila ada bahaya yang mengancam atau merugikan orang-orang, mesin-mesin, bangungan dan lain-lainnya

        d.Setiap karyawan harus tunduk kepada petunjuk dari Panitia Pembina Keselamatan dan kesehata Kerja (P2K3) dalam hal keselamatan kerja, perawatan kesehatan dan pencegahan bahaya kebakaran.

        e.Menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang diberikan oleh Perusahaan

        Misalnya pakaian kerja khusus, sepatu, kacamata, sarung tangan, tapi pengaman, earplug (pengaman telinga), masker dan lain-lain diwajibkan bagi yang berkepentingan.

        f.Dilarang menempatkan barang atau alat bukan pada tempatnya dan tidak benar, sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain

        g.Dilarang menghidupkan/menjalankan/menggerakkan mesin, pesawat/alat pengangkat atau pengangkut, mobil yang bukan menjadi tugasnya

        h.Dilarang bermain-main dengan memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja, sehingga dapat merusak kan perlengkapan tersebut.

        Pasal 49 : Tata Tertib Kesehatan Dan Kebersihan

        1.Setiap karyawan diharuskan mentaati peraturan kesehatan dan kebersihan yang ada di Perusahaan

        2.Setiap karyawan diwajibkan mendapatkan pemeriksaan kesehatan serta suntikan pencegah (vaksinasi) yang diselenggarakan oleh Perusahaan secara berkala atau pada saat yang dianggap perlu karena terjadinya wabah penyakit.

        3.Setiap karyawan yang karena anggota keluarganya atau tetangganya dhinggapi penyakit yang menular wajib melaporkan segera ke tempat kerjanya dan harus mendapatkan perawatan secara preventif dari bagian kesehatan Perusahaan.

        4.Setiap karyawan yang mendapat kecelakaan, luka-luka atau sakit di tempat kerja, harus segera dilaporkan hal itu kepada kepala bagian masing-masing dan segera dibawa ke klinik Perusahaan untuk mendapatkan pertolongan pertama atau ke Rumah Sakit.

        5.Setiap karyawan wajib memelihara kebersihan dalam rungan kerja masing-masing.

        6.Dalam menggunakan fasilitas perusahaan seperti WC, kamar mandi, ruang cuci tangan, kamar ganti pakaian, mushola, ruang makan dan fasilitas lainnya, karyawan wajib menjaganya, dan dilarang mengotori dengan tulisan, benda apapun atau merusak/mengambil perlengkapan atau alat-alat yang ada dalam ruangan tersebut

        7.Karyawan dilarang membuang sampah/kotoran di tempat yang bukan semestinya.

        Pasal 50 : Tata Tertib Keamanan

        1.Setiap karyawan diharuskan mentaati peraturan keamanan dalam Perusahaan

        2.Setiap karyawan yang mengetahui adanya keadaan/kejadian benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan Perusahaan diwajibkan segera memeberitahu bagian keamanan atau atasannya langsung/pekerja Perusahaan atau siapa saja yang dapat dihubungi secara cepat.

        3.Setiap karyawan yang mengetahui adanya kebakaran diwajibkan memadamkan api dengan alat pemadam yang telah tersedia.

        4.Untuk mencegah terjadinya kebakaran atua ledakan, maka karyawan dilarang :

        a.Menyalakan api dimana terdapat bensin, solar, minyak, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar.

        b.Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar pada tempat dimana terdapat api.

        c.Merokok di area Perusahaan

        d.Tanpa seijin atasan membakar waste/sampah atau menggunakan alat pemanas listrik dan sebagainya.

        e.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman listrik, kompresor, boiler dan sebagainya.

        f.Membawa masuk ke dalam kompleks Perusahaan, bahan bakar, bahan peledak, senjuata api, atau senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan karyawan.

        g.Bermain-main dengan alat-alat pemadam api, memindahkan tempatnya, atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.

        5.Untuk mencegah terjadinya pencurian dan perusakan, maka karyawan :

        a.Diwajibkan memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipertanggungjawabkan kepadanya

        b.Pada waktu jam kerja dilarang memasuki/berada dalam ruangan ganti pakaian tanpa ijin

        c.Dilrang memasuki tempat-tempat yang bukan daerah kerjanya, seksi/departemen lain tanpa ijin.

        d.Dilarang keluar masuk kompleks Perusahaan, selain melalui pintu yang telah disediakan dan untuk keperluan serta pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan.

        e.Dilarang menaruh benda berharga di tempat yang tidak terkunci atau secara ceroboh.

        6.Untuk mencegah perkelahian atau hal lainnya, karyawan dilarang :

        a.Melakukan hasutan dan fitnah terhadap sesama karyawan.

        b.Menyebarkan desas desus atau kabar bohong yang menggelisahkan sesama karyawan

        c.Mengancam karyawan lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan tindakannya.

        7.Karyawan dilarang membawa masuk ke lingkungan Perusahaan barang-barang yang tergolong obat bius, narkotika dan minuman keras atau barang lain yang dilarang oleh Perusahaan.

        BAB XII : SANKSI-SANKSI TERHADAP PELANGGARAN DAN TATA TERTIB

        Pasal 51 : Macam Dan Jenis Sanksi

        Terhadap pelanggaran-pelanggaran, kesalahan-kesalahan atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan usaha penegakan disiplin dan tata tertib, serta ketidakberhasilan dalam melaksanakan tugas baik Karena kelalaian maupun ketidakmampuan yang bersangkutan dikenakan sanksi.

        Macam dan jenis sanksi, tergantung atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan, yang selanjutnya dapat dikategorikan sebagai :

        a.Teguran lisan

        b.Saksi administrative, berupa peringatan tertulis I, II, III

        c.Sanksi administrative, berupa demosi atau penurunan jabatan dengan ketentuan maksimal penurunan dan golongan/grade, dan karyawan yang bersangkutan akan menerima konsekuensi penyesuaian upahnya

        d.Schorsing/pemberhentian sementara

        e.Sanksi pemutusan hubungan kerja, berupa pencatatan

        Pasal 52 : Sanksi Peringatan

        1.Setelah diberikan peringatan lisan karyawan masih melakukan pelanggaran tata tertib, serta tidak berhasil dalam melaksanakan tugas baik dengan kelalain maupun ketidakmampuan, Perusahaan dapat memberikan peringatan tertulis.

        2.Surat peringatan :

        a.Surat peringatan pertama, dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan

        b.Surat peringatan kedua, dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan

        c.Surat peringatan ketiga/terakhir, dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan

        3.Di dalam hal pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tersebut ayat (2) Pasal ini, surat peringatan itu akan gugur, apabila masa yang ditentukan di atas, terlampaui dan selama masa tersebut karyawan yang bersangkutan tidak melakukan keselahan/pelanggaran lagi.

        4.Terlepas dari konsekuensi hukumnya tindakan-tindakan indispliner akan dipertimbangkan terhadap sifat dan besarnya penyelewengan atau pelanggaran yang dilakukan dengan memperhitungkan tingkat tanggung jawab dari yang bersangkutan, maka seseorang karyawan dapat langsung diberikan surat peringatan kedua atau surat peringatan ketiga/terakhir tanpa memperhatikan surat-surat peringatan sebelumnya.

        5.Jenis dan susunan surat peringatan ditentukan oleh Perusahaan yang prinsipnya adalah pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk bekerja lebih baik dan tidak mengulangi lagi tindakan-tindakan pelanggaran/penyelewengan maupun hal-hal yang merugikan Perusahaan.

        6.Tembusan surat peringatan dikirim kepada Serikat pekerja Nasional

        7.Karyawan yang melakukan perbuatan, seperti tersebut dibawah ini, akan dikenakan sanksi peringatan antara lain :

        Surat peringatan I

        a.Tidak melaporkan perubahan-perubahan status dirinya (bujang, kawin, cerai) atau susunan keluarga (melahirkan, kematian) juga perubahan alamat tempat tinggal ke bagian Humas Resource and Development (HRD) dan kepada kepala bagian masing-masing dilengkapi dengan surat-surat resmi.

        b.Tidak melaporkan kepada bagian, HRD dan Poliklinik perusahaan saat dinyatakan hamil

        c.Tidak mempertanggungjawabkan dalam waktu hari kerja itu juga atau pada awal keesokan harinya, atas pengambilan uang untuk pembayaran kepada pihak ketiga dengan seijin Perusahaan atau pejabat yang diberi wewenang oleh Perusahaan.

        d.Tidak melapor pada atasannya dan menyelesaikan, mempertanggungjawabkan keuangan pada kasir berdasarkan bukti-bukti pengeluaran uang saat selesai melakukan perjalanan dinas, latihan, pendidikan untuk kepentingan Perusahaan dan atas perintah Perusahaan.

        e.Tidak memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan misalnya pakaian kerja khusus, sepatu, kacamata, sarung tangan, topi pengaman, earplug, masker dan lain-lain yang diwajibkan bagi yang berkepentingan dan tidak mematuhi peraturan-peraturan keselamatan kerja.

        f.Rambut tidak rapi (berambut gondrong untuk pria)

        g.Tidak bersikap sopan santun di dalam Perusahaan, tidak menjaga dan mentaati norma-norma susila, social, hukum baik di dalam perusahaan dan diluar perusahaan.

        h.Tidak mengenakan tanda pengenal karyawan yang telah diberikan oleh Perusahaan

        i.Tidak memelihara kebersihan dalam ruangan kerja masing-masing

        j.Tidak siap di tempat kerja masing-masing, sesaat jam kerja akan dimulai atau serah terima tugas dimulai dilakukan.

        k.Tidak mulai bekerja tepat pada waktunya dan atau meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya.

        l.Tidak menunjukkan kemampuan dengan sebaik-baiknya meskipun dalam menimbulkan tugas yang diberikan Perusahaan

        m.Tidak mengikuti petunjuk-petunjuk cara bekerja dan tidak memberikan perhatian yang besar dalam melaksanakan pekerjaan untuk mendapatkan kualitas hasil kerja baik

        n.Memasukkan magnetic card yang bukan miliknya pada mesin absen atas perintah karyawan lain dengan maksud bertentangan dengan ketentuan Perusahaan.

        o.Memerintah karyawan lain untuk memasukkan magnetic card miliknya dengan maksud yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan.

        p.Menaruh benda berharga di tempat yang tidak terkunci atau secara ceroboh

        q.Bersikap tidak sesuai dengan sifat pekerjaannya pada waktu kerja.

        r.Membawa dan membaca buku, majalah, surat kabar, komik atau membawa dan mendengarkan radio/tape recorder handphone yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

        s.Berulang-ulang datang terlambat di tempat kerja walaupun sudah diperingatkan

        t.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah

        u.Tanpa ijin masuk pabrik atau melalui jalan-jalan lain, selain pintu masuk biasa

        v.Dengan sengaja memasuki tempat-tempat yang bukan daerah kerjanya, seksi/departemen lain tanpa ijin

        w.Pada waktu jam kerja dengan sengaja memasuki/berada dalam ruangan ganti pakaian tanpa ijin

        x.Meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja/pada waktu lembur untuk keperluan pribadi tanpa izin dari atasan/pimpinan

        y.Meninggalkan tempat kerja dan berjalan-jalan tanpa tujuan kerja di dalam pabrik.

        Surat Peringatan II

        a.Tidak melaporkan segera ke tempat kerjanya saat dirinya atau anggota keluarganya mengidap penyakit menular sehingga perusahaan terlambat memberikan perawatan secara preventif

        b.Menolak untuk diperiksa kesehatannya atau menolak untuk diberikan suntikan pencegahan (vaksinasi) yang diselenggarakan oleh Perusahaan secara berkala atau pada saat yang dianggap perlu karena terjadinya wabah penyakit.

        c.Tidak menggunakan fasilitas WC, kamar mandi, ruang cuci tangan dengan cara-cara yang semestinya, mengotori dengan tulisan, benda apapun atau merusak/merubah/mengambil perlengkapan atau alat-alat yang ada dalam ruangan tersebut juga berlaku bagi fasilitas lain, seperti kamar ganti pakaian, mushola, ruang makan, dan sebagainya.

        d.Tidak memperlakukan milik Perusahaan dengan hati-hati dan tidak mencegah pemborosan waktu dan bahan

        e.Tidak melaporkan kepada atasannya pada saat mengetahui hal-hal yang tidak wajar, atau kesalahan pada cara kerja yang telah ditentukan, bahan baku, bahan setengah jadi dan onderdil, mesin-mesin, plat-plat, perkakas atau gambar-gambar dan lain-lain.

        f.Tidak memelihara barang-barang milik Perusahaan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.

        g.Tidak melalui pemeriksaan di pos keamanan oleh petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk mengetahui atau memeriksa badan atau menahan barang yang dibawa tanpa surat ijin.

        h.Tidak masuk/keluar Perusahaan melalui pintu yang telah ditetapkan dan atau menolak untuk diperiksa atau memeriksa badan atau menahan barang yang dibawa tanpa surat ijin.

        i.Dengan sengaja bermain-main dengan alat-alat pemadam api, memindahkan tempatnya, atau memperlakukan secara ceroboh sehingga menimbulkan kerusakan.

        j.Dengan sengaja melakukan hasutan dan fitnah terhadap sesama karyawan

        k.Dengan sengaja menyebarkan desas-desus atau kabar bohong yang menggelisahkan sesama karyawan.

        l.Dengan sengaja mengancam karyawan lain atau memaksa untuk mengikuti sikap dan tindakannya

        m.Menghasut teman sekerja untuk hal-hal yang melanggar peraturan-peraturan Perusahaan

        n.Membuat keributan, mengganggu ketenangan kerja atau teman sekerja

        o.Menolak perintah yang layak dan bersifat malas dalam melaksanakan perintah-perintah atasan

        p.Mempergunakan barang-barang milik Perusahaan tanpa izin untuk kepentingan pribadi

        q.Melakukan perbuatan baik disengaja maupun tidak yang berakibat langsung atau tidak langsung merugikan Perusahaan/teman sekerja.

        r.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan I

        s.Masih melakukan pelanggaran, sebelum batas waktu Surat Peringatan I berakhir.

        Surat Peringatan III

        a.Membawa masuk ke lingkungan Perusahaan barang-barang yang tergolong obat bius, narkotika, minuman keras atau barang lain yang dilarang oleh Perusahaan.

        b.Membuang sampah/kotoran di tempat yang bukan semestinya

        c.Menyalakan api dimana terdapat bensin, solar, minyak, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar.

        d.Mendekatkan bensin, solar, gas dan barang lainnya yang mudah terbakar pada tempat dimana terdapat api

        e.Merokok di areal Perusahaan kecuali di areal yang diperbolehkan (smoking area)

        f.Menempatkan barang atau alat bukan pada tempatnya dan tidak benar, sehingga membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain

        g.Menghidupkan/menjalankan/menggerakkan mesin, pesawat/alat pengangkat atau pengangkut, mobil yang bukan menjadi tugasnya.

        h.Memperlakukan secara ceroboh perlengkapan keselamatan kerja, sehingga dapat merusak perlengkapan tersebut

        i.Membakar waste/sampah atau menggunakan alat pemanas listrik dan sebagainya

        j.Merusak, merubah atau menghilangkan fungsi alat pengaman listrik, kompresor, boiler dan sebagainya

        k.Tidak memberitahu bagian keamanan atau atasannya langsung/pejabat Perusahaan atau siapa saua yang dapat dihubungi secara cepat saat mengetahui adanya keadaan/kejadian benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan ketentraman di lingkungan Perusahaan.

        l.Tidak memadamkan api dengan alat pemadam yang telah tersedia saat mengetahui adanya kebakaran

        m.Tidak memberikan informasi kepada atasan atau pimpinan Perusahaan, apabila mendengar atau melihat hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.

        n.Tidur pada waktu melaksanakan tugas kerja/jam kerja

        o.Tidak cakap melakukan pekerjaannya, walaupun sudah dicoba dimana-mana

        p.Prestasi kerjanya dibawah prestasi kerja normal

        q.Tidak mengindahkan peringatan untuk bekerja lebih baik atau lebih banyak

        r.Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan Surat Peringatan II

        s.Masih melakukan pelanggaran, sebelum batas waktu Surat Peringatan II berakhir

        Pasal 53 : Skorsing/Pemberhentian Sementara

        1.Karyawan yang mendapat peringatan ketiga/terakhir sesuai yang diatur pada Pasal 52 tersebut diatas, ternyata masih melakukan kesalahan/pelanggaran, kepada karyawan yang bersangkutan dikenakan skorsing/pemberhentian sementara.

        2.Lamanya skorsing/pemberhentian sementara adalah 3 (tiga) sampai 6 (enam) hari dengan mendapat upah beserta hak-hak lainnya yang terima pekerja atau sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        3.Terlepas dari ketentuan ayat (1) dan (2) tersebut di atas dipertimbangkan terhadap sifat dan besarnya penyelewengan atau pelanggaran yang dilakukan, dengan memperhitungkan tingkat pertanggungan jawab dari yang bersangkutan, maka seseorang karyawan dapat langsung dikenakan skorsing/pemberhentian sementara, tanpa memperhatikan surat-surat peringatan sebelumnya.

        4.Tenggang waktu/masa berlakunya skorsing/pemberhentian sementara adalah 6 (enam) bulan

        5.Tembusan surat skorsing/pemberhentian sementara dikirim kepada Serikat Pekerja Nasional dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang.

        BAB XIII : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

        Pasal 54 : Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja

        1.Karyawan yang melakukan hal atau perbuatan yang melanggar hukum atau merugikan perusahaan seperti tersebut dibawah ini, dapat diproses untuk diputuskan hubungan kerjanya dengan Perusahaan, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku yaitu :

        a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja atau teman Pimpinan Perusahaan

        b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara

        c.Mabok, minum-minuman keras yang memabokkan, madat memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh perutauran perundang-undangan, di tempat kerja, dan ditempat-tempat yang ditetapkan Perusahaan.

        d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja atau di luar tempat kerja yang membawa dampak negative atau dapat mencemarkan nama baik Perusahaan.

        e.Menyerang, mengintimidasi, atau menipu Perusahaan atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan.

        f.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina serta kasar Pimpinan Perusahaan atau keluarga Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja.

        g.Membujuk Perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

        h.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan atau keluarga Pimpinan Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara

        i.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya barang-barang milik Perusahaan

        j.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan kepadanya, antara lain menerima suap, baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa-jasa untuk kepentingan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri.

        k.Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan Perusahaan atau mengakibatkan perasaan tidak aman bagi teman sekerja

        l.Melingdungi atau membiarkan orang lain berbuat hak yang merugikan Perusahaan atau membantu perbuatan tersebut, walaupun tahu bahwa perbuatan tersebut adalah salah dan merugikan Perusahaan.

        m.Melakukan perdagangan atau propaganda untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Perusahaan/bada lain di dalam perusahaan

        n.Tersangkut tindak pidana/melakukan tindak pidana

        o.Membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam area Perusahaan tanpa adanya hubungan dengan jabatan/tugas Perusahaan.

        p.Mengajak atau mempengaruhi orang lain dan atau melakukan pemogokan liar.

        2.Dalam hal pekerja tidak masuk bekerja, dalam waktu 5 (lima) hari kerja terus menerus tanpa disertai surat keterangan secara tertulis dengan bukti-bukti yang syah dan telah dipanggil dan diperingatkan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku

        3.Pemutusan hubungan kerja yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah tanpa pesangon

        Pasal 55 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kehendak Karyawan

        1.Bahwa yang dimaksud dengan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja atas kehendak karyawan secara baik adalah :

        a.Untuk operator diajukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dengan alasan sejujurnya sedangkan level pimpinan (level line leader atau grade B2 ke atas) akan diatur batas waktu masa tunggunya sesuai dengan tugas dan jabatannya

        b.Tidak karena melanggar Perjanjian Kerja Bersama, peraturan Perusahaan lain ataupun ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        c.Melakukan serah terima pekerjaan dengan baik

        d.Selama masa tunggu, karyawan tetap melakukan pekerjaan seperti biasa dengan sebaik-baiknya.

        2.Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan baik, sebagaimana ayat (1), berhak memperoleh hak-hak normative yang diatur sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        3.Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan tidak baik, dan tidak sesuai dengan ayat (1), tidak berhak memperoleh hak-hak normative yang diatur sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        Pasal 56 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun

        1.Usia pesiun karyawan sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku

        2.Karyawan yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan permohonan berhenti bekerja dengan hormat dan telah disetujui oleh Perusahaan akan memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        Pasal 57 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Tidak Mampu Bekerja (Medically Unfit)

        1.Dalam hal seseorang karyawan tidak mampu bekerja karena sakit yang berdasarkan keterangan dokter klinik Perusahaan dan lamanya jatuh sakit waktunya telah lebih dari 12 (dua belas) bulan maka akan diputuskan hubungan kerjanya.

        2.Dalam hal seseorang karyawan dipandang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan fisik dan atau mental (medically Unfit) berdasarkan pertimbangan dokter klinik Perusahaan maka akan diputuskan hubungan kerja.

        3.Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        Pasal 58 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Rasionalisasi

        1.Dalam hal karena terpaksa dilaksanakan suatu program reorganisasi, rasionalisasi atau perubahan system kerja sehingga sebagian karyawan akan kehilangan pekerjaannya, maka pemutusan hubungan kerja akan dilaksanakan dengan mengindahkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Perusahaan memandang bahwa PHK harus merupakan upaya terakhir setelah perusahaan melakukan upaya-upaya pencegahan sebagai berikut :

        a.Mengurangi upah

        b.Mengurangi atau menghapus tunjangan/fasilitas

        c.Melakukan efisiensi biaya operasional

        d.Mengurangi shift

        e.Membatasi atau menghapuskan kerja lembur

        f.Mengurangi jam kerja

        g.Mengurangi hari kerja

        h.Meliburkan/merumahkan pekerja secara bergiliran

        i.Tidak memperpanjang kontrak kerja bagi yang sudah habis masa kontraknya

        j.Memberikan pesiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

        2.Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dang anti kerugian lainnya akan ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional dengan memperhatikan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.

        Pasal 59 : Hutang-Hutang Karyawan Yang Putus Hubungan Kerja

        1.Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dengan seseorang karyawan, sedangkan karyawan tersebut dengan bukti-bukti sah mempunyai hutang-hutang dengan Perusahaan atau koperasi karyawan, maka pembayaran atas hutang-hutang tersebut akan diperhitung/dipotong dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau imbalan lainnya atas nama karyawan tersebut (apabila ada)

        2.Tidak mencukupi dana-dana tersebut pada ayat (1) di atas, pemutusan hubungan kerja dari karyawan tersebut tidaklah berarti secara otomatis membebaskan karyawan tersebut dari segala sisa hutang-hutang kepada Perusahaan/koperasi karyawan dan karyawan tersebut wajib menandatangani surat kesanggupan bayar dan memberi jaminan senilai barang tersebut.

        Pasal 60 : Surat Pengalaman Kerja

        1.Pada waktu berakhirnya hubungan kerja, Perusahaan akan memberikan surat pengalaman kerja

        2.Satu dan lain hal sesuai dengan hukum berlaku, maka surat pengalaman kerja hanya akan diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dan sebab-sebab berakhirnya hubungan kerja bukan karena tindak yang melawan hukum ataupun tidak melanggar Pasal 55 ayat (1).

        Pasal 61 : Uang Pisah

        1.Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku maka pemberian uang pisah untuk karyawan yang mengundurkan diri secara baik sesuai dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) sebagai berikut :

        a.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih teatpi kurang dari 10 (sepuluh) tahun: ½ bulan upah

        b.Masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun: 1 bulan upah

        c.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun: 2 bulan upah

        d.Masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun: 3 bulan upah

        e.Masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih: 5 bulan upah

        2.Bagi karyawan yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan ketentuan pasal 55 ayat (1), uang pisah diberikan sebesar 5% dari ketentuan ayat (1)

        3.Bagi karyawan yang dikualifikasikan mengundurkan diri karena mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis di berikan uang pisah 5% dari ketentuan ayat (1).

        BAB XIV : PERATURAN PELAKSANAAN, PERATURAN TAMBAHAN HAK PENAFSIRAN DAN AZAS TELAH DIMAKLUMI

        Pasal 62 : Peraturan Pelaksanaan

        Peraturan yang bersifat procedural dan merupakan peraturan pelaksanaan dari kesepakatan kerja bersama ini, akan disusun bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional

        Pasal 63 : Peraturan Tambahan

        Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun kemudian oleh Perusahaan bersama Serikat Pekerja Nasional dan ditambahkan pada Perjanjian Kerja Bersama, sehingga akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

        Pasal 64 : Hak Penafsiran

        Adalah menjadi hak Perusahaan bersama Serikat Pekerja Nasional, dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang ada Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila ada hal-hal yang dianggap kurang jelas maknanya.

        Pasal 65 : Azas Telah Dimakluminya Perjanjian Kerja Bersama Ini

        1.Semua karyawan diberikan Perjanjian Kerja Bersama ini, sebagai pegangan dan pedoman dalam mengatur hubungan kerja serta penentuan hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan karyawan.

        2.Setiap karyawan yang telah menerima Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap telah mengetahui isi dan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

        Pasal 66 : Penutup

        1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama yang disampaikan kepada pihak Perusahaan, Serikat Pekerja Nasional dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

        2.Perusahaan bersedia untuk memperbanyak/menggandakan dari Perjanjian Kerja Bersama ini dan dibagikan kepada seluruh karyawan

        3.Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetapi sudah ada di dalam peraturan-peraturan Perusahaan, dan perjanjian kerja kontrak perseorangan yang berlaku, asalkan tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini, dinyatakan tetap berlaku.

        4.Dalam hal perusahaan merubah namanya, bergabung dengan Perusahaan lain, penggantian pimpinan maupun penggantian organisasi dan pengurus Serikat Pekerja nasional, atau mengundurkan diri, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu sesuai ayat (6) di bawah ini.

        5.Bilamana terdapat hal-hal tidak sesuai atau bertentangan dengan ketetuan hukum dan perundangan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka hal-hal tersebut batal demi hukum, yang akan diberlakukan adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum dan perundangan terbaru yang berlaku.

        6.Perjanjian Kerja Bersama ini, berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani.

        Tiga bulan sebelum Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir masa berlakunya kedua belah pihak harus melakukan perundingan untuk mengadakan perpanjangan atau perubahan.

        Pihak-Pihak Yang Menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

        Ungaran, Kabupaten Semarang

        Tanggal 14 November 2016

        PIHAK I - PSP SPN

        MASHUDI (KETUA)

        PIHAK II - PT. UNGARAN SARI GARMENTS

        NUR ARIFIN (HRD/MANAGER)

        JERRY NAINGGOLAN (CORPORATE HR)

        MARIMUTU MANIWANEN (PRESIDEN DIREKTUR)

        TIM PERUMUS PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) ANTARA PT. UNGARAN SARI GARMENTS DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT. UNGARAN SARI GARMENTS PERIODE 2016-2018

        PERUSAHAAN

        • NUR ARIFIN
        • CIPTO SANTOSO
        • GUNAWAN SULISTIA
        • ANWAR EFENDI
        • AGUNG BUDI P
        • BUDI SANTOSO
        • LEGOWO
        • CIPTO WARDOYO

        SERIKAT PEKERJA

        • MASHUDI
        • NURDIN MARUF
        • SURYANTO
        • ARIF BANIYANTO
        • PIPIT SUNDARI
        • TIMBUL JURIYAH
        • EKO SAPUTRA
        • SUGIMAN

        Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Ungaran Sari Garments (Pringapus, Diponegoro, Congol) Dengan Serikat Pekerja Nasional PT. Ungaran Sari Garments (2016-2018) -

        Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
        Sektor publik/swasta: → 
        Disimpulkan oleh:
        Loading...