Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Tuntex Garmen Indonesia Cikupa II Dengan Serikat Pekerja SPTSK SPSI PT. Tuntex Garment Indonesia Cikupa II - 2016/2018

New1

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bahwa pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual. Pada hakekatnya Perusahaan merupakan usaha bersama antara Pengusaha dan Pekerja dalam meningkatkan produksi/ produktifitas dan tanggung jawab dan pembagian keuntungan.

Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai sarana pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, demokratis dan berkeadilan adalah sarat utama untuk mengatur dan menetapkan hak dan kewajiban serta kepentingan pengusaha dan pekerja, guna tercapainya peningkatan produksi Perusahaan sekaligus peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Hal tersebut di atas diyakini bersama dan menjadi landasan dalam mewujudkan tujuan pembangunan Nasional tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Dengan berdasarkan jiwa dan semangat para pelaku hubungan industrial dan mendalami peraturan, perundang-undangan maupun ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan dan Serikat pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Bersama sebagai tersebut dalam Bab dan Pasal-pasal terlampir.

Dengan demikian akan tercipta hubungan kerja yang saling menghormati dan percaya antara kedua belah pihak yang pada akhirnya bersama-sama saling membantu secara berkesinambungan.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah-istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan

    adalah PT. Tuntex Garment Indonesia.

  2. Pengusaha

    adalah Direksi PT.Tuntex Garment Indonesia atau pejabat yang diberi kuasa untuk atas nama PT.Tuntex Garment Indonesia.

  3. Pekerja

    adalah Setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Pengusaha dan mendapat upah dari Pengusaha.

  4. Serikat Pekerja

    adalah Serikat Pekerja yang terdaftar di Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan setempat.

  5. Pengurus Serikat Pekerja

    adalah Anggota serikat Pekerja yang terpilih oleh anggota- anggotanya untuk duduk di dalam kepengurusan Unit Kerja.

  6. Pekerja Tetap

    adalah Pekerja yang telah menyelesaikan masa berlaku percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

  7. Anggota Serikat Pekerja

    adalah pekerja-pekerja yang terdaftar di unit masing-masing.

  8. Keluarga Pekerja

    adalah Istri atau suami dan anak pekerja yang sah yang telah terdaftar dalam administrasi perusahaan.

  9. Ahli Waris

    adalah Keluarga Pekerja (istri/Suami, anak) apabila pekerja masih lajang maka sebagai ahli waris yang sah ayah/ibu kandung, kakak dan adik. Apabila ayah/ibu, kakak dan adik tidak ada maka ahli warisnya adalah orang yang ditunjuk dan disahkan oleh hukum (lurah dan camat).

  10. Upah/ Gaji

    adalah imbalan jasa yang diterima oleh pekerja berupa uang atas pekerjaannya sebagai akibat adanya hubungan kerja.

  11. Upah Lembur

    adalah upah yang diterima oleh pekerja yang melaksanakan pekerjaannya diluar jam kerja yang telah ditentukan.

  12. Jam Kerja

    adalah Senin s/d Jum'at pukul 07.30 s/d 16.30 wib untuk berada di lingkungan kerja.

  13. Hari Kerja

    Adalah waktu kerja dari hari senin s/d Jum'at dimana pekerja melakukan kerjanya selama 5 (lima) hari berturut-turut.

  14. Kerja Lembur

    Adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah di tentukan berdasarkan surat perintah kerja lembur baik lisan maupun tulisan.

  15. Hari Libur

    Adalah hari minggu atau hari istirahat mingguan lainnya dan hari libur resmi/nasional yang diatur / ditetapkan oleh pemerintah.

  16. Peringatan

    Adalah teguran kepada pekerja dari perusahaan secara Lisan atau tertulis oleh karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.

  17. Pemutusan Hubungan Kerja

    Adalah berakhirnya hubungan kerja seseorang atau sekelompok pekerja dengan pengusaha dimana dia bekerja.

  18. Bipartit

    Adalah Penyelesaian segala macam masalah hubungan Industrial Ketenagakerjaan secara musyawarah dan mufakat oleh pekerja dan pengusaha.

  19. PKB

    Adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama yang isinya perjanjian yang dibuat dan diselenggarakan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha yang pada umumnya berisi syarat-syarat kerja, kondisi kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

  20. Jam / Waktu Istirahat

    Adalah Jam / waktu dimana pekerja setelah melakukan pekerjanya selama 4 (empat) jam terus menerus diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan selama 60 (enam puluh) menit.

  21. Hari Istirahat

    Adalah hari dimana pekerja selama 40 (empat puluh) atau 5 (lima) hari kerja berturut-turut diberikan 2 (dua) hari.

  22. Lokasi / Kompleks Perusahaan

    Adalah tempat dimana pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia melakukan aktivitas di areal di sekelilingnya yang berhubungan dengan aktivitas kerja yang merupakan milik perusahaan. 

Pasal 2 : Maksud dan Tujuan Perjanjian

  1. Memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan serta hak-hak dan kewajiban Pekerja/Serikat Pekerja.
  2. Menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi pekerja.
  3. Mengatur cara-cara baik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
  4. Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dengan seluruh pekerja/serikat pekerja.
  5. Mencegah jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap pekerja.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur tentang hal-hal yang bersifat umum. Disamping itu baik Perusahaan maupun serikat pekerja mempunyai hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja kecuali bagi pekerja yang mempunyai perjanjian kerja tersendiri dengan Perusahaan.
  3. Memberi pengetahuan, membentuk serta menciptakan kecakapan kerja dan keterampilan kerja bagi pekerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat berkembang guna mempertinggi produktivitas dan kesejahteraan bersama.
  4. Peraturan tambahan yang belum ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibuat oleh perusahaan dengan mengadakan musyawarah dengan Serikat Pekerja dengan catatan isinya tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan / atau ketentuan perundang undangan yang berlaku ini.

Pasal 4 : Hak dan Kewajiban pihak yang mengadakan perjanjian

  1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengembangkan iklim kerja sama yang baik dengan mengusahakan penyelesaian setiap masalah dengan musyawarah untuk mufakat.
  2. Dengan dasar musyawarah untuk mufakat, pengusaha dan Serikat Pekerja tidak akan menyampaikan keterangan yang dapat merugikan kedua belah pihak serta saling mencegah kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan isi perjanjian ini maupun norma-norma dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  3. Salah satu hak yang merupakan fungsi dari serikat Pekerja di perusahaan baik secara individu maupun kolektif. Pengakuan pada pihak-pihak pekerja adalah tidak berarti sebagai pengurangan hak-hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya secara perorangan.
  4. Pengusaha maupun serikat pekerja berkewajiban memberikan penerangan/penyuluhan kepada pekerja secara kolektif.
  5. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap undang-undang yang menyangkut ketenagakerjaan, pengusaha terlebih dahulu bermusyawarah dengan serikat pekerja.

BAB II : PENGAKUAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PENGAKUAN TERHADAP PERUSAHAAN

Pasal 5 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

  1. Pengurus Serikat Pekerja adalah Pengurus Harian Unit Kerja yang dipilih oleh anggota melalui Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ).
  2. Anggota Serikat Pekerja adalah pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia yang telah terdaftar/ mendaftarkan diri sebagai anggota Serikat Pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia.
  3. Pengusaha menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung ataupun tindakan diskriminatif terhadap pekerja yang dipilih dan memilih untuk menjadi anggota maupun sebagai fungsionaris dalam serikat pekerja.

Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Perusahaan

  1. Serikat Pekerja mengakui Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan undang-undang serta Peraturan Pemerintah.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya masing-masing kedua belah pihak saling menghormati, saling konsultasi/musyawarah dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.
  3. Serikat Pekerja menyetujui adanya kebijakan Direksi dan semua pekerja diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan apa yang telah tercantum dalam kebijakan direksi sepanjang tidak bertentangan dengan PKB dan / atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk keperluan-keperluan sebagai berikut :

    a.Operation (Prodiksi, Maintenance) dsb.

    b.Pedoman dan Standard Kerja ( Job Discription )

    c.Tata tertib (Disiplin Kerja) dan sebagainya

    d.Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3)

Pasal 7 : Fasilitas Bagi Pengurus Serikat Pekerja

  1. Perusahaan memberikan dispensasi dan sarana transportasi kepada pengurus atau anggota Serikat Pekerja dengan tidak mengurangi hak-hak sebagai pekerja dalam hal-hal :

    a.Memenuhi undangan/panggilan dari perangkat Organisasi Serikat Pekerja.

    b.Menghadiri pendidikan dan seminar.

    c.Memenuhi undangan/panggilan Instansi Pemerintah.

    d.Perundingan dengan Perusahaan.

    e.Rapat-rapat Pengurus Serikat Unit Kerja

  2. Perusahaan menyediakan ruang kerja untuk kantor Serikat Pekerja beserta peralatan/perlengkapan kerja yang memadai.
  3. Perusahaan menyediakan Papan Pengumuman yang dapat dipakai oleh Serikat Pekerja untuk kepentingan bersama.
  4. Perusahaan membantu Serikat Pekerja dalam hal melaksanakan pungutan iuran sesuai dengan surat kuasa kolektif Serikat Pekerja.
  5. Pengurus Serikat Pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia adalah wakil yang sah serta berhak menandatangani setiap kesepakatan yang dilakukan oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
  6. Jadwal Piket di Sekretariat Serikat Pekerja dimana 1 (satu) orang petugas piket dan Ketua Serikat Pekerja Bersifat fleksibel

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Penerimaan Pekerja Baru

  1. Penerimaan Pekerja Baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Disamping ketentuan tersebut dalam poin 1 (satu) calon pekerja harus lulus proses seleksi berupa interview, testing, psikotes apabila diperlukan dan testing keterampilan sesuai dengan bidangnya.

Pasal 9 : Masa Percobaan

  1. Calon Pekerja telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dalam ujian test maka calon pekerja diterima sebagai karyawan percobaan dan harus menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ia mulai bekerja di Perusahaan.
  2. Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerjanya tanpa dbebani oleh kewajiban atau syarat apapun.
  3. Seorang pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik maka oleh perusahaan akan langsung diangkat sebagai pekerja harian tetap atau bulanan tetap.

Pasal 10 : Status Pekerja

Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia adalah pekerja Harian Tetap dan Bulanan Tetap yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diterima dan dipekerjakan untuk jangka waktu yang tidak tertentu dan yang upahnya dipengaruhi oleh kehadirannya.

Pasal 11 : Mutasi, demosi dan promosi

1.Mutasi

  1. Demi pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya tujuan operasional Perusahaan secara efisien, efektif dan menyeluruh Perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya bukan merupakan suatu hukuman.
  2. Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan situasi dan kebutuhan tenaga kerja pada suatu bagian.
  3. Terhadap pekerja yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaannya maka atas dasar argumentasi dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan Perusahaan akan memindahkan pada bagian yang sesuai dengan kemampuan fisiknya agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
  4. Pemindahan pekerja khusus pada pejabat yang tertera dalam struktur organisasi akan dikuatkan dengan surat keputusan Pimpinan Perusahaan.
  5. Mutasi pekerja tidak boleh mengurangi fasilitas dan penghasilan yang selama ini didapat atau diterima.

2. Demosi

  1. Perusahaan berwenang untuk menurunkan pangkat atau jabatan pekerja lebih rendah dari pangkat atau jabatan semula dalam Perusahaan.
  2. Demosi atau penurunan jabatan dapat terjadi karena beberapa sebab seperti penurunan prestasi,dedikasi,loyalitas, dan sikap yang kesemuanya didasari argumentasi serta alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Penurunan pangkat atau jabatan akan dikuatkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan Perusahaan dan berpengaruh terhadap fasilitas jabatan yang diperoleh.
  4. Penurunan pangkat atau jabatan harus sepengetahuan yang bersangkutan diajukan oleh atasan langsung secara berjenjang keatas dan disetujui oleh pimpinan perusahaan.
  5. Penurunan jabatan yang terjadi akibat restrukturisasi organisasi tidak boleh mengurangi fasilias dan penghasilan yang selama ini di dapat.

3. Promosi

Promosi pekerja dengan jabatan yang lebih tinggi merupakan wewenang Perusahaan. Pekerja-pekerja yang menurut penilaian perusahaan mempunyai kriteria :

1.Prestasi yang baik.

2.Kondisi kerja yang baik.

3.Pengetahuan/pemahaman masalah teknik pekerjaan.

4.Inisiatif

5.Loyalitas

6.Kepemimpinan yang baik.

7.Tanggung jawab.

8.Berkemungkinan untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.

Pasal 12 : Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan

  1. Menyadari pentingnya faktor kualitas dalam keberhasilan usaha maka Perusahaan mengadakan pendidikan dan latihan guna meningkatkan keterampilan, efisiensi dan produkitifitas kerja. Pendidikan dan latihan kerja tersebut ditujukan bagi seluruh pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia.
  2. Bagi pekerja baru oleh perusahaan dan serikat pekerja diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban.

BAB IV : HARI KERJA / JAM KERJA / SHIFT KERJA / KERJA LEMBUR

Pasal 13 : Hari Kerja

Hari kerja di perusahaan adalah 5 (lima) hari kerja seminggu yaitu hari senin sampai dengan Jum'at.

Pasal 14 : Jam Kerja / Shift Kerja

Jam kerja, waktu istirahat dan shift kerja ditetapkan sebagai berikut :

1.Office dan Produksi :

a.Hari Senins/d Kamis :Pukul 07.30 s/d 16.30 Wib

Istirahat: Pukul12.00 s/d 13.00 Wib

b. Hari Jum'at : Pukul 07.30 s/d 17.00 Wib

Istirahat : Pukul11.30 s/d 13.00 Wib

2.Pekerja yang bekerja pada Shift 1 (satu) pada hari senin s/d Jum'at disediakan uang makan siang dan uang transport.

3.Pekerja yang bekerja pada shift 2 (dua) dari hari senin s/d jum'at disediakan makan, uang transport atau kendaraan antar pulang sampai ketempat tinggal masing-masing.

4.Bagi Pekerja yang bekerja sampai dengan pukul 22.00 wib, akan mendapatkan makan kedua atau Extra Fooding.

Pasal 15 : Kerja Lembur

1.Apabila terdapat pekerjaan yang perlu diselesaikan serta mengingat sifat pekerjaan yang mendesak maka pekerja bersedia untuk melakukan kerja lembur.

2.Dalam hal tersebut diatas perusahaan terlebih dahulu mengkoordinasikan dengan Serikat Pekerja.

3.Pekerjaan yang dilakukan melebihi 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi diperhitungkan sebagai kerja lembur.

4.Apabila pekerja tidak dapat memenuhi kesepakatan dalam ayat 1 (satu) dikarenakan kepentingan yang sangat perlu oleh pekerja maka pekerja tidak dapat dikenakan sangsi.

Pasal 16 : Perhitungan Upah Lembur

1.Pada Hari Kerja Biasa

  • Untuk Jam Kerja lembur pertama dibayar : 1 1/2 x (1/173 x Upah sebulan).
  • Untuk Jam Lembur selanjutnya dibayar : 2 x (1/173 x Upah sebulan).

2.Pada harian istirahat mingguan/hari libur resmi

  • Untuk jam kerja lembur 8 jam ke 1 di bayar : 2 x (1/173 x upah Sebulan)
  • Untuk jam kerja lembur 1 jam ke 9 di bayar : 3 x (1/173 x upah sebulan)
  • Untuk jam kerja lembur 10 dan 11 dibayar : 4 x (1/173 x upah Sebulan)

3.Perhitungan upah lembur sejam :1/173 x Upah sebulan (Gaji pokok + Tunjangan tetap + Tunjangan Jabatan).

4.Kerja lembur baru sah jika disetujui / diperhitungkan oleh pajabat Perusahaan atau Pimpinan Perusahaan.

5.Pembayaran upah lembur dilaksanakan bersamaan pembayaran upah.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 17 : Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi

Pada hari Sabtu atau Minggu pekerja dibebaskan dari pekerjaan (hari istirahat mingguan) dan pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 18 : Cuti Haid

Pekerja perempuan yang merasakan sakit pada saat haid tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua dengan menerima upah penuh dan terlebih dahulu memberitahukan kepada Perusahaan. 

Pasal 19 : Cuti Hamil dan Gugur Kandungan / Keguguran

1.Setiap pekerja perempuan berhak atas cuti hamil selama 3 (tiga) bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan cara pengambilan 1,5 (satu setengah ) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah ) bulan setelah melahirkan.

2.Setiap pekerja perempuan yang mempergunakan cuti hamilnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya.

3.Pekerja yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan terhitung mulai keguguran dengan disertai surat keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

4.Pekerja perempuan wajib melaporkan kepada perusahaan atas kehamilannya pada minggu ke 8 (delapan) dengan mengisi formulir laporan kehamilannya yang disahkan oleh Dokter Kandungan atau bidan.

Pasal 20 : Cuti Tahunan

1. Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah penuh.

2. Setiap pekerja yang akan mengambil hak cuti selambat-lambatnya 1(satu) minggu sebelumnya harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan.

3. Apabila pekerja tidak menggunakan hak cuti tahunannya sampai batas waktu 12 (dua belas) bulan setelah lahirnya hak cuti tersebut bukan karena kesalahan Perusahaan maka hak cuti tahunannya dianggap gugur.

4. Dalam pelaksanaan cuti bersama pada saat libur Lebaran / Idul Fitri maka dimusyawarahkan antara Management dan Serikat Pekerja 1 (satu) minggu sebelum Puasa.

5. Perusahaan harus memberitahukan dan atau mengeluarkan Daftar Cuti Tahunan Karyawan bila jatuh tempo.

Pasal 21 : Izin meninggalkan Pekerjaan

1. Perusahaan memberikan izin meninggalkan pekerjaan pada pekerja dengan mendapatkan upah penuh dalam hal :

  • Pernikahan Pekerja : 3 (tiga) hari
  • Pernikahan anak Pekerja : 2 (dua) hari
  • Khitan atau Baptis anak Pekerja : 2 (dua) hari
  • Istri/suami,anak,orang tua/mertua/menantu meninggal dunia : 2 (dua) hari
  • Istri pekerja melahirkan/gugur kandungan: 2 (dua) hari
    • Memenuhi panggilan Instansi Pemerintah : 1 (satu) hari
    • Menunaikan ibadah haji : 3 (tiga) bulan
    • Menunaikan ibadah umrah : 15 (Lima belas) hari kalender.
    • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 (satu) hari
    • Bencana Alam dengan surat Keterangan RT/RW: 1 (satu) hari dalam 1 tahun

    2.Pekerja dapat meninggalkan pekerjaan setelah memperoleh izin dari Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

    3.Perusahaan menyediakan formulir izin meninggalkan pekerjaan.

    BAB VI : PENGUPAHAN

    Pasal 22 : Prinsip dasar pengupahan

    1.Berlaku Adil

    2.Mendorong Prestasi Kerja

    3.Menjaga keseimbangan pertumbuhan usaha Perusahaan.

    4.Mampu mempertahankan dan mencari tenaga kerja yang trampil dan cakap.

    Pasal 23 : Dasar Penetapan Upah

    1.Keahlian Pekerja

    2.Prestasi Pekerja

    3.Jenis dan macam pekerjaan

    4.Berat ringan tanggung jawab yang dipikul

    5.Masa Kerja

    Pasal 24 : Komponen Upah

    Komponen Upah terdiri dari :

    1.Gaji Pokok

    2.Uang makan dan transport

    3.Tunjangan Jabatan

    4.Target

    5.Tunjangan masa kerja

    6.Tunjangan Kehadiran

    Pasal 25 : Administrasi Upah

    1.Setiap tanggal 6 (enam) dan tanggal 21 (dua puluh satu) bagi pekerja harian Cikupa II.

    2.Setiap pekerja diberikan slip gaji dalam setiap penerimaan upah.

    Pasal 26 : Sifat Premi Target

    Premi Target diberikan kepada pekerja yang hasil kerjanya mencapai standart/target yang ditetapkan oleh Perusahaan.

    Pasal 27 : Upah Minimum

    1.Upah Minimum pekerja ditetapkan berdasarkan ketetapan Otonomi Daerah masing-masing dimana berdirinya pabrik.

    2.Upah Minimum hanya diberikan kepada pekerja harian dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan kurang dari 1 (satu) tahun.

    3.Apabila Perusahaan mendapakan keuntungan dan laju pertumbuhan usaha Perusahaan maka akan dipertimbangkan oleh Direksi mengenai kenaikan Upah Minimum Propinsi.

    Pasal 28 : Kenaikan Upah

    Kenaikan Upah pekerja berpedoman pada ;

    1.Laju inflasi.

    2.Prestasi dan masa kerja.

    3.Kemampuan dan laju pertumbuhan usaha Perusahaan.

    Pasal 29 : Upah Pekerja Selama Sakit

    1.Apabila pekerja sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter maka upahnya tetap dibayar penuh.

    2.Apabila pekerja sakit berkepanjangan bukan sebagai akibat dari kecelakaan kerja (dalam waktu lama) yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan pembayaran upahnya diatur sebagai berikut :

    a.4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar 100%

    b.4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75%

    c.4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar 50%

    d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% sebelum PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

    3.Apabila ternyata dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pekerja belum mampu untuk bekerja maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur UU No.13 tahun 2003.

    Pasal 30 : Tunjangan Hari Raya (THR)

    1.Setiap pekerja di berikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja RI Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan , bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun diberikan THR 1 bulan upah.

    2.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 2 minggu sebelum Hari Raya IDul Fitri / lebaran

    3.Besarnya basic ( THR ) diberikan kepada pekerja

    Pasal 31 : Biaya Perjalanan Dinas

    1.Perjalanan Dinas adalah setiap perjalanan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan dilakukan dalam rangka tugas Perusahaan, maka kepadanya diberikan biaya meliputi; penginapan, uang makan, dan transport yang berhubungan dinas Perusahaan.

    2.Besarnya uang perjalanan dinas diatur dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.

    Pasal 32 : Upah selama Skorsing

    Bagi pekerja dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pertimbangan Perusahaan ada hal-hal yang mungkin akan merugikan baik kepada pekerja maupun Perusahaan, maka pekerja tersebut dapat dikenakan skorsing sebelum mendapat ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dengan tetap memperoleh upah beserta hak-hak yang biasa diterima pekerja .

    Pasal 33 : Upah Pekerja yang Ditahan oleh Pihak Berwajib

    1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib tidak mendapat upah .

    2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut;

    a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% dari upah.

    b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% dari upah.

    c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% dari upah.

    d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% dari upah

    3.Pemberian bantuan diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan setelah melewati masa 6 (enam) bulan hubungan kerja dengan pekerja yang bersangkutan diputuskan.

    4.Apabila penahanan dikarenakan pengaduan Perusahaan,maka upah ditetapkan dan dibayar 75% dari gaji sampai dengan dijatuhkan vonis dari Pengadilan Negeri, maka pekerja tersebut mendapatkan haknya dan tetap di pekerjakan kembali sebagaimana semula dan kekurangan upahnya dibayar Perusahaan.

    Pasal 34 : Tunjangan — tunjangan

    1.Tunjangan Jabatan

    a.Bagi pekerja yang mempunyai jabatan diberikan tunjangan jabatan yang besarnya didasarkan pada berat ringannya tanggung jawab yang dipegang oleh pekerja yang bersangkutan dan diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali.

    b.Besarnya tunjangan jabatan ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.

    2.Tunjangan Kehadiran

    Tunjangan kehadiran adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja apabila dalam 1 (satu) bulan bekerja secara terus menerus, atau pekerja mengambil cuti tahunan dan dispensasi Dinas.

    3.Tunjangan Masa Kerja (TMK)

    Besarnya Tunjangan Masa Kerja untuk pekerja dalam satu hari diberikan sesuai masa kerja, masing-masing sebesar :

    Masa kerja 1 tahun :Rp 250,-

    Masa kerja 2 tahun :Rp 400,-

    Masa kerja 3 tahun :Rp 600,-

    Masa kerja 4 tahun :Rp 800,-

    Masa kerja 5 tahun :Rp 1.000,-

    Masa kerja 6 tahun :Rp 1.300,-

    Masa kerja 7 tahun :Rp 1.450,-

    Masa kerja 8 tahun :Rp 1.600,-

    Masa kerja 9 tahun :Rp 1.750,-

    Masa kerja10 tahun :Rp 1.900,-

    Masa Kerja 11 tahun :Rp 2.050,-

    Masa kerja12 tahun :Rp 2.200,-

    Masa kerja13 tahun :Rp 2.350,-

    Masa kerja 14 tahun :Rp 2.500,-

    Masa kerja 15 tahun :Rp 2.700,-

    Masa kerja 16 tahun :Rp 2.900,-

    Masa kerja 17 tahun :Rp 3.050,-

    Masa kerja 18 tahun :Rp 3.200,-

    Masa kerja 19 tahun :Rp 3.350,-

    Masa kerja 20 tahun :Rp 3.500,-

    Masa kerja 21 tahun :Rp 3.700,-

    Masa kerja 22 tahun :Rp3.850,-

    Masa kerja 23 tahun :Rp 4.000,-

    Masa kerja 24 tahun :Rp 4.200,-

    Masa kerja 25 tahun :Rp 4.350,-

    Masa kerja 26 tahun :Rp 4.500,-

    Masa kerja 27 tahun :Rp 4.650,-

    Masa kerja 28 tahun :Rp 4.800,-

    Masa kerja 29 tahun :Rp 4.950,-

    Masa kerja 30 tahun :Rp 5.100,-

    BAB VII : JAMINAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN

    Pasal 35 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

    1.Sesuai dengan undang-undang RI no.4 tahun 2011, maka seluruh pekerja wajib diikut sertakan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

    2.Sesuai dengan undang-undang RI no.4 tahun 2011, maka seluruh pekerja wajib diikut sertakan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri dari : 

    a JKK

    b. JKM

    c. JHT

    d. JP

    Pasal 36 : Fasilitas Kesehatan

    1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam paket A dan paket B program Jamsostek .

    2.Dalam rangka pemeliharaan kesehatan kerja, maka Perusahaan menyediakan sarana Poliklinik untuk digunakan oleh klinik yang bekerjasama dengan PT. Jamsostek (In house klinik).

    Pasal 37 : Fasilitas Ibadah

    1.Setiap pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah.

    2.Bagi pekerja ynag akan melakukan ibadah di sediakan fasilitas dan tempat ibadah yang layak.

    Pasal 38 : Koperasi Pekerja

    Perusahaan membantu kegiatan pekerja atau serikat pekerja dibidang Koperasi dalam bentuk :

    1.Fasilitas Tempat.

    2.Fasilitas Peralatan untuk pengurus.

    3.Dispensasi untuk pengurus.

    4.Pemotongan upah untuk iuran.

    5.Pinjaman Modal.

    Pasal 39 : Santunan Kematian

    Apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka:

    1. Perusahaan memberikan hak-hak nya dan tunjangan sebagai berikut ;

    a. Upah dalam sebulan yang sedang berjalan.

    b. Pesangon diberikan kepada ahli waris tenaga dengan masa kerja sebagaimana ditetapkan undang No.13 tahun 2003 pasal 166

    c. Biaya pemakaman yang besarnya disesuaikan dengan biaya lumrah yang berlaku ditempat penguburan

    d. Santunan Kematian dari Perusahaan sebesar 1(satu) bulan upah.

    Pasal 40 : Pekerja dan Unit Teladan

    Untuk memotivasi pekerja maka hendaknya diadakan pemilihan pekerja dan unit teladan.

    1.Penilaian pekerja teladan sebanyak 1(satu) pekerja dilaksankan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan .

    2.Penilaian Unit/Group teladan dilaksanakan 1(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, berdasarkan ;

    a.Dedikasi

    b.Disiplin

    c.Loyalitas

    d.Kejujuran

    e.Inisiatif

    f.Kerjasama

    g.Kepemimpinan

    h.Inovasi

    Pasal 41 : Olah Raga dan Kesenian

    Untuk menjaga kesehatan agar tetap bugar dan meningkatkan keakraban diantara pekerja, maka Perusahan mendorong dan membantu setiap kegiatan olah raga dan kesenian, baik yang diselenggarakan oleh Perusahaan, Serikat Pekerja maupun dari instansi pemerintah dengan diberikan ;

    1.Dispensasi Waktu

    2.Fasilitas kegiatan

    3.Dana yang layak

    Pasal 42 : Rekreasi

    Dalam rangka meningkatkan rasa kekeluargaan diantara pekerja dan Pengusaha serta untuk menyegarkan kembali semangat kerja, maka dalam setiap 1 (satu) tahun sekali akan dilakukan rekreasi pekerja dengan biaya ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.

    BAB VIII : KESELAMATAN KERJA, KESEHATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA

    Pasal 43 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Pengusaha dan pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya

    kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja serta kebakaran yang dapat menimpa pekerja dan pengusaha.

    Pasal 44 : Keamanan Hubungan Kerja

    1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja serta kebakaran, pengusaha membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

    2.Pihak Pengusaha dan Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk-petunjuk mengenai keselamatan kerja sesuai dengan undang-undang No.1 tahun 1970.

    3.Apabila Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan pekerja dan pengusaha, maka pekerja tersebut harus melaporkan kepada atasannya.

    Pasal 45 : Perlengkapan Kerja

    1.Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan peralatan kerja serta alat pelindung diri yang disesuaikan dengan sifat pekerjaan masing-masing pekerja.

    2.Pekerja wajib memelihara peralatan kerja tersebut, serta memakai alat pelindung diri yang disediakan oleh Perusahaan.

    3.Perusahaan memberikan seragam kerja sebanyak 2 (dua) pcs dalam 1 (satu) tahun.

    BAB IX : TATA TERTIB KERJA

    Pasal 46 : Kewajiban Pekerja

    1.Setiap pekerja diwajibkan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan dengan penuh tanggungjawab dan dilarang meninggalkan lingkungan kerja atau melakukan pekerjaan lain tanpa seijin atasannya.

    2.Setiap Pekerja diwajibkan untuk memelihara peralatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan barang-barang milik Perusahaan dengan sebaik-baiknya.

    3.Setiap pekerja diwajibkan segera melaporkan kepada atasannya langsung atas kehilangan atau kerusakan kelengkapan serta peralatan milik Perusahaan.

    4. Setiap pekerja dilarang menyalahgunakan dan memindahkan kelengkapan atau peralatan milik Perusahaan dari tempat atau lokasi yang telah ditentukan kecuali dalam pemakaian yang digunakan berkenaan dengan tugas dan kewajibannya didalam lingkungan Perusahaan.

    5. Setiap pekerja diwajibkan memberitahukan kepada Perusahaan, selambat-lambatnya 1(satu) minggu setiap ada perubahan yang berkenaan dengan :

    a.Alamat Rumah

    b.Status Keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian).

    6.Setiap pekerja wajib menjaga nama baik Perusahaan serta senantiasa memperhatikan kepentingan Perusahaan menurut kemampuannya, walaupun untuk itu tidak diberikan tugas yang jelas.

    7.setiap pekerja wajib mengetahui kewajiban diperusahaan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi kerja, berprilaku sopan ,hemat dan cermat.

    8.Pekerja wajib hadir ditempat kerja dan lingkungan pekerjaan pada waktu yang sudah ditentukan.

    9.Pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan sakit diharuskan menyerahkan surat keterangan sakit yang sah dari dokter.

    10. Pekerja wajib meminta ijin sebelumnya dalam hal tidak masuk kerja karena sesuatu urusan, kecuali dalam hal yang sifatnya mendesak atau mendadak dan wajib untuk menunjukan bukti-bukti yang sah dan kuat.

    11.Pekerja yang tidak dapat menunjukan bukti-bukti yang sah dan atau alasan yang kuat sebagaimana pada ayat 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) digolongkan sebagai mangkir.

    12. Pekerja wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada atasannya yang berwenang apabila akan datang terlambat, dan meninggalkan pekerjaan pada waktu pulang sebelum waktunya.

    13.Pekerja wajib melakukan absensi ditempat yang telah ditentukan pada waktu datang dan pulang.

    14.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, serta wajib memakai peralatan keselamatan kerja yang disediakan perusahaan serta mengikuti atau mematuhi ketentuan tentang keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

    15.Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan kerja pekerja dan perusahaan maka diwajibkan segera melapor kepada atasannya.

    16.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan, setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai atau menggunakan alat-alat dan kelengkapan kerja milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

    17.Setiap pekerja wajb memeriksa semua peralatan kerja masing- masing sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaannya.

    18.Setiap pekerja wajib memelihara kebersihan tempat kerja, alat- alat kerja dan kerapihan lingkungan kerja.

    19. Setiap pekerja diwajibkan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku diperusahaan tentang ;

    a.Kesehatan dan keselamatan kerja

    b.Keamanan dan pengamanan

    c.Administrasi dan memakai tanda pengenal / ID Card dilingkungan Perusahaan.

    20.Setiap atasan diwajibkan ;

    a.Bersikap dan memperlakukan bawahannya sesuai dengan tugas yang ditentukan oleh Perusahaan secara wajar, jujur, adil dan sopan.

    b.Memberikan petunjuk dan bimbingan yang jelas kepada bawahannya mengenai pekerjaan yng harus dilakukan.

    c.Mendorong atau memotivasi bawahannya agar kualitas dan kuantitas hasil kerjanya dapat ditingkatkan.

    21.Setiap bawahan diwajibkan ;

    a.Memenuhi perintah, petunjuk dan bimbingan atasannya yang bersangkutan atau berhubungan dengan tugas pekerjaannya secara sungguh-sungguh dengan sebaik-baiknya.

    b.Bersikap dan berlaku sopan dan wajar terhadap atasannya.

    22.Setiap pekerja diwajibkan menjaga kerahasiaan Perusahaan.

    Pasal 47 : Aturan Kedisiplinan

    1.Pengusaha dan serikat pekerja menyadari bahwa dalam rangka pembinaan moral kerja serta disiplin kerja yang baik serta demi terciptanya efisiensi kerja, dibutuhkan adanya aturan kedisiplinan.

    2. Dengan adanya aturan kedisiplinan ini dimaksud agar pekerja dapat memenuhi dan memahami ketentuan yang berlaku diperusahaan yang apabila dilanggar dikenakan sangsi.

    3.Selain tata tertib yang sudah ada pada Perjanjian Kerja Bersama ini maka siapapun, pekerja atau pengusaha tidak berhak membuat tata terib sendiri atau sepihak.

    4. Setiap sangsi mempunyai tingkatan yang berbeda sesuai dengan jenis atau berat ringannya pelanggaran yang dilakukan tingkat masa berlakunya setiap sangsi adalah sebagai berikut :

    a.Peringatan Lisan : 2 (dua) bulan

    b.Surat Peringatan pertama : 6 (enam) bulan

    c.Surat Peringatan kedua : 6 (enam) bulan

    d.Surat peringatan ketiga : 6 (enam) bulan

    e.Peringatan karena absen terlambat.

    f.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Pedoman dalam memberikan sangsi :

    Pemberian sangsi tidak berarti harus berurutan, melainkan tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut;

    1.Macam pelanggaran yang terjadi didasarkan pada penilaian berat ringan pelanggaran tersebut.

    2.Frekwensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran

    3.Situasi dan kondisi pekerja pada saat melakukan pelanggaran

    4.Tata tertib peraturan

    5.Unsur kesengajaan atau kelalaian

    6.Bukti dan sangsi yang diperlukan.

    Pasal 48 : Macam - macam sangsi

    Sangsi dapat dikenakan kepada yang dilakukan pelanggaran sebagai berikut;

    a.Teguran Lisan

    1.Menggunakan Mesin, peralatan, bahan-bahan lainnya milik Perusahaan secara pemborosan atau bahaya bagi dirinya dan orang lain.

    2.Tidak mencegah atau memberitahukan kepada Perusahaan perihal adanya penyalahgunaan, penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

    3.Mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan kerja.

    4.Beristirahat tidak pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

    5.Pada waktu melakukan pekerjaan, lalai menjaga keselamatan dirinya/orang lain serta tidak memberikan pertolongan terhadap rekan kerjanya yang mengalami kecelakaan.

    6.Masuk atau keluar dari lingkungan Perusahaan tidak melalui pintu yang telah ditetapkan.

    7. Bekerja tanpa mentaati prosedur kerja ysng telah ditentuksn Perusahaan dan atau langkah-langkah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

    8.Menerima tamu pribadi bukan ditempat yang telah ditentukan.

    9. Menghilangkan alat/perlengkapan kerja yang telah diberikan oleh Perusahaan.

    10.Tidak memakai seragam kerja selama dilingkungan perusahaan, sesuai dengan jadwal pemakaian seragam yang telah ditentukan.

    b.Surat Peringatan Pertama (SP.1)

    1.Tidak mengenakan kartu tanda pengenal selama berada dilingkungan Perusahaan tanpa alasan yang wajar dan dapat di pertanggung jawabkan.

    2.Mengabsenkan absen orang lain.

    3.Membuat coretan dan atau mencoret-coret lingkungan tempat kerja selain untuk kepentingan Perusahaan.

    4.Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa ada ijin dari atasannya.

    5.Melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi dalam jam kerja.

    6.Melakukan pekerjaan secara serampangan atau tidak teliti sehingga mengalami kerugian.

    7.Melaksanakan/melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaannya, kecuali atas perintah atasannya atau pimpinan Perusahaan.

    8.Berjualan di dalam pabrik atau tempat kerja.

    9.Membawa makanan dan minuman yang berwarna ke dalam ruang kerja.

    10.Tukar shift tanpa seijin atasannya.

    11.Pengulangan atas pelanggaran dari peringatan lisan yang telah diberikan.

    c.Surat Peringatan ke dua (SP.2)

    1.Tidur dalam jam kerja ditempat atau ruang kerja.

    2.Marah, mengkritik dengan menggunakan kata-kata kasar atau tidak senonoh terhadap sesama pekerja Indonesia ataupun pekerja asing.

    3.Memperdebatkan atau mempertentangkan hal-hal yang bersifat politik, agama, ras, suku atau golongan sehingga menimbulkan keresahan ditempat kerja.

    4.Melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia/merendahkan martabat manusia atau yang sifatnya pelecehan.

    5.melakukan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja atau mengakibatkan kerusakan barang-barang milik Perusahaan dan atau merugikan Perusahaan.

    6.Telah menyalahgunakan Surat Keterangan Dokter.

    7.Menolak mentaati perintah atau penugasan yang diberikan oleh pimpinan Perusahaan.

    8.Menolak untuk dimutasikan atau dipindahkan kebagian orang lain.

    9.Pengulangan atas pelanggaran dari ketentuan peringatan pertama.

    d. Surat Peringatan ke tiga (SP.3)

    1.Melakukan pemalsuan data atau memberikan keterangan tidak benar atau dipalsukan.

    2.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan ditempat kerja.

    3.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum kesusilaan.

    4.Menghasut, mengadu domba dan atau menebarkan permusuhan kepada pemilik, pemimpin Perusahaan atau teman kerja.

    5.Membocorkan atau membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara.

    6. Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di lingkungan kerja.

    7. Sengaja berbuat onar dan atau merusak suasana kerja.

    8.Menyalah gunakan fasilitas Perusahaan dan atau menyalah gunakan jabatan, tugas, dan wewenang yang ada padanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau orang lain.

    9. Memindahkan/meminjamkan barang-barang Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.

    10.Merusak dan atau menghilangkan dengan sengaja barang-barang atau benda-benda milik Perusahaan.

    11.Merokok tidak pada tempatnya / ditempat terlarang.

    12.Melakukan atau melaksanakan kegiatan Rentenir atau membungakan uang kepada pekerja lain di lingkungan perusahaan.

    13.Pengulangan atas pelanggaran dari ketentuan peringatan dua.

    e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    1.Pengulangan atas pelanggaran dari peringatan ketiga.

    2.Melakukan tindakan kejahatan misalnya mencuri, menggelapkan barang milik Perusahaan dan milik rekan kerja, memperdagangkan barang terlarang.

    3.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.

    4.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pengusaha dan teman sekerja di lingkungan kerja.

    5.Membawa senjata api, senjata tajam dan benda-benda yang dapat membahayakan jiwa manusia dan benda yang menimbulkan api dan kebakaran ditempat kerja.

    6.Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa disertai surat keterangan secara tertulis dan telah dipanggil oleh pengusaha 2(dua) kali secara tertulis maka pengusaha dapat memproses PHK (sesuai dengan UU No.13 tahun 2003) yang dimaksud dengan berturut-turut adalah hari kerja, tanpa menghitung hari istirahat kerja, atau hari libur.

    7.Melakukan pungutan terhadap calon pekerja pada saat penerimaan dan atau pengangkatan karyawan

    f.Peringatan karena absen terlambat.

    Datang terlambat :

    Pekerja yang datang terlambat atau pulang sebelum waktunya tanpa ijin dikenakan sangsi sebagai berikut :

    1.3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu, dikenakan peringatan lisan.

    2. 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan dikenakan surat peringatan pertama.

    3.10 (sepuluh kali dalam 1 (satu) bulan dikenakan surat peringatan kedua.

    4. 15 (lima belas) kali dalam 1 (satu) bulan dikenakan surat peringatan ketiga.

    Absen :

    Pekerja dalam waktu 1(satu) bulan mangkir tanpa keterangan selama:

    1.2 (dua) hari dikenakan sangsi Peringatan Lisan.

    2.3 (tiga) hari dikenakan sangsi surat peringatan pertama

    3.5 (lima) hari dikenakan sangsi surat peringatan kedua

    4.7 (tujuh)hari dikenakan sangsi surat peringatan ketiga

    Pasal 49 : Pelaksanaan Pemberian Sangsi

    1.Terhadap pekerja yang sedang menjalani sangsi tindak disiplin tetapi masih melakukan kembali suatu pelanggaran terhadap tata tertib kerja, maka kepada pekerja tersebut dikenakan sangsi yang tingkatannya lebih tinggi.

    2.Dalam hal masa berlakunya sangsi belum habis, terjadi pelanggaran terhadap tata tertib kerja, maka masa berlakunya sangsi yang baru dihitung sejak tanggal dikeluarkannya sangsi yang baru.

    BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    Pasal 50 : Umum

    1.Pada dasarnya Perusahaan tidak menghendaki adanya pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan sedapat mungkin untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

    2.Dalam keadaan memaksa dan tidak dapat dihindari sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja Perusahaan akan melakukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Pasal 51 : Tata Cara Mengundurkan Diri

    Bagi pekerja yang ingin meggundurkan diri dari pekerjaannya wajib memberitahukan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya secara tertulis kepada Perusahaan, dan Perusahaan memberikan uang penggantian hak sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 162 ayat 2 dan pasal 156 ayat 4 dengan perincian sebagai berikut ;

    a.Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

    b.Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja.

    c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja.

    d.Hal-hal lain yang harus diterima pekerja.

    Kepada Pekerja diberikan uang pisah :

    1.Bagi pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan Perusahaan secara langsung, selain uang penggantian hak juga di berikan uang pisah yang besarnya sesuai dengan pasal 54 PKB PT.Tuntex Garment Indonesia .

    2.Menggundurkan diri (UU No.13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 2)

    3.Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pihak Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, hubungan kerjanya dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri (UU No.13 th.2003 pasal 168 ayat 1).

    4.Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut :

    a. Masa kerja 3 (tiga) tahun s/d kurang dari 6 (enam) tahun sebesar Rp. 250.000,-

    b.Masa kerja 6 (enam) tahun s/d kurang dari 9 (sembilan) tahun sebesar Rp. 500.000,-

    c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun s/d kurang dari 12 (dua belas) tahun sebesar Rp. 750.000,-

    d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun s/d kurang dari 15 (lima belas) tahun sebesar Rp. 1.000.000,-

    e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun s/d kurang dari 18 (delapan Belas) tahun sebesar Rp. 1.250.000,-

    f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun s/d kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun sebesar Rp. 1.500.000,-

    g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun s/d kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun sebesar Rp. 1.750.000,-

    h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun keatas sebesar Rp.2.000.000,-

    Pasal 52 : Pelanggaran Tata Tertib

    Dalam hal pekerja melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib kerja sebagaimana yang tersebut dalam Bab IX tentang Tata Tertib Kerja, maka hubungan kerjanya dapat diputuskan oleh Perusahaan sesuai dengan prosedur dan mekanisme UU No.13 tahun 2003.

    Pasal 53 : Besarnya Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

    A. Uang Pesangon

    Besarnya Uang pesangon sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2 sebesar ;

    1. Masa kerja kurang dari 1(satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.

    2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun sebesar 2 (dua) bulan upah.

    3.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun sebesar 3 (tiga) bulan upah.

    4.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun sebesar 4 (empat) bulan upah.

    5.Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun sebesar 5 (lima) bulan upah.

    6.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun sebesar 6 (enam) bulan upah.

    7.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun sebesar 7 (tujuh) bulan upah.

    8.Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun sebesar 8 (delapan) bulan upah.

    9.Masa kerja 8 (delapan) tahun dan seterusnya 9 (sembilan) bulan upah.

    B.Uang Penghargaan

    Besarnya uang penghargaan diteapkan sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3 sebagai berikut :

    1.Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.

    2.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.

    3.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.

    4.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.

    5.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.

    6.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

    7.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.

    8.Masa Kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

    Pasal 54 : Pengertian Upah dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan ganti rugi lainnya diartikan sebagai berikut ;

    1. a.Upah Pokok

    b.Segala macam tunjangan yang diberikan kepada pekerja secara berkala dan secara teratur dan yang bersifat tetap.

    c. Harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja dengan Cuma-Cuma bilamana harus dibayar oleh pekerja dengan harga Subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga dibayar oleh pekerja.

    2. Upah sebulan adalah sama dengan 30 kali upah sehari atau 173 X upah sejam.

    Pasal 55 : Pensiun (Usia Lanjut)

    1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun 55 (lima puluh lima)

    2. Pekerja yang telah dipensiunkan dan Perusahaan masih membutuhkan tenaga dan pikirannya maka pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali dengan mendapat fasilitas yang sama dengan dibuatkan perjanjian kerja yang baru.

    BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

    Pasal 56 : Umum

    Sudah menjadi keinginan Perusahaan dan serikat pekerja, bahwa setiap keluh kesah pekerja diselesaikan dengan seadil-adilnya dalam waktu secepat mungkin, karenanya apabila seorang pekerja atau kelompok pekerja mengganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar secara bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluh kesah atau pengaduannya melalui tata cara Penyampaian Keluh Kesah pekerja.

    Pasal 57 : Lembaga Kerja Sama Bipartit

    Pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama membentuk lembaga kerjasama bipartit dalam rangka menyempurnakan materi kepentingan bersama sesuai dengan pedoman yang ada.

    Pengusaha dan Serikat pekerja bersama-sama berusaha untuk selalu menumbuhkan semangat dan upaya kemitraan dalam rangka :

    1.Pembinaan dan Keselamatan Kerja.

    2.Pengendalian Mutu secara terpadu.

    3.Pembinaan Olah Raga dan kesenian

    4.Pembinaan Kerohanian.

    5.Perkoperasian.

    6.Lain-lain yang sifatnya membangun.

    BAB XII : PENUTUP

    Pasal 58 : Pelaksanaan Pembuatan PKB

    1.Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Perjanjian perburuhan dan berlaku sah terkecuali ada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini batal demi hukum.

    2.Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan peraturan, perjanjian persetujuan yang terdahulu yang pernah diadakan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja.

    3.Perusahaan memperbanyak dan membagikan buku Perjanjian Kerja bersama kepada seluruh pekerja.

    4.Demi pelaksanaan yang sebaik-baiknya dari pada Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pada waktu-waktu tertentu diadakan pertemuan antara perusahaan dengan Serikat Pekerja untuk mengadakan konsultasi,dan apabila timbul permasalahan mengenai pelaksanaannya maka dibentuk suatu panitia kerja yang terdiri dari wakil-wakil kedua belah pihak untuk mengadakan pengecekan dan selanjutnya mengusahakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mufakat.

    5.Bila ada keinginan dari salah satu pihak untuk mengubah atau menambahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini harus diberitahukan serta dimusyawarahkan antara kedua belah pihak.

    Pasal 59 : Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama

    1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2010 dan mengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 05 Agustus 2012.

    2. Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

    3. Perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berlaku .

    4.Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) tidak mencapai kesepakatan maka Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

    Pasal 60 : Peraturan Peralihan

    1. Apabila Pengurus Unit Kerja/ Serikat Pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia dan pejabat yang ditunjuk mewakili Perusahaan yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

    2.Hal-hal yang tidak diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetapi sudah ada di dalam Perjanjian Kerja Perorangan yang berlaku asalkan tidak bertentangan dengan isi perjanjian ini dan / atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka dinyatakan tetap berlaku.

    3.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan kemudian antara Perusahaan dan Serikat Pekerja.

    Pasal 61 : Subjek Perjanjian

    1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua golongan pekerja yang tercantum dalam perjanjian ini.

    2.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang sama isinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    3.Dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka Perjanjian ini :

    Di tandatangani di : Tangerang

    Pada Tanggal : 31 Oktober 2016

    Perusahaan PT. Tuntex Garment Indonesia Cikupa II

    PHILIP CHEN

    Direktur

    STEVEN HUNG

    Operation Manager

    HUANG SAN LIEN

    Factory Manager

    Serikat Pekerja SPTSK SPSI PT. Tuntex Garment Indonesia Cikupa II

    ALIYUDIN

    Ketua Serikat Pekerja SPTSK SPSI PT. Tuntex Garment Indonesia Cikupa II

    NURDIN

    Sekretaris

    PT. Tuntex Garmen Indonesia Cikupa II - 2016/2018 -

    Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Sektor publik/swasta: → 
    Disimpulkan oleh:
    Loading...