Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Teodore Pan Garmindo Dengan Ikatan Keluarga Karyawan Teodore dan PK. SBSI 1992 PT. Teodore Pan Garmindo - Periode 2017/2019

New2

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa pada hakekatnya perusahaan dan pegawai menyadari perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis dan berkeadilan, oleh karena itu kedua belah pihak sepakat untuk menjabarkannya dalam suatu Perjanjian Kerja Bersama.

Perjanjian Kerja Bersama sebagai hasil dari keleluasaan bersepakat merupakan suatu penentuan syarat-syarat kerja yang paling tepat karena merupakan hasil musyawarah untuk mufakat sebagai pelaksanaan program Hubungan Kerja Industrial Pancasila dengan bertandasan pada Undangundang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tujuan dari pada dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk:

1.Menciptakan ketenangan kerja bagi pengusaha dan pegawai;

2.Menjelaskan hak-hak dan kewajiban perusahaan, serikat pekerja/pegawai;

3.Menetapkan syarat-syarat kerja bagi pegawai;

4.Memperteguh dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis di dalam perusahaan untuk suatu waktu tertentu; dan

5.Melanjutkan serta meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik demi terciptanya keseimbangan hubungan antara perusahaan dan pegawai.

Dengan berlandaskan hubungan kerja yang harmonis dimana terdapat hubungan kerja yang saling menghormati, saling percaya mempercayai, perusahaan dengan pegawai/serikat pekerja akan dapat menyumbangkan bagian masing-masing untuk ikut serta dalam program pembangunan pada umumnya dan khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta meningkatkan produktivitas kerja.

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Teodore Pan Garmindo Dengan Ikatan Keluarga Karyawan Teodore dan PK. SBSI 1992 PT. Teodore Pan Garmindo - Periode 2017/2019

Pada hari ini Jumat tanggal delapan bulan September tahun dua ribu tujuh belas (08/09/2017) bertempat di PT TEODORA PAN GARMINDO, selanjutnya disingkat (PT. TGP), beralamat di Jl. Industri IV No. 10 Leuwigajah, Cimahi 40533 Indonesia, telah disepakati bersama untuk memperpanjang Perjaan Kerja Bersama antara pihak-pihak :

I.PT TEODORA PAN GARMINDO, yang dengan Akta Desman S.H., M. Hum di Jakarta Nomor 63 tanggal 20 Mei 2014 dan telah disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republlik Indonesia Nomor AHU-10673.40.10.2014 tahun 2014 tanggal 28 Mei 2014 yang beralamat di Jl. Industri IV No.10 Leuwigajah, Cimahi 40533 Indonesia, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Gunawan Wijaya, SE dalam jabatannya sebagai Direktur, selanjutanya dalam perjanjian ini dsebut sebagai pihak Pengusaha.

II.SERIKAT PEKERJA IKATAN KELUARGA KARYAWAN PT TEODORA PAN GARMINDO yang beralamat Jl. Industri VI No. 10 Leuwigajah, Cimahi 40533 Indonesia, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Sutrisno dalam jabatannya sebagai ketua, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak Serikat Pekerja.

III.PK. SBSI 1992 PT TEODORA PAN GARMINDO yang beralamat Jl. Industri IV No 10 Leuwigajah, Cimahi 40533 Indonesia, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Asep Solihin dalam jabatannya sebagai ketua, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut seabgai pihak Serikat Pekerja.

Team Perunding Perjanjian Kerja Bersama :

PT. Teodore Pan Garmindo

1.Patar Great Manulang

2.Sarman Priyanto

3.Asti Rinduwati

4.Rista Junita

5.Imas Sumiati

6.Rani Rusyanti

7.Agus Waluyo

Ikatan Keluarga Karyawan PT. Teodore Pan Garmindo

1.Sutrisno

2.Deasy Putri Fitriani

3.Desti Lupitasari

4.Feby Silvian Asegaf

5.Ika Kartika

6.Lilis Suryani

7.Saepulloh

8.Samini

PK SBSI 1992 PT. Teodore Pan Garmindo

1.Asef Solihin

2.Bambang Sobar

3.Muhamad Husein

4.Pudjianto Sapto Wibowo

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pengertian

1.Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah kesepakatan kerja antara pengusaha dan pegawai yang dalam hal ini diwakili oleh serikat pekerja yang memuat syarat-syarat kerja untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

2.Serikat Pekerja adalah Serikat Pekerja Ikatan keluarga Karyawan PT. Teodore Pan Garmindo (IKKT) dan PK. SBSI 1992 PT. Teodore Pan Garmindo yang bertindak untuk mewakili anggotanya.

3.Perusahaan adalah PT. Teodore Pan Garmindo disingkat PT. TGP

4.Pengusaha adalah Direksi Perusahaan yang terdiri atas dan dipimpin oleh seorang Direktur Utama.

5.Pegawai adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang terikat dalam hubungan kerja dengan menerima upah dari perusahaan.

6.Status pegawai terdiri dari :

a.Pegawai Tetap (PT) atau pegawai waktu tidak tertentu adalah pegawai yang terikat dalam suatu hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai waktu tertentu adalah pegawai yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan pengusaha untuk waktu tertentu dan/atau untuk pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.Pegawai anak adalah pegawai yang berusia di bawah 18 tahun

8.Keluarga pegawai adalah satu orang suami/istri dan anak yang sah, yang menjadi tanggungan, dengan ketentuan :

a.Suami/isteri adalah satu orang suami/istri dari perkawinan yang sah yang telah didaftarkan/terdaftar di perusahaan yang dibuktikan dengan surat nikah/surat keterangan dari pihak yang berwenang.

b.Anak adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dengan jumlah maksimum 3 (tiga) orang anak, belum pernah menikah, berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun tidak bekerja dan telah didaftarkan serta diakui oleh pengusaha.

9.Ahli waris adalah janda/duda atau ahli waris lainnya dari pegawai PT. TPG menurut ketentuan hukum yang berlaku.

10.Upah/gaji adalah imbalan bulanan yang dibayarkan pengusaha kepada pegawai untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan kesepakatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pegawai.

11.Jam kerja adalah waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12.Jam lembur adalah waktu kerja yang dilaksanakan melebihi jam kerja normal ataupun hari-hari besar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

13.Upah lembuar adalah upah yang diberikan kepada pegawai karena telah melakukan pekerjaan di luar jam/hari kerja normal yang telah ditentukan

14.Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan dan/atau tindakan yang mengandung unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dapat berupa pelanggaran atas kewajiban dan/atau larangan yang telah ditetapkan

15.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pegawai dengan perusahaan, kecuali hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan.

16.Uang pesangon adalah pembayaran dari perusahaan kepada pegawai sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

17.Uang penghargaan masa kerja adalah pembayaran dari perusahaan kepada pegawai sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18.Uang penggantian hak adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada pegawai sebagai pengganti atas hak-hak pegawai yang bersangkutan yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

19.Purna bakti adalah berakhirnya masa kerja pegawai tetap pada saat mencapai usia 66 (lima puluh lima) tahun, kecuali ditentukan lain dalam keputusan pengusaha.

20.Mutasi/rotasi adalah perpindahan pegawai dari satu posisi lainnya dalam level yang sama antar departmen/divisi.

21.Prmosi adalah kenaikan jabatan/golongan pegawai baik dalam departemen/divisi yang sama antara departemen/divisi.

22.Demosi adalah penurunan jabatan/golongan pegawai baik dalam departemen/divisi yang sama atau antar departemen/divisi.

23.Tindakan diskriminasi adalah tindakan/perbuatan yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin, ras, agama, kepercayaan, umur, cacat/kondisi fisik, orientasi seksual, status perkawainan, kewarganegaraan, etnis, pendapat politik, kasta atau asal sosial.

24.Tindakan kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka ataupun cacat fisik, dimana hal ini dapat terjadi karena pemakaian satu atau lebih anggota tubuh ataupun alat lainnya.

25.Tindakan kekerasan non fisik adalah suatu tindakan yang mengakibatkan orang lain mengalami sesuatu yang tidak menyenangkan yang disebabkan oleh pemakaian bahasa/kata-kata kasar yang dilakukan di depan umum ataupun di depan orang itu sendiri.

26.Tindakan pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja baik di muka umum maupun di depan orang lain yang ada di situ dan bertentangan dengan kehendaknya (pelecehan seksual dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan).

27.Mogok kerja adalah tindakan pegawai yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan, menghambat atau memperlambat pekerjaan.

28.Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pegawai/serikat pekerja karena adanya perselisihan mengai hak, kepentingan dan/atau pemutusan hubungan kerja dalam perusahaan serta perselisihan antara serikat pekerja.

29.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industri di suatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja.

Pasal 2: Lingkup Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengikat pengusaha dengan para pegawai yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha sebagaimana diatur dalam PKB ini.

2.Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB ini merupakan kesepakatan bersama yang mengikat seperti undang-undang yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

3.Untuk hal-hal yang belum diatur di dalam PKB ini, para pihak bersepakat apabila timbul perselisihan dikemudian hari, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat melalui LKS Bipartit terlebih dahulu dan selanjutnya akan ditempuh mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban Para Pihak

1.Pengusaha, IKKT dan PK SBSI 1992 berkewajiban untuk menjelaskan kepada seluruh Pegawai PT. TPG mengenai maksud, tujuan dan isi PKB ini

2.Para pihak berkomitmen untuk menjaga, memelihara, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis demi ketentraman, kenyamanan dan ketenangan kerja dalam perusahaan guna terwujudnya Hubungan Industrial Pancasila.

3.Serikat pekerja berhak mewakili kepentingan anggota dan/atau pegawai PT. TPG

4.Serikat pekerja dengan kesungguhan hati dan penuh kesadaran memberikan bantuan, kerja sama dan dukungan kepada pengusaha dalam menegakkan ketertiban, kebersihan dan kedisiplinan kerja demi kelancaran proses produksi dan kemajuan perusahaan.

BAB II : SERIKAT PEKERJA

Pasal 4 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja merupakan organisasi bagi para pegawai yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

2.Pengusaha memberikan kesempatan untuk terselenggaranya kegiatan bagi pengurus dan/atau anggota serikat pekerja, selama kegiatan itu dimaksudkan untuk kemajuan serikat pekerja dan perusahaan.

3.Pegawai yang dipilih oleh serikat pekerja atau ditunjuk oleh pengurus serikat pekerja menjadi wakil serikat pekerja tidak akan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari perusahaan.

Pasal 5 : Ketentuan Penyelenggaraan Kegiatan

1.Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja dapat melakukan kegiatan serikat pekerja dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan mengenai rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

2.Pengusaha memberikan kesempatan bagi pengurus dan/atau serikat pekerja untuk menghadiri training/seminar/meeting/panggilan dari instansi pemerintah atau lembaga lainnya menyangkut kegiatan ketenagakerjaan, dengan mengajukan permohonan secara tertulis dilampiri surat keterangan/undangan untuk menghadiri kegiatan tersebut dan tetap berhak atas upah.

3.Kegiatan-kegiatan pengurus serikat pekerja di luar jam kerja, bukan merupakan jam lembur kecuali kegiatan tersebut menyangkut urusan dan kepentingan perusahaan.

Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan menyediakan ruangan dengan peralatan yang diperlukan sebagai tempat bagi serikat pekerja untuk menyelenggarakan kegiatan organisasinya.

2.Serikat pekerja berhak menyebarkan surat edaran atau mempublikasikan sesuatu hal secara tertulis dengan seizin pengusaha.

3.Perusahaan menyediakan papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman atau surat edaran serikat pekerja yang telah memperoleh ijin dari pengusaha.

4.Perusahaan dapat meminjamkan ruangan/tempat pertemuan serta peralatan yang diperlukan guna kegiatan serikat pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi untuk kepentingan para pegawai PT. TPG dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengusaha sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelumnya.

Pasal 7 : Perubahan Pengurus Serikat Pekerja

1.Serikat pekerja wajib memberitahukan kepada perusahaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya apabila akan diadakan pemilihan pergantian pengurus baru karena habis masa kepengurusan.

2.Serikat pekerja wajib memberitahukan dan mengemukakan alasan kepada pengusaha secara tertulis apabila ada perubahan sususan pengurus baik kaerna pergantian/penambahan/pengurangan maupun karena perubahan struktur organisasi.

3.Setiap pegawai yang diajukan sebagai calon pengurus wajib mengikuti mekanisme AD/ART serikat pekerja dan mendapat persetujuan dari pengusaha melalui atasan masing-masing.

BAB III : LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Pasal 8 : Lembaga Kerjasama Bipartit

1.Lembaga Kerjasama Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di Perusahaan.

2.Susunan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit terdiri dari unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja

3.Lembaga Kerjasama Bipartit menyelenggarakan pertemuan bulanan untuk membahas hal-hal ketenagakerjaan di Perusahaan.

BAB IV : KETENTUAN UMUM KEPEGAWAIAN

Pasal 9 : Status Kepegawaian

1.Status pegawai PT. TPG terdiri dari :

a.Pegawai Tetap (PT) atau Pegawai Waktu Tidak Tertentu adalah pegawai yang terikat dalam suatu hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu; dan

b.Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Pegawai Waktu Tertentu adalah pegawai yang terikat dalam suatu hubungan kerja dengan pengusaha untuk waktu tertentu.

2.Hubungan kerja antara pengusaha dan pegawai timbul karena perjanjian kerja tertulis, berupa perjanjian standar yang disedikan oleh perusahaan.

Pasal 10 : Pegawai Waktu Tertentu

1.Apabila perusahaan menerima pekerja waktu tertentu, perusahaan wajib mengadakan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.

2.Jangka waktu kesepakatan kerja waktu tertentu adalah maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

3.Jangka waktu kesepakatan kerja waktu tertentu yang dimaksud pada ayat 2 (dua) di atas dapat disesuaikan dengan kondisi/kebutuhan yang ada di perusahaan.

4.Hak-hak pegawai tidak tetap/kontrak (tidak terbatas pada gaji, subsidi uang makan dan tunjangan masa kerja) disetarakan dengan pegawai tetap.

Pasal 11 : Larangan Hubungan Keluarga

1.Perusahaan melarang adanya hubungan keluarga atau pertalian darah diantara sesama pegawai sebagai suami/istri, kakak-adik kandung/tiri/angkat, orang tua-anak kandung/tiri/angkat, paman/bibi, uak, keponakan atau sepupu di dalam perusahaan, dikarenakan kekhawatiran akan terjadi “conflict of interest”.

2.Apabila dikemudian hari diketahui bahwa keterangan yang diberikan sehubungan dengan ketentuan yang dimaksud di atas tidak benar (hubungan keluarga atau pertalian darah timbul sebelum pegawai bekerja di PT. TPG, namun pegawai merahasikannya dengan memberikan keterangan yang tidak benar kepada perusahaan), maka para pihak yang mempunyai hubungan keluarga atau pertalian darah tersebut bersedia mengundurkan diri.

3.Jika hubungan keluarga atau pertalian darah tersebut timbul setelah pegawai bekerja di perusahaan (tidak terbatas karena pernikahan dengan sesama pegawai PT. TPG), maka salah satu pihak bersedia untuk mengundurkan diri.

Pasal 12 : Pemenuhan Kebutuhan Pegawai

1.Pengadaan pegawai ditetapkan berdasarkan kebutuhan perusahaan

2.Kriteria penerimaan dan penempatan pegawai pada suatu posisi merupakan hak dan kewenangan penuh dari pengusaha

3.Setiap calon pegawai harus lulus dalam tes yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

4.Setiap calon pegawai yang telah lulus dalam semua tes dan memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan, wajib mengikuti masa orientasi dan masa percobaan kerja selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerja masa percobaan dan dapat diperpanjang.

5.Selama masa percobaan, sebagaimana dimaksud ayat 4 (empat) di atas, baik pegawai maupun pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.

6.Seorang pegawai yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik dapat diangkat sebagai pegawai tetap (PT) dengan memperhatikan aturan/prosedur dan kebutuhan perusahaan.

7.Setiap pegawai yang dinyatakan diterima oleh perusahaan, wajib mengisi dan menandatangani perjanjian kerja.

BAB V : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 13 : Hari dan Jam Kerja

1.Jumlah hari dan jam kerja diatur atas dasar kebijakan, kepentingan dan kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Hari kerja perusahaan untuk karyawan adalah 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu, dengan jam kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, terkecuali bagi pegawai yang kerja shift, maka hari dan jam kerjanya diatur tersendiri sesuai dengan Perjanjian Kerja atau sesuai dengan jadwal shift di departemen/divisinya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.Hari kerja perusahaan untuk staff adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu, dengan jam kerja 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, terkecuali bagi pegawai yang kerja shift, maka hari dan jam kerjanya diatur tersendiri sesuai dengan Perjanjian Kerja atau sesuai dengan jadwal shift di departemen/divisinya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Pengaturan jam kerja bagi satuan pengamanan dapat ditentukan lain oleh perusahaan sepanjang berhubungan dengan kepentingan pengamanan perusahaan dan tidak bertentangan dengan PKB ini.

5.Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1 (satu) hari setelah bekerja selama 6 (enam) hari dalam seminggu, sedangkan staff berhak mendapatkan waktu istirahat selama 2 (dua) hari setelah bekerja selama 5 (lima) hari dalam seminggu.

6.Pegawai berhak mendapatkan waktu istirahat di antara jam kerja kecuali hari Sabtu, dikarenakan adanya pengajuan dari pegawai dan serikat pekerja.

7.Waktu istirahat diantara kerja diatur tersendiri berdasarkan perjanjian kerja atau sesuai dengan jadwal shift di departemen/divisi masing-masing yang disesuaikan dengan keadaan perusahaan.

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Lembur dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari atasannya dan disetujui oleh pegawai yang bersangkutan, kecuali :

a.Pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

b.Pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan orang; dan

c.Keadaan Force Majeur seperti kebakaran, banjir dan keadaan darurat lainnya.

2.Pegawai yang bekerja melebihi jam kerja dan/atau di luar hari kerja yang berlaku adalah kerja lembur dan berhak atas upah lembur.

3.Pengusaha melalui kepala bagian akan meminta persetujuan tertulis dari setiap pegawai untuk bekerja lembur yang sifatnya insidentil pada hari-hari libur.

4.Pegawai tidak diperkenankan untuk lembur melebihi 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15 : Waktu Istirahat

Waktu istirahat Perusahaan secara umum untuk karyawan adalah hari minggu dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 16 : Istirahat Tahunan

1.Pegawai yang lelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan tanpa terputus, berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dikurangi 4 (empat) hari sebagai cuti masal dan mendapat upah penuh.

2.Bagi pegawai yang akan menggunakan istirahat tahunannya secara penuh, harus mengajukan permohonan kepada perusahaan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya, kecuali untuk kepentingan yang sifatnya mendesak.

3.Pegawai yang sifat dan pekerjaannya berhubungan langsung dengan proses produksi, maka cuti tahunan akan diberlakukan massal pada hari Raya Idul Fitri.

4.Izin, absen, maupun cuti massal mengurangi jatah istirahat tahunan pegawai.

5.Perusahaan memberikan kebijakan kepada pegawai yang mempunyai jatah cuti tetapi tidak mengambilnya, dengan penggantian sebagai berikut :

a.Jatah cuti masih utuh 8 (delapan) hari : 1,5 X GP/hari

b.Jatah cuti kurang dari 8 (delapan) hari : 1 X GP/hari

Pasal 17 : Cuti Hamil dan Keguguran

1.Pegawai wanita yang sudah memasuki usia kehamilan 3 (tiga) bulan wajib memberitahukan kehamilannya kepada Personalia untuk di data guna kepentingan proses kerja di bagian masing-masing.

2.Cuti hamil diberikan kepada pegawai wanita selama 1,5 (satu setengah) bulan menjelang melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dokter/bidan kecuali dinyatakan lain.

3.Bagi pegawai wanita yang akan mengambil cuti hamil harus hamil terlebih dahulu mengajukan permohonan cuti hamil dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang dilegalisasi oleh dokter perusahaan.

4.Apabila pegawai wanita mengalami keguguran, maka kepadanya diharuskan membuat surat permohonan cuti keguguran kandungan paling lambat 2 x 24 jam, terhitung sejak kejadian.

5.Cuti keguguran dengan hak upah diberikan kepada pegawai wanita yang mengalami keguguran kandungan bukan karena kesengajaannya atau aborsi, lamanya 1,5 (satu setengah) bulan dengan memberikan surat keterangan dokter/bidan atau jika dinyatakan lain.

6.Pegawai wanita yang berhak memperoleh istirahat melahirkan atau keguguran adalah pekerja wanita yang mempunyai ikatan pernikahan yang sah/resmi yang dibuktikan dengan surat nikah atau bagi kasus-kasus tertentu cuti melahirkan atau keguguran diberikan dengan pertimbangan perusahaan.

Pasal 18 : Istirahat Haid

Pegawai wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan karena sakitnya itu menyebabkan tidak bisa bekerja, kepada yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter/bidan.

Pasal 19 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Diluar Cuti Tahunan

1.Izin meninggalkan pekerjaan di luar waktu istirahat diberikan kepada pegawai dalam hal :

a.Pegawai yang bersangkutan menikah, izin selama 3 (tiga) hari

b.Mengkhitankan anak, izin selama 2 (dua) hari

c.Membabtiskan anak, izin selama 2 (dua) hari

d.Menikahkan anak, izin selama 2 (dua) hari

e.Suami/istri, orangtua/mertua atau anak, menantu meninggal dunia, izin selama 2 (dua) hari

f.Istri melahirkan atau keguguran kandungan, izin selama 2 (dua) hari

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, izin selama 1 hari

2.Izin pegawai meninggalkan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak permohonan izin dapat diajukan di kemudian hari dengan mengajukan bukti-bukti yang diperlukan.

3.Setiap pegawai yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin dari perusahaan atau tanpa surat-surat keterangan/alasan-alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap sebagai tindakan mangkir.

4.Atas dasar pertimbangan perusahaan, izin meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 dapat diberikan tanpa pegawai mendapat upah.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 20 : Dasar Pengupahan

1.Pengupahan pegawai diatur sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur

2.Penentuan kenaikan upah pegawai yang berkaitan dengan prestasi kerja merupakan hak mutlak dari pengusaha dan akan dinilai berdasarkan prestasi kerja masing-masing pegawai.

3.Jika terjadi keadaan di luar kemampuan perusahaan (force majeur), seperti bencana alam, hura-hara, pemberontakan, perang, dan sebagainya sehingga perusahaan tidak dapat berproduksi, perusahaan tidak wajib membayar upah pegawai.

4.Upah tidak dibayar apabila pegawai tidak melakukan pekerjaan, hal ini sesuai dengan asas tentang upah dalam peraturan ketenagakerjaan.

5.Pajak atas upah diatur berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasal 21 : Upah Lembur

1.Pada dasarnya kerja lembur dilakukan oleh pegawai atas dasar kesukarelaan dari pegawai yang bersangkutan, namun tidak menutup kemungkinan pegawai yang bersangkutan harus melakukan kerja lembur bagi perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus diselesaikan segera.

2.Kerja lembur dilakukan atas ijin dari atasan atau perintah atasan atau manager yang bersangkutan.

3.Pegawai yang sudah menyatakan kesediannya untuk lembur, namun tidak datang/hadir pada waktunya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikategorikan sebagai pelanggaran kedisiplinan.

4.Bagi pegawai yang melakukan kerja lembur, maka akan diberikan upah lembur dengan perhitungan sebagai berikut :

a.Untuk lembur jam pertama dibayar 1,5 x upah sejam

b.Untuk jam lembur ke 2 (dua) dan selanjutnya dibayar 2 x upah sejam

5.Untuk lembur yang dilakukan pada hari-hari libur resmi, hari minggu dan hari raya resmi yang jatuh pada hari minggu, maka perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

a.Untuk jam lembur sampai batas 7 (tujuh) jam dibayar 2 x upah sejam

b.Untuk jam lembur ke 8 (delapan) dibayar 3 x upah sejam

c.Untuk jam lembur ke 9 (Sembilan) dan selanjutnya dibayar 4 x upah sejam

6.Untuk lembur yang dilakukan pada hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja pendek, maka perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

a.Untuk tiap jam lembur sampai batas 5 (lima) jam dibayar 2x upah sejam

b.Untuk jam lembur ke 6 (enam) dibayar 3 x upah sejam

c.Untuk jam lembur ke 7 (tujuh) dan selanjutnya dibayar 4 x upah sejam

Pasal 22 : Upah Selama Sakit

1.Dalam rangka penyembuhan dan/atau pemulihan kesehatan pegawai, perusahaan dapat memberikan istirahat sakit. Upah pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit tetap dibayar.

2.Pegawai yang tidak masuk bekerja karena sakit wajib menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, yang dilengkapi dengan diagnosa penyakit, kuitansi dan resep obat.

3.Istirahat sakit diberikan kepada pegawai yang secara terus menerus sakit, dengan memberikan surat keterangan dokter, paling lama 1 (satu) tahun. Pembayaran upah bagi pegawai yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) diatur dalam Pasal 160 PKB ini.

4.Dalam hal pegawai istirahat sakit sebagaimana dimaksud ayat 3 (tiga) pasal ini dan akan kembali bekerja, maka pegawai yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan dapat bekerja kembali.

5.Pegawai yang dinyatakan masih tidak dapat bekerja karena sakit berkepanjangan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, diberhentikan sebagai pegawai dan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23 : Pembayaran Upah

1.Pembayaran upah dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali pada setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan yang bersangkutan atau sehari sebelum atau sesudahnya bila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, melalui bank yang telah ditunjuk oleh perusahaan.

2.Jika pegawai belum mempunyai nomor rekening pada bank yang telah ditunjuk oleh perusahaan, pengupahan secara manual diberikan kepada pegawai yang bersangkutan secara langsung. Bila mana pegawai tersebut berhalangan wajib memberikan surat kuasa bermaterai kepada orang yang mewakilinya dengan disetujui Personalia.

3.Pengaduan-pengaduan mengenai perhitungan pengupahan, diajukan ke bagian personalia.

BAB VII : JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pasal 24 : Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1.Perusahaan mengikutsertakan setiap pegawai dalam jaminan social tenaga kerja yang diselenggarakan oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

2.Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas :

a.Jaminan Kecelakaan Kerja

b.Jaminan Hari Tua

c.Jaminan Kematian, dan

d.Jaminan Pensiun

Pasal 25 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

1.Perusahaan mengikutsertakan setiap pegawai dalam jaminan pemeliharaan kesehatan (perawatan dan pengobatan) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

2.Fasilitas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi :

a.Rawat jalan

b.Rawat inap

c.Pemeriksaan Kehamilan dan Pertolongan Persalinan

d.Pelayanan khusus dan

e.Pelayanan gawat darurat

3.Pegawai yang sakit dapat berobat terlebih dahulu ke P3K perusahaan, apabila tidak dapat ditangani oleh P3K perusahaan maka dapat dirujuk ke puskesmas/dokter/rumah sakit.

4.Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan kesehatan diatur tersendiri dalam keputusan pengusaha.

Pasal 26 : Pembiayaan Yang Tidak Ditanggung

Pembiayaan yang tidak ditanggung antara lain :

1.Pelayanan kesehatan di luar pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk

2.Penyakit atau cidera yang diakibatkan karena kesengajaan atau diakibatkan oleh perbuatan sendiri

3.Penyakit yang diakibatkan oleh alkohol dan narkotika

4.Perawatan dan obat-obatan kosmetik untuk kecantikan

5.Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan dan pengangguran tanpa indikasi medis/kesengajaan

6.Pemeriksanaan, pengobatan, dan perawatan di luar negeri

7.Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Kesehatan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 27 : Jaminan Kecelakaan Kerja

Perusahaan memberikan perlindungan kepada pegawai yang mendapatkan kecelakaan kerja dengan menanggung biaya pengobatan dan perawatan. Selanjutnya biaya pengobarkan dan perawatan tersebut diklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BAB VIII : KESEJAHTERAAN

Pasal 28 : Tunjangan Hari Raya

1.Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pegawai sesuai dengan upah pegawai dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

2.Bagi pegawai yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih, maka mendapatkan tunjangan hari raya sebanyak 1 (satu) bulan upah

3.Pegawai yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, berhak mendapatkan tunjangan hari raya secara proporsional dengan perhitungan :

Lama kerja x upah / 12

4.Pegawai yang karena sesuatu hal mengundurkan diri 1 (satu) bulan atau kurang menjelang hari raya, berhak atas tunjangan hari raya.

5.Pegawai dengan masa kerja di bawah 1 (satu) bulan tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya.

6.Tunjangan hari raya dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk semua pegawai.

Pasal 29 : Surat Keterangan

Perusahaan mengeluarkan surat keterangan kerja dan keterangan lainnya bagi :

1.Pegawai yang telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun tanpa terputus dan mengakhiri hubungan kerja atas permintaannya sendiri

2.Pegawai mengakhiri hubungan kerja atas dasar usia kerja/pensiun

Pasal 30 : Peribadatan

1.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menunaikan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2.Perusahaan menyediakan tempat untuk beribadah berupa mushola bagi pegawai beragama islam.

Pasal 31 : Pembinaan Rohani, Olahraga, Seni dan Budaya

1.Dalam rangka pembinaan rohani dan kesehatan mental pegawai, perusahaan menyelenggarakan program sebagai berikut :

a.Kegiatan keagamaan

b.Olahraga

c.Seni budaya

2.Perusahaan dapat menyerahkan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) kepada serikat pekerja dengan biaya perusahaan.

Pasal 32 : Konsultasi

Pengusaha dan/atau Serikat Pekerja memberikan bimbingan dan konsultasi bagi para pegawai mengenai hal-hal yang berhubungan dengan :

a.PKB

b.Pekerjaan

c.Hal-hal pribadi yang dapat mempengaruhi efektivitas dan produktivitas pekerjaannya.

Pasal 33 : Pakaian Kerja

1.Setiap pegawai yang telah diangkat sebagai pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan masa kontrak minimal 1 (satu) tahun, berhak untuk mendapat jatah seragam sebanyak 3 (tiga) buah pakaian. Pembagian seragam dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.

2.Bagi pegawai yang masih dalam masa percobaan ataupun pegawai tidak tetap/pegawai waktu tertentu yang masa kontraknya kurang dari 1 (satu) tahun tidak berhak mendapatkan seragam, tetapi kepada pegawai yang bersangkutan diharuskan memakain pakaian yang sopan dan rapih.

3.Setiap pegawai bagian produksi wajib memakai seragam secara lengkap selama jam kerja yaitu celemek, topi, masker, dan barcode selama jam kerja

4.Celemek, topi, masker dan barcode merupakan inventaris perusahaan, dan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja maka harus dikembalikan kepada perusahaan.

5.Celemek, topi, masker dan barcode merupakan inventaris perusahaan yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Jika hilang, pegawai yang bersangkutan diharuskan untuk membeli sendiri.

Pasal 34 : Tunjangan Masa Kerja

1.Pegawai yang telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun secara terus menerus tanpa terputus berhak atas Tunjangan Masa Kerja (TMK).

2.Besarnya TMK akan diatur dalam keputusan pengusaha.

BAB IX : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 35 : Kesehatan dan Keselematan Kerja

1.Setiap pegawai mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a.Keselamatan dan kesehatan kerja

b.Moral dan kesusilaan

c.Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

2.Untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) menyusun/menetapkan dan terus menyempurnakan lebih lanjut peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.

4.Setiap pegawai diwajibkan mentaati peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan serta menggunakan alat pelindung diri yang ditetapkan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

5.Setiap pegawai berkewajiban untuk merawat dan bertanggungjawab atas alat pelindung diri (APD) yang diberikan kepadanya.

6.Pegawai yang tugasnya memerlukan APD namun tidak menggunakan APD tersebut selama melaksanakan tugas, sedangkan perusahaan telah menyediakan alat tersebut untuknya, maka terhadap pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi.

7.Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan pengusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36 : Kebersihan dan Keamanan

1.Setiap pegawai diwajibkan untuk memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan perusahaan, meliputi :

a.Kebersihan dan keamanan mesin-mesin serta alat bantu produksi

b.Kebersihan dan keamanan ruang kerja

c.Kebersihan dan keamanan peralatan kerja

d.Kebersihan dan keamanan atas transportasi dan

e.Kebersihan dan keamanan fasilitas perusahaan seperti kamar mandi, mushola, kantin dan gedung serba guna.

2.Setiap kerusakan yang terjadi harus segera dilaporkan kepada petugas khusus yang berwenang untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

3.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan dalam bentuk apapun yang diperkirakakn dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain, perusahaan atau bagi dirinya sendiri.

BAB X : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI

Pasal 37 : Filosofi dan Dasar Pembinaan

1.Pembinaan dan pengembangan pegawai merupakan segala upaya yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan, memelihara dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas serta meningkatkan motivasi kerja dan kedisiplinan.

2.Pembinaan dan pengembangan pegawai didasarkan pada

a.Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan

b.Visi, misi, kebijakan dan sasaran perusahaan

Pasal 38 : Tujuan

Pembinaan dan pengembangan pegawai bertujuan untuk :

1.Menyiapkan pegawai yang professional (kompoten, handai, dan dapat dipercaya)

2.Memelihara dan mengembangkan motivasi dan ketenangan kerja

3.Memelihara dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas kerja; dan

4.Menciptakan, memelihara dan mengembangkan sikap dan disiplin kerja serta loyalitas pada perusahaan.

Pasal 39 : Lingkup

1.Lingkup pembinaan dan pengembangan pegawai meliputi :

a.Etika, tata tertib dan disiplin

b.Pengetahuan, keterampilan, dan keahlian kerja dan

c.Pembinaan jasmaniah dan rohaniah

2.Pembinaan dan pengembangan pegawai dapat berupa kegiatan pelatihan, training, seminar, sosialisasi, meeting dan lain-lain.

3.Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pegawai dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan

Pasal 40 : Promosi

1.Dalam rangka pengembangan karir pegawai, setiap pegawai diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri seluas-luasnya dan mencapai karir setinggi-tingginya sesuai dengan bakat dan potensinya serta disesuaikan dengan sasaran usaha dan kebutuhan perusahaan.

2.Kewenangan untuk melakukan promosi merupakan kewenangan penuh dari pengusaha.

3.Ketentuan pelaksanaan mengenai pengembangan karir pegawai diatur lebih lanjut tersendiri dengan Keputusan Pengusaha.

Pasal 41 : Mutasi

1.Perubahan posisi pegawai/mutasi dilakukan oleh dan atas dasar kebijaksanaan perusahaan dengan mempertimbangkan jenjang karir, kompetensi dan kebutuhan organisasi perusahaan serta dimaksudkan untuk mencoba memberikan kesempatan kepada pegawai yang bersangkutan agar dapat memajukan prestasinya di tempat yang baru.

2.Mutasi merupakan hak penuh dari pengusaha.

3.Pegawai yang akan dimutasikan ke bagian lain akan diberitahukan dan diberi penjelasan mengenai maksud dan tujuannya.

4.Pada saat melakukan mutasi pegawai, perusahaan tidak akan mengurangi gaji pokok yang telah diterima.

Pasal 42 : Demosi

1.Berdasarkan penilaian prestasi pegawai, perusahaan berhak dan berwenang secara penuh untuk melakukan penurunan jabatan pekerja/demosi ke suatu jabatan yang lebih rendah.

2.Tata cara demosi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pengusaha

Pasal 43 : Penilaian Prestasi Pegawai

1.Penilaian prestasi kerja setiap pegawai dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Human Resource Development (HRD).

2.Penilaian prestasi kerja dilakukan secara menyeluruh oleh atasan masing-masing pegawai.

3.Ketentuan mengenai system Pengelolaan Kinerja Pegawai diatur secara tersendiri dengan Keputusan Pengusaha.

BAB XI : KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 44 : Kewajiban

Setiap pegawai perusahaan wajib :

1.Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

2.Setia, taat dan mengutamakan kepentingan serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat perusahaan.

3.Menyimpan rahasi perusahaan dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya selama menjalankan pekerjaan sebagai pegawai dan setelah tidak menjadi pegawai.

4.Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

5.Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan

6.Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan persatuan dan kesatuan pegawai, serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.

7.Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada yang yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan dan/atau pegawai.

8.Mentaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkan seluruh jam kerja secara produktif, baik di kantor maupun di luar kantor.

9.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik pengusaha dengan efisen dan sebaik-baiknya.

10.Berpakaian secara bersih, rapih dan sopan sesuai ketentuan perusahaan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun

11.Membina dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas serta menjadi contoh yang baik terhadap bawahannya dan mendorong peningkatan prestasi kerja.

12.Saling menghormati antara sesama pegawai yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbeda.

13.Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.

14.Melaporkan kepada personalia mengenai : perubahan status keluarga (perkawinan/perceraian, kelahiran, adopsi, kematian) dan perubahan domisili.

15.Melaporkan kepada personalia apabila akan melaksanakan pernikahan antara sesama pegawai.

16.Merasakan ikut memiliki perusahaan dan bertanggungjawab atas kelestariannya dengan berusaha untuk turut memajukan, mengamankan dan menjaga nama baik perusahaan.

Pasal 45 : Larangan

Setiap pegawai perusahaan dilarang :

1.Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat pengusaha atau pegawai.

2.Menyalahgunakan wewenang dan/atau jabatannya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau keluarganya, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan.

3.Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa, meminjamkan barang-barang dokumen, harta atau surat-surat berharta milik perusahaan secara tidak sah.

4.Melakukan kegiatan bersama atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan.

5.Melakukan tindakan yang bersifat membalas dendam terhadap atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

6.Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

7.Menyebarkan tulisan/gambar, yang menyerang kebijaksanaan dan kewibawaan pemerintah/pengusaha yang melampaui batasan etika/moral.

8.Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan perusahaan yang bukan merupakan tugas, tanggung jawab atau wewenangnya dalam waktu kerja tanpa persetujuan atau instruksi atasan yang bersangkutan.

9.Memberikan hadiah berupa uang, barang atau fasilitas perusahaan kepada relasi, langganan atau pihak lainnya tanpa persetujuan pengusaha/pihak yang berwenang untuk itu.

10.Melakukan pemogokan dan/atau unjuk rasa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

11.Melakukan perbuatan :

a.Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan lain

b.Minum-minuman keras dan mabuk di lingkungan kerja

c.Membawa, menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang/narkotika

d.Berjudi

e.Bertengkar atau berkelahi dengan sesama pegawai dan/atau atasan

f.Tindakan asusila sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya BAB XIV KUHP

g.Membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan

h.Berdagang barang-barang apapun atau melakukan usaha di dalam lingkungan perusahaan

i.Menerima bagian atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai yang bersangkutan

j.Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain

k.Memberikan keterangan dan/atau data tidak benar/palsu kepada perusahaan

12.Pelanggaran ketentuan yang dimaksud dalam butir (a) sampai (j) dalam ayat ini dikategorikan sebagai kesalahan/pelanggaran berat sehingga dapat diproses pemutusan hubungan kerja.

BAB XII : DISIPLIN DAN TATA TERTIB

Pasal 46 : Tata Tertib

1.Setiap pegawai harus sudah ada di tempat kerja masing-masing tepat pada saat bel dibunyikan atau pada saat waktu istirahat dan/atau pulang, baru meninggalkan tempat kerja setelah bel panjang dibunyikan.

2.Setiap pegawai tidak dibenarkan membawa tas pribadi, makanan, minuman berwarna/manis, memakai jaket ke dalam ruang kerja yang berhubungan dengan produksi, kecuali telah memperoleh ijin dari security dan personalia.

3.Setiap pegawai wajib mengisi absensi pada tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan pada waktu masuk ataupun pulang kerja dan harus dilakukan sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.

4.Setiap pegawai wajib melaksanakan segala pekerjaan dengan tertib sesuai dengan petunjuk kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

5.Setiap pegawai wajib memeriksa semua alat kerja masing-masing sebelum memulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan shingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang menggangu pekerjaan.

6.Setiap pegawai dilarang membawa/menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seijin atasan atau pegawai yang berwenang di perusahaan.

7.Setiap pegawai dilarang melakukan transaksi jual/beli di dalam lingkungan perusahaan.

8.Setiap pegawai dilarang membawa senjata api/tajam, obat-obatan terlarang, ganja, narkotika atau obat sejenisnya, melakukan segala maca perjudian atau berkelahi dengan sesama pegawai di dalam lingkungan perusahaan.

9.Setiap pegawai dilarang melakukan tindakan asusila atau perbuatan yang secara moral, agama maupun hukum tidak sepantasnya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan (bagi stiap pegawai yang mengalami suatu tindakan/perbuatan asusila yang secara moral, agama maupun hukum tidak sepantasnya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan dapat melapor ke bagian personalia untuk selanjutnya diproses oleh HRD)

10.Setiap pegawai dilarang makan/minum dan merokok selama berada di lingkungan kerja/perusahaan/ di tempat-tempat yang dilarang.

11.Setiap pegawai berkewajiban untuk siap diperiksa (body check) oleh bagian security dan apabila dianggap perlu dapat diproses lebih lanjut oleh bagian personalia/HRD.

12.Setiap pegawai yang akan meninggalkan lingkungan perusahaan pada jam kerja, harus mengisi formulir ijin keluar dengan persetujuan atasan dan ditandatangani oleh personalia, atasan yang bersangkutan dan/atau Direktur yang bersangkutan.

13.Pegawai yang tidak masuk kerja atau datang terlambat harus mengisi formulir surat permohonan tidak masuk kerja/datang terlambat yang ditandatangani oleh atasan dan PM/Direktur yang bersangkutan.

14.Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk menolak atau menyetujui permohonan tidak masuk kerja atau datang terlambat yang diajukan, dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan.

15.Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 47 : Terlambat Masuk Kerja

1.Pegawai yang karena kepentingannya menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat masuk kerja tepat pada waktunya, wajib memberitahukan kepada perusahaan dengan mengisi formulir ijin datang terlambat.

2.Setiap pegawai yang terlambat masuk kerja dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam satu bulan akan dikenakan sanksi.

3.Pegawai yang terlambat masuk kerja harus mengisi buku catatan keterlambatan di Pos Security.

4.Keterlambatan yang disebabkan karena kendaraan penjemputan terlambat masuk akibat sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas.

5.Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk menolak atau menyetujui ijin datang terlambat yang diajukan, dngan mempertimbangkan kepentingan perusahaan.

Pasal 48 : Tidak Masuk Kerja

1.Setiap pegawai yang bermaksud untuk tidak masuk kerja, wajib memberitahukan kepada perusahaan melalui pihak yang berwenang paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya dengan mengisi formulir ijin tidak masuk kerja dengan mengemukakan alasanya, ditandatangani atasan dan PM/Direktur yang bersangkutan.

2.Jika tidak masuk kerja karena sakit, maka pemberitahuan dapat dilakukan pada hari yang bersangkutan masuk kerja kembali dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter yang dilengkapi dengan diagnose penyakit, salinan resep dan kuitansi pembayaran. Selanjutnya surat dokter yang diterima perusahaan akan diserahkan ke dokter perusahaan untuk dimintakan legalisasi.

3.Surat keterangan sakit yang tidak dilegalisasi/disetujui oleh dokter perusahaan, tidak akan mendapat penggantian biaya pengobatannya.

4.Pegawai yang tidak dapat memberitahukan ketidakhadiran ke tempat kerja karena keadaan mendesak, maka kepadanya diberikan waktu selama 1 (satu) hari untuk menyampaikan surat keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan, Personalia kemudian akan memutuskan apakah ijin tersebut dapat diterima atau tidak.

5.Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan atau tanpa keterangan yang sah, dianggap mangkir.

6.Pegawai yang tidak masuk kerja karena mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka dikualifikasikan sebagai pengunduran diri.

7.Tanpa keterangan yang sah sebagaimana dimaksud ayat 6 (enam) diatas adalah berupa :

a.Surat Perintah, seperti : Surat dari RT, RW, Kelurahan atau Kepolisian setempat (dilihat dari kepentingannya, missal terjadi bencana alam, pencurian, kebakaran dan lain-lain).

b.Surat panggilan dari Instansi Pemerintah.

8.Perusahaan dapat mengubah/menolak ijin yang diajukan oleh pegawai apabila keperluannya dapat ditunda dengan melihat kepentingan perusahaan.

BAB XIII : SANKSI-SANKSI

Pasal 49 : Dasar Pemberian Sanksi

Perusahaan menetapkan peraturan untuk ditaati semua pihak dengan tujuan agar proses kerja berjalan lancar. Oleh karenanya perusahaan menerapkan hukuman disiplin (sanksi-sanksi) kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 50 : Sanksi Teguran

1.Pelanggaran/perilaku yang dikenai sanksi teguran adalah :

a.Pulang/masuk kerja secara tidak tertib

b.Memasuki area perusahaan saat tidak bertugas tanpa seijin satpam

c.Mengenakan seragam diluar ketentuan yang ditetapkan

d.Melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan tugas dan instruksi kerjanya

e.Terlambat selama tiga hari berturut-turut

f.Menghilangkan kartu tanda pengenal

g.Berambut gondrong untuk pegawai pria

h.Makan di ruang mushola

i.Tidur pada saat jam kerja

j.Bercakap-cakap dan bersenda gurau hingga mengganggu pekerjaan

k.Makan, minum, merokok di luar tempat dan waktu yang ditentukan

l.Tidak menggunakan salah satu atribur dari seragam kerja

m.Memasang tulisan, pamphlet pengumuman/slogan tanpa ijin yang berwenang

n.Membawa anak kecil dalam jam kerja tanpa ijin

o.Berlaku tidak sopan kepada sesama pekerja dan tidak tertib di lingkungan perusahaan

p.Tidak melaporkan perubahan data diri

q.Tidak hadir 1 (satu) hari tanpa pemberitahuan yang sah (mangkir)

r.Mendapat penilaian yang buruk atau di bawah standar perusahaan dalam performance appraisal

s.Tidak mencapai target produksi, kecuali jika terjadi kondisi sebagai berikut :

a.Tidak tercapainya target disebabkan karena tidak adanya barag di lapangan. Atas alasan ini atasan yang bersangkutan mengeluarkan surat subsidi yang kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Manager dan Plant Manager.

b.Tidak tercapainya target disebabkan karena yang pegawai diperbantukan ke bagian lain. Atasan yang bersangkutan mengeluarkan surat subsidi yang disetujui dan ditandatangani oleh Manager dan Plant Manager.

c.Alasan lain yang jelas dari atasan yang bersangkutan disetujui dan ditandatangani oleh Manager dan Plant Manager

d.Jika alasan ketidaktercapaian target adalah kompotensi/skill pegawai dibawah standar perusahaan, maka pegawai tersebut diberikan pelatihan dahulu (maksimal 3 (tiga) kali pelatihan).

2.Sanksi teguran ini diberikan oleh atasan yang bersangkutan dan/atau Personalia. Petugas satuan keamanan dapat memberikan sanksi teguran ini sebatas ayat 1 (satu) huruf (a) sampai dengan (o).

3.Personalia dapat memberikan sanksi teguran berdasarkan besar kecilnya pelanggaran, dan hal-hal yang belum diatur sebagaimana dimaksud diatas

4.Surat teguran berlaku selama 3 (tiga) bulan

Pasal 51 : Surat Peringatan

1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, disiplin kerja dan tata tertib perusahaan

2.Kepada pegawai yang melakukan pelanggaran akan diberikan surat peringatan, yaitu :

a.Surat Peringatan I

b.Surat Peringatan II dan

c.Surat Peringatan III

3.Surat peringatan pada dasarnya diberikan menurut urutan-urutannya akan tetapi dapat juga diberikan tidak berurutan dengan mempertimbangkan besar kecilnya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.

4.Lain-lain :

1.Surat peringatan tingkat I, II dan III masa berlakunya selama 6 (enam) bulan dan apabila pegawai yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, baik pelanggaran yang sama ataupun berbeda dengan sebelumnya, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja

2.Pegawai memiliki hak untuk mengajuan keberatan/membela diri atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan, dengan menempuh musyawarah mufakat melalui LKS BIpartit sampai dengan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industry.

3.Pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) berhak memperoleh :

a.Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali

b.Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali; dan

c.Uang penggantian hak

4.Besaran uang pesangon ditetapkan sebagai berikut :

a.Masa kerja kurang dari 1 (sat (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah

b.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

c.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

d.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

e.Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

f.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

g.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

h.Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

i.Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah

5.Besaran uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun diberikan 2 bulan upah

b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun diberikan 3 bulan upah

c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun diberikan 4 bulan upah

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun diberikan 5 bulan upah

e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun diberikan 6 bulan upah

f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun diberikan 7 bulan upah

g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24tahun diberikan 8 bulan upah

h.Masa kerja 24 tahun atau lebih diberikan 10 bulan upah

6.Uang penggantian hak meliputi :

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b.Biaya atau ongkos pulang untuk pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pegawai yang memenuhi syarat.

Pasal 52 : Surat Peringatan Tingkat I

1.Pelanggaran/perilaku yang dikenai Sanksi Peringatan Tingkat I adalah :

a.Melakukan pelanggaran atau mengulangi kesalahan lagi setelah dikenai sanksi teguran

b.5 (lima) kali masuk terlambat atau pulang sebelum waktunya dalam periode satu bulan tanpa alasan yang sah;

c.Pegawai yang sudah menyatakan kesediaannya untuk lembur, namun yang bersangkutan tidak melaksanakan lembur tersebut pada waktunya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

d.Menolak diperiksa p;ej satuan pengaman atau oleh pengusaha;

e.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan;

f.Tidak mengindahkan ketentuan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan ketertiban secara umum di area perusahaan;

g.Tidak memakai alat pelindung diri yang diperuntukkan baginya untuk menjaga keselamatan kerja;

h.Mempergunakan fasilitas perusahaan tanpa ijin tertulis dari atasan bersangkutan atau dari yang berwenang dengan fasilitas tersebut.

i.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (mangkir) selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam periode satu bulan;

j.Tidak mengindahkan peraturan tentang absensi dan/atau menyalahgunakan;

k.Melalaikan tugas atau melaksanakan tugas secara tidak bertanggungjawab atau tidak sesuai standar yang ditentukan;

l.Tidak mencapai target produksi yang telah ditentukan;

m.Melakukan pelanggaran terhadap system IT; dan

n.Pelanggaran lain yang dapat dikategorikan atau dikenakan surat peringatan ini, dengan melihat bobot kesalahannya.

2.Surat Peringatan Tingkat Satu berlaku untuk masa 6 (enam) bulan lamanya sejak diterbitkannya dan diberikan kepada Pegawai.

Pasal 53 : Surat Peringatan Tingkat II

1.Pelanggaran/perilaku yang dapat dikenai Sanksi Peringatan Tingkat II adalah :

a.Melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Tata Tertib Perusahaan yang tergolong pelanggaran yang dikenal sanksi teguran dan/atau surat peringatan tingkat 1 (satu) dalam jangka waktu berlakunya surat peringatan tingkat 1 (satu).

b.Pegawai menolak tugas yang patut dan wajar yang diberikan oleh pengusaha tanpa alasan dan dasar yang dapat diterima.

c.Tidak segera melaporkan barang-barang milik perusahaan yang hilang

d.Bertindak lalai sehingga peralatan dan barang-barang milik perusahaan rusak atau hilang dan/atau menimbulkan kerugian materi milik perusahaan;

e.Mengabaikan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan tugas pekerjaannya sehingga membahayakan keselamatan orang lain dan/atau asset-aset perusahaan;

f.Mengadakan rapat atau pertemuan, ceramah atau kegiatan yang dapat disamakan dengan itu tanpa ijin dari perusahaan terlebih dahulu di lingkungan perusahaan;

g.Menempel atau mencoret-coret pengumuman atau lainnya, menyebarkan selebaran-selebaran maupun tulisan yang bersifat menghasut atau bertujuan lain yang dapat disamakan dengan itu di lingkungan perusahaan;

h.Bersikap tidak sopan terhadap atasan maupun teman sekerjanya;

i.Pelanggaran lain yang dapat dikenakan surat peringatan ini, dengan melihat bobot kesalahannya.

2.Surat Peringatan Tingkat Dua berlaku untuk masa 6 (enam) bulan lamanya sejak diterbitkannya dan diberikan kepada pegawai.

Pasal 54 : Surat Peringatan Tingkat III

1.Pelanggaran/perilaku yang dapat dikenai Sanksi Peringatn Tingkat III adalah:

a.Melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak, yang dikenai sanksi surat peringatan tingkat II (dua) sebagaimana diatur dalam pasal 54, dalam masa berlakunya surat peringatan tingkat I (satu);

b.Melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak yang dikenai sanksi surat peringatan tingkat I (satu) dan/atau surat peringatan tingkat II (Dua) selama masih berlakunya surat peringatan tingkat II (dua);

c.Karena kesengajaan dari Pegawai sehingga barang milik perusahaan rusak atau hilang hingga perusahaan mengalami kerugian;

d.Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berbahaya atau menular yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan pegawai lainnya;

e.Setelah 3 (tiga) kali menolak perintah atau penugasan kerja yang layak sebagaimana yang tercantum dalam instruksi kerja, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama;

f.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah di coba pada bidang-bidang tugas yang ada di perusahaan;

g.Dengan sengaja dan/atau karena lalai mengakibatkan dirinya berada dalam keadaan tidak dapat melakukan tugas yang diberikan atau yang menjadi tanggung jawabnya;

h.Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan yang lain; dan

i.Pelanggaran lain yang dapat dikenakan surat peringatan ini, dengan melihat bobot kesalahannya.

2.Surat peringatan tingkat tiga berlaku untuk masa 6 (enam) bulan lamanya sejak diterbitkannya dan diberikan kepada pegawai.

BAB XIV : KELUH KESAH

Pasal 55 : Penyelesaian Keluh Kesah

Setiap keluh kesah dan pengaduan pegawai akan diselesaikan secara musyawarah oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja.

Pasal 56 : Tata Cara Penyampaian dan Penyelesaian Keluh Kesah

1.Setiap keluh kesah dan pengaduan diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung

2.Apabila hasilnya belum memuaskan, keluhan dan pengaduan dapat diteruskan kepada atasa dari atasan langsung atau serikat pekerja yang ada di perusahaan.

3.Apabila pegawai merasa bahwa keluhan yang disampaikan tidak ditangani dengan memuaskan oleh atasan dari atasan langsung, maka pegawai yang bersangkutan berhak untuk berbicara dengan bagian HRD yang akan berusaha untuk mencarikan jalan keluar yang memuaskan.

4.Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) tidak memuaskan, pegawai yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan dan pengaduan kepada Lembaga Kerjasama Bipartit.

5.Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) tidak tercapai kesekatan atau pegawai tersebut tetap keberatan, maka upaya penyelesaian dapat dilakukan dengan menempuh mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 57 : Larangan Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja dilarang dilakukan dengan alasan :

1.Pegawai berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

2.Pegawai menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya

3.Pegawai mendirikan, menjadi anggota atau melakukan kegiatan serikat pekerja

4.Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin atau kondisi fisik.

Pasal 58 : Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena :

a.Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana sbagaimana diatur dalam KUHP dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku

b.Menghina, mengancam, menganiaya, pimpinan perusahaan, atasan atau rekan kerja

c.Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan

d.Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

e.Memberikan keterangan/data palsu

f.Meminum minuman keras/mabuk di lingkungan perusahaan

g.Memakai, mengedarkan narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan

h.Melakukan manipulasi/penggelapan

i.Berjudi di tempat kerja

j.Membocorkan rahasia perusahaan

k.Diberhentikan karena pelanggaran disiplin

l.Melakukan pelanggaran lagi dalam masa berlakunya surat peringatan ke III (tiga)

m.Melakukan pelanggaran yang diberikan sanksi peringatan ke III (tiga) dalam masa berlakunya surat peringatan tingkat II (dua)

n.Gagal untuk memperbaiki kinerja yang buruk walaupun telah menerima 3 (tiga) kali pengarahan ataupun surat peringatan

o.Menghasut atau memaksa pegawai lain untuk melakukan perbuatan yang dikenai sanksi peringatan dan/atau sanksi/PHK

p.Meninggal dunia

q.Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja

r.Mencapai usia purna bakti

s.Sakit berkepanjangan selama 1 (satu) tahun berturut-turut dan

t.Permintaan sendiri.

2.Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, bagi pegawai yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) sampai (o) dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai pelanggaran/kesalahan berat, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dan kepada pegawai yang bersangkutan dapat diberikan uang penggantian hak

3.Sesuai dengan Surat Edara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, penyelesaian pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.Dalam hubungan kerja dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b.Dalam hal pegawai ditahan oleh pihak yang berwajib dan pegawai tidak dapat melaksanakan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003.

4.Dalam hal terdapat ‘alasan mendesak’ yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjut, maka perusahaan dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

5.Apabila pemutusan hubungan kerja terjadi atas permintaan sendiri dari pegawai perusahaan maka pegawai yang bersangkutan wajib mengajukan surat pengunduran diri minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada perusahaan.

Pasal 59 : Uang Pisah

1.Pengusaha memberikan uang pisah kepada pegawai sebagai penghargaan akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

2.Pegawai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri berha mendapatkan uang pisah

3.Besaran uang pisah sebagaimana dimaksu ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun diberikan 2 bulan upah.

b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun diberikan 3 bulan upah.

c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun diberikan 4 bulan upah.

d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun diberikan 5 bulan upah.

e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun diberikan 6 bulan upah.

f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun diberikan 7 bulan upah.

g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun diberikan 8 bulan upah.

h.Masa kerja 24 tahun atau lebih diberikan 10 bulan upah.

4.Ketentuan dan besarnya uang pisah yang telah disebutkan di ayat 2 (dua) diatas, hanya akan dierikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan-persyaratn sebagai berikut :

a.Pegawai memiliki performance kerja yang baik, dilihat dari Performance Appraisal masing-masing pegawai

b.Pekerja sedang tidak dikenai Surat Peringatan baik I, II maupun III

c.Pegawai mengundurkan diri bukan karena akibat adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan sebelumnya. Adapun yang dimaksud dengan kesalahan berat di sini adalah :

1) Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

2) Memberikan keterangan palsu yang dapat merugikan perusahaan;

3) Mabuk, minum minuman keras, memakai dan/atau mengedarkan narkotikan, psikotropika, zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan;

4) Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan perusahaan;

5) Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan;

6) Membujuk rekan sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7) Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

8) Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di lingkungan perusahaan;

9) Membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali kepentingan Negara;

10) Pegawai tidak mencapai target dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan, walaupun yang bersangkutan telah dikenakan surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;

11) Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

d.Pegawai tidak terikat dalam ikatan dinas;

e.Pegawai mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

f.Pegawai tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri; dan

g.Upah yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Pegawai yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, namun yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di atas hanya akan menerima uang pisah sesuai dengan kebijaksanaan dari perusahaan sebesar 1 (satu) bulan upah yang berlaku bagi pegawai dengan masa kerja mulai dari 3 (tiga) tahun.

6.Semua ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai uang pisah berlaku bagi semua pegawai PT.TPG.

Pasal 60 : Putus Hubungan Kerja Karena Sakit Menahun

1.Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan bagi pegawai yang selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sakit dan oleh dokter yang ditunjuk oleh perusahaan dinyatakan pegawai tersebut tidak mampu bekerja.

2.Selama absen dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksuk ayat 1 (satu), pembayaran upah dilakukan dengan cara :

a.4 (empat) bulan pertama dibayarkan upah sebesar 100%;

b.4 (empat) bulan kedua dibayarkan 75%;

c.4 (empat) bulan ketiga dibayarkan 50%;

d.Untuk bulan selanjutnya dibayarkan upah sebesar 25% sebelum kemudian dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

3.Pembayaran upah di atas harus disertakan bukti surat dari dokter yang merawat dan diagnosis dari penyakit yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan untuk kemudian dilegalisasi terlebih dahulu oleh dokter perusahaan.

Pasal 61 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Usia

1.Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan terhadap pegawai karena memasuki usia pension 55 (lima puluh lima) tahun kecuali ada persetujuan lain.

2.Perusahaan dengan persetujuan yang bersangkutan dapat mempekerjakan kembali sebagai pegawai waktu tertentu.

Pasal 62 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kematian

Hubungan kerja antara perusahaan dan pegawai putus secara otomatis, apabila pegawai meninggal dunia. Ahli waris dari pegawai yang bersangkutan diberikan sejumlah uang yang besarnya ditentkan menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 63 : Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Pemberitahuan

Perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja dengan pegawai, karena salah satu sebab di bawah ini:

1.Perubahan status (badan hukum), penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) atau perubahan kepemilikan perusahaan;

2.Perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mangalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan memaksa atau pailit;

3.Surplus tenaga kerja yang disebabkan oleh perubahan organisasi; dan

4.Menolak untuk dipindahkan tugas ke bagian lain.

Pasal 64 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Mangkir

1.Pegawai yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

2.Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) harus diserahkan paling lambat hari pertama pegawai masuk kerja.

Pasal 65 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Berakhirnya Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja berakhir secara otomatis bagi pegawai waktu tertentu, jika waktu tertentu yang diperjanjikan telah habis atau tidak diperpanjang lagi.

BAB XVI : MOGOK KERJA

Pasal 66 : Pelaksanaan Mogok Kerja

Mogok kerja sebagai hak dasar pegawai dan serikat pekerja dilaksanakan secara sah, tertib dan damai.

Pasal 67 : Syarat Dilakukannnya Mogok Kerja Yang Sah

1.Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pegawai dan/atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang berwenang.

2.Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) sekurang-kuragnya memuat :

a.Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja;

b.Tempat dilakukannya mogok kerja;

c.Alasan dan sebab-sebab mengapa dilakukannya mogok kerja; dan

d.Tanda tangan ketua dan sekretaris penanggungjawab mogok kerja

3.Alasan yang dimaksud ayat 2 (dua) butir (c) diatas, haruslah yang bersifat normatif

Pasal 68 : Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan Sanksinya

1.Perusahaan berhak untuk memanggil petugas yang berwenang untuk melakukan pengamanan terhadap asset perusahaan dan melakukan penangkapan/penahanan terhadap pegawai atau pengurus serikat pekerja yang melakukan mogok kerja secara tidak sah, yaitu yang bertentangan dengan Pasal 66 dan 67 PKB ini.

2.Pegawai yang melakukan mogok kerja yang tidak sah, dikualisifikasikan sebagai mangkir.

3.Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pegawai yang melakukan mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dilakukan oleh pengusaha 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

4.Pegawai yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) maka dianggap mengundurkan diri.

BAB XVII : KEBIJAKAN PERUSAHAAN

Pasal 69 : Kebijakan Perusahaan

1.Dalam menjalankan kegiatan produksi, perusahaan akan memperhatikan dan melaksanakan hukum dan peraturan perundang-undangan.

2.Perusahaan mempekerjakan tenaga kerja secara sukarela tanpa unsure paksaan, pekerja menandatangani surat kerja dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta tidak menahan dokumen asli (KTP, Ijasah, Transkip Nilai, Sertifikat dan sebagainya).

3.Perusahaan tidak mempekerjakan tenaga kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, Usia minimum pegawai PT. TGP adalah 18 (delapan belas) tahun.

4.Perusahaan tidak memperkenankan adanya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, baik yang bersifat tindakan ataupun perkataan.

5.Perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dengan memberikan upah dan melakukan pembayaran minimal sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.

6.Perusahaan tidak melakukan perbedaan perlakuan/diskriminasi

7.Perusahaan dalam melakukan kegiatan produksi menyediakan tempat kerja yang aman serta tidak menempatkan pegawai pada kondisi yang berbahaya serta mengadakan pelatihan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. dengan cara mempersiapkan peralatan keselamatan kerja.

8.Perusahaan senantiasa menjamin kebebasan setiap pegawai untuk mengeluarkan pendapat maupun berserikat sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta menyediakan fasilitas yang memadai sebagai sarana komunikasi dan berkumpul (seperti kotak saran dan adanya ruangan untuk serikat pekerja).

9.Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan produksi senantiasa memperhatikan dan melaksanakan standar, hukum dan peraturan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan produksi dan lingkungan setempat.

10.Perusahaan akan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan bea keluar dan bea masuk.

11.Perusahaan akan memastikan bahwa proses pengiriman barang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak ada barang-barang yang tidak sesuai dalam pengiriman (contoh : narkoba, bahan peledak, bahan kimia berbahaya dll).

12.Perusahaan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melakukan ibadah keagamaan menurut agamanya masing-masing. Khusus bagi pegawai beragama Islam, perusahaan menyediakan mushola di dalam perusahaan.

Pasal 70 : Tindakan Diskriminasi

Perusahaan berkomitmen tidak melakukan diskriminasi atas dasar ras, umur, paham, agama, aliran politik, suku, kaksta, warna kulit, golongan, jenis kelamin, orientasi seksual, kewarganegaraan atau kondisi fisik dalam hal ini :

1.Penerimaan pegawai

2.Pemberian kompensasi seperti upah, bonus, tunjangan dan lain-lain

3.Pengembangan karier dan pelatihan

4.Pemutusan hubungan kerja dan

5.Tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi.

Pasal 71 : Tindakan Kekerasan

1.Setiap pegawai dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan orang lain mengalami luka-luka sehingga orang tersebut menderita sakit/penyakit atau halangan untuk bekerja.

2.Setiap pegawai dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan orang lain merasa malu atua terhina dengan adanya pemakaian kata-kata seperti : bodoh, tolol, goblok, kurang ajar, setan, anjung, babi dan segala bentuk cercaan lainnya.

3.Setiap tindakan yang termasuk dalam ayat 1 (satu) dan 2 (dua) akan diproses untuk diselediki dan diselesaikan dengan prosedur yang berlaku dalam perusahaan.

Pasal 72 : Pelecehan Seksual

Setiap pegawai dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :

1.Menyiarkan, mempertunjukkan, memperlihatkan atua menempelkan tulisan, gambar atua benda di muka umum yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan;

2.Memberikan, menawarkan, menyerahkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat untuk mencegak dan/atau menggugurkan kehamilan;

3.Mengancam, mengintimidasi, memaksa seseorang pegawai wanita untuk melakukan hubungan suami siteri di luar perkawinan di area perusahaan;

4.Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul;

5.Memberi atau menjanjikan pemberian uang atau barang, menyalahgunakan wibawa/wewenang/jabatan sehingga terjadi perbuatan cabul;

6.Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul;

7.Dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat dikategorikan ke dalam tindakan yang tidak menyenangkan, seperti merayu, memegang, memeluk, meraba, mencium dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan pihak lain;

8.Setiap tindakan yang disebutkan dalam ayat 1 (satu) sampai 7 (tujuh) akan diproses untuk diselidiki dan diselesaikan dengan prosedur yang berlaku dalam perusahaan.

Pasal 73 : Komunikasi Tanpa Hukuman

1.Perusahaan memperkenankan pegawai untuk melakukan komunikasi dengan buyer perusahaan menyangkut hal-hal berikut ini :

a.Non diskriminasi;

b.Jam kerja/lembur;

c.Kerja paksa;

d.Pengupahan;

e.Pekerja anak;

f.Kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat; dan

g.Keselamatan dan kesehatan kerja

2.Pegawai yang melakukan komunikasi dengan buyer untuk hal-hal di atas tidak akan mendapatkan tindakan apapun dari perusahaan.

BAB XVIII: MASA PERALIHAN

Pasal 74 : Masa Peralihan

1.Hal-hal yang tidak tercantum di dalam PKB ini, tetapi telah ditentukan lain dalam bentuk ketentuan pengusaha yang sudah berlaku, tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Semua keputusan pengusaha yang merupakan peraturan pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut dari isi PKB ini masih tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketentuan yang baru.

3.Semua keputusan pengusaha yang merupakan peraturan pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut dari isi PKB ini yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban pegawai dapat dirundingkan antara pengusaha dengan serikat pekerja.

4.Semua ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur atau belum lengkap diatur sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh keputusan pengusaha yang merupakan aturan pelaksanaan PKB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan PKB.

BAB XIX : PENUTUP

Pasal 75 : Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak terkait.

2.Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum akhir masa berlakunya PKB ini, salah satu pihak dapat mengajukan usul untuk merubah, mengurangi atau menambah PKB ini untuk periode berikutnya.

3.Apabila habis masa berlakunya dan tidak ada usulan perubahan dari kedua belah pihak sebagaimana dimaksud ayat 2 (dua) di atas, maka PKB ini dianggap diperpanjang selama 1 (satu) tahun.

4.Bilamana ternyata terdapat kekeliruan dan/atau kekurangan dalam PKB ini maka akan disempurnakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan hasil kesepakatan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

5.PKB ini berlaku dan mengikat bagi semua pegawai PT. TPG tanpa terkecuali

6.Selama masa perundingan, PKB ini tetap berlaku sampai tercapai PKB yang baru

7.Segala peraturan yang telah berlaku di Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan PKB ini, dinyatakan tetap berlaku.

Cimahi, 08 September 2017

PT. TEODORE PAN GARMINDO

Gunawan Wijaya, SE

Direktur

Sutrisno

Ketua IKKT

Asep Solihin

Ketua PK SBSI 1992

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. TEODORE PAN GARMINDO, IKATAN KELUARGA KARYAWAN TEODORE DAN PK, SBSI 1992

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama: Gunawan Wijaya, SE

Jabatan: Direktur

Alamat: Jl. Industri IV No. 10 Leuwigajah Cimahi

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak PENGUSAHA

Nama : Sutrisno

Jabatan: Ketua IKK Teodore

Alamat: Jl. Industri IV No. 10 Leuwigajah Cimahi

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak PEGAWAI

Nama : Asep Solihin

Jabatan: Ketua PK SBSI 1992

Alamat : Jl. Industri IV No. 10 Leuwigajah Cimahi

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak PEGAWAI

Dengan ini menegaskan bahwa para pihak menyepakati Perjanjian Kerja Bersama dan telah diambil kesepakatan sebagai berikut :

1.Seluruh pegawai PT. Teodore Pan Garmindo diikutsertakan dalam program jaminan ketenagakerjaan melalui Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

2.Seluruh pegawai PT. Teodore Pan Garmindo diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

3.Biaya pengobatan dan perawatan ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan

4.Perusahaan memberikan subsidi uang makan sebesar Rp. 1.400,-/hari kepada pegawai

5.Perusahaan membayarkan upah pegawai sesuai dengan UMK dengan teknis pelaksanaannya sesuai dengan pelaksanaan saat ini (bulanan).

6.Pegawai tetap mendapatkan upahnya ketika mengambil cuti (cuti sakit, cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti keguguran).

7.Premi hadir dan premi kerajinan belum mampu perusahaan berikan

8.Pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, berhak memperoleh tunjangan Masa Kerja dengan perincian sebagai berikut :

a.Masa kerja 1 (satu) tahun s/d 3 (tiga) tahun Rp. 7.500,-/bulan

(untuk 25 hari kerja) atau Rp. 300,-/hari

b.Masa Kerja 3 (tiga) tahun s/d 5 (lima) tahunRp. 12.500,-/bulan

(untuk 25 hari kerja) atau Rp. 500,-/hari

c.Masa kerja 5 (lima) tahun s/d 7 (tujuh) tahunRp. 17.500,-/bulan

(untuk 25 hari kerja) atau Rp. 700,-/hari

d.Masa kerja 7 (tujuh) tahun s/d 9 (Sembilan) tahun Rp. 22.500,-/bulan

(untuk 25 hari kerja) atau Rp. 900,-/hari

e.Masa kerja 9 (Sembilan) tahun dan seterusnyaRp. 27.500,-/bulan

(untuk 25 hari kerja) atau Rp. 1.100,-/hari

Demikian isi Perjanjian Kerja Bersama ini kami buat

Cimahi, 08 September 2017

PT. TEODORE PAN GARMINDO

Gunawan Wijaya, SE

Direktur

Sutrisno

Ketua IKKT

Asep Solihin

Ketua PK SBSI 1992

PT. Teodore Pan Garmindo - 2017/2019 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...