Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Taitat Putra Rejeki Dengan Serikat Pekerja Nasional PT. Taitat Putra Rejeki (2017-2019)

43. PKB PT Taitat Putra Rejeki (2017-2019)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan Pembangunan Nasional, menuntut partisipasi dan peran aktif Pekerja dan Perusahaan dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.

Bahwa peningkatan produktifitas kerja, kesejahteraan Pekerja serta ketenangan kerja dan ketenangan usaha hanya dapat dicapai apabila masing-masing pihak memahami hak-hak dan kewajibannya dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis.

Bahwa Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis merupakan hasil musyawarah untuk mufakat antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan tujuan:

1.Mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja.

2.Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja yang yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3.Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan.

4.Mengatur penyelesaian perbedaan dan perselisihan.

5.Memberikan kepastian hukum.

Bahwa dalam mewujudkan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini maka disadari serta diakui:

1.Pengelolaan jalannya Perusahaan serta pengaturan Pekerja adalah hak dan tanggung-jawab Perusahaan sesuai dengan perundang-undanganyang berlaku dan kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Pekerja wajib untuk selalu meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan Perusahaan.

2.Kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak setiap Pekerja dan dengan demiklan kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktifitas serta penghasilan untuk kesejahteraan Pekerja itu sendiri berserta keluarganya.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah-istilah

Dalam perjanjian kerja bersama ini yang dimaksud dengan:

1.Perusahaan:

ialah Perseroan Terbatas PT. Taitat Putra Rejeki.

2.Pengusaha:

ialah orang yang memimpin dan menjalankan perusahaan yaitu Direksi atau pejabat-pejabat perusahaan yang karena tugas dan tanggung jawabnya ditunjuk dan diberikan wewenang untuk mewakili perusahaan.

3.Management:

ialah orang yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur kelangsungan jalannya usaha perusahaan sesuai dengan fungsi dan jabatannya yakni dari tingkat Supervisor ke atas.

4.Serikat Pekerja:

ialah organisasi pekerja PT. Taitat Putra Rejeki yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja, bertugas mewakili kepentingan dan kebutuhan Pekerja. Dalam hal ini adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia Kabupaten Bogor No. Pendaftaran: 549/SP- SB/SPN/TPR/91200/VII/2012.

5.Pekerja:

ialah orang yang bekerja di perusahaan yang menerima upah berdasarkan hubungan kerja dan menandatangani perjanjian kerja dengan PT. Taitat Putra Rejeki.

6.Pimpinan Serikat Pekerja:

ialah pekerja yang dipilih/ditunjuk oleh pekerja melalui pemungutan suara yang demokratis untuk memimpin Organisasi Serikat pekerja di tingkat perusahaan dan disahkan oleh perangkat Organisasi DPC SPN.

7.Pengurus Serikat Pekerja:

ialah pekerja yang dipilih/ditunjuk oleh ketua terpilih untuk mengelola organisasi Serikat Pekerja dan disahkan oleh perangkat Organisasai DPC SPN.

8.Anggota Serikat Pekerja:

ialah pekerja PT. Taitat Putra Rejeki, dan yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN).

9.Keluarga Pekerja:

ialah seorang isteri/suami dan anak-anak dari pekerja berdasarkan perkawinan yang syah menurut hukum yang berlaku secara resmi dan telah didaftarkan pada Bagian Personalia perusahaan sebagai tanggungan pekerja yang bersangkutan.

10.Anak:

ialah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau anak yang disahkan menurut hukum yang berlaku, anak yang belum berumur 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, atau belum kawin.

11.Suami atau Istri:

ialah seorang suami atau istri dari perkawinan yang sah dan terdaftar di bagian HRD perusahaan (dibuktikan dengan surat nikah).

12.Ahli Waris

ialah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk menerima haknya apabila pekerja meninggal dunia. Pengalihan atas ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.

13.Tertanggung:

ialah orang masuk ke dalam anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan jaminan kesehatan menjadi beban tanggung jawab pekerja berdasarkan hubungan darah dari garis keturunan ke atas, menyamping dan ke bawah.

14.Upah:

ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk suatu pekerjaan yang telah dilaksanakan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut perjanjian atau persetujuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15.Gaji Pokok:

ialah upah berdasarkan UMK yang ditetapkan Pemerintah dan tunjangan tetap atau tunjangan jabatan bagi yang mempunyai tunjangan jabatan.

16.Stuktur Skala Upah:

ialah susunan tingkatan upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah dan skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok/jabatan.

17.Hari Kerja:

ialah waktu yang ditetapkan Perusahaan untuk karyawan hadir ditempat kerja dan melakukan pekerjaan dengan berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

18.Istirahat:

ialah waktu yang tidak dipergunakan untuk bekerja setelah 1 (satu) kali bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.

19.Jam Kerja:

ialah jam untuk pekerja biasa atas dasar 6 (enam) hari atau 5 (lima) hari kerja atau 40 jam kerja 1 (satu) minggu.

20.Jam Kerja Malam Hari:

ialah jam kerja yang dimulai dari 18.00 WIB petang sampai pukul 06.00 WIB lama kerja malam hari 40 jam dalam 1 (satu) minggu.

21.Jam Kerja Shift:

ialah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal waktu yang bergilir secara teratur yang setiap hari lama kerjanya sama yaitu 8 (delapan) jam termasuk 1 (satu) jam istirahat.

22.Jam Lembur:

ialah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

23.Komplek Perusahaan:

ialah seluruh ruangan dan halaman, lapangan dan sekelilingnya yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan komplek perusahaan.

24.Perjanjian Kerja Bersama:

ialah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.

25.Perselisihan Hubungan Industrial:

ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

26.Pemutusan Hubungan Kerja:

ialah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

27.Kesejahteraan Pekerja:

ialah suatu pemenuhan kebutuhan/keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktifitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

28.Pengawasan Ketenagakerjaan:

ialah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2 : Pihak-pihak yang Melakukan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara:

1.Perseroan Terbatas Taitat Putra Rejeki.

i.Berdasarkan akta Notaris: Sinta Susikto,S.H. Nomor: 100, Tahun 1995, Tanggal: 21 Agustus 1995

ii.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 678/P/10-21/PB/X/95

Domisili: Jl. Industri No. 54 Tarikolot Citeureup - Kab.Bogor

iii.Anggota APINDO Nomor: 82/04.178/Jabar/2002, Tanggal: 1 Januari 2002

2.Serikat Pekerja National (SPN) PT. Taitat Putra Rejeki.

Jl. Industri No. 54 Tarikolot Citeureup – Kab. Bogor.

Terdaftar di Kantor Departemen Tenaga Kerja RI Kabupaten Bogor.

Nomor: 594/SP-SB/SPN/TPR/91200/VII/2012

Tanggal: 09 Juli 2012

Pasal 3 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT TPR dengan tujuan untuk:

1.Meningkatkan produktifitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.

2.Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja.

3.Menetapkan secara bersama syarat-syarat kerja, hubungan kerja, dan kondisi kerja yang sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan atau yang telah ditetapkan bersama.

4.Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

2.Dalam hal pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional mengadakan perubahan atau mengadakan penggabungan dengan organisasi lain, maka isi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, sampai berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kecuali ada perubahan atau ketentuan yang lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama yang ada.

3.Undang Undang dan atau Peraturan Ketenagakerjaan yang tidak diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya

4.Sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2013 Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua pekerja di perusahaan PT. Taitat Putra Rejeki.

5.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur hal-hal khusus sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

6.Apabila pelaksanaan atau penerapan Perjanjian Kerja Bersama ini terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan terjadinya perselisihan, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

7.Apabila proses musyawarah tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur hukum sesuai ketentuan ada.

BAB II : PENGAKUAN DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK

Pasal 5 : Pengakuan Serikat Pekerja Terhadap Pengusaha

1.Serikat Pekerja mengakui wewenang dan tanggung jawab pengusaha dalam mengatur jalannya Perusahaan:

a.Menerima pekerja baru, membina dalam masa percobaan.

b.Menempatkan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan pengangkatan jabatan.

c.Memberikan pendidikan dan latihan serta ketrampilan.

d.Memberikan pengupahan dan kesejahteraan yang adil.

e.Membina, memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan.

f.Pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g.Serikat Pekerja Nasional dan segenap anggotanya memelihara ketenangan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.

2.Dalam menjalankan usaha, pengusaha menaati syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Peraturan perundang-undangan yang lainnya.

3.Serikat Pekerja berupaya membantu kelancaran Perusahaan dalam meningkatkan produksi dan menegakkan disiplin para Pekerja guna memupuk tanggung jawab demi kelancaran dan kemajuan serta keselamatan perusahaan.

4.Tanggung jawab Serikat Pekerja Nasional terhadap perusahaan:

Serikat Pekerja Nasional segenap anggotanya tetap memelihara ketenangan dan ketertiban dilingkungan perusahaan.

Pasal 6 : Pengakuan Perusahaan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja Nasional PT. Taitat Putra Rejeki adalah Serikat Pekerja yang sah di PT. Taitat Putra Rejeki yang berhak dan berwenang untuk mewakili pekerja baik secara individu maupun secara bersama-sama (kolektif) dalam hubungan kerja dan ketenagakerjaan dengan pihak pengusaha.

2.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja berhak dan berwenang untuk menjalankan dan mengatur organisasinya, sesuai AD/ART organisasi SPN.

3.Dalam hal berkaitan dengan ketenagakerjaan / pekerja beserta persoalannya, Perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam upaya penyelesaiannya.

4.Pengusaha memberikan ijin kepada pengurus Serikat Pekerja untuk menjalankan tugas organisasi didalam dan diluar jam kerja.

Pasal 7 : Kewajiban Kedua Pihak

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat untuk menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini dan menjelaskan isi yang tercantum didalamnya kepada semua pekerja perusahaan, dengan memberikan Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penyuluhan-penyuluhan kepada semua pekerja.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa percetakan dan atau penggandaan Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi tanggung jawab Pengusaha.

3.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat dalam pendistribusian Perjanjian Kerja Bersama ini kepada pekerja menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja.

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja bersepakat untuk menciptakan ketenangan kerja.

5.Pengusaha dan Serikat Pekerja menjunjung tinggi sikap saling percaya, menghargai dan menghormati kewenangan masing-masing dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing.

6.Pengusaha dan Serikat Pekerja mengutamakan musyawarah untuk mufakat apabila terjadi perselisihan.

7.Pengusaha memutasikan pekerja kebagian lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan serta dengan memberikan kesempatan belajar, tanpa mengurangi haknya.

8.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama berupaya meningkatkan produktivitas dengan melaksanakan pendidikan/pelatihan untuk meningkatkan produktivitas dan hasil produksi yang lebih baik.

9.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk menjalankan atau melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini secara konsekuen.

BAB III : DISPENSASI DAN FASILITASI UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 8 : Dispensasi

1.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus, perwakilan dan anggota SPN dalam menjalankan tugas organisasi.

2.Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pengusaha dalam hal pengurus, perwakilan anggota dan anggota dalam menjalankan tugas /kegiatan-kegiatan organisasi.

3.Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada seluruh pengurus untuk mengurus organisasi.

4.Ketua dan sekertaris diberikan hak penuh untuk mengurus organisasi.

5.Atasan dilarang menghalang-halangi kegiatan organisasi.

Pasal 9 : Fasilitas untuk Serikat Pekerja

Sebagai wujud dari hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja serta untuk memudahkan SPN dalam menjalankan tugas organisasi. Perusahaan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk Serikat Pekerja Nasional berupa :

1.Ruangan yang layak untuk kantor Serikat Pekerja Nasional sebagai tempat kegiatan Serikat Pekerja Nasional sehari-hari.

2.Peralatan dan perlengkapan kantor sebagai berikut :

a.Meja kantor

b.Kursi untuk pengurus dan tamu organisasi

c.Lemari filling cabinet dan lemari biasa

d.Papan tulis

e.Lampu Penerangan

f.Kipas Angin

g.Heksos

h.Sarana Photocopy

i.Dispenser dan air

j.Komputer

3.Perusahaan menyediakan fasilitas transportasi untuk kegiatan Serikat Pekerja Nasional disesuaikan dengan keadaan dan kegiatan.

4.Perusahaan membantu kegiatan Serikat Pekerja dalam hal, Serikat Pekerja membutuhkan ruangan meeting khusus atau yang lebih besar dan atau peralatan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja.

5.Perusahaan menyediakan papan pengumuman

6.Dalam hal Serikat Pekerja bermaksud menempelkan sebuah pengumuman, bulletin-buletin dan yang lainnya, Serikat Pekerja wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan melalui personalia.

Pasal 10 : Keanggotaan Serikat Pekerja

1.Yang menjadi anggota PSP Serikat Pekerja SPN PT. Taitat Putra Rejeki adalah:

a.Setiap Pekerja PT. Taitat Putra Rejeki

b.Warga Negara Indonesia

2.Pekerja yang tidak berhak menjadi Pengurus PSP SPN PT. Taitat Putra Rejeki antara lain adalah:

a.Pekerja yang menduduki jabatan yang kepentingannya mewakili pengusaha dan atau bertindak atas nama Pengusaha.

b.Pekerja rekanan Pengusaha

c.Tenaga kerja asing

d.Pekerja yang tidak tunduk atau melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 11 : Bantuan Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja

1.Berdasarkan peraturan KepMen No. 187/men/10/2004 Pasal 5, Perusahaan membantu pemotongan iuran anggota SPN / check off sistem yang dilaksanakan di setiap akhir bulan

2.Laporan keuangan hanya di laporkan 3 bulan sekali kepada anggota dan ditembuskan ke pihak manajemen melalui Personalia.

BAB IV : HARI KERJA, JAM KERJA, ISTIRAHAT KERJA, KERJA LEMBUR, ISTIRAHAT MINGGUAN, UPAH LEMBUR DAN KERJA SHIFT

Pasal 12 : Hari dan Jam Kerja

1.Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di Perusahaan umumnya adalah hari Senin sampai dengan Sabtu dan untuk beberapa bagian karena kondisi pekerjaan maka hari libur diatur.

2.Jam Kerja di Perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dan 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja, dengan ketentuan apabila pengusaha memerlukan kerja shift, maka pekerja bersedia untuk melaksanakan jam kerja tersebut.

3.Jam kerja perusahaan diatur sebagai berikut:

a.Untuk Shift

  • Shift I: Senin – Jumat (06.30 – 14.30 WIB), Sabtu (06.30 – 11.30 WIB)
  • Shift II: Senin – Jumat (14.30 – 22.30 WIB), Sabtu (11.30 – 16.30 WIB)
  • Shift III: Senin – Jumat (22.30 – 06.30 WIB), Sabtu (16.30 – 21.30 WIB)

b.Untuk Non-Shift

  • Senin – Jumat : 08.30-16.30 WIB
  • Sabtu : 07.00-12.00 WIB

c.Untuk Khusus 5 Hari Kerja

  • Senin – Jumat : 08.30-17.30 WIB
  • Sabtu : Libur

Catatan:

  • Untuk jam kerja shift dengan istirahat 1 (satu) jam kecuali hari Sabtu tanpa istirahat.
  • Untuk non-shift hari Sabtu istirahat 1 (satu) jam.

4.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam dalam 1 (satu) minggu adalah sebagai kerja lembur, sesuai dengan ijin dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

5.Khusus bagi pekerja dengan tugas pokok sebagai satuan pengaman (satpam) waktu kerja diatur tersendiri berdasarkan SK bersama 3 Menteri, (Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negri, Kepala Kepolisian RI)

6.Khusus bagi pekerja wanita yang melaporkan kehamilannya tidak diperkenankan melaksanakan kerja malam hari/lembur.

7.Dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat merubah waktu kerja asal sesuai dengan peraturan tenaga kerja 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Dan perusahaan dapat merubah jam kerja karena keperluan produksi yang mendesak atau terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada serikat pekerja.

Pasal 13 : Istirahat

1.Istirahat kerja diberikan selama 1 (satu) jam sekurang-kurangnya setelah bekerja 4 jam berturut-turut.

2.Pimpinan perusahaan dapat merubah waktu istirahat dengan pertimbangan kondisi yang memaksa untuk kepentingan produksi setelah dibicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional.

3.Istirahat mingguan diberikan 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja dalam seminggu bagi pekerja shift maupun non-shift. Untuk pekerja staff dan beberapa bagian tertentu yang bekerja 5 (lima) hari kerja, hari libur ditetapkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Pada dasarnya lembur adalah sukarela namun dalam keadaan terjadinya proses produksi yang lebih atau mendesak maka perusahaan dapat melaksanakan kerja lembur.

2.Dalam pelaksanaan kerja lembur perusahaan wajib memberitahukan sebelumnya kepada para pekerja, wajib menandatangani SPKL (Surat Perintah Kerja Lembur) minimal satu hari sebelum pelaksanaan kerja lembur.

3.Pekerja yang bekerja 8 jam sehari termasuk istirahat maka kelebihan jam kerja dihitung lembur.

4.Kelebihan jam kerja tidak dihitung lembur untuk tingkatan:

  • Eselon III
  • Eselon IV

5.Kelebihan jam lembur tidak berlaku untuk :

  • Eselon I
  • Eselon II

Pasal 15 : Perhitungan Upah Pada Jam Kerja Lembur

1.Perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ditentukan sebagai berikut:

a.Perhitungan upah lembur per jam : 1/173 x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Hari Kerja Biasa :

  • Jam Pertama : 1.5 x Upah 1 Jam
  • Jam ke-2 dan seterusnya : 2 x Upah 1 Jam

b.Hari Kerja Libur minggu atau Nasional :

  • Jam ke 1 s/d 7 : 2 x Upah 1 Jam
  • Jam ke 8 : 3 x Upah 1 Jam
  • Jam ke 9 dan seterusnya : 4 x Upah 1 Jam

    c.Hari Libur Nasional jatuh pada hari kerja terpendek:

    • Jam ke 1 s/d 5 : 2 x Upah 1 Jam
    • Jam ke 6 : 3 x Upah 1 Jam
    • Jam ke 7 dan seterusnya : 4 x Upah 1 Jam

    2.Untuk Pengajuan Lembur harus ada surat yang sudah disetujui oleh atasan setingkat Eselon I atau Eselon II dan diketahui oleh Manager Personalia atau wakilnya, ijin lembur tersebut diuraikan juga pekerjaan–pekerjaan yang akan diselesaikan.

    Pasal 16 : Pengaturan Jam Kerja (Shift)

    1.Pengaturan Jam Kerja (shift) pekerja diatur oleh perusahaan.

    2.Untuk pekerja dengan kondisi tertentu karena kesehatannya kurang memungkinkan dengan menunjukkan surat keterangan dokter akan disesuaikan jam kerja (shift-nya) yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.

    3.Untuk pekerja yang mengajukan pindah kerja (shift) untuk kepentingan pribadi dan organisasi baik bersifat sementara maupun tetap harus mengajukan terlebih dahulu kepada atasan dan keputusannya adalah wewenang perusahaan.

    4.Dalam melaksanakan pergantian kerja shift, pekerja yang akan meninggalkan pekerjaan harus mengadakan serah terima kepada pekerja shift berikutnya/penggantinya.

    5.Serah terima pergantian kerja shift harus dapat dipertanggung jawabkan

    6.Dalam hal seorang pekerja mengajukan cuti (perjalanan jauh) dan terbentur dengan tiket, pekerja yang bersangkutan dapat mengajukan pertukaran shift.

    BAB V : PENGUPAHAN, KOMPONEN UPAH DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

    Pasal 17 : Sistem Pengupahan

    1.Perusahaan menyusun suatu sistem pengupahan dengan menggunakan struktur skala upah berpedoman pada Permenaker No. 1 Th 2017 dan tetap mengacu pada Undang-Undang No.13 Th. 2003 dan Peraturan Pemerintah No.78 Th. 2015 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah secara proporsional.

    2.Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi, didasarkan atas perbedaan bobot kerja, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

    3.Dalam rangka merumuskan struktur skala upah sebagai mana dimaksud pada ayat 2 diatas, perusahaan mempertimbangkan faktor-faktor:

    a.Ketentuan Upah Minimum

    b.Golongan dan Nilai jabatan

    c.Masa Kerja

    d.Pendidikan dan Kompetensi

    e.Kondisi atau keadaan Perusahaan

    4.Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah di perusahaan sehingga terdapat kepastian tingkat upah, Struktur Upah yang berlaku di Perusahaan PT. Taitat Putra Rejeki terdiri dari:

    a.Upah Pokok

    b.Tunjangan – tunjangan terdiri dari :

    Tunjangan Tetap:

    • Tunjangan Masa Kerja
    • Tunjangan Jabatan

      Pasal 18 : Kenaikan Upah

      1.Setiap 1 (satu) tahun sekali Perusahaan akan mengikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah di tambah dengan tunjangan tetap disesuaikan dengan masa kerjanya, kenaikan Upah ini berlaku untuk semua pekerja di PT. Taitat Putra Rejeki

      2.Untuk Pekerja yang upahnya sudah diatas UMK, Perusahaan akan melakukan Penyesuaian Upah dengan melakukan penilaian karyawan, tanpa mengurangi dari komponen upah yang sudah ada dan dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

      Pasal 19 : Komponen Upah

      1.Komponen Upah Bulanan karyawan dibagi 2 kelompok:

      a.Upah Bulanan, ialah upah yang dibayarkan kepada pekrja yang mempunyai status staff:

      1.Komponen Upah Bulanan ialah:

      1.1 Gaji Pokok

      1.2 Tunjangan Jabatan (hanya Eselon tertentu)

      1.3 Tunjangan makan dan transport

      b.Upah Bulanan, ialah upah yang dibayarkan kepada pekerja dengan status operator:

      2.Komponen Upah bulanan status Operator adalah:

      2.1 Gaji Pokok : Upah Pokok + Tunjangan Masa Kerja

      2.2 Tunjangan makan

      2.3 Tunjangan Transport

      2.4 Premi hadir

      2.5 Premi Shift

      2.6 Tunjangan Jabatan (bagi yang mempunyai jabatan)

      2.Standar Upah yang tidak berdasarkan masa kerja tetapi berdasarkan tanggal pengangkatan yang bersangkutan di bagian tersebut, untuk pekerja status tertentu seperti:

      3.1 Leader

      3.2 R&D

      3.3 Administrasi

      3.4 Operator Setting

      3.5 Operator QC line

      Pasal 20 : Masa Percobaan

      1.Setiap penerimaan pekerja dalam perusahaan dilakukan melalui masa percobaan untuk waktu 3 (tiga) bulan

      2.Tanggal masuk pekerja adalah hari pertama masuk masa percobaan

      3.Selama masa percobaan perusahaan melakukan penilaian atas sikap, kondisi kesehatan, penguasaan kerja dan hasil kerja

      4.Selama dalam masa percobaan perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

      5.Bagi calon pekerja yang telah dinyatakan baik dan memenuhi syarat kerja perusahaan selama masa percobaan, maka perusahaan menetapkan pekerja tersebut sebagai pekerja tetap, dengan status dan jabatan yang ditentukan oleh perusahaan.

      6.Serikat Pekerja Nasional diikutsertakan memberikan pembinaan bagi pekerja baru setelah lepas masa percobaan, untuk menjelaskan tentang hubungan Industrial Pancasila, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Organisasi Serikat Pekerja.

      7.Upah Pekerja masa percobaan serendah-rendahnya sebesar upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan Gubernur.

      Pasal 21 : Tunjangan Jabatan

      1.Untuk Pekerja pada bagian tertentu karena sifat dan tanggung jawab pekerjaannya maka perusahaan memberikan tunjangan jabatan

      2.Besarnya tunjangan Jabatan ditentukan oleh perusahaan disesuaikan dengan bidang pekerjaan, tanggung jawab dan jabatan pekerjaan.

      3.Apabila pekerja tidak lagi memangku jabatan tersebut maka tunjangan jabatan harus dihapus/tidak diberikan

      4.Tunjangan Jabatan besarnya tidak diambil dari gaji tetap pekerja yang memangku jabatan.

      5.Bagi pekerja yang memangku jabatan harus diberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) dari perusahaan.

      6.Tunjangan Jabatan diberikan kepada pekerja 50% yang tidak masuk minimal 12 (duabelas) hari kerja untuk upah bulanan dengan ketentuan cuti hamil dan sakit.

      Pasal 22 : Tunjangan Shift

      1.Untuk pekerja yang melakukan pekerjaan pada shift II dan III, perusahaan memberikan tunjangan shift sebagai berikut:

      Shift II:

      • Operator : Rp. 900/hari
      • Ka. Operator : Rp. 1750/hari
      • Mandor, Montir, Maintenance, Ass. Spv & Spv : Rp. 3000/hari

      Shift III:

      • Operator : Rp. 1250/hari
      • Ka. Operator : Rp. 2250/hari
      • Mandor, Montir, Maintenance, Ass. Spv & Spv : Rp. 3500/hari

        2.Pekerja yang posisi kerjanya adalah shift III pada hari Sabtu menerima premi Shift II

        Pasal 23 : Tunjangan Makan dan Transport dan BBM Untuk Pekerja pada Jabatan Tertentu

        1.Perusahaan memberikan tunjangan uang makan dan transport kepada pekerja yang hadir kerja (adapun nilai tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport terdapat pada lampiran)

        2.Untuk pekerja yang tidak hadir dengan alasan apapun maka tunjangan makan, transport dan premi hadir pada hari itu tidak dibayar.

        3.Untuk pekerja pada posisi tertentu (Manajer, Koordinator, Assistant Manajer, Chief, Kepala Bagian atau Eselon I dan II) tidak diberikan tunjangan makan, transport dan premi hadir.

        Pasal 24 : Teknis Pembayaran Upah

        1.Untuk Pembayaran upah pekerja bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dibayarkan pada setiap akhir bulan melalui Bank, apabila akhir bulan jatuh pada saat hari istirahat mingguan atau hari libur maka pembayarannya dimajukan.

        2.Untuk Pekerja status staff, tunjangan uang makan dan tunjangan uang transport dibayarkan setiap tanggal 9, apabila tanggal 9 jatuh pada hari libur maka akan dibayar sehari sebelumnya.

        3.Untuk Pekerja status operator, tunjangan uang makan, tunjangan uang transport dan premi hadir dibayarkan bersamaan dengan gaji disetiap akhir bulan, dan untuk upah lembur (apabila ada lembur) dibayarkan setiap tanggal 9, apabila tanggal 9 jatuh pada hari libur maka akan dibayar sehari sebelumnya.

        4.Untuk pekerja dengan sistem gaji bulanan karena upahnya dibayar penuh dalam 1 (satu) bulan karena ketidakhadirannya (ijin/mangkir) akan mengurangi hak cuti tahunan.

        Pasal 25 : Pembayaran Upah Selama Sakit Berkepanjangan

        1. Apabila Pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat dokter, maka upahnya dibayar.

        2. Apabila pekerja sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan surat dokter dan diagnosa dokter, maka masalah tersebut dimusyawarahkan antara pihak atasan, personalia, dan Serikat Pekerja Nasional.

        3. Pekerja yang mangalami sakit berkepanjangan mendapatkan upah sebagai berikut:

        a. 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah

        b. 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah

        c. 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah

        d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha.

        4. Selanjutnya dalam hal pekerja dimaksud masih belum bisa menjalankan tugasnya, pengusaha dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan membicarakan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja Nasional.

        Pasal 26 : Upah dalam Status Tahanan yang Berwajib

        Tunjangan untuk keluarga pekerja yang ditahan:

        1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan oleh pengaduan perusahaan tidak mendapatkan upah.

        2.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan pengusaha, pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

        a.Untuk 1 orang tanggungan 25 % dari upah

        b.Untuk 2 orang tanggungan 35 % dari upah

        c.Untuk 3 orang tanggungan 45 % dari upah

        d.Untuk 4 orang tanggungan atau lebih 50 % dari upah

        3.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatas diberikan untuk paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan pihak yang berwajib

        4.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak berwajib karena pengaduan pengusaha dan selama ijin pemutusan hubungan kerja belum diberikan maka pengusaha wajib membayar upah pekerja sekurang-kurangnya 75% dan berlaku paling lama 6 bulan takwin terhitung sejak hari pertama ditahan pihak yang berwajib.

        5.Dalam hal setelah proses peradilan dilakukan, ternyata pekerja yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka pengusaha wajib memberikan upah pekerja tersebut secara penuh dan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.

        Pasal 27 : Pengunduran Diri dan Pembayaran Upah Terakhir

        1.Pengusaha wajib segera memproses pengunduran diri yang diajukan oleh pekerja sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya.

        2.Untuk pekerja yang permohonan pengunduran dirinya telah disetujui oleh perusahaan, maka upah dibayar sampai dengan hari terakhir yang bersangkutan bekerja.

        3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan:

        a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya.

        b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua line / Kepala Operator, Staff, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

        c.Bahwa segala konsekuensi atas pengunduran diri tersebut, Pengusaha membayarkan hak pekerja pada hari terakhir kerja.

        d.Apabila diperlukan untuk pengambilan uang tersebut, pekerja berhak didampingi Serikat Pekerja.

        Catatan: Apabila melanggar ayat 3 poin (a) maka uang penggantian Hak biaya pengobatan dan perumahan 15% tidak dibayarkan dan Surat Keterangan Kerja tidak diberikan.

        BAB VI : REKREASI

        Pasal 28 : Rekreasi

        1.Perusahaan diwajibkan mengadakan rekreasi setahun sekali dengan tujuan:

        a.Membangun kerja sama team kerja yang lebih baik

        b.Menjalin hubungan yang harmonis disetiap unit kerja

        c.Menberikan semangat kembali kepada karyawan untuk menjalani pekerjaan setahun kedepan dan seterusnya.

        BAB VII : BADAN PENYELENGGARA JAMINAN KESEHATAN (BPJS)

        Pasal 29 : BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

        Perusahaan telah mengikutsertakan semua pekerja PT. Taitat Putra Rejeki menjdai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai dengan instruksi dari Undang-undang No. 40 Th 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan UU No. 24 Th. 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS). Implementasi dari UU No.24 Th 2011 (BPJS) menjadi 2 (dua) Program Jaminan Sosial yaitu meliputi:

        1.Program BPJS Ketenagakerjaan

        • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
        • Jaminan Hari Tua (JHT)
        • Jaminan Kematian (JK)
        • Jaminan Pensiun (JP)

        a.Program Jaminan Kecelakaan Kerja

        Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan konpensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah, atau menderita penyakit akibat hubungan kerja

        b.Program Jaminan Hari Tua

        • Program Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan sitem tabungan untuk hari tua yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja
        • Kemanfaatan Jaminan Hari Tua sebagai Iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan

        c.Program Jaminan Kematian

        Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sebagai tambahan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

        d.Program Jaminan Pensiun

        Ialah program tambahan setelah peralihan dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat jaminan pensiun diberikan setelah pekerja sudah mencapai usia pensiun dengan kepesertaan setelah mencapai 15 tahun, atau pekerja meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnya.

        2.Program BPJS Kesehatan

        a.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

        Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Manfaat dan Fasilitas Kesehatan terdiri dari :

        1.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama meliputi:

        • Puskesmas atau yang setara
        • Praktek Dokter
        • Praktek Dokter Gigi
        • Klinik atau yang setara dengan fasilitas tingkat pertama

        2.Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan meliputi:

        • Klinik utama atau yang setara
        • Rumah Sakit umum

        3.Fasilitas Kesehatan Penunjang meliputi:

        • Laboratorium Kesehatan
        • Instalasi Farmasi Rumah Sakit
        • Apotik
        • Unit Transfusi Darah/ Palang Merah Indonesia
        • Optik
        • Praktik Bidan yang setara

        b.Perhitungan Iuran

        Iuran BPJS dihitung berdasarkan dari upah pokok + tunjangan tetap / keseluruhan upah setiap bulan yang diterima tenaga kerja.

        1.Iuran BPJS Ketenagakerjaan

        • JKK : Tanggungan Perusahaan 0,24-1,74 % (5 tarif), tanggungan tenaga kerja 0%
        • JK : Tanggungan Perusahaan 0,30 % , tanggungan tenaga kerja 0%
        • JHT : Tanggungan Perusahaan 3,7% , tanggungan tenaga kerja 2%
        • JP : Tanggungan Perusahaan 2 %, tanggungan tenaga kerja 1%

        2.Iuran BPJS Kesehatan

        Tanggungan Perusahaan: 4 % (lajang) 4% (keluarga)

        Tanggungan tenaga kerja: 1% (lajang) 1% (keluarga)

        BAB VIII : STATUS HUBUNGAN KERJA

        Pasal 30 : Penerimaan Calon Pekerja, Pengangkatan/Pengesahan Hubungan dan Data Pekerja

        1.Serikat Pekerja Nasional mengakui bahwa penerimaan, penempatan dan mutasi kerja serta jalannya perusahaan adalah hak pengusaha sesuai dengan pengaturan Undang-undang yang berlaku.

        2.Penerimaan Pekerja di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

        3.Syarat-syarat penerimaan pekerja sebagai berikut:

        a.Warga Negara Indonesia

        b.Umur Minimal 18 tahun

        c.Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan dengan Surat Dokter

        d.Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat dari Kepolisian

        e.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Domisili

        f.Mempunyai Pendidikan / Pengalaman Kerja sesuai dengan Jabatan atau Lowongan pekerjaan yang akan diisi.

        g.Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

        h.Lulus tes Interview yang diselenggarakan oleh perusahaan.

        4.Yang mempunyai salah satu masalah seperti dibawah, tidak dapat diterima sebagai karyawan antara lain:

        a.Umur belum mencapai 18 tahun

        b.Menjadi Buronan Aparat Keamanan

        c.Sedang dalam masa manjalani hukuman

        d.Cacat Mental

        e.Menderita Penyakit Menular (yang membahayakan)

        f.Pecandu Narkoba

        g.Pada waktu mengisi surat perjanjian kerja dan atau wawancara memberikan keterangan palsu.

        5.Calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan yang telah lulus tes seleksi dapat diterima sebagai pekerja dengan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, kecuali untuk yang belum berpengalaman akan menjalani manajemen training selama maksimal 2 (dua) bulan.

        6.Pekerja yang sudah diterima pada masa percobaan ternyata diketahui telah melanggar Pasal 34 ayat 4 (g) tersebut diatas dapat dilakukan proses sesuai Undang-Undang No.13 Pasal 158 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

        Pasal 31 : Status dan Penggolongan Pekerja Berdasarkan Sifat dan Jangka Waktu Ikatan Kerja Pekerja Digolongkan 2 (Dua) Status

        1.Pekerja Bulanan Tetap

        Ialah pekerja yang terkait pada hubungan kerja pada waktu yang tidak tertentu dengan perusahaan dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan perusahaan atau yang ditunjuk oleh perusahaan dengan pendapatan upah bulanan.

        Pekerja yang termasuk dalam staff bulanan ini adalah:

        a.Golongan Eselon I : Direktur dan Manager

        b.Golongan Eselon II : Chief, Asst. Manager, Supervisor Senior

        c.Golongan Eselon III : Supervisor, PPIC, Asst. Supervisor

        d.Golongan Eselon IV : Mandor, Staff HRD, Staff Accounting/Finance, Staff Administrasi, Maintanance, Teknisi

        2.Pekerja Operator Tetap

        Ialah pekerja yang terkait pada hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu dan yang telah memenuhi persyaratan penerimaan pekerja yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengusaha dengan mendapat upah status operator tetap.

        Pekerja yang tergolong pekerja Operator tetap ditetapkan tersendiri dengan sepengetahuan SPN adalah:

        a.Grade A : Leader, Administrasi dan R&D

        b.Grade B : Service Mesin, Operator Setting, Operator QC Line

        c.Grade C : Operator Mesin, Operator Rosso & Operator Linking

        d.Grade D : Operator Turning, Operator Packing, Operator GBJ & Gudang Benang, Operator Selecting dan Operator Repair Socks

        e.Grade E : Operator BS, Operator Buang Benang dan Operator Umum

        Pasal 32 : Kerja Rangkap

        1.Pekerja yang bekerja di perusahaan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain, bekerja sambilan atau berdagang sambilan di lingkungan perusahaan.

        2.Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat menugaskan atau menunjuk pekerja untuk melakukan tugas/pekerjaan yang sama atau berbeda dari tugas pekerja sebelumnya, baik di dalam perusahaan maupun di group / kelompok perusahaan dengan melakukan perjanjian kesepakatan dengan pekerja.

        Pasal 33 : Pemindahan Tugas / Jabatan

        1.Pengertian pemindahan tugas/jabatan ialah perpindahan pekerja dari satu bagian/seksi/divisi ke bagian/seksi/divisi yang lain di dalam perusahaan atau di dalam group perusahaan.

        2.Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan tugas/jabatan pekerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

        a.Pengalaman kerja dari pekerja

        b.Volume pekerjaan

        c.Pertimbangan kesehatan dan keadaan fisik pekerja

        d.Lingkungan kerja

        e.Untuk meningkatkan/menambah pengetahuan pekerja

        f.Karena pembubaran bagian/seksi/divisi tertentu

        g.Karena pekerja melakukan kesalahan atau kerugian perusahaan dengan melihat besarnya tingkat kesalahan dan kerugian yang di timbulkan

        3.Pemindahan tugas dan rotasi jabatan yang bersifat permanent dilakukan secara tertulis.

        4.Hak pekerja yang dipindahkan disesuaikan dengan bagian/tugas yang baru, tetapi tidak boleh lebih rendah dari hak yang telah didapat pekerja sebelumnya.

        5.Perusahaan dilarang untuk memindahkan pekerja dalam hal pekerjaan tersebut dapat:

        a.Merugikan keselamatan dan kesehatan pekerja

        b.Adanya unsur diskriminasi, contoh: ada konflik pribadi dengan atasan ybs.

        c.Bertujuan asusila

        d.Adanya unsur SARA

        6.Tata cara pemindahan atau mutase sebagai berikut :

        a.Perusahaan memanggil pekerja dan menjelaskan alasan pemindahan yang bersangkutan.

        b.Dalam hal pekerja berkeberatan atas pemindahannya karena alasan-alasan yang diajukan perusahaan tidak masuk akal, pengusaha tidak boleh memaksa untuk memindahkan orang yang bersangkutan.

        c.Apabila dalam proses penyelesaian tersebut diatas sudah dilakukan tetapi ybs menghendaki ke posisi semula, sedangkan posisi semula tidak ada maka ybs, dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai keahliannya tanpa ada tekanan.

        Pasal 34 : Kenaikan Pangkat/Jabatan atau Promosi dan Penurunan Pangkat/Jabatan atau Demosi

        1.Dalam hal adanya posisi yang baru atau jabatan yang kosong, maka sebelum pengusaha melakukan penerimaan org baru pada posisi tsb, pengusaha wajib memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pekerja di lingkup bagian-bagian tersebut. Penilaian posisi tersebut disesuaikan dengan ketentuan tata personalia bagian-bagian tersebut, yaitu melalui test dan seleksi yang ditentukan

        2.Perusahaan berwenang untuk melakukan promosi kepada pekerja yang telah membuktikan prestasi, untuk kemajuan pekerja yang bersangkutan dan kepentingan pekerja/perusahaan.

        3.Dalam hal pekerja ditetapkan oleh pengusaha untuk mengisi lowongan jabatan yang lebih tinggi dari pekerjaannya semula, maka ybs dapat memulai dengan on the job training yaitu masa training dan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

        4.Apabila selama menjalani on the job training (training dalam masa percobaan) tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke jabatan semula atau dipindahkan ke seksi/divisi/bagian lain yang tepat setelah ada kesepakatan dengan pekerja yang bersangkutan.

        5.Dalam hal kemampuan prestasi dan kondisi pekerja dinilai menurun dan tidak sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya atau kondisi, maka perusahaan memungkinkan untuk melakukan mutasi kepada pekerja dengan dimusyawarahkan dengan pekerja yang bersangkutan dan didampingi oleh Serikat Pekerja.

        6.Untuk pekerja yang dilakukan penurunan jabatan (demosi) maka tunjangan atau fasilitas lainnya disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan posisi penempatannya.

        BAB IX : ISTIRAHAT, LIBUR, CUTI, IJIN DAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KERJA

        Pasal 35 : Istirahat Mingguan dan Hari Libur

        1.Pada hari libur resmi (hari raya yang ditetapkan oleh pemerintah) pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dan tetap mendapat upah pokok

        2.Apabila dianggap perlu demi menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditunda maka perusahaan dapat meminta pekerja untuk bekerja pada hari istirahat mingguannya dan diperhitungkan sebagai kerja lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        3.Perusahaan membicarakan dengan Serikat Pekerja Nasional apabila akan melakukan perubahan hari libur nasional dengan hari lain.

        Pasal 36 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Mendapatkan Upah

        1.Sesuai dengan UU No.13/2003 pengusaha memberikan ijin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah dalam hal:

        a.Pernikahan Pekerja: 3 hari

        b.Khitanan anak pekerja: 2 hari

        c.Pernikahan anak pekerja: 2 hari

        d.Suami/Istri/Anak/Orang tua/Mertua pekerja meninggal dunia: 2 hari

        e.Istri pekerja melahirkan/ keguguran kandungan: 2 hari

        f.Membaptiskan anak pekerja: 2 hari

        g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

        h.Bencana Alam: 1 hari

        (Harus menyerahkan surat keterangan dari Pemerintah setempat sebagai bukti terjadi bencana)

        Untuk point a-h tidak dapat di akumulasikan jika jatuh pada waktu dan hari yang sama.

        2.Ijin untuk meninggalkan pekerjaan tersebut diajukan terlebih dahulu kepada perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, kecuali dalam keadaan mendesak, bukti-bukti tersebut dapat diajukan kemudian.

        3.Atas pertimbangan-pertimbangan pengusaha, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah.

        4.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin perusahaan atau surat-surat keterangan atau alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan, dianggap mangkir.

        5.Apabila pekerja bekerja setengah hari (dengan ijin perusahaan) karena ada urusan yang sangat penting, maka upah pokok dan tunjangan, uang makan dan transport tetap dibayar.

        6.Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan ibadah sesuai syari’at agamanya, berhak atas upah penuh.

        7.Pekerja karena menjadi anggota/pengurus Serikat Pekerja Nasional tidak melakukan pekerjaan karena tugas organisasi, berhak atas upah penuh.

        8.Perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang ditunjuk untuk mengantarkan jenazah karyawan pulang ke kampong asalnya, baik dari Serikat Pekerja maupun perusahaan.

        Pasal 37 : Cuti/Istirahat Tahunan

        1.Pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus berhak atas istirahat/cuti tahunan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) hari.

        2.Mekanisme pengambilan cuti bisa diakumulasikan selama satu tahun, yaitu 12 (dua belas) hari kerja, dengan catatan maksimal 4 (empat) hari kerja diatur perusahaan (cuti massal) dan selebihnya hak pekerja untuk mengaturnya.

        3.Dalam keadaan tertentu/darurat dan dengan pertimbangan khusus dari atasan terkait, kepada seorang pekerja dapat diberikan cuti mendadak.

        4.Perusahaan akan memberitahukan bilamana hak atas istirahat/cuti tahunan pekerja telah tiba saatnya.

        5.Pekerja yang mengambil atau menjalankan cuti tahunan harus mengajukan Permohonan tertulis kepada pimpinan perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

        5.1 Permohonan tertulis harus diketahui atasannya langsung

        5.2 Permohonan cuti tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti dijalankan kecuali keadaan urgent/mendadak

        5.3 Cuti dapat dijalankan setelah diketahui oleh Perusahaan

        5.4 Apabila pekerja cuti mendadak dapat menginformasikan via telepon.

        6.Perusahaan dapat mengijinkan kepada pekerja untuk menggabungkan pengambilan cuti tahunan dengan ijin resmi.

        7.Hak atas cuti tahunan bilamana dalam waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setelah lahirnya hak cuti tsb, pekerja tidak mengambil/menggunakan haknya bukan karena alasan yang diberikan perusahaan, maka cuti yang tidak diambil akan diakumulasikan di tahun berikutnya sempai dengan 31 Desember.

        8.Selama menjalankan cuti tahunan gaji/upah pokok dan tunjangan jabatan tetap dibayar.

        Pasal 38 : Cuti Massal

        1.Demi ketertiban dan kelancaran jalannya perusahaan maka perlu diatur mekanisme pengambilan cuti masal yaitu sebagai berikut: 2 (dua) hari sebelum dan 2 (dua) hari setelah hari raya Idul Fitri

        2.Untuk keadaan tertentu yang tidak dapat ditunda maka pekerja pada beberapa bagian dapat melakukan pekerjaan pada waktu cuti massal dan merupakan hari kerja biasa (upah dihitung) lembur, sehingga cuti massalnya sama dengan pekerja lainnya.

        a.Cuti Tahunan yang belum terbit tapi sudah dijalankan (cuti massal lebaran) dibayar pada periode gaji berikutnya dan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja sebelum tanggal 31 Desember maka upah cuti massal yang sudah dibayarkan akan dipotong dari gaji yang bersangkutan.

        b.Untuk pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaannya seperti satpam, maka cuti massal diatur disesuaikan situasi dan kondisi.

        Pasal 39 : Cuti Hamil/Melahirkan dan Gugur Kandungan

        1.Pekerja wanita berhak atas cuti hamil dan melahirkan /bersalin dan gugur kandungan.

        2.Bagi pekerja wanita yang hendak melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan mendapat upah penuh.

        3.Pekerja wanita yang telah melahirkan namun belum mengambil cuti sebelum melahirkan dan atau yang sudah mengambil cuti tapi kurang dari 1,5 bulan, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti 3 bulan dan berhak atas upah penuh.

        4.Pekerja wanita yang hendak menjalankan cuti melhirkan, wajib mengajukan permohonan cuti kepada perusahaan melalui personalia dan di ketahui oleh atasan dibagian yang bersangkutan, paling lambat 2 minggu sebelum menjalankan cuti dengan melengkapi surat keterangan dari dokter/bidan.

        5.Untuk karyawati yang mengambil cuti melahirkan, dalam hal sudah melahirkan harus menyerahkan bukti kelahiran anak yang bersangkutan

        6.Apabila pekerja wanita mengalami gugur kandungan memperoleh hak cuti 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan/bidan.

        Pasal 40 : Istirahat Haid

        1.Pekerja wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid, dan menyerahkan surat dokter, dan memberitahukan dengan atasan yang terdekat dengan menyerahkan surat kepada Personalia dengan diketahui atasan.

        2.Perusahaan memberikan izin kepada pekerja wanita yang hendak mengambil istirahat haid dengan memberitahukan lewat surat/telepon.

        3.Apabila perempuan tidak masuk kerja karena haid pada hari pertama dan kedua tanpa pemberitahuan dinyatakan mangkir, dan upah tidak dibayar.

        Pasal 41 : Ijin karena Sakit

        1.Pekerja yang tidak masuk karena sakit, wajib memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis maupun tidak tertulis dan menyerahkan surat dokter

        2.Pekerja yang sakit berkepanjangan dan tidak lebih dari 1 tahun harus menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang memeriksa secara rutin disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

        3.Pekerja yang tidak bekerja karena sakit dengan Surat Keterangan Dokter, berhak atas upah penuh.

        Pasal 42 : Ijin Meninggalkan Kerja dengan Mengurangi Hak Cuti

        1.Pekerja dapat mengajukan permohonan tidak bekerja untuk sewaktu-waktu tertentu dalam hal pekerja mempunyai urusan kepentingan pribadi yang sangat mendesak dengan mendapatkan upah tetapi mengurangi hak cuti.

        2.Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit dan tidak bisa dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

        Pasal 43 : Ijin Biasa

        1.Pekerja yang tidak dapat melakukan kerja pada jam kerja harus mengajukan permohonan ijin atasannya.

        2.Pekerja yang akan meminta ijin biasa karena keadaan darurat wajib memberitahukan secara tertulis atau lewat telepon dengan menjelaskan alasannya (pada saat yang bersangkutan masuk tetap harus memberikan surat bukti)

        3.Pekerja dapat meninggalkan kerja pada jam kerja karena sakit setelah mendapat ijin dari atasannya dan memberitahukan kepada bagian personalia dan upah dibayar penuh.

        Pasal 44 : Mangkir

        1.Dalam hal pekerja tidak masuk tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat diterima oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap mangkir dan kepadanya pada hari tidak masuk kerja upahnya tetap dibayar tetapi mengurangi hak cuti.

        2.Dalam hal pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dan akan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta uan pisah sebagai mana tercantum dalam pasal 70 ayat 3. b.

        Pasal 45 : Skorsing

        1.Skorsing dapat dilakukan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.

        2.Jangka waktu skorsing paling lama adalah 1 (satu) bulan, kecuali menunggu keputusan PPHI sampai permasalahan selesai, dan selama masa skorsing upah dibayar sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

        BAB X : PENINGKATAN KETRAMPILAN, KOPERASI, SARANA IBADAH

        Pasal 46 : Pendidikan, Latihan dan Pengembangan Karir

        Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja diperlukan peningkatan kemampuan dan keterampilan para pekerja. Adapun pengetahuan dan keterampilan para pekerja ditingkatkan dengan cara memberikan latihan dalam suatu program peningkatan keterampilan atau pengetahuan :

        a.Pengusaha melakukan program training atau pelatihan untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia.

        b.Program training yang dilaksanakan ditentukan oleh pengusaha sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.

        c.Dalam hal diperlukan karena biaya latihan cukup tinggi, maka pengusaha mengadakan perjanjian dengan pekerja yang mengikuti training.

        d.Untuk pekerja yang mengaku jabatan tertentu perusahaan menetapkan untuk mengikuti training atau pelatihan sebagai syarat jabatan atau posisi tertentu.

        e.Perusahaan memberikan kesempatan kepada semua pekerja untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi kerjanya sehingga dapat menduduki jabatan tertinggi di perusahaan tanpa melihat suku, agama, warna kulit dan golongan.

        Pasal 47 : Koperasi Karyawan

        1.Koperasi karyawan ialah suatu wadah ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan perekonomian karyawan.

        2.Bahwa salah satu sarana penunjang kea rah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dapat mengembangkan usaha bersama melalui koperasi karyawan.

        3.Dalam pada itu pengusaha dengan kemampuan yang ada berusaha untuk mendorong kearah tumbuh dan berkembangnya kehidupan koperasi karyawan di perusahaan.

        4.Setiap pekerja yang telah selesai menjalani masa percobaan secara sukarela diberikan kesempatan untuk menjadi anggota koperasi.

        5.Pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional bersama-sama harus senantiasa melindungi, mendorong dan memajukan usaha koperasi tersebut.

        6.Sehubungan sebagian besar anggota koperasi adalah Anggota Serikat Pekerja maka Serikat Pekerja Nasional dapat membantu menyampaikan aspirasi anggota koperasi kepada koperasi secara tertulis.

        7.Setiap anggota berhak mendapat laporan saldo setiap saat kartu saldo (buku tabungan anggota) harus dipegang dan menjadi tanggung jawab anggota.

        8.Koperasi memberikan bingkisan lebaran kepada seluruh anggota setelah Rapat Anggota.

        9.Setiap RAT koperasi mengundang pengurus Serikat Pekerja Nasional.

        Pasal 48 : Sarana Ibadah

        1.Setiap pekerja diberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.

        2.Dalam Upaya memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha menyediakan sarana/tempat beribadah di dalam lingkungan perusahaan.

        3.Untuk memelihara dan membina kegiatan kerohanian, pekerja membentuk wadah Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Persekutuan Do’a (PD)

        4.Untuk kesempatan ibadah yang dilaksanakan oleh pekerja mendapat toleransi dari pemeluk agama lain dan antar pekerja yang mempunyai kepercayaan yang berbeda dan selalu menghindari hal-hal yang akan mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan)

        5.Untuk pekerja laki-laki yang akan melakukan Shalat Jum’at di lingkungan perusahaan diberikan kesempatan untuk meninggalkan pekerjaan selama 1 1/4 jam/75 menit, disesuaikan dengan waktu Shalat Jum’at yang diajukan oleh DKM.

        6.Perusahaan memberikan perlengkapan ibadah setahun sekali seusai dengan kebutuhan.

        7.Perusahaan, Koperasi dan Serikat Pekerja Nasional memberikan subsidi dana untuk perayaan hari-hari besar keagamaan.

        BAB XI : TUNJANGAN HARI RAYA

        Pasal 49 : Tunjangan Hari Raya

        1.Menjelang hari raya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah selesai Masa Percobaan yang besarnya disesuaikan dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06/MEN/2016.

        2.Untuk pekerja yang masa kerja tertentu diberikan insentif THR yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:

        1.Untuk masa kerja 3 s/d 6 tahun, menerima insentif THR sebesar Rp 301.800,-

        2.Untuk masa kerja 6 s/d 10 tahun, menerima insentif THR sebesar Rp 504.250,-

        3.Untuk masa kerja 10 s/d 15 tahun menerima insentif THR sebesar Rp 808.800,-

        4.Untuk masa kerja 15 s/d 20 tahun menerima insentif THR sebesar Rp 1.013.500,-

        5.Untuk masa kerja 20 tahun keatas, menerima insentif THR sebesar Rp 1.219.200,-

        Catatan:

        • Belum termasuk tunjangan tetap
        • Jumlah insentif sesuai dengan UMK tahun 2013

        3.Untuk upah di atas UMK (staff), maka nilai yang diterima adalah sama dengan upah tahun 2013 dengan rincian sebagai berikut:

        a.Untuk masa kerja 3 s/d 6 tahun menerima insentif THR 15% dari gaji pokok dan tunjangan tetap tahun 2013.

        b.Untuk masa kerja 6 s/d 10 tahun menerima insentif THR 25% dari gaji pokok dan tunjangan tetap tahun 2013.

        c.Untuk masa kerja 10 s/d 15 tahun menerima insentif THR 40% dari gaji pokok dan tunjangan tetap tahun 2013.

        d.Untuk masa kerja 15 s/d 20 tahun menerima insentif THR 50% dari gaji pokok dan tunjangan tetap tahun 2013.

        e.Untuk masa kerja 20 tahun ke atas menerima insentif THR 60% dari gaji pokok dan tunjangan tetap tahun 2013.

        4.Ketentuan tersebut pada ayat 2 akan diberikan kepada pekerja apabila pekerja dengan konduite baik selama periode 1 (satu) tahun, yakni :

        a.Tidak terlambat kerja di atas 30 kali dalam satu tahun

        b.Tidak pernah “TIDAK MASUK KERJA” (mangkir dan izin kecuali cuti tahunan, sakit dan cuti hmil) sampai dengan di atas 15 kali dalam satu tahun.

        c.Tidak pernah mendapatkan surat peringatan terakhir pada periode perhitungan THR tahun tersebut

        5.Pembayaran THR tersebut dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya

        6.Bagi pekerja yang mengundurkan diri satu bulan sebelum hari raya mendapatkan THR penuh sesuai dengan ketentuan (untuk pekerja tetap)

        BAB XII : TUNJANGAN KECELAKAAN DAN KEMATIAN

        Pasal 50 : Bantuan/Tunjangan Kematian Bukan Oleh Kecelakaan Kerja

        1.Apabila pekerja tetap meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :

        a.Upah dalam bulan yang sedang berjalan

        b.Sumbangan ongkos penguburan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

        c.Uang duka yang besarnya serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

        2.Dan apabila keluarga pekerja yang meninggal dunia, maka perusahaan memberikan sumbangan berupa uang. Keluarga disini adalah ayah/ibu kandung, suami/istri, anak kandung sesuai dengan data yang dilaporkan kepada perusahaan.

        3.Dalam hal keluarga pekerja tetap yang meninggal dunia sumbangan diberikan kepada pekerja yang bersangkutan sebesar Rp 200.000,- dan ada tembusan ke Serikat Pekerja Nasional.

        4.Surat edaran duka cita diedarkan diseluruh bagian tanpa memandang jabatan dan hasil sumbangan diketahui oleh Serikat Pekerja.

        BAB XIII : DAFTAR HADIR/TIME CARD DAN PAKAIAN KERJA

        Pasal 51 : Daftar Hadir/Catatan Waktu Kerja/Finger Scan

        1.Catatan waktu kerja adalah semua bentuk catatan dan rekaman secara tertulis dan merupakan bukti otentik atas pelaksanaan waktu kerja.

        2.Perusahaan membuat rekaman/catatan waktu kerja untuk setiap pekerja dan menjadi milik perusahaan untuk kepentingan penelitian, penilaian, pembayaran upah dan lainnya.

        3.Setiap pekerja berkewajiban untuk menggunakan rekaman waktu kerja atau finger scan miliknya sendiri dan tidak dibenarkan dipergunakan oleh orang lain atau milik orang lain.

        4.Setiap pekerja masuk dan pulang diharuskan finger scan, jika tidak harus segera melapor ke bagian personalis. Dalam hal tidak melapor dianggap tidak masuk kerja.

        5.Perusahaan wajin memeriksa data finger scan dan memberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan apabila data tidak masuk komputerisasi.

        Pasal 52 : Pakaian Kerja

        1.Pekerja yang sudah selesai masa percobaan diwajibkan memakai seragam yang warna dan modelnya ditentukan oleh perusahaan dari hari Senin s/d Sabtu, untuk staff kantor dari hari Senin s/d Jum’at.

        2.Pembagian seragam secara gratis dilaksanakan setiap bulan April disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan atau posisi pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

        a.Pekerja yang sudah lepas masa percobaan, pekerja menerima 2 stell seragam.

        b.Dalam hal pekerja dalam waktu kurang dari 4 (empat) bulan setelah menerima seragam tersebut mengundurkan diri/berhenti dari perusahaan karena kemauan sendiri maka diwajibkan mengembalikan seragam.

        c.Pekerja yang telah mendapatkan pembagian seragam baru 2 (dua) stell seragam lama dan tidak harus dikembalikan.

        3.Pekerja yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan perusahaan tidak akan diperkenankan masuk areal perusahaan pada jam kerja.

        4.Pekerja yang masih masa percobaan yang belum mendapat seragam dihimbau untuk memakai busana rapih dan sopan.

        5.Untuk pekerja perempuan (staff, operator) diperbolehkan memakai busana muslim, dengan ketentuan bahan, warna dan model ditentukan dari perusahaan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu.

        6.Proses jahit busana muslim dilakukan oleh perusahaan.

        BAB XIV : KESELAMATAN, KESEHATAN DAN SARANA KERJA

        Pasal 53 : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        1.Untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keselamatan dan kesehatan perkerja maka dibentuk organisasi yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

        2.Untuk membantu tugas-tugas P2K3 di perusahaan maka di setiap bagian dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bagiannya di bawah Pimpinan Kepala Bagian/Supervisornya.

        3.Selain P2K3 perusahaan juga membentuk tim pemadam kebakaran dan tim pertolongan pertama (Tim PP).

        4.Setiap pekerja harus bersedia ditunjuk, dipilih sebagai pengurus atau anggota P2K3 Tim Pemadam Kebakaran dan PP karena merupakan bagian dari tugasnya.

        5.Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara periodik atas alat-alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan oleh pekerja.

        6.Untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap masalah keselamatan kerja maka pengusaha akan menyusun buku pedoman mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

        Pasal 54 : Keselamatan Kerja

        1.Perusahaan dan pekerja menyadari pentingnya keselamatan kerja, karena kedua belah pihak mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan dan sakit akibat hubungan kerja.

        2.Perusahaan menyediakan perlindungan keselamatan kerja seperti: Masker, kerudung, safety shoes, tangga, kacamata las, alat kerja yang bukan penghantar listrik dan sebagainya.

        3.Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, semua pekerja harus mentaati peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja serta ketentuan kerja yang dikeluarkan perusahaan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 10 tahun 1970.

        4.Pekerja berhak menolak terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja serta tidak adanya alat-alat perlindungan dari yang diwajibkan (UU No. 01/1970 pasal 12 hutuf e)

        5.Alat-alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau serta diberi cat berwarna merah.

        6.Semua pekerja harus mengetahui tempat alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.

        7.Benda-benda yang mudah terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya kebakaran.

        8.Bila terjadi kebakaran, pekerja harus memberitahukan tanda bahaya tersebut kepada petugas pemadam/penanggulangan kebakaran harus berusaha memadamkan dan para pekerja lainnya supaya ikut membantu bilamana diperlukan.

        9.Secara periodik akan dilaksanakan latihan pemadam kebakaran dan pembinaan terhadap regu pemadam kebakaran yang telah dibentuk.

        10.Perusahaan dapat memberikan sanksi terhadap pekerja yang melanggar ketentuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).

        Pasal 55 : Kesehatan Kerja

        1.Tempat bekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya untuk menjaga kesehatan bersama dilarang meludah di lantai dan membuang sampah di sembarang tempat.

        2.Setiap pekerja harus memenuhi dan melaksanakan instruksi tentang pemakaian alat-alat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang disediakan perusahaan.

        3.Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular seperti: lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya harus melapor kepada atasannya tentang penyakit tersebut untuk melakukan tindakan pencegahan.

        4.Bagi pekerja yang dengan resiko kerjanya tinggi perusahaan memberikan susu/suplemen seperti dibagian benang dan knitting.

        Pasal 56 : Alat-Alat Kerja

        1.Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan alat-alat kerja bagi pekerja menurut macam dan jenis sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan untuk masing-masing pekerjaan dan pekerja wajib untuk menggunakannya.

        2.Pekerja diwajibkan merawat alat-alat kerja tersebut dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasannya.

        3.Apabila alat-alat kerja rusak seperti (obeng, capit, gunting, jarum & sparepart mesin) pada saat penggantian harus ada bekas yang rusak apabila tidak ada maka karyawan harus menggantinya.

        Pasal 57 : Sarana Kerja

        1.Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan sarana kerja sebagai berikut :

        a.Kaos kerja (1 tahun sekali 2 pcs) tetapi untuk bagian tertentu.

        b.Topi (ditentukan)

        c.Wearpack

        d.Rompi

        e.Otto dan kerudung

        f.Masker (tiap 4 bulan diganti)

        g.Safety shoes (untuk bagian tertentu)

        2.Sarana kerja tersebut disesuaikan dengan (kebutuhan) masing-masing bagia

        3.Dalam hal terjadinya kerusakan atau tidak layak pakai perlu adanya penukaran dengan sepengetahuan atasannya.

        BAB XV : TATA TERTIB PERUSAHAAN

        Pasal 58 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja

        1.Setiap pekerja harus berada di tempat tugas masing-masing tepat waktu yang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkan pekerjaan harus pada waktunya.

        2.Setiap pekerja harus mengikuti seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pemimpin perusahaan berwenang sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenaga kerjaan yang berlaku.

        3.Setiap pekerja harus melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban yang diberikan oleh perusahaan.

        4.Setiap pekerja harus menjaga serta memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan dan agar melaporkan terhadap pemimpin perusahaan/atasannya apabila mengetahui hal-hal yang menimbulkan kerugian perusahaan.

        5.Setiap perkerja harus memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai hal yang diketahui mengenai perusahaan.

        6.Setiap pekerja harus melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila ada perubahan-perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya, perubahan alamat dan sebagainya.

        7.Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat-alat kerja masing-masing dan sebagainya sebelum bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan. Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan.

        8.Setiap pekerja diharuskan membantu dan menjaga keamanan dan keselamatan perusahaan.

        9.Setiap pekerja bersedia menjalani pemeriksaan rutin atau sewaktu-waktu yang dilaksanakan oleh atasan yang ditunjuk atau satpam perusahaan dengan mengindahkan norma-norma sopan santun.

        10.Setiap pekerja berkewajiban untuk membantu secara positif dalam meningkatkan efisiensi dan penghematan penggunaan bahan-bahan milik perusahaan.

        11.Setiap pekerja berkewajiban untuk bertanya kembali kepada atasannya apabila instruksi yang diberikan tidak dimengerti atau kurang jelas.

        12.Setiap pekerja membantu untuk mencegan perbuatan orang lain di dalam maupun di luar perusahaan yang dapat mengakibatkan kerugian perusahaan.

        13.Setiap pekerja harus menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.

        14.Setiap pekerja harus memberitahukan kepada atasannya atau perusahaan apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat dengan memberitahukan alasannya secara benar dan bertanggung jawab.

        15.Pekerja yang tidak bisa masuk karena keperluan pribadi, ijin biasa, ijin resmi harus mmberitahukannya kepada atasan atau perusahaan.

        16.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena sakit harus menunjukkan surat dokter dan copy resep obat.

        17.Pekerja yang melaksanakan tugas luar karena tugas dari perusahaan atau karena melaksanakan tugas organisasi serikat pekerja harus memberitahukan kepada perusahaan.

        18.Setiap pekerja harus bersikap sopan, ramah terhadap sesama pekerja, atasan maupun tamu perusahaan.

        19.Setiap pekerja berkewajiban untuk memakai pakaian seragam selama di pabrik, yang belum mendapat/tidak mendapat pakaian seragam, harus memakai pakaian sopan, bersih dan rapih.

        20.Pekerja yang dimutasi karena kenaikkan pangkan atau penurunan atau dipindah tugaskan dalam waktu yang ditentukan setelah menerima surat perintah dari pihak yang mengadakan mutasi untuk menempati jabatan baru.

        21.Pekerja harus memperhatikan prinsip-prinsip K-3:

        a.Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

        b.Setiap pekerja lainnya yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula keselamatan dan kesehatannya.

        22.Setiap pekerja berkewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

        23.Dalam rangka pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat terlarang (NARKOBA)

        24.Atau hal-hal yang berkaitan dengan obat terlarang atau psikotropika maka perusahaan mengadakan pemeriksaan air seni kepada karyawan/karyawati secara acak dan apabila ditemukan memakai obat terlarang tersebut diputuskan hubungan kerjanya secara tidak hormat (PHK) sesuai dengan UU yang berlaku.

        25.Setiap pekerja wajib mencapai target sesuai dengan ketentuan dari perusahaan, apabila pekerja tidak mencapai target yang telah ditentukan atas kelalaian/kesalahan pekerja yang bersangkutan maka akan mendapatkan sanksi berupa surat peringatan I, II dan III tergantung dari jenis kesalahannya.

        Pasal 59 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja

        1.Setiap pekerja dilarang membawa atau menggunakan barang-barang milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan yang berwenang.

        2.Setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atau ijin atasannya.

        3.Setiap pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempatkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa ijin pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.

        4.Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa/menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika, melakukan segala macam perjudian dan berkelahi dengan sesama pekerja/pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.

        5.Setiap pekerja dilarang membawa sejata api/tajam ke dalam lingkungan perusahaan.

        6.Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan.

        7.Setiap pekerja dilarang membawa makanan dari luar ke ruangan kerja/tempat kerja khususnya di areal produksi.

        8.Setiap pekerja dilarang membawa barang-barang/alat-alat dari luar yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

        9.Setiap pekerja dilarang merokok di ruangan produksi, ware house/gudang, power house, workshop, serta tempat-tempat lain yang dilarang.

        10.Setiap pekerja dilarang melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan, membujuk, merayu atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.

        11.Setiap pekerja dilarang menolak perintah yang sesuai dengan perusahaan yang berlaku.

        12.Setiap pekerja dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya maupun hasil pekerjaannya.

        13.Setiap pekerja dilarang menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan pekerja lain, pihak pimpinan perusahaan/pengusaha ataupun keluarganya.

        14.Setiap pekerja dilarang bertindak sembrono/serampangan, merusak alat kerja, hasil kerja dan barang milik perusahaan.

        15.Setiap pekerja dilarang membuang sampah di sembarang tempat dan meludah di lantai.

        16.Setiap pekerja dilarang mendirikan perkumpukan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan, meminta sumbangan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

        17.Setiap pekerja dilarang mengganggu, mengajak beberapa pekerja lainnya yang sedang bekerja.

        18.Setiap pekerja dilarang bersenda gurau, mondar-mandir pada jam kerja.

        19.Setiap pekerja dilarang mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, kasar, menjerit-jerit, berteriak-teriak membuat kegaduhan.

        20.Setiap pekerja dilarang merubah bentuk pakaian kerja yang diberikan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

        21.Setiap pekerja dilarang merubah atau mencorat-coret dokumen perusahaan atau pengumuman perusahaan.

        22.Setiap pekerja dilarang meminjamkan pakaian kerja maupun kartu pegawai kepada pekerja lain atau orang lain.

        23.Setiap pekerja dilarang mencorat-coret dinding tembok gedung perusahaan.

        24.Setiap pekerja dilarang memasuki areal perusahaan tanpa memakai kartu tanda pengenal karyawan.

        25.Setiap pekerja dilarang mengajak masuk ke dalam lokasi perusahaan keluarga, teman/relasinya atau tamu tanpa seijin perusahaan terkecuali tamu dinas yang berhubungan dengan Organisasi Serikat Pekerja dengan menggunakan kartu tamu.

        26.Setiap pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum jam kerja selesai/istirahat, kecuali seijin atasan/perusahaan.

        27.Setiap pekerja dilarang membuat barang-barang dari perusahaan untuk dipakai sendiri.

        28.Setiap pekerja dilarang menjadi anggota organisasi terlarang atau organisasi yang dapat meresahkan/membuat ketidak tenangan dan kerugian perusahaan.

        29.Setiap pekerja dilarang membawa handphone ke ruang kerja kecuali pekerja yang diberikan ijin.

        30.Setiap pekerja dilarang memakai aksesoris dalam bentuk apapun di lingkungan kerja.

        31.Dalam satu perusahaan/divisi dilarang ada karyawan yang ada hubungan keluarga seperti suami/istri dan anak dalam satu perusahaan/divisi.

        32.Setiap pekerja laki-laki dilarang untuk berambut panjang (gondrong).

        Pasal 60 : Kewajiban Atasan Terhadap Bawahan

        1.Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan perusahaan.

        2.Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pekerjaan yang harus dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

        3.Memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan disiplin kerja.

        4.Menegur bawahannya yang melanggar peraturan yang telah ditentukan.

        5.Melakukan penilaian secara jujur dan obyektif.

        6.Menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangan yang dimilikinya.

        7.Atasan tidak boleh meminta pekerja untuk membuat surat pernyataan yang berbentuk pengunduran diri dengan alasan produktivitas si pekerja menurun.

        8.Atasan dilarang melanggar prosedur kerja yang telah ditentukan.

        Pasal 61 : Larangan Atasan Terhadap Bawahannya

        1.Memakai kata-kata kasar yang tidak sopan, kasar, menjerit-jerit, berteriak-teriak membuat kegaduhan.

        2.Merokok di areal produksi.

        3.Membawa barang-barang dari perusahaan.

        4.Melakukan asusila di lingkungan perusahaan, membujuk, merayu atau memancing serta mengajak pekerja lain untuk melaksanakan perbuatan amoral yang melanggar kesusilaan.

        Pasal 62 : Pembinaan dan Sanksi

        1.Perusahaan maupun Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya menegakkan disiplin kerja, karenanya terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan/atasan atas peraturan yang telah di atur dapat diberikan pembinaan/sanksi.

        2.Pembinaan atau sanksi yang diberikan kepada bawahan/atasan adalah merupakan usaha korektif dan pengarahan terhadap tindakan dan tingkah laku atasan/bawahan.

        3.Bawahan/atasan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan/disiplin kerja dan lalai terhadap kewajibannya maka dikenakan hukuman/sanksi sebagai berikut:

        3.a Teguran lisan

        3.b Surat teguran

        3.c Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga/terakhir

        3.d Skorsing

        3.e Pemutusan hubungan kerja (PHK)

        4.Surat peringatan tidak diberikan berdasarkan urutan-urutannya tetapi dapat dinilai menurut besar kecilnya kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

        5.Masing-masing surat teguran dan surat peringatan mempunyai masa berlaku yang berbeda yaitu :

        a.Surat teguran masa berlakunya 1 (satu) bulan.

        b.Surat peringatan masa berlakunya 2 (dua) bulan.

        c.Surat peringatan kedua masa berlakunya 2 (dua) bulan.

        d.Surat peringatan ketiga masa berlakunya 3 (tiga) bulan.

        6.Pekerja yang telah diberikan pembinaan dan sanksi surat peringatan ketiga/terakhir maka perusahaan akan memberikan tembusan surat peringatan terakhir dan waktu serta kesempatan kepada serikat pekerja nasional untuk memberikan pembinaan.

        Pasal 63 : Kesalahan/Pelanggaran dengan Teguran

        Perusahaan akan memberikan surat teguran untuk kesalahan/pelanggaran yang dilakukan bawahannya/atasan sebagai berikut :

        1.Untuk pekerja bulanan: apabila tidak masuk kerja tanpa kabar/mangkir 1 (satu) hari.

        2.Lupa mewaktukan time card 2 (dua) kali dalam satu periode gaji.

        3.Petugas piket yang tidak teliti/lalai dalam melakukan pemeriksaan pada saat karyawan keluar ruangan atau pulang kerja sehingga ditemukan oleh satpam, anak buahnya membawa barang milik perusahaan, akan disesuaikan dengan kasus yang terjadi.

        4.Atasan yang anak buahnya melakukan kesalahan kerja yang masih dapat ditolerir disesuaikan dengan kasus yang terjadi.

        5.Ditemukan tidak memakai perlengkapan kerja seperti masker, kerudung, yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

        6.Tidak membersihkan tempat kerja sehingga berantakan dan kotor, seusai kerja dan langsung meninggalkan tempat kerja.

        Pasal 64 : Kesalahan/Pelanggaran dengan Surat Peringatan Pertama

        Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Pertama untuk kesalahan/pelanggaran yang di lakukan pekerja/atasan management sebagai berikut :

        1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pasal 67 di atas tetap dilakukan oleh pekerja dalam waktu 2 (dua) bulan atau melakukan pelanggaran/kesalahan lain dan yang bersangkutan sudah pernah mendapat surat teguran.

        2.Terlambat masuk kerja 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.

        3.Tidak masuk setelah gajian, sebelum atau sesudah libur resmi/hari besar, dengan alasan yang tidak dapat diterima.

        4.Tidak masuk sebelum dan sesudah cuti yang diberikan perusahaan tanpa memberi keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.

        5.Tidak mengambil surat cuti yang telah diberikan/disyahkan oleh perusahaan.

        6.Tidak masuk 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang jelas/mangkir.

        7.Tidak memakai seragam/pakaian kerja yang sesuai dengan ketentuan perusahaan.

        8.Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja, petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya.

        9.Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan.

        10.Meludah di depan banyak orang/pimpinan, membuang sampah yang berbahaya di sembarang tempat atau tidak di tempat sampah.

        11.Membuat gaduh dan atau menggangu ketenangan kerja.

        12.Tidak mematikan listrik dan mesin produksi atau merapikan barang-barang pekerjaan setelah selesai jam kerja.

        13.Menolak untuk diperiksa oleh satpam saat meninggalkan areal kerja (istirahat/pulang).

        14.Melanggar tata tertib kerja atau tidak mengikuti aturan kerja yang diberikan atasan sehingga hasil kerja rusak.

        15.Membuat keributan dan bertengkar mulut di tempat kerja dan tidak mau menurut setelah dinasehati oleh atasan/perusahaan.

        16.Terbukti mencari-cari alasan untuk meminta ijin untuk meninggalkan kerja pada waktu kerja belum selesai.

        17.Mengajak masuk saudara, teman, yang bukan karyawan ke lokasi perusahaan tanpa seijin petugas atau perusahaan.

        18.Tanpa seijin petugas/perusahaan masuk ke lokasi/kamar mess perusahaan, pekerja yang berlainan jenis.

        Pasal 65 : Kesalahan/Pelanggaran Dengan Surat Peringatan Kedua

        Perusahaan akan memberikan surat peringatan kedua untuk kesalahan/pelanggaran yang di lakukan pekerja/atasan management sebagai berikut :

        1.Apabila pelanggaran yang sama seperti pada pasal 64 diatas tetap dilakukan oleh bawahan/atasan

        2.Mencorat-coret atau merobek pengumuman/pemberitahuan yang baru ditempel pada papan pengumuman

        3.Melawan perintah atasan yang sesuai dengan tugasa dan tanggung jawabnya.

        4.Melalaikan kewajiban secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.

        5.Mencorat-coret tembok/gedung di dalam lingkungan perusahaan.

        6.Pelanggaran yang merugikan perusahaan dengan memperhatikan kasus yang terjadi

        7.Mangkir selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan kalender tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan

        8.Petugas satpam yang sedang jaga/tugas tidak mengetahui di daerah pengawasannya terjadi pencurian / tindak kejahatan.

        9.Terbukti atasan memaki-maki bawahan dengan ucapan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

        10.Tidak melaporkan adanya bahaya kepada atasan / perusahaan yang dapat merugikan perusahaan.

        11.Apabila hasil kerja rusak dan sudah diketahui oleh karyawan tetapi tetap dijalankan maka diberikan sanksi sesuai dengan persentase kerusakan produk.

        12.Setiap Pekerja dilarang memberikan keterangan dirinya yang tidak benar mengenai dirinya maupun hasil kerjanya.

        13.Pekerja dilarang untuk mendirikan perkumpulan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Perusahaan, meminta sumbangan tanpa ijin dari Pimpinan Perusahaan.

        Pasal 66 : Kesalahan/Pelanggaran dengan Surat Peringatan Ketiga / Terakhir

        Untuk pelanggaran-pelanggaran dibawah ini akan memberikan Surat Peringatan Ketiga (Terakhir) sebagai berikut:

        1.Apabila melakukan kesalahan yang sama dengan menerima Surat Peringatan Kedua dan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

        2.Karyawan yang diketemukan berjualan di sekitar areal perusahaan.

        3.Memanipulasi jumlah hasil kerja

        4.Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kecelakaan bagi dirinya / orang lain

        5.Melakukan usaha rentenir (meminjamkan uang dengan bunga tinggi) di dalam lingkungan perusahaan.

        6.Mengoperasikan mesin atau peralatan kerja yang bukan menjadi tugasnya tanpa ijin / perintah atasan.

        7.Merokok bukan pada tempat yang sudah disediakan / ditentukan

        8.Menyebarkan berita-berita yang tidak benar di dalam lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan diantara sesama pekerja dan mengakibatkan pekerja menjadi terganggu.

        9.Tidak masuk setelah cuti massal dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

        10.Petugas satpam / pekerja terbukti tidur pada jam kerja

        11.Dengan sengaja menjelekkan nama baik atasannya sehingga mempengaruhi kewibawaan

        12.Mangkir 4 (empat) hari berturut-turut atau 5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan.

        13.Terbukti anggota satpam meninggalkan pos / tempat kerja sebelum waktunya sehingga perusahaan kehilangan barang /menderita kerugian.

        14.Karyawan mengedarkan surat yang berbentuk ajakan atau provokasi yang menjelekkan nama perusahaan atau Serikat Pekerja Nasional atau menuntut kepada Perusahaan tanpa memberitahukan kepada Perusahaan.

        15.Karyawan yang menyebarkan isu atau keterangan yang tidak benar mengenai perusahaan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada karyawan lain.

        16.Atasan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya

        17.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam kedalam lingkungan Perusahaan.

        18.Setiap pekerja dilarang membocorkan rahasia Perusahaan.

        Pasal 67 : Pelanggaran Tata Tertib yang dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai dengan UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

        Setiap bawahan/atasan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hokum atau merugikan perusahaan, dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, antara lain yang termasuk pelanggaraan berat sebagai berikut:

        1.Setiap bawahan / atasan yang melakukan pelanggaran PKB, pelanggaran hokum yang merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi PHK dan diseusaikan dengan UU No.13/2003 Ketenagakerjaan

        2.Melakukan penganiayaan terhadap pengusaha, keluarga pengusaha atau sesama pekerja.

        3.Melakukan perjudian dan perkelahian di tempat kerja

        4.Terbukti merusak barang milik perusahaan dengan sengaja.

        5.Terbukti mengadu domba, menghasut, mengumpulkan massa secara tidak sah untuk menggangu aktifitas perusahaan.

        6.Terbukti mengancam teman kerja, atasan atau pengusaha dan keluarganya sehingga keselamatannya terancam.

        7.Terbukti secara terang-terangan menolak pembinaan yang dilakukan oleh atasan dan dibuktikan dengan menentang secara kasar dan terang-terangan sehingga kewibawaan pimpinan tidak ada/ dilecehkan.

        8.Dengan sengaja menghilangkan dokumen, barang-barang inventaris penting milik perusahaan sehingga merugikan perusahaan.

        9.Terbukti memalsukan tanda tangan atasan, menggunakan stempel perusahaan untuk kepentingan pribadi/kelompok sehingga merugikan perusahaan.

        10.Terbukti dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengancam, mencelakai, menyakiti secara fisik/mental atasan atau sesama pekerja dan perusahaan dan keluarganya.

        11.Terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.

        12.Terbukti memberikan keteranga/kesaksian palsu.

        13.Terbukti tidak dapat bekerja dengan baik akibat minum minuman keras atau obat-obatan terlarang yang dilakukan diluar perusahaan.

        14.Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas atau tanpa ijin atasan telah memindahkan/menyimpan barang milik perusahaan di suatu tempat yang tidak semestinya yang terbukti sebagai usaha atau membantu pencurian.

        15.Melakukan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan

        16.Terbukti meminta hadiah atau perjamuan makan pada rekanan perusahaan untuk kepentingan pribadi sehingga mencemarkan nama baik perusahaan.

        17.Terbukti menjelekkan/ mencemarkan nama baik sesama pekerja, atasan, bawahan sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan pekerja.

        18.Terbukti memberikan jasa dan meminta imbalan, karena memasukkan calon pekerja baru dan diterima sebagai pekerja

        19.Petugas satpam memergoki pelaku pencurian, penipuan, kejahatan, penganiayaan, penggelapan, tindakan asusila, tetapi tidak melakukan penangkapan untuk diambil tindakan /diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Pasal 68 : Proses Penyelesaian

        1.Bipartit

        2.Dalam hal tidak ada kesepakatan penyelesaian di tingkat bipartite maka Serikat Pekerja maupun pengusaha menyelesaikan dengan mekanisme sebagai mana diatur didalam Undang-undang No.2/2004 tentang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

        BAB XVI : PEMBINAAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

        Pasal 69 : Prinsip-prinsip Pembinaan

        1.Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi adanya Penutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.

        2.Pembinaan diberikan kepada:

        a.Pekerja masa percobaan

        b.Pekerja yang akan menerima /diberikan Surat Peringatan Ketiga/Terakkhir dana tau akan dikenakan tindakan skorsing/pemecatan sementara.

        c.Pekerja dari semua tingkatan dibina mengenai isi dari PKB, Perundang-undangan ketenagakerjaan, norma kerja, efisiensi, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        d.Pembinaan kepada pekerja dilakukan oleh pihak Personalia dan Serikat Pekerja Nasional.

        Pasal 70 : Pemutusan Hubungan Kerja

        1.Berdasarkan Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

        a.Perusahaan, Pekerja, Serikat Pekerja, Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

        b.Pemutusan Hubungan Kerja dilarang antara lain:

        • Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
        • Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena tugas kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku.
        • Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
        • Pekerja menikah
        • Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.

            2.Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau telah diberikan Surat Peringatan setelah 3 kali masih melakukan pelanggaran yang sama, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

            3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan dapat mengajukan surat permohonan secara resmi kepada perusahaan:

            a.Untuk pekerja dengan jabatan operator selambat-lambatnya 1 minggu sebelumnya.

            b.Untuk pekerja dengan jabatan ketua line/kepala operator, komando jaga, staff selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya.

            Dalam hal demikian perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan jasa berupa apapun, kecuali apabila pekerja telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun akan diberikan upah pisah/penghargaan.

            Masa Kerja yang dihitung besarnya sebagai berikut :

            a.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar, 1 bulan gaji.

            b.Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun sebesar, 2 bulan gaji.

            c.Masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 13 tahun sebesar, 3 bulan gaji.

            d.Masa kerja 13 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar, 4 bulan gaji.

            e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar, 5 bulan gaji.

            f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar, 6 bulan gaji.

            g.Masa kerja 21 tahun atau lebih sebesar, 7 bulan gaji.

            4.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sekurang-kurangnya sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

            5.Ketentuan memberikan uang pesangon berpedoman pada ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:

            a.Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar, 1 bulan gaji

            b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar, 2 bulan gaji.

            c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar, 3 bulan gaji.

            d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar, 4 bulan gaji.

            e.Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar, 5 bulan gaji.

            f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar, 6 bulan gaji.

            g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar, 7 bulan gaji.

            h.Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun sebesar, 8 bulan gaji.

            i.Masa kerja 8 tahun atau lebih sebesar, 9 bulan gaji.

            6.Penghitungan uang penghargaan masa kerja atau tunjangan pengobatan dan perumahan (15%) dihitung dari ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebagai berikut:

            a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar, 2 bulan gaji.

            b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun sebesar, 3 bulan gaji.

            c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun sebesar, 4 bulan gaji.

            d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun sebesar, 5 bulan gaji.

            e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun sebesar, 6 bulan gaji.

            f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun sebesar, 7 bulan gaji.

            g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun sebesar, 8 bulan gaji.

            h.Masa kerja 24 tahun atau lebih sebesar, 10 bulan gaji.

            7.Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima sebagaimana yang dimaksud diatas meliputi:

            a.Cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur

            b.Biaya atau ongkos pulang untuk perjalanan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima.

            c.Penggantian untuk perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

            d.Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja

            8.Upah sebulan adalah sama dengan 25 kali upah sehari atau 173 kali upah sejam.

            Pasal 71 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia

            1.Pekerja yang dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, kepada ahli waris yang sah di berikan:

            a.Sisa hak pekerja yang masih ada

            b.Santunan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan

            c.Tabungan Hari Tua

            d.Biaya Pemakaman

            e.Uang Pesangon dan uang jasa sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku (UU No.13/2003) tentang Ketenagakerjaan.

            2.Untuk penerimaan uang pesangon kepada ahli waris pekerja harus didampingi oleh Serikat Pekerja.

            Pasal 72 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Sakit yang Berkepanjangan dan Cacat Total

            1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 tahun dan menderita sakit berkepanjangan atau cacat total, perusahaan dapat mengajukan PHK sesuai dengan UU No.2/2004 (PPHI)

            2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena sakit berkepanjangan atau cacat total maka perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

            Pasal 73 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun

            1.Pekerja telah bekerja dan telah mencapai usia 55 tahun berhak atas pensiun.

            2.Yang diputuskan hubungan kerjanya karena pensiun, perusahaan wajib memberikan haknya dengan ketentuan UU No.13/2003 Pasal 167 ayat 5

            Pasal 74 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Efisiensi

            1.Pekerja yang telah bekerja dan belum mencapai usia 55 tahun tetapi kondisi perusahaan yang tidak dapat melangsungkan kegiatannya dengan baik dan terpaksa melakukan pengurangan jumlah pekerja/efisiensi, perusahaan dapat melakukan PHK secara massal dan dimusyawarahkan dulu dengan Serikat Pekerja.

            2.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena efisiensi, perusahaan wajib memberikan haknya sesuai dengan ketentuan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

            Pasal 75 : Pemutusan Hubungan Kerja karena Alih Manajemen

            1.Pekerja yang telah terkena PHK karena perubahan status atau pemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka kepada pekerja diberikan haknya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Pasal 163 UU No.13/2003

            2.Kewajiban Pengusaha untuk membayar secara tunai semua hak yang diterima pekerja kecuali ada perjanjian lain antara pengusaha lama dan pengusaha baru.

            Pasal 76 : Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja

            Akibat dari pemutusan hubungan kerja/pengunduran diri pekerja dari perusahaan.

            1.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja/Pengunduran Diri, maka pekerja diwajibkan mengembalikan kepada perusahaan:

            1.1 Kartu Tanda Pengenal Pekerja dan Kartu Tanda Anggota Serikat Pekerja Nasional (KTA SPN)

            1.2 Alat-alat kerja berupa:

            a.Kaos kerja

            b.Topi (ditentukan)

            c.Wearpack

            d. Rompi

            e.Otto dan kerudung

            f.Masker

            g.Safety Shoes

            2.Untuk penyelesaian administrasi pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya/PHK harus dilakukan sendiri oleh pekerja yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) kepada orang lain.

            3.Untuk pekerja yang berhenti/mengundurkan diri yang tidak sanggup menyelesaikan administrasinya sendiri karena keadaan seperti sakit dalam jangka waktu yang lama, ditahan pihak yang berwajib, menjalankan tugas negara, maka dapat memberikan kuasa kepada keluarga terdekat (suami, anak, bapak, ibu) dengan membuat surat kuasa diatas materai yang cukup.

            4.Perusahaan akan memberikan surat keterangan kerja bagi pekerja yang berhenti/mengundurkan diri dari perusahaan, dan pekerja yang berhenti/mengundurkan diri tanpa surat permohonan pengunduran diri, maka perusahaan tidak berkewajiban/tidak akan memberikan surat keterangan kerja dan penyelesaian administrasinya tidak dilakukan.

            BAB XVII : KELUH KESAH PEKERJA

            Pasal 77 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

            Bahwasanya perusahaan dan SPN sama-sama berkepentingan untuk mengadakan penyelesaian dengan cepat dan sebaik-baiknya atas keluhan dan pengaduan pekerja. Karena itu bila seorang pekerja akan menyampaikan keluhan atau pengaduan agar sesuai prosedur sebagaimana yang ditetapkan:

            1.Keluhan-keluhan/kekurang-kekurangan dari pekerja atas keadaan tertentu, diselesaikan secara musyawarah dengan prosedur yang tertib, dengan menyampaikan atau membicarakannya melalui atasannya langsung dan dalam hal belum dapat diselesaikan, diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi/bagian personalia dan HRD.

            2.Keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh pekerja sendiri, maka persoalannya diselesaikan bersama-sama dengan serikat pekerja. Dalam tingkat ini keluhan atau pengaduan diselesaikan antara Serikat Pekerja Nasional dengan perusahaan (bipartit).

            3.Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara intern (bipartit) maka diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

            BAB XVIII : KONSULTASI, PERUNDINGAN, DAN MUSYAWARAH

            Pasal 78 : Konsultasi

            1.Untuk membina kerjasama dan pengertian yang baik, pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional saling mengadakan konsultasi dan mengemukakan usul dan saran mengenal hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama minimal sekali dalam sebulan.

            2.Kepentingan bersama hal-hal yang bersifat rahasia, perusahaan dan Serikat Pekerja Naasional akan saling menjaga kerahasiaan tersebut

            Pasal 79 : Perundingan Musyawarah

            1.Jika salah satu pihak ingin mengadakan perundingan masalah-masalah hubungan kerja, baik yang telah tercantum dalam PKB maupun yang belum maka pihak yang satu perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang lain secara lisan atau tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya kecuali untuk hal-hal yang mendesak.

            2.Dalam perundingan pengusaha dan Serikat Pekerja Nasional setiap masalah diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat.

            3.Apabila perundingan tersebut kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan maka diselesaikan dengan melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesalan Perselisihan Industrial (PPHI).

            BAB XIX : PELAKSANAAN PERJANJIAN

            Pasal 80 : Pelaksanaan PKB

            Sesuai dengan Undang Undang No. 13 tahun 2013 Jo. Kepmenakertrans No.48/Men/2004:

            1.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku dan syah kecuali ada Undang-Undang baru yang nilainya lebih baik.

            2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk semua pekerja yang ada di PT. Taitat Putra Rejeki.

            Pasal 81 : Pendistribusian/Pembagian PKB

            1.Perjanjian Kerja Bersama dibuat rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat rangkap hukum penuh yang disampaikan kepada pihak Serikat Pekerja Nasional dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

            2.Pengusaha wajib memperbanyak dan membagikan copy dari Perjanjian Kerja Bersama pada semua pekerja tetap.

            Pasal 82 : Peraturan Peralihan

            Apabila di kemudian hari anggota-anggota Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri atau meninggal dunia. Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan.

            Pasal 83 : Pernyataan Hukum

            1.Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini semua ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya dan atau peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan batal demi hukum.

            2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaaan yang berlaku.

            3.Hal-hal yang belum diatur dalam isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan dimusyawarahkan Pengusaha dan Serikat Pekerja National. Dituangkan secara tertulis sehingga mempunyai kekuatan hukum dan berlaku di PT. Taitat Putra Rejeki.

            BAB XX : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

            Pasal 84 : Masa Berlaku dan perubahan

            1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2019.

            2.Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai Perjanjian Kerja Bersama yang baru tercapai dan didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

            Pasal 85 : Perubahan dan Perpanjangan

            Setelah periode 2 (dua) tahun, dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun kecuali jika salah satu pihak menghendaki adanya perubahan/pembaharuan dimana keinginan tersebut harus diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.

            BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 86 : Penutup

            Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak di Bogor dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 25 Juli 2017.

            Dalam hal terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maka hal itu akan di musyawarahakan lebih lanjut antara Serikat Pekerja Nasional dan Pengusaha, yang kemudian dituangkan secara tertulis dan menjadi tambahan bagi Perjanjian Kerja Bersama ini.

            Setelah Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan dan pemerintah menerbitkan ketentuan-ketentuan yang baru di mana nilai-nilainya lebih baik dan lebih tinggi dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini maka dengan sendirinya Perjanjian Kerja Bersama ini perlu disesuaikan.

            Disepakati di Citeureup

            Tanggal 25 Juli 2017

            PIHAK SERIKAT PEKERJA

            PT. Taitat Putra Rejeki

            Mahfudin

            Ketua SPN

            R. Dedi Sutisna

            Sekretaris

            Tresna Rahmaito

            Wakil Sekretaris

            Ngadiman

            Wakil Ketua I

            U. Istiadi N

            Wakil Ketua II

            Arte Firmansyah

            Wakil Ketua III

            PIHAK PENGUSAHA

            PT. Taitat Putra Rejeki

            Nikko Liandry

            Direktur

            Dinar L. Pandjaitan, M.Si

            HRD Manager

            Sarmauli Sabina M

            Spv. Sr. Personalia

            Alyan Yanuar Permana

            Chief Produksi

            Subroto

            Spv. Gudang

            Menyaksikan Penandatangan PKB

            Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor

            Drs. H. Yous Sudrajat, M.Si

            Pembina Utama Muda

            NIP. 196108111986031011

            PT. TAITAT PUTRA REJEKI

            FORMAT STRUKTUR SKALA UPAH

            NO BAGIAN/JABATAN GRADE UPAH TERENDAH UPAH TERTINGGI
            1 1.Ka. Operator A 3.234.551 3.269.551
            2.Hr. Administrasi
            3.R&D
            2 1.Harian Service B 3.224.551 3.259.551
            2.Operator Setting
            3.QC Line
            3 1.Operator Knitting C 3.204.551 3.219.551
            2.Operator Rosso & Linking
            4 1.Operator Turning D 3.204.551 3.219.551
            2.Operator Packing
            3.Operator GBJ & Gudang Benang
            4.Operator Selecting
            5.Operator Repair Socks
            5 1.Operator Potong BS E 3.204.551 3.219.551
            2.Operator Buang Benang
            3.Operator Umum

            STANDAR GAJI UNTUK KELOMPOK OPERATOR

            PT. TAITAT PUTRA REJEKI

            LAMA KERJA KOMPONEN KOMPONEN GAJI PER JABATAN
            A B C D E
            MASA PERCOBAAN

            (3 BULAN)

            UPAH POKOK Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln
            TUNJANGAN UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr - - -
            PREMI Rp. 2.000/hr Rp. 1.000/hr - - -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 30.000/bln Rp. 20.000/bln - -
            SELESAI MP S/D 1 TH UPAH POKOK Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln Rp. 3.204.551/bln
            TUNJANGAN UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
            PREMI Rp. 2.500/hr Rp. 1.500/hr Rp. 1.200/hr Rp.1.000/hr -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 35.000/bln Rp.25.000/bln - - -
            1 TH S/D 3TH UPAH POKOK Rp. 3.207.051/bln Rp. 3.207.051/bln Rp. 3.207.051/bln Rp. 3.207.051/bln Rp. 3.207.051/bln
            TUNJANGAN UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
            PREMI Rp. 3.500/hr Rp. 2.000/hr Rp. 1.500/hr Rp.1.250/hr -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 40.000/bln Rp. 30.000/bln - - -
            3 TH S/D 6 TH UPAH POKOK Rp. 3.209.551/bln Rp. 3.209.551/bln Rp. 3.209.551/bln Rp. 3.209.551/bln Rp. 3.209.551/bln
            TUNJANGAN UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
            PREMI Rp. 3.500/hr Rp. 2.500/hr Rp. 2.000/hr Rp. 1.500/hr -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 45.000/bln Rp.35.000/bln - - -
            6 TH S/D 10 TH UPAH POKOK Rp. 3.212.551/bln Rp. 3.212.551/bln Rp. 3.212.551/bln Rp. 3.212.551/bln Rp. 3.212.551/bln
            TUNJANGAN UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
            PREMI Rp. 4.000/hr Rp. 3.000/hr Rp. 2.500/hr Rp. 1.750/hr -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 50.000/bln Rp.40.000/bln - - -
            10 TH S/D 15 TH UPAH POKOK Rp. 3.214.551/bln Rp. 3.214.551/bln Rp. 3.214.551/bln Rp. 3.214.551/bln Rp. 3.214.551/bln
            TUNJANGAN UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
            PREMI Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.000/hr Rp. 2.000/hr -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 55.000/bln Rp.45.000/bln - - -
            15 TH S/D 20 TH UPAH POKOK Rp. 3.217.551/bln Rp. 3.217.551/bln Rp. 3.217.551/bln Rp. 3.217.551/bln Rp. 3.217.551/bln
            TUNJANGAN UM/TR Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
            PREMI Rp. 5.000/hr Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 2.500/hr -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 60.000/bln Rp.50.000/bln - - -
            20 TAHUN KE ATAS UPAH POKOK Rp. 3.219.551/bln Rp. 3.219.551/bln Rp. 3.219.551/bln Rp. 3.219.551/bln Rp. 3.219.551/bln
            TUNJANGAN UM/TR
            Rp. 4.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr Rp. 3.500/hr
            PREMI Rp. 5.000/hr Rp. 4.500/hr Rp. 4.000/hr Rp. 2.500/hr -
            TUNJANGAN JABATAN Rp. 75.000/bln Rp. 55.000/bln - - -

            PT. Taitat Putra Rejeki - 2017/2019 -

            Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
            Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
            Sektor publik/swasta: → 
            Disimpulkan oleh:
            Loading...