Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sukwang Indonesia Dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Sukwang Indonesia (2012-2014)

30. PKB PT Sukwang Indonesia (2012-2014)

BAB I : PENGERTIAN DAN PIHAK-PIHAK DALAM PKB

Pasal 1 : Pengertian Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan :

Adalah PT. SUKWANG INDONESIA yang beralamat di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta Jawa Barat yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Mohamad AH, Nomor 4 tanggal 5 Nopember 1990.

2.Pengusaha :

Adalah Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham atau Komisaris untuk mengelola jalannya perusahaan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan sesuai dengan Jabatan yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.Pekerja / Karyawan :

Adalah orang yang bekerja dan terikat hubungan kerja dengan perusahaan baik dalam hubungan kerja waktu tertentu ataupun tidak tertentu dengan menerima upah.

4.Pekerjaan Kontrak / Karyawan Kontrak:

Adalah pekerja yang bekerja pada pengusaha berdasarkan hubungan kerja waktu tertentu / peijanjian kerja waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu.

5.Serikat Pekerja / Serikat Buruh :

Adalah organisasi pekerja yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja PT. SUKWANG INDONESIA dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.Istri / Suami:

Adalah seorang istri atau suami yang sah dari pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan telah terdaftar diperusahaan.

7.Keluarga Pekerja:

Adalah istri/suami dan 3 (tiga) orang anak yang sah atau disahkan, belum menikah dan masih berusia dibawah 21 tahun dan terdaftar diper usahaan.

8.Hari Kerja :

Adalah hari-hari dimana pekerja melaksanakan pekerjaan, 5 (lima) hari kerja seminggu.

9.Jam Kerja :

Adalah jam-jam kerja yang telah ditentukan untuk melakukan aktivitas kerja dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pekerja.

10.Jam Istirahat:

Adalah jam-jam yang ditentukan dimana pekerja tidak melakukan pekerjaannya dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

11.Hari Libur:

Adalah hari-hari dimana pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja sesuai ketenuian perundang-undangan yang berlaku cq. Keputusan Menteri Agama.

12.Istirahat Mingguan:

Adalah merupakan hari istirahat yang diberikan kepada pekerja setelah melakukan pekerjaan selama 5 (lima) hari berturut-turut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

13.Kerja Lembur:

Adalah pekerjaan yang dilaksanakan diluar jam kerja normal atau pada hari libur resmi.

14.Upah:

Adalah suatu penerimaan pekerja sebagai imbalan atas kerja yang dilakukan pekerja dan dibayarkan dalam bentuk uang.

15.Upah Lembur:

Adalah upah yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas hasil pekerjaan yang dilakukan diluar / melebihi jam kerja wajib.

16.Keluarga Pekerja:

Adalah seorang suami / istri yang sah dari pekerja, anak kandung atau anak angkat yang menjadi tanggungan pekerja dan telah terdaftar di perusahaan.

17.Perjanjian Kerja Bersama :

Adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan musyawarah antara Pengusaha PT. SUKWANG INDONESIA dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang sah di PT. SUKWANG INDONESIA dan telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta.

18.Tunjangan Hari Raya :

Adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

19.Jaminan Sosial

Adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

20.Cuti :

Adalah merupakan hak istirahat/izin meninggalkan pekerjaan bagi pekerja dengan mendapat upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

21.Izin Diluar Tanggungan Perusahaan :

Adalah merupakan izin yang diberikan kepada pekerja karena alasan tertentu/alasan pribadi yang sangat penting diluar tanggungan perusahaan/tanpa upah.

Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Pihak Pengusaha/Perusahaan:

PT. SUKWANG INDONESIA yang beralamat di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta Jawa Barat. Yang selanjutnya di sebut sebagai PENGUSAHA.

2.Pihak Serikat Pekerja :

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. SUKWANG INDONESIA sebagaimana terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta berdasarkan Surat Pencatatan Nomor : 251/88/OP.SPTSK-SPSI/SI/HIS/XI/2001, yang mewakili seluruh anggotanya dan selanjutnya disebut sebagai SERIKAT PEKERJA.

Pasal 3 : Maksud dan Tujuan

1.Maksud dibuatnya PKB ini adalah untuk mengatur lebih jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja demi meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja serta tercapainya kemajuan dan eksistensi bersama keluarga besar PT. SUKWANG INDONESIA

2.Tujuan PKB ini adalah untuk menciptakan iklim yang kondusif/harmonis dalam lingkungan kerja/hubungan kerja sehingga tercipta ketenangan bekerja dan kemajuan berusaha (Industrial Peace and Economic Development).

Pasal 4 : Ruang Lingkup

Perjanjian Kerja Bersama ini selanjutnya disebut sebagai PKB mengikat bagi Pengusaha dan seluruh Pekerja dan kedua belah pihak wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan norma-norma yang telah disepakati bersama oleh seluruh komponen Pengusaha dan pekerja PT. SUKWANG INDONESIA.

Pasal 5 : Kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Seluruh Pekerja

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkewajiban memberikan penyuluhan/penjelasan kepada seluruh pekerja khususnya atau pihak lain yang berkepentingan dengan PKB ini yang menyangkut materi dan pengertian-pengertian serta hal-hal lainnya yang telah ditetapkan dalam PKB.

2.Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja dengan penuh rasa tanggung jawab mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya.

3.Seluruh Pekerja berkewajiban mentaati semua ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini serta menghindari larangan-larangan sebagai wujud kontribusinya dalam kemitraan dengan Pengusaha sehingga sedini mungkin dapat dicegah teijadinya hal- hal yang menimbulkan perselisihan/permasalahan dikemudian hari.

4. Pengurus Serikat Pekerja yang akan memanggil anggotanya dalam rangka keperluan organisasinya harus selalu mengupayakan agar tidak mengganggu kegiatan pekerjaan/proses produksi dan terlebih dahulu mendapatkan izin atau persetujuan dari atasan langsung pekerja.

5.Serikat Pekerja wajib membimbing/membina/mendidik seluruh anggotanya agar memahami peraturan serta memberikan teguran apabila mengetahui anggotanya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

6.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri kebijakan Perusahaan dalam rangka mengatur dan mengelola jalannya perusahaan sesuai dengan policy management sepanjang tidak bertentangan dengan PKB atau Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Hak-hak Pengusaha

1.Serikat Pekerja mengakui sepenuhnya hak-hak Pengusaha dalam menjalankan dan mengelola serta menentukan Management Perusahaan baik dalam penerimaan pekerja, pengangkatan pekerja, promosi, mutasi, demosi, pembinaan maupun pemberian teguran/sanksi kepada pekerja untuk menegakan disiplin dan etos kerja sehingga tercapai produktivitas kerja sesuai dengan ketentuan PKB dan atau peraturan yang berlaku.

2.Serikat Pekerja dan seluruh Pekerja mengakui bahwa tugas utamanya datang ke perusahaan adalah untuk bekerja yang merupakan syarat mutlak dalam ikatan hubungan kerja sehingga seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas adalah merupakan kewajiban yang harus mendapat prioritas utama sebagai tanggung jawab untuk memberikan kepuasan kepada mitra kerja atau konsumen PT. SUKWANG INDONESIA.

Pasal 7 : Pengakuan terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha menerima keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai perwakilan dari pekerja PT. SUKWANG INDONESIA .

2.Pengusaha pada dasarnya mendukung dan memberi izin kepada Pengurus Serikat Pekerja dalam rangka melakukan tugas dan fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan untuk itu Pengurus Serikat Pekerja yang bersangkutan terlebih dahulu memberitahukan rencana kegiatannya dan meminta ijin kepada pengusaha paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya sehingga tidak menggangu proses produksi.

3.Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut harus diupayakan diluar jam kerja (tidak mengganggu jalannya proses produksi) dan apabila terpaksa dilakukan pada jam kerja harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/izin dari pengusaha.

Pasal 8 : Fasilitas Bagi Serikat Pekerja

1.Sesuai dengan sifat Serikat Pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab maka segala kegiatan dan pengelolaan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah merupakan tanggung jawab sendiri, dan pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja.

2.Sebagai wujud kemitraan dengan Serikat Pekerja, Pengusaha akan membantu menyediakan sarana-sarana yang diperlukan oleh Serikat Pekerja sesuai dengan kebijakan perusahaan.

3.Pengusaha menyediakan Papan Pengumuman untuk pemberitahuan atau penyampaian informasi kepada seluruh pekerja. Sebelum pengumuman ditempelkan harus terlebih dahulu diketahui oleh pengusaha.

4.Segala keperluan lainnya seperti alat tulis dan inventaris lainnya yang diperlukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada dasarnya harus ditanggulangi sendiri sesuai prinsip kemandirian tetapi dalam hal-hal tertentu pengusaha bersedia untuk membantunya.

5.Untuk menghindari timbulnya persepsi adanya campur tangan perusahaan terhadap eksistensi Serikat Pekerja apabila ada kewajiban anggotanya dalam hal pembayaran iuran organisasi pada dasarnya dikelola/dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan kecuali diminta oleh organisasinya dan dilengkapi dengan Surat Kuasa Pemotongan Upah dari pekerja kepada Pengusaha.

6.Dalam hal kegiatan Serikat Pekerja untuk melakukan kegiatan organisasinya dilingkungan perusahaan, maka perusahaan akan mendukungnya dalam bentuk fasilitas sesuai situasi dan kondisi serta kemampuan perusahaan dan tidak mengganggu jalannya proses produksi.

7.Apabila ada kegiatan pendidikan, rapat dengan perangkat organisasi Serikat Pekerja dan lain sebagainya yang bersifat organisatoris diluar wilayah Kabupaten Purwakarta maka Pengusaha dapat memberikan dispensasi diluar tanggungan pengusaha dan untuk itu terlebih dahulu meminta izin paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya

8.Kegiatan Pengurus Serikat Pekerja yang upahnya tetap dibayarkan oleh pengusaha adalah dalam hal-hal sebagai berikut:

a.Mendampingi dan atau mewakili anggotanya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

b.Menghadiri pertemuan atau penyuluhan masalah ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah

c.Melakukan perlindungan/pertemuan dengan Pengusaha baik bipartit maupun tripartit seperti perundingan pembuatan PKB.

d.Melaksanakan penyuluhan/pendidikan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan yang dilakukan bekerjasama dengan Pengusaha.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Tata Cara Penerimaan Pekerja

1.Sesuai kebutuhan perusahaan, PT. SUKWANG INDONESIA akan menerima karyawan/ti untuk mengisi lowongan yang dibutuhkan dengan persyaratan sebagai berikut:

a.Syarat administratif sebagai berikut:

  • Photo copy Ijazah dan aslinya
  • Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya
  • Photo copy Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  • Photo copy Surat Pengalaman Kerja
  • Photo copy Kartu Pencari Kerja
  • Photo copy surat keterangan berbadan sehat
  • Pas photo terakhir sesuai kebutuhan

b.Syarat khusus antara lain sebagai berikut:

  • Usia minimal 18 tahun
  • Keterampilan
  • Dan lain-lain yang diperlukan

c.Calon karyawan/ti lulus test yang diselenggarakan oleh pengusaha/management

d.Lulus test psikologi dan atau wawancara.

2.Calon karyawan/ti yang telah memenuhi syarat-syarat dan dinyatakan lulus test dan wawancara, akan diterima bekerja sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pasal 10 : Penempatan, Pemindahan, Promosi dan Demosi

1.Perusahaan berhak untuk menentukan kebijakan mengenai penempatan, pemindahan, pengangkatan jabatan (promosi) maupun penurunan jabatan (demosi) dan dilaksanakan melaluai penilaian yang objektif.

2.Sebelum dilakukan penempatan, pemindalian, promosi atau demosi akan terlebih dahulu disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan untuk disampaikan alasan- alasan pemutasian yang bersangkutan sehingga dapat dimengerti dengan catatan mutasi adalah dalam rangka pembinaan bukan atas dasar unsur suka atau tidak suka.

3.Apabila pekerja keberatan atas mutasi yang dilakukan oleh Perusahaan maka dapat mengajukan keberatan-keberatan dan keberatan tersebut akan dinilai/dipertimbangkan Pengusaha apakah dapat diterima atau tidak. Selama proses tersebut pekerja yang bersangkutan tetap melaksanakan surat perintah mutasi dan terhadap keberatan yang disampaikan akan dijawab secara tertulis oleh management/personalia paling lambat dalam waktu 2 (dua) minggu.

4.Khusus bagi kaiyawan/ti yang dikenakan demosi (penurunan jabatan) maka upah pekerja yang bersangkutan tidak boleh dikurangi kecuali hilangnya tunjangan jabaran yang diterima sebelumnya dan atau hal-hal lain yang berkaitan langsung dengan jabatannya.

Pasal 11 : Kriteria Penilaian Penempatan, Pemindahan, Promosi dan Demosi

1.Pada dasarnya mutasi pekerja/buruh adalah didasarkan kepada kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kerja.

2.Kriteria penilaian kepada kebijakan mutasi karyawan ditetapkan sebagai berikut:

a.Keterampilan/keahlian

b.Edukasi

c.Loyalitas dan disiplin kerja

d.Kerja sama

e.Tanggung jawab

f.Kejujuran dan kesetiaan

3.Selain hal tersebut, khusus untuk demosi (penurunan jabatan) maka penilaiannya ditambah dengan unsur kepemimpinan dan inovasi.

4.Dalam hal pekerja dipromosikan (naik jabatan) akan dilaksanakan dengan sistem masa percobaan dalam jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan dan upah yang diterima masih upah lama dan apabila tidak lulus rnasa percobaan akan kembali ke jabatan semula. Tetapi apabila dinilai mampu mengemban jabatan tersebut akan diberikan tunjangan jabatan yang ditetapkan oleh pengusaha.

BAB III : PENGATURAN KERJA

Pasal 12 : Hari Kerja dan Jam Kerja

1.Hari kerja diperusahaan ditetapkan 5 (lima) hari kerja seminggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, Kecuali hari kerja untuk Anggota Satuan Keamanan (SATPAM) akan diatur khusus mengingat sifat pekerjaannya yang mempunyai spesifikasi sendiri.

2.Setelah pekerja bekerja 4 (empat) jam terus menerus akan diberikan istirahat 1 (satu) jam dan 4 jam berikutnya diberikan istirahat 30 menit. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk sebagai jam kerja.

3.Setiap pekerja yang melakukan dan diperintahkan untuk bekerja melebihi 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu maka akan dihitung sebagai kerja lembur.

Pasal 13 : Kerja Lembur

1.Pada dasarnya kerja lembur dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja.

2.Kesepakatan dibuat secara lisan dan pekerja yang bersedia hanya menandatangani Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dan Daftar Hadir yang diketahui oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan,

3.Apabila ada pekerjaan yang bertimbun atau bertumpuk atau dalam rangka mengejar target produksi/pengiriman yang harus segera diselesaikan pada dasarnya pekerja bersedia untuk diminta kerja lembur.

4.Pelaksanaan kerja lembur dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

5.Pelaksanaan kerja lembur akan diatur sedemikian mungkin dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.

BAB IV : PEMBEBASAN PEKERJA DARI KEWAJIBAN BEKERJA DENGAN MENDAPAT UPAH

Pasal 14 : Hari Libur Resmi

1.Pada hari libur resmi/libur nasional sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Departemen Agama, pekerja dibebaskan dari kewajiban untuk bekerja dengan mendapat upah.

2.Apabila ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan pada hari libur resmi tersebut pada ayat (1), perusahaan dapat memerintahkan pekerja untuk bekerja dan untuk hari- hari kerja tersebut akan dihitung sebagai kerja lembur.

Pasal 15 : Istirahat Mingguan

1.Semua pekerja yang telah bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut berhak atas istirahat mingguan.

2.Pada dasarnya istirahat mingguan ditetapkan pada hari minggu akan tetapi apabila ada pembahasan jadwal kerja dengan sistem shift dikemudian hari, penetapan istirahat mingguan akan diatur lebih lanjut.

3.Apabila ada pekerjaan yang tertimbun dan harus segera diselesaikan untuk mencapai target produksi untuk memenuhi order dan pekerja diminta untuk bekerja pada, hari istirahat mingguan maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur.

4.Untuk kerja lembur tersebut yang bersifat mendesak pekerja wajib melaksanakannya kecuali ada alasan-alasan yang sangat penting/mendesak dan tidak boleh ditunda.

Pasal 16 : Cuti Haid

1.Setiap karyawati yang merasakan sakit karena haid tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua haid dengan, mendapatkan upah.

2.Hak cuti haid karyawati diberikan 2 hari, apabila pada hari pertama dan kedua karyawati tersebut tetap masuk bekerja, maka akan mendapatkan kompensasi berupa uang selama 2 hari kerja.

3.Tetapi apabila karyawati tersebut tidak masuk/mangkir 1 hari, maka kompensasi yang diberikan hanya 1 hari kerja dan apabila tidak masuk/mangkir 2 hari, maka kompensasi tidak ada/habis.

Pasal 17 : Istirahat Tahunan

1.Setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.

2.Untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, setiap tahun perusahaan dapat memberikan cuti massal kepada pekerja menurut keadaan perusahaan. Lamanya cuti massal yang diberikan untuk merayakan Idul Fitri tersebut diperhitungkan atau dikurangi dari lamanya istirahat tahunan hak pekerja. Selama cuti massal pekerja tetap berhak atas upah.

3.Istirahat tahunan diberikan pada saat cuti massal libur Idul Fitri, apabila ada sisa dari cuti lebaran tersebut akan dibayarkan dengan uang atau diberikan sisa hari cutinya.

4.Pekerja wajib menerima keputusan tentang cuti massal Idul Fitri dari perusahaan.

Pasal 18 : Cuti Hamil, Melahirkan, atau Gugur Kandungan

1.Setiap karyawati berhak atas cuti hamil/melahirkan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

2.Permohonan cuti hamil/melahirkan diajukan 2 (dua) minggu sebelumnya dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang merawatnya tentang keterangan usia kehamilan dan perkiraan waktu melahirkan.

3.Bagi karyawati yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau izin dengan SKD atau bidan, dan untuk itu pekerja atau keluarga segera melaporkan ke pihak perusahaan.

4.Pekerja yang menjalani cuti hamil, melahirkan atau keguguran berhak atas upah.

5.Pekerja yang membutuhkan waktu istirahat lebih lama dari hak atas cuti hamil/melahirkan karena alasan pribadi seperti mengurus bayinya maka perusahaan akan mempertimbangkan pemberian cuti diluar tanggungan perusahaan,

6.Pelaksanaan cuti hamil dan melahirkan tidak dapat diakumulasikan, misalnya cuti hamil baru dijalani 1 (satu) bulan dan pekerja yang bersangkutan sudah melahirkan maka cuti setelah melahirkannya tetap dihitung hanya 1,5 (satu setengah) bulan.

Pasal 19 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah

1.Perusahaan memberikan izin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Perkawinan pekerja sendiri, 3 (tiga) hari

b. Menikahkan anak, 2 (dua) hari

c. Mengkhitankan anak, 2 (dua) hari

d. Membaptiskan anak, 2 (dua) hari

e. Istri melahirkan/gugur kandungan, 2 (dua) hari

f. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia, 2 (dua) hari

g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, 1 (satu) hari

2.Izin untuk kepentingan tersebut harus dimintakan terlebih dahulu kepada pengusaha kecuali huruf e, f dan g bukti-bukti tersebut dapat disampaikan kemudian dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari setelah izin tersebut.

3.Bukti-bukti untuk kepentingan tersebut antara lain : surat keterangan dari RT/RW, surat keterangan dokter bagi yang sunatan, photo copy surat baptis, photo copy surat nikah.

Pasal 20 : Izin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

1.Atas pertimbangan perusahaan setelah menerima permohonan dari pekerja, izin meninggalkan pekerjaan melebihi waktu tersebut pada pasal 18 ayat (1) dapat di berika tanpa upah/diluar tanggungan perusahaan.

2.Bagi pekerja yang tidak masuk kerja pada waktunya setelah menjalankan izin tanpa upah tersebut pada ayat (1) dinyatakan mangkir dan akan diberikan peringatan sesuai dengan tingkat pelanggarannya serta diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

3.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin sebelumnya dari pengusaha atau surat keterangan/alasan yang dapat diterima oleh pengusaha dianggap mangkir dan upah untuk hari mangkir tersebut tidak dibayar.

4.Lamanya izin meninggalkan pekerjaan tanpa upah hanya dapat dipertimbangkan paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam satu tahun.

Pasal 21 : Mangkir

1.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi/sah, tidak berhak atas upah/upahnnya tidak dibayar pada hari-hari tidak masuk kerja tersebut dan akan dikenakan peringatan sesuai dengan tingkat kesalahannya..

2.Besarnya upah yang tidak dibayarkan kepada pekerja karena mangkir dilakukan dengan cara memotong gaji pekerja yang bersangkutan dengan rumusan upah tetap dibagi 30 hari (1/30 X Upah sebulan)

3.Pekerja yang tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis disertai bukti-bukti yang sah dan telah dipitnggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tetapi tidak dapat membuktikan alasan ketidakhadirannya atau alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima oleh pengusaha akan dikualifikasi mengundurkan diri dan diproses sesuai prosedur yang berlaku sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 168.

4.Tenggang waktu antara Panggilan I (pertama) dengan Panggilan II (kedua) dilakukan selama 3 (tiga) hari.

5.Untuk memperlancar proses pemanggilan ke alamat pekerja maka apabila terjadi perubahan alamat pekerja harus segera melaporkan ke bagian personalia dan apabila terjadi perpindahan alamat tetapi tidak dilaporkan ke bagian personalia maka alamat resmi pekerja dalam rangka pemanggilan adalah alamat yang ada diperusahaan sesuai alamat yang diberikan pada waktu melamar kerja atau dititipkan kepada rekan kerjanya yang berdekatan tempat tinggal.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 22 : Besarnya Upah dan Waktu Pembayaran

1.Bagi pekerja yang telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diberikan imbalan berupa upah secara bulanan yang besarnya minimal sama dengan ketentuan besarnya Upah Minimal Kabupaten Purwakarta.

2.Pembayaran upah dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau karena ada kendala finansial/keuangan maka pembayarannya dilakukan pada hari berikutnya dan untuk itu pengusaha akan memberikan pengumuman kepada seluruh pekerja.

3.Pada dasarnya kenaikan upah akan ditinjau pada setiap tahun akan tetapi apabila perusahaan mengalami kesulitan akan dibicarakan dahulu dengan pekerja melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sah di PT. SUKWANG INDONESIA.

4.Komponen upah terdiri dari:

a.Upah pokok

b.Tunjangan Tetap antara lain : Tunjangan Jabatan bagi yang memegang jabatan

c.Tunjangan Tidak tetap berupa premi hadir.

5.Hal-hal yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan kenaikan upah adalah :

a.Produktivitas Kerja

b.Loyalitas dan disiplin kerja

c.Masa kerja

d.Tingkat inflasi

e.Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

f.Kemampuan keuangan perusahaan

Pasal 23 : Perhitungan Upah Lembur

1.Setiap karyawan/ti yang bekerja lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu akan diperhitungkan sebagai upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.

2.Lamanya waktu lembur paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Atau setelah mendapatkan izin penyimpangan waktu kerja dari Dinas Tenaga Kerja Purwakarta.

3.Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan upah lembur terdiri dari upah pokok.

4.Cara perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

a.Pada hari kerja biasa :

  • Jam pertama dibayar sebesar 1,5 X upah sejam
  • Jam kedua dan seterusnya dibayar sebesar 2 X upah sejam

b.Pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi:

  • Untuk 8 (delapan) jam pertama apabila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu dibayar 2 X upah sejam.
  • Untuk jam ke-9 (sembilan) apabila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu dibayar 3 X upah sejam.
  • Untuk jam ke-10 (sepuluh) dan seterusnya apabila hari libur jatuh pada liari kerja terpendek dalam seminggu dibayar 4 X upah sejam.

    5.Perhitungan upah sejam adalah Upah bulanan = 1/173 X Upah Sebulan

    6.Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah biasa.

    BAB VI : TATA TERTIB KERJA

    Pasal 24 : Umum

    1.Pekerja wajib mengetahui dan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya serta selalu meningkatkan disiplin kerja dan kemampuan untuk mempertahankan eksistensi bersama keluarga besar PT. SUKWANG INDONESIA.

    2.Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib bertanggung jawab dalam rangka penegakan disiplin kerja serta mendidik anggotanya untuk mentaati peraturan yang berlaku di perusahaan.

    3.Setiap pekerja diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan perusahaan dan apabila mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan segera melakukan tindakan dan atau melaporkannya kepada Satuan Pengamanan dan Pimpinan Perusahaan.

    Pasal 25 : Tata Tertib Administrasi Pekerjaan

    1.Setiap pekerja diwajibkan untuk melaporkan/memberitahukan kepada perusahaan apabila ada perubahan data pribadinya yang menyangkut:

    a.Perpindahan alamat/tempat tinggal

    b.Data pribadi atau keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian, dll)

    c.Alamat asal

    2.Data tersebut akan dipergunakan untuk memudahkan komunikasi kepada pekerja yang bersangkutan dan atau keluarganya apabila ada hal-hal yang emergency.

    Pasal 26 : Menikah Sesama Rekan Kerja

    Jika pekerja menikah dengan teman kerja lainnya, maka salah satunya wajib mengundurkan diri dari perusahaan. Dan ketentuan ini tidak berlaku surut untuk pekerja yang menikah sebelum PKB ini ditandatangani.

    Pasal 27 : Disiplin Kerja

    1.Setiap pekerja wajib masuk kerja dan mengisi daftar hadir setiap hari sesuai dengan waktu yang ditentukan

    2.Setiap pekerja wajib datang atau meninggalkan pekerjaan tepat pada waktunya menurut aturan jam kerja yang telah ditentukan.

    3.Setiap pekerja tidak dibenarkan bersenda gurau, bercanda, bermain-main atau mengganggu orang lain pada saat jam kerja.

    4.Setiap pekerja agar memperhatikan target produksi dan kualitas produksi setiap hari untuk memberikan kepuasan bagi pemberi order/buyer.

    5.Setiap pekerja agar memperhatikan dan melaksanakan petunjuk dan atau perintah atasan yang layak.

    6.Setiap pekerja dilarang meninggalkan tempat kerjanya atau bepergian ke tempat kerja orang lain tanpa seizin atasan.

    7.Setiap pekerja dilarang mengeijakan pekerjaan yang bukan tugasnya kecuali atas perintah atasannya/pimpinan perusahaan.

    8.Setiap pekerja yang masuk dan keluar tempat kerja harus melalui pintu yang telah ditentukan.

    9.Setiap pekerja wajib menjaga alat-alat kerja dari kehilangan, kerusakan, dan mempergunakannya sebagaimana mestinya.

    10.Setiap pekerja wajib menjaga rahasia perusahaan atas hal-hal yang ia ketahui tentang proses produksi dan keadaan perusahaan.

    11.Setiap pekerja dilarang membawa keluar/pulang barang milik perusahaan tanpa izin dari Pimpinan perusahaan.

    12.Setiap pekerja wajib menjaga keharmonisan hubungan kerja dan saling menghormati terhadap teman sekerja, atasan dan pimpinan perusahaan.

    13.Setiap pekerja wajib bersedia untuk diperiksa/digeledah oleh petugas keamanan (SATPAM) dan atau pimpinan perusahaan apabila dicurigai mengambil barang-barang milik perusahaan atau milik teman sekerjanya.

    14.Setiap pekerja wajib menggunakan seragam kerja dan identitas kerja di lingkungan perusahaan.

    15.Setiap pekerja wajib melakukan tindakan-tindakan-yang patut dan yang seharusnya dilakukan yang belum diatur secara rinci dalam PKB ini.

    Pasal 28 : Larangan-Larangan

    1.Mengisi daftar hadir orang lain atau mencatatkan kartu pencatat orang lain.

    2.Memindahkan, mengambil,menyembunyikan atau mencorat-coret daftar hadir/kartu hadir

    3.Merubah waktu pada kartu pencatat waktu/kartu hadir

    4.Berpakaian tidak sopan dilingkungan pabrik.

    5.Berteriak-teriak di lingkungan pabrik tanpa alasan yang jelas yang dapat mengganggu ketenangan pekerja.

    6.Menyebarkan selembaran/pamphlet tanpa seizin pimpinan perusahaan.

    7.Menerima tamu tanpa seizin perusahaan atau pimpinan perusahaan.

    8.Membuang sampah sembarangan.

    9.Merokok di tempat yang dilarang

    10.Memasukan barang apapun ke dalam WC/kloset

    11.Mencorat-coret tembok atau membuat tulisan-tulisan bukan pada tempatnya.

    12.Membawa/mengambil barang milik perusahaan atau teman sekerja, tanpa izin.

    13.Memperdagangkan barang-barang dilingkungan perusahaan.

    14.Memberikan keterangan kepada pihak lain yang ada kaitannya dengan perusahaan tanpa izin.

    15.Membawa kedalam lingkungan perusahaan benda tajam, senjata api, minuman keras, obat-obat terlarang dan atau alat-alat judi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

    16.Melakukan tindakan apapun yang tidak sepantasnya dan patut diduga bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan/kesopanan atau peraturan yang berlaku.

    BAB VII : PEMBINAAN/SANKSI ATAS TINDAKAN PELANGGARAN

    Pasal 29 : Pembinaan

    1.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyadari tanpa disiplin kerja tidak mungkin tercapai produktivitas kerja demi kemajuan bersama sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan pekerja atas pelanggaran disiplin dan peraturan yang berlaku.

    2.Pembinaan dimaksud yaitu melalui pemberian Teguran Lisan dan Surat Peringatan dengan harapan pekerja yang bersangkutan dapat merubah sikap dan perilaku kerjanya serta tidak mengulangi lagi pelanggarannya.

    3.Adapun tingkat pembinaan dan masa berlakunya adalah sebagai berikut:

    a.Teguran lisan: 1 bulan

    b.Surat Peringatan Pertama: 6 bulan

    c.Surat Peringatan Kedua: 6 bulan

    d.Surat Peringatan Ketiga: 6 bulan

    4.Surat peringatan tersebut tidak harus diberikan menurut urutannya tetapi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran (berat ringannya) yang dilakukan oleh pekerja.

    Pasal 30 : Prosedur Pemberian Surat Peringatan/Sanksi

    1.Pembinaan melalui surat peringatan dikeluarkan oleh Bagian Personalia.

    2.Surat peringatan akan disampaikan kepada pekerja yang bersangkutan atau melalui organisasi pekerja yang bersangkutan.

    3.Tembusan surat peringatan akan disampaikan kepada pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjadi organisasi pekerja yang bersangkutan dan untuk itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar meningkatkan pembinaan terhadap anggotanya.

    BAB VIII : PELANGGARAN YANG DIKENAKAN SURAT PERINGATAN ATAU PHK

    Pasal 31 : Teguran Lisan

    Teguran lisan diberikan oleh atasan yang langsung berkaitan dengan adanya tindakan/perilaku di tempat kerja menyangkut prestasi kerja, kerja sama, tata tertib kerja yang belum sepatutnya dikenakan surat peringatan surat tertulis.

    Pasal 32 : Tindakan yang Dikenakan Surat Peringatan Pertama (SP-I)

    1. Telah mendapatkan pengulangan atas tindakan yang dikenakan teguran lisan.

    2.Tidak melaporkan data pribadi kepada perusahaan.

    3.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

    4.Mangkir sebanyak 1 (satu) hari dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

    5.Menggunakan peralatan dan bahan kerja milik perusahaan sehingga menimbulkan kerusakan kategori ringan.

    6.Tidak mengisi daftar hadir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    7.Tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuanyang berlaku.

    8.Bercanda, bersenda gurau atau mengganggu pekerja lain pada saat jam kerja.

    9.Mengerjakan pekerjaan orang lain tanpa izin atau berada ditempat lain pada saat jam kerja tanpa alasan yang jelas.

    10.Keluar masuk tempat kerja tidak melalui pintu yang ditentukan.

    11.Mengisi daftar hadir orang lain tanpa seizin atasan.

    12.Tidak mentaati perintah yang layak dari atasan langsung dalam proses kerja.

    13.Berdagang, berjualan di tempat kerja.

    14.Melakukan tindakan-tindakan lainnya yang belum diatur secara rinci dalam PKB ini yang menurut pertimbangan patut dikenakan Surat Peringatan Pertama.

    Pasal 33 : Tindakan yang Dikenakan Surat Peringatan Kedua (SP-II)

    1.Melakukan tindakan yang patut dikenakan SP-I sementara yang bersangkutan masih mendapat SP-I yang masih berlaku.

    2.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

    3.Mangkir sebanyak 2 (dua) hari dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

    4.Melakukan tindakan yang menimbulkan keonaran dilingkungan kcrja/perusahaan seperti berteriak-teriak.

    5.Melakukan intimidasi terhadap pengusaha, teman sekerja atau tamu perusahaan. Melakukan tugas secara serampangan.

    6.Merokok ditempat yang dilarang.

    7.Melakukan perbuatan yang patut dikenakan Surat Peringtan Kedua (SP-II).

    Pasal 34 : Tindakan yang dikenakan Surat Peringatan Ketiga (SP-III)

    1.Melakukan pelanggaran kembali yang patut dikenakan SP-I dan atau SP-II padahal yang bersangkutan masih mendapat SP-II yang masih berlaku.

    2.Terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebanyak 7 (tujuh) kali dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

    3.Mangkir sebanyak 3 (tiga) hari berturut-urut atau dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

    4.Menolak perintah yang layak dari atasan.

    5.Melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan pada tingkat sedang.

    6.Tidak dapat meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan walaupun sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

    7.Menunjukan sikap kasar/melawan kepada perintah atasan yang layak.

    8.Melakukan upaya-upaya penghasutan dengan maksud mendiskreditkan atasan ataupun pimpinan perusahaan.

    9.Melakukan tindakan/perbuatan yang patut dikenakan Surat Peringatan Ketiga (SP-III).

    Pasal 35 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    1.Pengusaha akan mempertimbangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhacap pekerja dengan pesangon berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut

    a.Pekerja yang bersangkutan sulit untuk merubah sikap walaupun telah berulang kali diberikan pembinaan melalui surat peringatan (kategori pelanggaran ringan)

    b.Rasionalisasi karena perusahaan berkurang order.

    c.Efisiensi karena perusahaan rugi.

    d.Pekerja melakukan kesalahan berat (pidana).

    e.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.

    2.Dalam hal pekerjaan melakukan kesalahan yang berat (unsur pidana), maka akan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah secara bipartit dan apabila tidak tercapai kesepakatan akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    Pasal 36 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Surat Peringatan

    Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja derigan alasan pekerja

    telah melakukan perbuatan yang digolongkan sebagai kesalahan berat antara lain:

    1.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang baik milik perusahaan, milik pekerja lain ataupun milik orang lain.

    2.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

    3.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukan, memakai atau mengedarkan narkoba, psikotropika dan zat aditif lainnya di lingkungan perusahaan.

    4.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian diiingkungan perusahaan.

    5.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi rekan sekerja atau atasan dilingkungan perusahaan.

    6.Membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    7.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

    8.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau atasan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.

    9.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

    10.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    BAB IX : PENGUNDURAN DIRI

    Pasal 37 : Tata Cara Pengajuan Pengunduran Diri

    1.Pekerja yang bersangkutan mengajukan surat Permohonan Pengunduran Diri beserta alasan-alasannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya.

    2.Selama menunggu tenggang waktu tersebut, yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasanya sambil memberikan waktu bagi pengusaha mencari orang yang layak mengisi lowongan yang akan kosong serta kelengkapan administrasi hak-haknya.

    3.Hak-hak pekerja tersebut seperti upah, sisa cuti akan dibayarkan 1 (satu) bulan berikutnya terhitung sejak permohonannya diterima oleh perusahaan cq. bagian Personalia.

    4.Apabila pekerja tidak melaksanakan waktu tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka pekerja yang bersangkutan akan dikualifikasi mengundurkan diri dan akan diposes sesuai peraturan yang berlaku.

    5.Pengembalian inventaris perusahaan, seperti seragam, timecard, USB, gunting dan lain-lain.

    BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN SERAGAM KERJA

    Pasal 38 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1.Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan skala prioritas untuk dipergunakan oleh pekerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

    2.Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu akan membina dan mengingatkan karyawan untuk menggunakan alat-alat keselamatan kerja untuk menghindari sedini mungkin resiko kecelakaan kerja.

    3.Setiap pekerja wajib mempergunakan, menjaga dan memelihara alat-alat keselamatan kerja dan kesehatan kerja.

    Pasal 39 : Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

    Dalam rangka menjamin terlaksananya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perusahaan akan membentuk Panitia Pembina yang bertugas melakukan pembinaan dan pengarahan bagi seluruh pekerja.

    Pasal 40 : Pakaian Kerja

    1.Perusahaan akan memberikan pakaian seragam kerja kepada seluruh pekerja.

    2.Pakaian kerja yang dilengkapi dengan badge (Time Card) harus digunakan setiap hari kerja untuk mempermudah pengawasan masuknya pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan ke dalam lingkungan pabrik.

    3.Pekerja bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan pakaian kerjanya masing-masing.

    BAB XI : JAMINAN SOSIAL KESEJAHTERAAN

    Pasal 41 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    1.Pada dasarnya seluruh karyawan/ti PT. Sukwang Indonesia akan diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada PT. Jamsostek.

    2.Untuk memberikan pertolongan pertama pada seluruh pekerja maka perusahaan akan menyediakan obat-obatan di lingkungan kerja.

    Pasal 42 : Fasilitas

    1.Fasilitas ibadah:

    a.Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah berupa mushola di lingkungan perusahaan.

    b.Bagi yang melaksanakan sholat akan diatur secara bergiliran pada waktunya.

    c.Setiap pekerja wajib memelihara kerukunan dan menumbuhkan rasa saling menghormati antar umat beragama.

    2.Fasilitas Makan dan Minum :

    Pengusaha akan menyediakan fasilitas tempat untuk makan dan minum bagi pekerja (kantin).

    Pasal 43 : Tunjangan Hari Raya

    1.Menjelang hari raya keagamaan perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja.

    2.Besarnya THR bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja diatas 1 (satu) tabun akan diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

    3.Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun akan diberikan secara proporsional dengan rumus : (Masa Kerja : 12) X upah sebulan.

    4.Pembayaran THR selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya kecuali ada kendala keuangan yang dialami perusahaan maka pelaksanaannya akan diundur dengan catatan tidak melewati Hari H dan untuk itu sebelumnya perusahaan akan memberikan pengumuman yang ditandatangani bersama dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    Pasal 44 : Santunan Kematian

    Perusahaan memberikan kebijakan uang duka / santunan kematian kepada karyawan/karyawati yang masih aktif bekerja

    BAB XII : PENYELESAIAN KELUH KESAH

    Pasal 45 : Keluh Kesah

    1.Setiap pekerja yang mempunyai keluhan atas situasi dan kondisi kerja dapat menyampaikan melalui atasan langsung dan untuk itu atasan langsung wajib memperhatikannya serta menyelesaikannya secepat mungkin.

    2.Apabila belum dapat diselesaikan maka dapat diselesaikan dengan atasan yang lebih tinggi atau kepada pimpinan perusahaan.

    3.Untuk menyelesaikan hal tersebut maka Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjadi organisasi pekerja yang bersangkutan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari penyesuaiannya.

    Pasal 46 : Kotak Saran

    1.Setiap karyawan diperbolehkan menulis kritik, saran atau keluhan kepada pihak management tanpa harus merasa takut.

    2.Kotak saran akan dibuka satu kali dalam satu bulan.

    3.Setiap kritik dan saran yang membangun akan dipertimbangkan oleh pihak management untuk ditindaklanjuti pada bulan berikutnya.

    BAB XIII : SKORSING DAN PHK

    Pasal 47 : Skorsing

    1. Pada dasarnya dalam proses PHK sebelum ada izin PHK dari instansi yang berwenang, pengusaha dan pekerja wajib melaksanakan kewajiban masing-masing.

    2. Atas dasar pertimbangan perusahaan untuk menjaga ketenangan kerja maka terhadap pekerja yang akan dimohonkan izin PHK, pengusaha dapat mengambil tindakan skorsing.

    Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    1. Pengusaha dan Pekerja harus berupaya menghindarkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja untuk itu kepada seluruh pekerja diharapkan untuk memahami dan mentaati segala peraturan yang berlaku.

    2. Prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku.

    BAB XIV : LAIN-LAIN

    Pasal 49 : Perbedaan Penafsiran

    1.Hal-hal yang menimbulkan perbedaan pendapat/penafsiran atas klausul yang telah diatur dalam PKB ini akan dimusyawarahkan kemudian antara Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    2.Selain ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini maka peraturan yang bersifat umum tetap berlaku sepanjang nilainya tidak lebih rendah dari nilai PKB.

    Pasal 50 : Aturan Peralihan

    Apabila ada ketentuan yang telah diatur dalam PKB ini dan kemudian ada perubahan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan maka untuk pihak Pengusaha dan pihak Pekerja akan melakukan penyesuaian seperlunya.

    BAB XV : PENUTUP

    Pasal 51 : Pendistribusian PKB

    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan dicetak/diperbanyak dalam bentuk buku saku untuk dibagikan kepada Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Instansi teknis terkait dan seluruh pekerja PT. Sukwang Indonesia.

    Pasal 52 : Biaya

    Segala biaya yang timbul dalam pembuatan PKB ini ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.

    Pasal 53 : Masa berlaku

    1.PKB ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak November 2012 sampai dengan November 2014.

    2.Apabila PKB ini habis masa berlakunya, maka 3 (tiga) bulan sebelumnya Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan memusyawarahkan perpanjangan masa berlakunya atau pembaharuan.

    3.Sepanjang belum ada perpanjangan atau pembaharuan maka PKB ini berlaku secara otomatis untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah masa berlakunya berakhir dan akan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta.

    Ditandatangani di : PURWAKARTA

    Pada tanggal: November 2012

    PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANI

    Pihak Serikat Pekerja:

    Yudi Agus Jajuli (Ketua)

    Erik M. Ridwan (Sekertaris)

    Endang Yuliarti (Bendahara)

    Susi Ristiana (Ka. Seksi)

    Endang Sudirman (Ka.Seksi)

    Triyanto (Ka.Seksi)

    Hasanudin (Ka.Seksi)

    Yuda Wijaya (Ka.Seksi)

    Pihak Pengusaha:

    Ahn Myung Ho (Direktur)

    Song Man Seok (Finance Manager)

    Enca Jubaedah (General Affair)

    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha PT. SUKWANG INDONESIA dengan PUK SP TSK FSPSI PT. SUKWANG INDONESIA yang berlaku terhitung mulai tangga; 1 November 2012 sampai dengan tanggal 1 November 2014, dengan ketentuan apabila di kemudian hari kedua belah pihak melakukan perubahan-perubahan, memperpanjang waktu berlakunya, atau terdapat kekeliruan harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dikeluarkan di Purwakarta

    Pada tanggal 14 Juni 2013

    Kepala

    Titov Firman H.

    NIP 19611224 198901 1 002

    KESEPAKATAN PENGATURAN UANG PISAH

    Perusahaan telah membuat kesepakatan dengan PUK SPSI PT. Sukwang Indonesia sebagai wakil dari seluruh karyawan PT. Sukwang Indonesia bahwa terbilang mulai tanggal 22-11-2007 (Dua Puluh Dua November Dua Ribu Tujuh) pengaturan hak untuk karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan Kepmenaker No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat (4).

    (UANG JASA) X 20 % + UANG PISAH + SISA CUTI TAHUNAN

    KETENTUAN UANG PISAH:

    1.Masa kerja 3 thn lebih - 4 thn : Rp,250.000,-

    2.Masa kerja 4 thn lebih - 5 thn : Rp.300.000,-

    3.Masa kerja 5 thn Iebih - 6 thn : Rp,350.000,--

    4.Masa kerja 6 tim lebih - 7 thn : Rp.400.000,-

    5.Masa kerja 7 thn lebih - 8 thn : Rp.450.000,-

    6.Masa kerja 8 thn lebih - 9 thn : Rp.500.000,-

    7.Masa kerja 9 thn Iebih - 10 thn : Rp.550.000,-

    8.Masa kerja 10 thn lebih - 11 thn : Rp.600.000,-

    9.Masa kerja 11 thn lebih - 12 thn : Rp.650.000,-

    10.Masa kerja 12 thn lebih - 13 thn : Rp.700.000,-

    11.Masa kerja 13 thn lebih : Rp.750.000,-

    Demikian surat kesepakatan pengaturan uang pisah ini dibuat agar seluruh karyawan PT. Sukwang Indonesia memahaminya.

    PT. Sukwang Indonesia -

    Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Sektor publik/swasta: → 
    Disimpulkan oleh:
    Loading...