Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sri Rejeki Isman TBK Dengan Pengurus Unit Kerja (SPTSK - SPSI) PT.Sri Rejeki Isman TBK (Periode 2017-2019)

35. PKB PT. Sri Rejeki Isman TBK (2017 - 2019)

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah - Istilah

PENGUSAHA :

Ialah Pemilik/ Para Pemilik/ Pejabat Perusahaan yang di beri wewenang sepenuhnya mengelola Perusahaan.

PERUSAHAAN :

Ialah PT. Sri Rejeki Isman, Tbk - Sukoharjo yang berkedudukan di Jl. KH. Samanhudi No.88 Jetis Sukoharjo.

SERIKAT PEKERJA :

Ialah Pengurus Unit Kerja ( SPTSK - SPSI ) PT. Sri Rejeki Isman, Tbk, sesuai berita acara pendaftaran di kantor Disnaker Sukoharjo Nomor : 75 / PNCT / IX / 2006 Tertangal 30 Januari 2006.

PEKERJA :

Ialah seseorang yang mengadakan hubungan kerja dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan PT. Sri Rejeki Isman, Tbk - Sukoharjo dengan menerima upah.

UPAH :

Ialah uang yang di terima pekerja atas jasa atau prestasi yang telah di hasilkan sebagai akibat adanya hubungan kerja dan dinyatakan dalam bentuk uang dan natura sebagaimana mestinya yang ditetapkan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.

ANGGOTA SPTSK - SPSI :

Ialah seluruh Pekerja PT. Sri Rejeki Isman, Tbk - Sukoharjo, kecuali Section Head keatas.

PENGURUS SPTSK - SPSI :

Ialah anggota SPTSK - SPSI yang di pilih atau ditunjuk oleh anggota untuk mewakili pekerja.

ISTRI/SUAMI PEKERJA :

Ialah istri dan suami yang sah mempunyai Surat Nikah yang sah dari KUA atau Akte Pencatatan Sipil bagi Non Muslim dan didaftarkan ke Personalia.

ANAK PEKERJA :

Ialah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah, atau anak yang disahkan menurut hukum, anak tiri yang belum berpenghasilan sendiri dan belum pernah menikah.

AHLI WARIS :

Ialah keluarga atau seseorang yang memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut hukum/ ketentuan. LOKASI PABRIK :

Ialah seluruh ruangan, lapangan, halaman, sekelilingnya, yang berhubungan dengan tempat kerja serta merupakan milik perusahaan, termasuk mess perusahaan.

STATUS PEKERJA :

Ialah status pekerja yang berlaku, terdiri dari :

a.Pekerja Harian

b.Pekerja Bulanan

c.Pekerja Management Staff ( MS )

d.Pekerja Kontrak ( PKWT )

JENJANG JABATAN :

1.Operator ( Pelaksana )

2.Group Leader ( Kepala Regu )

3.Supervisor ( Pengawas / Ka Shift )

4.Section Head ( Kepala Seksi )

5.Manager ( Pimpinan Departemen )

6.General Manager ( GM )

UPAH LEMBUR :

Ialah upah yang diberikan kepada Pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Pasal 2 : Isi Dan Batas-Batas Kesepakatan

1.Perjanjian Kerja Bersama ini memuat kesepakatan antara Pengusaha dan Serikat Pekerja tentang syarat-syarat kerja dan hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja.

2.Dalam hal Pengusaha atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama atau penggabungan dengan nama atau bentuk lain, maka pasal-pasal dari kesepakatan ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak sampai dengan masa berakhirnya kesepakatan ini.

3.Disamping Perjanjian Kerja Bersama, apabila ada kesepakatan diluar Perjanjian Kerja Bersama ini, yang dilakukan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja, maka kesepakatan tersebut tidak boleh meniadakan, mengganti atau bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua Pekerja PT. Sri Rejeki Isman, Tbk - Sukoharjo,kecuali Direksi.

Pasal 4 : Masa Berlakunya Kesepakatan

1.Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk masa 2 ( dua ) tahun terhitung mulai tanggal di tandatanganinya.

2.Dalam hal pembaharuan, salah satu pihak harus sudah mengajukan secara tertulis kepada pihak yang lain paling sedikit 1 ( satu ) bulan sebelum masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.

3.Apabila sampai akhir berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ada pemberitahuan atau pernyataan untuk pembaharuan / perubahan dari salah satu pihak, maka kesepakatan ini dianggap diperpanjang / berlaku untuk 1 ( satu ) tahun lagi.

Pasal 5 : Kewajiban-Kewajiban Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban memberi penerangan kepada Pekerja atau pihak- pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini baik isi, makna dan pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam kesepakatan ini.

2.Pekerja wajib mentaati kententuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Pengusaha dengan penuh tangung jawab melaksanakan semua kententuan-kententuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman, Tbk berkewajiban untuk membina pekerja untuk mencapai produktivitas yang optimal, sehingga dapat meningkatkan kelangsungan hidup Perusahaan demi kesejahteraan bersama.

BAB II : PENGAKUAN DAN FASILITAS UNTUK SERIKAT PEKERJA

Pasal 6 : Pengakuan

1.Pengusaha mengakui SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman, Tbk yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ini adalah satu-satunya organisasi pekerja yang mewakili anggota-anggota yang bekerja di Perusahaan.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja saling tidak merintangi dan mencampuri pekerjaan/ perkembangan dan kebijaksanaan masing-masing serta tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum negara.

3.Serikat pekerja tidak mencampuri atau menghalangi kewibawaan Pengusaha dalam menjalankan policy Perusahaan dan kebijaksanaan pengurusan dan sasarannya selama perkembangannya tidak merugikan Pekerja atau bertentangan dengan hukum negara.

4.Pengusaha menjamin tidak memperlakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung atau tindakan-tindakan lainnya terhadap Pekerja yang telah dipilih/ ditunjuk.

5.Sesuai dengan pengakuan atas hak-hak Serikat Pekerja, maka setiap fungsionaris Serikat Pekerja dengan Perjanjian Pengusaha dapat masuk ke daerah kerja Pengusaha untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal sebagai berikut :

a.Kewajiban-kewajiban disiplin kerja bersama.

b.Masalah-masalah Industrial.

c.Keorganisasian Pekerja.

d.Menerima dan mendengarkan keluh kesah Pekerja melalui prosedur yang telah ditentukan.

e.Masalah peningkatan kesejahteraan Pekerja, Pengusaha berkewajiban memberikan bantuan seperlunya, guna kepentingan kelancaran maksud diatas.

6.Pengusaha bersedia memotongkan iuran anggota SPTSK - SPSI secara CHECK OFF SYSTEM dan diserahkan kepada pengurus SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman, Tbk untuk di transfer ke Rekening BRI sesuai instruksi organisasi NO. 006 / INS / PP / SP. TSK - SPSI / XII / 1995 tanggal 29 Desember 1995.

7.Besarnya potongan Rp. 500,- ( Lima Ratus Rupiah ) per Pekerja perbulan untuk iuran organisasi dan sosial SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman, Tbk.

Pasal 7 : Fasilitas Bantuan

1.Pengusaha menyediakan ruangan yang memadai untuk kantor Pengurus SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman, Tbk.

2.Dengan tidak mengurangi kelancaran tugas Perusahaan, Pengusaha memberikan ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh kepada Pekerja yang di tunjuk oleh Serikat Pekerja untuk menghadiri kongres, seminar dan tugas organisasi lainnya sebanyak- banyaknya 3 ( tiga ) orang.

3.Dalam pelaksanaan pemberian Dispensasi tersebut ayat ( 2 ) pasal ini, Serikat Pekerja memberitahukan kepada Pengusaha dengan dilampiri Surat Bukti Undangan Kongres, Seminar dan tugas organisasi lainnya, sekurang-kurangnya 1 ( satu ) minggu sebelumnya, kecuali dalam keadaan mendadak, dalam pelaksanaannya pekerja tersebut dinyatakan masuk kerja.

4.Apabila Pengusaha keberatan karena sifat Pekerja yang bersangkutan, maka diadakan perundingan supaya masing-masing pihak terpenuhi kepentingannya.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan Pekerja adalah hak Pengusaha.

2.Sebelum diterima sebagai Pekerja setiap calon pekerja harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Perusahaan, yaitu :

a.Mengajukan lamaran tertulis.

b.Umur sudah mencapai minimal 18 tahun pada waktu penerimaan karyawan, bagi pekerja wanita harus ada ijin tertulis dari orang tua / wali / suami.

c.Pendidikan dan pengalaman sesuai dengan lapangan kerja yang diperlukan.

d.Sehat jasmani dan rohani, yang diakui oleh Dokter perusahaan, atau Dokter yang di tunjuk oleh Perusahaan.

e.Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian.

f.Keterangan lain yang diperlukan.

3.Mengikuti seleksi antara lain : psychotest (apabila diperlukan), test tertulis, medical test dan interview.

4.Calon Pekerja difabel dapat diterima bekerja di Perusahaan dengan mendapatkan pelatihan secara khusus.

5.Setelah dinyatakan dapat diterima maka ditetapkan dengan status Siswa Training dengan masa training selama 3 ( tiga ) bulan, dengan ketentuan yang diatur tersendiri.

6.Setelah lulus dari LPK dan memasuki hubungan kerja Calon Pekerja harus menandatangani perjanjian kerja yang antara lain menyetujui dan taat pada peraturan / ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, termasuk dengan peraturan tata tertib lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

7.Setelah berhasil dengan baik melampaui masa training 3 ( tiga ) bulan dan dinyatakan memenuhi syarat diangkat menjadi Pekerja PT. Sri Rejeki Isman, Tbk dengan memperoleh hak- haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8.Setelah diangkat menjadi Pekerja PT. Sri Rejeki Isman, Tbk maka Pekerja dapat memilih untuk menjadi Anggota Serikat Pekerja atau tidak.

9.Masa kerja Pekerja dihitung mulai sejak menjadi Siswa LPK Sritex.

Pasal 9 : Waktu Kerja Dan Istirahat Mingguan

1.Yang dimaksud waktu kerja adalah waktu pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Waktu kerja biasa ialah selama 7 ( tujuh ) jam sehari dan 40 ( empat puluh ) jam seminggu untuk selama 6 ( enam ) hari kerja.

3.Mengingat kepentingan perusahaan, penyimpangan waktu kerja sesuai ijin kantor Disnaker tidak melebihi 10 ( sepuluh ) jam sehari atau 60 ( enam puluh) jam seminggu.

4.Waktu kerja di PT. Sri Rejeki Isman, Tbk diatur 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 jam seminggu dengan ketentuan:

a. Shift Pagi / Pertama : Jam 06.00 - 14.00 / Jam 07.00 - 15.00

Dengan istirahat selama 1 ( satu ) jam dan waktunya diatur secara bergilir, waktu istirahat tidak di hitung jam kerja.

b. Shift Siang / Kedua : Jam 14.00 - 22.00 / Jam 15.00 - 23.00

Dengan istirahat selama 1 ( satu ) jam dan Waktunya diatur secara bergilir, waktu istirahat tidak di hitung jam kerja, sedangkan pada hari pendek setelah bekerja 5 ( lima ) jam, baru berhak istirahat.

5.Sepuluh menit sebelum waktu kerja mulai setiap Pekerja harus sudah berada di tempat kerja masing-masing antara lain untuk mengadakan serah terima pekerjaan dan apel.

6.Istirahat mingguan diberikan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) hari dalam seminggu setelah bekerja 6 hari berturut-turut.

7.Menyesuaikan kepentingan Perusahaan dan atas kesediaan pekerja dapat dilakukan pekerjaan pada hari istirahat mingguan.

8.Mengingat dari kepentingan Perusahaan, istirahat mingguan tidak diberikan secara bersamaan tetapi diberikan secara bergilir.

9.Pekerja status management staff yang ditunjuk ditetapkan oleh management ( yang memangku jabatan / tidak memangku jabatan ) diatur hal-hal sebagai berikut :

a.Karyawan management staff dibawah level section head, bila masuk kerja pada hari libur resmi diberikan tambahan cuti satu hari kerja yang pengaturannya diatur oleh Kepala Departemen masing-masing.

b.Pekerja status management staff pada hari pendek pulang kerja lebih lambat 2 jam dari pada pekerja harian dan pekerja bulanan ( masuk jam 08.00 pulang jam 15.00 ) istirahat 1 (satu) jam.

c. Shift malam / Shift ketiga

d. Day Shift / General Shift

Jam 22.00 - 06.00 Jam 23.00 - 07.00

Jam 08.00 - 16.00 Jam 07.00 - 15.00

Pasal 10 : Kerja Lembur

1.Yang disebut dengan lembur ialah bekerja yang dilakukan selebihnya dari 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu.

2.Perhitungan dan pembayaran kerja lembur sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 102 / MEN / VI / 2004.

Pasal 11 : Kerja Malam Wanita

1.Mengingat kepentingan Perusahaan dan karena sifat pekerjaannya, maka diadakan kerja malam untuk pekerja wanita.

2.Pada industri tekstil tidak dapat dihindari mempekerjakan pekerja wanita secara rutin pada malam hari dengan seijin / persetujuan DISNAKER.

3.Pengusaha akan melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Ijin Kerja Malam Wanita.

4.Wanita hamil tidak dibolehkan bekerja pada malam hari tetapi dialihkan shifnya pada General Shift atau shift I, untuk ini pihak pekerja wanita harus menunjukkan / menyerahkan surat keterangan dari dokter / bidan setelah usia kehamilan 6 bulan .

Pasal 12 : Mutasi Dan Rotasi

1.Setiap Pekerja PT. Sri Rejeki Isman, Tbk - Sukoharjo, harus bersedia dimutasikan kemana saja di lingkungan SRITEX Group atau di Perusahaan lain yang berada dibawah Management PT. Sri Rejeki Isman, Tbk.

2.Setiap mutasi antar unit ( SRITEX Group ) harus mendapatkan persetujuan Direksi.

3.Mutasi lokal antar Departement / bagian ke Departement / bagian lain harus mendapat persetujuan Manager / GM yang melepas atau Manager / GM yang menerima.

4.Rotasi dalam Departement / bagian hanya dijalankan dengan ijin dari masing-masing Manager / Kepala Departement / bagian yang bersangkutan.

5.Pemindahan tugas Pekerja disatu Departement / bagian, dapat dilaksanakan oleh Manager / Kepala Department / bagian yang bersangkutan.

6.Setiap mutasi harus tertulis dan tembusannya disampaikan pada Pengurus SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman, Tbk dan Manager Personalia.

7.Mutasi tidak menyebabkan berkurangnya upah beserta komponen-komponennya.

8.Untuk mutasi yang tersebut pada ayat ( 1 ) pada pasal ini, segala biaya yang terjadi ( transport dan lain sebagainya ), ditanggung oleh Perusahaan.

BAB IV : PENGUPAHAN

Pasal 13 : Sistem Dan Ketentuan Pengupahan

1.Sistem pengupahan yang berlaku di Perusahaan adalah upah atas dasar jangka waktu dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundangan di bidang pengupahan.

2.Jenis upah Bulanan. Besarnya upah minimum sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

3.Struktur Upah :

a.Upah pokok

b.Tunjangan tetap

c.Tunjangan tidak tetap :

c.1. Premi hadir terdiri dari Premi Mingguan dan Bulanan berlaku untuk seluruh Pekerja.

c.2. Premi produksi ialah insentif yang diberikan apabila tercapai target produksi yang telah ditetapkan, besarnya premi ditetapkan dalam aturan tersendiri.

4.Skala Upah

Kelas Keterangan
Gol 1 0 1 2 3 4 5 6 - Prestasi & Masa Kerja

- Kompetensi

Pelaksana ... ... ... ... ... ... ...
Gol II 0 1 2 3 - Prestasi & Masa Kerja

- Pendidikan

- Kompetensi

Supervisor ... ... ... ...
Gol III 1 2 3 - Prestasi & Masa Kerja

- Pendidikan

- Kompetensi

Ka. Sie ... ... ...
Gol IV 1 2 - Prestasi & Masa Kerja

- Pendidikan

- Kompetensi

Manager ... ...
Gol V 1 2 - Prestasi & Masa Kerja

- Pendidikan

- Kompetensi

GM ... ...

5.a. Kenaikan upah berkala / reguler diberlakukan 1 (satu tahun sekali, sesuai kemampuan perusahan dan berdasarkan Grade (penilaian secara selektif ) dan dilaksanakan pada bulan Januari.

b.Kenaikan upah berdasarkan prestasi ditinjau setiap 1 (satu) tahun atas usulan pimpinan department/ bagian masing-masing dan disetujui Direksi.

c.Kenaikan upah berdasarkan promosi jabatan / pangkat adalah wewenang Direksi.

6.Upah yang diterimakan kepada pekerja dapat dikenakan kewajiban lain yang besarnya tidak lebih dari 25% dari jumlah keseluruhan upah yang diterima setiap kali penerimaan upah. Pemenuhan kewajiban lain yang bisa dilakukan sebagai akibat dari timbulnya hal-hal, antara lain :

a.Ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun pihak ketiga oleh pekerja karena kesengajaan atau kelalaian.

b.Kelebihan pembayaran yang terlanjur dibayarkan kepada pekerja.

c.Iuran SPTSK - SPSI ( Check Off System ).

d.Iuran BPJS sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 yang mencakup BPJS Ketenagakerjaan ( JHT, JKK, JKM, JP ) dan BPJS Kesehatan.

e.Pembayaran-pembayaran lain untuk keperluan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.

f.Pembayaran kepada koperasi.

g.Pembayaran angsuran pinjaman terhadap bank / asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan.

7.Setiap bentuk pemenuhan kewajiban yang dilanjutkan dengan pemotongan upah pekerja harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.

8.Apabila terjadi kenaikan upah minimum Kabupaten / Kota atau keputusan pemerintah mengenai Upah Minimum Kabupaten / Kota, maka Pengusaha dan SPTSK-SPSI akan melaksanakan ketentuan yang berlaku tersebut.

Pasal 14 : Tidak Masuk Bekerja Dengan Mendapat Upah

1.Dengan mengingat kepentingan pekerja, pengusaha memberikan ijin tidak masuk kerja dengan

mendapat upah, untuk kepentingan sebagai berikut :

a.Cuti / Istirahat Hamil

a.1. Pekerja wanita memperoleh cuti dan mendapat upah, satu setengah bulan sebelum melahirkan anak dan satu setengah bulan setelah melahirkan.

a.2. Penggunaan hak cuti Hamil sebagaimana tercantum dalam butir ( a.1 ) ayat (1) pasal ini, harus menunjukkan surat keterangan dokter/ bidan.

a.3. Bagi pekerja wanita yang keguguran kandungannya, mendapat cuti 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung mulai saat terjadinnya keguguran.

a.4. Perpanjangan istirahat hamil / keguguran bagi ibu yang bersangkutan didasarkan kondisi kesehatannya atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang merawatnya.

a.5. Untuk perpanjangan istirahat hamil atau keguguran sesuai butir ( a.4 ) ayat ( 1 ) pasal ini, upah yang dibayarkan sebesar 100 % (seratus persen).

a.6. Pembayaran upah diberikan sampai dengan anak ke II ( dua ) selanjutnya bagi karyawan yang melahirkan tetap diberikan cuti satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan.

b.Haid pada hari pertama dan kedua ( selama dua hari )

a.1. Pekerja wanita dapat menggunakan hak Cuti Haid dengan mendapat upah pada hari pertama dan kedua waktu haid tiap-tiap bulannya ( 2 hari ), sesuai UU. No. 1 Th. 1951 pasal 13 ayat 1.

a.2. Penggunaan tersebut pada ayat ( b.1 ) pasal ini hanya dibenarkan apabila pekerja memberitahukan kepada kepala department/ bagian, dengan mengajukan permohonan yang dilampiri Surat Keterangan dari dokter luar dan dokter perusahaan.

c. Menjalani Cuti Tahunan

d. Hari Raya / Hari Libur Resmi

e. Perkawinan Pekerja Sendiri : 3 (tiga) hari

f. Perkawinan Anak Pekerja : 2 (dua) hari

g. Khitanan Anak Pekerja : 2 (dua) hari

h. Kelahiran Anak Pekerja : 2 (dua) hari

i . Kematian Orang Tua/ Mertua/ Isteri/ Suami/ Anak sendiri yang sah dan tercatat di Personalia : 2 hari

j. Baptis Pekerja/Anak pekerja : 2 hari

k. Menjalankan tugas negara dan atau agama, yang selama waktu yang diperlukan disetujui Pemerintah.

k. Sakit menurut copy resep dan Surat Keterangan Dokter/ Rumah Sakit/ Dokter Puskesmas yang di legalisir oleh Dokter Perusahaan, dengan ketentuan pembayaran upah sebagai

berikut :

  • Untuk masa 4 bulan pertama 100% dari upahnya.
  • Untuk masa 4 bulan kedua 75% dari upahnya.
  • Untuk masa 4 bulan ketiga 50% dar upah.
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan pengusaha.

Apabila telah 1 (satu) tahun pekerja tetap sakit, maka statusnya dapat di musyawarahkan. Namun bila tidak dapat diperkerjakan lagi terpaksa di PHK diberikan pesangon sesuai dengan UU yang berlaku (dengan perhitungan sesuai gaji terakhir).

Keterangan :

1. Untuk butir e, f, g, h, i dan j pada ayat ( 1 ) pasal ini, apabila lokasi kejadian berada di luar kota yang memerlukan perjalanan darat lebih dari 6 (enam) jam, diberi tambahan 2 hari cuti kolektif.

2. Untuk memperoleh ijin tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini, prosedurnya diatur dengan ketentuan sendiri.

Pasal 15 : Pekerja Ditahan Yang Berwajib

1.Dalam hal pekerja ditahan oleh yang berwajib akan diselesaikan sesuai UU yang berlaku.

2.Dalam hal pekerja dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha tidak terbukti bersalah wajib mempekerjakan kembali pekerja terhitung sejak pekerja ditahan.

3.Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh yang berwajib, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja.

Pasal 16 : Tidak Masuk Bekerja Dengan Tidak Mendapat Upah

Apabila Pekerja tidak masuk bekerja :

1.Untuk kepentingan lain di luar yang tersebut pada ayat ( 1 ) pasal 14 dalam PKB ini.

2.Dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan / dipertangung jawabkan.

3.Pekerja yang berstatus karyawan PKWTT bila tidak bekerja tanpa keterangan yang sah (mangkir), dipotong upahnya sebesar 1/30 x Upah Sebulan x Jumlah Hari Mangkirnya.

4.Pekerja yang berstatus karyawan PKWT bila tidak bekerja tanpa keterangan yang sah (mangkir), dipotong upahnya sebesar 1/25 x Upah Sebulan x Jumlah Hari Mangkirnya.

Pasal 17 : Upah Lembur

1.Pekerja yang melakukan kerja lembur, diberikan upah lembur yang perhitungannya sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 102/ Men/ VI/ 2004.

2.Pekerja yang melakukan kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih di berikan makan satu kali.

3.Perhitungan kerja lembur :

a.Pada Hari Kerja Biasa

a.1. Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah lembur sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali upah sejam.

a.2. Untuk setiap jam kerja lembur kedua dan ketiga di bayar upah lembur sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b.Pada hari istirahat Mingguan dan Hari Raya Resmi :

b.1. Untuk setiap jam dalam batas 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu, dibayar upah 2 ( dua ) kali upah sejam.

b.2. Untuk jam kerja pertama selebihnya dari 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, dibayar upah lembur sebesar 3 ( tiga ) kali upah sejam.

b.3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu dan seterusnya, dibayar upah lembur sebesar 4 ( empat ) kali upah sejam.

c.Cara menghitung Upah Lembur Sejam ialah sebagai berikut : 1/173 upah sebulan.

Pasal 18 : Diluar Tanggungan Perusahaan Karena Force Majeur

1.Pekerja tidak berhak atas upah beserta penghasilan lainnya, apabila ia tidak dapat melakukan pekerjaannya disebabkan karena keadaan yang timbul di luar kemampuan Perusahaan (force majeur).

2.Keadaan yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) pasal ini adalah :

a.Peperangan dan akibatnya.

b.Kebakaran yang berakibat luas.

c.Bencana alam dan akibatnya.

d.Bencana tehnik dan akibatnya, yang merupakan kerusakan besar.

e.Huru-hara dan akibatnya.

f.Atau keadaan-keadaan lain yang dapat dimasukan sebagai force majeur.

BAB V : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 19 : Perawatan Kesehatan Dan Pengobatan

1.Pada dasarnya setiap Pekerja diwajibkan menjaga dengan baik kondisi kesehatannya masing- masing.

2.Untuk menjaga kesehatan Pekerja, bila ada Pekerja yang menderita penyakit menular diwajibkan segera melapor kepada pihak Perusahaan.

3.Bagi Pekerja yang menderita penyakit ringan, disediakan obat-obatan oleh Perusahaan dengan cuma-cuma.

4.Pekerja yang mendapat kecelakaan di dalam waktu kerja atau ada kaitannya dengan tugas pekerjaan, dikirimkan ke Rumah Sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain : RS. Nirmala Suri-Sukoharjo, RS. Dr. Oen-Solo Baru, RS. Kustati-Pasar Kliwon, RS. Dr. Oen-Kandang Sapi, RS. Panti Waluyo-Kerten, RS. Islam- Klaten, RSUP. Dr. Muwardi-Jebres dan biaya dibayar terlebih dahulu oleh Perusahaan.

5.Pengobatan bagi pekerja diatur sebagai berikut :

a.Bagi Pekerja yang sakit dapat berobat di Poliklinik Perusahaan.

b.Bagi Pekerja yang karena sakitnya tidak dapat diobati di Poliklinik Perusahaan, dapat berobat di Rumah Sakit Pemerintah terdekat kecuali dalam keadaan darurat, namun demikian untuk hari berikutnya tetap melapor ke Personalia.

6.Kepada Pekerja yang menyusui anak dapat diberikan ijin meninggalkan tugas pada jam istirahat, maksimal 1 jam.

Pasal 20 : Makan Dan Minum

Untuk menjaga kesehatan, setiap Pekerja yang masuk kerja diberi makan dan minum secara cuma- cuma yang disediakan di kantin yang berada di lokasi Perusahaan.

Pasal 21 : Kendaraan Antar Jemput & Mess / Perumahan

1.Menyesuaikan kepentingannya, Perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput bagi karyawan.

2.Menyesuaikan kepentingannya, Perusahaan menyediakan mess atau perumahan bagi Pekerja (Pimpinan) menurut kondisi dan kemampuan Perusahaan.

3.Menyesuaikan kepentingannya, Perusahaan menyediakan kendaraan untuk mengangkut Pekerja yang sakit atau kecelakaan saat kerja ke Rumah Sakit.

Pasal 22 : BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Pengusaha mengikut sertakan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan bagi Pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS maka Pengusaha wajib memberikan hak-hak Pekerja sesuai dengan ketentuan UU No.24 Tahun 2011.

Pasal 23 : Tempat Peribadatan

Pengusaha memberikan kesempatan, tempat dan fasilitas kepada pekerja untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Pasal 24 : Olah Raga Dan Kesenian

Pengusaha menyediakan fasilitas kepada Pekerja untuk melakukan kegiatan olah raga dan kesenian dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Perusahaan.

Pasal 25 : Program Keluarga Berencana

Guna ikut mensukseskan Program Nasional tentang Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pengusaha memberikan fasilitas untuk melaksanakan Program Keluarga Berencana bagi Pekerja, melalui Penguyuban Keluarga Berencana ( PKB ).

Pasal 26 : Koperasi Karyawan

1.Perusahaan bersedia untuk membantu dalam mensukseskan kegiatan-kegiatan Koperasi Karyawan.

2.Setiap Pekerja berkewajiban menjadi anggota koperasi dan senantiasa berupaya mendukung dan meningkatkan terselenggaranya koperasi karyawan.

Pasal 27 : Pendidikan Dan Pelatihan

1.Perusahaan mengadakan latihan dan pendidikan tambahan bagi Pekerja untuk meningkatkan kamampuan kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas Perusahaan.

2.Jenis dan sistem pendidikan yang diberikan akan disesuaikan dengan bidang tugas dan jabatan masing-masing Pekerja.

3.Latihan dan pendidikan dapat diadakan di dalam maupun di luar Perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri.

4.Untuk meningkatkan loyalitas dan mental Pekerja, Perusahaan dapat mengatur program pengembangan Pekerja yang antara lain diskusi mengenai pekerjaan dan kegiatan kerohanian, guna meningkatkan moral Pekerja yang baik dan bermanfaat, baik bagi Perusahaan maupun Pekerja itu sendiri.

5.Pelaksanaan latihan dan pendidikan serta biayanya diatur dan ditanggung oleh Perusahaaan.

Pasal 28 : Tunjangan Hari Raya / Keagamaan

1.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya / Keagamaan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 ( satu ) bulan secara terus menerus.

2.Tunjangan Hari Raya / Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) pasal ini diberikan satu kali gaji dalam setahun, sesuai Permenaker No.6 / Men / 2016.

3.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 ( satu ) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) bulan akan diberikan secara proposional.

4.Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 ( dua belas ) bulan terus menerus atau lebih diberikan Tunjangan Hari Raya / Keagamaan sebesar 1 (satu) bulan upah.

5.Bagi karyawan kontrak diberikan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan isi kontrak yang bersangkutan.

6.Upah satu bulan sebagaimana di maksud dalam ayat (4) pasal ini adalah upah pokok, tunjangan dan tunjangan tetap.

7.Untuk mempermudah di dalam penyesuaian anggaran dan pelaksanaan pembayaran-pembayaran Tunjangan Hari Raya / Keagamaan untuk seluruh agama diberikan bersama-sama yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

8.Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya / Keagamaan yang dimaksud ayat ( 1 ) pasal ini paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

9.Kepada Pekerja diberikan libur 2 ( dua ) hari menjelang Hari Raya dan 2 hari setelah Hari Raya dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan.

Pasal 29 : Pakaian Seragam Kerja

1.Perusahaan memberikan pakaian seragam kerja kepada Pekerja sebanyak 2 (dua) stell seragam dan 1 (satu) topi yang diberikan setiap tahun sekali.

2.Bentuk, warna dan ketentuan pakaian seragam kerja tersebut diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan.

3.Khusus pakaian seragam SATPAM diberikan 2 stell pakaian biru-putih dan 1 ( satu ) stell pakaian biru-biru setahun sekali kecuali sepatu 2 ( dua ) tahun sekali.

BAB VI : PERLENGKAPAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 30 : Perlengkapan Kerja

1.Perlengkapan kerja yang diperlukan oleh Pekerja sesuai dengan bidang tugasnya disediakan oleh Perusahaan.

2.Perlengkapan kerja yang disediakan oleh Perusahaan harus dipakai dan atau digunakan oleh setiap Pekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 31 : Keselamatan Kerja

1.Keselamatan kerja di dalam Perusahaan merupakan hal penting bagi semua pihak, peraturan-peraturan tersebut di bawah ini akan membantu tercapainnya keselamatan kerja :

a.Setiap Pekerja harus menjaga keselamatan dirinya atau orang lain dan harus segera melaporkan bila ada bahaya yang mengancam atau merugikan orang lain, mesin-mesin, bangunan dan lainnya.

b. Setiap Pekerja harus tunduk kepada peraturan-peraturan dari pejabat pengelola atau petugas yang bersangkutan, dalam hal keselamatan kerja, perawatan kesehatan, dan pencegahan bahaya kebakaran, dan harus berusaha untuk memantapkan keselamatan kerja, meningkatkan perawatan kesehatan dan mencegah terjadinya bahaya kebakaran / ledakan.

c.Penggunaan alat-alat keselamatan pribadi yang telah diberikan oleh Perusahaan, misalnya pakaian kerja khusus, sepatu, kaca mata, sarung tangan, topi pengaman, earplug, dan lain- lain diwajibkan bagi yang berkepentingan.

d.Alat-alat pengaman pada mesin-mesin dan pesawat-pesawat harus digunakan tanpa kecuali.

2.Untuk melindungi keselamatan dan keamanan kerjaselama menjalankan pekerjaan, Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sebagaimana seharusnya.

3.Pekerja wajib turut memelihara atau merawat alat-alat keselamatan kerja dan mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

4.Bahaya kebakaran, untuk mencegah atau menghindari terjadinya bahaya kebakaran di tempat kerja, di komplek Perusahaan, setiap Pekerja harus mentaati hal-hal sebagai berikut :

a.Dilarang keras merokok di tempat terlarang.

b.Tanpa ijin atasan, dilarang membakar waste / sampah, atau menggunakan alat pemanas listrik atau menyalakan api di lokasi Pabrik.

c.Harus mengindahkan hal-hal yang terlarang, yang dinyatakan dalam tanda atau sinyal peringatan.

BAB VII : PERATURAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 32 : Pelaksanaan Peraturan Tata Tertib Kerja

1.Untuk menjamin adanya ketertiban di Perusahaan, Pengusaha perlu menetapkan ketentuan- ketentuan mengenai tata tertib kerja.

2.Setiap Pekerja wajib melaksanakan dan mentaati segala ketentuan mengenai tata tertib kerja dengan sebaik-baiknya.

Pasal 33 : Kewajiban Umum

1.Semua Pekerja harus memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Perusahaan untuk mengusahakan :

a.Produksi yang sebanyak-banyaknya.

b.Mutu yang sebaik-baiknya.

c.Resiko sekecil-kecilnya.

2.Semua pekerja harus bersikap sopan dan berpenampilan rapi di Perusahaan ( rambut tidak boleh diwarnai, kuku tidak boleh panjang, kancing baju atas tidak boleh dilepas, baju dimasukkan ke dalam celana kecuali orang hamil, menggunakan celana kain dengan potongan lurus standar Perusahaan, khusus Pekerja laki-laki rambut tidak boleh gondrong dan telinga / hidung tidak boleh ditindik dan dipasangi perhiasan atau aksesoris ), serta loyal terhadap Perusahaan.

3.Setiap Pekerja dilarang melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan Perusahaan atau Atasan.

4.Setiap Pekerja tidak diperkenankan (dilarang) melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan nama baik Perusahaan.

5.Setiap Pekerja dilarang melakukan pelecehan seksual di lokasi Perusahaan atau di luar Perusahaan dengan menggunakan atribut-atribut Perusahaan.

6.Setiap Pekerja diwajibkan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun, kecuali kepentingan negara, mengenai segala yang diketahuinya, tentang hal ihwal Perusahaan dalam arti yang seluas-luasnya menurut penafsiran Pimpinan Perusahaan, misalnya : hal-hal mengenai produksi, mesin-mesin, cara kerja, pendapat-pendapat baru, gambar, kontrak-kontrak pada leveransir dan para pembeli.

7.Perubahan-perubahan status dirinya (lajang, kawin, cerai) atau susunan keluarga ( melahirkan, kematian ) juga perubahan alamat tempat tinggal supaya dilaporkan ke Personalia maupun SPTSK - SPSI dilengkapi dengan surat-surat keterangan yang resmi diperlukan (photocopy surat nikah, surat cerai, surat kelahiran, surat kematian, dan lain-lain)

8.Selama dalam tugas, Pekerja dilarang menjalankan usaha-usaha memungut bayaran dari pihak lain, mengedarkan daftar sumbangan, menempelkan poster-poster, menjual barang-barang dagangan tanpa seijin Perusahaan.

Pasal 34 : Perilaku Atasan Dan Bawahan

1.Pekerja yang berstatus atasan harus berperilaku :

a.Bersikap dan berperilaku sebagai panutan, dapat diteladani bawahannya.

b.Memberi perintah yang layak, tegas dan jelas kepada bawahannya.

c.Memberi pembinaan, bimbingan, dan tuntunan ke arah peningkatan prestasi, berdisiplin dan peningkatan produktivitas kerja bawahannya masing-masing.

d.Memberi sanksi atas pelanggaran yang sifatnya mendidik terhadap bawahannya.

2.Pekerja yang berstatus bawahan harus berperilaku :

a.Melaksanakan perintah, petunjuk, dan lain-lain mengenai pekerjaan dari Atasannya.

b.Bersifat menghormati dan sopan santun.

c.Menanyakan kepada Atasan tentang hal-hal yang belum dimengerti atau belum diketahui tentang pekerjaan atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan tugas.

d.Minta pendapat, saran dan keterangan kepada Atasan dalam hal adanya persoalan baik mengenai pekerjaan maupun mengenai hubungan kerja

e.Bersikap jujur, taat, patuh dan terbuka dengan Atasan.

Pasal 35 : Keluar / Masuk Komplek Perusahaan

1.Setiap Pekerja masuk / keluar melalui pintu yang telah ditetapkan dan harus memakai/ menunjukkan tanda pengenal kepada Petugas SATPAM yang bertugas jaga di pos penjagaan.

2.Setiap Pekerja yang bertugas harus mengenakan tanda pengenal ( NPK ), pakaian seragam, topi dan sepatu.

3.Bagi Pekerja yang membawa bungkusan, tas, ransel dan lain-lain masuk / keluar komplek Perusahaan harus dilaporkan dan diperiksa oleh Petugas Satpam yang bertugas di Pos Penjagaan.

4.Setiap Pekerja dilarang membawa barang yang bukan miliknya masuk / keluar komplek Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan atau pejabat yang berwenang.

5.Setiap Pekerja yang dalam jam kerja karena sesuatu hal untuk kepentingan pribadi (sakit, pulang pergi kesuatu tempat) terpaksa meninggalkan dan atau keluar komplek Perusahaan harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pimpinan bagian dan bagian SATPAM sesuai prosedur yang berlaku (menunjukkan surat ijin).

6.Tiap Pekerja harus menggesekkan Kartu Pengenal karyawan ( NPK ) dan menempelkan sidik jari pada mesin Finger Scan secara sendiri sebagai bukti kehadirannya di tempat pekerjaan.

7.Untuk kepentingan keamanan dan keselamatan Perusahaan, setiap kendaraan harus bersedia untuk diperiksa oleh petugas satpam.

Pasal 36 : Larangan Memasuki Komplek Perusahaan

Pekerja dilarang memasuki komplek Perusahaan apabila :

1.Membawa senjata api, senjata tajam, barang-barang yang membahayakan.

2.Dalam keadaan mabuk akibat minuman alkohol, obat bius, narkoba atau sejenisnya.

3.Ditinjau dari segi kesehatan ( penyakit menular yang berbahaya ) yang bisa merugikan orang lain.

4.Pekerja yang dikenakan proses Pemutusan Hubungan Kerja ( TRIPARTIT ).

5.Pekerja yang melanggar hukum pidana, atau diduga keras adanya pelanggaran hukum.

6.Pekerja yang berindikasi mengganggu pekerjaan orang lain atau mengganggu tata tertib Perusahaan.

7.Pekerja yang memakai pakaian Militer, Instansi Pemerintah, Organisasi politik.

Pasal 37 : Tidak Masuk Kerja

Pada hakekatnya ketidak-hadiran Pekerja ( absen ) di tempat kerja dapat dibagi dua yaitu :

1. Tidak hadir di pekerjaan dengan alasan yang dianggap sah :

a.Sakit

a.1. Harus memberitahukan kepada Perusahaan dan harus ada Surat Keterangan istirahat karena sakit dari Dokter Perusahaan atau Dokter luar karena sakit Rawat Inap yang disetujui Dokter Perusahaan.

a.2. Dalam hal seperti tersebut diatas Pekerja mendapat upah.

b.Hal tersebut pada ayat ( 1 ) butir a.1. dan a.2. pasal ini adalah sakit yang bukan akibat hubungan kerja, tentang sakit dalam hubungan kerja, diatur tersendiri pada pasal 19 PKB ini.

c.Cuti Tahunan ( T )

c.1. Pekerja yang telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun terus menerus berhak mendapat cuti tahunan.

c.2. Lamanya cuti tahunan ialah 12 ( dua belas ) hari kerja untuk tiap masa kerja 1 ( satu ) tahun ( masa pelatihan dihitung sebagai masa kerja ).

c.3. Atas kesepakatan bersama pada waktu Hari Raya Idul Fitri akan diberikan cuti bersama yang diperhitungkan dengan cuti tahunan di luar libur Hari Rayanya.

c.4. Untuk dapat menjalani cuti tahunan Pekerja harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu satu minggu sebelum melaksanakan cuti.

c.5. Atas dasar pertimbangan kepentingan Perusahaan, Pimpinan Departemen yang bersangkutan dapat mengundurkan atau menentukan hari dimulainya dan diakhirinya hak cuti tahunan, dengan mengingat kepentingan-kepentingan Pekerja.

c.6. Hak cuti tahunan dinyatakan gugur, apabila dalam waktu 6 ( enam ) bulan setelah terbitnya hak atas cuti tahunan, Pekerja tidak menggunakan hak cuti tahunannya bukan atas dasar pertimbangan kepentingan Perusahaan.

c.7. Apabila permohonan penggunaan hak cuti tahunan Pekerja terpaksa ditolak atas pertimbangan kepentingan Perusahaan dan dibuktikan dengan penolakan secara tertulis dari manager departement yang bersangkutan maka cutinya dinyatakan tidak gugur / hangus.

d.Dispensasi

d.1. Menunaikan tugas negara atau agama yang disetujui oleh Pemerintah selama waktu yang diperlukan.

d.2. Dalam hal ini harus ada pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak yang berwenang.

d.3. Berdasarkan pertimbangan dan keputusan Perusahaan dapat diberikan dispensasi sesuai kebutuhan.

d.4. Dispensasi lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981.

e.Keperluan lain-lain, di luar yang tersebut pada butir c.1. s/d c.7. ayat (1) pasal ini, kepada Pekerja dapat diberikan permisi (P) dengan ketentuan sebagai berikut :

e.1. Harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan dengan menyebutkan keperluannya.

e.2. Berdasarkan keperluannya dan pertimbangan yang layak dari Perusahaan, permisi dapat diberikan sebanyak-banyaknya 1 ( satu ) hari kerja dalam 1 ( satu ) bulan dengan ketentuan disetujui Pimpinan Departemen masing-masing dan diteruskan ke HRD.

e.3. Bila dipandang perlu harus dapat menunjukkan surat keterangan / bukti yang sah dari pihak yang berwenang dan terkait.

e.4. Dalam hal seperti tersebut diatas Pekerja tidak mendapat upah.

Keterangan :

  • Pelaksanaan butir a s/d e ayat ( 1 ) pasal ini, untuk hal-hal yang sudah dapat diketahui dan atau direncanakan sebelumnya permohonan harus sudah diajukan kepada Perusahaan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) hari sebelum waktunya.
  • Bagi Pekerja yang permisi dikarenakan sakit tanpa Surat Keterangan Dokter, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat satu hari (24 jam) sejak masuk kerja.
  • Bila ketentuan tersebut di atas tidak dipenuhi oleh pekerja maka permohonan tidak dapat dikabulkan dan selama tidak masuk bekerja dianggap sebagai mangkir.

2.Tidak hadir di tempat kerja dengan alasan yang dianggap tidak sah.

a.Tanpa ada keterangan atau komunikasi sama sekali.

b.Ada keterangan tetapi tidak memenuhi prosedur yang telah ditentukan perusahaan dan ini berarti pekerja dengan sengaja melalaikan kewajibannya, karenanya dinyatakan sebagai mangkir.

Pasal 38 : Tata Cara Dan Ketentuan Kerja

1.Setiap Pekerja di dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan sesuai bidang masing-masing.

2.Setiap Pekerja wajib patuh dan taat kepada perintah atasan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.

3.Setiap Pekerja harus senantiasa memperhatikan dengan baik tugas dan pekerjaannya dan apabila mengetahui hal-hal kejadian yang tidak benar supaya segera mengambil langkah untuk mengatasi atau melaporkan kepada Atasannya.

4.Setiap Pekerja wajib mengusahakan agar tidak terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap mesin maupun hasil produksi serta peralatan / perlengkapan kerja lainnya.

5.Selama jam kerja setiap Pekerja harus selalu berada di tempat kerja masing-masing.

6.Selama jam kerja semua Pekerja dilarang bersenda gurau, duduk-duduk, tidur ( tiduran ) dan bermain handphone ( HP ).

7.Setiap Pekerja harus dapat saling bantu-membantu dan menjalin kerja sama yang baik dengan teman sekerjanya.

8.Setiap Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua pengumuman, pemberitahuan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Perusahaan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pasal 39 : Kebersihan dan Kerapian Lingkungan

1.Pada dasarnya setiap pekerja wajib merawat kebersihan dan kerapian diri sendiri demi untuk menjaga kesehatan.

2.Disamping tugas pekerjaannya setiap pekerja harus menjaga dan merawat kebersihan mesin dan ruang kerja serta kerapian penyusunan barang-barang dibagian masing-masing.

3.Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan :

a.Tempat peribadatan ( Mushola )

b.Tempat makan ( Kantin )

c.Kamar mandi dan WC ( Toilet )

4.Secara tidak langsung setiap pekerja wajib turut menjaga kebersihan lingkungan Perusahaan.

5.Bagi Pekerja (Pimpinan) penghuni mess, wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapian lingkungannya.

BAB VIII : SANKSI - SANKSI TERHADAP PELANGGARAN DAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 40 : Jenis Sanksi

1.Bagi pekerja yang melanggar Peraturan / Ketentuan Perusahaan dan atau tata tertib sebagaimana tersebut pada Perjanjian Kerja Bersama ini, di kenakan sanksi sebagai berikut:

a.Peringatan-peringatan.

b.Ganti rugi.

c.Penurunan Pangkat / Jabatan.

d.Penundaan kenaikan Prestasi / Jabatan untuk waktu-waktu tertentu.

e.Pemutusan Hubungan Kerja.

2.Bagi pekerja yang melakukan satu kesalahan / pelanggaran, kepadanya tidak dibenarkan diberikan sanksi ganda.

Pasal 41 : Peringatan - Peringatan

1.Kepada setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran Peraturan / Ketentuan dan atau tata tertib, Perusahaan dapat memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis.

2.Peringatan tertulis diberikan melalui surat yang terdiri dari :

a.Surat peringatan kesatu dengan masa berlaku 4 (empat) bulan.

b.Surat peringatan kedua, dengan masa berlaku selama 5 (lima) bulan.

c.Surat peringatan ketiga ( terakhir ), dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

3.Surat peringatan tertulis kesatu, kedua, atau ketiga ( terakhir ) tersebut ayat ( 2 ) pasal ini dinyatakan gugur apabila masa berlakunya telah terlampaui dan selama masa tersebut Pekerja yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran kembali.

4.Berdasarkan kesalahan atau pelanggaran serta sifat dan besarnya kerugian yang diderita, dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan tingkat rasa tanggung jawab Pekerja yang melakukan pelanggaran, dapat langsung diberikan surat peringatan tertulis ketiga (terakhir) tanpa memperhatikan surat peringatan sebelumnya.

5.Susunan dan isi peringatan ditentukan oleh Perusahaan yang prinsipnya ialah pernyataan tertulis tentang kesediaan seorang Pekerja untuk bekerja lebih baik dan tidak akan mengulangi lagi kesalahan / pelanggaran yang pernah dilakukannya, maupun hal-hal yang merugikan Perusahaan. Adapun jenis dan susunan Surat Peringatan sebagai berikut :

a.Surat Peringatan I :

Dikeluarkan dan ditandatangani oleh Manager / Pimpinan Departemen / Bagian yang bersangkutan dan tembusannya di sampaikan kepada.

  • Bagian Personalia ( Departemen HRD )
  • SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk.

b.Surat Peringatan II :

Dikeluarkan dan ditandatangani oleh Manager / Pimpinan Departemen / Bagian yang bersangkutan dan tembusannya di sampaikan kepada :

  • Bagian Personalia ( Departemen HRD )
  • SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk.

c.Surat Peringatan III :

Dikeluarkan dan ditandatangani oleh Manager / HRD dan tembusannya di sampaikan kepada :

  • Manager / Pimpinan Departemen / Bagian yang bersangkutan.
  • SPTSK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk.
  • Disnaker.

Pasal 42 : Ganti Rugi

1.Ganti rugi dapat dimintakan oleh Perusahaan dari Pekerja, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik Perusahaan maupun pihak ketiga dikarenakan kesengajaan atau kelalaian Pekerja.

2.Ganti rugi dari Perusahaan yang dibebankan kepada Pekerja, sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan kesejahteraan Karyawan.

3.Adapun kesalahan atau pelanggaran yang dapat dikenakan ganti rugi adalah sebagai berikut:

a.Kerugian dan kecerobohan / kelalaian dalam melaksanakan tugas / pekerjaan.

b.Kerugian akibat kesengajaan yang dilakukan Pekerja.

4.Kewajiban membayar ganti rugi tersebut pasal ini mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a.Maksimal ganti rugi adalah 50% dari total kerugian.

b.Jumlah potongan upah Pekerja yang dikenakan ganti rugi tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah upah sebulan untuk setiap kali angsuran.

c.Kewajiban membayar ganti rugi tersebut diatas kepada Perusahaan akan dimusyawarahkan secara mufakat.

Pasal 43 : Skorsing

Pekerja dapat diberikan sanksi skorsing tidak boleh bekerja dan tidak boleh masuk ke lingkungan Perusahaan yaitu :

1. Pekerja yang melakukan pelanggaran yang dapat meresahkan pekerja lainnya, sehingga mengakibatkan terganggunya ketenangan bekerja dan ketenangan usaha dilingkungan Perusahaan.

2.Dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja.

3.Masa skorsing paling lama maksimal 1 (satu) bulan.

Pasal 44 : Jenis - Jenis Pelanggaran Yang Dikenakan Sanksi Peringatan

1.Peringatan tertulis kesatu ( SP I ) diberikan kepada Pekerja :

a.Tidak memakai pakaian seragam sesuai dengan standar yang telah diberikan oleh Perusahaan pada waktu jam kerja masing-masing kecuali pakaian pengganti yang diijinkan Pimpinan Perusahaan.

b.Tidak memakai kelengkapan seragam yang telah diberikan oleh Perusahaan.

c.Tidak mengesekkan kartu cardnetic atau tidak presensi pada waktu masuk kerja atau pulang kerja.

d.Datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan.

e.Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja atau lembur tanpa seijin Pimpinan.

f.Tidak memakai alat keselamatan kerja sesuai dengan yang telah diberikan oleh Perusahaan.

g.Membuang sampah tidak pada tempatnya.

h.Mangkir satu sampai dengan dua kali dalam satu bulan berturut-turut atau tidak berturut- turut.

i.Menolak untuk diperiksa di dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan.

j.Keluar masuk di tempat j alan yang diberi tanda larangan.

k.Mengemudikan kendaraan di dalam wilayah Perusahaan yang kecepatannya melebihi ketentuan.

l.Tidak ikut upacara bendera 17-an dengan tidak ada keterangan yang sah.

m.Duduk-duduk atau ngobrol-ngobrol pada waktu jam kerja dan di tempat kerja.

n.Mencoret-coret bangunan milik Perusahaan dan barang-barang milik Perusahaan lainnya.

o.Tidak boleh merubah bentuk atau memodifikasi Kartu Pengenal Karyawan ( NPK ).

p.Pekerja laki-laki tidak boleh berambut gondrong.

q.Pekerja laki-laki dan perempuan rambut tidak boleh diberi cat warna-warni.

2.Peringatan tertulis kedua ( SP II ) diberikan kepada pekerja :

a.Telah diberikan peringatan kesatu dan masa berlakunya belum habis lalu melanggar peraturan Perusahaan lagi.

b.Mengganggu teman yang sedang melakukan pekerjaan.

c.Melakukan pekerjaan lain yang bukan pekerjaannya kecuali dalam rangka penyelamatan/ pencegahan kerusakan.

d.Mangkir 3 hari dalam sebulan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

e.Meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja / saat kerja lembur minimal 15 menit.

f.Membawa makanan ke dalam lokasi Perusahaan / Pabrik minimal 2 x dalam sebulan baik secara berturut-turut atau tidak.

g.Menempelkan pamflet / poster di dalam Perusahaan, mengedarkan sumbangan yang tidak seijin Pimpinan Perusahaan cq Personalia.

h.Bagi Pekerja Putra memakai anting-anting, tindik yang di telinga maupun di hidung dan gelang akar yang ditangan maupun di kaki.

i.Membawa peralatan / kelengkapan kerja milik Perusahaan atau milik pribadi kedalam / keluar Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan.

j.Tidak cakap melakukan pekerjaannya, walaupun sudah dicoba di tempat yang lain.

3.Peringatan tertulis ketiga ( SP Terakhir ) diberikan kepada pekerja :

a. Telah diberikan peringatan tertulis kedua ( SP II ) dan masa berlakunya belum habis lalu membuat pelanggaran kembali.

b.Merokok di tempat terlarang di lingkungan Perusahaan.

c.Menggesekkan kartu cardnetic atau mengabsenkan kartu absen orang lain atau cardneticnya / kartunya di gesekan / diabsenkan oleh orang lain.

d.Menolak perintah yang layak dari Atasan, atau bersifat malas melaksanakan perintah.

e.Meminjamkan tanda pengenal / kartu pengenal, surat keterangan pribadi yang di keluarkan oleh Perusahaan.

f.Mangkir 4 hari atau lebih dalam satu bulan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

BAB IX : BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 45 : Sebab - Sebab Berakhirnya Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha akan berakhir apabila :

1.Pekerja meninggal dunia.

2.Pekerja telah mencapai batas usia maksimum 56 tahun.

a.Bagi pekerja yang masih dibutuhkan oleh perusahaan, pelaksanaannya diatur tersendiri dalam perjanjian kerja.

b.Apabila pekerja tidak layak kerja karena kondisi fisik, maka Perusahaan wajib memberikan hak-haknya sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Pekerja telah habis masa kerjanya sebagaimana disebutkan dalam surat perjanjian kerja.

4.Pekerja mengundurkan diri.

5.Pekerja melanggar terhadap peraturan tata tertib perusahaan yang sebelumnya sudah di berikan Surat Peringatan Ketiga dan masa berlakunya belum habis lalu membuat pelanggaran lagi, akan dilakukan pembinaan oleh HRD.

6.a. Pekerja yang melakukan kesalahan berat di berikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Adapun kesalahan berat yang di maksud dalam ayat ( 6 ) point ( a ) pasal ini adalah sebagai berikut :

b.1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang atau uang milik perusahaan, teman pengusaha, keluarga pengusaha, teman sekerja atau milik orang lain.

b.2. Memberikan keterangan palsu atau yang di palsukan sehingga merugikan perusahaan atau orang lain atau kepentingan negara.

b.3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, narkoba, memakai obat bius atau membawa obat-obatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang - undangan.

b.4. Melakukan perbuatan asusila di tempat kerja atau di lingkungan perusahaan atau di mess perusahaan ( di lokasi pabrik ).

b.5. Melakukan Perjudian di lingkungan Perusahaan ( di lokasi pabrik ).

b.6. Melakukan tindak kejahatan misalnya : menyerang, mengintimidasi kepada pengusaha atau teman sekerja atau memperdagangkan barang terlarang dalam lingkungan perusahaan ( di lokasi pabrik ).

b.7. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar kepada pengusaha, keluarga pengusaha atau pimpinan, teman sekerja dan atau berkelahi di tempat kerja dilingkungan perusahaan atau di lokasi Pabrik.

b.8. Membujuk pengusaha, pimpinan, teman sekerja atau orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum atau kesusilaan serta yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

b.9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.

b.10. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau membiarkan diri teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

b.11. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau pengusaha dan keluarga pengusaha yang seharusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

b.12. Dengan ceroboh melalaikan tugas membiarkan pekerjaan atau mesin-mesin dalam bahaya ( contoh tidur atau tertidur pada jam kerja ).

b.13. Mangkir selama 5 ( lima ) hari kerja berturut-turut atau 7 ( tujuh ) hari terputus-putus dalam 1 ( satu ) bulan atau 12 ( dua belas ) hari terputus-putus dalam 1 ( satu ) tahun tanpa keterangan secara tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut.

b.14. Melakukan jualan atau dagang atau rentenir untuk memperkaya diri sendiri didalam perusahaan.

b.15. Bekerja rangkap di perusahaan lain.

b.16. Menyalah gunakan wewenang jabatan untuk mencari keuntungan pribadi antara lain menerima suap, baik dalam bentuk uang maupun barang.

b.17. Membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda lainya yang berbahaya yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan tanpa ijin Perusahaan.

b.18. Melakukan sabotase atau melakukan tindakan yang disengaja atau tidak disengaja sehingga merugikan Perusahaan, teman sekerja atau tamu Perusahaan.

b.19. Menolak mutasi sama dengan menolak pekerjaan atau mengingkari pernyataan khusus yang ditanda tangani sewaktu mau masuk kerja.

b.20. Menghasut teman sekerja atau sabotase dengan membawa teman lainnya atau sendiri untuk melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau meresahkan teman sekerja.

b.21. Mengedarkan selebaran, gambar, minta tanda tangan untuk kepentingan tertentu yang mengakibatkan merugikan perusahaan atau teman sekerja atau menarik uang dari Karyawan / Karyawati dilingkungan kerja atau lokasi perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

b.22. Menyebarkan berita bohong atau fitnah kepada teman sekerja, Atasan, Pimpinan Perusahaan di media sosial.

Pasal 46 : Pelaksanaan Berakhirnya Hubungan Kerja

1.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja pekerja yang di karenakan alasan sebagaimana tersebut pada pasal 45 ayat (1) PKB ini maka kepada ahli waris pekerja diberikan sejumlah uang sesuai dengan UU yang berlaku (UU No.3 Tahun 1992 atau UU No.13 Tahun 2003).

2.Dalam hal berakhirnya hubungan kerja bagi pekerja yang di karenakan alasan sebagaimana tersebut pada pasal 45 ayat (2) / PKB ini maka kepada yang bersangkutan di berikan sesuai UU yang berlaku.

3.Prosedur Pekerja mengajukan berhenti atas permintaan sendiri sebagai berikut :

a.Pekerja mengajukan surat pengunduran diri 1 ( satu ) bulan sebelumnya dan disetujui oleh Manager / Kepala Departemen bagian masing-masing diketahui oleh SPTSK-SPSI dan Manager HRD, sedangkan khusus untuk Manager atau Section Head surat pengunduran diri di ajukan 3 ( tiga ) bulan sebelumnya dan disetujui Presiden Direktur.

b.Apabila Pekerja sudah melaksanakan sesuai poin ( a ) dan Pimpinan Departemen belum menyetujui atas pengunduran diri karyawan tersebut, maka proses HRD tetap berjalan.

4.Pengunduran diri atas kehendak sendiri, diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau mempertimbangkan surat pernyataan yang bersangkutan.

Pasal 47 : Surat Keterangan Pengalaman Kerja

Pada saat berakhirnya hubungan kerja, apabila dikehendaki oleh pekerja yang bersangkutan dapat diberikan Surat Keterangan Kerja setelah memiliki sedikit - dikitnya masa kerja 1 (satu) tahun, dan bagi karyawan-karyawati yang mengundurkan diri tidak melalui prosedur tidak diberikan Surat Keterangan Kerja.

BAB X : PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PERUNDINGAN

Pasal 48 : Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah Dan Perundingan

1.Setiap timbul keluh kesah diantara pekerja yang berhubungan dengan pekerjaan, maka harus di laporkan lebih dahulu pada atasan langsung masing-masing.

2.Bilamana penyelesaian seperti tersebut ayat ( 1 ) pasal ini belum memuaskan, maka keluh kesah tersebut diajukan pada atasan yang lebih tinggi.

3.Bila dalam penyelesaian seperti ayat (2) pasal ini belum berhasil, maka penyelesaian berikutnya dengan membawa persoalan dimaksud ke pihak Pimpinan Perusahaan dan unit kerja PUK - SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk melalui HRD.

4.Apabila dalam ayat ( 3 ) belum tuntas, maka persoalan dimaksud akan diselesaikan melalui lembaga Tripartit.

BAB XI : HUTANG - HUTANG PEKERJA AKIBAT PUTUS HUBUNGAN KERJA

PASAL 49 : Perhitungan Hutang

1.Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, sedangkan pekerja tersebut dengan bukti-bukti sah mempunyai hutang kepada perusahaan atau koperasi karyawan, maka pembayaran atas hutang-hutangnya akan diperhitungkan / dipotong dari uang yang akan di terima olehnya (apabila ada).

2.Apabila penerimaan tersebut pada ayat 1 di atas tidak mencukupi, maka pekerja harus bersedia menandatangani surat perjanjian tentang kesanggupan pelunasan hutang-hutang tersebut dengan memberikan sesuatu jaminan kepada perusahaan, antara lain tanggungan perorangan yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

BAB XII : PENUTUP

Pasal 50 : Peraturan Tambahan

1.Kesepakatan ini berlaku sah, kecuali dikemudian hari di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai lagi atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang baru dari pemerintah.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhitung sejak ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun.

3.Atas perjanjian kedua belah pihak PKB ini dapat di perpanjang masa berlakunya untuk jangka waktu paling lama 1 ( satu ) tahun lagi.

4.Bilamana salah satu pihak hendak mengadakan perubahan atau pembaharuan sesudah masa berlakunya PKB ini habis, maka maksud tersebut harus di beritahukan kepada pihak yang lain paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya PKB ini.

5.Hal - hal yang belum di atur dalam PKB serta hal - hal yang timbul dalam pelaksanaan PKB ini akan di musyawarahkan oleh kedua belah pihak untuk mufakat dengan mengingat kepentingan bersama.

Pasal 51 : Ketentuan Penutup

Perjanjian ini terdiri dari 51 ( lima puluh satu ) pasal dan telah disetujui serta ditandatangani bersama dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2019.

Wakil Pekerja / SPTSK-SPSI PT. Sri Rejeki Isman Tbk - Sukoharjo

WIDADA (Ketua)

A. SUGIYONO (Sekretaris)

Wakil Perusahaan / Pengusaha PT. Sri Rejeki Isman Tbk - Sukoharjo

IWAN SETIAWAN LUKMINTO (Presiden Direktur)

DANIEL EDUARD MOLINDO (Executive Director Human Capital)

DADANG SETIAWAN (GM HRD)

PT. Sri Rejeki Isman TBK - 2017/2019 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...