Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sandang Asia Maju Abadi dengan Ikatan Pekerja Sandang PT. Sandang Asia Maju Abadi (Periode 2017-2019)

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sandang Asia Maju Abadi dengan Ikatan Pekerja Sandang PT. Sandang Asia Maju Abadi (Periode 2017-2019)

BAB I : PENDAHULUAN

Dengan mendasarkan pada Undang-undang No. 13/2003, PT. SANDANG ASIA MAJU ABADI Semarang menyusun Perjanjian Kerja Bersama, dimaksudkan untuk mengatur hubungan timbal balik antara pekerja dan perusahaan untuk kepentingan bersama. Adapun tujuan Perjanjian Kerja Bersama tersebut adalah agar perusahaan dan setiap pekerja mengerti, memahami dan melaksanakan tugas, kewajiban serta tanggung jawab sebaik-baiknya, memahami hak-haknya.

Dengan demikian diharapkan dapat tercipta hubungan yang serasi, harmonis, dan selaras antara pekerja dan perusahaan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini diberlakukan untuk semua pekerja di PT.Sandang Asia Maju Abadi.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 1 : Penerimaan Pekerja Baru

1.Perusahaan berwenang menerima pekerja baru, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Ada lowongan pekerjaan di bagian tertentu.
  • Perusahaan mengalami perkembangan, sehingga memerlukan tenaga kerja.
  • Adanya mutasi pekerja dari satu bagian ke bagian lain.
  • Karena terj adi PHK terhadap pekerja.
  • Karena ada pekerja yang mengundurkan diri.

2.Perusahaan dalam menerima pekerja baru mempersyaratkan sebagai berikut:

  • WNI laki-laki/wanita, telah berusia minimum 18 tahun/WNA yang telah mempunyai ijin kerja di Indonesia.
  • Berakal dan berjasmani sehat.
  • Tidak terdapat ikatan kerja dengan perusahaan lain.
  • Mengajukan surat lamaran ditulis sendiri, yang dilampiri:

a.Daftar Riwayat Hidup.

b.SKCK dari Kepolisian setempat, dimana pekerja berasal/tinggal.

c.Photo copy KTP, Kartu Keluarga, STTB/Ijazah, Sertifikat yang dimiliki, serta Surat Pengalaman Kerja bagi yang telah/pernah bekerja.

d.Pas photo ukuran: 4 x 6 cm

  • Melaksanakan tes kesehatan di klinik perusahaan
  • Dinyatakan lulus seleksi yang diadakan perusahaan

3.Dalam menerima pekerja baru, perusahaan lebih memprioritaskan pelamar yang berpengalaman dibidang yang dibutuhkan perusahaan.

4.Kepada pekerja yang diterima diberi surat perjanjian kerja dan ditetapkan tugas dan tanggung jawab.

Pasal 2 : Mutasi (Pemindahan) Kerja

1.Dengan pertimbangan kepentingan perusahaan, setiap pekerja dapat dialihtugaskan dari suatu bagian ke bagian yang lain, tanpa mengurangi haknya yang pernah diterima.

2.Pemindahan dimaksudkan untuk mengurangi kejenuhan, kelancaran produksi, pengembangan prestasi kerja dan lain-lain.

3.Pelaksanaan mutasi (pemindahan) tersebut dinyatakan secara tertulis.

BAB III : TATA TERTIB PERUSAHAAN

Pasal 3 : Waktu Kerja Dan Kehadiran

1.Perusahaan menetapkan waktu kerja perusahaan adalah 8 (delapan) jam kerja dalam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam seminggu, dengan waktu istirahat paling sedikit 45 (empat puluh lima) menit perhari pada bagian produksi.

2.Waktu kerja dimaksud ayat 1 sebagai berikut:

  • Waktu Kerja Non Shift (5 hari kerja)

Senin – Jumat : Jam 07:00 – 16:00

Istirahat : Jam 11:30 – 12:30

  • Waktu Kerja Shift (6 hari kerja)

Shift 1: Jam 06.30 - 14.30 (11.30 - 12.30)

Shift 2: Jam 14.30 - 22.30 (17.30 - 18.30)

Shift 3: Jam 22.00 - 06.30 (02.30 - 03.30)

  • Masing-masing diberikan waktu istirahat 60 menit

Shift 1:

a.Sewing, Sample, Pola, Cutting, Gudang Kain, Gudang Aksesoris, Laundry: Jam 11:30 – 12:30

b.Handsand, Finishing: Jam 12:00 – 13:00

Shift 2: Jam 17:30 – 18:30

Shift 3: Jam 02:30 – 03:30

3.Loyalitas bekerja pada perusahaan selama 10 menit sebelum waktu / jam kerja dimulai untuk membersihkan tempat kerja atau untuk mengikuti arahan dan persiapan kerja.

4.Waktu istirahat dan ibadah bagi pekerja yang menjalankan ibadah sholat Jumat adalah mulai 11.30-13.00, dengan tetap menjaga kelangsungan proses produksi.

5.Jam kerja dapat berubah di bulan Ramadhan.

6.Jam kerja dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan produksi atau hal- hal yang bersifat mendesak.

7.Dengan ditetapkan jam kerja tersebut setiap pekerja wajib hadir tepat waktu secara konsisten dan rutin. Keterlambatan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis kecuali dengan alasan force major.

Pasal 4 : Kerja Lembur

1.Karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, adanya banyak pesanan produksi, maka perusahaan berwenang memerintahkan pekerja untuk kerja lembur.

2.Pekerja yang menolak perintah kerja lembur tersebut tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan, dapat dikenakan sanksi tindakan disipliner.

3.Selama kerja lembur, perusahaan berkewajiban membayar upah pekerja dengan perhitungan lembur sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 5 : Kewajiban Pekerja

1.Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah/petunjuk atasannya masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

2.Pekerja sudah berada di tempat kerja 10 menit sebelum jam kerja dimulai sebagai tanda loyalitas kepada pengusaha.

3.Memperhatikan kepentingan perusahaan sesuai kemampuan diri pekerja dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam kerja. Termasuk dalam peningkatan kinerja dan pencapaian target produksi, sesuai yang telah ditetapkan berdasarkan “Time Study” pada masing-masing proses produksi.

4.Pekerja wajib sudah berada ditempat kerja setelah bel berbunyi tanda jam kerja dimulai dan atau meninggalkan tempat kerja setelah bel berbunyi tanda waktu istirahat kerja atau pulang.

5.Pekerja wajib berkerja secara efektif dan efisien sehingga perusahaan dapat berkembang maju.

6.Menjaga nama baik perusahaan

7.Pekerja wajib menjaga dokumen penting, barang inventaris, surat-surat berharga milik perusahaan dengan penuh tanggung jawab.

8.Menjaga dan merawat barang milik perusahaan agar tidak rusak dan hilang.

9.Menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan relasi kerjanya.

10.Menaati ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan baik di bidang produksi maupun administrasi perusahaan.

11.Pekerja wajib memakai Kartu Pengenal ( KP ) yang masih berlaku, selama berada di lokasi perusahaan.

12.Pekerja wajib absen sidik jari saat masuk dan pulang kerja.

13.Bunyi bel pertama tanda karyawan masuk area produksi. Bunyi bel kedua tanda karyawan mulai bekerja.

14.Menjaga rahasia perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.

15.Melaporkan dengan segera kepada atasannya, jika mengetahui perihal yang dimungkinkan dapat membahayakan perusahaan (menimbulkan kerugian perusahaan).

16.Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan semua aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

17.Pekerja wajib menjaga kebersihan, kerapihan, kesehatan dan keasrian lingkungan perusahaan.

18.Bersikap sopan dan saling menghargai antar sesama pekerja, dengan atasan, pimpinan perusahaan, relasi kerja perusahaan, serta pihak lain yang ada hubungan kerja dengan perusahaan.

19.Memberitahukan kepada perusahaan, jika terjadi perubahan alamat, status diri pekerja.

20.Menjaga ketertiban, ketenangan selama berada di tempat kerja, di lingkungan perusahaan.

21.Pekerja wajib melaporkan kepada atasan, satuan pengaman, apabila melihat, mendengar dan mengetahui ada pihak-pihak lain tertentu yang akan berbuat merugikan pengusaha baik secara materiil maupun immateriil.

22.Pekerja wajib diperiksa barang-barang bawaannya oleh petugas keamanan ( SATPAM ), apabila membawa barang-barang baik ke dalam lokasi maupun keluar lokasi perusahaan.

23.Pekerja wajib melaporkan, dan atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang ditunjuk oleh Pengusaha, apabila di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan terjadi dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan.

24.Pekerja yang mengalami kerugian tindak pidana wajib melaporkan, dan atau memberikan keterangan kepada petugas SATPAM yang diberi tugas oleh Pengusaha, apabila kejadian tersebut terjadi di lingkungan kerja dan lingkungan perusahaan.

25.Pekerja wajib ikut membela, mempertahankan perusahaan, apabila adanya rongrongan, gangguan, pencurian dan pengrusakan serta bencana alam yang merugikan perusahaan.

26.Pekerja wajib memberitahukan kepada atasannya atau pengusaha apabila datang masuk kerja terlambat atau pulang cepat, dengan memberitahukan alasannya secara benar dan tanggung jawab.

27.Pekerja yang berhenti bekerja dan atau dimutasikan ke bagian lain wajib membuat laporan dan serah terima pekerjaan serta barang -barang milik perusahaan.

28.Pekerja yang tidak bisa masuk kerja karena keperluan pribadi / ijin biasa / ijin resmi wajib memberitahukan kepada atasannya atau kepada pengusaha.

29.Pekerja tidak masuk kerja karena sakit wajib menunjukan surat keterangan dokter yang memeriksanya dan dilegalisir dokter klinik perusahaan.

30.Pekerja yang akan melaksanakan tugas luar karena tugas dari pengusaha atau karena melaksanakan tugas organisasi Serikat Pekerja wajib memberitahukan, baik keberangkatan maupun sekembalinya.

31.Pekerja yang tidak masuk kerja karena mengambil istirahat haid harus menunjukan surat dokter dari klinik perusahaan.

32.Sebelum hubungan kerja putus, pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya harus diselesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

33.Pekerja yang mengurus keuangan, surat-surat berharga, bukti pembukuan, data hasil produksi, sarana kekayaan, peralatan, stempel korespondensi, gambar design, data teknik, arsip dokumen, data management penting dan lain-lain harus menyelesaikan menurut prosedur serah terima tugas.

34.Pekerja wanita non shift yang sudah melaporkan hamil, tidak diwajibkan kerja lembur dan apabila bersedia kerja lembur selama-lamanya 2 (dua) jam.

35.Pekerja berkewajiban :

  • Menjaga lingkungan hidup melalui penghematan penggunaan listrik, air dan bahan bakar lainnya;
  • Mendukung pengusaha dalam hal kebijakan lingkungan.

Pasal 6 : Jenis Pelanggaran, Pembinaan dan Sanksi

1.Pekerja yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi kedisiplinan.

2.Jenis Peringatan dan Sanksi:

  • Peringatan Lisan Tertulis/Reminder Talk
  • Peringatan Tertulis, I, II, III
  • Pemberhentian sementara (SKORSING)
  • Pemutusan Hubungan Kerja

3.Peringatan tertulis diberikan oleh Supervisor, Kepala Bagian dan Pimpinan Perusahaan, dalam hal ini adalah kewenangan Personalia.

4.Peringatan tersebut adalah:

a.Peringatan Lisan akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran antara lain seperti tersebut dibawah ini:

  • Tidak mematuhi peraturan di perusahaan dalam bentuk anjuran atau larangan dan tidak merugikan siapapun;
  • Tidak memakai Kartu Pengenal ( KP ), selama dilingkungan perusahaan;
  • Berpakaian dan berpenampilan tidak rapi dan sopan;
  • Bekerja secara malas-malasan dan santai atau menunda-nunda pekerjaan;
  • Melakukan tindakan indisipliner atau melalaikan tugas dan kewajiban lainnya yang bersifat ringan, sehingga perlu diberikan sanksi peringatan lisan;
  • Membawa tas / bungkusan besar kedalam lingkungan kerja / lokasi pabrik yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan
  • Bersendagurau yang berlebihan selama bekerja, sehingga dapat berakibatmenurunkan kualitas dan kuantitas kerjanya.
  • Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan atau diterima oleh Perusahaan.
  • Terlalu sering ijin keluar perusahaan selama bekerja tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan.
  • Melakukan tugas yang bukan kewenangannya, kecuali ditugaskan oleh perusahaan.
  • Kurang teliti atau tidak teliti dalam bekerja, sehingga mengakibatkan permasalahan dalam kelangsungan produksi perusahaan.
  • Membuang pembalut kotor tidak di tempat sampah.
  • Sebagai bukti pembinaan peringatan lisan pekerja menandatangani surat keterangan pembinaan.

b.SURAT PERINGATAN PERTAMA akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran antara lain seperti tersebut dibawah ini:

  • Terlambat masuk bekerja kurang dari 10 (sepuluh) menit setelah waktu yang ditentukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 5 (lima) kali tidak berturut-turut dalam sebulan dengan alasan yang tidak dapat diterima Pengusaha.
  • Pulang lebih awal sebelum waktu yang ditentukan tanpa ijin tertulis Supervisor atau Manager
  • Meninggalkan tempat kerja dan atau berada di tempat kerja lain dalam jam kerja atau jam lembur yang telah ditetapkan tanpa ada hubungan dengan pekerjaannya dan tanpa persetujuan atasan.
  • Keluar atau masuk area pabrik tidak melalui pintu gerbang pabrik dan atau pintu pos satpam yang disediakan khusus.
  • Tidak absen (sidik jari) pada waktu masuk dan pulang sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan.
  • Tidak masuk kerja tanpa ijin atasan atau tanpa surat keterangan yang sah.
  • Sebelum atau sesudah jam istirahat berada di kantin tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memindahkan peralatan tanpa sepengetahuan atau ijin atasan sehingga mengganggu jalannya pekerjaan.
  • Mengambil jatah makanan yang bukan haknya.
  • Tidak memakai alat keselamatan kerja, seragam kerja, sepatu kerja atau kartu pengenal yang telah disediakan oleh perusahaan.
  • Mengubah, mencoret, dan atau merusak pengumuman yang dikeluarkan oleh Pengusaha, Koperasi dan Serikat Pekerja.
  • Mencoret-coret bangunan, dinding, pakaian, sepatu kerja dan mesin atau instalasi milik perusahaan.
  • Membuang sampah dan meludah bukan pada tempatnya.
  • Menerima tamu pribadi di tempat kerja pada jam kerja tanpa seijin atasan.
  • Tidak membersihkan mesin-mesin atau tempat kerja sesuai instruksi atau petunjuk atasannya dan tidak merapihkan alat-alat atau perlengkapan

    kerja ke tempat semula setelah jam kerja berakhir.

  • Mencuci atau membersihkan anggota badan ditempat air minum.
  • Dengan sengaja mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan.
  • Secara periodik prestasi kerja selalu dibawah prestasi kerja dari Pekerja lainnya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak mengikuti pelatihan yang diadakan oleh perusahaan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menggunakan situs porno/cabul serta menyebarluaskannya dengan menggunakan komputer.
  • Mengulang kesalahan yang sama setelah mendapat Peringatan Lisan.

c.SURAT PERINGATAN KEDUA akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran antara lain seperti tersebut dibawah ini:

  • Menolak untuk diperiksa oleh petugas satpam yang ditunjuk.
  • Melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan tugasnya kecuali atas ijin atasannya.
  • Bekerja secara serampangan/kasar sehingga mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan, material, alat-alat, pesawat, mesin-mesin atau instalasi lainnya.
  • Tidak melaporkan secara tertulis adanya kerusakan pada mesin-mesin dan peralatan lainnya kepada atasannya.
  • Tidak mentaati perintah atau penugasan dari atasannya dan atau perusahaan.
  • Membuat ribut-ribut atau mengganggu ketenangan kerja atau teman sekerja.
  • Tidur pada waktu jam kerja kecuali sakit di klinik perusahaan.
  • Mengulang kesalahan yang sama setelah mendapat Surat Peringatan Lisan dan /atau Pertama.

d.SURAT PERINGATAN KETIGA/TERAKHIR akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran seperti dibawah ini, antara lain:

  • Menerima suap, baik dalam bentuk uang atau barang maupun jasa.
  • Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/uang milik teman sekerja dan/atau Perusahaan.
  • Dilarang mengambil/mengabadikan/menyebarluaskan gambar produk/ label produk yang diproduksi perusahaan.
  • Memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.
  • Mabuk karena berada dalam pengaruh alkohol dan/atau Narkotika/Obat- obatan terlarang di dalam lingkungan perusahaan.
  • Dilarang membawa minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan/atau zat adiktif yang berbahaya ke lingkungan perusahaan.
  • Membawa senjata tajam yang tidak diperlukan di lingkungan perusahaan.
  • Membawa keluar barang perusahaan tanpa seijin perusahaan untuk kepentingan pribadi pekerja.
  • Berbuat asusila dan sejenisnya di lingkungan perusahaan.
  • Melakukan perjudian dan sejenisnya di lingkungan perusahaan.
  • Merokok di lingkungan perusahaan dimana terdapat barang yang mudah terbakar (termasuk bermain api).
  • Mengancam, mengintimidasi, menghasut, menghina, menganiaya, kepada sesama pekerja, atasannya/pimpinan perusahaan dan keluarganya.
  • Memberikan keterangan palsu, dipalsukan, berakibat merugikan perusahaan.
  • Ceroboh melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga merugikan perusahaan.
  • Tidak dapat bekerjasama dengan teman sekerja atau dengan atasan atau melalaikan kewajiban yang merugikan perusahaan, walaupun telah diberikan nasehat-nasehat.
  • Menolak pelatihan dan atau kegiatan peningkatan mutu, efisiensi dan produktifitas yang telah ditetapkan oleh perusahaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tanpa seijin Pimpinan Perusahaan melakukan kegiatan perdagangan, menyodorkan daftar sumbangan dan atau memasang poster-poster yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
  • Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan lain di luar PT. Sandang Asia Maju Abadi kecuali dibidang Pendidikan sepanjang dilakukan diluar jam kerja dan atau seijin Pimpinan Perusahaan.
  • Melakukan lagi pelanggaran meskipun telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua yang masih berlaku.
  • Tidak masuk kerja tanpa ijin atasan dan atau surat keterangan yang sah selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan.
  • Menolak dengan keras atau menentang melaksanakan perintah kerja dari atasan tanpa alasan yang jelas.
  • Perbuatan yang disengaja berakibat langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan atau teman sekerja.
  • Memindahkan alat-alat kebakaran, alat-alat/perlengkapan atau tanda- tanda keselamatan kerja tanpa ijin tertulis dari atasan.
  • Melakukan suatu perbuatan yang dapat membahayakan dirinya atau rekan sekerja.
  • Merokok dalam area perusahaan.
  • Mengulang kesalahan yang sama setelah mendapat Surat Peringatan Lisan dan /atau Kedua.
  • Mengulang kesalahan yang sama lebih dari 3 kali.

5.Tenggang waktu atau masa berlakunya SP (Surat Peringatan) lamanya 6 (enam) bulan.

6.Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tersebut dapat dikenakan SP lagi, sesuai dengan kesalahannya.

7.Pemberian surat peringatan tidak mesti secara berurutan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pekerja. Dalam hal ini kewenangan dari Personalia dan Manajemen.

8.Bila telah diterimanya surat peringatan ke III, perusahaan berwenang untuk menentukan kebijaksanaan apakah mempekerjakan kembali atau memutuskan hubungan kerja.

Pasal 7 : Skorsing

1.Bahwa untuk tegaknya keadilan sesuai prinsip Hubungan Industrial Indonesia, maka Perusahaan sebelum mengambil tindakan yang mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu harus memberikan tindakan skorsing.

2.Skorsing diberikan jika dinyatakan bersalah ataupun dalam proses penyelesaian.

3.Tujuan Skorsing :

  • Untuk melakukan proses penyelidikan atas kesalahan yg telah dilakukan oleh Pekerja.
  • Untuk menenangkan dan menetralisir gejolak yang mungkin timbul (Calm Down).
  • Proses Bipartit.

4.Lamanya masa skorsing adalah 6 (enam) bulan, setelah itu tergantung keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. Selama masa skorsing, pekerja tetap mendapatkan upah serta hak-hak yang biasa diterimanya berhak 100% (gross) atas upah pokoknya.

Pasal 8 : Mangkir dan Mengundurkan Diri

1.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat diterima perusahaan, dinyatakan mangkir dan upahnya tidak dibayar.

2.Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dapat dikualifikasikan sebagai pengunduran diri.

3.Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung.

4.Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) harus memenuhi syarat:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat - lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

5.Kepada pekerja sebagaimana ayat (2) dan (3), perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kecuali uang pisah dan uang penggantian hak sesuai UU No.13 Pasal 156 (4):

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).

*Catatan: Uang ini tidak didapatkan bagi yang resign (mengundurkan diri secara sukarela), karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.

  • Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.

6.Kepada pekerja sebagaimana ayat (3) diharuskan menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dan atau menyerahkan kepada pekerja yang ditunjuk oleh perusahaan untuk menggantikan pekerjaannya.

7.Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 9 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Perusahaan berwenang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh apabila:

a.Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

b.Mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut.

c.Meninggal dunia.

d.Mengundurkan diri dari perusahaan.

e.Menderita sakit menahun selama 12 bulan terus-menerus.

f.Telah mencapai usia pensiun 55 tahun.

2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut- turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

3.Jika perusahaan sedang melakukan efisiensi maka berwenang mengadakan pemutusan hubungan kerja, baik secara serempak atau bertahap.

4.Perusahaan bersedia memberikan hak pekerja dan menyelesaikannya sesuai prosedur dan ketentuan pada Peraturan Perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku.

5.Dasar penyelesaian PHK tersebut adalah Peraturan/Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 10 : Uang Pisah

1.Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri dan telah mempunyai masa kerja sedikitnya 2 ( dua ) tahun atau lebih diberikan uang pisah antara lain :

a.Uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri sesuai prosedur dan untuk semua golongan gaji;

b.Pekerja yang mendapat uang pisah dengan masa kerja:

  • Masa Kerja 2 – 5 tahun : Rp 100.000,-
  • Masa Kerja 5 tahun, dst : Rp. 150.000,-

c.Pekerja yang mengundurkan diri dengan tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum pada ayat 1 sub a dan b tidak berhak atas uang pisah.

2.Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya dengan dikualifikasikan pengunduran diri karena pelanggaran berat juga mendapat uang pisah apabila telah mempunyai masa kerja ± 7 tahun. Besarnya uang pisah tersebut adalah:

  • Masa Kerja 7 – 10 tahun : Rp. 250.000,-
  • Masa Kerja 10 tahun, dst : Rp. 500.000,-

Pasal 11 : Penyelesaian Hak dan Kewajiban Pada Berakhirnya Hubungan Kerja

1.Bila berakhirnya hubungan kerja pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan yang menjadi haknya dan belum diambil, pekerja akan menerima uang sebagai pengganti sisa cuti tahunan tersebut.

2.Semua utang pekerja kepada perusahaan akan mengurangi hak pekerja yang akan dibayarkan.

3.Semua barang-barang milik perusahaan yang disediakan bagi pekerja untuk keperluan melaksanakan tugas-tugasnya harus dikembalikan kepada perusahaan disertai pertanggung jawaban termasuk kartu identitas dan seragam, selambat- lambatnya satu minggu sesudah berakhirnya hubungan kerja.

4.Setelah pekerja menyelesaikan segala urusan dan kewajibannya, perusahaan berkewajiban memberikan surat pengalaman kerja kepada pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.

BAB IV : PENGUPAHAN

Pasal 12 : Cara Pembayaran Upah

1.Perusahaan dalam membayar upah pekerja, disesuaikan dengan peraturan UU Ketenagakerjaan no.13 Th 2003.

2.Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor Kep : 49 / MEN / IV / 2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

3.Sistem pembayaran upah dilakukan sebagai berikut :

  • Upah yang dibayar 1 ( satu ) kali dalam sebulan setiap tanggal 5
  • Upah yang dibayar 2 ( dua ) kali dalam sebulan setiap tanggal 5 dan 20

4.Besarnya upah yang dibayarkan minimal sesuai Upah Minimum yang berlaku.

5. Jika pada saatnya pembayaran upah tersebut jatuh pada hari libur resmi pemerintah, maka diajukan atau dimundurkan 1 (satu) hari. Kecuali disepakati secara sukarela oleh pekerja dan perusahaan.

Pasal 13 : Peninjauan Upah Pekerja

1.Perusahaan mengadakan peninjauan upah pekerja dalam waktu 1 (satu) tahun sekali.

2.Upah terendah pekerja adalah berdasarkan Upah Minimum Kota Semarang (UMK) yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang.

3.Penyesuaian upah pekerja didasarkan pada prestasi kerjanya dan tingkat kemampuan perusahaan (keuangan perusahaan).

Pasal 14 : Upah Lembur

4.Pembayaran upah lembur diberikan bersamaan dengan pembayaran upah setiap bulannya.

5.Dasar perhitungan upah lembur adalah Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102 / MEN / VI / 2004 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2004:

a)Pada hari kerja biasa

  • Untuk lembur pada jam pertama, dibayar 1,5 x upah/jam.
  • Untuk lembur jam berikutnya 2 x upah/jam.

      b)Pada hari raya resmi/istirahat mingguan

      ■ Waktu Kerja Non Shift (5 hari kerja)

      • Untuk setiap jam dalam batas 8 jam dibayar 2 x upah/jam
      • Untuk lembur pada jam pertama berikutnya dibayar 3 x upah/jam
      • Untuk lembur pada jam-j am berikutnya dibayar 4 x upah/jam

      ■ Waktu Kerja Shift (6 hari kerja)

      • Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam pada hari pendek, dibayar 2 x upah/jam
      • Untuk lembur pada jam pertama berikutnya dibayar 3 x upah/jam
      • Untuk lembur pada jam-j am berikutnya dibayar 4 x upah/jam

      6.Cara menghitung upah satu jam adalah 1/173 x upah satu bulan

      Pasal 15 : Upah Pekerja Selama Sakit

      Pekerja yang menderita sakit menahun, maka upahnya dibayarkan sebagai berikut:

      a) 4 (empat) bulan pertama, 100%

      b) 4 (empat) bulan kedua, 75%

      c) 4 (empat) bulan ketiga, 50%

      d) Bulan selanjutnya, 25% - proses PHK dari Perusahaan

      Jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan pekerja tersebut belum sembuh, belum dapat bekerja, maka perusahaan berwenang mem-PHK. Penyelesaian PHK dimaksud dengan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

      Pasal 16 : Upah Pekerja Selama Ditahan

      1.Pekerja yang ditahan pihak berwajib bukan atas pengaduan perusahaan, maka upahnya tidak dibayarkan.

      2.Kepada anggota keluarganya diberikan bantuan paling lambat 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

      a) 1 orang tanggungan : 25% x Gaji pekerja.

      b) 2 orang tanggungan : 35% x Gaji pekerja.

      c) 3 orang tanggungan : 45% x Gaji pekerja.

      d) 4 orang tanggungan/lebih : 50% x Gaji pekerja.

      3.Apabila dalam proses penyelesaian tidak terbukti bersalah, maka akan dipekerjakan kembali dan kekurangan atas sisa gaji selama ditahan akan dibayar penuh.

      Pasal 17 : Pekerja Tidak Masuk Bekerja

      1.Apabila pekerja tidak masuk kerja karena sakit, maka harus dibuktikan dengan surat dokter yang dapat dipertanggungjawabkan.

      2.Apabila pekerja tidak masuk kerja karena ada keluarga yang meninggal dunia, maka harus dibuktikan dengan surat kematian dan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat (RT/RW).

      3.Apabila pekerja tidak masuk kerja karena ada kepentingan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan, maka harus dibuktikan dengan Surat Ijin Tidak Masuk Kerja yang mana formulirnya telah disediakan oleh bagian personalia yang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal tidak masuk sudah mengurusnya.

      4.Apabila tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa sesuatu keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, maka dapat diproses PHK dengan kualifikasi pengunduran diri.

      Pasal 18 : Pengajuan Ijin

      1. Pekerja dengan mengadakan permohonan ijin tertulis untuk tidak masuk kerja, perusahaan tetap membayar upahnya dalam hal:

      a) Melaksanakan pernikahan sendiri, 3 (tiga) hari

      b) Melaksanakan pernikahan anak, 2 (dua) hari

      c) Suami/istri, Orang tua/Mertua, atau anak atau menantu meninggal dunia, 2 (dua) hari

      d) Mengkhitankan/membaptiskan anak, 2 (dua) hari

      e) Istri pekerja melahirkan/gugur kandungan, 2 (dua) hari

      f) Anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, 1 (satu) hari

      Dalam keadaan mendadak/force majeur, maka pengajuan ijin tersebut ayat 1 (satu) dapat disampaikan 1 (satu) hari setelahnya.

      2.Pekerja dapat mengajukan ijin tidak masuk kerja diluar ketentuan ayat 1, perusahaan berwenang memberikan ijin tanpa harus membayar upah selama tidak masuk kerja.

      BAB V : PEKERJA TIDAK MASUK KERJA TETAP MENERIMA UPAH TUNJANGAN

      Pasal 19 : Tunjangan Kecelakaan Kerja

      1.Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam hubungan kerja, perusahaan akan memberikan tunjangan kecelakaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk meninggal dunia dalam hubungan kerja.

      2.Perusahaan mengikutsertakan para pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 24/2011.

      Pasal 20 : Tunjangan Hari Raya

      1.Perusahaan dalam setahun sekali memberikan THR kepada setiap pekerja.

      2.Pekerja yang telah bermasa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) kali upah sebulan. Sedang yang bermasa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, diberikan sebesar masa kerja x upah sebulan x 1/12.

      3.Dasar hukum pemberian dimaksud adalah Permenaker No. Per.06/Men/2016 Pasal-3.

      Pasal 21 : Tunjangan Sosial

      1.Pekerja yang meninggal dunia perusahaan memberikan kepada anggota keluarga yang sah dan berhak menerima uang pesangon, dan hak-hak lain sesuai UU No. 13 tahun 2003.

      2.Perusahaan mendaftarkan semua pekerja pada BPJS Kesehatan.

      BAB VI : HARI LIBUR DAN CUTI

      Pasal 22 : Hari Libur Pekerja

      Perusahaan akan memberikan istirahat 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, kecuali diperintahkan oleh perusahaan untuk kerja lembur.

      Pasal 23 : Cuti Tahunan Pekerja

      1.Pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, dengan mendapat upah penuh.

      2.Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti tahunan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya dikecualikan hal-hal yang bersifat insidentil / mendadak.

      3.Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan yang diambil bersamaan dengan cuti massal (Hari Raya Idul Fitri / lain-lain) sebanyak 8 (delapan) hari dan selebihnya adalah hak mutlak pekerja sepenuhnya.

      4.Personalia wajib menjawab pertanyaan dari pekerja saat mulai berlaku dan habisnya hak cuti tahunannya. Atas persetujuan pengusaha, sisa cuti tahunan yang tidak terpakai akan dikompensasikan dengan uang sesuai kebijakan Perusahaan.

      Pasal 24 : Cuti Melahirkan Atau Keguguran Kandungan

      1.Pekerja wanita yang sedang hamil, perusahaan memberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau gugur kandungan menurut perhitungan dokter/bidan yang merawatnya.

      2.Selama pengambilan cuti tersebut ayat (1), pekerja tetap menerima upahnya.

      3.Kepada pekerja dimaksud harus mengajukan permohonan ijin dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelumnya secara tertulis kepada Personalia.

      Pasal 25 : Pekerja Wanita Yang Sedang Haid

      Pekerja wanita dibebaskan dari kewajiban bekerja pada haripertama dan kedua waktu haid dan tetap mendapat upah penuh dengan ketentuan:

      1.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja, maka pekerja dapat memeriksakan diri di klinik perusahaan.

      2.Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 hari berturut-turut harus di dukung oleh surat keterangan Dokter.

      3.Cuti haid tidak mengurangi hak cuti tahunan.

      BAB VII : KESEJAHTERAAN PEKERJA

      Pasal 26 : Peribadatan

      1.Perusahaan memberikan kebebasan pekerja untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

      2.Khusus kepada pekerja yang beragama Islam, perusahaan menyediakan tempat untuk beribadah, dan memberi kesempatan menjalankan ibadah selama bekerja sesuai dengan waktunya.

      3.Perusahaan memberikan waktu cukup untuk beribadah, pekerja diharapkan dapat menggunakan waktu se-efektif mungkin.

      Pasal 27 : Koperasi Pekerja

      1.Perusahaan memberikan dukungan sepenuhnya kepada pekerja untuk membentuk koperasi pekerja diperusahaan, dalam bentuk bantuan modal pinjaman.

      2.Pengembangan koperasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengurusnya, perusahaan akan memberikan pengarahan jika diperlukan.

      3.Kepada pengurus tersebut diharuskan mampu membagi waktu dengan sebaik- baiknya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengurus koperasi dan pekerja yang mempunyai kewajiban sesuai ketentuan perusahaan.

      Pasal 28 : Keluarga Berencana

      Perusahan ikut mendukung program Keluarga Berencana dari pemerintah.

      BAB VIII : KELUH KESAH

      Pasal 29 : Penyelesaian Keluh Kesah

      1.Jika terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dan perusahaan, akan diselesaikan secara Bipartit dengan musyawarah mufakat intern perusahaan dengan sistem bertingkat.

      2.Jika tidak tercapai persetujuan antara Serikat Pekerja dan Pimpinan Perusahaan, maka penyelesaian selanjutnya didasarkan atas Undang-undang No.13 tahun 2003 dan Undang-Undang No. 02 tahun 2004.

      3.Masing-masing pihak, pekerja dan pengusaha bersedia mentaati dan melaksanakan hasil yang dicapai dalam penyelesaian tersebut ayat (2).

      BAB IX : SERIKAT PEKERJA

      Pasal 30 : Kegiatan Serikat Pekerja

      1.Pihak yang berhak atas pembuatan PKB dari unsur pekerja adalah Ikatan Pekerja PT. Sandang Asia Maju Abadi

      2.Pimpinan perusahaan dan pengurus serikat pekerja sepakat mengakui keberadaan Serikat Pekerja yang ada di perusahaan sesuai peraturan perundangan undangan yang baru.

      3.Terkait kegiatan Serikat Pekerja dilaksanakan 1 (satu) kali setiap bulannya kecuali adanya undangan/surat dari instansi pemerintah/lembaga terkait.

      4.Pembiayaan kegiatan Serikat Pekerja bersumber dari iuran anggota.

      5.Hal-hal yang belum dicantumkan dalam PKB ini terkait dengan kegiatan Serikat Pekerja mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

      Pasal 31 : Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) & Lingkungan Hidup

      1.Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.

      2.Dalam hal keselamatan kerja, pekerja wajib untuk mentaati cara bekerja dan semua peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja, antara lain:

      • Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
      • Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.
      • Dilarang melakukan pekerjaan dan/atau mengoperasikan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk untuk itu.
      • Dilarang merokok, menyalakan api kecuali di tempat yang telah ditentukan.
      • Dilarang memindahkan alat pemadam kebakaran dan alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa izin Kepala Mekanik.
      • Ketentuan dan/atau peraturan keselamatan kerja lainnya yang lebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh perusahaan.

      3.Dalam hal kesehatan kerja pekerja harus mentaati peraturan dan perintah untuk menjaga kesehatan, antara lain:

      • Tidak diperkenankan memasuki tempat terlarang yang diberi tanda bahaya bagi kesehatan kecuali yang berwenang.
      • Bekerjasama dengan pihak perusahaan dalam hal kebersihan, kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan.
      • Membuang sampah dan kotoran di tempat yang telah disediakan.
      • Harus segera melaporkan kepada atasannya masing-masing bila diperkirakan ada penyakit menular/berbahaya.
      • Setiap pekerja berkewajiban untuk memelihara kebersihan dan mengatur kerapihan dan ketertiban tempat kerja dengan sebaik-baiknya.

      4.Pengawasan pelaksanaan dari ketentuan di atas adalah wewenang dari anggota P2K3 dan/atau bagian keselamatan kerja atau atasannya masing-masing.

      5.Dalam hal pekerja mempunyai gagasan menyangkut K3 wajib disalurkan melalui wadah P2K3 dan atau bagian keselamatan kerja.

      Pasal 32 : Perlengkapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

      1. Sesuai dengan sifat, kondisi dan kebutuhan pekerjaan, Perusahaan memberikan antara lain pakaian kerja, perlengkapan kerja, pelindung diri yang harus selalu dipakai dalam keadaan lengkap selama jam kerja. Tiap pekerja bertanggung jawab atas jumlah, kebersihan, kerapihan, kelengkapan maupun pemeliharaan pakaian kerja, perlengkapan kerja dan pelindung diri tersebut.

      2.Pekerja dapat mengajukan keberatan atas perintah kerja tanpa dilengkapi alat keselamatan (pelindung diri) sesuai dengan standar K3 Perusahaan dan SOP (Standard Operating Procedure).

      3.Selama melaksanakan pekerjaan setiap pekerja diwajibkan memakai perlengkapan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan.

      Pasal 33 : Perlindungan Kerja Dan Lingkungan Hidup

      Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja, maka:

      • Setiap pekerja diwajibkan memelihara dan menjaga ruangan tempat kerja dengan sebaik-baiknya serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik perusahaan dengan melaksanakan ketentuan dalam pedoman kesehatan lingkungan.
      • Perusahaan dan pekerja berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat diseluruh lapangan usahanya, demikian pula untuk mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara pekerja serta keluarganya.
      • Perusahaan mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup sehingga pekerja mengalami kemunduran dalam kesehatannya.
      • Perusahaan, Pekerja dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan kerja dan lingkungan hidup.
      • Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang tata cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.

      BAB XI : PENUTUP

      1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk diberlakukan selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan pengurus SP/SB, (Ikatan Pekerja PT.Sandang Asia Maju Abadi) dan dapat ditinjau kembali setelah habis masa berlakunya, dengan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru.

      2.Selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini ternyata terdapat ketentuan UU baru, maka materi terkait yang tertulis didalamnya jika bertentangan dengan UU baru dinyatakan batal demi hukum, atau menyesuaikan peraturan perundangan yang berlaku.

      3.Jika timbul permasalahan hubungan kerja, ternyata dalam Perjanjian Kerja Bersama ini belum mengaturnya, maka penyelesaiannya didasarkan pada ketentuan UU yang berlaku.

      4.Penggandaan naskah Perjanjian Kerja Bersama ini dinyatakan sah setelah diberi/dibubuhi tanda tangan Pimpinan Perusahaan dan cap perusahaan dan pengurus SP/SB, serta setelah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang.

      Dibuat di : Semarang

      Pada tanggal : 3 Maret 2017

      Pimpinan Perusahaan PT. Sandang Asia Maju Abadi

      Deddy Mulyadi Ali

      Ketua Ikatan Pekerja Sandang PT. Sandang Asia Maju Abadi

      Riadi

      Sekretaris Ikatan Pekerja Sandang PT. Sandang Asia Maju Abadi

      Eka Wahyu Nurhayati

      Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sandang Asia Maju Abadi dengan Ikatan Pekerja Sandang PT. Sandang Asia Maju Abadi (Periode 2017-2019) -

      Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
      Sektor publik/swasta: → 
      Disimpulkan oleh:
      Loading...