Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. SAI Apparel Industries Dengan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. SAI Apparel Industries - Periode 2017/2019

45. PT SAI Apparel Industries

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh rasa penuh tanggung jawab antara Pihak Pengusaha (PT. Sai Apparel Industries) dan Pihak Pekerja beserta Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN), maka perlu adanya Perjanjian Kerja Bersama.

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik sehingga dapat tercapai ketenangan, ketentraman, dan kesejahteraan dalam bekerja di PT. Sai Apparel Industries.

Mengutamakan pada sikap saling menghormati dan saling mempercayai, maka Pengusaha dan Pekerja adalah sebagai Mitra kerja yang berupaya dengan sungguh-sungguh dalam meningkatkan etos kerja dan hubungan industrial di Perusahaan PT. Sai Apparel Industries.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah-Istilah

1.Perusahaan

PT. SAI APPAREL INDUSTRIES (Jl. Brigjend Soediarto Km. 11 Semarang)

2.Pengusaha

Pemilik perusahaan PT. Sai Apparel Industries.

3.Pimpinan

Direksi Perusahaan atau mereka yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan

4.Pekerja

Setiap orang yang bekerja (karyawan) di PT. Sai Apparel Industries dengan mendapat upah dari perusahaan.

5.Serikat Pekerja

Organisasi yang dibentuk secara demokratis dari, oleh dan untuk pekerja tanpa ada tekanan dari pihak manapun, dalam hal ini adalah Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. Sai Apparel Industries.

6.Keluarga

Istri atau suami atau anak pekerja menurut hukum yang ditanggung.

7.Istri

Seorang istri pekerja yang sah menurut hukum dan terdaftar di perusahaan.

8.Suami

Seorang suami pekerja yang sah menurut hukum dan terdaftar di perusahaan.

9.Anak

Keturunan atau anak yang sah menurut hukum dan terdaftar di perusahaan.

10.Ahli Waris

Keluarga atau mereka yang sah menurut hukum dan berhak memnerima warisan.

11.Hari Kerja

Jadwal kerja setiap hari yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

12.Jam Kerja

Waktu yang telah ditetapkan untuk bekerja dan diatur menurut bagian atau departemen masing-masing.

13.Kerja Lembur

Pekerjaan yang dilakukan selebihnya tujuh jam kerja sehari dan selebihnya dari 40 (empat puluh) jam seminggu.

14.Istirahat Mingguan

Hari yang ditetapkan dimana pekerja tidak diwajibkan untuk masuk kerja sebanyak satu hari dalam seminggu.

15.Hari Libur

Hari yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk Libur Nasional dan tetap mendapatkan upah.

16.Mangkir

Tidak hadir bekerja tanpa alasan dan tidak ada keterangan yang sah.

17.Cuti

Hak pekerja dalam pembebasan dari kewajiban bekerja.

18.Upah

Hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang (gaji pokok) termasuk tunjangan yang diberikan oleh PT. Sai Apparel Industries

Pasal 2 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan antara: Pimpinan PT. Sai Apparel Industries beralamat di Jl. Brigjend Soediarto Km. 11 Semarang, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut pihak Perusahaan/Pengusaha.

Dengan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. Sai Apparel Industries dengan nomor bukti pencatatan: 964/251/OP.SP/17/VII/2014, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Serikat Pekerja/Pekerja.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1.Pimpinan Perusahaan dan Kesatuan Serikat Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sebagai mitra kerja dalam hubungan industrial, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengatur hal-hal secara khusus di perusahaan dan yang menyangkut hal-hal umum disesuaikan dengan Undang Undang serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.

2.Peraturan dan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang tidak diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berlaku sebagaimana mestinya.

3.Undang Undang serta peraturan pemerintah yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini jika sudah dirubah oleh pemerintah, maka akan menyesuaikan dengan Undang Undang atau Peraturan yang berlaku.

4.Peraturan Perusahaan yang bersifat lokal/intern atau tambahan yang diberlakukan di bagian-bagian kerja atau di masing-masing departemen dapat diadakan sepanjang isi dan makna aturan tersebut tidak bertentangan dengan PKB dan Undang Undanga atau Peraturan yang berlaku.

5.Pimpinan Perusahaan dan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. Sai Apparel Industries dengan penuh kesadaran bertanggung jawab dalam mensosialisasikan dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 4 : Pengakuan Hak-hak Serikat Pekerja

1.Pimpinan Perusahaan mengakui hak-hak serikat pekerja dalam hal ini adalah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan mengindahkan hak-hak yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Undan Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada.

2.Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) mengakui hak-hak Pemimpin Perusahaan dalam pengelolaan manajemen dan pengamanan Perusahaan PT. Sai Apparel Industries.

3.Bahwa Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berhak dan berwenang sepenuhnya dalam mengelola dan mengatur organisasinya.

4.Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) berhak dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menyelesaikan segala permasalahan kerja yang dihadapi oleh pekerja kepada Pimpinan Perusahaan/Pengusaha.

Pasal 5 : Jaminan bagi Serikat Pekerja

Berdasarkan pengakuan hak-hak Serikat Pekerja, maka kedua belah pihak bersepakat:

1.Bahwa pimpinan perusahaan dilarang melakukan tindakan intimidasi ataupun diskriminasi dan tekanan dalam bentuk apapun termasuk tidak melakukan PHK, mutasi, demosi dan pengurangan upah terhadap Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) beserta anggotanya dalam menjalankan organisasi.

2.Bahwa Pimpinan Perusahaan tidak menghalang-halangi dan tidak mencampuri segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan dan fungsi organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries.

3.Pimpinan Perusahaan memberikan dispensasi kepada Pengurus ataupun anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries yang ditunjuk oleh organisasi guna mengikuti segala kegiatannya dengan tetap mendapat upah penuh.

4.Pengurus Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) wajib mengajukan permohonan dispensasi bagi Pengurus ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Pasal 6 : Fasilitas dan Bantuan bagi Serikat Pekerja

1.Pimpinan Perusahaan menyediakan ruangan beserta perlengkapan untuk Sekretariat Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries.

2.Pimpinan Perusahaan bersedia meminjamkan ruangan atau tempat yang akan digunaknan untuk kegiatan organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries.

3.Pimpinan Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah pekerja setiap bulan untuk iuran anggota Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sesuai dengan petunjuk dari Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries.

4.Pimpian Perusahaan memberikan fasilitas dan bantuan untuk kegiatan pendidikan, latihan-latihan dan kaderisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries.

5.Bahwa Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat segala fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 7 : Penerimaan Pekerja Baru

1.Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

2.Untuk dapat diterima menjadi pekerja makan calon pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan lulus ujian/test kesehatan yang diadakan oleh Perusahaan.

3.Persyaratan yang ditetapkan untuk calon pekerja baru adalah sebagai berikut:

a) Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

b) Memiliki Ijazah

c) Memiliki SKCK (Surat Keteranga Catatan Kepolisian)

d) Meyerahkan surat pendaftaran kerja dari Disnakertrans.

e) Membuat surat Permohonan Kerja.

f) Berbadan sehat dengan bukti Surat Keterangan Dokter

g) Usia minimal 18 tahun.

h) Memiliki dokumen/surat-surat yang asli

i) Bersedia mengikuti tes tertulis/wawancara/kesehatan dari perusahaan.

j) Memiliki Kartu Keluarga (KK)

4.Perusahaan wajib mengadakan Perjanjian Kerja dengan calon pekerja yang diterima sebagai pekerja baru dan Perjanjian Kerja tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang Undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 8 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1.Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak tidak ada masa percobaan.

2.Pekerja kontrak adalah pekerja yangb terikat hubungan kerjanya dalam waktu tertentu dengan Perusahaan atas dasar kesepakatan/perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

3.Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4.Perusahaan wajib memberikan fasilitas yang sama antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap.

Pasal 9 : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

1.Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap mensyaratkan adanya masa percobaan (tiga) bulan.

2.Seorang pekerja yang telah selesai menjalankan masa percobaan dengan baik dapat diangkat sebagai pekerja tetap.

3.Pimpinan Perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang diangkat sebagai pekerja tetap.

4.Seorang pekerja dapat dianggap gagal dalam menjalankan masa percobaannya jika pekerja tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan telah melakukan kesalahan yang dapat merugikan Perusahaan atau pekerja lainnya.

Pasal 10 : Promosi

Untuk memperoleh promosi jabatan yang lebih tinggi, maka Pimpinan Perusahaan berwenang dalam menentukan pekerja dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a) Prestasi yang bagus.

b) Pemahaman teknik kerja yang baik.

c) Inisiatif dan kreatif.

d) Disiplin kerja yang tinggi.

e) Dedikasi dan loyalitas pada Perusahaan.

Pasal 11 : Mutasi

1.Pimpinan Perusahaan berwenang untuk mengatur pemindahan tugas pekerja dari suatu bagian yang lain dengan pertimbangan bakat dan kemampuan pekerja yang bersangkutan tanpa mengurangi upah yang ditetapkan.

2.Bahwa mutasi yang dilakukan adalah atas dasar keperntingan Perusahaan dan bukan atas kesewenang-wenangan ataupun bentuk intimidasi dari Pimpinan Perusahaan.

3.Didalam melakukan mutasi dengan cara yang bijaksana dan Pimpinan Perusahaan wajib memberitahukan hal itu kepada pekerja yang bersangkutan dan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries dengan menjelaskan pekerjaan yang baru.

4.Bahwa mutasi yang dilakukan Pimpinan Perusahaan tidak dalam rangka untuk mengeluarkan pekerja karena suatu kesalahan.

Pasal 12 : Pendidikan dan Latihan Kerja

1.Pimpinan Perusahaan bersedia mengadakan pendidikan dan latihan kerja seperti evakuasi kebakaran, pembinaan perlengkapan kerja kesehatan dan lain sebagainya.

2.Pekerja yang ditunjuk Perusahaan untuk menghadiri undangan pendidikan, latihan kerja dan seminar diluar Perusahaan, maka wajib diberikan fasilitas transportasi dan makan dari Perusahaan.

Pasal 13 : Usia Pensiun

1.Perusahaan ataupun pekerja dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan pekerja memasuki usia pensiun dan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan Undang Undang ataupun peraturan yang berlaku.

2.Usia pensiun bagi pekerja ditetapkan mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang batas usia pensiun.

3.Perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja/pengalaman kerja bagi pekerja yang ter-PHK karena usia pensiun.

BAB IV : WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR

Pasal 14 : Waktu Kerja

1.Hari kerja dan jam kerja karyawan

a) Pekerja/Karyawan non shift

Staff/bulanan

  • Hari Senin s/d Jum’at jam 08.00-16.00 WIB
  • Hari Sabtu jam 08.00-13.00 WIB

    Produksi/harian

    • Hari Senin s/d Jum’at 07.00-12.00 WIB
    • Hari Sabtu jam 07.00-12.00 WIB

    b) Pekerja/Karyawan dua shift

    Hari Senin s/d Jum’at

    • Shift I jam 06.00-14.00 WIB
    • Shift II jam 14.00-22.00 WIB

    Hari Sabtu

    • Shift I jam 06.00-11.00 WIB
    • Shift II jam 11.00-16.00 WIB

    c) Pekerja/Karyawan dua shift

    Hari Senin s/d Jum’at

    • Shift I jam 06.00-14.00 WIB
    • Shift II jam 14.00-22.00 WIB
    • Shift III jam 22.00-06.00 WIB

    Hari Sabtu

    • Shift I jam 06.00-11.00 WIB
    • Shift II jam 11.00-16.00 WIB
    • Shift III jam 16.00-21.00 WIB

    d) Pekerja/Karyawan Secutity

    • Shift I jam 07.00-15.00 WIB
    • Shift II jam 15.00-23.00 WIB
    • Shift III jam 23.00-07.00 WIB

    2.Istirahat ditetapkan dalam waktu kerja hari Senin s/d Jum’at adalah 1 (satu) jam dan untuk hari Sabtu tanpa istirahat, kecuali ada over time istirahat tetap 1 (satu) jam.

    3.Khusus hari Jum’at diberikan toleransi istrahat untuk karyawan laki-laki adalah jam 11.30 s/d 13.00 WIB guna makan siang dan melaksanakan Sholat Jum’at.

    4.Sewaktu-waktu ada pekerjaan yang mendesak maka Pimpinan Perusahaan dapat merubah jam kerja setelah ada kesepakatan dengan pekerja dan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries.

    5.Karyawan shift (sistem rolling) yang mendapat istirahat mingguan pada hari Sabtu (off) maka pengganti jam terpendek jatuh pada hari Jum’at.

    Pasal 15 : Kerja Shift

    1.Pimpinan Perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja wanita hamil diatas jam 22.30 WIB, karena dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun diri pekerja.

    2.Dalam hal perusahaan mempekerjakan kerja shift antara pukul 23.30 s/d 06.30 WIB maka Perusahaan wajib:

    a) Memberikan minuman dan makanan bergizi setiap hari kepada pekerja yang melakukan kerja melewati 22.30 WIB.

    b) Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.

    Pasal 16 : Kerja Lembur

    1.Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu serta pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan Hari Raya/libur resmi adalah kerja lembur.

    2. Kerja Lembur bersifat sukarela untuk itu Perusahaan dan Pekerja wajib menjaga kondisi atau kepentingan masing-masing.

    3.Pekerja dapat melaksanakan kerja lembur setelah ada perintah dari Pimpinan Perusahaan.

    4.Ketika Perusahaan segera akan melakukan eksport, maka departemen Finishing shift II dapat melaksanakan kerja lembur sampai jam 24.00 WIB dan perusahaan wajib menyediakan transportasi untuk mengantar pulang pekerja sampai rumahnya.

    5.Kerja lembur yang dilaksanakan selama 3 (tiga) jam atau lebih, maka Perusahaan wajib memberi makanan dan minuman bergizi yang nilainya minimal 1400 kalori.

    6.Pada bulan puasa (Ramadhan) kerja lembur yang diadakan oleh Perusahaan maksimal sampai dengan jam 17.00 WIB.

    7.Pada waktu kerja terakhir menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, Idul adha, Natal, Puasa dan Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus), maka Perusahaan tidak mengadakan kerja lembur untuk produksi.

    8.Pimpinan Perusahaan tidak memperkerjakan kerja lembur bagi wanita yang sedang hamil.

    9.Karyawan yang bekerja lembur 3 (tiga) jam atau lebih diberikan makanan yang bergizi termasuk lembur pada hari libur.

    Pasal 17 : Perhitungan Upah Lembur

    Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102/Men/2004 sebagai berikut:

    1.Pada hari kerja biasa :

    • Satu jam kerja lembur pertama dibayar 1.5 x upah sejam.
    • Satu jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 X upah sejam.

          2.Pada hari kerja istirahat mingguan/hari libur resmi/Hari Raya:

          • Setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jarn apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 2 (dua) kali sejam. Untuk jam kerja pertama 7 (tujuh) jam atau 5 (lima ) jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dibayar 3 (tiga) kali upah sejam.
          • Pada jam kerja ke 9 (sembilan) dan seterusnya atau pada jam ke 7 ( tujuh) dan seterusnya apabila hari kerja terpendek dalam 6 (enam) hari kerja serninggu dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

          3.Perhitungan upah lembur perjam adalah 1 /173 x upah sebulan.

          4.Pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi tetap mendapat uang makan dan uang transport dari Perusahaan.

          5.Khusus Libur Hari Raya Idul Fitri, bagi pekerja yang melaksanakan kerja lembur, maka Perusahaan wajib memberi tambahan uang extra minimal sebesar Rp 35.000 perhari, untuk bagian security, mekanik dan WTP

          BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

          Pasal 18 : Istirahat Mingguan

          1.Pada hari Minggu atau satu hari istirahat dalam seminggu maka pekerja dibebaskan dari pekerjaan kecuali Perusahaan sangat membutuhkan tenaga untuk kerja lembur.

          2.Pekerja diberi istirahat mingguan sedikitnya empat kali dalam sebulan.

          Pasal 19 : Hari Libur Resmi

          1.Pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka pekerja dibebaskan dari pekerjaannya.

          2.Bahwa pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, maka Perusahaan tidak mengadakan kerja lembur untuk Produksi.

          Pasal 20 : Cuti Tahunan

          1.Sesuai dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat 2 (c), bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja dengan menerima upah penuh.

          2.Cuti tahunan dapat ditunda sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan Perusahaan dan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries atau Pekerja yang bersangkutan karena sebab tugas dan kewajiban dalam melakukan pekerjaan untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak pekerja berhak atas cuti tahunan.

          3.Pengambilan cuti tahunan diatur dan disesuaikan dengan kepentingan bersama sbb;

          a) 1 (Satu) minggu scbelum cuti diambil, Pekerja harus melapor kepada Pimpinan Perusahaan dan Personalia.

          b) Atas dasar kesepakatan antara Pimpinan Perusahaan dan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries, maka cuti diambil untuk cuti bersama pada hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya lainnya.

          Pasal 21 : Cuti Haid

          1.Pekerja wanita yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada Pimpinan Perusahaan, maka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan tetap mendapat upah penuh.

          2.Pengambilan cuti haid dengan cara yang bersangkutan memberitahukan kepada Pimpinan Perusahaan dan Personalia.

          Pasal 22 : Cuti Hamil Dan Gugur Kandungan

          1.Perusahaan wajib memberikan cuti hamil kepada pekerja wanita yang hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuh sesuai UU 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat 1.

          2.Setiap Pekerja wanita yang hamil dan akan menggunakan cuti hamil harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan dan Personalia.

          3.Pekerja wanita yang hamil tidak mernpunyai hak cuti haid.

          4.Pimpinan Perusahaan wajib memberikan Cuti Gugur Kandungan kepada pekerja Wanita yang mengalami keguguran kandungan dan mengalami tindakan medis curet selama 1,5 (satu setengah) bulan dengan mendapat upah penuh.

          5.Permohonan cuti hamil dan cuti gugur kandungan harus disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan.

          Pasal 23 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan Upah

          1.Perusahaan wajib memberikan ijin kepada pekerja yang meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah penuh sesuai dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003 sbb:

          a) Pernikahan Pekerja sendiri: 3 hari

          b) Pernikahan anak pekerja: 2 hari

          c) Khitanan/Pembabtisan anak Pekerja: 2 hari

          d) Istri Pekerja melahirkan kandungan: 2 hari

          e) Suami/istri/anak/orang tua/saudara sekandung/menantu/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 2 hari

          f) Pekerja memenuhi panggilan dari instansi Pemerintah sesuai waktu dan jadwal yang ditetapkan.

          g) Pekerja menghadiri acara/undangan yang ditugaskan oleh Perusahaan atau Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries dengan menunjukkan bukti dan waktu yang ditetapkan.

          2.Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah harus dengan mengajukan permohonan ijin kepada Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak maka bukti-bukti dapat diajukan di kemudian hari.

          Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

          1.Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaannya dan tidak ijin kepada Pimpinan Perusaahaan dan Personalia dianggap mangkir, dan upahnya tidak dibayar.

          2.Pekerja yang mengajukan ijin meninggalkan pekerjaan karena kepentingan pribadi, maka upahnya tidak dibayar selama jam yang ditinggalkan.

          3.Pulang lebih awal karena kepentingan pribadi, maka upahnya akan dibayar sesuai jam kerjanya dan akan dipotong sesuai dengan jam yang ditinggalkan.

          4.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan.

          BAB VI : PENGUPAHAN

          Pasal 25 : Penetapan Upah

          1.Penentapan besarnya upah/gaji karyawan baru pada dasarnya mempertimbangkan:

          a) Keahlian

          b) Pengalaman

          c) Pendidikan

          d) Jabatan

          2.Peninjauan struktur dan skala upah dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan dan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Perusahaan.

          3.Sebagai upaya untuk meningkatkan Produktifitas kerja, Pimpinan Perusahaaan mengatur pemberian bonus atau ekstra di luar upah yang sifatnya tidak tetap.

          Pasal 26 : Penggolongan Pekerja Dan Waktu Pembayaran Upah

          1.Staf atau karyawan bulanan, pembayaran upahnya dilaksanakan setiap tanggal 5, bulan berikutnya.

          2.Produksi atau karyawan harian, pembayaran upahnya diatur sebagai berikut:

          a) Periode I: tanggal 1 s/d 15 , dibayarkan pada tanggal 19,20,21.

          b) Periode II: tanggal 16 s/d 30 atau 31 dibayarkan pada tanggal 4,5,6 bulan berikutnya.

          3.Dalam hal waktu pembayaran upah jatuh pada hari libur Nasional (selain hari Senin dan Selasa), maka upah dibayarkan pada hari sebelumnya.

          4.Dalam hal waktu pembayaran upah jatuh pada hari Minggu, maka upah dibayarkan pada hari sesudahnya.

          5.Dalam hal Perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar upah/gaji yang sudah jatuh tempo, maka Pimpinan Perusahaan wajib menginformasikan terlebih dahulu serta memastikan tanggal pembayaran upah/gaji tersebut.

          Pasal 27 : Kenaikan Upah Dan Struktur Skala Upah

          1.Dalam kenaikan Upah bagi pekerja dilaksanakan dengan menggunakan Struktur dan Skala upah yang mempertimbangkan

          a) Masa Kerja

          b) Jabatan

          c) Keahlian

          d) Kompetensi/Skill/Keahlian

          2.Kenaikan upah atas dasar masa kerja berlaku bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja diatas 1 (satu) tahun.

          3.Kenaikan upah berdasarkan jabatan berlaku bagi pekerja yang mempunyai jabatan tertentu dengan memperhatikan faktor objektivitas dan bobot jabatannya.

          4.Kenaikan upah berdasarkan Pendidikan berlaku bagi pekerja dibagian tertentu dengan memperhatikan faktor obyektifitas dan pendidikan yang dimilikinya.

          5.Kenaikan upah atas dasar kompetensi/skill/keahlian diberikan kepada pekerja yang mempunyai kompetensi/skill/keahlian yang tidak dapat dilakukan oleh setiap orang.

          6.Penetapan kenaikan upah pekerja dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

          a) Bahwa perusahaan dalam menetapkan kenaikan Upah bagi pekerja tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku.

          b) Bahwa upah minimum bagi pekerja yang sesuai dengan UMK adalah diperuntukkan hanya bagi pekerja yang memiliki masa kerja 0 (nol) tahun s/d 1 (satu) tahun.

          c) Bahwa penetapan upah bagi pekerja yang memili masa kerja diatas 1 tahun dengan mempepertimbangkan sistem grade yang terpisah dan disesuaikan kemampuan perusahaan.

          7.Perusahaan membuat Struktur dan Skala upah sebagai acuan penentuan upah/gaji pekerja pada saat kenaikan UMK setiap bulannya.

          Pasal 28 : Tunjangan-tunjangan

          1.Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan dan besarnya tunjangan disesuaikan dengan bobot jabatan yang diatur oleh Perusahaan.

          2.Perusahaan juga memberikan tunjangan masa kerja bagi setiap pekerja yang mempunyai masa kerja sbb:

          a) Masa kerja 1 (satu) tahun s/d kurang dari 3 (tiga) tahun mendapatkan tambahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) per bulan.

          b) Masa kerja 3 (tiga) tahun s/d kurang dari 5 (lima) tahun mendapatkan tambahan Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) per bulan.

          c) Masa kerja 5 (lima) tahun s/d kurang dari 10 (sepuluh) tahun mendapatkan tambahan Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) per bulan.

          d) Masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih tahun mendapatkan tambahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per bulan.

          3.Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada pekerja setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dilaksanakan dua minggu sebelum hari raya dengan ketentuan sebagai berikut:

          a) Masa kerja 1 (satu) bulan s/d kurang dari 1 (satu) tahun mendapatkan masa kerja/ 12 x upah per bulan.

          b) Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih mendapatkan 1 x upah per bulan.

          Pasal 29 : Pemotongan Upah

          1.Perusahaan berhak memotong upah Pekerja yang digunakan untuk iuran organisasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

          2.Dalam hal pemotongan upah pekerja sebagaimana dimaksud Ayat (1) dengan persetujuan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries atau pekerja yang bersangkutan.

          3.Besarnya pemotongan upah yang dilakukan Perusahaan maksimal 20% dari jumlah upah yang diterima.

          Pasal 30 : Upah Selama Pekerja Sakit

          1.Pekerja yang sakit dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (SKD) , maka upah dibayar penuh oleh Perusahaan.

          2.Sesuai UU No.13/2003 Psl.93/3 pekerja yang sakit dalam waktu yang berkepanjangan dan dapat ditunjukkan/dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (SKD), maka upah dibayar sebagai berikut:

          a) Upah 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah.

          b) Upah 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah.

          c) Upah 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah.

          d) Upah bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Perusahaan.

          3.Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan melebihi 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja atau Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan mendapatkan kompensasi sesuai dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003.

          BAB VII : FASILITAS PERUSAHAAN DAN KESELAMATAN KERJA

          Pasal 31 : Perlengkapan Kerja

          1.Perusahaan menyediakan catatan perlengkapan kerja secukupnya dan peralatan kesehatan kerja (pelindung diri) yang disesuaikan dengan sifat kerja masing-masing departemen atau bagian yaitu:

          a) Sepatu

          b) Masker

          c) Sarung tangan

          d) Pakaian kerja

          e) Pelindung mata

          f) Pelindung telinga

          g) Dan perlengkapan lainnya.

          2.Setiap pekerja wajib memelihara dan memakai perlengkapan kerja yang disediakan oleh Perusahaan.

          Pasal 32 : Keamanan Kerja

          1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja/sakit akibat kerja, maka Perusahaan dan pekerja membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

          2.Untuk menjaga keamanan kerja di lingkungan Perusahaan, maka disediakan sarana pengamanan kerja di setiap bagian.

          3.Setiap pekerja dan Pimpinan Perusahaan wajib menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan tempat kerjanya.

          BAB VIII : KESEHATAN BAGI PEKERJA

          Pasal 33 : Kesehatan

          1.Setiap pekerja wajib secara berkala melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan dokter yang dipilih dari JPK yang ditunjuk oleh Perusahaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

          2.Setiap pekerja yang terjangkit penyakit menular dari anggota keluarganya dan atau tetangganya harus segera melapor ke Poliklinik dan Pimpinan Perusahaan untuk mendapat perawatan lebih lanjut, guna mencegah agar tidak menyebar kepada teman sekerja yang lain.

          3.Pada setiap saat sebuah kendaraan/mobil ambulance harus selalu siap sebagai sarana transportasi pelayanan terhadap Kecelakaan kerja.

          Pasal 34 : Fasilitas Pengobatan

          1.Perusahaan menyediakan poliklinik di lingkungan Perusahaan guna melayani pengobatan bagi pekerja.

          2.Perusahaan menyediakan PPPK dan obat-obatan di setiap bagian guna pertolongan pertama pada pekerja yang mengalami kecelakaan/sakit dalam bekerja.

          3.Bagi pekerja yang sudah berkeluarga, maka Perusahaan wajib mengikut sertakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta manfaat tambahannya dan JPK yang ditunjuk oleh perusahaan untuk keluarga pekerja yaitu: istri/suami dan 3 (tiga) orang anak maksimal berusia 21 tahun, tetapi bagi istri/suami dan anak pekerja yang sudah mendapatkan fasilitas pengobatan dari perusahaan lain, maka tidak mendapatkan fasilitas pengobatan dari perusahaan PT. Sai Apparel Industries.

          Pasal 35 : Perawatan

          1.Dalam hal pekerja sakit, maka diperkenankan untuk berobat kepada dokter atau Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang ada di Perusahaan atau ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi yang sudah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

          2.Pekerja yang mengalami kecelakaan/sakit dalam bekerja pada Perusahaan dan menurut dokter Poliklinik harus dibawa ke Rurnah Sakit maka Perusahaan menyediakan sarana transportasi dan segera mengantarkannya.

          3.Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang sudah diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka Perusahaan akan mengajukan klaim penggantian setelah terlebih dahulu membiayai pengobatan dan perawatan bagi pekerja.

          4.Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggung jawab Perusahaan.

          BAB IX : JAMINAN SOSIAL

          Pasal 36 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

          1.Sesuai dengan Undang Undang (UU) No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan pckerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari:

          a) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yaitu:

          • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
          • Jaminan Hari Tua (JHT)
          • Jarninan Pensiun (JP)
          • Jaminan Kematian (JKM)

              b) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

              2.Bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggung jawab perusahaan.

              3.Terhadap Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagnkerjaan sebagai peserta Jaminan Kematian (JKM).

              4.Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja dan keluarganya pada program Jaminan Pemeliharaam Kesehatan yang dikelola oleh Pcrusahaan scsuai dengan standart Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan menyediakan fasilitas poliklinik Perusahaan serta Rumah Sakit yang ditunjuk.

              Pasal 37 : Jaminan Beribadah

              1.Pimpinan Perusahaan wajib memberikan waktu yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing.

              2.Perusahaan menyediakan tempat ibadah dan perlengkapannya sesuai dengan kebutuhan.

              3.Pimpinan Perusahaan dan pekerja bersedia saling menghormati dalam melaksanakan ibadah yang ada di Perusahaan.

              4.Pimpinan Perusahan wajib memberikan ijin kepada pekerja yang beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji/Ibadah Umroh dan tetap mendapat upah penuh sesuai dengan ketentuan pelaksanaan ibadah Haji/Ibadah Umroh dari Departemen Agama.

              5.Ijin Ibadah Haji tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan minimal 2 (dua) bulan sebelum pemberangkatan.

              BAB X : KESEJAHTERAAN

              Pasal 38 : Fasilitas Makan

              1.Perusahaan menyediakan tempat untuk makan (kantin) di setiap departemen.

              2.Perusahaan juga menyediakan fasilitas air minum yang dijaga kebersihannya dan layak oleh Pekerja.

              Pasal 39 : Olah Raga

              1.Guna meningkatan semangat kerja dan kesehatan bagi pekerja, maka perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan olahraga.

              2.Perusahaan juga mengupayakan adanya kegiatan peringatan HUT RI yang dilaksanakan oleh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries dan biayanya ditanggung oleh Perusahaan setiap tahunnya.

              Pasal 40 : Santunan Kematian

              1.Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka kepada keluarga (ahli waris) yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan Undang Undang No.13 Tahun 2003 Pasal I66 dari perusahaan.

              2.Ahli waris pekerja juga berhak mendapatkan jaminan kematian yang diasuransikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakenjaan.

              Pasal 41 : Karyawan Teladan

              1.Perusahaan memberikan penghargaan kepada salah satu pekerja untuk menjadi karyawan teladan setiap bulan secara bergilir untuk tiap departemen.

              2.Penilaian karyawan teladan ditentukan oleh Kepala Bagian/Manager Departaemen masing-masing secara tersendiri berdasarkan pertimbangan sbb:

              a) Daftar absensi/kehadiran karyawan.

              b) Prestasi kerja.

              3.Perusahaan memberikan bonus Rp 50.000; kepada setiap karyawan teladan yang terpilih.

              BAB XI : TATATERTIB KERJA

              Pasal 42 : Kewajiban Dasar Pekerja

              Guna menunjang kegiatan Perusahaan dan aktifitas kerja sehari-hari, maka berikut ini ditetapkan tata tertib yang menjadi kewajiban dasar bagi setiap pekerja adalah sbb:

              1.Setiap Pekerja wajib hadir di tempat kerja sesuai waktu yang telah ditetapkan.

              2.Setiap Pekerja hanya diperkenankan meninggalkan tugasnya/jam kerja berakhir atau alasan-alasan lain yang sah dan disetujui oleh pimpinan/atasan pekerja yang bersangkutan.

              3.Selama jam kerja, pekerja tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerjanya, tanpa seijin sepengetahuan pimpinan/atasannya.

              4.Setiap Pekerja wajib untuk mengisi kartu hadir atau absensi pada saat masuk dan pulang kerja.

              5.Setiap Pekerja wajib memakai Kartu Identitas Diri/Kartu Pengenal Karyawan (KPK) selama bcrada di dalam lingkungan Pemsahaan selama jam kerja.

              6.Setiap Pekerja wajib melaksanakan tugas-tugas dan perintah yang diberikan oleh pimpinan/atasannya, mematuhi dan melaksanakan prosedur kerja yang diberikan.

              7.Pekerja dapat menghentikan sementara pekerjaan dan segera melaporkan pada pimpinan/atasannya langsung apabila megetahui terjadinya perubahan, kalainan mutu hasil produksi, kesalahan produksi serta timbul kerusakan-kerusakan pada alat-alat atau mesin kerja.

              8.Setiap Pekerja wajib bertindak hati-hati dan penuh perhatian dalam melaksanakan tugas/pekerjaan sehari-hari.

              9.Setiap Pekerja yang telah diberi tugas tidak diperkenankan untuk melimpahkan tugas tersebut kepada pekerja lain, tanpa ijin dan sepengetahuan pimpinan/atasan.

              10.Setiap Pekerja wajib membaca pengumuman yang telah ditempel di papan pengumuman di lingkungan Perusahaan.

              11.Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan kesehatan, ketertiban dan kerapian tempat serta lingkungan kerja dan wajib menjaga kerapihan diri terutama pakaian dan rambut.

              12.Setiap Pekerja wajib segera melaporkan pada pimpinan/atasannya, bila mengetahui bahwa di lingkungan Perusahaannya terdapat usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh orang lain dan bertujuan untuk merugikan, menghilangkan atau merusak Perusahaan.

              13.Setiap Pekerja wajib menjaga dengan baik seluruh aset milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

              14.Setiap Pekerja tidak diijinkan menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, kecuali ada ijin dari Pengusaha.

              15.Setiap Pekerja tidak diperkenankan untuk mernindahkan peralatan atau barang-barang milik Perusahaan tanpa ijin atau perintah pimpinan/atasan.

              16.Setiap Pekerja harus bertanggung jawab atas hilang/rusaknya barang-barang milik Perusahaan akibat penyalahgusnaan atau kelalaian pekerja itu sendiri.

              17.Setiap Pekerja bersikap sopan dengan memperhatikan etika pergaulan terhadap atasannya, teman sekerja, bawahan dan tamu Perusahaan.

              18.Setiap Pekerja wajib memakai dan merawat alat-alat kerja, alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja pakaian kerja yang disediakan Perusahaan sesuai sifat pekeujaannya.

              19.Setiap Pekerja wajib memegang teguh rahasia perusahaan maupun yang sifatnya tidak diketahui oleh umum.

              20.Setiap Pekerja dilarang berdagang di dalam di lingkungan Perusahaan.

              21.Setiap Pekerja wajib melaporkan kedudukan perubahan tempat (domisili) dan jumlah anggota keluarga.

              22.Setiap Pekerja wajib memberitahukan bila mengidap penyakit menular atau mengetahui karyawan lainnya yang mengidap penyakit menular.

              23.Setiap Pekerja tidak diperkenankan menerima tamu-tamu untuk kepentingan pribadi selama jam kerja di lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari pimpinan/atasannya, kecuali tamu-tamu dari Serikat Pekerja atau Intansi Pemerintah.

              24.Setiap Pekerja dilarang keras menggunakan uang dan atau dana Perusahaan guna kepentingan pribadi dengan alasan apapun juga.

              25.Setiap Pekerja tidak diperkenankan baik langsung maupun tidak langsung bekerja dengan Perusahaan lain dan menjalankan usaha sendiri selama jam kctja berlangsung, kecuali dengan sepengetahuan dan ijin dari Perusahaan.

              26.Setiap Pekerja tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apapun sehubungan dengan fungsi dan jabatannya yang dipercayakan kepadanya.

              27.Setiap Pekerja wajib mengetahui serta mematuhi segala ketentuan yang berlaku dilingkungan Perusahaan.

              Pasal 44 : Kewajiban Dasar Pimpinan

              1.Setiap Pimpinan wajib menghormati dan menghargai pekerjaan atau tugas yang diberikan kepada Pekerja ataupun bawahannya.

              2.Setiap Pimpinan wajib bertindak adil dan bijaksana dalam mengatasi segala permasalahan kerja kepada bawahannya.

              3.Setiap Pimpinan dilarang keras bentindak kasar secara fisik maupun lisan terhadap Pekerja ataupun bawahannya.

              4.Setiap Pimpinan yang melanggar kewajiban dasar Pimpinan wajib dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggarannya.

              Pasal 45 : Pelanggaran Terhadap Peraturan Tata Tertib Perusahaan

              1.Pekerja dan pimpinan yang telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja dan atau tindakan lainnya secara langgung atau tidak langsung dapat merugikan Perusahaan, dapat dikenakan sanksi.

              2.Sanksi yang telah dijatuhkan pada Pekerja yang telah melakukan pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi kondite Pekerja dan dapat menjadi pertimbangan Pimpinan Perusahaan nntuk melakukan penilaian prestasi, promosi dun demosi (berkurangnya kepercayaan) bagi Pekerja.

              3.Pada dasamya setiap sanksi yang dikenakan pada pekerja atau pimpinan yang melakukan pelanggaran dimaksudkan sebagai tindakan korektif untnk menjaga kedisiplinan dan kepatruhan dalam bekerja.

              4.Sanksi didasarkan pada:

              a) Jenis dan bentuk pelanggaran

              b) Frekuensi (sering/pengulangan) pelanggaran

              c) Bobot pelanggaran

              d) Unsur kesengajaan

              e) Tata Tertib Peraturan Perusahaan

              5.Jenis-jenis sanksi:

              a) Peringatan lisan

              b) SP I (Surat Peringatan I)

              c) SP II (Surat Peringatan II)

              d) SP III ( Surat Peringatan III)

              e) Skorsing

              f)PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

              6.Pelanggaran tingkat I dengan sanksi “PERINGATAN LISAN/TEGURAN”:

              a) Tidak hadir bekerja 1 (satu) hari kerja, tanpa keterangan dan bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

              b) Sebanyak-banyaknya 3 (tiga ) kali dalam 1 bulan datang terlambat, baik masuk atau mulai bekerja maupun sehabis istirahat tanpa alasan yang wajar.

              c) Meninggalkan tempat kerja dan pulang lebih awal tanpa ijin dengan atasannya.

              d) Melalaikan kewajiban untuk mcnyerahkan Surat Keterangan Dokter pada kesempatan pertama masuk kerja.

              e) Tidak mematuhi pengarahan atasan.

              f) Selama jam kerja menerima tamu untuk kepentingan pribadi, tanpa seijin atasan.

              g) Berdagang di.dalam lingkungau pekerjaan pada jam kerja.

              h) Dalam lingkungan pekerjaan meminjam dan atau meminjamkan uang dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi.

              i) Tidak memberi tahu kepada Departemen Personalia mengenai perubahan data pribadi karyawan.

              j) Pada waktu kerja tidak mengenakam pakaian kerja yang disyaratkan peralatan dan perlengkapan lain yang diwajibkan baginya.

              7.Pelanggaran tingkat II dengan sanksi “SURAT PERINGATAN I”:

              a) Tidak hadir bekerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 atau 4 hari tidak berturut-turut 1 bulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat diterima oieh Perusahaan.

              b) Lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan datang terlambat, pulang lebih awal atau meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi.

              c) Tidak metnberitahu atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan ketika mengetahui suatu kejadian atau timbulnya bahaya yang dapat merugikan Pcrusahaan.

              d) Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya, kecuali atas perintah atasannya yang berwenang.

              e) Bekerja tanpa mentaati prosedur keselamatan kerja yang tclah ditetapkan baginya atau lawan/tidak cermat/kurang hati-hati sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kecelakaan/bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain

              f) Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan, ketertiban dan kerapian tempat serta tidak memakai perlengkapan kerja yang sudah disediakan Perusahaan.

              g) Makan pada jam kerja tanpa ijin pimpinan.

              h) Pengulangan atas pelanggaran tingkat I atau tingat sebelumnya.

              8.Pelanggaran tingkat III dengan sanksi “SURAT PERINGATAN II”:

              a) Tidak hadir selama lebih dari 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) s/d 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa keterangan atau bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

              b) Pengulangan atas pelanggaran tingkat II.

              9. Pelanggaran tingkat IV dengan sanksi “SURAT PERINGATAN III”:

              a) Tidak hadir bekerja selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 7 s/d 9, hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa keterangan atau bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

              b) Dengan sengaja menghilangkan atau merusak perlengkapan keselamatan kerja yang sudah disediakan oleh Perusahaan.

              c) Pengulangan atas pelanggaran tingkat III.

              10.Pelanggaran tingkat V dengan sanksi ” PHK ”: dengan pembuktian yang cukup dan setelah memperoleh penetapan dari pihak berwenang/berwajib:

              a) Penipuan, Pencurian dan Penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha.

              b) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara.

              c) Mabuk-mabukan, meminum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat bius perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

              d) Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di tempat kerja

              e) Melakukan tindakan kejahatan misalnya: menyerang, mengintimidasi, atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang (Narkoba) baik di dalam atau di luar lingkungan perusahaan.

              f) Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menganiaya secara kasar Pengusaha atau keluarga Penngusaha atau teman sekerja.

              g) Membujuk Pengusaha dan teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              h) Membongkar dan membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seluruhnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

              11.Masing-masing Surat Peringatan berlaku 6 (enam) bulan dan apabila Pekerja tidak membuat kesalahan, maka Surat Peringatan atau sebaliknya apabila dalam masa peringatan tersebut Pekerja berbuat kesalahan lagi maka akan keluar Surat Peringatan selanjutnya sampai dengan proses PHK.

              12.Dalam hal Pekerja atau Pimpinan Perusahaan melakukan penipuan yang mengakibatkan. kerugian Perusahaan atau pekerja, memanipulasi dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau pekerja, maka pekerja atau Pimpinan Perusahaan mempunyai hak untuk menuntut secara hukum kepada yang berwajib (kepolisian).

              13.Kesalahan pekerja yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pembuktian yang cukup da harus memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:

              a) Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan lebih dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara tertulis dikualifikasi mengundurkan diri.

              b) Membawa senjata api atau tajam ke dalam Perusahaan tanpa seijin yang berwenang dan membahayakan ornag lain.

              c) Menerima imbalan dalam bentuk apapun sehubungan dengan fungsi dan jabatannya yang dipercayakan dan merugikan orang lain atau Perusahan

              d) Mengisi karcu hadir (check roll) tidak sesuai dengan sebenarnya atau phak Perusahaan mengetahui penipuan data absensi.

              e) Berkelahi dan berbuat onar dalam lingkungan Perusahaan.

              f) Tidak hadir kerja (mangkir) selama 10 (sepuluh) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa kcterangan atau bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

              g) Pengulangan atas pelanggaran tingkat “IV” atau melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas dan terhadap yang bersangkutan masih berlaku surat peringatn III/terakhir.

              h) Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai, namun jika mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang, maka akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja No. Kep.232/MEN/2003 tcntang Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak sah.

              BAB XII : KELUH KESAH KARYAWAN

              Pasal 46 : Penyelesaian Keluh Kesah

              1.Perusahaan wajib melayani keluh kesah yang disampaikan pekerja dengan Serikat Pekerja dalam hal bersangkutan atau hal sebagai akibat tindakan Perusahaan.

              2.Keluh kesah Pekerja disampaikan secara langsung kepada atasan, Personlia dan Serikat Pekerja, atau melalui kotak saran yang ada di setiap hall/dept.

              3.Dalam hal pekerja menyampaikan keluh kesah secara langsung, maka siapapun dilarang mengintimidasi Pekerja yang bersangkutan.

              4.Dalani hal penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan belum memuaskan, maka keluh kesah tersebut oleh salah satu pihak disampaikan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku.

              Pasal 47 : Pengunduran Diri Dan Uang Pisah

              1.Pengunduran diri pekerja harus sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 162.

              2.Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan cara mengajukan permohonan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

              3.Bagi pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan Undang Undang (UU) No. 13/2003 Pasal I56 Ayat (4) dan uang pisah sebagai berikut:

              a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

              b) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja yang memenuhi.

              c) Bagi pekerja yang mengundurkan diri dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih diberikan kompensasi uang pisah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

              d) Perusahaan juga membayar sisa gaji yang belum diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri

              4.Perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja/pengalama kerja bagi pekerja yang mengundurkan diri.

              Pasal 48 : Perundingan Tentang Perjanjian Kerja Bersama

              1.Pimpinan Perusahaan maupun Serikat Pekerja wajib untuk saling rmengingatkan akan habis masa berlakunya PKB ini.

              2.2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya PKB ini, masing-masing pihak sudah menyiapkan materi bahan konsep PKB yang akan dirundingkan.

              3.Dalam hal kondisi Perusahaan atau Kesatuan Serikat Pekerja Nasional tidak memungkinkan untuk memperbaharui PKB ini karena masa berlakunya telah habis, maka Pimpinan Perusahaan dan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Sai Apparel Industries wajib membuat surat pernyataan bersama guna memperpanjang masa berlakunya PKB ini paling lambat l (satu) tahun.

              BAB XIII : PENUTUP

              Pasal 49 : Penutup

              1.Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini, dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya. PKB ini berlaku sejak ditanda tangani oleh para pihak.

              2.Apabila ada hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian hari dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.

              3.Perjanjian Kerja bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja dan pimpinan PT. Sai Apparel Industries untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

              4.Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, maka batal demi hukum dan yang berlaku adalah Peraturan Perundangan yang ada.

              Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang No: KEP.560/045/2018 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. SAI Apparel Industries dengan PUK KSPN PT. SAI Apparel Industries.

              Memutuskan:

              PERTAMA: Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. SAI Apparel Industries dengan PUK KSPN PT. SAI Apparel Industries Jl. Brigjend Soediarto KM 11 Semarang mulai berlaku 2 November 2017 sampai dengan 1 November 2019 telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

              KEDUA: Bilamana diadakan perubahan dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut diatas atau bilamana waktu berlakunya diperpanjang, kedua belah pihak harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang

              KETIGA: Surat keputusan ini disampaikan kepada:

              1. PT. SAI Apparel Industries

              Jl. Brigjend Soediarto KM 11 Semarang

              2. PUK KSPN PT. SAI Apparel Industries

              Jl. Brigjend Soediarto KM 11 Semarang

              Ditetapkan di: Semarang

              Pada Tanggal: 9 Januari 2018

              Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang

              Drs. Iwan Budi Setiawan

              Pembina Utama Muda

              Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. SAI Apparel Industries Dengan Pengurus Unit Kerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (PUK KSPN) PT. SAI Apparel Industries - Periode 2017/2019 -

              Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
              Sektor publik/swasta: → 
              Disimpulkan oleh:
              Loading...