Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Pantjatunggal Knitting Mill dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional PT. Pantjatunggal Knitting Mill (Periode 2014-2016)

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Pantjatunggal Knitting Mill dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional PT. Pantjatunggal Knitting Mill (Periode 2014-2016)

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Arti dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Arti dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama adalah untuk mengatur syarat dan ketentuan kerja untuk menciptakan Hubungan Industrial Pancasila menuju terciptanya:

1.Ketenangan dan kesungguhan dalam bekerja/berkarya.

2.Kepastian masa depan pengusaha dan pekerja.

3.Peningkatan kuantitas maupun kualitas produksi.

4.Kesejahteraan bersama.

Termasuk didalamnya hak-hak serta kewajiban Pekerja maupun Pengusaha seperti tersebut dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan semua Peraturan Pemerintah yang mengatur tentanf ketenagakerjaan yang berlaku

Pasal 2 : Batas-batas Kesepakatan

Kedua belah pihak menyetujui dan memahamu didalam Perjanjian Kerja Bersama ini diatur hal-hal yang umum saja sebagaimana umumnya diuraikan dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Pekerja dan Pengusaha dengan melihat situasi dan kondisi perusahan.

Kesepakatan ini tetap mempunyai hak-hak lainnya sebagaimana diatur dan dilindungi oleh Undang Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya yang berlaku sampai batas-batas tidak merugikan pekerja maupun pengusaha.

Kesepakatan ini berlaku untuk semua Pekerja kecuali bagi mereka yang syarat-syarat kerjanya diatur tersendiri dalam Perjanjian antara Pekerja dan Pengusaha.

Pasal 3 : Kedudukan Pengusaha dan Serikat Pekerja

Kedua belah pihak mengakui dan memahami:

1.Pengawasan, pengelolaan dan peningkatan kapasitas pekerjaan serta pembenahan jalannya Perusahaan, begitu juga pengaturan peran kerja adalah sepenuhnya ditangan dan tanggug jawab Pengusaha.

2.Serikat Pekerja berfungsi mewakili, melindungi dan bertanggung jawab atas anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha, baik secara individual maupun secara kolektif, sepanjang mereka menerima upah dan pemberian jaminan sosial lainnya dari Perusahaan, khususnya hal-hal yang berhubungan dengan syarat-syarat kerja dan tatat tertib kerja.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat pekerja dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini berkewajiban memberitahukan dan atau mensosialisasikan sepenuhnya isi dari Perjanjian Kerja Bersama kepada semua anggota-anggotanya.

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sepenuhnya dan mentaati semua peraturan/ketentuan serta tata tertib kerja yang dikeluarkan setiap waktu oleh Perusahaan berkenaan dengan kondisi dan situasi Perusahaan sepanjang tata tertib/peraturan-peraturann serta ketentuan-ketentuan tidak bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

3.Pengusaha dan Serikat Pekerja adalah partner atau mitra di dalam pertangggungjawaban yang meliputi:

a.Tanggung jawab kepada Tuhan YME

b.Tanggung jawab kepada bangsa dan negara

c.Tanggung jawab kepada masyarakat sekitar

d.Tanggung jawab kepada pekerja dan keluarganya

e.Tanggung jawab kepada pengusaha dimana pekerja tersebut bekerja

4.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja yang berdiri di PT. Pantjatunggal Knitting Mill adalah PUK KSPN PT. Pantjatunggal Knitting Mill sebagai organisasi pekerja yang mewakili anggota-anggotanya yang mempunyai hubungan kerja serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anggota-anggotanya didalam lingkungan PT. Pantjatunggal Knitting Mill.

5.Pengusaha tidak merintangi/menghalangi perkembangan dan kegiatan Serikat Pekerja selama perkembangan dan kegiatan tersebut tidak merugikan pihak Pengusaha derta kelestaian Perusahaan, masyarakat, ataupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebaliknya Serikat Pekerja tidak akan mencampuri manajemen Perusahaan, menghalangi peraturan-peraturan dan tata tertib Perusahaan ataupun merugikan kewibawaan Pengusaha.

6.Serikat Pekerja dengan kesungguhan hati dan sesadar-sadarnya akan memberikan bantuan sepenuhnya kepada piham Pengusaha serta Perusahaan dalam menegakkan ketertiban, kedisiplinan kerja di lingkungan pekerja-pekerja demi kelancaran produksi, kelestarian serta perkembangan Perusahaan.

7.Bilamana Pengusaha dan Serikat Pekerja akan merubah, menambah, mengurangi isi Perjanjian Kerja Bersama yang sudah ada ataupun menerbitkan peraturan/ketentuan/tata tertib tentang hubungan kerja diluar dai isi Perjanjian Kerja Bersama maka harus bermusyawarah.

Pasal 5 : Organisasi PUK KSPN “PT. PANTJATUNGGAL KNITTING MILL”

1.Fasilitas-fasilitas PUK KSPN:

a.Untuk menghadiri rapat/pertemuan, perundinagan, kongres dan panggilan Pemerintah, Pengusaha memberi dispensasi kepada PUK KSPN untuk mengirimkan perwakilan sesuai dengan kebutuhan.

b.Pengusaha memberikan fasilitas berupa mobil perusahaan untuk PUK KSPN sebagaimana diatur (poin a) diatas apabila kegiatan tersebut dilaksanakan di luar kota.

c.Sesuai dengan protokol kebebasan berserikat pengusaha memberikan kebebasan kepada PUK KSPN untuk melaksanakan tugas dan kegiatan organisasi sesuai dengan kebutuhan.

d.Jika situasi dan kondisi Perusahaan tidak memungkinkan, maka Pengusaha berhak untuk tidak mengizinkan disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

e.Untuk kepentingan tersebut (poin a) yang diadakan diluar Perusahaan, apabila dapat diizinkan, Pengusaha memberikan upah penuh dan semua hak-haknya sebagaimana hari kerja biasa, waktu/lamanya dipertimbangkan menurut kepentingannya oleh Pengusaha sesuai dengan situasi dan kondisi Perusahaan.

f.Untuk keperluan PUK KSPN tersebut pada poin (a) dan (e) setiap kali diperlukan/dibutuhkan harus mengadakan perundingan terlebih dahulu dengan Pengusaha.

g.Pengusaha memberikan izin kepada PUK KSPN untuk pemakaian ruang kerja dan ruang pertemuan dengan perlengkapannya untuk kegiatan organisasi Serikat Pekerja.

h.Papan Pengumuman Serikat Pekerja ditempatkan yang baik, dan tidak mengganggu ketertiban. Penempatan pengumuman dan lain-lainnya sebelumnya harus atas izin dari Pengusaha. Isi pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja serta tidak bersifat hal-hal yang bisa menimbulkan akibat negatif bagi Perusahaan, masyarakat maupun Serikat Pekerja.

i.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak menghendaki adanya perbedaan/diskriminasi terhadap Pekerja. Perbedaan dalam hal penerimaan hak atau fasilitas dimungkinkan terjadi dikarenakan adanya perbedaan level jabatan, perbedaan jenis pekerjaan dan perbedaan masa kerja.

j.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk melaksanakan Protokol Kebebasan Berserikat (FOA Protocol) yang disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2011.

k.Pihak Pengusahan akan memberikan izin terbatas kepada pengurus Serikat Pekerja untuk memungut dana sosial atau dana sukarela dari anggota-anggotanya yang menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja. Sedang pelaksanaannya diatur oleh Serikat Pekerja sendiri, antara lain: untuk kematian karyawan, kematian keluarga karyawan & musibah/ bencana alam. Izin tersebut diberikan oleh Kepala Bagian Personaliam dan Kepala Bagian yang bersangkutan

2.Tata cara pemilihan Ketua dan Pengurus PUK KSPN:

a.Pemilihan Ketua PUK KSPN dilaksanakan setiap 5 (Iima) tahun sekali sesuai AD ART KSPN.

b.Pemilihan ketua PUK KSPN dilakukan secara langsung dengan berlandaskan azas demokrasi, jujur, adil serta secara langsung umum bebas rahasia.

c.Pekerja yang menjadi anggota KSPN berhak untuk mencalonkan diri dan atau dicalonkan sebagai Ketua KSPN.

d.Ketua terpilih adalah Calon Ketua KSPN yang mendapatkan suara terbanyak.

e.Ketua PUK KSPN terpilih berhak untuk memilih, menyusun dan menentukan kepengurusan PUK KSPN melalui tim formatur.

f.Ketua PUK KSPN dan pengurus terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus DPD KSPN Kota Semarang.

3.Keanggotaan PUK KSPN dan iuran anggota /Check of System (CoS):

a.Keanggotaan PUK KSPN bersifat aktif & tidak memaksa

b.Pekerja berhak untuk menentukan sikap dalam memilih untuk bergabung/tidak bergabung sebagai anggota PUK KSPN.

c.Pekerja yang bergabung menjadi anggota PUK KSPN wajib membayar iuran anggota setiap bulannya sesuai AD ART KSPN.

d.Iuran anggota digunakan untuk: 50% untuk kegiatan organisasi tingkat perusahaan; 30% untuk DPD KSPN kota Semarang; 10% untuk DPW Provinsi Jawa Tengah dan 10% untuk DPN Pusat.

e.Iuran anggota akan dipotong langsung setiap bulannya pada saat penerimaan upah.

f.Pekerja yang tidak bergabung dengan KSPN tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana yang didapat anggota PUK KSPN.

Pasal 6 : Perundingan-perundingan

Jika salah satu pihak ingin memndingkan soal-soal kekaryawanan, baik yang telah dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini maupun yang belum, maka pihak yang berkepentingan harus mengajukan soal-soal yang akan dirundingkan tersebut secara tertulis.

Pelaksanaan perundingan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, terhitung sejak diterima surat tersebut kecuali dalam keadaan yang mendesak. Apabila salah satu pihak berhalangan, harus memberi alasan dengan menerangkan kapan perundingan tersebut yang dimaksud dapat dimulai.

Bilamana dalam perundingan tidak dapat terjadi persesuaian paham dan penyelesaian antara kedua belah pihak tidak dapat tercapai, maka salah satu pihak dapat meminta perantaraan Disnakertrans setempat sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

BAB II : ATURAN DAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 7 : Penerimaan Pekerja Baru

Kedua belah pihak mengakui bahwa penerimaan tenaga kerja baru adalah kebijaksanaan Pengusaha dengan mengingat kepentingan Perusahaan dan dalam hal ini Perusahaan mengambil Iangkah sebagai berikut:

1.Karyawan baru harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan didalam Perusahaan.

2.Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing kedua belah pihak tanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan tanpa syarat.

3.Bila calon pekerja dapat menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan baik, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi pekerja tetap.

4.Masa kerja dihitung sejak tanggal calon pekerja masuk bekerja.

Pasal 8 : Jam Kerja

Waktu jam kerja menyesuaikan diri dengan kondisi dan situasi bidang-bidang pekerjaan yang ada didalam Perusahaan yang diatur oleh kebutuhan dengan tidak meninggalkan Undang Undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku.

1.Jam kerja diatur berpedoman pada 8 jam per hari dan/atau 40 jam seminggu, seperti diatur dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2.Hak pengusaha untuk mengadakan peraturan ketentuan jam kerja dan jika terjadi perubahan atas penyimpangan waktu kerja terlebih dahulu akan diadakan persetujuan dengan Pekerja/Serikat Pekerja, hal ini diakui oleh Serikat Pekerja

3.Ketentuan Jam Kerja diatur sebagai berikut:

a.Bagian Produksi

H1 s/d H5 : Jam 07.00 s/d 15.30 (Istirahat 30 menit)

b.Staff Produksi

H1 s/d H5 : Jam 07.00 s/d 15.30 (Istirahat 30 menit)

c.Staff Kantor

H1 s/d H5 : Jam 08.00 s/d 17.00 (Istirahat 60 menit)

Pasal 9 : Pengupahan

1.Upah adalah suatu penerimaan imbalan yang diberikan kepada pekerja atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang dinilai dalam bentuk uang dan ditetapkan menurut suatu perjanjian atau peraturan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengupahan bersumber pada:

a.Standar Upah Minimum Kota yang berlaku.

b.Kamampuan Pengusaha untuk memberikan upah sebagai imbalan kepada Pekerja yang didasarkan pada hasil kerja, kecakapan, keterampilan dengan pertimbangan sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak.

2.Peraturan tentang pengupahan dan lembur ditetapkan oleh Perusahaan dan diumumkan secara luas kepada seluruh Pekerja. Pengusaha berhak mengubah komponen upah selama tidak melanggar Undang Undang.

3.Kelebihan jam kerja selama periode pembayaran upah akan diperhitungkan sebagai kerja Iembur dengan perhitungan sesuai yang ditetapkan didalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja dan Upah Lembur.

4.Sistem pembayaran upah berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.

a.Upah dibayarkan setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya untuk pekerja harian (menyesuaikan sistem perusahaan).

b.Upah Bulanan dibayarkan 1 (satu) bulan sekali untuk karyawan staff melalui transfer Bank.

c.Pembayaran dilaksanakan dengan perincian yang jelas dari Perusahaan dan masing-masing karyawan menerima slip gaji/upah beserta perinciannya.

Pasal 10 : Peninjauan Upah

1.Setiap 1 (satu) tahun sekali diadakan peninjauan upah.

2.Peninjauan upah dapat dilaksanakan berdasarkan situasi dan kondisi di luar dengan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Perusahaan.

3.Perusahaan memberikan jenjang upah berdasarkan masa kerja Pekerja dengan memperhatikan situasi dan kondisi Perusahaan.

4.Dasar kenaika upah:

a.Prestasi (kemampuan, kreatifitas, tanggung jawab, masa kerja, kepemimpinan)

b.Konduite (absensi, kejujuran, loyalitas)

c.Kondisi Perusahaan (situasi pemasaran, keuangan, dll)

Pasal 11 : Premi

1.Untuk menjaga dan meningkatkan produktifitas dan prestasi kerja, perusahaan mengambil kebijaksanaan dengan memberikan premi kepada pekerja, berupa:

a.Subsidi uang makan

b.Subsidi uang transport

c.Bonus hadir

d.Premi, yang diberikan berdasar bidang kerja, prestasi dan kondite pekerja.

2.Premi dapat dirubah sesuai dengan prestasi maupun kondite Pekerja serta disesuaikan dengan kondisi Perusahaan.

Pasal 12 : Promosi Jabatan dan Demosi Jabatan

1.Bilamana keadaan mengizinkan atau menurut kebutuhan, maka Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mempromosikan jabatan pekerja ke tingkat yang lebih tinggi selama dapat dipenuhi syarat untuk kenaikan jabatan.

2.Pekerja yang dipromosikan ke tingkat jabatan yang lebih tinggi, harus melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan tata laksana aturan (prosedur) yang berlaku di PT. Pantjatunggal Knitting Mill untuk membuktikan kesanggupannya pada jabatan yang baru.

3.Apabila dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan tersebut ternyata Pekerja yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kemampuannya maka ia dapat ditempatkan pada jabatan seperti semula.

4.Pekerja yang dipromosikan ke tingkat jabatan yang lebih tinggi dan ternyata mampu melaksanakan tugas & tanggung jawabnya dengan baik, maka upah akan disesuaikan dengan jabatannya.

5.Bilamana pekerja dalam melakukan kewajibannya dinilai kurang mampu, kondisi jelek, sering mendapat teguran/peringatan tertulis, maka Pengusaha dapat menurunkan jabatan (demosi) kepada Pekerja tersebut.

Pasal 13 : Pengangkatan dan Penempatan Pekerja

1.Serikat Pekerja mengakui hak Perusahaan dalam hal penempatan/pengangkatan Pekerja baru dan lama, pemindahan (mutasi) penugasan pekerja lama dan baru atas dasar tata laksanan (prosedur) personalia yang baik.

2.Tata laksana (prosedur) mutasi yang baik adalah:

a.Sesuai dengan kebutuhan.

b.Mutasi tidak dilaksanakan atas dasar faktor suka atau tidak suka.

c.Tidak menjadikan mutasi sebagai ancaman dan cara untuk rnenyudutkan pekerja.

3.Perusahaan menerima, menempatkan, dan mengangkat Pekerja baru, baik dari calon pekerja yang berpengalaman maupun dari calon pekerja yang pernah lulus dalam menjalani masa percobaan di PT. Pantjatunggal Knitting Mill sesuai dengan tata laksana (prosedur) yang berlaku di PT. Pantjatunggal Knitting Mill.

Pasal 14 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja ekstra diluar jam kerja yang sudah ditentukan/ditetapkan, biasanya diperlukan dalam keadaan atau dalam waktu yang terleniu karena adanya pekerjaan yang harus segera dikerjakan/diselesaikan, pada prinsipnya kerja lembur bersifat sukarela.

2.Kerja lembur lebih dari 2 (dua) jam pada hari Senin-Jumat, kerja lembur pada hari libur Sabtu, Minggu dan libur nasional harus atas persetujuan General Manager.

3.Perusahaan memperkerjakan lembur karyawan dengan mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, yaitu maks. 3 jam perhari atau 14 jam seminggu.

4.Perusahaan membatasi jam kerja untuk pekerja wanita yang hamil dengan alasan kondisi kesehatan ibu dan janin. Pekerja wanita hamil tidak diperbolehkan bekerja melebihi 8 jam perhari, akan tetapi bila kondisi kesehatan ibu dan janin memungkinkan pekerja wanita hamil diperkenankan untuk lembur maksimal 2 jam per hari.

5.Tarif upah lembur dan dasar perhitungan upah lembur dilaksanakan dengan dasar perhitungan yang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 102/MEN/Vl/2004 tentang Waktu Kerja & Upah Lembur.

6.Pekerja dengan jabatan tinggi (Kepala bagian keatas atau yang setingkat) tidak berhak mendapat upah lembur, sehubungan dengan tanggung jawab dan kewajibannya.

Pasal 15 : Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhimya hak & kewajiban antara pekerja & pengusaha. Berdasarkan Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat teljadi karena bermacam sebab. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja diusahakan tidak sampai terjadi kecuali dalam keadaan terpaksa.

Oleh sebab itu masing-masing pihak menyadari betapa pentingnya kerjasama yang harus dijalankan oleh Pekerja maupun Serikat Pekerja dengan Perusahaan agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindarkan.

1.Pemutusan hubungan kerja dengan syarat

a.Atas kehendak Pengusaha karena alasan perampingan pekerja atau efisiensi, pekerja memasuki masa usia tidak produktif (55 tahun), pekerja meninggal dunia, maka: pekerja akan menerima hak sesuai ketentuan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

b.Atas kehendak Pengusaha karena perusahaan pailit, pekerja melakukan pelanggaran ketentuan PKB dan telah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali yang sah, maka pekerja akan menerima hak sesuai ketentuan pasal 161 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

c.Atas kehendak pekerja yang akan mengadakan (mengajukan) pengunduran diri maka harus memberitahukan teriebih dahulu kepada Pengusaha secara tertulis sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan sebelum pemutusan hubungan kerja terjadi, tidak terikat ikatan bisnis, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

d.Pekerja yang mengundurkan diri atas kehendak Pekerja harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat 1.b, maka pekerja berhak menerima surat pengalaman kerja dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang/Peraturan Pemerintah yang berlaku.

e.Untuk pekerja yang mengundurkan diri dengan masa kerja 3 tahun atau lebih akan diberikan hak uang pisah, dengan perincian:

a.Uang tali asih, dengan perincian masa kerja :

  • 3 -6 tahun : 50% upah sebulan
  • 6- 9 tahun : 75% upah sebulan
  • 9 - 12 tahun : 100% upah sebulan
  • 12- 15 tahun : 125% upah sebulan - > 15 tahun :150% upah sebulan

b.Cuti yang belum diambil.

c.Uang penggantian hak, perawatan pengobatan & perumahan sebesar 15% dari pesangon & penghargaan masa kerja.

2.Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat.

Jenis -jenis kesalahan berat, antara lain :

a.Tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) selama 5 (lima) hari berturut-turut dinyatakan atau dianggap mengundurkan diri langsung (pemutusan hubungan kerja tanpa syarat).

b.Mencuri barang/uang milik rekan sekerja dan atau barang/uang milik perusahaan.

c.Dengan sengaja merusak barang milik rekan sekerja dan atau barang milik perusahaan di area perusahaan.

d.Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual dalam bentuk fisik di area perusahaan, misal: meraba. mencium, dengan sengaja memegang anggota tubuh tertentu.

e.Melakukan upaya percobaan bunuh diri di area pemsahaan.

f.Menganiaya, melakukan pelecehan fisik seperti: dengan sengaja rnemukul/menendang rekan sekerja di area perusahaan, dengan sengaja melempar barang ke anggota tubuh karyawan, dll.

g.Dengan sengaja melarikan diri/tidak melaksanakan tugas yang telah diberikan sehingga menyebabkan kerugian fatal bagi perusahaan dan atau menimbulkan kecelakaan yang fatal bagi pekerja.

h.Menerima uang komisi, barang atau jasa dari pihak luar yang ada hubungannya dengan Perusahaan dimana penerimaan tersebut merugikan Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung, misal: menjanjikan kepada pelamar kerja pada saat penerimaan pekerja.

i.Melakukan suatu perbuatan didalam pabrik dengan sengaja atau dengan tidak sengaja yang dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi Perusahaan, misalnya merokok didekat area penyimpanan solar.

j.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan.

k.Mabuk/mengkonsumsi minuman keras dan/atau narkoba di area perusahaan.

l.Membocorkan rahasia perusahaan, yang akibatnya merugikan perusahaan.

m.Bekerja di Perusahaan atau instansi lain (bekerja rangkap) baik secara penuh waktu (full time) maupun paruh waktu (part time) tanpa seizin Pimpinan.

3.Pekerja yang terbukti melakukan kesalahan herat akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16 : Perbuatan Diskriminasi, Kekerasan & Pelecehan

1.Perusahaan menjamin bahwa suasana kerja di lingkungan perusahaan bebas dari tindakan Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan.

2.Diskriminasi adalah tindakan/perbuatan yang bersifat membeda-bedakan seseorang dengan orang lain/sekelompok orang lain dengan tujuan mengistimewakan atau untuk mengintimidasi seseorang.

3.Kekerasan & pelecehan adalah pemakaian kekuasaan yang tidak pantas yang mengakibatkan penderitaan yang bersifat: Fisik, Lisan, Psikis & Seksual.

4.Jenis-jenis perbuatan yang masuk ke dalam kategori tindakan kekerasan & pelecehan adalah:

a.Membentak dengan kasar

b.Menggebrak meja

c.Memanggil dengan sebutan negatif yang tidak bisa diterima

d.Membuang pekerjaan/melempar pekerjaan dengan marah.

e.Mengancam

f.Dengan sengaja memukul/menendang

g.Berkelahi di dalam lingkungan perusahaan

h.Melarang pekerja ke toilet

i.Melarang pekerja berobat ke poliklinik

j.Melarang pekerja makan saat istirahat

k.Melarang pekerja sholat/beribadah

l.Melarang pekerja pulang saat jam kerja usai (memaksa pekerja bekerja tanpa dihitung lembur)

m.Melakukan tindakan yang mengarah pelecehan seksual

n.Melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan perusahaan yang membuat orang lain tidak nyaman melihatnya.

o.Mengurangi hak-hak pekerja, misal: mepersulit pengambilan cuti tahunan & hak-hak pekerja lainnya.

p.Mengucilkan seseorang

Setiap pimpinan dan pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut diatas dapat dikenakan sanksi.

Pasal 17 : Tata Tertib Disiplin Kerja

1.Tata tertib dalam disiplin kerja sangat penting artinya didalam Perusahaan, oleh karena itu Serikat Pekerja menyadari perlu adanya tata tertib serta disiplin kerja yang diatur oleh Perusahaan selama tidak bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

2.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja harus selalu berusaha sepenuhnya untuk menegakkan peraturan, tata tertib, dan disiplin kerja.

3.Setiap pekerja harus selalu mentaati peraturan, tata tertib dan disiplin kerja, baik yang dikeluarkan oleh Perusahaan maupun oleh bagian-bagian masing-masing sesuai dengan situasi dan kondisi bidang pekerjaannya dan bersumber pada Perjanjian Kerja Bersama.

4.Untuk menegakkan, mentaati, serta melaksanakan tata tertib peraturan dan disiplin kerja, maka Serikat Pekerja mempunyai kewajiban untuk membantu sepenuhnya kapada Perusahaan terhadap Pekerja-pekerja yang menjadi anggotanya.

5.Serikat Pekerja dengan seluruh Pekerja membantu sepenuhnya agar dapat dijalankan sanksi-sanksi untuk memperbesar rasa tanggung jawab mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan Pertama hingga Ketiga, skorsing sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja.

6.Teguran lisan adalah peringatan secara lisan yang dibenkan oleh pimpinan kepada pekerja atas pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya.

7.Surat Peringatan Pertama adalah Surat Peringatan tertulis yang berlaku selama 6 (enam) bulan yang diterbitkan oleh pimpinan kepada pekerja atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

Kriteria: pelanggaran yang dapat diberikan SP I adalah:

a.Mangkir selama 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

b.Absensi/izin tidak resmi (PK/PS) dalam 1 bulan lebih dari 3 hari (apabila tanpa dilampiri surat keterangan resmi).

c.Pulang kerja sebelum waktunya tanpa seizin pimpinan.

d.Meninggalkan pekerjaan lebih awal sebelum waktunya tanpa seizin pimpinan.

e.Berdagang di lokasi kantin saat jam masuk kerja.

f.Berdagang makanan di area kerja saat jam kerja.

g.Melakukan transaksi di area kerja saat jam kerja.

h.Meninggalkan area kerja/memasuki bagian lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya (bukan untuk melaksanakan tugas pekerjaan) tanpa seizin pimpinan.

i.Menitipkan absensi/tidak melakukan absensi sendiri.

j.Mengabsenkan/melakukan absen untuk teman pekerja lainnya.

k.Membentak dengan kasar.

l.Menggebrak meja.

m.Memanggil dengan sebutan negatif yang tidak bisa diterima.

n.Mengancam/mengintimidasi.

o.Tidak memakai sepatu pada saat bekerja/ruangan kerja.

p.Membahayakan diri sendiri dengan tidak memakai APD yang telah disediakan saat melakukan pekerjaan dalam kondisi berbahaya.

8.Surat Peringatan Kedua adalah Surat Peringatan tertulis yang berlaku selama 6 (enam) bulan yang diterbitkan oleh pimpinan kepada pekerja atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

Kriteria pelanggaran yang dapat diberikan SP II adalah:

a.Pengulangan pelanggaran setelah diberikam SP I dan SP I masih berlaku.

b.Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

c.Tidur pada saat jam kerja, diluar area kerja yang seharusnya.

d.Menyalahgunakan/memalsukan surat sakit keterangan dokter.

e.Membuang pekerjaan/melempar pekerjaan dengan marah.

f.Melarang pekerja berobat ke poliklinik.

g.Melarang pekerja makan saat istrahat.

h.Melarang pekerja sholat/beribadah

i.Melakukan perbuatan pelecehan seksual yang bersifat lisan & psikis.

j.Merokok di luar area yang diizinkan unluk merokok.

k.Menghilangkan barang milik perusahaan dengan kategori barang khusus, tertentu & vital baik dengan sengaja atau kelalaian sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan & mengganggu proses produksi.

9.Surat Peringatan Ketiga adalah Surat Peringatan tertulis yang berlaku selama 6 (enam) bulan yang diterbitkan oleh pimpinan kepada anak buahnya atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya.

Kriteria pelanggaran yang dapat diberikan SP III adalah:

a.Pengulangan pelanggaran setelah diberikan SP II dan SP II masih berlaku.

b.Mangkir selama 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

c.Manipulasi hasil produksi.

d.Melarang karyawan pulang saat jam kerja usai (memaksa karyawan bekerja tanpa dihitung lembur).

e.Merokok di area produksi.

f.Mengurangi hak-hak karyawan, misal: mempersulit pengambilan cuti tahunan.

g.Mempersulit anggota Serikat Pekerja dalam melaksanakan kegiatan.

h.Melakukan perbuatan yang mengarah (percobaan) pelecehan fisik, misal: mengancam memukul.

i.Melakukan perbuatan yang mengarah (percobaan) pelecehan seksual-fisik. Misal: bercanda berlebihan sehingga dengan tidak sengaja memegang bagian tubuh tertentu.

10.Skorsing secara langsung/otomatis dapat terjadi selama Pekerja ditahan oleh yang berwajib, baik hubungan dengan Perusahaan maupun tidak ada hubungan dengan Perusahaan maka mengenai bantuan pengusaha kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan pekerja dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja akan diatur sesuai ketentuan pasal 160 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

11.Saat bekerja semua pekerja wajib memakai pakaian kerja dengan rapih & sopan (hari Senin-Kamis: memakai seragam kerja & hari Jumat: pakaian bebas) lengkap dengan identitas pekerja dan pekerja wajib menjaga kerapian penampiian sesuai kaidah etika & estetika.

Pasal 18 : Absensi/Bukti Hadir

1.Setiap hari kerja, Pekerja dapat istirahat, pulang atau meninggalkan pekerjaan atau ruang kerja pada waktu yang ditentukan dan menyatakan kehadirannya dengan mengisi absensi baik melalui kartu dan mesin absensi ataupun tanda tangan.

2.Pada waktu istirahat, semua pekerja terkecuali harus meninggalkan ruang kerjanya

3.Setiap pekerja yang menmggalkan pekerjaannya harus minta izin pada pimpinan baik untuk keperluan dinas maupun keperluan pribadi, sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku.

4.Pekerja yang meninggalkan pekerjaan/tugas sebelum waktunya tanpa seizin pimpinan akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai dan teguran lisan, surat peringatan 1-3, skorsing, hingga PHK.

Pasal 19 : Pernikahan Sesama Pekerja

Dalam rangka mengurangi potensi terjadinya konflik horizontal antar sesama pekerja atau pekerja dengan suami/istri pekerja dan atau potensi konflik vertikal antara pimpinan dengan pekerja rnaupun pimpinan dengan suami/istri pekerja yang bekerja dalam satu lingkup perusahaan PT. Pantjatunggal Knitting Mill, maka kedua belah menyatakan tunduk kepada isi dari Surat Keputusan PT. Pantjatunggal Knitting Mill No. 009/PTKM/SDM-INT/XII-22/2004 yang mengatur klausula tentang pemikahan sesama pekerja. Dan untuk pekerja yang menyatakan mengundurkan diri sesuai isi ketentuan SK perusahaan tersebut akan mendapatkan hak sesuai isi pasal 15 1.e Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 20 : Keamanan

Dalam rangka melindungi properti perusahaan, keamanan pekerja dan kearnanan barang jadi perusahaan serta wujud dari brand protection, rnaka ditetapkan aturan:

1.Pekerja saat masuk kerja dilarang membawa masuk barang yang dapat menimbulkan potensi bahaya seperti:

a.Senjata tajam

b.Senjata api

c.Miras dan Narkoba

d.Barang mudah terbakar

e.Bom & bahan rnudah meledak lainnya

f.Makanan & rninuman berwarna

2.Untuk pelaksanaan brand protection yang meliputi mode, design, dll maka akan diberlakukan larangan:

a.Tamu dan pekerja dilarang memotret produk jadi yang dihasilkan oleh perusahaan.

b.Sebagai tindak lanjut dari aturan ini akan daitur dalam kebijakan khusus yang lebih rinci.

BAB III : PELAKSANAAN

Pasal 21 : Sikap dan Tanggung Jawab

Guna melandasi tercapainya kerjasama antara Pekerja dan Pengusaha, sehingga arti makna yang terkandung dalam Hubungan Industrial Pancasila benar-benar dihayati bersama, maka:

1.Pengusaha harus selalu:

a.Memberi pembinaan/pendidikan serta memotivasi kerja Pekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

b.Mempertimbangkan dan berlaku adil terhadap semua persoalan yang dihadapi oleh Pekerja maupun Pengusaha.

c.Meningkatkan kesejahteraan, kondisi, dan situasi lingkungan Pekerja yang layak & lebih baik.

2.Serikat Pekerja beserta seluruh Pekerja yang menjadi anggotanya harus selalu memenuhi tugas serta tanggung jawab untuk:

a.Mematuhi perintah pimpinan yang layak sesuai dengan tugas & fungsi jabatannya

b.Bekerja sama dengan penuh rasa disiplin tanggung jawab kepada sesama pekerja dan kepada Perusahaan.

c.Memiliki rasa kesadaran umuk turut bertanggung jawab didalam mempergunakan/memelihara barang-barang milik Perusahaan dalam proses produksi yang djpercayakan kepadanya.

d.Ikut menjaga kualitas hasil produksi yang dibebankan kepadanya.

e.Ikut bertanggung jawab atas peyimpangan-penyimpangan ataupun penurunan prestasi dalam proses produksi.

3.Pengusaha dan Pekerja harus bersikap sebagai teman seperjuangan, hormat menghormati, dan saling mengerti akan kedudukannya masing-masing serta peranan dan sama-sama memahami hak dan kewajiban yang tersangkut dalam proses produksi.

4.Pengusaha dan Pekerja harus mencerminkan rasa persatuan, kerukunan, gotong royong, toleransi, saling membantu, serta mampu mengendalikan diri.

Pasal 22 : Keluhan-keluhan yang Mungkin Timbul

Merupakan suatu hal yang wajar apabila dalam Perusahaan timbul keluhan/pengaduan baik dari pihak Pekerja maupun dari Pengusaha, sehingga keluhan/pengaduan tersebut sering menimbulkan akibat yang kurang baik. Oleh karena itu rnerupakan kedua belah pihak memiliki komitmen, bahwa untuk setiap keluhan/pengaduan dari Pekerja maupun dari Pengusaha akan diselesaikan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya.

Pasal 23 : Penyelesaian Keluhan/Pengaduan

1.Setiap keluhan/pengaduan dari Pengusaha tentjang hubungan ketenagakerjaan akan dibicarakan dengan Serikat Pekerja untuk segera diselesaikan.

2.Setiap keluhan/pengaduan dari Pekerja akan dibicarakan atau diselesaikan melalui pimpinannya langsung. Apabila penyelesaian menurut ayat 2 belum mendapat penyelesaian, maka Pekerja dan Serikat Pekerja yang bersangkutan dapat meneruskan keluhan kepada SDM dan pimpinan pekerja yang lebih tinggi.

3.Untuk keluhan yang masuk melalui saluran hotline sms akan dibahas pada saat bipartite meeting dan akan disarnpaikan ke pimpinan departemen terkait untuk penyelesaian.

BAB IV : KESEJAHTERAAN SOSIAL PEKERJA

Pasal 24 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1.Sesuai dengan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan maka pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja pada hari pertama masuk kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari:

a.Jaminan Hari Tua (JHT)

b.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

c.Jaminan Kematian (JKM)

d.Jaminan Pensiun (JP) bila aturan diberlakukan.

2.Untuk Jaminan Hari Tua ( JHT ), Pekerja berkewajiban membayar premi sebesar 2% dari upah tetap perbulan yang akan dipotong langsung pada waktu penerimaan upah, dan Perusahaan membayar premi sebesar 3,70%. Sedangkan untuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lain, premi sepenuhnya menjadi tanggung jawab/dibayar oleh Perusahaan yang meliputi:

  • JKK: 0,24% dari upah sebulan
  • JKM : 0,30% dari upah sebulan

Pasal 25 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

1.Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan aturan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang meliputi rawat jalan tingkat rawat inap & rawat jalan tingkat berikutnya.

2.Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan oleh perusahaan melalui BPJS Kesehatan. JKN berlaku untuk pekerja, suami/istri pekerja dan 3 (tiga) orang anak.

3.Cuti sakit diberikan atas dasar Surat Keterangan yang sah oleh dokter perusahaan, balai pengobatan atau dokter BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit.

Untuk iuran jaminan kesehatan bagi pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014-30 Juni 2015 sebesar 4,5% dengan perincian 4% dibayar pengusaha dan 0,5% dibayar pekerja. Per 1 Juli 2015 iuran BPJS Kesehatan akan berubah rnenjadi 5% dengan perincian 4% dibayar pengusaha dan 1% dibayar pekerja.

Pasal 26 : Tunjangan lstimewa

1.Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya pada Pekerja dengan berdasarkan kepada Peraturan Menaker RI No. Per. 04/MEN/94 tentang Tunjangan Hari Raya.

2.Berdasarkan pertimbangan bahwa Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) dirayakan oleh sebagian besar Pekerja, maka Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi) diberikan sekaligus bersama-sama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

3.Tunjangan Hari Raya Keagamaan hanya berlaku bagi Pekerja yang sudah memiliki status sebagai pekerja tetap.

4.Pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

5.Bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak atas THR.

Pasal 27 : Tunjangan Kematian

1.Pekerja meninggal dunia baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja mendapat sumbangan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada ahli waris pekerja akan diberikan haknya berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2.Apabila istri/suami sah dari Pekerja, orang tua, atau anak kandung pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan dapat memberi bantuan sumbangan sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

3.Pengajuan sumbangan dibuktikan dengan copy surat kematian dan copy Kartu Keluarga, batas waktu pengajuan paling lambat 6 (enam) bulan.

4.Pekerjaakan mengajukan pendapatnya apabila teliadi kelalaian, keterlambatan dalam pelaksanaan ayat-ayat tersebut oleh Pengusaha.

Pasal 28 : Tunjangan Pemikahan

1.Apabila Pekerja melangsungkan pernikahan yang sah maka Perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

2.Pengajuan sumbangan dibuktikan dengan copy surat nikah dan copy KTP, batas waktu pengajuan paling lambat 6 (enam) bulan.

3.Pekerja menikahkan/mengkhitankan anak mendapatkan sumbangan sebesar Rp. 100,000.00 (seratus ribu rupiah).

4.Pengajuan sumbangan dibuktikan dengan surat keterangan RT/RW setempat dan copy Kartu Keluarga, batas waktu pengajuan paling Iambat 6 (enam) bulan.

Pasal 29 : Sumbangan Kelahiran

1.Istri Pekerja melahirkan anak yang panama dan kedua maka Perusahaan memberikan sumbangan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

2.Pekerja melahirkan anak yang pertama dan kedua maka Perusahaan akan memberikan sumbangan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

3.Pengajuan sumbangan dibuktikan dengan surat nikah dan copy surat nikah dan copy keterangan kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit, batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan.

Pasal 30 : Upah Pekerja Selama Sakit

1.Apabila seorang Pekerja menderita sakit fatal sehingga dirawat di rumah sakit, maka pembayaran upahnya ditetapkan sebagai berikut berdasarkan Undang Undang No. 13 Tahun 2003:

a.4 (empat) bulan pertama 100% dari upah sebulan

b.4 (empat) bulan kedua 75% dari upah sebulan

c.4 (empat) bulan ketiga 50% dari upah sebulan

d.Untuk selanjutnya 25% dari upah sebulan sambil menunggu proses PHK sesuai Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah satu tahun (12 bulan) ternyata Pekerja tidak dapat bekerja kembali, maka akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja.

2.Apabila seorang Pekerja menderita sakit akibat kecelakaan kerja dalam hubungan kerja, upahnya dibayarkan sesuai Peraturan yang berlaku.

Pasal 31 : Hari-hari Libur Resmi

1.Hari-hari libur resmi adalah hari-hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari libur resmi tiap tahun.

2.Pada hari libur resmi tersebut para Pekerja mendapat upah penuh, begitu juga hari libur yang jatuh pada hari minggu atau hari libur bagian. Apabila pekerja bekerja pada hari libur resmi maka akan diperhitungkan sebagai kerja lembur dengan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 32 : Izin Resmi Meninggalkan Pekerjaan

1.Izin resmi adalah hak pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan tetap menerima upah penuh, dan izin resmi bukan/tidak diperhitungkan sebagai pengambilan cuti tahunan.

2.Jenis-jenis izin resmi

a.Pekerja menikah mendapatkan cuti selama 3 (tiga) hari.

b.Pekerja yang menikahkan anak diberi cuti selama 3 (tiga ) hari.

c.Pekerja yang mengkhitankan anaknya diberikan cuti selama 3 (tiga) hari.

d.Pekerja yang membaptiskan anaknya diberikan cuti selama 2 (dua) hari.

e.Istri pekerja melahirkan anak/keguguran kandungan diberikan cuti selama 2 (dua) hari.

f.Kematian anak, istri/suami, orang tua, mertua/menantu diberikan cuti selama 4 (empat) hari.

g.Perkawinan saudara kandung Pekerja diberikan cuti selama 1 (satu) hari.

h.Kematian saudara kandung diberikan cuti selama 1 (satu) hari.

3.Izin resmi pada pasal 31 ayat 3 wajib disertai penunjukan surat keterangan RT/RW, copy Kartu Keluarga.

4.Termasuk dalam izin resmi adalah:

a.Pekerja menjalankan kewajiban Negara

b.Pekerja menjalankan ibadah agama sesuai agama yang dianutnya.

Pasal 33 : Istirahat Tahunan

Seperti yang tercantum didalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003, maka Pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau berturut-turut mandapat istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari dengan upah penuh. Ketentuan istirahat tahunan pelaksanaannya akan dipertimbangkan dengan kondisi dan situasi Perusahaan serta kondisi dan situasi bidang pekerjaannya masing-masing.

Pasal 34 : Cuti Haid

1.Pekerja wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid bilamana haid itu menyebabkan sakit atau terganggu kesehatannya dengan memberitahukan haidnya kepada Perusahaan, dan upah tetap dibayarkan.

2.Perawat perusahaan berhak untuk menolak pengambilan cuti haid karyawan bila tidak sesuai dengan siklus H-7 dan H+7 dari tanggal haid sebelumnya (dibuktikan dengan kartu kontrol).

Pasal 35 : Cuti Hamil

Seperti yang tercantum dalam Pasal 82 Undang Undang No. 13 Tahun 2003, maka kepada Pekerja wanita yang hamil/melahirkan diberikan cuti istiranat selama 3 (tiga) bulan dengan diberikan uang cutinya.

1.Waktu isirahat dihitung 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

2.Perpanjangan cuti hamil/melahirkan dapat diberikan oleh Perusahaan maksimal 1 (satu) bulan apabila Pekerja wanita atau bayinya sakit dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter/Rumah Sakit.

3.Dalam waktu perpanjangan tersebut ayat 2 Pasal ini, apabila disebabkan oleh bayinya yang sakit/tidak sehat, maka Pekerja wanita yang bersangkutan tidak menerima upah dan lain-lain.

4.Pekerja wanita yang mengalami keguguran/gugur kandungan diberikan cuti 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai Surat Keterangan Dokter dengan dibayar uang cutinya dengan menunjukkan surat keterangan dokter/juru rawat yang merawatnya.

Pasal 36 : Cuti Bebas

1.Cuti Bebas: izin tidak masuk kerja yang diajukan oleh pekerja karena adanya suatu kepentingan, cuti bebas diajukan sebelum tanggal pelaksanaan.

2.Cuti Bebas bukan merupakan cuti resmi, sehingga tidak dibayar gajinya.

3.Batas waktu pengambilan cuti bebas maksimal 3 (tiga) hari, pekerja dapat mengambil cuti bebas lebih dari ketentuan dengan persetujuan pimpinan bagian masing-masing.

Pasal 37 : Jaminan Perjalanan Dinas Luar

Ongkos perjalanan dinas luar selama menjalankan tugas Perusahaan seperti ongkos-ongkos penginapan, makan dan lain-lain yang berhubungan tugasnya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan sendiri oleh Perusahaan.

Pasal 38 : Pendidikan dan Kerohanian

1.Perusahaan memberikan fasilitas guna memajukan/mengembangkan kerohanian, kebudayaan dan jasmani ataupun pendidikan yang dipandang perlu dan baik bagi Pekerja maupun Perusahaan.

2.Kegiatan-kegiatan yang dimaksud dalam ayat 1, dapat dimusyawarahkan oleh Pekerja maupun Pengusaha untuk mencari mufakat jenis kegiatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

3.Perusahaan akan berusaha untuk menyediakan fasilitas-fasilitas lain untuk mengembangkan kerohanian maupun jasmani Pekerja di bidang keolahragaan dan kesenian dengan tempat, waktu, dan peralatannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan Pekerja secara umum.

4.Perusahaan memberikan kesempatan yang cukup dan tidak akan menghalangi kesempatan pekerja untuk melangsungkan ibadah.

Pasal 39 : Kegiatan Refreshing Tahunan

Bilamana situasi dan kondisi memungkinkan Perusahaan mengadakan kegiatan guna menjalin komunikasi dan keakraban antar pekerja berupa: panggung hiburan dan rekreasi yang dilaksanakan secara bergantian setiap tahunnya, yang dibiayai oleh Perusahaan atau dengan subsidi dari Perusahaan.

Pasal 40 : Koperasi Karyawan

1.Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, karyawan yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun dapat mendaftar menjadi anggota koperasi.

2.Anggota koperasi diwajibkan untuk membayar simpanan wajib yang besamya ditentukan oleh kesepakatan anggota.

3.Koperasi bergerak di bidang usaha simpan pinjam uang.

Pasal 41 : Pensiun/Purna Tugas

Perusahaan memperkerjakan Pekerja sampai batas usia Pekerja mencapai 55 tahun, untuk kernudian Pekerja dinyatakan pension/purna tugas. Ketetapan tentang waktu pensiun/purna tugas ditetapkan oleh Pengusaha dengan mempertimbangkan atas fungsi tugas dan jabatan Pekerja serta situasi dan kondisi pada saat tersebut.

Pada saat pensiun/purna tugas kepada Pekerja diberikan uang pesangon dan lain-lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Keterangan:

1.Atas inisiatif pekerja maka pekerja yang memasuki usia 55 tahun, dapat mengajukan pensiun kepada perusahaan.

2.Berdasarkan kondisi kesehatan pekerja, maka perusahaan dapat memutuskan atau menetapkan untuk mempercepat masa pensiun pekerja, sebelum pekerja memasuki batas usia 55 tahun.

3.Untuk pekerja dengan tingkatan tertentu, dengan mengingat kepada kepentingan Perusahaan serta situasi dan kondisi Pekerja, maka Perusahaan dapat memutuskan atau menetapkan untuk menunda atau memperpanjang waktu dilaksanakannya masa pensiun Pekerja.

4.Apabila pekerja mencapai usia 55 tahun dan oleh Perusahaan tenaganya masih dibutuhkan, maka Perusahaan akan memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemudian Perusahaan dapat memperkerjakan kembali dengan aturan dan ketentuan tersendiri.

5.Apabila Pekerja telah berusia 55 tahun atau lebih dan oleh Perusahaan belum ditetapkan pension/purna tugas kemudian meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan uang pesangon dll sesuai ketentuan pensiun/purna tugas.

Pasal 42 : Pakaian Kerja dan Alat-alat Keselamatan Kerja

1.Untuk keseragaman serta kedisiplinan dalam kerja kepada Pekerja diberikan pakaian kerja dan kartu tanda pengenal.

2.Pekerja yang berhak menerima pakaian kerja adalah mereka yang telah habis masa percobaannya.

3.Pekerja diwajibkan menggunakan/memakai dan memelihara pakaian kerja dan kartu tanda pengenal masing-masing dengan penuh kesadaran.

4.Dengan melihat kondisi Perusahaan, apabila memungkinkan disediakan pakaian kerja setiap tahun 2 (dua) stel.

5.Perusahaan menetapkan pekerjaan-pekerjaan mana yang pekerjaanya berhak menerima 3 (tiga) stel pakaian kerja dalam 1 (satu) tahun. Pakaian kerja dan kartu tanda pengenal harus selalu dipakai pada waktu jam kerja.

6.Demi kelancaran Pekerja dalam bekerja, maka Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan anjuran dari Disnakertrans dan Pekerja diwajibkan mempergunakan sesuai dengan kepentingannya dan memelihara sebaik-baiknya alat pelengkapan keselamatan kerja tersebut dengan penuh tanggungjawab.

7.Perusahaan memberikan APD Masker kepada semua pekenja sebanyak 2 (dua) pcs setiap 2 (dua) bulan sekali.

BAB V : LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 43 : Keadaan Darurat (Force Majeur)

Bilamana terjadi keadaan darurat misalnya bencana alam, kebanjiran, petir, dll maka Perusahaan/Pengusaha tidak diwajibkan membayar uang tunggu kepada pekerja-pekerjanya.

Pasal 44 : Mogok Kerja

1.Bilamana terjadi adanya tuntutan disertai pemogokan liar, maka janji/keputusan yang telah diberikan oleh Perusahaan sebelum atau - sesudahnya terhadap tuntutan tersebut menjadi batal atau janji keputusan itu diberikan dalam keadaan terpaksa.

2.Apabila pihak Pekerja mengadakan pemogokan liar (diluar organisasi KSPN) diluar prosedur yang berlaku dan atau disertai tuntutan diluar nonnatif, maka mereka harus mengganti kerugian kepada Perusahaan akibat dari pemogokan itu dan dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa syarat.

3.Bilamana terjadi mogok liar (menyimpang dari ketentuan pasal 140 Undang Undang No. 13 Tahun 2003), maka kepada pekerja yang melakukan mogok tersebut dianggap mangkir dan gajinya tidak dibayarkan.

Pasal 45 : Penutup

1.Bilamana dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat kekeliruan dan atau hal-hal yang belum diatur yang menyangkut kepentingan bersama, akan diatur secara musyawarah dan dituangkan sebagai keputusan bersama dalam peraturan tersendiri yang sah.

2.Guna pelaksanaan Pasa-pasal yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perusahaan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, pengurnuman, tata tertib dan lain-lain, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan serta tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tangani bersama dan bilamana dipandang perlu dapat diperpanjan lagi selama 1 (satu) tahun.

4.Dengan Perjanjian Kerja Bersama ini maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama dinyatakan tidak berlaku.

Disetujui bersama di : Semarang

Pada tanggal : 26 Nopember 2014.

PUK KSPN PT. Pantjatunggal Knitting Mill (Pihak Ke I)

Dwi Supriyanto (Ketua)

PT. Pantjaiunggal Knitting Mill (Pihak Ke II)

Budi Irwanto (General Manager)

Menyaksikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang

Drs. EDDY RIYANTO, M.M. (Pembina Tk.I)

NIP. 19620111 198503 1 013

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Pantjatunggal Knitting Mill dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional PT. Pantjatunggal Knitting Mill (Periode 2014-2016) -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...