Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Pan Rama Vista Garment IND. LTD Dengan Serikat Pekerja PT. Pan Rama - 2017/2019

PERJANJIAN KERJA BERSAMA P.T. PAN RAMA VISTA GARMENT IND. LTD.

BAB I : PENDAHULUAN

Pasal 1 : Pendahuluan

Bahwa sesungguhnya hak-hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja perlu ditegaskan agar dapat diketahui secara jelas sehingga tujuan pengusaha didalam mengembangkan usahanya dapat berhasil dan harapan pekerja didalam mencari kesejahteraan dapat terwujud.

Bahwa Hubungan Industrial Pancasila bukanlah hanya sebagai penghias bibir belaka, namun yang lebih penting lagi adalah untuk diresapi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya agar usaha pengusaha dan suasana bekerja dapat harmonis, tenang sebagaimana yang diharapkan bersama.

Pimpinan Perusahaan akan memberikan kepada pekerja kesempatan yang sama untuk bekerja tanpa membedakan jenis kelamin, golongan, agama maupun suku bangsa sehingga masing-masing individu pekerja dapat mengembangkan kreativitas dan aktivitas kerja.

Namun demikian kepada pekerja diharapkan pula agar menyadari bahwa Pimpinan Perusahaan mempunyai hak dan wewenang didalam mengatur pekerjaan, pengangkatan dan memindahkan tugas pekerja dengan melihat kebutuhan serta kemampuan dari pekerja itu sendiri.

Dan karena itu maka perlu diadakan kerja bersama antara pihak Pimpinan Perusahaan dengan Serikat Pekerja, sehingga masing-masing pihak dapat memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

BAB II : KEWAJIBAN UMUM

Pasal 2 : Kewajiban Umum

1.Setiap pekerja harus mentaati semua ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama.

2.Pimpinan Perusahaan akan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 3 : Hubungan Kerja

1.Sebelum diterima menjadi pekerja, seorang calon pekerja harus memenuhi pesyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

2.Bagi pekerja baru harus menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, kecuali apabila ditentukan lain sesuai perjanjian kerja.

3.Pada waktu akan memulai hubungan kerja, seorang calon pekerja akan menandatangani isi dari perjanjian kerja tersebut serta isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Hubungan kerja selama 3 (tiga) bulan masa percobaan dapat diputuskan oleh kedua belah pihak tanpa menyebutkan alasannya dan berlaku seketika itu juga dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi, pesangon dan lain sebagainya.

BAB IV : WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

Pasal 4 : Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

1.Satu minggu adalah enam hari kerja dan satu hari istirahat.

Jam kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu.

2.Waktu kerja ditentukan sebagai berikut:

  • Hari Senin s/d Jum’at: Jam 07.00 – 14.45 WIB
  • Istirahat: Jam 12.00 – 12.45 WIB
  • Hari Sabtu: Jam 07.00 – 12.00 WIB

3.Waktu kerja Satuan Pengamanan ditentukan sebagai berikut:

  • Shift I: Jam 06.00 – 14.00 WIB
  • Shift II: Jam 14.00 – 22.00 WIB
  • Shift III: Jam 22.00 – 06.00 WIB

Apabila diperlukan, jam kerja Satuan Pengamanan sebagaimana tersebut diatas bisa menyesuaikan dengan kondisi kerja.

Pasal 5 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan:

i.Pada hari Senin s/d Jum’at lebih dari 7 jam sehari.

ii.Pada hari Sabtu lebih dari 5 jam sehari.

2.Pekerja bersedia kerja lembur menurut Perjanjuan Kerja Bersama sebagai berikut:

i.Memenuhi rencana kerja perusahaan.

ii.Terdapat pekerjaan yang menumpuk yang segera harus diselesaikan.

iii.Dalam keadaan yang mendesak seperti terjadinya banjir, kebakaran dan lainnya yang mana pekerjaan tersebut harus diselesaikan.

iv.Apabila pekerja tidak dapat lembur, maka pekerja yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada Pimpinan Perusahaan.

v.Pekerja dan bagian yang perlu dilemburkan ditentukan oleh peusahaan.

3.Bagi pekerja yang lembur lebih dari 3 jam akan diberikan makanan atau minuman yang mengandung yang memuat kandungan sebesar 1400 kalori.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 6 : Upah

1.Dasar Upah Minimum

2.Upah minimum besarnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

3.Pengupahan yang berlaku di Perusahaan

a.Gaji Bulanan: dibayarkan setiap bulan pada setiap akhir bulan.

b.Gaji Harian: dibayarkan setiap 2 (dua) minggu sekali.

4.Upah pada waktu dirumahkan.

Bilamana perusahaan terpaksa merumahkan pekerja maka upah selama dirumahkan dimusyawarahkan secara BIPARTIT

5.Upah pada saat Force Majeure.

Bilamana terjadi Force Majuere, upahnya tidak dibayar.

Pasal 7 : Peninjauan Upah

1.Peminjaman upah dilaksanakan bilamana terdapat perubahan pengupahan dari Pemerintah Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang berlaku untuk Perusahaan Swasta.

2.Terdapat perubahan secara umum menurut kondisi perusahaan.

Pasal 8 : Upah Lembur

1.Bilamana terdapat penyimpanan waktu seperti tersebut pada pasal-pasal di atas, maka kepada pekerja diberikan upah lembur.

2.Perhitungan upah lembur sesuai dengan Kep. Men. No. 102/MEN/IV/2004 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uang jam pertama = upah sebulan x 1/173 x 1,5

Uang jam kedua dst-nya = upah sebulan x 1/173 x 2

Pasal 9 : Pembayaran-Pembayaran Istimewa

1.Tiap Hari Raya Keagamaan/Lebaran, pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Per. Men. No. Per 0Men/1994.

2.Bagi karyawan/pekerja yang pada waktu penerimaa THR, belum mempunyai masa kerja 12 bulan, penerimaan THR-nya diperhitungkan sesuai dengan masa kerjanya secara proporsional.

3.Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan akan mendapatkan THR yang diperhitungkan secara proporsional

4.Pemberian THR tersebut diatas dilaksanakan seminggu sebelum Hari Raya Lebaran.

Pasal 10 : Libur/Cuti dengan Menerima Upah

1.Tiap-tiap tahun kalender kepada pekerja diberikan cuti tahunan selama 12 hari kerja dan cara pembayarannya diperhitungkan secara pro rata atas dasar masa kerja.

2.Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan tidak terputus.

3.Bagi karyawati yang akan melahirkan diberikan cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 sesudah melahirkan.

4.Bagi karyawati yang baru mengalami haid/menstruasi akan diberikan cuti selama 2 (dua) haru.

5.Bagi karyawan yang tidak masuk akan dibayarkan upah sesuai peraturan yang berlaku dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan perusahaan, yaitu apabila:

a.Karyawan menikah akan dibayarkan upah……………..3 (tiga) hari

b.Menikahnya anaknya……………………………………..2 (dua) hari

c.Mengkhitankan anaknya……………………………..2 (dua) hari

d.Mmbaptiskan anaknya……………………………..2 (dua) hari

e.Istri karyawan melahiran/keguguran……………………..2 (dua) hari

f.Orang tua/mertua/anak/istri/menantu meninggal……..2 (dua) hari

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal……..1 (satu) hari

BAB VI : SYARAT-SYARAT KEAMANAN, KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN KERJA

Pasal 11 : Keselamatan dalam Hubungan Kerja

1.Adalah menjadi tujuan perusahaan dengan mengandakan syarat-syarat keamanan, kesehatan dan perlindungan kerja di seluruh daerah usahanya dengan memperkecil terjadinya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit di antara pekerja.

2.Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan kebutuhan dan perusahaan menentukan alat-alat keselamatan kerja tersebut sesuai dengan kemampuan.

3.Kepada pekerja diharapkan dan wajib memelihara serta mempergunakan alat-alat keselamatan kerja tersebut serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU No. 1/1970.

Pasal 12 : Kesehatan Kerja

Dalam tempat dan ruang kerja diusahakan kebersihannya, cukup sinar penerangannya serta cukup pertukaran udara/ventilasinya dan lain-lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMP No. 07/1964.

BAB VII : JAMINAN SOSIAL, PEMERIKSAAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Pasal 13 : Kesehatan Pekerja

Perusahaan menyediakan obat-obatan bagi pekerja yang sakit ringan selama jam kerja. Bagi pekerja yang sakit pada saat jam kerja dapat diperiksakan kepada dokter/rumah sakit/puskesmas yang telah ditunjuk perusahaan.

Pasal 14 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Pengusaha mengikutsertakan semua pekerja dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan UU No. 3/1992 dan Peraturan Pemerintah No. 14/1993.

Pasal 15 : Bantuan Sosial Lainnya

Tentang bantuan sosial lainnya yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diajukan kepada perusahaan namun hal tersebut sifatnya tidak mengikat.

Pasal 16 : Peribadatan

Pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melakukan kegiatan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing didalam lingkungan perusahan.

BAB VIII : TATA TERTIB KERJA

Pasal 17 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat terjadi karena:

a.Alasan mendesak dari perusahaan.

b.Permintaan sendiri dari pekerja.

c.Force Majeure

d.Pekerja meninggal dunia

2.Prosedur penyelesaian pemutusan hubungan kerja untuk kedua pihak diatur dalam UU No. 02 Tahun 2004 dan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003.

3.Terkecuali Pemutusan Hubungan Kerja atas permintaan sendiri (pengunduran diri) secara tertulis selama 1 (satu) bulan sebelumnya perusahaan tidak diwajibkan memberikan pesangon.

Pasal 18 : Tata Tertib Kerja

Setiap pekerja wajib mentaati tata tertib kerja yang telah ditetapkan perusahaan:

1.Masuk dan pulang kerja tepat pada waktu yang telah ditetapkan dengan keharusan setiap pekerja memasukkan kartu absen yang telah disediakan.

2.Berpakaian rapih bersikap sopan dan tidak banyak mengobrol dengan teman sekerja.

3.Bilamana tidak masuk kerja wajib memberikan surat keterangan kepada perusahaan.

4.Bilamana oekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan selama 2 kali tetapi tidak diindahkan oleh pekerja, maka pekerja dapat di PHK karena didiskualifikasikan mengundurkan diri.

5.Dilarang meninggalkan pekerjaan pada jam-jam kerja tanpa minta izin terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.

6.Dilarang merokok di dalam ruangan perusahaan.

7.Dilarang membawa keluar barang-barang milik perusahaan tanpa seizin pimpnan perusahaan.

8.Dilarang minum minuman keras, mabuk, berkelahi di dalam lingkungan perusahaan.

9.Dilarang melakukan tindakan kejahatan/pencurian di dalam lingkungan perusahaan.

10.Dilarang menolak perintah yang layak dari pimpinan perusahaan dalam jam kerja.

11.Dilarang memakai obat-obatan terlarang/psychotropika seperti misalnya narkoba, estacy dan/atau sejenisnya.

Sanksi terhadap pelanggaran tata tertib ini, pekerja dapat di PHK tanpa syarat seketika itu juga.

Pasal 19 : Sanksi-sanksi Pelanggaran Tata Tertib Kerja

Terhadap pekerja yang melanggar tata tertib kerja ini akan diberikan tindakan sebagai berikut:

1.Diberikan peringatan lisan

2.Diberikan surat peringatan secara tertulis paling banyak sampai 3 (tiga) kali.

Peringatan pertama akan diberikan kepada karyawan:

a.Terlambat kerja sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan dan sudah diberikan pengarahan sebelumnya.

b.Tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.

c.Sering izin dengan beberapa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau alasan izin tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Peringatan kedua akan diberikan kepada karyawan:

a.Merokok di dalam ruangan produksi.

b.Membawa makanan dan/atau minuman yang menyebabkan kotor atau rusaknya hasil produksi (seperti misalnya kain, baju/pakaian dan lain-lainnya)

c.Kurang bertanggung jawab di dalam memelihara barang inventaris perusahaan sehingga menyebabkan kerugian pihak perusahaan.

d.Sudah diberi peringatan pertama masih melakukan pelanggaran dalam kurun watu berlakunya peringatan tersebut yang sebelumnya.

Peringatan ketiga akan diberikan kepada karyawan:

a.Tidak masuk kerja selama 4 (empat) hari bertutut-turut tanpa keterangan yang sah.

b.Melakukan pekerjaan yang dapat merugikan pengusaha seperti misalnya salah potong, salah menjahit dan lain sebagainya.

c.Sudah diberikan surat peringatan kedua masih melakukan kesalahan/pelanggaran dalam kurun waktu berlakunya peringatan kedua.

3.Surat peringatan tidak harus diberikan secara berurutan dengan melihat besar kecilnya kesalahan.

4.Masing-masing surat peringatan berlaku selama 6 (enam) bulan.

5.Diambil tindakan skorsing dengan mendapatkan upah 100% dan diharuskan melaporkan diri ke perusahaan pagi dan sore (waktu jam masuk dan jam pulang)

6.Diputus hubungan kerjanya.

Pasal 20 : Uang Pisah

Terhadap pekerja yang di PHK sesuai dengan UU No. 02 Tahun 2004, maka kepadanya diberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2002.

Ketentuan tentang uang pisah:

a.Karyawan yang mengundurkan diri dengan pemberitahuan 30 hari di awal maka berhak atas uang pisah.

b.Karyawan yang mangkir selama 5 hari berturut-turut berhak atas uang pisah.

c.Karyawan yang mengundurkan diri dengan pemberitahuan dna sebelum selesai 30 hari tidak masuk kembali, maka tidak berhak atas uang pisah.

d.Besarnya uang pisah tergantung kebijakan pimpinan.

Pasal 21 : Rahasia Perusahaan

Kepada pekerja wajib menyimpan rahasia peusahaan baik yang diperoleh karena jabatan ataupun karena diberikan perusahaan kepadanya dan bilamana terdapat pelanggaran akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas dasar pengaduan pembocoran rahasia perusahaan.

BAB IX : KELUH KESAH PEKERJA DAN TATA CARA PENYELESAIAN

Pasal 22 : Penyelesaian Keluh Kesah

Pada dasarnya fungsi dan kedudukan antara pengusaha dan pekerja adalah sama, sehingga setiap terdapat kesalahpahaman/ketidakpuasan dari salah satu ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diselesaikan secara musyawarah.

Oleh karena itu apabila terdapat masalah, maka masalah tersebut akan diselesaikan dengan prosedur sebagai berikut:

1.Setiap keluhan atau pengaduan dari Pekerja akan dibicarakan atau diselesaikan melalui atasannya yang pertama atau atasannya langsung.

2.Apabila penyelesaian menurut ayat 1 belum bisa mendapatkan penyelesaiannya, maka pekerja yang bersangkutan dapat meneruskannya ke atasan yang lebih tinggi

3.Setiap keluhan atau pengaduan dari pengusaha tentang hubungan ketenagakerjaan akan dibicarkan dengan Serikat Pekerja untuk dapat segera diselesaikan.

4.Apabila penyelesaian-penyelesaian tersebut diatas belum juga dapat diselesaikan atau belum tercapai suatu penyelesaian, maka akan diselesaikan bersama-sama antara Serikat Pekerja, Pengusaha dan Dinas Perindustrian & Tenaga Kerja setempat melalui proses yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X : WAKTU BERLAKU PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 23 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal didaftarkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

PT. PAN RAMA VISTA GARMENT

PIMPINAN PERUSAHAAN

PIET WIJAYA

Direktur Utama

SERIKAT PEKERJA PT. PAN RAMA VISTA

Ditetapkan di Sukoharjo

Pada tanggal: 14 Agustus 2017

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo

Drs. Baktiyar Zunan, MM

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Pan Rama Vista Garment IND. LTD Dengan Serikat Pekerja PT. Pan Rama - 2017/2019 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...