PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI DENGAN PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA PT MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (2017-2019)

42. PT MCA

BAB I : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pasal 1 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI, beralamat di Jalan Industri Km. 12 Kampung Cerewed RT 01/04 Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang-Banten. Akta Notaris No. 26, berikut perubahan-perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman No. C-I0475 HT.01.01.TH.2001, untuk selanjutnya disebut PENGUSAHA yang dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama: Tunggal Adil Krisharwanto, Pimpinan Perusahaan (Ketua)

2.Nama: Frans Mulja, Pimpinan Perusahaan (Anggota)

3.Nama: Enik Sutiyani, Supervisor Personalia (Anggota)

4.Nama: Sri Nurmayuningsih, Compliance Coordinator (Anggota)

DAN

2.Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) & Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI yang disahkan dengan Keputusan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kabupaten Tangerang.

Yang didaftar di Disnaker Tangerang dalam surat keputusannya:

SPN: No. 34/Disnakertrans/VIII/2009

KSPN: No. 65/Disnakertrans/IV/2015

Beralamat di Jalan lndustri Km.12 Kp Cerewed RT 01/04 Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini diwakili oleh:

1.SPN

Ketua: Diyono

Sekretaris: Robiah

2.KSPN

Ketua: Abdul Rohman

Sekretaris: Eneng Sunengsih

BAB II : UMUM

Pasal 2 : Pengertian dan Istilah-istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini yang dimaksud dengan:

1.Pengusaha: Direksi/ Pengurus yang memimpin dan mengelola perusahaan untuk dan atas nama perusahaan.

2.Perusahaan: Suatu bentuk usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bernama PT. Mulia Cemerlang Abadi Multi Industri yang berbadan hukum dan berkedudukan di Jalan Industri Km.12 Kampung Cerewed RT 01/04 Desa Sukadamai, Cikupa, Tangerang - Banten.

3.Serikat Pekerja: Unit Kerja Serikat Pekerja Nasional (SPN) & Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT. Mulia Cemerlang Abadi Multi Industri yang disahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Tangerang berkedudukan di Jalan Industri Km.12 Kampung Cerewed RT 01/04 Desa Sukadamai, Cikupa, Tangerang – Banten

4.Anggota Serikat Pekerja: Adalah pekerja yang terdaftar pada Serikat Pekerja Nasional Kabupaten TangerangPT. Mulia Cemerlang Abadi Multi Industri.

5.Pengurus Serikat Pekerja: Pengurus Serikat Pekerja adalah pekerja yang dipilih oleh anggota serikat pekerja secara demokrasi untuk menjadi pimpinan atau menduduki jabatan pada Serikat Pekerja yang bersangkutan untuk Unit Kerja PT. Mulia Cemerlang Abadi Multi Industri (SPN & KSPN) dengan sepengetahuan pengusaha dan disahkan oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kabupaten Tangerang, dan dilaporkan ke Disnaker Tangerang.

6.SPN: Serikat Pekerja Nasional.

7.KSPN: Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

8.Pekerja: Setiap orang yang mempunyai hubungan kerja/bekerja di perusahaan menerima upah dan telah memenuhi persyaratan administrasi, terdiri atas:

a.Pekerja Tetap

ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

b.Pekerja Masa Percobaan

ialah pekerja yang bekerja di perusahaan dalam masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, sebelum ditetapkan menjadi pekerja tetap.

c.Pekeria Kontrak

ialah pekerja yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh perusahaan diterima sebagai pekerja langsung menandatangani perjanjian kontrak kerja tanpa melalui masa percobaan.

9.Perjanjian Kerja: Suatu perjanjian antara Serikat Pekerja dengan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja dan sesuai Peraturan/ Perundang-undangan yang berlaku.

10.Keluarga Pengusaha: Isteri atau suami dan anak kandung dan/atau anak angkat yang sah dari pengusaha.

11.Keluarga Pekerja: Isteri/suami dan anak kandung dan/atau anak angkat yang sah yang menjadi tanggungan pekerja batas usia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja dan belum menikah.

12.Keluarga Pekerja Wanita: Pekerja wanita yang telah menikah dianggap tidak mempunyai tanggungan anak kecuali:

a.Anak-anak yang sah dari pekerja wanita/janda yang ditinggal oleh suaminya dengan menunjukkan bukti yang sah dan belum menikah lagi.

b.Anak-anak yang sah dari pekerja wanita/janda cerai oleh suaminya dapat menjadi tanggungan pekerja wanita tersebut apabila ada bukti yang sah. Dari Pengadilan Agama/Negeri tentang anak-anak tersebut selama ia belum tidak menikah lagi.

13.Pasangan Pekerja Suami/Istri: Suami/Isteri dari pernikahan yang sah dan terdaftar di perusahaan.

14.Orang Tua Pekerja: Ialah ayah dan ibu kandung yang sah dari pekerja.

15.Mertua Pekerja: Ialah ayah dan ibu dari suami atau isteri yang sah dari pekerja.

16.Wali Pekerja: Orang yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili orang tua pekerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

17.Ahli Waris: Ialah suami atau isteri/anak yang sah dari pekerja atau orang yang ditunjuk pekerja untuk menerima setiap pembayaran dalam hal pekerja meninggal dunia. Dalam hal tidak ada penunjukan atas ahli waris, maka ahli waris diatur menurut hukum yang berlaku.

18.Hari Kerja: Hari-hari kerja dimana pekerja wajib melaksanakan suatu pekerjaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

19.Waktu Kerja: Waktu yang telah ditetapkan untuk pekerja berada di tempat kerja dan melakukan pekerjaan pada hari kerja.

20.Sistem Kerja: Sistem dimana waktu kerja dihitung mulai hari pertama sampai dengan hari kelima selama tujuh jam kerja dan hari keenam selama lima jam kerja dan/atau 40 (empat puluh) jam seminggu dengan sistem 3 shift (shift panjang/pendek).

21.Masa Kerja: Masa kerja pekerja dihitung secara tidak terputus sejak tanggal pekerja diterima sebagai pekerja, terhitung sejak diterima dalam masa percobaan sampai berhenti sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui kedua belah pihak.

22.Pekerjaan: Kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

23.Upah: Adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

24.Upah Sebulan: Adalah upah yang diterima pekerja dalam bentuk uang haik yang bersifat upah tetap dan upah tidak tetap.

25.Upah Penuh: Adalah upah yang diterima pekerja berupa upah tetap.

26.Masa Kerja Percobaan: Ialah periode yang harus dijalankan oleh calon pekerja selama 3 (tiga) bulan setelah lulus baru diangkat/ditetapkan sebagai pekerja tetap.

27.Upah Pekerja Dalam Masa Percobaan: Adalah upah yang diberikan kepada pekerja dalam masa percobaan, sesuai dengan ketentuan/ ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pekerja yang berlaku pada saat itu.

28.Kerja Lembur: Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam/hari kerja yang telah ditetapkan atas perintah atasan langsung untuk kepentingan perusahaan.

29.Atasan: Ialah pekerja yang jabatan dan/atau pangkatnya lebih tinggi dan ditetapkan oleh Pimpinan perusahaan.

30.Atasan Langsung: Ialah pekerja yang mempunyai jabatan atau pangkat yang ditetapkan pengusaha sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

31.Kecelakaan Kerja: Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja dan dalam lingkungan/wilayah kerja perusahaan.

32.Surat Peringatan: Ialah Surat Resmi yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan dalam hal ini Departemen Personalia Perusahaan karena sebagai sanksi adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar PKB ini yang bersifat mendidik bagi pekerja.

33.Skorsing: Ialah Surat Resmi dari pimpinan perusahaan (dalam hal ini Departemen Personalia Perusahaan) sebagai sanksi karena adanya tindakan pelanggaran/larangan dan/atau kesalahan berat yang dilakukan pekerja sambil menunggu ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PPHi.

34.Mangkir: Ialah apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa ijin atau alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka pekerja tersebut dianggap Mangkir.

35.Dispensasi: Ialah ijin yang diberikan oleh pimpinan perusahaan kepada pekerja untuk meninggalkan tugas.

36.Lingkungan: Ialah selurnh wilayah kerja perusahaan, baik di dalam ruang kerja maupun di luar ruang kerja perusahaan dan masih dalam areal kerja perusahaan.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Telah dipahami dan disepakati bersama oleh pihak pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini hanya mengatur hal-hal pokok yang bersifat umum dan mengikat kedua belah pihak.

2.Pihak pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila dalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini maupun dalam pertumbuhan dan perkembangan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga perlu diadakan penyempurnaan, maka kedua belah pihak sepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3.Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk menyebarluaskan dan menjelaskan kepada seluruh pekerja untuk diketahui dan untuk dilaksanakannya isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, adalah diakui oleh masing-masing.

4.Kedua belah pihak akan saling mentaati dan menertibkan anggotanya dalam pelaksanaan PKB ini dan setiap pihak dapat mengingatkan pihak lain apabila tidak mengindahkan isi PKB ini.

5.Hak-hak dan kewajiban lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini akan mengikuti peraturan dan atau perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama

Untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja disesuaikan dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan atau sesuai dengan Peraturan yang berlaku serta hubungan industrial.

Pasal 5 : Pengakuan Hak-hak Pengusaha dan Hak-hak Serikat Pekerja (Umum)

1.Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, Undang Undang Perburuhan serta Peraturan-peraturan Pemerintah maka disepakati dan diakui bahwa Pengawasan dan pengelolaan serta pengamanan jalannya perusahaan dan pekerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban pihak pengusaha.

2.Serikat Pekerja mewakili anggota yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik secara kolektif maupun perorangan dalam bidang ketenagakerjaan atau dalam hal yang berhubungan dengan hubungan kerja, syarat kerja serta jaminan sosial pekerja.

Pasal 6 : Pengakuan Hak-hak Pengusaha dan Hak-hak Serikat Pekerja

1.Pengakuan Serikat Pekerja terhadap hak-hak Pengusaha

a.Mengatur para pekerja. mengelola, pengawasan dan pengamanan jalannya perusahaan adalah hak dan tanggung jawab sepenuhnya pihak pengusaha, dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

b.Memberikan sanksi-sanksi kepada pekerja yang melanggar tata tertib, keselamatan kerja, mutasi dan keamanan serta diberitahukan kepada pihak serikat pekerja adalah hak dan pengusaha.

c.Mengajukan keberatan atas tindakan Serikat Pekerja yang bertentangan dengan perjanjian ini, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang merugikan pengusaha adalah hak sepenuhnya dari pengusaha.

2.Pengakuan Pengusaha terhadap hak-hak Serikat Pekerja

a.Pengusaha mengakui sepenuhnya bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang resmi di perusahaan yang mewakili pekerja yang menjadi anggotanya, baik secara perorangan maupun kolektif dalam masalah ketenagakerjaan.

b.Serikat Pekerja berhak membela dan melindungi anggotanya.

c.Mengajukan keberatan atas tindakan pengusaha yang bertentangan dengan perjanjian ini dan merugikan Serikat Pekerja atau pekerja, adalah hak dari Serikat Pekerja.

d.Pengusaha mengakui sepenuhnya bahwa yang mengatur organisasi Serikat Pekerja dan anggotanya adalah wewenang Serikat Pekerja, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang serta Peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku dan hak pengusaha serta tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

Pasal 7 : Kewajiban-kewajiban Pengusaha dan Kewajiban-kewajiban Serikat Pekerja

1.Kedua belah pihak berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua isi dan ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian ini.

2.Serikat Pekerja berkewajiban untuk membantu pengusaha menjaga ketenangan kerja dan usaha peningkatan kuantitas dan kualitas produksi serta kelancaran jalannya perusahaan untuk meningkatkan produktifitas, serta perusahaan berkewajiban membantu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan.

3.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmonis melalui kerja sama yang baik, hormat menghormati, percaya mempercayai sehingga hubungan industrial benar-benar terbina, terpelihara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pasal 8 : Hubungan Pengusaha dengan Serikat Pekerja

1.Dalam segala persoalan atau hal-hal yang menyangkut pengusaha dengan Serikat Pekerja akan senantiasa diusahakan untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan jalan musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.

2.Apabila timbul perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka hal yang menjadi perselisihan tersebut dapat diteruskan kepada pihak perantara instansi yang bertanggung jawab dalam bidang Ketenagakerjaan setempat oleh pengusaha atau Serikat Pekerja sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan atau Peraturan Perundang-andangan yang berlaku.

Pasal 9 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pengusaha memberi kebebasan kepada pekerjanya untuk berserikat maupun menjadi pengurus Serikat Pekerja yang telah terdapat dalam perusahaan.

2.Pengusaha akan menyelesaikan setiap persoalan yang timbul akibat terganggunya hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dengan alas musyawarah untuk mufakat.

3.Pengusaha menyadarai bahwa melalaikan kewajiban adalah tidak sesuai dengan hubungan industrial Pancasila.

Pasal 10 : Jaminan Bagi Pengusaha

1.Serikat Pekerja akan membantu pengusaha dalam menegakkan tata tertib dan disiplin kerja serta peningkatan efesiensi dan produktifitas kerja.

2.Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan pemogokan dan/atau memperlambat, menghambat kerja adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila, oleh karena itu akan dihindarkan, dan segala permasalahan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

3.Tindakan pemogokan yang terjadi dan yang bertentangan dengan peraturan dan Undang Undang yang mengakibatkan kerugian materi maupun non materi, maka akan diambil tindakan tegas terhadap mereka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB III : BANTUAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKEFtJA

Pasal 11 : Bantuan Fasilitas

1.Perusahaan memberikan bantuan fasilitas di lingkungan perusahaan bagi Serikat pekerja untuk kegiatan dan pengembangan Serikat Pekerja dalam perusahaan, sesuai kemampuan perusahaan.

2.Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang disediakan oleh pengusaha sepanjang isi pengumuman adalah Perjanjian Bersama antara Pengusaha dan Pengurus Serikat Pekerja, dan atas persetujuan dan ijin Pengusaha.

3.Serikat Pekerja dapat mengadakan rapat-rapat dan pertemuan intern di dalam perusahaan

tanpa mengganggu kegiatan perusahaan dan atas persetujuan dan ijin dari pengusaha.

4.Pengusaha bersedia membantu penarikan iuran anggota serikat setelah sistem penggajian perusahaan siap memfasilitasinya.

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 12 : Penerimaan Pekerja Baru

Penerimaan pekerja haru di perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan harus memenuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.

1.Calon pekerja harus lulus dalam ujian/tes yang diselenggarakan oleh perusahaan.

2.Hubungan kerja di perusahaan meliputi PKWTT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertetu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

3.Bagi calon PKWTT, pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan harus melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon pekerja yang bersangkutan secara tertulis.

4.Selama dalam masa percobaan masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat. Bagi pengusaha tanpa dibebani kewajiban membayar uang pesangon/ganti rugi dalam bentuk apapun juga.

5.Pekerja yang telah lulus masa percobaan dengan baik diangkat sebagai pekerja tetap sesuai dengan golongan yang ditetapkan oleh perusahaan, dan diberitahukan secara tertulis kepada pekerja tersebut dalam bentuk surat keputusan pengangkatan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Masa kerja dalam masa percobaan di hitung sebagai permulaan masa kerja pekerja tersebut.

6.Bagi calon pekerja dengan PKWT yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh perusahaan diterima sebagai pekerja langsung menandatangani perjanjian kontrak kerja tanpa melalui masa percobaan.

Pasal 13 : Mutasi

1.Untuk kepentingan perusahaan, pengusaha setiap waktu dapat menugaskan pekerja pindah tugas dengan tetap memperhatikan UU No. 13 Tahun 2003 dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku antara lain

a.Keperluan untuk menyesuaikan kemampuan dan atau keterampilan kerja dari pekerja dengan pekerjaan yang harus dilakukannya.

b.Efesiensi kerja, kemajuan pekerja dan kelangsungan hidup perusahaan dengan tetap mentaati Undang Undang Ketenagakerjaan.

c.Restrukturisasi dan Reorganisasi perusahaan.

d.Kesehatan dan keselamatan pekerja.

2.Mutasi pekerja tidak mengurangi upah pokok pekerja di bagian sebelumnya.

3.Pekerja yang menolak mutasi yang layak dapat dikenakan sanksi.

4.Sebelum melakukan mutasi, perusahaan akan memberitahukan kepada pekerja terlebih dahulu.

5.Pengusaha berwenang untuk menetapkan kenaikan/penurunan jabatan setiap pekerja dengan Surat Keputusan Pengusaha setelah melalui penilaian atau evaluasi.

6.Apabila dalam pelaksanaan tugasnya pekerja yang mempunyai posisi/jabatan tertentu ternyata tidak cakap/sanggup untuk melaksanakan tugasnya, maka pekerja tersebut akan dikembalikan ke posisi semula dengan memberitahukan kepada Serikat Pekerja.

BAB V : HARI KERJA DAN WAKTU KERJA

Pasal 14 : Hari Kerja

1.Hari kerja adalah 5 (lima) hari dalam satu minggu dan 40 (empat puluh) jam hari kerja dalam satu minggu, dengan ketentuan bahwa apabila perusahaan memerlukan kerja shift, maka pekerja harus bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut dengan pemberitahuan sebelumnya yang dilakukan perusahaan.

2.Kelebihan jam kerja dianggap lembur.

3.Pekerjaan bagian keamanan (Satpam), Sopir, yang karena tugasnya yang khusus, hari kerja dan istirahat mingguannya diatur tersendiri dengan tetap rnemperhatikan ketentuan pada Perundang - Undangan yang berlaku.

4.Hari-hari libur resmi disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah.

Pasal 15 : Waktu Kerja, Istirahat dan Penggiliran Kerja (Shift)

1.Waktu kerja dan istirahat yang ditetapkan ialah:

Senin sampai Jumat

Jam kerja 07.00 WIB - 16.00 WIB

Istirahat 11.30 WIB - 12.30 WIB

Shift II (malam, apabila sewaktu-waktu diperlukan):

Senin sampai Jumat

Jam kerja 21.00 WIB - 06.00 WIB

Istirahat 00.00 WIB - 01.00 WIB

2.Pekerja bersedia untuk melaksanakan kerja shift I, II, III (shift panjang/pendek).

3.Dalam keadaan tertentu atas persetujuan kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) maka waktu kerja dapat berubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Pasal 16 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur hanya dilakukan apabila terdapat pekerjaan yang membahayakan/merugikan keselamatan Perusahaan jika tidak cepat diselesaikan.

2.Kerja lembur hanya dilakukan atas perintah atasan/Manager dimana pekerja berada dan diberitahukan kepada Departemen Personalia Perusahaan.

BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 17 : 1jin Tidak Rekerja

1. Perusahaan mengijinkan pekerja untuk tidak masuk kerja:

a.Sakit karena kecelakaan kerja.

b.Cuti khusus diberikan karena hal-hal sebagai berikut:

•Pekerja menikah, 3 hari kerja

•Pekerja menikahkan anak, 2 hari kerja

•Pekerja menkhitankan anak, 2 hari kerja

•Pekerja membaptiskan anak, 2 hari kerja

•Istri Pekerja melahirkan/keguguran, 2 hari kerja

•Keluarga (Suami/isteri/orang tua/mertua/anak/menantu) meninggal dunia, 2 hari kerja

•Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, 1 hari kerja

•Pekerja diwajibkan mengikuti tugas pemerintah atau dipanggil sebagai saksi di pengadilan, dizinkan selama waktu yang diperlukan.

c.Melaksanakan hak cuti.

d.Pekerja sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rujukan. Surat dokter yang jatuh pada hari libur tidak dapat dipindahkan.

e.Ijin untuk tidak masuk kerja, harus diperoleh ijin terlebih dahulu dari perusahaan, kecuali dalam keadaan rnendesak, bukti-bukti dapat diajukan kemudian.

2.Apabila diperlukan hari tambahan. pekerja dapat mengajukan perrnintaan kepada atasannya/Manager untuk mengambil cuti tahunan, dan harus diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum cuti.

3.Apabila pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa ijin dari Atasan/Manager dan tanpa surat-surat yang sah/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan maka dianggap MANGKIR.

Pasal 18 : Cuti

1.Cuti Tahunan

a.Cuti tahunan diberikan 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja bekerja 12 (dua betas) bulan berturut-turut dengan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum cuti, dan dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b.Atas pertimbangan Pimpinan Perusahaan, berhubung dengan kepentingan yang nyata, cuti tahunan dapat diundurkan untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung mulai saat pekerja berhak atas cuti tahunan.

c.Hak cuti tahunan gugur jika dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun berjalan tidak dipergunakan, bukan karena alasan-alasan yang diberikan perusahaan.

d.Cuti tahunan dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.

2.Cuti Hamil dan Melahirkan

a.Cuti hamil dan melahirkan diberikan selama 3 (tiga) bulan setelah mendapat rekomendasi dan dokter/bidan yaitu 45 (empat puluh lima) hari sebelum melahirkan dan 45 hari sesudah melahirkan.

b.Cuti keguguran diberikan selama 45 (empat puluh lima) hari atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter/Bidan.

3.Istirahat Haid

a.Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 Pasal 81 atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b.Haid yang jatuh pada hari libur tidak dapat dipindahkan.

Pasal 19 : Penahanan Pekerja oleh Pihak Yang Berwajib

1.Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib bukan alas pengaduan pihak perusahaan, maka pekerja tersebut akan diberhentikan sementara dan perusahaan tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut

a)untuk 1 (satu) orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;

b)untuk 2 (dua) orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;

c)untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;

d)untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

2.Bantuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

3.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.

5.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

6.Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

7.Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (5), sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan atau sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20 : Sakit Berkepanjangan

1.Apabila sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya akan dibayar.

2.Apabila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang akan dapat dibuktikan oleh keterangan dokter rujukan, maka upahnya akan dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

Empat bulan pertama dibayar sebesar: 100 % upah pokok

Empat bulan kedua dibayar sebesar: 75 % upah pokok

Empat bulan ketiga dibayar sebesar: 50 % upah pokok

Bulan selanjutnya sebelum PHK dibayar sebesar: 25 % upah pokok

3.Apabila setelah lewat 12 (dua betas) bulan atau empat bulan ketiga ternyata pekerja yang bersangkutan belum sembuh juga, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan atau Peraturan Perundang undangan yang herlaku.

BAB VII : PENGUPAHAN

Pasal 21 : Pengertian Upah

Upah adalah suatu penerimaan sebagai hak pekerja/buruh dari pengusaha pada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan yang senilai dalam bentuk uang termasuk tunjangan.

Pasal 22 : Sistem Pengupahan

1.Sistem pengupahan diatur menumt status pekerja yaitu pekerja harian dan bulanan dengan susunan upah sebagai berikut :

a.Upah pokok

b.Tunjangan tetap

c.Tunjangan tidak tetap

2.Pengusaha membayar upah pekerja setiap akhir periode:

a.Untuk pekerja, hari kerja periode tanggal 01-15 akan dibayarkan pada tanggal 22 setiap bulannya dan untuk periode tanggal 16-31 akan dibayarkan pada tanggal 06 bulan berikutnya (dalam satu bulan dilakukan dua kali perhitungan upah).

b.Untuk pekerja bulanan perusahaan melakukan sistem pembayaran upah setiap tanggal 03 bulan berikutnya dan seterusnya.

c.Apabila tanggal pembayaran upah jatuh pada hari libur maka upah pekerja dibayarkan pada har kerja sebelum hari libur.

3.Dalam hal pekerjaan menurut sifatnya harus dijalankan pada hari libur resmi, maka hagi pekerja yang bekerja pada hari libur tersebut disamping memperoleh upah, juga dibayarkan upah lemburnya sesuai ketentuan yang berlaku.

4.Apabila pada saat pembayaran upah (tanggal pembayaran upah) perusahaan membutuhkan jam kerja lembur, maka karyawan yang ditunjuk diharapkan untuk mengikuti lembur sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pasal 23 : Kenaikan Upah

Kenaikan upah (UMK) akan mengikuti UMK yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 24 : Kenaikan Upah Masa Kerja

Kenaikan upah sesuai dengan masa kerja ditenrukan sehagai berikut:

•Masa Kerja 1 - 2 tahun, Rp. 30.000

•Masa Kerja 2 - 3 tahun, Rp. 40.000

•Masa Kerja 3 - 4 tahun, Rp. 50.000

•Masa Kerja 4 - 5 tahun, Rp. 60.000

•Masa Kerja 5 - 6 tahun, Rp. 70.000

•Masa Kerja 6 - 7 tahun, Rp. 85.000

•7 tahun keatas, Rp. 100.000

Pasal 25 : Perhitungan Upah Kerja Lembur

Perhitungan upah kerja lembur dihitung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

1.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :

a.untuk jam lembur pertama dibayarkan sebesar 1.5 x upah penuh/173

b.untuk jam lembur kedua dan seterusnya dibayarkan 2 x upah penuh/173

2.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi

•Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada satu hari dalam 5 (lima) hari kerja seminggu harus dibayar upah sedikitnya 2 (dua) kali upah sejam.

•Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 5 (lima) had kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah sejam.

•Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 5 (lima) hari kerja seminggu dan serterusnya dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah sejam.

Pasal 26 : Upah Bagi Pekerja Baru Selama Masa Percobaan

1.Penetapan upah pekerja baru ditentukan berdasarkan UMK yang berlaku.

2.Selama masa percobaan, upah bagi pekerja baru adalah UMK.

Pasal 27 : Upah Selama Cuti

Pekerja mendapatkan upah penuh selama menjalankan cuti.

Pasal 28 : Upah Selama Dirumahkan

1.Dalam keadaan kondisi memaksa pengusaha untuk menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan usaha maka pengusaha dapat melakukan tindakan merumahkan sehagian atau seluruh pekerja.

2.Selama dalam masa dirumahkan maka upah akan dibayar sebesar 100% dari upah pokok.

Pasal 29 : Tunjangan Tidak Tetap

Disamping upah pokok pengusaha akan memberikan tunjangan-tunjangan tidak tetap yang jenis dan besarnya akan ditentukan secara terpisah melalui nota atau memo internal.

Pasal 30 : Tunjangan Jabatan

1.Bagi pekerja yang menduduki jabatan tertentu akan diberikan tunjangan jabatan yang besarnya ditentukan oleh perusahaan.

2.Bagi pekerja yang kena mutasi demosi sehingga tidak menduduki posisi jabatan sebelumnya, maka tunjangan jabatan akan dihilangkan sebelum mutasi/demosi.

Pasal 31 : Tunjangan Shift

Perusahaan memberikan tunjangan shift bagi pekerja yang melakukan kerja pada shift malam. yaitu sebesar Rp. 1.000 per hari.

Pasal 32 : Tunjangan Hari Raya

1.Pengusaha memberikan tunjangan hari raya satu kali upah pokok penuh kepada pekerja tetap yang merayakan hari raya dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

2.Tunjangan hari raya diumumkan oleh pengusaha paling lambat 14 (empat belas) hari dan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

3.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih, tunjangan hari raya dibayarkan sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan sebagai berikut:

(Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah penuh

4.Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan upah penuh.

Pasal 33 : Pajak Penghasilan

1.Atas semua penghasilan dan tunjangan yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dalam nama dan bentuk apapun, pengusaha akan memotong Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai dengan ketentuan yang herlaku dan menyetorkannya ke kas negara.

2.Bukti pemotongan PPH 21 akan diberikan kepada pekerja setelah berakhimya tahun fiskal yang bersangkutan.

BAB VIII : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 34 : Keselamatan & Kesehatan Kerja

1.Pengusaha menyediakan alat-alat keselamatan kerja, dan menetapkan syarat-syarat penggunaanya untuk keamanan, perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja.

2.Pengusaha akan melaksanakan penggantian alat-alat keselamatan kerja, apabila alat-alat tersebut tidak layak dipakai lagi.

3.Pengusaha akan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang penggunaan alat-alat

keselamatan kerja.

4.Pekerja wajib segera melaporkan kepada pimpinan/atasannya apabila menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan kerja pekerja/perusahaan.

5.Pekerja tidak diperbolehkan memasuki ruangan dan atau menggunakan alat-alat keselamatan kerja diluar waktu kerja.

6.Setiap pekerja wajib memelihara alat-alat/perlengkapan kerja dengan baik dan mengembalikan ke tempat semula.

7.Pekerja yang tidak menggunakan alat-alat/perlengkapan kerja akan dikenakan sanksi.

BAB IX : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 35 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan

1.Perusahaan akan mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan

peraturan yang herlaku.

2.Iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pengusaha sebesar 4 % dan pekerja sebesar 1%.

3.Kartu BPJS Kesehatan akan diberikan kepada pekerja.

Pasal 36 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

1.Iuran jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran jaminan kematian ditanggung oleh pengusaha.

2.luran Jaminan Hari Tua dan iuran Jaminan Pensiun ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.

3.Besarnya iuran Program BPJS Ketenagakerjaan (dalam %) ialah sebagai berikut:

•Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Pengusaha membayarkan 0.89

•Jaminan Kematian (JK), Pengusaha membayarkan 0.30

•Jaminan Hari Tua (JHT), Pengusaha membayarkan 3.70 dan Pekerja membayar 2.00

•Jaminan Pensiun, Pengusaha membayarkan 2.0, Pekerja membayar 1.0

4.Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban pekerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan dibagikan kepada pekerja setelah proses administrasi BPJS Ketenagakerjaan selesai.

Pasal 37 : Usia Pensiun

1.Pekerja yang telah mencapai usia 60 (enam puluh tahun) tahun (usia pensiun) baik pria maupun wanita diputuskan huhungan kerjanya sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

2.Bagi pekerja yang mempunyai spesifikasi atau spesialisasi atas jabatan tertentu, atas pertimbangan pimpinan perusahaan dan atas kesediaan pekerja yang bersangkutan, setelah usia pensiun (60 tahun) maka hubungan kerja dapat dilanjutkan antara lain dikontrak dalam batas waktu minimum selama 6 (enam) bulan dan ditetapkan dalam perjanjian kerja tersendiri.

3.Bagi pekerja, karena kondisi fisik atau mental tidak memungkinkan melaksanakan tugas, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan hak pensiun muda dengan rekomendasi dokter.

Pasal 38 : Pembinaan Rohani dan Jasmani

1.Pembinaan Rohani

Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para pekerja, pengusaha akan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a.Memberikan kesempatan dan menyediakan ruang peribadatan khusus mayoritas.

b.Untuk menjalankan kewajibannya sebagai umat beragama, pengusaha dapat memberikan kesempatan sesuai dengan keyakinan pekerja masing-masing.

2.Pembinaan Jasmani

Untuk menunjang pembinaan jasmani bagi para pekerja, maka perusahaan akan memberikan fasilitas olah raga dan rekreasi yang waktu dan tempatnya akan disesuaikan situasi dan kondisi perusahaan.

Pasal 39 : Bantuan Untuk Keluarga

Bantuan kepada pekerja yang tertimpa mumbah bencana alam dan kebakaran, dapat diberikan secara sukarela baik oleh sesama rekan pekerja dan pengusaha.

Pasal 40 : Makan

1.Bagi pekerja yang melakukan kerja lembur tiga jam atau lebih akan diberikan makan lembur yang diberikan pada setiap waktu lembur.

2.Bagi pekerja yang melakukan kerja shift malam, akan diberikan makan.

BAB X : PROGRAM PENINGKATAN KETERAMPILAN DAN ALIH TUGAS

Pasal 41 : Kenaikan Jabatan dan Alih Tugas

1.Kenaikan Jabatan dan Alih Tugas

a.Alih tugas bagi pekerja, dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan dengan tidak mengurangai hak-haknya sebagai pekerja.

b.Alih tugas sementara (diperbantukan) bagi pekerja, dapat dilakukan dalam keadaan mendesak, sesuai kebutuhan perusahaan.

c.Alih tugas bagi pekerja untuk kelancaran perusahaan dapat dilakukan dengan alasan:

1.Bertambah/berkurangnya pekerjaan di suatu tempat/bagian.

2.Karena pekerja tidak mampu menjalankan pekerjaannya.

3.Memberi kesempatan kepada pekerja lain yang berpotensi untuk maju.

4.Alasan kesehatan.

Pasal 42 : Pendidikan

1.Untuk menjaga kelancaran/peningkatan dan kemajuan perusahaan serta untuk meningkatkan kemampuan/keterampilan pekerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya, maka atas pertimbangan perusahaan dapat memberikan/mewajibkan pekerja untuk mengikuti pendidikan di dalam atau di luar perusahaan.

2.Bagi pekerja yang mendapat pendidikan atau tugas belajar dari perusahaan dan dibiayai perusahaan, maka sertifikat asli pendidikan yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan disimpan di perusahaan. sedangkan salinannya diberikan kepada pekerja yang bersangkutan.

3.Bagi pekerja yang mendapat pendidikan atau tugas belajar dari perusahaan dan dibiayai perusahaan, pekerja tersebut terikat dengan kontrak kerja di perusahaan yang persyaratannya diatur dalam Perjanjian Kontrak Kerja tersendiri.

BAB XI : DISIPLIN DAN TATA TERTIB KERJA

Pasal 43 : Disiplin Kerja

Pihak pengusaha dan pihak pekerja telah bersepakat untuk menegakkan disiplin kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1.Absensi/kehadiran

a.Setiap pekerja harus datang ke tempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktunya.

b.Pada waktu mulai bekerja dan berakhirnya bekerja, pekerja harus mengisi daftar hadir masing-masing yang telah ditempatkan dengan memakai mesin pencetak waktu dan harus dilakukan sendiri-sendiri.

c.Pekerja tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja/keluar dari areal perusahaan tanpa seijin atasan langsung.

d.Ijin tertulis dari atasan dan diketahui oleh Departemen Personalia Perusahaan dapat diberikan kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja dengan upah penuh dan dibuktikan dengan keterangan/surat yang dapat dipenanggung jawabkan, antara lain karena:

  • Pekerja sakit
  • Panggilan Negara
  • Keluarga sakit keras/meninggal dunia
  • Urusan yang sangat penting dan mendesak dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan/diterima.

e.Apabila pekerja tidak masuk kerja, yang bersangkutan diwajibkan memberitahukan secara tertulis pada hari itu juga kepada atasannya.

f.Keluar perusahaan karena ada tugas atau karena urusan lain diharuskan ada surat tugas dari atasannya dan diketahui oleh Departemen Personalia Perusahaan.

g.Setiap pekerja tidak dibenarkan melanggar atau mengabaikan prosedur kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

h.Setiap pekerja dan pengusaha wajib saling memahami, menghormati dan menghargai baik sesama pekerja atasan sesuai dengan nilai-nilai hubungan industrial.

2.Perubahan data setiap pekerja wajib memberikan laporan secara tertulis kepada atasannya dan diteruskan ke Departemen Personalia Perusahaan apabila :

a.Merubah nama/ganti nama

  • Pindah alamat/ tempat tinggal
  • Perubahan lain mengenai data pribadi pekerja yang diperlukan perusahaan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak terjadi perubahan.

b.Menikah

  • Cerai
  • Kematian anggota keluarga
  • Kelahiran anak selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

3.Setiap pekerja diwajibkan untuk melaksanakan instruksi/tugas-tugas yang diberikan oleh atasan kepadanya dengan tekun, tepat, jujur dan tertib.

Pasal 44 : Tata Tertib Pekerja

Kewajiban pekerja:

a)Melaksanakan dan menjaga tata tertib serta disiplin kerja selama menjalankan pekerjaan.

b)Menjaga dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran.

c)Mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

d)Menjaga hubungan baik sesama pekerja dan atasan serta menghindari perkelahian,

menghasut, mengancam sesama pekerja.

e)Memberikan bimbingan dan dorongan serta petunjuk kepada sesama pekerja atau bawahan untuk meningkatkan produktifitas produksi.

f)Melaksanakan perintah dan petunjuk atasan dengan sebaik-baiknya.

g)Memberitahukan atau menginformasikan kepada perusahaan jika ada pemalsuan merek dan atau hak-hak intelektual lainnya yang dimiliki oleh perusahaan.

h)Memelihara dan menjaga aset-aset perusahaan dengan sebaik -baiknya.

Larangan:

1.Kesalahan Berat :

a.Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

b.Memberikan keterangan palsu/atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara.

c.Mabok, minum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai, mengedarkan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, ditempat kerja, dan ditempat-tempat yang ditetapkan perusahaan.

d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.

e.Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.

f.Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.

g.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik pengusaha dan atau menghambat kegiatan operasional perusahaan.

i.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

j.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

k.Membawa, mengambil, menggunakan barang dan alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.

l.Membawa senjata tajam, senjata api atau membawa benda lainnya yang dapat membahayakan baik bagi pekerja sendiri, teman sekerja maupun pimpinan perusahaan ke dalam lingkungan perusahaan.

m.Menggandakan dan menggunakan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi/orang lain.

n.Mengajak/menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

o.Membawa masuk barang-barang pribadi yang sejenis hasil produksi /kegiatan perusahaan kecuali alas ijin pimpinan perusahaan.

p.Melakukan segala macam perjudian, bertengkar dan/atau berkelahi dengan sesama pekerja atau atasan/pimpinan perusahaan.

q.Menerima komisi/uang snap dari orang lain.

r.Menyimpan barang-barang di tengah jalur evakuasi sehingga menghalangi pekerja pada saat proses evakuasi.

s.Menutup dan mengunci pintu selama proses pekerjaan sedang berlangsung.

t.Merokok, membawa korek api, membuat api di lingkungan perusahaan kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan.

u.Tidur pada waktu jam kerja tanpa seijin atasannya.

v.Mengucapkan/menuliskan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya di dalam lingkungan perusahaan.

w.Setelah 3 (tiga) kali berturut-turut pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan atau PKB.

2.Kesalahan Ringan:

a.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang hukan bagiannya, kecuali alas perintah/ijin atasannya.

b.Mengadakan transaksi jual beli barang apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tanpa seijin dart perusahaan.

c.Membiarkan rambut tidak rapih bagi pekerja laki-laki.

d.Pekerja wanita yang berambut panjang tidak dibenarkan rambut terurai pada saat kerja.

e.Menggunakan waktu atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin atasannya.

f.Tidak mengindahkan teguran atau peringatan oleh alasan, bahkan sebaliknya lebih malas melakukan pekerjaannya.

g.Tidak bersedia menerima atau bersifat acuh tak acuh terhadap pendidikan dan latihan.

h.Mengajak tamu pribadi/pihak luar masuk ke lingkungan perusahaan tanpa ijin perusahaan.

i.Seorang pekerja ternyata menderita penyakit menular atau berbahaya sesuai dengan surat keterangan dokter tidak diperkenankan hadir di tempat kerja.

j.Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

k.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada.

l.Melakukan pelanggaran product safety yang dapat merugikan perusahaan.

m.Menghilangkan barang milik perusahaan, maka akan dikenakan sanksi atau denda yang besarya ditentukan sesuai nilai harang yang hilang atau sesuai hasil penyelidikan pihak yang berwajib.

BAB XII : SANKSI-SANKSI

Pasal 45 : Mangkir

1. Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa ijin atau alasan yang dapat di pertanggung jawabkan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir.

2.Apabila pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hart berturut-turut tanpa alasan yang dapat di pertanggungjawabkan, dan telah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara tertulis oleh pengusaha, maka pekerja tersebut dianggap telah mengundurkan dirt secara sepihak sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 168, dan/atau sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46 : Pemberian Peringatan

Perusahaan memberi peringatan lisan maupun tertulis kepada setiap pekerja yang melanggar

disiplin kerja dan atau tata tertib kerja

1.Kesalahan / pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi surat peringatan I adalah :

a.Meninggalkan tempat kerja selama waktu kerja tanpa pemberitahuan tertulis kepada atasan.

b.Melakukan bisnis pribadi dalam lingkungan perusahaan.

c.Mengadakan penemuan, memasang pengumuman, pamflet, poster yang bersifat pribadi tanpa ijin dari pengusaha.

d.Mangkir 2 (dua) hari dalam waktu 1 (satu) bulan.

e.Tidak mengikuti kerja lembur yang disetujui secara tertulis oleh pekerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

f.Mencatatkan kartu hadir pekerja lain atau dicatatkan kanu hadimya oleh pekerja lain.

g.Menolak pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan kesehatan lain yang dilakukan pengusaha tanpa alasan yang dapat diterima oleh pengusaha.

h.Makan atau minum dari luar di tempat kerja kecuali pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau atas persetujuan dari atasannya.

i.Mengajak tamu pribadi/pihak luar masuk ke lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.

j.Mengucapkan kata-kata tidak sopan atau menulis sesuatu yang tidak pada tempatnya di lingkungan perusahaan.

k.Melakukan pelanggaran product safety dan quality seperti yang telah dijelaskan dalam prosedur product safety dan quality.

l.Sengaja atau tidak disengaja tidak membawa, menghilangkan dan merusak Kartu Pengenal Karyawan.

m.Menyimpan dan meninggalkan barang melewati dan menghalangi jalur evakuasi secara utuh maupun sebagian secara sengaja maupun tidak sengaja.

n.Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran Ayat 1 point (a) sampai dengan point (j).

2.Kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi surat peringatan II adalah:

a.Menggunakan waktu, mesin, perlengkapan atau fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin pimpinan perusahaan.

b.Dengan sengaja mengganggu pekerja/teman sekerja yang sedang bekerja atau pekerjaannya sehingga mengakibatkan tenundanya atau rusaknya pekerjaan tersebut.

c.Tidak mengikuti standart kerja yang berlaku atau instruksi atasan dalam hubungan kerja, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya operasional perusahaan.

d.Melarang anggota satuan pengamanan untuk menjaga keamanan/ketertiban perusahaan dan pemeriksaan pekerja sebatas tidak melanggar tata susila atau norma hukum yang berlaku.

e.Memindahkan alat pemadam kebakaran dari tempat yang ditentukan ke tempat lain tanpa ijin dari atasan tertinggi di Depanemen yang bersangkutan atau menyalahgunakan alat pemadam kebakaran.

f.Mengoperasikan mesin produksi yang bukan menjadi tugasnya tanpa seijin atasannya.

g.Merobek, mengotori dan menghilangkan pengumuman atau pecan pada pagan pengumuman tanpa ijin dari pimpinan perusahaan atau perintah atasan yang berwenang.

h.Tidur pada waktu jam kerja, kecuali atas ijin atasan langsung.

i.Mangkir 3 (tiga) kali dalam satu bulan.

j.Mernalsukan surat keterangan dokter.

k.Dengan sengaja atau tidak sengaja tidak mematikan mesin menyala sebelum pulang kerja.

l.Melakukan kesalahan/pelanggaran dengan sanksi surat peringatan I sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi surat peringatan I.

m.Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya, kecuali atas perintah/ijin atasannya.

n.Tidak bersedia menerima atau bersifat acuh tak acuh terhadap pendidikan atau latihan.

o.Melakukan pelanggaran product safety walaupun sudah mendapatkan teguran berkali-kali baik teguran lisan maupun tertulis.

p.Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran Ayat 2 point (a) sampai dengan point (m).

3.Kesalahan/pelanggaran yang dilakukan pekerja yang dapat dikenakan sanksi surat peringatan III adalah:

a.Mangkir 4 (empat) hari dalam satu bulan.

b.Mencatatkan kartu hadir pekerja lain atau kartu hadirnya dicatatkan oleh pekerja lain, sedangkan yang bersangkutan tidak hadir di tempat kerja.

c.Merokok atau membuang puntung rokok di tempat yang mudah terbakar.

d.Memindahkan atau menyimpan harta perusahaan dalam gudang/tempat tidak semestinya tanpa ijin terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan.

e.Mengadakan pertemuan tidak resmi, propaganda. memasang pamflet, spanduk atau poster yang sifatnya menghasut dalam lingkungan perusahaan sehingga dapat mengganggu aktifitas perusahaan.

f.Setelah 3 (tiga) kali beturut-turut pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak yang diberikan oleh atasan/manager.

g.Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.

h.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah di coba di bidang tugas yang ada.

i.Tidak menggunakan perlengkapan pengamanan kerja dan ketentuan keselamatan kerja yang ditetapkan pada waktu kerja walaupun telah diberikan peringatan lisan.

j.Melakukan kesalahan/pelanggaran dengan sanksi surat peringatan I atau surat peringatan II, sedangkan yang bersangkutan masih dalam status sanksi surat peringatan II.

k.Mengajak/menghasut pekerja lain untuk melakukan pemogokan liar.

l.Melakukan pelanggaran product safety tingkat berat dengan adanya unsur kesengajaan (sabotase) sehingga merugikan perusahaan.

m.Pelanggaran yang belum tercantum dengan bobot yang sama dengan pelanggaran Ayat 3 (tiga) point (a) sampai dengan point (k).

Pasal 47 : Ketentuan Surat Peringatan

1.Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin kerja dan tats tertib perusahaan, dapat diberikan peringatan haik lisan maupun tertulis. Surat peringatan mempunyai masa berlaku sebagai berikut :

a.Peringatan Pertama: 6 (enam) bulan

b.Peringatan Kedua: 6 (enam) bulan

c.Peringatan Ketiga: 6 (enam) bulan

2.Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. setelah kepada pekerja/buruh yang bersanglunan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut sesuai dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003 dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3.Surat peringatan tertulis tidak perlu diberikan menurut urutan sebagaimana tertera pada Ayat 1 (satu) tetapi dinilai menurut berat ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.

4.Apabila pekerja terbukti bersalah/melanggar seperti apa yang diatur dalam isi perjanjian kerja bersama ini dan menolak untuk menerima dan atau menandatangani surat peringatan, maka surat peringatan urutan berikutnya akan diberikan dan seterusnya sampai peringatan terakhir dan PHK.

Pasal 48 : Skorsing

1.Skorsing dapat dikenakan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerjar tidak menjalankan kewajibannnya sebagai mana atau tindakan merugikan perusahaan.

2.Jangka waktu Skorsing paling lama 1 bulan selanjutnya dilaksanakan penetapan PHK dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan selama skorsing tetap mendapatkan upah penuh.

Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena:

a.Pekerja meninggal dunia;

b.Kehendak pekerja itu sendiri;

c.Akibat sanksi pelanggaran terhadap kewajiban disiplin, larangan atas isi Perjanjian Kerja Bersama ini;

d.Pensiun;

e.Cacat total dan tidak mampu bekerja lagi;

f.Sakit berkepanjangan;

g.Keputusan pengadilan dan atau saran instansi lain;

h.Perusahaan pailit atau dilikuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan pasal 165 dan atau membubarkan diri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham karena keadaan yang terpaksa sesuai dengan ketentuan nasal 164 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003;

i.Hal-hal yang tidak diduga sehingga perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga terjadi perampingan usaha dan atau produksi menurun sampai tingkat tertentu sehingga perusahaan harus mengurangi biaya-biaya demi kelangsungan usahanya (efisiensi).

2.Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran berat, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja sesuai Undang Undang No. 13 tahun 2003 dan/atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. antara lain:

a.Melakukan penipuan. pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

c.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja:

d.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja:

e.Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi reman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertenangan dengan peraturan perundang-undangan;

g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

h.Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan reman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, atau

j.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BAB XIII : KLASIFIKASI PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA

Pasal 50 : Mengundurkan Diri Melalui Prosedur

1.Dapat dilakukan dengan syarat memberitahukan kepada perusahaan secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Selama permohonan tersebut belum disetujui pekerja harus tetap menjalankan pekerjaannya.

3.Untuk karyawan yang mengundurkan diri secara prosedural akan mendapatkan uang pisah sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 51 : Mengundurkan Diri Tanpa Prosedur

Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara mendadak/tidak memberitahukan terlebih dahulu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dinyatakan keluar secara sepihak dan sisa haknya akan dibayar sampai dengan hari terakhir kerja, atau sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Pasal 52 : Diberhentikan Karen Alasan Sakit

1. Pekerja yang tidak dapat menjalankan tugasnya selama jangka waktu yang lama karena alasan kesehatan sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter rujukan, maka upah pekerja tersebut dibayarkan sesuai dengan pasal 20 Ayat (2) PKB ini, dan prosedur pemberhentian menurut Undang Undang yang berlaku.

2.Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan atau empat bulan ketiga ternyata pekerja yang bersangkutan belum sembuh juga, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53 : Diberhentikan oleh Perusahaan

1.Dasar-dasar pemberhentian seperti tercantum dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan/atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Sebelum pengusaha mengajukan permohonan ijin ke lembaga mediasi wajib memusyawarahkan terlebih dahulu dengan pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PT. Mulia Cemerlang Abadi sesuai Undang Undang No. 13 tahun 2003 dan/atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3.Bila musyawarah tidak tercapai, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan setempat sesuai Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan/atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

4.Pengusaha tidak berhak melakukan tindakan PHK sepihak kecuali pelanggaran berat (UU No.13 Tahun 2003).

5.Selama ijin PHK dari Pengadilan atau lembaga mediasi, pengusaha wajib melaksanakan

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

6.Apabila pengusaha melakukan tindakan skorsing, maka ketentuannya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

7.Apabila pengusaha tidak melakukan tindakan skorsing, maka ketentuannya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV : UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK

Pasal 54 : Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

1.Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan perlu dibayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak maka pembayarannya sesuai dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 atau sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

2.Pekerja tetap yang diputus hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan berat (Pasal 52 Ayat 2 PKB), dan dapat memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan Undang Undang tahun 2003 pasal 158 atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55 : Uang Pesangon

Besarnya uang pesangon sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 adalah sebagai berikut (atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku):

a.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 bulan upah;

b.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 bulan upah;

c.Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 bulan upah;

d.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 bulan upah;

e.Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 bulan upah;

f.Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 bulan upah;

g.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 bulan upah;

h.Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 bulan upah;

i.Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Pasal 56 : Uang Penghargaan Masa Kerja

Besarnya uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Undang Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 adalah sebagai berikut (atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku)

a.Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 bulan upah;

b.Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 bulan upah;

c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 bulan upah;

d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 bulan upah;

e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 bulan upah;

f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan upah;

g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 bulan upah;

h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;

Pasal 57 : Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak sesuai dengan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 adalah sebagai berikut (atau sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku):

a.Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Pasal 58 : Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja diwajibkan mengembalikan semua barang dan membayar uang yang dipinjamkan oleh pengusaha kepada pekerja, antara lain

a.Alat-alat kerja

b.Tanda pengenal

c.Buku Perjanjian Kerja Bersama

d.Uang pinjaman

e.Alat-alat dan dokumen lain milik pengusaha.

BAB XV : PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 59 : Penyampaian dan Penyelesaian Keluh Kesah

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana kerja yang harmonis. sehingga setiap pekerja dapat dengan bebas menyampaikan keluh kesah serta ketidak puasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap kurang sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

2.Untuk mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini serta menampung keluh kesah pekerja, pengusaha dan serikat pekerja akan membentuk lembaga Bipartit.

3.Lembaga Bipartit ini terdiri dari wakil pengusaha dan wakil Pekerja.

Pasal 60 : Tata Cara Penyampaian Keluh Kesah Pekerja

1.Tata cara penyampaian keluh kesah pekerja diatur sebagai berikut :

a.Tingkat pertama:

Karyawan dapat menyampaikan keluhan terhadap perusahaan melalui kotak saran, perwakilan karyawan, dan lainnya yang telah ditentukan dalam prosedur penyampaian keluh kesah.

b.Tingkat kedua:

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan diajukan kepada Lembaga Bipartit.

c.Tingkat ketiga:

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan kepada Serikat Pekerja untuk diselesaikan dengan Pengusaha.

d.Tingkat keempat:

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan disampaikan oleh salah satu pihak, Serikat Pekerja atau Pengusaha kepada pihak Pemerintah (Tripartit).

e.Dalam hal penyelesaian dengan menggunakan mediator dari pemerintahan yang bertanggung jawab dengan masalah ketenagakerjaan tidak tercapai maka penyelesaian dapat melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

2.Setiap keluh kesah disetiap tingkat:

a.Tingkat pertama:

Diselesaikan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.

b.Tingkat kedua:

Diselesaikan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja.

c.Tingkat ketiga:

Ditanggapi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja dan diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari kerja.

BAB XVI : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

PasaI 61 : Masa Berlaku

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatanganinya PKB ini.

2.Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas tidak ada masalah yang timbul. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini diperpanjang setiap 1 (satu) tahun, kecuali bila ada salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan isi PKB ini.

3.Pemberitahuan yang dimaksud Ayat 2 pasal ini, disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berakhir.

4.Sebelum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru setelah masa berlakunya PKB ini berakhir maka PKB ini tetap berlaku sampai tercapainya PKB yang baru.

5.Apabila dikemudian hari dalam pasal-pasal PKB ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka pengusaha atau Serikat Pekerja dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlakunya PKB ini belum berakhir.

Pasal 62 : Landasan Hukum

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat berdasarkan, berpedoman pada ketentuan hukum perundang-undangan ketenagakeriaan yang berlaku.

BABXVII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63 : Penutup

1.Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Undang Undang Peraturan-peraturan yang baru yang diterbitkan oleh Pemerintah (batal demi hukum), maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang tidak sah tersebut.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini. beserta seluruh lampiran-lampirannya disetujui oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja serta dinyatakan sah sejak tanggal 26 Oktober 2017 dan berlaku sejak ditandatangani pada tanggal ditetapkan.

Pasal 64 : Bahasa Yang Digunakan

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak rangkap 3 yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum penuh.

PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI DENGAN PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA PT MULIA CEMERLANG ABADI MULTI INDUSTRI (2017-2019) -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...